Implications of the Global Energy
Crisis Caused by Restrictions in the Strait of Hormuz on the Ambalat Dispute
and Southeast Asian Security
Mutiara Azzahra
Departemen Ilmu Hubungan
Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
*Corresponding Email: azzahramutiara378@gmail.com
Abstrak
Krisis energi global akibat
gangguan pasokan energi internasional telah meningkatkan perhatian
negara-negara terhadap keamanan energi dan penguasaan sumber daya strategis.
Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi krisis energi global yang
dipicu oleh pembatasan aktivitas di Selat Hormuz terhadap dinamika sengketa
Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia serta dampaknya terhadap keamanan
kawasan Asia Tenggara. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan studi kepustakaan (library research) yang memanfaatkan berbagai
sumber sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dokumen resmi pemerintah, laporan
lembaga internasional, dan publikasi media. Analisis penelitian menggunakan
perspektif realisme untuk menjelaskan bagaimana negara bertindak berdasarkan
kepentingan nasional dan keamanan energi di tengah sistem internasional yang
kompetitif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa krisis energi global
meningkatkan nilai strategis Blok Ambalat sebagai wilayah yang memiliki potensi
sumber daya minyak dan gas yang signifikan. Kondisi tersebut mendorong
Indonesia dan Malaysia untuk mempertimbangkan kerja sama melalui mekanisme
Joint Development Agreement (JDA) sebagai upaya menjaga stabilitas hubungan
bilateral sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi. Namun
demikian, implementasi JDA tetap menghadapi berbagai tantangan, seperti
ketidakjelasan yurisdiksi, potensi sengketa hukum, persoalan lingkungan, dan
tekanan politik domestik yang dapat memengaruhi efektivitas kerja sama.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa krisis energi global tidak hanya berdampak
pada sektor ekonomi, tetapi juga berpotensi memengaruhi dinamika konflik dan
kerja sama di kawasan strategis seperti Ambalat.
Kata Kunci: Krisis Energi Global; Selat Hormuz; Ambalat; Joint
Development Agreement; Realisme.
Asbtract
The global energy crisis resulting
from disruptions in international energy supply chains has intensified states’
concerns regarding energy security and access to strategic natural resources.
This study examines the implications of the global energy crisis triggered by
restrictions in the Strait of Hormuz on the Ambalat Block dispute between
Indonesia and Malaysia and its potential impact on regional security in
Southeast Asia. Employing a qualitative research method with a library research
approach, this study draws upon academic literature, government documents,
international organization reports, and relevant policy publications. The
analysis is conducted through the lens of realism, which emphasizes the role of
states as rational actors pursuing national interests and security within a
competitive international system. The findings indicate that the global energy
crisis has increased the strategic significance of the Ambalat Block due to its
substantial oil and gas reserves. Under these circumstances, Indonesia and
Malaysia have sought to promote cooperation through a Joint Development
Agreement (JDA) as a pragmatic mechanism to manage overlapping claims while
enhancing energy security and maintaining bilateral stability. Nevertheless,
the implementation of the JDA continues to face challenges, including legal
uncertainty, jurisdictional ambiguities, environmental concerns, and domestic
political pressures that may affect the sustainability of the arrangement. This
study concludes that the global energy crisis extends beyond economic
consequences and has the potential to reshape patterns of conflict and
cooperation in strategically important maritime regions such as Ambalat.
Keywords: Global Energy Crisis; Strait of Hormuz; Ambalat;
Joint Development Agreement; Realism.
Article Info:
Received date: 30
May 2026 Revised date: 6 June 2026
Accepted date: 12 June 2026
PENDAHULUAN
Perkembangan konflik dan dinamika
geopolitik kontemporer menjadi konteks utama dalam penelitian ini. Penelitian
ini berbeda dengan studi-studi sebelumnya yang umumnya membahas sengketa Blok
Ambalat dari perspektif hukum laut internasional dan delimitasi batas maritim.
Sebaliknya, penelitian ini berfokus pada keterkaitan antara krisis energi
global, keamanan energi, dan dinamika kerja sama Joint Development Agreement
(JDA) Indonesia–Malaysia dalam kerangka teori realisme. Dengan demikian, Blok
Ambalat tidak hanya dipahami sebagai sengketa teritorial, tetapi juga sebagai
arena interaksi kepentingan strategis negara dalam menjaga keamanan energi dan
stabilitas nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Secara umum, keterkaitan energi fosil
dengan politik internasional masih menjadi faktor dominan dalam hubungan
antarnegara di era geopolitik modern. Selat Hormuz menghubungkan Teluk Persia
dengan Samudra Hindia, serta menjadi salah satu titik vital dalam distribusi
energi global. Sekitar 20–25 persen konsumsi minyak dunia melewati jalur ini,
sehingga stabilitas kawasan tersebut sangat menentukan kelancaran pasokan
energi internasional[1]. Saat
konflik antara Amerika Serikat dan Iran meningkat, pembatasan aktivitas di
kawasan tersebut menyebabkan gangguan suplai energi global. Kondisi ini
berkontribusi pada lonjakan harga minyak Brent yang mencapai lebih dari 150
dolar per barel pada awal 2026, yang berdampak pada inflasi, gangguan rantai
pasok, dan instabilitas ekonomi global[2].
Situasi tersebut memberikan tekanan
langsung terhadap negara-negara Asia Tenggara yang masih bergantung pada impor
energi. Akibatnya, isu keamanan energi semakin menonjol dan mendorong
negara-negara ASEAN untuk memperkuat diversifikasi energi serta meningkatkan
ketahanan energi nasional. Asia Tenggara menghadapi tantangan dan peluang dalam
pengelolaan sumber daya energi strategis dalam konteks regional. Pada Juni
2025, Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan JDA di kawasan Blok Ambalat[3]. Sengketa
Ambalat telah berlangsung sejak lama dan ditandai oleh klaim tumpang tindih
tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sesuai dengan ketentuan Perjanjian UNCLOS
1982 tentang Hukum Laut.
Secara historis, dinamika sengketa
Ambalat meningkat sejak awal 2000-an melalui aktivitas eksplorasi migas dan
perbedaan klaim yurisdiksi maritim antara kedua negara. Beberapa insiden di
lapangan bahkan sempat meningkatkan ketegangan bilateral. Namun demikian,
pendekatan JDA kemudian berkembang sebagai mekanisme de-eskalasi konflik dan
pengelolaan sumber daya bersama. Kesepakatan JDA tahun 2025 menjadi titik
penting dalam stabilitas hubungan Indonesia–Malaysia. Skema ini menegaskan
bahwa eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya di wilayah Ambalat dilakukan
secara bersama dan hasilnya dibagi secara adil. Secara ekonomi, wilayah ini
diperkirakan memiliki cadangan hidrokarbon yang signifikan sehingga memiliki
nilai strategis jangka panjang bagi kedua negara[4]. Namun
demikian, krisis energi global akibat konflik di Selat Hormuz kembali
meningkatkan sensitivitas kawasan Ambalat. Lonjakan harga energi dan
meningkatnya tekanan kebutuhan domestik mendorong negara-negara untuk
memaksimalkan akses terhadap sumber daya strategis. Dalam konteks ini, sengketa
Ambalat tidak lagi hanya bersifat teritorial, tetapi juga berkaitan erat dengan
keamanan energi, kepentingan ekonomi, dan strategi geopolitik. Implementasi JDA
sendiri masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari aspek hukum
internasional, politik, maupun lingkungan. Meskipun berpotensi memperkuat
hubungan bilateral dan mengurangi risiko konflik, isu seperti pembagian sumber
daya, ketidakjelasan yurisdiksi, serta pengelolaan lingkungan laut dapat
menghambat efektivitas implementasi kerja sama tersebut. Kondisi ini dapat
menyebabkan kerugian ekonomi dan kehilangan aset di daerah jika tidak dikelola
dengan baik[5].
Selain itu, dinamika politik domestik dan nasionalisme turut memengaruhi
kompleksitas sengketa. Tekanan publik di Indonesia dan Malaysia menjadikan isu
Ambalat tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga simbolik dalam konteks
kedaulatan negara. Hal ini menyebabkan proses diplomasi maritim harus dilakukan
secara hati-hati dengan pendekatan berbasis data teknis dan pertimbangan
politik yang seimbang[6].
Berdasarkan uraian tersebut,
penelitian ini memposisikan dinamika sengketa Ambalat dan implementasi JDA
sebagai fenomena yang tidak hanya dapat dijelaskan melalui pendekatan hukum
laut atau kerja sama ekonomi, tetapi juga melalui dinamika kepentingan strategis
negara dalam sistem internasional yang bersifat kompetitif. Menurut realisme,
negara adalah aktor utama yang bertindak untuk kepentingan nasional, seperti
keamanan energi, dan mempertahankan posisi strategis di tengah ketidakpastian
geopolitik global. Oleh karena itu, penelitian ini menempatkan masalah Ambalat
dalam kerangka yang lebih luas sebagai refleksi hubungan antara tekanan energi
global, perhitungan kepentingan nasional, dan perubahan struktur geopolitik
wilayah. Dengan demikian, kajian ini tidak dimaksudkan untuk memperuncing atau
mereproduksi konflik yang ada, melainkan untuk memberikan pemahaman yang lebih
analitis mengenai bagaimana krisis energi global memengaruhi dinamika kerja
sama Indonesia–Malaysia di wilayah Ambalat. Penelitian ini diharapkan dapat
memperjelas risiko, perubahan kepentingan strategis, serta implikasi kebijakan
yang mungkin muncul dalam pengelolaan sumber daya energi di kawasan sengketa
tersebut.
LITERATURE REVIEW
Perspektif Realisme dan
Keamanan Energi
Dalam
pandangan realisme, negara diposisikan sebagai aktor utama dalam sistem
internasional yang bersifat anarkis. Dalam kondisi tersebut, setiap negara
berusaha menjaga keamanan, kedaulatan, dan kepentingan nasionalnya dengan
menguasai sumber daya strategis dan meningkatkan kapabilitas nasional. Hans
Morgenthau menegaskan bahwa kepentingan nasional merupakan dasar kebijakan luar
negeri, sementara Kenneth Waltz menyoroti bagaimana struktur sistem
internasional mendorong negara untuk bertindak secara rasional demi memastikan
kelangsungan hidupnya. Dalam perkembangan studi hubungan internasional saat
ini, keamanan energi dianggap sebagai bagian penting dari kepentingan nasional
karena berkaitan langsung dengan stabilitas ekonomi, pembangunan, dan ketahanan
negara. Gangguan pada pasokan energi internasional meningkatkan kerentanan
negara, terutama bagi yang sangat bergantung pada impor energi. Karena itu,
negara cenderung berupaya mengamankan akses terhadap sumber daya energi
strategis, termasuk dengan mengupayakan kontrol terhadap wilayah yang menyimpan
cadangan minyak dan gas. Dalam penelitian ini, kerangka realisme digunakan
untuk menjelaskan bagaimana krisis energi global yang ditimbulkan oleh gangguan
di Selat Hormuz meningkatkan nilai strategis Blok Ambalat, sehingga memengaruhi
perhitungan kepentingan nasional Indonesia dan Malaysia dalam pengelolaan
sumber daya energi.
Joint Development Agreement sebagai Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Mekanisme
kerja sama yang dikenal sebagai JDA memungkinkan dua negara atau lebih
mengelola sumber daya alam di wilayah yang masih disengketakan tanpa harus
menyelesaikan masalah kedaulatan terlebih dahulu. Pasal 74 ayat (3) dan 83 ayat
(3) UNCLOS 1982, yang mendorong negara-negara untuk membuat pengaturan
sementara untuk mencegah konflik selama proses delimitasi maritim berlangsung,
menjadi dasar untuk mekanisme ini. Beberapa studi menunjukkan bahwa JDA dapat
menjadi solusi pragmatis untuk menyelesaikan sengketa maritim karena
memungkinkan pemanfaatan sumber daya bersama sambil menjaga stabilitas hubungan
bilateral. Namun, penelitian lain mengingatkan adanya risiko seperti
ketidakjelasan yurisdiksi, perselisihan pembagian keuntungan, isu lingkungan,
dan kemungkinan timbulnya konflik hukum baru jika kerja sama gagal. Oleh karena
itu, JDA dilihat sebagai alat hukum di tingkat internasional dan sebagai
strategi politik yang digunakan negara untuk melindungi kepentingan nasionalnya
setelah penyelesaian sengketa permanen dicapai.
METODE PENELITIAN
Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif, yaitu studi kepustakaan. Dipilihnya
pendekatan kualitatif karena penelitian ini bertujuan untuk memahami secara
kontekstual dinamika sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia di
tengah krisis energi global akibat konflik di Selat Hormuz, serta implikasinya
terhadap keamanan energi dan stabilitas kerja sama regional di Asia Tenggara.
Metode ini dipilih karena pertanyaan penelitian bersifat eksploratif dan
analitis, yaitu memahami bagaimana krisis energi global memengaruhi dinamika
kerja sama JDA Indonesia–Malaysia dalam kerangka teori realisme.
Pendekatan kualitatif-studi kepustakaan sesuai karena memungkinkan analisis
mendalam terhadap dokumen hukum, kebijakan pemerintah, dan literatur akademik
tanpa memerlukan pengambilan data lapangan. Penelitian ini tidak hanya
memperhatikan aspek konflik maritim, tetapi juga bagaimana kepentingan
strategis negara berubah saat menghadapi tekanan geopolitik global. Data
penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan. Sumber sekunder lainnya
termasuk buku, jurnal ilmiah, laporan lembaga internasional, dokumen resmi
pemerintah, regulasi, media massa, dan hasil penelitian terdahulu yang
berkaitan dengan keamanan energi, geopolitik, hukum laut internasional, serta
hubungan Indonesia–Malaysia. Penelitian ini juga menggunakan berbagai laporan
energi global dari organisasi internasional seperti Agensi Energi Internasional
(IEA), Administrasi Informasi Energi Amerika Serikat (EIA), dan publikasi
terkait dinamika pasar energi dunia.
Secara
metodologis, studi ini menggunakan kedua pendekatan normatif dan historis.
Pendekatan normatif digunakan untuk memeriksa landasan hukum internasional yang
berkaitan dengan sengketa Ambalat, terutama ketentuan UNCLOS 1982, mekanisme JDA,
dan prinsip kerja sama regional ASEAN. Pendekatan ini bertujuan memahami
bagaimana mekanisme pengembangan bersama dapat menjadi alternatif penyelesaian
sengketa maritim tanpa harus menyelesaikan persoalan kedaulatan secara
langsung, sekaligus menguji konsistensi antara norma hukum dan praktik
kebijakan. Pendekatan historis digunakan untuk menelusuri perkembangan sengketa
Blok Ambalat sejak munculnya klaim tumpang tindih antara Indonesia dan Malaysia
hingga tercapainya kesepakatan JDA pada tahun 2025. Pendekatan historis juga
digunakan untuk memahami perkembangan konflik di Selat Hormuz yang memicu
krisis energi global dan memengaruhi strategi keamanan energi negara-negara di
kawasan Asia Tenggara. Kombinasi pendekatan normatif dan historis membantu
menghasilkan temuan yang valid mengenai bagaimana JDA dapat berfungsi sebagai
strategi de-eskalasi konflik sekaligus instrumen keamanan energi.
Pada
tingkat konseptual, penelitian ini menggunakan perspektif realisme dalam
hubungan internasional. Perspektif ini dipilih karena pertanyaan penelitian
berfokus pada kepentingan nasional, keamanan energi, dan kalkulasi strategis
negara dalam sistem internasional yang kompetitif. Perspektif ini digunakan
untuk menjelaskan bagaimana negara memandang keamanan energi sebagai bagian
dari kepentingan nasional dan strategi mempertahankan posisi dalam sistem
internasional yang kompetitif. Dalam konteks tersebut, tekanan eksternal
seperti krisis energi global dipahami dapat memengaruhi kalkulasi strategis
negara dalam mempertahankan sumber daya, wilayah, dan stabilitas nasional.
Metode kualitatif-studi kepustakaan cocok dengan pendekatan ini karena
memungkinkan analisis mendalam terhadap dokumen kebijakan strategis dan
literatur hubungan internasional yang mencerminkan perilaku negara sebagai
aktor rasional. Namun demikian, penggunaan perspektif realisme dalam penelitian
ini tidak dimaksudkan untuk memperuncing konflik, melainkan untuk memahami
dinamika kepentingan dan berbagai risiko strategis yang dapat muncul dalam
hubungan bilateral Indonesia–Malaysia.
Data
primer dan sekunder adalah komponen data penelitian. Data primer meliputi
dokumen hukum internasional, dokumen kerja sama bilateral Indonesia–Malaysia,
dokumen ASEAN, serta laporan resmi lembaga energi dan keamanan. Adapun data
sekunder meliputi buku, artikel ilmiah, laporan lembaga riset, media massa, dan
berbagai penelitian terdahulu mengenai sengketa Ambalat, keamanan energi, dan
konflik maritim di Asia Tenggara. Metode deskriptif-analitis digunakan untuk
menganalisis data. Terlebih dahulu, penelitian membahas perkembangan krisis
energi global yang disebabkan oleh konflik di Selat Hormuz dan perkembangan
konflik Blok Ambalat. Selanjutnya, penelitian menganalisis dampak krisis energi
terhadap stabilitas implementasi JDA, perubahan kepentingan strategis kedua
negara, serta potensi risiko geopolitik yang dapat muncul di kawasan.
Penelitian ini juga menggunakan analisis komparatif secara terbatas dengan
melihat beberapa kasus sengketa maritim lain, seperti konflik di Laut China
Selatan, untuk memperkuat pemahaman mengenai pola kerja sama dan persaingan
dalam pengelolaan sumber daya maritim. Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk
meniru solusi, melainkan untuk memperkuat pemahaman mengenai bagaimana
negara-negara mengelola sumber daya strategis di tengah sengketa kedaulatan,
yang relevan dengan analisis JDA Ambalat.
Penelitian
menggunakan teknik triangulasi sumber, yang membandingkan data dari berbagai
sumber, seperti laporan pemerintah, organisasi internasional, media massa, dan
jurnal akademik, untuk meningkatkan validitas data. Triangulasi sumber
mengurangi bias dari satu sumber dan meningkatkan keandalan interpretasi
terhadap dinamika geopolitik dan keamanan energi. Selain itu, penelitian turut
mempertimbangkan variabel eksternal, seperti fluktuasi harga minyak global,
ketergantungan impor energi, dan keterlibatan perusahaan minyak multinasional
dalam eksplorasi sumber daya di wilayah Ambalat. Melalui pendekatan tersebut,
metode ini diharapkan mampu menghasilkan temuan yang valid dan relevan mengenai
hubungan antara krisis energi global, kepentingan nasional, dan dinamika
sengketa maritim di Asia Tenggara. Diharapkan bahwa penelitian ini akan
memberikan kontribusi akademik dalam penelitian keamanan energi dan geopolitik
kawasan, sekaligus memperluas pemahaman mengenai hubungan antara krisis energi
global, kepentingan nasional, dan dinamika sengketa maritim di Asia Tenggara.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dari
Selat Hormuz ke Blok Ambalat: Krisis Energi Global dan Ancaman terhadap
Kedaulatan Indonesia
Menurut Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2022, krisis energi didefinisikan
sebagai kondisi di mana ada kekurangan energi, sedangkan darurat energi adalah
keadaan di mana pasokan energi terganggu karena gangguan sarana atau prasarana
energi. Kedua kondisi ini ditetapkan dengan mempertimbangkan cadangan
operasional minimum, kebutuhan minimum, kondisi teknis operasional, dan kondisi
nasional, terutama apabila gangguan energi berdampak pada fungsi pemerintahan,
kehidupan masyarakat, dan bisnis. Selain itu, aturan ini menetapkan bahwa
energi yang digunakan oleh masyarakat nasional, seperti gas bumi, LPG, listrik,
dan bahan bakar minyak (BBM) harus diidentifikasi dan ditangani sebagai krisis
energi. Pemerintah mengatakan bahwa BBM masih sangat bergantung pada impor,
bahkan lebih dari 50%, sehingga rentan terhadap gangguan pasokan dan fluktuasi
harga global. Sementara itu, LPG juga sangat bergantung pada impor, dengan
angka hampir 80%, sehingga kestabilan pasokannya sangat dipengaruhi oleh
kondisi pasar internasional. Pemerintah menyatakan bahwa gas bumi masih
tersedia dan digunakan setiap tahun. Dalam hal ketenagalistrikan, pemerintah
terus mengawasi wilayah yang masih mengalami kekurangan listrik untuk
mengantisipasi dan mengantisipasi kemungkinan bencana sebelum berkembang
menjadi darurat energi[7].
Sejak akhir Februari 2026, konflik
bersenjata antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah menyebabkan salah
satu gangguan pasokan energi terburuk di dunia saat ini. Selat Hormuz, jalur
laut strategis yang memfasilitasi sekitar 20% aliran minyak dunia, adalah pusat
konflik. Siklus penutupan dan pembukaan kembali selat ini menimbulkan tekanan
inflasi yang signifikan pada negara-negara konsumen, termasuk Amerika Serikat,
dan menyebabkan harga minyak mentah internasional sangat berubah. Eskalasi
dimulai ketika Amerika Serikat dan Israel memulai operasi militer yang disebut Operasi
Epic Fury pada 28 Februari 2026. Operasi ini disetujui oleh Presiden Donald
Trump dan bertujuan untuk mengatasi ancaman program nuklir Tehran di Iran.
Respon IRGC menyebabkan peringatan pelayaran sipil dan penutupan Selat Hormuz.
Gangguan tersebut memicu defisit pasokan global sebesar 10–14 juta barel per
hari[8].
Penurunan pasokan tersebut segera
berdampak pada volatilitas pasar energi global. Pada awal Maret, harga minyak,
yang sebelumnya diperkirakan relatif stabil, melonjak tajam dan mendekati level
US$100 per barel. Sementara konsumen menghadapi kenaikan harga bahan bakar,
perusahaan energi mengurangi atau menghentikan operasi di wilayah Teluk. Harga
bensin nasional rata-rata di Amerika Serikat menembus titik tertinggi US$4 per
galon sejak 2022, menimbulkan kekhawatiran tentang penurunan daya beli dan
potensi perlambatan ekonomi. Pemerintah Amerika Serikat melakukan sejumlah
kebijakan untuk meredam tekanan ekonomi dan menstabilkan pasar. Meskipun
pernyataan pejabat tentang ketahanan energi domestik pada awalnya bertujuan
untuk menenangkan pasar, kenaikan harga terus-menerus memaksa otoritas untuk
mengambil tindakan pemulihan darurat. Kebijakan darurat termasuk pengecualian
sanksi sementara bagi beberapa negara yang membeli minyak Rusia dan pencabutan
sanksi pada stok minyak Iran yang disimpan di laut untuk mencegah harga
melonjak hingga 150 dolar per barel. Seringkali, komunikasi pemerintah AS
sendiri memicu reaksi cepat di pasar. Pernyataan yang optimistis menyebabkan
reli singkat di bursa saham dan penurunan harga minyak, sementara ancaman
eskalasi atau laporan serangan kapal tanker mendorong aksi jual dan kenaikan
risiko premium minyak Brent[9].
Pihak-pihak yang terlibat dalam
diplomasi mencari solusi politik sebagai akibat dari tekanan ekonomi global dan
kenaikan inflasi. Pengumuman gencatan senjata sementara pada awal April
memungkinkan pasar untuk pulih; indeks saham AS pulih karena harapan normalisasi
pelayaran di Selat Hormuz. Di Islamabad, delegasi Amerika Serikat yang dipimpin
oleh Wakil Presiden JD Vance berunding dengan perwakilan Iran, tetapi
perundingan tidak mencapai kesepakatan komprehensif. Sementara AS menuntut
penghentian penuh upaya nuklir Iran, Tehran menuntut kompensasi dan pengakuan
atas hak untuk mengendalikan wilayah Selat Hormuz, termasuk kewenangan untuk
membayar biaya lalu lintas kapal. Ketidakpastian di pasar energi kembali muncul
sebagai akibat dari keterlambatan ini, yang menghilangkan harapan akan
penyelesaian cepat. Pada titik di mana negosiasi tidak berhasil, status
operasional Selat Hormuz terus mengalami ketidakpastian. Amerika Serikat
mengumumkan rencana blokade angkatan laut untuk mencegah pungutan ilegal oleh Iran.
Tehran menentang keras ini dengan menuduh pembajakan maritim dan ancaman
keamanan pelabuhan regional. Setelah mencapai kesepakatan agar Beijing tidak
memberikan senjata api ke Iran, Presiden Trump menyatakan status selat telah
dibuka untuk kepentingan rantai pasokan global dan hubungan dengan China. Pada
17 April, Iran mengumumkan pembukaan selat penuhnya. Ini menyebabkan penurunan
harga minyak sekitar 11% dan reli pasar saham. Namun, pada 18 April, kurang
dari 24 jam kemudian, Tehran mengulangi penutupan selat sebagai tanggapan
terhadap blokade angkatan laut AS yang belum dihentikan, menunjukkan bahwa
ancaman gangguan pasokan energi global masih ada[10].
Selama kedua belah pihak
mempertahankan posisi mereka, konflik di Selat Hormuz akan berlanjut.
Konfrontasi antara AS dan Iran sebagian besar berpusat pada mempertahankan
kepentingan nasional. Konflik dapat bertahan selama kedua belah pihak memenuhi
kepentingan nasional negara[11]. Dunia
mengkhawatirkan konflik di Selat Hormuz antara Iran dan Amerika Serikat karena
dapat mengganggu pasokan minyak global. Minyak, yang menopang kegiatan industri
dan merupakan sekitar seperlima dari kebutuhan global, masih merupakan bagian
penting dari perekonomian. Di era globalisasi saat ini, banyak negara bersaing
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mereka dan memperluas industri mereka.
Akibatnya, gangguan aliran energi dapat berdampak besar dan dapat menghambat
pertumbuhan ekonomi sejumlah besar negara[12].
Karena konflik di Timur Tengah dan
kenaikan harga minyak global, APBN Indonesia saat ini terbebani. Pakar energi
Fabby Tumiwa menyatakan bahwa penutupan Selat Hormuz dan perang di Iran
menghambat pasokan minyak dan gas global secara signifikan, dan kenaikan harga
komoditas, pelemahan nilai tukar, dan peningkatan konsumsi energi membuat
setiap negara, termasuk Indonesia, menghadapi tekanan tambahan. Dalam situasi
seperti ini, pemerintah harus bertindak sebagai penyangga melalui APBN untuk
menghindari lonjakan harga langsung, yang dapat menyebabkan inflasi dan
menurunkan daya beli masyarakat. Kebutuhan akan subsidi BBM menurun karena
harga minyak mentah saat ini jauh di atas asumsi APBN 2026 (sekitar US$100 per
barel daripada US$70). Kementerian ESDM memperkirakan jika harga bertahan di
level ini, subsidi dan kompensasi dapat mencapai sekitar Rp380 triliun jika
dinilai dalam rupiah rata-rata Rp16.900. Ini berisiko meningkatkan defisit
anggaran. Fabby memperingatkan bahwa kenaikan subsidi akan mengurangi ruang fiskal
untuk belanja yang lebih penting seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur,
perlindungan sosial, dan transformasi energi. Ia menegaskan bahwa penghematan
energi bukan hanya tentang menjaga APBN agar tidak jebol, tetapi juga
melindungi kelompok rentan di masa gejolak ekonomi dan meningkatkan ketahanan
energi nasional karena Indonesia masih bergantung pada impor BBM dan LPG, dan
dengan pelemahan rupiah impor menjadi lebih mahal[13].
Karena lonjakan harga minyak dunia
akibat konflik global, Malaysia menghadapi tekanan besar dalam mempertahankan
kebijakan subsidi bahan bakar. Beban subsidi diperkirakan mencapai sekitar RM4
miliar per bulan dan berpotensi mengganggu stabilitas fiskal jangka panjang.
Untuk mengurangi tekanan tersebut, pemerintah menerapkan skema penargetan
subsidi seperti program BUDI95 dengan pengurangan kuota bulanan serta
mempertahankan harga RON95 bersubsidi. Namun, kebijakan ini dinilai belum mampu
menyelesaikan persoalan mendasar karena kenaikan harga energi global terus
meningkatkan beban anggaran negara. Sejumlah ekonom menilai reformasi subsidi
secara bertahap perlu dilakukan guna menjaga kesehatan fiskal, mencegah
peningkatan defisit dan utang, serta mengurangi risiko perlambatan pertumbuhan
ekonomi dan gejolak politik domestik menjelang pemilihan umum[14]. Kondisi
tersebut juga menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak global tidak hanya
meningkatkan tekanan fiskal Malaysia, tetapi turut mempersempit ruang anggaran
negara untuk sektor penting lainnya dan memperbesar ketergantungan masyarakat
terhadap energi bersubsidi.
Semakin banyak kerentanan dan
perubahan struktural yang terjadi dalam ketergantungan Indonesia pada pasokan
energi global, yang menimbulkan kerentanan fiskal dan memperluas
ketidakstabilan politik-ekonomi, menunjukkan bahwa krisis energi telah
berkembang menjadi masalah yang berkaitan dengan kedaulatan, keamanan nasional,
dan perselisihan tentang pembagian kekuasaan terhadap sumber daya strategis.
Dengan demikian, Blok Ambalat tidak lagi dapat dipahami semata sebagai sengketa
batas maritim teknis. Wilayah ini juga menjadi arena perebutan kepentingan
geopolitik dan ekonomi-politik terkait keamanan energi. Pengendalian atas jalur
dan wilayah penghasil energi sangat penting untuk keamanan pasokan, ruang tawar
negara, dan kedaulatan maritim di wilayah tersebut. Ini ditunjukkan oleh
gejolak di Selat Hormuz dan kenaikan harga energi di seluruh dunia. Karena itu,
penulis mengangkat kasus Blok Ambalat bukan sekadar sebagai persoalan batas
maritim yang bersifat administratif dan teknis. Sebaliknya, penulis melihat kasus
dari perspektif analitis untuk mengurai bagaimana konflik energi,
ketergantungan impor, dan pergeseran kekuasaan regional membentuk ulang
struktur keamanan dan kedaulatan kepulauan Indonesia.[15]
Secara keseluruhan, kepulauan
memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar untuk dimanfaatkan oleh
negara. Ini termasuk Blok Ambalat, yang memiliki luas sekitar 15.235 km2 dan
terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar, wilayah perairan timur Kalimantan.
Menurut Yusvitasari, wilayah ini memiliki cadangan minyak sekitar 700 juta
hingga 1 miliar barel, dan cadangan gas mencapai 40 TCF, yang dapat memenuhi
kebutuhan energi selama sekitar 30 tahun[16]. Pada
tahun 1999, Indonesia memberikan konsesi untuk Blok Ambalat kepada Shell, ENI
dari Italia, dan Unocal dari Amerika Serikat. Pada 12 Desember 2004, Malaysia
juga memberikan konsesi kepada Petronas Carigali dan Royal Dutch/Shell Group
untuk Blok ND-6 dan ND-7. Tindakan ini menyebabkan konflik dan ketegangan
karena klaim wilayah tumpang tindih antara Blok Ambalat Indonesia dan Blok ND-6
dan ND-7 Malaysia[17].
Sebaliknya, jika pertumbuhan penduduk
yang terus meningkat tidak diimbangi dengan bertambahnya ketersediaan sumber
daya energi, peningkatan kebutuhan dan konsumsi energi akan meningkat,
Indonesia berisiko menghadapi krisis energi yang pada akhirnya dapat membuat
negeri itu bergantung pada impor bahan bakar fosil (gas bumi, minyak, batu
bara, dll.) untuk memenuhi kebutuhan energinya sendiri. Salah satu cara untuk
mencegah Indonesia menjadi negara pengimpor gas dan minyak adalah dengan
meningkatkan cadangan energi fosil di wilayah NKRI melalui eksplorasi dan
eksploitasi yang lebih intensif, baik di daratan maupun di lepas pantai, serta pengembangan
sumber energi alternatif yang sesuai dengan potensi sumber daya alam yang
tersedia. Dengan melakukan langkah-langkah ini, diharapkan cadangan energi
nasional akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan energi secara lebih
berkelanjutan dan menjaga ketersediaan energi saat ini dan di masa mendatang.
Sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang luas dan terbuka, Indonesia memiliki
potensi energi yang besar. Namun, negara ini menghadapi tantangan dalam
pengawasan wilayahnya, terutama di daerah di mana negara lain berbatasan
langsung. Tumpang tindih kekuasaan sering terjadi karena tidak ada persetujuan
yang jelas tentang perbatasan negara dan wilayah perairan mereka. Kasus Blok
Ambalat adalah salah satu contoh konflik yang muncul sebagai hasil dari
perebutan wilayah penghasil energi yang belum diatur secara resmi melalui
kebijakan bersama. Oleh karena itu, untuk menjaga kedaulatan, keutuhan, dan
keselamatan negara dan bangsa, diperlukan strategi pertahanan negara yang kuat.
Untuk melakukan ini, kondisi geostrategis harus digunakan sebagai dasar untuk
membuat kebijakan pertahanan yang berwawasan nusantara. Untuk melindungi wilayah
Indonesia dari penguasaan atau klaim sepihak oleh negara lain, pemerintah pusat
dan daerah harus memberikan perhatian khusus pada pembentukan strategi
pencegahan[18].
Ini terutama berlaku di daerah yang memiliki banyak potensi sumber daya alam
seperti Blok Ambalat.
Dinamika Sengketa Blok Ambalat dan Joint Development
Agreement dalam Perspektif Realisme
Menurut Key et al., sumber
sengketa Blok Ambalat adalah perbedaan pendapat antara Indonesia dan Malaysia
tentang posisi dan batas maritim wilayah tersebut. Kajian tersebut menjelaskan
bahwa klaim Indonesia didasarkan pada Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen
Indonesia–Malaysia tahun 1969. Peta sepihak yang dirilis oleh Malaysia pada
tahun 1979 yang menunjukkan bahwa wilayah Ambalat termasuk dalam wilayah
maritimnya. Kajian tersebut juga menjelaskan bagaimana pertemuan bilateral
antara Pada tahun 2009, Susilo Bambang Yudhoyono dan Abdullah Ahmad Badawi melakukan
upaya diplomasi berdasarkan undang-undang UNCLOS 1982. Namun demikian, klaim
dan batas maritim di kawasan Ambalat tetap menjadi masalah sensitif dalam
hubungan antara Indonesia dan Malaysia[19].
Key et al., juga menyatakan bahwa karena pengaturan batas laut antara
kedua negara belum selesai, masalah Ambalat masih dapat menyebabkan konflik dan
ketegangan di wilayah tersebut. Situasi ini ditunjukkan oleh masih adanya
konflik kepentingan mengenai penguasaan wilayah maritim yang memiliki potensi
energi yang sangat besar, terutama sumber daya minyak dan gas bumi. Selain
masalah kedaulatan, Ambalat juga dianggap sebagai wilayah strategis yang dapat
mendukung ketahanan energi kedua negara. Oleh karena itu, meskipun berbagai
upaya diplomasi dan kerja sama telah dilakukan, konflik di wilayah ini masih
dapat muncul kembali kapan saja, terutama dalam situasi tekanan eksternal
seperti krisis energi global dan peningkatan permintaan energi masing-masing
negara[20].
Blok Ambalat memiliki banyak sumber
daya energi yang luar biasa, yang membuatnya menjadi pilihan strategis bagi
Indonesia dan Malaysia. Menurut Kementerian ESDM, ada cadangan minyak yang
signifikan di Lapangan Aster di wilayah tersebut pada tahun 2009. Setelah
pengeboran lima sumur, produksi diperkirakan mencapai 30.000 hingga 40.000
barel per hari. Pemerintah Indonesia terus mengeksplorasi minyak di Ambalat,
yang merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, ada
kekhawatiran konflik di kawasan tersebut[21]. Hingga
saat ini, Ambalat masih memiliki nilai strategis. Dengan luas sekitar 15.235
km2, sekitar 62 juta barel minyak dan 348 juta meter kubik gas alam
diperkirakan ada di Blok Ambalat dan Ambalat Timur. Menurut data yang dikutip
dari Kementerian ESDM, jumlah sumber daya ini membuat Ambalat sangat penting
dari segi kedaulatan dan keamanan energi serta kepentingan strategis kedua
negara[22].
Solusi sengketa ini sangat rumit dan
membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang prosesnya. JDA atau perjanjian
pengembangan bersama adalah salah satu pendekatan yang dianggap berguna untuk menyelesaikan
sengketa wilayah. Metode ini melibatkan kerja sama antara lebih dari satu
negara yang memiliki konflik batas wilayah tertentu untuk mengelola dan
memanfaatkan sumber daya di kawasan sengketa dalam jangka waktu yang disepakati
tanpa terlebih dahulu menyelesaikan masalah kedaulatan secara keseluruhan[23].
Perkembangan terbaru terkait kasus Ambalat menunjukkan konsep pembangunan
bersama pada tahun 2025. Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan untuk
menerapkan mekanisme pengelolaan bersama atau pembangunan bersama di kawasan
Ambalat selama pertemuan bilateral antara Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim.
Sementara itu, kedua negara terus melanjutkan proses penyelesaian hukum terkait
batas-batas maritim. Prabowo mengatakan bahwa kedua negara akan berkolaborasi
untuk memanfaatkan potensi sumber daya di wilayah tersebut untuk kepentingan
masyarakat masing-masing[24].
Kesepakatan ini menunjukkan bahwa metode penyelesaian sengketa Ambalat berubah
dari yang sebelumnya lebih konfrontatif menuju yang lebih fleksibel dalam hal
kerja sama ekonomi dan diplomasi. Selanjutnya, Aristyo Rizka Darmawan, dosen
hukum internasional di Universitas Indonesia dan mahasiswa doktoral di
Universitas Nasional Australia, meninjau perubahan tersebut. Studinya
menjelaskan bahwa pendekatan pengembangan bersama di Ambalat menunjukkan upaya
baru Indonesia dan Malaysia untuk menangani sengketa maritim dengan bekerja
sama daripada melawan. Menurutnya, mekanisme ini dapat dianggap sebagai
pengaturan sementara seperti yang tercantum dalam Pasal 83 ayat (3) Perjanjian
PBB tentang Hukum Laut, di mana negara-negara yang memiliki wilayah terpisah
dapat bekerja sama untuk waktu yang terbatas sambil menunggu penyelesaian batas
maritim yang lengkap[25].
Penelitian Putri dan Sari menunjukkan
bahwa penerapan JDA di Blok Ambalat dapat menjadi solusi legal dan praktis
untuk mengurangi ketegangan antara Indonesia dan Malaysia. Kajian tersebut juga
menilai bahwa mekanisme ini berpotensi mengurangi kemungkinan litigasi
internasional yang mahal dan memakan waktu. Selain itu, penelitian tersebut
menunjukkan bahwa JDA berpotensi mengubah wilayah konflik menjadi kawasan
ekonomi kolaboratif melalui eksplorasi sumber daya hidrokarbon bersama[26]. Kajian
ini mengacu pada perspektif Yiallourides, yang menyatakan bahwa keberadaan
klausul without prejudice memungkinkan sumber daya dieksploitasi tanpa
mengakui kedaulatan pihak lain. Melalui mekanisme tersebut, kedua negara
dinilai dapat memperoleh keuntungan ekonomi yang lebih seimbang melalui sistem
pembagian hasil tertentu. Penelitian tersebut juga menyoroti bahwa kerja sama
jangka panjang melalui JDA berpotensi menjaga stabilitas geopolitik kawasan
Asia Tenggara dan mengurangi risiko konflik terbuka. Dengan demikian, JDA
dipandang tidak hanya sebagai instrumen penyelesaian sengketa, tetapi juga
sebagai bentuk diplomasi strategis yang dapat memperkuat kerja sama regional
ASEAN[27].
Meskipun JDA memiliki banyak potensi
positif, penerapan di Blok Ambalat tetap memiliki beberapa risiko dan
konsekuensi yang harus dipertimbangkan oleh Indonesia dan Malaysia. Salah satu
ancaman utama adalah kemungkinan pelanggaran terhadap prinsip exhaustion of
local remedies, yang merupakan prinsip hukum internasional yang
mengharuskan penyelesaian sengketa dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme
domestik atau bilateral sebelum dibawa ke forum internasional. Kajian tersebut
menjelaskan bahwa apabila kerja sama JDA mengalami kegagalan, misalnya akibat
konflik operasional atau sengketa pembagian keuntungan, kedua negara berpotensi
langsung membawa perkara ke forum internasional seperti ICJ atau ITLOS tanpa
melalui remediasi bilateral yang memadai[28].
Kondisi ini, sebagaimana dijelaskan Brauch, dapat melemahkan posisi hukum
negara di pengadilan internasional. Selain masalah hukum, eksploitasi bersama
mekanisme JDA dapat menyebabkan masalah lingkungan maritim jika tidak diawasi
dengan baik[29].
Penelitian tersebut mengacu pada pandangan Cahyanto et al., yang
menyatakan bahwa eksplorasi migas dapat menyebabkan tumpahan minyak dan
kerusakan biodiversitas laut di wilayah Ambalat. Tanpa adanya klausul yang
secara jelas mengatur tanggung jawab bersama, kerusakan lingkungan berpotensi
memunculkan sengketa hukum baru antara kedua negara.
Selain itu, penelitian tersebut
menunjukkan bahwa kedua negara mengelola sumber daya tanpa batas kedaulatan
yang jelas, sehingga penerapan JDA dapat dianggap sebagai pengakuan de facto
terhadap klaim pihak lain. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan posisi
kedaulatan eksklusif suatu negara apabila sengketa dibawa ke Mahkamah
Internasional di masa mendatang. Di Indonesia, situasi tersebut juga dapat
memunculkan perdebatan domestik dan tuduhan bahwa pemerintah telah
mengompromikan kedaulatan negara[30].
Selain itu, sifat sementara JDA membuat mekanisme ini tidak memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan perjanjian batas permanen. Jika ada pihak tertentu yang
merasa terganggu oleh perubahan kebijakan nasional, pelanggaran operasional,
atau ketidakseimbangan pembagian keuntungan, sengketa baru berpotensi muncul
dan dibawa ke ICJ maupun ITLOS. Oleh karena itu, sifat sementara JDA dinilai
dapat menimbulkan kekosongan hukum apabila perjanjian dihentikan secara sepihak,
yang justru berpotensi memperpanjang konflik.
Dari perspektif ekonomi, kegagalan
JDA juga dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi kedua negara. Cadangan
minyak Ambalat berisiko menjadi stranded asset akibat ketidakpastian yurisdiksi
dan kepemilikan sumber daya. Penundaan eksplorasi juga dapat mengurangi nilai
strategis sumber daya serta menghambat pemasukan negara. Selain itu, ketiadaan
otoritas penuh atas wilayah sengketa turut menghambat penelitian ilmiah
kelautan dan pemanfaatan sumber daya nonhidrokarbon. Kajian tersebut juga
mengingatkan bahwa kegagalan JDA dapat meningkatkan ketegangan geopolitik dan
memperbesar kemungkinan konflik langsung antara Indonesia dan Malaysia[31].
Mengacu pada pandangan Andaru, kegagalan diplomasi dapat mendorong konflik ke
arah militerisasi melalui peningkatan aktivitas kapal perang, penjaga pantai,
dan patroli bersenjata di wilayah sengketa. Kondisi tersebut tidak hanya
mengancam stabilitas hubungan bilateral, tetapi juga dapat memengaruhi kerja
sama ekonomi, perdagangan, dan keamanan kawasan Asia Tenggara secara
keseluruhan[32].
Selain itu, penurunan kepercayaan
internasional dan kepentingan politik baru menunjukkan bahwa keberhasilan JDA
bergantung pada aspek hukum serta stabilitas politik dan komitmen setiap
negara. Beberapa contoh kegagalan JDA di berbagai kawasan memperlihatkan
bagaimana hubungan diplomatik yang memburuk dapat menghambat kerja sama
pengelolaan sumber daya. Kegagalan kerja sama Jepang dan China di Laut Timur
China, usaha bersama laut seismik (JMSU) di Laut China Selatan, hingga
konflik pengelolaan wilayah minyak Abyei dan Heglig antara Sudan dan Sudan
Selatan menunjukkan bahwa kerja sama semacam ini sangat rentan terhadap
perubahan politik dan krisis kepercayaan[33]. Berdasarkan
berbagai contoh tersebut, dapat dipahami bahwa hubungan Indonesia dan Malaysia
di Ambalat tetap dipengaruhi oleh kepentingan nasional masing-masing negara
meskipun JDA dibentuk untuk mengurangi konflik. Dalam situasi krisis energi
global akibat konflik di Selat Hormuz, nilai strategis Ambalat sebagai wilayah
kaya minyak dan gas menjadi semakin penting. Oleh karena itu, dinamika sengketa
Ambalat tidak hanya perlu dipahami melalui perspektif kerja sama, tetapi juga
melalui paradigma realisme yang menekankan persaingan kepentingan dan keamanan
negara.
Penelitian ini menggunakan perspektif
realisme, yang berpusat pada gagasan persaingan untuk kekuatan dan keamanan.
Menurut perspektif realisme, hubungan internasional adalah tempat negara-negara
bersaing untuk mempertahankan kepentingan nasionalnya dalam sistem
internasional yang tidak stabil. Dalam situasi seperti ini, negara akan
berusaha untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Menurut Putra dan Afrizal,
perspektif realisme memiliki tiga asumsi utama: bahwa kekuatan (power), mengacu
pada Hans Morgenthau, adalah instrumen utama negara untuk mencapai kepentingan
nasional. Pertama, keamanan dipahami dalam konteks kepentingan nasional negara
berdaulat karena negara berperan penting dalam hubungan internasional. Kedua,
orang melihat kekuasaan sebagai alat penting dalam politik luar negeri untuk
menjaga keamanan dan kepentingan negara. Ketiga, hierarki kepentingan mendorong
negara mempertahankan posisi dan kekuatannya dalam sistem internasional
sehingga membentuk dinamika politik internasional. Putra dan Afrizal juga
menjelaskan bahwa dari sudut pandang negara-negara, perilaku negara dianggap
sebagai respons terhadap tekanan politik, ekonomi, ideologi, dan keamanan, baik
yang berasal dari konteks domestik maupun internasional. Setiap negara
bertanggung jawab atas keamanan dan kelangsungan negaranya sendiri dalam sistem
internasional, sehingga negara lain sering dianggap sebagai ancaman terhadap
kepentingan nasional. Rasa tidak aman dan ketidakpercayaan yang muncul sebagai
akibat dari situasi ini mendorong setiap negara untuk meningkatkan kekuatan dan
kemampuan strategisnya untuk mencegah ancaman dari pihak lain[34].
Putra dan Afrizal menjelaskan konsep
kepentingan nasional (national interest) yang diusulkan oleh Donald E.
Nuchterlein dengan menggunakan perspektif realisme. Menurut Nuchterlein,
kepentingan nasional adalah kebutuhan yang dimiliki oleh suatu negara terhadap
lingkungannya. Selanjutnya, Kepentingan nasional untuk menjaga keamanan dan
mencapai tujuan strategis menentukan kebijakan luar negeri suatu negara.
Nuchterlein membagi kepentingan nasional menjadi empat kategori utama. Pertama,
kepentingan pertahanan, yang berarti kepentingan untuk melindungi masyarakat
dan negara dari serangan fisik pada sistem negara. Kedua, kepentingan ekonomi,
yang berarti kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi dari
hubungan ekonomi dengan negara lain. Ketiga, kepentingan tatanan internasional,
atau kepentingan untuk memastikan bahwa sistem ekonomi dan politik
internasional tetap stabil, sehingga orang-orang di negara lain dapat
beraktivitas secara aman di luar batas negaranya. Keempat, kepentingan
ideologis, yaitu kepentingan untuk mempertahankan prinsip-prinsip filosofis
yang dianut oleh negara berdaulat. Berdasarkan gagasan ini, Putra dan Afrizal menilai
bahwa tindakan Indonesia melakukan tindakan luar negeri terhadap Malaysia untuk
mempertahankan kepemilikan Blok Ambalat menunjukkan upaya Indonesia untuk
mempertahankan kepentingan nasionalnya, terutama dalam hal pertahanan. Dalam
situasi ini, Indonesia berusaha mempertahankan kedaulatan dan keamanan
negaranya dengan melindungi wilayah teritorialnya dari ancaman klaim Malaysia.
Upaya tersebut dilakukan melalui diplomasi, perundingan, dan berbagai
pendekatan strategis lainnya[35].
Kondisi hubungan antara Indonesia dan
Malaysia juga menunjukkan betapa pentingnya melihat dari sudut pandang realisme
tentang dinamika konflik Ambalat. Sebagai negara bertetangga, Indonesia dan
Malaysia memiliki banyak kesamaan sosial, budaya, bahasa, agama, dan sejarah.
Kedua negara memiliki hubungan sejarah yang kuat satu sama lain sebagai bagian
dari rumpun Melayu karena mayoritas penduduknya adalah Muslim. Indonesia dan
Malaysia juga saling bergantung secara geoekonomi dalam banyak bidang. Menurut
Bambang Bahagia Sulistiyono, penulis buku "Konflik Indonesia–Malaysia:
Dalam Perspektif Kebangsaan 1963–2010", hubungan bilateral Indonesia dan
Malaysia masih mengalami pasang surut meskipun kedua negara memiliki banyak
kesamaan budaya, bahasa, seni, agama, dan ikatan sejarah. Dalam pemberitaan BBC
tahun 2009, Sulistiyono mengutip pernyataan Datuk Seri Dr. Rais Yatim, Menteri
Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia, yang menyatakan bahwa Indonesia
dan Malaysia seharusnya tidak bersengketa karena mereka memiliki akar budaya
dan darah Melayu yang sama. Namun, dalam kenyataannya, hubungan antara kedua
negara sering diwarnai dengan konflik karena munculnya rasa curiga yang
kemudian berkorelasi dengan kepentingan nasional masing-masing negara
(Sulistiyono, 2010). Sulistiyono juga menjelaskan bahwa perbedaan interpretasi
tentang berbagai masalah bilateral mengarah pada tindakan politik yang
mencerminkan pandangan kebangsaan yang berbeda antara Indonesia dan Malaysia.
Fakta ini menunjukkan bahwa ikatan budaya dan historis tidak selalu dapat
menghilangkan kepentingan nasional dalam hubungan internasional[36]. Menurut
realisme, keadaan seperti ini menunjukkan bahwa negara, meskipun memiliki
hubungan dekat dengan negara lain, tetap akan memprioritaskan keamanan dan
kepentingannya sendiri. Pandangan ini relevan ketika melihat bagaimana konflik
Ambalat berkembang. Persamaan budaya dan sejarah antara Indonesia dan Malaysia
tidak selalu menghilangkan kemungkinan konflik, terutama dalam kasus konflik
tentang wilayah strategis dan sumber daya energi. Dalam konteks krisis energi
global yang disebabkan oleh konflik di Selat Hormuz, keamanan energi dapat
membantu kedua negara mempertahankan klaim dan kepentingan nasionalnya di
wilayah Ambalat.
SIMPULAN
Krisis energi global yang disebabkan
oleh konflik di Selat Hormuz menunjukkan bahwa keamanan energi kini menjadi isu
strategis yang berkaitan erat dengan stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan
kedaulatan negara. Indonesia dan Malaysia rentan terhadap perubahan harga
minyak dan gangguan rantai pasokan energi internasional karena mereka masih
bergantung pada impor. Dalam situasi tersebut, kawasan yang kaya sumber daya
seperti Blok Ambalat menjadi semakin penting, baik dari perspektif ekonomi,
geopolitik, maupun pertahanan. Sengketa Blok Ambalat menunjukkan bahwa hubungan
bilateral Indonesia dan Malaysia tetap dipengaruhi oleh kepentingan nasional
masing-masing negara. Meskipun kedua negara memiliki kedekatan budaya, sejarah,
agama, dan hubungan ekonomi yang erat, persaingan terhadap wilayah strategis
dan sumber daya energi tetap berpotensi memunculkan konflik. Kondisi ini
menunjukkan bahwa kedekatan historis tidak secara otomatis menghilangkan
potensi perselisihan dalam hubungan internasional.
Dalam konteks tersebut, Joint
Development Agreement (JDA) dipandang sebagai alternatif yang lebih pragmatis
karena memungkinkan kedua negara mengelola sumber daya bersama tanpa harus
segera menyelesaikan persoalan kedaulatan secara permanen. Mekanisme ini
berpotensi mendorong kerja sama ekonomi, mengurangi risiko konflik terbuka,
serta menjaga stabilitas kawasan. Namun demikian, penerapan JDA juga menghadapi
berbagai tantangan, seperti potensi sengketa hukum baru, persoalan lingkungan
maritim, ketidakjelasan yurisdiksi, hingga kemungkinan eskalasi konflik apabila
kerja sama mengalami kegagalan.
Penelitian ini tidak bertujuan untuk
memperbesar ketegangan antara Indonesia dan Malaysia, melainkan menggunakan
perspektif realisme sebagai alat analisis untuk memahami bagaimana negara
bertindak dalam menghadapi ancaman keamanan dan mempertahankan kepentingan
nasionalnya. Perspektif ini memungkinkan identifikasi terhadap potensi risiko
dan perubahan kepentingan strategis secara lebih dini sehingga dapat mendukung
perumusan kebijakan pencegahan yang lebih efektif. Melalui perspektif realisme,
penelitian ini menegaskan bahwa konflik dan kerja sama dapat berlangsung secara
bersamaan dalam hubungan internasional. Negara tetap dapat membangun diplomasi
dan kerja sama ekonomi melalui mekanisme seperti JDA sambil mempertahankan
kepentingan nasional, ketahanan energi, dan kedaulatan negara. Oleh karena itu,
diperlukan diplomasi yang adaptif, penguatan ketahanan energi nasional, serta
pengelolaan hubungan bilateral yang lebih stabil agar sengketa Ambalat tidak
berkembang menjadi ancaman bagi stabilitas kawasan Asia Tenggara.
REFERENSI
Andaru, Djarot Dimas Achmad. 2020.
“Joint Development Agreement sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Wilayah Zona
Ekonomi Eksklusif Laut Natuna.” Masalah-Masalah Hukum 49 (4): 345–358. https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.345-358.
Anandra, Sahid Fadhil, and Indra
Kusumawardhana. 2023. “Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia dalam
Diplomasi dan Konflik Perbatasan dengan Malaysia.” The Journalish: Social
and Government 4 (4): 413–432. https://doi.org/10.55314/tsg.v4i4.686.
BP plc. 2025. Statistical Review
of World Energy 2025. London: BP plc. https://www.bp.com/en/global/corporate/energy-economics/statistical-review-of-world-energy.html.
Brauch, Martin Dietrich. 2017. Exhaustion
of Local Remedies in International Investment Law. Winnipeg: International
Institute for Sustainable Development. https://www.iisd.org/gsi.
Cahyanto, Derys, Abintoro Prakoso,
Evi Dwi Hastri, Fitri Annisa Putri, and Herowati Poesoko. 2024. “International
Maritime Law Strategy in Maritime Boundary Disputes Using Negotiation and
Mediation.” International Journal of Law, Crime and Justice 1 (2):
162–180. https://doi.org/10.62951/ijlcj.v1i2.89.
CNN Indonesia. 2025. “RI–Malaysia
Sepakat Kelola Bersama Perbatasan Ambalat.” June 27, 2025. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250627175531-106-1244503/ri-malaysia-sepakat-kelola-bersama-perbatasan-ambalat.
Darmawan, Aristyo Rizka. 2025.
“Joint Development Proposal for Indonesia–Malaysia Ambalat Dispute.” Australian
Institute of International Affairs. https://www.internationalaffairs.org.au/australianoutlook/joint-development-proposal-for-indonesia-malaysia-ambalat-dispute/.
Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2004. “Indonesia sebagai
Net Oil Importer.” https://www.minerba.esdm.go.id/berita/minerba/detil/20121013-indonesia-net-oil-importer.
Energy Information Administration.
2024. “Strait of Hormuz as the World’s Most Important Oil Transit Chokepoint.” https://www.eia.gov/todayinenergy/detail.php?id=61002.
Fadilah, Siti. 2023. “Joint
Development Agreement sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Blok
Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.” Undergraduate Thesis, Universitas
Jambi. https://repository.unja.ac.id/53797/.
International Energy Agency. 2026. Oil
Market Report: March 2026. Paris: IEA. https://www.iea.org/reports/oil-market-report-march-2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral. 2009. “Blok Ambalat Terindikasi Mengandung Cadangan Minyak Cukup
Besar.” April 19, 2009. https://www.esdm.go.id/en/media-center/arsip-berita/blok-ambalat-terindikasi-mengandung-cadangan-minyak-cukup-besar.
Key, Monika Ivana Pretty, Yohanes
Arman, Meryana Susi Paula Bere, and Shelvia Sipa Hekin. 2024. “Penyelesaian
Sengketa Perbatasan Terkait Status Kepemilikan Blok Ambalat antara Indonesia
dan Malaysia.” Journal of Law and Nation 3 (3): 689–698. https://joln.org/index.php/joln/article/view/152.
Kumparan News. 2025. “Seberapa Kaya
Migas Blok Ambalat hingga Disengketakan Indonesia dan Malaysia?” August 7,
2025. https://kumparan.com/kumparannews/seberapa-kaya-migas-blok-ambalat-hingga-disengketakan-indonesia-dan-malaysia-25bnie2dwdD/4.
Media Indonesia. 2025. “Defisit 1
Juta Barel Minyak, Pemerintah Siapkan Tiga Strategi Peningkatan Produksi.”
December 14, 2025. https://mediaindonesia.com/ekonomi/840561/defisit-1-juta-barel-minyak-pemerintah-siapkan-tiga-strategi-dongkrak-produksi.
Nuechterlein, Donald E. 1979.
“National Interest: A New Approach.” Orbis 23 (1): 57–71.
Nuruzzaman, Farhan. 2025. “Blok
Ambalat: Antara Konflik dan Peluang Kerja Sama Ekonomi.” Jurnal Ilmiah
Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi 12 (1): 27–41. https://doi.org/10.35794/jmbi.v12i1.59736.
Pars Today. 2023. “Produksi Migas
Malaysia Turun.” https://parstoday.ir/id/news/malaysia-i153496-produksi_migas_malaysia_turun.
Prihatna, Dwi, Nauval Nazori, Yazid
Zidan, and Elly Nurlia. 2025. “Geopolitik Kawasan Perbatasan
Indonesia–Malaysia: Studi pada Konflik Ambalat.” Media Hukum Indonesia 3
(4): 366–370. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index.
Putra, Ibnu Pramana, and Afrizal.
2016. “Politik Luar Negeri Indonesia terhadap Malaysia dalam Mempertahankan
Kepemilikan terhadap Blok Ambalat Pasca Konflik Pulau Sipadan dan Ligitan Tahun
2012–2015.” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Riau 3 (2): 1–15. https://www.neliti.com/publications/190078.
Putri, Sinta Rosmawati, and Athina
Kartika Sari. 2026. “Potensi Dampak Hukum atas Dilaksanakannya Joint
Development Agreement dalam Penyelesaian Sengketa Blok Ambalat antara
Indonesia–Malaysia.” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 4
(3): 16254–16263. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4615.
Sindonews. 2022. “Perjalanan
Industri Minyak Indonesia: Dari Masa Kejayaan hingga Menjadi Net Importir.”
September 3, 2022. https://ekbis.sindonews.com/read/875597/33/nasib-minyak-indonesia-berjaya-di-zaman-soeharto-kini-jadi-net-importir-1662260941.
Storey, Ian. 2009. “Maritime
Security in Southeast Asia: Two Cheers for Regional Cooperation.” Southeast
Asian Affairs 2009: 36–58. http://www.jstor.org/stable/27913377.
Sulistiyono, Bambang Bahagia. 2020.
Konflik Indonesia–Malaysia dalam Perspektif Kebangsaan 1963–2010.
Sleman: PT Kanisius.
World Wide Fund for Nature
Indonesia. 2025. Tempayan #28: Kajian Energi dan Migas Indonesia.
Jakarta: WWF Indonesia. https://www.wwf.id/sites/default/files/2025-10/tempayan__28_full_versi_pdf_1.pdf.
Yiallourides, Constantinos. 2024.
“Joint Development Agreements.” In Elgar Concise Encyclopedia of Oil and Gas
Law, 153–156. Cheltenham: Edward Elgar Publishing. https://doi.org/10.4337/9781803923697.ch41.
Yusuf, A. E., et al. 2011. Indonesia
Report 2010. Jakarta: The Indonesian Institute. https://www.neliti.com/publications/45128/indonesia-report-2010.
[1] U.S.
Energy Information Administration, 2024, "Strait of Hormuz sebagai Jalur
Transit Minyak Paling Krusial di Dunia," https://www.eia.gov/todayinenergy/detail.php?id=61002.
[2]
International Energy Agency, 2026, Oil Market Report: March 2026, https://www.iea.org/reports/oil-market-report-march-2026.
[3] CNN
Indonesia, 2025, "RI-Malaysia Sepakat Kelola Bersama Perbatasan
Ambalat," 27 Juni 2025, https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250627175531-106-1244503/ri-malaysia-sepakat-kelola-bersama-perbatasan-ambalat.
[4] Farhan
Nuruzzaman, "Blok Ambalat Antara Sengketa dan Peluang Kerja Sama
Ekonomi," JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi
Universitas Sam Ratulangi) 12, no. 1 (2025): 30, https://doi.org/10.35794/jmbi.v12i1.59736.
[5] Sinta
Rosmawati Putri dan Athina Kartika Sari, "Potensi Dampak Hukum atas
Dilaksanakannya Joint Development Agreement dalam Penyelesaian Sengketa Blok
Ambalat antara Indonesia-Malaysia: Penelitian," Jurnal Pengabdian
Masyarakat dan Riset Pendidikan 4, no. 3 (2026): 16255-16256, https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4615.
[6] Dwi
Prihatna, Nauval Nazori, Yazid Zidan, dan Elly Nurlia, "Geopolitik
Perbatasan Indonesia–Malaysia: Studi Kasus Konflik Ambalat," Media
Hukum Indonesia 3, no. 4 (2025): 368, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index.
[7] Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 2022, "Menteri ESDM
Terbitkan Aturan Krisis dan Darurat Energi," https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/menteri-esdm-terbitkan-aturan-krisis-dan-darurat-energi.
[8] CNBC
Indonesia, 2026, "Kronologi Krisis Selat Hormuz: Dari Serangan hingga
Guncangan Pasar," 18 April 2026, https://www.cnbcindonesia.com/research/20260418214243-128-727871/kronologi-krisis-selat-hormuz-dari-serangan-hingga-guncangan-pasar.
[9] CNBC
Indonesia, 2026.
[10] CNBC
Indonesia, 2026.
[11] Hardian
Noviyanto, Agussalim Burhanuddin, dan Nurjannah Abdullah, "Security and
Sovereignty in the Strait of Hormuz: The Iran-USA Conflict," Journal of
Peace, Security and Democracy 1, no. 1 (2025): 102, https://doi.org/10.63280/jpsd.v1i1.42245.
[12] Wandy
Ardiyansyah Hasibuan, "The Iran-United States Confrontation in the Strait
of Hormuz and Its Impact on the Distribution of World Oil Sales," Journal
of Islamic World and International Politics 4, no. 2 (2020): 175, https://doi.org/10.35748/jurnalicmes.v4i2.89.
[13] CNN
Indonesia, 2026, "Subsidi BBM Malaysia Membengkak 4 Kali Lipat Imbas
Minyak Bergolak," 26 Maret 2026, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260326120140-532-1341428/subsidi-bbm-malaysia-membengkak-4-kali-lipat-imbas-minyak-bergolak
[14] Amir Yusof
and Rashvinjeet S Bedi, "Can Malaysia Afford to Keep Subsidising Fuel Amid
Energy Crunch Caused by Iran War?," Channel News Asia, March 31,
2026, https://www.channelnewsasia.com/asia/malaysia-ron95-fuel-subsidies-anwar-ibrahim-iran-war-6025361.
[15] "Boros
Energi Bebani APBN, Anggaran Sektor Lain Bisa Terancam," CNN Indonesia,
20 Mei 2026, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260520154633-85-1360450/boros-energi-bebani-apbn-anggaran-sektor-lain-bisa-terancam;
"Defisit Anggaran Membesar, Malaysia Akan Potong Subsidi BBM 2024," Bloomberg
Technoz, 2023, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/22081/defisit-anggaran-membesar-malaysia-akan-potong-subsidi-bbm-2024/2;
Kementerian Keuangan Malaysia, "Subsidi Petrol & Diesel di Bawah
BUDI95 dan BUDI Diesel Cecah RM4 Bilion Sebulan," diakses 2026, https://mof.gov.my/portal/ms/berita/akhbar/subsidi-petrol-diesel-di-bawah-budi95-dan-budi-diesel-cecah-rm4-bilion-sebulan-mof.
[16] Devi
Yusvitasari, "Strategi Pemerintah Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa
tentang Penetapan Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia di Blok
Ambalat," Jurnal Komunitas Yustisia 3, no. 1 (2020): 13, https://doi.org/10.23887/jpku.v8i1.23550.
[17] Yusvitasari,
"Strategi Pemerintah Indonesia," 16.
[18] Yunita
Indriyani, Rudy Laksmono, M. Ikhwan Syhataria, dan Arifuddin Uksan,
"Strategi Pertahanan Negara dalam Melindungi Sumber Energi di Wilayah
Perbatasan: Studi Kasus Blok Ambalat & Kepulauan Natuna," Jurnal
Cakrawala 16, no. 1 (2022): 4, http://doi.org/10.32781/cakrawala.v16i1.424.
[19] Monika
Ivana Pretty Key, Yohanes Arman, Meryana Susi Paula Bere, dan Shelvia Sipa
Hekin, "Penyelesaian Sengketa Perbatasan Terkait Status Kepemilikan Blok
Ambalat Antara Indonesia dan Malaysia," Journal of Legal Network (JOLN)
2, no. 2 (2024): 692, https://joln.my.id/index.php/joln/article/view/152.
[20] Key et
al., "Penyelesaian Sengketa Perbatasan," 691.
[21] “Blok
Ambalat Terindikasi Mengandung Cadangan Minyak Cukup Besar," Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 19 April 2009, https://www.esdm.go.id/en/media-center/arsip-berita/blok-ambalat-terindikasi-mengandung-cadangan-minyak-cukup-besar.
[22] “Seberapa
Kaya Migas Blok Ambalat hingga Disengketakan Indonesia dan Malaysia?" Kumparan
News, 7 Agustus 2025, https://kumparan.com/kumparannews/seberapa-kaya-migas-blok-ambalat-hingga-disengketakan-indonesia-dan-malaysia-25bnie2dwdD.
[23] S.
Fadilah, "Joint Development Agreement sebagai Alternatif Penyelesaian
Sengketa Kepemilikan Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia" (Skripsi
sarjana, Universitas Jambi, 2023), https://repository.unja.ac.id/53797/.
[24] CNN
Indonesia, "RI-Malaysia Sepakat Kelola Bersama."
[25] Aristyo
Rizka Darmawan, "Joint Development Proposal for Indonesia-Malaysia Ambalat
Dispute," Australian Institute of International Affairs, 2025, https://www.internationalaffairs.org.au/australianoutlook/joint-development-proposal-for-indonesia-malaysia-ambalat-dispute/.
[26] Putri dan
Sari, "Dampak Hukum," 16256.
[27] Constantinos
Yiallourides, "Joint Development Agreements," dalam Elgar Concise
Encyclopedia of Oil and Gas Law (Edward Elgar Publishing, 2024), 153-156, https://doi.org/10.4337/9781803923697.ch41.
[28] Putri dan
Sari, "Dampak Hukum," 16259.
[29] Martin
Dietrich Brauch, Exhaustion of Local Remedies in International Investment
Law (International Institute for Sustainable Development, 2017), https://www.iisd.org/gsi.
[30] Sahid
Fadhil Anandra dan Indra Kusumawardhana, "Tapal Batas Sang Garuda:
Pendekatan Indonesia dalam Diplomasi dan Konflik Perbatasan dengan
Malaysia," The Journalish: Social and Government 4, no. 4 (2023):
415, https://doi.org/10.55314/tsg.v4i4.686.
[31] D.
Cahyanto et al., "International Maritime Law Strategy in Maritime Boundary
Disputes Using Negotiation and Mediation," International Journal of Law,
Crime and Justice 1, no. 2 (2024): 162-180, https://doi.org/10.62951/ijlcj.v1i2.89.
[32] Djarot
Dimas Achmad Andaru, "Joint Development Agreement sebagai Solusi
Penyelesaian Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna," Masalah-Masalah
Hukum 49, no. 4 (2020): 345–358, https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.345-358.
[33] Putri dan
Sari, "Dampak Hukum," 16260-16261
[34] Ibnu
Pramana Putra dan Afrizal, "Politik Luar Negeri Indonesia Terhadap
Malaysia Dalam Mempertahankan Kepemilikan Terhadap Blok Ambalat Pasca Konflik
Pulau Sipadan Dan Ligitan Tahun 2012-2105," Jurnal Online Mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau 3, no. 2 (2016):
2–3, https://www.neliti.com/publications/190078/politik-luar-negeri-indonesia-terhadap-malaysia-dalam-mempertahankan-kepemilikan.
[35] Putra dan
Afrizal, "Politik Luar Negeri Indonesia Terhadap Malaysia," 4; Donald
E. Nuechterlein, "National Interest: A New Approach," Orbis
23, no. 1 (1979).
[36] Bambang
Bahagia Sulistiyono, Konflik Indonesia–Malaysia: Dalam Perspektif Kebangsaan
1963–2010 (Sleman: PT Kanisius, 2020).