Islamic Political Ethics: An Analysis of Generation Z’s
Views on the Practice of Risywah During Elections
Akkeu Iswara, Aliya Safitri Nurwan, Dini Fuji Amila, Salsa
Nurul Fauziah, Uray Nikita Aisya Syakina, Zahra Nisfi Islami, Edi Suresman
Universitas Pendidikan Indonesia
Email:akkeuiswara15@upi.edu; aliya.saf16@upi.edu; dinifuji@upi.edu*; salsa.nurulfauziah5@upi.edu; uraynikita22@upi.edu; zahranisfiislami@upi.edu; esuresman@upi.edu
*Corresponding Author
Abstract
General elections (Pemilu) are a crucial instrument in a
democracy that adheres to a representative system. The election process must be
conducted with transparency and freedom of expression. Elections should be
conducted fairly and honestly, with each individual or community's political
choices based on rational considerations and their conscience, not on any
particular reward. However, the reality in Indonesia still shows the practice
of risywah or the phenomenon of "Serangan Fajar," namely the giving
of money or goods to voters before election day. This will certainly undermine
democratic values and political integrity. This study aims to determine
Generation Z's views on risywah practices in elections. The study used a
descriptive quantitative approach with a survey method through a questionnaire
to Generation Z respondents (born between 1997 and 2007). The results showed
that the majority of respondents (89%) had experienced risywah practices in
their environment. Nevertheless, there is a high ethical awareness, with 95% of
respondents expressing both pro and con attitudes towards money politics and
agreeing that the practice violates religious norms and the principle of
justice. This indicates that the Generation has a critical attitude and a
positive tendency toward politics, especially regarding risywah violations,
despite being exposed to widespread vote buying.
Keywords: Islamic
political ethics, Gen Z, Risywah, Election
Abstrak
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan instrumen penting dalam
demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Proses pemilihan umum yang
diselenggarakan harus dilakukan dengan keterbukaan dan kebebasan berpendapat
masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemilu seharusnya dilakukan secara adil dan
jujur, dimana pilihan politik setiap individu atau masyarakat didasarkan pada
pertimbangan rasional dan hati nurani masing-masing individu, bukan karena
imbalan tertentu. Namun, realitanya di Indonesia masih menunjukkan adanya praktik
risywah atau fenomena ‘Serangan Fajar’, yaitu pemberian uang atau barang
kepada pemilih menjelang hari pencoblosan. Hal ini tentunya akan merusak nilai
nilai demokrasi dan integritas politik.
Penelitian ini bertujuan mengetahui pandangan Generasi Z terhadap
praktik risywah dalam pemilu. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif
deskriptif dengan metode survei melalui kuesioner kepada responden Generasi Z
(lahir dengan rentang tahun 1997–2007). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
mayoritas responden (89%) pernah mengalami praktik risywah di lingkungan
mereka. Meskipun demikian, terdapat kesadaran etis yang tinggi dimana 95%
responden menyatakan sikap pro-kontra terhadap politik uang dan setuju bahwa
praktik tersebut melanggar norma agama serta prinsip keadilan. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa Generasi memiliki sikap kritis dan kecenderungan positif
terhadap politik terhadap pelanggaran risywah, meski berada di
lingkungan yang terpapar politik uang secara masif.
Kata Kunci: Etika politik islam, Gen Z, Risywah, Pemilu
PENDAHULUAN
Di
Indonesia, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu sistem demokrasi yang
berfungsi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu,
masyarakat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara bebas,
jujur, dan adil. Namun dalam pelaksanaannya seringkali dihadapkan dengan
persoalan seperti praktik risywah. Di Indonesia sendiri, praktik risywah pada
pemilu seringkali terjadi dengan disebut fenomena ‘Serangan Fajar’, biasanya
dilakukan pada pagi hari menjelang hari pencoblosan dengan pemberian uang atau
barang. Fenomena ini tentunya akan merusak nilai-nilai demokrasi dan juga
integritas proses politik sehingga akan menyebabkan hilangnya kepercayaan
publik terhadap institusi politik. Oleh karena itu, upaya memahami dan
menanggulangi praktik risywah dalam pemilu menjadi sangat penting, terutama
bagi kelompok pemilih yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah
demokrasi ke depan.
Dalam
konteks politik saat ini, Generasi Z muncul sebagai salah satu kelompok pemilih
yang signifikan. Generasi ini tumbuh di tengah perkembangan teknologi dan
informasi digital yang pesat. Kondisi tersebut menyebabkan Generasi Z
menghadapi tantangan dalam menafsirkan serta mengimplementasikan nilai-nilai
Islam dalam praktik politik nyata. Sikap Generasi Z terhadap praktik risywah
dalam pemilu mencerminkan sejauh mana etika politik islam dipahami dan
diterapkan dalam perilaku politik sehari-hari.
Artikel
ini disusun untuk mengetahui sejauh mana pemahaman Generasi Z terhadap praktik
politik risywah serta bagaimana respon dan sikap mereka dalam menyikapi praktik
risywah disaat pemilihan umum. Perbedaan dengan penelitian serupa terletak pada
metode penelitian dan target penelitian, dimana artikel dengan judul “Etika
Politik: Analisis Pandangan Gen Z Terhadap Praktik Risywah Pada Saat Pemilu”
ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan berdasarkan pada kuesioner
sebagai pengumpulan data dan target penelitian di khususkan kepada Generasi Z.
KERANGKA
TEORI
Konsep Risywah dalam Politik
Secara
etimologis risywah berasal dari bahasa Arab "rasya, yarsyu, rasywan"
yang berarti suap atau memberi uang sogokan. Secara istilah berarti pemberian
kepada seseorang untuk mengabulkan keinginan atau mendapatkan keuntungan dengan
cara yang tidak dibenarkan oleh syariat. Dalam islam, risywah adalah perbuatan
yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Dalam
konteks politik, risywah dikenal dengan istilah politik uang (money politics).
Politik uang merupakan praktik pemberian atau memberi janji imbalan dalam
bentuk uang maupun materi lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu
dengan tujuan mempengaruhi keputusan politik yang seharusnya bersifat objektif.
Praktik ini dilakukan agar pihak pemberi memperoleh keuntungan politik, seperti
dukungan suara atau kemenangan dalam pemilu (Fuad, 2022).
Praktik
risywah dalam pemilu bermacam-macam jenis atau bentuknya. Salah satu praktik
yang sering terjadi adalah “serangan fajar” yaitu pemberian uang kepada
masyarakat menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan mempengaruhi pilihan
politik mereka. Selain dalam bentuk uang tunai, praktik ini juga dapat berupa
pembagian sembako, barang kebutuhan pokok, voucher, kupon, maupun bantuan
lainnya. Dalam beberapa kasus, suap juga dapat berbentuk janji pemberian
pekerjaan, jabatan, atau proyek tertentu apabila kandidat yang bersangkutan
terpilih. Risywah dalam pemilu dianggap sebagai dosa besar dalam Islam karena
melanggar nilai kejujuran, merusak keadilan, dan menjebak pemilih untuk
membenarkan sesuatu yang tidak dibenarkan. Praktik ini mendorong persaingan
politik yang tidak sehat dan mencerminkan kekuatan finansial sebagai faktor
dominan dalam menentukan hasil pemilu. Akibatnya, hasil pemilu tidak sepenuhnya
mencerminkan pilihan rasional masyarakat, melainkan dipengaruhi oleh kemampuan
ekonomi kandidat tertentu (Prakusya & Sabiq, 2024).
Selain
itu, risywah dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses
pemilu, karena ketika adanya praktik suap ini masyarakat bisa mengetahui bahwa
proses demokrasi yang berlangsung tidak berjalan secara jujur dan transparan.
Ini bisa menjadi salah satu penyebab masyarakat tidak percaya lagi pada sistem
demokrasi. Oleh karena itu diperlukan pengawasan dan penegakan aturan yang
ketat agar proses demokrasi berjalan secara adil. Dampak lainnya yaitu
kurangnya kualitas perwakilan rakyat yang terpilih, karena kandidat yang
setelah terpilih belum tentu memperjuangkan kepentingan masyarakatnya hanya
untuk keuntungan pribadi saja. Dalam Al-Qur'an larangan risywah dapat dilihat
dari QS. Al-Baqarah ayat 188 yang menegaskan larangan memperoleh harta dengan
cara yang bathil termasuk dengan cara suap. Larangan ini juga diperkuat oleh
hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa Allah melaknat pemberi suap dan
juga perantaranya (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Politik uang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menjanjikan atau
memberikan imbalan materi untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Etika
Politik Islam
Etika
politik merupakan kajian moral yang menilai perilaku dan tindakan dalam
kehidupan politik berdasarkan pertimbangan nilai-nilai etis. Pada dasarnya,
etika politik menekankan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan
mempertimbangkan kemaslahatan umum serta menghindari tindakan yang merugikan
masyarakat. (Aji, 2024). Menurut Franz Magnis-Suseno, etika politik adalah
cabang filsafat yang membahas tanggung jawab dan kewajiban moral dalam
kehidupan bernegara. Etika politik sebagai seperangkat asas moral yang menjadi
pedoman dalam penggunaan kekuasaan dan pengambilan keputusan demi kebaikan
bersama. Terdapat dua pernyataan mendasar dalam etika politik, yakni bagaimana
kekuasaan dijalankan secara adil dan bijaksana, serta apa tujuan utama dari
kebijakan politik.
Konsep
etika politik dalam Islam telah berkembang sejak masa awal pemerintahan Nabi
Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin. Pada periode tersebut, politik tidak
dipahami sebagai perebutan kekuasaan semata, melainkan sebagai bentuk tanggung
jawab moral sebagai seorang pemimpin. Kekuasaan dipandang sebagai amanah yang
harus dijalankan dengan prinsip keadilan, musyawarah, persamaan, dan
persaudaraan. Etika menjadi pondasi utama dalam menyelenggarakan pemerintahan,
karena setiap kebijakan dan tindakan politik harus memiliki pertanggungjawaban
(Astriani et al. 2024).
Menurut
Fikriana dan Rezki (2024), etika politik dalam perspektif fiqih siyasah
merupakan seperangkat prinsip normatif yang mengatur cara memperoleh,
menggunakan, dan mempertahankan kekuasaan secara sah dan bermoral. Jabatan
publik tidak boleh dijadikan sarana untuk kepentingan pribadi atau kelompok,
melainkan harus diarahkan pada pencapaian kemaslahatan umat. Oleh karena itu,
legitimasi kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal seperti
pemilu, tetapi juga oleh kesesuaian tindakan politik dengan prinsip amanah,
keadilan, dan tanggung jawab sosial.
Teori
Generasi
Berdasarkan
penelitian Ishak et al. (2025), teori generasi yang dikemukakan Karl Mannheim
menjelaskan bahwa generasi merupakan kelompok individu yang memiliki rentang
usia dan pengalaman sosial yang relatif sama dalam konteks waktu dan situasi
tertentu. Kesadaran sosial, perspektif, serta kematangan berpikir suatu
generasi berkembang seiring dengan perubahan kondisi zaman dan lingkungan.
Menurut
Syafitri et al. (2025) Generasi Z merupakan kelompok yang tumbuh dalam konteks
era digital, globalisasi, dan dominasi media sosial. Karakter generasional
Generasi Z terbentuk melalui pengalaman historis yang sama yang kemudian
menumbuhkan kesadaran kolektif dalam memahami realitas sosial. Media sosial
menjadi ruang utama bagi generasi ini dalam membangun identitas diri sekaligus
mengekspresikan pandangan terhadap isu politik dan budaya. Generasi Z dipandang
sebagai agen perubahan yang memiliki potensi signifikan dalam memperkuat dan
mendorong partisipasi kewargaan yang aktif.
Teori
Sikap dan Perilaku Politik Generasi Z
Teori
sikap adalah kecenderungan psikologis individu dalam menilai suatu objek.
Berdasarkan penelitian Winada (2024) aspek sikap terdiri dari kognitif, afektif
dan konatif. Sikap terbentuk melalui proses interaksi antara pengetahuan,
tindakan dan perasaan yang saling berkaitan dalam individu. Kognitif yang
berhubungan dengan pengetahuan dan keyakinan individu terhadap suatu objek yang
menentukan bagaimana sikap itu terbentuk. Dalam konteks risywah ini menjelaskan
bagaimana pemahaman Gen Z mengenai politik uang dalam pemilu. Afektif berkaitan
dengan respon emosional terhadap suatu objek, seperti sikap pro atau kontra,
marah ataupun kecewa adalah bagian dari pembentukan sikap sosial dan politik.
Konatif adalah sikap dimana individu melakukan suatu tindakan sesuai dengan
sikap yang dimilikinya. Menurut Tampubolon et al. (2024), semua sikap terbentuk
dari proses pembelajaran sosial, pengalaman dan juga bagaimana pengaruh di
lingkungan sekitar.
Pada
teori ini menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi individu dalam menentukan
pilihannya. Menurut Sofiditiya (2023) perilaku pemilih dipengaruhi oleh
pendekatan sosiologis, psikologis dan rasional. Pendekatan sosiologis menekan
bahwa pilihan individu dipengaruhi oleh latar belakang sosial seperti
lingkungan pergaulan, keluarga, pendidikan maupun lingkungan sosial, terutama
di kalangan Gen Z media digital dan media sosial menjadi faktor yang signifikan
dalam membentuk preferensi politik. Pendekatan psikologis menekan bahwa pilihan
dipengaruhi oleh pendekatan emosional terhadap calon atau partai politik. Gen Z
lebih memperhatikan citra, integritas dan nilai yang dipaparkan oleh kandidat
calonnya. Pendekatan rasional menekan bahwa individu memilih dengan
mempertimbangkan untung atau rugi, jadi pemilih akan memilih kandidat yang
dianggap menguntungkan atau yang sesuai dengan kepentingan pribadi. Dalam
konteks risywah dalam pemilu ini menganalisis Gen Z memandang politik uang
sebagai keuntungan atau pelanggaran moral dan demokrasi. Sedangkan dalam
penelitian Tinambunan et al. (2024), pendekatan ini Gen Z juga mempertimbangkan
program, kebijakan publik, pemberantasan korupsi sehingga mereka lebih berpikir
kritis dalam menentukan pilihannya.
METODE
Penelitian pada artikel ini menggunakan pendekatan
kuantitatif dengan metode deskriptif. Jenis penelitian yaitu penelitian survei
berupa kuesioner sebagai instrumen pengumpulan data. Kuesioner yang dibagikan
telah diolah dengan uji Validitas dan Reabilitas, serta untuk melihat trend
praktik Risywah juga dibuat uji frekuensi dan analisis deskriptif. Responden
penelitian ini merupakan Generasi Z yang lahir pada rentang tahun 1997-2007.
Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling dengan kriteria
inklusi yaitu individu yang tergolong Generasi Z dan memiliki hak pilih dalam
Pemilu.
HASIL
Responden dalam penelitian ini berjumlah 61 orang. Responden
penelitian ini adalah Generasi Z dari berbagai daerah di Indonesia. Hasil data
dianalisis untuk mengetahui pandangan Generasi Z terhadap praktik risywah dalam
Pemilu berdasarkan perspektif etika politik Islam.
1.
Uji Validitas dan
Reliabilitas
a)
Uji Validitas
Tabel Hasil Uji Validitas
|
Item |
r-Hitung |
r-Tabel |
Keterangan |
|
P01 |
.610*** |
0,252 |
Valid |
|
P02 |
.725*** |
0,252 |
Valid |
|
P03 |
.709*** |
0,252 |
Valid |
|
P04 |
.580*** |
0,252 |
Valid |
|
P05 |
.702*** |
0,252 |
Valid |
|
P06 |
.507*** |
0,252 |
Valid |
|
P07 |
.553*** |
0,252 |
Valid |
|
P08 |
.678*** |
0,252 |
Valid |
|
P09 |
.523*** |
0,252 |
Valid |
|
P10 |
.509*** |
0,252 |
Valid |
Berdasarkan tabel tersebut, terdapat 10 pernyataan dan dari
masing-masing item pernyataan memiliki
nilai r hitung lebih besar dibandingkan r tabel. Nilai r hitung
diperoleh dari koefisien Pearson Correlation setiap butir pernyataan, sedangkan
r tabel disesuaikan dengan rumus yang ada. Butir pernyataan dinyatakan
valid jika nilai r hitung > r tabel. Maka, seluruh butir
pernyataan dalam instrumen penelitian ini dinyatakan valid karena telah
memenuhi syarat.
b) Uji Reliabilitas
Tabel Hasil Uji Reliabilitas
|
Jumlah Pernyataan |
Cronbach’s Alpha |
Syarat |
Keterangan |
|
10 |
0,791 |
0,6 |
Reliabel |
Berdasarkan tabel diatas, ditunjukkan bahwa nilai Cronbach's
Alpha lebih besar dari 0,6, dimana pernyataan dapat dikatakan reliabel
karena syarat dari variabel yang yang reliabel ketika memberikan nilai Cronbach's
Alpha > 0,60.
2.
Uji Frekuensi
a)
Penilaian Etis
|
VALID |
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulatif Percent |
|
Sangat Setuju |
35 |
57,0 |
57,0 |
57,0 |
|
Setuju |
23 |
38,0 |
38,0 |
95,0 |
|
Netral |
3 |
5,0 |
5,0 |
100,0 |
|
Tidak Setuju |
0 |
0,0 |
0,0 |
|
|
Sangat Tidak Setuju |
0 |
0,0 |
0,0 |
|
|
Total |
61 |
100,0 |
100,0 |
|
Dari hasil uji frekuensi diatas, dapat disimpulkan bahwa
sebanyak 95% setuju atau sangat setuju. Hal ini menunjukkan adanya pemahaman
etis yang baik dari responden terhadap pernyataan yang diberikan pada
penelitian. Tingginya persentase persetujuan tersebut berarti standar etis yang
diukur dalam penelitian ini dipahami dan diterima secara positif oleh mayoritas
responden.
b)
Pengalaman Responden
|
VALID |
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulatif Percent |
|
Pernah |
54 |
89,0 |
89,0 |
89,0 |
|
Tidak Pernah |
7 |
11,0 |
11,0 |
100,0 |
|
Total |
61 |
100,0 |
100,0 |
|
Berdasarkan hasil uji frekuensi diatas, menunjukkan sebanyak
89% responden pernah mengalami praktik Risywah disekitar lingkungan mereka.
Hasil ini menunjukkan bahwa mayoritas responden memiliki pengalaman yang
berkaitan langsung dengan Risywah. Kondisi tersebut memperkuat kualitas dan
relevansi dari penelitian yang diperoleh karena sebagian besar responden
menjawab berdasarkan pengalaman nyata.
3.
Uji Analisis Deskriptif
|
Jumlah Pertanyaan |
Nilai Minimum |
Nilai Maximum |
Mean (Average) |
Standar Deviasi |
|
10 (Setuju/Tidak Setuju) |
1 |
5 |
1,29 - 2,06 |
0,53 - 1,01 |
|
5 (Pernah)Tidak Pernah) |
0 |
1 |
0,43 - 0,89 |
0,32 - 0,50 |
a.
Skala 1 - 5 (Setuju / Tidak Setuju)
Berdasarkan
hasil analisis statistik deskriptif, diperoleh nilai mean untuk masing-masing
item berkisar antara 1,29 sampai 2,06 yang menunjukkan bahwa secara umum
responden cenderung setuju terhadap pernyataan yang diberikan. Standar deviasi
setiap item berada pada rentang 0,53 sampai 1,01. Hal ini menunjukkan bahwa
sebagian besar jawaban responden relatif homogen.
b.
Skala 0 - 1 (Pernah / Tidak Pernah)
Berdasarkan
hasil analisis deskriptif, diperoleh nilai mean masing-masing item sebesar
0,89; 0,74; 0,43; 0,64; dan 0,84. Karena menggunakan skala dummy (1 = pernah, 0
= tidak pernah), maka nilai mean menunjukkan proporsi responden yang menjawab
'pernah' dalam pertanyaan yang diajukan.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa mayoritas responden
menyatakan pernah pada sebagian besar item. Nilai standar deviasi berkisar
antara 0,32 hingga 0,50, yang menunjukkan variasi jawaban responden relatif
rendah.
PEMBAHASAN
Hasil
analisis penelitian menunjukkan adanya pengalaman langsung dan pemahaman
etika yang cukup positif dari Gen Z terhadap praktik Risywah. Pada kenyataannya
ada beberapa orang yang masih menerima Risywah dan tidak sedikit dari para
calon dan partai politik yang melakukan praktik tersebut menjelang pemilu, hal
ini bisa dikarenakan Risywah sudah dianggap umum oleh mereka, ini adalah
perbuatan yang bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Islam tentang
bagaimana etika dalam berpolitik sesuai apa yang ada di dalam Al-Qur'an dan
Hadits. Namun, berdasarkan hasil
analisis dari penilaian etis, menunjukkan bahwa Gen Z sudah mulai peduli
dan sadar terhadap larangan untuk praktik Risywah, kesadaran ini ditunjukkan
dari meningkatnya pemahaman bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar norma
agama tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan integritas. informasi melalui media digital juga
membentuk pola pikir Gen Z yang lebih kritis terhadap isu-isu Risywah atau
“Serangan Fajar”.
Selaras
dengan hal tersebut, hasil statistik deskriptif juga menunjukkan bahwa Gen Z
memiliki kecenderungan sikap yang positif (cenderung setuju) terhadap larangan
dalam praktik Risywah, dengan tingkat penyebaran jawaban yang relatif
terkendali. Dan mengindikasikan bahwa fenomena praktik Risywah cukup sering
terjadi atau dialami oleh Gen Z. Selain itu, nilai standar deviasi yang relatif
rendah menunjukkan bahwa jawaban responden tidak terlalu bervariasi, sehingga
dapat dikatakan bahwa persepsi responden terhadap pernyataan yang diajukan
cukup konsisten.
SIMPULAN
Gen Z menunjukkan perkembangan positif dalam aspek kesadaran
terhadap larangan risywah, mereka menyadari bahwa praktik ini dapat merusak
prinsip-prinsip demokrasi dan juga integritas proses politik sehingga akan
menyebabkan hilangnya kepercayaan publik, mengurangi kualitas kepemimpinan,
serta melemahkan sistem pemerintahan. Namun, tetap diperlukan edukasi yang
berkelanjutan dan penguatan nilai integritas agar kesadaran ini tidak hanya
berhenti pada pemahaman, tetapi dapat diwujudkan secara konsisten dalam praktik
sehari-hari.
SARAN
1.
Bagi pemerintah dan penegak hukum, perlu
adanya penegakkan hukum yang memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku risywah,
seperti didiskualifikasi kandidat secara permanen, hingga denda materiil
berkali lipat dari nilai saup. Sanksi ini sangat krusial untuk memutus rantai
politik uang.
2.
Bagi lembaga pendidik dan tokoh
masyarakat, perlu menanamkan pendidikan yang berlandaskan hukum risywah dalam
islam. Pendidikan ini harus menekankan bahwa integritas bukan sekedar teori,
melainkan prinsip moral yang wajib dipegang teguh untuk menjaga kedaulatan
rakyat. Serta mendorong tokoh masyarakat dan perangkat lingkungan untuk menjadi
pelopor dalam gerakan penolakan suap, guna menciptakan lingkungan yang bersih
dari campur tangan suap.
3.
Bagi Generasi Z dan masyarakat umum,
masyarakat harus berani melakukan penolakan dengan tegas serta melakukan upaya
pencegahan diri ketika dihadapkan dengan godaan risywah. Hal ini
dilakukan dengan tetap memegang teguh pilihan berdasarkan visi dan misi calon
tanpa terpengaruh imbalan materi. Bisa juga dengan memanfaatkan media sosial
sebagai instrumen pengawasan publik untuk memviralkan praktik kecurangan,
sehingga tercipta sanksi sosial yang efektif di masyarakat.
4.
Bagi peneliti selanjutnya, disarankan
untuk memperluaskan cakupan responden dan menggunakan metode kualitatif atau
wawancara mendalam untuk mengeksplorasi lebih jauh mengenai benturan antara
idealisme etis dan tekanan ekonomi yang seringkali menjadi alasan diterimanya riyswah.
UCAPAN TERIMAKASIH
Penulis
mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penelitian
ini. Terima kasih kepada Prof. Dr. Edi Suresman, M.Ag. selaku dosen pembimbing
atas arahan dan bimbingannya. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada
seluruh responden dan semua pihak yang telah memberi dukungan dan kesempatan
dalam penyusunan serta pelaksanaan penelitian ini.
REFERENSI
Aji, W. T. (2024). Dasar-Dasar Etika Politik Franz Magnis
Suseno. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(4), 174-192.
Astriani, A., Shafar, A. G., & Kurniati, K. (2024).
Sejarah Etika Politik dan Hubungannya Dengan Islam. Ethics and Law Journal:
Business and Notary, 2 (2), 182–192.
Awalia, F., & Zulkarnaini, Z. (2025). Memahami pola
perilaku Generasi Z di era digital. Jurnal Teknologi dan Sains Modern, 2(1),
15-25.
Fikriana, A., & Rezki, M. K. (2024). Etika politik dan
kualifikasi calon legislatif dalam pemilu: Perspektif fiqih siyasah. Aladalah:
Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(1), 235-248.
Fuad, Z. (2022). Tinjauan Hukum Islam tentang Politik Uang
pada Pemilu dalam Kaitannya dengan Risywah. PENA Aceh: Jurnal Pengabdian kepada
Masyarakat, 1(2), 92-97.
Prakusya, L. E., & Sabiq, F. (2024). Risiko Risywah
dalam Konteks Pemilu 2024 di Indonesia. Rayah Al-Islam, 8(1), 296-305.
Putri, E. H., Darmi, T., & Rifa’i, R. I. (2025). DAMPAK
POLITIK UANG PADA KARAKTER PEMILIH PEMULA: PERSPEKTIF PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Jurnal
Ilmu Pendidikan Islam, 23(2), 547-558.
Ramadhan, T. B. (2024). Politik Uang Dalam Pandangan Islam
Larangan dan Dampaknya. Islamologi: Jurnal Ilmiah Keagamaan, 1(2),
587-593.
Sofiditiya, T., & Candrasari, Y. (2025). Persepsi
Perilaku Pemilih Pemula (Generation-Z) Pada Politikus Pemilu 2024. Jurnal
Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(4), 615-628.
Syafitri, J. R., Handriansyahri, T. C., Harianti, R. M. D.,
Manalu, G. T. B., Sitohang, S. I., Chantika, N., ... & Annisa, S. (2025).
PERAN GEN Z DALAM MENGUATKAN DEMOKRASI DAN KEWARGAAN AKTIF. Jurnal
Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(5), 455-464.
Supriansyah, M. (2017). Money Politic Dalam Pemilu Menurut
Pandangan Hukum Islam Dan Undang-Undang (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan
Lampung).
Tampubolon, S. L., Armanda, T. B., Manurung, D. Y., Sinaga,
U., Nababan, L., & Bangun, J. P. (2024). Perilaku pemilih Gen Z pada
pemilihan presiden tahun 2024: Studi terhadap perilaku mahasiswi Unimed pada
pemilihan presiden 2024. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan
Humaniora, 1(2), 299-305.
Tinambunan, C. P., Syailendra, S., & Pratiwi, F. S.
(2024). Analisis perilaku Generasi Z dalam menentukan pilihan politik. Sosio
e-Kons, 16(3), 325-337.
No comments:
Post a Comment