Assistance in the Development of Regulations for the
Supervision of Parking Operations
1Suharyono, 2Marhadi Sastra
1,2Politeknik Negeri Bengkalis
*Email korespondesi: suharyono@polbeng.ac.id
ABSTRAK
Penyelenggaraan parkir merupakan salah satu aspek
penting dalam mendukung ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas serta
peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis. Namun, belum
tersedianya regulasi daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan dan
pengawasan perparkiran menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain parkir
liar, gangguan terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas, lemahnya
mekanisme pertanggungjawaban, serta belum optimalnya potensi penerimaan daerah
dari sektor parkir. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk
mendampingi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam penyusunan Naskah Akademik dan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Parkir. Metode yang digunakan adalah pendampingan partisipatif melalui tahapan
identifikasi permasalahan, pengumpulan data dan informasi, analisis kebutuhan
regulasi, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan Ranperda, serta pembahasan dan
penyempurnaan bersama pemangku kepentingan. Hasil kegiatan menunjukkan
tersusunnya Naskah Akademik dan Ranperda yang memuat pengaturan mengenai
penyelenggaraan fasilitas parkir, perizinan, kawasan dan lokasi parkir, petugas
parkir, tarif dan retribusi, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan,
larangan, serta sanksi. Kegiatan ini memberikan kontribusi dalam menyediakan
dasar kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mewujudkan tata
kelola perparkiran yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kata kunci: Parkir, Pengawasan, Naskah
Akademik, Rancangan
Peraturan Daerah, Pendapatan Asli Daerah
ABSTRACT
Parking management is an important aspect of
supporting public order, safety, and smooth traffic flow, as well as improving
the quality of public services in Bengkalis Regency. However, the absence of
specific regional regulations governing parking management and supervision has
resulted in various problems, including illegal parking, disruption to traffic
safety and order, weak accountability mechanisms, and the suboptimal
utilization of potential regional revenue from the parking sector. This
community service activity aims to assist the Government of Bengkalis Regency
in preparing an Academic Paper and a Draft Regional Regulation (Ranperda) on
the Supervision of Parking Operations. The method employed was participatory
assistance through several stages, including problem identification, data and
information collection, regulatory needs analysis, preparation of the Academic
Paper, preparation of the Draft Regional Regulation, and joint discussion and
refinement with relevant stakeholders. The results of the activity demonstrate
that an Academic Paper and Draft Regional Regulation were successfully
prepared, containing provisions concerning the management of parking
facilities, licensing, parking areas and locations, parking attendants, tariffs
and levies, rights and obligations, guidance and supervision, prohibitions, and
sanctions. This activity contributes to providing a policy foundation for the
Government of Bengkalis Regency to establish parking governance that is more
orderly, transparent, accountable, and equitable.
Keywords: Parking, Supervision,
Academic Paper, Draft Regional Regulation, Local Own-Source Revenue.
Article Info
Received date: 15 July 2026 Revised date:
20 July 2026 Accepted date: 28 July 2026
PENDAHULUAN
Peran
strategis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam mendukung pembangunan nasional
dan pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan jalan. Dalam Undang–Undang ini Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagai bagian dari sistem perhubungan nasional harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk
mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan untuk
menciptakan tata kelola hidup yang lebih baik dengan menjamin terwujudnya
keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, berlalu lintas dan angkutan
jalan.
Salah
satu persoalan terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di
Daerah Kabupaten Bengkalis adalah menyangkut penyelenggaraan perparkiran
(Suharyono, 2026). Perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini belum
terdapat regulasi terkait dengan penyelenggaraan perparkiran (Suharyono, 2025).
Parkir
adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena
ditinggal oleh pengemudinya. Menurut Hobbs (1995) dalam Ida (2011), parkir
diartikan sebagai suatu kegiatan untuk meletakkan atau menyimpan kendaraan di
suatu tempat tertentu yang lamanya tergantung kepada selesainya keperluan dari
pengendaraan tersebut. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, parkir didefinisikan
sebagai kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang
dinyatakan dengan rambu atau tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan
menaikkan atau menurunkan orang dan barang. Sedangkan definisi lain tentang parkir
adalah keadaan dimana suatu kendaraan berhenti untuk sementara (menurunkan
muatan) atau berhenti cukup lama. Meningkatnya tingkat perjalanan maka
meningkat pula kebutuhan ruang parkir yang dibutuhkan dengan kekhawatiran ini
juga semakin meningkat (Suharyono, 2022). Dengan
permasalahan ini maka dibutuhkan kualitas parkir yang baik dan lahan
yang mampu menampung semua kendaraan. Selain itu meningkatnya kepemilikan
sebuah kendaraan juga memicu peningkatan kapasitas parkir.
Esensi
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Manan, 2005).
Berdasarkan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu urusan
pemerintahan konkuren yang bersifat wajib adalah urusan perhubungan. Di antara
kewenangan Pemerintah Kabupaten terkait urusan perhubungan khususnya sub urusan
lalu lintas dan angkutan jalan adalah penerbitan izin penyelenggaraan dan
pembangunan fasilitas parkir.
Perparkiran
adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitas Parkir
meliputi pengaturan, pembangunan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
sesuai dengan kewenangannya. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau
tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Beberapa
gambaran dan permasalahan terkait penyelenggaraan Perparkiran yang perlu
mendapatkan perhatian antara lain:
1. Belum terdapatnya
suatu Peraturan Daerah terkait
penyelenggaraan perparkiran membuat Organisasi Perangkat Daerah
khususnya Dinas Perhubungan tidak dapat melaksanakan penertiban maupun
pengaturan dalam penyelenggaraan perparkiran;
2. Munculnya
tempat-tempat yang dapat menyebabkan suatu penyakit masyarakat sehingga
menyebabkan potensi masalah sosial yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat;
3. Naiknya angka
kecelakaan yang disebabkan oleh maraknya parkir liar di tepi jalan umum;
4. Terjadinya
kehilangan-kehilangan kendaraan bermotor akibat dari penyelenggaraan parkir
yang kurang baik dan tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban; dan
5. Terdapat potensi
kehilangan pendapatan dari penyelenggaraan parkir yang saat ini terjadi
sehingga perlu dirumuskan terkait pengaturan pengelolaan parkir itu, termasuk
kerjasama dalam lelang tiap-tiap tempat butuh appraisal terkait nilai tiap-tiap
tempat dan perlu gandeng pihak ketiga supaya potensi sesuai dengan yang masuk
ke daerah.
Dalam
rangka penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perhubungan khususnya sub
urusan lalu lintas dan angkutan jalan dan sekaligus menjadi atas permasalahan
di daerah terkait perparkiran perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Parkir. Tujuan yang diharapkan dari kegiatan
Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir adalah sebagai
berikut:
1. Untuk mengkaji
kelayakan secara akademik atas Raperda tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Parkir di Kabupaten Bengkalis;
2. Untuk mengetahui
pokok-pokok pengaturan yang perlu dirumuskan dalam Raperda tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir di
Kabupaten Bengkalis yang dapat diterima masyarakat serta dapat diberlakukan
secara efektif dan efisien;
3. Untuk menyiapkan
rumusan konsep Rancangan Peraturan Daerah yang komprehensif dan dapat
dipertanggungjawabkan secara filosofis, yuridis dan sosiologis, sehingga
peraturan.
METODE
Kegiatan
pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan melalui metode pendampingan
partisipatif dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Bengkalis.
Mitra dalam kegiatan ini adalah Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya
perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam bidang perhubungan dan
penyelenggaraan perparkiran. Kegiatan dilaksanakan melalui beberapa tahapan,
yaitu identifikasi permasalahan, pengumpulan data dan informasi, analisis
kebutuhan regulasi, penyusunan naskah akademik, penyusunan rancangan peraturan
daerah, serta pembahasan dan penyempurnaan dokumen.
Tahap
pertama adalah identifikasi permasalahan dan kebutuhan regulasi. Pada tahap ini
dilakukan diskusi dan koordinasi dengan mitra untuk mengidentifikasi berbagai
permasalahan penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Bengkalis, meliputi
parkir liar, keselamatan dan ketertiban lalu lintas, mekanisme pengelolaan
parkir, perlindungan pengguna jasa parkir, pengawasan, serta potensi penerimaan
daerah.
Tahap
kedua adalah pengumpulan data dan informasi. Data diperoleh melalui observasi
lapangan, wawancara atau diskusi dengan perangkat daerah terkait, serta studi
dokumentasi. Selain itu, dilakukan studi kepustakaan terhadap peraturan
perundang-undangan, kebijakan pemerintah daerah, dokumen perencanaan daerah,
dan berbagai literatur yang relevan dengan penyelenggaraan dan pengawasan
perparkiran.
Tahap
ketiga adalah analisis kebutuhan regulasi. Data dan informasi yang diperoleh
dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk mengidentifikasi kesenjangan
antara kondisi penyelenggaraan perparkiran dengan kebutuhan pengaturan di
daerah. Analisis juga dilakukan terhadap aspek kewenangan pemerintah daerah,
kelembagaan, perizinan, pengelolaan fasilitas parkir, pengawasan, pembinaan,
hak dan kewajiban penyelenggara serta pengguna jasa parkir, mekanisme
pertanggungjawaban, dan potensi penerimaan daerah.
Tahap
keempat adalah penyusunan Naskah Akademik. Penyusunan dilakukan secara
sistematis dengan menguraikan kondisi empiris, landasan filosofis, sosiologis,
dan yuridis, serta urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Parkir. Naskah Akademik selanjutnya menjadi dasar dalam merumuskan
materi muatan Ranperda.
Tahap
kelima adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Berdasarkan hasil analisis
dan Naskah Akademik, tim pengabdian bersama mitra menyusun rancangan regulasi
yang mencakup ketentuan mengenai penyelenggaraan fasilitas parkir, perizinan,
pembinaan, pengawasan, pengendalian, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme
pertanggungjawaban, larangan dan sanksi, serta ketentuan lain yang diperlukan
sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Tahap
keenam adalah pembahasan dan penyempurnaan. Naskah Akademik dan Ranperda yang
telah disusun didiskusikan bersama mitra dan pemangku kepentingan terkait untuk
memperoleh masukan dan memastikan kesesuaian substansi dengan kondisi daerah
serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan digunakan untuk
melakukan penyempurnaan terhadap dokumen akhir.
Evaluasi
kegiatan dilakukan dengan melihat ketercapaian setiap tahapan pendampingan,
kualitas dan kelengkapan Naskah Akademik serta Ranperda yang dihasilkan,
kesesuaian substansi dengan kebutuhan penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten
Bengkalis, serta tingkat penerimaan dan pemahaman mitra terhadap rancangan
regulasi yang dihasilkan. Luaran utama kegiatan adalah tersusunnya Naskah
Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Parkir sebagai bahan kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
HASIL, PEMBAHASAN, DAN
DAMPAK
Perparkiran
menjadi salah satu unsur penting terwujudnya ketertiban, keamanan dan
kelancaran lalu lintas. Dalam rangka mewujudkan tata lingkungan tertib yang
serasi, tertib lalu lintas dan tertib administrasi di daerah serta meningkatkan
pelayanan masyarakat di Daerah Kabupaten Bengkalis di bidang perparkiran dan
untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran.
Retribusi
parkir merupakan tempat parkir yang berada di badan jalan atau tempat parkir
yang sarana dan prasarana disiapkan oleh pemerintah daerah. Mengacu pada Pasal
1 Ayat 22 UU No. 1 Tahun 2022, bahwa Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dengan kata lain retribusi parkir
adalah kegiatan jasa parkir yang dilakukan oleh individu atau badan yang
dilakukan di atas lahan milik pemerintah daerah. Memperhatikan ketentuan
tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan daerah yang berasal
dari usaha pemerintah daerah untuk
menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan
masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi, dengan kewajiban
memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah. Salah satu
tujuan retribusi parkir yaitu untuk mengatur lahan parkir agar dapat digunakan
semaksimal mungkin. Terlebih karena hampir setiap individu atau keluarga saat
ini memiliki kendaraan. Selain itu fungsi utama pemungutan retribusi parkir
adalah hampir mirip dengan pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan
daerah, serta pemerataan pendapatan masyarakat yang ada di daerah.
Secara
filosofis, yang dapat dijadikan sebagai dasar pengaturan parkir adalah sila
kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya merupakan
kesatuan moral bangsa Indonesia. Pancasila merupakan moral, sekaligus
mengandung arti sebagai norma. Pancasila sebagai norma terdiri dari lima norma
sebagai tercantum pada lima sila Pancasila, yang memiliki unsur-unsur bersama/
sehingga dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai moral
pengikat seluruh bangsa Indonesia bahkan sebenarnya seluruh umat manusia karena
nilai-nilai moral yang terkandung didalam pancasila bersifat universal.
Berdasarkan
landasan sosiologis Pengawasan Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Bengkalis
tidak bisa dilepas dari sejarah panjang untuk mengatur dan mengurus kemandirian
daerah dalam rangka menempatkan penyediaan sarana dan prasarana perparkiran
serta regulasi yang memberi arah kebijakan yang lebih partisipatif.
Gambar 1. Peta Kabupaten
Bengkalis
Secara
Administrasi Pemerintah, Kabupaten Bengkalis terbagi dalam 11 Kecamatan, 19
Kelurahan dan 136 desa, dengan luas wilayah 8.403,28 km². Tercatat jumlah
penduduk Kabupaten Bengkalis tahun 2023 sebanyak 658.846 jiwa dengan sifatnya
yang heterogen, mayoritas penduduk Bengkalis adalah suku Melayu. Adapun jumlah
kendaraan yang terdaftar menurut jenis kendaraan Tahun 2024 disajikan pada
Tabel 1.
Tabel 1. Jumlah kendaraan
yang terdaftar menurut jenis kendaraan
|
No |
Jenis Kendaraan |
Jumlah |
Persentase |
|
1 |
Sepeda motor |
364.016 |
84,57% |
|
2 |
Mobil penumpang |
39.043 |
9,07% |
|
3 |
Mobil bermuatan |
26.014 |
6,04% |
|
4 |
Bus |
1.077 |
0,25% |
|
5 |
Kendaraan khusus |
300 |
0,07% |
|
|
Jumlah |
430.450 |
100% |
Berdasarkan tabel 2,
jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat bengkalis pada tahun 2024
sebanyak 430.450 ribu unit. Jenis kendaraan didominasi kendaraan roda dua
dengan jumlah 84,57%.
Landasan
yuridis di dalam pembentukan Peraturan Daerah adalah untuk menjelaskan dasar
kewenangan Pemerintah Daerah dan dasar materi yang digunakan untuk menetapkan
ruang lingkup perda dan dasar prosedur dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Dengan dimuatnya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan,
substansi dan prosedur, maka diharapkan Peraturan Daerah tidak dibatalkan serta
dapat berlaku efektif. Adapun landasan yuridis tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
3. Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor
38 Tahun 2004
tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5052) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
(UU) Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun
2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
12. Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun
2011 tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5221) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6642);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5229);
14. Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun
2012 tentang Kendaraan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5317) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5468) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6642);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 186);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 Persyaratan Teknis Jalan dan
Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
372);
19. Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 514);
20. Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1244) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 67 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34
Tahun 2014 Tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 908);
21. Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 17 Tahun 2021 Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 528);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
23. Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun
2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2018 Nomor
1); dan
24. Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkalis Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 11).
Dalam
rangka menghadirkan alternatif solusi atas permasalahan perparkiran maka
pertama-tama pengaturan perparkiran menjangkau penyelenggaraan parkir baik
yang ilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
maupun badan atau orang. Arah pengaturan selanjutnya memberikan legitimasi bagi
Pemerintah Daera untuk memungut pajak atas penyelenggaraan parkir dan memungut
retribusi atas pelayanan jasa parkir yang telah diberikan. Sebagai konsekuensi
atas pembelian izin penyelenggaraan parkir, maka pemegang izin diperbolehkan
menerapkan tarif dari masyarakat sebagai pengguna parkir sesuai dengan batasan
atau ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka bagi pihak
yang memiliki izin penyelenggaraan parkir dan membebankan tarif tersebut
dipungut pajak atas penyelenggaraan parkir. Dengan demikian, Pemerintah Daerah
berada pada posisi sebagai penengah, dalam arti bahwa masyarakat dibatasi
melalui mekanisme izin, memenuhi kewajibannya dalam bentuk tarif dan pajak
namun tetap terlayani melalui mekanisme yang adil.
Mengingatkan
bahwa pengaturan semacam ini sifatnya teknis dan prosedural maka raperda
memberikan pendelegasian lebih lanjut pada Pemerintah Daerah untuk membuat
pengaturan lebih rinci agar ketentuan ini dapat dilaksanakan. Pengaturan
berikutnya adalah mengenai pengendalian parkir untuk memberikan kepastian hukum
bagi penegak hukum (law implementing
agencies) untuk mengambil tindakan langsung (tindakan nyata/materiil) atas
pelanggaran minor yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka raperda
ini memuat sanksi dan upaya penegakan.
Ketentuan umum, antara
lain memuat:
a. Parkir adalah
keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara, Juru
parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan
perhubungan Kabupaten Bengkalis untuk
mengelola tempat parkir di tepi jalan umum.
b. Koordinator juru
parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan
perhubungan Kabupaten Bengkalis yang bertugas mengkoordinir beberapa juru
Parkir sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan.
c. Tempat parkir adalah
fasilitas parkir kendaraan yang disediakan, baik yang berada di tepi jalan
umum, gedung, taman, dan pelataran.
d. Tempat parkir di
tepi jalan umum adalah fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang
ditentukkan oleh Pemerintah Daerah.
e. Tempat parkir
insidentil adalah tempat parkir di tempat jalan umum yang tidak diselenggarakan
oleh Pemerintah daerah secara tidak tetap atau tidak
f. Jalan adalah
prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan pertengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada
pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah
dan/atau air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
g. Jalan umum adalah
jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum,
h. Parkir adalah
keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
i. Juru parkir adalah
orang yang bertugas mengelola tempat parkir di tepi jalan umum dan ditunjuk
oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan perhubungan Kabupaten Bengkalis.
j. Tempat parkir
adalah fasilitas parkir Kendaraan yang disediakan baik yang berada di tepi
jalan umum, gedung, taman dan pelataran.
k. Tempat parkir di
tepi jalan umum adalah fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang
ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
l. Tempat parkir
insidentil adalah fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara tidak tetap.
m. Tempat khusus parkir
adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir/taman parkir dan
gedung Parkir.
n. Tempat parkir wisata
adalah tempat khusus parkir yang disediakan untuk melayani dan menunjang
kegiatan wisata,
o. Karcis parkir adalah
tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir atas setiap
kendaraan.
Materi
yang akan diatur, yaitu:
a. penyelenggaraan
parkir;
b. parkir di luar ruang
milik jalan;
c. parkir di dalam
ruang milik jalan;
d. fasilitas parkir
khusus;
e. perizinan;
f. karcis parkir;
g. kawasan dan lokasi
parkir;
h. petugas parkir;
i. tarif layanan
parkir dan pajak parkir;
j. hak dan kewajiban;
k. pembangunan dan
pengembangan tempat parkir di luar ruang milik jalan;
l. larangan;
m. pembinaan dan
pengawasan;
n. sanksi administrasi;
o. ketentuan penyidikan
p. ketentuan pidana;
q. ketentuan peralihan;
dan
r. ketentuan penutup.
Dampak
Peraturan Daerah ini diharapkan bisa memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari
sektor Parkir. Mengingat saat ini diduga ada penyelenggara perparkiran yang
tidak punyai izin, misalnya di tempat hiburan, rumah makan/kuliner, tempat
wisata, rumah sakit dan lain-lain. Dengan pengaturan dan penertiban secara
konsisten, maka siapapun yang menyelenggarakan usaha parkir mestinya memiliki
izin. Dengan demikian, akan membuka peluang potensi untuk ciptakan sumber PAD
baru (ekstensifikasi). Selanjutnya dari
sisi aspek beban keuangan daerah, maka Pemerintah Daerah harus mengalokasikan
anggaran yang memadai dalam APBD bagi program dan kegiatan penyelenggara
perparkiran di daerah.
SIMPULAN
Kegiatan
pengabdian kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan dan pengawasan
perparkiran di Kabupaten Bengkalis memberikan pemahaman bahwa pengelolaan
perparkiran perlu dilakukan secara tertib, terarah, dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penataan perparkiran tidak hanya berkaitan dengan
ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga memiliki potensi
strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini sejalan dengan kondisi Kabupaten Bengkalis yang memiliki jumlah
kendaraan terdaftar cukup besar, yaitu 430.450 unit pada tahun 2024, dengan dominasi
sepeda motor sebesar 84,57%. Pengaturan dan pengawasan yang dilakukan secara
konsisten, penyelenggara parkir yang belum memiliki izin dapat ditertibkan
sehingga potensi penerimaan daerah dari sektor perparkiran dapat dioptimalkan.
Pengelolaan perparkiran yang baik diharapkan mampu menciptakan keseimbangan
antara kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa, penyelenggara parkir dan
Pemerintah Daerah. Pada akhirnya, penguatan tata kelola perparkiran dapat
mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus membuka peluang
pengembangan sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bengkalis.
REFERENSI
Manan, B. (2005). Menyongsong fajar otonomi
daerah (4th ed.). Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah. (2011). Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis
Tahun 2018 Nomor 1.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (2011). Lembaran Daerah Kabupaten
Bengkalis Tahun 2019 Nomor 11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (2015). Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (2018). Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 157.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014
tentang Rambu Lalu Lintas. (2014). Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 514.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. (2021). Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 528.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014
tentang Marka Jalan. (2014). Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1244.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014
tentang Marka Jalan. (2018). Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 908.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis
Jalan. (2023). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 372.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
(2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2021). Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6642.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan. (2006). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2011). Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5229.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan. (2012). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2013). Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5468.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2017). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. (2014). Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 186.
Suharyono, S. (2020). Analisis kinerja pemerintah
provinsi di Indonesia. Jurnal Neraca: Jurnal Pendidikan dan Ilmu
Ekonomi Akuntansi, 4(1), 11–25.
Suharyono, S. (2025a). Financial ratio analysis as a
tool for measuring the performance of the Pekanbaru City Regional Budget
(APBD). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(5), 546–554.
Suharyono, S. (2025b). Penerapan green budgeting:
Strategi pemerintah daerah untuk pembangunan berkelanjutan. Socius:
Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(9).
Suharyono, S. (2026). The implementation of
accountability principles in the management of village fund allocations in
Sukamaju Village. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 4(1),
817–825.
Suharyono, S., & Hs, R. (2022). Analysis of the
effect of corporate governance on corporate sustainability performance.
In Proceedings of the 4th International Conference on Applied Economics
and Social Science (ICAESS) (Vol. 5).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. (1945).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
(2004). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. (2011). Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2022). Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841.
Zuraida, I. (2011). Teknik penyusunan
peraturan daerah tentang penyelenggaraan perparkiran & retribusi daerah.
Sinar Grafika.