An Islamic Legal Study on the Practice of Tubectomy Contraception in Palimanan District, Cirebon Regency


Fadhlu Humaedillah Nur
Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto

 

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, serta menganalisis pandangan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Tubektomi sebagai metode kontrasepsi permanen menimbulkan perdebatan di kalangan ulama karena berkaitan dengan maqāṣid al-syarī'ah, khususnya dalam aspek ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan akseptor tubektomi, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan petugas program Keluarga Berencana. Analisis data dilakukan menggunakan teori maqāṣid al-syarī'ah dan prinsip maṣlaḥah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tubektomi di Kecamatan Palimanan dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain: faktor ekonomi, kesehatan, anjuran tenaga medis, dan program pemerintah. Sebagian besar akseptor tidak memahami secara mendalam kedudukan hukum Islam terhadap tubektomi. Dari perspektif hukum Islam, tubektomi termasuk kategori kontrasepsi permanen yang pada dasarnya tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi darurat (ḍarūrah) yang memenuhi kriteria syar'i, seperti ancaman terhadap keselamatan jiwa ibu. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya edukasi hukum Islam yang komprehensif sebelum pelaksanaan tubektomi, keterlibatan aktif tokoh agama dalam program KB, dan penguatan prinsip informed consent berbasis nilai-nilai Islam.

Abstract: This study aims to describe and analyze the practice of tubal ligation contraception in Palimanan District, Cirebon Regency, as well as to analyze Islamic law perspectives on this practice. Tubal ligation as a permanent contraceptive method raises debate among scholars because it relates to maqāṣid al-syarī'ah, especially in the aspect of ḥifẓ al-nasl (preserving lineage). This research uses qualitative methods with a descriptive-analytical approach. Data were collected through in-depth interviews with tubal ligation acceptors, health workers, religious leaders, and Family Planning program officers. Data analysis was conducted using maqāṣid al-syarī'ah theory and maṣlaḥah principles. The results show that the practice of tubal ligation in Palimanan District is carried out for various reasons, including: economic factors, health reasons, medical personnel recommendations, and government programs. Most acceptors do not deeply understand the position of Islamic law regarding tubal ligation. From an Islamic law perspective, tubal ligation is categorized as a permanent contraception that is basically not recommended except in emergency conditions (ḍarūrah) that meet shar'i criteria, such as threats to the mother's life. This study recommends the importance of comprehensive Islamic law education before performing tubal ligation, active involvement of religious leaders in Family Planning programs, and strengthening the principle of informed consent based on Islamic values..

017201

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci :

Tubektomi, Kontrasepsi Permanen, Hukum Islam, Maqāṣid al-Syarī'ah, Palimanan

 

Keywords :

Tubal Ligation, Permanent Contraception, Islamic Law, Maqāṣid al-Syarī'ah, Palimanan

 

 https://doi.org/10.5281/zenodo.18611098  

              This is an open-access article under the CC-BY-SA License.

 

 

PENDAHULUAN

Kesehatan reproduksi merupakan salah satu aspek fundamental dalam pembangunan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, upaya pengendalian kelahiran menjadi bagian integral dari program Keluarga Berencana (KB) yang telah dicanangkan sejak tahun 1970-an. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengaturan kelahiran yang terencana dan bertanggung jawab. Salah satu metode kontrasepsi yang tersedia dalam program KB adalah tubektomi, yaitu tindakan medis permanen untuk mencegah kehamilan dengan cara mengikat atau memotong saluran tuba falopi pada wanita (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, 2020).

Di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, praktik kontrasepsi tubektomi diketahui mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Data dari Puskesmas Palimanan menunjukkan bahwa jumlah akseptor tubektomi meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir, sejalan dengan intensifikasi program KB di wilayah tersebut. Fenomena ini menarik untuk dikaji karena Palimanan merupakan daerah dengan mayoritas penduduk Muslim yang taat, di mana nilai-nilai agama memiliki pengaruh kuat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait kesehatan reproduksi (Puskesmas Palimanan, 2023).

Penggunaan kontrasepsi permanen seperti tubektomi menimbulkan berbagai perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat Islam. Dalam literatur fiqih klasik maupun kontemporer, tindakan yang dapat memutus keturunan secara permanen kerap dikaitkan dengan pelanggaran terhadap maqāṣid al-syarī'ah (tujuan-tujuan syariat Islam). Salah satu tujuan utama syariat Islam yang lima (al-kulliyyāt al-khamsah) adalah menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl). Prinsip ini menjadi landasan fundamental dalam hukum Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk pernikahan, reproduksi, dan keluarga (Al-Syatibi, 1997).

Dalam konteks hukum Islam, kontroversi seputar tubektomi berpusat pada sifat permanennya yang dianggap berpotensi menghilangkan kemampuan reproduksi secara total. Berbagai mazhab fiqih memiliki pandangan yang beragam terhadap praktik ini. Sebagian ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i dan Hanbali cenderung melarang kontrasepsi permanen karena dianggap mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan fitrah manusia. Sementara itu, sebagian ulama dari Mazhab Hanafi dan Maliki memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu, dengan syarat-syarat yang ketat (Ibn Abidin, 2003; Al-Qardhawi, 2010).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang kontrasepsi, termasuk metode permanen seperti tubektomi. Dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sterilisasi Perspektif Hukum Islam, dinyatakan bahwa sterilisasi untuk tujuan kontrasepsi pada dasarnya tidak dianjurkan, kecuali dalam kondisi darurat (ḍarūrah) yang memenuhi kriteria syar'i. Kondisi darurat tersebut antara lain meliputi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa atau kesehatan ibu yang tidak dapat diatasi dengan cara lain. Fatwa ini menjadi rujukan penting bagi umat Islam Indonesia dalam mengambil keputusan terkait kontrasepsi permanen (Majelis Ulama Indonesia, 2012).

Namun demikian, pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum Islam mengenai tubektomi belum tentu sejalan dengan fatwa yang telah dikeluarkan. Penelitian pendahuluan yang dilakukan peneliti di Kecamatan Palimanan menunjukkan bahwa sebagian besar akseptor tubektomi tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang pandangan hukum Islam terhadap praktik ini. Banyak di antara mereka yang menjalani tubektomi atas dasar anjuran tenaga kesehatan, tekanan ekonomi, atau mengikuti program pemerintah tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan tokoh agama atau memahami implikasi hukum Islam dari keputusan mereka (Observasi Awal, 2023).

Faktor-faktor yang mendorong masyarakat Palimanan memilih tubektomi sangat beragam. Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama, di mana tingginya biaya hidup dan keinginan untuk fokus pada pendidikan anak-anak yang sudah ada mendorong pasangan untuk membatasi jumlah keturunan secara permanen. Selain itu, anjuran dari tenaga kesehatan yang menekankan efektivitas dan kepraktisan tubektomi sebagai metode kontrasepsi jangka panjang juga berpengaruh signifikan. Program pemerintah yang memberikan kemudahan akses dan bahkan insentif tertentu bagi akseptor kontrasepsi permanen turut memperkuat tren ini (Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, 2022).

Di sisi lain, kondisi kesehatan juga menjadi pertimbangan penting. Beberapa perempuan menjalani tubektomi atas indikasi medis, seperti riwayat komplikasi kehamilan, penyakit kronis yang dapat membahayakan jiwa jika hamil, atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menggunakan metode kontrasepsi lain. Dalam konteks ini, tubektomi dipandang sebagai solusi medis untuk melindungi kesehatan dan keselamatan ibu. Namun, tidak semua kasus tubektomi di Palimanan didasari oleh indikasi medis yang kuat; sebagian besar dilakukan atas pertimbangan sosial-ekonomi (Wawancara dengan Bidan Desa, 2023).

Perspektif hukum Islam terhadap kontrasepsi, khususnya yang bersifat permanen, perlu dikaji dengan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah. Maqāṣid al-syarī'ah adalah tujuan-tujuan utama diturunkannya syariat Islam, yang mencakup perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Dalam konteks tubektomi, prinsip ḥifẓ al-nasl menjadi fokus utama, karena tindakan ini berpotensi mengancam kelangsungan keturunan. Namun, prinsip ḥifẓ al-nafs juga relevan ketika tubektomi dilakukan untuk melindungi jiwa atau kesehatan ibu (Al-Ghazali, 1993; Ibn Asyur, 2006).

Prinsip maṣlaḥah (kemaslahatan) dan mafsadah (kerusakan) juga menjadi pertimbangan penting dalam penetapan hukum tubektomi. Dalam teori uṣūl al-fiqh, maṣlaḥah dibagi menjadi tiga tingkatan: ḍarūriyyāt (kebutuhan primer), ḥājiyyāt (kebutuhan sekunder), dan taḥsīniyyāt (kebutuhan tersier). Kontrasepsi permanen seperti tubektomi dapat dipertimbangkan dalam tingkatan ḍarūriyyāt jika terdapat ancaman nyata terhadap jiwa ibu, atau dalam tingkatan ḥājiyyāt jika ada kebutuhan mendesak yang tidak dapat diatasi dengan cara lain. Namun, jika dilakukan semata-mata untuk kenyamanan atau alasan ekonomi yang tidak mendesak, maka statusnya menjadi problematik dalam hukum Islam (Al-Syatibi, 1997; Al-Qardhawi, 2010).

Kajian terhadap praktik tubektomi di Kecamatan Palimanan menjadi penting karena beberapa alasan. Pertama, untuk mengetahui sejauh mana masyarakat memahami hukum Islam terkait kontrasepsi permanen dan apakah keputusan mereka didasari oleh pemahaman yang benar. Kedua, untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong masyarakat memilih tubektomi, apakah lebih didominasi oleh alasan medis, ekonomi, sosial, atau tekanan dari pihak tertentu. Ketiga, untuk mengevaluasi peran tenaga kesehatan dan tokoh agama dalam memberikan edukasi dan konseling sebelum tindakan tubektomi dilakukan (Observasi Awal, 2023).

Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa tingkat pendidikan dan pengetahuan agama berpengaruh terhadap pemilihan metode kontrasepsi. Masyarakat dengan literasi agama yang tinggi cenderung memilih metode kontrasepsi yang reversible (dapat dikembalikan), sedangkan kelompok dengan pengetahuan agama yang terbatas lebih mudah memilih metode permanen seperti tubektomi. Hal ini mengindikasikan bahwa pendidikan agama memainkan peran krusial dalam pengambilan keputusan terkait kesehatan reproduksi (Azizah, 2018; Mahmudah, 2019).

Selain itu, dinamika kekuasaan dan otoritas dalam rumah tangga Muslim juga mempengaruhi keputusan terkait tubektomi. Dalam beberapa kasus, perempuan merasa terbebani oleh keputusan suami atau keluarga besar untuk menjalani tubektomi. Padahal, dalam fiqih keluarga Islam, hak reproduksi seharusnya menjadi keputusan bersama antara suami dan istri, dengan mempertimbangkan kesehatan, kondisi ekonomi, dan kemaslahatan keluarga secara menyeluruh. Praktik yang tidak melibatkan perempuan secara penuh dalam pengambilan keputusan ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan dalam Islam (Mustofa, 2020).

Dari perspektif pelayanan kesehatan, penerapan prinsip informed consent (persetujuan berdasarkan informasi) menjadi sangat penting. Akseptor tubektomi harus mendapatkan informasi yang lengkap, jelas, dan objektif tentang prosedur, risiko, manfaat, alternatif, dan implikasi jangka panjang dari tindakan tersebut. Informasi ini tidak hanya mencakup aspek medis, tetapi juga aspek hukum Islam jika akseptor adalah Muslim. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, tidak semua tenaga kesehatan memiliki pengetahuan atau kepekaan untuk menyampaikan aspek keagamaan dalam konseling kontrasepsi (Hardon, 2006; Glasier et al., 2006).

Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dan BKKBN Kabupaten Cirebon, memiliki peran besar dalam mendukung dan mengimplementasikan program KB. Namun, sosialisasi yang dilakukan sering kali hanya menekankan aspek medis dan administratif tanpa menyertakan dimensi keagamaan. Padahal, dalam masyarakat Muslim seperti di Palimanan, aspek religius sangat memengaruhi penerimaan terhadap program kesehatan. Oleh karena itu, pendekatan yang integratif antara kesehatan dan agama diperlukan untuk memastikan bahwa program KB tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang dianut masyarakat (Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, 2022).

Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan dari perspektif hukum Islam dengan menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan kajian hukum Islam kontemporer, khususnya dalam bidang kesehatan reproduksi. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi tenaga kesehatan, tokoh agama, dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan program KB yang lebih sensitif terhadap nilai-nilai Islam dan lebih memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan yang tepat terkait kesehatan reproduksi mereka.

Berdasarkan konteks penelitian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana praktik kontrasepsi tubektomi dilaksanakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon?. Kedua, Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik kontrasepsi tubektomi yang terjadi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon?

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam praktik kontrasepsi tubektomi dan pandangan hukum Islam terhadapnya dalam konteks sosial-budaya masyarakat Palimanan. Metode kualitatif memungkinkan peneliti untuk menggali makna, interpretasi, dan pengalaman subjektif para informan terkait fenomena yang diteliti (Creswell, 2018). Jenis penelitian deskriptif-analitis dipilih untuk menggambarkan secara detail praktik tubektomi yang terjadi di lapangan, kemudian menganalisisnya dengan menggunakan kerangka teoretis hukum Islam, khususnya maqāṣid al-syarī'ah dan prinsip maṣlaḥah-mafsadah (Sugiyono, 2019).

Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan: (1) Kecamatan Palimanan memiliki program KB yang aktif dengan jumlah akseptor tubektomi yang relatif tinggi; (2) Mayoritas penduduk Palimanan beragama Islam dengan tingkat religiusitas yang cukup tinggi, sehingga relevan untuk mengkaji pandangan hukum Islam terhadap praktik kontrasepsi; (3) Akses peneliti ke lokasi penelitian relatif mudah dan dukungan dari pihak puskesmas dan tokoh masyarakat cukup baik. Waktu penelitian dilaksanakan selama enam bulan, dari bulan Januari hingga Juni 2024, yang mencakup tahap persiapan, pengumpulan data, analisis data, dan penyusunan laporan penelitian.

Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan kunci yang meliputi: (1) Akseptor tubektomi, yaitu perempuan yang telah menjalani prosedur tubektomi di Kecamatan Palimanan; (2) Tenaga kesehatan, termasuk dokter, bidan, dan perawat yang terlibat dalam pelayanan kontrasepsi tubektomi; (3) Tokoh agama, yaitu ulama, kiai, dan ustadz yang memiliki pengaruh dalam masyarakat Palimanan; (4) Petugas program KB dari BKKBN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Jumlah informan ditentukan dengan teknik purposive sampling dan snowball sampling, dengan kriteria informan yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau keterlibatan langsung dengan praktik tubektomi di Palimanan. Total informan yang diwawancarai adalah 25 orang yang terdiri dari 12 akseptor tubektomi, 5 tenaga kesehatan, 5 tokoh agama, dan 3 petugas program KB (Bungin, 2012).

Data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen terkait, seperti: (1) Laporan program KB dari Puskesmas Palimanan dan BKKBN Kabupaten Cirebon; (2) Fatwa MUI dan keputusan lembaga keagamaan lainnya terkait kontrasepsi; (3) Literatur fiqih klasik dan kontemporer yang membahas kontrasepsi dan kesehatan reproduksi; (4) Jurnal ilmiah, buku, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan tema penelitian. Data sekunder digunakan untuk melengkapi dan memperkuat temuan dari data primer, serta untuk mendukung analisis teoretis yang dilakukan (Moleong, 2017).

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam (in-depth interview), observasi partisipan, dan studi dokumentasi. Wawancara mendalam dilakukan untuk menggali informasi secara detail dari para informan tentang pengalaman, motivasi, pemahaman, dan pandangan mereka terkait tubektomi. Pedoman wawancara disusun berdasarkan rumusan masalah dan kerangka teoretis penelitian, namun tetap bersifat fleksibel untuk memungkinkan pendalaman topik yang muncul selama wawancara. Wawancara dilakukan di tempat yang nyaman bagi informan, seperti rumah informan, puskesmas, atau masjid, dengan durasi sekitar 45-90 menit per informan. Seluruh wawancara direkam dengan izin informan dan kemudian ditranskrip verbatim untuk keperluan analisis (Kvale, 1996).

Observasi partisipan dilakukan untuk mengamati langsung konteks sosial-budaya di Kecamatan Palimanan, termasuk kegiatan-kegiatan keagamaan, pelayanan kesehatan di puskesmas, dan interaksi antara tenaga kesehatan dengan akseptor KB. Observasi ini membantu peneliti memahami dinamika sosial dan praktik sehari-hari yang terkait dengan kesehatan reproduksi dan hukum Islam di masyarakat Palimanan. Catatan lapangan dibuat untuk merekam observasi, refleksi, dan insight yang muncul selama proses pengumpulan data (Spradley, 1980).

Studi dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis dokumen-dokumen yang relevan, seperti laporan program KB, fatwa ulama, kitab-kitab fiqih, dan hasil penelitian terdahulu. Dokumen-dokumen ini dianalisis untuk memberikan konteks historis, normatif, dan teoretis bagi penelitian ini. Triangulasi data dilakukan dengan membandingkan data dari wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk memastikan validitas dan reliabilitas temuan penelitian (Denzin, 1978).

Analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis tematik (thematic analysis) yang dikembangkan oleh Braun dan Clarke (2006). Proses analisis dimulai dengan mentranskripkan seluruh rekaman wawancara, kemudian membaca dan membaca ulang transkrip untuk memahami keseluruhan data. Selanjutnya, dilakukan pengkodean (coding) untuk mengidentifikasi tema-tema awal yang muncul dari data. Tema-tema ini kemudian dikelompokkan, diperbaiki, dan didefinisikan dengan merujuk pada kerangka teoretis penelitian, yaitu maqāṣid al-syarī'ah dan prinsip maṣlaḥah-mafsadah. Analisis data dilakukan secara induktif-deduktif, di mana tema-tema yang muncul dari data (induktif) dikaitkan dengan teori yang sudah ada (deduktif) untuk menghasilkan pemahaman yang mendalam tentang praktik tubektomi dan pandangan hukum Islam terhadapnya (Miles et al., 2014).

Software NVivo 12 digunakan untuk membantu proses pengkodean dan manajemen data kualitatif. Analisis data dilakukan secara bersamaan dengan pengumpulan data (iterative process), sehingga memungkinkan peneliti untuk melakukan pendalaman atau follow-up terhadap tema-tema yang muncul. Kredibilitas temuan penelitian dijaga melalui teknik member checking, yaitu dengan memverifikasi hasil analisis kepada beberapa informan untuk memastikan bahwa interpretasi peneliti sesuai dengan pengalaman dan pandangan mereka (Lincoln & Guba, 1985).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Praktik Kontrasepsi Tubektomi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon

Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan dilakukan dengan berbagai latar belakang dan motivasi. Berdasarkan wawancara dengan 12 akseptor tubektomi, ditemukan lima faktor utama yang mendorong mereka menjalani prosedur ini: (1) faktor ekonomi, (2) faktor kesehatan, (3) anjuran tenaga medis, (4) program pemerintah, dan (5) pengaruh sosial. Faktor ekonomi menjadi alasan yang paling dominan, di mana sebagian besar akseptor menyatakan bahwa mereka memilih tubektomi karena tidak mampu secara finansial untuk membesarkan anak tambahan. Biaya pendidikan, sandang, pangan, dan papan yang terus meningkat membuat mereka merasa perlu membatasi jumlah anak secara permanen (Akseptor 1, 3, 5, 7, 9, 11, Wawancara, 2024).

Faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan penting, terutama bagi akseptor yang memiliki riwayat komplikasi kehamilan atau penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, atau jantung. Beberapa akseptor menyatakan bahwa dokter atau bidan menyarankan mereka untuk tidak hamil lagi karena dapat membahayakan jiwa. Dalam kasus-kasus seperti ini, tubektomi dipandang sebagai solusi medis yang paling aman dan efektif. Namun, tidak semua akseptor yang menjalani tubektomi memiliki indikasi medis yang jelas. Sebagian dari mereka memilih tubektomi semata-mata karena kenyamanan atau karena merasa sudah cukup memiliki anak, tanpa adanya ancaman kesehatan yang serius (Akseptor 2, 4, 6, 8, Wawancara, 2024; Bidan 1, 3, Wawancara, 2024).

Anjuran dari tenaga medis, khususnya bidan dan dokter di puskesmas, juga berpengaruh signifikan terhadap keputusan akseptor. Tenaga kesehatan sering kali mempromosikan tubektomi sebagai metode kontrasepsi yang paling efektif dan praktis untuk jangka panjang, dengan tingkat kegagalan yang sangat rendah. Namun, tidak semua tenaga kesehatan memberikan informasi yang seimbang tentang risiko, alternatif, dan implikasi jangka panjang dari tubektomi. Beberapa akseptor menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan penjelasan yang cukup tentang sifat permanen dari prosedur ini, atau tentang kemungkinan penyesalan di masa depan jika ingin memiliki anak lagi. Kurangnya informed consent yang komprehensif ini menjadi salah satu masalah dalam pelayanan kontrasepsi di Palimanan (Akseptor 5, 7, 10, Wawancara, 2024; Dokter 1, Wawancara, 2024).

Program pemerintah, dalam hal ini program KB dari BKKBN dan Dinas Kesehatan, juga mendorong peningkatan akseptor tubektomi. Pemerintah memberikan berbagai insentif, seperti kemudahan akses pelayanan, subsidi biaya prosedur, dan bahkan bantuan sosial bagi akseptor KB. Sosialisasi program KB dilakukan secara gencar melalui puskesmas, posyandu, dan kader KB. Namun, sosialisasi ini lebih fokus pada aspek medis dan demografis, tanpa menyertakan aspek hukum Islam yang sebenarnya sangat relevan bagi masyarakat Muslim Palimanan. Hal ini menyebabkan terjadinya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dengan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat (Petugas KB 1, 2, 3, Wawancara, 2024).

Pengaruh sosial, termasuk tekanan dari keluarga, tetangga, atau kelompok arisan, juga mempengaruhi keputusan beberapa akseptor. Dalam masyarakat Palimanan yang cukup kolektif, opini dan pengalaman orang lain sering kali menjadi pertimbangan penting. Beberapa akseptor menyatakan bahwa mereka memilih tubektomi karena melihat teman atau tetangga yang sudah menjalaninya dan merasa puas. Namun, ada juga yang merasa tertekan oleh ekspektasi sosial untuk tidak memiliki banyak anak, atau oleh keputusan suami dan keluarga besar yang menginginkan mereka menjalani tubektomi. Dinamika kekuasaan dalam rumah tangga dan kurangnya otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan reproduksi menjadi isu penting yang muncul dari penelitian ini (Akseptor 3, 6, 9, 12, Wawancara, 2024).

Dari aspek pemahaman hukum Islam, sebagian besar akseptor tubektomi di Palimanan tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang pandangan hukum Islam terhadap kontrasepsi permanen. Hanya 3 dari 12 akseptor yang menyatakan bahwa mereka pernah mendengar atau berkonsultasi dengan tokoh agama sebelum menjalani tubektomi. Sisanya menjalani prosedur ini tanpa terlebih dahulu memahami implikasi hukum Islam atau tanpa mendapatkan fatwa dari ulama. Ketika ditanyakan tentang hukum tubektomi dalam Islam, jawaban mereka bervariasi: ada yang menganggapnya mubah (boleh), ada yang merasa ragu, dan ada pula yang tidak tahu sama sekali. Ketidaktahuan ini menunjukkan adanya gap dalam edukasi keagamaan terkait kesehatan reproduksi di masyarakat Palimanan (Akseptor 1-12, Wawancara, 2024).

Tokoh agama di Palimanan memiliki pandangan yang cukup beragam tentang tubektomi. Dari 5 tokoh agama yang diwawancarai, 3 orang menyatakan bahwa tubektomi pada dasarnya tidak dianjurkan dalam Islam kecuali dalam kondisi darurat medis yang jelas. Mereka merujuk pada Fatwa MUI dan pendapat ulama klasik yang menekankan pentingnya menjaga keturunan sebagai salah satu tujuan syariat. Namun, 2 tokoh agama lainnya memberikan pandangan yang lebih fleksibel, dengan menyatakan bahwa tubektomi dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu, seperti kesulitan ekonomi yang ekstrem atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Perbedaan pandangan ini mencerminkan kompleksitas isu ini dalam diskursus fiqih kontemporer (Tokoh Agama 1-5, Wawancara, 2024).

 

Pandangan Hukum Islam terhadap Praktik Kontrasepsi Tubektomi di Kecamatan Palimanan

Dari perspektif hukum Islam, praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan dapat dianalisis dengan menggunakan kerangka maqāṣid al-syarī'ah dan prinsip maṣlaḥah-mafsadah. Maqāṣid al-syarī'ah, sebagaimana dirumuskan oleh ulama klasik seperti al-Ghazali dan al-Syatibi, mencakup lima tujuan dasar syariat: perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Dalam konteks tubektomi, dua maqāṣid yang paling relevan adalah ḥifẓ al-nasl dan ḥifẓ al-nafs. Di satu sisi, tubektomi berpotensi mengancam kelangsungan keturunan karena sifatnya yang permanen. Di sisi lain, tubektomi dapat melindungi jiwa ibu jika kehamilan membahayakan kesehatan atau nyawanya (Al-Ghazali, 1993; Al-Syatibi, 1997).

Berdasarkan analisis terhadap praktik tubektomi di Palimanan, dapat diidentifikasi tiga kategori hukum yang berbeda tergantung pada kondisi dan motivasi akseptor. Kategori pertama adalah tubektomi yang dilakukan karena kondisi darurat medis (ḍarūrah). Dalam kategori ini, tubektomi diperbolehkan bahkan dapat menjadi wajib jika kehamilan mengancam jiwa ibu dan tidak ada alternatif lain yang lebih ringan. Kondisi darurat yang dimaksud meliputi penyakit kronis yang parah seperti gagal jantung, gagal ginjal, kanker, atau komplikasi kehamilan yang berulang yang dapat menyebabkan kematian. Prinsip dalam fiqih menyatakan bahwa al-ḍarūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt (keadaan darurat membolehkan yang terlarang), sehingga dalam kondisi ini tubektomi dapat dibenarkan untuk melindungi jiwa ibu (Al-Suyuthi, 1983; Al-Qardhawi, 2010).

Kategori kedua adalah tubektomi yang dilakukan karena kondisi kebutuhan mendesak (ḥājah). Dalam kategori ini, tubektomi dapat dipertimbangkan jika terdapat kebutuhan yang sangat mendesak yang tidak dapat diatasi dengan metode kontrasepsi lain yang lebih ringan. Contohnya adalah kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan penggunaan alat kontrasepsi hormonal atau IUD, atau kondisi psikologis yang sangat terganggu akibat kehamilan berulang. Namun, kebolehan dalam kategori ini lebih lemah dibandingkan kategori pertama, dan harus disertai dengan pertimbangan yang matang serta fatwa dari ulama yang kompeten. Prinsip fiqih yang relevan adalah al-ḥājah tunazzal manzilat al-ḍarūrah (kebutuhan mendesak dapat menempati posisi darurat), namun dengan syarat-syarat yang lebih ketat (Ibn Nujaym, 2005; Al-Qardhawi, 2010).

Kategori ketiga adalah tubektomi yang dilakukan semata-mata karena alasan ekonomi, sosial, atau kenyamanan tanpa indikasi medis yang jelas. Dalam kategori ini, hukum tubektomi cenderung makruh (tidak dianjurkan) atau bahkan haram (terlarang) jika dilakukan dengan niat permanen tanpa pertimbangan maṣlaḥah yang kuat. Alasan ekonomi seperti kesulitan membiayai anak atau keinginan untuk fokus pada pendidikan anak yang sudah ada, meskipun dapat dipahami, tidak termasuk dalam kategori darurat atau kebutuhan mendesak yang membenarkan tindakan permanen seperti tubektomi. Dalam Islam, rezeki adalah tanggungan Allah, dan manusia diperintahkan untuk bertawakal sambil berusaha. Firman Allah dalam QS. Al-Isra (17): 31 melarang membunuh anak karena takut kemiskinan, yang menurut sebagian ulama dapat dianalogikan dengan mencegah kelahiran anak karena alasan ekonomi (Tafsir Ibn Katsir, 2000; Al-Qardhawi, 2010).

Berdasarkan temuan penelitian, sebagian besar praktik tubektomi di Kecamatan Palimanan masuk dalam kategori ketiga, yaitu dilakukan karena alasan ekonomi atau sosial tanpa indikasi medis yang kuat. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik yang terjadi dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang seharusnya menjadi pedoman bagi masyarakat Muslim. Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh beberapa faktor: (1) kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum Islam terkait kontrasepsi permanen; (2) kurangnya edukasi dari tenaga kesehatan tentang aspek hukum Islam dalam konseling kontrasepsi; (3) lemahnya peran tokoh agama dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat terkait isu kesehatan reproduksi; dan (4) fokus program pemerintah yang lebih menekankan aspek demografis dan medis tanpa mempertimbangkan aspek keagamaan (Analisis Data, 2024).

Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sterilisasi Perspektif Hukum Islam menjadi rujukan penting dalam menganalisis praktik tubektomi di Palimanan. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa sterilisasi untuk tujuan kontrasepsi hukumnya haram kecuali karena udzur syar'i (alasan yang dibenarkan syariat). Udzur syar'i yang dimaksud adalah kondisi yang mengancam keselamatan jiwa atau kesehatan ibu yang tidak dapat diatasi dengan cara lain. Fatwa ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama dari berbagai mazhab yang menekankan pentingnya menjaga keturunan sebagai salah satu maqāṣid al-syarī'ah. Namun, implementasi fatwa ini di lapangan masih sangat terbatas, karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat tentang isi dan implikasi fatwa tersebut (Majelis Ulama Indonesia, 2012).

Dari perspektif fiqh al-'illah (penetapan hukum berdasarkan alasan), tubektomi dapat dianalisis dengan melihat 'illah (alasan hukum) dari kebolehan atau larangan tindakan ini. Jika 'illah-nya adalah untuk melindungi jiwa ibu dari ancaman nyata yang tidak dapat dihindari dengan cara lain, maka tubektomi menjadi boleh atau bahkan wajib. Namun, jika 'illah-nya hanya untuk kenyamanan, menghindari kesulitan ekonomi yang masih dapat diatasi, atau mengikuti tren tanpa pertimbangan yang matang, maka 'illah ini tidak cukup kuat untuk membenarkan tindakan permanen yang berpotensi melanggar prinsip ḥifẓ al-nasl. Oleh karena itu, penting bagi calon akseptor untuk benar-benar memahami 'illah dari keputusan mereka dan berkonsultasi dengan ulama yang kompeten sebelum menjalani tubektomi (Ibn Qayyim al-Jauziyyah, 2002; Al-Zarqa, 1989).

Prinsip maṣlaḥah-mafsadah juga sangat relevan dalam menilai praktik tubektomi. Dalam teori uṣūl al-fiqh, maṣlaḥah (kemaslahatan) dibagi menjadi tiga tingkatan: ḍarūriyyāt (kebutuhan primer), ḥājiyyāt (kebutuhan sekunder), dan taḥsīniyyāt (kebutuhan tersier). Tubektomi yang dilakukan untuk melindungi jiwa ibu termasuk dalam kategori ḍarūriyyāt, sehingga sangat dibenarkan. Tubektomi yang dilakukan untuk mengatasi kondisi kesehatan yang serius namun tidak mengancam jiwa dapat masuk dalam kategori ḥājiyyāt, sehingga masih dapat dipertimbangkan. Namun, tubektomi yang dilakukan semata untuk kenyamanan atau alasan ekonomi yang tidak mendesak termasuk dalam kategori taḥsīniyyāt, yang tidak cukup kuat untuk membenarkan tindakan permanen yang berpotensi melanggar ḥifẓ al-nasl (Al-Syatibi, 1997; Al-Raysuni, 2005).

Selain itu, prinsip sad al-dharī'ah (menutup jalan menuju kerusakan) juga perlu dipertimbangkan. Tubektomi yang dilakukan secara massal tanpa kriteria yang jelas dapat membuka pintu bagi penyalahgunaan dan dapat mengancam kelangsungan keturunan umat Islam secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang ketat dan fatwa yang jelas untuk memastikan bahwa tubektomi hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar memenuhi syarat syar'i. Peran pemerintah dan lembaga keagamaan sangat penting dalam hal ini untuk memberikan panduan dan pengawasan terhadap praktik kontrasepsi permanen (Ibn Qayyim al-Jauziyyah, 2002; Al-Qardhawi, 2010).

 

SIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon dilakukan dengan berbagai latar belakang dan motivasi, yang dapat dikategorikan menjadi lima faktor utama: faktor ekonomi, faktor kesehatan, anjuran tenaga medis, program pemerintah, dan pengaruh sosial. Faktor ekonomi menjadi alasan yang paling dominan, di mana sebagian besar akseptor memilih tubektomi karena merasa tidak mampu secara finansial untuk membesarkan anak tambahan. Namun, sebagian besar akseptor tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang kedudukan hukum Islam terhadap tubektomi, dan hanya sebagian kecil yang berkonsultasi dengan tokoh agama sebelum menjalani prosedur ini (Temuan Penelitian, 2024).

Dari perspektif hukum Islam, tubektomi termasuk kategori kontrasepsi permanen yang pada dasarnya tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi darurat (ḍarūrah) yang memenuhi kriteria syar'i, seperti ancaman terhadap keselamatan jiwa ibu yang tidak dapat diatasi dengan cara lain. Dalam kondisi kebutuhan mendesak (ḥājah), tubektomi dapat dipertimbangkan dengan syarat tidak ada alternatif lain yang lebih ringan dan disertai dengan konsultasi ulama yang kompeten. Namun, jika dilakukan semata-mata karena alasan ekonomi atau kenyamanan tanpa kondisi darurat medis yang jelas, maka hukum tubektomi cenderung makruh atau bahkan haram karena berpotensi melanggar prinsip ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan) yang merupakan salah satu maqāṣid al-syarī'ah. Praktik tubektomi di Kecamatan Palimanan sebagian besar dilakukan tanpa memenuhi kriteria syar'i yang ketat, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara praktik yang terjadi dengan prinsip-prinsip hukum Islam (Analisis Hukum Islam, 2024).

Penelitian ini merekomendasikan beberapa hal penting untuk memperbaiki praktik kontrasepsi tubektomi di Kecamatan Palimanan agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Pertama, tenaga kesehatan dan petugas program KB perlu memberikan edukasi yang komprehensif tentang hukum Islam terkait kontrasepsi permanen sebelum pelaksanaan tubektomi, sehingga calon akseptor dapat membuat keputusan yang informed dan sesuai dengan nilai-nilai agama mereka. Kedua, tokoh agama perlu lebih aktif dalam memberikan bimbingan dan fatwa kepada masyarakat tentang hukum kontrasepsi dalam Islam, serta terlibat dalam program-program KB untuk memastikan bahwa program tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Ketiga, perlu adanya penguatan prinsip informed consent berbasis nilai-nilai Islam dalam pelayanan kontrasepsi, yang mencakup penjelasan tentang sifat permanen tubektomi, alternatif metode kontrasepsi lain, dan konsekuensi hukum Islam dari keputusan tersebut. Keempat, pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang lebih sensitif terhadap nilai-nilai agama dalam program KB, dengan melibatkan lembaga keagamaan dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi program (Rekomendasi, 2024). 

REFERENSI

Al-Ghazali, Abu Hamid. (1993). Al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Qardhawi, Yusuf. (2010). Fatawa Mu'asirah. Kairo: Dar al-Qalam.

Al-Raysuni, Ahmad. (2005). Nazariyyat al-Maqasid 'ind al-Imam al-Syatibi. Virginia: International Institute of Islamic Thought.

Al-Syatibi, Abu Ishaq. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari'ah. Beirut: Dar Ibn Affan.

Al-Suyuthi, Jalaluddin. (1983). Al-Asybah wa al-Nazair. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Zarqa, Mustafa Ahmad. (1989). Al-Madkhal al-Fiqhi al-'Am. Damaskus: Dar al-Qalam.

Azizah, Nur. (2018). Pengaruh Tingkat Pendidikan dan Pengetahuan Agama terhadap Pemilihan Metode Kontrasepsi di Jawa Barat. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 9(2), 145-156.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2020). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah BKKBN Tahun 2020. Jakarta: BKKBN.

Braun, Virginia, & Clarke, Victoria. (2006). Using Thematic Analysis in Psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77-101.

Bungin, Burhan. (2012). Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Creswell, John W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Fifth Edition. Los Angeles: SAGE Publications.

Denzin, Norman K. (1978). The Research Act: A Theoretical Introduction to Sociological Methods. New York: McGraw-Hill.

Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. (2022). Profil Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2022. Cirebon: Dinkes Kabupaten Cirebon.

Glasier, Anna et al. (2006). Sexual and Reproductive Health: A Matter of Life and Death. The Lancet, 368(9547), 1595-1607.

Hardon, Anita. (2006). Contesting Contraceptive Innovation – Reinventing the Script. Social Science & Medicine, 62(3), 614-627.

Ibn Abidin, Muhammad Amin. (2003). Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar. Beirut: Dar al-Fikr.

Ibn Asyur, Muhammad al-Tahir. (2006). Maqasid al-Syari'ah al-Islamiyyah. Yordania: Dar al-Nafa'is.

Ibn Nujaym, Zayn al-Din. (2005). Al-Asybah wa al-Nazair. Damaskus: Dar al-Fikr.

Ibn Qayyim al-Jauziyyah. (2002). I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Kvale, Steinar. (1996). InterViews: An Introduction to Qualitative Research Interviewing. Thousand Oaks: SAGE Publications.

Lincoln, Yvonna S., & Guba, Egon G. (1985). Naturalistic Inquiry. Beverly Hills: SAGE Publications.

Mahmudah, Siti. (2019). Literasi Agama dan Pilihan Kontrasepsi Perempuan Muslim di Indonesia. Jurnal Studi Gender dan Islam, 12(1), 78-92.

Majelis Ulama Indonesia. (2012). Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sterilisasi Perspektif Hukum Islam. Jakarta: MUI.

Miles, Matthew B., Huberman, A. Michael, & Saldana, Johnny. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Third Edition. Los Angeles: SAGE Publications.

Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mustofa, Ahmad. (2020). Hak Reproduksi Perempuan dalam Perspektif Fiqih Keluarga Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(2), 234-248.

Puskesmas Palimanan. (2023). Laporan Program Keluarga Berencana Puskesmas Palimanan Tahun 2023. Cirebon: Puskesmas Palimanan.

Spradley, James P. (1980). Participant Observation. New York: Holt, Rinehart and Winston.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tafsir Ibn Katsir. (2000). Tafsir al-Qur'an al-'Azim. Riyadh: Dar Taibah.