The Urgency of Enacting a Curator Profession Law to Ensure the Proper Exercise of Curators’ Functions and Power

Muhammad Rayhan Fasya Akbar1, Ridha Wahyuni, S. H., M. Kn2.

Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Email: 2210611450@mahasiswa.upnvj.ac.id, wahyuniridha@upnvj.ac.id

Abstrak

Maraknya praktik kriminalisasi terhadap kurator dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya menunjukkan adanya kelemahan dalam pengaturan hukum kepailitan di Indonesia, khususnya terkait kedudukan kurator sebagai profesi. Kurator kerap berada pada posisi rentan ketika menjalankan mandat undang-undang, terutama dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit yang berpotensi menimbulkan sengketa dengan debitur maupun pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kurator sebagai profesi dalam hukum kepailitan Indonesia serta merumuskan pengaturan hukum yang ideal guna memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kurator. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, khususnya dengan membandingkan rezim pengaturan profesi kurator di Selandia Baru melalui Insolvency Practitioners Regulation Act 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kurator di Indonesia saat ini masih bersifat fragmentaris dan belum memberikan kepastian hukum yang memadai, sehingga membuka ruang kriminalisasi dan disparitas penegakan hukum. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa pembentukan undang-undang profesi kurator sebagai lex specialis merupakan kebutuhan mendesak untuk menegaskan status profesi kurator, memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, serta memberikan perlindungan hukum yang proporsional agar kurator dapat menjalankan tugasnya secara independen, profesional, dan beritikad baik.

Kata Kunci : Kurator; Kepailitan; Perlindungan Hukum; Profesi Kurator; Kepastian Hukum.

Abstract
The increasing prevalence of criminalization practices against curators in the performance of their duties and authorities indicates weaknesses in Indonesia’s bankruptcy law framework, particularly concerning the legal status of curators as a profession. Curators are often placed in a vulnerable position when carrying out statutory mandates, especially in the administration and liquidation of bankrupt estates, which may give rise to disputes with debtors or third parties. This research aims to analyze the legal position of curators as a profession within Indonesian bankruptcy law and to formulate an ideal legal framework to provide legal protection for the execution of curators’ duties and functions. The research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and comparative approaches, specifically by comparing the regulatory regime governing the curator profession in New Zealand under the Insolvency Practitioners Regulation Act 2019. The findings indicate that the current regulation of curators in Indonesia remains fragmented and fails to provide adequate legal certainty, thereby creating opportunities for criminalization and disparities in law enforcement. Therefore, this study concludes that the enactment of a specific law governing the curator profession as lex specialis is an urgent necessity to affirm the professional status of curators, strengthen oversight and accountability mechanisms, and provide proportional legal protection so that curators may perform their duties independently, professionally, and in good faith.

Keywords: Curator; Bankruptcy; Legal Protection; Curator Profession; Legal Certainty.

 

Pendahuluan

Perkembangan perekonomian mendorong pergerakan aktivitas bisnis dan meningkatkan kebutuan hutang dalam kegiatan usaha. Hal inipun tidak terlepas dari berbagai dampak berupa maraknya berbagai sengketa utang piutang di sektor bisnis. Kondisi tersebut menuntut adanya instrumen hukum yang netral guna memberikan kepastian  dan perlindungan hukum kepada para pihak yang bersengketa.  Kepailitan hadir sebagai salah satu instrumen hukum di dalam sengketa utang piutang akibat ketidakmampuan debitur membayar utang-utangnya, sebagaimana diatur  di dalam Pasal 1, angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Kepailitan didefinisikan sebagai sita umum atas harta kekayaan debitur yang pemberesan dan pengurusan nya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. UUK-PKPU dibentuk untuk menciptakan mekanisme penyelesaian utang-piutang melalui forum netral pada pengadilan yang cepat dan adil.

Dalam proses kepailitan, kurator memiliki peran penting, yakni : sebagai pihak yang bertugas, mengurus, dan membereskan harta pailit demi kepentingan kreditur dan debitur. Kurator dapat berasal dari Balai Harta Peninggalan atau individu yang ditunjuk oleh Pengadilan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (Moh Kurniawan, 2018). Oleh karena itu,  Kurator baru bisa bertugas setelah adanya putusan kepailitan pada pengadilan niaga, Putusan Pengadilan yang menjadi dasar landasan tugas dan wewenang kurator terhadap pemberasan harta kekayaan debitur. Dalam hal ini tugas dan wewenang kurator adalah penerapan dari prinsip pari passu pro rata parte dan paritas creditorium yang melekat pada sistem hukum kepailitan.

Dalam pelaksanaan tugas sentral nya pada UUK-PKPU kurator diberi wewenang yang cukup luas, diantaranya: pembatalan transaksi debitur, pemberhentian perkara, menguasai informasi yang berhubungan dengan aset debitur, dan melanjutkan usaha debitur. Namun dengan luas nya tugas dan kewenangan kurator namun tidak disertai  dengan adanya payung hukum yang memadai untuk memberikan perlindungan dan sekaligus sebagai landasan hukumnya. Pada umumnya, UUK-PKPU mengatur terkait prosedur dari sistem bekerjanya proses kepailitan dan PKPU, sedangkan untuk aktor-aktor didalamnya berlum diatur secara khusus, dan hanya diatur secara parsial. Sementara, Kurator dituntut untuk bekerja secara optimal dalam proses kepailitan, karena kesalahan dan kelalaian sedikit saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tentu dapat menimbulkan risiko hukum bagi kurator itu sendiri serta kerugian kepada para krditur beritikad baik.

Belum adanya payung hukum yang khusus mengatur profesi kurator berimplikasi pada timbulnya berbagai kasus kriminalisasi termasuk keperdataan yang menjerat kurator. Selain itu, adanya ketentuan pasal 72 yang menimbulkan luasnya penafsiran tindakan pidana yang dapat menjerat kurator. Kompleksitas tersebut meningkat karena adanya perlawanan atau hambatan dari pihak-pihak tertentu yang menolak atau tidak menghendaki terjadinya kepailitan (Kusumadewi, 2024). Hal tersebut terjadi pada beberapa kasus, seperti: Sengketa hukum antara tim kurator PT Metro Batavia, yakni Sdr. Turman M. Panggabean, Alba Sukmahadi, dan Reinhard Pasaribu.

Terkait adanya Gugatan Actio Pauliana dalam kepailitan PT Metro Batavia diajukan oleh tim kurator setelah ditemukan indikasi perbuatan hukum debitur yang diduga dilakukan secara tidak beritikad baik dan merugikan boedel pailit. Objek sengketa berupa tanah dan bangunan kantor PT Metro Batavia di Jl. Ir. Juanda No. 15 Jakarta Pusat yang dialihkan oleh Direktur Utama PT Metro Batavia kepada pihak terafiliasi hanya beberapa hari setelah permohonan pailit diajukan. Kurator menilai pengalihan tersebut sebagai upaya pengurangan harta pailit yang merugikan kreditur, sehingga mengajukan gugatan actio pauliana agar aset tersebut dimasukkan ke dalam boedel pailit. Meskipun gugatan kurator sempat ditolak pada tingkat pengadilan niaga hingga kasasi, Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali mengabulkan gugatan tersebut berdasarkan novum berupa laporan keuangan audit yang membuktikan bahwa aset sengketa merupakan aset perusahaan, bukan milik pribadi direksi.

Namun, keberhasilan kurator dalam memperjuangkan aset boedel pailit justru berujung pada kriminalisasi  terhadap Kurator dalam menjalankan profesinya. Masih dalam kasus ini pihak Manajemen PT Metro Batavia (Debitur pailit) melaporkan tim kurator dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu terkait memori Peninjauan Kembali, sehingga ketiga Kurator ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Kurator kemudian mengajukan praperadilan dan berargumentasi bahwa seluruh tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan kewenangan hukum berdasarkan UUK-PKPU, khususnya dalam mengajukan actio pauliana untuk melindungi boedel pailit. Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan dengan pertimbangan bahwa memori PK bukanlah alat bukti pidana dan proses penyidikan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Kasus berikutnya, perkara hukum antara  Jandri Onasis Siadari yakni kurator dan pengurus PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas. Kasus kriminalisasi kurator dalam perkara PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas bermula dari proses PKPU yang berujung pada pailitnya debitur akibat penolakan rencana perdamaian oleh para kreditur. Dalam proses tersebut, pengurus dan kurator menolak tagihan salah satu kreditur, ZT Holding Pte. Ltd., karena tidak memenuhi ketentuan verifikasi, sehingga kreditur tersebut tidak diikutsertakan dalam pemungutan suara. Tindakan kurator tersebut kemudian dipersoalkan oleh debitur yang menilai laporan hasil pemungutan suara telah dimanipulasi dan menyebabkan kepailitan perusahaan. Atas dasar itu, pemilik PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas melaporkan salah satu Kurator, Jandri Onasis Siadari, dengan tuduhan pemalsuan dokumen yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan oleh aparat penegak hukum oleh Polda Jatim pada tanggal 18 Maret.

Namun, di dalam proses persidangan pidana Di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menyatakan bahwa laporan hasil pemungutan suara yang dibuat dan ditandatangani oleh kurator merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UUK-PKPU, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan sebagaimana didakwakan (2015). Pengadilan menegaskan bahwa pailitnya debitur disebabkan oleh penolakan proposal perdamaian oleh kreditur, bukan akibat perbuatan kurator. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi, dengan pertimbangan bahwa tindakan kurator merupakan pelaksanaan mandat undang-undang dan tidak dapat dipidana. Perkara ini jelas menunjukkan adanya kerentanan Kurator menghadapi berbagai perkara hukum baik  kriminalisasi dan gugatan keperdataan akibat perbedaan penafsiran atas tindakan profesional dalam proses kepailitan.

Berbagai masalah hukum yang mudah menimpa Kurator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, hal ini tentu bisa menghambat proses kepailitan yang membutuhkan kecepatan dalam rangka kestabilan perekenomian nasional. Kondisi tersebut mendorong perlunya perbandingan hukum dengan beberapa terhadap negara lain yang telah memiliki kerangka pengaturan profesi kurator yang lebih komprehensif dan memberikan perlindungan hukum yang jelas, salah satunya Selandia Baru. Menurut Sunaryati Hartono, perbandingan hukum merupakan upaya untuk menemukan persamaan dan perbedaan antara dua atau lebih objek hukum (Sunaryati, 1982). Dalam penerapannya, metode perbandingan hukum dilakukan dengan menguraikan dan mengkaji doktrin, norma, maupun lembaga yang terdapat dalam berbagai sistem hukum. Tujuan utama dari perbandingan hukum tersebut adalah untuk menemukan konstruksi hukum yang paling tepat, yang selanjutnya dapat dijadikan rujukan atau acuan bagi pengembangan sistem hukum di negara pembanding.

Berdasarkan latar belakang yang telah penulis uraikan, maka rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut :

1.    Bagaimana pengaturan tugas dan wewenang kurator dalam pemberesan harta pailit di Indonesia?

2.    Bagaimana urgensi undang-undang profesi Kurator guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kurator dalam menjalangkan tugas dan kewenangannya?

Metode Penelitian

Pada penelitian ini, penunulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Menurut Peter Mahmud Marzuki penelitian hukum normatif dilakukan untuk mengkaji dan mengidentifikasi aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin hukum sebagai dasar penyelesaian suatu isu hukum (Peter, 2007). Sementara, bahan hukum yang digunakan yakni: bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan; bahan hukum sekunder berupa artikel-artikel ilmiah dan buku-buku yang relevan dengan masalah yang diteliti dan bahan hukum tersier berupa kamus; pedoman berbahasa; dan sejenisnya. Pendekatan yang digunakan diantaranya: pendekatan perundang-undangan (statute approach),  pendekatan kasus (case approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.                   Pengaturan tugas dan wewenang kurator dalam pemberesan harta pailit di Indonesia

UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang  yang selanjutnya disebut UUK-PKPU merupakan lex specialis dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia sekaligus menjadi dasar hukum utama bagi kurator. UUK-PKPU tidak hanya memuat ketentuan mengenai prosedur kepailitan dan PKPU, tetapi juga mengatur pihak-pihak yang berperan di dalamnya, termasuk kurator sebagai pihak independen yang bertugas melakukan pengurusan dan likuidasi harta debitur. Berdasarkan definisinya pada pasal 1 angka 5 UUK-PKPU kurator memiliki tugas pokok untuk melakukan pemberesan dan pengelolaan harta pailit dibawah pengawasan hakim pengawas. Untuk menjalankan tugas pokoknya kurator membutuhkan kewenangan yang besar guna memaksimalkan pelaksanaan tugasnya.

Wewenang kurator berkaitan dengan penguasaan penuh terhadap harta debitur pailit, termasuk pada tahap sebelum adanya putusan pernyataan pailit. Dalam fase tersebut, kurator berwenang melakukan pembatalan atas perbuatan hukum debitur yang berpotensi merugikan boedel pailit. Hal tersebut diatur pada pasal 30 UUK-PKPU yang menyatakan kurator dapat membatalkan sebaga Upaya debitur yang dapat merugikan kreditur melalui gugatan pada Pengadilan Niaga. Implementasi pasal tersebut menunjukan wewenang kurator untuk membatalkan itikad buruk debitur yang dapat berimplikasi pada penyusutan nilai harta pailit debitur. Dalam ketentuan pasal 42 UUK-PKPU, pembatalan tersebut dapat diajukan satu tahun sebelum diputusnya kepailitan melalui gugatan action pauliana di Pengadilan Niaga. Berdasarkan pengaturan dalam pasal tersebut, konsekuensi yuridis dari dikabulkannya gugatan actio pauliana yang diajukan oleh kurator adalah timbulnya kewajiban bagi pihak penerima objek dari perbuatan hukum yang dibatalkan untuk menyerahkan kembali benda tersebut kepada kurator, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (1) UUK-PKPU (Arlia Putri et al., 2025).

Selain itu, kurator berwenang untuk melakukan pinjaman ke pihak ketiga dengan tujuan meningkatkan harta pailit sebagaiman tertuang pada pasal 69 ayat 2 butir (b). Namun pinjaman tersebut disyaratkan pada ayat 4 dengan tidak ada pembebanan jaminan sebelumnya pada harta pailit. Kemudian kurator profesi yang menjalankan fungsi pengelola harta pailit, memiliki kewenangan untuk melanjutkan usaha debitur (going concern). Going concern adalah pelaksanaan asas keberlangsungan usaha yang dilaksanakan oleh kurator melalui pengawasan hakim pengawas. Dalam rezim hukum kepailitan di Indoneisa praktik going concern memiliki 5 prospek parameter yakni liquidity, profitability, solvency, operational capability,  and  management (Hasea et al., 2026). Praktik going concern dapat dilakukan atas permohonan debitur, kreditur, ataupun kurator selama terdapat prospek ekonomis dan rasional jika lebih menguntungkan dibanding dilikuidasi.

Kurator tidak hanya berwenang melanjutkan usaha debitur, tetapi juga memiliki kewenangan strategis dalam rangka efisiensi proses kepailitan, termasuk melakukan perdamaian dan penguasaan informasi debitur. Berdasarkan Pasal 109 UUK-PKPU, kurator dapat mengadakan perdamaian, baik terhadap perkara nonlitigasi maupun perkara litigasi yang sedang berjalan, dengan tujuan mencegah kerugian harta pailit, sepanjang mendapat izin Hakim Pengawas dan mempertimbangkan saran kreditur sebagai bentuk mekanisme check and balances. Selain itu, Pasal 105 UUK-PKPU memberikan kewenangan kepada kurator untuk menguasai dan mengendalikan informasi debitur, termasuk membuka surat yang ditujukan kepada debitur pailit, guna menunjang tugas administratif dan mencegah perbuatan beritikad buruk, dengan tetap menjamin perlindungan hak privat debitur terhadap surat yang tidak berkaitan dengan harta pailit.

Profesi kurator pada hakikatnya berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan harta debitur yang telah dinyatakan pailit. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mendefinisikan kurator sebagai Balai Harta Peninggalan atau perseorangan yang ditunjuk pengadilan untuk melaksanakan tugas tersebut. Secara doktrinal, kurator memenuhi unsur-unsur suatu profesi karena menuntut keahlian khusus, pendidikan dan pelatihan, lisensi, asosiasi profesi, serta memperoleh imbalan jasa. Namun demikian, hingga kini pengakuan yuridis terhadap kurator masih bertumpu pada UUK-PKPU tanpa adanya undang-undang profesi khusus yang mengatur secara komprehensif.

Undang-Undang pengaturan yang tidak memberikan perlindungan hukum berimplikasi pada terjadinya serangkaian kasus kriminalisasi yang melibatkan Kurator. Dalam ketentuan pasal 72 UUK-PKPU dikatakan jika kelalaian dan kesalahan atas tindakan kurator yang menyebabkan kerugian pada harta pailit merupakan tanggung jawab kurator. Ketentuan pasal tersebut menimbulkan luas nya penafsiran pada kesalahan dan kelalaian kurator, yang kemudian seringkali digunakan sebagai dasar pemidanaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak beritikad baik. Dalam praktik nya Kurator seringkali berhadapan oleh debitur atau kreditur yang beritikad buruk dengan menghalang-halangi tugas Kurator dalam pemberasan harta pailit. Hal tersebut ditunjukan pada kasus Kurator PT Metro Batavia yang digugat setelah berhasil mendapatkan aset debitur pada Peninjauan Kembali (PK).

Di sisi lain, terdapat temuan kasus Kurator dengan itikad buruk yang berupaya mencari keuntungan sendiri pada pailitnya suatu Perusahaan. Kasus tersebut terjadi pada PT Alam Galaxy yang terbukti kedua kurator nya terlibat penggelembungan tagihan utang dan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya akibat perbuatannya (Heriani, F. N. 2024). Kurangnya pengawasan secara berkala menjadi salah satu sumber masalah dari terjadinya praktik kotor didalam sistem kepailitan. Dalam beberapa kasus selanjutnya, tidak sedikit dari oknum Kurator yang terlibat pada penggelembungan utang debitur ataupun praktik suap seperti yang terjadi pada Kurator PT SCI. Syarifuddin tertangkap tangan menerima suap dari kurator Puguh Wirawan setelah memberikan persetujuan perubahan aset boedel pailit berupa tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7251 menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan, yang kemudian aset tersebut terjual namun hasilnya tidak dimasukkan ke dalam harta pailit (Qorib, F. 2011).

Keberadaan kurator sebenarnya telah dikenal sejak masa kolonial melalui Faillissementsverordening dan Staatsblad 1905 Nomor 217, di mana fungsi pengurusan harta pailit dijalankan oleh Balai Harta Peninggalan sebagai institusi negara. Reformasi kepailitan kemudian membuka ruang bagi kurator perseorangan atau swasta, yang ditegaskan dalam Pasal 70 ayat (2) UUK-PKPU dengan persyaratan keahlian khusus dan kewajiban pendaftaran pada Kementerian Hukum. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kurator diposisikan sebagai regulated profession yang hanya dapat dijalankan oleh individu berkualifikasi dan berada di bawah pengawasan organisasi kurator sebagai wadah pembinaan.

Penguatan pengakuan terhadap profesi kurator juga tercermin melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur pendaftaran dan kewajiban pelaporan kurator. Selain itu, secara karakteristik profesi hukum, kurator dituntut memiliki integritas, independensi, keahlian hukum dan manajerial, tanggung jawab sosial, serta kepatuhan terhadap kode etik. Prinsip independensi menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas kurator agar terhindar dari benturan kepentingan, sejalan dengan tuntutan profesionalitas dalam sistem kepailitan. Selain berlandaskan prinsip independensi, pelaksanaan tugas dan kewenangan kurator menuntut adanya kompetensi tertentu, antara lain pemahaman yang memadai terhadap hukum perdata dan hukum kepailitan, kemampuan manajerial untuk menilai kelangsungan usaha debitur pailit, serta penguasaan pengetahuan dasar di bidang keuangan (Kartoningrat, 2016).

Perkembangan profesi kurator turut ditopang oleh peran organisasi profesi seperti AKPI, IKAPI, dan HKPI yang berfungsi dalam pembinaan, pendidikan, penegakan kode etik, serta perlindungan profesi. Ketiga organisasi tersebut menjadi wadah normatif di luar UUK-PKPU yang memperkuat integritas dan profesionalisme kurator. Kode etik masing-masing organisasi secara tegas menempatkan prinsip independensi sebagai pedoman utama, sekaligus menjadi instrumen pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas kurator. Dalam praktik kepailitan, kurator memegang peranan strategis dengan kewenangan luas atas seluruh tahapan proses kepailitan, mulai dari pengamanan, pengelolaan, hingga pembagian hasil likuidasi harta pailit. Kewenangan tersebut diberikan untuk menjamin pelaksanaan prinsip paritas creditorium dan pari passu pro rata parte secara adil dan proporsional. Dengan dampak tugasnya yang langsung menyentuh kepentingan publik, termasuk kreditor, debitor, dan tenaga kerja, kurator layak diposisikan sebagai profesi hukum dengan fungsi publik yang memerlukan perlindungan hukum dan kepastian normatif yang memadai.

 

2.                   Urgensi undang-undang profesi Kurator guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kurator dalam menjalangkan tugas dan kewenangannya

UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang  yang selanjutnya disebut UUK-PKPU, Kurator diposisikan sebagai organ kepailitan yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang dan ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kedudukan tersebut menunjukkan bahwa legitimasi kurator di Indonesia masih bertumpu pada norma UUK-PKPU sebagai pelaksana mandat undang-undang, bukan sebagai profesi hukum yang diakui secara eksplisit melalui undang-undang tersendiri. Selandia Baru melalui Insolvency Practitioners Regulation Act 2019 (IPRA 2019) telah mengakom mengakomodasi status profesi kurator dengan legitmasi UU profesi yang terpisah dengan UU Kepailitan (lex spealis legi generali). IPRA dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kualitas kurator yang berintegritas, terkualifikasi, dan terstruktur. Melalui pengaturan tersebut, IPRA menekankan pentingnya standar kompetensi, mekanisme lisensi, serta sistem pengawasan yang jelas terhadap kurator. Kerangka pengaturan ini menunjukkan upaya negara dalam menjamin profesionalitas dan akuntabilitas kurator dalam proses kepailitan. Hal tersebut menunjukan adanya gap regulatory diantara Indonesia dan Selandia Baru yang dapat menjadi rujukan pengaturan kurator di Indonesia.

IPRA 2019 secara tegas mendefinisikan insolvency practitioner dalam section 5 sebagai pihak yang menjalankan fungsi administrator, likuidator, penerima (receiver), dan wali amanat (trustee), yang masing-masing terhubung dan diharmonisasikan dengan undang-undang terkait. Pendekatan ini menempatkan berbagai fungsi pengurusan dan pemberesan harta insolvensi dalam satu kerangka profesi yang seragam, dengan standar kompetensi dan pertanggungjawaban yang sama. Secara konseptual, pengaturan tersebut memberikan legitimasi profesi kurator melalui undang-undang khusus yang terintegrasi lintas rezim kepailitan, berbeda dengan Indonesia yang mendefinisikan kurator secara fungsional dan berbasis penunjukan pengadilan tanpa pengakuan sebagai satu rezim profesi, hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 ayat 1 UUK-PKPU yang menyatakan jika dalam putusan pailit harus mengangkat Kurator dan Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga.

Dalam pengaturan IPRA 2019 kurator diwajibkan memiliki lisensi resmi sebagaimana diatur dalam section 8, dengan kewajiban terdaftar dalam register nasional dan ancaman sanksi denda bagi praktik tanpa lisensi. Mekanisme lisensi tersebut dijalankan melalui accredited body sebagaimana diatur dalam section 9, yang menetapkan standar minimum kompetensi, integritas, dan keanggotaan profesi.  Ketentuan ini berbeda dengan apa yang berlaku di Indonesia, menurt UUK-PKPU tidak ada yang mensyaratkan hal tersebut, hal ini mengingat  profesi kurator di Indonesia  belum memiliki lisensi yang mengikat secara hukum karena organisasi profesi belum memperoleh legitimasi undang-undang sementara persyaratan kurator masih diatur secara administratif melalui peraturan menteri dengan standar yang relatif umum. Kemudian IPRA 2019 menetapkan standar kualifikasi kurator secara komprehensif dalam section 23, yang mencakup pendidikan, pengalaman, uji kompetensi, kepatuhan terhadap standar teknis dan etika, serta evaluasi berkala melalui pembatasan masa berlaku lisensi maksimal lima tahun. Pengaturan ini menciptakan mekanisme perlindungan hukum preventif sekaligus akuntabilitas profesi yang kuat.

Kewenangan kurator dalam sistem kepailitan Selandia Baru diatur melalui dua rezim utama, yaitu Insolvency Practitioners Regulation Act 2019 (IPRA 2019) sebagai undang-undang profesi dan Insolvency Act 2006 sebagai pengaturan umum kepailitan. IPRA 2019 menempatkan kewenangan kurator pada prasyarat lisensi dan registrasi sebagaimana diatur dalam section 8 dan section 12, sehingga hanya licensed insolvency practitioner yang berwenang menjalankan fungsi pengurusan dan pemberesan harta insolven. Pengaturan ini menegaskan bahwa kewenangan kurator tidak lahir semata-mata dari penunjukan, melainkan merupakan kewenangan profesional yang dilekatkan pada standar kompetensi, integritas, serta kepatuhan terhadap kode etik. Dengan demikian, IPRA 2019 berfungsi sebagai instrument hukum preventif untuk memastikan bahwa kewenangan strategis kurator dijalankan oleh praktisi yang memenuhi kualifikasi hukum dan profesional.

Sementara itu, ruang lingkup kewenangan substantif kurator diatur secara komprehensif dalam Insolvency Act 2006 dan undang-undang terkait. Kurator, melalui peran official assignee, diberikan kewenangan untuk menguasai, mengelola, dan merealisasikan harta pailit demi kepentingan kreditur, termasuk kewenangan likuidasi, investigasi, serta pembatalan kepemilikan atas aset yang membebani boedel pailit. Selain itu, IPRA 2019 juga mengakui fungsi kurator sebagai administrator, liquidator, dan receiver yang masing-masing diatur dalam Companies Act 1993 dan Receiverships Act 1993, termasuk kewenangan melakukan restrukturisasi melalui deed of company arrangement (DOCA). Keseluruhan pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kewenangan kurator di Selandia Baru dirancang secara terintegrasi, fleksibel, dan akuntabel untuk menjamin efektivitas pengelolaan insolvensi serta perlindungan kepentingan kreditur.

Selandia Baru secara resmi memberikan legitimasi terhadap profesi kurator melalui pembentukan Insolvency Practitioners Regulation Act 2019 (IPRA 2019) sebagai rezim hukum khusus yang mengatur profesi insolvency practitioner. Kehadiran IPRA 2019 menandai perubahan paradigma dalam sistem kepailitan Selandia Baru, di mana kurator tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai pelaksana teknis pengurusan dan pemberesan harta pailit, melainkan sebagai profesi hukum yang memiliki tanggung jawab publik. Melalui pengaturan ini, kewenangan kurator dikaitkan secara langsung dengan standar kompetensi, persyaratan lisensi, registrasi resmi, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi. Dengan demikian, kewenangan kurator tidak lahir secara otomatis dari penunjukan pengadilan, melainkan merupakan kewenangan profesional yang hanya dapat dijalankan oleh individu yang dinilai layak secara hukum dan etis.

IPRA 2019 juga membangun sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang komprehensif terhadap pelaksanaan tugas kurator. Setiap insolvency practitioner diwajibkan memenuhi kewajiban pelaporan berkala, tunduk pada evaluasi kepatuhan, serta membuka diri terhadap mekanisme pemeriksaan atas dugaan pelanggaran profesional. Pengaturan mengenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan lisensi, menunjukkan bahwa profesi kurator ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas yang ketat. Hal ini mencerminkan pengakuan negara terhadap peran penting Kurator dalam sistem kepailitan, mengingat setiap tindakan kurator berpotensi mempengaruhi kepentingan kreditur, debitur, serta kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi dan penegakan hukum.

Peran organisasi profesi dalam IPRA diwujudkan melalui konsep yang diposisikan sebagai bagian integral dari sistem regulasi profesi. Berbeda dengan organisasi profesi pada umumnya, accredited body dalam IPRA tidak hanya berfungsi sebagai wadah keanggotaan, melainkan juga sebagai regulator internal profesi. Accredited body diberikan mandat untuk menerbitkan lisensi kurator, menetapkan dan menegakkan standar profesional, mengelola kode etik, serta melakukan investigasi dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin. Melalui peran tersebut, organisasi profesi menjadi instrumen utama dalam menjaga kualitas, keahlian, dan integritas insolvency practitioner, sekaligus memperkuat pengawasan berbasis profesi (profession based regulation). Sementara di Indonesia Organisasi Kurator hanya berperan sebagai wadah pembinaan dan pengawasaan, tanpa adanya legitimasi dari undang-undang. Sehingga legalitas wewenang tersebut tidak mengikat seutuhnya, yakni hanya mengikat kepada para anggota dari suatu organisasi. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya praktik penghindaran sanksi, karena kurator yang telah terbukti melanggar kode etik dalam suatu organisasi kurator dapat berpindah ke organisasi kurator lainnya.

Dalam menjamin efektivitas pengawasan, IPRA menempatkan Registrar sebagai otoritas negara yang mengawasi kinerja accredited body, yang dalam praktiknya dijalankan oleh New Zealand Companies Office (NZCO). NZCO diberikan kewenangan untuk memberikan, menangguhkan, hingga mencabut akreditasi organisasi profesi apabila tidak memenuhi standar minimum regulasi yang ditetapkan IPRA. Selain itu, NZCO diwajibkan menyusun dan mempublikasikan rencana pengaturan dan pengawasan profesi kurator secara berkala, baik untuk jangka pendek maupun jangka menengah. Kewajiban perencanaan tersebut menunjukkan bahwa regulasi profesi kurator tidak bersifat reaktif, melainkan dirancang secara sistematis dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas dan kepastian hukum. Di Indonesia, karena kurator tidak memiliki legitimasi pengaturan yang bersifat normatif, perencanaan organisasi tidak diatur dalam undang-undang, sehingga setiap organisasi memiliki perencanaan masing-masing terhadap para anggotanya.

IPRA juga mengatur mekanisme pengambilalihan kewenangan penindakan oleh NZCO apabila accredited body dinilai gagal menjalankan fungsinya atau ketika suatu perkara telah menyentuh kepentingan umum. Pengambilalihan tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan melalui batasan dan prosedur yang jelas, sehingga tetap menghormati otonomi profesi. Skema ini mencerminkan model co-regulatory, di mana negara dan organisasi profesi berbagi peran secara seimbang dalam mengatur dan mengawasi profesi kurator. Dengan adanya mekanisme checks and balances yang terstruktur antara negara dan organisasi profesi, IPRA 2019 dapat dipandang sebagai landasan pengaturan profesi kurator yang ideal, yang menggabungkan kemandirian profesi dengan akuntabilitas publik secara proporsional.

Sedangkan di Indonesia, negara tidak memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap organisasi kurator. Dalam praktiknya setiap organisasi kurator memiliki badan kehormatan tersendiri dengan tupoksi penindakan laporan terhadap kurator. Hal tersebut menunjukan adanya regulatory gap diantara Indonesia dan Selandia Baru. Struktur pengawasan berkala yang dilakukan Selandia Baru menunjukan adanya bentuk perlindungan serta pencegahan terhadap profesi kurator, hal tersebut selaras dengan tujuan dibentuk nya IPRA 2019 yakni untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan kurator di Selandia Baru.

Dengan demikian, Selandia Baru melalui IPRA 2019 telah menunjukkan model pengaturan profesi yang ideal karena didukung oleh mekanisme preventif, represif, serta sistem checks and balances yang jelas. Indonesia dapat mengadopsi konsep dan pola pengaturan serupa, mengingat semakin kuatnya urgensi untuk menyediakan kerangka perlindungan sekaligus pencegahan yang efektif, baik terhadap kurator yang beritikad baik maupun terhadap potensi penyimpangan oleh kurator yang beritikad buruk.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan kurator di Indonesia sampai saat ini masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menempatkan kurator sebagai pelaksana mandat undang-undang, namun belum mengakui kurator sebagai suatu profesi hukum yang memiliki legitimasi normatif tersendiri. Kondisi tersebut menimbulkan adanya ketidaklengkapan pengaturan (regulatory gap) di bidang hukum kepailitan, hal ini dikarenakan belum adanya pengaturan hukum yang khusus mengatur standar kompetensi, perlindungan hukum, mekanisme pengawasan, serta batas pertanggungjawaban kurator. Akibatnya, kurator berada pada posisi yang rentan, baik terhadap kriminalisasi dalam menjalankan kewenangannya maupun terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kurator yang beritikad buruk, sebagaimana tercermin dalam berbagai kasus praktik kepailitan di Indonesia.

Sementara, jika dibandingkan dengan praktik yang berlaku di Selandia Baru, adanya Insolvency Practitioners Regulation Act 2019 (IPRA 2019) yang memberikan model pengaturan khusus bagi profesi kurator yang lebih komprehensif melalui mekanisme lisensi, standar kualifikasi, pengawasan berkala, serta sistem checks and balances antara negara dan organisasi profesi. Model pengaturan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi kurator yang beritikad baik, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen preventif dan represif terhadap penyimpangan profesi yang berpotensi dilakukan oleh Kuarator dalam menjakangan tugas dan kewenanggannnya. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia perlu mempertimbangkan pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator yang berdiri secara terpisah dari UUK-PKPU hal ini bisa mencontoh dari prinsip-prinsip pengaturan IPRA 2019 yang berlaku di dalam sisitem hukum kepailitan di New Zeland khususnya terkait lisensi, pengawasan independen, dan kejelasan pertanggungjawaban hukum, guna mewujudkan kepastian hukum, profesionalitas, serta integritas dalam sistem kepailitan nasional.

 Daftar Pustaka

Sunaryati Hartono, Capita Selecta Perbandingan Hukum, Alumni, Bandung, 1982. Hlm 6.

Kurniawan, M. (2018). Tugas Dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Semarang Sebagai Kurator Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 65-76.

Kusumadewi, D. P. (2024). Peranan Kurator Dalam Permasalahan Kepailitan Perseroan Terbatas (Studi Kasus Pt Ny. Meneer). Jurnal Hukum Statuta, 3(3), 175-185. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.9449.

Jandri Onasis Siadari, Nomor 231 K/Pid/2015, Mahkamah Agung, 4 Juni 2015.

Peter Mahmud Marzuki (Peter Mahmud I), Penelitian Hukum: Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 47.

Putri, F. A., Anggriani, J., & Deni, F. (2025). Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).

Sihombing, A. H. S., & Meliala, A. J. (2026). Assessment of the Business Prospects of Bankrupt Debtors in the Implementation of the Going Concern Principle: A Legal Review Under Indonesia’s Bankruptcy Regime. Eduvest-Journal of Universal Studies, 6(1), 68-82.

Kartoningrat, R. B. (2016). Fungsi Etika Profesi Bagi Kurator Dalam Menjalankan Tugas. Perspektif, 21(2), 113-124.

Heriani, Fitri Novia (15 Mei 2024). MA Vonis Dua Kurator 2 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasusnya. Hukum Online. Diakses pada 5 Februari 2026. Melalui : https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-vonis-dua-kurator-2-tahun-penjara--begini-perjalanan-kasusnya-lt66449ebe687d2/.

Qorib, Fathan (23 Agustus 2011). Kurator Puguh Didakwa Korupsi. Hukum Online. Diakses pada 5 Februari 2026. Melalui : https://www.hukumonline.com/berita/a/kurator-puguh-didakwa-korupsi-lt4e5382713c6b4/.