Socialization of Law Number 1 of 2023
on the Criminal Code: Readiness of Law Enforcement in Implementing Community
Service as an Alternative to Imprisonment at SMK Muhammadiyah 02, Setu
District, South Tangerang City
Martahan Siburian1, Faisal
Koerni2, Helmi Budi Setiawan3, Intan Puspita Sari4,
Feby Nur Safitri5, Bambang Santoso6
Abstrak
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai transformasi fundamental dalam
sistem pemidanaan Indonesia, salah satunya melalui pengenalan pidana kerja
sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Pengabdian kepada
masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa SMK
Muhammadiyah 02 Kota Tangerang Selatan mengenai substansi KUHP baru, khususnya
terkait pidana kerja sosial, serta menganalisis kesiapan aparat penegak hukum
dalam mengimplementasikannya. Metode yang digunakan adalah sosialisasi
interaktif melalui ceramah, diskusi, dan simulasi kasus. Hasil kegiatan
menunjukkan bahwa pemahaman peserta terhadap pidana kerja sosial meningkat
signifikan, dari 35% menjadi 82% berdasarkan evaluasi pre-test dan post-test.
Di sisi lain, analisis terhadap kesiapan penegak hukum mengindikasikan bahwa
meskipun kerangka regulasi telah tersedia, masih terdapat tantangan berupa
keterbatasan infrastruktur, kebutuhan koordinasi lintas sektoral, dan
transformasi budaya hukum masyarakat. Artikel ini menyimpulkan bahwa
keberhasilan implementasi pidana kerja sosial memerlukan sinergi antara
kesiapan regulasi, kapasitas kelembagaan, dan penerimaan sosial.
Kata
Kunci: KUHP, pidana kerja
sosial, alternatif pidana penjara, kesiapan penegak hukum, pengabdian kepada
masyarakat
Abstract
The enactment of Law Number 1 of
2023 concerning the Criminal Code (KUHP) marks a fundamental transformation in
Indonesia’s penal system, one of which is the introduction of community service
as an alternative to short-term imprisonment. This community service activity
aims to provide an understanding to students of SMK Muhammadiyah 02 South
Tangerang City regarding the substance of the new KUHP, particularly related to
community service penalties, as well as to analyze the readiness of law
enforcement officials in implementing it. The method used is interactive
socialization through lectures, discussions, and case simulations. The results
of the activity indicate that participants’ understanding of community service
penalties increased significantly, from 35% to 82% based on pre-test and
post-test evaluations. On the other hand, the analysis of law enforcement
readiness shows that although the regulatory framework is already in place,
there are still challenges such as limited infrastructure, the need for
cross-sectoral coordination, and the transformation of legal culture in
society. This article concludes that the successful implementation of community
service penalties requires synergy between regulatory readiness, institutional
capacity, and social acceptance.
Keywords: Criminal Code (KUHP), community service penalties, alternative to imprisonment, law enforcement readiness, community service activities
PENDAHULUAN
Sistem
pemidanaan di Indonesia telah memasuki babak baru seiring disahkannya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(selanjutnya disebut KUHP Nasional) pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku
efektif pada 2 Januari 2026.[1]
KUHP Nasional tidak sekadar menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS)
warisan kolonial Belanda, melainkan membawa perubahan paradigmatik dari
keadilan retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.[2]
Pergeseran ini terlihat jelas dari bertambahnya jenis pidana pokok, dari semula
lima jenis (pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan
pidana tutupan) menjadi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan,
pidana denda, dan pidana kerja sosial.[3]
Salah
satu inovasi paling signifikan dalam KUHP Nasional adalah pengenalan pidana
kerja sosial (community service order) dalam hierarki pidana pokok.[4]
Pidana ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai problematika
pemidanaan konvensional, seperti kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan
yang hingga saat ini mencapai lebih dari 100% di sebagian besar lapas dan rutan
di Indonesia,[5]
tingginya angka residivis akibat efek kriminogenik penjara jangka pendek, serta
beban anggaran negara dalam membiayai narapidana yang terus meningkat.[6]
Wakil Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pemberlakuan pidana sosial
diharapkan mampu mengurangi beban negara sekaligus menyelesaikan persoalan over
capacity yang terjadi di sebagian besar lapas.[7]
Meskipun
menjanjikan, implementasi pidana kerja sosial menghadapi tantangan serius.
Pertanyaan sentral yang mengemuka adalah sejauh mana kesiapan aparat penegak
hukum—hakim, jaksa, dan pembimbing kemasyarakatan—dalam menerjemahkan norma
hukum ini ke dalam praktik peradilan yang efektif.[8]
Tanpa kesiapan yang memadai, pidana kerja sosial berisiko menjadi norma tanpa
implementasi ( dode letter). Oleh karena itu, sosialisasi kepada
masyarakat, termasuk generasi muda di lingkungan pendidikan, menjadi langkah
strategis dalam membangun kesadaran hukum dan penerimaan sosial terhadap
paradigma pemidanaan baru ini.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut,
rumusan masalah dalam kegiatan pengabdian ini adalah:
- Bagaimana
substansi pengaturan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP?
- Bagaimana
kesiapan penegak hukum dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial
sebagai alternatif pidana penjara?
- Bagaimana
tingkat pemahaman siswa SMK Muhammadiyah 02 Kota Tangerang Selatan terhadap
pidana kerja sosial pasca sosialisasi?
Tujuan
Kegiatan
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat
ini bertujuan untuk:
- Memberikan
pemahaman komprehensif kepada siswa SMK Muhammadiyah 02 Kota Tangerang
Selatan tentang substansi KUHP baru, khususnya pengaturan pidana kerja
sosial.
- Menganalisis dan
memaparkan kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan pidana
kerja sosial.
- Menumbuhkan
kesadaran hukum dan partisipasi generasi muda dalam mendukung sistem
pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
METODE PELAKSANAAN
Kegiatan
pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode sosialisasi interaktif
dengan pendekatan participatory learning. Pelaksanaan kegiatan meliputi
tiga tahapan:
Tahap
Pertama: Persiapan. Tim melakukan koordinasi dengan pihak SMK Muhammadiyah 02
Kota Tangerang Selatan, menyusun materi presentasi, menyiapkan instrumen
evaluasi berupa pre-test dan post-test, serta menyusun modul singkat tentang
KUHP baru dan pidana kerja sosial.
Tahap
Kedua: Pelaksanaan. Kegiatan inti berupa pemaparan materi yang mencakup tiga
sesi: (a) Gambaran Umum UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, (b) Pengaturan Pidana
Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana Penjara, dan (c) Kesiapan Penegak Hukum
dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial. Setiap sesi dilanjutkan dengan diskusi
interaktif dan simulasi kasus sederhana yang relevan dengan kehidupan pelajar.
Tahap
Ketiga: Evaluasi. Dilakukan melalui analisis perbandingan hasil pre-test dan
post-test, observasi partisipasi peserta, serta penyebaran kuesioner umpan
balik.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Substansi Pengaturan Pidana Kerja
Sosial dalam KUHP Nasional
Pidana
kerja sosial merupakan salah satu terobosan paling progresif dalam pembaharuan
hukum pidana Indonesia. Kehadirannya dilatarbelakangi oleh beberapa faktor
mendasar. Pertama, pidana kerja sosial hadir sebagai kritik atas efektivitas
pidana penjara, terutama pidana penjara jangka pendek yang dianggap telah menyimpang
dari tujuan pemidanaan.[9]
Kedua, sejumlah kesepakatan internasional seperti The Tokyo Rules 1990 (United
Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures) mendorong
hadirnya bentuk sanksi pidana yang tidak berorientasi pada pemenjaraan.[10]
Ketiga, semakin menguatnya semangat keadilan restoratif (restorative justice)
dalam penyelesaian kasus pidana.[11]
Secara
normatif, pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 85 UU No. 1 Tahun
2023 tentang KUHP. Pasal 65 menempatkan pidana kerja sosial sebagai salah satu
pidana pokok, sementara Pasal 85 mengatur secara lebih rinci syarat penjatuhan,
pelaksanaan, dan konsekuensi hukumnya.[12]
Berdasarkan Pasal 85 ayat (1), pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada
terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang
dari 5 (lima) tahun, dengan ketentuan hakim menjatuhkan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar
Rp10.000.000,00.[13]
Ketentuan
Pasal 85 KUHP Nasional memiliki beberapa elemen penting yang perlu dipahami
secara komprehensif. Pertama, terkait syarat subjektif terdakwa. Sebelum
menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan: (a) pengakuan
terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan; (b) kemampuan kerja terdakwa;
(c) persetujuan terdakwa setelah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal
terkait pidana kerja sosial; (d) riwayat sosial terdakwa; (e) perlindungan
keselamatan kerja terdakwa; (f) agama, kepercayaan, dan keyakinan politik
terdakwa; serta (g) kemampuan terdakwa membayar pidana denda.[14]
Kedua, terkait pelaksanaan. Pidana kerja sosial dilaksanakan di berbagai
institusi sosial seperti rumah sakit, sekolah, panti asuhan, panti lansia,
maupun lembaga sosial lainnya, dan jenis pekerjaan dapat disesuaikan dengan
profesi terpidana.[15]
Ketiga, terkait pengawasan. Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja
sosial dilakukan oleh Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan, sementara
pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.[16]
Keempat, terkait konsekuensi hukum. Apabila terpidana tanpa alasan yang
sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana
wajib menjalani pidana penjara sebagai pengganti.[17]
Pidana
kerja sosial mencerminkan pendekatan daad-dader strafrecht, yaitu
paradigma pemidanaan yang memusatkan perhatian pada perbuatan sekaligus pelaku
tindak pidana.[18]
Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara unsur objektif (perbuatan) dan
subjektif (pelaku), serta sejalan dengan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 KUHP Nasional, yakni memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan
agar menjadi pribadi yang baik dan berguna, menumbuhkan rasa penyesalan, serta
membebaskan rasa bersalah pada diri terpidana.[19]
B.
Kesiapan Penegak Hukum dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial
Implementasi
pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional memerlukan kesiapan menyeluruh dari
berbagai elemen penegak hukum. Analisis berikut mengkaji kesiapan tersebut dari
empat dimensi: kesiapan regulasi dan pedoman teknis, kesiapan kelembagaan
aparat penegak hukum, kesiapan infrastruktur pendukung, serta tantangan
transformasi budaya hukum.
1.
Kesiapan Regulasi dan Pedoman Teknis
Dari
sisi regulasi, fondasi hukum pidana kerja sosial telah tersedia secara memadai.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memberikan landasan hukum yang jelas,
didukung oleh UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur peran
Pembimbing Kemasyarakatan dalam pendampingan dan pengawasan.[20]
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat,
Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial juga telah diterbitkan sebagai
panduan teknis bagi jaksa.[21]
Wakil
Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, menegaskan bahwa Kementerian Hukum
telah menyiapkan aturan dan pedoman normatif terkait pidana kerja sosial.[22]
Ia menyatakan keyakinannya bahwa sebagai salah satu perancang undang-undang,
dirinya tidak memiliki keraguan terhadap kesiapan institusi penegak hukum.[23]
Namun, ia juga menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial sepenuhnya
menjadi kewenangan hakim, sementara Kementerian Hukum hanya bertugas menyiapkan
aturan dan pedoman normatifnya.[24]
Meskipun
demikian, penelitian menunjukkan bahwa pedoman pengawasan masih bersifat luas
dan belum memiliki mekanisme spesifik untuk penegakan pidana kerja sosial.[25]
Sistem pengawasan saat ini menggabungkan pengawasan pidana kerja sosial dengan
pidana bersyarat dan pidana pengawasan, sehingga pidana kerja sosial masih
diperlakukan sebagai kategori terpisah dengan implementasi yang lebih lemah.[26]
Ketiadaan pengawasan di luar jam kerja juga meningkatkan risiko bahwa terpidana
dapat menghindari pengawasan.[27]
2.
Kesiapan Kelembagaan Aparat Penegak Hukum
Kesiapan
kelembagaan dapat dikaji dari peran masing-masing aparat penegak hukum. Hakim
sebagai pemutus perkara memiliki peran sentral. Kamar Pidana Mahkamah Agung
telah memutuskan bahwa hakim harus mencantumkan jenis, durasi, serta lokasi kerja
sosial dalam amar putusan,[28]
dan KUHP Nasional telah menyediakan pedoman pemidanaan (standard of
sentencing) yang dapat dijadikan rujukan.[29]
Namun, hakim masih perlu beradaptasi dengan pendekatan baru yang mewajibkan
penggalian informasi sosiologis terdakwa di luar pembuktian formal, sebagaimana
pertimbangan-pertimbangan seperti riwayat sosial dan kemampuan kerja terdakwa
yang seringkali tidak berkaitan langsung dengan proses pembuktian dalam
persidangan.[30]
Jaksa sebagai eksekutor memiliki tanggung
jawab pengawasan yang signifikan, dan Kejaksaan Agung telah melakukan berbagai
persiapan untuk mengantisipasi berlakunya pidana kerja sosial.[31]
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan bahkan menilai Kejaksaan dapat menjadi
motor penggerak utama dalam implementasi KUHP baru.[32]
Di tingkat daerah, Kejaksaan Tinggi Riau telah menandatangani Nota Kesepahaman
dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan
pidana kerja sosial,[33]
dan langkah serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara bersama
Bapas Kendari serta Pemkab Grobogan bersama Bapas Kelas II Pati.[34]
Pembimbing
Kemasyarakatan (Bapas) bertugas melaksanakan pendampingan, pembimbingan, dan
pengawasan terhadap klien yang menjalani pidana kerja sosial berdasarkan hasil
Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).[35]
Bapas Jambi, misalnya, telah menyatakan kesiapan berperan aktif dalam mengawal
implementasi pidana kerja sosial.[36]
3.
Kesiapan Infrastruktur Pendukung
Hakim
Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, menekankan bahwa penerapan
pidana kerja sosial harus terlebih dahulu memperhatikan kesiapan infrastruktur
SDM, sarana prasarana, dan kebutuhan anggaran agar dapat menjadi alternatif
pidana penjara jangka pendek yang efektif dan optimal.[37]
Pemerintah daerah memiliki peran strategis, mengingat pelaksanaan pidana kerja
sosial dilakukan di institusi-institusi di bawah koordinasi pemerintah daerah,
seperti rumah sakit daerah, sekolah negeri, panti asuhan, dan lembaga sosial
lainnya.[38]
Dinas Sosial dapat ditunjuk sebagai koordinator karena memiliki kedekatan
dengan panti, sekolah, dan lembaga sosial lainnya.[39]
Tantangan
infrastruktur ini bersifat konkret: tanpa tersedianya lokasi kerja sosial yang
memadai dan tersebar di seluruh wilayah, hakim akan kesulitan menjatuhkan
pidana kerja sosial. Koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Hukum,
Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri,
dan Pemerintah Daerah menjadi kunci keberhasilan.[40]
4.
Tantangan Transformasi Budaya Hukum
Tantangan
terbesar justru terletak pada aspek budaya hukum masyarakat. Prof. Eddy Hiariej
menyoroti bahwa masyarakat Indonesia masih memiliki pola pikir "zaman
Hammurabi", yakni memandang hukum pidana sebagai lex talionis atau
pembalasan semata,[41]
sehingga tuntutan masyarakat yang cenderung meminta hukuman seberat-beratnya
dapat memengaruhi keberanian hakim untuk menjatuhkan pidana alternatif.[42]
Transformasi
budaya hukum menjadi prasyarat yang tidak dapat dinegosiasikan. Masyarakat
perlu diedukasi bahwa pemidanaan bukan sekadar pembalasan, melainkan sarana
untuk memperbaiki pelaku, memulihkan korban, dan mengembalikan keseimbangan sosial.[43]
Dalam konteks inilah kegiatan sosialisasi di SMK Muhammadiyah 02 Kota Tangerang
Selatan menemukan relevansinya.
C.
Manfaat dan Kelebihan Pidana Kerja Sosial
Pidana
kerja sosial menawarkan berbagai manfaat dibandingkan pidana penjara
konvensional. Pertama, dari perspektif ekonomi, pidana kerja sosial
dapat mengurangi beban anggaran negara karena pembiayaan narapidana berasal
dari pembayar pajak, sementara melalui skema kerja sosial, pemenjaraan dapat
diminimalisasi.[44] Kedua,
dari perspektif sosial, pidana kerja sosial menghindarkan terpidana dari efek
kriminogenik penjara, yaitu fenomena di mana penjara justru menjadi tempat
narapidana menambah "pengetahuan" tentang kejahatan (school of
crime), serta menghindari stigma negatif yang melekat pada mantan
narapidana.[45] Ketiga,
dari perspektif rehabilitatif, pidana kerja sosial memungkinkan pelaku tetap
produktif dan menjalankan fungsi sosialnya sambil mempertanggungjawabkan
perbuatannya, bahkan jenis pekerjaan dapat disesuaikan dengan profesi
terpidana.[46]
Secara
teoretis, Andrew Ashworth, Professor Hukum Oxford, menyatakan bahwa community
service merupakan bentuk hukuman yang proporsional dan rasional bagi tindak
pidana dengan tingkat keseriusan rendah hingga menengah, memberikan manfaat
ganda sebagai sarana pertanggungjawaban pelaku dan kontribusi nyata bagi
kepentingan umum, serta lebih hemat biaya dibandingkan pemidanaan penjara.[47]
Nigel Walker menambahkan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman
yang mampu menjaga martabat manusia (human dignity), karena pemidanaan
seharusnya tidak merendahkan nilai kemanusiaan pelaku selama tujuan pemidanaan
tetap dapat tercapai.[48]
Dampak dan Luaran Kegiatan
Kegiatan
sosialisasi yang dilaksanakan di SMK Muhammadiyah 02 Kota Tangerang Selatan
memberikan dampak positif yang terukur. Berdasarkan evaluasi pre-test dan
post-test, pemahaman peserta terhadap substansi pidana kerja sosial meningkat
signifikan dari rata-rata 35% menjadi 82%.
Beberapa
capaian penting meliputi: (1) peserta mampu mengidentifikasi perbedaan mendasar
antara KUHP lama dan KUHP Nasional; (2) peserta memahami syarat penjatuhan
pidana kerja sosial dan jenis tindak pidana yang dapat dikenakan pidana
tersebut; (3) peserta mampu membedakan peran hakim, jaksa, dan pembimbing
kemasyarakatan dalam implementasi pidana kerja sosial; dan (4) peserta
menunjukkan perubahan persepsi dari pandangan retributif menuju pemahaman yang
lebih restoratif terhadap tujuan pemidanaan.
Simulasi
kasus yang melibatkan skenario tindak pidana ringan yang relevan dengan
kehidupan pelajar—seperti perkelahian pelajar, pencurian ringan, dan
pelanggaran lalu lintas—mendapat respons antusias. Peserta mampu mendiskusikan
alternatif penyelesaian melalui pidana kerja sosial dibandingkan pidana
penjara, menunjukkan internalisasi nilai-nilai keadilan restoratif.
SIMPULAN
Berdasarkan
hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan analisis yang telah dilakukan,
dapat disimpulkan:
- Substansi pidana
kerja sosial dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur secara
komprehensif melalui Pasal 65 dan Pasal 85, dengan syarat normatif berupa
ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun, pidana penjara paling lama 6
bulan atau denda paling banyak kategori II, serta persyaratan subjektif
terdakwa yang wajib dipertimbangkan hakim.
- Kesiapan penegak
hukum dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial menunjukkan kemajuan
signifikan pada tataran regulasi dan kelembagaan, namun masih menghadapi
tantangan pada aspek infrastruktur pendukung, koordinasi lintas sektoral,
dan transformasi budaya hukum masyarakat.
- Tingkat
pemahaman siswa SMK Muhammadiyah 02 Kota Tangerang Selatan terhadap pidana
kerja sosial meningkat signifikan dari 35% menjadi 82% setelah
sosialisasi, menunjukkan efektivitas metode sosialisasi interaktif dalam
membangun kesadaran hukum generasi muda.
REKOMENDASI
Berdasarkan temuan tersebut, diajukan
rekomendasi sebagai berikut:
- Bagi Pemerintah
dan Aparat Penegak Hukum: Perlu percepatan penyusunan pedoman teknis
pengawasan pidana kerja sosial yang lebih spesifik, peningkatan kapasitas
SDM melalui pelatihan berkelanjutan, penyediaan infrastruktur kerja sosial
yang memadai di setiap daerah, serta penguatan koordinasi lintas sektoral
antara Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Pemerintah
Daerah.
- Bagi Institusi
Pendidikan: Perlu integrasi materi KUHP Nasional dalam kurikulum
Pendidikan Kewarganegaraan, serta pengembangan program sosialisasi
berkelanjutan yang melibatkan praktisi hukum sebagai narasumber.
- Bagi Masyarakat:
Perlu partisipasi aktif dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial,
termasuk kesediaan lembaga sosial dan pemerintah daerah untuk menjadi
mitra pelaksana kerja sosial.
- Bagi Penelitian
Selanjutnya: Perlu kajian empiris mengenai efektivitas pidana kerja sosial
pasca implementasi, serta studi perbandingan dengan praktik community
service order di negara-negara yang telah lebih dahulu menerapkannya,
seperti Inggris, Belanda, dan Australia.
REFERENSI
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025
tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial.
Buku dan Jurnal:
Ashworth, Andrew. Sentencing and
Criminal Justice. Cambridge: Cambridge University Press, 2015.
Ramadhani, Sasqia Putri, dan Muhammad
Azil Maskur. "Transformation of the Public Prosecution Service as the
Supervisory Authority for Community Service Orders Under the National Criminal
Code." Jurnal UNNES, Vol. 11, No. 4 (2025).
Rahman, A. Aulia. "Pidana Kerja
Sosial: Peluang dan Tantangan." Siganis Badilum, Mahkamah Agung RI,
2025.
Artikel dan Sumber Internet:
Berita Kolut. "Kolaka Utara dan
Bapas Kendari Teken Kerja Sama Implementasi KUHP Baru." 2025. https://berita.kolutkab.go.id.
Ditjen Pemasyarakatan. "Pidana
Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat: Alternatif Pemidanaan Humanis dalam KUHP
Baru dan UU SPPA." 2025. http://www.ditjenpas.go.id.
Ditjen Pemasyarakatan. "Pidana
Kerja Sosial: Pembinaan Diri dan Penumbuhan Rasa Penyesalan." 2026. http://www.ditjenpas.go.id.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
"Tinjauan Yuridis terhadap Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana
Penjara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023." 2024. https://estd.fh.usk.ac.id.
Hukumonline. "Hukuman Pidana Kerja
Sosial dalam KUHP." 2025. https://www.hukumonline.com/klinik.
Hukumonline. "Menakar Tantangan
Penerapan Pidana Kerja Sosial di Indonesia." 2024. https://www.hukumonline.com/berita.
Hukumonline. "Menilik Kesiapan
Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional." 2026. https://www.hukumonline.com/berita.
Jurnal Online Universitas Riau.
"Kebijakan Formulasi Pidana Kerja Sosial untuk Mengurangi Over Kapasitas
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia." 2021. https://jom.unri.ac.id.
Kompas. "Pidana Kerja Sosial:
Ilusi atau Solusi?" 2026. https://nasional.kompas.com.
Marinews Mahkamah Agung. "Pidana
Kerja Sosial: Sebuah Paradigma Baru Pemidanaan." 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id.
Marinews Mahkamah Agung. "Prof.
Eddy Hiariej: KUHP Baru Tekankan Reintegrasi Sosial dan Perlindungan HAM."
2026. https://marinews.mahkamahagung.go.id.
Media Center Riau. "Pemprov Riau
dan Kejati Riau Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial." 2025. https://mediacenter.riau.go.id.
Pengadilan Negeri Muara Teweh.
"Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023." 2026. https://mail.pn-muarateweh.go.id.
Reformasi KUHP. "Apakah Kerja
Sosial Solusi Masalah Sesaknya Penjara?" 2025. https://reformasikuhp.org.
Reformasi KUHP. "Pakar Sepakat
Penerapan Pidana Sosial Masuk Revisi KUHP." 2025. https://reformasikuhp.org.
Republika. "Mantan Hakim MK:
Kejaksaan Bisa Menjadi Motor Pelaksanaan KUHP Baru." 2025. https://news.republika.co.id.
Setda Grobogan. "Pemkab Grobogan
dan Bapas Kelas II Pati Jajaki Sinergi Sambut KUHP Baru." 2025. https://setda.grobogan.go.id.
[1] Pasal 85 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023
tentang KUHP mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada
terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang
dari 5 tahun. Lihat juga Hukumonline, "Hukuman Pidana Kerja Sosial dalam
KUHP," 2025.
[2] Marinews Mahkamah Agung, "Pidana Kerja
Sosial: Sebuah Paradigma Baru Pemidanaan," 2025, yang menjelaskan
orientasi KUHP Nasional pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
[3] Pasal 65 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[4] Hukumonline, "Menakar Tantangan
Penerapan Pidana Kerja Sosial di Indonesia," 2024, menjelaskan bahwa
pidana kerja sosial merupakan salah satu dari 5 jenis pidana pokok dalam KUHP
Nasional.
[5] Jurnal Online Universitas Riau,
"Kebijakan Formulasi Pidana Kerja Sosial untuk Mengurangi Over Kapasitas
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia," 2021.
[6] Reformasi KUHP, "Apakah Kerja Sosial
Solusi Masalah Sesaknya Penjara?" 2025.
[7] Ibid., pernyataan Wakil Ketua Komisi III
DPR RI Mulfachri.
[8] Hukumonline, "Menilik Kesiapan
Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional," 2026, mengulas
kesiapan hakim, jaksa, dan pembimbing kemasyarakatan.
[9] A. Aulia Rahman, "Pidana Kerja Sosial:
Peluang dan Tantangan," Siganis Badilum Mahkamah Agung, 2025, mengemukakan
dua alasan mendasar kehadiran pidana kerja sosial.
[10] Ibid., menyebutkan The Tokyo Rules dan
Beijing Rules sebagai landasan internasional.
[11] Ibid., menekankan keterkaitan dengan
mekanisme restorative justice.
[12] Pasal 65 dan Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023
tentang KUHP.
[13] Pasal 85 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023
tentang KUHP; lihat juga Hukumonline, "Hukuman Pidana Kerja Sosial dalam
KUHP," 2025.
[14] Pasal 85 ayat (1) jo. Pedoman Jaksa Agung
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan
Pidana Kerja Sosial; lihat Marinews MA, op. cit.
[15] Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja
Sosial dan Pelayanan Masyarakat: Alternatif Pemidanaan Humanis," 2025;
lihat juga Kompas, "Pidana Kerja Sosial: Ilusi atau Solusi?" 2026.
[16] Marinews Mahkamah Agung, op. cit.,
menjelaskan peran Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan.
[17] Pasal 85 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2023;
Marinews MA, op. cit.
[18] Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja
Sosial: Pembinaan Diri dan Penumbuhan Rasa Penyesalan," 2026.
[19] Pasal 51 UU No. 1 Tahun 2023; Ditjen
Pemasyarakatan, loc. cit.
[20] UU No. 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan.
[21] Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025;
Marinews MA, op. cit.
[22] Hukumonline, "Menilik Kesiapan
Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional," op. cit.
[23] Marinews Mahkamah Agung, "Prof. Eddy
Hiariej: KUHP Baru Tekankan Reintegrasi Sosial dan Perlindungan HAM,"
2026.
[24] Hukumonline, "Menilik Kesiapan
Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional," op. cit.
[25] Sasqia Putri Ramadhani dan Muhammad Azil
Maskur, "Transformation of the Public Prosecution Service as the
Supervisory Authority for Community Service Orders Under the National Criminal
Code," Jurnal UNNES, 2025.
[26] Ibid.
[27] Ibid.
[28] Hukumonline, "Menilik Kesiapan
Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional," op. cit.
[29] Ibid.
[30] Marinews Mahkamah Agung, "Pidana Kerja
Sosial: Sebuah Paradigma Baru Pemidanaan," op. cit.
[31] Hukumonline, "Menilik Kesiapan
Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional," op. cit.
[32] Republika, "Mantan Hakim MK: Kejaksaan
Bisa Menjadi Motor Pelaksanaan KUHP Baru," 2025.
[33] Media Center Riau, "Pemprov Riau dan
Kejati Riau Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial," 2025.
[34] Berita Kolut, "Kolaka Utara dan Bapas
Kendari Teken Kerja Sama Implementasi KUHP Baru," 2025; Setda Grobogan,
"Pemkab Grobogan dan Bapas Kelas II Pati Jajaki Sinergi Sambut KUHP
Baru," 2025.
[35] Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 22
Tahun 2022; Marinews MA, op. cit.
[36] Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja
Sosial dan Pelayanan Masyarakat," op. cit.
[37] Hukumonline, "Menakar Tantangan
Penerapan Pidana Kerja Sosial di Indonesia," op. cit.
[38] Website Pengadilan Negeri Muara Teweh,
2026; Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan
Masyarakat," op. cit.
[39] Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja
Sosial dan Pelayanan Masyarakat," op. cit.
[40] Ibid.
[41] Marinews Mahkamah Agung, "Prof. Eddy
Hiariej: KUHP Baru Tekankan Reintegrasi Sosial dan Perlindungan HAM," op.
cit.
[42] Ibid.; Kompas, "Pidana Kerja Sosial:
Ilusi atau Solusi?" op. cit.
[43] Kompas, "Pidana Kerja Sosial: Ilusi
atau Solusi?" 2026, menjelaskan pergeseran paradigma pemidanaan; lihat
juga Ditjen Pemasyarakatan, "Pidana Kerja Sosial: Pembinaan Diri dan
Penumbuhan Rasa Penyesalan," 2026.
[44] Reformasi KUHP, "Pakar Sepakat
Penerapan Pidana Sosial Masuk Revisi KUHP," 2025.
[45] Tinjauan Yuridis, Fakultas Hukum
Universitas Syiah Kuala, 2024.
[46] Kompas, op. cit.; Ditjen Pemasyarakatan,
"Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat," op. cit.
[47] Kompas, op. cit., mengutip pendapat Andrew
Ashworth.
[48] Ibid., mengutip pendapat Nigel Walker.