Analysis of Justice Values
and the Psychological Impact of Rights Violations in the Film Miracle in Cell
No. 7
Azkia Maulana Febrian1,
Azkya Yusryya Kurnia2, Dinda Yuliani3, Muthia Raisya
Yanwar Rahma4, Salsabila Nur Faizah5, Ratna Fitria6
Jurusan Bimbingan dan
Konseling, FIP, Universitas Pendidikan Indonesia
Abstract
This study aims to analyze the values of justice and the
psychological impact of human rights violations as represented in the
Indonesian version of the film Miracle in Cell No. 7. The film clearly depicts
the systemic legal injustice faced by the protagonist, a father struggling with
intellectual challenges, who becomes a victim of a biased and unfair legal
system. This study uses a qualitative framework, utilizing content analysis
techniques. The subjects of this study include the main character and his son,
while the objects of the study are scenes, dialogues, and interactions that
demonstrate values of justice, human rights violations, and psychological
impacts. Data collection techniques were carried out through repeated
observation of the film and literature study, while data analysis was carried
out by grouping the findings into relevant themes. The results show that the
film Miracle in Cell No. 7 represents the weak enforcement of legal justice,
violations of the right to fair treatment, and discrimination against
vulnerable groups. These violations of rights have an impact on the
psychological condition of the main character in the form of trauma, anxiety,
and emotional pressure, as well as causing emotional disturbances and a sense
of loss in his son. This film is relevant for use as a medium for reflection in
Civic Education to instill the values of justice, humanity, and the protection
of human rights.
Keywords
: The value of justice;
human rights violations; psychological impact; Miracle in Cell No. 7; Civic
Education
Article Info
Received date: 9 May 2026
Revised date: 13 May 2026 Accepted date: 18 May 2026
PENDAHULUAN
Film sebagai salah satu bentuk media komunikasi massa memiliki peran
penting dalam merepresentasikan realitas sosial serta menyampaikan nilai-nilai
moral dan kemanusiaan kepada masyarakat. Melalui narasi visual dan pengembangan
alur cerita yang dramatik, film mampu memengaruhi cara penonton memahami isu
sosial, termasuk persoalan hukum dan keadilan. Kajian tentang hubungan antara
media visual dan persepsi hukum menunjukkan bahwa film dan televisi
berkontribusi dalam membentuk pemahaman masyarakat mengenai sistem hukum,
legitimasi keadilan, serta cara kerja institusi peradilan
Film Miracle in Cell No.7 mengangkat kisah ketidakadilan hukum yang dialami
oleh tokoh utama, seorang ayah dengan disabilitas intelektual yang terjerat
proses hukum akibat tuduhan yang tidak berdasar. Narasi film ini memperlihatkan
lemahnya perlindungan hukum terhadap kelompok rentan serta adanya ketimpangan
relasi kuasa dalam proses penegakan hukum. Penelitian pada jurnal terindeks
SINTA menunjukkan bahwa film Indonesia kerap digunakan sebagai medium kritik
sosial untuk menggambarkan ketidakadilan hukum dan marginalisasi kelompok
tertentu
Ditinjau dari perspektif psikologis, pengalaman ketidakadilan dan
pelanggaran hak dapat menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi
individu. Ketidakadilan yang dialami seseorang sering kali memunculkan respons
emosional negatif, seperti stres, kemarahan, trauma, serta menurunnya
kepercayaan terhadap institusi sosial dan hukum. Kajian psikologi sosial dan
klinis menunjukkan bahwa pengalaman ketidakadilan tidak hanya berdampak pada
kondisi emosional individu, tetapi juga dapat memengaruhi relasi sosial dan
kesejahteraan psikologis secara menyeluruh
Selain berdampak pada korban secara langsung, pelanggaran hak juga
berpengaruh terhadap kondisi psikologis keluarga dan lingkungan terdekat. Dalam
konteks film Miracle in Cell No.7, dampak psikologis tersebut turut dialami
oleh anak tokoh utama yang harus menghadapi kehilangan figur ayah serta
ketidakadilan sosial sejak usia dini. Penelitian mengenai psikologi hukum dan
keadilan menegaskan bahwa proses hukum yang tidak adil dapat menimbulkan efek
psikologis berkelanjutan, baik pada individu maupun sistem sosial di sekitarnya
Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
nilai keadilan serta dampak psikologis pelanggaran hak yang direpresentasikan
dalam film Miracle in Cell No.7. Kajian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi akademik dalam bidang psikologi, bimbingan dan konseling, serta
studi film, sekaligus menjadi refleksi kritis mengenai pentingnya penegakan
keadilan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan perlindungan kelompok
rentan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode analisis isi. Pendekatan ini dipilih karena penelitian bertujuan
untuk memahami makna dan pesan yang terdapat dalam film Miracle in Cell No.7,
terutama yang berkaitan dengan nilai keadilan dan dampak psikologis akibat
pelanggaran hak. Melalui pendekatan kualitatif, peneliti dapat mengkaji isi
film secara mendalam berdasarkan cerita, dialog, dan perilaku tokoh yang
ditampilkan.
Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah tokoh
utama dan tokoh anak dalam film Miracle in Cell No.7. Adapun objek
penelitian meliputi adegan, dialog, dan interaksi antar tokoh yang
menggambarkan ketidakadilan hukum, pelanggaran hak asasi manusia, serta dampak
psikologis yang dialami oleh tokoh-tokoh tersebut. Sumber data penelitian
terdiri dari data primer berupa film Miracle in Cell No.7 versi
Indonesia, serta data sekunder berupa jurnal ilmiah dan literatur yang relevan
dengan topik keadilan, hak asasi manusia, dan psikologi.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara menonton
film secara berulang untuk menemukan adegan dan dialog yang sesuai dengan fokus
penelitian, serta melakukan studi pustaka untuk memperkuat analisis. Data yang
telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan cara memilih adegan yang relevan,
mengelompokkan temuan ke dalam beberapa tema, seperti nilai keadilan,
pelanggaran hak, dampak psikologis pada tokoh utama, dan dampak psikologis pada
anak, lalu menarik kesimpulan berdasarkan hasil analisis tersebut. Untuk menjaga
keabsahan data, peneliti membandingkan hasil analisis film dengan teori dan
hasil penelitian sebelumnya sehingga kesimpulan yang diperoleh dapat
dipertanggungjawabkan secara akademik
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Landasan Teori Nilai Keadilan
Konsep
Keadilan dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), keadilan merupakan nilai dasar yang
menekankan perlakuan yang setara terhadap setiap warga negara tanpa adanya
diskriminasi. Keadilan dalam PKn ini tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan
terhadap aturan saja, tetapi juga sebagai sikap menghormati hak, martabat, dan
kewajiban setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Nilai
keadilan ini memiliki tujuan untuk membentuk warga negara yang memiliki
kesadaran hukum, empati sosial, serta kepekaan terhadap berbagai bentuk
ketidakadilan sosial.
Nilai keadilan dalam PKn juga berkaitan erat dengan Pancasila, khususnya
sila kedua dan sila kelima. Sila kedua menegaskan penghormatan terhadap harkat
dan martabat manusia, sedangkan sila kelima menekankan pentingnya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan keadilan
dalam PKn diarahkan untuk menumbuhkan sikap adil, manusiawi, dan bertanggung
jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Keadilan
Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Keadilan hukum merupakan bentuk wujud dari prinsip equality before the
law, yaitu bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan
hukum. Prinsip ini menuntut agar proses hukum dijalankan secara objektif, tidak
memihak, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Hak Asasi Manusia (HAM)
memilki peran sebagai dasar moral dan hukum untuk menjamin perlindungan hak-hak
individu, termasuk hak memperoleh perlakuan yang adil, hak atas kebebasan,
serta hak atas perlindungan hukum
Ketika keadilan hukum tidak ditegakkan, maka terjadi pelanggaran HAM yang
berdampak sangat luas, baik secara sosial maupun psikologis. Bagi kelompok
rentan, seperti penyandang disabilitas atau individu dengan keterbatasan
tertentu, sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam sistem hukum
yang tidak adil. Kondisi ini menunjukkan bahwa keadilan hukum dan HAM merupakan
dua aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya mewujudkan keadilan social
Kesesuaian Nilai Keadilan dengan
Film Miracle in Cell No. 7
Film Miracle
in Cell No. 7 versi Indonesia memiliki kesesuaian yang kuat dengan
pembahasan nilai keadilan dalam PKn, keadilan hukum, dan HAM. Film ini
menggambarkan ketidakadilan hukum yang dialami oleh tokoh utama, seorang ayah
dengan kemampuan berpikir yang terbatas yang diperlakukan secara tidak
manusiawi dalam proses hukum. Tokoh tersebut tidak mendapatkan perlakuan yang
adil dan setara di hadapan hukum, sehingga hak asasi yang dimilikinya dilanggar
Melalui alur cerita dan karakter yang ditampilkan, film ini menunjukkan
bagaimana sistem hukum yang tidak sensitif terhadap kondisi individu dapat
menyebabkan pelanggaran HAM dan penderitaan psikologis. Oleh karena itu, Miracle
in Cell No. 7 dapat digunakan sebagai media reflektif dalam pembelajaran
PKn untuk membantu peserta didik memahami bahwa keadilan bukan hanya konsep
teoritis, tetapi nilai nyata yang harus ditegakkan dalam praktik hukum dan
kehidupan social
Pelanggaran hak dalam film Miracle in Cell No. 7
Film Miracle in Cell No. 7
menggambarkan beragam bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang muncul sebagai
dampak dari praktik kekuasaan yang disalahgunakan serta lemahnya keadilan dalam
sistem hukum. Tokoh
utama dalam film ini digambarkan sebagai individu dengan keterbatasan
intelektual yang berada pada posisi sosial lemah, sehingga sangat rentan
menjadi korban ketidakadilan. Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana hukum
dapat gagal melindungi warga negara ketika tidak dijalankan secara adil dan
manusiawi
Jenis pelanggaran hak yang paling
menonjol dalam film ini adalah pelanggaran hak atas keadilan hukum. Tokoh utama
ditangkap, diinterogasi, dan diadili tanpa proses hukum yang objektif dan
transparan. Ia tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak serta tidak
diberi kesempatan untuk membela diri secara adil. Pengakuan yang diperoleh
melalui tekanan fisik dan psikologis menunjukkan adanya pelanggaran hak untuk
bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi
Film ini tidak hanya menyoroti
konflik cerita, tetapi juga menggambarkan pelanggaran serius terhadap martabat
manusia. Tokoh utamanya diperlakukan secara tidak adil dan penuh prasangka,
baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh masyarakat di sekitarnya,
semata-mata karena keterbatasan intelektual yang ia miliki. Ia dianggap tidak
memiliki kapasitas untuk menyampaikan kebenaran, sehingga kesaksiannya
diabaikan. Prasangka dan stigma yang berkembang di lingkungan sosial turut
memperkuat praktik ketidakadilan hukum yang dialaminya (Dilla et al., 2023).
Ketidakadilan hukum dalam film
tersebut tergambar melalui cara sistem peradilan yang cenderung memihak
kelompok berkuasa dan memiliki kedudukan sosial tinggi. Penegakan hukum tidak
berjalan atas dasar kebenaran dan bukti yang netral, melainkan dipengaruhi oleh
kepentingan politik serta dorongan emosional yang mengaburkan keadilan.
Akibatnya, hukum berfungsi sebagai alat penindasan, bukan sebagai sarana
perlindungan keadilan
: Dalam cerita tersebut, tokoh
utama digambarkan berada pada posisi yang sangat lemah dalam struktur sosial.
Ia bukan sekadar menderita akibat tuduhan yang tidak benar, tetapi juga
terjerat dalam sistem hukum yang semestinya memberi perlindungan, namun justru
mengabaikan mereka yang paling rentan. Film ini secara kritis mengingatkan
bahwa keadilan sejati menuntut empati, kesetaraan di hadapan hukum, serta
penghormatan terhadap hak asasi manusia tanpa memandang kondisi individu
Dampak
psikologis pada tokoh utama
Tokoh utama dalam film Miracle in Cell No. 7 mengalami
berbagai bentuk ketidakadilan hukum, seperti proses peradilan yang tidak
objektif, perlakuan diskriminatif, serta minimnya sikap kemanusiaan. Kondisi
tersebut memberikan dampak serius terhadap keadaan psikologisnya, baik secara
emosional maupun mental.
a. kanan Psikologis Akibat Ketidakadilan Proses Hukum
Perlakuan tidak adil dalam sistem hukum, seperti
penuduhan tanpa bukti yang kuat dan proses hukum yang berlangsung secara tidak
manusiawi, dapat memicu tekanan psikologis yang signifikan. Tekanan ini
biasanya muncul dalam bentuk kecemasan, rasa takut, serta perasaan tidak aman
karena individu berada dalam situasi yang tidak pasti dan merasa hak-haknya
diabaikan. Penelitian menunjukkan bahwa individu yang menjalani proses hukum
yang tidak adil cenderung mengalami gangguan psikologis yang dapat menghambat
kemampuan mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari secara normal
b. Trauma Psikologis sebagai Akibat
dari Ketidakadilan
Ketidakadilan hukum juga berpotensi menimbulkan trauma
psikologis, terutama ketika individu menghadapi perlakuan kasar, intimidasi,
dan pengabaian terhadap kondisi personalnya. Pengalaman yang menekan secara
emosional tersebut dapat meninggalkan dampak jangka panjang, seperti gangguan
suasana hati, hilangnya rasa aman, serta kesulitan dalam berinteraksi dan
berfungsi secara sosial maupun emosional
c. Pengaruh terhadap Harga Diri dan Kesehatan Mental
Selain itu, ketidakadilan yang dialami dalam proses hukum
dapat merusak harga diri dan kesejahteraan mental individu. Perasaan tidak
dipercaya, diabaikan, dan diperlakukan tanpa empati dapat membuat seseorang
merasa tidak dihargai sebagai manusia. Dampaknya, individu cenderung mengalami
perasaan terasing, kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum, serta
menghadapi gangguan emosional yang bersifat jangka Panjang
Dampak
psikologis pada anak
Kartika sebagai
anak dari Dodo digambarkan mengalami tekanan psikologis yang siggnifikan akibat
pemisahan paksa dari ayahnya serta proses hukum yang tidak adil. Pada masa
kanak-kanak, kestabilan emosi dan rasa aman yang dimiliki oleh seorang anak
dipengaruhi oleh peran orang tua, maka dari itu dalam masa perkembangannya
peran orang tua sangatlah penting. Menurut Santrock (2002:41) kelekatan yang
kokoh dapat melindungi remaja dari kecemasan dan perasaan depresi atau tekanan
emosional yang berkaitan dengan masa transisi antara anak-anak ke dewasa.
Sehingga kehilangan figure ayah secara tiba-tiba yang dialami Kartika disertai
dengan situasi hukum yang tidak adil, berpotensi menimbulkan trauma psikologis,
yang dapat termanifestasi dalam bentuk kesedihan mendalam, kecemasan, serta
perasaan tidak aman secara emosional. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan
sosial dan hukum yang dihadapi Dodo juga menimbulkan efek psikologis terhadap
Kartika, membuktikan bahwa permasalahan yang dialami orang tua juga berdampak secara
tidak langsung terhadap kesejahteraan psikologis seorang anak.
Kedekatan Kartika dengan ayahnya
menggambarkan hubungan emosional yang hangat dan juga penuh rasa aman (secure
attachment). Menurut teori keterikatan, anak yang memiliki hubungan
emosional dekat dengan orang tua akan menjadikan figur tersebut sebagai secure
base dalam menghadapi dunia sosial (Bowlby, 1988: 267). Meskipun dalam
keterbatasannya, Dodo tetap mampu memberikan ikatan yang kuat dengan rasa aman
dan kasih saying kepada Kartika. Kelekatan yang aman ini menjadi hal penting
bagi perkembangan anak. Allen (dalam Antrock, 2007: 25) berpendapat bahwa
kelekatan yang aman terhadap orang tua dapat mendorong kompetensi sosial dan
kesejahteraan di masa remaja. Namun, pemutusan hubungan secara paksa akibat
sistem hukum yang represif beresiko menimbulkan gangguan keterikatan
(attachment disturbance), seperti rasa takut ditinggalkan, kesulitan
mempercayai orang lain, dan ketergantungan emosional yang berlebihan. Hal ini
tercermin dalam sikap Kartika yang terus berusaha mempertahankan hubungan
dengan ayahnya meskipun berada dalam tekanan situasi yang berat.
Dampak psikologis yang dialami Kartika tidak terlepas dari adanya stigma
sosial sebagai anak dari seorang narapidana. Seseorang yang diberi label
negatif menjadikan orang tersebut tidak mampu berkembang dengan baik, munculnya
ketegangan dan dianggap lemah karena merasa malu terhadap apa yang orang
persefsikan pada dirinya. Bagi anak yang diberi label negatif tentu hal
tersebut menjadi pemahaman baru, bahwa dirinya dianggap lemah dan tidak bisa
melakukan apa-apa, seperti yang kita ketahui bahwa anak merupakan individu yang
berkembang bagaimana pembelajaran yang didapat berpengaruh signifikan pada
dirinya. Sebagaimana pendapat Hurlock bahwa awal masa kanak-kanan dapat
dianggap sebagai ‘saat belajar’ untuk diberi keterampilan dan apabila anak
tidak diberi kesempatan mempelajari keterampilan tertentu. Bagi anak yang masih
membutuhkan penguatan dan motivasi dari orang tua tentu menjadikan modal dia
untuk terus berkembang. Kurangnya kesempatan dan dukungan yang diperlukan
seorang anak dapat menghambat perkembangan nya. Di sisi lain, anak yang
mendapat label negatif secara terus-menerus berisiko membentuk konsep diri yang
lemah.
Dalam film,
hal ini digambarkan melalui tekanan sosial dan ketidakadilan yang harus
diterima Kartika, yang secara tidak langsung memperkuat luka emosional akibat
kehilangan figur ayah.Dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan (PKN),
situasi tersebut menunjukkan belum optimalnya peran negara dalam memenuhi
tanggung jawabnya untuk melindungi hak anak sebagai kelompok yang rentan.
Perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib
dijamin oleh negara, sebagaimana tercermin dalam nilai Pancasila, khususnya
sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta ditegaskan dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketidakadilan
hukum yang dialami oleh Dodo tidak hanya menodai prinsip negara hukum, tetapi
juga menimbulkan dampak tidak langsung terhadap kesejahteraan psikologis
Kartika. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum yang tidak berpihak pada
keadilan substantif dapat menimbulkan konsekuensi psikologis yang serius,
sehingga bertentangan dengan tujuan PKN dalam membentuk warga negara yang
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap
hak asasi manusia.
SIMPULAN
Film Miracle in Cell No. 7 versi Indonesia
menampilkan potret ketidakadilan hukum yang tidak hanya bersifat prosedural,
tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan psikologis individu. Melalui
pengalaman tokoh utama, film ini memperlihatkan bagaimana sistem hukum yang
mengabaikan kondisi personal dan kerentanan individu dapat menghasilkan praktik
penegakanhukum yang jauh dari nilai keadilan. Ketidakmampuan sistem dalam
memberikan perlakuan setara menunjukkan babhwa keadilan hukum belum sepenuhnya
diwujudkan sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia.
Pelanggaran hak yang dialami tokoh utama berdampak
langsung pada kondisi psikologisnya, seperti tekanan emosional, rasa takut, dan
ketidakberdayaan akibat perlakuan tidak adil yang diterima. Dampak tersebut
tidak hanya dirasakan oleh tokoh utama, tetapi juga meluas kepada anaknya yang
mengalami kehilangan figur ayah serta tekanan sosial sejak usia dini. Film ini
memperlihatkan bahwa ketidakadilan hukum dapat menimbulkan konsekuensi
psikologis berkelanjutan dalam lingkup keluarga, khususnya pada anak yang berada
pada tahap perkembangan emosional yang sensitif.
Dalam perspektif Bimbingan dan Konseling, film
Miracle in Cell. No. 7 relevan digunakan sebagai media reflektif untuk memahami
hubungan antara ketidakadilan sosial, pelanggaran hak, dan kesejahteraan
psikologis individu. Temuan ini menekankan pentingnya peran konselor dalam
memberikan pendampingan psikologis bagi korban ketidakadilan serta dalam
menumbuhkan kesadaran akan nilai keadilan dan empati sosial. Dengan demikian,
film ini dapat berkontribusi sebagai sarana edukatif yang mendukung
pengembangan praktik bimbingan dan konseling yang berorientasi pada nilai
kemanusiaan dan perlindungan kelompok rentan.
Berdasarkan hasil kajian, film Miracle in Cell No.
7 memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai media edukatif yang tidak
hanya menyentuh aspek kognitif, tetapi juga afektif dan empatik peserta didik.
Oleh karena itu, disarankan agar pendidik dan konselor merancang kegiatan
pembelajaran atau layanan BK berbasis film, seperti diskusi reflektif,
penulisan jurnal perasaan, role play, atau studi kasus, sehingga peserta didik
tidak hanya menonton, tetapi juga memaknai nilai keadilan, kemanusiaan, dan penerimaan
terhadap penyandang disabilitas. Sekolah juga dapat memanfaatkan film ini
sebagai pemantik dialog tentang empati sosial, stigma, dan hak asasi manusia
dalam suasana yang aman dan terbuka.
Selain itu, penelitian lanjutan disarankan untuk
mengeksplorasi dampak penggunaan film ini terhadap perubahan sikap, pola pikir,
dan sensitivitas sosial peserta didik melalui pendekatan kualitatif maupun
kuantitatif. Dengan demikian, film tidak hanya berfungsi sebagai objek kajian
akademik, tetapi juga sebagai sarana transformasi nilai yang relevan dengan
tantangan sosial dan kemanusiaan di dunia pendidikan saat ini.
REFERENSI
Ariati, N. (2019). Kebijakan
perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan dalam hukum positif
di Indonesia. Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 2(2), 197–218. http://www.kpai.go.id
Debra, A., Yohannes, N.,
& Banke, R. (2023). Rehabilitasi trauma korban tindak pidana. SEIKAT:
Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(6), 586–591. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1048
Dilla, S., Wicaksono, H.
A., & Tutiasri, R. P. (2023). Representasi diskriminasi penyandang
disabilitas pada film Miracle in Cell No.7: Studi semiotik John Fiske. Jurnal
Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(12), 10277–10284. http://jiip.stkipyapisdompu.ac.id
Fazriyah, E. R. (2024).
An analysis of moral value in Miracle in Cell No.7 movie. Journal of
English Education Studies, 7(2), 1–6. http://jees.ejournal.id
H, C. E. R., &
Harini, Y. N. A. (2025). Representasi lemahnya hukum
dan ketidakadilan di Indonesia bagi penyintas kekerasan seksual dalam film Penyalin
Cahaya. Bahtera Indonesia: Jurnal Penelitian
Bahasa dan Sastra Indonesia, 10(1), 150–161. https://doi.org/10.31943/bi.v10i1.960
Khaerani, L. (2025).
Pesan moral dari film Miracle in Cell No.7 versi Indonesia: Analisis
semiotika. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(10). https://doi.org/10.5281/zenodo.15394934
Ratuliu, Y. A., &
Mustofa, T. A. (2024). Interpretasi nilai-nilai pendidikan akhlak dalam film
Indonesia Miracle in Cell No.7. Ideguru:
Jurnal Karya Ilmiah Guru, 10(1), 600–609. https://doi.org/10.51169/ideguru.v10i1.1511
Ronggo, A., Wicaksono,
H., Adinata, T. P., & Author, C. (2024). Psychology and the law:
Literature review of psychological factors in the justice system. Sosioedukasi, 13(1). https://ejournal.unibabwi.ac.id/index.php/sosioedukasi/index
Shifrer, D. (2013). Stigma
of a label: Educational expectations for high school students labeled with
learning disabilities. Journal of Health and Social Behavior, 54(4),
462–480. https://doi.org/10.1177/0022146513503346
Zahro, N. N., Dwi
Anastasya, F., Bimbingan, P., Islam, K., Dakwah, F., & Siddiq, K. H. A.
(2025a). Representasi disabilitas mental dan keadilan dalam film Miracle in
Cell No.7: Tinjauan perspektif studi gender. Al-Mustaqbal, 2(3). https://doi.org/10.59841/al-mustaqbal.v2i3.190
Zahro, N. N., Dwi Anastasya,
F., Bimbingan, P., Islam, K., Dakwah, F., & Siddiq, K. H. A. (2025b).
Representasi disabilitas mental dan keadilan dalam film Miracle in Cell No.7:
Tinjauan perspektif studi gender. Jurnal Agama Islam, 2(3), 52–58. https://doi.org/10.59841/al-mustaqbal.v2i3.190
B. Daftar Pustaka
yang TIDAK Memiliki Link
Bowlby, J. (1973). Attachment
and loss: Volume II. Separation, anxiety and anger. Basic Books.
Kirana, D. S. (2025). Representasi
nilai solidaritas dalam hubungan tokoh utama dan teman satu sel dalam film
Miracle in Cell No.7 versi Indonesia (Skripsi).
Lia Sari, S., Devianti, R.,
& Safitri, A. (2018). Kelekatan orang tua untuk pembentukan karakter anak. Educational
Guidance and Counseling Development Journal, 1(1), 17–31.
Robson, P. (2001).
Adapting the modern law novel: Filming John Grisham. Journal of Law and
Society, 28(1).
Steil, J. M., &
Slochower, J. (1985). The experience of injustice: Social psychological and
clinical perspectives.
Triyeni Ngaddi, W., Ana
Andung, P., & R. Sanga, A. P. (2025). Analisis semiotika
tentang perbandingan representasi disabilitas dalam film Miracle in Cell
No.7. Jurnal Mahasiswa Komunikasi, 5(2).