Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Monday, May 18, 2026

Etika Politik Islam: Analisis Pandangan Gen Z Terhadap Praktik Risywah Pada Saat Pemilu


Islamic Political Ethics: An Analysis of Generation Z’s Views on the Practice of Risywah During Elections

Islamic Political Ethics: An Analysis of Generation Z’s Views on the Practice of Risywah During Elections | Iswara | Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 

Akkeu Iswara, Aliya Safitri Nurwan, Dini Fuji Amila, Salsa Nurul Fauziah, Uray Nikita Aisya Syakina, Zahra Nisfi Islami, Edi Suresman

Universitas Pendidikan Indonesia

Email:akkeuiswara15@upi.edu; aliya.saf16@upi.edu; dinifuji@upi.edu*; salsa.nurulfauziah5@upi.edu; uraynikita22@upi.edu; zahranisfiislami@upi.edu; esuresman@upi.edu

*Corresponding Author

 

Abstract

General elections (Pemilu) are a crucial instrument in a democracy that adheres to a representative system. The election process must be conducted with transparency and freedom of expression. Elections should be conducted fairly and honestly, with each individual or community's political choices based on rational considerations and their conscience, not on any particular reward. However, the reality in Indonesia still shows the practice of risywah or the phenomenon of "Serangan Fajar," namely the giving of money or goods to voters before election day. This will certainly undermine democratic values and political integrity. This study aims to determine Generation Z's views on risywah practices in elections. The study used a descriptive quantitative approach with a survey method through a questionnaire to Generation Z respondents (born between 1997 and 2007). The results showed that the majority of respondents (89%) had experienced risywah practices in their environment. Nevertheless, there is a high ethical awareness, with 95% of respondents expressing both pro and con attitudes towards money politics and agreeing that the practice violates religious norms and the principle of justice. This indicates that the Generation has a critical attitude and a positive tendency toward politics, especially regarding risywah violations, despite being exposed to widespread vote buying.

Keywords: Islamic political ethics, Gen Z, Risywah, Election

Abstrak

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan instrumen penting dalam demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Proses pemilihan umum yang diselenggarakan harus dilakukan dengan keterbukaan dan kebebasan berpendapat masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemilu seharusnya dilakukan secara adil dan jujur, dimana pilihan politik setiap individu atau masyarakat didasarkan pada pertimbangan rasional dan hati nurani masing-masing individu, bukan karena imbalan tertentu. Namun, realitanya di Indonesia masih menunjukkan adanya praktik risywah atau fenomena ‘Serangan Fajar’, yaitu pemberian uang atau barang kepada pemilih menjelang hari pencoblosan. Hal ini tentunya akan merusak nilai nilai demokrasi dan integritas politik.  Penelitian ini bertujuan mengetahui pandangan Generasi Z terhadap praktik risywah dalam pemilu. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode survei melalui kuesioner kepada responden Generasi Z (lahir dengan rentang tahun 1997–2007). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden (89%) pernah mengalami praktik risywah di lingkungan mereka. Meskipun demikian, terdapat kesadaran etis yang tinggi dimana 95% responden menyatakan sikap pro-kontra terhadap politik uang dan setuju bahwa praktik tersebut melanggar norma agama serta prinsip keadilan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa Generasi memiliki sikap kritis dan kecenderungan positif terhadap politik terhadap pelanggaran risywah, meski berada di lingkungan yang terpapar politik uang secara masif.

Kata Kunci:  Etika politik islam, Gen Z, Risywah, Pemilu

PENDAHULUAN

Di Indonesia, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu sistem demokrasi yang berfungsi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, masyarakat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara bebas, jujur, dan adil. Namun dalam pelaksanaannya seringkali dihadapkan dengan persoalan seperti praktik risywah. Di Indonesia sendiri, praktik risywah pada pemilu seringkali terjadi dengan disebut fenomena ‘Serangan Fajar’, biasanya dilakukan pada pagi hari menjelang hari pencoblosan dengan pemberian uang atau barang. Fenomena ini tentunya akan merusak nilai-nilai demokrasi dan juga integritas proses politik sehingga akan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi politik. Oleh karena itu, upaya memahami dan menanggulangi praktik risywah dalam pemilu menjadi sangat penting, terutama bagi kelompok pemilih yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah demokrasi ke depan.

Dalam konteks politik saat ini, Generasi Z muncul sebagai salah satu kelompok pemilih yang signifikan. Generasi ini tumbuh di tengah perkembangan teknologi dan informasi digital yang pesat. Kondisi tersebut menyebabkan Generasi Z menghadapi tantangan dalam menafsirkan serta mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam praktik politik nyata. Sikap Generasi Z terhadap praktik risywah dalam pemilu mencerminkan sejauh mana etika politik islam dipahami dan diterapkan dalam perilaku politik sehari-hari.

Artikel ini disusun untuk mengetahui sejauh mana pemahaman Generasi Z terhadap praktik politik risywah serta bagaimana respon dan sikap mereka dalam menyikapi praktik risywah disaat pemilihan umum. Perbedaan dengan penelitian serupa terletak pada metode penelitian dan target penelitian, dimana artikel dengan judul “Etika Politik: Analisis Pandangan Gen Z Terhadap Praktik Risywah Pada Saat Pemilu” ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan berdasarkan pada kuesioner sebagai pengumpulan data dan target penelitian di khususkan kepada Generasi Z.

 

KERANGKA TEORI

Konsep Risywah dalam Politik

Secara etimologis risywah berasal dari bahasa Arab "rasya, yarsyu, rasywan" yang berarti suap atau memberi uang sogokan. Secara istilah berarti pemberian kepada seseorang untuk mengabulkan keinginan atau mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat. Dalam islam, risywah adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Dalam konteks politik, risywah dikenal dengan istilah politik uang (money politics). Politik uang merupakan praktik pemberian atau memberi janji imbalan dalam bentuk uang maupun materi lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu dengan tujuan mempengaruhi keputusan politik yang seharusnya bersifat objektif. Praktik ini dilakukan agar pihak pemberi memperoleh keuntungan politik, seperti dukungan suara atau kemenangan dalam pemilu (Fuad, 2022).

Praktik risywah dalam pemilu bermacam-macam jenis atau bentuknya. Salah satu praktik yang sering terjadi adalah “serangan fajar” yaitu pemberian uang kepada masyarakat menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan mempengaruhi pilihan politik mereka. Selain dalam bentuk uang tunai, praktik ini juga dapat berupa pembagian sembako, barang kebutuhan pokok, voucher, kupon, maupun bantuan lainnya. Dalam beberapa kasus, suap juga dapat berbentuk janji pemberian pekerjaan, jabatan, atau proyek tertentu apabila kandidat yang bersangkutan terpilih. Risywah dalam pemilu dianggap sebagai dosa besar dalam Islam karena melanggar nilai kejujuran, merusak keadilan, dan menjebak pemilih untuk membenarkan sesuatu yang tidak dibenarkan. Praktik ini mendorong persaingan politik yang tidak sehat dan mencerminkan kekuatan finansial sebagai faktor dominan dalam menentukan hasil pemilu. Akibatnya, hasil pemilu tidak sepenuhnya mencerminkan pilihan rasional masyarakat, melainkan dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi kandidat tertentu (Prakusya & Sabiq, 2024).

Selain itu, risywah dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu, karena ketika adanya praktik suap ini masyarakat bisa mengetahui bahwa proses demokrasi yang berlangsung tidak berjalan secara jujur dan transparan. Ini bisa menjadi salah satu penyebab masyarakat tidak percaya lagi pada sistem demokrasi. Oleh karena itu diperlukan pengawasan dan penegakan aturan yang ketat agar proses demokrasi berjalan secara adil. Dampak lainnya yaitu kurangnya kualitas perwakilan rakyat yang terpilih, karena kandidat yang setelah terpilih belum tentu memperjuangkan kepentingan masyarakatnya hanya untuk keuntungan pribadi saja. Dalam Al-Qur'an larangan risywah dapat dilihat dari QS. Al-Baqarah ayat 188 yang menegaskan larangan memperoleh harta dengan cara yang bathil termasuk dengan cara suap. Larangan ini juga diperkuat oleh hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa Allah melaknat pemberi suap dan juga perantaranya (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).  Politik uang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menjanjikan atau memberikan imbalan materi untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

Etika Politik Islam

Etika politik merupakan kajian moral yang menilai perilaku dan tindakan dalam kehidupan politik berdasarkan pertimbangan nilai-nilai etis. Pada dasarnya, etika politik menekankan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan mempertimbangkan kemaslahatan umum serta menghindari tindakan yang merugikan masyarakat. (Aji, 2024). Menurut Franz Magnis-Suseno, etika politik adalah cabang filsafat yang membahas tanggung jawab dan kewajiban moral dalam kehidupan bernegara. Etika politik sebagai seperangkat asas moral yang menjadi pedoman dalam penggunaan kekuasaan dan pengambilan keputusan demi kebaikan bersama. Terdapat dua pernyataan mendasar dalam etika politik, yakni bagaimana kekuasaan dijalankan secara adil dan bijaksana, serta apa tujuan utama dari kebijakan politik.

Konsep etika politik dalam Islam telah berkembang sejak masa awal pemerintahan Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin. Pada periode tersebut, politik tidak dipahami sebagai perebutan kekuasaan semata, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai seorang pemimpin. Kekuasaan dipandang sebagai amanah yang harus dijalankan dengan prinsip keadilan, musyawarah, persamaan, dan persaudaraan. Etika menjadi pondasi utama dalam menyelenggarakan pemerintahan, karena setiap kebijakan dan tindakan politik harus memiliki pertanggungjawaban (Astriani et al. 2024).

Menurut Fikriana dan Rezki (2024), etika politik dalam perspektif fiqih siyasah merupakan seperangkat prinsip normatif yang mengatur cara memperoleh, menggunakan, dan mempertahankan kekuasaan secara sah dan bermoral. Jabatan publik tidak boleh dijadikan sarana untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan harus diarahkan pada pencapaian kemaslahatan umat. Oleh karena itu, legitimasi kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal seperti pemilu, tetapi juga oleh kesesuaian tindakan politik dengan prinsip amanah, keadilan, dan tanggung jawab sosial.

Teori Generasi

Berdasarkan penelitian Ishak et al. (2025), teori generasi yang dikemukakan Karl Mannheim menjelaskan bahwa generasi merupakan kelompok individu yang memiliki rentang usia dan pengalaman sosial yang relatif sama dalam konteks waktu dan situasi tertentu. Kesadaran sosial, perspektif, serta kematangan berpikir suatu generasi berkembang seiring dengan perubahan kondisi zaman dan lingkungan.

Menurut Syafitri et al. (2025) Generasi Z merupakan kelompok yang tumbuh dalam konteks era digital, globalisasi, dan dominasi media sosial. Karakter generasional Generasi Z terbentuk melalui pengalaman historis yang sama yang kemudian menumbuhkan kesadaran kolektif dalam memahami realitas sosial. Media sosial menjadi ruang utama bagi generasi ini dalam membangun identitas diri sekaligus mengekspresikan pandangan terhadap isu politik dan budaya. Generasi Z dipandang sebagai agen perubahan yang memiliki potensi signifikan dalam memperkuat dan mendorong partisipasi kewargaan yang aktif.

Teori Sikap dan Perilaku Politik Generasi Z

Teori sikap adalah kecenderungan psikologis individu dalam menilai suatu objek. Berdasarkan penelitian Winada (2024) aspek sikap terdiri dari kognitif, afektif dan konatif. Sikap terbentuk melalui proses interaksi antara pengetahuan, tindakan dan perasaan yang saling berkaitan dalam individu. Kognitif yang berhubungan dengan pengetahuan dan keyakinan individu terhadap suatu objek yang menentukan bagaimana sikap itu terbentuk. Dalam konteks risywah ini menjelaskan bagaimana pemahaman Gen Z mengenai politik uang dalam pemilu. Afektif berkaitan dengan respon emosional terhadap suatu objek, seperti sikap pro atau kontra, marah ataupun kecewa adalah bagian dari pembentukan sikap sosial dan politik. Konatif adalah sikap dimana individu melakukan suatu tindakan sesuai dengan sikap yang dimilikinya. Menurut Tampubolon et al. (2024), semua sikap terbentuk dari proses pembelajaran sosial, pengalaman dan juga bagaimana pengaruh di lingkungan sekitar.

Pada teori ini menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi individu dalam menentukan pilihannya. Menurut Sofiditiya (2023) perilaku pemilih dipengaruhi oleh pendekatan sosiologis, psikologis dan rasional. Pendekatan sosiologis menekan bahwa pilihan individu dipengaruhi oleh latar belakang sosial seperti lingkungan pergaulan, keluarga, pendidikan maupun lingkungan sosial, terutama di kalangan Gen Z media digital dan media sosial menjadi faktor yang signifikan dalam membentuk preferensi politik. Pendekatan psikologis menekan bahwa pilihan dipengaruhi oleh pendekatan emosional terhadap calon atau partai politik. Gen Z lebih memperhatikan citra, integritas dan nilai yang dipaparkan oleh kandidat calonnya. Pendekatan rasional menekan bahwa individu memilih dengan mempertimbangkan untung atau rugi, jadi pemilih akan memilih kandidat yang dianggap menguntungkan atau yang sesuai dengan kepentingan pribadi. Dalam konteks risywah dalam pemilu ini menganalisis Gen Z memandang politik uang sebagai keuntungan atau pelanggaran moral dan demokrasi. Sedangkan dalam penelitian Tinambunan et al. (2024), pendekatan ini Gen Z juga mempertimbangkan program, kebijakan publik, pemberantasan korupsi sehingga mereka lebih berpikir kritis dalam menentukan pilihannya.

 

METODE

Penelitian pada artikel ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif. Jenis penelitian yaitu penelitian survei berupa kuesioner sebagai instrumen pengumpulan data. Kuesioner yang dibagikan telah diolah dengan uji Validitas dan Reabilitas, serta untuk melihat trend praktik Risywah juga dibuat uji frekuensi dan analisis deskriptif. Responden penelitian ini merupakan Generasi Z yang lahir pada rentang tahun 1997-2007. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling dengan kriteria inklusi yaitu individu yang tergolong Generasi Z dan memiliki hak pilih dalam Pemilu.

 

HASIL

Responden dalam penelitian ini berjumlah 61 orang. Responden penelitian ini adalah Generasi Z dari berbagai daerah di Indonesia. Hasil data dianalisis untuk mengetahui pandangan Generasi Z terhadap praktik risywah dalam Pemilu berdasarkan perspektif etika politik Islam.

1.    Uji Validitas dan Reliabilitas

a)    Uji Validitas

Tabel Hasil Uji Validitas

Item

r-Hitung

r-Tabel

Keterangan

P01

.610***

0,252

Valid

P02

.725***

0,252

Valid

P03

.709***

0,252

Valid

P04

.580***

0,252

Valid

P05

.702***

0,252

Valid

P06

.507***

0,252

Valid

P07

.553***

0,252

Valid

P08

.678***

0,252

Valid

P09

.523***

0,252

Valid

P10

.509***

0,252

Valid

 

Berdasarkan tabel tersebut, terdapat 10 pernyataan dan dari masing-masing item pernyataan  memiliki nilai r hitung lebih besar dibandingkan r tabel. Nilai r hitung diperoleh dari koefisien Pearson Correlation setiap butir pernyataan, sedangkan r tabel disesuaikan dengan rumus yang ada. Butir pernyataan dinyatakan valid jika nilai r hitung > r tabel. Maka, seluruh butir pernyataan dalam instrumen penelitian ini dinyatakan valid karena telah memenuhi syarat.

 

b)    Uji Reliabilitas

Tabel Hasil Uji Reliabilitas

Jumlah Pernyataan

Cronbach’s Alpha

Syarat

Keterangan

10

0,791

0,6

Reliabel

 

Berdasarkan tabel diatas, ditunjukkan bahwa nilai Cronbach's Alpha lebih besar dari 0,6, dimana pernyataan dapat dikatakan reliabel karena syarat dari variabel yang yang reliabel ketika memberikan nilai Cronbach's Alpha > 0,60.

2.    Uji Frekuensi

a)    Penilaian Etis

 

VALID

Frequency

Percent

Valid Percent

Cumulatif

Percent

Sangat Setuju

35

57,0

57,0

57,0

Setuju

23

38,0

38,0

95,0

Netral

3

5,0

5,0

100,0

Tidak Setuju

0

0,0

0,0

 

Sangat Tidak Setuju

0

0,0

0,0

 

Total

61

100,0

100,0

 

 

Dari hasil uji frekuensi diatas, dapat disimpulkan bahwa sebanyak 95% setuju atau sangat setuju. Hal ini menunjukkan adanya pemahaman etis yang baik dari responden terhadap pernyataan yang diberikan pada penelitian. Tingginya persentase persetujuan tersebut berarti standar etis yang diukur dalam penelitian ini dipahami dan diterima secara positif oleh mayoritas responden.

b)    Pengalaman Responden

 

VALID

Frequency

Percent

Valid Percent

Cumulatif

Percent

Pernah

54

89,0

89,0

89,0

Tidak Pernah

7

11,0

11,0

100,0

Total

61

100,0

100,0

 

 

Berdasarkan hasil uji frekuensi diatas, menunjukkan sebanyak 89% responden pernah mengalami praktik Risywah disekitar lingkungan mereka. Hasil ini menunjukkan bahwa mayoritas responden memiliki pengalaman yang berkaitan langsung dengan Risywah. Kondisi tersebut memperkuat kualitas dan relevansi dari penelitian yang diperoleh karena sebagian besar responden menjawab berdasarkan pengalaman nyata.

3.    Uji Analisis Deskriptif

Jumlah

Pertanyaan

Nilai

Minimum

Nilai

Maximum

Mean

(Average)

Standar

Deviasi

10

(Setuju/Tidak Setuju)

1

5

1,29 - 2,06

0,53 - 1,01

5

(Pernah)Tidak Pernah)

0

1

0,43 - 0,89

0,32 - 0,50

 

a.     Skala 1 - 5 (Setuju / Tidak Setuju)

Berdasarkan hasil analisis statistik deskriptif, diperoleh nilai mean untuk masing-masing item berkisar antara 1,29 sampai 2,06 yang menunjukkan bahwa secara umum responden cenderung setuju terhadap pernyataan yang diberikan. Standar deviasi setiap item berada pada rentang 0,53 sampai 1,01. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar jawaban responden relatif homogen.

b.    Skala 0 - 1 (Pernah / Tidak Pernah)

Berdasarkan hasil analisis deskriptif, diperoleh nilai mean masing-masing item sebesar 0,89; 0,74; 0,43; 0,64; dan 0,84. Karena menggunakan skala dummy (1 = pernah, 0 = tidak pernah), maka nilai mean menunjukkan proporsi responden yang menjawab 'pernah' dalam pertanyaan yang diajukan.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa mayoritas responden menyatakan pernah pada sebagian besar item. Nilai standar deviasi berkisar antara 0,32 hingga 0,50, yang menunjukkan variasi jawaban responden relatif rendah.

 

PEMBAHASAN

Hasil analisis penelitian menunjukkan adanya pengalaman langsung dan pemahaman etika yang cukup positif dari Gen Z terhadap praktik Risywah. Pada kenyataannya ada beberapa orang yang masih menerima Risywah dan tidak sedikit dari para calon dan partai politik yang melakukan praktik tersebut menjelang pemilu, hal ini bisa dikarenakan Risywah sudah dianggap umum oleh mereka, ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Islam tentang bagaimana etika dalam berpolitik sesuai apa yang ada di dalam Al-Qur'an dan Hadits. Namun, berdasarkan hasil  analisis dari penilaian etis, menunjukkan bahwa Gen Z sudah mulai peduli dan sadar terhadap larangan untuk praktik Risywah, kesadaran ini ditunjukkan dari meningkatnya pemahaman bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar norma agama tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan integritas.  informasi melalui media digital juga membentuk pola pikir Gen Z yang lebih kritis terhadap isu-isu Risywah atau “Serangan Fajar”.

Selaras dengan hal tersebut, hasil statistik deskriptif juga menunjukkan bahwa Gen Z memiliki kecenderungan sikap yang positif (cenderung setuju) terhadap larangan dalam praktik Risywah, dengan tingkat penyebaran jawaban yang relatif terkendali. Dan mengindikasikan bahwa fenomena praktik Risywah cukup sering terjadi atau dialami oleh Gen Z. Selain itu, nilai standar deviasi yang relatif rendah menunjukkan bahwa jawaban responden tidak terlalu bervariasi, sehingga dapat dikatakan bahwa persepsi responden terhadap pernyataan yang diajukan cukup konsisten.

 

SIMPULAN

Gen Z menunjukkan perkembangan positif dalam aspek kesadaran terhadap larangan risywah, mereka menyadari bahwa praktik ini dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi dan juga integritas proses politik sehingga akan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik, mengurangi kualitas kepemimpinan, serta melemahkan sistem pemerintahan. Namun, tetap diperlukan edukasi yang berkelanjutan dan penguatan nilai integritas agar kesadaran ini tidak hanya berhenti pada pemahaman, tetapi dapat diwujudkan secara konsisten dalam praktik sehari-hari.

 

SARAN

1.    Bagi pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya penegakkan hukum yang memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku risywah, seperti didiskualifikasi kandidat secara permanen, hingga denda materiil berkali lipat dari nilai saup. Sanksi ini sangat krusial untuk memutus rantai politik uang.

2.    Bagi lembaga pendidik dan tokoh masyarakat, perlu menanamkan pendidikan yang berlandaskan hukum risywah dalam islam. Pendidikan ini harus menekankan bahwa integritas bukan sekedar teori, melainkan prinsip moral yang wajib dipegang teguh untuk menjaga kedaulatan rakyat. Serta mendorong tokoh masyarakat dan perangkat lingkungan untuk menjadi pelopor dalam gerakan penolakan suap, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari campur tangan suap.

3.    Bagi Generasi Z dan masyarakat umum, masyarakat harus berani melakukan penolakan dengan tegas serta melakukan upaya pencegahan diri ketika dihadapkan dengan godaan risywah. Hal ini dilakukan dengan tetap memegang teguh pilihan berdasarkan visi dan misi calon tanpa terpengaruh imbalan materi. Bisa juga dengan memanfaatkan media sosial sebagai instrumen pengawasan publik untuk memviralkan praktik kecurangan, sehingga tercipta sanksi sosial yang efektif di masyarakat.

4.    Bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk memperluaskan cakupan responden dan menggunakan metode kualitatif atau wawancara mendalam untuk mengeksplorasi lebih jauh mengenai benturan antara idealisme etis dan tekanan ekonomi yang seringkali menjadi alasan diterimanya riyswah.

UCAPAN TERIMAKASIH

Penulis mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penelitian ini. Terima kasih kepada Prof. Dr. Edi Suresman, M.Ag. selaku dosen pembimbing atas arahan dan bimbingannya. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh responden dan semua pihak yang telah memberi dukungan dan kesempatan dalam penyusunan serta pelaksanaan penelitian ini.

 

REFERENSI

Aji, W. T. (2024). Dasar-Dasar Etika Politik Franz Magnis Suseno. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(4), 174-192.

Astriani, A., Shafar, A. G., & Kurniati, K. (2024). Sejarah Etika Politik dan Hubungannya Dengan Islam. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2 (2), 182–192.

Awalia, F., & Zulkarnaini, Z. (2025). Memahami pola perilaku Generasi Z di era digital. Jurnal Teknologi dan Sains Modern, 2(1), 15-25.

Fikriana, A., & Rezki, M. K. (2024). Etika politik dan kualifikasi calon legislatif dalam pemilu: Perspektif fiqih siyasah. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(1), 235-248.

Fuad, Z. (2022). Tinjauan Hukum Islam tentang Politik Uang pada Pemilu dalam Kaitannya dengan Risywah. PENA Aceh: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(2), 92-97.

Prakusya, L. E., & Sabiq, F. (2024). Risiko Risywah dalam Konteks Pemilu 2024 di Indonesia. Rayah Al-Islam, 8(1), 296-305.

Putri, E. H., Darmi, T., & Rifa’i, R. I. (2025). DAMPAK POLITIK UANG PADA KARAKTER PEMILIH PEMULA: PERSPEKTIF PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 23(2), 547-558.

Ramadhan, T. B. (2024). Politik Uang Dalam Pandangan Islam Larangan dan Dampaknya. Islamologi: Jurnal Ilmiah Keagamaan, 1(2), 587-593.

Sofiditiya, T., & Candrasari, Y. (2025). Persepsi Perilaku Pemilih Pemula (Generation-Z) Pada Politikus Pemilu 2024. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(4), 615-628.

Syafitri, J. R., Handriansyahri, T. C., Harianti, R. M. D., Manalu, G. T. B., Sitohang, S. I., Chantika, N., ... & Annisa, S. (2025). PERAN GEN Z DALAM MENGUATKAN DEMOKRASI DAN KEWARGAAN AKTIF. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(5), 455-464.

Supriansyah, M. (2017). Money Politic Dalam Pemilu Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Undang-Undang (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

Tampubolon, S. L., Armanda, T. B., Manurung, D. Y., Sinaga, U., Nababan, L., & Bangun, J. P. (2024). Perilaku pemilih Gen Z pada pemilihan presiden tahun 2024: Studi terhadap perilaku mahasiswi Unimed pada pemilihan presiden 2024. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(2), 299-305.

Tinambunan, C. P., Syailendra, S., & Pratiwi, F. S. (2024). Analisis perilaku Generasi Z dalam menentukan pilihan politik. Sosio e-Kons, 16(3), 325-337.