Volume 3, Nomor 12, January 2026, P. 47-52
E-ISSN: 2986-6340
Licenced by CC BY-SA 4.0
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18066858
Legal Perspectives on the South China Sea Dispute
Muhammad
Syamsuddin1, Mira Nila Kusuma Dewi2, Andy Kurnia Anwar3, Muh. Arie4, Zeth Nathaniel
Patadungan5, Riswan
Evandri6
Fakultas Hukum
Universitas Indonesia Timur Makassar
email: muhammadsyamsuddin@gmail.com, miranila@gmail.com, andykurniaanwar03@gmail.com, muh.arie@gmail.com, zethnathanielpatadungan@gmail.com, riswanevandri@gmail.com
Kata Kunci: Badan Arbitrase Nasional, China, Hukum Laut Internasional, Filipina, Sengketa Laut China Selatan
Keywords: National Arbitration Body, China, International Maritime Law, Philippines, South China Sea Dispute
PENDAHULUAN
Hubungan
Internasional antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan
organisasi internasional tidak selamanya berjalan dengan baik. Sering kali
hubungan itu menimbulkan sengketa antar para pihak yang menjalin hubungan
internasional. Manakala hal tersebut terjadi, hukum internasional memiliki
peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya. Hukum Internasional berperan
untuk memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan
sengketanya menurut hukum internasional. Di samping itu, perlu pula dikemukakan
bahwa suatu sengketa bukanlah suatu sengketa menurut hukum internasional
apabila penyelesaiannya tidak mempunyai akibat pada hubungan kedua belah pihak.
1.
Sengketa
internasional (International Dispute) adalah suatu perselisihan antara
subjeksubjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana
tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh
pihak lainnya.
2.
Sengketa
internasional terjadi apabila perselisihan tersebut melibatkan pemerintah,
lembaga juristic person (badan hukum) atau individu dalam bagian dunia yang
berlainan terjadi karena 2hal.
- Kesalahpahaman tentang suatu hal;
-
Salah satu pihak sengaja melanggar hak atau kepentingan negara lain
3.
Dua
negara berselisih pendirian tentang suatu hal
4.
Pelanggaran
hukum atau perjanjian internasional. Pada umumnya metode-metode penyelesaian
sengketa digolongkan ke dalam dua kategori yaitu cara-cara penyelesaian secara
damai dan cara-cara penyelesaian secara paksa atau dengan kekerasan. Dimana
cara-cara penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan apabila para pihak
telah menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat. Dan apabila
negara-negara tidak dapat mencapai suatu kesepakatan untuk menyelesaikan
sengketa-sengketa mereka secara damai maka cara pemecahan yang mungkin adalah
dengan melalui cara-cara kekerasan. Salah satu cara penyelesaian sengketa
secara damai adalah melalui jalur Arbitrase, yaitu salah satu cara alternatif
penyelesaian sengketa yang telah dikenal lama dalam hukum internasional
Menurut Komisi Hukum Internasional
(International Law Commision) Arbitrase adalah ” suatu prosedur untuk
penyelesaian sengketa antar negara melalui putusan yang mengikat berdasarkan
hukum dan sebagai hasil dari suatu kesepakatan yang diterima secara sukarela”.3
Sarjana Amerika Latin Podesta Costa dan Ruda mendeskripsikan badan arbitrase
sebagai berikut :
“Arbitrase
adalah penyelesaian sengketa internasional melalui penyerahan, berdasarkan
kesepakatan formal para pihak, kepada keputusan pihak ketiga yang dapat berupa
satu atau beberapa orang melalui proses sengketa yang menghasilkan putusan
akhir..”
Penyelesaian
sengketa melalui Arbitrase dapat ditempuh melalui beberapa cara, yaitu:
1.
Institutionalized
merupakan Penyelesaian oleh seorang arbitrator secara terlembaga yang sudah
berdiri sebelumya dan memiliki hukum acaranya dan akan tetap ada meskipun
perselisihan yang ditangani telah selesai.
2.
Ad Hoc merupakan Penyelesaian oleh lembaga yang dibentuk untuk sementara waktu
oleh para pihak yang sedang berselisih. Badan arbitrase sementara ini akan
berakhir tugasnya setelah putusan atas sengketa yang ditanganinya keluar.
Penyelesaian
sengketa melalui jalur Arbitrase memiliki 5 kelebihan berikut :
·
Para
pihak memiliki kebebasan dalam memilih hakimnya (arbitrator)
·
Para
pihak memiliki kebebasan untuk menentukan hukum acara atau persyaratan
bagaimana suatu putusan akan dikeluarkan.
·
Sifat
dari putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat.
·
Persidangan
arbitrase dimungkinkan untuk dilaksanakan secara rahasia apabila para pihak
menginginkannya.
·
Para
pihak sendiri yang menentukan tujuan atau tugas badan arbitrase
Di
sisi lain memiliki kelebihan, badan arbitrase internasional publik memiliki
kekurangan sebagai berikut:
1.
Pada
umumnya negara masih enggan berkomitmen untuk menyerahkan segketanya kepada
badan arbitrase internasional.
2.
Proses
penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak menjamin bahwa putusannya akan
mengikat dan pihak yang kalah akan melaksanakan putusan tersebut.
Putusan
arbitrase pada umumnya mengikat para pihak, namun hal tersebut tidak
menghilangkan kemungkinan untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan
arbitrase kepada Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional menjelaskan
lebih lanjut beberapa hal mengenai alasan-alasan atau dasar-dasar yang
memungkinkan adanya upaya banding,yaitu :
·
Excess
de puvoir, yaitu manakala badan arbitrase telah melampaui wewenangnya. Pada
prinsipnya, wewenang arbitrator hanya terbatas pada wewenang yang diberikan
oleh para pihak sebagaimana tertuang dalam perjanjian arbitrase (acta
compromise). Manakala suatu badan arbitrase tidak menaati atas-batas
kekuasaannya itu, berarti ia telah melampaui wewenangnya;
·
Tidak
tercapainya putusan secara mayoritas, yang berakibat tidak adanya kekuatan
hukum pada putusan yang dikeluarkannya;
·
Tidak
cukupnya alasan-alasan bagi putusan yang dikeluarkan. Pada prinsipnya, suatu
putusan badan arbitrase harus didukung oleh arguenargumen hukum yang memadai.
Suatu alasan, meskipun dinyatakan secara relatif singkat, namun jelas dan
tepat, sudahlah cukup.
Salah
satu sengketa yang dibawa ke badan arbitrase internasional adalah sengketa Laut
Cina Selatan. Sengketa wilayah Laut Cina Selatan merupakan persaingan klaim
atas perairan dan kepulauan di Laut Cina Selatan yang melibatkan negara-negara
di Asia Tenggara seperti Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei dan Asia Timur
seperti Cina dan Vietnam. Sengketa ini mengacu kepada klaim antara
negara-negara di atas terhadap kepulauan Spratly dan Paracels, sekaligus
wilayah perairan 12 mil laut lepas garis pantai di sekitarnya sesuai dengan
peraturan UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea). Adanya
sengketa ini menyebabkan negara-negara di atas terlibat dalam berbagai
permasalahan diplomatik hingga konflik bersenjata.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Posisi
Kasus
Pada 2013, Filipina mengajukan keberatan atas
klaim dan aktivitas China di Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase
UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea 1982). di Den Haag,
Belanda. Filipina menuding China mencampuri wilayahnya dengan menangkap ikan
dan mereklamasi demi membangun pulau buatan. Filipina berargumen bahwa klaim
China di wilayah perairan Laut Cina Selatan yang ditandai dengan “sembilan
garis putus-putus” atau “nine-dash-line” bertentangan dengan kedaulatan wilayah
Filipina dan hukum laut Internasional.
Kemudian
Baru pada 2016 Pengadilan Arbitrase Internasional yang berbasis di Den Haag,
Belanda, memutuskan, China telah melanggar kedaulatan Filipina di Laut China
Selatan. Mahkamah Arbitrase Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyatakan
bahwasannya negara China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah
perairan di Laut China Selatan. Namun pemerintah China tidak menerima putusan
tersebut.
Sengketa ini menimbulkan banyak pertentangan
maupun perdebatan, tidak hanya Antara China dan Filiphina saja, melainkan juga
perdebatan antara lain Vietnam, Brunei Darussallam, Malaysia, dan Indonesia,
tetapi untuk Indonesia menitikberatkan pada kasus Pulau Natuna saja. Selain itu
sebagai contoh perebutan wilayah di Laut Cina Selatan selain Filiphina dengan
China yaitu, pada akhir pekan 12 September 2019, ketegangan ini dirasakan
Malaysia ketika kapal Amerika Serikat mendekati pulau yang di klaim oleh China
(kepulauan Spratly). Sehingga China menganggap aksi itu sebagai tantangan,
Amerika Serikat menganggap bahwa wilayah tersebut merupakan berada di perairan
yang digunakan guna latihan bebas untuk bernavigasi. Sehingga Malaysiapun yang
berdekatan juga terus mendorong non-militerisasi untuk bersiap menghadapi
ketegangan konflik di Laut Cina Selatan.
Gambar 1. Peta Terkait
Klaim Wilayah (Kepulauan Spratly)
Pertimbangan Hakim
Putusan itu sesuai dengan keberatan yang
diajukan oleh Filipina. Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah
bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut
China Selatan. Disebutkan pula bahwa China telah menyebabkan “kerusakan parah
pada lingkungan terumbu karang” dengan membangun pulau-pulau buatan. China
mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan, termasuk karang dan pulau.
Dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Arbitrase juga menyatakan bahwa
reklamasi pulau yang dilakukan China di wilayah perairan ini tidak memberi hak
apa pun kepada pemerintah China. Alasannya, unsur daratan dalam Hukum Laut
Internasional dapat dibagi dalam beberapa bagian, yaitu:
1.
Pulau
Supaya bisa dikatakan sebagai pulau, sebuah daratan di tengah laut harus bisa
“menunjang habitat manusia atau kehidupan ekonomi secara mandiri”. Jika sebuah
negara memiliki pulau, negara itu berhak atas zona ekonomi eksklusif (ZEE),
yaitu hak memanfaatkan sumber daya alam (termasuk menangkap ikan atau
mengeksplorasi), dengan jarak sebatas atau sejauh 200 mil laut.
2. Karang Unsur-unsur daratan sebagai bebatuan di
atas permukaan laut ketika air pasang, terlepas berapapun besarnya. Sebuah
negara yang memiliki karang berhak atas wilayah dalam sejauh 12 mil laut dari
karang tersebut.
3. Terumbu Unsur-unsur daratan hanya bisa
terlihat saat air laut surut. Negara yang menguasai terumbu tidak memiliki hak
atas sumber daya alam (SDA) yang terdapat di sekitarnya.
Menurut
pandangan hemat saya ketiga unsur ini, China menguasai sejumlah terumbu di Laut
China Selatan dan mereklamasinya menjadi pulau, kemudian dilengkapi dengan
pelabuhan dan landasan udara. Namun disisi lain, dalam Hukum Laut
Internasional, pulau buatan tidak diakui sebagai pulau. Mahkamah mengatakan
China telah melakukan pelanggaran atas hak-hak kedaulatan Filipina dan
menegaskan bahwa China “telah menyebabkan kerusakan lingkungan” di Laut China
Selatan dengan membangun pulau-pulau buatan.
Putusan
Hakim
Pada intinya
Dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah menyatakan:
1.
Reklamasi
pulau yang dilakukan China di perairan ini tidak memberi hak apa pun kepada
pemerintah China.
2.
China telah melakukan pelanggaran atas hak-hak
kedaulatan Filipina dan menegaskan bahwa China “telah menyebabkan kerusakan
lingkungan” di Laut China Selatan dengan membangun pulau-pulau buatan.
Menurut
pandangan saya, Hakim di mahkamah ini mendasarkan putusan pada Konvensi PBB
tentang Hukum Laut yang termaktub di dalam UNCLOS (United Nation Convention on
the Law of the Sea 1982) yang ditandatangani baik oleh pemerintah China maupun
Filipina. Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tak punya
kekuatan untuk menerapkannya dan mahkamah itu tidak memiliki kekuatan untuk
melakukan pemaksaan. Perkara sengketa Laut China Selatan yang ditangani
Mahkamah ini didaftarkan secara unilateral oleh pemerintah Republik Filipina
untuk menguji keabsahan klaim China antara lain berdasarkan UNCLOS (The United
Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982.
China telah
berargumen bahwa institusi itu tidak memiliki yurisdiksi. Apapun putusan
mahkamah, China telah mengatakan tidak akan “menerima, mengakui, atau
melaksanakan”. Tetapi, jika putusan Mahkamah menguntungkan Filipina, reputasi
China menjadi rusak dan dilihat sebagai negara yang mengabaikan Hukum
Internasional. Ketegangan juga diperkirakan meningkat antara China dan
Filipina, atau Amerika Serikat yang memiliki aset militer di Laut Cina Selatan.
Posisi Filipina, sebagaimana ditegaskan Presiden Rodrigo Duterte, bersedia
membagi sumber daya alam dengan Beijing di Laut Cina Selatan, walaupun putusan
mahkamah menguntungkan Filipina.
Menurut lembaga konsultasi pertahanan IHS
Jane, ketegangan di Laut China Selatan diduga akan memicu naiknya anggaran
pertahanan di kawasan Asia-Pasifik sampai seperempatnya hingga akhir dekade
ini. Anggaran pertahanan di kawaan Laut Cina Selatan diprediksikan akan naik
dari US$ 435 miliar tahun lalu menjadi US$ 533 miliar pada tahun 2020. Belanja
militer global juga akan bergeser dari Eropa Barat dan Amerika Utara ke arah
pasar negara-negara berkembang terutama di kawasan Asia.
Namun pada Senin, 25 Juli 2016, pihak Filipina
akhirnya setuju menarik tuntutannya agar pertemuan ASEAN tetap menghasilkan
pernyataan bersama. Negara-negara Asia Tenggara akhirnya mencapai kata sepakat
pada Selasa setelah Filipina menarik tuntutan untuk menyebut pengadilan
internasional mengenai sengketa Laut Cina Selatan dalam pernyataan bersama.
Dalam
pernyataan bersama yang akhirnya disepakati, ASEAN meminta resolusi damai
terhadap sengketa Laut China Selatan sesuai dengan Hukum Internasional,
termasuk hukum laut PBB yang dijadikan rujukan pengadilan arbitrase
internasional. Para pihak berusaha untuk menyelesaikan sengketa teritorial dan
yurisdiksi mereka dengan cara damai, tanpa menggunakan ancaman atau penggunaan
kekerasan, melalui konsultasi dan negosiasi yang ramah dengan negara-negara
berdaulat secara langsung, sesuai dengan prinsip hukum internasional yang
diakui secara universal, termasuk UNCLOS 1982.
Negara-negara tersebut sepakat untuk mengendalikan diri dari aktivitas yang akan meningkatkan perselisihan dan mempengaruhi perdamaian dan stabilitas di kawasan Laut Cina Selatan. Termasuk menahan diri dari tindakan menghuni pulau, pulau karang, pulau buatan, dan fitur lainnya yang terdapat di wilayah perairan tersebut. Namun pernyataan itu tidak menyinggung soal keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) pada 12 Juli 2016 tentang Laut Cina Selatan di Den Haag, Belanda. PCA memutuskan bahwa klaim Beijing atas perairan kaya sumber daya alam tersebut tidak memiliki dasar hukum.
SIMPULAN
Putusan ini sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Filipina. Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut China Selatan. China telah menyebabkan “kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang” dengan membangun pulau-pulau buatan. Hakim di Mahkamah ini mendasarkan putusan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani oleh pemerintah China dan Filipina. Pada Senin, 25 Juli 2016, Filipina akhirnya setuju menarik tuntutannya agar pertemuan ASEAN tetap menghasilkan pernyataan bersama. Dalam pernyataan bersama disepakati, ASEAN meminta resolusi damai terhadap sengketa Laut China Selatan sesuai dengan Hukum Internasional, termasuk hukum laut PBB yang dijadikan rujukan pengadilan arbitrase internasional, dan sepakat untuk mengendalikan diri dari aktivitas yang akan meningkatkan perselisihan dan mempengaruhi perdamaian dan stabilitas di kawasan Laut Cina Selatan.
REFERENSI
ASEAN. (2016, July 26). ASEAN Foreign Ministers’ Statement on the
South China Sea. Retrieved from
https://asean.org/asean-foreign-ministers-statement-south-china-sea/
BBC News. (2016, July 12). South China Sea: Tribunal rejects Beijing's
claims. Retrieved from https://www.bbc.com/news/world-asia-36771622
IHS Jane’s. (2016). Asia-Pacific defense spending outlook. IHS
Jane’s Defense Weekly.
Podesta Costa, L., & Ruda, S. (n.d.). International arbitration:
Principles and practice. Latin American Journal of International Law.
Permanent Court of Arbitration. (2016). The South China Sea
Arbitration (Philippines v. China) PCA Case No. 2013-19: Award. Retrieved
from https://pca-cpa.org/en/cases/7/
United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the
Sea (UNCLOS). Retrieved from https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.pdf
International Law Commission. (n.d.). Definition and role of
arbitration in international disputes. Retrieved from https://legal.un.org/ilc/
No comments
Post a Comment