Thursday, June 25, 2026

Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Buni Bakti Kabupaten Bekasi

 Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Buni Bakti Kabupaten Bekasi | Athalarik | Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia

Fadli Muhammad Athalarik1, Rosa Auliya Ananda2, Zakiah Husni Rohmadina3, Arul Ardiansyah Lisandi4, Annisa Sabrina5, Dinda Devita Cahyani6, Dwi Laras Lestari7, Abror Ahmad Mubaraq8, Muhammad Rayyan Attala9, Raihan Aditia Rahayu10, Verdita Febryana11, Kelvin Kurniadiningrat Madisa12, Sayipul Arba13, Caroline Nathania Simamora14, Muhammad Rubby Syahdan15.

1,5,7,9,13Fakultas Ilmu Komunikasi, 2,3,10,12,14Fakultas Ekonomi dan Bisnis, 4,8Fakultas Teknik, 6,11,15Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

*Korespondensi: e-mail: fadli.athalarik@dsn.ubharajaya.ac.id

 

Abstract

Community Service through Real Work Lectures (KKN) of Universitas Bhayangkara Jakarta Raya was conducted in RT 002 RW 002 Kampung Kerangkeng, Buni Bakti Village, Babelan District, Bekasi Regency from May to June 2026. The program aimed to address several community issues, including low financial literacy among children, limited flood preparedness, low environmental awareness, and inadequate neighborhood identification facilities. The methods employed included observation, coordination, program implementation, and evaluation. The activities consisted of the ASA Movement (Children Aware of Saving), Basic Rescue and Flood First Aid Training in collaboration with BASARNAS, the GERAK Program (Active Community Movement) for a Clean and Healthy Environment, and the installation of neighborhood identification signs. The results indicated an improvement in children's understanding of the importance of saving, increased community knowledge regarding flood preparedness, greater awareness of environmental cleanliness, and the availability of neighborhood identification signs that facilitated area recognition. Overall, the program contributed to enhancing community knowledge, participation, and awareness while supporting a more orderly and sustainable environment.

Keywords: KKN, financial literacy, community empowerment, environmental cleanliness.

Abstrak

Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dilaksanakan di RT 002 RW 002 Kampung Kerangkeng, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Mei–Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat yang meliputi rendahnya literasi keuangan anak, kurangnya kesiapsiagaan menghadapi banjir, rendahnya kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, serta belum memadainya sarana identitas wilayah. Metode yang digunakan meliputi observasi, koordinasi, pelaksanaan program, dan evaluasi. Program yang dilaksanakan terdiri atas Gerakan ASA (Anak Sadar Menabung), Pelatihan Dasar Rescue dan Pertolongan Saat Banjir bersama BASARNAS, Program GERAK (Gerakan Rakyat Aktif) untuk Lingkungan Bersih dan Sehat, serta pembuatan plang penanda identitas RT. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman anak tentang pentingnya menabung, bertambahnya pengetahuan masyarakat mengenai kesiapsiagaan banjir, meningkatnya kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, serta tersedianya plang identitas RT yang memudahkan identifikasi wilayah. Kegiatan KKN ini memberikan manfaat dalam meningkatkan pengetahuan, partisipasi, dan kesadaran masyarakat menuju lingkungan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Kata kunci: KKN, literasi keuangan, kebersihan lingkungan, pemberdayaan masyarakat.

 

Article Info

Received date: 25 May  2026                                      Revised date: 30 May  2026                                            Accepted date: 03 June  2026

 

PENDAHULUAN

            Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu cara menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mengintegrasikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui keterlibatan langsung mahasiswa dalam kehidupan masyarakat. Melalui KKN, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman belajar kontekstual, tetapi juga berperan dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah. Pelaksanaan KKN berbasis pemberdayaan masyarakat terbukti mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya solusi yang lebih berkelanjutan terhadap permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat (Apreriri Cahyani et al., 2024).

Salah satu isu yang masih menjadi perhatian dalam pembangunan masyarakat adalah rendahnya pemahaman mengenai keuangan sejak usia dini. Hal dapat diartikan sebagai kemampuan individu dalam memahami keuangan dan mengelolanya secara tepat sehingga dapat mendukung kesejahteraan di masa mendatang. Penanaman literasi keuangan pada anak-anak melalui kebiasaan menabung dinilai efektif dalam membentuk karakter disiplin, tanggung jawab, dan kemampuan mengelola uang sejak dini. Berbagai program edukasi menunjukkan bahwa kegiatan menabung mampu meningkatkan pemahaman anak terhadap konsep pengelolaan keuangan sederhana dan mendorong terbentuknya perilaku keuangan yang positif (Harahap et al., 2026).

Selain literasi keuangan, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana juga menjadi kebutuhan penting, khususnya pada wilayah yang memiliki potensi risiko banjir. Upaya mitigasi bencana melalui penyuluhan dan praktek langsung kepada masyarakat diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi kondisi darurat. Kegiatan pelatihan kebencanaan yang melibatkan masyarakat secara aktif dapat meningkatkan pemahaman mengenai tindakan penyelamatan diri, prosedur evakuasi, serta pertolongan pertama saat terjadi bencana sehingga masyarakat menjadi lebih tangguh dalam menghadapi risiko yang ada (Saragi & Limbong, 2023).

Di sisi lain, permasalahan kebersihan lingkungan masih menjadi tantangan yang sering ditemukan pada kawasan permukiman. Rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dapat berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup dan meningkatnya risiko bencana lingkungan. Oleh karena itu, pendekatan partisipatif melalui kegiatan gotong royong dan kerja bakti menjadi salah satu upaya yang tepat dalam membangun kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekaligus memperkuat hubungan sosial antarwarga. Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan lingkungan secara langsung mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama terhadap keberlanjutan lingkungan tempat tinggal mereka (Rasman Sonjaya et al., 2025).

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di RT 002 Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditemukan beberapa permasalahan yang meliputi rendahnya pemahaman anak-anak mengenai pentingnya menabung sejak dini, kurangnya pengetahuan masyarakat terkait kesiapsiagaan menghadapi banjir, rendahnya kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, serta belum tersedianya sarana identitas wilayah yang memadai. Untuk menjawab permasalahan ini, mahasiswa KKN Universitas Bhayangkara Jakarta Raya melaksanakan beberapa program kerja yang terdiri atas Gerakan ASA (Anak Sadar Menabung), Pelatihan Dasar Rescue dan Pertolongan Saat Banjir bersama BASARNAS, Program GERAK (Gerakan Rakyat Aktif) untuk Lingkungan Bersih dan Sehat, serta pemasangan plang identitas RT. Program-program tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan anak, kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana, kepedulian lingkungan, dan kualitas sarana penunjang lingkungan. Berdasarkan penjelasan diatas, pelaksanaan KKN ini diarahkan untuk mengembangkan kapasitas masyarakat melalui pendekatan edukatif dan partisipatif yang berfokus pada literasi keuangan anak, kesiapsiagaan bencana, kebersihan lingkungan, serta penguatan identitas wilayah di RT 002 Desa Buni Bakti.


METODE PELAKSANAAN

            Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di RT 002 Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi selama periode Mei hingga Juni 2026. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata dengan tujuan membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial dan lingkungan melalui program-program yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat.

            Metode pelaksanaan kegiatan diawali dengan observasi lapangan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi lingkungan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Observasi dilakukan melalui pengamatan langsung serta komunikasi dengan pengurus RT dan warga sekitar. Tahap ini menjadi dasar dalam menentukan program kerja yang akan dilaksanakan selama kegiatan KKN. Berdasarkan hasil pengamatan, ditemukan beberapa permasalahan yang meliputi rendahnya pemahaman anak-anak mengenai pentingnya menabung sejak usia dini, masih terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai penanganan dan kesiapsiagaan bencana banjir, kurangnya kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, serta belum tersedianya sarana penunjang berupa plang identitas wilayah.

            Setelah proses identifikasi masalah dilakukan, tahap selanjutnya adalah penyusunan program kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Program yang dirancang meliputi Gerakan ASA (Anak Sadar Menabung), Pelatihan Dasar Rescue dan Pertolongan Saat Banjir bersama BASARNAS, Program GERAK (Gerakan Rakyat Aktif) untuk Lingkungan Bersih dan Sehat, serta pembuatan plang penanda identitas RT. Perencanaan program dilakukan melalui koordinasi dengan pengurus lingkungan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

            Pelaksanaan Gerakan ASA (Anak Sadar Menabung) menggunakan pendekatan edukatif melalui kegiatan penyuluhan dan pembelajaran interaktif kepada anak-anak. Materi yang diberikan berfokus pada pengenalan konsep menabung, manfaat menabung, serta pentingnya pengelolaan uang secara sederhana sejak usia dini. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anak mengenai literasi keuangan sekaligus membangun kebiasaan positif dalam mengelola uang. Menurut Harahap et al. (2026), pembiasaan menabung sejak usia dini dapat membantu membentuk karakter disiplin, tanggung jawab, dan kemampuan pengelolaan keuangan yang lebih baik pada masa mendatang.

            Program Pelatihan Dasar Rescue dan Pertolongan Saat Banjir dilaksanakan melalui metode sosialisasi dan pelatihan yang melibatkan BASARNAS sebagai narasumber. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana banjir yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Materi yang diberikan mencakup pengetahuan mengenai mitigasi bencana, prosedur penyelamatan diri, teknik evakuasi, serta tindakan pertolongan pertama dalam kondisi darurat. Saragi dan Limbong (2023) menjelaskan bahwa edukasi kebencanaan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana sekaligus mengurangi dampak yang ditimbulkan.

            Program GERAK (Gerakan Rakyat Aktif) untuk Lingkungan Bersih dan Sehat dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat secara langsung melalui kegiatan kerja bakti. Kegiatan yang dilakukan antara lain membersihkan lingkungan sekitar, mengumpulkan sampah, serta membersihkan saluran air yang berpotensi menyebabkan genangan. Melalui keterlibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut diharapkan tumbuh kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Selain menciptakan lingkungan yang lebih sehat, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat nilai gotong royong dan kepedulian sosial antarwarga. Rasman Sonjaya et al. (2025) menyatakan bahwa kegiatan kebersihan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat mampu meningkatkan rasa tanggung jawab kolektif terhadap lingkungan tempat tinggal.

            Selain program edukasi dan lingkungan, mahasiswa KKN juga melaksanakan program pembuatan plang penanda identitas RT sebagai sarana informasi wilayah. Kegiatan ini dilakukan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan desain, pembuatan plang, hingga pemasangan pada titik yang telah ditentukan bersama pengurus RT. Keberadaan plang tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat maupun pendatang dalam mengenali lokasi wilayah RT dengan lebih mudah serta meningkatkan kerapihan dan identitas lingkungan.

            Pada akhir kegiatan dilakukan evaluasi terhadap seluruh program yang sudah terlaksana. Evaluasi dilaksanakan dengan mengamati tingkat partisipasi masyarakat, ketercapaian tujuan program, serta manfaat yang dirasakan oleh masyarakat setelah kegiatan berlangsung. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan refleksi untuk mengetahui efektivitas program sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi bagi kegiatan pengabdian masyarakat yang akan datang.


HASIL

Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan masyarakat pada Desa Buni Bakti, tim  Kuliah Kerja Nyata (KKN) menyusun beberapa program kerja yang bertujuan untuk membantu masyarakat meningkatkan pengetahuan, keterampilan baru, kepedulian sosial, serta penguatan fasilitas pendukung di lingkungan masyarakat. Program kerja yang dilaksanakan meliputi Program Gerakan ASA (Anak Sadar Menabung), Program Pelatihan Dasar Rescue dan Pertolongan Saat Banjir Bersama BASARNAS, Program GERAK (Gerakan Rakyat Aktif) untuk Lingkungan yang Bersih dan Sehat, dan Program Pembuatan Plang Penanda Identitas RT. Melalui pelaksanaan berbagai program tersebut diharapkan mampu menciptakan dampak yang positif kepada masyarakat, membantu masyarakat, dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

Program Gerakan ASA (Anak Sadar Menabung), Edukasi Menabung Sejak Dini bagi Anak-Anak

            Literasi keuangan merupakan kemampuan individu dalam memahami, mengelola, serta mengambil keputusan yang tepat terkait penggunaan keuangan dalam kehidupan sehari-hari. Literasi keuangan tidak hanya penting diterapkan pada orang dewasa, tetapi juga perlu diperkenalkan kepada anak-anak sejak usia dini agar mereka memiliki pemahaman dasar mengenai pengelolaan uang yang baik. Pendidikan keuangan pada masa kanak-kanak berdampak penting dalam pembentukan karakter dan kebiasaan yang akan memengaruhi perilaku seseorang di masa yang akan datang. Pengenalan konsep pengelolaan keuangan sejak dini kepada anak akan membentuk kemampuan yang lebih baik dalam mengatur pengeluaran, membuat perencanaan sederhana, dan memahami pentingnya menabung untuk mencapai tujuan tertentu (Loda et al., 2023).

            Pesatnya perkembangan teknologi menyebabkan anak-anak semakin mudah terpengaruh oleh berbagai tren konsumsi yang berkembang di lingkungan sekitarnya. Keinginan untuk memiliki barang yang sama dengan teman sebaya sering kali mendorong anak untuk menghabiskan uang saku tanpa mempertimbangkan manfaat jangka panjangnya. Apabila perilaku konsumtif tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang baik, maka anak akan kesulitan membiasakan hidup hemat dan bertanggung jawab dalam menggunakan uang. Dengan demikian, diperlukan upaya edukatif yang mampu menanamkan kesadaran kepada anak mengenai pentingnya menyisihkan sebagian uang yang dimiliki untuk ditabung sebagai bekal di masa mendatang (Loda et al., 2023).

            Menabung merupakan salah satu bentuk pengelolaan keuangan sederhana yang dapat diajarkan kepada anak sejak usia dini. Kegiatan menabung tidak hanya mengajarkan anak untuk menyimpan uang, tetapi juga melatih kesabaran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemampuan dalam menetapkan tujuan keuangan sederhana. Kebiasaan menabung yang dilakukan secara rutin dapat membantu anak memahami bahwa tidak semua keinginan harus dipenuhi secara langsung, melainkan perlu adanya perencanaan dan pengelolaan yang baik terhadap uang yang dimiliki. Selain itu, menabung juga dapat membantu anak membedakan antara kebutuhan dan keinginan sehingga mereka mampu mengambil keputusan yang lebih bijaksana dalam menggunakan uang (Loda et al., 2023).

            Dalam upaya meningkatkan kesadaran anak mengenai pentingnya pengelolaan keuangan sejak dini, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 38 melaksanakan program Gerakan ASA (Anak Sadar Menabung) sebagai salah satu bentuk edukasi keuangan sederhana bagi anak-anak di Desa Buni Bakti. Program ini dilatarbelakangi oleh pentingnya membangun budaya menabung sejak usia dini sebagai tahapan awal dalam menumbuhkan perilaku hemat serta bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, anak-anak diberikan pemahaman mengenai manfaat menabung, pentingnya menyisihkan sebagian uang saku, serta cara sederhana mengelola uang sesuai kebutuhan. Program Gerakan ASA dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2026 dan diikuti oleh anak-anak mulai dari tingkat TK hingga SMP di lingkungan RT.002 Desa Buni Bakti.

            Dengan metode edukasi interaktif, pelaksanaan kegiatan dilakukan agar peserta lebih mudah memahami materi yang disampaikan. Mahasiswa memberikan penjelasan mengenai pengertian menabung, manfaat menabung bagi masa depan, serta contoh-contoh sederhana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari anak-anak. Selain itu, peserta juga diajak berdiskusi mengenai pengalaman mereka dalam menggunakan uang saku dan pentingnya menyisihkan sebagian uang tersebut untuk ditabung. Metode pembelajaran yang menarik dan partisipatif digunakan untuk membantu anak-anak memahami materi serta mendorong mereka untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

            Kegiatan edukasi menabung sejak dini memiliki manfaat yang sangat besar dalam membentuk perilaku keuangan yang positif pada anak. Menurut Ningrum et al. (2022) dalam (Loda et al., 2023), kebiasaan menabung yang ditanamkan sejak kecil dapat membantu anak belajar hidup hemat, memahami prioritas kebutuhan, serta melatih kemampuan merencanakan masa depan. Dengan adanya kebiasaan tersebut, anak akan terbiasa berpikir sebelum menggunakan uang dan lebih mampu mengendalikan keinginan yang bersifat konsumtif. Selain itu, keterlibatan orang tua dalam memberikan contoh dan dukungan terhadap kebiasaan menabung juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan pembentukan karakter keuangan anak.

            Melalui program Gerakan ASA, anak-anak diharapkan mampu memahami pentingnya menabung sebagai bagian dari kebiasaan hidup yang positif. Program ini tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai pengelolaan uang sederhana, tetapi juga menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan kemandirian dalam diri peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa anak-anak memiliki antusiasme yang tinggi selama proses edukasi berlangsung dan mulai memahami pentingnya menyisihkan sebagian uang saku secara rutin untuk ditabung. Dengan demikian, program Gerakan ASA diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya menabung sejak dini serta mendukung peningkatan literasi keuangan anak-anak di Desa Buni Bakti.

Gambar 1. Program Gerakan ASA (Anak Sadar Menabung)

Program Pelatihan Dasar Rescue Dan Pertolongan Saat Banjir Bersama BASARNAS

            Menurut Husein (2014) dalam Setyorini (2023), bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang dapat mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat akibat faktor alam, nonalam, maupun aktivitas manusia. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa korban jiwa dan kerusakan lingkungan, tetapi juga kerugian harta benda serta gangguan psikologis pada masyarakat yang terdampak. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengelompokkan bencana ke dalam tiga kategori. Kategori pertama adalah bencana alam, yaitu bencana yang dipicu oleh proses atau fenomena alam, seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, dan angin topan. Kedua, bencana non-alam yang disebabkan oleh faktor non-alam, seperti epidemi, wabah penyakit, dan kegagalan teknologi. Ketiga, bencana sosial terdiri dari bencana yang disebabkan atas tindakan manusia (Kemenkumham,2007) dalam (Setyorini, 2023).

            Sebagai bentuk peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana, Kelompok KKN melaksanakan Program Pelatihan Dasar Rescue dan Pertolongan Saat Banjir bekerja sama dengan BASARNAS. Program ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi kerawanan banjir di Desa Buni Bakti yang memerlukan kesiapan dan pemahaman masyarakat dalam menghadapi situasi darurat. Materi pelatihan mencakup langkah-langkah yang perlu dilakukan pada tahap prabencana, saat bencana berlangsung, dan pascabencana. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 31 Mei 2026 dengan melibatkan warga RT 002 Desa Buni Bakti sebagai peserta.

            Kegiatan yang disampaikan meliputi pemaparan materi, prosedur evakuasi yang aman, penggunaan alat keselamatan, serta teknik pertolongan pertama saat banjir terjadi. Selain itu, warga juga diberikan kesempatan dengan mengikuti simulasi sederhana untuk memahami langkah-langkah yang sudah dijelaskan. Program ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat karena tidak hanya meningkatkan pengetahuan mengenai kebencanaan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kesiapsiagaan dan kerja sama dalam menghadapi situasi darurat. Program ini dapat terlaksana dengan lancar berkat adanya kerja sama dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, mulai dari BASARNAS hingga warga RT 002 Desa Buni Bakti.

Gambar 2. Pelatihan Dasar Rescue dan Pertolongan Saat Banjir yang bekerja sama dengan BASARNAS

Program GERAK (Gerakan Rakyat Aktif) untuk Lingkungan yang Bersih dan Sehat

            Kebersihan lingkungan merupakan salah satu faktor penting yang berpengaruh terhadap kualitas hidup dan kesehatan masyarakat. Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini karena lingkungan yang bersih tidak hanya memberikan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga mampu mengurangi risiko timbulnya berbagai penyakit akibat kondisi lingkungan yang kurang terawat. Menurut Zubair et al. (2022) dalam (Kholish et al., 2023), lingkungan yang bersih merupakan hak dasar setiap individu dalam memperoleh kehidupan yang sehat dan berkualitas.

            Salah satu permasalahan lingkungan yang masih sering dijumpai di masyarakat adalah penumpukan sampah, saluran air yang tersumbat, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Kondisi tersebut dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti menurunnya kualitas lingkungan, munculnya sumber penyakit, hingga meningkatnya risiko terjadinya banjir akibat aliran air yang tidak berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, diperlukan upaya nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui berbagai kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif warga.

            Salah satu bentuk upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat adalah melalui kegiatan gotong royong. Sebagai salah satu budaya yang diwariskan secara turun-temurun, gotong royong telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi nilai sosial yang terus dijaga keberadaannya. Kegiatan gotong royong mencerminkan semangat kerja sama, saling membantu, serta kepedulian antaranggota masyarakat dalam menyelesaikan suatu pekerjaan secara bersama-sama. Selain memberikan manfaat dalam menjaga kebersihan lingkungan, gotong royong juga mampu mempererat hubungan sosial, meningkatkan rasa kebersamaan, serta menumbuhkan solidaritas di antara warga masyarakat (Kholish et al., 2023).

            Dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 38 melaksanakan Program GERAK (Gerakan Rakyat Aktif) untuk Lingkungan yang Bersih dan Sehat. Program ini dilatarbelakangi oleh masih adanya sampah dan saluran air yang kurang terawat di lingkungan RT.002 Desa Buni Bakti sehingga diperlukan kegiatan yang dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama. Program GERAK dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2026 dengan melibatkan seluruh warga RT.002 Desa Buni Bakti sebagai peserta kegiatan.

            Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui kerja bakti bersama yang berfokus pada pembersihan lingkungan, pengangkutan sampah, pembersihan area umum, serta perawatan saluran air yang terdapat di sekitar wilayah RT.002. Kegiatan ini dilaksanakan secara gotong royong antara mahasiswa KKN dan masyarakat setempat sehingga tercipta kerja sama yang baik dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Selain melakukan pembersihan lingkungan, mahasiswa juga memberikan edukasi sederhana kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai langkah preventif dalam mencegah berbagai permasalahan kesehatan dan lingkungan.

            Pelaksanaan Program GERAK memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata, program ini juga berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. Dampak positif tersebut dapat terlihat dari berkurangnya volume sampah, meningkatnya kenyamanan lingkungan, serta terawatnya saluran drainase yang berfungsi untuk mengurangi potensi genangan dan banjir. Selain manfaat lingkungan, kegiatan gotong royong yang dilaksanakan juga mampu memperkuat interaksi sosial, menumbuhkan semangat kebersamaan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Dengan demikian, Program GERAK diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya hidup bersih dan memperkuat semangat gotong royong sebagai salah satu nilai sosial yang penting dalam kehidupan bermasyarakat.

Gambar 3. Pelaksanaan Program GERAK (Gerakan Rakyat Aktif)

Program Pembuatan Plang Penanda Identitas RT

            Identitas wilayah merupakan salah satu sarana penting yang berfungsi sebagai penunjuk lokasi, media informasi, serta penanda administratif suatu lingkungan masyarakat. Keberadaan plang penanda identitas RT tidak hanya membantu masyarakat maupun pendatang dalam mengenali suatu wilayah, tetapi juga mendukung keteraturan administrasi lingkungan. Selain itu, plang identitas wilayah dapat menjadi sarana yang mempermudah akses pelayanan publik, distribusi informasi, serta memudahkan pihak luar dalam menemukan lokasi yang dituju. Oleh karena itu, keberadaan plang penanda RT menjadi salah satu fasilitas lingkungan yang perlu diperhatikan keberadaannya. Menurut (Madiuw et al., 2022), sarana identitas wilayah memiliki peran penting dalam meningkatkan keteraturan lingkungan serta memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai suatu kawasan.

            Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 38 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di Kampung Kerangkeng RT.002 RW.002 Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditemukan bahwa plang penanda identitas RT yang tersedia masih kurang memadai sehingga diperlukan pembaruan dan penambahan sarana identitas wilayah yang lebih jelas dan mudah terlihat oleh masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesulitan bagi pendatang, tamu, maupun pihak yang berkepentingan dalam menemukan lokasi RT.002 secara tepat. Menurut (Madiuw et al., 2022), keberadaan papan informasi dan penanda wilayah yang jelas dapat meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat serta membantu proses identifikasi lokasi secara lebih cepat dan akurat.

            Sebagai upaya untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Kelompok 38 melaksanakan Program Pembuatan Plang Penanda Identitas RT. Program ini bertujuan untuk menyediakan sarana informasi wilayah yang jelas, meningkatkan kerapihan lingkungan, serta memperkuat identitas wilayah RT.002 RW.002 Kampung Kerangkeng Desa Buni Bakti. Selain itu, keberadaan plang juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali batas dan identitas wilayah lingkungan setempat. Program ini sejalan dengan konsep pemberdayaan masyarakat yang menekankan pentingnya penyediaan fasilitas pendukung lingkungan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan masyarakat (Madiuw et al., 2022)

            Pelaksanaan program diawali dengan tahap koordinasi dan diskusi bersama Ketua RT.002 dan perangkat lingkungan setempat untuk menentukan kebutuhan, desain, ukuran, serta lokasi pemasangan plang yang dianggap strategis. Pada tahap ini, mahasiswa KKN bersama pengurus lingkungan melakukan survei lokasi guna menentukan titik pemasangan yang mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa lokasi pemasangan dipilih pada area pintu masuk lingkungan RT.002 RW.002 Kampung Kerangkeng karena dinilai paling efektif sebagai titik informasi wilayah. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan program menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa fasilitas yang dibangun sesuai dengan kebutuhan lingkungan setempat (Madiuw et al., 2022).

            Setelah tahap perencanaan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan proses pembuatan desain plang. Desain plang dibuat dengan mempertimbangkan aspek keterbacaan, kerapihan, serta ketahanan penggunaan dalam jangka waktu yang panjang. Informasi yang dicantumkan pada plang meliputi identitas wilayah berupa RT.002 RW.002 Kampung Kerangkeng Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Pemilihan warna dan ukuran huruf juga disesuaikan agar dapat terlihat dengan jelas dari jarak tertentu sehingga memudahkan masyarakat dalam membaca informasi yang tersedia. Menurut (Madiuw et al., 2022), desain media informasi lingkungan yang baik harus memperhatikan aspek visual, keterbacaan, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

            Tahap berikutnya adalah proses pembuatan plang yang meliputi persiapan bahan dan peralatan, pemotongan material, pengecatan, penulisan identitas wilayah, serta penyempurnaan tampilan plang. Seluruh proses dilakukan secara gotong royong oleh mahasiswa KKN dengan memperhatikan kualitas dan kekuatan konstruksi agar plang dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Setelah proses pembuatan selesai, dilakukan pengecekan kembali terhadap hasil plang untuk memastikan seluruh informasi telah tercantum dengan benar dan dapat terbaca dengan jelas. Kegiatan gotong royong dalam pembangunan fasilitas lingkungan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang mampu memperkuat rasa memiliki terhadap sarana yang dibangun bersama (Madiuw et al., 2022).

            Pemasangan plang dilaksanakan pada lokasi yang telah ditentukan sebelumnya dengan melibatkan mahasiswa KKN dan pengurus lingkungan setempat. Kegiatan pemasangan dilakukan dengan memperhatikan keamanan dan posisi plang agar mudah terlihat oleh masyarakat. Setelah plang berhasil dipasang, dilakukan pengecekan akhir untuk memastikan plang berdiri dengan kokoh dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai sarana identitas wilayah.

            Program pembuatan plang penanda identitas RT memberikan manfaat yang cukup besar bagi masyarakat. Keberadaan plang membantu masyarakat maupun pendatang dalam mengenali lokasi RT.002 RW.002 Kampung Kerangkeng dengan lebih mudah dan cepat. Selain itu, plang juga meningkatkan kerapihan lingkungan serta memperkuat identitas wilayah sebagai bagian dari sarana penunjang administrasi dan pelayanan masyarakat. Menurut (Madiuw et al., 2022), penyediaan sarana informasi wilayah yang memadai dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

            Hasil pelaksanaan program menunjukkan bahwa plang penanda identitas RT telah terpasang dengan baik pada lokasi yang strategis dan mendapatkan respons positif dari masyarakat. Warga menyambut baik adanya fasilitas tersebut karena dinilai dapat mempermudah identifikasi wilayah serta memberikan tampilan lingkungan yang lebih tertata dan informatif. Dengan demikian, Program Pembuatan Plang Penanda Identitas RT diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertib, rapi, dan mudah dikenali.

Gambar 4.  Pelaksanaan Program Pembuatan Plang Identitas RT

 

SIMPULAN

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 38 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di RT.002 RW.002 Kampung Kerangkeng, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi telah terlaksana dengan baik melalui empat program kerja utama, yaitu Gerakan ASA (Anak Sadar Menabung), Pelatihan Dasar Rescue dan Pertolongan Saat Banjir bersama BASARNAS. Program GERAK (Gerakan Rakyat Aktif) untuk Lingkungan Bersih dan Sehat, serta Program Pembuatan Plang Penanda Identitas RT. Program-program tersebut disusun berdasarkan hasil observasi dan kebutuhan masyarakat setempat sehingga pelaksanaannya dapat memberikan manfaat yang sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat.

Pelaksanaan Program Gerakan ASA berhasil meningkatkan pemahaman anak-anak mengenai pentingnya menabung dan pengelolaan keuangan sederhana sejak usia dini. Pelatihan Dasar Rescue dan Pertolongan Saat Banjir memberikan tambahan pengetahuan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana banjir. Program GERAK mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan melalui kegiatan gotong royong yang melibatkan partisipasi aktif warga. Sementara itu, Program Pembuatan Plang Penanda Identitas RT berhasil menyediakan sarana informasi wilayah yang lebih jelas sehingga memudahkan masyarakat maupun pendatang dalam mengenali lokasi RT.002 RW.002 Kampung Kerangkeng.

Secara keseluruhan, kegiatan KKN yang dilaksanakan tidak hanya memberikan manfaat dalam bentuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran, partisipasi, serta semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat. Keberlanjutan program-program yang telah dilaksanakan diharapkan dapat terus didukung oleh masyarakat dan pengurus lingkungan sehingga manfaat yang diperoleh dapat dirasakan dalam jangka panjang serta mendukung pembangunan masyarakat yang lebih mandiri, tertib, dan berkelanjutan.

 

UCAPAN TERIMA KASIH

            Rasa terima kasih yang mendalam disampaikan kepada Bapak Misin selaku Ketua RT 002, Mas Ucil yang senantiasa membantu dan mewakili kepengurusan RT 002, serta seluruh warga RT 002 Desa Buni Bakti yang telah memberikan dukungan, kerja sama, dan berbagai fasilitas selama berlangsungnya kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 38 Baraya Bakti Universitas Bhayangkara Jakarta Raya..

 

REFERENSI

 Apreriri Cahyani, Tuti Nurhaningsih, Netti Karnati, & Desi Rahmawati. (2024). Kuliah Kerja Nyata Sebagai Implementasi Pendidikan Berbasis Masyarakat di Perguruan Tinggi. Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, 2(2), 19–29. https://doi.org/10.47861/jkpu-nalanda.v2i2.726

Harahap, A. P. A., Rosuli, F. A., & Hadijaya, Y. (2026). Sosialisasi Literasi Keuangan Anak Usia Dini Melalui Program Edukasi “Ayo Menabung” Bersama SDN 048473 Desa Ndesakti. 08(01).

Kholish, A., Jawahir, A. S., Halimah Putri, E., Lativa, F., & Naurah Nazhifah, S. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gotong Royong : Peran Mahasiswa dalam Program KKN di Teluk Kabung Tengah. Manaruko: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 73–79. https://doi.org/10.24036/manaruko.v2i2.26

Loda, A., Rua, R. M., Enes, Y. S., Ketmoen, A., Lopes Amaral, M. A., & Grizca Boelan, E. (2023). Literasi Keuangan: Gemar Menabung Sejak Dini Bagi Anak-Anak Di Daerah Perbatasan Indonesia. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 1217–1224. https://doi.org/10.31949/jb.v4i2.4743

Rasman Sonjaya, Almadina Rakhmaniar, M.Rizky Purnama, & Moch. Fiky Trisandhi Rahmat. (2025). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gotong Royong Dalam Mewujudkan Kebersihan Lingkungan Di Desa  Rejo Kecamatan Paga Kabupaten Sikka. JPMNT : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT NIAN TANA, 3(3), 95–100. https://doi.org/10.59603/jpmnt.v3i3.946

Saragi, M. M., & Limbong, M. H. (2023). Penyuluhan Mitigasi Bencana Banjir sebagai Upaya Meningkatkan Pengetahuan dan Sikap Kepala Keluarga dalam Kesiapsiagaan Bencana. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 6(11), 5037–5045. https://doi.org/10.33024/jkpm.v6i11.12405

Setyorini, F. A. (2023). Menakar Paradigma Penanggulangan Bencana Melalui Analisis Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 5(2), 82–96. https://doi.org/10.24076/jspg.v5i2.1339

Madiuw, D., Leutualy, V., Tasijawa, F. A., & Pugesehan, D. J. (2022). Pengabdian Masyarakat Melalui Pengadaan Papan Nama RT dan Peta Desa Haruru, Kabupaten Maluku Tengah. BAKTI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 151–156. https://doi.org/10.51135/baktivol2iss2pp151-156

 

 

Analisis Kritis Peran Ombudsman Republik Indonesia dalam Pengawasan Pelayanan Publik dan Implikasi Terhadap Akuntabilitas Publik: Kajian Literatur Perspektif Good Governance

Analisis Kritis Peran Ombudsman Republik Indonesia dalam Pengawasan Pelayanan Publik dan Implikasi Terhadap Akuntabilitas Publik: Kajian Literatur Perspektif Good Governance | Hamadi | Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Ria Aprian Hamadi1, Vivi Oktari2

Prodi Akuntansi Keuangan Publik, Fakultas Ekonomi, Universitas Terbuka Indonesia

Email : aprianhamadi52@gmail.com

 

Abstrak

Pengawasan pelayanan publik memiliki peran penting dalam mendorong penerapan prinsip good governance, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perbedaan antara konsep yang berkembang dalam literatur dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Penelitian ini berfokus pada upaya memahami kesenjangan tersebut dengan menelaah berbagai kajian teoritis dan temuan empiris terkait peran Ombudsman Republik Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik. Penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui studi literatur, dengan memanfaatkan buku, jurnal ilmiah dan dokumen hukum sebagai sumber data. Data dianalisis secara deskriptif-komparatif untuk melihat keterkaitan pola, keterbatasan kajian dan beberapa aspek yang berkaitan dengan efektivitas pengawasan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara konseptual Ombudsman Republik Indonesia berperan sebagai lembaga pengawas yang mendukung terwujudnya akuntabilitas publik. Akan tetapi, dalam praktiknya peran tersebut belum berjalan optimal. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain rendahnya partisipasi masyarakat, keterbatasan kewenangan dalam pelaksanaan rekomendasi serta belum adanya indikator yang seragam dalam mengukur efektivitas pengawasan. Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan, peningkatan partisipasi publik serta pengembangan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi masih diperlukan agar prinsip good governance dapat terwujud secara lebih nyata.

Kata Kunci: Good Governance; Ombudsman Republik Indonesia; Pengawasan Pelayanan Publik; Akuntabilitas Publik; Transparansi.

Abstract

Public service oversight plays an important role in promoting the implementation of good governance principles, particularly in terms of transparency and accountability. However, in practice, there are still discrepancies between the concepts developed in the literature and the conditions found in the field. This study focuses on understanding these gaps by examining various theoretical studies and empirical findings related to the role of the Ombudsman of the Republic of Indonesia in public service oversight. This research employs a qualitative approach through a literature study, utilizing books, scientific journals, and legal documents as data sources. The data were analyzed using a descriptive-comparative method to identify relationships among patterns, research limitations, and several aspects related to the effectiveness of oversight. The findings indicate that, conceptually, the Ombudsman of the Republic of Indonesia functions as a supervisory institution that supports the realization of public accountability. However, in practice, this role has not yet been carried out optimally. Several factors contribute to this condition, including low public participation, limited authority in enforcing recommendations, and the absence of standardized indicators for measuring oversight effectiveness. These findings suggest that institutional strengthening, increased public participation, and the development of a more integrated oversight system are still needed to ensure that good governance principles can be realized more effectively and tangibly.

Keywords: Good Governance; Ombudsman of the Republic of Indonesia; Public Service Oversight; Public Accountability; Transparency.

 

Article Info

Received date: 15 June 2026                                        Revised date: 17 June 2026                                            Accepted date: 22 June 2026

 

PENDAHULUAN

Pengawasan pelayanan publik dalam perspektif good governance tidak hanya berkaitan dengan transparansi, tetapi juga menyangkut bagaimana akuntabilitas dapat dijalankan secara nyata dalam praktik pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, fungsi tersebut dijalankan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas eksternal. Meskipun demikian, berbagai kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan belum sepenuhnya mencerminkan konsep ideal yang selama ini dibangun dalam literatur.

Dari sisi teoritis, implementasi good governance umumnya diukur melalui tiga dimensi utama, yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Semakin tinggi ketiga dimensi tersebut, semakin optimal penerapan tata kelola pemerintahan (Sedarmayanti et al. 2020, p. 8). Selain itu, tata kelola pemerintah turut dimaknai sebagai konsep yang berhubungan dengan akuntabilitas, di mana kerangka tata kelola pemerintah yang kokoh, melalui transparansi dan akuntabilitas, menghubungkan otoritas dan tanggung jawab dengan kinerja serta mekanisme peninjauan (Osborne, 2006a, p. 111). Keduanya menekankan bahwa good governance mensyaratkan integrasi antara transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Pandangan ini diperkuat oleh Bovens (2006) yang menjelaskan bahwa akuntabilitas publik berkaitan dengan adanya mekanisme kontrol, evaluasi dan konsekuensi terhadap tindakan penyelenggara publik. Namun, kajian dalam literatur lain seperti karya Mardiasmo (2021) dan Hardiyansyah (2018) masih memiliki fokus pembahasan yang terfragmentasi antara akuntabilitas keuangan dan kualitas pelayanan, tanpa mengintegrasikan peran lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman.

Dengan demikian, Ombudsman masih cenderung diposisikan sebagai bagian dari sistem kontrol administratif tanpa pembahasan yang memadai mengenai efektivitas kelembagaannya dalam praktik. Sejalan dengan itu, HR Ridwan (2006) memandang Ombudsman sebagai bagian dari mekanisme pengawasan administratif, sedangkan Setiyono (2024) menyoroti keterbatasan konseptual dalam menjelaskan bagaimana lembaga pengawas beroperasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembahasan mengenai efektivitas kelembagaan Ombudsman dalam mendorong akuntabilitas publik masih relatif terbatas.

Hasil penelaahan terhadap lima penelitian terdahulu menunjukkan bahwa temuan empiris mengenai efektivitas pengawasan Ombudsman Republik Indonesia memiliki variasi dalam fokus dan hasil kajian. Namun, terdapat kecenderungan yang sama, yaitu masih ditemukannya berbagai kendala yang membatasi kontribusi pengawasan terhadap penguatan akuntabilitas publik. Penelitian Ishak (2022) menilai efektivitas Ombudsman dari aspek kepercayaan publik, sedangkan Danu Firman Solihin et al. (2025) mengukurnya melalui tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi sebesar 58%. Variasi indikator tersebut menunjukkan bahwa standar pengukuran efektivitas pengawasan masih belum seragam. Sementara itu, Zabuaga et al. (2024) menekankan rendahnya partisipasi masyarakat, yang bertentangan dengan asumsi teoritis dalam good governance. Berbeda dengan hal tersebut, Ariansyah & Yusran (2020) menemukan bahwa pengawasan bersifat reaktif, yang memperlihatkan kelemahan struktural dalam sistem pengawasan. Adapun Yuswarni et al. (2024) menyimpulkan adanya peningkatan transparansi, tetapi tidak mampu menunjukkan hubungan langsung dengan akuntabilitas keuangan.

Di sisi lain, pembahasan dalam literatur masih cenderung terpisah antara konsep akuntabilitas, kualitas pelayanan dan peran lembaga pengawas. Akibatnya, posisi Ombudsman sering kali hanya dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol administratif tanpa penjelasan yang lebih mendalam mengenai efektivitasnya dalam praktik. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat ruang untuk mengkaji keterkaitan antara pengawasan, kepatuhan instansi publik dan akuntabilitas secara lebih terintegritasi.

Lebih lanjut, perbandingan antara kajian teoritis dan temuan empiris memperlihatkan adanya kesenjangan yang mendasar, di mana literatur menegaskan bahwa efektivitas akuntabilitas dapat diperkuat melalui mekanisme kontrol dan konsekuensi yang jelas, sementara studi empiris menunjukkan bahwa Ombudsman tidak memiliki kewenangan eksekutorial sehingga mekanisme akuntabilitas yang berjalan cenderung bersifat soft accountability, serta di sisi lain teori good governance menekankan pentingnya partisipasi publik, namun penelitian empiris justru menunjukkan rendahnya keterlibatan masyaraka

Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini diarahkan untuk memahami bagaimana kesenjangan antara konsep teoritis dan temuan empiris terjadi, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengawasan dalam mendorong akuntabilitas publik.

 

LANDASAN TEORI

1. Good Governance

Konsep good governance dipahami sebagai suatu kerangka yang mengutamakan keterbukaan, keterlibatan publik, pertanggungjawaban, efektivitas, serta penegakan hukum dalam penyelenggaraan sektor publik. Sedarmayanti et al. (2020) menekankan bahwa dimensi transparansi, partisipasi dan akuntabilitas saling berkaitan dalam mendorong kinerja pemerintahan, sementara Osborne (2006a) melihat akuntabilitas sebagai mekanisme utama dalam memastikan penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab. Namun demikian, implementasi good governance tidak selalu selaras dengan konsep normatif yang telah dirumuskan. Dalam praktiknya, berbagai kendala masih dijumpai, baik yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, budaya birokrasi, maupun rendahnya partisipasi masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa good governance tidak semata-mata dipahami sebagai konsep ideal, melainkan juga sebagai suatu proses yang dihadapkan pada berbagai tantangan dalam pelaksanaannya.

2. Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia

Pengawasan oleh Ombudsman Republik Indonesia dipandang sebagai mekanisme kontrol eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 (Pemerintah Indonesia, 2008). Sementara itu, HR Ridwan (2006) memandang Ombudsman sebagai instrumen kontrol administratif yang berfungsi mencegah maladministrasi melalui mekanisme penerimaan laporan, pemeriksaan dan pemberian rekomendasi. Meskipun demikian, efektivitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki, tetapi juga oleh tingkat kepatuhan instansi yang diawasi serta respons terhadap rekomendasi yang diberikan. Keterbatasan dalam pelaksanaan rekomendasi kerap menjadi salah satu faktor yang diidentifikasi sebagai hambatan dalam memastikan tindak lanjut hasil pengawasan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa secara struktural, fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Ombudsman masih menghadapi berbagai tantangan dalam praktiknya.

3. Kepatuhan Instansi Publik

Kepatuhan instansi publik mencerminkan sejauh mana organisasi pemerintah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan, standar pelayanan serta ketentuan yang berlaku. Menurut Tyler (2006), kepatuhan merupakan perilaku yang menunjukkan kesediaan individu maupun organisasi untuk menaati aturan dan keputusan yang memiliki legitimasi. Tingkat kepatuhan dapat dilihat dari kesediaan instansi untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman. Kepatuhan yang tinggi menunjukkan adanya kesadaran dan tanggung jawab dalam memperbaiki pelayanan, sedangkan kepatuhan yang rendah mengindikasikan lemahnya respons terhadap mekanisme pengawasan. Namun, kepatuhan tidak sepenuhnya ditentukan oleh faktor regulatif. Faktor organisasi, budaya birokrasi, serta tekanan eksternal juga berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan. Oleh karena itu, kepatuhan instansi publik perlu dipahami sebagai konsep yang bersifat multidimensional.

4. Akuntabilitas Publik

Akuntabilitas publik merupakan konsep yang menekankan kewajiban pemerintah dalam mempertanggungjawabkan tindakan, kebijakan, serta penggunaan sumber daya kepada masyarakat. Dalam konteks pemerintahan, akuntabilitas sering digunakan sebagai indikator untuk menilai kinerja institusi publik. Bovens (2006) menjelaskan bahwa akuntabilitas publik berkaitan dengan adanya mekanisme pertanggungjawaban melalui proses evaluasi dan konsekuensi terhadap tindakan aktor publik. Dengan demikian, akuntabilitas menuntut adanya sistem pengendalian yang mampu memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Namun dalam praktiknya, akuntabilitas sering kali masih bersifat prosedural dan belum sepenuhnya mencerminkan tanggung jawab substantif kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan mekanisme akuntabilitas belum tentu menjamin terciptanya akuntabilitas yang efektif.

5. Kerangka Konseptual Good Governance, Pengawasan Ombudsman, Kepatuhan Instansi Publik dan Akuntabilitas Publik

Dalam kerangka good governance, pengawasan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia berkaitan erat dengan tingkat kepatuhan instansi publik terhadap ketentuan dan rekomendasi yang diberikan. Kepatuhan tersebut selanjutnya berkaitan dengan upaya penguatan akuntabilitas publik melalui peningkatan tanggung jawab instansi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun demikian, hubungan antara pengawasan, kepatuhan dan akuntabilitas tidak bersifat sederhana. Berbagai faktor seperti keterbatasan kewenangan, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kondisi kelembagaan turut memengaruhi efektivitas hubungan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang mengintegrasikan perspektif teoritis dan temuan empiris untuk memahami keterkaitan antar variabel secara lebih komprehensif.

Aspek

Kerangka Teoritis (Buku)

Sumber (Teoritis)

Temuan Empiris (Jurnal)

Sumber (Empiris)

Konsep Good Governance

Menitikberatkan pada transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sebagai indikator utama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.

(Sedarmayanti et al., 2020)

(Osborne, 2006b)

Tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan masih rendah sehingga belum selaras dengan prinsip partisipatif dalam good governance.

(Zabuaga et al., 2024)

Peran Ombudsman

Ombudsman ditempatkan sebagai lembaga pengawas yang bersifat normatif dalam upaya pencegahan maladministrasi.

(HR Ridwan, 2006)

Pelaksanaan pengawasan oleh Ombudsman belum berjalan optimal dan cenderung bersifat administratif serta reaktif.

(Ariansyah & Yusran, 2020)

Efektivitas Pengawasan

Efektivitas pengawasan dipandang memiliki peran dalam meningkatkan akuntabilitas publik melalui mekanisme pengendalian.

(Bovens, 2006)

Belum terdapat standar indikator yang seragam dalam mengukur efektivitas pengawasan Ombudsman.

(Ishak, 2022)

(Danu Firman Solihin et al., 2025)

Kepatuhan Instansi

Kepatuhan terhadap peraturan dan rekomendasi pengawasan dianggap mencerminkan tanggung jawab institusional.

(Mardiasmo, 2021)

Tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman masih tergolong rendah, yaitu sekitar 58%.

(Danu Firman Solihin et al., 2025)

Akuntabilitas Publik

Akuntabilitas menuntut adanya sistem pengendalian serta penerapan sanksi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

(Bovens, 2006)

Ketiadaan kewenangan eksekutorial pada Ombudsman menggambarkan akuntabilitas cenderung bersifat “soft accountability”.

(Ishak, 2022)

Hubungan Konseptual

Literatur administrasi publik menjelaskan bahwa pengawasan, kepatuhan dan akuntabilitas merupakan unsur penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

(Hardiyansyah, 2018)

(Setiyono, 2024)

enelitian terdahulu masih membahas aspek pengawasan, kepatuhan dan akuntabilitas secara parsial sehingga keterkaitan antar aspek tersebut belum banyak dikaji secara komprehensif.

(Yuswarni et al., 2024)

(Ishak, 2022)

 

Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini memandang pengawasan Ombudsman sebagai variabel utama, kepatuhan instansi publik sebagai variabel penghubung dan akuntabilitas publik sebagai implikasi yang dihasilkan dalam konteks penerapan good governance.

 

METODE

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan orientasi interpretatif untuk memahami dan mengkaji berbagai konsep serta temuan empiris mengenai peran Ombudsman Republik Indonesia dalam mendorong akuntabilitas publik. Pendekatan ini dipilih karena penelitian tidak diarahkan pada pengukuran angka, melainkan pada upaya penafsiran, pemahaman dan pengkajian berbagai informasi yang diperoleh dari berbagai sumber ilmiah yang relevan.

Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Pendekatan deskriptif digunakan untuk menggambarkan konsep-konsep yang berkaitan dengan good governance, pengawasan Ombudsman Republik Indonesia, kepatuhan instansi publik dan akuntabilitas publik. Sementara itu, pendekatan analitis digunakan untuk menelaah serta membandingkan berbagai kajian teoritis dengan temuan empiris dari penelitian terdahulu, sehingga dapat terlihat kesesuaian, perbedaan, serta keterbatasan yang ada.

Penelitian ini menggunakan metode studi literatur (library research), dengan memanfaatkan berbagai sumber seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui penelusuran pustaka dan studi dokumentasi. Proses pengumpulan data dilakukan dengan cara mengidentifikasi, memilih, dan mengelompokkan sumber-sumber yang sesuai dengan fokus penelitian.

Analisis data dilakukan secara deskriptif-komparatif melalui beberapa tahapan, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Analisis difokuskan pada perbandingan antara kajian teoritis dan temuan empiris untuk memahami keterkaitan antara pengawasan Ombudsman Republik Indonesia, kepatuhan instansi publik dan akuntabilitas publik. Melalui pendekatan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengawasan dalam mendukung terwujudnya akuntabilitas publik.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Perbedaan Perspektif Teoritis dan Empiris mengenai Peran Ombudsman.

Penelitian ini berfokus pada kajian mengenai peran Ombudsman Republik Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik dan kaitannya dengan akuntabilitas publik. Analisis dilakukan terhadap berbagai sumber teoritis dan penelitian empiris yang membahas pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman, tingkat kepatuhan instansi publik terhadap rekomendasi yang diberikan serta kontribusinya dalam mendukung prinsip-prinsip good governance. Kajian tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi ideal yang dijelaskan dalam literatur serta realitas yang ditemukan dalam berbagai penelitian terdahulu.

Kajian teoritis umumnya menempatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian penting dalam pelaksanaan good governance. Sedarmayanti et al. (2020), Bovens (2006) dan Osborne (2006b) menjelaskan bahwa transparansi, partisipasi masyarakat dan akuntabilitas merupakan unsur utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, beberapa literatur tersebut masih lebih banyak membahas konsep secara normatif dan belum menjelaskan secara rinci bagaimana efektivitas Ombudsman dalam praktik pengawasan pelayanan publik.

Sementara itu, penelitian empiris menunjukkan kondisi yang tidak selalu sesuai dengan konsep teoritis. Penelitian Ishak (2022) menjelaskan bahwa Ombudsman cukup berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Akan tetapi, kewenangan lembaga tersebut masih terbatas karena tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang kuat. Penelitian Danu Firman Solihin et al. (2025) juga menemukan bahwa tingkat pelaksanaan rekomendasi Ombudsman baru mencapai 58%. Angka tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan instansi pemerintah terhadap hasil pengawasan masih belum optimal.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa praktik pengawasan di lapangan masih belum sesuai dengan konsep ideal pengawasan publik. Berdasarkan konsep yang ada, pengawasan seharusnya dapat meningkatkan Akuntabilitas Publik. Namun pada kenyataannya, pengawasan Ombudsman masih lebih bersifat administratif dan belum memiliki daya paksa yang cukup efektif.

2. Perbedaan Indikator Efektivitas Pengawasan.

Penelitian terdahulu menggunakan indikator yang berbeda-beda dalam mengukur efektivitas pengawasan Ombudsman. Ishak (2022) menggunakan tingkat kepercayaan publik sebagai ukuran utama. Sementara itu, Danu Firman Solihin et al. (2025) menilai efektivitas melalui tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman. Berbeda lagi dengan penelitian Zabuaga et al. (2024) yang lebih menitikberatkan pada partisipasi masyarakat.

Akibat perbedaan indikator tersebut, hasil penelitian dalam berbagai studi menjadi cukup sulit dibandingkan. Sampai saat ini belum terdapat ukuran yang benar-benar seragam untuk menilai efektivitas pengawasan Ombudsman. Dalam penelitian ini, kondisi tersebut tercermin dari hasil penelitian terdahulu masih bersifat parsial dan belum mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai efektivitas pengawasan pelayanan publik.

Tidak hanya itu, sebagian besar penelitian sebelumnya menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan tersebut memang mampu menjelaskan fenomena secara mendalam, tetapi hubungan antara pengawasan Ombudsman dan Akuntabilitas Publik belum dapat dibuktikan secara kuat dari sisi empiris. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan Ombudsman masih menghadapi berbagai kendala.

3. Kesenjangan antara Prinsip Good Governance dan Praktik Pengawasan.

Prinsip good governance menekankan pentingnya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, hasil penelitian empiris menunjukkan bahwa pengawasan Ombudsman masih cenderung bersifat reaktif dan sangat bergantung pada laporan masyarakat. Penelitian Ariansyah & Yusran (2020) juga menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan secara preventif.

Keadaan tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat masih menjadi faktor utama dalam efektivitas pengawasan pelayanan publik. Namun, kondisi ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan belum berjalan sepenuhnya secara optimal. Dalam konsep good governance, pemerintah seharusnya mampu membangun sistem pengawasan yang aktif dan berkelanjutan. Rendahnya partisipasi masyarakat tercermin dari banyak kasus maladministrasi tidak terlaporkan sehingga fungsi pengawasan Ombudsman menjadi kurang optimal.

Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas pelayanan publik, tetapi juga dapat mempengaruhi transparansi pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban instansi pemerintah. Pengawasan yang belum optimal mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik tidak terdeteksi secara cepat. Keterkaitan antara pengawasan pelayanan publik dan akuntabilitas publik menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan berperan penting dalam mendorong transparansi, kepatuhan terhadap peraturan serta pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik berkaitan dengan masih terbatasnya pemahaman mengenai fungsi dan peran Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik. Masalah lain yang cukup penting adalah keterbatasan kewenangan Ombudsman dalam memberikan sanksi. Hasil pengawasan pada akhirnya hanya berupa rekomendasi administratif tanpa kekuatan hukum yang mengikat secara langsung. Menurut peneliti, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Akuntabilitas Publik di Indonesia masih berada pada tahap soft accountability. Soft accountability, yaitu mekanisme pertanggungjawaban yang bergantung pada rekomendasi, tekanan administratif dan legitimasi publik tanpa kewenangan eksekusi langsung

Dampak lainnya dapat terlihat pada lemahnya pertanggungjawaban instansi publik terhadap penggunaan anggaran negara. Apabila rekomendasi pengawasan tidak dilaksanakan secara optimal, maka potensi terjadinya maladministrasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan publik akan semakin sulit dikendalikan.

4. Implikasi Terhadap Akuntabilitas dan Efektifitas Pengawasan.

Hasil kajian literatur mengindikasikan bahwa efektivitas pengawasan Ombudsman Republik Indonesia tidak hanya ditentukan oleh struktur dan kewenangan formal, tetapi juga oleh dinamika integritas dan akuntabilitas kelembagaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip akuntabilitas dalam lembaga pengawas masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik.

Berdasarkan konsep yang ada, lembaga pengawas seharusnya menjadi contoh dalam penerapan integritas dan transparansi. Akan tetapi, apabila lembaga pengawas justru menghadapi persoalan integritas, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan publik tentu dapat menurun. Kondisi ini memperlihatkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara konsep good governance dan praktik kelembagaan dalam pemerintahan.

Penguatan sistem pengawasan tidak hanya memerlukan pembaruan regulasi, tetapi juga perbaikan dari sisi kelembagaan dan integritas aparat pengawas. Reformasi kelembagaan, peningkatan integritas aparat pengawas dan penguatan partisipasi masyarakat juga perlu dilakukan agar pengawasan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.

 

SIMPULAN

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya akuntabilitas publik melalui fungsi pengawasan pelayanan publik. Dalam perspektif teoritis, Ombudsman diposisikan sebagai salah satu instrumen good governance yang berperan dalam mendorong transparansi, kepatuhan instansi publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, hasil kajian juga menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep teoritis dan temuan empiris mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut. Berbagai penelitian mengindikasikan bahwa efektivitas pengawasan Ombudsman masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain rendahnya partisipasi masyarakat, keterbatasan kewenangan dalam pelaksanaan rekomendasi serta belum adanya standar pengukuran efektivitas pengawasan yang seragam.

Selain itu, pengawasan Ombudsman dinilai belum sepenuhnya optimal dalam mendorong terwujudnya akuntabilitas publik karena mekanisme pengawasan yang masih cenderung bersifat administratif dan reaktif. Kondisi ini juga mencerminkan bahwa penerapan prinsip pengawasan masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam menjaga konsistensi antara aspek normatif dan praktik kelembagaan di lapangan. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa penguatan kelembagaan, peningkatan integritas serta optimalisasi fungsi pengawasan masih diperlukan untuk mendukung terwujudnya akuntabilitas publik yang lebih efektif.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengawasan Ombudsman tidak secara langsung menghasilkan akuntabilitas publik, melainkan melalui tingkat kepatuhan instansi publik terhadap hasil pengawasan. Oleh karena itu, efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada fungsi Ombudsman itu sendiri, tetapi juga pada respons instansi publik serta dukungan sistem yang lebih luas. Untuk itu, diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kepatuhan instansi publik, serta partisipasi masyarakat yang lebih aktif agar prinsip akuntabilitas publik dapat terwujud secara lebih optimal.

 

SARAN

1. Pemerintah perlu memperkuat kewenangan Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam aspek pelaksanaan rekomendasi pengawasan.

2. Ombudsman Republik Indonesia perlu meningkatkan sistem pengawasan dan penerapan prinsip integritas untuk menjaga kepercayaan publik.

3. Perlu dikembangkan standar pengukuran efektivitas pengawasan yang lebih terstruktur dan dapat digunakan secara konsisten dalam berbagai penelitian maupun evaluasi kebijakan.

4. Peningkatan partisipasi masyarakat perlu dilakukan melalui edukasi publik, perluasan akses pengaduan dan pemanfaatan teknologi informasi.

5. Penelitian selanjutnya dapat mengembangkan pendekatan kuantitatif atau mixed methods untuk memperoleh gambaran yang lebih dalam mendalam keterkaitan antara pengawasan Ombudsman, kepatuhan instansi publik dan akuntabilitas publik.

 

REFERENSI

Ariansyah, M. R., & Yusran, R. (2020). 346854-Pelaksanaan-Fungsi-Pengawasan-Ombudsman-Ef2C7Fc0. Jurnal Mahasiwa Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 2(4), 1–9.

Bovens, M. (2006). Analysing and Assessing Public Andreas Follesdal and Simon Hix Accountability. A Conceptual Framework. European Governance Papers (EUROGOV) No. C-06-01, (C), 1–31. http://www.connex-network.org/eurogov/pdf/egp-connex-C-06-01

Danu Firman Solihin, Rusnan, Sarkawi, & Agung Setiawan. (2025). Pelaksanaan Rekomendasi Yang Dikeluarkan Oleh Ombudsman Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Diskresi, 4(1), 196–205. https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7459

Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik : Konsep, Dimensi, Indikator Dan Implementasinya.

HR Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara.

Ishak, N. (2022). Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Mulawarman Law Review, 71–88. https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.834

Mardiasmo, M. B. A. (2021). Akuntansi-Sektor-Publik-Edisi Terbaru.

Osborne, S. P. (2006a). The new public governance? In Public Management Review (Vol. 8, Number 3). https://doi.org/10.1080/14719030600853022

Osborne, S. P. (2006b). The new public governance? Public Management Review, 8(3), 377–387. https://doi.org/10.1080/14719030600853022

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembar Negara RI Nomor 139 Tahun 2008, 76(3), 61–64.

Presiden Republik Indonesia. (2008). UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Inodnesia.

Sedarmayanti, Gunawan, S., Pradesa, H. A., & Sitorus, T. A. T. (2020). The Effect of Good Governance, Leadership and Organizational Culture on Public Performance Accountability. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 10(1), 70–81. https://doi.org/10.6007/ijarbss/v10-i1/6807

Setiyono, B. (2024). Pengantar Ilmu Politik.

Tyler, T. R. (2006). Psychological perspectives on legitimacy and legitimation. Annual Review of Psychology, 57, 375–400. https://doi.org/10.1146/annurev.psych.57.102904.190038

Yuswarni, Y., Soedja, D., Balqis, S., & Arizal, A. (2024). Ombudsman Dalam Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Negara ASIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara), 12(1), 160–173. https://doi.org/10.47828/jianaasian.v12i1.227

Zabuaga, L., Murahman, M., & Risqi, D. (2024). Peran Ombudsman dalam Pengawasan Eksternal Pelayanan di Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau. Jurnal Pasira, 1(1), 1–16.

Ariansyah, M. R., & Yusran, R. (2020). 346854-Pelaksanaan-Fungsi-Pengawasan-Ombudsman-Ef2C7Fc0. Jurnal Mahasiwa Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 2(4), 1–9.

Bovens, M. (2006). Analysing and Assessing Public Andreas Follesdal and Simon Hix Accountability. A Conceptual Framework. European Governance Papers (EUROGOV) No. C-06-01, (C), 1–31. http://www.connex-network.org/eurogov/pdf/egp-connex-C-06-01

Danu Firman Solihin, Rusnan, Sarkawi, & Agung Setiawan. (2025). Pelaksanaan Rekomendasi Yang Dikeluarkan Oleh Ombudsman Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Diskresi, 4(1), 196–205. https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7459

Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik : Konsep, Dimensi, Indikator Dan Implementasinya.

HR Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara.

Ishak, N. (2022). Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Mulawarman Law Review, 71–88. https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.834

Mardiasmo, M. B. A. (2021). Akuntansi-Sektor-Publik-Edisi Terbaru.

Osborne, S. P. (2006a). The new public governance? In Public Management Review (Vol. 8, Number 3). https://doi.org/10.1080/14719030600853022

Osborne, S. P. (2006b). The new public governance? Public Management Review, 8(3), 377–387. https://doi.org/10.1080/14719030600853022

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembar Negara RI Nomor 139 Tahun 2008, 76(3), 61–64.

Presiden Republik Indonesia. (2008). UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Inodnesia.

Sedarmayanti, Gunawan, S., Pradesa, H. A., & Sitorus, T. A. T. (2020). The Effect of Good Governance, Leadership and Organizational Culture on Public Performance Accountability. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 10(1), 70–81. https://doi.org/10.6007/ijarbss/v10-i1/6807

Setiyono, B. (2024). Pengantar Ilmu Politik.

Tyler, T. R. (2006). Psychological perspectives on legitimacy and legitimation. Annual Review of Psychology, 57, 375–400. https://doi.org/10.1146/annurev.psych.57.102904.190038

Yuswarni, Y., Soedja, D., Balqis, S., & Arizal, A. (2024). Ombudsman Dalam Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Negara ASIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara), 12(1), 160–173. https://doi.org/10.47828/jianaasian.v12i1.227

Zabuaga, L., Murahman, M., & Risqi, D. (2024). Peran Ombudsman dalam Pengawasan Eksternal Pelayanan di Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau. Jurnal Pasira, 1(1), 1–16.