Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Volume 3, Nomor 12, January 2026, P. 47-52
E-ISSN: 2986-6340
Licenced by CC BY-SA 4.0
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18066858

Legal Perspectives on the South China Sea Dispute

Muhammad Syamsuddin1, Mira Nila Kusuma Dewi2, Andy Kurnia Anwar3,  Muh. Arie4, Zeth Nathaniel Patadungan5, Riswan Evandri6

Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur Makassar

email: muhammadsyamsuddin@gmail.com, miranila@gmail.com, andykurniaanwar03@gmail.com, muh.arie@gmail.com, zethnathanielpatadungan@gmail.com, riswanevandri@gmail.com


Abstrak

Permasalahan hukum di tingkat internasional mengandung kompleksitas dan kerumitan yang lebih dibandingkan dengan konflik dalam suatu yurisdiksi wilayah tertentu. Hal tersebut dikarenakan permasalahan hukum internasional dapat melibatkan beberapa negara sekaligus dan mekanisme penyelesaian yang memerlukan upaya yang tidak sedikit. Seperti pada kasus yang akan penulis bahas dalam tulisan ini adalah berkaitan dengan sengketa Laut China Selatan yang diajukan oleh Negara Filipina sebagai salah satu negara yang merasa memiliki hak atas Laut China Selatan. Filipina membawa kasus sengketa Laut China Selatan dengan Negara Tiongkok ini ke ranah Arbitrase Internasional. Filipina mendalilkan bahwasannya tindakan China yang membangun pulau-pulau buatan telah menyebabkan kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang. Kelanjutan analisis dari kasus ini akan dibahas lebih detail pada bagian di bawah ini.

Kata Kunci: Badan Arbitrase Nasional, China, Hukum Laut Internasional, Filipina, Sengketa Laut China Selatan
Abstract

Legal issues at the international level are more complex and complicated compared to conflicts within a specific territorial jurisdiction. This is because international legal matters may involve multiple countries simultaneously and require significant efforts for resolution. The case discussed in this paper concerns the South China Sea dispute, brought by the Philippines as one of the countries claiming rights over the South China Sea. The Philippines submitted the dispute with China to the International Arbitration forum. The Philippines argued that China’s actions in constructing artificial islands have caused severe damage to coral reef environments. Further analysis of this case will be discussed in more detail in the sections below.

Keywords: National Arbitration Body, China, International Maritime Law, Philippines, South China Sea Dispute

PENDAHULUAN

Hubungan Internasional antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional tidak selamanya berjalan dengan baik. Sering kali hubungan itu menimbulkan sengketa antar para pihak yang menjalin hubungan internasional. Manakala hal tersebut terjadi, hukum internasional memiliki peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya. Hukum Internasional berperan untuk memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional. Di samping itu, perlu pula dikemukakan bahwa suatu sengketa bukanlah suatu sengketa menurut hukum internasional apabila penyelesaiannya tidak mempunyai akibat pada hubungan kedua belah pihak.

1.    Sengketa internasional (International Dispute) adalah suatu perselisihan antara subjeksubjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.

2.    Sengketa internasional terjadi apabila perselisihan tersebut melibatkan pemerintah, lembaga juristic person (badan hukum) atau individu dalam bagian dunia yang berlainan terjadi karena 2hal.

      - Kesalahpahaman tentang suatu hal;

      -  Salah satu pihak sengaja melanggar hak atau kepentingan negara lain

3.    Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal

4.    Pelanggaran hukum atau perjanjian internasional. Pada umumnya metode-metode penyelesaian sengketa digolongkan ke dalam dua kategori yaitu cara-cara penyelesaian secara damai dan cara-cara penyelesaian secara paksa atau dengan kekerasan. Dimana cara-cara penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan apabila para pihak telah menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat. Dan apabila negara-negara tidak dapat mencapai suatu kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa mereka secara damai maka cara pemecahan yang mungkin adalah dengan melalui cara-cara kekerasan. Salah satu cara penyelesaian sengketa secara damai adalah melalui jalur Arbitrase, yaitu salah satu cara alternatif penyelesaian sengketa yang telah dikenal lama dalam hukum internasional

Menurut Komisi Hukum Internasional (International Law Commision) Arbitrase adalah ” suatu prosedur untuk penyelesaian sengketa antar negara melalui putusan yang mengikat berdasarkan hukum dan sebagai hasil dari suatu kesepakatan yang diterima secara sukarela”.3 Sarjana Amerika Latin Podesta Costa dan Ruda mendeskripsikan badan arbitrase sebagai berikut :

“Arbitrase adalah penyelesaian sengketa internasional melalui penyerahan, berdasarkan kesepakatan formal para pihak, kepada keputusan pihak ketiga yang dapat berupa satu atau beberapa orang melalui proses sengketa yang menghasilkan putusan akhir..”

Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dapat ditempuh melalui beberapa cara, yaitu:

1.    Institutionalized merupakan Penyelesaian oleh seorang arbitrator secara terlembaga yang sudah berdiri sebelumya dan memiliki hukum acaranya dan akan tetap ada meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai.

2. Ad Hoc merupakan Penyelesaian oleh lembaga yang dibentuk untuk sementara waktu oleh para pihak yang sedang berselisih. Badan arbitrase sementara ini akan berakhir tugasnya setelah putusan atas sengketa yang ditanganinya keluar.

Penyelesaian sengketa melalui jalur Arbitrase memiliki 5 kelebihan berikut :

·      Para pihak memiliki kebebasan dalam memilih hakimnya (arbitrator)

·      Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan hukum acara atau persyaratan bagaimana suatu putusan akan dikeluarkan.

·      Sifat dari putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat.

·      Persidangan arbitrase dimungkinkan untuk dilaksanakan secara rahasia apabila para pihak menginginkannya.

·      Para pihak sendiri yang menentukan tujuan atau tugas badan arbitrase

Di sisi lain memiliki kelebihan, badan arbitrase internasional publik memiliki kekurangan sebagai berikut:

1.    Pada umumnya negara masih enggan berkomitmen untuk menyerahkan segketanya kepada badan arbitrase internasional.

2.    Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak menjamin bahwa putusannya akan mengikat dan pihak yang kalah akan melaksanakan putusan tersebut.

Putusan arbitrase pada umumnya mengikat para pihak, namun hal tersebut tidak menghilangkan kemungkinan untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan arbitrase kepada Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional menjelaskan lebih lanjut beberapa hal mengenai alasan-alasan atau dasar-dasar yang memungkinkan adanya upaya banding,yaitu :

·      Excess de puvoir, yaitu manakala badan arbitrase telah melampaui wewenangnya. Pada prinsipnya, wewenang arbitrator hanya terbatas pada wewenang yang diberikan oleh para pihak sebagaimana tertuang dalam perjanjian arbitrase (acta compromise). Manakala suatu badan arbitrase tidak menaati atas-batas kekuasaannya itu, berarti ia telah melampaui wewenangnya;

·      Tidak tercapainya putusan secara mayoritas, yang berakibat tidak adanya kekuatan hukum pada putusan yang dikeluarkannya;

·      Tidak cukupnya alasan-alasan bagi putusan yang dikeluarkan. Pada prinsipnya, suatu putusan badan arbitrase harus didukung oleh arguenargumen hukum yang memadai. Suatu alasan, meskipun dinyatakan secara relatif singkat, namun jelas dan tepat, sudahlah cukup.

Salah satu sengketa yang dibawa ke badan arbitrase internasional adalah sengketa Laut Cina Selatan. Sengketa wilayah Laut Cina Selatan merupakan persaingan klaim atas perairan dan kepulauan di Laut Cina Selatan yang melibatkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei dan Asia Timur seperti Cina dan Vietnam. Sengketa ini mengacu kepada klaim antara negara-negara di atas terhadap kepulauan Spratly dan Paracels, sekaligus wilayah perairan 12 mil laut lepas garis pantai di sekitarnya sesuai dengan peraturan UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea). Adanya sengketa ini menyebabkan negara-negara di atas terlibat dalam berbagai permasalahan diplomatik hingga konflik bersenjata.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Posisi Kasus

 Pada 2013, Filipina mengajukan keberatan atas klaim dan aktivitas China di Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea 1982). di Den Haag, Belanda. Filipina menuding China mencampuri wilayahnya dengan menangkap ikan dan mereklamasi demi membangun pulau buatan. Filipina berargumen bahwa klaim China di wilayah perairan Laut Cina Selatan yang ditandai dengan “sembilan garis putus-putus” atau “nine-dash-line” bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut Internasional.

Kemudian Baru pada 2016 Pengadilan Arbitrase Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda, memutuskan, China telah melanggar kedaulatan Filipina di Laut China Selatan. Mahkamah Arbitrase Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyatakan bahwasannya negara China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan. Namun pemerintah China tidak menerima putusan tersebut.

 Sengketa ini menimbulkan banyak pertentangan maupun perdebatan, tidak hanya Antara China dan Filiphina saja, melainkan juga perdebatan antara lain Vietnam, Brunei Darussallam, Malaysia, dan Indonesia, tetapi untuk Indonesia menitikberatkan pada kasus Pulau Natuna saja. Selain itu sebagai contoh perebutan wilayah di Laut Cina Selatan selain Filiphina dengan China yaitu, pada akhir pekan 12 September 2019, ketegangan ini dirasakan Malaysia ketika kapal Amerika Serikat mendekati pulau yang di klaim oleh China (kepulauan Spratly). Sehingga China menganggap aksi itu sebagai tantangan, Amerika Serikat menganggap bahwa wilayah tersebut merupakan berada di perairan yang digunakan guna latihan bebas untuk bernavigasi. Sehingga Malaysiapun yang berdekatan juga terus mendorong non-militerisasi untuk bersiap menghadapi ketegangan konflik di Laut Cina Selatan.

Gambar 1. Peta Terkait Klaim Wilayah (Kepulauan Spratly)

schinasea.gif

Pertimbangan Hakim

 Putusan itu sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Filipina. Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut China Selatan. Disebutkan pula bahwa China telah menyebabkan “kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang” dengan membangun pulau-pulau buatan. China mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan, termasuk karang dan pulau. Dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Arbitrase juga menyatakan bahwa reklamasi pulau yang dilakukan China di wilayah perairan ini tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah China. Alasannya, unsur daratan dalam Hukum Laut Internasional dapat dibagi dalam beberapa bagian, yaitu:

1.    Pulau Supaya bisa dikatakan sebagai pulau, sebuah daratan di tengah laut harus bisa “menunjang habitat manusia atau kehidupan ekonomi secara mandiri”. Jika sebuah negara memiliki pulau, negara itu berhak atas zona ekonomi eksklusif (ZEE), yaitu hak memanfaatkan sumber daya alam (termasuk menangkap ikan atau mengeksplorasi), dengan jarak sebatas atau sejauh 200 mil laut.

2.     Karang Unsur-unsur daratan sebagai bebatuan di atas permukaan laut ketika air pasang, terlepas berapapun besarnya. Sebuah negara yang memiliki karang berhak atas wilayah dalam sejauh 12 mil laut dari karang tersebut.

3.     Terumbu Unsur-unsur daratan hanya bisa terlihat saat air laut surut. Negara yang menguasai terumbu tidak memiliki hak atas sumber daya alam (SDA) yang terdapat di sekitarnya.

Menurut pandangan hemat saya ketiga unsur ini, China menguasai sejumlah terumbu di Laut China Selatan dan mereklamasinya menjadi pulau, kemudian dilengkapi dengan pelabuhan dan landasan udara. Namun disisi lain, dalam Hukum Laut Internasional, pulau buatan tidak diakui sebagai pulau. Mahkamah mengatakan China telah melakukan pelanggaran atas hak-hak kedaulatan Filipina dan menegaskan bahwa China “telah menyebabkan kerusakan lingkungan” di Laut China Selatan dengan membangun pulau-pulau buatan.

Putusan Hakim

Pada intinya Dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah menyatakan:

1.    Reklamasi pulau yang dilakukan China di perairan ini tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah China.

2.     China telah melakukan pelanggaran atas hak-hak kedaulatan Filipina dan menegaskan bahwa China “telah menyebabkan kerusakan lingkungan” di Laut China Selatan dengan membangun pulau-pulau buatan.

Menurut pandangan saya, Hakim di mahkamah ini mendasarkan putusan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang termaktub di dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea 1982) yang ditandatangani baik oleh pemerintah China maupun Filipina. Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tak punya kekuatan untuk menerapkannya dan mahkamah itu tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pemaksaan. Perkara sengketa Laut China Selatan yang ditangani Mahkamah ini didaftarkan secara unilateral oleh pemerintah Republik Filipina untuk menguji keabsahan klaim China antara lain berdasarkan UNCLOS (The United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982.

China telah berargumen bahwa institusi itu tidak memiliki yurisdiksi. Apapun putusan mahkamah, China telah mengatakan tidak akan “menerima, mengakui, atau melaksanakan”. Tetapi, jika putusan Mahkamah menguntungkan Filipina, reputasi China menjadi rusak dan dilihat sebagai negara yang mengabaikan Hukum Internasional. Ketegangan juga diperkirakan meningkat antara China dan Filipina, atau Amerika Serikat yang memiliki aset militer di Laut Cina Selatan. Posisi Filipina, sebagaimana ditegaskan Presiden Rodrigo Duterte, bersedia membagi sumber daya alam dengan Beijing di Laut Cina Selatan, walaupun putusan mahkamah menguntungkan Filipina.

 Menurut lembaga konsultasi pertahanan IHS Jane, ketegangan di Laut China Selatan diduga akan memicu naiknya anggaran pertahanan di kawasan Asia-Pasifik sampai seperempatnya hingga akhir dekade ini. Anggaran pertahanan di kawaan Laut Cina Selatan diprediksikan akan naik dari US$ 435 miliar tahun lalu menjadi US$ 533 miliar pada tahun 2020. Belanja militer global juga akan bergeser dari Eropa Barat dan Amerika Utara ke arah pasar negara-negara berkembang terutama di kawasan Asia.

 Namun pada Senin, 25 Juli 2016, pihak Filipina akhirnya setuju menarik tuntutannya agar pertemuan ASEAN tetap menghasilkan pernyataan bersama. Negara-negara Asia Tenggara akhirnya mencapai kata sepakat pada Selasa setelah Filipina menarik tuntutan untuk menyebut pengadilan internasional mengenai sengketa Laut Cina Selatan dalam pernyataan bersama.

Dalam pernyataan bersama yang akhirnya disepakati, ASEAN meminta resolusi damai terhadap sengketa Laut China Selatan sesuai dengan Hukum Internasional, termasuk hukum laut PBB yang dijadikan rujukan pengadilan arbitrase internasional. Para pihak berusaha untuk menyelesaikan sengketa teritorial dan yurisdiksi mereka dengan cara damai, tanpa menggunakan ancaman atau penggunaan kekerasan, melalui konsultasi dan negosiasi yang ramah dengan negara-negara berdaulat secara langsung, sesuai dengan prinsip hukum internasional yang diakui secara universal, termasuk UNCLOS 1982.

Negara-negara tersebut sepakat untuk mengendalikan diri dari aktivitas yang akan meningkatkan perselisihan dan mempengaruhi perdamaian dan stabilitas di kawasan Laut Cina Selatan. Termasuk menahan diri dari tindakan menghuni pulau, pulau karang, pulau buatan, dan fitur lainnya yang terdapat di wilayah perairan tersebut. Namun pernyataan itu tidak menyinggung soal keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) pada 12 Juli 2016 tentang Laut Cina Selatan di Den Haag, Belanda. PCA memutuskan bahwa klaim Beijing atas perairan kaya sumber daya alam tersebut tidak memiliki dasar hukum.

SIMPULAN

Putusan ini sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Filipina. Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut China Selatan. China telah menyebabkan “kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang” dengan membangun pulau-pulau buatan. Hakim di Mahkamah ini mendasarkan putusan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani oleh pemerintah China dan Filipina. Pada Senin, 25 Juli 2016, Filipina akhirnya setuju menarik tuntutannya agar pertemuan ASEAN tetap menghasilkan pernyataan bersama. Dalam pernyataan bersama disepakati, ASEAN meminta resolusi damai terhadap sengketa Laut China Selatan sesuai dengan Hukum Internasional, termasuk hukum laut PBB yang dijadikan rujukan pengadilan arbitrase internasional, dan sepakat untuk mengendalikan diri dari aktivitas yang akan meningkatkan perselisihan dan mempengaruhi perdamaian dan stabilitas di kawasan Laut Cina Selatan.

REFERENSI

ASEAN. (2016, July 26). ASEAN Foreign Ministers’ Statement on the South China Sea. Retrieved from https://asean.org/asean-foreign-ministers-statement-south-china-sea/

BBC News. (2016, July 12). South China Sea: Tribunal rejects Beijing's claims. Retrieved from https://www.bbc.com/news/world-asia-36771622

IHS Jane’s. (2016). Asia-Pacific defense spending outlook. IHS Jane’s Defense Weekly.

Podesta Costa, L., & Ruda, S. (n.d.). International arbitration: Principles and practice. Latin American Journal of International Law.

Permanent Court of Arbitration. (2016). The South China Sea Arbitration (Philippines v. China) PCA Case No. 2013-19: Award. Retrieved from https://pca-cpa.org/en/cases/7/

United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Retrieved from https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.pdf

International Law Commission. (n.d.). Definition and role of arbitration in international disputes. Retrieved from https://legal.un.org/ilc/