Friday, May 1, 2026

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Kesiapan Penegak Hukum dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Pada SMK Muhammadiyah 02 Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan


Socialization of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code: Readiness of Law Enforcement in Implementing Community Service as an Alternative to Imprisonment at SMK Muhammadiyah 02, Setu District, South Tangerang City

 Socialization of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code: Readiness of Law Enforcement in Implementing Community Service as an Alternative to Imprisonment at SMK Muhammadiyah 02, Setu District, South Tangerang City | Siburian | Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia


Martahan Siburian1, Faisal Koerni2, Helmi Budi Setiawan3, Intan Puspita Sari4, Feby Nur Safitri5, Bambang Santoso6


Abstrak

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai transformasi fundamental dalam sistem pemidanaan Indonesia, salah satunya melalui pengenalan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa SMK Muhammadiyah 02 Kota Tangerang Selatan mengenai substansi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial, serta menganalisis kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikannya. Metode yang digunakan adalah sosialisasi interaktif melalui ceramah, diskusi, dan simulasi kasus. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemahaman peserta terhadap pidana kerja sosial meningkat signifikan, dari 35% menjadi 82% berdasarkan evaluasi pre-test dan post-test. Di sisi lain, analisis terhadap kesiapan penegak hukum mengindikasikan bahwa meskipun kerangka regulasi telah tersedia, masih terdapat tantangan berupa keterbatasan infrastruktur, kebutuhan koordinasi lintas sektoral, dan transformasi budaya hukum masyarakat. Artikel ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi pidana kerja sosial memerlukan sinergi antara kesiapan regulasi, kapasitas kelembagaan, dan penerimaan sosial.

Kata Kunci: KUHP, pidana kerja sosial, alternatif pidana penjara, kesiapan penegak hukum, pengabdian kepada masyarakat

Abstract

The enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP) marks a fundamental transformation in Indonesia’s penal system, one of which is the introduction of community service as an alternative to short-term imprisonment. This community service activity aims to provide an understanding to students of SMK Muhammadiyah 02 South Tangerang City regarding the substance of the new KUHP, particularly related to community service penalties, as well as to analyze the readiness of law enforcement officials in implementing it. The method used is interactive socialization through lectures, discussions, and case simulations. The results of the activity indicate that participants’ understanding of community service penalties increased significantly, from 35% to 82% based on pre-test and post-test evaluations. On the other hand, the analysis of law enforcement readiness shows that although the regulatory framework is already in place, there are still challenges such as limited infrastructure, the need for cross-sectoral coordination, and the transformation of legal culture in society. This article concludes that the successful implementation of community service penalties requires synergy between regulatory readiness, institutional capacity, and social acceptance.

Keywords: Criminal Code (KUHP), community service penalties, alternative to imprisonment, law enforcement readiness, community service activities

 

PENDAHULUAN

Sistem pemidanaan di Indonesia telah memasuki babak baru seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Nasional) pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.[1] KUHP Nasional tidak sekadar menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda, melainkan membawa perubahan paradigmatik dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.[2] Pergeseran ini terlihat jelas dari bertambahnya jenis pidana pokok, dari semula lima jenis (pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan) menjadi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.[3]

Salah satu inovasi paling signifikan dalam KUHP Nasional adalah pengenalan pidana kerja sosial (community service order) dalam hierarki pidana pokok.[4] Pidana ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai problematika pemidanaan konvensional, seperti kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang hingga saat ini mencapai lebih dari 100% di sebagian besar lapas dan rutan di Indonesia,[5] tingginya angka residivis akibat efek kriminogenik penjara jangka pendek, serta beban anggaran negara dalam membiayai narapidana yang terus meningkat.[6] Wakil Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pemberlakuan pidana sosial diharapkan mampu mengurangi beban negara sekaligus menyelesaikan persoalan over capacity yang terjadi di sebagian besar lapas.[7]

Meskipun menjanjikan, implementasi pidana kerja sosial menghadapi tantangan serius. Pertanyaan sentral yang mengemuka adalah sejauh mana kesiapan aparat penegak hukum—hakim, jaksa, dan pembimbing kemasyarakatan—dalam menerjemahkan norma hukum ini ke dalam praktik peradilan yang efektif.[8] Tanpa kesiapan yang memadai, pidana kerja sosial berisiko menjadi norma tanpa implementasi ( dode letter). Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat, termasuk generasi muda di lingkungan pendidikan, menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum dan penerimaan sosial terhadap paradigma pemidanaan baru ini.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam kegiatan pengabdian ini adalah:

  1. Bagaimana substansi pengaturan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP?
  2. Bagaimana kesiapan penegak hukum dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara?
  3. Bagaimana tingkat pemahaman siswa SMK Muhammadiyah 02 Kota Tangerang Selatan terhadap pidana kerja sosial pasca sosialisasi?

Tujuan Kegiatan

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemahaman komprehensif kepada siswa SMK Muhammadiyah 02 Kota Tangerang Selatan tentang substansi KUHP baru, khususnya pengaturan pidana kerja sosial.
  2. Menganalisis dan memaparkan kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial.
  3. Menumbuhkan kesadaran hukum dan partisipasi generasi muda dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.

 

METODE PELAKSANAAN

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode sosialisasi interaktif dengan pendekatan participatory learning. Pelaksanaan kegiatan meliputi tiga tahapan:

Tahap Pertama: Persiapan. Tim melakukan koordinasi dengan pihak SMK Muhammadiyah 02 Kota Tangerang Selatan, menyusun materi presentasi, menyiapkan instrumen evaluasi berupa pre-test dan post-test, serta menyusun modul singkat tentang KUHP baru dan pidana kerja sosial.

Tahap Kedua: Pelaksanaan. Kegiatan inti berupa pemaparan materi yang mencakup tiga sesi: (a) Gambaran Umum UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, (b) Pengaturan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana Penjara, dan (c) Kesiapan Penegak Hukum dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial. Setiap sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan simulasi kasus sederhana yang relevan dengan kehidupan pelajar.

Tahap Ketiga: Evaluasi. Dilakukan melalui analisis perbandingan hasil pre-test dan post-test, observasi partisipasi peserta, serta penyebaran kuesioner umpan balik.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Substansi Pengaturan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional

Pidana kerja sosial merupakan salah satu terobosan paling progresif dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Kehadirannya dilatarbelakangi oleh beberapa faktor mendasar. Pertama, pidana kerja sosial hadir sebagai kritik atas efektivitas pidana penjara, terutama pidana penjara jangka pendek yang dianggap telah menyimpang dari tujuan pemidanaan.[9] Kedua, sejumlah kesepakatan internasional seperti The Tokyo Rules 1990 (United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures) mendorong hadirnya bentuk sanksi pidana yang tidak berorientasi pada pemenjaraan.[10] Ketiga, semakin menguatnya semangat keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian kasus pidana.[11]

Secara normatif, pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 65 menempatkan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok, sementara Pasal 85 mengatur secara lebih rinci syarat penjatuhan, pelaksanaan, dan konsekuensi hukumnya.[12] Berdasarkan Pasal 85 ayat (1), pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, dengan ketentuan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10.000.000,00.[13]

Ketentuan Pasal 85 KUHP Nasional memiliki beberapa elemen penting yang perlu dipahami secara komprehensif. Pertama, terkait syarat subjektif terdakwa. Sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan: (a) pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan; (b) kemampuan kerja terdakwa; (c) persetujuan terdakwa setelah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal terkait pidana kerja sosial; (d) riwayat sosial terdakwa; (e) perlindungan keselamatan kerja terdakwa; (f) agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; serta (g) kemampuan terdakwa membayar pidana denda.[14] Kedua, terkait pelaksanaan. Pidana kerja sosial dilaksanakan di berbagai institusi sosial seperti rumah sakit, sekolah, panti asuhan, panti lansia, maupun lembaga sosial lainnya, dan jenis pekerjaan dapat disesuaikan dengan profesi terpidana.[15] Ketiga, terkait pengawasan. Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan, sementara pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.[16] Keempat, terkait konsekuensi hukum. Apabila terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib menjalani pidana penjara sebagai pengganti.[17]

Pidana kerja sosial mencerminkan pendekatan daad-dader strafrecht, yaitu paradigma pemidanaan yang memusatkan perhatian pada perbuatan sekaligus pelaku tindak pidana.[18] Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara unsur objektif (perbuatan) dan subjektif (pelaku), serta sejalan dengan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Nasional, yakni memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan agar menjadi pribadi yang baik dan berguna, menumbuhkan rasa penyesalan, serta membebaskan rasa bersalah pada diri terpidana.[19]

B. Kesiapan Penegak Hukum dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial

Implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional memerlukan kesiapan menyeluruh dari berbagai elemen penegak hukum. Analisis berikut mengkaji kesiapan tersebut dari empat dimensi: kesiapan regulasi dan pedoman teknis, kesiapan kelembagaan aparat penegak hukum, kesiapan infrastruktur pendukung, serta tantangan transformasi budaya hukum.

1. Kesiapan Regulasi dan Pedoman Teknis

Dari sisi regulasi, fondasi hukum pidana kerja sosial telah tersedia secara memadai. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memberikan landasan hukum yang jelas, didukung oleh UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pendampingan dan pengawasan.[20] Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial juga telah diterbitkan sebagai panduan teknis bagi jaksa.[21]

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, menegaskan bahwa Kementerian Hukum telah menyiapkan aturan dan pedoman normatif terkait pidana kerja sosial.[22] Ia menyatakan keyakinannya bahwa sebagai salah satu perancang undang-undang, dirinya tidak memiliki keraguan terhadap kesiapan institusi penegak hukum.[23] Namun, ia juga menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial sepenuhnya menjadi kewenangan hakim, sementara Kementerian Hukum hanya bertugas menyiapkan aturan dan pedoman normatifnya.[24]

Meskipun demikian, penelitian menunjukkan bahwa pedoman pengawasan masih bersifat luas dan belum memiliki mekanisme spesifik untuk penegakan pidana kerja sosial.[25] Sistem pengawasan saat ini menggabungkan pengawasan pidana kerja sosial dengan pidana bersyarat dan pidana pengawasan, sehingga pidana kerja sosial masih diperlakukan sebagai kategori terpisah dengan implementasi yang lebih lemah.[26] Ketiadaan pengawasan di luar jam kerja juga meningkatkan risiko bahwa terpidana dapat menghindari pengawasan.[27]

2. Kesiapan Kelembagaan Aparat Penegak Hukum

Kesiapan kelembagaan dapat dikaji dari peran masing-masing aparat penegak hukum. Hakim sebagai pemutus perkara memiliki peran sentral. Kamar Pidana Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa hakim harus mencantumkan jenis, durasi, serta lokasi kerja sosial dalam amar putusan,[28] dan KUHP Nasional telah menyediakan pedoman pemidanaan (standard of sentencing) yang dapat dijadikan rujukan.[29] Namun, hakim masih perlu beradaptasi dengan pendekatan baru yang mewajibkan penggalian informasi sosiologis terdakwa di luar pembuktian formal, sebagaimana pertimbangan-pertimbangan seperti riwayat sosial dan kemampuan kerja terdakwa yang seringkali tidak berkaitan langsung dengan proses pembuktian dalam persidangan.[30]

Jaksa sebagai eksekutor memiliki tanggung jawab pengawasan yang signifikan, dan Kejaksaan Agung telah melakukan berbagai persiapan untuk mengantisipasi berlakunya pidana kerja sosial.[31] Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan bahkan menilai Kejaksaan dapat menjadi motor penggerak utama dalam implementasi KUHP baru.[32] Di tingkat daerah, Kejaksaan Tinggi Riau telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan pidana kerja sosial,[33] dan langkah serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara bersama Bapas Kendari serta Pemkab Grobogan bersama Bapas Kelas II Pati.[34]

Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) bertugas melaksanakan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien yang menjalani pidana kerja sosial berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).[35] Bapas Jambi, misalnya, telah menyatakan kesiapan berperan aktif dalam mengawal implementasi pidana kerja sosial.[36]

3. Kesiapan Infrastruktur Pendukung

Hakim Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus terlebih dahulu memperhatikan kesiapan infrastruktur SDM, sarana prasarana, dan kebutuhan anggaran agar dapat menjadi alternatif pidana penjara jangka pendek yang efektif dan optimal.[37] Pemerintah daerah memiliki peran strategis, mengingat pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan di institusi-institusi di bawah koordinasi pemerintah daerah, seperti rumah sakit daerah, sekolah negeri, panti asuhan, dan lembaga sosial lainnya.[38] Dinas Sosial dapat ditunjuk sebagai koordinator karena memiliki kedekatan dengan panti, sekolah, dan lembaga sosial lainnya.[39]

Tantangan infrastruktur ini bersifat konkret: tanpa tersedianya lokasi kerja sosial yang memadai dan tersebar di seluruh wilayah, hakim akan kesulitan menjatuhkan pidana kerja sosial. Koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah menjadi kunci keberhasilan.[40]

4. Tantangan Transformasi Budaya Hukum

Tantangan terbesar justru terletak pada aspek budaya hukum masyarakat. Prof. Eddy Hiariej menyoroti bahwa masyarakat Indonesia masih memiliki pola pikir "zaman Hammurabi", yakni memandang hukum pidana sebagai lex talionis atau pembalasan semata,[41] sehingga tuntutan masyarakat yang cenderung meminta hukuman seberat-beratnya dapat memengaruhi keberanian hakim untuk menjatuhkan pidana alternatif.[42]

Transformasi budaya hukum menjadi prasyarat yang tidak dapat dinegosiasikan. Masyarakat perlu diedukasi bahwa pemidanaan bukan sekadar pembalasan, melainkan sarana untuk memperbaiki pelaku, memulihkan korban, dan mengembalikan keseimbangan sosial.[43] Dalam konteks inilah kegiatan sosialisasi di SMK Muhammadiyah 02 Kota Tangerang Selatan menemukan relevansinya.

C. Manfaat dan Kelebihan Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial menawarkan berbagai manfaat dibandingkan pidana penjara konvensional. Pertama, dari perspektif ekonomi, pidana kerja sosial dapat mengurangi beban anggaran negara karena pembiayaan narapidana berasal dari pembayar pajak, sementara melalui skema kerja sosial, pemenjaraan dapat diminimalisasi.[44] Kedua, dari perspektif sosial, pidana kerja sosial menghindarkan terpidana dari efek kriminogenik penjara, yaitu fenomena di mana penjara justru menjadi tempat narapidana menambah "pengetahuan" tentang kejahatan (school of crime), serta menghindari stigma negatif yang melekat pada mantan narapidana.[45] Ketiga, dari perspektif rehabilitatif, pidana kerja sosial memungkinkan pelaku tetap produktif dan menjalankan fungsi sosialnya sambil mempertanggungjawabkan perbuatannya, bahkan jenis pekerjaan dapat disesuaikan dengan profesi terpidana.[46]

Secara teoretis, Andrew Ashworth, Professor Hukum Oxford, menyatakan bahwa community service merupakan bentuk hukuman yang proporsional dan rasional bagi tindak pidana dengan tingkat keseriusan rendah hingga menengah, memberikan manfaat ganda sebagai sarana pertanggungjawaban pelaku dan kontribusi nyata bagi kepentingan umum, serta lebih hemat biaya dibandingkan pemidanaan penjara.[47] Nigel Walker menambahkan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman yang mampu menjaga martabat manusia (human dignity), karena pemidanaan seharusnya tidak merendahkan nilai kemanusiaan pelaku selama tujuan pemidanaan tetap dapat tercapai.[48]

Dampak dan Luaran Kegiatan

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di SMK Muhammadiyah 02 Kota Tangerang Selatan memberikan dampak positif yang terukur. Berdasarkan evaluasi pre-test dan post-test, pemahaman peserta terhadap substansi pidana kerja sosial meningkat signifikan dari rata-rata 35% menjadi 82%.

Beberapa capaian penting meliputi: (1) peserta mampu mengidentifikasi perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP Nasional; (2) peserta memahami syarat penjatuhan pidana kerja sosial dan jenis tindak pidana yang dapat dikenakan pidana tersebut; (3) peserta mampu membedakan peran hakim, jaksa, dan pembimbing kemasyarakatan dalam implementasi pidana kerja sosial; dan (4) peserta menunjukkan perubahan persepsi dari pandangan retributif menuju pemahaman yang lebih restoratif terhadap tujuan pemidanaan.

Simulasi kasus yang melibatkan skenario tindak pidana ringan yang relevan dengan kehidupan pelajar—seperti perkelahian pelajar, pencurian ringan, dan pelanggaran lalu lintas—mendapat respons antusias. Peserta mampu mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui pidana kerja sosial dibandingkan pidana penjara, menunjukkan internalisasi nilai-nilai keadilan restoratif.

 

SIMPULAN

Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan:

  1. Substansi pidana kerja sosial dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur secara komprehensif melalui Pasal 65 dan Pasal 85, dengan syarat normatif berupa ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun, pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II, serta persyaratan subjektif terdakwa yang wajib dipertimbangkan hakim.
  2. Kesiapan penegak hukum dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial menunjukkan kemajuan signifikan pada tataran regulasi dan kelembagaan, namun masih menghadapi tantangan pada aspek infrastruktur pendukung, koordinasi lintas sektoral, dan transformasi budaya hukum masyarakat.
  3. Tingkat pemahaman siswa SMK Muhammadiyah 02 Kota Tangerang Selatan terhadap pidana kerja sosial meningkat signifikan dari 35% menjadi 82% setelah sosialisasi, menunjukkan efektivitas metode sosialisasi interaktif dalam membangun kesadaran hukum generasi muda.

 

REKOMENDASI

Berdasarkan temuan tersebut, diajukan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Bagi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum: Perlu percepatan penyusunan pedoman teknis pengawasan pidana kerja sosial yang lebih spesifik, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan berkelanjutan, penyediaan infrastruktur kerja sosial yang memadai di setiap daerah, serta penguatan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Pemerintah Daerah.
  2. Bagi Institusi Pendidikan: Perlu integrasi materi KUHP Nasional dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan, serta pengembangan program sosialisasi berkelanjutan yang melibatkan praktisi hukum sebagai narasumber.
  3. Bagi Masyarakat: Perlu partisipasi aktif dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial, termasuk kesediaan lembaga sosial dan pemerintah daerah untuk menjadi mitra pelaksana kerja sosial.
  4. Bagi Penelitian Selanjutnya: Perlu kajian empiris mengenai efektivitas pidana kerja sosial pasca implementasi, serta studi perbandingan dengan praktik community service order di negara-negara yang telah lebih dahulu menerapkannya, seperti Inggris, Belanda, dan Australia.

 

REFERENSI

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial.

Buku dan Jurnal:

Ashworth, Andrew. Sentencing and Criminal Justice. Cambridge: Cambridge University Press, 2015.

Ramadhani, Sasqia Putri, dan Muhammad Azil Maskur. "Transformation of the Public Prosecution Service as the Supervisory Authority for Community Service Orders Under the National Criminal Code." Jurnal UNNES, Vol. 11, No. 4 (2025).

Rahman, A. Aulia. "Pidana Kerja Sosial: Peluang dan Tantangan." Siganis Badilum, Mahkamah Agung RI, 2025.

Artikel dan Sumber Internet:

Berita Kolut. "Kolaka Utara dan Bapas Kendari Teken Kerja Sama Implementasi KUHP Baru." 2025. https://berita.kolutkab.go.id.

Ditjen Pemasyarakatan. "Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat: Alternatif Pemidanaan Humanis dalam KUHP Baru dan UU SPPA." 2025. http://www.ditjenpas.go.id.

Ditjen Pemasyarakatan. "Pidana Kerja Sosial: Pembinaan Diri dan Penumbuhan Rasa Penyesalan." 2026. http://www.ditjenpas.go.id.

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. "Tinjauan Yuridis terhadap Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana Penjara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023." 2024. https://estd.fh.usk.ac.id.

Hukumonline. "Hukuman Pidana Kerja Sosial dalam KUHP." 2025. https://www.hukumonline.com/klinik.

Hukumonline. "Menakar Tantangan Penerapan Pidana Kerja Sosial di Indonesia." 2024. https://www.hukumonline.com/berita.

Hukumonline. "Menilik Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional." 2026. https://www.hukumonline.com/berita.

Jurnal Online Universitas Riau. "Kebijakan Formulasi Pidana Kerja Sosial untuk Mengurangi Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia." 2021. https://jom.unri.ac.id.

Kompas. "Pidana Kerja Sosial: Ilusi atau Solusi?" 2026. https://nasional.kompas.com.

Marinews Mahkamah Agung. "Pidana Kerja Sosial: Sebuah Paradigma Baru Pemidanaan." 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id.

Marinews Mahkamah Agung. "Prof. Eddy Hiariej: KUHP Baru Tekankan Reintegrasi Sosial dan Perlindungan HAM." 2026. https://marinews.mahkamahagung.go.id.

Media Center Riau. "Pemprov Riau dan Kejati Riau Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial." 2025. https://mediacenter.riau.go.id.

Pengadilan Negeri Muara Teweh. "Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023." 2026. https://mail.pn-muarateweh.go.id.

Reformasi KUHP. "Apakah Kerja Sosial Solusi Masalah Sesaknya Penjara?" 2025. https://reformasikuhp.org.

Reformasi KUHP. "Pakar Sepakat Penerapan Pidana Sosial Masuk Revisi KUHP." 2025. https://reformasikuhp.org.

Republika. "Mantan Hakim MK: Kejaksaan Bisa Menjadi Motor Pelaksanaan KUHP Baru." 2025. https://news.republika.co.id.

Setda Grobogan. "Pemkab Grobogan dan Bapas Kelas II Pati Jajaki Sinergi Sambut KUHP Baru." 2025. https://setda.grobogan.go.id.

 



[1] Pasal 85 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun. Lihat juga Hukumonline, "Hukuman Pidana Kerja Sosial dalam KUHP," 2025.

[2] Marinews Mahkamah Agung, "Pidana Kerja Sosial: Sebuah Paradigma Baru Pemidanaan," 2025, yang menjelaskan orientasi KUHP Nasional pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

[3] Pasal 65 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

[4] Hukumonline, "Menakar Tantangan Penerapan Pidana Kerja Sosial di Indonesia," 2024, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu dari 5 jenis pidana pokok dalam KUHP Nasional.

[5] Jurnal Online Universitas Riau, "Kebijakan Formulasi Pidana Kerja Sosial untuk Mengurangi Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia," 2021.

[6] Reformasi KUHP, "Apakah Kerja Sosial Solusi Masalah Sesaknya Penjara?" 2025.

[7] Ibid., pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri.

[8] Hukumonline, "Menilik Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional," 2026, mengulas kesiapan hakim, jaksa, dan pembimbing kemasyarakatan.

[9] A. Aulia Rahman, "Pidana Kerja Sosial: Peluang dan Tantangan," Siganis Badilum Mahkamah Agung, 2025, mengemukakan dua alasan mendasar kehadiran pidana kerja sosial.

[10] Ibid., menyebutkan The Tokyo Rules dan Beijing Rules sebagai landasan internasional.

[11] Ibid., menekankan keterkaitan dengan mekanisme restorative justice.

[12] Pasal 65 dan Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

[13] Pasal 85 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; lihat juga Hukumonline, "Hukuman Pidana Kerja Sosial dalam KUHP," 2025.

[14] Pasal 85 ayat (1) jo. Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial; lihat Marinews MA, op. cit.

[15] Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat: Alternatif Pemidanaan Humanis," 2025; lihat juga Kompas, "Pidana Kerja Sosial: Ilusi atau Solusi?" 2026.

[16] Marinews Mahkamah Agung, op. cit., menjelaskan peran Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan.

[17] Pasal 85 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2023; Marinews MA, op. cit.

[18] Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja Sosial: Pembinaan Diri dan Penumbuhan Rasa Penyesalan," 2026.

[19] Pasal 51 UU No. 1 Tahun 2023; Ditjen Pemasyarakatan, loc. cit.

[20] UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

[21] Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025; Marinews MA, op. cit.

[22] Hukumonline, "Menilik Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional," op. cit.

[23] Marinews Mahkamah Agung, "Prof. Eddy Hiariej: KUHP Baru Tekankan Reintegrasi Sosial dan Perlindungan HAM," 2026.

[24] Hukumonline, "Menilik Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional," op. cit.

[25] Sasqia Putri Ramadhani dan Muhammad Azil Maskur, "Transformation of the Public Prosecution Service as the Supervisory Authority for Community Service Orders Under the National Criminal Code," Jurnal UNNES, 2025.

[26] Ibid.

[27] Ibid.

[28] Hukumonline, "Menilik Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional," op. cit.

[29] Ibid.

[30] Marinews Mahkamah Agung, "Pidana Kerja Sosial: Sebuah Paradigma Baru Pemidanaan," op. cit.

[31] Hukumonline, "Menilik Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional," op. cit.

[32] Republika, "Mantan Hakim MK: Kejaksaan Bisa Menjadi Motor Pelaksanaan KUHP Baru," 2025.

[33] Media Center Riau, "Pemprov Riau dan Kejati Riau Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial," 2025.

[34] Berita Kolut, "Kolaka Utara dan Bapas Kendari Teken Kerja Sama Implementasi KUHP Baru," 2025; Setda Grobogan, "Pemkab Grobogan dan Bapas Kelas II Pati Jajaki Sinergi Sambut KUHP Baru," 2025.

[35] Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 22 Tahun 2022; Marinews MA, op. cit.

[36] Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat," op. cit.

[37] Hukumonline, "Menakar Tantangan Penerapan Pidana Kerja Sosial di Indonesia," op. cit.

[38] Website Pengadilan Negeri Muara Teweh, 2026; Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat," op. cit.

[39] Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat," op. cit.

[40] Ibid.

[41] Marinews Mahkamah Agung, "Prof. Eddy Hiariej: KUHP Baru Tekankan Reintegrasi Sosial dan Perlindungan HAM," op. cit.

[42] Ibid.; Kompas, "Pidana Kerja Sosial: Ilusi atau Solusi?" op. cit.

[43] Kompas, "Pidana Kerja Sosial: Ilusi atau Solusi?" 2026, menjelaskan pergeseran paradigma pemidanaan; lihat juga Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja Sosial: Pembinaan Diri dan Penumbuhan Rasa Penyesalan," 2026.

[44] Reformasi KUHP, "Pakar Sepakat Penerapan Pidana Sosial Masuk Revisi KUHP," 2025.

[45] Tinjauan Yuridis, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2024.

[46] Kompas, op. cit.; Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat," op. cit.

[47] Kompas, op. cit., mengutip pendapat Andrew Ashworth.

[48] Ibid., mengutip pendapat Nigel Walker.