Showing posts with label Film Miracle in Cell No.7. Show all posts
Showing posts with label Film Miracle in Cell No.7. Show all posts

Saturday, May 23, 2026

Analisis Nilai Keadilan dan Dampak Psikologis Pelanggaran Hak dalam Film Miracle in Cell No.7


Analysis of Justice Values and the Psychological Impact of Rights Violations in the Film Miracle in Cell No. 7

 Analysis of Justice Values and the Psychological Impact of Rights Violations in the Film Miracle in Cell No. 7 | Febrian | Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Azkia Maulana Febrian1, Azkya Yusryya Kurnia2, Dinda Yuliani3, Muthia Raisya Yanwar Rahma4, Salsabila Nur Faizah5, Ratna Fitria6

Jurusan Bimbingan dan Konseling, FIP, Universitas Pendidikan Indonesia

 

Abstract

This study aims to analyze the values of justice and the psychological impact of human rights violations as represented in the Indonesian version of the film Miracle in Cell No. 7. The film clearly depicts the systemic legal injustice faced by the protagonist, a father struggling with intellectual challenges, who becomes a victim of a biased and unfair legal system. This study uses a qualitative framework, utilizing content analysis techniques. The subjects of this study include the main character and his son, while the objects of the study are scenes, dialogues, and interactions that demonstrate values of justice, human rights violations, and psychological impacts. Data collection techniques were carried out through repeated observation of the film and literature study, while data analysis was carried out by grouping the findings into relevant themes. The results show that the film Miracle in Cell No. 7 represents the weak enforcement of legal justice, violations of the right to fair treatment, and discrimination against vulnerable groups. These violations of rights have an impact on the psychological condition of the main character in the form of trauma, anxiety, and emotional pressure, as well as causing emotional disturbances and a sense of loss in his son. This film is relevant for use as a medium for reflection in Civic Education to instill the values of justice, humanity, and the protection of human rights.

Keywords : The value of justice; human rights violations; psychological impact; Miracle in Cell No. 7; Civic Education

 

Article Info

Received date: 9 May  2026                                       Revised date: 13 May 2026                                  Accepted date: 18 May  2026

 

PENDAHULUAN

Film sebagai salah satu bentuk media komunikasi massa memiliki peran penting dalam merepresentasikan realitas sosial serta menyampaikan nilai-nilai moral dan kemanusiaan kepada masyarakat. Melalui narasi visual dan pengembangan alur cerita yang dramatik, film mampu memengaruhi cara penonton memahami isu sosial, termasuk persoalan hukum dan keadilan. Kajian tentang hubungan antara media visual dan persepsi hukum menunjukkan bahwa film dan televisi berkontribusi dalam membentuk pemahaman masyarakat mengenai sistem hukum, legitimasi keadilan, serta cara kerja institusi peradilan (Robson, 2001). Dengan demikian, kajian ilmiah terhadap film menjadi relevan untuk menelaah bagaimana nilai keadilan direpresentasikan dan dimaknai dalam konteks sosial yang lebih luas.

Film Miracle in Cell No.7 mengangkat kisah ketidakadilan hukum yang dialami oleh tokoh utama, seorang ayah dengan disabilitas intelektual yang terjerat proses hukum akibat tuduhan yang tidak berdasar. Narasi film ini memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum terhadap kelompok rentan serta adanya ketimpangan relasi kuasa dalam proses penegakan hukum. Penelitian pada jurnal terindeks SINTA menunjukkan bahwa film Indonesia kerap digunakan sebagai medium kritik sosial untuk menggambarkan ketidakadilan hukum dan marginalisasi kelompok tertentu (H & Harini, 2025). Representasi tersebut sejalan dengan pendekatan kajian film yang memandang media sebagai sarana refleksi terhadap ketidakseimbangan struktur sosial dan hukum yang terjadi di masyarakat.

Ditinjau dari perspektif psikologis, pengalaman ketidakadilan dan pelanggaran hak dapat menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi individu. Ketidakadilan yang dialami seseorang sering kali memunculkan respons emosional negatif, seperti stres, kemarahan, trauma, serta menurunnya kepercayaan terhadap institusi sosial dan hukum. Kajian psikologi sosial dan klinis menunjukkan bahwa pengalaman ketidakadilan tidak hanya berdampak pada kondisi emosional individu, tetapi juga dapat memengaruhi relasi sosial dan kesejahteraan psikologis secara menyeluruh (Steil & Slochower, 1985). Dampak tersebut menjadi semakin kompleks ketika dialami oleh individu dengan disabilitas intelektual, mengingat keterbatasan kognitif dan sosial yang dapat menghambat kemampuan mereka dalam memahami serta menghadapi proses hukum yang menekan.

Selain berdampak pada korban secara langsung, pelanggaran hak juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis keluarga dan lingkungan terdekat. Dalam konteks film Miracle in Cell No.7, dampak psikologis tersebut turut dialami oleh anak tokoh utama yang harus menghadapi kehilangan figur ayah serta ketidakadilan sosial sejak usia dini. Penelitian mengenai psikologi hukum dan keadilan menegaskan bahwa proses hukum yang tidak adil dapat menimbulkan efek psikologis berkelanjutan, baik pada individu maupun sistem sosial di sekitarnya (Ronggo et al., 2024). Oleh karena itu, film ini relevan untuk dikaji sebagai representasi dampak psikologis pelanggaran hak dalam konteks keluarga dan relasi sosial.

Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai keadilan serta dampak psikologis pelanggaran hak yang direpresentasikan dalam film Miracle in Cell No.7. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam bidang psikologi, bimbingan dan konseling, serta studi film, sekaligus menjadi refleksi kritis mengenai pentingnya penegakan keadilan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan perlindungan kelompok rentan.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi. Pendekatan ini dipilih karena penelitian bertujuan untuk memahami makna dan pesan yang terdapat dalam film Miracle in Cell No.7, terutama yang berkaitan dengan nilai keadilan dan dampak psikologis akibat pelanggaran hak. Melalui pendekatan kualitatif, peneliti dapat mengkaji isi film secara mendalam berdasarkan cerita, dialog, dan perilaku tokoh yang ditampilkan.

Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah tokoh utama dan tokoh anak dalam film Miracle in Cell No.7. Adapun objek penelitian meliputi adegan, dialog, dan interaksi antar tokoh yang menggambarkan ketidakadilan hukum, pelanggaran hak asasi manusia, serta dampak psikologis yang dialami oleh tokoh-tokoh tersebut. Sumber data penelitian terdiri dari data primer berupa film Miracle in Cell No.7 versi Indonesia, serta data sekunder berupa jurnal ilmiah dan literatur yang relevan dengan topik keadilan, hak asasi manusia, dan psikologi.

Pengumpulan data dilakukan dengan cara menonton film secara berulang untuk menemukan adegan dan dialog yang sesuai dengan fokus penelitian, serta melakukan studi pustaka untuk memperkuat analisis. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan cara memilih adegan yang relevan, mengelompokkan temuan ke dalam beberapa tema, seperti nilai keadilan, pelanggaran hak, dampak psikologis pada tokoh utama, dan dampak psikologis pada anak, lalu menarik kesimpulan berdasarkan hasil analisis tersebut. Untuk menjaga keabsahan data, peneliti membandingkan hasil analisis film dengan teori dan hasil penelitian sebelumnya sehingga kesimpulan yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara akademik

 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Landasan Teori Nilai Keadilan

Konsep Keadilan dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), keadilan merupakan nilai dasar yang menekankan perlakuan yang setara terhadap setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Keadilan dalam PKn ini tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan saja, tetapi juga sebagai sikap menghormati hak, martabat, dan kewajiban setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Nilai keadilan ini memiliki tujuan untuk membentuk warga negara yang memiliki kesadaran hukum, empati sosial, serta kepekaan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan sosial.

Nilai keadilan dalam PKn juga berkaitan erat dengan Pancasila, khususnya sila kedua dan sila kelima. Sila kedua menegaskan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, sedangkan sila kelima menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan keadilan dalam PKn diarahkan untuk menumbuhkan sikap adil, manusiawi, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Kirana, 2025).

Keadilan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Keadilan hukum merupakan bentuk wujud dari prinsip equality before the law, yaitu bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini menuntut agar proses hukum dijalankan secara objektif, tidak memihak, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Hak Asasi Manusia (HAM) memilki peran sebagai dasar moral dan hukum untuk menjamin perlindungan hak-hak individu, termasuk hak memperoleh perlakuan yang adil, hak atas kebebasan, serta hak atas perlindungan hukum (Zahro et al., 2025a).

Ketika keadilan hukum tidak ditegakkan, maka terjadi pelanggaran HAM yang berdampak sangat luas, baik secara sosial maupun psikologis. Bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas atau individu dengan keterbatasan tertentu, sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam sistem hukum yang tidak adil. Kondisi ini menunjukkan bahwa keadilan hukum dan HAM merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya mewujudkan keadilan social (Triyeni Ngaddi et al., 2025).

Kesesuaian Nilai Keadilan dengan Film Miracle in Cell No. 7

Film Miracle in Cell No. 7 versi Indonesia memiliki kesesuaian yang kuat dengan pembahasan nilai keadilan dalam PKn, keadilan hukum, dan HAM. Film ini menggambarkan ketidakadilan hukum yang dialami oleh tokoh utama, seorang ayah dengan kemampuan berpikir yang terbatas yang diperlakukan secara tidak manusiawi dalam proses hukum. Tokoh tersebut tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum, sehingga hak asasi yang dimilikinya  dilanggar (Zahro et al., 2025a).

Melalui alur cerita dan karakter yang ditampilkan, film ini menunjukkan bagaimana sistem hukum yang tidak sensitif terhadap kondisi individu dapat menyebabkan pelanggaran HAM dan penderitaan psikologis. Oleh karena itu, Miracle in Cell No. 7 dapat digunakan sebagai media reflektif dalam pembelajaran PKn untuk membantu peserta didik memahami bahwa keadilan bukan hanya konsep teoritis, tetapi nilai nyata yang harus ditegakkan dalam praktik hukum dan kehidupan social (Khaerani, 2025; Triyeni Ngaddi et al., 2025).

 

Pelanggaran hak dalam film Miracle in Cell No. 7          

Film Miracle in Cell No. 7 menggambarkan beragam bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang muncul sebagai dampak dari praktik kekuasaan yang disalahgunakan serta lemahnya keadilan dalam sistem hukum. Tokoh utama dalam film ini digambarkan sebagai individu dengan keterbatasan intelektual yang berada pada posisi sosial lemah, sehingga sangat rentan menjadi korban ketidakadilan. Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana hukum dapat gagal melindungi warga negara ketika tidak dijalankan secara adil dan manusiawi (Dilla et al., 2023; Zahro et al., 2025b).

Jenis pelanggaran hak yang paling menonjol dalam film ini adalah pelanggaran hak atas keadilan hukum. Tokoh utama ditangkap, diinterogasi, dan diadili tanpa proses hukum yang objektif dan transparan. Ia tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak serta tidak diberi kesempatan untuk membela diri secara adil. Pengakuan yang diperoleh melalui tekanan fisik dan psikologis menunjukkan adanya pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi (Fazriyah, 2024; Zahro et al., 2025b).

Film ini tidak hanya menyoroti konflik cerita, tetapi juga menggambarkan pelanggaran serius terhadap martabat manusia. Tokoh utamanya diperlakukan secara tidak adil dan penuh prasangka, baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh masyarakat di sekitarnya, semata-mata karena keterbatasan intelektual yang ia miliki. Ia dianggap tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan kebenaran, sehingga kesaksiannya diabaikan. Prasangka dan stigma yang berkembang di lingkungan sosial turut memperkuat praktik ketidakadilan hukum yang dialaminya (Dilla et al., 2023).

Ketidakadilan hukum dalam film tersebut tergambar melalui cara sistem peradilan yang cenderung memihak kelompok berkuasa dan memiliki kedudukan sosial tinggi. Penegakan hukum tidak berjalan atas dasar kebenaran dan bukti yang netral, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik serta dorongan emosional yang mengaburkan keadilan. Akibatnya, hukum berfungsi sebagai alat penindasan, bukan sebagai sarana perlindungan keadilan (Ratuliu & Mustofa, 2024).

: Dalam cerita tersebut, tokoh utama digambarkan berada pada posisi yang sangat lemah dalam struktur sosial. Ia bukan sekadar menderita akibat tuduhan yang tidak benar, tetapi juga terjerat dalam sistem hukum yang semestinya memberi perlindungan, namun justru mengabaikan mereka yang paling rentan. Film ini secara kritis mengingatkan bahwa keadilan sejati menuntut empati, kesetaraan di hadapan hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia tanpa memandang kondisi individu (Fazriyah, 2024; Zahro et al., 2025b).                    

                                                                                                           

Dampak psikologis pada tokoh utama

Tokoh utama dalam film Miracle in Cell No. 7 mengalami berbagai bentuk ketidakadilan hukum, seperti proses peradilan yang tidak objektif, perlakuan diskriminatif, serta minimnya sikap kemanusiaan. Kondisi tersebut memberikan dampak serius terhadap keadaan psikologisnya, baik secara emosional maupun mental.

a.       kanan Psikologis Akibat Ketidakadilan Proses Hukum

Perlakuan tidak adil dalam sistem hukum, seperti penuduhan tanpa bukti yang kuat dan proses hukum yang berlangsung secara tidak manusiawi, dapat memicu tekanan psikologis yang signifikan. Tekanan ini biasanya muncul dalam bentuk kecemasan, rasa takut, serta perasaan tidak aman karena individu berada dalam situasi yang tidak pasti dan merasa hak-haknya diabaikan. Penelitian menunjukkan bahwa individu yang menjalani proses hukum yang tidak adil cenderung mengalami gangguan psikologis yang dapat menghambat kemampuan mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari secara normal (Debra et al., 2023).

b.        Trauma Psikologis sebagai Akibat dari Ketidakadilan

Ketidakadilan hukum juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis, terutama ketika individu menghadapi perlakuan kasar, intimidasi, dan pengabaian terhadap kondisi personalnya. Pengalaman yang menekan secara emosional tersebut dapat meninggalkan dampak jangka panjang, seperti gangguan suasana hati, hilangnya rasa aman, serta kesulitan dalam berinteraksi dan berfungsi secara sosial maupun emosional (Debra et al., 2023).

c.       Pengaruh terhadap Harga Diri dan Kesehatan Mental

Selain itu, ketidakadilan yang dialami dalam proses hukum dapat merusak harga diri dan kesejahteraan mental individu. Perasaan tidak dipercaya, diabaikan, dan diperlakukan tanpa empati dapat membuat seseorang merasa tidak dihargai sebagai manusia. Dampaknya, individu cenderung mengalami perasaan terasing, kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum, serta menghadapi gangguan emosional yang bersifat jangka Panjang (Ariati, 2019).

 

Dampak psikologis pada anak

            Kartika sebagai anak dari Dodo digambarkan mengalami tekanan psikologis yang siggnifikan akibat pemisahan paksa dari ayahnya serta proses hukum yang tidak adil. Pada masa kanak-kanak, kestabilan emosi dan rasa aman yang dimiliki oleh seorang anak dipengaruhi oleh peran orang tua, maka dari itu dalam masa perkembangannya peran orang tua sangatlah penting. Menurut Santrock (2002:41) kelekatan yang kokoh dapat melindungi remaja dari kecemasan dan perasaan depresi atau tekanan emosional yang berkaitan dengan masa transisi antara anak-anak ke dewasa. Sehingga kehilangan figure ayah secara tiba-tiba yang dialami Kartika disertai dengan situasi hukum yang tidak adil, berpotensi menimbulkan trauma psikologis, yang dapat termanifestasi dalam bentuk kesedihan mendalam, kecemasan, serta perasaan tidak aman secara emosional. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan sosial dan hukum yang dihadapi Dodo juga menimbulkan efek psikologis terhadap Kartika, membuktikan bahwa permasalahan yang dialami orang tua juga berdampak secara tidak langsung terhadap kesejahteraan psikologis seorang anak.

            Kedekatan Kartika dengan ayahnya menggambarkan hubungan emosional yang hangat dan juga penuh rasa aman (secure attachment). Menurut teori keterikatan, anak yang memiliki hubungan emosional dekat dengan orang tua akan menjadikan figur tersebut sebagai secure base dalam menghadapi dunia sosial (Bowlby, 1988: 267). Meskipun dalam keterbatasannya, Dodo tetap mampu memberikan ikatan yang kuat dengan rasa aman dan kasih saying kepada Kartika. Kelekatan yang aman ini menjadi hal penting bagi perkembangan anak. Allen (dalam Antrock, 2007: 25) berpendapat bahwa kelekatan yang aman terhadap orang tua dapat mendorong kompetensi sosial dan kesejahteraan di masa remaja. Namun, pemutusan hubungan secara paksa akibat sistem hukum yang represif beresiko menimbulkan gangguan keterikatan (attachment disturbance), seperti rasa takut ditinggalkan, kesulitan mempercayai orang lain, dan ketergantungan emosional yang berlebihan. Hal ini tercermin dalam sikap Kartika yang terus berusaha mempertahankan hubungan dengan ayahnya meskipun berada dalam tekanan situasi yang berat.

Dampak psikologis yang dialami Kartika tidak terlepas dari adanya stigma sosial sebagai anak dari seorang narapidana. Seseorang yang diberi label negatif menjadikan orang tersebut tidak mampu berkembang dengan baik, munculnya ketegangan dan dianggap lemah karena merasa malu terhadap apa yang orang persefsikan pada dirinya. Bagi anak yang diberi label negatif tentu hal tersebut menjadi pemahaman baru, bahwa dirinya dianggap lemah dan tidak bisa melakukan apa-apa, seperti yang kita ketahui bahwa anak merupakan individu yang berkembang bagaimana pembelajaran yang didapat berpengaruh signifikan pada dirinya. Sebagaimana pendapat Hurlock bahwa awal masa kanak-kanan dapat dianggap sebagai ‘saat belajar’ untuk diberi keterampilan dan apabila anak tidak diberi kesempatan mempelajari keterampilan tertentu. Bagi anak yang masih membutuhkan penguatan dan motivasi dari orang tua tentu menjadikan modal dia untuk terus berkembang. Kurangnya kesempatan dan dukungan yang diperlukan seorang anak dapat menghambat perkembangan nya. Di sisi lain, anak yang mendapat label negatif secara terus-menerus berisiko membentuk konsep diri yang lemah.

Dalam film, hal ini digambarkan melalui tekanan sosial dan ketidakadilan yang harus diterima Kartika, yang secara tidak langsung memperkuat luka emosional akibat kehilangan figur ayah.Dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), situasi tersebut menunjukkan belum optimalnya peran negara dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi hak anak sebagai kelompok yang rentan. Perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara, sebagaimana tercermin dalam nilai Pancasila, khususnya sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketidakadilan hukum yang dialami oleh Dodo tidak hanya menodai prinsip negara hukum, tetapi juga menimbulkan dampak tidak langsung terhadap kesejahteraan psikologis Kartika. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum yang tidak berpihak pada keadilan substantif dapat menimbulkan konsekuensi psikologis yang serius, sehingga bertentangan dengan tujuan PKN dalam membentuk warga negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

SIMPULAN

Film Miracle in Cell No. 7 versi Indonesia menampilkan potret ketidakadilan hukum yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan psikologis individu. Melalui pengalaman tokoh utama, film ini memperlihatkan bagaimana sistem hukum yang mengabaikan kondisi personal dan kerentanan individu dapat menghasilkan praktik penegakanhukum yang jauh dari nilai keadilan. Ketidakmampuan sistem dalam memberikan perlakuan setara menunjukkan babhwa keadilan hukum belum sepenuhnya diwujudkan sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia.

Pelanggaran hak yang dialami tokoh utama berdampak langsung pada kondisi psikologisnya, seperti tekanan emosional, rasa takut, dan ketidakberdayaan akibat perlakuan tidak adil yang diterima. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh tokoh utama, tetapi juga meluas kepada anaknya yang mengalami kehilangan figur ayah serta tekanan sosial sejak usia dini. Film ini memperlihatkan bahwa ketidakadilan hukum dapat menimbulkan konsekuensi psikologis berkelanjutan dalam lingkup keluarga, khususnya pada anak yang berada pada tahap perkembangan emosional yang sensitif.

Dalam perspektif Bimbingan dan Konseling, film Miracle in Cell. No. 7 relevan digunakan sebagai media reflektif untuk memahami hubungan antara ketidakadilan sosial, pelanggaran hak, dan kesejahteraan psikologis individu. Temuan ini menekankan pentingnya peran konselor dalam memberikan pendampingan psikologis bagi korban ketidakadilan serta dalam menumbuhkan kesadaran akan nilai keadilan dan empati sosial. Dengan demikian, film ini dapat berkontribusi sebagai sarana edukatif yang mendukung pengembangan praktik bimbingan dan konseling yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan perlindungan kelompok rentan.

Berdasarkan hasil kajian, film Miracle in Cell No. 7 memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai media edukatif yang tidak hanya menyentuh aspek kognitif, tetapi juga afektif dan empatik peserta didik. Oleh karena itu, disarankan agar pendidik dan konselor merancang kegiatan pembelajaran atau layanan BK berbasis film, seperti diskusi reflektif, penulisan jurnal perasaan, role play, atau studi kasus, sehingga peserta didik tidak hanya menonton, tetapi juga memaknai nilai keadilan, kemanusiaan, dan penerimaan terhadap penyandang disabilitas. Sekolah juga dapat memanfaatkan film ini sebagai pemantik dialog tentang empati sosial, stigma, dan hak asasi manusia dalam suasana yang aman dan terbuka.

Selain itu, penelitian lanjutan disarankan untuk mengeksplorasi dampak penggunaan film ini terhadap perubahan sikap, pola pikir, dan sensitivitas sosial peserta didik melalui pendekatan kualitatif maupun kuantitatif. Dengan demikian, film tidak hanya berfungsi sebagai objek kajian akademik, tetapi juga sebagai sarana transformasi nilai yang relevan dengan tantangan sosial dan kemanusiaan di dunia pendidikan saat ini.

 

REFERENSI

Ariati, N. (2019). Kebijakan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan dalam hukum positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 2(2), 197–218. http://www.kpai.go.id

Debra, A., Yohannes, N., & Banke, R. (2023). Rehabilitasi trauma korban tindak pidana. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(6), 586–591. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1048

Dilla, S., Wicaksono, H. A., & Tutiasri, R. P. (2023). Representasi diskriminasi penyandang disabilitas pada film Miracle in Cell No.7: Studi semiotik John Fiske. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(12), 10277–10284. http://jiip.stkipyapisdompu.ac.id

Fazriyah, E. R. (2024). An analysis of moral value in Miracle in Cell No.7 movie. Journal of English Education Studies, 7(2), 1–6. http://jees.ejournal.id

H, C. E. R., & Harini, Y. N. A. (2025). Representasi lemahnya hukum dan ketidakadilan di Indonesia bagi penyintas kekerasan seksual dalam film Penyalin Cahaya. Bahtera Indonesia: Jurnal Penelitian Bahasa dan Sastra Indonesia, 10(1), 150–161. https://doi.org/10.31943/bi.v10i1.960

Khaerani, L. (2025). Pesan moral dari film Miracle in Cell No.7 versi Indonesia: Analisis semiotika. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(10). https://doi.org/10.5281/zenodo.15394934

Ratuliu, Y. A., & Mustofa, T. A. (2024). Interpretasi nilai-nilai pendidikan akhlak dalam film Indonesia Miracle in Cell No.7. Ideguru: Jurnal Karya Ilmiah Guru, 10(1), 600–609. https://doi.org/10.51169/ideguru.v10i1.1511

Ronggo, A., Wicaksono, H., Adinata, T. P., & Author, C. (2024). Psychology and the law: Literature review of psychological factors in the justice system. Sosioedukasi, 13(1). https://ejournal.unibabwi.ac.id/index.php/sosioedukasi/index

Shifrer, D. (2013). Stigma of a label: Educational expectations for high school students labeled with learning disabilities. Journal of Health and Social Behavior, 54(4), 462–480. https://doi.org/10.1177/0022146513503346

Zahro, N. N., Dwi Anastasya, F., Bimbingan, P., Islam, K., Dakwah, F., & Siddiq, K. H. A. (2025a). Representasi disabilitas mental dan keadilan dalam film Miracle in Cell No.7: Tinjauan perspektif studi gender. Al-Mustaqbal, 2(3). https://doi.org/10.59841/al-mustaqbal.v2i3.190

Zahro, N. N., Dwi Anastasya, F., Bimbingan, P., Islam, K., Dakwah, F., & Siddiq, K. H. A. (2025b). Representasi disabilitas mental dan keadilan dalam film Miracle in Cell No.7: Tinjauan perspektif studi gender. Jurnal Agama Islam, 2(3), 52–58. https://doi.org/10.59841/al-mustaqbal.v2i3.190

 

B. Daftar Pustaka yang TIDAK Memiliki Link

Bowlby, J. (1973). Attachment and loss: Volume II. Separation, anxiety and anger. Basic Books.

Kirana, D. S. (2025). Representasi nilai solidaritas dalam hubungan tokoh utama dan teman satu sel dalam film Miracle in Cell No.7 versi Indonesia (Skripsi).

Lia Sari, S., Devianti, R., & Safitri, A. (2018). Kelekatan orang tua untuk pembentukan karakter anak. Educational Guidance and Counseling Development Journal, 1(1), 17–31.

Robson, P. (2001). Adapting the modern law novel: Filming John Grisham. Journal of Law and Society, 28(1).

Steil, J. M., & Slochower, J. (1985). The experience of injustice: Social psychological and clinical perspectives.

Triyeni Ngaddi, W., Ana Andung, P., & R. Sanga, A. P. (2025). Analisis semiotika tentang perbandingan representasi disabilitas dalam film Miracle in Cell No.7. Jurnal Mahasiswa Komunikasi, 5(2).