Showing posts with label hukum islam. Show all posts
Showing posts with label hukum islam. Show all posts

Friday, February 27, 2026

Tinjauan Ushul Fiqh terhadap Sumber Hukum Islam yang Diperselisihkan

 A Study of Usul al-Fiqh on the Disputed Sources of Islamic Law 

Syafa Al Zahra Ramadhani, Aszahra Regita Nugaha, Mu’izzatu Millatillah, Irma Widya Rahmawati, Moch. Danish Wafiuddin, M. Zaqi Almadani6, Taufiq Kurniawan

1-7Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya

A B S T R A C T                                  

In the study of ushul fiqh, Islamic legal sources occupy a fundamental position as a methodological framework in the process of establishing law. In addition to legal sources that have been widely agreed upon, such as the Al-Qur'an, Sunnah, ijma', and qiyas, there are also a number of other legal sources whose legal status is still debated among ulama. These differences arise due to variations in approaches to understanding propositions, the use of reason, and responses to social dynamics. This article comprehensively discusses disputed sources of Islamic law, including istihsan, maslahah murlah, 'urf, istishab, syar'u man qablana, sahabi school of thought, and sadd az-zari'ah, by highlighting the meaning, basis of argumentation, and its position in the ushul fiqh methodology. This research aims to expand understanding of the function of these legal sources as a means of ijtihad in resolving legal issues that are not explained directly in the Al-Qur'an and Sunnah. The method used is library research with a qualitative-descriptive approach through a review of classical and modern ushul fiqh literature. The analysis was carried out descriptively-analytically to describe the various views of ulama and the limits of application of each legal source. The results of the study show that even though the disputed legal sources are not accepted uniformly by all schools of thought, their existence still has an important role in the development of adaptive and contextual Islamic law. As long as their use does not conflict with the qath'i propositions and remains based on maqashid al-syariah, these legal sources are able to enrich the practice of ijtihad and maintain the relevance of Islamic law in the face of changing times.

A B S T R A K

Dalam kajian ushul fiqh, sumber hukum Islam menempati posisi fundamental sebagai kerangka metodologis dalam proses penetapan hukum. Di samping sumber hukum yang telah disepakati secara luas, seperti Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas, terdapat pula sejumlah sumber hukum lain yang status kehujjahannya masih diperdebatkan di kalangan ulama. Perbedaan tersebut muncul akibat variasi pendekatan dalam memahami dalil, penggunaan nalar, serta respons terhadap dinamika sosial. Artikel ini membahas secara komprehensif sumber-sumber hukum Islam yang diperselisihkan, meliputi istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, istishab, syar’u man qablana, mazhab sahabi, dan sadd az-zari’ah, dengan menyoroti pengertian, dasar argumentasi, serta posisinya dalam metodologi ushul fiqh. Penelitian ini bertujuan untuk memperluas pemahaman mengenai fungsi sumber-sumber hukum tersebut sebagai sarana ijtihad dalam menyelesaikan persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui telaah literatur ushul fiqh klasik dan modern. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis guna menggambarkan ragam pandangan ulama serta batasan penerapan masing-masing sumber hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sumber hukum yang diperselisihkan tidak diterima secara seragam oleh seluruh mazhab, keberadaannya tetap memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum Islam yang bersifat adaptif dan kontekstual. Selama penggunaannya tidak bertentangan dengan dalil qath‘i serta tetap berlandaskan maqashid al-syariah, sumber-sumber hukum ini mampu memperkaya praktik ijtihad dan menjaga relevansi hukum Islam dalam menghadapi perubahan zaman.

PENDAHULUAN

Ushul fiqh merupakan disiplin keilmuan yang memiliki peran fundamental dalam konstruksi hukum Islam karena menjadi kerangka metodologis dalam proses istinbat hukum. Melalui seperangkat kaidah, prinsip, dan metode yang sistematis, ushul fiqh memberikan pedoman bagi para mujtahid dalam memahami dalil-dalil syar‘i serta merumuskan hukum secara terstruktur dan bertanggung jawab. Keberadaan ushul fiqh tidak hanya penting dalam menjaga keabsahan metodologi penetapan hukum, tetapi juga dalam memastikan bahwa hukum Islam tetap memiliki landasan normatif yang kuat sekaligus responsif terhadap dinamika kehidupan. Dengan demikian, ushul fiqh berfungsi sebagai jembatan epistemologis yang menghubungkan teks wahyu dengan realitas sosial yang senantiasa berkembang (Firdaus, 2017; Hidayatullah, 2018).

Dalam struktur sumber hukum Islam, para ulama telah mencapai konsensus bahwa Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas merupakan sumber utama yang menjadi fondasi dasar dalam pembentukan hukum. Keempat sumber tersebut menyediakan kerangka normatif dan rasional dalam menjawab berbagai persoalan umat. Namun demikian, kompleksitas perkembangan masyarakat baik dalam aspek sosial, ekonomi, politik, maupun teknologi sering kali menghadirkan persoalan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash. Situasi ini menuntut adanya aktivitas ijtihad sebagai upaya intelektual untuk menggali hukum dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat. Dalam konteks tersebut, muncul berbagai metode dan sumber hukum tambahan yang tidak disepakati secara mutlak oleh seluruh ulama, sehingga memunculkan perdebatan metodologis dalam khazanah ushul fiqh (Rosyadi, 2013; Rusfi, 2014).

Perbedaan pandangan terhadap sumber-sumber hukum yang diperselisihkan mencerminkan kekayaan intelektual dalam tradisi hukum Islam. Sumber-sumber seperti istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, istishab, mazhab sahabi, syar’u man qablana, dan sadd az-zari’ah menjadi ruang diskusi yang menunjukkan adanya variasi pendekatan dalam memahami dalil dan merumuskan hukum. Sebagian mazhab menerima sumber-sumber tersebut sebagai hujjah dengan syarat dan batasan tertentu, sementara sebagian lainnya bersikap lebih restriktif karena khawatir terhadap potensi subjektivitas dalam penggunaannya. Perbedaan ini tidak terlepas dari cara masing-masing mazhab memandang peran akal dalam proses istinbat serta sejauh mana maqashid al-syari’ah dijadikan orientasi utama dalam penetapan hukum (Kadenun, 2018; Aripin, 2016). Di antara berbagai sumber hukum yang diperselisihkan, istihsan dan maslahah mursalah sering menjadi pusat perhatian karena keduanya memberikan ruang yang lebih luas bagi pertimbangan rasional dan aspek kemanfaatan dalam hukum Islam. Istihsan memungkinkan mujtahid untuk meninggalkan qiyas zahir demi mencapai ketentuan yang dinilai lebih adil dan maslahat, sedangkan maslahah mursalah berfungsi sebagai instrumen untuk merealisasikan tujuan syariat ketika tidak terdapat dalil yang secara eksplisit mengatur suatu persoalan. Di sisi lain, konsep ‘urf dan sadd az-zari’ah menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kebiasaan sosial serta mencegah potensi kerusakan yang dapat timbul dari suatu perbuatan. Sementara itu, mazhab sahabi dan syar’u man qablana menghadirkan dimensi historis dalam pengembangan hukum Islam yang tetap berpijak pada otoritas wahyu serta praktik generasi awal umat Islam (Yazid, 2013; Irawan, Asmuni, & Anggraini, 2024).

Dalam konteks modernitas yang ditandai oleh globalisasi, transformasi digital, serta kompleksitas hubungan sosial dan ekonomi, pembahasan mengenai sumber hukum yang diperselisihkan menjadi semakin relevan. Tantangan-tantangan baru seperti transaksi keuangan digital, bioetika, kecerdasan buatan, hingga isu-isu lingkungan hidup memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual dan teleologis. Metode-metode ijtihad yang diperselisihkan tersebut berpotensi menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas penerapan syariat. Selama penggunaannya tetap berada dalam koridor dalil syar‘i dan berorientasi pada maqashid al-syari’ah, sumber-sumber tersebut mampu memperkuat daya adaptif hukum Islam tanpa mengurangi integritas normatifnya (Khalid, 2024; Qasim, 2025).

Selain itu, kajian terhadap sumber-sumber hukum yang diperselisihkan juga memiliki signifikansi akademik dalam memperkaya diskursus ushul fiqh kontemporer. Dengan memahami dasar argumentasi masing-masing mazhab, batasan metodologis, serta implikasi praktisnya, dapat dibangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika hukum Islam. Pendekatan komparatif terhadap berbagai pandangan ulama membuka ruang dialog yang konstruktif antara pendekatan tekstual dan kontekstual dalam penetapan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat bukanlah bentuk pertentangan, melainkan refleksi dari keluasan metodologi hukum Islam (Firdaus, 2017; Rusfi, 2014).

Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan mengenai sumber-sumber hukum Islam yang diperselisihkan dalam perspektif ushul fiqh menjadi penting untuk dilakukan secara mendalam, sistematis, dan kritis. Analisis terhadap konsep, landasan kehujjahan, perbedaan pandangan ulama, serta relevansinya dalam konteks kekinian diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai posisi sumber-sumber tersebut dalam sistem hukum Islam. Dengan demikian, kajian ini tidak hanya berkontribusi pada pengembangan teori ushul fiqh, tetapi juga memberikan pijakan metodologis dalam merumuskan hukum Islam yang adaptif, kontekstual, dan tetap berorientasi pada kemaslahatan umat (Hidayatullah, 2018; Rosyadi, 2013).

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada pengkajian konsep, pemikiran, serta perbedaan pandangan para ulama mengenai istihsan dalam ushul fiqh. Penelitian ini tidak bertujuan untuk mengukur fenomena secara statistik, melainkan untuk memahami secara mendalam bagaimana istihsan diposisikan sebagai metode penetapan hukum dan bagaimana argumentasi ulama dalam menerima maupun menolaknya. Sebagai penelitian kepustakaan, sumber data dalam penelitian ini berasal dari berbagai literatur yang relevan dengan topik kajian. Data dibedakan menjadi sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer berupa kitab-kitab ushul fiqh yang membahas istihsan dan metodologi ijtihad, baik dari kalangan ulama klasik maupun kontemporer. Adapun sumber sekunder meliputi buku ilmiah, artikel jurnal, karya tulis akademik, serta publikasi lain yang membahas istihsan, ushul fiqh, dan pembaruan hukum Islam. Berbagai sumber tersebut digunakan untuk memperkuat landasan teoritis dan memperkaya sudut pandang dalam analisis.

Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, yaitu dengan membaca, menelaah, dan mencatat bagian-bagian penting dari literatur yang berkaitan dengan istihsan. Proses ini dilakukan secara sistematis dengan menyeleksi sumber-sumber yang relevan dan memiliki kredibilitas ilmiah. Data yang telah dikumpulkan kemudian dikelompokkan berdasarkan tema pembahasan, seperti pengertian istihsan, dasar kehujjahannya, pandangan mazhab-mazhab fiqh, serta relevansi istihsan dalam konteks hukum Islam kontemporer.

Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis. Analisis deskriptif digunakan untuk menjelaskan konsep istihsan sebagaimana dipaparkan dalam literatur ushul fiqh, termasuk definisi, bentuk-bentuk istihsan, dan landasan penggunaannya. Sementara itu, analisis analitis dilakukan untuk mengkaji secara lebih kritis perbedaan pandangan para ulama, alasan di balik penerimaan dan penolakan terhadap istihsan, serta implikasi metodologisnya terhadap penetapan hukum Islam. Melalui analisis ini, istihsan dipahami tidak hanya sebagai konsep teoritis, tetapi juga sebagai metode ijtihad yang memiliki dampak praktis dalam hukum Islam.

Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan normatif, dengan menempatkan istihsan sebagai bagian dari sistem hukum Islam yang berorientasi pada tujuan syariat (maqashid al-syari’ah). Pendekatan ini digunakan untuk melihat sejauh mana istihsan berperan dalam mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, terutama dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Dengan pendekatan normatif tersebut, istihsan dianalisis sebagai metode yang tidak terlepas dari nilai keadilan, kemudahan, dan keseimbangan dalam syariat Islam. 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Dalam kajian Ushul Fiqh, sumber hukum yang tidak disepakati merupakan cara atau landasan penetapan hukum Islam yang tidak diterima secara menyeluruh oleh para ulama. Maksudnya, sebagian mazhab menjadikannya sebagai hujjah (dalil hukum), sementara sebagian lainnya menolak atau hanya menerima dengan syarat tertentu. Berbeda dengan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas yang telah disepakati bersama, sumber-sumber hukum berikut masih menjadi bahan perbedaan pandangan di kalangan ulama:

Istihsan

Istihsan merupakan salah satu metode penetapan hukum dalam disiplin ushul fiqh yang keberadaannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Perbedaan pandangan tersebut tidak hanya menyangkut boleh atau tidaknya istihsan dijadikan sebagai hujjah, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana posisi istihsan dalam proses istinbat hukum Islam. Sebagian ulama menerima istihsan sebagai metode ijtihad yang sah, sementara sebagian lainnya menolaknya karena dikhawatirkan membuka ruang subjektivitas dalam penetapan hukum (Humaira, 2013). Secara etimologis, istilah istihsan berasal dari kata hasuna yang berarti menganggap sesuatu sebagai baik. Makna kebahasaan ini menunjukkan adanya penilaian terhadap sesuatu yang dipandang lebih layak atau lebih tepat. Adapun secara terminologis, istihsan dipahami sebagai perpindahan seorang mujtahid dari hukum yang ditetapkan berdasarkan qiyas menuju hukum lain yang dianggap lebih kuat dan lebih sesuai dengan tujuan syariat. Perpindahan ini bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada dalil syar’i yang dapat dipertanggungjawabkan (Humaira, 2013).

Dalam pandangan ulama Hanafiyah, istihsan digunakan ketika penerapan qiyas secara zahir berpotensi menimbulkan kesulitan atau mengabaikan kemaslahatan. Qiyas yang bersifat umum terkadang menghasilkan hukum yang secara teoritis benar, tetapi dalam praktiknya dapat memberatkan atau tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat. Oleh karena itu, ketika qiyas zahir dinilai membawa dampak negatif, mujtahid diperbolehkan meninggalkannya dan beralih kepada dalil lain yang lebih kuat, seperti nash, ijma’, qiyas khafi, atau pertimbangan kemaslahatan. Pandangan ini menegaskan bahwa istihsan tidak bersumber dari pertimbangan subjektif semata, melainkan tetap berpijak pada dalil-dalil syar’i yang sah (Kadenun, 2018). Ulama Malikiyah memandang istihsan sebagai metode untuk memilih dalil yang paling kuat di antara beberapa dalil yang saling berhadapan. Dalam kondisi tertentu, penerapan dalil yang bersifat umum dapat mengabaikan kemaslahatan yang bersifat nyata dan konkret. Oleh karena itu, istihsan digunakan sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan antara teks normatif dan tujuan syariat. Dengan demikian, hukum yang dihasilkan tidak hanya berpegang pada bunyi teks, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat (Humaira, 2013).

Sementara itu, ulama Hanabilah mendefinisikan istihsan sebagai penyimpangan dari hukum umum karena adanya dalil syar’i yang bersifat khusus. Penyimpangan ini dilakukan agar hukum yang ditetapkan lebih sesuai dengan konteks kasus yang dihadapi. Dalam pandangan Hanabilah, istihsan bukanlah penolakan terhadap hukum umum, melainkan pengecualian yang dibenarkan oleh dalil khusus. Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas hukum Islam tetap berada dalam koridor syariat (Kadenun, 2018). Dalam praktiknya, istihsan memiliki beberapa bentuk. Ulama Hanafiyah membagi istihsan ke dalam beberapa kategori, antara lain istihsan yang didasarkan pada nash, ijma’, qiyas khafi, ‘urf, dan kondisi darurat. Istihsan dengan nash terjadi ketika terdapat teks Al-Qur’an atau Hadis yang memberikan pengecualian terhadap qiyas umum. Istihsan dengan ijma’ didasarkan pada kesepakatan para ulama terhadap suatu hukum tertentu. Adapun istihsan dengan qiyas khafi digunakan ketika terdapat analogi tersembunyi yang dinilai lebih kuat dibandingkan qiyas zahir. Sementara itu, istihsan dengan ‘urf dan kondisi darurat mempertimbangkan kebiasaan masyarakat serta situasi mendesak yang membutuhkan keringanan hukum (Humaira, 2013).

Pembagian bentuk-bentuk istihsan tersebut menunjukkan bahwa istihsan bukanlah metode yang berdiri sendiri, melainkan selalu terkait dengan dalil-dalil lain dalam syariat Islam. Dengan demikian, istihsan berfungsi sebagai mekanisme untuk menyesuaikan penerapan hukum dengan realitas sosial tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat. Hal ini menegaskan bahwa fleksibilitas hukum Islam tetap memiliki batasan yang jelas dan tidak bersifat bebas tanpa kendali. Meskipun memiliki peran penting, istihsan tidak diterima oleh semua ulama. Imam al-Syafi’i secara tegas menolak istihsan apabila dipahami sebagai penetapan hukum berdasarkan pertimbangan subjektif mujtahid tanpa landasan nash dan qiyas. Penolakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa istihsan dapat membuka peluang masuknya hawa nafsu dalam hukum Islam. Menurut Imam al-Syafi’i, hukum Islam harus dibangun di atas dalil yang jelas dan terukur agar terhindar dari penyimpangan (Kadenun, 2018).

Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa kritik Imam al-Syafi’i lebih ditujukan kepada praktik istihsan yang tidak terkontrol, bukan terhadap istihsan yang berlandaskan dalil syar’i. Oleh karena itu, istihsan yang bersumber dari nash, ijma’, dan qiyas tetap dapat diterima dalam kerangka ushul fiqh. Pandangan ini memperlihatkan adanya titik temu antara kelompok yang menerima dan menolak istihsan, yaitu pada pentingnya menjaga objektivitas dan landasan syar’i dalam penetapan hukum (Humaira, 2013). Dalam konteks pembaruan hukum Islam, istihsan memiliki relevansi yang cukup signifikan. Metode ini memungkinkan hukum Islam untuk merespons perkembangan zaman tanpa terjebak dalam kekakuan qiyas formal. Istihsan berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, sehingga hukum yang dihasilkan tetap sejalan dengan tujuan syariat atau maqashid al-syari’ah. Dengan demikian, meskipun kedudukannya masih diperdebatkan, istihsan tetap menjadi bagian penting dalam dinamika pemikiran ushul fiqh dan pengembangan hukum Islam kontemporer. 

Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah merupakan salah satu sumber hukum Islam yang kedudukannya masih diperselisihkan dalam kajian ushul fiqh karena tidak didasarkan pada dalil tekstual yang eksplisit, baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah. Maslahah mursalah dipahami sebagai kemaslahatan yang tidak memperoleh legitimasi maupun penolakan secara tegas dalam nash, tetapi dianggap sejalan dengan tujuan umum syariat Islam (Firdaus, 2017). Karakter inilah yang menyebabkan maslahah mursalah tidak dapat diposisikan sejajar dengan nash atau ijma’, melainkan ditempatkan dalam wilayah ijtihad sebagai instrumen penalaran hukum. Dengan demikian, maslahah mursalah berfungsi sebagai mekanisme untuk menjembatani keterbatasan teks dalam merespons persoalan sosial yang terus berkembang.

Dalam tradisi ushul fiqh, konseptualisasi maslahah banyak dirumuskan oleh Al-Ghazali. Menurut Hidayatullah (2018), Al-Ghazali memandang maslahah sebagai segala sesuatu yang bermuara pada penjagaan lima unsur pokok kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pemaknaan ini menunjukkan bahwa kemaslahatan tidak boleh dilepaskan dari kerangka normatif syariat, sehingga tidak setiap manfaat yang dirasakan manusia dapat secara otomatis dijadikan dasar hukum. Dengan kata lain, maslahah dalam perspektif Al-Ghazali bukanlah konsep utilitarian semata, melainkan konsep normatif yang terikat pada tujuan dasar hukum Islam. Lebih lanjut, Al-Ghazali mengklasifikasikan maslahah ke dalam tiga tingkatan, yaitu daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat (Hidayatullah, 2018). Klasifikasi ini menegaskan bahwa kemaslahatan memiliki gradasi nilai dalam struktur hukum Islam. Maslahah daruriyyat berkaitan dengan kebutuhan primer yang menyangkut langsung keberlangsungan hidup manusia, sementara hajiyyat berfungsi menghilangkan kesulitan, dan tahsiniyyat berkaitan dengan penyempurnaan moral serta etika. Pembagian ini penting secara metodologis karena memberikan batasan bahwa tidak semua bentuk kemanfaatan memiliki bobot yang sama dalam proses penetapan hukum.

Dalam perspektif lain, Asy-Syatibi memandang maslahah sebagai inti dari seluruh tujuan syariat. Rosyadi (2013) menjelaskan bahwa menurut Asy-Syatibi, hukum Islam tidak dapat dipahami secara semata-mata formalistik, tetapi harus dilihat sebagai sistem normatif yang berorientasi pada realisasi kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, teks-teks hukum perlu dibaca tidak hanya secara literal, tetapi juga secara teleologis, yakni dengan memperhatikan tujuan substansial yang ingin dicapai oleh syariat. Dalam kerangka ini, maslahah mursalah memiliki peran penting sebagai sarana untuk memahami spirit hukum Islam di tengah perubahan sosial.

Secara metodologis, maslahah mursalah berfungsi sebagai instrumen ijtihad dalam menghadapi persoalan-persoalan baru yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Firdaus (2017) menegaskan bahwa penggunaan maslahah mursalah tetap harus berada dalam batas prinsip-prinsip umum syariat agar tidak menyimpang dari kerangka normatif hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa maslahah mursalah tidak dimaksudkan untuk menciptakan hukum baru yang berdiri di luar syariat, melainkan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar syariat dalam konteks sosial yang berbeda dan dinamis.

Meskipun demikian, penggunaan maslahah mursalah tidak terlepas dari perdebatan kritis. Rusfi (2014) menjelaskan bahwa penolakan terhadap maslahah mursalah berakar pada kekhawatiran terhadap dominasi subjektivitas akal dalam menentukan kemaslahatan. Kekhawatiran ini muncul karena penilaian terhadap kemanfaatan sering kali bersifat relatif dan kontekstual. Oleh sebab itu, maslahah mursalah hanya dapat diterima sebagai hujjah apabila tidak bertentangan dengan dalil yang bersifat pasti serta tetap sejalan dengan tujuan utama syariat. Dengan batasan tersebut, maslahah mursalah tetap berada dalam kontrol metodologis ushul fiqh dan tidak berubah menjadi legitimasi bebas terhadap kepentingan praktis semata. 

‘Urf

‘Urf merupakan salah satu metode yang diakui dalam disiplin ushul fiqh sebagai pertimbangan dalam penetapan hukum Islam. Secara etimologis, kata ‘urf berasal dari akar kata ‘arafa yang berarti sesuatu yang dikenal dan diterima. Dalam pengertian terminologis, ‘urf dipahami sebagai kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat dan diakui secara umum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Menurut Musa Aripin (2016), ‘urf merupakan fenomena sosial yang memiliki relevansi normatif dalam hukum Islam, karena syariat tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial tempat ia diterapkan. Dengan demikian, kebiasaan masyarakat dapat menjadi salah satu pertimbangan hukum apabila memenuhi kriteria tertentu dalam ushul fiqh. Fitra Rizal (2019) juga menegaskan bahwa ‘urf tidak sekadar tradisi sosial, tetapi memiliki fungsi metodologis dalam menjawab persoalan hukum kontemporer, terutama dalam bidang ekonomi Islam.

Dalam hierarki sumber hukum Islam, Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama. Namun, dalam persoalan yang tidak diatur secara eksplisit oleh nash, para ulama membuka ruang bagi metode istinbāṭ lainnya, termasuk ‘urf. Musa Aripin (2016) menjelaskan bahwa para fuqaha menerima ‘urf sebagai hujjah apabila tidak bertentangan dengan nash yang qath‘i dan telah berlaku secara umum dalam masyarakat. Artinya, ‘urf bukanlah sumber hukum independen yang berdiri sendiri, melainkan sumber hukum pelengkap yang bekerja dalam kerangka syariat. Senada dengan itu, Fitra Rizal (2019) menyebutkan bahwa penerapan ‘urf dalam hukum ekonomi Islam menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi perubahan sosial. ‘Urf menjadi instrumen untuk menjaga relevansi hukum dengan kebutuhan masyarakat.

Tidak semua kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum. Menurut Musa Aripin (2016), terdapat beberapa syarat agar ‘urf dapat dijadikan hujjah, antara lain: Tidak bertentangan dengan nash, berlaku secara umum dan konsisten, tidak menimbulkan kemudaratan. Selain itu, dalam literatur ushul fiqh, ‘urf dibagi menjadi beberapa bentuk, seperti ‘urf qaulī (kebiasaan dalam ucapan) dan ‘urf fi‘lī (kebiasaan dalam perbuatan), serta ‘urf ṣaḥīḥ dan ‘urf fāsid. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya kebiasaan yang selaras dengan prinsip syariat yang dapat dijadikan dasar hukum.

Fitra Rizal (2019) menambahkan bahwa dalam praktik ekonomi Islam, klasifikasi ini penting agar tidak semua praktik ekonomi modern otomatis dianggap sah tanpa proses analisis syar’i yang memadai. Dalam konteks ekonomi Islam, penerapan ‘urf terlihat dalam praktik transaksi modern. Misalnya, dalam jual beli di pusat perbelanjaan atau melalui platform digital, tidak selalu ditemukan sighat ijab-qabul secara verbal sebagaimana dalam literatur klasik. Menurut Fitra Rizal (2019), praktik tersebut tetap dapat dianggap sah karena telah menjadi kebiasaan umum dan mengandung unsur kerelaan (an-tarāḍin) antara para pihak. Dalam hal ini, ‘urf berfungsi sebagai alat interpretasi terhadap prinsip-prinsip dasar muamalah.

Musa Aripin (2016) juga menunjukkan bahwa dalam konteks Kompilasi Hukum Islam (KHI), unsur ‘urf sering kali menjadi pertimbangan dalam merumuskan ketentuan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Perubahan sosial yang cepat menuntut hukum Islam untuk tetap adaptif tanpa meninggalkan nilai-nilai dasarnya. Dalam konteks ini, ‘urf memiliki peran strategis sebagai jembatan antara teks dan realitas sosial. Musa Aripin (2016) menyatakan bahwa pengakuan terhadap ‘urf menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan responsif terhadap perkembangan masyarakat. Fitra Rizal (2019) menambahkan bahwa tanpa mekanisme seperti ‘urf, hukum Islam berpotensi mengalami stagnasi dan kehilangan daya adaptifnya dalam menghadapi persoalan ekonomi modern. Dengan demikian, ‘urf dapat dipahami sebagai instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara normativitas teks dan kebutuhan sosial.

 

Mazhab Sahabi

Mazhab Sahabi atau qaul al-sahabi dipahami sebagai pandangan hukum para sahabat Nabi Muhammad SAW terhadap persoalan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Para sahabat memiliki posisi istimewa dalam sejarah Islam karena mereka berinteraksi langsung dengan Rasulullah, memahami sebab turunnya wahyu, serta menyaksikan penerapan hukum Islam secara praktis, sehingga ijtihad mereka dinilai memiliki otoritas keilmuan yang kuat dalam disiplin ushul fiqh (Firdaus, 2004; Al-Khatib, 1989). Dalam kajian ushul fiqh, Mazhab Sahabi termasuk kategori dalil yang masih diperselisihkan kehujjahannya. Meskipun tidak menempati posisi setara dengan sumber hukum utama, pendapat sahabat tetap dijadikan rujukan ketika tidak ditemukan ketentuan hukum yang jelas dalam nash. Hal ini menunjukkan bahwa Mazhab Sahabi berfungsi sebagai metode istinbat yang membantu memperluas pemahaman hukum Islam melalui pengalaman generasi awal umat Islam (Umar, 2008; Koto, 2009).

Ulama mengklasifikasikan Mazhab Sahabi ke dalam beberapa bentuk, seperti pendapat sahabat dalam perkara non-ijtihadi, pendapat yang disepakati oleh sahabat lain, pendapat yang tidak mendapat sanggahan, serta pendapat yang lahir dari ijtihad pribadi. Dari berbagai bentuk tersebut, yang paling banyak diperdebatkan adalah ijtihad individual sahabat, karena dianggap memiliki kemungkinan kekeliruan sebagaimana ijtihad manusia pada umumnya (Umar, 2008; Firdaus, 2004). Mayoritas ulama berpendapat bahwa Mazhab Sahabi dapat dijadikan dasar hukum dengan ketentuan tertentu, antara lain tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, tidak ada sahabat lain yang menolak pendapat tersebut, serta berkaitan dengan persoalan yang berada di luar jangkauan rasio murni. Pendapat sahabat dinilai semakin kuat apabila didukung oleh nash atau menyangkut perkara yang tidak dapat ditetapkan melalui ijtihad rasional semata (Koto, 2009; Umar, 2008).

Meskipun demikian, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai kedudukan Mazhab Sahabi sebagai hujjah yang mengikat. Mazhab Hanafi dan Hanbali cenderung menerima pendapat sahabat sebagai rujukan hukum ketika tidak ditemukan dalil lain yang lebih kuat. Sebaliknya, Imam Syafi‘i menilai bahwa pendapat sahabat tidak bersifat mengikat secara mutlak karena merupakan hasil ijtihad. Sementara itu, Ibn Hazm menolak menjadikannya sebagai dalil independen tanpa dukungan nash yang tegas (Hasanuddin, 1995; Aslami dkk., 2022). Dalam konteks kekinian, Mazhab Sahabi masih digunakan sebagai bahan pertimbangan hukum, khususnya dalam bidang muamalah. Beberapa persoalan seperti transaksi bai‘ al-‘inah, zakat perhiasan, dan ganti rugi hewan ternak kerap dikaji dengan merujuk pada pendapat sahabat. Namun, perbedaan pandangan antarmazhab menyebabkan penerapannya beragam, sehingga menghasilkan variasi praktik hukum di masyarakat Muslim modern (Aslami dkk., 2022; Anwar, 2006).

Secara metodologis, kekuatan Mazhab Sahabi terletak pada kedekatan sahabat dengan wahyu, otoritas moral mereka, serta kemungkinan adanya kesepakatan di antara mereka. Meski demikian, penerapannya tetap harus mempertimbangkan konteks zaman, sebab kondisi sosial masa sahabat berbeda dengan realitas saat ini. Oleh karena itu, Mazhab Sahabi diposisikan sebagai dalil ijtihadi yang penggunaannya menuntut kehati-hatian (Al-Ghazali, 1986; Koto, 2009). Dengan demikian, Mazhab Sahabi dapat dipahami sebagai sumber hukum pelengkap yang memberikan dasar historis dalam pengembangan hukum Islam. Keberadaannya menegaskan fleksibilitas hukum Islam yang terus berkembang melalui ijtihad, selama tetap berlandaskan pada tujuan-tujuan syariat, sehingga mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar normatifnya (Aslami dkk., 2022; Al-Ghazali, 1986).

Istishab

Istishab secara bahasa bisa diartikan menyertakan, membawa serta dan tidak menyertakan sesuatu. Sedangkan menurut istilah istishab sendiri merupkan salah satu metode dalam ushul fiqh yang digunakan untuk menetapkan hukum dengan cara mempertahankan keadaan atau hukum yang telah ada sebelumnya, selama belum ada dalil yang mengubah atau membatalkannya (Ikhsan, Azwar, & Yunus, 2024). Seperti contoh misalkan ada Seseorang sudah berwudhu, kemudian dia ragu apakah wudhunya itu batal atau tidak. Maka status sucinya masih tetap dianggap ada, karena tidak ada bukti yang pasti bahwa wudhu tersebut batal. Sederhananya istishab ini dapat dipahami sebagai anggapan berlakunya suatu hukum yang telah ada pada masa sebelumnya sampai terdapat dalil yang mengubahnya. Prinsip dasar yang di pakai istishab ini adalah kaidah al-yaqin lā yuzalu bi al-syak (keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan). Dengan kata lain, selama tidak ada dalil baru, hukum lama tetap dianggap berlaku (Mubarrak & Yanis, 2023).

Terdapat tiga pandangan yang berbeda dari para ulama tentang Itishab yang digunakan sebagai hujjah (bukti, dalil, ataupun argumentasi) ini. Yaitu, yang pertama adalah pandangan dari ulama mutakallim. Menurut mereka hukum syariat hanya boleh ditetapkan berdasarkan dalil yang jelas seperti Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Mereka beranggapan bahwa keberlakuan suatu hukum di masa lalu tidak otomatis berarti hukum itu tetap berlaku di masa sekarang. Setiap penetapan hukum, menurut mereka, harus memiliki dalil tersendiri yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, mempertahankan hukum lama hanya karena belum ada dalil yang mengubahnya dianggap sebagai penetapan hukum tanpa dalil yang sah (Mubarrak & Yanis, 2023). Sederhananya Istishab tidak bisa jadi hujjah sama sekali, karena Hukum syariat harus punya dalil baru. Hukum lama tidak otomatis berlaku untuk sekarang.

Kemudian pendapat yang kedua adalah dari Ulama Hanafi muta’akhkhirin. Mereka mengambil posisi tengah-tengah yang mana menurut mereka istishab bisa dijadikan hujjah, tetapi dengan batasan tertentu. Istishab hanya boleh digunakan untuk menolak klaim atau tuntutan, bukan untuk menetapkan hukum atau kewajiban baru. Maksudnya, istishab sah dipakai untuk mempertahankan keadaan asal, seperti anggapan bahwa seseorang bebas dari tanggungan atau tuduhan sampai ada bukti yang membuktikan sebaliknya. Namun, istishab tidak boleh digunakan untuk menetapkan hak atau kewajiban baru yang sebelumnya tidak ada (Mubarrak & Yanis, 2023). Sederhananya Istishab boleh dipakai hanya untuk mempertahankan keadaan lama, tapi tidak boleh untuk menetapkan hak atau hukum baru.

Terakhir yang ketiga adalah pendapat dari ulama jumhur (mayoritas ulama). Mereka berpendapat bahwa istishab dapat digunakan baik untuk mempertahankan hukum yang sudah ada maupun untuk menetapkan hukum ketika tidak ditemukan dalil lain. Ulama mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali termasuk dalam kelompok ini. Mereka beralasan bahwa konsep istishab didukung oleh Al-Qur’an, hadis, ijma’, serta praktik hukum Islam yang telah berjalan sejak masa sahabat. Selain itu, istishab dianggap sangat rasional dan sesuai dengan kebutuhan manusia dalam menjaga kepastian hukum (Mubarrak & Yanis, 2023). Sederhananya boleh dipakai untuk mempertahankan hukum yang sudah ada dan juga untuk menetapkan hukum ketika tidak ada dalil lain.

Di dalam perspektif madzab imam syafi’I sendiri, Imam syafi’I tidak pernah menjelaskan istishab secara jelas atau eksplisit dalam kitab-kitabnya. Namun, cara beliau dalam menggali hukum menunjukkan bahwa prinsip istishab sering digunakan dalam praktik istinbath hukumnya. Hal ini kemudian ditegaskan oleh murid beliau, yaitu Al-Muzani, yang dengan jelas menyatakan bahwa istishab adalah hujjah. Dalam tradisi mazhab Syafi‘i, pendapat murid besar seperti Al-Muzani dianggap sebagai bagian dari pendapat mazhab, meskipun tidak secara eksplisit berasal dari Imam Syafi‘i itu sendiri. Oleh karena itulah para ulama Syafi‘iyyah sepakat bahwa istishab diterima sebagai hujjah dalam mazhab Syafi‘I (Mubarrak & Yanis, 2023).

Syar’u Man Qablana

Syar’u man qablana merupakan istilah dalam kajian ushul fiqh yang merujuk pada hukum atau syariat Allah SWT yang diberlakukan kepada umat-umat sebelum Nabi Muhammad SAW melalui para nabi terdahulu, seperti Nabi Musa AS, Nabi Isa AS, dan nabi-nabi lainnya. Pada masanya, syariat tersebut bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh umat masing-masing nabi. Islam sebagai agama terakhir tidak hadir dengan meniadakan sepenuhnya syariat sebelumnya, melainkan Al-Qur’an justru banyak mengisahkan hukum-hukum yang pernah berlaku pada umat terdahulu. Hal ini menunjukkan bahwa Allah SWT menurunkan syariat secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan umat pada setiap zaman, meskipun tidak semua hukum umat terdahulu otomatis berlaku bagi umat Islam (Yazid, 2013).

Secara prinsip, ajaran pokok para nabi adalah sama, terutama dalam aspek keimanan kepada Allah SWT dan nilai-nilai moral dasar, sedangkan perbedaan terletak pada aturan-aturan praktis seperti tata cara ibadah dan ketentuan hukum tertentu. Karena itu, terdapat syariat terdahulu yang dipertahankan dalam Islam, ada yang diubah, dan ada pula yang dihapus. Dalam Islam, syariat umat terdahulu tidak diambil dari kitab-kitab sebelumnya seperti Taurat dan Injil yang beredar saat ini karena keasliannya tidak sepenuhnya terjamin, melainkan hanya diterima jika disebutkan dalam Al-Qur’an atau Hadis (Yazid, 2013). Hal ini menunjukkan bahwa Islam hanya mengakui syariat umat terdahulu sejauh yang diinformasikan oleh sumber ajarannya sendiri.

Dilihat dari segi keberlakuannya, syariat umat terdahulu dapat dibagi ke dalam beberapa keadaan, yaitu hukum yang telah dihapus, hukum yang ditegaskan kembali sehingga menjadi bagian dari syariat Islam seperti perintah puasa dan ibadah kurban, serta hukum yang disebutkan tanpa penjelasan jelas apakah masih berlaku atau tidak. Jenis terakhir inilah yang menjadi perdebatan di kalangan ulama, di mana sebagian berpendapat bahwa hukum tersebut tidak mengikat umat Islam kecuali ada dalil yang menegaskannya, sementara sebagian lain berpendapat bahwa hukum tersebut dapat berlaku selama tidak ada dalil yang menghapusnya (Yazid, 2013). Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa syar’u man qablana bukan sumber hukum independen, melainkan konsep pelengkap yang dipertimbangkan secara selektif dalam memahami hubungan antara syariat Islam dan syariat umat terdahulu.

Sadd Az-zari’ah

Ilmu fiqh yang paling penting adalah sadd az-zari'ah, yang bersumber dari ajaran Al-Qur'an dan Sunnah (Hassan, 2023). "Tidak ada bahaya dan tidak pula membahayakan" (la darara wa la dirar), hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya menghindari segala bentuk sarana atau jalan yang dapat mengarah pada perbuatan haram atau keburukan. Sadd az-zari'ah tidak hanya melarang perbuatan haram, tetapi juga mencegah hal-hal yang dapat memicunya (Qasim, 2025).

Secara etimologis, "zari'ah" berarti sarana atau jalan, dan "sadd" berarti menutup atau menghalangi (Qasim, 2025). Prinsip ini diterapkan dalam fiqh untuk melindungi masyarakat dari ancaman moral, sosial, dan spiritual. Konsep ini berasal dari ayat-ayat dalam Al-Qur'an, seperti surah Al-Ma'idah (5:90), yang melarang segala sesuatu yang memabukkan karena dapat memicu kemaksiatan. Ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal membahas prinsip ini dalam karya mereka, menekankan bahwa pencegahan lebih baik daripada pengobatan (Al-Rashid, 2021). Misalnya, sadd az-zari'ah sering digunakan dalam mazhab Maliki untuk melarang transaksi yang dapat menghasilkan riba atau penipuan. Sadd az-zari'ah berkaitan dengan kehidupan sehari-hari umat Islam (Yusuf, 2022). Larangan menjual anggur kepada orang yang diketahui akan menggunakannya untuk minum khamar adalah contoh klasik, meskipun penjualan anggur itu sendiri tidak haram. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan melakukan dosa. Prinsip-prinsip ini dapat diterapkan pada masalah-masalah modern seperti penggunaan teknologi. Misalnya, jangan terlalu banyak mengakses internet atau menggunakan konten pornografi karena dapat memicu zina atau perilaku tidak bermoral (Khalid, 2024). Sadd az-zari'ah juga mencegah hal-hal seperti spekulasi pasar saham yang berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.

Prinsip sadd az-zari'ah berbeda dari prinsip lain dalam hukum Islam, seperti sadd ad-darai', yang berarti menutup pintu yang lebih luas, atau istihsan, yang berarti menggunakan kebijakan dalam hukum (Qasim, 2025). Konsep ini fokus pada pencegahan preventif daripada reaktif. Dalam kitabnya "I'lam al-Muwaqqi'in", Ulama seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah mengatakan bahwa sadd az-zari'ah adalah bagian dari hikmah Allah SWT yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat. Karena Islam mendorong kemaslahatan (maslahah) dan menghindari kesulitan (haraj), maka penerapan prinsip ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak berlebihan.

Sadd az-zari'ah semakin penting di era globalisasi (Qasim, 2025). Umat Islam menangani masalah-masalah baru seperti kejahatan internet, spamming, dan eksploitasi seksual sebagai akibat dari kemajuan teknologi dan hubungan antarbudaya (Khalid, 2024). Prinsip-prinsip ini dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat undang-undang yang mencegah penggunaan metode-metode tersebut. Misalnya, orang tua dan pendidik disarankan untuk membatasi akses anak-anak mereka ke media sosial yang berpotensi memicu radikalisasi atau berpikir. Pemerintah Islam dapat membuat kebijakan di tingkat nasional yang mencegah korupsi atau pembatasan kekuasaan. Namun, kaum modernis sering mengkritik sadd az-zari'ah, yang mereka anggap sebagai kebebasan kebebasan (Hassan, 2023). Mereka berpendapat bahwa prinsip ini dapat disalahgunakan untuk mendukung intervensi berlebihan dalam kehidupan pribadi. Para pendukungnya sebaliknya mengatakan bahwa sadd az-zari'ah adalah manifestasi rahmat Allah, yang bertujuan untuk melindungi manusia dari diri mereka sendiri. Prinsip ini dalam hal etika sejalan dengan teori Barat seperti utilitarianisme, yang mengutamakan kebaikan mayoritas, untuk mencegah kejahatan.

Sadd az-zari'ah secara keseluruhan adalah prinsip yang fleksibel dan dinamis (Qasim, 2025). Ia berlaku dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik selain ibadah. Umat Islam dapat membangun masyarakat yang lebih bermoral dan harmonis dengan memahami prinsip-prinsip ini. Untuk mengintegrasikan sadd az-zari'ah dengan tantangan zaman sekarang, seperti perubahan iklim dan kecerdasan buatan, penelitian lebih lanjut diperlukan. Ini karena sarana baru dapat dibawa keburukan. Dengan cara ini, Islam menawarkan solusi komprehensif untuk mencegah kejahatan sebelum terjadi, bukan hanya mengobatinya setelah terjadi. Sadd az-zari'ah sering dikaitkan dengan konsep maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash) dalam penelitian fiqh (Ibrahim, 2020). Misalnya, dapat dianggap sebagai tindakan sadd az-zari'ah untuk melarang merokok di tempat umum untuk mencegah bahaya kesehatan bagi orang lain. Sebaliknya, prinsip-prinsip ini mendorong kemajuan yang baik, seperti pengembangan teknologi hijau untuk mencegah pencemaran lingkungan yang dapat menyebabkan dosa ekologis.

Sadd az-zari'ah dalam hukum keluarga juga penting (Al-Zahra, 2022). Misalnya, mencegah pernikahan dengan orang yang memiliki riwayat kekerasan sebelumnya, bahkan jika tidak ada bukti langsung, untuk mengurangi kemungkinan perceraian atau kekerasan rumah tangga yang lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip ini berlaku bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan, melibatkan tanggung jawab sosial. Sadd az-zari'ah menjadi penting untuk mengatasi masalah seperti penyebaran hoaks dan cyberbullying di era internet (Khalid, 2024). Prinsip ini dapat diterapkan oleh orang tua dengan membatasi waktu yang dihabiskan anak-anak mereka di layar komputer atau TV, sehingga mereka tidak terpapar konten berbahaya. Begitu pula dengan bisnis, perusahaan Islam dapat menghindari berinvestasi di industri seperti alkohol atau perjudian karena dapat merugikan moral. Liberal sering mengkritik sadd az-zari'ah karena mereka mengira sebagai paternalisme (Hassan, 2023). Tetapi dalam agama Islam, ini adalah jenis kasih sayang ilahi. Ini telah dibahas oleh Ulama modern seperti Yusuf al-Qaradawi, yang menekankan keseimbangan antara pencegahan dan kebebasan dalam fatwa.

Terakhir, sadd az-zari'ah adalah prinsip yang tidak pernah hilang, yang tetap relevan meskipun zaman berubah (Qasim, 2025). Dengan pemahamannya, orang Islam memiliki kemampuan untuk menjalani kehidupan yang lebih taqwa dan harmonis sambil menghindari segala cara yang mengarah ke keburukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi lebih dalam elemen-elemen ini dan memberikan perspektif tentang perkembangan hukum Islam yang dapat disesuaikan. 

SIMPULAN

Istihsan merupakan salah satu metode ijtihad dalam ushul fiqh yang berperan penting dalam proses penetapan hukum Islam, meskipun keberadaannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Perbedaan pandangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan atau penolakan terhadap istihsan sebagai hujjah, tetapi juga menyangkut cara memahaminya dalam kerangka metodologi istinbat hukum. Secara substansial, istihsan dapat dipahami sebagai upaya mujtahid untuk berpindah dari ketentuan hukum yang dihasilkan oleh qiyas zahir menuju ketentuan hukum lain yang dinilai lebih kuat dan lebih sesuai dengan tujuan syariat, terutama dalam menjaga kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan.

Pandangan mazhab-mazhab fiqh menunjukkan bahwa istihsan tidak digunakan secara bebas dan subjektif. Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah menerima istihsan dengan batasan tertentu serta tetap menempatkannya dalam koridor dalil syar‘i, seperti nash, ijma’, dan qiyas khafi. Di sisi lain, penolakan Imam al-Syafi’i terhadap istihsan dilandasi oleh kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan metode ini apabila tidak didasarkan pada landasan hukum yang jelas. Meskipun demikian, perbedaan pandangan tersebut justru memperkaya khazanah pemikiran ushul fiqh dan menunjukkan dinamika intelektual dalam upaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas syariat.

Dalam konteks perkembangan masyarakat dan persoalan hukum kontemporer, istihsan memiliki relevansi yang cukup signifikan. Metode ini memberikan ruang bagi hukum Islam untuk merespons perubahan sosial secara lebih adaptif tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat. Oleh karena itu, penggunaan istihsan hendaknya dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab dengan tetap berorientasi pada maqashid al-syari’ah serta berlandaskan dalil syar‘i yang kuat. Disarankan agar kajian-kajian selanjutnya dapat mengembangkan pembahasan istihsan secara lebih aplikatif dan komparatif dengan metode ijtihad lainnya, sehingga istihsan tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum Islam yang kontekstual, adil, dan berkemaslahatan.

REFERENSI

Al-Rashid, M. (2021). Sadd az-zari'ah in contemporary Islamic finance: Preventing harm in digital transactions. Islamic Economic Studies, 29(1), 45–62.

Al-Zahra, F. (2022). The principle of sadd az-zari'ah: Applications in modern family law. Journal of Islamic Law and Society, 30(2), 112–130.

Aripin, M. (2016). Eksistensi ‘urf dalam kompilasi hukum Islam. Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 2(1).

Firdaus. (2017). Ushul fiqh: Metode mengkaji dan memahami hukum Islam secara komprehensif. Rajawali Pers.

Hassan, A. (2023). Preventive measures in Islamic jurisprudence: A study of sadd az-zari'ah in the age of technology. International Journal of Islamic Thought, 24(1), 78–95.

Hidayatullah, S. (2018). Maslahah mursalah menurut Al-Ghazali. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 2(1), 1–136.

Humaira, A. (2013). Istihsan dalam proses istinbat hukum.

Ibrahim, S. (2020). Ethical implications of sadd az-zari'ah in environmental protection. Islamic Sciences, 18(3), 201–218.

Irawan, H., Asmuni, A., & Anggraini, T. (2024). Madzhab shahabi: Eksplorasi fatwa sahabat dalam persoalan muamalah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(1).

Juwariyah, S., & Ramayanti, A. (2025). Konsep dasar pendidikan Islam. Jurnal Pelita Studi Islam dan Humaniora, 1(2), 73–85.

Kadenun, K. (2018). Istihsan sebagai sumber dan metode hukum Islam. Qalamuna: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama, 10(2).

Khalid, R. (2024). Sadd az-zari'ah and cyber ethics: Blocking pathways to digital harm. Journal of Contemporary Islamic Studies, 32(1), 55–72.

Qasim, L. (2025). Reinterpreting sadd az-zari'ah for global challenges: From tradition to modernity. Al-Shajarah: Journal of the International Institute of Islamic Thought and Civilization, 30(1), 89–106.

Rizal, F. (2019). Penerapan ‘urf sebagai metode dan sumber hukum ekonomi Islam. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 1(2).

Rosyadi, I. (2013). Pemikiran Asy-Syâtibî tentang maslahah mursalah. Profetika: Jurnal Studi Islam, 14(1), 79–89.

Rusfi, M. (2014). Validitas maslahah mursalah sebagai sumber hukum. Al-‘Adalah, 12(1).

Yazid, I. (2013). Analisis teori syar’u man qablana. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(5), 369–380.

Yusuf, N. (2022). The role of sadd az-zari'ah in preventing social harms in Muslim communities. Islamic Quarterly, 66(4), 301–318.

 

 

Wednesday, February 11, 2026

Kajian Hukum Islam Terhadap Praktik Kontrasepsi Tubektomi di Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon

An Islamic Legal Study on the Practice of Tubectomy Contraception in Palimanan District, Cirebon Regency


Fadhlu Humaedillah Nur
Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto

 

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, serta menganalisis pandangan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Tubektomi sebagai metode kontrasepsi permanen menimbulkan perdebatan di kalangan ulama karena berkaitan dengan maqāṣid al-syarī'ah, khususnya dalam aspek ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan akseptor tubektomi, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan petugas program Keluarga Berencana. Analisis data dilakukan menggunakan teori maqāṣid al-syarī'ah dan prinsip maṣlaḥah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tubektomi di Kecamatan Palimanan dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain: faktor ekonomi, kesehatan, anjuran tenaga medis, dan program pemerintah. Sebagian besar akseptor tidak memahami secara mendalam kedudukan hukum Islam terhadap tubektomi. Dari perspektif hukum Islam, tubektomi termasuk kategori kontrasepsi permanen yang pada dasarnya tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi darurat (ḍarūrah) yang memenuhi kriteria syar'i, seperti ancaman terhadap keselamatan jiwa ibu. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya edukasi hukum Islam yang komprehensif sebelum pelaksanaan tubektomi, keterlibatan aktif tokoh agama dalam program KB, dan penguatan prinsip informed consent berbasis nilai-nilai Islam.

Abstract: This study aims to describe and analyze the practice of tubal ligation contraception in Palimanan District, Cirebon Regency, as well as to analyze Islamic law perspectives on this practice. Tubal ligation as a permanent contraceptive method raises debate among scholars because it relates to maqāṣid al-syarī'ah, especially in the aspect of ḥifẓ al-nasl (preserving lineage). This research uses qualitative methods with a descriptive-analytical approach. Data were collected through in-depth interviews with tubal ligation acceptors, health workers, religious leaders, and Family Planning program officers. Data analysis was conducted using maqāṣid al-syarī'ah theory and maṣlaḥah principles. The results show that the practice of tubal ligation in Palimanan District is carried out for various reasons, including: economic factors, health reasons, medical personnel recommendations, and government programs. Most acceptors do not deeply understand the position of Islamic law regarding tubal ligation. From an Islamic law perspective, tubal ligation is categorized as a permanent contraception that is basically not recommended except in emergency conditions (ḍarūrah) that meet shar'i criteria, such as threats to the mother's life. This study recommends the importance of comprehensive Islamic law education before performing tubal ligation, active involvement of religious leaders in Family Planning programs, and strengthening the principle of informed consent based on Islamic values..

017201

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci :

Tubektomi, Kontrasepsi Permanen, Hukum Islam, Maqāṣid al-Syarī'ah, Palimanan

 

Keywords :

Tubal Ligation, Permanent Contraception, Islamic Law, Maqāṣid al-Syarī'ah, Palimanan

 

 https://doi.org/10.5281/zenodo.18611098  

              This is an open-access article under the CC-BY-SA License.

 

 

PENDAHULUAN

Kesehatan reproduksi merupakan salah satu aspek fundamental dalam pembangunan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, upaya pengendalian kelahiran menjadi bagian integral dari program Keluarga Berencana (KB) yang telah dicanangkan sejak tahun 1970-an. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengaturan kelahiran yang terencana dan bertanggung jawab. Salah satu metode kontrasepsi yang tersedia dalam program KB adalah tubektomi, yaitu tindakan medis permanen untuk mencegah kehamilan dengan cara mengikat atau memotong saluran tuba falopi pada wanita (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, 2020).

Di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, praktik kontrasepsi tubektomi diketahui mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Data dari Puskesmas Palimanan menunjukkan bahwa jumlah akseptor tubektomi meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir, sejalan dengan intensifikasi program KB di wilayah tersebut. Fenomena ini menarik untuk dikaji karena Palimanan merupakan daerah dengan mayoritas penduduk Muslim yang taat, di mana nilai-nilai agama memiliki pengaruh kuat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait kesehatan reproduksi (Puskesmas Palimanan, 2023).

Penggunaan kontrasepsi permanen seperti tubektomi menimbulkan berbagai perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat Islam. Dalam literatur fiqih klasik maupun kontemporer, tindakan yang dapat memutus keturunan secara permanen kerap dikaitkan dengan pelanggaran terhadap maqāṣid al-syarī'ah (tujuan-tujuan syariat Islam). Salah satu tujuan utama syariat Islam yang lima (al-kulliyyāt al-khamsah) adalah menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl). Prinsip ini menjadi landasan fundamental dalam hukum Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk pernikahan, reproduksi, dan keluarga (Al-Syatibi, 1997).

Dalam konteks hukum Islam, kontroversi seputar tubektomi berpusat pada sifat permanennya yang dianggap berpotensi menghilangkan kemampuan reproduksi secara total. Berbagai mazhab fiqih memiliki pandangan yang beragam terhadap praktik ini. Sebagian ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i dan Hanbali cenderung melarang kontrasepsi permanen karena dianggap mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan fitrah manusia. Sementara itu, sebagian ulama dari Mazhab Hanafi dan Maliki memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu, dengan syarat-syarat yang ketat (Ibn Abidin, 2003; Al-Qardhawi, 2010).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang kontrasepsi, termasuk metode permanen seperti tubektomi. Dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sterilisasi Perspektif Hukum Islam, dinyatakan bahwa sterilisasi untuk tujuan kontrasepsi pada dasarnya tidak dianjurkan, kecuali dalam kondisi darurat (ḍarūrah) yang memenuhi kriteria syar'i. Kondisi darurat tersebut antara lain meliputi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa atau kesehatan ibu yang tidak dapat diatasi dengan cara lain. Fatwa ini menjadi rujukan penting bagi umat Islam Indonesia dalam mengambil keputusan terkait kontrasepsi permanen (Majelis Ulama Indonesia, 2012).

Namun demikian, pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum Islam mengenai tubektomi belum tentu sejalan dengan fatwa yang telah dikeluarkan. Penelitian pendahuluan yang dilakukan peneliti di Kecamatan Palimanan menunjukkan bahwa sebagian besar akseptor tubektomi tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang pandangan hukum Islam terhadap praktik ini. Banyak di antara mereka yang menjalani tubektomi atas dasar anjuran tenaga kesehatan, tekanan ekonomi, atau mengikuti program pemerintah tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan tokoh agama atau memahami implikasi hukum Islam dari keputusan mereka (Observasi Awal, 2023).

Faktor-faktor yang mendorong masyarakat Palimanan memilih tubektomi sangat beragam. Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama, di mana tingginya biaya hidup dan keinginan untuk fokus pada pendidikan anak-anak yang sudah ada mendorong pasangan untuk membatasi jumlah keturunan secara permanen. Selain itu, anjuran dari tenaga kesehatan yang menekankan efektivitas dan kepraktisan tubektomi sebagai metode kontrasepsi jangka panjang juga berpengaruh signifikan. Program pemerintah yang memberikan kemudahan akses dan bahkan insentif tertentu bagi akseptor kontrasepsi permanen turut memperkuat tren ini (Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, 2022).

Di sisi lain, kondisi kesehatan juga menjadi pertimbangan penting. Beberapa perempuan menjalani tubektomi atas indikasi medis, seperti riwayat komplikasi kehamilan, penyakit kronis yang dapat membahayakan jiwa jika hamil, atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menggunakan metode kontrasepsi lain. Dalam konteks ini, tubektomi dipandang sebagai solusi medis untuk melindungi kesehatan dan keselamatan ibu. Namun, tidak semua kasus tubektomi di Palimanan didasari oleh indikasi medis yang kuat; sebagian besar dilakukan atas pertimbangan sosial-ekonomi (Wawancara dengan Bidan Desa, 2023).

Perspektif hukum Islam terhadap kontrasepsi, khususnya yang bersifat permanen, perlu dikaji dengan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah. Maqāṣid al-syarī'ah adalah tujuan-tujuan utama diturunkannya syariat Islam, yang mencakup perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Dalam konteks tubektomi, prinsip ḥifẓ al-nasl menjadi fokus utama, karena tindakan ini berpotensi mengancam kelangsungan keturunan. Namun, prinsip ḥifẓ al-nafs juga relevan ketika tubektomi dilakukan untuk melindungi jiwa atau kesehatan ibu (Al-Ghazali, 1993; Ibn Asyur, 2006).

Prinsip maṣlaḥah (kemaslahatan) dan mafsadah (kerusakan) juga menjadi pertimbangan penting dalam penetapan hukum tubektomi. Dalam teori uṣūl al-fiqh, maṣlaḥah dibagi menjadi tiga tingkatan: ḍarūriyyāt (kebutuhan primer), ḥājiyyāt (kebutuhan sekunder), dan taḥsīniyyāt (kebutuhan tersier). Kontrasepsi permanen seperti tubektomi dapat dipertimbangkan dalam tingkatan ḍarūriyyāt jika terdapat ancaman nyata terhadap jiwa ibu, atau dalam tingkatan ḥājiyyāt jika ada kebutuhan mendesak yang tidak dapat diatasi dengan cara lain. Namun, jika dilakukan semata-mata untuk kenyamanan atau alasan ekonomi yang tidak mendesak, maka statusnya menjadi problematik dalam hukum Islam (Al-Syatibi, 1997; Al-Qardhawi, 2010).

Kajian terhadap praktik tubektomi di Kecamatan Palimanan menjadi penting karena beberapa alasan. Pertama, untuk mengetahui sejauh mana masyarakat memahami hukum Islam terkait kontrasepsi permanen dan apakah keputusan mereka didasari oleh pemahaman yang benar. Kedua, untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong masyarakat memilih tubektomi, apakah lebih didominasi oleh alasan medis, ekonomi, sosial, atau tekanan dari pihak tertentu. Ketiga, untuk mengevaluasi peran tenaga kesehatan dan tokoh agama dalam memberikan edukasi dan konseling sebelum tindakan tubektomi dilakukan (Observasi Awal, 2023).

Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa tingkat pendidikan dan pengetahuan agama berpengaruh terhadap pemilihan metode kontrasepsi. Masyarakat dengan literasi agama yang tinggi cenderung memilih metode kontrasepsi yang reversible (dapat dikembalikan), sedangkan kelompok dengan pengetahuan agama yang terbatas lebih mudah memilih metode permanen seperti tubektomi. Hal ini mengindikasikan bahwa pendidikan agama memainkan peran krusial dalam pengambilan keputusan terkait kesehatan reproduksi (Azizah, 2018; Mahmudah, 2019).

Selain itu, dinamika kekuasaan dan otoritas dalam rumah tangga Muslim juga mempengaruhi keputusan terkait tubektomi. Dalam beberapa kasus, perempuan merasa terbebani oleh keputusan suami atau keluarga besar untuk menjalani tubektomi. Padahal, dalam fiqih keluarga Islam, hak reproduksi seharusnya menjadi keputusan bersama antara suami dan istri, dengan mempertimbangkan kesehatan, kondisi ekonomi, dan kemaslahatan keluarga secara menyeluruh. Praktik yang tidak melibatkan perempuan secara penuh dalam pengambilan keputusan ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan dalam Islam (Mustofa, 2020).

Dari perspektif pelayanan kesehatan, penerapan prinsip informed consent (persetujuan berdasarkan informasi) menjadi sangat penting. Akseptor tubektomi harus mendapatkan informasi yang lengkap, jelas, dan objektif tentang prosedur, risiko, manfaat, alternatif, dan implikasi jangka panjang dari tindakan tersebut. Informasi ini tidak hanya mencakup aspek medis, tetapi juga aspek hukum Islam jika akseptor adalah Muslim. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, tidak semua tenaga kesehatan memiliki pengetahuan atau kepekaan untuk menyampaikan aspek keagamaan dalam konseling kontrasepsi (Hardon, 2006; Glasier et al., 2006).

Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dan BKKBN Kabupaten Cirebon, memiliki peran besar dalam mendukung dan mengimplementasikan program KB. Namun, sosialisasi yang dilakukan sering kali hanya menekankan aspek medis dan administratif tanpa menyertakan dimensi keagamaan. Padahal, dalam masyarakat Muslim seperti di Palimanan, aspek religius sangat memengaruhi penerimaan terhadap program kesehatan. Oleh karena itu, pendekatan yang integratif antara kesehatan dan agama diperlukan untuk memastikan bahwa program KB tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang dianut masyarakat (Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, 2022).

Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan dari perspektif hukum Islam dengan menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan kajian hukum Islam kontemporer, khususnya dalam bidang kesehatan reproduksi. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi tenaga kesehatan, tokoh agama, dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan program KB yang lebih sensitif terhadap nilai-nilai Islam dan lebih memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan yang tepat terkait kesehatan reproduksi mereka.

Berdasarkan konteks penelitian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana praktik kontrasepsi tubektomi dilaksanakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon?. Kedua, Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik kontrasepsi tubektomi yang terjadi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon?

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam praktik kontrasepsi tubektomi dan pandangan hukum Islam terhadapnya dalam konteks sosial-budaya masyarakat Palimanan. Metode kualitatif memungkinkan peneliti untuk menggali makna, interpretasi, dan pengalaman subjektif para informan terkait fenomena yang diteliti (Creswell, 2018). Jenis penelitian deskriptif-analitis dipilih untuk menggambarkan secara detail praktik tubektomi yang terjadi di lapangan, kemudian menganalisisnya dengan menggunakan kerangka teoretis hukum Islam, khususnya maqāṣid al-syarī'ah dan prinsip maṣlaḥah-mafsadah (Sugiyono, 2019).

Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan: (1) Kecamatan Palimanan memiliki program KB yang aktif dengan jumlah akseptor tubektomi yang relatif tinggi; (2) Mayoritas penduduk Palimanan beragama Islam dengan tingkat religiusitas yang cukup tinggi, sehingga relevan untuk mengkaji pandangan hukum Islam terhadap praktik kontrasepsi; (3) Akses peneliti ke lokasi penelitian relatif mudah dan dukungan dari pihak puskesmas dan tokoh masyarakat cukup baik. Waktu penelitian dilaksanakan selama enam bulan, dari bulan Januari hingga Juni 2024, yang mencakup tahap persiapan, pengumpulan data, analisis data, dan penyusunan laporan penelitian.

Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan kunci yang meliputi: (1) Akseptor tubektomi, yaitu perempuan yang telah menjalani prosedur tubektomi di Kecamatan Palimanan; (2) Tenaga kesehatan, termasuk dokter, bidan, dan perawat yang terlibat dalam pelayanan kontrasepsi tubektomi; (3) Tokoh agama, yaitu ulama, kiai, dan ustadz yang memiliki pengaruh dalam masyarakat Palimanan; (4) Petugas program KB dari BKKBN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Jumlah informan ditentukan dengan teknik purposive sampling dan snowball sampling, dengan kriteria informan yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau keterlibatan langsung dengan praktik tubektomi di Palimanan. Total informan yang diwawancarai adalah 25 orang yang terdiri dari 12 akseptor tubektomi, 5 tenaga kesehatan, 5 tokoh agama, dan 3 petugas program KB (Bungin, 2012).

Data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen terkait, seperti: (1) Laporan program KB dari Puskesmas Palimanan dan BKKBN Kabupaten Cirebon; (2) Fatwa MUI dan keputusan lembaga keagamaan lainnya terkait kontrasepsi; (3) Literatur fiqih klasik dan kontemporer yang membahas kontrasepsi dan kesehatan reproduksi; (4) Jurnal ilmiah, buku, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan tema penelitian. Data sekunder digunakan untuk melengkapi dan memperkuat temuan dari data primer, serta untuk mendukung analisis teoretis yang dilakukan (Moleong, 2017).

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam (in-depth interview), observasi partisipan, dan studi dokumentasi. Wawancara mendalam dilakukan untuk menggali informasi secara detail dari para informan tentang pengalaman, motivasi, pemahaman, dan pandangan mereka terkait tubektomi. Pedoman wawancara disusun berdasarkan rumusan masalah dan kerangka teoretis penelitian, namun tetap bersifat fleksibel untuk memungkinkan pendalaman topik yang muncul selama wawancara. Wawancara dilakukan di tempat yang nyaman bagi informan, seperti rumah informan, puskesmas, atau masjid, dengan durasi sekitar 45-90 menit per informan. Seluruh wawancara direkam dengan izin informan dan kemudian ditranskrip verbatim untuk keperluan analisis (Kvale, 1996).

Observasi partisipan dilakukan untuk mengamati langsung konteks sosial-budaya di Kecamatan Palimanan, termasuk kegiatan-kegiatan keagamaan, pelayanan kesehatan di puskesmas, dan interaksi antara tenaga kesehatan dengan akseptor KB. Observasi ini membantu peneliti memahami dinamika sosial dan praktik sehari-hari yang terkait dengan kesehatan reproduksi dan hukum Islam di masyarakat Palimanan. Catatan lapangan dibuat untuk merekam observasi, refleksi, dan insight yang muncul selama proses pengumpulan data (Spradley, 1980).

Studi dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis dokumen-dokumen yang relevan, seperti laporan program KB, fatwa ulama, kitab-kitab fiqih, dan hasil penelitian terdahulu. Dokumen-dokumen ini dianalisis untuk memberikan konteks historis, normatif, dan teoretis bagi penelitian ini. Triangulasi data dilakukan dengan membandingkan data dari wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk memastikan validitas dan reliabilitas temuan penelitian (Denzin, 1978).

Analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis tematik (thematic analysis) yang dikembangkan oleh Braun dan Clarke (2006). Proses analisis dimulai dengan mentranskripkan seluruh rekaman wawancara, kemudian membaca dan membaca ulang transkrip untuk memahami keseluruhan data. Selanjutnya, dilakukan pengkodean (coding) untuk mengidentifikasi tema-tema awal yang muncul dari data. Tema-tema ini kemudian dikelompokkan, diperbaiki, dan didefinisikan dengan merujuk pada kerangka teoretis penelitian, yaitu maqāṣid al-syarī'ah dan prinsip maṣlaḥah-mafsadah. Analisis data dilakukan secara induktif-deduktif, di mana tema-tema yang muncul dari data (induktif) dikaitkan dengan teori yang sudah ada (deduktif) untuk menghasilkan pemahaman yang mendalam tentang praktik tubektomi dan pandangan hukum Islam terhadapnya (Miles et al., 2014).

Software NVivo 12 digunakan untuk membantu proses pengkodean dan manajemen data kualitatif. Analisis data dilakukan secara bersamaan dengan pengumpulan data (iterative process), sehingga memungkinkan peneliti untuk melakukan pendalaman atau follow-up terhadap tema-tema yang muncul. Kredibilitas temuan penelitian dijaga melalui teknik member checking, yaitu dengan memverifikasi hasil analisis kepada beberapa informan untuk memastikan bahwa interpretasi peneliti sesuai dengan pengalaman dan pandangan mereka (Lincoln & Guba, 1985).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Praktik Kontrasepsi Tubektomi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon

Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan dilakukan dengan berbagai latar belakang dan motivasi. Berdasarkan wawancara dengan 12 akseptor tubektomi, ditemukan lima faktor utama yang mendorong mereka menjalani prosedur ini: (1) faktor ekonomi, (2) faktor kesehatan, (3) anjuran tenaga medis, (4) program pemerintah, dan (5) pengaruh sosial. Faktor ekonomi menjadi alasan yang paling dominan, di mana sebagian besar akseptor menyatakan bahwa mereka memilih tubektomi karena tidak mampu secara finansial untuk membesarkan anak tambahan. Biaya pendidikan, sandang, pangan, dan papan yang terus meningkat membuat mereka merasa perlu membatasi jumlah anak secara permanen (Akseptor 1, 3, 5, 7, 9, 11, Wawancara, 2024).

Faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan penting, terutama bagi akseptor yang memiliki riwayat komplikasi kehamilan atau penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, atau jantung. Beberapa akseptor menyatakan bahwa dokter atau bidan menyarankan mereka untuk tidak hamil lagi karena dapat membahayakan jiwa. Dalam kasus-kasus seperti ini, tubektomi dipandang sebagai solusi medis yang paling aman dan efektif. Namun, tidak semua akseptor yang menjalani tubektomi memiliki indikasi medis yang jelas. Sebagian dari mereka memilih tubektomi semata-mata karena kenyamanan atau karena merasa sudah cukup memiliki anak, tanpa adanya ancaman kesehatan yang serius (Akseptor 2, 4, 6, 8, Wawancara, 2024; Bidan 1, 3, Wawancara, 2024).

Anjuran dari tenaga medis, khususnya bidan dan dokter di puskesmas, juga berpengaruh signifikan terhadap keputusan akseptor. Tenaga kesehatan sering kali mempromosikan tubektomi sebagai metode kontrasepsi yang paling efektif dan praktis untuk jangka panjang, dengan tingkat kegagalan yang sangat rendah. Namun, tidak semua tenaga kesehatan memberikan informasi yang seimbang tentang risiko, alternatif, dan implikasi jangka panjang dari tubektomi. Beberapa akseptor menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan penjelasan yang cukup tentang sifat permanen dari prosedur ini, atau tentang kemungkinan penyesalan di masa depan jika ingin memiliki anak lagi. Kurangnya informed consent yang komprehensif ini menjadi salah satu masalah dalam pelayanan kontrasepsi di Palimanan (Akseptor 5, 7, 10, Wawancara, 2024; Dokter 1, Wawancara, 2024).

Program pemerintah, dalam hal ini program KB dari BKKBN dan Dinas Kesehatan, juga mendorong peningkatan akseptor tubektomi. Pemerintah memberikan berbagai insentif, seperti kemudahan akses pelayanan, subsidi biaya prosedur, dan bahkan bantuan sosial bagi akseptor KB. Sosialisasi program KB dilakukan secara gencar melalui puskesmas, posyandu, dan kader KB. Namun, sosialisasi ini lebih fokus pada aspek medis dan demografis, tanpa menyertakan aspek hukum Islam yang sebenarnya sangat relevan bagi masyarakat Muslim Palimanan. Hal ini menyebabkan terjadinya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dengan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat (Petugas KB 1, 2, 3, Wawancara, 2024).

Pengaruh sosial, termasuk tekanan dari keluarga, tetangga, atau kelompok arisan, juga mempengaruhi keputusan beberapa akseptor. Dalam masyarakat Palimanan yang cukup kolektif, opini dan pengalaman orang lain sering kali menjadi pertimbangan penting. Beberapa akseptor menyatakan bahwa mereka memilih tubektomi karena melihat teman atau tetangga yang sudah menjalaninya dan merasa puas. Namun, ada juga yang merasa tertekan oleh ekspektasi sosial untuk tidak memiliki banyak anak, atau oleh keputusan suami dan keluarga besar yang menginginkan mereka menjalani tubektomi. Dinamika kekuasaan dalam rumah tangga dan kurangnya otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan reproduksi menjadi isu penting yang muncul dari penelitian ini (Akseptor 3, 6, 9, 12, Wawancara, 2024).

Dari aspek pemahaman hukum Islam, sebagian besar akseptor tubektomi di Palimanan tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang pandangan hukum Islam terhadap kontrasepsi permanen. Hanya 3 dari 12 akseptor yang menyatakan bahwa mereka pernah mendengar atau berkonsultasi dengan tokoh agama sebelum menjalani tubektomi. Sisanya menjalani prosedur ini tanpa terlebih dahulu memahami implikasi hukum Islam atau tanpa mendapatkan fatwa dari ulama. Ketika ditanyakan tentang hukum tubektomi dalam Islam, jawaban mereka bervariasi: ada yang menganggapnya mubah (boleh), ada yang merasa ragu, dan ada pula yang tidak tahu sama sekali. Ketidaktahuan ini menunjukkan adanya gap dalam edukasi keagamaan terkait kesehatan reproduksi di masyarakat Palimanan (Akseptor 1-12, Wawancara, 2024).

Tokoh agama di Palimanan memiliki pandangan yang cukup beragam tentang tubektomi. Dari 5 tokoh agama yang diwawancarai, 3 orang menyatakan bahwa tubektomi pada dasarnya tidak dianjurkan dalam Islam kecuali dalam kondisi darurat medis yang jelas. Mereka merujuk pada Fatwa MUI dan pendapat ulama klasik yang menekankan pentingnya menjaga keturunan sebagai salah satu tujuan syariat. Namun, 2 tokoh agama lainnya memberikan pandangan yang lebih fleksibel, dengan menyatakan bahwa tubektomi dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu, seperti kesulitan ekonomi yang ekstrem atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Perbedaan pandangan ini mencerminkan kompleksitas isu ini dalam diskursus fiqih kontemporer (Tokoh Agama 1-5, Wawancara, 2024).

 

Pandangan Hukum Islam terhadap Praktik Kontrasepsi Tubektomi di Kecamatan Palimanan

Dari perspektif hukum Islam, praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan dapat dianalisis dengan menggunakan kerangka maqāṣid al-syarī'ah dan prinsip maṣlaḥah-mafsadah. Maqāṣid al-syarī'ah, sebagaimana dirumuskan oleh ulama klasik seperti al-Ghazali dan al-Syatibi, mencakup lima tujuan dasar syariat: perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Dalam konteks tubektomi, dua maqāṣid yang paling relevan adalah ḥifẓ al-nasl dan ḥifẓ al-nafs. Di satu sisi, tubektomi berpotensi mengancam kelangsungan keturunan karena sifatnya yang permanen. Di sisi lain, tubektomi dapat melindungi jiwa ibu jika kehamilan membahayakan kesehatan atau nyawanya (Al-Ghazali, 1993; Al-Syatibi, 1997).

Berdasarkan analisis terhadap praktik tubektomi di Palimanan, dapat diidentifikasi tiga kategori hukum yang berbeda tergantung pada kondisi dan motivasi akseptor. Kategori pertama adalah tubektomi yang dilakukan karena kondisi darurat medis (ḍarūrah). Dalam kategori ini, tubektomi diperbolehkan bahkan dapat menjadi wajib jika kehamilan mengancam jiwa ibu dan tidak ada alternatif lain yang lebih ringan. Kondisi darurat yang dimaksud meliputi penyakit kronis yang parah seperti gagal jantung, gagal ginjal, kanker, atau komplikasi kehamilan yang berulang yang dapat menyebabkan kematian. Prinsip dalam fiqih menyatakan bahwa al-ḍarūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt (keadaan darurat membolehkan yang terlarang), sehingga dalam kondisi ini tubektomi dapat dibenarkan untuk melindungi jiwa ibu (Al-Suyuthi, 1983; Al-Qardhawi, 2010).

Kategori kedua adalah tubektomi yang dilakukan karena kondisi kebutuhan mendesak (ḥājah). Dalam kategori ini, tubektomi dapat dipertimbangkan jika terdapat kebutuhan yang sangat mendesak yang tidak dapat diatasi dengan metode kontrasepsi lain yang lebih ringan. Contohnya adalah kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan penggunaan alat kontrasepsi hormonal atau IUD, atau kondisi psikologis yang sangat terganggu akibat kehamilan berulang. Namun, kebolehan dalam kategori ini lebih lemah dibandingkan kategori pertama, dan harus disertai dengan pertimbangan yang matang serta fatwa dari ulama yang kompeten. Prinsip fiqih yang relevan adalah al-ḥājah tunazzal manzilat al-ḍarūrah (kebutuhan mendesak dapat menempati posisi darurat), namun dengan syarat-syarat yang lebih ketat (Ibn Nujaym, 2005; Al-Qardhawi, 2010).

Kategori ketiga adalah tubektomi yang dilakukan semata-mata karena alasan ekonomi, sosial, atau kenyamanan tanpa indikasi medis yang jelas. Dalam kategori ini, hukum tubektomi cenderung makruh (tidak dianjurkan) atau bahkan haram (terlarang) jika dilakukan dengan niat permanen tanpa pertimbangan maṣlaḥah yang kuat. Alasan ekonomi seperti kesulitan membiayai anak atau keinginan untuk fokus pada pendidikan anak yang sudah ada, meskipun dapat dipahami, tidak termasuk dalam kategori darurat atau kebutuhan mendesak yang membenarkan tindakan permanen seperti tubektomi. Dalam Islam, rezeki adalah tanggungan Allah, dan manusia diperintahkan untuk bertawakal sambil berusaha. Firman Allah dalam QS. Al-Isra (17): 31 melarang membunuh anak karena takut kemiskinan, yang menurut sebagian ulama dapat dianalogikan dengan mencegah kelahiran anak karena alasan ekonomi (Tafsir Ibn Katsir, 2000; Al-Qardhawi, 2010).

Berdasarkan temuan penelitian, sebagian besar praktik tubektomi di Kecamatan Palimanan masuk dalam kategori ketiga, yaitu dilakukan karena alasan ekonomi atau sosial tanpa indikasi medis yang kuat. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik yang terjadi dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang seharusnya menjadi pedoman bagi masyarakat Muslim. Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh beberapa faktor: (1) kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum Islam terkait kontrasepsi permanen; (2) kurangnya edukasi dari tenaga kesehatan tentang aspek hukum Islam dalam konseling kontrasepsi; (3) lemahnya peran tokoh agama dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat terkait isu kesehatan reproduksi; dan (4) fokus program pemerintah yang lebih menekankan aspek demografis dan medis tanpa mempertimbangkan aspek keagamaan (Analisis Data, 2024).

Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sterilisasi Perspektif Hukum Islam menjadi rujukan penting dalam menganalisis praktik tubektomi di Palimanan. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa sterilisasi untuk tujuan kontrasepsi hukumnya haram kecuali karena udzur syar'i (alasan yang dibenarkan syariat). Udzur syar'i yang dimaksud adalah kondisi yang mengancam keselamatan jiwa atau kesehatan ibu yang tidak dapat diatasi dengan cara lain. Fatwa ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama dari berbagai mazhab yang menekankan pentingnya menjaga keturunan sebagai salah satu maqāṣid al-syarī'ah. Namun, implementasi fatwa ini di lapangan masih sangat terbatas, karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat tentang isi dan implikasi fatwa tersebut (Majelis Ulama Indonesia, 2012).

Dari perspektif fiqh al-'illah (penetapan hukum berdasarkan alasan), tubektomi dapat dianalisis dengan melihat 'illah (alasan hukum) dari kebolehan atau larangan tindakan ini. Jika 'illah-nya adalah untuk melindungi jiwa ibu dari ancaman nyata yang tidak dapat dihindari dengan cara lain, maka tubektomi menjadi boleh atau bahkan wajib. Namun, jika 'illah-nya hanya untuk kenyamanan, menghindari kesulitan ekonomi yang masih dapat diatasi, atau mengikuti tren tanpa pertimbangan yang matang, maka 'illah ini tidak cukup kuat untuk membenarkan tindakan permanen yang berpotensi melanggar prinsip ḥifẓ al-nasl. Oleh karena itu, penting bagi calon akseptor untuk benar-benar memahami 'illah dari keputusan mereka dan berkonsultasi dengan ulama yang kompeten sebelum menjalani tubektomi (Ibn Qayyim al-Jauziyyah, 2002; Al-Zarqa, 1989).

Prinsip maṣlaḥah-mafsadah juga sangat relevan dalam menilai praktik tubektomi. Dalam teori uṣūl al-fiqh, maṣlaḥah (kemaslahatan) dibagi menjadi tiga tingkatan: ḍarūriyyāt (kebutuhan primer), ḥājiyyāt (kebutuhan sekunder), dan taḥsīniyyāt (kebutuhan tersier). Tubektomi yang dilakukan untuk melindungi jiwa ibu termasuk dalam kategori ḍarūriyyāt, sehingga sangat dibenarkan. Tubektomi yang dilakukan untuk mengatasi kondisi kesehatan yang serius namun tidak mengancam jiwa dapat masuk dalam kategori ḥājiyyāt, sehingga masih dapat dipertimbangkan. Namun, tubektomi yang dilakukan semata untuk kenyamanan atau alasan ekonomi yang tidak mendesak termasuk dalam kategori taḥsīniyyāt, yang tidak cukup kuat untuk membenarkan tindakan permanen yang berpotensi melanggar ḥifẓ al-nasl (Al-Syatibi, 1997; Al-Raysuni, 2005).

Selain itu, prinsip sad al-dharī'ah (menutup jalan menuju kerusakan) juga perlu dipertimbangkan. Tubektomi yang dilakukan secara massal tanpa kriteria yang jelas dapat membuka pintu bagi penyalahgunaan dan dapat mengancam kelangsungan keturunan umat Islam secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang ketat dan fatwa yang jelas untuk memastikan bahwa tubektomi hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar memenuhi syarat syar'i. Peran pemerintah dan lembaga keagamaan sangat penting dalam hal ini untuk memberikan panduan dan pengawasan terhadap praktik kontrasepsi permanen (Ibn Qayyim al-Jauziyyah, 2002; Al-Qardhawi, 2010).

 

SIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon dilakukan dengan berbagai latar belakang dan motivasi, yang dapat dikategorikan menjadi lima faktor utama: faktor ekonomi, faktor kesehatan, anjuran tenaga medis, program pemerintah, dan pengaruh sosial. Faktor ekonomi menjadi alasan yang paling dominan, di mana sebagian besar akseptor memilih tubektomi karena merasa tidak mampu secara finansial untuk membesarkan anak tambahan. Namun, sebagian besar akseptor tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang kedudukan hukum Islam terhadap tubektomi, dan hanya sebagian kecil yang berkonsultasi dengan tokoh agama sebelum menjalani prosedur ini (Temuan Penelitian, 2024).

Dari perspektif hukum Islam, tubektomi termasuk kategori kontrasepsi permanen yang pada dasarnya tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi darurat (ḍarūrah) yang memenuhi kriteria syar'i, seperti ancaman terhadap keselamatan jiwa ibu yang tidak dapat diatasi dengan cara lain. Dalam kondisi kebutuhan mendesak (ḥājah), tubektomi dapat dipertimbangkan dengan syarat tidak ada alternatif lain yang lebih ringan dan disertai dengan konsultasi ulama yang kompeten. Namun, jika dilakukan semata-mata karena alasan ekonomi atau kenyamanan tanpa kondisi darurat medis yang jelas, maka hukum tubektomi cenderung makruh atau bahkan haram karena berpotensi melanggar prinsip ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan) yang merupakan salah satu maqāṣid al-syarī'ah. Praktik tubektomi di Kecamatan Palimanan sebagian besar dilakukan tanpa memenuhi kriteria syar'i yang ketat, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara praktik yang terjadi dengan prinsip-prinsip hukum Islam (Analisis Hukum Islam, 2024).

Penelitian ini merekomendasikan beberapa hal penting untuk memperbaiki praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Pertama, tenaga kesehatan dan petugas program KB perlu memberikan edukasi yang komprehensif tentang hukum Islam terkait kontrasepsi permanen sebelum pelaksanaan tubektomi, sehingga calon akseptor dapat membuat keputusan yang informed dan sesuai dengan nilai-nilai agama mereka. Kedua, tokoh agama perlu lebih aktif dalam memberikan bimbingan dan fatwa kepada masyarakat tentang hukum kontrasepsi dalam Islam, serta terlibat dalam program-program KB untuk memastikan bahwa program tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Ketiga, perlu adanya penguatan prinsip informed consent berbasis nilai-nilai Islam dalam pelayanan kontrasepsi, yang mencakup penjelasan tentang sifat permanen tubektomi, alternatif metode kontrasepsi lain, dan konsekuensi hukum Islam dari keputusan tersebut. Keempat, pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang lebih sensitif terhadap nilai-nilai agama dalam program KB, dengan melibatkan lembaga keagamaan dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi program (Rekomendasi, 2024). 

REFERENSI

Al-Ghazali, Abu Hamid. (1993). Al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Qardhawi, Yusuf. (2010). Fatawa Mu'asirah. Kairo: Dar al-Qalam.

Al-Raysuni, Ahmad. (2005). Nazariyyat al-Maqasid 'ind al-Imam al-Syatibi. Virginia: International Institute of Islamic Thought.

Al-Syatibi, Abu Ishaq. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari'ah. Beirut: Dar Ibn Affan.

Al-Suyuthi, Jalaluddin. (1983). Al-Asybah wa al-Nazair. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Zarqa, Mustafa Ahmad. (1989). Al-Madkhal al-Fiqhi al-'Am. Damaskus: Dar al-Qalam.

Azizah, Nur. (2018). Pengaruh Tingkat Pendidikan dan Pengetahuan Agama terhadap Pemilihan Metode Kontrasepsi di Jawa Barat. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 9(2), 145-156.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2020). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah BKKBN Tahun 2020. Jakarta: BKKBN.

Braun, Virginia, & Clarke, Victoria. (2006). Using Thematic Analysis in Psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77-101.

Bungin, Burhan. (2012). Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Creswell, John W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Fifth Edition. Los Angeles: SAGE Publications.

Denzin, Norman K. (1978). The Research Act: A Theoretical Introduction to Sociological Methods. New York: McGraw-Hill.

Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. (2022). Profil Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2022. Cirebon: Dinkes Kabupaten Cirebon.

Glasier, Anna et al. (2006). Sexual and Reproductive Health: A Matter of Life and Death. The Lancet, 368(9547), 1595-1607.

Hardon, Anita. (2006). Contesting Contraceptive Innovation – Reinventing the Script. Social Science & Medicine, 62(3), 614-627.

Ibn Abidin, Muhammad Amin. (2003). Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar. Beirut: Dar al-Fikr.

Ibn Asyur, Muhammad al-Tahir. (2006). Maqasid al-Syari'ah al-Islamiyyah. Yordania: Dar al-Nafa'is.

Ibn Nujaym, Zayn al-Din. (2005). Al-Asybah wa al-Nazair. Damaskus: Dar al-Fikr.

Ibn Qayyim al-Jauziyyah. (2002). I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Kvale, Steinar. (1996). InterViews: An Introduction to Qualitative Research Interviewing. Thousand Oaks: SAGE Publications.

Lincoln, Yvonna S., & Guba, Egon G. (1985). Naturalistic Inquiry. Beverly Hills: SAGE Publications.

Mahmudah, Siti. (2019). Literasi Agama dan Pilihan Kontrasepsi Perempuan Muslim di Indonesia. Jurnal Studi Gender dan Islam, 12(1), 78-92.

Majelis Ulama Indonesia. (2012). Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sterilisasi Perspektif Hukum Islam. Jakarta: MUI.

Miles, Matthew B., Huberman, A. Michael, & Saldana, Johnny. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Third Edition. Los Angeles: SAGE Publications.

Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mustofa, Ahmad. (2020). Hak Reproduksi Perempuan dalam Perspektif Fiqih Keluarga Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(2), 234-248.

Puskesmas Palimanan. (2023). Laporan Program Keluarga Berencana Puskesmas Palimanan Tahun 2023. Cirebon: Puskesmas Palimanan.

Spradley, James P. (1980). Participant Observation. New York: Holt, Rinehart and Winston.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tafsir Ibn Katsir. (2000). Tafsir al-Qur'an al-'Azim. Riyadh: Dar Taibah.