Utilization of Google Maps as a Medium for
Verifying IMB Building Area to Support Accurate Determination of Land and
Building Tax (PBB) at the Surabaya City Revenue Agency
Cholid Fadil
Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran”
Jawa Timur
Email: cholid_fadil.ep@upnjatim.ac.id
Abstrak
Pemanfaatan Google Maps terbukti menjadi
solusi digital yang efektif dalam verifikasi awal data Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) di Bapenda Kota Surabaya, menggantikan metode survei fisik yang mahal dan
memakan waktu. Dari total 413 objek yang diperiksa, ditemukan ketidaksesuaian
signifikan antara data administratif (IMB) dengan kondisi lapangan. Meskipun
mayoritas (87,65%) objek sesuai keberadaannya, sebanyak 183 objek (44,31%)
memiliki luas bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, dengan selisih ≥ 50 m². Temuan ini juga mencakup objek yang tidak ditemukan
(11,14%) atau tidak terjangkau (1,21%).
Secara keseluruhan, Google Maps berhasil mempercepat
penyaringan data dan membantu petugas fokus pada objek bermasalah, menegaskan
urgensi pembaruan data untuk menjamin penetapan PBB yang lebih akurat dan adil,
sekaligus menekan potensi kehilangan pendapatan daerah.
Kata kunci: Google Maps, Verifikasi Data, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), IMB, Transformasi Digital
Abstract
Google Maps has
proven to be an effective digital solution for the initial verification of Land
and Building Tax (PBB) data at the Surabaya City Revenue Agency (Bapenda),
replacing costly and time-consuming physical survey methods. Out of a total of
413 objects examined, significant discrepancies were found between
administrative data (IMB) and actual field conditions. Although the majority
(87.65%) of objects matched their recorded existence, 183 objects (44.31%) had
building areas that did not correspond with the IMB, with differences of ≥ 50
m². These findings also include objects that could not be located (11.14%) or
were inaccessible (1.21%). Overall, Google Maps successfully accelerated the
data screening process and helped officers focus on problematic objects,
highlighting the urgency of updating data to ensure more accurate and fair PBB
assessments, while also reducing potential regional revenue losses.
Keywords: Google Maps, Data Verification, Land and Building Tax (PBB), IMB,
Digital Transformation
Article Info
Received
date: 15 April 2025 Revised date: 20 April 2025
Accepted date: 24 April 2026
PENDAHULUAN
Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan
pemerintahan daerah merupakan strategi yang sangat penting untuk meningkatkan
efisiensi, ketepatan, dan transparansi dalam layanan publik, sejalan dengan
konsep transformasi digital dan e-Government
(Syuhada dkk., 2024; Wismayanti & Purnamaningsih, 2022). Dalam
pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemeriksaan dan pemutakhiran data
objek pajak menjadi krusial karena secara langsung menentukan keakuratan Nilai
Objek Pajak (NOP) dan penetapan besaran pajak terutang.
Salah satu masalah yang sering muncul dalam verifikasi data
PBB adalah adanya diskrepansi signifikan antara ukuran bangunan yang tercantum
secara administratif dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kondisi
fisik yang ada di lapangan
(Qoyyim, 2021). Perbedaan ini dapat timbul akibat
renovasi, penambahan luas bangunan, pembangunan tanpa izin lanjutan, atau
bahkan kesalahan historis dalam pencatatan data awal. Jika ketidaksesuaian
ini tidak segera diatasi, hal ini
dapat mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan daerah karena penetapan pajak
yang tidak sesuai (Yuwono, 2015).
Bapenda Kota Surabaya
memerlukan metode verifikasi yang inovatif, cepat,
dan efektif. Metode verifikasi
konvensional yang mengandalkan survei lapangan fisik memerlukan alokasi waktu,
biaya, dan sumber daya manusia yang besar (Ramdani, 2018). Oleh karena itu,
pemanfaatan Google Maps yang berbasis
koordinat Longitude–Latitude dan didukung citra satelit
resolusi tinggi memberikan solusi yang efektif.
Teknologi geospasial ini memungkinkan petugas melakukan pengecekan visual luas bangunan dan memverifikasi keberadaan objek pajak melalui gambar satelit (Dewi & Lutfi,
2025; Sirait, t.thn.).
Metode desktop validation ini
secara signifikan lebih efisien dalam hal waktu dan sumber daya, namun tetap mampu memberikan
data spasial yang akurat untuk komparasi awal. Metode desktop validation ini secara signifikan lebih efisien dalam hal waktu dan sumber daya, namun tetap mampu memberikan
data spasial yang akurat untuk komparasi awal (Aditya dkk., t.thn.).
Penggunaan Google Maps membantu Bapenda
Kota Surabaya dalam memverifikasi
kesesuaian luas bangunan antara data IMB dan kondisi nyata di lapangan secara
sistematis. Pendekatan ini mendukung penetapan PBB yang lebih tepat dan
terintegrasi, sekaligus meningkatkan kompetensi petugas dalam memanfaatkan
teknologi geospasial (Surdia dkk., 2022).. Pengelolaan PBB memiliki
karakteristik sebagai pajak daerah yang berbasis pada data fisik objek,
sehingga akurasi data menjadi prasyarat mutlak bagi terciptanya keadilan dan
optimalisasi penerimaan (Yuwono,
2015). Penggunaan citra
satelit dalam identifikasi objek pajak dan
kerapatan bangunan terbukti mampu menunjang pemantauan perkembangan wilayah
secara efektif (Sukmono, 2019). Dengan pemanfaatan citra satelit resolusi
tinggi, akurasi pembuatan peta dasar pendaftaran tanah dan verifikasi objek
pajak dapat ditingkatkan secara signifikan (Hakim dkk., 2019).
Pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah
merupakan pilar utama dalam mendukung otonomi daerah dan
keberlanjutan pembangunan lokal. Di antara berbagai sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memegang peranan
penting sebagai salah satu kontributor terbesar. PBB
memiliki karakteristik sebagai pajak daerah yang berbasis pada data fisik objek (tanah dan/atau bangunan), sehingga
akurasi data menjadi prasyarat mutlak bagi terciptanya keadilan dan optimalisasi penerimaan. Pemerintah Kota Surabaya,
sebagai salah satu kota metropolitan dengan dinamika
pembangunan yang sangat tinggi, menghadapi tantangan besar dalam mengelola data
objek PBB yang volumenya terus bertambah dan berubah seubah secara signifikan
dari waktu ke waktu.
Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan
pemerintahan daerah, yang dikenal sebagai e-government
atau transformasi digital, merupakan strategi fundamental untuk
meningkatkan efisiensi, ketepatan, dan transparansi dalam layanan publik. Dalam
konteks administrasi PBB, pemeriksaan data objek pajak khususnya verifikasi
luasan fisik bangunan menjadi titik kritis yang menentukan keakuratan nilai
objek pajak (NOP) dan pada akhirnya, besaran PBB yang harus dibayarkan wajib
pajak. Salah satu permasalahan krusial dan paling sering muncul di lapangan adalah adanya disparitas atau
perbedaan signifikan antara ukuran dan luasan bangunan yang tercantum
dalam dokumen resmi, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan kondisi
fisik aktual di lapangan. Perbedaan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor,
mulai dari renovasi atau penambahan bangunan yang tidak dilaporkan, alih fungsi
lahan, hingga potensi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam proses pendataan
awal.
Dampak dari ketidakakuratan data ini bersifat ganda.
Pertama, bagi Pemerintah Daerah, hal ini berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan (potential loss), di mana
Wajib Pajak membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya karena
nilai objek pajak dihitung berdasarkan luasan yang kurang dari kondisi riil. Kedua, bagi Wajib Pajak, perbedaan data dapat menimbulkan rasa ketidakadilan dan
ketidakpercayaan terhadap sistem administrasi pajak apabila penetapan pajak didasarkan pada asumsi data yang keliru.
Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya
memerlukan metode verifikasi data objek pajak
yang tidak hanya akurat, tetapi juga cepat,
efektif, dan efisien
untuk memastikan data validity
dan data reliability.
Secara manual, proses verifikasi luasan bangunan dilakukan
melalui Survei Lapangan atau Pendataan Objek Pajak secara langsung oleh petugas
Bapenda. Metode konvensional ini, meskipun menghasilkan data yang sangat
akurat, memiliki kelemahan mendasar di era digital:
1. Memakan Waktu: Volume
objek PBB di Kota Surabaya
yang mencapai ratusan
ribu memerlukan waktu bertahun-tahun untuk disurvei ulang secara
berkala.
2. Mahal dan Intensif
Sumber Daya: Membutuhkan anggaran besar untuk transportasi,
honor petugas, dan peralatan survei.
3. Kendala Akses: Petugas
sering menghadapi kendala
akses ke objek pajak, terutama bangunan tertutup atau di area
yang sulit dijangkau.
Menghadapi tantangan ini, diperlukan pergeseran paradigma dari metode manual ke pemanfaatan
teknologi geospasial. Google Maps, sebagai
platform Sistem Informasi
Geografis (SIG) yang
paling banyak diakses dan memiliki citra satelit resolusi tinggi yang
terbarukan, menawarkan solusi yang revolusioner. Inti dari solusi ini adalah
memanfaatkan koordinat geografis (Longitude–Latitude) yang melekat pada setiap
objek pajak dalam basis data Bapenda.
Pemanfaatan Google Maps yang berbasis koordinat ini
memungkinkan Bapenda untuk melakukan pengecekan luasan bangunan dan keberadaan
objek pajak secara jarak jauh melalui citra satelit tanpa perlu melakukan
survei fisik secara langsung di lapangan pada tahap awal verifikasi. Petugas
dapat memasukkan koordinat objek pajak, mengidentifikasi batas-batas bangunan pada citra, dan membandingkan luasan yang terukur
secara digital dengan luasan yang tercantum pada IMB. Metode ini jauh
lebih efisien dalam hal waktu dan alokasi sumber daya manusia, sekaligus tetap
memberikan data pembanding yang memiliki tingkat akurasi yang memadai untuk
proses verifikasi awal.
Berdasarkan latar belakang permasalahan dan potensi solusi
teknologi, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini difokuskan pada upaya
transfer pengetahuan dan penerapan praktis teknologi geospasial sederhana di
lingkungan Bapenda Kota Surabaya. Dengan tujuan :
1. Mengimplementasikan secara praktis
metode pemanfaatan Google Maps dengan
navigasi Longitude–Latitude sebagai media verifikasi cepat luasan
bangunan IMB dalam rangka recheck data
objek PBB.
2. Meningkatkan kompetensi dan literasi digital petugas Divisi PBB Bapenda
Kota Surabaya dalam memanfaatkan fitur-fitur geospasial untuk menunjang tugas
fungsional mereka.
3. Menyediakan model operasional penggunaan teknologi yang murah dan mudah
diakses untuk mempermudah dan mempercepat proses pendataan bangunan dan
pemutakhiran basis data PBB.
Melalui kegiatan pengabdian ini, penggunaan Google Maps
diterapkan untuk secara langsung membantu Bapenda
Surabaya dalam memverifikasi kesesuaian luasan bangunan
antara data IMB/SPOP dan kondisi nyata di lapangan. Pendekatan ini
secara langsung mendukung penetapan PBB yang lebih tepat dan terintegrasi, yang merupakan kunci untuk mewujudkan good tax governance.
Lebih lanjut, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada hasil data, tetapi juga
pada peningkatan kapasitas kelembagaan petugas Bapenda dalam
memanfaatkan teknologi geospasial. Kegiatan pengabdian ini
memiliki signifikansi yang tinggi dalam tiga aspek:
1. Aspek Administrasi Perpajakan: Kontribusi nyata dalam meningkatkan
kualitas basis data PBB, menekan
potensi tax loss akibat data yang understated, serta
meningkatkan tax compliance melalui penetapan pajak
yang berbasis data akurat dan adil.
2. Aspek Teknologi dan Inovasi: Memperkenalkan dan menerapkan solusi
teknologi yang sederhana dan terjangkau (Google Maps sebagai
open-source tool), membuktikan bahwa inovasi tidak selalu membutuhkan sistem yang mahal atau kompleks. Hal ini memperkuat praktik tata kelola
pemerintahan yang baik melalui transformasi digital sederhana di Pemerintah
Kota Surabaya.
3. Aspek Keilmuan Pengabdian: Memberikan model implementasi teknologi
geospasial praktis untuk manajemen
data perpajakan daerah
yang dapat direplikasi oleh pemerintah
daerah lain di Indonesia yang menghadapi tantangan data yang serupa.
Dengan demikian, kegiatan
ini tidak hanya berkontribusi pada peningkatan akurasi
penetapan PBB di Kota Surabaya, tetapi juga menjadi bukti nyata sinergi
antara akademisi dan pemerintah daerah dalam mendorong inovasi untuk pelayanan
publik yang lebih efisien dan akuntabel.
|
|
|
|
|
Gambar 1. Pengabdian |
||
METODE PENGABDIAN
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan
penerapan langsung dari solusi yang menggunakan teknologi geospasial untuk
mengatasi masalah ketepatan data fiskal daerah (Dewi & Lutfi, 2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) di Kota Surabaya, dengan fokus khusus pada Divisi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kegiatan ini direncanakan berlangsung
secara intensif selama empat bulan, mulai dari September hingga Desember 2025.
Metode yang digunakan
adalah Pendekatan Observatif-Verifikatif, yang menggabungkan
metode kualitatif melalui observasi dan metode kuantitatif untuk memverifikasi
data (Ramdani, 2018). Strategi ini memanfaatkan pemetaan
digital sebagai sarana
utama untuk secara
berencana memperbarui dan memverifikasi data objek PBB, sehingga
rekomendasi yang dihasilkan berdasarkan pada data empiris serta teknologi
canggih (Aditya dkk., t.thn.). Proses pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi empat
tahap utama yaitu, Pelatihan, Pengumpulan Data, Uji Verifikasi, dan Evaluasi.
1. Pelatihan dan Pendampingan (Peningkatan Kapasitas Teknis
Geospasial)
Tahap ini bertujuan
membangun kompetensi teknis staf Bapenda karena keberhasilan adopsi teknologi
sangat tergantung pada kemampuan pengguna (Wismayanti & Purnamaningsih, 2022).
Peserta dilatih menggunakan fitur pengukuran digital
di Google Maps untuk
mendapatkan koordinat geografis (Longitude-Latitude)
secara akurat dan mencocokkan informasi resmi IMB dengan wujud fisik pada citra
satelit (Sirait, t.thn.).
a.
Modul Pelatihan Intensif Google Maps
Peserta mengikuti
pelatihan intensif yang telah dirancang secara sistematis. Tujuan utama dari
pelatihan ini meliputi:
· Penggunaan Fitur Pengukuran Digital: Peserta dilatih
untuk secara tepat menggunakan berbagai fitur pengukuran spasial yang tersedia
di Google Maps, yang
memungkinkan pengambilan data luas dengan cepat.
· Proses Identifikasi Koordinat Geografis: Pelatihan yang mendetail
diberikan tentang cara mendapatkan serta memverifikasi koordinat geografis
(Longitude-Latitude) secara akurat. Keterampilan ini penting untuk memastikan
bahwa data IMB (data administratif) dapat digabungkan dengan benar pada data
spasial (citra satelit).
· Teknik Pencocokan Data Administratif dan Spasial: Peserta
diajak untuk mempelajari
teknik komparasi visual, yaitu bagaimana mencocokkan informasi resmi (IMB)
dengan wujud fisik bangunan pada citra satelit, yang merupakan langkah awal
dalam mendeteksi anomali data.
· Pendampingan Implementasi Awal
Setelah mendapatkan pelatihan teori, diadakan
sesi pendampingan praktik di mana peserta menerapkan teknik pengukuran
pada sejumlah sampel data PBB yang nyata, agar pengetahuan teknis dapat
diterapkan secara efektif dalam konteks kerja di Bapenda.
2. Pengumpulan Data dan Identifikasi Data Administratif
Tim pengabdi
melakukan pengumpulan data sekunder berupa Data Induk PBB (NOP) dan data teknis IMB sebagai baseline data (Qoyyim, 2021).
Secara bersamaan, dilakukan observasi mendalam terhadap
alur kerja eksisting untuk mengidentifikasi celah inefisiensi pada metode
verifikasi konvensional yang cenderung memakan waktu dan biaya besar (Ramdani,
2018).
a.
Pengumpulan dan Verifikasi Data Administratif (Data
Sekunder)
Tim pengabdi
melaksanakan kegiatan pengumpulan data sekunder yang diperlukan untuk proses
verifikasi perbandingan. Data yang berhasil diperoleh mencakup:
· Data Induk Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Termasuk Nomor Objek
Pajak (NOP), nama wajib pajak, dan lokasi.
· Data Teknis Bangunan (Data IMB): Berasal dari dokumen resmi Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) yang mencakup informasi resmi tentang luas bangunan
yang terdokumentasi.
· Verifikasi Awal Data Dasar: Data ini disusun dan dipersiapkan untuk
menjadi basis data perbandingan (baseline data) utama yang akan diuji dengan
hasil pengukuran digital.
b.
Observasi Mendalam Proses Verifikasi Eksisting
Secara bersamaan, tim pengabdi melakukan pengamatan mendalam (observatif) terhadap proses yang selama
ini dilakukan oleh petugas Bapenda. Tujuan dari observasi ini adalah:
· Memahami Alur Kerja Secara Menyeluruh: Menjelaskan secara rinci proses
verifikasi PBB yang dilakukan secara manual atau setengah digital.
· Mengidentifikasi Celah Inefisiensi: Melakukan inventarisasi terhadap
kendala, tantangan, dan celah inefisiensi dalam proses verifikasi tradisional,
sebagai pembenaran untuk urgensi penerapan solusi digital.
· Penentuan Titik Masuk Digital: Hasil dari observasi menjadi acuan
penting untuk menentukan titik masuk
(entry point) paling
strategis bagi penerapan
metode verifikasi digital menggunakan Google Maps.
3. Uji Verifikasi Data (Verifikasi Akurasi
Perbandingan)
Tahap ini merupakan inti dari pengabdian yang melibatkan
perbandingan tiga sumber data. Pengukuran dilakukan menggunakan Google Maps
untuk menghasilkan estimasi luas bangunan digital (Sirait, t.thn.). Verifikasi
akurasi dilakukan dengan membandingkan hasil pengukuran digital dengan data
administratif IMB untuk mendeteksi anomali atau pembangunan yang belum
dilaporkan (Yuwono, 2015). Penggunaan citra satelit resolusi tinggi ini krusial
untuk memastikan ketepatan pendaftaran tanah dan objek pajak (Hakim dkk., 2019).
a.
Prosedur Pengukuran Digital yang Tersusun
Pengukuran luas
bangunan objek pajak dilakukan dengan memanfaatkan fitur Google Maps,
menghasilkan Luas Bangunan dari Google Maps. Pengukuran dilakukan secara teliti
untuk memastikan kesesuaian proyeksi ortogonal bangunan pada gambar satelit,
sehingga dapat mengurangi kesalahan yang sering muncul dalam pengukuran visual.
b.
Perbandingan Tripartit Data
Verifikasi akurasi
dilakukan melalui perbandingan komparatif: Membandingkan dengan
data IMB. Selisih
antara data ini berfungsi sebagai indikator anomali yang menunjukkan
kemungkinan adanya pembangunan yang belum dilaporkan.
c.
Uji Konsistensi Data PBB
Tujuan dari
perbandingan ini adalah untuk menilai tingkat keakuratan metode digital dalam
menangkap perubahan fisik yang relevan dengan data PBB, serta mengarahkan
perhatian pada pemutakhiran data.
4. Evaluasi dan Analisis
(Penentuan Akurasi dan Implikasi Digital)
Data hasil
pengukuran dianalisis secara kuantitatif untuk menentukan tingkat akurasi
metode digital. Analisis difokuskan pada indikator ketepatan PBB, seperti
verifikasi keberadaan bangunan, estimasi jumlah lantai, dan perhitungan total
area (Sukmono, 2019). Hasilnya disajikan sebagai rekomendasi pemutakhiran data
Luas Bangunan (LB) yang siap diintegrasikan ke dalam sistem informasi
pemerintahan daerah guna mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel
(Syuhada dkk., 2024).
a.
Analisis Statistik Perbandingan Akurasi
Seluruh data
diverifikasi dan dianalisis secara kuantitatif untuk menentukan tingkat akurasi
dari metode digital.
b.
Analisis Indikator Ketepatan PBB
Data hasil
pengukuran dianalisis untuk mengidentifikasi indikator penting yang berpengaruh
langsung pada penetapan PBB, sesuai dengan prinsip perpajakan daerah:
· Verifikasi Keberadaan Bangunan: Analisis untuk memastikan bahwa NOP
memiliki bangunan fisik di lokasi terkait.
· Estimasi Jumlah Lantai Bangunan: Analisis untuk mengenali bangunan
bertingkat, yang merupakan faktor signifikan dalam perhitungan NJOP.
· Perhitungan Total Area G-Maps: Data disajikan sebagai rekomendasi
pemutakhiran data Luas Bangunan (LB) yang siap diintegrasikan ke dalam basis data PBB Bapenda untuk mendukung keakuratan penetapan PBB.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kegiatan verifikasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang
memanfaatkan teknologi Google Maps, telah
menghasilkan beberapa temuan
penting yang sangat
signifikan dalam upaya penyesuaian basis data dengan
kondisi sebenarnya di lapangan. Dari total 413 data objek pajak yang diterima,
tim pengabdi melakukan pemeriksaan digital yang cermat dan sistematis. Setiap
objek bangunan dicek satu per satu menggunakan tampilan citra satelit resolusi
tinggi dan fitur Street View untuk memverifikasi tiga aspek utama: eksistensi
fisik bangunan, karakteristik dan bentuk fisik (termasuk perkiraan luasan dan
jenis penggunaan), serta tingkat kesesuaian antara kondisi visual tersebut
dengan informasi yang tercantum pada dokumen legal seperti Izin Mendirikan
Bangunan (IMB). Proses verifikasi yang mendalam ini bertujuan untuk
mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian seperti bangunan yang sudah dirobohkan,
ekspansi bangunan yang belum tercatat (potensi under-assessment), atau perubahan peruntukan fungsi yang berdampak langsung pada Nilai Objek Pajak
(NOP) dan penerimaan daerah. Hasil verifikasi data ditemukan beberapa ketidak
sesuaian dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 1. Ada bangunan
|
Kategori |
Jumlah |
Persentase (%) |
|
ADA |
362 |
87.65% |
|
TIDAK ADA |
46 |
11.14% |
|
TIDAK DIKETAHUI |
5 |
1.21% |
|
Total |
413 |
100% |
Hasil dari proses verifikasi menunjukkan bahwa mayoritas
(87,65%) data administratif mengenai objek pajak yang dikelola oleh Bapenda
Surabaya adalah valid dan mencerminkan kondisi bangunan yang sebenarnya di
lapangan, dengan jumlah total 362 objek yang teridentifikasi melalui
citra satelit Google
Maps. Namun, ada beberapa objek yang menunjukkan ketidaksesuaian. Tercatat
sebanyak 46 objek (11,14%) bangunan yang keberadaannya tidak diketahui, serta 5 objek
(1,21%) yang statusnya tidak dapat dipastikan karena citra satelit
Google Maps tidak dapat menjangkau atau dengan jelas mengidentifikasi
bangunan tersebut, kondisi ini biasanya terjadi karena citra satelit
Google Maps di titik tersebut
kurang jelas, tertutup
pepohonan, atau kualitas gambarnya rendah sehingga sulit memastikan
apakah ada bangunan atau tidak. Beberapa titik juga tidak dapat dilihat karena
akses street view tidak tersedia.
Tabel 2. Cocok dengan
bangunan IMB
|
Kategori |
Jumlah |
Persentase (%) |
|
SESUAI |
203 |
49.15% |
|
TIDAK SESUAI |
183 |
44.31% |
|
TIDAK DIKETAHUI |
27 |
6.54% |
|
Total |
413 |
100% |
Hasil Pemeriksaan Luas Bangunan Berdasarkan IMB.
Pemeriksaan secara digital terhadap kecocokan luas bangunan yang didasarkan
pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengungkapkan berbagai hasil. Secara
keseluruhan, terdapat 203 objek (49,15%) yang menunjukkan kesesuaian penuh
antara luas bangunan yang terdaftar dalam data administratif IMB dan hasil
pengukuran digital menggunakan fitur Measure Distance di Google Maps.
Di sisi lain, sebagian besar objek lainnya mengalami
ketidaksesuaian. Sebanyak 183 objek (44,31%) tercatat
tidak sesuai, di mana perbedaan
luas bangunan mencapai
50 m² atau lebih
dibandingkan dengan data IMB. Selain itu, ada 27 objek (6,54%) yang tidak bisa
diverifikasi. Ketidakmampuan untuk melakukan verifikasi ini biasanya disebabkan oleh informasi IMB yang tidak lengkap, kesalahan pada titik koordinat, atau masalah dengan citra satelit,
seperti bangunan yang tertutup
oleh pepohonan atau citra yang tidak menunjukkan bentuk bangunan secara nyata
sehingga pengukuran yang akurat tidak bisa dilakukan. Kondisi ini menandakan
masih ada keterbatasan dalam penggunaan Google Maps sebagai satu-satunya alat
verifikasi.
Secara umum, platform Google Maps terbukti menjadi alat
bantu yang sangat esensial dan efektif dalam memfasilitasi proses verifikasi data awal, sehingga
mengurangi ketergantungan
pada pengecekan langsung di lapangan pada tahap permulaan. Dengan memanfaatkan
fitur citra satelit resolusi tinggi dan Street View, petugas dapat dengan cepat
dan efisien memastikan keberadaan, lokasi, dan bahkan bentuk dasar suatu objek
bangunan. Keunggulan ini memungkinkan identifikasi objek dilakukan dengan
akurasi yang cukup tinggi dalam waktu singkat.
Meskipun demikian, penting untuk diakui bahwa Google Maps
bukanlah instrumen verifikasi yang sempurna dan memiliki batasan teknis.
Beberapa titik koordinat ditemukan memiliki masalah kejelasan visual; misalnya,
kualitas gambar satelit yang kurang memadai, resolusi yang rendah, atau kondisi
citra yang sudah usang. Selain itu, objek seringkali tertutup oleh kanopi
pepohonan yang rindang atau bayangan besar, sehingga menghambat proses
pengukuran digital atau identifikasi visual yang akurat.
Meskipun terdapat keterbatasan tersebut, data yang
diperoleh dari Google Maps tetap memberikan gambaran awal yang kuat dan strategis. Informasi ini sangat krusial dalam menyusun
skala prioritas verifikasi. Dengan kata lain, hasil verifikasi digital membantu memilah
data mana saja yang benar-benar memerlukan kunjungan langsung oleh petugas lapangan
untuk pengecekan dan
pengukuran yang lebih detail, sehingga proses keseluruhan menjadi lebih
terfokus, efisien, dan menghemat biaya operasional.
Gambar 2. Citra satelit
Gambar 3. Street
view
Temuan verifikasi mengenai data objek pajak ini memberikan
pandangan yang sangat krusial dan mendesak
bagi Pemerintah Daerah, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Surabaya, dalam mengelola pemasukan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Ketidaksesuaian data yang signifikan
memperlihatkan bahwa basis data PBB saat ini memiliki kelemahan yang besar.
Diskrepansi antara data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan keadaan nyata di
lapangan, di mana perbedaan ukuran bangunan bisa mencapai 50 m² atau lebih,
bukan hanya sekedar isu administratif, melainkan merupakan
indikasi kuat adanya
potensi kehilangan pendapatan daerah. Kehilangan ini terjadi akibat Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) yang digunakan untuk menghitung PBB ditetapkan lebih rendah dari yang
seharusnya, karena adanya perubahan fisik bangunan (penambahan luas) yang tidak
tercatat. Hal ini berdampak langsung terhadap keuangan daerah dan memengaruhi
kapasitas pemerintah untuk membiayai pembangunan publik.
Di samping kerugian finansial, masalah ketidaksesuaian data
ini juga menimbulkan isu keadilan dan mengurangi kepatuhan dari wajib pajak.
Apabila data yang dipakai untuk perhitungan pajak tidak akurat, termasuk objek
pajak yang seharusnya sudah tidak ada namun tetap tercatat, atau objek
yang ukurannya meningkat drastis, maka penentuan
PBB menjadi tidak seimbang. Wajib pajak yang taat dan
melaporkan adanya perubahan mungkin merasa dirugikan, sedangkan yang tidak melaporkan (atau informasi perubahannya terlewat) dapat membayar
pajak yang lebih rendah.
Situasi ini dapat
menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah. Oleh karena
itu, Bapenda perlu melakukan langkah-langkah proaktif untuk memperbaiki dan
menyinkronkan data agar penetapan PBB mencerminkan keadaan yang sebenarnya,
memastikan bahwa beban pajak tersebar secara adil dan merata.
Mengingat hasil temuan ini, diperlukan tindakan lanjut yang
terencana. Pemanfaatan Google Maps sebagai
alat pengecekan yang efektif harus
diintegrasikan secara tetap dalam proses pembaruan data. Walaupun Google
Maps adalah alat pemantau, data yang tidak
sesuai dan tidak dapat diakses harus menjadi
prioritas untuk verifikasi lapangan lebih lanjut (Survei Door to Door). Dalam jangka panjang, Pemerintah
Daerah perlu membangun mekanisme pembaruan data berbasis teknologi yang
teratur, mungkin dengan mengintegrasikan data dari perizinan dengan sistem PBB, untuk memastikan setiap perubahan fisik
bangunan terdeteksi dan tercatat. Langkah ini akan menjadikan pengelolaan
dan penetapan PBB di Surabaya ke depan lebih terencana, transparan, dan sesuai dengan
kondisi nyata di lapangan, sehingga
mendukung penerimaan daerah yang optimal dan berkesinambungan.
SIMPULAN
Kegiatan pengabdian yang telah dilakukan dengan pasti
menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi Google Maps sebagai alat bantu dalam
verifikasi data awal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Surabaya merupakan
langkah yang sangat efisien dan strategis. Dari 413 data objek pajak yang diperiksa
secara digital, sistem Google Maps berhasil memberikan gambaran awal yang cepat
dan cukup tepat mengenai kondisi nyata objek di lapangan. Keberhasilan utama
dari penggunaan teknologi ini adalah kemampuannya dalam mempercepat proses
penyaringan data secara besar-besaran, memungkinkan petugas untuk mengenali dan
memilah data yang berpotensi tidak akurat atau memerlukan perhatian lebih.
Hasil dari verifikasi secara jelas menunjukkan adanya
perbedaan signifikan antara informasi yang ada dalam dokumen
Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dan basis data PBB dengan
fakta di lapangan. Ditemukan bahwa tidak semua data yang tercatat dalam dokumen administratif Bapenda sesuai dengan
kondisi fisik yang ada. Banyak objek pajak telah mengalami perubahan, baik
dalam hal keberadaan bangunan (misalnya, objek yang terdaftar tetapi tidak
ditemukan) maupun dalam luas bangunan (penambahan atau pengurangan ukuran).
Temuan ini dengan
tegas menunjukkan bahwa pembaruan data adalah hal yang mendesak dan
tidak dapat ditunda.
Temuan mengenai ketidaksesuaian data ini memiliki dampak
langsung terhadap penetapan nilai PBB. Jika pajak terus didasarkan pada
informasi lama yang tidak valid, maka akan ada ketidakakuratan dalam
perhitungan dan potensi ketidakadilan bagi wajib pajak, serta kemungkinan
kehilangan pendapatan daerah. Oleh karena itu, penggunaan Google Maps
memberikan keuntungan strategis:
1. Efisiensi Sumber Daya: Membantu mengarahkan sumber daya lapangan hanya
pada objek-objek yang terdeteksi bermasalah (misalnya, objek dengan luas yang
tidak sesuai atau yang tidak dapat dibuktikan oleh citra satelit), sehingga
menghemat waktu dan biaya operasional.
2. Bukti Awal yang Kuat: Menyediakan bukti visual yang solid untuk memulai
proses konfirmasi ulang sebelum melakukan inspeksi fisik yang mahal.
3. Walaupun Google Maps tidak dapat sepenuhnya menggantikan pemeriksaan
fisik, terutama untuk pengukuran yang sangat detail dan situasi di mana
bangunan tertutup, teknologi ini telah menunjukkan nilainya sebagai langkah
awal yang penting dalam proses verifikasi. Ke depan, Pemerintah Daerah perlu
memasukkan alat bantu digital seperti ini sebagai bagian tetap dari upaya
pembaruan data PBB secara reguler.
SARAN
Ke depan, Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan pembaruan
data PBB secara berkala dan terintegrasi agar informasi yang digunakan dalam
penetapan pajak tetap sesuai dengan kondisi bangunan aktual di lapangan. Untuk
meningkatkan kualitas verifikasi, petugas yang bertugas perlu dibekali
pelatihan intensif mengenai dasar-dasar membaca dan menafsirkan citra satelit
dan data geospasial, memastikan proses pengecekan dilakukan secara lebih teliti
dan konsisten. Selain mengandalkan upaya pemerintah, masyarakat juga diharapkan
berperan aktif dengan melaporkan setiap
perubahan fisik bangunan
yang dilakukan, sehingga
akurasi basis data dapat terjaga. Lebih lanjut,
melibatkan perangkat wilayah
seperti kecamatan atau kelurahan dapat mempercepat proses verifikasi
lapangan (Survei Door-to-Door)
terhadap objek yang teridentifikasi bermasalah, mengingat mereka lebih memahami
kondisi spesifik wilayah. Yang terakhir, setiap hasil pengecekan dan verifikasi
wajib terdokumentasi dengan baik sebagai bukti dan mendukung proses verifikasi
lanjutan jika diperlukan. Melalui langkah-langkah kolaboratif dan teknologis ini, kegiatan verifikasi data di masa mendatang diharapkan dapat berlangsungvefektif,
efisien, dan menghasilkan data yang lebih akurat untuk mendukung penerimaan daerah yang optimal.
Aditya, T., Riyadi, G., Julzarika, A., & Fachrully, A. Peta Interaktif untuk Penyajian Data dan
Multimedia Geopasial Hasil Indentifikasi dan Verifikasi Pemetaan Kekumuhan.
Dewi, F. S.,
& Lutfi, A. (2025). Jurnal Optimalisasi Administrasi Pajak Daerah Berbasis
Data Spasial: Studi Implementasi Google Maps Pada Pajak Barang
dan Jasa Tertentu
Atas Makanan dan Minuman
di DKI Jakarta. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 4(5),
1892-1899.
Government dan Hambatannya). Journal Social
Society, 3(2),
80-94.
Hakim, N. I. A.,
Sabri, L. M., & Sukmono, A. (2019). Kajian Akurasi Citra Satelit Worldview
4 Pada Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran Tanah. Jurnal Geodesi Undip, 8(1), 308-317.
Qoyyim, Z. U. (2021).
Strategi Penataan Bangunan Dan Lingkungan Melalui
Pengendalian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)(Studi Kasus: Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti)
(Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Ramdani, F. (2018). Ilmu Geoinformatika: Observasi hingga Verifikasi. Universitas Brawijaya
Press.
Sirait, P. Optimalisasi Bentuk
Objek Terdegradasi Dan Perhitungan Luas Bangunan
Menggunakan Citra Satelit Resolusi Tinggi Dengan Pendekatan
Geometri. Methodika, 2(2), 151-156.
Sukmono, A.
(2019). PEMANFAATAN INTERPRETASI HIBRIDA CITRA LANDSAT DALAM IDENTIFIKASI KERAPATAN BANGUNAN UNTUK PEMANTAUAN PERKEMBANGAN
WILAYAH KOTA UNGARAN. Elipsoida: Jurnal
Geodesi dan Geomatika, 2(01), 16-23.
Surdia, R. M., Pirngadi,
B. H., Raharja, A. B., & Sutansyah, L. (2022). Inisiasi
Pemanfaatan Teknologi Informasi Geospatial dalam Penyusunan Peta Desa Berbasis
Partisipatif Masyarakat. E-Dimas:
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 13(2),
312-317.
Syuhada, F. F.,
Julian, C., Iriani, A., Chairani, A. L., & Austin, T. (2024). Transformasi
E-Government Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Sipd) Di Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
Provinsi Sumatera Selatan.
Jurnal Sikap (Solusi Ilmiah
Kebijakan Dan Administrasi Publik), 12(02),
7-14.
Yuwono, B. D. (2015).
Kajian pemanfaatan data penginderaan jauh untuk identifikasi objek pajak bumi dan bangunan (studi
kasus: Kecamatan Tembalang
Kota Semarang). Jurnal
Geodesi UNDIP, 4(1), 20-31.
Wismayanti, K. W. D., & Purnamaningsih, P. E. (2022).
Transformasi pelayanan publik melalui
e-government di masa era new normal pada pemerintah daerah Badung. Media Bina Ilmiah, 16(10), 7507-751