Showing posts with label Dampak Kerugian pada UMKM. Show all posts
Showing posts with label Dampak Kerugian pada UMKM. Show all posts

Sunday, April 19, 2026

Edukasi Hukum tentang Bahaya Penyebaran Hoaks dan Dampak Kerugian pada UMKM

LEdukasi Hukum tentang Bahaya Penyebaran Hoaks dan Dampak Kerugian pada UMKM | MQ. Baba | Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia

Amiruddin Islami MQ. Baba1,  Adi Papa Jefrianto Bondi2, Anabella Alya Wardhani3, Ahmad Saleh4 , Aditya Murdiman5 ,  Erma Hari Alijana6

Abstrak

Kegiatan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Edukasi Hukum tentang Bahaya Penyebaran Hoaks dan Dampak Kerugian pada UMKM” bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya literasi digital masyarakat serta kurangnya pemahaman terhadap konsekuensi hukum dari penyebaran hoaks, yang berdampak pada kerugian sosial dan ekonomi, termasuk menurunnya kepercayaan konsumen terhadap UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan melalui tahapan pengumpulan data, pelatihan, pendampingan, serta evaluasi. Materi edukasi difokuskan pada pemahaman tentang hoaks, bentuk-bentuk penyebarannya, dampak hukum, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap UMKM, sedangkan pendampingan dilakukan untuk memastikan peserta mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap bahaya hoaks, kemampuan dalam memverifikasi informasi, serta kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terbentuknya sikap kritis dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Meskipun terdapat kendala dalam perbedaan tingkat pemahaman peserta, secara keseluruhan program ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan literasi digital, kesadaran hukum, serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha UMKM.

Kata kunci: Hoaks, Edukasi Hukum, Literasi Digital, UMKM, Media Sosial

Abstract

The Community Service Program (PKM) activity entitled “Legal Education on the Dangers of Hoax Dissemination and Its Economic Impact on MSMEs” aims to enhance public understanding and legal awareness, particularly among Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs), in using social media wisely and responsibly by addressing the main issue of low digital literacy and limited understanding of the legal consequences of spreading hoaxes, which can result in social and economic losses, including decreased consumer trust in MSMEs. The program was implemented through stages of data collection, training, mentoring, and evaluation, with educational materials focusing on the understanding of hoaxes, their forms of dissemination, legal implications, and the economic losses they may cause, while mentoring ensured participants could apply this knowledge in their daily lives. The results indicate an improvement in public awareness of the dangers of hoaxes, increased ability to verify information, and stronger legal awareness in the use of social media, as well as the development of critical and responsible attitudes in sharing information; despite challenges related to varying levels of participant understanding, the program overall had a positive impact on enhancing digital literacy, legal awareness, and the sustainability of MSME businesses.

Keywords: Hoaxes, Legal Education, Digital Literacy, MSMEs, Social Media

 

Article Info

Received date: 9 April 2026                         Revised date: 15 April  2026                                           Accepted date: 20 April 2026 

 

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam penggunaan media sosial. Media sosial memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh, memproduksi, dan menyebarkan informasi secara cepat dan luas. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah maraknya penyebaran informasi palsu (hoaks) dan ujaran kebencian di media sosial. Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, seperti menimbulkan konflik sosial, memicu perpecahan, serta merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Manusia adalah makhluk sosial yang dalam kehidupan sehari-hari selalu berinteraksi dengan orang lain melalui berbagai bentuk komunikasi. Setiap individu tentu menginginkan proses komunikasi yang efektif, lancar, dan bersifat positif agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik tanpa menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik. Seiring berkembangnya zaman, pesatnya kemajuan teknologi telah memberikan perubahan signifikan dalam cara manusia berkomunikasi.

   Media sosial memungkinkan penyebaran pesan secara cepat, luas, dan tanpa batasan ruang maupun waktu. Namun, kemudahan ini juga memunculkan persoalan serius berupa maraknya penyebaran informasi palsu (hoaks) yang berdampak langsung pada kerugian sosial dan ekonomi, termasuk kerugian yang dialami oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hoaks yang menyasar produk, layanan, atau reputasi pelaku UMKM dapat menurunkan kepercayaan konsumen, menghambat penjualan, serta merusak citra usaha lokal. Dalam konteks ini, penyebaran hoaks tidak hanya menjadi persoalan komunikasi digital semata, tetapi juga telah berkembang menjadi persoalan hukum yang memerlukan perhatian serius melalui edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

   Kehadiran internet dan media sosial menciptakan jalur komunikasi baru yang lebih cepat, luas, dan tidak terbatas ruang maupun waktu. Transformasi digital ini tidak hanya mengubah kebiasaan perilaku manusia dalam bertukar informasi, tetapi juga membentuk pola kognitif baru, memodifikasi cara berpikir, serta memperluas ruang interaksi sosial dalam skala yang jauh lebih luas. Media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, WhatsApp, dan Line telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat modern, menjadikannya platform utama dalam mengakses informasi, hiburan, dan percakapan sosial. Maraknya penyebaran berita hoaks di era globalisasi tidak dapat dipisahkan dari pola konsumsi masyarakat terhadap media online dan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Ketidakseimbangan antara banyaknya informasi yang tersebar dengan kemampuan pengguna dalam memverifikasi kebenaran data menjadi penyebab utama meluasnya hoaks.

   Dalam situasi ini, fanatisme terhadap tokoh, kelompok, atau pandangan tertentu sering kali memicu masyarakat untuk menerima dan membagikan informasi tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan fakta. Hoaks sendiri merupakan konten yang tidak bersumber dari realitas otentik, dan biasanya dibuat melalui manipulasi informasi, distorsi fakta, hingga penciptaan cerita fiktif yang dikemas seolah-olah benar. Motif penyebarannya pun beragam, mulai dari kepentingan politik, ekonomi, provokasi sosial, hingga sekadar mencari sensasi. Akibatnya, banyak peristiwa yang sebetulnya tidak akurat menjadi viral dan dipercaya publik, sehingga menimbulkan kepanikan, salah persepsi, bahkan perpecahan sosial. Algoritma media sosial yang memprioritaskan konten populer semakin mempercepat peredaran hoaks karena sistem akan menampilkan informasi yang banyak mendapat perhatian, tanpa mempertimbangkan kualitas dan validitasnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa hoaks bukan sekadar persoalan informasi palsu, melainkan bagian dari tantangan besar dalam literasi digital masyarakat modern yang membutuhkan kesadaran, kecermatan, dan kemampuan kritis dalam menerima setiap informasi di dunia maya.

   Dengan kemudahan akses, tercipta budaya digital yang interaktif dan dinamis, di mana batas geografis, temporal, dan spasial tidak lagi menjadi hambatan dalam berkomunikasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial bukan hanya alat berbagi informasi, melainkan ekosistem digital yang mampu membentuk relasi sosial baru sekaligus mempengaruhi perilaku dan eksistensi individu dalam masyarakat modern. (Nasrullah, 2017) menyatakan bahwa media sosial memungkinkan informasi menyebar dengan sangat cepat sehingga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas apabila informasi yang disebarkan tidak benar. Hal ini sejalan dengan pendapat (Tandoc at all., 2018) bahwa penyebaran berita palsu di media sosial dapat mempercepat terjadinya misinformasi yang berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.

   Dengan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap media digital, hoaks tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga dapat melemahkan perekonomian lokal, terutama UMKM yang sangat bergantung pada kepercayaan konsumen. Algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten popular turut mempercepat persebaran hoaks tanpa memerhatikan validitas informasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyebaran hoaks adalah tantangan besar dalam ekosistem digital modern yang memerlukan penguatan literasi hukum dan literasi digital sebagai langkah preventif dalam melindungi masyarakat dan pelaku UMKM dari berbagai dampak kerugian.

   Secara hukum, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara baik mengenai konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Rendahnya tingkat literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih maraknya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Menurut (Wardle & Derakhshan, 2017) rendahnya literasi informasi dan kemampuan masyarakat dalam memverifikasi kebenaran informasi menjadi faktor utama yang menyebabkan penyebaran misinformasi dan disinformasi di ruang digital. Oleh karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat menjadi penting untuk membangun pemahaman tentang bahaya hoaks dan dampaknya terhadap UMKM. (Flew, 2021) menegaskan bahwa peningkatan literasi digital merupakan langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.

   Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan upaya edukasi hukum kepada masyarakat mengenai bahaya penyebaran hoaks dan dampak kerugian pada UMKM. Melalui kegiatan edukasi hukum ini diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aturan hukum yang berlaku serta mampu menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Edukasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM agar mampu melindungi usahanya dari dampak negatif informasi palsu yang dapat merugikan secara ekonomi maupun reputasi. Hal ini sejalan dengan pendapat (Flew, 2021) yang menyatakan bahwa peningkatan literasi digital masyarakat merupakan langkah penting dalam membangun ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat UMKM, diharapkan penyebaran informasi yang tidak benar diminimalisir sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang lebih harmonis, tertib, dan kondusif. Sesuai dengan pendapat (Asshiddiqie, 2010) hukum memiliki fungsi untuk menciptakan ketertiban dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan masyarakat.

 

METODE

Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang bertema “Edukasi Hukum tentang Bahaya Penyebaran Hoaks dan Dampak Kerugian pada UMKM” dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses edukasi, diskusi, dan pendampingan agar materi yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.

Tahap awal kegiatan dilakukan melalui persiapan yang meliputi survei awal, observasi, dan rapat koordinasi tim. Survei awal bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat pemahaman masyarakat dan pelaku UMKM terhadap hoaks serta dampak kerugian yang ditimbulkan. Observasi dilakukan untuk menentukan sasaran peserta dan kebutuhan materi edukasi hukum serta literasi digital. Selanjutnya, rapat koordinasi tim dilakukan untuk membagi tugas, menyusun jadwal kegiatan, serta mempersiapkan materi yang akan disampaikan agar kegiatan berjalan secara sistematis dan terarah.

Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan pelatihan yang difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hoaks, bentuk penyebaran hoaks, dampak sosial, ekonomi, dan hukum, serta upaya pencegahan penyebaran hoaks. Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah pemaparan materi, diskusi interaktif, dan tanya jawab. Peserta juga diberikan contoh kasus nyata terkait penyebaran hoaks yang berdampak pada UMKM agar lebih mudah memahami materi yang disampaikan.

Setelah tahap pelatihan, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan kepada peserta untuk memastikan bahwa materi yang telah disampaikan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pada tahap ini, tim pengabdian memberikan bimbingan secara langsung mengenai cara mengenali informasi yang benar dan tidak benar, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks di media sosial. Pendampingan ini bertujuan untuk membangun sikap kritis masyarakat dalam menerima informasi.

Tahap akhir kegiatan adalah evaluasi dan monitoring yang dilakukan melalui metode tanya jawab dan diskusi refleksi. Evaluasi bertujuan untuk menilai tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan serta mengetahui kendala yang dihadapi selama kegiatan berlangsung. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kegiatan di masa yang akan datang serta untuk menentukan keberlanjutan program pengabdian kepada masyarakat.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kegiatan edukasi hukum tentang bahaya penyebaran hoaks dan dampak kerugian pada UMKM yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam era digital saat ini, media sosial menjadi sarana utama dalam penyebaran informasi yang sangat cepat, namun di sisi lain juga menjadi media yang rentan terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Sebelum kegiatan ini dilaksanakan, berdasarkan hasil observasi dan diskusi awal, diketahui bahwa sebagian besar masyarakat dan pelaku UMKM masih memiliki pemahaman yang terbatas terkait bahaya hoaks, cara memverifikasi informasi, serta konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang tidak benar. Kondisi ini menyebabkan masyarakat cenderung mudah mempercayai dan menyebarkan informasi tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, yang pada akhirnya dapat menimbulkan dampak negatif baik secara sosial maupun ekonomi.

 

Gambar 1. Dokumentasi Kegiatan

 

   Tahap pelaksanaan kegiatan edukasi hukum ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hoaks, bentuk penyebarannya, dampak hukum, serta kerugian yang dapat ditimbulkan terhadap pelaku UMKM. Kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, serta tanya jawab antara pemateri dan peserta. Materi yang disampaikan meliputi, Pengertian hoaks dan dampak kerugian pada UMKM. Bentuk-bentuk penyebaran hoaks dan pengaruhnya terhadap keberlangsungan usaha UMKM di ruang digital. Dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari penyebaran hoaks yang merugikan UMKM. Ketentuan hukum terkait hoaks dan perlindungan usaha UMKM dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Upaya pencegahan penyebaran hoaks serta strategi edukasi digital untuk melindungi UMKM dari kerugian. Selain itu, peserta juga diberikan contoh kasus nyata yang berkaitan dengan penyebaran hoaks yang merugikan pelaku UMKM, sehingga peserta dapat lebih memahami dampak yang ditimbulkan secara langsung. Kegiatan ini dirancang agar peserta dapat dengan mudah memahami materi serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

   Tahap pendampingan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan edukasi untuk memastikan bahwa masyarakat UMKM dapat menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh. Pada tahap ini, tim pengabdian memberikan arahan secara langsung mengenai cara mengenali informasi yang benar dan tidak benar, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial. Melalui pendampingan ini, masyarakat diharapkan dapat membangun sikap kritis dalam menerima informasi serta mampu menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

   Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyebaran hoaks dan dampaknya terhadap kehidupan sosial serta kegiatan ekonomi, khususnya pada sektor UMKM. Peserta mulai menyadari bahwa penyebaran hoaks tidak hanya berdampak pada aspek sosial, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, seperti menurunnya kepercayaan konsumen, berkurangnya penjualan, serta rusaknya reputasi usaha. Selain itu, masyarakat juga mulai memahami bahwa penyebaran hoaks dan ujaran kebencian merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesadaran ini menjadi langkah awal dalam membentuk perilaku masyarakat yang lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

 

   Temuan dalam kegiatan ini sejalan dengan pendapat (Wardle & Derakhshan, 2017) yang menyatakan bahwa rendahnya literasi digital menjadi faktor utama dalam penyebaran hoaks di masyarakat. Selain itu, (Allcott & Gentzkow, 2017) juga menyatakan bahwa informasi palsu di media sosial dapat memengaruhi opini publik serta menimbulkan dampak sosial yang luas. Dalam konteks UMKM, penyebaran hoaks terbukti dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan mengganggu stabilitas usaha. Oleh karena itu, edukasi hukum dan literasi digital menjadi langkah strategis dalam mencegah penyebaran hoaks serta melindungi pelaku UMKM dari berbagai bentuk kerugian.

   Secara keseluruhan, kegiatan edukasi hukum tentang bahaya penyebaran hoaks dan dampak kerugian pada UMKM di Kantor Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan memberikan kontribusi yang positif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat, tetapi juga mendorong terbentuknya perilaku yang lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Keberhasilan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab, serta mendukung keberlangsungan dan perkembangan UMKM sebagai salah satu pilar penting dalam perekonomian masyarakat.

 

SIMPULAN

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat mengenai edukasi hukum tentang bahaya penyebaran hoaks dan dampak kerugian pada UMKM menunjukkan bahwa masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap literasi digital dan kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial. Melalui kegiatan ini, masyarakat dan pelaku UMKM memperoleh pemahaman mengenai pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta memahami bahwa penyebaran hoaks dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan, termasuk menurunnya kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan.

Pelaksanaan edukasi hukum ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari penyebaran informasi palsu dan dampak kerugian pada UMKM. Dengan adanya pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta mampu menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu, pelaku UMKM menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga reputasi usaha dari ancaman informasi negatif yang tidak benar.

Kegiatan pengabdian ini juga mendorong terbentuknya sikap kritis dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi di ruang digital. Melalui edukasi dan pendampingan yang dilakukan, masyarakat diharapkan mampu meningkatkan literasi digital, memperkuat kesadaran hukum, serta menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab. Hal ini menjadi langkah penting dalam melindungi keberlangsungan UMKM serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

 

REFERENSI

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Allcott, H., & Gentzkow, M. (2017). Social media and fake news in the 2016 election. Journal of Economic Perspectives, 31(2), 211–236.    

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Balkin, J. M. (2018). Free Speech in the Algorithmic Society: Big Data, Private Governance, and New School Speech Regulation. University of California Davis Law Review.

Faisal, G., & Eldi, R. P. (2026). Kewenangan pemerintah dalam mengatur kasus hoax di media sosial yang terjadi di Indonesia. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business4(4), 4708-4714.

Flew, Terry. 2021. Media and Digital Platforms: Understanding Digital Media Economy. Cambridge: Polity Press.

Hutabarat, S. A. (2024). Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Di Media Sosial. Judge: Jurnal Hukum5(01), 12-15.

Juditha, C. (2020). Perilaku masyarakat terkait penyebaran hoaks di media sosial. Jurnal Pekommas, 5(1), 1–12.

Livingstone, S. (2020). Media Literacy and the Challenge of New Information and Communication Technologies. London: LSE Press.

Nugroho, Y. (2021). Digital Literacy and the Spread of Misinformation in Indonesia. Jakarta: Centre for Innovation Policy and Governance.

Parwitasari, T. A., Fitriono, R. A., & Ginting, R. (2025). Urgensi Kehati-Hatian Dalam Penggunaan Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Di Era Digital. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum3(6), 10112-10130.

Rahadi, D. R. (2020). Perilaku pengguna dan informasi hoaks di media sosial. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 8(2), 120–129.

Rulli Nasrullah, Teori dan Riset Media Siber (Cybermedia), Jakarta: Kencana, 2020.

Sutanto, H. (2022). Penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial berdasarkan Undang-Undang ITE. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 4(1), 45–56.

Setyanegara, E. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum3(2), 333-339.

Tandoc, E. C., Lim, Z. W., & Ling, R. (2018). Defining “fake news”: A typology of scholarly definitions. Digital Journalism, 6(2), 137–153.

Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policy Making. Council of Europe Report.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.