Nandar Wulan, Sekar Rahayu Putri, Candra Wijaya Muling

Program Studi Ilmu Hukum,  Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum

link:  https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/3074

Abstrak: Pernikahan di bawah umur di Indonesia kini menghadapi paradoks yang mengkhawatirkan. Di satu sisi, negara telah melakukan progresivitas yuridis melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang memperketat batas usia minimal pernikahan. Namun, disisi lain ekosistem media sosial justru melahirkan tren romantisme pernikahan dini melalui konten aesthetic dan narasi simplistis mengenai "penyelamatan moral" atau "menghindari zina". Makalah ini bertujuan untuk membedah fenomena tersebut menggunakan metode penelitian normatif-sosiologis dengan pendekatan humanisme hukum. Analisis kritis menunjukkan bahwa instrumen "Dispensasi Nikah" di pengadilan sering kali bertransformasi menjadi jalan pintas (legal shortcut) yang mengesampingkan aspek kematangan psikis, kesiapan ekonomi, dan hak reproduksi anak. Hasil kajian menyimpulkan bahwa penegakan hukum tidak akan efektif jika hanya bersifat administratif. Dibutuhkan redefinisi kebijakan yang integratif, mencakup harmonisasi standar putusan hakim, peningkatan literasi digital bagi generasi Z, serta penguatan perlindungan hak asasi anak secara holistik. Makalah ini merekomendasikan agar hukum tidak lagi menjadi "penonton pasif" di tengah arus digitalisasi yang mereduksi makna pernikahan menjadi sekadar konten media sosial.

Abstract: Underage marriage in Indonesia is currently facing a troubling paradox. On the one hand, the state has demonstrated juridical progressiveness through Law Number 16 of 2019, which tightens the minimum legal age for marriage. On the other hand, the social media ecosystem has instead fostered a trend of romanticizing early marriage through aesthetic content and simplistic narratives of “moral salvation” or “avoiding adultery.” This paper aims to examine this phenomenon using a normative-sociological research method with a legal humanism approach. The critical analysis shows that the instrument of marriage dispensation in the courts often transforms into a legal shortcut that overlooks aspects of psychological maturity, economic readiness, and children’s reproductive rights. The findings conclude that law enforcement will not be effective if it remains merely administrative in nature. An integrative policy redefinition is required, encompassing the harmonization of judicial decision-making standards, the enhancement of digital literacy among Generation Z, and the holistic strengthening of child human rights protection. This paper recommends that the law should no longer act as a “passive spectator” amid the tide of digitalization that reduces the meaning of marriage to mere social media content.

Article History

Received: 16 January 202620172017

Revised: 20 January 202620172017

Published: 26 January 202620172017

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci :

Pernikahan Dini, UU No. 16/2019, Dispensasi Nikah, Humanisme Hukum, Media Sosial.

 

Keywords :

Early Marriage, Law No. 16/2019, Marriage Dispensation, Legal Humanism, Social Media.

 

 https://doi.org/10.5281/zenodo.18440636

              This is an open-access article under the CC-BY-SA License.

 

 

PENDAHULUAN

​Dunia digital hari ini telah mentransformasi ruang privat menjadi konsumsi publik yang masif. Di layar ponsel kita, narasi pernikahan di bawah umur tidak lagi tampil dalam wajah yang tradisional atau kolot, melainkan dibungkus dengan visual aesthetic yang memikat melalui konten daily life pasangan muda di berbagai platform media sosial. Romantisme ini seringkali menggunakan bumbu "halalisasi dini" atau "pernikahan tanpa pacaran" yang dipoles sedemikian rupa hingga menjadi aspirasi bagi generasi muda. Namun, dibalik filter dan transisi video yang indah tersebut, tersimpan realita kelam yang jarang tertangkap oleh lensa kamera: angka stunting yang membumbung tinggi, putus sekolah yang sistemik, hingga meningkatnya eskalasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat ketidaksiapan mental dan finansial.

​Fenomena ini menandai pergeseran paradigma. Pernikahan dini bukan lagi sekadar residu adat di pelosok desa yang terisolasi, melainkan telah bermutasi menjadi tren gaya hidup urban yang dipromosikan melalui algoritma. Secara yuridis, Indonesia telah menunjukkan komitmen progresif melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Perubahan ini secara filosofis ditujukan untuk memastikan kematangan biologis dan psikologis warga negara sebelum memasuki bahtera rumah tangga.

​Namun, efektivitas regulasi ini kini dipertanyakan. Fakta bahwa permohonan dispensasi nikah masih menembus angka puluhan ribu per tahun menunjukkan adanya "kebocoran" sistemik dalam penegakan hukum kita. Ada dikotomi yang merisaukan antara teks undang-undang yang bersifat melindungi dan praktik di lapangan yang cenderung memaklumi. Hukum seolah-olah hanya menjadi macan kertas ketika berhadapan dengan alasan "keadaan mendesak" atau "kekhawatiran sosial orang tua". Jika tidak segera ditelaah melalui kacamata humanisme hukum, maka dispensasi nikah akan terus menjadi jalan pintas legal yang secara perlahan merenggut hak-hak fundamental anak dan mengubur masa depan mereka di bawah tumpukan dokumen administratif.

Rumusan Masalah

​Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini adalah:

  1. ​Bagaimana kontradiksi antara romantisme pernikahan dini di media sosial dengan upaya penegakan hukum dalam UU No. 16 Tahun 2019?
  2. ​Sejauh mana instrumen "Dispensasi Nikah" dalam sistem peradilan Indonesia bertransformasi menjadi pintu masuk bagi legalitas pernikahan di bawah umur yang mengabaikan aspek perlindungan anak secara holistik?

 

HASIL DAN  PEMBAHASAN

Romantisme Digital vs. Ketegasan Yuridis

Media sosial seringkali menyajikan "potret parsial" pernikahan. Konten mengenai indahnya menikah di usia belasan tahun seringkali mengabaikan aspek tanggung jawab hukum dan kesiapan mental. Secara yuridis, Pasal 7 UU Perkawinan sangat jelas mematok angka 19 tahun. Namun, ketika narasi agama dan sosial di media sosial lebih kuat daripada sosialisasi undang-undang, masyarakat cenderung mencari celah hukum. Penegakan hukum di Indonesia saat ini menghadapi tantangan baru: melawan algoritma yang menormalisasi pernikahan anak sebagai solusi "jalan pintas" kebahagiaan.

Anatomi Dispensasi: Pintu Belakang yang Melegalkan Perampasan Masa Depan

​Secara yuridis, Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan hadir sebagai "katup penyelamat" untuk kondisi darurat. Namun, dalam realitanya, dispensasi nikah justru sering kali berubah fungsi menjadi pintu belakang legalitas yang terlalu mudah terbuka. Kita sedang menghadapi sebuah paradoks hukum: di satu sisi negara menaikkan standar usia demi melindungi anak, namun di sisi lain, ketukan palu hakim di ruang sidang seringkali menjadi titik di mana hak-hak anak justru berakhir.

Mengapa "Pintu Belakang" ini Begitu Ramai?

Fenomena ini diperparah oleh tekanan media sosial yang menciptakan standar ganda. Di layar ponsel, remaja kita disuguhi narasi "Nikah Muda itu Ibadah" atau "Halalkan daripada Zina", lengkap dengan visual pernikahan yang tampak tanpa cela. Konten-konten ini menyederhanakan kompleksitas rumah tangga hanya dalam durasi 15 detik. Akibatnya, ketika terjadi kehamilan tidak diinginkan atau tekanan sosial, pernikahan dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar (solusi instan).

Dilema di Meja Hijau: Hukum atau Nurani?

Hakim seringkali terjebak dalam posisi sulit. Jika dispensasi ditolak, mereka khawatir akan stigma sosial yang menimpa si anak atau status hukum anak yang akan lahir. Namun, jika dikabulkan, hakim secara tidak langsung sedang "memberkati" penghentian masa depan pendidikan dan kesehatan reproduksi si anak.

​Hukum yang humanis seharusnya berani bertanya: "Apakah kita sedang menyelamatkan anak tersebut, atau kita hanya sedang menyelamatkan wajah masyarakat dari rasa malu?" Memberikan izin nikah kepada anak berusia 15 tahun bukan sekadar prosedur administrasi; itu adalah bentuk pengabaian negara terhadap hak tumbuh kembang yang tidak akan pernah bisa diputar kembali waktunya.

 

Dampak Multidimensi: Ketika Tubuh Anak Menjadi Penanggung Beban Hukum

​Hukum yang humanis harus berpijak pada perlindungan martabat manusia, dan martabat tersebut dimulai dari hak atas kesehatan tubuh. Pernikahan di bawah umur bukan hanya soal perubahan status di KTP, melainkan sebuah intervensi biologis paksa terhadap tubuh yang belum tuntas masa pertumbuhannya.

Kontradiksi Biologis: Antara Konten dan Kenyataan

Di media sosial, kita sering melihat konten maternity shoot pasangan muda yang tampak sangat bahagia. Namun, algoritma tersebut tidak pernah menampilkan data medis tentang panggul anak perempuan usia 15-16 tahun yang secara fisiologis belum cukup lebar untuk proses persalinan yang aman.

Secara medis, kehamilan di usia dini adalah pertaruhan nyawa. Risiko preeklampsia (tekanan darah tinggi saat hamil) dan pendarahan hebat menghantui mereka. Di sinilah letak kekejaman sosiologis: kita membiarkan seorang anak "mengasuh" anak lainnya di dalam rahim yang secara medis belum siap.

Lingkaran Setan Stunting: Mewariskan Kelemahan

Pernikahan dini adalah hulu dari krisis Stunting nasional. Anak yang lahir dari ibu yang masih berusia anak-anak cenderung memiliki berat badan lahir rendah (BBLR) dan kekurangan asupan nutrisi karena ketidakpahaman serta ketidaksiapan ekonomi.

Faktanya: Kita tidak hanya melahirkan generasi baru; kita sedang mewariskan siklus kemiskinan dan keterbelakangan fisik yang sulit diputus. Hukum yang mempermudah dispensasi nikah, secara tidak langsung, turut andil dalam menyumbang angka stunting di Indonesia.

Mentalitas yang Remuk di Balik Filter

Jika media sosial hanya menampilkan tawa, ruang konsultasi psikolog justru penuh dengan tangis penyesalan. Ketidaksiapan mental dalam menghadapi konflik rumah tangga seringkali berujung pada:

1.    ​KDRT: Pasangan yang belum matang emosinya cenderung menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar konflik.

2.    ​Perceraian Dini: Pernikahan yang dimulai terlalu cepat, sering kali berakhir dengan kecepatan yang sama, meninggalkan trauma mendalam bagi si anak dan keturunannya.

 

SIMPULAN

​Pernikahan di bawah umur di Indonesia bukan sekadar anomali statistik, melainkan sebuah fenomena "gunung es" yang mencerminkan rapuhnya perlindungan terhadap martabat manusia. Di permukaan, masalah ini sering kali direduksi menjadi persoalan administratif dan angka-angka dalam laporan tahunan peradilan. Namun, jika kita menyelami lebih dalam ke dasar samudra sosial tersebut, kita akan menemukan masalah sistemik berupa pembiaran terhadap perampasan hak asasi anak yang dilegalkan oleh celah regulasi.

​Kehadiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebuah kemajuan konstitusional, namun ia tetap menjadi instrumen yang "ompong" selama pintu dispensasi masih terbuka lebar tanpa parameter darurat yang ketat. Makalah ini menyimpulkan bahwa hukum saat ini sedang berada dalam posisi terjepit: ia dipaksa mengakomodasi desakan budaya dan romantis konten media sosial (seperti tren di TikTok dan Instagram) yang membungkus realita pahit pernikahan dini dengan narasi kebahagiaan semu. Hukum tidak boleh terus menjadi penonton pasif sementara masa depan anak-anak Indonesia dikorbankan demi menyelamatkan wajah sosial keluarga atau sekadar mengikuti tren digital yang menyesatkan. Tanpa integrasi antara ketegasan yuridis dan kesehatan ekosistem digital, cita-cita perlindungan anak hanya akan menjadi utopia di atas tumpukan dokumen negara.

SARAN

​Untuk mengatasi kompleksitas fenomena ini, penulis menawarkan beberapa langkah strategis yang tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga humanis:

  1. ​Redefinisi dan Pengetatan Prosedur Dispensasi: Mahkamah Agung perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih rigid bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama dan Umum. Pemberian dispensasi tidak boleh hanya didasarkan pada alasan "kekhawatiran orang tua," melainkan wajib melalui pemeriksaan saksi ahli yang komprehensif. Perlu adanya kewajiban hukum untuk menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog anak atau pekerja sosial profesional sebelum hakim mengetuk palu keputusan, guna memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) benar-benar terlindungi.
  2. ​Agresivitas Counter-Narrative Digital: Pemerintah melalui kementerian terkait serta para aktivis hukum harus meninggalkan pola sosialisasi yang kaku dan beralih ke strategi digital yang lebih relevan. Negara harus menguasai ruang-ruang media sosial untuk menghancurkan mitos-mitos romantisme pernikahan dini melalui edukasi risiko yang dikemas secara kreatif, persuasif, dan menyentuh sisi emosional generasi Z. Hukum harus mampu berbicara dengan bahasa yang dimengerti oleh mereka yang menjadi target utama konten media sosial.
  3. ​Implementasi Pendidikan Seksual dan Reproduksi yang Komprehensif: Kita harus berani mengakui bahwa kehamilan di luar nikah sering menjadi pemicu utama (faktor pendorong) permohonan dispensasi. Oleh karena itu, negara harus berani mengintegrasikan pendidikan kesehatan reproduksi yang berbasis hak asasi ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Langkah preventif ini jauh lebih manusiawi dan efektif dibandingkan harus berhadapan dengan dilema hukum di ruang sidang saat nasi telah menjadi bubur.
  4. ​Hukum yang Menjemput Bola: Diperlukan mekanisme pengawasan di tingkat desa/kelurahan yang proaktif. Aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi harus mampu mendeteksi dini rencana pernikahan anak di masyarakat untuk diberikan intervensi edukatif dan bantuan sosial agar pernikahan bukan satu-satunya solusi dari kemiskinan atau stigma.

 

REFERENSI

​Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

​Mulia, Musdah. (2020). Membangun Martabat Manusia: Perspektif Hukum dan Gender dalam Islam. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

​Soekanto, Soerjono. (2014). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

​Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. (2025). Statistik Dispensasi Kawin Seluruh Indonesia Tahun 2023-2025. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

​Komnas Perempuan. (2024). Siaran Pers: Darurat Pernikahan Anak di Tengah Pengaruh Media Sosial dan Normalisasi Digital. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

​Pusaka, Andre D., & Sari, Kartika. (2024). Dampak Psikososial dan Yuridis Pernikahan Anak di Indonesia: Sebuah Kajian Humanis. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(2), 45-60.

​Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

​Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

​Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

​Sarany, Ananda. (2024). Dampak Media Sosial terhadap Persepsi Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal Hukum dan Sosiologi Kontemporer, 5(1), 12-28.

​UNICEF Indonesia. (2025). Laporan Tahunan: Pencegahan Pernikahan Anak di Era Digital dan Perlindungan Masa Depan Generasi Z. Jakarta: UNICEF.