Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Sunday, February 15, 2026

Problematika Yuridis Kepastian Hukum Legalitas Usaha Mikro Kecil (UMK) Pasca Pemberlakuan Sistem OSS RBA

 

Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Volume 4, Nomor 2, March 2026, P. 1-6

E-ISSN: 2986-6340

Licenced by CC BY-SA 4.0                                                

DOI:  https://doi.org/10.5281/zenodo.18644947

Juridical Issues of Legal Certainty in the Legality of Micro and Small Enterprises (MSEs) Following the Implementation of the OSS-RBA System

Muhamad Ali Sariati

Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

Email: msyariati4@gmail.com

Abstrak

Sistem Online Single Submission (OSS) hadir sebagai instrumen strategis reformasi birokrasi guna memangkas prosedur perizinan, meningkatkan efisiensi serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kendati demikian operasionalisasi Sistem Online Single Submission (OSS) masih dihadapkan pada sejumlah tantangan struktural mulai dari disharmoni regulasi antar sektor, ketidaksiapan infrastruktur teknologi hingga rendahnya literasi digital masyarakat. Melalui pendekatan yuridis normatif yang membedah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, penelitian ini menemukan bahwa meskipun penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah mempercepat akses legalitas, hambatan implementasi masih persisten. Oleh karena itu optimalisasi sistem mutlak memerlukan harmonisasi regulasi yang presisi, penguatan infrastruktur digital, serta strategi edukasi yang masif.

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perizinan Berbasis Resiko, Transformasi.

Abstract

The Online Single Submission (OSS) system was introduced as a strategic instrument of bureaucratic reform aimed at streamlining licensing procedures, enhancing efficiency, and ensuring legal certainty for business actors. However, the operationalization of the Online Single Submission (OSS) system continues to face several structural challenges, including regulatory disharmony across sectors, inadequate technological infrastructure, and low levels of digital literacy among the public. Through a normative juridical approach examining Law Number 11 of 2020 and Government Regulation Number 5 of 2021, this study finds that although the issuance of the Business Identification Number (NIB) has accelerated access to legal status, implementation obstacles remain persistent. Therefore, system optimization necessarily requires precise regulatory harmonization, strengthening of digital infrastructure, and comprehensive educational strategies.

Keywords: Legal Certainty, Risk-Based Licensing, Transformation.

PENDAHULUAN

Transformasi layanan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) sejatinya dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui penyederhanaan birokrasi dan jaminan kepastian hukum. Namun, dalam tataran praktis, cita-cita efisiensi ini seringkali terbentur oleh realitas lapangan, seperti tumpang tindih regulasi, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya pemahaman digital pelaku usaha. Berpijak pada metode yuridis normatif dengan fokus analisis pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, studi ini menguraikan efektivitas OSS, khususnya dalam percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Temuan menunjukkan bahwa walau percepatan izin telah terjadi, ekosistem OSS belum sepenuhnya bebas hambatan. Hal ini mendesak perlunya langkah korektif berupa sinkronisasi aturan, peningkatan kapasitas sistem, serta sosialisasi yang lebih intensif.

Konsepsi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) tidak hanya menuntut kepatuhan pada aturan formal, tetapi juga mewajibkan negara untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan. Dalam lanskap perekonomian nasional Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memegang peran sentral sebagai penyangga stabilitas ekonomi yang paling tangguh. Namun, realitas yuridis selama ini menunjukkan adanya patologi birokrasi sering diistilahkan sebagai hiper-regulasi yang menempatkan perizinan sebagai beban administratif daripada instrumen pengendalian, sehingga menghambat iklim investasi.

Sebagai respons atas stagnasi tersebut pemerintah melakukan terobosan hukum (legal breakthrough) melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini menandai reorientasi fundamental dalam Hukum Administrasi Negara, yakni pergeseran paradigma dari rezim berbasis izin (license-based approach) menuju pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Transformasi ini diimplementasikan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang secara spesifik memberikan afirmasi hukum bagi UMK risiko rendah. Dalam skema ini, legalitas usaha disederhanakan secara signifikan, di mana Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak lagi sekadar identitas, melainkan berlaku mutlak sebagai perizinan tunggal yang sah.

Namun secara normatif janji kepastian hukum dalam sistem OSS-RBA bagi pelaku UMK masih menyisakan ruang perdebatan. Pertama, terdapat potensi disharmoni antara regulasi pusat (PP No. 5 Tahun 2021) dengan kewenangan atributif Pemerintah Daerah dalam urusan perizinan di daerah. Kedua, ketergantungan penuh pada sistem elektronik menimbulkan ketidakpastian hukum apabila terjadi kegagalan sistem (system error) atau ketidaksiapan infrastruktur digital yang belum diatur secara komprehensif mengenai tanggung jawab hukum pejabat administrasinya. Ketidakjelasan mengenai batas tanggung jawab administrasi dalam operasionalisasi OSS-RBA ini berpotensi merugikan pelaku UMK yang seharusnya mendapatkan kepastian atas hak-hak usahanya. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai sejauh mana regulasi saat ini mampu menjamin kepastian hukum bagi pelaku UMK serta bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem OSS-RBA dalam perspektif hukum administrasi negara.

Perizinan usaha di Indonesia merupakan aspek penting dalam pengembangan iklim investasi dan pembangunan ekonomi. Proses perizinan selama ini menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha, baik domestik maupun asing, karena dinilai sering kali berbelit- belit dan memakan waktu yang lama. Perizinan adalah instrumen hukum yang memberikan legalitas kepada individu atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan tertentu yang diatur oleh negara.[1] Dalam konteks bisnis, perizinan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi kepentingan umum dan memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk perizinan yang menjadi dasar dalam pendirian usaha di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) selanjutnya penulis menyebutnya langsung NIB. NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dan wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang ingin beroperasi secara sah di Indonesia. Dengan adanya NIB, pelaku usaha terdaftar dalam sistem yang terintegrasi secara nasional, memudahkan pengawasan, dan meminimalisir terjadinya usaha illegal.[2]

Namun, sebelum diterapkannya sistem yang lebih modern, proses perizinan di Indonesia sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk birokrasi yang panjang, peraturan yang tumpang tindih, serta lambatnya proses pengeluaran izin. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) (selanjutnya penulis menyebutnya langsung OSS) sebagai bagian dari reformasi besar di sektor perizinan. OSS adalah sistem perizinan berbasis elektronik yang diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan kemudian disempurnakan melalui beberapa kebijakan tambahan. Sistem ini lahir dari kebutuhan untuk menciptakan proses perizinan yang lebih efisien, terintegrasi, dan transparan, serta untuk mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan memperbaiki iklim usaha dan investasi di Indonesia. Dengan OSS, seluruh proses perizinan yang sebelumnya harus melalui banyak lembaga dan instansi kini dapat dilakukan secara online dan dalam satu platform terpadu, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan dariberbagaisektor.[3]

Kesenjangan antara kerangka regulasi (das Sollen) dan realitas implementasi (das Sein) ini tidak hanya menghambat efektivitas sistem OSS tetapi juga berpotensi mencederai hak konstitusional pelaku usaha atas kepastian hukum. Secara normatif digitalisasi perizinan menuntut kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang merata, namun disparitas aksesibilitas teknologi antar wilayah di Indonesia justru menciptakan eksklusi administratif bagi pelaku usaha di daerah tertinggal. Kondisi tersebut diperburuk oleh rendahnya literasi digital serta minimnya sosialisasi yang komprehensif sehingga bagi pelaku UMK dan transisi ke sistem elektronik ini seringkali dianggap sebagai beban administratif baru alih-alih sebuah kemudahan. Lebih jauh lagi keterbatasan kompetensi sumber daya manusia pada instansi pelaksana dalam menguasai aspek teknis OSS mengakibatkan fungsi konsultasi dan pelayanan publik menjadi suboptimal. Tanpa adanya sinkronisasi antara kecanggihan sistem dan kesiapan aktor pelaksana simplifikasi perizinan yang diamanatkan undang-undang hanya akan menjadi prosedur formalistik yang kehilangan substansi perlindungan hukumnya.

Dari sisi hukum, meskipun regulasi yang mendasari OSS telah dibuat dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, kenyataan menunjukkan bahwa beberapa peraturan yang berkaitan dengan perizinan masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik. Tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses implementasi OSS di beberapa sektor.[4] Keberhasilan OSS dalam menciptakan efisiensi dan kepastian hukum sangat bergantung pada keselarasan regulasi antara berbagai tingkat pemerintahan serta komitmen dari setiap lembaga terkait dalam mendukung implementasi sistem ini secara penuh. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, OSS tetap dipandang sebagai langkah maju dalam reformasi perizinan di Indonesia.

Dengan penyempurnaan yang berkelanjutan, OSS memiliki potensi besar untuk mewujudkan tujuan awalnya, yaitu menciptakan proses perizinan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. Pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem ini, termasuk dalam hal peningkatan infrastruktur teknologi, pelatihan sumber daya manusia, serta penyederhanaan regulasi yang terkait dengan perizinan. Di masa depan, OSS diharapkan dapat menjadi model bagi negara-negara lain dalam mengelola sistem perizinan berbasis elektronik yang efisien dan berorientasi pada pelayanan publik. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi sistem OSS dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta bagaimana sistem ini telah berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi proses perizinan di Indonesia. Penelitian ini juga akan menganalisis tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi OSS, baik dari segi regulasi, teknis, maupun kelembagaan, serta memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan sistem ini di masa mendatang.

 

METODE

Metode penelitian yang dipilih adalah yuridis normatif, sebuah upaya pemeriksaan hukum melalui penelusuran pustaka. Studi ini mengombinasikan pendekatan perundang-undangan untuk menguji konsistensi regulasi pasca-penetapan UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya dalam PP No. 5 Tahun 2021 terkait perizinan berbasis risiko. Melalui pendekatan konseptual penelitian ini membangun argumen teoritis mengenai standar kepastian hukum bagi pelaku UMK dalam sistem perizinan elektronik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui inventarisasi bahan hukum primer dan sekunder yang mencakup literatur hukum serta jurnal ilmiah terkait yang selanjutnya diolah untuk menjawab problematika hukum yang diangkat secara komprehensif.

Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pendekatan deduktif, yakni menarik kesimpulan dari premis hukum yang bersifat umum seperti prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik—untuk menguji fakta hukum yang bersifat khusus dalam sistem Online Single Submission (OSS). Analisis difokuskan pada sinkronisasi regulasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) guna membedah problematika normative gap dan disharmoni antara kebijakan pusat dengan daerah. Selain itu, evaluasi dilakukan terhadap kendala non-yuridis seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan literasi digital pelaku usaha. Melalui pisau analisis tersebut, penelitian ini memformulasikan reorientasi kebijakan yang strategis guna memperkuat kepastian hukum dan efisiensi birokrasi perizinan di Indonesia.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kesenjangan antara formalisme hukum (law in books) dan kenyataan hukum (law in action) dalam sistem OSS semakin diperlebar oleh resistensi administratif dan rendahnya literasi hukum pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Transformasi NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diproyeksikan sebagai instrumen penyederhanaan (simplification) untuk menggantikan SIUP dan TDP dalam praktiknya justru menciptakan gegar budaya birokrasi bagi pelaku usaha mikro. Secara normatif NIB adalah identitas legalitas tunggal namun lemahnya sosialisasi dan keterbatasan akses teknologi di berbagai wilayah mengakibatkan instrumen ini tidak dipahami sebagai hak hukum melainkan sebagai beban administratif baru. Dominasi prosedur manual yang telah terinternalisasi sekian lama membuat sistem elektronik ini dianggap sebagai labirin digital yang rumit. Dampaknya bersifat sistemik; ketidaktahuan pelaku UMK terhadap fungsi vital NIB mengakibatkan hilangnya akses terhadap hak-hak administratif lainnya seperti perlindungan hukum, fasilitasi permodalan, dan penguatan pasar. Tanpa sinkronisasi antara desain kebijakan dengan kapasitas literasi digital subjek hukumnya NIB gagal berfungsi sebagai penjamin kepastian hukum dan hanya menjadi formalitas elektronik yang hampa makna bagi pemberdayaan ekonomi rakyat.

Tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi permasalahan serius dalam implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Fenomena ini terjadi karena adanya perbedaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dengan peraturan daerah yang masih mempertahankan mekanisme perizinan konvensional. Secara normatif, OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, pada tingkat implementasi, beberapa pemerintah daerah masih menerapkan persyaratan tambahan yang tidak diatur dalam sistem OSS. Hal ini menyebabkan proses perizinan usaha yang seharusnya cepat dan terintegrasi justru kembali menjadi kompleks. Otonomi daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat kebijakan sendiri, sering kali menjadi faktor yang memicu kebijakan yang tidak sinkron dengan kebijakan nasional.[5] Ketidakharmonisan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, karena standar perizinan menjadi berbeda-beda di setiap daerah.

Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan langkah reformasi signifikan dalam perizinan usaha di Indonesia yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan efisiensi waktu, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Salah satu keunggulan utama OSS adalah penyederhanaan prosedur perizinan dibandingkan dengan sistem konvensional yang selama ini digunakan. Sebelum implementasi OSS, proses perizinan usaha cenderung berbelit-belit, memakan waktu lama, dan melibatkan banyak instansi di tingkat pusat maupun daerah. Pelaku usaha harus melalui berbagai tahapan manual yang sering kali memerlukan dokumen berulang dan koordinasi lintas lembaga yang tidak efisien. Hal ini menciptakan ketidakpastian serta hambatan birokrasi yang signifikan bagi pelaku usaha, terutama di sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui OSS, prosedur yang kompleks tersebut disederhanakan menjadi satu proses terpadu yang dapat diakses secara daring melalui platform terintegrasi.[6]

Transformasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara fundamental telah mereformasi tata kelola administrasi pemerintahan di Indonesia dengan menggeser paradigma dari face-to-face bureaucracy menuju digitalisasi terintegrasi. Secara normatif, sistem ini memangkas fragmentasi birokrasi yang selama ini menjadi hambatan utama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Melalui mekanisme single entry, Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas tunggal dapat diterbitkan dalam hitungan jam—sebuah lompatan signifikan jika dibandingkan dengan sistem konvensional yang cenderung diskresioner dan memakan waktu berbulan-bulan akibat prosedur verifikasi lintas instansi yang bersifat manual. Lebih lanjut, efisiensi yang ditawarkan sistem OSS bukan sekadar persoalan teknis durasi melainkan upaya penguatan prinsip kepastian hukum melalui transparansi prosedural. Dengan meminimalisasi interaksi fisik antara pemohon dengan pejabat administrasi, sistem ini secara preventif menutup celah praktik maladministrasi serta pungutan liar yang kerap menyertai proses perizinan tradisional. Integrasi data secara real-time dalam platform digital memberikan jaminan bahwa hak atas kepastian hukum bagi pelaku usaha tidak lagi bersifat ilusif melainkan terukur secara administratif sesuai dengan mandat UU Administrasi Pemerintahan.

Meskipun transformasi digital melalui sistem OSS didesain untuk menciptakan efisiensi birokrasi, namun dalam perspektif normatif implementasinya justru memicu persoalan baru terkait aksesibilitas dan inklusivitas pelayanan publik. Kesenjangan infrastruktur teknologi antarwilayah di Indonesia menciptakan disparitas perlakuan administratif bagi pelaku UMK. Di wilayah urban sistem Risk-Based Approach (RBA) mungkin telah memberikan kemudahan namun di wilayah dengan keterbatasan konektivitas digitalisasi ini justru menjadi 'barikade' baru yang menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan legalitas usaha secara cepat dan murah. Secara yuridis, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum; pelaku usaha di daerah terpencil terpaksa beroperasi tanpa perlindungan legalitas yang memadai hanya karena kegagalan sistemik infrastruktur penunjang elektronik. Jika tujuan utama integrasi perizinan adalah simplifikasi, maka hambatan teknis yang tidak terantisipasi ini pada dasarnya telah mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas keadilan dan asas kecermatan. Akibatnya, janji perlindungan hukum yang bersifat universal dalam UU Cipta Kerja belum mampu menjangkau subjek hukum secara merata, sehingga legalitas usaha bagi UMK di daerah tertinggal tetap menjadi komoditas yang sulit dijangkau, sebagaimana birokrasi konvensional di masa lalu.

Ekspektasi normatif terhadap sistem Online Single Submission (OSS) sebagai instrumen kepastian hukum seringkali terbentur pada realitas sosiologi hukum di masyarakat. Fenomena keengganan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengakses legalitas usaha bukan sekadar masalah teknis, melainkan representasi dari kegagalan sistem dalam menginternalisasi prinsip accessibility dan user-friendliness yang diamanatkan oleh UU Administrasi Pemerintahan. Rendahnya literasi digital di kalangan pelaku UMK menciptakan jurang pemisah (digital divide) yang menyebabkan prosedur perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) dipersepsikan lebih kompleks dan restriktif dibandingkan pola konvensional. Kondisi ini diperparah oleh disparitas antara janji efisiensi sistem elektronik dengan keandalan infrastruktur teknologi yang ada. Malfungsi sistem seperti gangguan server atau latensi akses secara yuridis berimplikasi pada ketidakpastian waktu pelayanan, yang secara langsung mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum. Ketika sistem digital gagal memberikan respons yang ajek, kepercayaan publik (public trust) terhadap legitimasi produk hukum berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) menjadi terdegradasi. Akibatnya alih-alih menjadi solusi debirokratisasi OSS justru berisiko menjadi hambatan administratif baru yang menghalangi pelaku UMK masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal.

Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui OSS menuntut lebih dari sekadar digitalisasi dokumen, ia memerlukan kepastian bahwa setiap proses elektronik memiliki validitas hukum yang kuat. Meskipun OSS menawarkan percepatan signifikan melalui pendekatan berbasis risiko tantangan nyata terletak pada 'kesenjangan operasional' antara pusat dan daerah serta keterbatasan teknis pelaku UMK. Keberhasilan OSS sebagai instrumen transparansi hanya dapat tercapai jika kendala infrastruktur teknologi segera diatasi dan pendampingan terhadap pelaku usaha dilakukan secara masif. Efisiensi yang ditawarkan sistem harus berjalan beriringan dengan keamanan hukum agar hak-hak administratif pelaku usaha tidak terabaikan akibat kegagalan sistemik.

 

SIMPULAN

Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) merupakan transformasi fundamental dalam Hukum Administrasi Negara yang berhasil menggeser paradigma perizinan dari konvensional birokratis menuju digital efisien. Secara normatif, penyatuan berbagai pintu perizinan ke dalam satu platform terpadu telah memangkas prosedur yang sebelumnya berbelit-belit, sehingga memberikan kepastian waktu dan biaya bagi pelaku usaha. Kehadiran OSS bukan sekadar inovasi teknis, melainkan upaya negara untuk memanifestasikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas pelayanan yang layak dan asas kecermatan dalam tata kelola perizinan nasional. Namun demikian, efektivitas sistem ini secara yuridis masih menyisakan tantangan besar terkait pemerataan infrastruktur teknologi dan tingkat literasi digital pelaku usaha. Ketidaksiapan sarana pendukung di berbagai daerah dapat memicu ketidakadilan administratif, di mana akses terhadap kemudahan berusaha menjadi terbatas hanya bagi mereka yang memiliki sumber daya teknologi. Jika kesenjangan digital ini tidak diatasi melalui regulasi pendamping yang inklusif, maka hak konstitusional pelaku usaha untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dalam berusaha berisiko terabaikan. kepastian hukum dalam sistem OSS tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan algoritma platform tetapi juga oleh sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah serta keandalan sistem dalam menghadapi kendala teknis. Diperlukan penguatan landasan hukum yang mengatur tanggung jawab kementerian atau lembaga ketika terjadi malfungsi sistem guna menjamin perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Sinergi antara penyempurnaan regulasi normatif dan penguatan literasi digital menjadi kunci utama agar sistem OSS benar-benar mampu menjadi instrumen pendorong kemajuan ekonomi yang berkeadilan di Indonesia.

REFERENSI

Agung, H. P. A. (2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Proses Pengurusan Perizinan Perusahaan Berbasis Elektronik Online Single Submission (OSS). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), hlm. 62–75.

Ardiansyah, A. (2023). Hukum Perizinan. Deepublish.

Fadri, Z., & Fil, S. (2024). Era Digital Dan Dampaknya Terhadap Administrasi Publik. Reformasi Birokrasi Dalam Administrasi Publik: Tantangan Dan Peluang Di Era Digital, hlm. 61.

Namiroh, D. P., Lituhayu, D., & Setianingsih, E. L. (2024). Implementasi Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 13(4), hlm 19–52.

Ridwan, I. H. J., Achmad Sodik, S. H., & others. (2023). Hukum Tata Ruang: dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Nuansa Cendekia.

Bahrul, U. I. (2024). Perizinan Dan Legalitas (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Nobel Press.



[1] Agung, H. P. A. (2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Proses Pengurusan Perizinan Perusahaan Berbasis Elektronik Online Single Submission (OSS). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), hlm. 62–75.

[2] Ardiansyah, A. (2023). Hukum Perizinan. Deepublish.

[3] Fadri, Z., & Fil, S. (2024). Era Digital Dan Dampaknya Terhadap Administrasi Publik. Reformasi Birokrasi Dalam Administrasi Publik: Tantangan Dan Peluang Di Era Digital, hlm. 61.

[4] Namiroh, D. P., Lituhayu, D., & Setianingsih, E. L. (2024). Implementasi Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 13(4), hlm 19–52.

 

[5] Ridwan, I. H. J., Achmad Sodik, S. H., & others. (2023). Hukum Tata Ruang: dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Nuansa Cendekia.

[6] Bahrul, U. I. (2024). Perizinan Dan Legalitas (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Nobel Press.

Wednesday, February 11, 2026

Urgensi Pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator dalam Menjamin Pelaksanaan Fungsi dan Kewenangan Kurator

The Urgency of Enacting a Curator Profession Law to Ensure the Proper Exercise of Curators’ Functions and Power

Muhammad Rayhan Fasya Akbar1, Ridha Wahyuni, S. H., M. Kn2.

Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Email: 2210611450@mahasiswa.upnvj.ac.id, wahyuniridha@upnvj.ac.id

Abstrak

Maraknya praktik kriminalisasi terhadap kurator dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya menunjukkan adanya kelemahan dalam pengaturan hukum kepailitan di Indonesia, khususnya terkait kedudukan kurator sebagai profesi. Kurator kerap berada pada posisi rentan ketika menjalankan mandat undang-undang, terutama dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit yang berpotensi menimbulkan sengketa dengan debitur maupun pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kurator sebagai profesi dalam hukum kepailitan Indonesia serta merumuskan pengaturan hukum yang ideal guna memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kurator. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, khususnya dengan membandingkan rezim pengaturan profesi kurator di Selandia Baru melalui Insolvency Practitioners Regulation Act 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kurator di Indonesia saat ini masih bersifat fragmentaris dan belum memberikan kepastian hukum yang memadai, sehingga membuka ruang kriminalisasi dan disparitas penegakan hukum. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa pembentukan undang-undang profesi kurator sebagai lex specialis merupakan kebutuhan mendesak untuk menegaskan status profesi kurator, memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, serta memberikan perlindungan hukum yang proporsional agar kurator dapat menjalankan tugasnya secara independen, profesional, dan beritikad baik.

Kata Kunci : Kurator; Kepailitan; Perlindungan Hukum; Profesi Kurator; Kepastian Hukum.

Abstract
The increasing prevalence of criminalization practices against curators in the performance of their duties and authorities indicates weaknesses in Indonesia’s bankruptcy law framework, particularly concerning the legal status of curators as a profession. Curators are often placed in a vulnerable position when carrying out statutory mandates, especially in the administration and liquidation of bankrupt estates, which may give rise to disputes with debtors or third parties. This research aims to analyze the legal position of curators as a profession within Indonesian bankruptcy law and to formulate an ideal legal framework to provide legal protection for the execution of curators’ duties and functions. The research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and comparative approaches, specifically by comparing the regulatory regime governing the curator profession in New Zealand under the Insolvency Practitioners Regulation Act 2019. The findings indicate that the current regulation of curators in Indonesia remains fragmented and fails to provide adequate legal certainty, thereby creating opportunities for criminalization and disparities in law enforcement. Therefore, this study concludes that the enactment of a specific law governing the curator profession as lex specialis is an urgent necessity to affirm the professional status of curators, strengthen oversight and accountability mechanisms, and provide proportional legal protection so that curators may perform their duties independently, professionally, and in good faith.

Keywords: Curator; Bankruptcy; Legal Protection; Curator Profession; Legal Certainty.

 

Pendahuluan

Perkembangan perekonomian mendorong pergerakan aktivitas bisnis dan meningkatkan kebutuan hutang dalam kegiatan usaha. Hal inipun tidak terlepas dari berbagai dampak berupa maraknya berbagai sengketa utang piutang di sektor bisnis. Kondisi tersebut menuntut adanya instrumen hukum yang netral guna memberikan kepastian  dan perlindungan hukum kepada para pihak yang bersengketa.  Kepailitan hadir sebagai salah satu instrumen hukum di dalam sengketa utang piutang akibat ketidakmampuan debitur membayar utang-utangnya, sebagaimana diatur  di dalam Pasal 1, angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Kepailitan didefinisikan sebagai sita umum atas harta kekayaan debitur yang pemberesan dan pengurusan nya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. UUK-PKPU dibentuk untuk menciptakan mekanisme penyelesaian utang-piutang melalui forum netral pada pengadilan yang cepat dan adil.

Dalam proses kepailitan, kurator memiliki peran penting, yakni : sebagai pihak yang bertugas, mengurus, dan membereskan harta pailit demi kepentingan kreditur dan debitur. Kurator dapat berasal dari Balai Harta Peninggalan atau individu yang ditunjuk oleh Pengadilan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (Moh Kurniawan, 2018). Oleh karena itu,  Kurator baru bisa bertugas setelah adanya putusan kepailitan pada pengadilan niaga, Putusan Pengadilan yang menjadi dasar landasan tugas dan wewenang kurator terhadap pemberasan harta kekayaan debitur. Dalam hal ini tugas dan wewenang kurator adalah penerapan dari prinsip pari passu pro rata parte dan paritas creditorium yang melekat pada sistem hukum kepailitan.

Dalam pelaksanaan tugas sentral nya pada UUK-PKPU kurator diberi wewenang yang cukup luas, diantaranya: pembatalan transaksi debitur, pemberhentian perkara, menguasai informasi yang berhubungan dengan aset debitur, dan melanjutkan usaha debitur. Namun dengan luas nya tugas dan kewenangan kurator namun tidak disertai  dengan adanya payung hukum yang memadai untuk memberikan perlindungan dan sekaligus sebagai landasan hukumnya. Pada umumnya, UUK-PKPU mengatur terkait prosedur dari sistem bekerjanya proses kepailitan dan PKPU, sedangkan untuk aktor-aktor didalamnya berlum diatur secara khusus, dan hanya diatur secara parsial. Sementara, Kurator dituntut untuk bekerja secara optimal dalam proses kepailitan, karena kesalahan dan kelalaian sedikit saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tentu dapat menimbulkan risiko hukum bagi kurator itu sendiri serta kerugian kepada para krditur beritikad baik.

Belum adanya payung hukum yang khusus mengatur profesi kurator berimplikasi pada timbulnya berbagai kasus kriminalisasi termasuk keperdataan yang menjerat kurator. Selain itu, adanya ketentuan pasal 72 yang menimbulkan luasnya penafsiran tindakan pidana yang dapat menjerat kurator. Kompleksitas tersebut meningkat karena adanya perlawanan atau hambatan dari pihak-pihak tertentu yang menolak atau tidak menghendaki terjadinya kepailitan (Kusumadewi, 2024). Hal tersebut terjadi pada beberapa kasus, seperti: Sengketa hukum antara tim kurator PT Metro Batavia, yakni Sdr. Turman M. Panggabean, Alba Sukmahadi, dan Reinhard Pasaribu.

Terkait adanya Gugatan Actio Pauliana dalam kepailitan PT Metro Batavia diajukan oleh tim kurator setelah ditemukan indikasi perbuatan hukum debitur yang diduga dilakukan secara tidak beritikad baik dan merugikan boedel pailit. Objek sengketa berupa tanah dan bangunan kantor PT Metro Batavia di Jl. Ir. Juanda No. 15 Jakarta Pusat yang dialihkan oleh Direktur Utama PT Metro Batavia kepada pihak terafiliasi hanya beberapa hari setelah permohonan pailit diajukan. Kurator menilai pengalihan tersebut sebagai upaya pengurangan harta pailit yang merugikan kreditur, sehingga mengajukan gugatan actio pauliana agar aset tersebut dimasukkan ke dalam boedel pailit. Meskipun gugatan kurator sempat ditolak pada tingkat pengadilan niaga hingga kasasi, Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali mengabulkan gugatan tersebut berdasarkan novum berupa laporan keuangan audit yang membuktikan bahwa aset sengketa merupakan aset perusahaan, bukan milik pribadi direksi.

Namun, keberhasilan kurator dalam memperjuangkan aset boedel pailit justru berujung pada kriminalisasi  terhadap Kurator dalam menjalankan profesinya. Masih dalam kasus ini pihak Manajemen PT Metro Batavia (Debitur pailit) melaporkan tim kurator dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu terkait memori Peninjauan Kembali, sehingga ketiga Kurator ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Kurator kemudian mengajukan praperadilan dan berargumentasi bahwa seluruh tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan kewenangan hukum berdasarkan UUK-PKPU, khususnya dalam mengajukan actio pauliana untuk melindungi boedel pailit. Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan dengan pertimbangan bahwa memori PK bukanlah alat bukti pidana dan proses penyidikan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Kasus berikutnya, perkara hukum antara  Jandri Onasis Siadari yakni kurator dan pengurus PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas. Kasus kriminalisasi kurator dalam perkara PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas bermula dari proses PKPU yang berujung pada pailitnya debitur akibat penolakan rencana perdamaian oleh para kreditur. Dalam proses tersebut, pengurus dan kurator menolak tagihan salah satu kreditur, ZT Holding Pte. Ltd., karena tidak memenuhi ketentuan verifikasi, sehingga kreditur tersebut tidak diikutsertakan dalam pemungutan suara. Tindakan kurator tersebut kemudian dipersoalkan oleh debitur yang menilai laporan hasil pemungutan suara telah dimanipulasi dan menyebabkan kepailitan perusahaan. Atas dasar itu, pemilik PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas melaporkan salah satu Kurator, Jandri Onasis Siadari, dengan tuduhan pemalsuan dokumen yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan oleh aparat penegak hukum oleh Polda Jatim pada tanggal 18 Maret.

Namun, di dalam proses persidangan pidana Di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menyatakan bahwa laporan hasil pemungutan suara yang dibuat dan ditandatangani oleh kurator merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UUK-PKPU, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan sebagaimana didakwakan (2015). Pengadilan menegaskan bahwa pailitnya debitur disebabkan oleh penolakan proposal perdamaian oleh kreditur, bukan akibat perbuatan kurator. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi, dengan pertimbangan bahwa tindakan kurator merupakan pelaksanaan mandat undang-undang dan tidak dapat dipidana. Perkara ini jelas menunjukkan adanya kerentanan Kurator menghadapi berbagai perkara hukum baik  kriminalisasi dan gugatan keperdataan akibat perbedaan penafsiran atas tindakan profesional dalam proses kepailitan.

Berbagai masalah hukum yang mudah menimpa Kurator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, hal ini tentu bisa menghambat proses kepailitan yang membutuhkan kecepatan dalam rangka kestabilan perekenomian nasional. Kondisi tersebut mendorong perlunya perbandingan hukum dengan beberapa terhadap negara lain yang telah memiliki kerangka pengaturan profesi kurator yang lebih komprehensif dan memberikan perlindungan hukum yang jelas, salah satunya Selandia Baru. Menurut Sunaryati Hartono, perbandingan hukum merupakan upaya untuk menemukan persamaan dan perbedaan antara dua atau lebih objek hukum (Sunaryati, 1982). Dalam penerapannya, metode perbandingan hukum dilakukan dengan menguraikan dan mengkaji doktrin, norma, maupun lembaga yang terdapat dalam berbagai sistem hukum. Tujuan utama dari perbandingan hukum tersebut adalah untuk menemukan konstruksi hukum yang paling tepat, yang selanjutnya dapat dijadikan rujukan atau acuan bagi pengembangan sistem hukum di negara pembanding.

Berdasarkan latar belakang yang telah penulis uraikan, maka rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut :

1.    Bagaimana pengaturan tugas dan wewenang kurator dalam pemberesan harta pailit di Indonesia?

2.    Bagaimana urgensi undang-undang profesi Kurator guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kurator dalam menjalangkan tugas dan kewenangannya?

Metode Penelitian

Pada penelitian ini, penunulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Menurut Peter Mahmud Marzuki penelitian hukum normatif dilakukan untuk mengkaji dan mengidentifikasi aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin hukum sebagai dasar penyelesaian suatu isu hukum (Peter, 2007). Sementara, bahan hukum yang digunakan yakni: bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan; bahan hukum sekunder berupa artikel-artikel ilmiah dan buku-buku yang relevan dengan masalah yang diteliti dan bahan hukum tersier berupa kamus; pedoman berbahasa; dan sejenisnya. Pendekatan yang digunakan diantaranya: pendekatan perundang-undangan (statute approach),  pendekatan kasus (case approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.                   Pengaturan tugas dan wewenang kurator dalam pemberesan harta pailit di Indonesia

UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang  yang selanjutnya disebut UUK-PKPU merupakan lex specialis dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia sekaligus menjadi dasar hukum utama bagi kurator. UUK-PKPU tidak hanya memuat ketentuan mengenai prosedur kepailitan dan PKPU, tetapi juga mengatur pihak-pihak yang berperan di dalamnya, termasuk kurator sebagai pihak independen yang bertugas melakukan pengurusan dan likuidasi harta debitur. Berdasarkan definisinya pada pasal 1 angka 5 UUK-PKPU kurator memiliki tugas pokok untuk melakukan pemberesan dan pengelolaan harta pailit dibawah pengawasan hakim pengawas. Untuk menjalankan tugas pokoknya kurator membutuhkan kewenangan yang besar guna memaksimalkan pelaksanaan tugasnya.

Wewenang kurator berkaitan dengan penguasaan penuh terhadap harta debitur pailit, termasuk pada tahap sebelum adanya putusan pernyataan pailit. Dalam fase tersebut, kurator berwenang melakukan pembatalan atas perbuatan hukum debitur yang berpotensi merugikan boedel pailit. Hal tersebut diatur pada pasal 30 UUK-PKPU yang menyatakan kurator dapat membatalkan sebaga Upaya debitur yang dapat merugikan kreditur melalui gugatan pada Pengadilan Niaga. Implementasi pasal tersebut menunjukan wewenang kurator untuk membatalkan itikad buruk debitur yang dapat berimplikasi pada penyusutan nilai harta pailit debitur. Dalam ketentuan pasal 42 UUK-PKPU, pembatalan tersebut dapat diajukan satu tahun sebelum diputusnya kepailitan melalui gugatan action pauliana di Pengadilan Niaga. Berdasarkan pengaturan dalam pasal tersebut, konsekuensi yuridis dari dikabulkannya gugatan actio pauliana yang diajukan oleh kurator adalah timbulnya kewajiban bagi pihak penerima objek dari perbuatan hukum yang dibatalkan untuk menyerahkan kembali benda tersebut kepada kurator, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (1) UUK-PKPU (Arlia Putri et al., 2025).

Selain itu, kurator berwenang untuk melakukan pinjaman ke pihak ketiga dengan tujuan meningkatkan harta pailit sebagaiman tertuang pada pasal 69 ayat 2 butir (b). Namun pinjaman tersebut disyaratkan pada ayat 4 dengan tidak ada pembebanan jaminan sebelumnya pada harta pailit. Kemudian kurator profesi yang menjalankan fungsi pengelola harta pailit, memiliki kewenangan untuk melanjutkan usaha debitur (going concern). Going concern adalah pelaksanaan asas keberlangsungan usaha yang dilaksanakan oleh kurator melalui pengawasan hakim pengawas. Dalam rezim hukum kepailitan di Indoneisa praktik going concern memiliki 5 prospek parameter yakni liquidity, profitability, solvency, operational capability,  and  management (Hasea et al., 2026). Praktik going concern dapat dilakukan atas permohonan debitur, kreditur, ataupun kurator selama terdapat prospek ekonomis dan rasional jika lebih menguntungkan dibanding dilikuidasi.

Kurator tidak hanya berwenang melanjutkan usaha debitur, tetapi juga memiliki kewenangan strategis dalam rangka efisiensi proses kepailitan, termasuk melakukan perdamaian dan penguasaan informasi debitur. Berdasarkan Pasal 109 UUK-PKPU, kurator dapat mengadakan perdamaian, baik terhadap perkara nonlitigasi maupun perkara litigasi yang sedang berjalan, dengan tujuan mencegah kerugian harta pailit, sepanjang mendapat izin Hakim Pengawas dan mempertimbangkan saran kreditur sebagai bentuk mekanisme check and balances. Selain itu, Pasal 105 UUK-PKPU memberikan kewenangan kepada kurator untuk menguasai dan mengendalikan informasi debitur, termasuk membuka surat yang ditujukan kepada debitur pailit, guna menunjang tugas administratif dan mencegah perbuatan beritikad buruk, dengan tetap menjamin perlindungan hak privat debitur terhadap surat yang tidak berkaitan dengan harta pailit.

Profesi kurator pada hakikatnya berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan harta debitur yang telah dinyatakan pailit. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mendefinisikan kurator sebagai Balai Harta Peninggalan atau perseorangan yang ditunjuk pengadilan untuk melaksanakan tugas tersebut. Secara doktrinal, kurator memenuhi unsur-unsur suatu profesi karena menuntut keahlian khusus, pendidikan dan pelatihan, lisensi, asosiasi profesi, serta memperoleh imbalan jasa. Namun demikian, hingga kini pengakuan yuridis terhadap kurator masih bertumpu pada UUK-PKPU tanpa adanya undang-undang profesi khusus yang mengatur secara komprehensif.

Undang-Undang pengaturan yang tidak memberikan perlindungan hukum berimplikasi pada terjadinya serangkaian kasus kriminalisasi yang melibatkan Kurator. Dalam ketentuan pasal 72 UUK-PKPU dikatakan jika kelalaian dan kesalahan atas tindakan kurator yang menyebabkan kerugian pada harta pailit merupakan tanggung jawab kurator. Ketentuan pasal tersebut menimbulkan luas nya penafsiran pada kesalahan dan kelalaian kurator, yang kemudian seringkali digunakan sebagai dasar pemidanaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak beritikad baik. Dalam praktik nya Kurator seringkali berhadapan oleh debitur atau kreditur yang beritikad buruk dengan menghalang-halangi tugas Kurator dalam pemberasan harta pailit. Hal tersebut ditunjukan pada kasus Kurator PT Metro Batavia yang digugat setelah berhasil mendapatkan aset debitur pada Peninjauan Kembali (PK).

Di sisi lain, terdapat temuan kasus Kurator dengan itikad buruk yang berupaya mencari keuntungan sendiri pada pailitnya suatu Perusahaan. Kasus tersebut terjadi pada PT Alam Galaxy yang terbukti kedua kurator nya terlibat penggelembungan tagihan utang dan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya akibat perbuatannya (Heriani, F. N. 2024). Kurangnya pengawasan secara berkala menjadi salah satu sumber masalah dari terjadinya praktik kotor didalam sistem kepailitan. Dalam beberapa kasus selanjutnya, tidak sedikit dari oknum Kurator yang terlibat pada penggelembungan utang debitur ataupun praktik suap seperti yang terjadi pada Kurator PT SCI. Syarifuddin tertangkap tangan menerima suap dari kurator Puguh Wirawan setelah memberikan persetujuan perubahan aset boedel pailit berupa tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7251 menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan, yang kemudian aset tersebut terjual namun hasilnya tidak dimasukkan ke dalam harta pailit (Qorib, F. 2011).

Keberadaan kurator sebenarnya telah dikenal sejak masa kolonial melalui Faillissementsverordening dan Staatsblad 1905 Nomor 217, di mana fungsi pengurusan harta pailit dijalankan oleh Balai Harta Peninggalan sebagai institusi negara. Reformasi kepailitan kemudian membuka ruang bagi kurator perseorangan atau swasta, yang ditegaskan dalam Pasal 70 ayat (2) UUK-PKPU dengan persyaratan keahlian khusus dan kewajiban pendaftaran pada Kementerian Hukum. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kurator diposisikan sebagai regulated profession yang hanya dapat dijalankan oleh individu berkualifikasi dan berada di bawah pengawasan organisasi kurator sebagai wadah pembinaan.

Penguatan pengakuan terhadap profesi kurator juga tercermin melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur pendaftaran dan kewajiban pelaporan kurator. Selain itu, secara karakteristik profesi hukum, kurator dituntut memiliki integritas, independensi, keahlian hukum dan manajerial, tanggung jawab sosial, serta kepatuhan terhadap kode etik. Prinsip independensi menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas kurator agar terhindar dari benturan kepentingan, sejalan dengan tuntutan profesionalitas dalam sistem kepailitan. Selain berlandaskan prinsip independensi, pelaksanaan tugas dan kewenangan kurator menuntut adanya kompetensi tertentu, antara lain pemahaman yang memadai terhadap hukum perdata dan hukum kepailitan, kemampuan manajerial untuk menilai kelangsungan usaha debitur pailit, serta penguasaan pengetahuan dasar di bidang keuangan (Kartoningrat, 2016).

Perkembangan profesi kurator turut ditopang oleh peran organisasi profesi seperti AKPI, IKAPI, dan HKPI yang berfungsi dalam pembinaan, pendidikan, penegakan kode etik, serta perlindungan profesi. Ketiga organisasi tersebut menjadi wadah normatif di luar UUK-PKPU yang memperkuat integritas dan profesionalisme kurator. Kode etik masing-masing organisasi secara tegas menempatkan prinsip independensi sebagai pedoman utama, sekaligus menjadi instrumen pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas kurator. Dalam praktik kepailitan, kurator memegang peranan strategis dengan kewenangan luas atas seluruh tahapan proses kepailitan, mulai dari pengamanan, pengelolaan, hingga pembagian hasil likuidasi harta pailit. Kewenangan tersebut diberikan untuk menjamin pelaksanaan prinsip paritas creditorium dan pari passu pro rata parte secara adil dan proporsional. Dengan dampak tugasnya yang langsung menyentuh kepentingan publik, termasuk kreditor, debitor, dan tenaga kerja, kurator layak diposisikan sebagai profesi hukum dengan fungsi publik yang memerlukan perlindungan hukum dan kepastian normatif yang memadai.

 

2.                   Urgensi undang-undang profesi Kurator guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kurator dalam menjalangkan tugas dan kewenangannya

UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang  yang selanjutnya disebut UUK-PKPU, Kurator diposisikan sebagai organ kepailitan yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang dan ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kedudukan tersebut menunjukkan bahwa legitimasi kurator di Indonesia masih bertumpu pada norma UUK-PKPU sebagai pelaksana mandat undang-undang, bukan sebagai profesi hukum yang diakui secara eksplisit melalui undang-undang tersendiri. Selandia Baru melalui Insolvency Practitioners Regulation Act 2019 (IPRA 2019) telah mengakom mengakomodasi status profesi kurator dengan legitmasi UU profesi yang terpisah dengan UU Kepailitan (lex spealis legi generali). IPRA dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kualitas kurator yang berintegritas, terkualifikasi, dan terstruktur. Melalui pengaturan tersebut, IPRA menekankan pentingnya standar kompetensi, mekanisme lisensi, serta sistem pengawasan yang jelas terhadap kurator. Kerangka pengaturan ini menunjukkan upaya negara dalam menjamin profesionalitas dan akuntabilitas kurator dalam proses kepailitan. Hal tersebut menunjukan adanya gap regulatory diantara Indonesia dan Selandia Baru yang dapat menjadi rujukan pengaturan kurator di Indonesia.

IPRA 2019 secara tegas mendefinisikan insolvency practitioner dalam section 5 sebagai pihak yang menjalankan fungsi administrator, likuidator, penerima (receiver), dan wali amanat (trustee), yang masing-masing terhubung dan diharmonisasikan dengan undang-undang terkait. Pendekatan ini menempatkan berbagai fungsi pengurusan dan pemberesan harta insolvensi dalam satu kerangka profesi yang seragam, dengan standar kompetensi dan pertanggungjawaban yang sama. Secara konseptual, pengaturan tersebut memberikan legitimasi profesi kurator melalui undang-undang khusus yang terintegrasi lintas rezim kepailitan, berbeda dengan Indonesia yang mendefinisikan kurator secara fungsional dan berbasis penunjukan pengadilan tanpa pengakuan sebagai satu rezim profesi, hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 ayat 1 UUK-PKPU yang menyatakan jika dalam putusan pailit harus mengangkat Kurator dan Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga.

Dalam pengaturan IPRA 2019 kurator diwajibkan memiliki lisensi resmi sebagaimana diatur dalam section 8, dengan kewajiban terdaftar dalam register nasional dan ancaman sanksi denda bagi praktik tanpa lisensi. Mekanisme lisensi tersebut dijalankan melalui accredited body sebagaimana diatur dalam section 9, yang menetapkan standar minimum kompetensi, integritas, dan keanggotaan profesi.  Ketentuan ini berbeda dengan apa yang berlaku di Indonesia, menurt UUK-PKPU tidak ada yang mensyaratkan hal tersebut, hal ini mengingat  profesi kurator di Indonesia  belum memiliki lisensi yang mengikat secara hukum karena organisasi profesi belum memperoleh legitimasi undang-undang sementara persyaratan kurator masih diatur secara administratif melalui peraturan menteri dengan standar yang relatif umum. Kemudian IPRA 2019 menetapkan standar kualifikasi kurator secara komprehensif dalam section 23, yang mencakup pendidikan, pengalaman, uji kompetensi, kepatuhan terhadap standar teknis dan etika, serta evaluasi berkala melalui pembatasan masa berlaku lisensi maksimal lima tahun. Pengaturan ini menciptakan mekanisme perlindungan hukum preventif sekaligus akuntabilitas profesi yang kuat.

Kewenangan kurator dalam sistem kepailitan Selandia Baru diatur melalui dua rezim utama, yaitu Insolvency Practitioners Regulation Act 2019 (IPRA 2019) sebagai undang-undang profesi dan Insolvency Act 2006 sebagai pengaturan umum kepailitan. IPRA 2019 menempatkan kewenangan kurator pada prasyarat lisensi dan registrasi sebagaimana diatur dalam section 8 dan section 12, sehingga hanya licensed insolvency practitioner yang berwenang menjalankan fungsi pengurusan dan pemberesan harta insolven. Pengaturan ini menegaskan bahwa kewenangan kurator tidak lahir semata-mata dari penunjukan, melainkan merupakan kewenangan profesional yang dilekatkan pada standar kompetensi, integritas, serta kepatuhan terhadap kode etik. Dengan demikian, IPRA 2019 berfungsi sebagai instrument hukum preventif untuk memastikan bahwa kewenangan strategis kurator dijalankan oleh praktisi yang memenuhi kualifikasi hukum dan profesional.

Sementara itu, ruang lingkup kewenangan substantif kurator diatur secara komprehensif dalam Insolvency Act 2006 dan undang-undang terkait. Kurator, melalui peran official assignee, diberikan kewenangan untuk menguasai, mengelola, dan merealisasikan harta pailit demi kepentingan kreditur, termasuk kewenangan likuidasi, investigasi, serta pembatalan kepemilikan atas aset yang membebani boedel pailit. Selain itu, IPRA 2019 juga mengakui fungsi kurator sebagai administrator, liquidator, dan receiver yang masing-masing diatur dalam Companies Act 1993 dan Receiverships Act 1993, termasuk kewenangan melakukan restrukturisasi melalui deed of company arrangement (DOCA). Keseluruhan pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kewenangan kurator di Selandia Baru dirancang secara terintegrasi, fleksibel, dan akuntabel untuk menjamin efektivitas pengelolaan insolvensi serta perlindungan kepentingan kreditur.

Selandia Baru secara resmi memberikan legitimasi terhadap profesi kurator melalui pembentukan Insolvency Practitioners Regulation Act 2019 (IPRA 2019) sebagai rezim hukum khusus yang mengatur profesi insolvency practitioner. Kehadiran IPRA 2019 menandai perubahan paradigma dalam sistem kepailitan Selandia Baru, di mana kurator tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai pelaksana teknis pengurusan dan pemberesan harta pailit, melainkan sebagai profesi hukum yang memiliki tanggung jawab publik. Melalui pengaturan ini, kewenangan kurator dikaitkan secara langsung dengan standar kompetensi, persyaratan lisensi, registrasi resmi, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi. Dengan demikian, kewenangan kurator tidak lahir secara otomatis dari penunjukan pengadilan, melainkan merupakan kewenangan profesional yang hanya dapat dijalankan oleh individu yang dinilai layak secara hukum dan etis.

IPRA 2019 juga membangun sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang komprehensif terhadap pelaksanaan tugas kurator. Setiap insolvency practitioner diwajibkan memenuhi kewajiban pelaporan berkala, tunduk pada evaluasi kepatuhan, serta membuka diri terhadap mekanisme pemeriksaan atas dugaan pelanggaran profesional. Pengaturan mengenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan lisensi, menunjukkan bahwa profesi kurator ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas yang ketat. Hal ini mencerminkan pengakuan negara terhadap peran penting Kurator dalam sistem kepailitan, mengingat setiap tindakan kurator berpotensi mempengaruhi kepentingan kreditur, debitur, serta kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi dan penegakan hukum.

Peran organisasi profesi dalam IPRA diwujudkan melalui konsep yang diposisikan sebagai bagian integral dari sistem regulasi profesi. Berbeda dengan organisasi profesi pada umumnya, accredited body dalam IPRA tidak hanya berfungsi sebagai wadah keanggotaan, melainkan juga sebagai regulator internal profesi. Accredited body diberikan mandat untuk menerbitkan lisensi kurator, menetapkan dan menegakkan standar profesional, mengelola kode etik, serta melakukan investigasi dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin. Melalui peran tersebut, organisasi profesi menjadi instrumen utama dalam menjaga kualitas, keahlian, dan integritas insolvency practitioner, sekaligus memperkuat pengawasan berbasis profesi (profession based regulation). Sementara di Indonesia Organisasi Kurator hanya berperan sebagai wadah pembinaan dan pengawasaan, tanpa adanya legitimasi dari undang-undang. Sehingga legalitas wewenang tersebut tidak mengikat seutuhnya, yakni hanya mengikat kepada para anggota dari suatu organisasi. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya praktik penghindaran sanksi, karena kurator yang telah terbukti melanggar kode etik dalam suatu organisasi kurator dapat berpindah ke organisasi kurator lainnya.

Dalam menjamin efektivitas pengawasan, IPRA menempatkan Registrar sebagai otoritas negara yang mengawasi kinerja accredited body, yang dalam praktiknya dijalankan oleh New Zealand Companies Office (NZCO). NZCO diberikan kewenangan untuk memberikan, menangguhkan, hingga mencabut akreditasi organisasi profesi apabila tidak memenuhi standar minimum regulasi yang ditetapkan IPRA. Selain itu, NZCO diwajibkan menyusun dan mempublikasikan rencana pengaturan dan pengawasan profesi kurator secara berkala, baik untuk jangka pendek maupun jangka menengah. Kewajiban perencanaan tersebut menunjukkan bahwa regulasi profesi kurator tidak bersifat reaktif, melainkan dirancang secara sistematis dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas dan kepastian hukum. Di Indonesia, karena kurator tidak memiliki legitimasi pengaturan yang bersifat normatif, perencanaan organisasi tidak diatur dalam undang-undang, sehingga setiap organisasi memiliki perencanaan masing-masing terhadap para anggotanya.

IPRA juga mengatur mekanisme pengambilalihan kewenangan penindakan oleh NZCO apabila accredited body dinilai gagal menjalankan fungsinya atau ketika suatu perkara telah menyentuh kepentingan umum. Pengambilalihan tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan melalui batasan dan prosedur yang jelas, sehingga tetap menghormati otonomi profesi. Skema ini mencerminkan model co-regulatory, di mana negara dan organisasi profesi berbagi peran secara seimbang dalam mengatur dan mengawasi profesi kurator. Dengan adanya mekanisme checks and balances yang terstruktur antara negara dan organisasi profesi, IPRA 2019 dapat dipandang sebagai landasan pengaturan profesi kurator yang ideal, yang menggabungkan kemandirian profesi dengan akuntabilitas publik secara proporsional.

Sedangkan di Indonesia, negara tidak memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap organisasi kurator. Dalam praktiknya setiap organisasi kurator memiliki badan kehormatan tersendiri dengan tupoksi penindakan laporan terhadap kurator. Hal tersebut menunjukan adanya regulatory gap diantara Indonesia dan Selandia Baru. Struktur pengawasan berkala yang dilakukan Selandia Baru menunjukan adanya bentuk perlindungan serta pencegahan terhadap profesi kurator, hal tersebut selaras dengan tujuan dibentuk nya IPRA 2019 yakni untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan kurator di Selandia Baru.

Dengan demikian, Selandia Baru melalui IPRA 2019 telah menunjukkan model pengaturan profesi yang ideal karena didukung oleh mekanisme preventif, represif, serta sistem checks and balances yang jelas. Indonesia dapat mengadopsi konsep dan pola pengaturan serupa, mengingat semakin kuatnya urgensi untuk menyediakan kerangka perlindungan sekaligus pencegahan yang efektif, baik terhadap kurator yang beritikad baik maupun terhadap potensi penyimpangan oleh kurator yang beritikad buruk.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan kurator di Indonesia sampai saat ini masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menempatkan kurator sebagai pelaksana mandat undang-undang, namun belum mengakui kurator sebagai suatu profesi hukum yang memiliki legitimasi normatif tersendiri. Kondisi tersebut menimbulkan adanya ketidaklengkapan pengaturan (regulatory gap) di bidang hukum kepailitan, hal ini dikarenakan belum adanya pengaturan hukum yang khusus mengatur standar kompetensi, perlindungan hukum, mekanisme pengawasan, serta batas pertanggungjawaban kurator. Akibatnya, kurator berada pada posisi yang rentan, baik terhadap kriminalisasi dalam menjalankan kewenangannya maupun terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kurator yang beritikad buruk, sebagaimana tercermin dalam berbagai kasus praktik kepailitan di Indonesia.

Sementara, jika dibandingkan dengan praktik yang berlaku di Selandia Baru, adanya Insolvency Practitioners Regulation Act 2019 (IPRA 2019) yang memberikan model pengaturan khusus bagi profesi kurator yang lebih komprehensif melalui mekanisme lisensi, standar kualifikasi, pengawasan berkala, serta sistem checks and balances antara negara dan organisasi profesi. Model pengaturan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi kurator yang beritikad baik, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen preventif dan represif terhadap penyimpangan profesi yang berpotensi dilakukan oleh Kuarator dalam menjakangan tugas dan kewenanggannnya. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia perlu mempertimbangkan pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator yang berdiri secara terpisah dari UUK-PKPU hal ini bisa mencontoh dari prinsip-prinsip pengaturan IPRA 2019 yang berlaku di dalam sisitem hukum kepailitan di New Zeland khususnya terkait lisensi, pengawasan independen, dan kejelasan pertanggungjawaban hukum, guna mewujudkan kepastian hukum, profesionalitas, serta integritas dalam sistem kepailitan nasional.

 Daftar Pustaka

Sunaryati Hartono, Capita Selecta Perbandingan Hukum, Alumni, Bandung, 1982. Hlm 6.

Kurniawan, M. (2018). Tugas Dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Semarang Sebagai Kurator Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 65-76.

Kusumadewi, D. P. (2024). Peranan Kurator Dalam Permasalahan Kepailitan Perseroan Terbatas (Studi Kasus Pt Ny. Meneer). Jurnal Hukum Statuta, 3(3), 175-185. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.9449.

Jandri Onasis Siadari, Nomor 231 K/Pid/2015, Mahkamah Agung, 4 Juni 2015.

Peter Mahmud Marzuki (Peter Mahmud I), Penelitian Hukum: Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 47.

Putri, F. A., Anggriani, J., & Deni, F. (2025). Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).

Sihombing, A. H. S., & Meliala, A. J. (2026). Assessment of the Business Prospects of Bankrupt Debtors in the Implementation of the Going Concern Principle: A Legal Review Under Indonesia’s Bankruptcy Regime. Eduvest-Journal of Universal Studies, 6(1), 68-82.

Kartoningrat, R. B. (2016). Fungsi Etika Profesi Bagi Kurator Dalam Menjalankan Tugas. Perspektif, 21(2), 113-124.

Heriani, Fitri Novia (15 Mei 2024). MA Vonis Dua Kurator 2 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasusnya. Hukum Online. Diakses pada 5 Februari 2026. Melalui : https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-vonis-dua-kurator-2-tahun-penjara--begini-perjalanan-kasusnya-lt66449ebe687d2/.

Qorib, Fathan (23 Agustus 2011). Kurator Puguh Didakwa Korupsi. Hukum Online. Diakses pada 5 Februari 2026. Melalui : https://www.hukumonline.com/berita/a/kurator-puguh-didakwa-korupsi-lt4e5382713c6b4/.