Ria Aprian Hamadi1, Vivi Oktari2
Prodi Akuntansi Keuangan
Publik, Fakultas Ekonomi, Universitas Terbuka
Indonesia
Email : aprianhamadi52@gmail.com
Abstrak
Pengawasan pelayanan publik memiliki peran penting dalam mendorong penerapan prinsip good governance, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Namun, dalam praktiknya masih terdapat perbedaan antara konsep yang berkembang
dalam literatur dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Penelitian
ini berfokus pada upaya memahami kesenjangan tersebut dengan menelaah berbagai kajian teoritis dan temuan empiris terkait peran Ombudsman Republik Indonesia dalam
pengawasan pelayanan publik. Penelitian
yang digunakan adalah kualitatif
melalui studi literatur, dengan
memanfaatkan buku, jurnal ilmiah dan dokumen hukum sebagai sumber data. Data dianalisis secara deskriptif-komparatif untuk melihat
keterkaitan pola, keterbatasan kajian dan beberapa aspek yang berkaitan dengan
efektivitas pengawasan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara konseptual
Ombudsman Republik Indonesia berperan sebagai lembaga pengawas yang mendukung
terwujudnya akuntabilitas publik. Akan
tetapi, dalam praktiknya peran tersebut belum berjalan optimal. Hal ini
dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain rendahnya partisipasi masyarakat,
keterbatasan kewenangan dalam pelaksanaan rekomendasi serta belum adanya
indikator yang seragam dalam mengukur efektivitas pengawasan. Temuan ini
menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan, peningkatan partisipasi publik serta
pengembangan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi masih diperlukan agar
prinsip good governance dapat terwujud secara lebih nyata.
Kata Kunci: Good
Governance; Ombudsman Republik Indonesia; Pengawasan Pelayanan Publik;
Akuntabilitas Publik; Transparansi.
Abstract
Public service oversight plays an important role in promoting the
implementation of good governance principles, particularly in terms of
transparency and accountability. However, in practice, there are still
discrepancies between the concepts developed in the literature and the
conditions found in the field. This study focuses on understanding these gaps
by examining various theoretical studies and empirical findings related to the
role of the Ombudsman of the Republic of Indonesia in public service oversight.
This research employs a qualitative approach through a literature study,
utilizing books, scientific journals, and legal documents as data sources. The
data were analyzed using a descriptive-comparative method to identify
relationships among patterns, research limitations, and several aspects related
to the effectiveness of oversight. The findings indicate that, conceptually,
the Ombudsman of the Republic of Indonesia functions as a supervisory
institution that supports the realization of public accountability. However, in
practice, this role has not yet been carried out optimally. Several factors
contribute to this condition, including low public participation, limited
authority in enforcing recommendations, and the absence of standardized
indicators for measuring oversight effectiveness. These findings suggest that
institutional strengthening, increased public participation, and the
development of a more integrated oversight system are still needed to ensure
that good governance principles can be realized more effectively and tangibly.
Keywords: Good Governance; Ombudsman of the Republic of
Indonesia; Public Service Oversight; Public Accountability; Transparency.
Article
Info
Received
date: 15 June 2026 Revised date: 17 June 2026
Accepted date: 22 June 2026
PENDAHULUAN
Pengawasan pelayanan
publik dalam perspektif good governance
tidak hanya berkaitan dengan transparansi, tetapi juga menyangkut
bagaimana akuntabilitas
dapat dijalankan secara nyata dalam praktik pemerintahan. Dalam konteks
Indonesia, fungsi tersebut dijalankan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai
lembaga pengawas eksternal. Meskipun demikian, berbagai kajian menunjukkan bahwa
pelaksanaan pengawasan belum sepenuhnya mencerminkan konsep ideal yang selama
ini dibangun dalam literatur.
Dari sisi teoritis, implementasi good governance umumnya diukur melalui
tiga dimensi utama, yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
Semakin tinggi ketiga dimensi tersebut, semakin optimal penerapan tata kelola
pemerintahan (Sedarmayanti et al. 2020, p. 8). Selain itu, tata kelola pemerintah turut dimaknai sebagai konsep
yang berhubungan dengan akuntabilitas, di mana kerangka tata kelola pemerintah
yang kokoh, melalui transparansi dan akuntabilitas, menghubungkan otoritas dan
tanggung jawab dengan kinerja serta mekanisme peninjauan (Osborne, 2006a, p. 111).
Keduanya menekankan bahwa good governance mensyaratkan integrasi antara
transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Pandangan ini diperkuat oleh
Bovens (2006) yang menjelaskan bahwa
akuntabilitas publik berkaitan dengan adanya mekanisme kontrol, evaluasi dan
konsekuensi terhadap tindakan penyelenggara publik. Namun, kajian dalam
literatur lain seperti
karya Mardiasmo (2021) dan Hardiyansyah
(2018) masih memiliki fokus pembahasan yang terfragmentasi antara
akuntabilitas keuangan dan kualitas pelayanan, tanpa mengintegrasikan
peran lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman.
Dengan demikian, Ombudsman masih
cenderung diposisikan sebagai bagian dari sistem kontrol administratif tanpa
pembahasan yang memadai mengenai efektivitas kelembagaannya dalam praktik.
Sejalan dengan itu, HR
Ridwan (2006) memandang Ombudsman sebagai bagian dari mekanisme
pengawasan administratif, sedangkan Setiyono (2024) menyoroti
keterbatasan konseptual dalam menjelaskan bagaimana lembaga pengawas beroperasi
dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Kondisi ini menunjukkan bahwa
pembahasan mengenai efektivitas kelembagaan Ombudsman dalam mendorong
akuntabilitas publik masih relatif terbatas.
Hasil penelaahan terhadap lima
penelitian terdahulu menunjukkan bahwa temuan empiris mengenai efektivitas
pengawasan Ombudsman Republik Indonesia memiliki variasi dalam fokus dan hasil
kajian. Namun, terdapat kecenderungan yang sama, yaitu masih ditemukannya
berbagai kendala yang membatasi kontribusi pengawasan terhadap penguatan
akuntabilitas publik. Penelitian Ishak (2022) menilai efektivitas
Ombudsman dari aspek kepercayaan publik, sedangkan Danu
Firman Solihin et al. (2025)
mengukurnya melalui tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi sebesar
58%. Variasi indikator tersebut
menunjukkan bahwa standar pengukuran efektivitas pengawasan masih belum seragam.
Sementara itu, Zabuaga et al. (2024) menekankan rendahnya partisipasi
masyarakat, yang bertentangan dengan asumsi teoritis dalam good governance. Berbeda dengan hal
tersebut, Ariansyah
& Yusran (2020) menemukan
bahwa pengawasan bersifat reaktif, yang memperlihatkan kelemahan struktural
dalam sistem pengawasan. Adapun Yuswarni
et al. (2024) menyimpulkan
adanya peningkatan transparansi, tetapi tidak mampu menunjukkan hubungan
langsung dengan akuntabilitas keuangan.
Di sisi lain, pembahasan dalam
literatur masih cenderung terpisah antara konsep akuntabilitas, kualitas
pelayanan dan
peran lembaga pengawas. Akibatnya, posisi Ombudsman sering kali hanya dipahami
sebagai bagian dari mekanisme kontrol administratif tanpa penjelasan yang lebih
mendalam mengenai efektivitasnya dalam praktik. Kondisi ini menunjukkan bahwa
masih terdapat ruang untuk mengkaji keterkaitan antara pengawasan, kepatuhan
instansi publik dan akuntabilitas secara lebih terintegritasi.
Lebih
lanjut, perbandingan antara kajian teoritis dan temuan empiris memperlihatkan
adanya kesenjangan yang mendasar, di mana literatur menegaskan bahwa
efektivitas akuntabilitas dapat diperkuat melalui mekanisme kontrol dan
konsekuensi yang jelas, sementara studi empiris menunjukkan bahwa Ombudsman
tidak memiliki kewenangan eksekutorial sehingga mekanisme akuntabilitas yang
berjalan cenderung bersifat soft accountability, serta di sisi lain teori good
governance menekankan pentingnya partisipasi publik, namun penelitian empiris
justru menunjukkan rendahnya keterlibatan masyaraka
Berdasarkan hal tersebut,
penelitian ini diarahkan untuk memahami bagaimana kesenjangan antara konsep
teoritis dan temuan empiris terjadi, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor
yang memengaruhi efektivitas pengawasan dalam mendorong akuntabilitas publik.
LANDASAN
TEORI
1.
Good Governance
Konsep good governance dipahami sebagai suatu
kerangka yang mengutamakan keterbukaan, keterlibatan publik,
pertanggungjawaban, efektivitas, serta penegakan hukum dalam penyelenggaraan
sektor publik. Sedarmayanti et al. (2020) menekankan
bahwa dimensi transparansi, partisipasi dan akuntabilitas saling berkaitan
dalam mendorong kinerja pemerintahan, sementara Osborne (2006a) melihat
akuntabilitas sebagai mekanisme utama dalam memastikan penggunaan kewenangan
secara bertanggung jawab. Namun demikian, implementasi good governance tidak selalu selaras dengan konsep normatif yang
telah dirumuskan. Dalam praktiknya, berbagai kendala masih dijumpai, baik yang
berkaitan dengan aspek kelembagaan, budaya birokrasi, maupun rendahnya
partisipasi masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa good governance tidak semata-mata dipahami sebagai konsep ideal,
melainkan juga sebagai suatu proses yang dihadapkan pada berbagai tantangan
dalam pelaksanaannya.
2.
Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia
Pengawasan
oleh Ombudsman Republik Indonesia dipandang sebagai mekanisme kontrol eksternal
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 (Pemerintah Indonesia, 2008). Sementara
itu, HR Ridwan (2006) memandang
Ombudsman sebagai instrumen kontrol administratif yang berfungsi mencegah
maladministrasi melalui mekanisme penerimaan laporan, pemeriksaan dan pemberian
rekomendasi. Meskipun demikian, efektivitas pengawasan tidak hanya ditentukan
oleh kewenangan formal yang dimiliki, tetapi juga oleh tingkat kepatuhan instansi
yang diawasi serta respons terhadap rekomendasi yang diberikan. Keterbatasan
dalam pelaksanaan rekomendasi kerap menjadi salah satu faktor yang
diidentifikasi sebagai hambatan dalam memastikan tindak lanjut hasil
pengawasan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa secara struktural, fungsi
pengawasan yang dijalankan oleh Ombudsman masih menghadapi berbagai tantangan
dalam praktiknya.
3.
Kepatuhan Instansi Publik
Kepatuhan
instansi publik mencerminkan sejauh mana organisasi pemerintah menjalankan
tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan, standar pelayanan serta
ketentuan yang berlaku. Menurut Tyler (2006), kepatuhan
merupakan perilaku yang menunjukkan kesediaan individu maupun organisasi untuk
menaati aturan dan keputusan yang memiliki legitimasi. Tingkat kepatuhan dapat
dilihat dari kesediaan instansi untuk menindaklanjuti rekomendasi yang
diberikan oleh Ombudsman. Kepatuhan yang tinggi menunjukkan adanya kesadaran
dan tanggung jawab dalam memperbaiki pelayanan, sedangkan kepatuhan yang rendah
mengindikasikan lemahnya respons terhadap mekanisme pengawasan. Namun,
kepatuhan tidak sepenuhnya ditentukan oleh faktor regulatif. Faktor organisasi,
budaya birokrasi, serta tekanan eksternal juga berpengaruh terhadap tingkat
kepatuhan. Oleh karena itu, kepatuhan instansi publik perlu dipahami sebagai
konsep yang bersifat multidimensional.
4.
Akuntabilitas Publik
Akuntabilitas
publik merupakan konsep yang menekankan kewajiban pemerintah dalam
mempertanggungjawabkan tindakan, kebijakan, serta penggunaan sumber daya kepada
masyarakat. Dalam konteks pemerintahan, akuntabilitas sering digunakan sebagai
indikator untuk menilai kinerja institusi publik. Bovens (2006) menjelaskan
bahwa akuntabilitas publik berkaitan dengan adanya mekanisme pertanggungjawaban
melalui proses evaluasi dan konsekuensi terhadap tindakan aktor publik. Dengan
demikian, akuntabilitas menuntut adanya sistem pengendalian yang mampu
memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara
transparan. Namun dalam praktiknya, akuntabilitas sering kali masih bersifat
prosedural dan belum sepenuhnya mencerminkan tanggung jawab substantif kepada
masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan mekanisme akuntabilitas belum
tentu menjamin terciptanya akuntabilitas yang efektif.
5.
Kerangka Konseptual Good Governance,
Pengawasan Ombudsman, Kepatuhan Instansi Publik dan Akuntabilitas Publik
Dalam
kerangka good governance, pengawasan memiliki
peran penting dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan
sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan yang dilakukan
oleh Ombudsman Republik Indonesia berkaitan erat dengan tingkat kepatuhan
instansi publik terhadap ketentuan dan rekomendasi yang diberikan. Kepatuhan
tersebut selanjutnya berkaitan dengan upaya penguatan akuntabilitas publik
melalui peningkatan tanggung jawab instansi dalam penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat. Meskipun demikian, hubungan antara pengawasan, kepatuhan dan
akuntabilitas tidak bersifat sederhana. Berbagai faktor seperti keterbatasan
kewenangan, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kondisi kelembagaan turut
memengaruhi efektivitas hubungan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan analisis
yang mengintegrasikan perspektif teoritis dan temuan empiris untuk memahami
keterkaitan antar variabel secara lebih komprehensif.
|
Aspek |
Kerangka
Teoritis (Buku) |
Sumber
(Teoritis) |
Temuan
Empiris (Jurnal) |
Sumber
(Empiris) |
|
Konsep Good Governance |
Menitikberatkan pada
transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sebagai indikator utama dalam
penyelenggaraan |
(Sedarmayanti et
al., 2020) (Osborne, 2006b) |
Tingkat partisipasi masyarakat
dalam pengawasan masih rendah sehingga belum selaras dengan prinsip
partisipatif dalam good governance. |
(Zabuaga et al.,
2024) |
|
Peran Ombudsman |
Ombudsman ditempatkan sebagai
lembaga pengawas yang bersifat normatif dalam upaya pencegahan
maladministrasi. |
(HR Ridwan, 2006) |
Pelaksanaan pengawasan oleh
Ombudsman belum berjalan optimal dan cenderung bersifat administratif serta
reaktif. |
(Ariansyah &
Yusran, 2020) |
|
Efektivitas Pengawasan |
Efektivitas pengawasan dipandang
memiliki peran dalam meningkatkan |
(Bovens, 2006) |
Belum terdapat standar indikator
yang seragam dalam mengukur efektivitas pengawasan Ombudsman. |
(Ishak, 2022) (Danu Firman Solihin et
al., 2025) |
|
Kepatuhan Instansi |
Kepatuhan terhadap peraturan dan
rekomendasi pengawasan dianggap mencerminkan tanggung jawab institusional. |
(Mardiasmo, 2021) |
Tingkat kepatuhan terhadap
rekomendasi Ombudsman masih tergolong rendah, yaitu sekitar 58%. |
(Danu Firman Solihin et
al., 2025) |
|
Akuntabilitas Publik |
Akuntabilitas menuntut adanya
sistem pengendalian serta penerapan sanksi dalam penyelenggaraan
pemerintahan. |
(Bovens, 2006) |
Ketiadaan kewenangan eksekutorial
pada Ombudsman menggambarkan akuntabilitas cenderung bersifat “soft accountability”. |
(Ishak, 2022) |
|
Hubungan Konseptual |
Literatur administrasi publik
menjelaskan bahwa pengawasan, kepatuhan dan akuntabilitas merupakan unsur
penting dalam tata kelola pemerintahan |
(Hardiyansyah, 2018) (Setiyono, 2024) |
enelitian terdahulu masih membahas
aspek pengawasan, kepatuhan dan akuntabilitas secara parsial sehingga
keterkaitan antar aspek tersebut belum banyak dikaji secara komprehensif. |
(Yuswarni et al.,
2024) (Ishak, 2022) |
Berdasarkan
uraian tersebut, penelitian ini memandang pengawasan Ombudsman sebagai variabel
utama, kepatuhan instansi publik sebagai variabel penghubung dan akuntabilitas
publik sebagai implikasi yang dihasilkan dalam konteks penerapan good
governance.
METODE
Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan orientasi interpretatif untuk memahami
dan mengkaji berbagai konsep serta temuan empiris mengenai peran Ombudsman
Republik Indonesia dalam mendorong akuntabilitas publik. Pendekatan ini dipilih
karena penelitian tidak diarahkan pada pengukuran angka, melainkan pada upaya penafsiran,
pemahaman dan pengkajian berbagai informasi yang diperoleh dari berbagai sumber
ilmiah yang relevan.
Jenis
penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Pendekatan deskriptif
digunakan untuk menggambarkan konsep-konsep yang berkaitan dengan good governance, pengawasan Ombudsman
Republik Indonesia, kepatuhan instansi publik dan akuntabilitas publik. Sementara
itu, pendekatan analitis digunakan untuk menelaah serta membandingkan berbagai
kajian teoritis dengan temuan empiris dari penelitian terdahulu, sehingga dapat
terlihat kesesuaian, perbedaan, serta keterbatasan yang ada.
Penelitian ini
menggunakan metode studi literatur (library research), dengan memanfaatkan
berbagai sumber seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan,
serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Data yang digunakan merupakan
data sekunder yang diperoleh melalui penelusuran pustaka dan studi dokumentasi.
Proses pengumpulan data dilakukan dengan cara mengidentifikasi, memilih, dan
mengelompokkan sumber-sumber yang sesuai dengan fokus penelitian.
Analisis data
dilakukan secara deskriptif-komparatif melalui beberapa tahapan, yaitu
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Analisis difokuskan pada perbandingan antara kajian teoritis dan temuan empiris
untuk memahami keterkaitan antara pengawasan Ombudsman Republik Indonesia,
kepatuhan instansi publik dan akuntabilitas publik. Melalui pendekatan ini,
penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif
mengenai faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengawasan dalam mendukung
terwujudnya akuntabilitas publik.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
1. Perbedaan
Perspektif Teoritis dan Empiris mengenai Peran Ombudsman.
Penelitian ini
berfokus pada kajian mengenai peran Ombudsman Republik Indonesia dalam
pengawasan pelayanan publik dan kaitannya dengan akuntabilitas publik. Analisis
dilakukan terhadap berbagai sumber teoritis dan penelitian empiris yang
membahas pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman, tingkat kepatuhan instansi
publik terhadap rekomendasi yang diberikan serta kontribusinya dalam mendukung
prinsip-prinsip good governance.
Kajian tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi ideal yang
dijelaskan dalam literatur serta realitas yang ditemukan dalam berbagai
penelitian terdahulu.
Kajian
teoritis umumnya menempatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian
penting dalam pelaksanaan good governance. Sedarmayanti et al. (2020), Bovens (2006) dan Osborne (2006b) menjelaskan bahwa transparansi, partisipasi masyarakat dan
akuntabilitas merupakan unsur utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun, beberapa literatur tersebut masih lebih banyak membahas konsep secara
normatif dan belum menjelaskan secara rinci bagaimana efektivitas Ombudsman
dalam praktik pengawasan pelayanan publik.
Sementara itu,
penelitian empiris menunjukkan kondisi yang tidak selalu sesuai dengan konsep
teoritis. Penelitian Ishak (2022) menjelaskan bahwa Ombudsman cukup berperan dalam meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Akan tetapi, kewenangan
lembaga tersebut masih terbatas karena tidak memiliki kekuatan eksekutorial
yang kuat. Penelitian Danu Firman Solihin et al. (2025) juga menemukan bahwa tingkat pelaksanaan rekomendasi Ombudsman baru
mencapai 58%. Angka tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan instansi pemerintah
terhadap hasil pengawasan masih belum optimal.
Perbedaan tersebut menunjukkan
bahwa praktik pengawasan di lapangan masih belum sesuai dengan konsep ideal
pengawasan publik. Berdasarkan konsep yang ada, pengawasan seharusnya
dapat meningkatkan Akuntabilitas Publik. Namun pada
kenyataannya, pengawasan Ombudsman masih lebih bersifat administratif dan belum
memiliki daya paksa yang cukup efektif.
2. Perbedaan
Indikator Efektivitas Pengawasan.
Penelitian
terdahulu menggunakan indikator yang berbeda-beda dalam mengukur efektivitas
pengawasan Ombudsman. Ishak (2022) menggunakan tingkat kepercayaan publik sebagai ukuran utama. Sementara
itu, Danu Firman Solihin et al. (2025) menilai efektivitas melalui tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi
Ombudsman. Berbeda lagi dengan penelitian Zabuaga et al. (2024) yang lebih menitikberatkan pada partisipasi masyarakat.
Akibat perbedaan indikator
tersebut, hasil penelitian dalam berbagai studi menjadi cukup sulit dibandingkan. Sampai saat ini belum terdapat ukuran yang benar-benar seragam untuk
menilai efektivitas pengawasan Ombudsman. Dalam penelitian ini, kondisi
tersebut tercermin dari hasil penelitian terdahulu masih bersifat parsial dan
belum mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai efektivitas pengawasan
pelayanan publik.
Tidak hanya
itu, sebagian besar penelitian sebelumnya menggunakan pendekatan kualitatif.
Pendekatan tersebut memang mampu menjelaskan fenomena secara mendalam, tetapi
hubungan antara pengawasan Ombudsman dan Akuntabilitas Publik belum dapat
dibuktikan secara kuat dari sisi empiris. Hasil kajian menunjukkan bahwa
efektivitas pengawasan Ombudsman masih menghadapi berbagai kendala.
3. Kesenjangan
antara Prinsip Good Governance dan
Praktik Pengawasan.
Prinsip good
governance menekankan pentingnya transparansi, partisipasi dan
akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, hasil penelitian
empiris menunjukkan bahwa pengawasan Ombudsman masih cenderung bersifat reaktif
dan sangat bergantung pada laporan masyarakat. Penelitian Ariansyah & Yusran (2020) juga menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan secara preventif.
Keadaan
tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat masih menjadi faktor utama
dalam efektivitas pengawasan pelayanan publik. Namun, kondisi ini
mengindikasikan bahwa sistem pengawasan belum berjalan sepenuhnya secara
optimal. Dalam konsep good governance, pemerintah seharusnya
mampu membangun sistem pengawasan yang aktif dan berkelanjutan. Rendahnya
partisipasi masyarakat tercermin dari banyak kasus maladministrasi tidak
terlaporkan sehingga fungsi pengawasan Ombudsman menjadi kurang optimal.
Kondisi tersebut tidak hanya
berdampak pada kualitas pelayanan publik, tetapi juga dapat mempengaruhi
transparansi pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban instansi pemerintah.
Pengawasan yang belum optimal mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan
anggaran publik tidak terdeteksi secara cepat. Keterkaitan antara pengawasan
pelayanan publik dan akuntabilitas publik menunjukkan bahwa efektivitas
pengawasan berperan penting dalam mendorong transparansi, kepatuhan terhadap
peraturan serta pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
Rendahnya
partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik berkaitan dengan masih
terbatasnya pemahaman mengenai fungsi dan peran Ombudsman Republik Indonesia
sebagai lembaga pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik. Masalah
lain yang cukup penting adalah keterbatasan kewenangan Ombudsman dalam
memberikan sanksi. Hasil pengawasan pada akhirnya hanya berupa rekomendasi
administratif tanpa kekuatan hukum yang mengikat secara langsung. Menurut
peneliti, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Akuntabilitas
Publik di Indonesia masih berada pada tahap soft accountability. Soft accountability, yaitu mekanisme
pertanggungjawaban yang bergantung pada rekomendasi, tekanan administratif dan
legitimasi publik tanpa kewenangan eksekusi langsung
Dampak lainnya dapat terlihat pada
lemahnya pertanggungjawaban instansi publik terhadap penggunaan anggaran
negara. Apabila rekomendasi pengawasan tidak dilaksanakan secara optimal, maka
potensi terjadinya maladministrasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam
pengelolaan keuangan publik akan semakin sulit dikendalikan.
4. Implikasi Terhadap
Akuntabilitas dan Efektifitas Pengawasan.
Hasil kajian
literatur mengindikasikan bahwa efektivitas pengawasan Ombudsman Republik
Indonesia tidak hanya ditentukan oleh struktur dan kewenangan formal, tetapi
juga oleh dinamika integritas dan akuntabilitas kelembagaan. Kondisi ini menunjukkan
bahwa penerapan prinsip akuntabilitas dalam lembaga pengawas masih menghadapi
berbagai tantangan, khususnya dalam lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai
pengawas pelayanan publik.
Berdasarkan
konsep yang ada, lembaga pengawas seharusnya menjadi contoh dalam penerapan
integritas dan transparansi. Akan tetapi, apabila lembaga pengawas justru
menghadapi persoalan integritas, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem
pengawasan publik tentu dapat menurun. Kondisi ini memperlihatkan bahwa masih
terdapat ketidaksesuaian antara konsep good governance dan praktik
kelembagaan dalam pemerintahan.
Penguatan sistem pengawasan tidak
hanya memerlukan pembaruan regulasi, tetapi juga perbaikan dari sisi
kelembagaan dan integritas aparat pengawas. Reformasi
kelembagaan, peningkatan integritas aparat pengawas dan penguatan partisipasi
masyarakat juga perlu dilakukan agar pengawasan pelayanan publik dapat berjalan
lebih efektif.
SIMPULAN
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran
penting dalam mendukung terwujudnya akuntabilitas publik melalui fungsi
pengawasan pelayanan publik. Dalam perspektif teoritis, Ombudsman diposisikan
sebagai salah satu instrumen good
governance yang berperan dalam mendorong transparansi, kepatuhan instansi
publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, hasil kajian
juga menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep teoritis dan temuan empiris
mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut. Berbagai penelitian
mengindikasikan bahwa efektivitas pengawasan Ombudsman masih menghadapi
sejumlah kendala, antara lain rendahnya partisipasi masyarakat, keterbatasan
kewenangan dalam pelaksanaan rekomendasi serta belum adanya standar pengukuran
efektivitas pengawasan yang seragam.
Selain itu,
pengawasan Ombudsman dinilai belum sepenuhnya optimal dalam mendorong
terwujudnya akuntabilitas publik karena mekanisme pengawasan yang masih
cenderung bersifat administratif dan reaktif. Kondisi ini juga mencerminkan
bahwa penerapan prinsip pengawasan masih menghadapi berbagai tantangan,
khususnya dalam menjaga konsistensi antara aspek normatif dan praktik
kelembagaan di lapangan. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa penguatan kelembagaan,
peningkatan integritas serta optimalisasi fungsi pengawasan masih diperlukan
untuk mendukung terwujudnya akuntabilitas publik yang lebih efektif.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa pengawasan Ombudsman tidak secara langsung
menghasilkan akuntabilitas publik, melainkan melalui tingkat kepatuhan instansi
publik terhadap hasil pengawasan. Oleh karena itu, efektivitas pengawasan tidak
hanya bergantung pada fungsi Ombudsman itu sendiri, tetapi juga pada respons
instansi publik serta dukungan sistem yang lebih luas. Untuk itu, diperlukan
penguatan kelembagaan, peningkatan kepatuhan instansi publik, serta partisipasi
masyarakat yang lebih aktif agar prinsip akuntabilitas publik dapat terwujud
secara lebih optimal.
SARAN
1. Pemerintah perlu memperkuat
kewenangan Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam aspek pelaksanaan
rekomendasi pengawasan.
2. Ombudsman Republik Indonesia
perlu meningkatkan sistem pengawasan dan penerapan prinsip integritas untuk
menjaga kepercayaan publik.
3. Perlu
dikembangkan standar pengukuran efektivitas pengawasan yang lebih terstruktur
dan dapat digunakan secara konsisten dalam berbagai penelitian maupun evaluasi
kebijakan.
4. Peningkatan partisipasi
masyarakat perlu dilakukan melalui edukasi publik, perluasan akses pengaduan
dan pemanfaatan teknologi informasi.
5. Penelitian selanjutnya dapat
mengembangkan pendekatan kuantitatif atau mixed methods untuk memperoleh
gambaran yang lebih dalam mendalam keterkaitan antara pengawasan Ombudsman,
kepatuhan instansi publik dan akuntabilitas publik.
REFERENSI
Ariansyah, M. R.,
& Yusran, R. (2020).
346854-Pelaksanaan-Fungsi-Pengawasan-Ombudsman-Ef2C7Fc0. Jurnal Mahasiwa
Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 2(4), 1–9.
Bovens, M. (2006). Analysing and Assessing Public Andreas
Follesdal and Simon Hix Accountability. A Conceptual Framework. European
Governance Papers (EUROGOV) No. C-06-01, (C), 1–31.
http://www.connex-network.org/eurogov/pdf/egp-connex-C-06-01
Danu Firman Solihin, Rusnan, Sarkawi, & Agung Setiawan.
(2025). Pelaksanaan Rekomendasi Yang Dikeluarkan Oleh Ombudsman Republik
Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Diskresi, 4(1),
196–205. https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7459
Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik : Konsep,
Dimensi, Indikator Dan Implementasinya.
HR Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara.
Ishak, N. (2022). Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik
oleh Ombudsman Republik Indonesia. Mulawarman Law Review, 71–88.
https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.834
Mardiasmo, M. B. A. (2021). Akuntansi-Sektor-Publik-Edisi
Terbaru.
Osborne, S. P. (2006a). The new public governance? In Public
Management Review (Vol. 8, Number 3).
https://doi.org/10.1080/14719030600853022
Osborne, S. P. (2006b). The new public governance? Public
Management Review, 8(3), 377–387.
https://doi.org/10.1080/14719030600853022
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembar Negara RI Nomor 139 Tahun
2008, 76(3), 61–64.
Presiden Republik Indonesia. (2008). UU Nomor 37 Tahun
2008 Tentang Ombudsman Republik Inodnesia.
Sedarmayanti, Gunawan, S., Pradesa, H. A., & Sitorus, T.
A. T. (2020). The Effect of Good Governance, Leadership and Organizational
Culture on Public Performance Accountability. International Journal of
Academic Research in Business and Social Sciences, 10(1), 70–81.
https://doi.org/10.6007/ijarbss/v10-i1/6807
Setiyono, B. (2024). Pengantar Ilmu Politik.
Tyler, T. R. (2006). Psychological perspectives on legitimacy
and legitimation. Annual Review of Psychology, 57, 375–400.
https://doi.org/10.1146/annurev.psych.57.102904.190038
Yuswarni, Y., Soedja, D., Balqis, S., & Arizal, A.
(2024). Ombudsman Dalam Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Negara ASIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi
Negara), 12(1), 160–173.
https://doi.org/10.47828/jianaasian.v12i1.227
Zabuaga, L., Murahman, M., & Risqi, D. (2024). Peran
Ombudsman dalam Pengawasan Eksternal Pelayanan di Dinas Sosial Kota Lubuk
Linggau. Jurnal Pasira, 1(1), 1–16.
Ariansyah,
M. R., & Yusran, R. (2020).
346854-Pelaksanaan-Fungsi-Pengawasan-Ombudsman-Ef2C7Fc0. Jurnal Mahasiwa
Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 2(4), 1–9.
Bovens, M. (2006). Analysing and Assessing Public Andreas
Follesdal and Simon Hix Accountability. A Conceptual Framework. European
Governance Papers (EUROGOV) No. C-06-01, (C), 1–31.
http://www.connex-network.org/eurogov/pdf/egp-connex-C-06-01
Danu Firman Solihin, Rusnan, Sarkawi, & Agung Setiawan.
(2025). Pelaksanaan Rekomendasi Yang Dikeluarkan Oleh Ombudsman Republik
Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Diskresi, 4(1),
196–205. https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7459
Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik : Konsep,
Dimensi, Indikator Dan Implementasinya.
HR Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara.
Ishak, N. (2022). Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik
oleh Ombudsman Republik Indonesia. Mulawarman Law Review, 71–88.
https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.834
Mardiasmo, M. B. A. (2021). Akuntansi-Sektor-Publik-Edisi
Terbaru.
Osborne, S. P. (2006a). The new public governance? In Public
Management Review (Vol. 8, Number 3).
https://doi.org/10.1080/14719030600853022
Osborne, S. P. (2006b). The new public governance? Public
Management Review, 8(3), 377–387.
https://doi.org/10.1080/14719030600853022
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembar Negara RI Nomor 139 Tahun
2008, 76(3), 61–64.
Presiden Republik Indonesia. (2008). UU Nomor 37 Tahun
2008 Tentang Ombudsman Republik Inodnesia.
Sedarmayanti, Gunawan, S., Pradesa, H. A., & Sitorus, T.
A. T. (2020). The Effect of Good Governance, Leadership and Organizational
Culture on Public Performance Accountability. International Journal of
Academic Research in Business and Social Sciences, 10(1), 70–81.
https://doi.org/10.6007/ijarbss/v10-i1/6807
Setiyono, B. (2024). Pengantar Ilmu Politik.
Tyler, T. R. (2006). Psychological perspectives on legitimacy
and legitimation. Annual Review of Psychology, 57, 375–400.
https://doi.org/10.1146/annurev.psych.57.102904.190038
Yuswarni, Y., Soedja, D., Balqis, S., & Arizal, A.
(2024). Ombudsman Dalam Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Negara ASIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi
Negara), 12(1), 160–173.
https://doi.org/10.47828/jianaasian.v12i1.227
Zabuaga, L., Murahman, M., & Risqi, D. (2024). Peran
Ombudsman dalam Pengawasan Eksternal Pelayanan di Dinas Sosial Kota Lubuk
Linggau. Jurnal Pasira, 1(1), 1–16.
No comments:
Post a Comment