Sunday, August 30, 2026

Pendampingan Penyusunan Regulasi Pengawasan Penyelenggaraan Parkir


Assistance in the Development of Regulations for the Supervision of Parking Operations

 

1Suharyono, 2Marhadi Sastra

1,2Politeknik Negeri Bengkalis

*Email korespondesi: suharyono@polbeng.ac.id

 

ABSTRAK

Penyelenggaraan parkir merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis. Namun, belum tersedianya regulasi daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan dan pengawasan perparkiran menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain parkir liar, gangguan terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas, lemahnya mekanisme pertanggungjawaban, serta belum optimalnya potensi penerimaan daerah dari sektor parkir. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir. Metode yang digunakan adalah pendampingan partisipatif melalui tahapan identifikasi permasalahan, pengumpulan data dan informasi, analisis kebutuhan regulasi, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan Ranperda, serta pembahasan dan penyempurnaan bersama pemangku kepentingan. Hasil kegiatan menunjukkan tersusunnya Naskah Akademik dan Ranperda yang memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan fasilitas parkir, perizinan, kawasan dan lokasi parkir, petugas parkir, tarif dan retribusi, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, larangan, serta sanksi. Kegiatan ini memberikan kontribusi dalam menyediakan dasar kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mewujudkan tata kelola perparkiran yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kata kunci: Parkir, Pengawasan, Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah, Pendapatan Asli Daerah

ABSTRACT

Parking management is an important aspect of supporting public order, safety, and smooth traffic flow, as well as improving the quality of public services in Bengkalis Regency. However, the absence of specific regional regulations governing parking management and supervision has resulted in various problems, including illegal parking, disruption to traffic safety and order, weak accountability mechanisms, and the suboptimal utilization of potential regional revenue from the parking sector. This community service activity aims to assist the Government of Bengkalis Regency in preparing an Academic Paper and a Draft Regional Regulation (Ranperda) on the Supervision of Parking Operations. The method employed was participatory assistance through several stages, including problem identification, data and information collection, regulatory needs analysis, preparation of the Academic Paper, preparation of the Draft Regional Regulation, and joint discussion and refinement with relevant stakeholders. The results of the activity demonstrate that an Academic Paper and Draft Regional Regulation were successfully prepared, containing provisions concerning the management of parking facilities, licensing, parking areas and locations, parking attendants, tariffs and levies, rights and obligations, guidance and supervision, prohibitions, and sanctions. This activity contributes to providing a policy foundation for the Government of Bengkalis Regency to establish parking governance that is more orderly, transparent, accountable, and equitable.

Keywords: Parking, Supervision, Academic Paper, Draft Regional Regulation, Local Own-Source Revenue.

 

Article Info

Received date: 15 July   2026                                         Revised date: 20 July   2026                                        Accepted date: 28 July 2026

 

PENDAHULUAN

Peran strategis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam mendukung pembangunan nasional dan pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Dalam Undang–Undang ini Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem perhubungan nasional harus  dikembangkan potensi dan peranannya untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan untuk menciptakan tata kelola hidup yang lebih baik dengan menjamin terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, berlalu lintas dan angkutan jalan.  

Salah satu persoalan terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Daerah Kabupaten Bengkalis adalah menyangkut penyelenggaraan perparkiran (Suharyono, 2026). Perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini belum terdapat regulasi terkait dengan penyelenggaraan perparkiran (Suharyono, 2025).

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggal oleh pengemudinya. Menurut Hobbs (1995) dalam Ida (2011), parkir diartikan sebagai suatu kegiatan untuk meletakkan atau menyimpan kendaraan di suatu tempat tertentu yang lamanya tergantung kepada selesainya keperluan dari pengendaraan tersebut. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  parkir didefinisikan sebagai kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu atau tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan atau menurunkan orang dan barang. Sedangkan definisi lain tentang parkir adalah keadaan dimana suatu kendaraan berhenti untuk sementara (menurunkan muatan) atau berhenti cukup lama. Meningkatnya tingkat perjalanan maka meningkat pula kebutuhan ruang parkir yang dibutuhkan dengan kekhawatiran   ini    juga    semakin    meningkat (Suharyono, 2022).    Dengan  permasalahan ini maka dibutuhkan kualitas parkir yang baik dan lahan yang mampu menampung semua kendaraan. Selain itu meningkatnya kepemilikan sebuah kendaraan juga memicu peningkatan kapasitas parkir.

Esensi Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Manan, 2005).

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib adalah urusan perhubungan. Di antara kewenangan Pemerintah Kabupaten terkait urusan perhubungan khususnya sub urusan lalu lintas dan angkutan jalan adalah penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir. 

Perparkiran adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitas Parkir meliputi pengaturan, pembangunan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan kewenangannya. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Beberapa gambaran dan permasalahan terkait penyelenggaraan Perparkiran yang perlu mendapatkan perhatian antara lain: 

1.  Belum terdapatnya suatu Peraturan Daerah terkait  penyelenggaraan perparkiran membuat Organisasi Perangkat Daerah khususnya Dinas Perhubungan tidak dapat melaksanakan penertiban maupun pengaturan dalam penyelenggaraan perparkiran;

2.  Munculnya tempat-tempat yang dapat menyebabkan suatu penyakit masyarakat sehingga menyebabkan potensi masalah sosial yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat;

3.  Naiknya angka kecelakaan yang disebabkan oleh maraknya parkir liar di tepi jalan umum;

4.  Terjadinya kehilangan-kehilangan kendaraan bermotor akibat dari penyelenggaraan parkir yang kurang baik dan tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban; dan

5.  Terdapat potensi kehilangan pendapatan dari penyelenggaraan parkir yang saat ini terjadi sehingga perlu dirumuskan terkait pengaturan pengelolaan parkir itu, termasuk kerjasama dalam lelang tiap-tiap tempat butuh appraisal terkait nilai tiap-tiap tempat dan perlu gandeng pihak ketiga supaya potensi sesuai dengan yang masuk ke daerah.

Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perhubungan khususnya sub urusan lalu lintas dan angkutan jalan dan sekaligus menjadi atas permasalahan di daerah terkait perparkiran perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir. Tujuan yang diharapkan dari kegiatan Penyusunan  Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir adalah sebagai berikut:

1.  Untuk mengkaji kelayakan secara akademik atas Raperda tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Bengkalis;

2.  Untuk mengetahui pokok-pokok pengaturan yang perlu dirumuskan dalam Raperda  tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Bengkalis yang dapat diterima masyarakat serta dapat diberlakukan secara efektif dan efisien;

3.  Untuk menyiapkan rumusan konsep Rancangan Peraturan Daerah yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis, yuridis dan sosiologis, sehingga peraturan.

 

METODE

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan melalui metode pendampingan partisipatif dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Bengkalis. Mitra dalam kegiatan ini adalah Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam bidang perhubungan dan penyelenggaraan perparkiran. Kegiatan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu identifikasi permasalahan, pengumpulan data dan informasi, analisis kebutuhan regulasi, penyusunan naskah akademik, penyusunan rancangan peraturan daerah, serta pembahasan dan penyempurnaan dokumen.

Tahap pertama adalah identifikasi permasalahan dan kebutuhan regulasi. Pada tahap ini dilakukan diskusi dan koordinasi dengan mitra untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Bengkalis, meliputi parkir liar, keselamatan dan ketertiban lalu lintas, mekanisme pengelolaan parkir, perlindungan pengguna jasa parkir, pengawasan, serta potensi penerimaan daerah.

Tahap kedua adalah pengumpulan data dan informasi. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara atau diskusi dengan perangkat daerah terkait, serta studi dokumentasi. Selain itu, dilakukan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah daerah, dokumen perencanaan daerah, dan berbagai literatur yang relevan dengan penyelenggaraan dan pengawasan perparkiran.

Tahap ketiga adalah analisis kebutuhan regulasi. Data dan informasi yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi penyelenggaraan perparkiran dengan kebutuhan pengaturan di daerah. Analisis juga dilakukan terhadap aspek kewenangan pemerintah daerah, kelembagaan, perizinan, pengelolaan fasilitas parkir, pengawasan, pembinaan, hak dan kewajiban penyelenggara serta pengguna jasa parkir, mekanisme pertanggungjawaban, dan potensi penerimaan daerah.

Tahap keempat adalah penyusunan Naskah Akademik. Penyusunan dilakukan secara sistematis dengan menguraikan kondisi empiris, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir. Naskah Akademik selanjutnya menjadi dasar dalam merumuskan materi muatan Ranperda.

Tahap kelima adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Berdasarkan hasil analisis dan Naskah Akademik, tim pengabdian bersama mitra menyusun rancangan regulasi yang mencakup ketentuan mengenai penyelenggaraan fasilitas parkir, perizinan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pertanggungjawaban, larangan dan sanksi, serta ketentuan lain yang diperlukan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Tahap keenam adalah pembahasan dan penyempurnaan. Naskah Akademik dan Ranperda yang telah disusun didiskusikan bersama mitra dan pemangku kepentingan terkait untuk memperoleh masukan dan memastikan kesesuaian substansi dengan kondisi daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan digunakan untuk melakukan penyempurnaan terhadap dokumen akhir.

Evaluasi kegiatan dilakukan dengan melihat ketercapaian setiap tahapan pendampingan, kualitas dan kelengkapan Naskah Akademik serta Ranperda yang dihasilkan, kesesuaian substansi dengan kebutuhan penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Bengkalis, serta tingkat penerimaan dan pemahaman mitra terhadap rancangan regulasi yang dihasilkan. Luaran utama kegiatan adalah tersusunnya Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir sebagai bahan kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

 

HASIL, PEMBAHASAN, DAN DAMPAK

Perparkiran menjadi salah satu unsur penting terwujudnya ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas. Dalam rangka mewujudkan tata lingkungan tertib yang serasi, tertib lalu lintas dan tertib administrasi di daerah serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Daerah Kabupaten Bengkalis di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran.

Retribusi parkir merupakan tempat parkir yang berada di badan jalan atau tempat parkir yang sarana dan prasarana disiapkan oleh pemerintah daerah. Mengacu pada Pasal 1 Ayat 22 UU No. 1 Tahun 2022, bahwa Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dengan kata lain retribusi parkir adalah kegiatan jasa parkir yang dilakukan oleh individu atau badan yang dilakukan di atas lahan milik pemerintah daerah. Memperhatikan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan daerah yang berasal dari usaha  pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah. Salah satu tujuan retribusi parkir yaitu untuk mengatur lahan parkir agar dapat digunakan semaksimal mungkin. Terlebih karena hampir setiap individu atau keluarga saat ini memiliki kendaraan. Selain itu fungsi utama pemungutan retribusi parkir adalah hampir mirip dengan pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan daerah, serta pemerataan pendapatan masyarakat yang ada di daerah.

Secara filosofis, yang dapat dijadikan sebagai dasar pengaturan parkir adalah sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya merupakan kesatuan moral bangsa Indonesia. Pancasila merupakan moral, sekaligus mengandung arti sebagai norma. Pancasila sebagai norma terdiri dari lima norma sebagai tercantum pada lima sila Pancasila, yang memiliki unsur-unsur bersama/ sehingga dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai moral pengikat seluruh bangsa Indonesia bahkan sebenarnya seluruh umat manusia karena nilai-nilai moral yang terkandung didalam pancasila bersifat universal.

Berdasarkan landasan sosiologis Pengawasan Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Bengkalis tidak bisa dilepas dari sejarah panjang untuk mengatur dan mengurus kemandirian daerah dalam rangka menempatkan penyediaan sarana dan prasarana perparkiran serta regulasi yang memberi arah kebijakan yang lebih partisipatif.

Gambar 1. Peta Kabupaten Bengkalis

 

Secara Administrasi Pemerintah, Kabupaten Bengkalis terbagi dalam 11 Kecamatan, 19 Kelurahan dan 136 desa, dengan luas wilayah 8.403,28 km². Tercatat jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis tahun 2023 sebanyak 658.846 jiwa dengan sifatnya yang heterogen, mayoritas penduduk Bengkalis adalah suku Melayu. Adapun jumlah kendaraan yang terdaftar menurut jenis kendaraan Tahun 2024 disajikan pada Tabel 1.

Tabel 1. Jumlah kendaraan yang terdaftar menurut jenis kendaraan

No

Jenis Kendaraan

Jumlah

Persentase

1

Sepeda motor

364.016

84,57%

2

Mobil penumpang

39.043

9,07%

3

Mobil bermuatan

26.014

6,04%

4

Bus

1.077

0,25%

5

Kendaraan khusus

300

0,07%

 

Jumlah

430.450

100%

Berdasarkan tabel 2, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat bengkalis pada tahun 2024 sebanyak 430.450 ribu unit. Jenis kendaraan didominasi kendaraan roda dua dengan jumlah 84,57%.

Landasan yuridis di dalam pembentukan Peraturan Daerah adalah untuk menjelaskan dasar kewenangan Pemerintah Daerah dan dasar materi yang digunakan untuk menetapkan ruang lingkup perda dan dasar prosedur dalam pembentukan Peraturan Daerah. Dengan dimuatnya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan, substansi dan prosedur, maka diharapkan Peraturan Daerah tidak dibatalkan serta dapat berlaku efektif. Adapun landasan yuridis tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

3.    Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor  42,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 3821);

4.    Undang-Undang   Nomor   38   Tahun   2004   tentang   Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

5.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009   Nomor   96,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5052) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

6.    Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2009  tentang  Pelayanan Publik  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

7.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);

8.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

9.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2014   Nomor   292,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

10.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

11.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  34  Tahun  2006  tentang  Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);

12.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   32   Tahun   2011   tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah   Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);

13.  Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);

14.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   55   Tahun   2012   tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);

15.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);

16.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2017 Nomor  73,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 6041);

17.  Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);

18.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 372);

19.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);

20.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 908);

21.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 528);

22.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

23.  Peraturan  Daerah  Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun  2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Daerah  Kabupaten Bengkalis  Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2018 Nomor 1); dan

24.  Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Daerah  Kabupaten Bengkalis  Nomor  11  Tahun  2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 11).

 

Dalam rangka menghadirkan alternatif solusi atas permasalahan perparkiran maka pertama-tama pengaturan perparkiran menjangkau penyelenggaraan parkir baik yang  ilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun badan atau orang. Arah pengaturan selanjutnya memberikan legitimasi bagi Pemerintah Daera untuk memungut pajak atas penyelenggaraan parkir dan memungut retribusi atas pelayanan jasa parkir yang telah diberikan. Sebagai konsekuensi atas pembelian izin penyelenggaraan parkir, maka pemegang izin diperbolehkan menerapkan tarif dari masyarakat sebagai pengguna parkir sesuai dengan batasan atau ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka bagi pihak yang memiliki izin penyelenggaraan parkir dan membebankan tarif tersebut dipungut pajak atas penyelenggaraan parkir. Dengan demikian, Pemerintah Daerah berada pada posisi sebagai penengah, dalam arti bahwa masyarakat dibatasi melalui mekanisme izin, memenuhi kewajibannya dalam bentuk tarif dan pajak namun tetap terlayani melalui mekanisme yang adil.

Mengingatkan bahwa pengaturan semacam ini sifatnya teknis dan prosedural maka raperda memberikan pendelegasian lebih lanjut pada Pemerintah Daerah untuk membuat pengaturan lebih rinci agar ketentuan ini dapat dilaksanakan. Pengaturan berikutnya adalah mengenai pengendalian parkir untuk memberikan kepastian hukum bagi penegak hukum (law implementing agencies) untuk mengambil tindakan langsung (tindakan nyata/materiil) atas pelanggaran minor yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka raperda ini memuat sanksi dan upaya penegakan.

Ketentuan umum, antara lain memuat:

a.  Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara, Juru parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan perhubungan Kabupaten Bengkalis  untuk mengelola tempat parkir di tepi jalan umum.

b.  Koordinator juru parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan perhubungan Kabupaten Bengkalis yang bertugas mengkoordinir beberapa juru Parkir sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan.

c.  Tempat parkir adalah fasilitas parkir kendaraan yang disediakan, baik yang berada di tepi jalan umum, gedung, taman, dan pelataran.

d.  Tempat parkir di tepi jalan umum adalah fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang ditentukkan oleh Pemerintah Daerah.

e.  Tempat parkir insidentil adalah tempat parkir di tempat jalan umum yang tidak diselenggarakan oleh Pemerintah daerah secara tidak tetap atau tidak

f.  Jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan pertengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.

g.  Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum,

h.  Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

i.   Juru parkir adalah orang yang bertugas mengelola tempat parkir di tepi jalan umum dan ditunjuk oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan perhubungan Kabupaten Bengkalis.

j.   Tempat parkir adalah fasilitas parkir Kendaraan yang disediakan baik yang berada di tepi jalan umum, gedung, taman dan pelataran.

k.  Tempat parkir di tepi jalan umum adalah fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

l.   Tempat parkir insidentil adalah fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara tidak tetap.

m. Tempat khusus parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir/taman parkir dan gedung Parkir.

n.  Tempat parkir wisata adalah tempat khusus parkir yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata,

o.  Karcis parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir atas setiap kendaraan.

Materi yang akan diatur, yaitu:

a.  penyelenggaraan parkir;

b.  parkir di luar ruang milik jalan;

c.  parkir di dalam ruang milik jalan;

d.  fasilitas parkir khusus;

e.  perizinan;

f.  karcis parkir;

g.  kawasan dan lokasi parkir;

h.  petugas parkir;

i.   tarif layanan parkir dan pajak parkir;

j.   hak dan kewajiban;

k.  pembangunan dan pengembangan tempat parkir di luar ruang milik jalan;

l.   larangan;

m. pembinaan dan pengawasan;

n.  sanksi administrasi;

o.  ketentuan penyidikan

p.  ketentuan pidana;

q.  ketentuan peralihan; dan

r.   ketentuan penutup.

Dampak Peraturan Daerah ini diharapkan bisa memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Parkir. Mengingat saat ini diduga ada penyelenggara perparkiran yang tidak punyai izin, misalnya di tempat hiburan, rumah makan/kuliner, tempat wisata, rumah sakit dan lain-lain. Dengan pengaturan dan penertiban secara konsisten, maka siapapun yang menyelenggarakan usaha parkir mestinya memiliki izin. Dengan demikian, akan membuka peluang potensi untuk ciptakan sumber PAD baru (ekstensifikasi).  Selanjutnya dari sisi aspek beban keuangan daerah, maka Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBD bagi program dan kegiatan penyelenggara perparkiran di daerah.

 

SIMPULAN

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan dan pengawasan perparkiran di Kabupaten Bengkalis memberikan pemahaman bahwa pengelolaan perparkiran perlu dilakukan secara tertib, terarah, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penataan perparkiran tidak hanya berkaitan dengan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga memiliki potensi strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sejalan dengan kondisi Kabupaten Bengkalis yang memiliki jumlah kendaraan terdaftar cukup besar, yaitu 430.450 unit pada tahun 2024, dengan dominasi sepeda motor sebesar 84,57%. Pengaturan dan pengawasan yang dilakukan secara konsisten, penyelenggara parkir yang belum memiliki izin dapat ditertibkan sehingga potensi penerimaan daerah dari sektor perparkiran dapat dioptimalkan. Pengelolaan perparkiran yang baik diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa, penyelenggara parkir dan Pemerintah Daerah. Pada akhirnya, penguatan tata kelola perparkiran dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus membuka peluang pengembangan sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bengkalis.

 

REFERENSI

Manan, B. (2005). Menyongsong fajar otonomi daerah (4th ed.). Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. (2011). Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2018 Nomor 1.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (2011). Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 11.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (2015). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (2018). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. (2014). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. (2021). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 528.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. (2014). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. (2018). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 908.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan. (2023). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 372.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. (2006). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. (2012). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2013). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2017). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199.

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186.

Suharyono, S. (2020). Analisis kinerja pemerintah provinsi di Indonesia. Jurnal Neraca: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Ekonomi Akuntansi, 4(1), 11–25.

Suharyono, S. (2025a). Financial ratio analysis as a tool for measuring the performance of the Pekanbaru City Regional Budget (APBD). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(5), 546–554.

Suharyono, S. (2025b). Penerapan green budgeting: Strategi pemerintah daerah untuk pembangunan berkelanjutan. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(9).

Suharyono, S. (2026). The implementation of accountability principles in the management of village fund allocations in Sukamaju Village. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 4(1), 817–825.

Suharyono, S., & Hs, R. (2022). Analysis of the effect of corporate governance on corporate sustainability performance. In Proceedings of the 4th International Conference on Applied Economics and Social Science (ICAESS) (Vol. 5).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (2004). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841.

Zuraida, I. (2011). Teknik penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perparkiran & retribusi daerah. Sinar Grafika.

 

No comments:

Post a Comment