An Islamic Legal Study on the Practice of Tubectomy Contraception in Palimanan District, Cirebon Regency
|
Abstrak: Penelitian
ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis praktik kontrasepsi
tubektomi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, serta menganalisis
pandangan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Tubektomi sebagai metode
kontrasepsi permanen menimbulkan perdebatan di kalangan ulama karena
berkaitan dengan maqāṣid al-syarī'ah, khususnya dalam aspek ḥifẓ al-nasl
(menjaga keturunan). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam
dengan akseptor tubektomi, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan petugas program
Keluarga Berencana. Analisis data dilakukan menggunakan teori maqāṣid
al-syarī'ah dan prinsip maṣlaḥah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik
tubektomi di Kecamatan Palimanan dilakukan dengan berbagai alasan, antara
lain: faktor ekonomi, kesehatan, anjuran tenaga medis, dan program
pemerintah. Sebagian besar akseptor tidak memahami secara mendalam kedudukan
hukum Islam terhadap tubektomi. Dari perspektif hukum Islam, tubektomi
termasuk kategori kontrasepsi permanen yang pada dasarnya tidak dianjurkan
kecuali dalam kondisi darurat (ḍarūrah) yang memenuhi kriteria syar'i,
seperti ancaman terhadap keselamatan jiwa ibu. Penelitian ini
merekomendasikan pentingnya edukasi hukum Islam yang komprehensif sebelum
pelaksanaan tubektomi, keterlibatan aktif tokoh agama dalam program KB, dan
penguatan prinsip informed consent berbasis nilai-nilai Islam. Abstract: This study aims to describe and analyze the
practice of tubal ligation contraception in Palimanan District, Cirebon
Regency, as well as to analyze Islamic law perspectives on this practice.
Tubal ligation as a permanent contraceptive method raises debate among
scholars because it relates to maqāṣid al-syarī'ah, especially in the aspect
of ḥifẓ al-nasl (preserving lineage). This research uses qualitative methods
with a descriptive-analytical approach. Data were collected through in-depth
interviews with tubal ligation acceptors, health workers, religious leaders,
and Family Planning program officers. Data analysis was conducted using
maqāṣid al-syarī'ah theory and maṣlaḥah principles. The results show that the
practice of tubal ligation in Palimanan District is carried out for various
reasons, including: economic factors, health reasons, medical personnel
recommendations, and government programs. Most acceptors do not deeply
understand the position of Islamic law regarding tubal ligation. From an
Islamic law perspective, tubal ligation is categorized as a permanent
contraception that is basically not recommended except in emergency
conditions (ḍarūrah) that meet shar'i criteria, such as threats to the
mother's life. This study recommends the importance of comprehensive Islamic
law education before performing tubal ligation, active involvement of
religious leaders in Family Planning programs, and strengthening the
principle of informed consent based on Islamic values.. |
017201 Kata
Kunci : Tubektomi,
Kontrasepsi Permanen, Hukum Islam, Maqāṣid al-Syarī'ah, Palimanan Keywords
: Tubal Ligation, Permanent
Contraception, Islamic Law, Maqāṣid al-Syarī'ah, Palimanan |
|||
|
This is an open-access article under the CC-BY-SA License. |
|
||
PENDAHULUAN
Kesehatan
reproduksi merupakan salah satu aspek fundamental dalam pembangunan
kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, upaya
pengendalian kelahiran menjadi bagian integral dari program Keluarga Berencana
(KB) yang telah dicanangkan sejak tahun 1970-an. Program ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengaturan kelahiran yang
terencana dan bertanggung jawab. Salah satu metode kontrasepsi yang tersedia
dalam program KB adalah tubektomi, yaitu tindakan medis permanen untuk mencegah
kehamilan dengan cara mengikat atau memotong saluran tuba falopi pada wanita
(Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, 2020).
Di Kecamatan
Palimanan, Kabupaten Cirebon, praktik kontrasepsi tubektomi diketahui mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun. Data dari Puskesmas Palimanan menunjukkan
bahwa jumlah akseptor tubektomi meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir,
sejalan dengan intensifikasi program KB di wilayah tersebut. Fenomena ini
menarik untuk dikaji karena Palimanan merupakan daerah dengan mayoritas
penduduk Muslim yang taat, di mana nilai-nilai agama memiliki pengaruh kuat
dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait
kesehatan reproduksi (Puskesmas Palimanan, 2023).
Penggunaan
kontrasepsi permanen seperti tubektomi menimbulkan berbagai perdebatan di
kalangan ulama dan masyarakat Islam. Dalam literatur fiqih klasik maupun
kontemporer, tindakan yang dapat memutus keturunan secara permanen kerap
dikaitkan dengan pelanggaran terhadap maqāṣid al-syarī'ah (tujuan-tujuan
syariat Islam). Salah satu tujuan utama syariat Islam yang lima (al-kulliyyāt
al-khamsah) adalah menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl). Prinsip ini menjadi
landasan fundamental dalam hukum Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan
manusia, termasuk pernikahan, reproduksi, dan keluarga (Al-Syatibi, 1997).
Dalam konteks
hukum Islam, kontroversi seputar tubektomi berpusat pada sifat permanennya yang
dianggap berpotensi menghilangkan kemampuan reproduksi secara total. Berbagai
mazhab fiqih memiliki pandangan yang beragam terhadap praktik ini. Sebagian
ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i dan Hanbali cenderung melarang kontrasepsi
permanen karena dianggap mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan fitrah
manusia. Sementara itu, sebagian ulama dari Mazhab Hanafi dan Maliki memberikan
kelonggaran dalam kondisi tertentu, dengan syarat-syarat yang ketat (Ibn
Abidin, 2003; Al-Qardhawi, 2010).
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang kontrasepsi, termasuk metode
permanen seperti tubektomi. Dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Sterilisasi Perspektif Hukum Islam, dinyatakan bahwa sterilisasi untuk tujuan
kontrasepsi pada dasarnya tidak dianjurkan, kecuali dalam kondisi darurat
(ḍarūrah) yang memenuhi kriteria syar'i. Kondisi darurat tersebut antara lain
meliputi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa atau kesehatan ibu yang tidak
dapat diatasi dengan cara lain. Fatwa ini menjadi rujukan penting bagi umat
Islam Indonesia dalam mengambil keputusan terkait kontrasepsi permanen (Majelis
Ulama Indonesia, 2012).
Namun demikian,
pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum Islam mengenai tubektomi belum
tentu sejalan dengan fatwa yang telah dikeluarkan. Penelitian pendahuluan yang
dilakukan peneliti di Kecamatan Palimanan menunjukkan bahwa sebagian besar
akseptor tubektomi tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang pandangan
hukum Islam terhadap praktik ini. Banyak di antara mereka yang menjalani
tubektomi atas dasar anjuran tenaga kesehatan, tekanan ekonomi, atau mengikuti
program pemerintah tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan tokoh agama atau
memahami implikasi hukum Islam dari keputusan mereka (Observasi Awal, 2023).
Faktor-faktor
yang mendorong masyarakat Palimanan memilih tubektomi sangat beragam. Faktor
ekonomi menjadi salah satu alasan utama, di mana tingginya biaya hidup dan
keinginan untuk fokus pada pendidikan anak-anak yang sudah ada mendorong
pasangan untuk membatasi jumlah keturunan secara permanen. Selain itu, anjuran
dari tenaga kesehatan yang menekankan efektivitas dan kepraktisan tubektomi
sebagai metode kontrasepsi jangka panjang juga berpengaruh signifikan. Program
pemerintah yang memberikan kemudahan akses dan bahkan insentif tertentu bagi
akseptor kontrasepsi permanen turut memperkuat tren ini (Dinas Kesehatan
Kabupaten Cirebon, 2022).
Di sisi lain,
kondisi kesehatan juga menjadi pertimbangan penting. Beberapa perempuan
menjalani tubektomi atas indikasi medis, seperti riwayat komplikasi kehamilan,
penyakit kronis yang dapat membahayakan jiwa jika hamil, atau kondisi kesehatan
yang tidak memungkinkan untuk menggunakan metode kontrasepsi lain. Dalam
konteks ini, tubektomi dipandang sebagai solusi medis untuk melindungi
kesehatan dan keselamatan ibu. Namun, tidak semua kasus tubektomi di Palimanan
didasari oleh indikasi medis yang kuat; sebagian besar dilakukan atas
pertimbangan sosial-ekonomi (Wawancara dengan Bidan Desa, 2023).
Perspektif hukum
Islam terhadap kontrasepsi, khususnya yang bersifat permanen, perlu dikaji
dengan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah. Maqāṣid al-syarī'ah adalah tujuan-tujuan
utama diturunkannya syariat Islam, yang mencakup perlindungan terhadap agama
(ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ
al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Dalam konteks tubektomi, prinsip ḥifẓ
al-nasl menjadi fokus utama, karena tindakan ini berpotensi mengancam
kelangsungan keturunan. Namun, prinsip ḥifẓ al-nafs juga relevan ketika
tubektomi dilakukan untuk melindungi jiwa atau kesehatan ibu (Al-Ghazali, 1993;
Ibn Asyur, 2006).
Prinsip maṣlaḥah
(kemaslahatan) dan mafsadah (kerusakan) juga menjadi pertimbangan penting dalam
penetapan hukum tubektomi. Dalam teori uṣūl al-fiqh, maṣlaḥah dibagi menjadi
tiga tingkatan: ḍarūriyyāt (kebutuhan primer), ḥājiyyāt (kebutuhan sekunder),
dan taḥsīniyyāt (kebutuhan tersier). Kontrasepsi permanen seperti tubektomi
dapat dipertimbangkan dalam tingkatan ḍarūriyyāt jika terdapat ancaman nyata
terhadap jiwa ibu, atau dalam tingkatan ḥājiyyāt jika ada kebutuhan mendesak
yang tidak dapat diatasi dengan cara lain. Namun, jika dilakukan semata-mata
untuk kenyamanan atau alasan ekonomi yang tidak mendesak, maka statusnya
menjadi problematik dalam hukum Islam (Al-Syatibi, 1997; Al-Qardhawi, 2010).
Kajian terhadap
praktik tubektomi di Kecamatan Palimanan menjadi penting karena beberapa
alasan. Pertama, untuk mengetahui sejauh mana masyarakat memahami hukum Islam
terkait kontrasepsi permanen dan apakah keputusan mereka didasari oleh
pemahaman yang benar. Kedua, untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang
mendorong masyarakat memilih tubektomi, apakah lebih didominasi oleh alasan
medis, ekonomi, sosial, atau tekanan dari pihak tertentu. Ketiga, untuk
mengevaluasi peran tenaga kesehatan dan tokoh agama dalam memberikan edukasi
dan konseling sebelum tindakan tubektomi dilakukan (Observasi Awal, 2023).
Penelitian
terdahulu menunjukkan bahwa tingkat pendidikan dan pengetahuan agama
berpengaruh terhadap pemilihan metode kontrasepsi. Masyarakat dengan literasi
agama yang tinggi cenderung memilih metode kontrasepsi yang reversible (dapat
dikembalikan), sedangkan kelompok dengan pengetahuan agama yang terbatas lebih
mudah memilih metode permanen seperti tubektomi. Hal ini mengindikasikan bahwa
pendidikan agama memainkan peran krusial dalam pengambilan keputusan terkait
kesehatan reproduksi (Azizah, 2018; Mahmudah, 2019).
Selain itu,
dinamika kekuasaan dan otoritas dalam rumah tangga Muslim juga mempengaruhi
keputusan terkait tubektomi. Dalam beberapa kasus, perempuan merasa terbebani
oleh keputusan suami atau keluarga besar untuk menjalani tubektomi. Padahal,
dalam fiqih keluarga Islam, hak reproduksi seharusnya menjadi keputusan bersama
antara suami dan istri, dengan mempertimbangkan kesehatan, kondisi ekonomi, dan
kemaslahatan keluarga secara menyeluruh. Praktik yang tidak melibatkan
perempuan secara penuh dalam pengambilan keputusan ini berpotensi melanggar
prinsip keadilan dan kesetaraan dalam Islam (Mustofa, 2020).
Dari perspektif
pelayanan kesehatan, penerapan prinsip informed consent (persetujuan
berdasarkan informasi) menjadi sangat penting. Akseptor tubektomi harus
mendapatkan informasi yang lengkap, jelas, dan objektif tentang prosedur,
risiko, manfaat, alternatif, dan implikasi jangka panjang dari tindakan
tersebut. Informasi ini tidak hanya mencakup aspek medis, tetapi juga aspek
hukum Islam jika akseptor adalah Muslim. Sayangnya, dalam praktik di lapangan,
tidak semua tenaga kesehatan memiliki pengetahuan atau kepekaan untuk
menyampaikan aspek keagamaan dalam konseling kontrasepsi (Hardon, 2006; Glasier
et al., 2006).
Pemerintah
daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dan BKKBN Kabupaten
Cirebon, memiliki peran besar dalam mendukung dan mengimplementasikan program
KB. Namun, sosialisasi yang dilakukan sering kali hanya menekankan aspek medis
dan administratif tanpa menyertakan dimensi keagamaan. Padahal, dalam
masyarakat Muslim seperti di Palimanan, aspek religius sangat memengaruhi
penerimaan terhadap program kesehatan. Oleh karena itu, pendekatan yang
integratif antara kesehatan dan agama diperlukan untuk memastikan bahwa program
KB tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang dianut masyarakat (Dinas
Kesehatan Kabupaten Cirebon, 2022).
Berdasarkan latar
belakang di atas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik
kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan dari perspektif hukum Islam dengan
menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan kajian hukum Islam
kontemporer, khususnya dalam bidang kesehatan reproduksi. Secara praktis,
penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi tenaga kesehatan,
tokoh agama, dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan program KB yang lebih
sensitif terhadap nilai-nilai Islam dan lebih memberdayakan masyarakat dalam
mengambil keputusan yang tepat terkait kesehatan reproduksi mereka.
Berdasarkan konteks penelitian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana praktik kontrasepsi tubektomi dilaksanakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon?. Kedua, Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik kontrasepsi tubektomi yang terjadi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon?
METODE PENELITIAN
Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis.
Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami
secara mendalam praktik kontrasepsi tubektomi dan pandangan hukum Islam
terhadapnya dalam konteks sosial-budaya masyarakat Palimanan. Metode kualitatif
memungkinkan peneliti untuk menggali makna, interpretasi, dan pengalaman
subjektif para informan terkait fenomena yang diteliti (Creswell, 2018). Jenis
penelitian deskriptif-analitis dipilih untuk menggambarkan secara detail
praktik tubektomi yang terjadi di lapangan, kemudian menganalisisnya dengan
menggunakan kerangka teoretis hukum Islam, khususnya maqāṣid al-syarī'ah dan
prinsip maṣlaḥah-mafsadah (Sugiyono, 2019).
Penelitian ini
dilaksanakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pemilihan
lokasi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan: (1) Kecamatan Palimanan
memiliki program KB yang aktif dengan jumlah akseptor tubektomi yang relatif
tinggi; (2) Mayoritas penduduk Palimanan beragama Islam dengan tingkat
religiusitas yang cukup tinggi, sehingga relevan untuk mengkaji pandangan hukum
Islam terhadap praktik kontrasepsi; (3) Akses peneliti ke lokasi penelitian
relatif mudah dan dukungan dari pihak puskesmas dan tokoh masyarakat cukup
baik. Waktu penelitian dilaksanakan selama enam bulan, dari bulan Januari
hingga Juni 2024, yang mencakup tahap persiapan, pengumpulan data, analisis
data, dan penyusunan laporan penelitian.
Sumber data dalam
penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer
diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan kunci yang meliputi: (1)
Akseptor tubektomi, yaitu perempuan yang telah menjalani prosedur tubektomi di
Kecamatan Palimanan; (2) Tenaga kesehatan, termasuk dokter, bidan, dan perawat
yang terlibat dalam pelayanan kontrasepsi tubektomi; (3) Tokoh agama, yaitu
ulama, kiai, dan ustadz yang memiliki pengaruh dalam masyarakat Palimanan; (4)
Petugas program KB dari BKKBN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Jumlah
informan ditentukan dengan teknik purposive sampling dan snowball sampling,
dengan kriteria informan yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau
keterlibatan langsung dengan praktik tubektomi di Palimanan. Total informan
yang diwawancarai adalah 25 orang yang terdiri dari 12 akseptor tubektomi, 5
tenaga kesehatan, 5 tokoh agama, dan 3 petugas program KB (Bungin, 2012).
Data sekunder
diperoleh dari dokumen-dokumen terkait, seperti: (1) Laporan program KB dari
Puskesmas Palimanan dan BKKBN Kabupaten Cirebon; (2) Fatwa MUI dan keputusan
lembaga keagamaan lainnya terkait kontrasepsi; (3) Literatur fiqih klasik dan
kontemporer yang membahas kontrasepsi dan kesehatan reproduksi; (4) Jurnal
ilmiah, buku, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan tema
penelitian. Data sekunder digunakan untuk melengkapi dan memperkuat temuan dari
data primer, serta untuk mendukung analisis teoretis yang dilakukan (Moleong,
2017).
Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam
(in-depth interview), observasi partisipan, dan studi dokumentasi. Wawancara
mendalam dilakukan untuk menggali informasi secara detail dari para informan
tentang pengalaman, motivasi, pemahaman, dan pandangan mereka terkait
tubektomi. Pedoman wawancara disusun berdasarkan rumusan masalah dan kerangka
teoretis penelitian, namun tetap bersifat fleksibel untuk memungkinkan
pendalaman topik yang muncul selama wawancara. Wawancara dilakukan di tempat
yang nyaman bagi informan, seperti rumah informan, puskesmas, atau masjid,
dengan durasi sekitar 45-90 menit per informan. Seluruh wawancara direkam
dengan izin informan dan kemudian ditranskrip verbatim untuk keperluan analisis
(Kvale, 1996).
Observasi
partisipan dilakukan untuk mengamati langsung konteks sosial-budaya di
Kecamatan Palimanan, termasuk kegiatan-kegiatan keagamaan, pelayanan kesehatan
di puskesmas, dan interaksi antara tenaga kesehatan dengan akseptor KB.
Observasi ini membantu peneliti memahami dinamika sosial dan praktik
sehari-hari yang terkait dengan kesehatan reproduksi dan hukum Islam di
masyarakat Palimanan. Catatan lapangan dibuat untuk merekam observasi,
refleksi, dan insight yang muncul selama proses pengumpulan data (Spradley,
1980).
Studi dokumentasi
dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis dokumen-dokumen yang relevan,
seperti laporan program KB, fatwa ulama, kitab-kitab fiqih, dan hasil
penelitian terdahulu. Dokumen-dokumen ini dianalisis untuk memberikan konteks
historis, normatif, dan teoretis bagi penelitian ini. Triangulasi data
dilakukan dengan membandingkan data dari wawancara, observasi, dan dokumentasi
untuk memastikan validitas dan reliabilitas temuan penelitian (Denzin, 1978).
Analisis data
dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis tematik (thematic analysis)
yang dikembangkan oleh Braun dan Clarke (2006). Proses analisis dimulai dengan
mentranskripkan seluruh rekaman wawancara, kemudian membaca dan membaca ulang
transkrip untuk memahami keseluruhan data. Selanjutnya, dilakukan pengkodean
(coding) untuk mengidentifikasi tema-tema awal yang muncul dari data. Tema-tema
ini kemudian dikelompokkan, diperbaiki, dan didefinisikan dengan merujuk pada
kerangka teoretis penelitian, yaitu maqāṣid al-syarī'ah dan prinsip
maṣlaḥah-mafsadah. Analisis data dilakukan secara induktif-deduktif, di mana
tema-tema yang muncul dari data (induktif) dikaitkan dengan teori yang sudah
ada (deduktif) untuk menghasilkan pemahaman yang mendalam tentang praktik
tubektomi dan pandangan hukum Islam terhadapnya (Miles et al., 2014).
Software NVivo 12 digunakan untuk membantu proses pengkodean dan manajemen data kualitatif. Analisis data dilakukan secara bersamaan dengan pengumpulan data (iterative process), sehingga memungkinkan peneliti untuk melakukan pendalaman atau follow-up terhadap tema-tema yang muncul. Kredibilitas temuan penelitian dijaga melalui teknik member checking, yaitu dengan memverifikasi hasil analisis kepada beberapa informan untuk memastikan bahwa interpretasi peneliti sesuai dengan pengalaman dan pandangan mereka (Lincoln & Guba, 1985).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Praktik Kontrasepsi Tubektomi di Kecamatan Palimanan,
Kabupaten Cirebon
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan
dilakukan dengan berbagai latar belakang dan motivasi. Berdasarkan wawancara
dengan 12 akseptor tubektomi, ditemukan lima faktor utama yang mendorong mereka
menjalani prosedur ini: (1) faktor ekonomi, (2) faktor kesehatan, (3) anjuran
tenaga medis, (4) program pemerintah, dan (5) pengaruh sosial. Faktor ekonomi
menjadi alasan yang paling dominan, di mana sebagian besar akseptor menyatakan
bahwa mereka memilih tubektomi karena tidak mampu secara finansial untuk
membesarkan anak tambahan. Biaya pendidikan, sandang, pangan, dan papan yang
terus meningkat membuat mereka merasa perlu membatasi jumlah anak secara
permanen (Akseptor 1, 3, 5, 7, 9, 11, Wawancara, 2024).
Faktor kesehatan
juga menjadi pertimbangan penting, terutama bagi akseptor yang memiliki riwayat
komplikasi kehamilan atau penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, atau
jantung. Beberapa akseptor menyatakan bahwa dokter atau bidan menyarankan
mereka untuk tidak hamil lagi karena dapat membahayakan jiwa. Dalam kasus-kasus
seperti ini, tubektomi dipandang sebagai solusi medis yang paling aman dan
efektif. Namun, tidak semua akseptor yang menjalani tubektomi memiliki indikasi
medis yang jelas. Sebagian dari mereka memilih tubektomi semata-mata karena
kenyamanan atau karena merasa sudah cukup memiliki anak, tanpa adanya ancaman
kesehatan yang serius (Akseptor 2, 4, 6, 8, Wawancara, 2024; Bidan 1, 3,
Wawancara, 2024).
Anjuran dari
tenaga medis, khususnya bidan dan dokter di puskesmas, juga berpengaruh
signifikan terhadap keputusan akseptor. Tenaga kesehatan sering kali
mempromosikan tubektomi sebagai metode kontrasepsi yang paling efektif dan
praktis untuk jangka panjang, dengan tingkat kegagalan yang sangat rendah.
Namun, tidak semua tenaga kesehatan memberikan informasi yang seimbang tentang
risiko, alternatif, dan implikasi jangka panjang dari tubektomi. Beberapa
akseptor menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan penjelasan yang cukup
tentang sifat permanen dari prosedur ini, atau tentang kemungkinan penyesalan
di masa depan jika ingin memiliki anak lagi. Kurangnya informed consent yang
komprehensif ini menjadi salah satu masalah dalam pelayanan kontrasepsi di
Palimanan (Akseptor 5, 7, 10, Wawancara, 2024; Dokter 1, Wawancara, 2024).
Program
pemerintah, dalam hal ini program KB dari BKKBN dan Dinas Kesehatan, juga
mendorong peningkatan akseptor tubektomi. Pemerintah memberikan berbagai
insentif, seperti kemudahan akses pelayanan, subsidi biaya prosedur, dan bahkan
bantuan sosial bagi akseptor KB. Sosialisasi program KB dilakukan secara gencar
melalui puskesmas, posyandu, dan kader KB. Namun, sosialisasi ini lebih fokus
pada aspek medis dan demografis, tanpa menyertakan aspek hukum Islam yang
sebenarnya sangat relevan bagi masyarakat Muslim Palimanan. Hal ini menyebabkan
terjadinya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dengan nilai-nilai agama
yang dianut masyarakat (Petugas KB 1, 2, 3, Wawancara, 2024).
Pengaruh sosial,
termasuk tekanan dari keluarga, tetangga, atau kelompok arisan, juga
mempengaruhi keputusan beberapa akseptor. Dalam masyarakat Palimanan yang cukup
kolektif, opini dan pengalaman orang lain sering kali menjadi pertimbangan
penting. Beberapa akseptor menyatakan bahwa mereka memilih tubektomi karena
melihat teman atau tetangga yang sudah menjalaninya dan merasa puas. Namun, ada
juga yang merasa tertekan oleh ekspektasi sosial untuk tidak memiliki banyak
anak, atau oleh keputusan suami dan keluarga besar yang menginginkan mereka
menjalani tubektomi. Dinamika kekuasaan dalam rumah tangga dan kurangnya
otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan reproduksi menjadi isu penting
yang muncul dari penelitian ini (Akseptor 3, 6, 9, 12, Wawancara, 2024).
Dari aspek
pemahaman hukum Islam, sebagian besar akseptor tubektomi di Palimanan tidak
memiliki pengetahuan yang memadai tentang pandangan hukum Islam terhadap
kontrasepsi permanen. Hanya 3 dari 12 akseptor yang menyatakan bahwa mereka
pernah mendengar atau berkonsultasi dengan tokoh agama sebelum menjalani
tubektomi. Sisanya menjalani prosedur ini tanpa terlebih dahulu memahami
implikasi hukum Islam atau tanpa mendapatkan fatwa dari ulama. Ketika
ditanyakan tentang hukum tubektomi dalam Islam, jawaban mereka bervariasi: ada
yang menganggapnya mubah (boleh), ada yang merasa ragu, dan ada pula yang tidak
tahu sama sekali. Ketidaktahuan ini menunjukkan adanya gap dalam edukasi
keagamaan terkait kesehatan reproduksi di masyarakat Palimanan (Akseptor 1-12,
Wawancara, 2024).
Tokoh agama di
Palimanan memiliki pandangan yang cukup beragam tentang tubektomi. Dari 5 tokoh
agama yang diwawancarai, 3 orang menyatakan bahwa tubektomi pada dasarnya tidak
dianjurkan dalam Islam kecuali dalam kondisi darurat medis yang jelas. Mereka merujuk
pada Fatwa MUI dan pendapat ulama klasik yang menekankan pentingnya menjaga
keturunan sebagai salah satu tujuan syariat. Namun, 2 tokoh agama lainnya
memberikan pandangan yang lebih fleksibel, dengan menyatakan bahwa tubektomi
dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu, seperti kesulitan ekonomi yang
ekstrem atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Perbedaan pandangan ini
mencerminkan kompleksitas isu ini dalam diskursus fiqih kontemporer (Tokoh
Agama 1-5, Wawancara, 2024).
Pandangan Hukum Islam terhadap Praktik Kontrasepsi Tubektomi
di Kecamatan Palimanan
Dari perspektif
hukum Islam, praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan dapat
dianalisis dengan menggunakan kerangka maqāṣid al-syarī'ah dan prinsip
maṣlaḥah-mafsadah. Maqāṣid al-syarī'ah, sebagaimana dirumuskan oleh ulama
klasik seperti al-Ghazali dan al-Syatibi, mencakup lima tujuan dasar syariat:
perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ
al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Dalam konteks
tubektomi, dua maqāṣid yang paling relevan adalah ḥifẓ al-nasl dan ḥifẓ
al-nafs. Di satu sisi, tubektomi berpotensi mengancam kelangsungan keturunan
karena sifatnya yang permanen. Di sisi lain, tubektomi dapat melindungi jiwa
ibu jika kehamilan membahayakan kesehatan atau nyawanya (Al-Ghazali, 1993; Al-Syatibi,
1997).
Berdasarkan
analisis terhadap praktik tubektomi di Palimanan, dapat diidentifikasi tiga
kategori hukum yang berbeda tergantung pada kondisi dan motivasi akseptor.
Kategori pertama adalah tubektomi yang dilakukan karena kondisi darurat medis
(ḍarūrah). Dalam kategori ini, tubektomi diperbolehkan bahkan dapat menjadi
wajib jika kehamilan mengancam jiwa ibu dan tidak ada alternatif lain yang
lebih ringan. Kondisi darurat yang dimaksud meliputi penyakit kronis yang parah
seperti gagal jantung, gagal ginjal, kanker, atau komplikasi kehamilan yang
berulang yang dapat menyebabkan kematian. Prinsip dalam fiqih menyatakan bahwa
al-ḍarūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt (keadaan darurat membolehkan yang terlarang),
sehingga dalam kondisi ini tubektomi dapat dibenarkan untuk melindungi jiwa ibu
(Al-Suyuthi, 1983; Al-Qardhawi, 2010).
Kategori kedua
adalah tubektomi yang dilakukan karena kondisi kebutuhan mendesak (ḥājah).
Dalam kategori ini, tubektomi dapat dipertimbangkan jika terdapat kebutuhan
yang sangat mendesak yang tidak dapat diatasi dengan metode kontrasepsi lain
yang lebih ringan. Contohnya adalah kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan
penggunaan alat kontrasepsi hormonal atau IUD, atau kondisi psikologis yang
sangat terganggu akibat kehamilan berulang. Namun, kebolehan dalam kategori ini
lebih lemah dibandingkan kategori pertama, dan harus disertai dengan
pertimbangan yang matang serta fatwa dari ulama yang kompeten. Prinsip fiqih
yang relevan adalah al-ḥājah tunazzal manzilat al-ḍarūrah (kebutuhan mendesak
dapat menempati posisi darurat), namun dengan syarat-syarat yang lebih ketat
(Ibn Nujaym, 2005; Al-Qardhawi, 2010).
Kategori ketiga
adalah tubektomi yang dilakukan semata-mata karena alasan ekonomi, sosial, atau
kenyamanan tanpa indikasi medis yang jelas. Dalam kategori ini, hukum tubektomi
cenderung makruh (tidak dianjurkan) atau bahkan haram (terlarang) jika dilakukan
dengan niat permanen tanpa pertimbangan maṣlaḥah yang kuat. Alasan ekonomi
seperti kesulitan membiayai anak atau keinginan untuk fokus pada pendidikan
anak yang sudah ada, meskipun dapat dipahami, tidak termasuk dalam kategori
darurat atau kebutuhan mendesak yang membenarkan tindakan permanen seperti
tubektomi. Dalam Islam, rezeki adalah tanggungan Allah, dan manusia
diperintahkan untuk bertawakal sambil berusaha. Firman Allah dalam QS. Al-Isra
(17): 31 melarang membunuh anak karena takut kemiskinan, yang menurut sebagian
ulama dapat dianalogikan dengan mencegah kelahiran anak karena alasan ekonomi
(Tafsir Ibn Katsir, 2000; Al-Qardhawi, 2010).
Berdasarkan
temuan penelitian, sebagian besar praktik tubektomi di Kecamatan Palimanan
masuk dalam kategori ketiga, yaitu dilakukan karena alasan ekonomi atau sosial
tanpa indikasi medis yang kuat. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian
antara praktik yang terjadi dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang seharusnya
menjadi pedoman bagi masyarakat Muslim. Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh
beberapa faktor: (1) kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum Islam terkait
kontrasepsi permanen; (2) kurangnya edukasi dari tenaga kesehatan tentang aspek
hukum Islam dalam konseling kontrasepsi; (3) lemahnya peran tokoh agama dalam
memberikan bimbingan kepada masyarakat terkait isu kesehatan reproduksi; dan
(4) fokus program pemerintah yang lebih menekankan aspek demografis dan medis
tanpa mempertimbangkan aspek keagamaan (Analisis Data, 2024).
Fatwa MUI Nomor 2
Tahun 2012 tentang Sterilisasi Perspektif Hukum Islam menjadi rujukan penting
dalam menganalisis praktik tubektomi di Palimanan. Dalam fatwa tersebut, MUI
menetapkan bahwa sterilisasi untuk tujuan kontrasepsi hukumnya haram kecuali
karena udzur syar'i (alasan yang dibenarkan syariat). Udzur syar'i yang
dimaksud adalah kondisi yang mengancam keselamatan jiwa atau kesehatan ibu yang
tidak dapat diatasi dengan cara lain. Fatwa ini sejalan dengan pendapat
mayoritas ulama dari berbagai mazhab yang menekankan pentingnya menjaga
keturunan sebagai salah satu maqāṣid al-syarī'ah. Namun, implementasi fatwa ini
di lapangan masih sangat terbatas, karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman
masyarakat tentang isi dan implikasi fatwa tersebut (Majelis Ulama Indonesia,
2012).
Dari perspektif
fiqh al-'illah (penetapan hukum berdasarkan alasan), tubektomi dapat dianalisis
dengan melihat 'illah (alasan hukum) dari kebolehan atau larangan tindakan ini.
Jika 'illah-nya adalah untuk melindungi jiwa ibu dari ancaman nyata yang tidak
dapat dihindari dengan cara lain, maka tubektomi menjadi boleh atau bahkan
wajib. Namun, jika 'illah-nya hanya untuk kenyamanan, menghindari kesulitan
ekonomi yang masih dapat diatasi, atau mengikuti tren tanpa pertimbangan yang
matang, maka 'illah ini tidak cukup kuat untuk membenarkan tindakan permanen
yang berpotensi melanggar prinsip ḥifẓ al-nasl. Oleh karena itu, penting bagi
calon akseptor untuk benar-benar memahami 'illah dari keputusan mereka dan
berkonsultasi dengan ulama yang kompeten sebelum menjalani tubektomi (Ibn
Qayyim al-Jauziyyah, 2002; Al-Zarqa, 1989).
Prinsip
maṣlaḥah-mafsadah juga sangat relevan dalam menilai praktik tubektomi. Dalam
teori uṣūl al-fiqh, maṣlaḥah (kemaslahatan) dibagi menjadi tiga tingkatan:
ḍarūriyyāt (kebutuhan primer), ḥājiyyāt (kebutuhan sekunder), dan taḥsīniyyāt
(kebutuhan tersier). Tubektomi yang dilakukan untuk melindungi jiwa ibu
termasuk dalam kategori ḍarūriyyāt, sehingga sangat dibenarkan. Tubektomi yang
dilakukan untuk mengatasi kondisi kesehatan yang serius namun tidak mengancam
jiwa dapat masuk dalam kategori ḥājiyyāt, sehingga masih dapat dipertimbangkan.
Namun, tubektomi yang dilakukan semata untuk kenyamanan atau alasan ekonomi
yang tidak mendesak termasuk dalam kategori taḥsīniyyāt, yang tidak cukup kuat
untuk membenarkan tindakan permanen yang berpotensi melanggar ḥifẓ al-nasl
(Al-Syatibi, 1997; Al-Raysuni, 2005).
Selain itu,
prinsip sad al-dharī'ah (menutup jalan menuju kerusakan) juga perlu
dipertimbangkan. Tubektomi yang dilakukan secara massal tanpa kriteria yang
jelas dapat membuka pintu bagi penyalahgunaan dan dapat mengancam kelangsungan
keturunan umat Islam secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu ada regulasi
yang ketat dan fatwa yang jelas untuk memastikan bahwa tubektomi hanya
dilakukan dalam kondisi yang benar-benar memenuhi syarat syar'i. Peran
pemerintah dan lembaga keagamaan sangat penting dalam hal ini untuk memberikan
panduan dan pengawasan terhadap praktik kontrasepsi permanen (Ibn Qayyim
al-Jauziyyah, 2002; Al-Qardhawi, 2010).
SIMPULAN
Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik kontrasepsi
tubektomi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon dilakukan dengan berbagai
latar belakang dan motivasi, yang dapat dikategorikan menjadi lima faktor utama:
faktor ekonomi, faktor kesehatan, anjuran tenaga medis, program pemerintah, dan
pengaruh sosial. Faktor ekonomi menjadi alasan yang paling dominan, di mana
sebagian besar akseptor memilih tubektomi karena merasa tidak mampu secara
finansial untuk membesarkan anak tambahan. Namun, sebagian besar akseptor tidak
memiliki pemahaman yang memadai tentang kedudukan hukum Islam terhadap
tubektomi, dan hanya sebagian kecil yang berkonsultasi dengan tokoh agama
sebelum menjalani prosedur ini (Temuan Penelitian, 2024).
Dari perspektif
hukum Islam, tubektomi termasuk kategori kontrasepsi permanen yang pada
dasarnya tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi darurat (ḍarūrah) yang memenuhi
kriteria syar'i, seperti ancaman terhadap keselamatan jiwa ibu yang tidak dapat
diatasi dengan cara lain. Dalam kondisi kebutuhan mendesak (ḥājah), tubektomi
dapat dipertimbangkan dengan syarat tidak ada alternatif lain yang lebih ringan
dan disertai dengan konsultasi ulama yang kompeten. Namun, jika dilakukan
semata-mata karena alasan ekonomi atau kenyamanan tanpa kondisi darurat medis
yang jelas, maka hukum tubektomi cenderung makruh atau bahkan haram karena
berpotensi melanggar prinsip ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan) yang merupakan
salah satu maqāṣid al-syarī'ah. Praktik tubektomi di Kecamatan Palimanan
sebagian besar dilakukan tanpa memenuhi kriteria syar'i yang ketat, sehingga
terdapat ketidaksesuaian antara praktik yang terjadi dengan prinsip-prinsip
hukum Islam (Analisis Hukum Islam, 2024).
Penelitian ini merekomendasikan beberapa hal penting untuk memperbaiki praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Pertama, tenaga kesehatan dan petugas program KB perlu memberikan edukasi yang komprehensif tentang hukum Islam terkait kontrasepsi permanen sebelum pelaksanaan tubektomi, sehingga calon akseptor dapat membuat keputusan yang informed dan sesuai dengan nilai-nilai agama mereka. Kedua, tokoh agama perlu lebih aktif dalam memberikan bimbingan dan fatwa kepada masyarakat tentang hukum kontrasepsi dalam Islam, serta terlibat dalam program-program KB untuk memastikan bahwa program tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Ketiga, perlu adanya penguatan prinsip informed consent berbasis nilai-nilai Islam dalam pelayanan kontrasepsi, yang mencakup penjelasan tentang sifat permanen tubektomi, alternatif metode kontrasepsi lain, dan konsekuensi hukum Islam dari keputusan tersebut. Keempat, pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang lebih sensitif terhadap nilai-nilai agama dalam program KB, dengan melibatkan lembaga keagamaan dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi program (Rekomendasi, 2024).
REFERENSI
Al-Ghazali, Abu Hamid. (1993). Al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul. Beirut: Dar
al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Qardhawi, Yusuf. (2010). Fatawa Mu'asirah. Kairo: Dar al-Qalam.
Al-Raysuni, Ahmad. (2005). Nazariyyat al-Maqasid 'ind al-Imam al-Syatibi.
Virginia: International Institute of Islamic Thought.
Al-Syatibi, Abu Ishaq. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari'ah. Beirut:
Dar Ibn Affan.
Al-Suyuthi, Jalaluddin. (1983). Al-Asybah wa al-Nazair. Beirut: Dar
al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Zarqa, Mustafa Ahmad. (1989). Al-Madkhal al-Fiqhi al-'Am. Damaskus:
Dar al-Qalam.
Azizah, Nur. (2018). Pengaruh Tingkat Pendidikan dan Pengetahuan Agama
terhadap Pemilihan Metode Kontrasepsi di Jawa Barat. Jurnal Kesehatan
Reproduksi, 9(2), 145-156.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2020). Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah BKKBN Tahun 2020. Jakarta: BKKBN.
Braun, Virginia, & Clarke, Victoria. (2006). Using Thematic Analysis
in Psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77-101.
Bungin, Burhan. (2012). Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman
Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta:
RajaGrafindo Persada.
Creswell, John W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and
Mixed Methods Approaches. Fifth Edition. Los Angeles: SAGE Publications.
Denzin, Norman K. (1978). The Research Act: A Theoretical Introduction to
Sociological Methods. New York: McGraw-Hill.
Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. (2022). Profil Kesehatan Kabupaten
Cirebon Tahun 2022. Cirebon: Dinkes Kabupaten Cirebon.
Glasier, Anna et al. (2006). Sexual and Reproductive Health: A Matter of
Life and Death. The Lancet, 368(9547), 1595-1607.
Hardon, Anita. (2006). Contesting Contraceptive Innovation – Reinventing
the Script. Social Science & Medicine, 62(3), 614-627.
Ibn Abidin, Muhammad Amin. (2003). Radd al-Muhtar 'ala al-Durr
al-Mukhtar. Beirut: Dar al-Fikr.
Ibn Asyur, Muhammad al-Tahir. (2006). Maqasid al-Syari'ah al-Islamiyyah.
Yordania: Dar al-Nafa'is.
Ibn Nujaym, Zayn al-Din. (2005). Al-Asybah wa al-Nazair. Damaskus: Dar
al-Fikr.
Ibn Qayyim al-Jauziyyah. (2002). I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin.
Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Kvale, Steinar. (1996). InterViews: An Introduction to Qualitative
Research Interviewing. Thousand Oaks: SAGE Publications.
Lincoln, Yvonna S., & Guba, Egon G. (1985). Naturalistic Inquiry.
Beverly Hills: SAGE Publications.
Mahmudah, Siti. (2019). Literasi Agama dan Pilihan Kontrasepsi Perempuan
Muslim di Indonesia. Jurnal Studi Gender dan Islam, 12(1), 78-92.
Majelis Ulama Indonesia. (2012). Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Sterilisasi Perspektif Hukum Islam. Jakarta: MUI.
Miles, Matthew B., Huberman, A. Michael, & Saldana, Johnny. (2014).
Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Third Edition. Los Angeles:
SAGE Publications.
Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mustofa, Ahmad. (2020). Hak Reproduksi Perempuan dalam Perspektif Fiqih
Keluarga Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(2), 234-248.
Puskesmas Palimanan. (2023). Laporan Program Keluarga Berencana Puskesmas
Palimanan Tahun 2023. Cirebon: Puskesmas Palimanan.
Spradley, James P. (1980). Participant Observation. New York: Holt,
Rinehart and Winston.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Bandung: Alfabeta.
Tafsir Ibn Katsir. (2000). Tafsir al-Qur'an al-'Azim. Riyadh: Dar Taibah.
No comments
Post a Comment