Nandar Wulan, Sekar Rahayu Putri, Candra Wijaya Muling
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
|
Abstrak: Pernikahan di bawah umur di Indonesia kini menghadapi paradoks
yang mengkhawatirkan. Di satu sisi, negara telah melakukan progresivitas
yuridis melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang memperketat batas usia
minimal pernikahan. Namun, disisi lain ekosistem media sosial justru
melahirkan tren romantisme pernikahan dini melalui konten aesthetic dan
narasi simplistis mengenai "penyelamatan moral" atau
"menghindari zina". Makalah ini bertujuan untuk membedah fenomena
tersebut menggunakan metode penelitian normatif-sosiologis dengan pendekatan
humanisme hukum. Analisis kritis menunjukkan bahwa instrumen "Dispensasi
Nikah" di pengadilan sering kali bertransformasi menjadi jalan pintas
(legal shortcut) yang mengesampingkan aspek kematangan psikis, kesiapan
ekonomi, dan hak reproduksi anak. Hasil kajian menyimpulkan bahwa penegakan
hukum tidak akan efektif jika hanya bersifat administratif. Dibutuhkan
redefinisi kebijakan yang integratif, mencakup harmonisasi standar putusan
hakim, peningkatan literasi digital bagi generasi Z, serta penguatan
perlindungan hak asasi anak secara holistik. Makalah ini merekomendasikan
agar hukum tidak lagi menjadi "penonton pasif" di tengah arus
digitalisasi yang mereduksi makna pernikahan menjadi sekadar konten media sosial. Abstract:
Underage marriage in
Indonesia is currently facing a troubling paradox. On the one hand, the state
has demonstrated juridical progressiveness through Law Number 16 of 2019,
which tightens the minimum legal age for marriage. On the other hand, the
social media ecosystem has instead fostered a trend of romanticizing early
marriage through aesthetic content and simplistic narratives of “moral
salvation” or “avoiding adultery.” This paper aims to examine this phenomenon
using a normative-sociological research method with a legal humanism
approach. The critical analysis shows that the instrument of marriage
dispensation in the courts often transforms into a legal shortcut that
overlooks aspects of psychological maturity, economic readiness, and children’s
reproductive rights. The findings conclude that law enforcement will not be
effective if it remains merely administrative in nature. An integrative
policy redefinition is required, encompassing the harmonization of judicial
decision-making standards, the enhancement of digital literacy among
Generation Z, and the holistic strengthening of child human rights
protection. This paper recommends that the law should no longer act as a
“passive spectator” amid the tide of digitalization that reduces the meaning
of marriage to mere social media content. |
Article History Received: 16 January 202620172017 Revised: 20 January 202620172017 Published: 26 January 202620172017 Kata Kunci : Pernikahan Dini, UU No. 16/2019, Dispensasi Nikah,
Humanisme Hukum, Media Sosial. Keywords : Early Marriage, Law No. 16/2019, Marriage Dispensation, Legal
Humanism, Social Media. |
|||
|
This is an open-access article
under the CC-BY-SA License. |
|
||
PENDAHULUAN
Dunia digital hari ini telah mentransformasi ruang privat
menjadi konsumsi publik yang masif. Di layar ponsel kita, narasi pernikahan di
bawah umur tidak lagi tampil dalam wajah yang tradisional atau kolot, melainkan
dibungkus dengan visual aesthetic yang memikat melalui konten daily
life pasangan muda di berbagai platform media sosial. Romantisme ini
seringkali menggunakan bumbu "halalisasi dini" atau "pernikahan
tanpa pacaran" yang dipoles sedemikian rupa hingga menjadi aspirasi bagi
generasi muda. Namun, dibalik filter dan transisi video yang indah tersebut,
tersimpan realita kelam yang jarang tertangkap oleh lensa kamera: angka stunting
yang membumbung tinggi, putus sekolah yang sistemik, hingga meningkatnya
eskalasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat ketidaksiapan mental dan
finansial.
Fenomena ini menandai pergeseran paradigma. Pernikahan dini
bukan lagi sekadar residu adat di pelosok desa yang terisolasi, melainkan telah
bermutasi menjadi tren gaya hidup urban yang dipromosikan melalui algoritma.
Secara yuridis, Indonesia telah menunjukkan komitmen progresif melalui
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi batas usia minimal pernikahan
menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Perubahan ini secara filosofis
ditujukan untuk memastikan kematangan biologis dan psikologis warga negara
sebelum memasuki bahtera rumah tangga.
Namun, efektivitas regulasi ini kini dipertanyakan. Fakta
bahwa permohonan dispensasi nikah masih menembus angka puluhan ribu per tahun
menunjukkan adanya "kebocoran" sistemik dalam penegakan hukum kita.
Ada dikotomi yang merisaukan antara teks undang-undang yang bersifat melindungi
dan praktik di lapangan yang cenderung memaklumi. Hukum seolah-olah hanya
menjadi macan kertas ketika berhadapan dengan alasan "keadaan
mendesak" atau "kekhawatiran sosial orang tua". Jika tidak
segera ditelaah melalui kacamata humanisme hukum, maka dispensasi nikah akan
terus menjadi jalan pintas legal yang secara perlahan merenggut hak-hak
fundamental anak dan mengubur masa depan mereka di bawah tumpukan dokumen
administratif.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini
adalah:
- Bagaimana kontradiksi antara romantisme pernikahan
dini di media sosial dengan upaya penegakan hukum dalam UU No. 16 Tahun
2019?
- Sejauh mana instrumen
"Dispensasi Nikah" dalam sistem peradilan Indonesia
bertransformasi menjadi pintu masuk bagi legalitas pernikahan di bawah
umur yang mengabaikan aspek perlindungan anak secara holistik?
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Romantisme
Digital vs. Ketegasan Yuridis
Media sosial seringkali menyajikan "potret
parsial" pernikahan. Konten mengenai indahnya menikah di usia belasan
tahun seringkali mengabaikan aspek tanggung jawab hukum dan kesiapan mental.
Secara yuridis, Pasal 7 UU Perkawinan sangat jelas mematok angka 19 tahun.
Namun, ketika narasi agama dan sosial di media sosial lebih kuat daripada
sosialisasi undang-undang, masyarakat cenderung mencari celah hukum. Penegakan
hukum di Indonesia saat ini menghadapi tantangan baru: melawan algoritma yang
menormalisasi pernikahan anak sebagai solusi "jalan pintas"
kebahagiaan.
Anatomi Dispensasi:
Pintu Belakang yang Melegalkan Perampasan Masa Depan
Secara yuridis, Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan hadir
sebagai "katup penyelamat" untuk kondisi darurat. Namun, dalam
realitanya, dispensasi nikah justru sering kali berubah fungsi menjadi pintu
belakang legalitas yang terlalu mudah terbuka. Kita sedang menghadapi sebuah
paradoks hukum: di satu sisi negara menaikkan standar usia demi melindungi
anak, namun di sisi lain, ketukan palu hakim di ruang sidang seringkali menjadi
titik di mana hak-hak anak justru berakhir.
Mengapa
"Pintu Belakang" ini Begitu Ramai?
Fenomena ini diperparah oleh tekanan media sosial yang
menciptakan standar ganda. Di layar ponsel, remaja kita disuguhi narasi "Nikah
Muda itu Ibadah" atau "Halalkan daripada Zina",
lengkap dengan visual pernikahan yang tampak tanpa cela. Konten-konten ini
menyederhanakan kompleksitas rumah tangga hanya dalam durasi 15 detik.
Akibatnya, ketika terjadi kehamilan tidak diinginkan atau tekanan sosial,
pernikahan dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar (solusi instan).
Dilema di
Meja Hijau: Hukum atau Nurani?
Hakim seringkali terjebak dalam posisi sulit. Jika
dispensasi ditolak, mereka khawatir akan stigma sosial yang menimpa si anak
atau status hukum anak yang akan lahir. Namun, jika dikabulkan, hakim secara
tidak langsung sedang "memberkati" penghentian masa depan pendidikan
dan kesehatan reproduksi si anak.
Hukum yang humanis seharusnya berani bertanya: "Apakah
kita sedang menyelamatkan anak tersebut, atau kita hanya sedang menyelamatkan
wajah masyarakat dari rasa malu?" Memberikan izin nikah kepada anak
berusia 15 tahun bukan sekadar prosedur administrasi; itu adalah bentuk
pengabaian negara terhadap hak tumbuh kembang yang tidak akan pernah bisa
diputar kembali waktunya.
Dampak
Multidimensi: Ketika Tubuh Anak Menjadi Penanggung Beban Hukum
Hukum yang humanis harus berpijak pada perlindungan
martabat manusia, dan martabat tersebut dimulai dari hak atas kesehatan tubuh.
Pernikahan di bawah umur bukan hanya soal perubahan status di KTP, melainkan
sebuah intervensi biologis paksa terhadap tubuh yang belum tuntas masa
pertumbuhannya.
Kontradiksi
Biologis: Antara Konten dan Kenyataan
Di media sosial, kita sering melihat konten maternity shoot
pasangan muda yang tampak sangat bahagia. Namun, algoritma tersebut tidak
pernah menampilkan data medis tentang panggul anak perempuan usia 15-16 tahun
yang secara fisiologis belum cukup lebar untuk proses persalinan yang aman.
Secara medis, kehamilan di usia dini adalah pertaruhan
nyawa. Risiko preeklampsia (tekanan darah tinggi saat hamil) dan pendarahan
hebat menghantui mereka. Di sinilah letak kekejaman sosiologis: kita membiarkan
seorang anak "mengasuh" anak lainnya di dalam rahim yang secara medis
belum siap.
Lingkaran
Setan Stunting: Mewariskan Kelemahan
Pernikahan dini adalah hulu dari krisis Stunting nasional.
Anak yang lahir dari ibu yang masih berusia anak-anak cenderung memiliki berat
badan lahir rendah (BBLR) dan kekurangan asupan nutrisi karena ketidakpahaman
serta ketidaksiapan ekonomi.
Faktanya: Kita tidak hanya melahirkan generasi baru; kita
sedang mewariskan siklus kemiskinan dan keterbelakangan fisik yang sulit
diputus. Hukum yang mempermudah dispensasi nikah, secara tidak langsung, turut
andil dalam menyumbang angka stunting di Indonesia.
Mentalitas
yang Remuk di Balik Filter
Jika media sosial hanya menampilkan tawa, ruang konsultasi
psikolog justru penuh dengan tangis penyesalan. Ketidaksiapan mental dalam
menghadapi konflik rumah tangga seringkali berujung pada:
1.
KDRT: Pasangan yang belum matang
emosinya cenderung menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar konflik.
2.
Perceraian Dini: Pernikahan yang
dimulai terlalu cepat, sering kali berakhir dengan kecepatan yang sama,
meninggalkan trauma mendalam bagi si anak dan keturunannya.
SIMPULAN
Pernikahan di bawah umur di Indonesia bukan sekadar anomali
statistik, melainkan sebuah fenomena "gunung es" yang mencerminkan
rapuhnya perlindungan terhadap martabat manusia. Di permukaan, masalah ini
sering kali direduksi menjadi persoalan administratif dan angka-angka dalam
laporan tahunan peradilan. Namun, jika kita menyelami lebih dalam ke dasar
samudra sosial tersebut, kita akan menemukan masalah sistemik berupa pembiaran
terhadap perampasan hak asasi anak yang dilegalkan oleh celah regulasi.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebuah
kemajuan konstitusional, namun ia tetap menjadi instrumen yang
"ompong" selama pintu dispensasi masih terbuka lebar tanpa parameter
darurat yang ketat. Makalah ini menyimpulkan bahwa hukum saat ini sedang berada
dalam posisi terjepit: ia dipaksa mengakomodasi desakan budaya dan romantis
konten media sosial (seperti tren di TikTok dan Instagram) yang membungkus
realita pahit pernikahan dini dengan narasi kebahagiaan semu. Hukum tidak boleh
terus menjadi penonton pasif sementara masa depan anak-anak Indonesia
dikorbankan demi menyelamatkan wajah sosial keluarga atau sekadar mengikuti
tren digital yang menyesatkan. Tanpa integrasi antara ketegasan yuridis dan
kesehatan ekosistem digital, cita-cita perlindungan anak hanya akan menjadi
utopia di atas tumpukan dokumen negara.
SARAN
Untuk mengatasi kompleksitas fenomena ini, penulis
menawarkan beberapa langkah strategis yang tidak hanya bersifat legalistik,
tetapi juga humanis:
- Redefinisi dan Pengetatan Prosedur Dispensasi:
Mahkamah Agung perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih rigid bagi para
hakim di lingkungan Peradilan Agama dan Umum. Pemberian dispensasi tidak
boleh hanya didasarkan pada alasan "kekhawatiran orang tua,"
melainkan wajib melalui pemeriksaan saksi ahli yang komprehensif. Perlu
adanya kewajiban hukum untuk menyertakan rekomendasi tertulis dari
psikolog anak atau pekerja sosial profesional sebelum hakim mengetuk palu
keputusan, guna memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak (the
best interest of the child) benar-benar terlindungi.
- Agresivitas Counter-Narrative Digital:
Pemerintah melalui kementerian terkait serta para aktivis hukum harus
meninggalkan pola sosialisasi yang kaku dan beralih ke strategi digital
yang lebih relevan. Negara harus menguasai ruang-ruang media sosial untuk
menghancurkan mitos-mitos romantisme pernikahan dini melalui edukasi
risiko yang dikemas secara kreatif, persuasif, dan menyentuh sisi
emosional generasi Z. Hukum harus mampu berbicara dengan bahasa yang
dimengerti oleh mereka yang menjadi target utama konten media sosial.
- Implementasi Pendidikan Seksual dan Reproduksi yang
Komprehensif: Kita harus berani mengakui bahwa kehamilan di luar nikah
sering menjadi pemicu utama (faktor pendorong) permohonan dispensasi. Oleh
karena itu, negara harus berani mengintegrasikan pendidikan kesehatan
reproduksi yang berbasis hak asasi ke dalam kurikulum pendidikan nasional.
Langkah preventif ini jauh lebih manusiawi dan efektif dibandingkan harus
berhadapan dengan dilema hukum di ruang sidang saat nasi telah menjadi
bubur.
- Hukum yang Menjemput Bola: Diperlukan mekanisme
pengawasan di tingkat desa/kelurahan yang proaktif. Aparat penegak hukum
dan lembaga perlindungan anak tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi
harus mampu mendeteksi dini rencana pernikahan anak di masyarakat untuk
diberikan intervensi edukatif dan bantuan sosial agar pernikahan bukan
satu-satunya solusi dari kemiskinan atau stigma.
REFERENSI
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum (Edisi
Revisi). Jakarta: Kencana.
Mulia, Musdah. (2020). Membangun Martabat Manusia:
Perspektif Hukum dan Gender dalam Islam. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soekanto, Soerjono. (2014). Sosiologi Suatu Pengantar.
Jakarta: Rajawali Pers.
Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. (2025). Statistik
Dispensasi Kawin Seluruh Indonesia Tahun 2023-2025. Jakarta: Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
Komnas Perempuan. (2024). Siaran Pers: Darurat
Pernikahan Anak di Tengah Pengaruh Media Sosial dan Normalisasi Digital.
Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Pusaka, Andre D., & Sari, Kartika. (2024). Dampak
Psikososial dan Yuridis Pernikahan Anak di Indonesia: Sebuah Kajian Humanis.
Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(2), 45-60.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 1.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi
Kawin. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sarany, Ananda. (2024). Dampak Media Sosial terhadap
Persepsi Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal Hukum dan Sosiologi
Kontemporer, 5(1), 12-28.
UNICEF Indonesia. (2025). Laporan Tahunan: Pencegahan
Pernikahan Anak di Era Digital dan Perlindungan Masa Depan Generasi Z.
Jakarta: UNICEF.
No comments
Post a Comment