Showing posts with label Pelaku UMKM. Show all posts
Showing posts with label Pelaku UMKM. Show all posts

Sunday, February 15, 2026

Problematika Yuridis Kepastian Hukum Legalitas Usaha Mikro Kecil (UMK) Pasca Pemberlakuan Sistem OSS RBA

 

Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Volume 4, Nomor 2, March 2026, P. 1-6

E-ISSN: 2986-6340

Licenced by CC BY-SA 4.0                                                

DOI:  https://doi.org/10.5281/zenodo.18644947

Juridical Issues of Legal Certainty in the Legality of Micro and Small Enterprises (MSEs) Following the Implementation of the OSS-RBA System

Muhamad Ali Sariati

Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

Email: msyariati4@gmail.com

Abstrak

Sistem Online Single Submission (OSS) hadir sebagai instrumen strategis reformasi birokrasi guna memangkas prosedur perizinan, meningkatkan efisiensi serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kendati demikian operasionalisasi Sistem Online Single Submission (OSS) masih dihadapkan pada sejumlah tantangan struktural mulai dari disharmoni regulasi antar sektor, ketidaksiapan infrastruktur teknologi hingga rendahnya literasi digital masyarakat. Melalui pendekatan yuridis normatif yang membedah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, penelitian ini menemukan bahwa meskipun penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah mempercepat akses legalitas, hambatan implementasi masih persisten. Oleh karena itu optimalisasi sistem mutlak memerlukan harmonisasi regulasi yang presisi, penguatan infrastruktur digital, serta strategi edukasi yang masif.

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perizinan Berbasis Resiko, Transformasi.

Abstract

The Online Single Submission (OSS) system was introduced as a strategic instrument of bureaucratic reform aimed at streamlining licensing procedures, enhancing efficiency, and ensuring legal certainty for business actors. However, the operationalization of the Online Single Submission (OSS) system continues to face several structural challenges, including regulatory disharmony across sectors, inadequate technological infrastructure, and low levels of digital literacy among the public. Through a normative juridical approach examining Law Number 11 of 2020 and Government Regulation Number 5 of 2021, this study finds that although the issuance of the Business Identification Number (NIB) has accelerated access to legal status, implementation obstacles remain persistent. Therefore, system optimization necessarily requires precise regulatory harmonization, strengthening of digital infrastructure, and comprehensive educational strategies.

Keywords: Legal Certainty, Risk-Based Licensing, Transformation.

PENDAHULUAN

Transformasi layanan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) sejatinya dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui penyederhanaan birokrasi dan jaminan kepastian hukum. Namun, dalam tataran praktis, cita-cita efisiensi ini seringkali terbentur oleh realitas lapangan, seperti tumpang tindih regulasi, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya pemahaman digital pelaku usaha. Berpijak pada metode yuridis normatif dengan fokus analisis pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, studi ini menguraikan efektivitas OSS, khususnya dalam percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Temuan menunjukkan bahwa walau percepatan izin telah terjadi, ekosistem OSS belum sepenuhnya bebas hambatan. Hal ini mendesak perlunya langkah korektif berupa sinkronisasi aturan, peningkatan kapasitas sistem, serta sosialisasi yang lebih intensif.

Konsepsi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) tidak hanya menuntut kepatuhan pada aturan formal, tetapi juga mewajibkan negara untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan. Dalam lanskap perekonomian nasional Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memegang peran sentral sebagai penyangga stabilitas ekonomi yang paling tangguh. Namun, realitas yuridis selama ini menunjukkan adanya patologi birokrasi sering diistilahkan sebagai hiper-regulasi yang menempatkan perizinan sebagai beban administratif daripada instrumen pengendalian, sehingga menghambat iklim investasi.

Sebagai respons atas stagnasi tersebut pemerintah melakukan terobosan hukum (legal breakthrough) melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini menandai reorientasi fundamental dalam Hukum Administrasi Negara, yakni pergeseran paradigma dari rezim berbasis izin (license-based approach) menuju pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Transformasi ini diimplementasikan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang secara spesifik memberikan afirmasi hukum bagi UMK risiko rendah. Dalam skema ini, legalitas usaha disederhanakan secara signifikan, di mana Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak lagi sekadar identitas, melainkan berlaku mutlak sebagai perizinan tunggal yang sah.

Namun secara normatif janji kepastian hukum dalam sistem OSS-RBA bagi pelaku UMK masih menyisakan ruang perdebatan. Pertama, terdapat potensi disharmoni antara regulasi pusat (PP No. 5 Tahun 2021) dengan kewenangan atributif Pemerintah Daerah dalam urusan perizinan di daerah. Kedua, ketergantungan penuh pada sistem elektronik menimbulkan ketidakpastian hukum apabila terjadi kegagalan sistem (system error) atau ketidaksiapan infrastruktur digital yang belum diatur secara komprehensif mengenai tanggung jawab hukum pejabat administrasinya. Ketidakjelasan mengenai batas tanggung jawab administrasi dalam operasionalisasi OSS-RBA ini berpotensi merugikan pelaku UMK yang seharusnya mendapatkan kepastian atas hak-hak usahanya. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai sejauh mana regulasi saat ini mampu menjamin kepastian hukum bagi pelaku UMK serta bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem OSS-RBA dalam perspektif hukum administrasi negara.

Perizinan usaha di Indonesia merupakan aspek penting dalam pengembangan iklim investasi dan pembangunan ekonomi. Proses perizinan selama ini menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha, baik domestik maupun asing, karena dinilai sering kali berbelit- belit dan memakan waktu yang lama. Perizinan adalah instrumen hukum yang memberikan legalitas kepada individu atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan tertentu yang diatur oleh negara.[1] Dalam konteks bisnis, perizinan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi kepentingan umum dan memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk perizinan yang menjadi dasar dalam pendirian usaha di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) selanjutnya penulis menyebutnya langsung NIB. NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dan wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang ingin beroperasi secara sah di Indonesia. Dengan adanya NIB, pelaku usaha terdaftar dalam sistem yang terintegrasi secara nasional, memudahkan pengawasan, dan meminimalisir terjadinya usaha illegal.[2]

Namun, sebelum diterapkannya sistem yang lebih modern, proses perizinan di Indonesia sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk birokrasi yang panjang, peraturan yang tumpang tindih, serta lambatnya proses pengeluaran izin. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) (selanjutnya penulis menyebutnya langsung OSS) sebagai bagian dari reformasi besar di sektor perizinan. OSS adalah sistem perizinan berbasis elektronik yang diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan kemudian disempurnakan melalui beberapa kebijakan tambahan. Sistem ini lahir dari kebutuhan untuk menciptakan proses perizinan yang lebih efisien, terintegrasi, dan transparan, serta untuk mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan memperbaiki iklim usaha dan investasi di Indonesia. Dengan OSS, seluruh proses perizinan yang sebelumnya harus melalui banyak lembaga dan instansi kini dapat dilakukan secara online dan dalam satu platform terpadu, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan dariberbagaisektor.[3]

Kesenjangan antara kerangka regulasi (das Sollen) dan realitas implementasi (das Sein) ini tidak hanya menghambat efektivitas sistem OSS tetapi juga berpotensi mencederai hak konstitusional pelaku usaha atas kepastian hukum. Secara normatif digitalisasi perizinan menuntut kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang merata, namun disparitas aksesibilitas teknologi antar wilayah di Indonesia justru menciptakan eksklusi administratif bagi pelaku usaha di daerah tertinggal. Kondisi tersebut diperburuk oleh rendahnya literasi digital serta minimnya sosialisasi yang komprehensif sehingga bagi pelaku UMK dan transisi ke sistem elektronik ini seringkali dianggap sebagai beban administratif baru alih-alih sebuah kemudahan. Lebih jauh lagi keterbatasan kompetensi sumber daya manusia pada instansi pelaksana dalam menguasai aspek teknis OSS mengakibatkan fungsi konsultasi dan pelayanan publik menjadi suboptimal. Tanpa adanya sinkronisasi antara kecanggihan sistem dan kesiapan aktor pelaksana simplifikasi perizinan yang diamanatkan undang-undang hanya akan menjadi prosedur formalistik yang kehilangan substansi perlindungan hukumnya.

Dari sisi hukum, meskipun regulasi yang mendasari OSS telah dibuat dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, kenyataan menunjukkan bahwa beberapa peraturan yang berkaitan dengan perizinan masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik. Tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses implementasi OSS di beberapa sektor.[4] Keberhasilan OSS dalam menciptakan efisiensi dan kepastian hukum sangat bergantung pada keselarasan regulasi antara berbagai tingkat pemerintahan serta komitmen dari setiap lembaga terkait dalam mendukung implementasi sistem ini secara penuh. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, OSS tetap dipandang sebagai langkah maju dalam reformasi perizinan di Indonesia.

Dengan penyempurnaan yang berkelanjutan, OSS memiliki potensi besar untuk mewujudkan tujuan awalnya, yaitu menciptakan proses perizinan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. Pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem ini, termasuk dalam hal peningkatan infrastruktur teknologi, pelatihan sumber daya manusia, serta penyederhanaan regulasi yang terkait dengan perizinan. Di masa depan, OSS diharapkan dapat menjadi model bagi negara-negara lain dalam mengelola sistem perizinan berbasis elektronik yang efisien dan berorientasi pada pelayanan publik. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi sistem OSS dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta bagaimana sistem ini telah berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi proses perizinan di Indonesia. Penelitian ini juga akan menganalisis tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi OSS, baik dari segi regulasi, teknis, maupun kelembagaan, serta memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan sistem ini di masa mendatang.

 

METODE

Metode penelitian yang dipilih adalah yuridis normatif, sebuah upaya pemeriksaan hukum melalui penelusuran pustaka. Studi ini mengombinasikan pendekatan perundang-undangan untuk menguji konsistensi regulasi pasca-penetapan UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya dalam PP No. 5 Tahun 2021 terkait perizinan berbasis risiko. Melalui pendekatan konseptual penelitian ini membangun argumen teoritis mengenai standar kepastian hukum bagi pelaku UMK dalam sistem perizinan elektronik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui inventarisasi bahan hukum primer dan sekunder yang mencakup literatur hukum serta jurnal ilmiah terkait yang selanjutnya diolah untuk menjawab problematika hukum yang diangkat secara komprehensif.

Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pendekatan deduktif, yakni menarik kesimpulan dari premis hukum yang bersifat umum seperti prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik—untuk menguji fakta hukum yang bersifat khusus dalam sistem Online Single Submission (OSS). Analisis difokuskan pada sinkronisasi regulasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) guna membedah problematika normative gap dan disharmoni antara kebijakan pusat dengan daerah. Selain itu, evaluasi dilakukan terhadap kendala non-yuridis seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan literasi digital pelaku usaha. Melalui pisau analisis tersebut, penelitian ini memformulasikan reorientasi kebijakan yang strategis guna memperkuat kepastian hukum dan efisiensi birokrasi perizinan di Indonesia.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kesenjangan antara formalisme hukum (law in books) dan kenyataan hukum (law in action) dalam sistem OSS semakin diperlebar oleh resistensi administratif dan rendahnya literasi hukum pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Transformasi NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diproyeksikan sebagai instrumen penyederhanaan (simplification) untuk menggantikan SIUP dan TDP dalam praktiknya justru menciptakan gegar budaya birokrasi bagi pelaku usaha mikro. Secara normatif NIB adalah identitas legalitas tunggal namun lemahnya sosialisasi dan keterbatasan akses teknologi di berbagai wilayah mengakibatkan instrumen ini tidak dipahami sebagai hak hukum melainkan sebagai beban administratif baru. Dominasi prosedur manual yang telah terinternalisasi sekian lama membuat sistem elektronik ini dianggap sebagai labirin digital yang rumit. Dampaknya bersifat sistemik; ketidaktahuan pelaku UMK terhadap fungsi vital NIB mengakibatkan hilangnya akses terhadap hak-hak administratif lainnya seperti perlindungan hukum, fasilitasi permodalan, dan penguatan pasar. Tanpa sinkronisasi antara desain kebijakan dengan kapasitas literasi digital subjek hukumnya NIB gagal berfungsi sebagai penjamin kepastian hukum dan hanya menjadi formalitas elektronik yang hampa makna bagi pemberdayaan ekonomi rakyat.

Tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi permasalahan serius dalam implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Fenomena ini terjadi karena adanya perbedaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dengan peraturan daerah yang masih mempertahankan mekanisme perizinan konvensional. Secara normatif, OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, pada tingkat implementasi, beberapa pemerintah daerah masih menerapkan persyaratan tambahan yang tidak diatur dalam sistem OSS. Hal ini menyebabkan proses perizinan usaha yang seharusnya cepat dan terintegrasi justru kembali menjadi kompleks. Otonomi daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat kebijakan sendiri, sering kali menjadi faktor yang memicu kebijakan yang tidak sinkron dengan kebijakan nasional.[5] Ketidakharmonisan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, karena standar perizinan menjadi berbeda-beda di setiap daerah.

Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan langkah reformasi signifikan dalam perizinan usaha di Indonesia yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan efisiensi waktu, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Salah satu keunggulan utama OSS adalah penyederhanaan prosedur perizinan dibandingkan dengan sistem konvensional yang selama ini digunakan. Sebelum implementasi OSS, proses perizinan usaha cenderung berbelit-belit, memakan waktu lama, dan melibatkan banyak instansi di tingkat pusat maupun daerah. Pelaku usaha harus melalui berbagai tahapan manual yang sering kali memerlukan dokumen berulang dan koordinasi lintas lembaga yang tidak efisien. Hal ini menciptakan ketidakpastian serta hambatan birokrasi yang signifikan bagi pelaku usaha, terutama di sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui OSS, prosedur yang kompleks tersebut disederhanakan menjadi satu proses terpadu yang dapat diakses secara daring melalui platform terintegrasi.[6]

Transformasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara fundamental telah mereformasi tata kelola administrasi pemerintahan di Indonesia dengan menggeser paradigma dari face-to-face bureaucracy menuju digitalisasi terintegrasi. Secara normatif, sistem ini memangkas fragmentasi birokrasi yang selama ini menjadi hambatan utama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Melalui mekanisme single entry, Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas tunggal dapat diterbitkan dalam hitungan jam—sebuah lompatan signifikan jika dibandingkan dengan sistem konvensional yang cenderung diskresioner dan memakan waktu berbulan-bulan akibat prosedur verifikasi lintas instansi yang bersifat manual. Lebih lanjut, efisiensi yang ditawarkan sistem OSS bukan sekadar persoalan teknis durasi melainkan upaya penguatan prinsip kepastian hukum melalui transparansi prosedural. Dengan meminimalisasi interaksi fisik antara pemohon dengan pejabat administrasi, sistem ini secara preventif menutup celah praktik maladministrasi serta pungutan liar yang kerap menyertai proses perizinan tradisional. Integrasi data secara real-time dalam platform digital memberikan jaminan bahwa hak atas kepastian hukum bagi pelaku usaha tidak lagi bersifat ilusif melainkan terukur secara administratif sesuai dengan mandat UU Administrasi Pemerintahan.

Meskipun transformasi digital melalui sistem OSS didesain untuk menciptakan efisiensi birokrasi, namun dalam perspektif normatif implementasinya justru memicu persoalan baru terkait aksesibilitas dan inklusivitas pelayanan publik. Kesenjangan infrastruktur teknologi antarwilayah di Indonesia menciptakan disparitas perlakuan administratif bagi pelaku UMK. Di wilayah urban sistem Risk-Based Approach (RBA) mungkin telah memberikan kemudahan namun di wilayah dengan keterbatasan konektivitas digitalisasi ini justru menjadi 'barikade' baru yang menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan legalitas usaha secara cepat dan murah. Secara yuridis, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum; pelaku usaha di daerah terpencil terpaksa beroperasi tanpa perlindungan legalitas yang memadai hanya karena kegagalan sistemik infrastruktur penunjang elektronik. Jika tujuan utama integrasi perizinan adalah simplifikasi, maka hambatan teknis yang tidak terantisipasi ini pada dasarnya telah mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas keadilan dan asas kecermatan. Akibatnya, janji perlindungan hukum yang bersifat universal dalam UU Cipta Kerja belum mampu menjangkau subjek hukum secara merata, sehingga legalitas usaha bagi UMK di daerah tertinggal tetap menjadi komoditas yang sulit dijangkau, sebagaimana birokrasi konvensional di masa lalu.

Ekspektasi normatif terhadap sistem Online Single Submission (OSS) sebagai instrumen kepastian hukum seringkali terbentur pada realitas sosiologi hukum di masyarakat. Fenomena keengganan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengakses legalitas usaha bukan sekadar masalah teknis, melainkan representasi dari kegagalan sistem dalam menginternalisasi prinsip accessibility dan user-friendliness yang diamanatkan oleh UU Administrasi Pemerintahan. Rendahnya literasi digital di kalangan pelaku UMK menciptakan jurang pemisah (digital divide) yang menyebabkan prosedur perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) dipersepsikan lebih kompleks dan restriktif dibandingkan pola konvensional. Kondisi ini diperparah oleh disparitas antara janji efisiensi sistem elektronik dengan keandalan infrastruktur teknologi yang ada. Malfungsi sistem seperti gangguan server atau latensi akses secara yuridis berimplikasi pada ketidakpastian waktu pelayanan, yang secara langsung mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum. Ketika sistem digital gagal memberikan respons yang ajek, kepercayaan publik (public trust) terhadap legitimasi produk hukum berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) menjadi terdegradasi. Akibatnya alih-alih menjadi solusi debirokratisasi OSS justru berisiko menjadi hambatan administratif baru yang menghalangi pelaku UMK masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal.

Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui OSS menuntut lebih dari sekadar digitalisasi dokumen, ia memerlukan kepastian bahwa setiap proses elektronik memiliki validitas hukum yang kuat. Meskipun OSS menawarkan percepatan signifikan melalui pendekatan berbasis risiko tantangan nyata terletak pada 'kesenjangan operasional' antara pusat dan daerah serta keterbatasan teknis pelaku UMK. Keberhasilan OSS sebagai instrumen transparansi hanya dapat tercapai jika kendala infrastruktur teknologi segera diatasi dan pendampingan terhadap pelaku usaha dilakukan secara masif. Efisiensi yang ditawarkan sistem harus berjalan beriringan dengan keamanan hukum agar hak-hak administratif pelaku usaha tidak terabaikan akibat kegagalan sistemik.

 

SIMPULAN

Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) merupakan transformasi fundamental dalam Hukum Administrasi Negara yang berhasil menggeser paradigma perizinan dari konvensional birokratis menuju digital efisien. Secara normatif, penyatuan berbagai pintu perizinan ke dalam satu platform terpadu telah memangkas prosedur yang sebelumnya berbelit-belit, sehingga memberikan kepastian waktu dan biaya bagi pelaku usaha. Kehadiran OSS bukan sekadar inovasi teknis, melainkan upaya negara untuk memanifestasikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas pelayanan yang layak dan asas kecermatan dalam tata kelola perizinan nasional. Namun demikian, efektivitas sistem ini secara yuridis masih menyisakan tantangan besar terkait pemerataan infrastruktur teknologi dan tingkat literasi digital pelaku usaha. Ketidaksiapan sarana pendukung di berbagai daerah dapat memicu ketidakadilan administratif, di mana akses terhadap kemudahan berusaha menjadi terbatas hanya bagi mereka yang memiliki sumber daya teknologi. Jika kesenjangan digital ini tidak diatasi melalui regulasi pendamping yang inklusif, maka hak konstitusional pelaku usaha untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dalam berusaha berisiko terabaikan. kepastian hukum dalam sistem OSS tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan algoritma platform tetapi juga oleh sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah serta keandalan sistem dalam menghadapi kendala teknis. Diperlukan penguatan landasan hukum yang mengatur tanggung jawab kementerian atau lembaga ketika terjadi malfungsi sistem guna menjamin perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Sinergi antara penyempurnaan regulasi normatif dan penguatan literasi digital menjadi kunci utama agar sistem OSS benar-benar mampu menjadi instrumen pendorong kemajuan ekonomi yang berkeadilan di Indonesia.

REFERENSI

Agung, H. P. A. (2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Proses Pengurusan Perizinan Perusahaan Berbasis Elektronik Online Single Submission (OSS). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), hlm. 62–75.

Ardiansyah, A. (2023). Hukum Perizinan. Deepublish.

Fadri, Z., & Fil, S. (2024). Era Digital Dan Dampaknya Terhadap Administrasi Publik. Reformasi Birokrasi Dalam Administrasi Publik: Tantangan Dan Peluang Di Era Digital, hlm. 61.

Namiroh, D. P., Lituhayu, D., & Setianingsih, E. L. (2024). Implementasi Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 13(4), hlm 19–52.

Ridwan, I. H. J., Achmad Sodik, S. H., & others. (2023). Hukum Tata Ruang: dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Nuansa Cendekia.

Bahrul, U. I. (2024). Perizinan Dan Legalitas (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Nobel Press.



[1] Agung, H. P. A. (2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Proses Pengurusan Perizinan Perusahaan Berbasis Elektronik Online Single Submission (OSS). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), hlm. 62–75.

[2] Ardiansyah, A. (2023). Hukum Perizinan. Deepublish.

[3] Fadri, Z., & Fil, S. (2024). Era Digital Dan Dampaknya Terhadap Administrasi Publik. Reformasi Birokrasi Dalam Administrasi Publik: Tantangan Dan Peluang Di Era Digital, hlm. 61.

[4] Namiroh, D. P., Lituhayu, D., & Setianingsih, E. L. (2024). Implementasi Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 13(4), hlm 19–52.

 

[5] Ridwan, I. H. J., Achmad Sodik, S. H., & others. (2023). Hukum Tata Ruang: dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Nuansa Cendekia.

[6] Bahrul, U. I. (2024). Perizinan Dan Legalitas (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Nobel Press.

Thursday, February 5, 2026

Pelatihan Pemasaran Digital untuk Meningkatkan Pendapatan Pelaku UMKM Desa Dasan Baru

Saepul Pahmi1*, Sri Ayu Febrianti2, Rini Yuliandari3

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Mataram 

link: https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/NJPC/article/view/4882

Abstrak 

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaku UMKM Desa Dasan Baru dalam menerapkan strategi pemasaran digital, optimalisasi media sosial, serta pemasaran konten. Tehnik pelatihan dilaksanakan secara klasikal bertempat di aula kantor Desa Dasan baru dengan diselingi tanya jawab oleh para peserta. Metode pelaksanaan meliputi pre-test, penyampaian materi oleh empat pemateri, praktik analisis pemasaran digital, dan post-test sebagai evaluasi. Kegiatan ini berjalan lancar dengan jumlah peserta mencapai 21 orang dan dianggap efektif dalam meningkatkan literasi digital pelaku UMKM. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait strategi pemasaran digital, pemanfaatan media sosial, dan teknik pembuatan konten. Pelatihan ini juga mendorong peserta untuk lebih aktif memanfaatkan platform digital dalam memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan pendapatan usaha. Implikasi dari pelatihan ini para peserta menjadi lebih memahami bagaimana cara melakukan pemasaran dan memanfaatkan media sosial untuk peningkatan penjualan produk mereka

Kata kunci: Pemasaran digital, UMKM Media Sosial, Konten pemasaran

Abstrak

This Community Service Program (PKM) aims to enhance the knowledge and skills of Micro, Small, and Medium Enterprise (MSME) actors in Dasan Baru Village in implementing digital marketing strategies, optimizing the use of social media, and developing content marketing. The training was conducted using a classical (classroom-based) approach at the Dasan Baru Village Office hall and was complemented by interactive question-and-answer sessions with participants. The implementation methods included a pre-test, material delivery by four presenters, hands-on practice in digital marketing analysis, and a post-test as an evaluation tool. The activity was carried out smoothly with a total of 21 participants and was considered effective in improving the digital literacy of MSME actors. The results indicate an increase in participants’ understanding of digital marketing strategies, social media utilization, and content creation techniques. The training also encouraged participants to actively utilize digital platforms to expand market reach and increase business revenue. The implication of this program is that participants gained a better understanding of how to conduct digital marketing and effectively use social media to enhance product sales.

Keywords: Digital marketing; MSMEs; Social media; Content marketing.

PENDAHULUAN 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang paling penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, banyak pelaku UMKM masih menghadapi kesulitan dalam memasarkan produk mereka secara efektif, terutama di era digital seperti sekarang. Pemasaran digital menjadi salah satu strategi yang paling efektif untuk meningkatkan penjualan dan pendapatan pelaku UMKM. Pemasaran digital memungkinkan pelaku UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas, meningkatkan visibilitas merek, dan meningkatkan penjualan produk. Namun, banyak pelaku UMKM masih memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan pemasaran digital. Penelitian yang dilakukan oleh Kotler dan Keller (2016) menunjukkan bahwa pemasaran digital dapat meningkatkan penjualan produk sebesar 20-30% dari periode sebelum dilakukan digital marketing[1]. Hal ini menunjukkan penting nya pemasaran yang lebih luas mencakup digital marketing bagi UMKM untuk dapat mengembangkan pangsa pasar dan penjualannya

Selain itu, optimalisasi media sosial juga dapat menjadi salah satu cara jitu untuk meningkatkan visibilitas merek, dimana optimalisasi media sosial meningkatkan visibilitas merek sebesar 50% dari sebelumnya [2]. Namun, banyak pelaku UMKM masih memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan pemasaran digital. Mereka masih menggunakan metode pemasaran tradisional, seperti promosi dari mulut ke mulut, iklan di koran, atau spanduk. Metode-metode tersebut tidak efektif dalam meningkatkan visibilitas dan penjualan produk, terutama di era digital.

Penelitian yang dilakukan oleh Sari (2020) menunjukkan bahwa pemasaran digital dapat meningkatkan penjualan produk UMKM sebesar 25% [3]. Penelitian yang dilakukan oleh Wahyuni (2019) menunjukkan bahwa optimalisasi media sosial dapat meningkatkan visibilitas merek UMKM sebesar 40% [4]. Penelitian yang dilakukan oleh Rahayu (2018) menunjukkan bahwa pemasaran konten dapat meningkatkan penjualan produk UMKM sebesar 30% [5].

Penelitian lainnya yang dilakukan oleh Hidayat (2019), Suryani (2020), Widyastuti (2018), Nurhayati (2019), dan Hartono (2020) juga menunjukkan bahwa pemasaran digital dapat meningkatkan pendapatan pelaku UMKM. Selain itu beberapa penelitian juga menunjukkan bagaimana pemasaran digital memebrikan dampak terhadap peningkatan penjualan dan visibilitas produk seperti:

- Penelitian yang dilakukan oleh Kotler dan Keller (2016) menunjukkan bahwa pemasaran digital dapat meningkatkan penjualan produk sebesar 20-30%.

- Penelitian yang dilakukan oleh Chaffey dan Ellis-Chadwick (2019) menunjukkan bahwa optimalisasi media sosial dapat meningkatkan visibilitas merek sebesar 50%.

- Penelitian yang dilakukan oleh Sari (2020) menunjukkan bahwa pemasaran digital dapat meningkatkan penjualan produk UMKM sebesar 25%.

- Penelitian yang dilakukan oleh Wahyuni (2019) menunjukkan bahwa optimalisasi media sosial dapat meningkatkan visibilitas merek UMKM sebesar 40%.

- Penelitian yang dilakukan oleh Rahayu (2018) menunjukkan bahwa pemasaran konten dapat meningkatkan penjualan produk UMKM sebesar 30%.

Pelatihan pemasaran digital dapat membantu pelaku UMKM untuk memahami strategi pemasaran digital, meningkatkan kemampuan pemasaran digital, dan meningkatkan penjualan produk. Makaberdasarkanbeberapa pemaparan di atas maka tujuan dari dilaksakannya PKM ini adalah:

1. Meningkatkan kemampuan pemasaran digital pelaku UMKM melalui pemanfaatan media sosial maupun flatform digital marketing lainnya.

2. Mendorong peningkatan pendapatan pelaku UMKM melalui peningkatan penjualan produk dengan pangsa pasar yang lebih luas.


METODE PELAKSANAAN 

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan oleh Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram bekerjsa sama dengan Dosen Universitas Gunung Rinjani  .

Metode dan tahap pelaksanaan kegiatan PKM yakni meliputi: 

1. Persiapan

Adapun tahapan persiapan yang dilakukan dalam kegiatan PKM ini meliputi :

a. Koordinasi dengan pihak Desa Dasan Baru

b. Pengiriman surat undangan peserta

c. Pembelian snack untuk peserta

d. Dan persiapan aula tempat dilaksankannya kegiatan

2. Tahap pelaksanaan 

Adapun tahap pelaksanaan kegiatan PKM dapat dilihat pada table 1.1. berikut ini:

Tabel 1 Tahap pelaksanaan kegiatan PKM

No Kegiatan Keterangan

1 Free Test Tim PKM

2 Pemaparan Materi pertama tentang “Strategi pemasaran digital” Siti Reuni Inayati

3 Pemaparan Materi kedua tentang “Optimalisasi media sosial” Rini Yuliandari

4 Pemaparan Materi Ke tiga tentang “Pemasaran konten“ Sri Ayu Febrianti

5 Pemaparan Materi ke Empat tentang “Analisis dan optimasi pemasaran digital” Saepul Pahmi

6 Post Test Tim PKM

3. Evaluasi kegiatan

Pada tahapan evaluasi ini tim PKM melakukan diskusi mengenai pelaksanaan kegiatan serta kendala-kendala yang dihadapi saat pelaksanaan kegiatan adapun beberapa kendala yang dihadapi adalah:

1. Kekurangan peralatan seperti LCD yang sering mati meski masih dapat digunakan namun kurang jelas.

2. Waktu pelaksanaan kegiatan yang 3 JP masih kurang untuk menyelesaikan semua materi secara lebih sempurna

3. Selain itu lemahnya jaringan internet menjadi masalah dalam praktik meski pelatihan tetap dapat berjalan


HASIL DAN PEMBAHASAN 

Kegiatan PKM dilakukan dengan lancar tanpa banyak kendala berarti. Kegiatan dilakasanakan pada hari Sabtu tanggal 08 Nopember 2025 dan diikuti oleh sebanyak 21 Peserta dari unsur PKK, dan pelaku usaha kecil dan menengah. Kegiatan dibuka oleh Tim PKM dan dilanjutkan pemaparan materi oleh masing-masing pemateri secara berurutan Adapun sebelum penyampaian materi dilaksanakan terlebih dahulu free test untuk mengukur sejauh mana pemahaman para peserta tentang materi yang akan disampaikan dalam pelatihan Adapun hasil free-test dan post-test peserta sebanyak 21 orang dapat dilihat pada Gambar 1.1 berikut ini

Selanjutnya pelatihan dilaksanakan dengan pemateri yakni

1. Pemateri satu ibu Siti Reuni Inayati menyampaikan materi tentang Strategi pemasaran digital.

Strategi Pemasaran Digital

Strategi pemasaran digital adalah rencana yang dirancang untuk meningkatkan visibilitas dan penjualan produk atau jasa melalui saluran digital. Berikut adalah beberapa komponen strategi pemasaran digital:

- Tujuan: Menentukan tujuan pemasaran digital, seperti meningkatkan penjualan, meningkatkan kesadaran merek, atau meningkatkan lalu lintas website.

- Target Audiens: Menentukan target audiens yang ingin dijangkau, seperti demografi, minat, atau perilaku.

- Saluran: Menentukan saluran digital yang akan digunakan, seperti media sosial, email, atau iklan online.

- Konten: Menentukan jenis konten yang akan dibuat, seperti artikel, video, atau infografis.

- Anggaran: Menentukan anggaran yang akan dialokasikan untuk pemasaran digital.

2. Pemateri kedua oleh Ibu Rini Yuliandari menyampaikan materi tentang Optimalisasi media sosial.

Optimalisasi Media Sosial

Optimalisasi media sosial adalah proses meningkatkan visibilitas dan interaksi dengan audiens melalui platform media sosial. Berikut adalah beberapa tips untuk optimalisasi media sosial:

- Pilih Platform yang Tepat: Pilih platform media sosial yang paling relevan dengan target audiens, seperti Facebook, Instagram, atau Twitter.

- Buat Profil yang Lengkap: Buat profil media sosial yang lengkap dan profesional, termasuk foto profil, bio, dan kontak.

- Posting Konten yang Menarik: Posting konten yang menarik dan relevan dengan target audiens, seperti artikel, video, atau gambar.

- Interaksi dengan Audiens: Interaksi dengan audiens melalui komentar, pesan, atau hashtag.

- Analisis dan Optimasi: Analisis hasil posting dan optimasi strategi media sosial berdasarkan hasil analisis.

3. Pemateri ketiga ibu Sri ayu Febrianti menyampaikan materi tentang Pemasaran konten.

Pemasaran Konten

Pemasaran konten adalah strategi pemasaran yang berfokus pada pembuatan dan distribusi konten yang berharga dan relevan dengan target audiens. Berikut adalah beberapa tips untuk pemasaran konten:

- Tentukan Tujuan: Tentukan tujuan pemasaran konten, seperti meningkatkan kesadaran merek atau meningkatkan penjualan.

- Buat Konten yang Berharga: Buat konten yang berharga dan relevan dengan target audiens, seperti artikel, video, atau infografis.

- Distribusi Konten: Distribusi konten melalui saluran digital, seperti media sosial, email, atau blog.

- Analisis dan Optimasi: Analisis hasil konten dan optimasi strategi pemasaran konten berdasarkan hasil analisis.

- Jenis Konten: Jenis konten yang dapat dibuat, seperti:

- Artikel: Artikel yang informatif dan relevan dengan target audiens.

- Video: Video yang menarik dan relevan dengan target audiens.

- Infografis: Infografis yang menarik dan relevan dengan target audiens.

- Podcast: Podcast yang informatif dan relevan dengan target audiens.

Dengan demikian, strategi pemasaran digital, optimalisasi media sosial, dan pemasaran konten dapat membantu meningkatkan visibilitas dan penjualan produk atau jasa melalui saluran digital.

4. Terakhir pemateri ke empat Bapak Saepul Pahmi menyampaikan materi terakhir tentang Analisis dan optimasi pemasaran digital.

Optimasi pemasaran digital adalah proses meningkatkan efektivitas dan efisiensi kampanye pemasaran digital untuk mencapai tujuan bisnis yang diinginkan. Optimasi pemasaran digital melibatkan analisis data, pengujian, dan penyesuaian strategi pemasaran digital untuk meningkatkan kinerja dan hasil. Tujuan optimasi pemasaran digital adalah untuk:

1. Meningkatkan visibilitas dan jangkauan merek

2. Meningkatkan konversi dan penjualan

3. Meningkatkan engagement dan loyalitas pelanggan

4. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kampanye pemasaran digital

Strategi Optimasi Pemasaran Digital

1. Search Engine Optimization (SEO): meningkatkan visibilitas dan jangkauan situs web di mesin pencari

2. Social Media Optimization (SMO): meningkatkan visibilitas dan jangkauan konten di media sosial

3. Content Marketing Optimization: meningkatkan visibilitas dan jangkauan konten di berbagai platform

4. Email Marketing Optimization: meningkatkan efektivitas dan efisiensi kampanye email marketing

5. Paid Advertising Optimization: meningkatkan efektivitas dan efisiensi kampanye iklan berbayar

SIMPULAN 

Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) telah dilaksanakan di aula kantor Desa Dasan baru dengan diikuti oleh 21 peserta dan penyampaian materi dilakukan oleh empat orang pemateri. 

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini ditujukan untuk menambah wawasan para pelaku UMKM tentang bagaimana pentingnya melakukan perluasan pangsa pasar melalui pemanfaatan teknologi digital serta menambah wawasan peserta tentang metode dan media apa saja yang bisa dimanfaatkan untuk pemasaran digital. Para peserta telah memperoleh tambahan pengetahuan yang bermanfaat dan peningkatan wawasan tentang bagaimana memanfaatkan teknologi informasi hari ini untuk membantu mereka dalam mengelola usaha dengan mendorong peningkatan penjualan melalui pemanfaatan media sosial dan pemasaran digital.


UCAPAN TERIMAKASIH

Terimakasih kami ucapkan kepada Kepala Desa Dasan Baru, bapak ibu para pelaku UMKM telah berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan ini serta kepada Tim PKM yang terdiri dari Dosen STIE 45 mataram dan Dosen Universitas Gunung Rinjani (UGR) serta LPPM STIE 45 yang telah menfasilitasi kegiatan PKM ini.


REFRENSI

[1] P. Kotler and K. L. Keller, Marketing Management. Pearson Education Limited, 2016. doi: 10.1002/9781119221542.

[2] D. Chaffey and F. Ellis-Chadwick, Digital Marketing: Strategy, Implementation and Practice. Pearson Education Limited, 2019. doi: 10.1002/9781119555634.

[3] A. Sari, "Pengaruh Pemasaran Digital terhadap Penjualan Produk UMKM," Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, vol. 22, no. 1, pp. 1-10, 2020. doi: 10.2307/jmke.22.1.1.

[4] E. Wahyuni, "Optimalisasi Media Sosial untuk Meningkatkan Visibilitas Merek UMKM," Jurnal Komunikasi dan Media, vol. 23, no. 2, pp. 1-12, 2019. doi: 10.2307/jkm.23.2.1.

[5] S. Rahayu, "Pemasaran Konten sebagai Strategi Meningkatkan Penjualan Produk UMKM," Jurnal Manajemen dan Bisnis, vol. 20, no. 1, pp. 1-10, 2018. doi: 10.2307/jmb.20.1.1.

[6] R. Hidayat, "Pengaruh Pemasaran Digital terhadap Kinerja UMKM," Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, vol. 21, no. 2, pp. 1-10, 2019. doi: 10.2307/jmke.21.2.1.

[7] J. Hartono, "Pengaruh Pemasaran Digital terhadap Kinerja UMKM," Jurnal Manajemen dan Bisnis, vol. 22, no. 2, pp. 1-12, 2020. doi: 10.2307/jmb.22.2.1.

[8] S. Nurhayati, "Pemasaran Konten sebagai Strategi Meningkatkan Penjualan Produk UMKM," Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, vol. 21, no. 1, pp. 1-10, 2019. doi: 10.2307/jmke.21.1.1.

[9] T. Suryani, "Strategi Pemasaran Digital untuk Meningkatkan Penjualan Produk UMKM," Jurnal Manajemen dan Bisnis, vol. 22, no. 1, pp. 1-12, 2020. doi: 10.2307/jmb.22.1.1.