Amiruddin Islami MQ. Baba1, Adi Papa Jefrianto Bondi2, Anabella Alya Wardhani3, Ahmad Saleh4 , Aditya Murdiman5 , Erma Hari Alijana6
Abstrak
Kegiatan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)
bertema “Edukasi Hukum tentang Bahaya Penyebaran Hoaks dan Dampak Kerugian pada
UMKM” bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat,
khususnya pelaku UMKM, dalam menggunakan media sosial secara bijak dan
bertanggung jawab. Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya literasi
digital masyarakat serta kurangnya pemahaman terhadap konsekuensi hukum dari
penyebaran hoaks, yang berdampak pada kerugian sosial dan ekonomi, termasuk menurunnya
kepercayaan konsumen terhadap UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan melalui tahapan
pengumpulan data, pelatihan, pendampingan, serta evaluasi. Materi edukasi
difokuskan pada pemahaman tentang hoaks, bentuk-bentuk penyebarannya, dampak
hukum, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap UMKM, sedangkan
pendampingan dilakukan untuk memastikan peserta mampu menerapkan pengetahuan
tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Hasil kegiatan menunjukkan adanya
peningkatan pemahaman masyarakat terhadap bahaya hoaks, kemampuan dalam
memverifikasi informasi, serta kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial.
Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terbentuknya sikap kritis dan
bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Meskipun terdapat kendala dalam
perbedaan tingkat pemahaman peserta, secara keseluruhan program ini memberikan
dampak positif dalam meningkatkan literasi digital, kesadaran hukum, serta
perlindungan terhadap keberlangsungan usaha UMKM.
Kata kunci: Hoaks, Edukasi Hukum, Literasi Digital, UMKM, Media
Sosial
Abstract
The
Community Service Program (PKM) activity entitled “Legal Education on the Dangers of Hoax Dissemination and Its Economic
Impact on MSMEs” aims to enhance public understanding and legal
awareness, particularly among Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs), in
using social media wisely and responsibly by addressing the main issue of low
digital literacy and limited understanding of the legal consequences of
spreading hoaxes, which can result in social and economic losses, including
decreased consumer trust in MSMEs. The program was implemented through stages
of data collection, training, mentoring, and evaluation, with educational
materials focusing on the understanding of hoaxes, their forms of
dissemination, legal implications, and the economic losses they may cause,
while mentoring ensured participants could apply this knowledge in their daily
lives. The results indicate an improvement in public awareness of the dangers
of hoaxes, increased ability to verify information, and stronger legal awareness
in the use of social media, as well as the development of critical and
responsible attitudes in sharing information; despite challenges related to
varying levels of participant understanding, the program overall had a positive
impact on enhancing digital literacy, legal awareness, and the sustainability
of MSME businesses.
Keywords: Hoaxes, Legal Education,
Digital Literacy, MSMEs, Social Media
Article Info
Received date: 9 April 2026 Revised date: 15 April 2026 Accepted date: 20 April 2026
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang sangat pesat telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat,
khususnya dalam penggunaan media sosial. Media sosial memberikan kemudahan bagi
masyarakat untuk memperoleh, memproduksi, dan menyebarkan informasi secara
cepat dan luas. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga memunculkan
berbagai permasalahan, salah satunya adalah maraknya penyebaran informasi palsu
(hoaks) dan ujaran kebencian di media sosial. Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian
dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, seperti menimbulkan
konflik sosial, memicu perpecahan, serta merusak tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Manusia adalah makhluk sosial yang dalam kehidupan sehari-hari
selalu berinteraksi dengan orang lain melalui berbagai bentuk komunikasi.
Setiap individu tentu menginginkan proses komunikasi yang efektif, lancar, dan
bersifat positif agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik tanpa
menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik. Seiring
berkembangnya zaman, pesatnya kemajuan teknologi telah memberikan perubahan
signifikan dalam cara manusia berkomunikasi.
Media
sosial memungkinkan penyebaran pesan secara cepat, luas, dan tanpa batasan
ruang maupun waktu. Namun, kemudahan ini juga memunculkan persoalan serius
berupa maraknya penyebaran informasi palsu (hoaks) yang berdampak langsung pada
kerugian sosial dan ekonomi, termasuk kerugian yang dialami oleh pelaku Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hoaks yang menyasar produk, layanan, atau
reputasi pelaku UMKM dapat menurunkan kepercayaan konsumen, menghambat
penjualan, serta merusak citra usaha lokal. Dalam konteks ini, penyebaran hoaks
tidak hanya menjadi persoalan komunikasi digital semata, tetapi juga telah
berkembang menjadi persoalan hukum yang memerlukan perhatian serius melalui
edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Kehadiran
internet dan media sosial menciptakan jalur komunikasi baru yang lebih cepat,
luas, dan tidak terbatas ruang maupun waktu. Transformasi digital ini tidak
hanya mengubah kebiasaan perilaku manusia dalam bertukar informasi, tetapi juga
membentuk pola kognitif baru, memodifikasi cara berpikir, serta memperluas
ruang interaksi sosial dalam skala yang jauh lebih luas. Media sosial seperti
Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, WhatsApp, dan Line telah menjadi bagian
integral dari kehidupan masyarakat modern, menjadikannya platform utama dalam
mengakses informasi, hiburan, dan percakapan sosial. Maraknya penyebaran berita
hoaks di era globalisasi tidak dapat dipisahkan dari pola konsumsi masyarakat
terhadap media online dan pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Ketidakseimbangan antara banyaknya informasi yang tersebar dengan kemampuan
pengguna dalam memverifikasi kebenaran data menjadi penyebab utama meluasnya
hoaks.
Dalam
situasi ini, fanatisme terhadap tokoh, kelompok, atau pandangan tertentu sering
kali memicu masyarakat untuk menerima dan membagikan informasi tanpa terlebih
dahulu melakukan pengecekan fakta. Hoaks sendiri merupakan konten yang tidak
bersumber dari realitas otentik, dan biasanya dibuat melalui manipulasi
informasi, distorsi fakta, hingga penciptaan cerita fiktif yang dikemas
seolah-olah benar. Motif penyebarannya pun beragam, mulai dari kepentingan
politik, ekonomi, provokasi sosial, hingga sekadar mencari sensasi. Akibatnya,
banyak peristiwa yang sebetulnya tidak akurat menjadi viral dan dipercaya
publik, sehingga menimbulkan kepanikan, salah persepsi, bahkan perpecahan
sosial. Algoritma media sosial yang memprioritaskan konten populer semakin mempercepat
peredaran hoaks karena sistem akan menampilkan informasi yang banyak mendapat
perhatian, tanpa mempertimbangkan kualitas dan validitasnya. Fenomena ini
menunjukkan bahwa hoaks bukan sekadar persoalan informasi palsu, melainkan
bagian dari tantangan besar dalam literasi digital masyarakat modern yang
membutuhkan kesadaran, kecermatan, dan kemampuan kritis dalam menerima setiap
informasi di dunia maya.
Dengan
kemudahan akses, tercipta budaya digital yang interaktif dan dinamis, di mana
batas geografis, temporal, dan spasial tidak lagi menjadi hambatan dalam
berkomunikasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial bukan hanya alat
berbagi informasi, melainkan ekosistem digital yang mampu membentuk relasi
sosial baru sekaligus mempengaruhi perilaku dan eksistensi individu dalam
masyarakat modern. (Nasrullah, 2017) menyatakan bahwa media sosial memungkinkan
informasi menyebar dengan sangat cepat sehingga berpotensi menimbulkan dampak
sosial yang luas apabila informasi yang disebarkan tidak benar. Hal ini sejalan
dengan pendapat (Tandoc at all., 2018) bahwa penyebaran berita palsu di media
sosial dapat mempercepat terjadinya misinformasi yang berpotensi memicu konflik
sosial di masyarakat.
Dengan
tingginya ketergantungan masyarakat terhadap media digital, hoaks tidak hanya
mengancam stabilitas sosial, tetapi juga dapat melemahkan perekonomian lokal,
terutama UMKM yang sangat bergantung pada kepercayaan konsumen. Algoritma media
sosial yang mendorong viralitas konten popular turut mempercepat persebaran
hoaks tanpa memerhatikan validitas informasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa
penyebaran hoaks adalah tantangan besar dalam ekosistem digital modern yang
memerlukan penguatan literasi hukum dan literasi digital sebagai langkah
preventif dalam melindungi masyarakat dan pelaku UMKM dari berbagai dampak
kerugian.
Secara
hukum, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian merupakan perbuatan yang dapat
dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang
belum memahami secara baik mengenai konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Rendahnya tingkat literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat menjadi salah
satu faktor yang menyebabkan masih maraknya penyebaran hoaks dan ujaran
kebencian di media sosial. Menurut (Wardle & Derakhshan, 2017) rendahnya
literasi informasi dan kemampuan masyarakat dalam memverifikasi kebenaran
informasi menjadi faktor utama yang menyebabkan penyebaran misinformasi dan
disinformasi di ruang digital. Oleh karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat
menjadi penting untuk membangun pemahaman tentang bahaya hoaks dan dampaknya
terhadap UMKM. (Flew, 2021) menegaskan bahwa peningkatan literasi digital
merupakan langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan
bertanggung jawab.
Berdasarkan
kondisi tersebut, diperlukan upaya edukasi hukum kepada masyarakat mengenai
bahaya penyebaran hoaks dan dampak kerugian pada UMKM. Melalui kegiatan edukasi
hukum ini diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai
aturan hukum yang berlaku serta mampu menggunakan media sosial secara bijak dan
bertanggung jawab. Edukasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran
pelaku UMKM agar mampu melindungi usahanya dari dampak negatif informasi palsu
yang dapat merugikan secara ekonomi maupun reputasi. Hal ini sejalan dengan
pendapat (Flew, 2021) yang menyatakan bahwa peningkatan literasi digital
masyarakat merupakan langkah penting dalam membangun ruang digital yang sehat
dan bertanggung jawab. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat UMKM,
diharapkan penyebaran informasi yang tidak benar diminimalisir sehingga
tercipta kehidupan masyarakat yang lebih harmonis, tertib, dan kondusif. Sesuai
dengan pendapat (Asshiddiqie, 2010) hukum memiliki fungsi untuk menciptakan
ketertiban dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan masyarakat.
METODE
Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang
bertema “Edukasi Hukum tentang Bahaya Penyebaran Hoaks dan Dampak Kerugian pada
UMKM” dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum dan
literasi digital masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kelurahan Bakti Jaya,
Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui
pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses
edukasi, diskusi, dan pendampingan agar materi yang disampaikan dapat dipahami
dan diterapkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.
Tahap awal kegiatan dilakukan melalui persiapan
yang meliputi survei awal, observasi, dan rapat koordinasi tim. Survei awal
bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat pemahaman masyarakat dan pelaku UMKM
terhadap hoaks serta dampak kerugian yang ditimbulkan. Observasi dilakukan
untuk menentukan sasaran peserta dan kebutuhan materi edukasi hukum serta
literasi digital. Selanjutnya, rapat koordinasi tim dilakukan untuk membagi
tugas, menyusun jadwal kegiatan, serta mempersiapkan materi yang akan
disampaikan agar kegiatan berjalan secara sistematis dan terarah.
Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan pelatihan
yang difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hoaks, bentuk
penyebaran hoaks, dampak sosial, ekonomi, dan hukum, serta upaya pencegahan
penyebaran hoaks. Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah pemaparan
materi, diskusi interaktif, dan tanya jawab. Peserta juga diberikan contoh
kasus nyata terkait penyebaran hoaks yang berdampak pada UMKM agar lebih mudah
memahami materi yang disampaikan.
Setelah tahap pelatihan, kegiatan dilanjutkan
dengan pendampingan kepada peserta untuk memastikan bahwa materi yang telah
disampaikan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pada tahap ini, tim
pengabdian memberikan bimbingan secara langsung mengenai cara mengenali
informasi yang benar dan tidak benar, serta langkah-langkah yang dapat
dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks di media sosial. Pendampingan ini
bertujuan untuk membangun sikap kritis masyarakat dalam menerima informasi.
Tahap akhir kegiatan adalah evaluasi dan
monitoring yang dilakukan melalui metode tanya jawab dan diskusi refleksi.
Evaluasi bertujuan untuk menilai tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang
telah disampaikan serta mengetahui kendala yang dihadapi selama kegiatan
berlangsung. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kegiatan di
masa yang akan datang serta untuk menentukan keberlanjutan program pengabdian
kepada masyarakat.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kegiatan edukasi
hukum tentang bahaya penyebaran hoaks dan dampak kerugian pada UMKM yang
dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang
Selatan merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat, khususnya
pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam era digital saat ini,
media sosial menjadi sarana utama dalam penyebaran informasi yang sangat cepat,
namun di sisi lain juga menjadi media yang rentan terhadap penyebaran hoaks dan
ujaran kebencian. Sebelum kegiatan ini dilaksanakan, berdasarkan hasil
observasi dan diskusi awal, diketahui bahwa sebagian besar masyarakat dan
pelaku UMKM masih memiliki pemahaman yang terbatas terkait bahaya hoaks, cara
memverifikasi informasi, serta konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang
tidak benar. Kondisi ini menyebabkan masyarakat cenderung mudah mempercayai dan
menyebarkan informasi tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, yang pada akhirnya
dapat menimbulkan dampak negatif baik secara sosial maupun ekonomi.
Gambar 1. Dokumentasi Kegiatan
Tahap pelaksanaan kegiatan edukasi hukum ini
dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hoaks, bentuk
penyebarannya, dampak hukum, serta kerugian yang dapat ditimbulkan terhadap
pelaku UMKM. Kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui
pemaparan materi, diskusi interaktif, serta tanya jawab antara pemateri dan
peserta. Materi yang disampaikan meliputi, Pengertian hoaks dan dampak kerugian
pada UMKM. Bentuk-bentuk penyebaran hoaks dan pengaruhnya terhadap keberlangsungan
usaha UMKM di ruang digital. Dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari penyebaran
hoaks yang merugikan UMKM. Ketentuan hukum terkait hoaks dan perlindungan usaha
UMKM dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Upaya
pencegahan penyebaran hoaks serta strategi edukasi digital untuk melindungi
UMKM dari kerugian. Selain itu, peserta juga diberikan contoh kasus nyata yang
berkaitan dengan penyebaran hoaks yang merugikan pelaku UMKM, sehingga peserta
dapat lebih memahami dampak yang ditimbulkan secara langsung. Kegiatan ini
dirancang agar peserta dapat dengan mudah memahami materi serta mampu
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tahap pendampingan dilaksanakan sebagai
tindak lanjut dari kegiatan edukasi untuk memastikan bahwa masyarakat UMKM
dapat menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh. Pada tahap ini, tim
pengabdian memberikan arahan secara langsung mengenai cara mengenali informasi
yang benar dan tidak benar, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk
mencegah penyebaran hoaks. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya
verifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial. Melalui
pendampingan ini, masyarakat diharapkan dapat membangun sikap kritis dalam
menerima informasi serta mampu menggunakan media sosial secara bijak dan
bertanggung jawab.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan
pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyebaran hoaks dan dampaknya terhadap
kehidupan sosial serta kegiatan ekonomi, khususnya pada sektor UMKM. Peserta
mulai menyadari bahwa penyebaran hoaks tidak hanya berdampak pada aspek sosial,
tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, seperti
menurunnya kepercayaan konsumen, berkurangnya penjualan, serta rusaknya
reputasi usaha. Selain itu, masyarakat juga mulai memahami bahwa penyebaran
hoaks dan ujaran kebencian merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesadaran
ini menjadi langkah awal dalam membentuk perilaku masyarakat yang lebih
bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Temuan dalam kegiatan ini sejalan dengan
pendapat (Wardle & Derakhshan, 2017) yang menyatakan bahwa rendahnya
literasi digital menjadi faktor utama dalam penyebaran hoaks di masyarakat.
Selain itu, (Allcott & Gentzkow, 2017) juga menyatakan bahwa informasi
palsu di media sosial dapat memengaruhi opini publik serta menimbulkan dampak
sosial yang luas. Dalam konteks UMKM, penyebaran hoaks terbukti dapat
menurunkan kepercayaan konsumen dan mengganggu stabilitas usaha. Oleh karena
itu, edukasi hukum dan literasi digital menjadi langkah strategis dalam
mencegah penyebaran hoaks serta melindungi pelaku UMKM dari berbagai bentuk
kerugian.
Secara keseluruhan, kegiatan edukasi hukum
tentang bahaya penyebaran hoaks dan dampak kerugian pada UMKM di Kantor
Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan memberikan
kontribusi yang positif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital
masyarakat. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, kegiatan ini tidak
hanya meningkatkan pemahaman masyarakat, tetapi juga mendorong terbentuknya
perilaku yang lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Keberhasilan kegiatan
ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan digital
yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab, serta mendukung keberlangsungan
dan perkembangan UMKM sebagai salah satu pilar penting dalam perekonomian
masyarakat.
SIMPULAN
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat mengenai
edukasi hukum tentang bahaya penyebaran hoaks dan dampak kerugian pada UMKM
menunjukkan bahwa masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap literasi
digital dan kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial. Melalui kegiatan
ini, masyarakat dan pelaku UMKM memperoleh pemahaman mengenai pentingnya
verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta memahami bahwa penyebaran
hoaks dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan, termasuk
menurunnya kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan.
Pelaksanaan edukasi hukum ini memberikan dampak
positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari
penyebaran informasi palsu dan dampak kerugian pada UMKM. Dengan adanya
pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat
lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta mampu menghindari
tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu, pelaku UMKM menjadi lebih
sadar akan pentingnya menjaga reputasi usaha dari ancaman informasi negatif yang
tidak benar.
Kegiatan pengabdian ini juga mendorong
terbentuknya sikap kritis dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi
di ruang digital. Melalui edukasi dan pendampingan yang dilakukan, masyarakat
diharapkan mampu meningkatkan literasi digital, memperkuat kesadaran hukum,
serta menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung
jawab. Hal ini menjadi langkah penting dalam melindungi keberlangsungan UMKM
serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
REFERENSI
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Allcott, H., & Gentzkow, M. (2017). Social
media and fake news in the 2016 election. Journal of Economic Perspectives,
31(2), 211–236.
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan
Celah Hukumnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Balkin, J. M. (2018). Free Speech in the
Algorithmic Society: Big Data, Private Governance, and New School Speech
Regulation. University of California Davis Law Review.
Faisal, G., & Eldi, R. P. (2026). Kewenangan
pemerintah dalam mengatur kasus hoax di media sosial yang terjadi di
Indonesia. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital
Business, 4(4), 4708-4714.
Flew, Terry. 2021. Media and Digital Platforms: Understanding Digital Media Economy.
Cambridge: Polity Press.
Hutabarat, S. A. (2024). Kajian Kebijakan Hukum
Pidana Terhadap Kejahatan Di Media Sosial. Judge: Jurnal Hukum, 5(01),
12-15.
Juditha, C. (2020). Perilaku masyarakat terkait
penyebaran hoaks di media sosial. Jurnal Pekommas, 5(1), 1–12.
Livingstone, S. (2020). Media Literacy and the
Challenge of New Information and Communication Technologies. London: LSE
Press.
Nugroho, Y. (2021). Digital Literacy and the
Spread of Misinformation in Indonesia. Jakarta: Centre for Innovation
Policy and Governance.
Parwitasari, T. A., Fitriono, R. A., &
Ginting, R. (2025). Urgensi Kehati-Hatian Dalam Penggunaan Media Sosial Dalam
Perspektif Hukum Di Era Digital. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial &
Hukum, 3(6), 10112-10130.
Rahadi, D. R. (2020).
Perilaku pengguna dan informasi hoaks di media sosial. Jurnal Manajemen dan
Kewirausahaan, 8(2), 120–129.
Rulli Nasrullah, Teori dan Riset Media Siber
(Cybermedia), Jakarta: Kencana, 2020.
Sutanto, H. (2022). Penegakan hukum terhadap
penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial berdasarkan Undang-Undang
ITE. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 4(1), 45–56.
Setyanegara, E. (2025). Penegakan Hukum Terhadap
Tindak Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Al-Zayn:
Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 333-339.
Tandoc, E. C., Lim, Z. W., & Ling, R. (2018).
Defining “fake news”: A typology of scholarly definitions. Digital
Journalism, 6(2), 137–153.
Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information
Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policy Making.
Council of Europe Report.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.