The Urgency of Enacting a Curator Profession Law to Ensure the Proper Exercise of Curators’ Functions and Power
Muhammad Rayhan Fasya
Akbar1, Ridha Wahyuni, S. H., M. Kn2.
Program Studi S-1
Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Email: 2210611450@mahasiswa.upnvj.ac.id, wahyuniridha@upnvj.ac.id
Abstrak
Maraknya praktik kriminalisasi
terhadap kurator dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya menunjukkan adanya
kelemahan dalam pengaturan hukum kepailitan di Indonesia, khususnya terkait
kedudukan kurator sebagai profesi. Kurator kerap berada pada posisi rentan
ketika menjalankan mandat undang-undang, terutama dalam proses pengurusan dan
pemberesan harta pailit yang berpotensi menimbulkan sengketa dengan debitur
maupun pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan
kurator sebagai profesi dalam hukum kepailitan Indonesia serta merumuskan
pengaturan hukum yang ideal guna memberikan perlindungan hukum terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi kurator. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan,
konseptual, dan komparatif, khususnya dengan membandingkan rezim pengaturan
profesi kurator di Selandia Baru melalui Insolvency Practitioners Regulation
Act 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kurator di Indonesia
saat ini masih bersifat fragmentaris dan belum memberikan kepastian hukum yang
memadai, sehingga membuka ruang kriminalisasi dan disparitas penegakan hukum.
Oleh karena itu, disimpulkan bahwa pembentukan undang-undang profesi kurator
sebagai lex specialis merupakan kebutuhan mendesak untuk menegaskan status
profesi kurator, memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, serta
memberikan perlindungan hukum yang proporsional agar kurator dapat menjalankan
tugasnya secara independen, profesional, dan beritikad baik.
Kata Kunci : Kurator; Kepailitan;
Perlindungan Hukum; Profesi Kurator; Kepastian Hukum.
Abstract
The increasing prevalence of criminalization practices against curators in the
performance of their duties and authorities indicates weaknesses in Indonesia’s
bankruptcy law framework, particularly concerning the legal status of curators
as a profession. Curators are often placed in a vulnerable position when
carrying out statutory mandates, especially in the administration and
liquidation of bankrupt estates, which may give rise to disputes with debtors
or third parties. This research aims to analyze the legal position of curators
as a profession within Indonesian bankruptcy law and to formulate an ideal
legal framework to provide legal protection for the execution of curators’
duties and functions. The research employs a normative legal research method using
statutory, conceptual, and comparative approaches, specifically by comparing
the regulatory regime governing the curator profession in New Zealand under the
Insolvency Practitioners Regulation Act 2019. The findings indicate that
the current regulation of curators in Indonesia remains fragmented and fails to
provide adequate legal certainty, thereby creating opportunities for
criminalization and disparities in law enforcement. Therefore, this study concludes
that the enactment of a specific law governing the curator profession as lex
specialis is an urgent necessity to affirm the professional status of
curators, strengthen oversight and accountability mechanisms, and provide
proportional legal protection so that curators may perform their duties
independently, professionally, and in good faith.
Keywords: Curator; Bankruptcy; Legal Protection;
Curator Profession; Legal Certainty.
Pendahuluan
Perkembangan perekonomian
mendorong pergerakan aktivitas bisnis dan meningkatkan kebutuan hutang dalam
kegiatan usaha. Hal inipun tidak terlepas dari berbagai dampak berupa maraknya
berbagai sengketa utang piutang di sektor bisnis. Kondisi tersebut menuntut
adanya instrumen hukum yang netral guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para pihak yang
bersengketa. Kepailitan hadir sebagai
salah satu instrumen hukum di dalam sengketa utang piutang akibat ketidakmampuan
debitur membayar utang-utangnya, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1, angka 1 Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(UUK-PKPU). Kepailitan didefinisikan sebagai sita umum atas harta kekayaan
debitur yang pemberesan dan pengurusan nya dilakukan oleh kurator dibawah
pengawasan hakim pengawas. UUK-PKPU dibentuk untuk menciptakan mekanisme
penyelesaian utang-piutang melalui forum netral pada pengadilan yang cepat dan
adil.
Dalam proses kepailitan, kurator
memiliki peran penting, yakni : sebagai pihak yang bertugas, mengurus, dan
membereskan harta pailit demi kepentingan kreditur dan debitur. Kurator dapat
berasal dari Balai Harta Peninggalan atau individu yang ditunjuk oleh
Pengadilan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit di bawah
pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004
Dalam pelaksanaan tugas sentral nya
pada UUK-PKPU kurator diberi wewenang yang cukup luas, diantaranya: pembatalan transaksi
debitur, pemberhentian perkara, menguasai informasi yang berhubungan dengan
aset debitur, dan melanjutkan usaha debitur. Namun dengan luas nya tugas dan
kewenangan kurator namun tidak disertai dengan
adanya payung hukum yang memadai untuk memberikan perlindungan dan sekaligus
sebagai landasan hukumnya. Pada umumnya, UUK-PKPU mengatur terkait prosedur
dari sistem bekerjanya proses kepailitan dan PKPU, sedangkan untuk aktor-aktor
didalamnya berlum diatur secara khusus, dan hanya diatur secara parsial.
Sementara, Kurator dituntut untuk bekerja secara optimal dalam proses
kepailitan, karena kesalahan dan kelalaian sedikit saja dalam pelaksanaan tugas
dan kewenangannya tentu dapat menimbulkan risiko hukum bagi kurator itu
sendiri serta kerugian kepada para krditur beritikad baik.
Belum adanya payung hukum yang
khusus mengatur profesi kurator berimplikasi pada timbulnya berbagai kasus kriminalisasi
termasuk keperdataan yang menjerat kurator. Selain itu, adanya ketentuan pasal 72
yang menimbulkan luasnya penafsiran tindakan pidana yang dapat menjerat
kurator. Kompleksitas tersebut meningkat karena adanya perlawanan atau hambatan
dari pihak-pihak tertentu yang menolak atau tidak menghendaki terjadinya
kepailitan
Terkait adanya Gugatan Actio Pauliana
dalam kepailitan PT Metro Batavia diajukan oleh tim kurator setelah ditemukan
indikasi perbuatan hukum debitur yang diduga dilakukan secara tidak beritikad
baik dan merugikan boedel pailit. Objek sengketa berupa tanah dan bangunan
kantor PT Metro Batavia di Jl. Ir. Juanda No. 15 Jakarta Pusat yang dialihkan
oleh Direktur Utama PT Metro Batavia kepada pihak terafiliasi hanya beberapa
hari setelah permohonan pailit diajukan. Kurator menilai pengalihan tersebut
sebagai upaya pengurangan harta pailit yang merugikan kreditur, sehingga
mengajukan gugatan actio pauliana agar aset tersebut dimasukkan ke dalam
boedel pailit. Meskipun gugatan kurator sempat ditolak pada tingkat pengadilan
niaga hingga kasasi, Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali mengabulkan
gugatan tersebut berdasarkan novum berupa laporan keuangan audit yang
membuktikan bahwa aset sengketa merupakan aset perusahaan, bukan milik pribadi
direksi.
Namun, keberhasilan kurator dalam
memperjuangkan aset boedel pailit justru berujung pada kriminalisasi terhadap Kurator dalam menjalankan profesinya.
Masih dalam kasus ini pihak Manajemen PT Metro Batavia (Debitur pailit)
melaporkan tim kurator dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu
terkait memori Peninjauan Kembali, sehingga ketiga Kurator ditetapkan sebagai
tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Kurator kemudian mengajukan
praperadilan dan berargumentasi bahwa seluruh tindakan yang dilakukan merupakan
pelaksanaan kewenangan hukum berdasarkan UUK-PKPU, khususnya dalam mengajukan
actio pauliana untuk melindungi boedel pailit. Pengadilan mengabulkan
permohonan praperadilan dengan pertimbangan bahwa memori PK bukanlah alat bukti
pidana dan proses penyidikan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Kasus berikutnya, perkara hukum
antara Jandri Onasis Siadari yakni
kurator dan pengurus PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas. Kasus
kriminalisasi kurator dalam perkara PT Surabaya Agung Industri Pulp &
Kertas bermula dari proses PKPU yang berujung pada pailitnya debitur akibat
penolakan rencana perdamaian oleh para kreditur. Dalam proses tersebut,
pengurus dan kurator menolak tagihan salah satu kreditur, ZT Holding Pte. Ltd.,
karena tidak memenuhi ketentuan verifikasi, sehingga kreditur tersebut tidak
diikutsertakan dalam pemungutan suara. Tindakan kurator tersebut kemudian
dipersoalkan oleh debitur yang menilai laporan hasil pemungutan suara telah
dimanipulasi dan menyebabkan kepailitan perusahaan. Atas dasar itu, pemilik PT
Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas melaporkan salah satu Kurator, Jandri
Onasis Siadari, dengan tuduhan pemalsuan dokumen yang berujung pada penetapan
tersangka dan penahanan oleh aparat penegak hukum oleh Polda Jatim pada tanggal
18 Maret.
Namun, di dalam proses
persidangan pidana Di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menyatakan
bahwa laporan hasil pemungutan suara yang dibuat dan ditandatangani oleh
kurator merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diatur
dalam UUK-PKPU, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan
sebagaimana didakwakan (2015). Pengadilan menegaskan bahwa pailitnya debitur
disebabkan oleh penolakan proposal perdamaian oleh kreditur, bukan akibat
perbuatan kurator. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat
kasasi, dengan pertimbangan bahwa tindakan kurator merupakan pelaksanaan mandat
undang-undang dan tidak dapat dipidana. Perkara ini jelas menunjukkan adanya
kerentanan Kurator menghadapi berbagai perkara hukum baik kriminalisasi dan gugatan keperdataan akibat
perbedaan penafsiran atas tindakan profesional dalam proses kepailitan.
Berbagai masalah hukum yang mudah
menimpa Kurator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, hal ini tentu bisa
menghambat proses kepailitan yang membutuhkan kecepatan dalam rangka kestabilan
perekenomian nasional. Kondisi tersebut mendorong perlunya perbandingan hukum
dengan beberapa terhadap negara lain yang telah memiliki kerangka pengaturan
profesi kurator yang lebih komprehensif dan memberikan perlindungan hukum yang
jelas, salah satunya Selandia Baru. Menurut Sunaryati Hartono, perbandingan
hukum merupakan upaya untuk menemukan persamaan dan perbedaan antara dua atau
lebih objek hukum (Sunaryati, 1982). Dalam penerapannya, metode perbandingan
hukum dilakukan dengan menguraikan dan mengkaji doktrin, norma, maupun lembaga
yang terdapat dalam berbagai sistem hukum. Tujuan utama dari perbandingan hukum
tersebut adalah untuk menemukan konstruksi hukum yang paling tepat, yang
selanjutnya dapat dijadikan rujukan atau acuan bagi pengembangan sistem hukum
di negara pembanding.
Berdasarkan latar belakang yang
telah penulis uraikan, maka rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut
:
1. Bagaimana pengaturan tugas dan wewenang kurator dalam
pemberesan harta pailit di Indonesia?
2. Bagaimana urgensi undang-undang profesi Kurator guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kurator dalam menjalangkan tugas dan kewenangannya?
Metode Penelitian
Pada penelitian ini, penunulis
menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Menurut Peter Mahmud
Marzuki penelitian hukum normatif dilakukan untuk mengkaji dan mengidentifikasi
aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin hukum sebagai dasar
penyelesaian suatu isu hukum
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.
Pengaturan tugas dan
wewenang kurator dalam pemberesan harta pailit di Indonesia
UU No. 37/2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang yang selanjutnya disebut UUK-PKPU merupakan lex
specialis dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia sekaligus menjadi
dasar hukum utama bagi kurator. UUK-PKPU tidak hanya memuat ketentuan mengenai
prosedur kepailitan dan PKPU, tetapi juga mengatur pihak-pihak yang berperan di
dalamnya, termasuk kurator sebagai pihak independen yang bertugas melakukan
pengurusan dan likuidasi harta debitur. Berdasarkan definisinya pada pasal 1
angka 5 UUK-PKPU kurator memiliki tugas pokok untuk melakukan pemberesan dan
pengelolaan harta pailit dibawah pengawasan hakim pengawas. Untuk menjalankan
tugas pokoknya kurator membutuhkan kewenangan yang besar guna memaksimalkan
pelaksanaan tugasnya.
Wewenang kurator berkaitan
dengan penguasaan penuh terhadap harta debitur pailit, termasuk pada tahap
sebelum adanya putusan pernyataan pailit. Dalam fase tersebut, kurator
berwenang melakukan pembatalan atas perbuatan hukum debitur yang berpotensi
merugikan boedel pailit. Hal tersebut diatur pada pasal 30 UUK-PKPU yang
menyatakan kurator dapat membatalkan sebaga Upaya debitur yang dapat merugikan
kreditur melalui gugatan pada Pengadilan Niaga. Implementasi pasal tersebut
menunjukan wewenang kurator untuk membatalkan itikad buruk debitur yang dapat
berimplikasi pada penyusutan nilai harta pailit debitur. Dalam ketentuan pasal
42 UUK-PKPU, pembatalan tersebut dapat diajukan satu tahun sebelum diputusnya
kepailitan melalui gugatan action pauliana di Pengadilan Niaga. Berdasarkan
pengaturan dalam pasal tersebut, konsekuensi yuridis dari dikabulkannya gugatan
actio pauliana yang diajukan oleh kurator adalah timbulnya kewajiban bagi pihak
penerima objek dari perbuatan hukum yang dibatalkan untuk menyerahkan kembali
benda tersebut kepada kurator, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (1)
UUK-PKPU (Arlia Putri et al., 2025).
Selain itu, kurator
berwenang untuk melakukan pinjaman ke pihak ketiga dengan tujuan meningkatkan
harta pailit sebagaiman tertuang pada pasal 69 ayat 2 butir (b). Namun pinjaman
tersebut disyaratkan pada ayat 4 dengan tidak ada pembebanan jaminan sebelumnya
pada harta pailit. Kemudian kurator profesi yang menjalankan fungsi pengelola
harta pailit, memiliki kewenangan untuk melanjutkan usaha debitur (going
concern). Going concern adalah pelaksanaan asas keberlangsungan
usaha yang dilaksanakan oleh kurator melalui pengawasan hakim pengawas. Dalam
rezim hukum kepailitan di Indoneisa praktik going concern memiliki 5
prospek parameter yakni liquidity, profitability, solvency,
operational capability, and management (Hasea et al., 2026). Praktik going
concern dapat dilakukan atas permohonan debitur, kreditur, ataupun kurator
selama terdapat prospek ekonomis dan rasional jika lebih menguntungkan
dibanding dilikuidasi.
Kurator tidak hanya
berwenang melanjutkan usaha debitur, tetapi juga memiliki kewenangan strategis
dalam rangka efisiensi proses kepailitan, termasuk melakukan perdamaian dan
penguasaan informasi debitur. Berdasarkan Pasal 109 UUK-PKPU, kurator dapat mengadakan
perdamaian, baik terhadap perkara nonlitigasi maupun perkara litigasi yang
sedang berjalan, dengan tujuan mencegah kerugian harta pailit, sepanjang
mendapat izin Hakim Pengawas dan mempertimbangkan saran kreditur sebagai bentuk
mekanisme check and balances. Selain itu, Pasal 105 UUK-PKPU memberikan
kewenangan kepada kurator untuk menguasai dan mengendalikan informasi debitur,
termasuk membuka surat yang ditujukan kepada debitur pailit, guna menunjang
tugas administratif dan mencegah perbuatan beritikad buruk, dengan tetap
menjamin perlindungan hak privat debitur terhadap surat yang tidak berkaitan
dengan harta pailit.
Profesi kurator pada
hakikatnya berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan harta debitur yang telah
dinyatakan pailit. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU mendefinisikan kurator sebagai Balai Harta Peninggalan atau
perseorangan yang ditunjuk pengadilan untuk melaksanakan tugas tersebut. Secara
doktrinal, kurator memenuhi unsur-unsur suatu profesi karena menuntut keahlian
khusus, pendidikan dan pelatihan, lisensi, asosiasi profesi, serta memperoleh
imbalan jasa. Namun demikian, hingga kini pengakuan yuridis terhadap kurator
masih bertumpu pada UUK-PKPU tanpa adanya undang-undang profesi khusus yang
mengatur secara komprehensif.
Undang-Undang pengaturan
yang tidak memberikan perlindungan hukum berimplikasi pada terjadinya
serangkaian kasus kriminalisasi yang melibatkan Kurator. Dalam ketentuan pasal
72 UUK-PKPU dikatakan jika kelalaian dan kesalahan atas tindakan kurator yang
menyebabkan kerugian pada harta pailit merupakan tanggung jawab kurator.
Ketentuan pasal tersebut menimbulkan luas nya penafsiran pada kesalahan dan
kelalaian kurator, yang kemudian seringkali digunakan sebagai dasar pemidanaan
yang dilakukan oleh pihak yang tidak beritikad baik. Dalam praktik nya Kurator
seringkali berhadapan oleh debitur atau kreditur yang beritikad buruk dengan
menghalang-halangi tugas Kurator dalam pemberasan harta pailit. Hal tersebut
ditunjukan pada kasus Kurator PT Metro Batavia yang digugat setelah berhasil mendapatkan
aset debitur pada Peninjauan Kembali (PK).
Di sisi lain, terdapat
temuan kasus Kurator dengan itikad buruk yang berupaya mencari keuntungan
sendiri pada pailitnya suatu Perusahaan. Kasus tersebut terjadi pada PT Alam
Galaxy yang terbukti kedua kurator nya terlibat penggelembungan tagihan utang dan
divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya akibat perbuatannya (Heriani,
F. N. 2024). Kurangnya pengawasan secara berkala menjadi salah satu sumber
masalah dari terjadinya praktik kotor didalam sistem kepailitan. Dalam beberapa
kasus selanjutnya, tidak sedikit dari oknum Kurator yang terlibat pada penggelembungan
utang debitur ataupun praktik suap seperti yang terjadi pada Kurator PT SCI. Syarifuddin
tertangkap tangan menerima suap dari kurator Puguh Wirawan setelah memberikan
persetujuan perubahan aset boedel pailit berupa tanah bersertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) Nomor 7251 menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan
pengadilan, yang kemudian aset tersebut terjual namun hasilnya tidak dimasukkan
ke dalam harta pailit (Qorib, F. 2011).
Keberadaan kurator
sebenarnya telah dikenal sejak masa kolonial melalui Faillissementsverordening
dan Staatsblad 1905 Nomor 217, di mana fungsi pengurusan harta pailit
dijalankan oleh Balai Harta Peninggalan sebagai institusi negara. Reformasi
kepailitan kemudian membuka ruang bagi kurator perseorangan atau swasta, yang
ditegaskan dalam Pasal 70 ayat (2) UUK-PKPU dengan persyaratan keahlian khusus
dan kewajiban pendaftaran pada Kementerian Hukum. Ketentuan tersebut
menunjukkan bahwa kurator diposisikan sebagai regulated profession yang hanya
dapat dijalankan oleh individu berkualifikasi dan berada di bawah pengawasan
organisasi kurator sebagai wadah pembinaan.
Penguatan pengakuan terhadap
profesi kurator juga tercermin melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37
Tahun 2018 yang mengatur pendaftaran dan kewajiban pelaporan kurator. Selain
itu, secara karakteristik profesi hukum, kurator dituntut memiliki integritas,
independensi, keahlian hukum dan manajerial, tanggung jawab sosial, serta
kepatuhan terhadap kode etik. Prinsip independensi menjadi landasan utama dalam
pelaksanaan tugas kurator agar terhindar dari benturan kepentingan, sejalan
dengan tuntutan profesionalitas dalam sistem kepailitan. Selain berlandaskan
prinsip independensi, pelaksanaan tugas dan kewenangan kurator menuntut adanya
kompetensi tertentu, antara lain pemahaman yang memadai terhadap hukum perdata
dan hukum kepailitan, kemampuan manajerial untuk menilai kelangsungan usaha
debitur pailit, serta penguasaan pengetahuan dasar di bidang keuangan
(Kartoningrat, 2016).
Perkembangan profesi kurator
turut ditopang oleh peran organisasi profesi seperti AKPI, IKAPI, dan HKPI yang
berfungsi dalam pembinaan, pendidikan, penegakan kode etik, serta perlindungan
profesi. Ketiga organisasi tersebut menjadi wadah normatif di luar UUK-PKPU
yang memperkuat integritas dan profesionalisme kurator. Kode etik masing-masing
organisasi secara tegas menempatkan prinsip independensi sebagai pedoman utama,
sekaligus menjadi instrumen pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas
kurator. Dalam praktik kepailitan, kurator memegang peranan strategis dengan
kewenangan luas atas seluruh tahapan proses kepailitan, mulai dari pengamanan,
pengelolaan, hingga pembagian hasil likuidasi harta pailit. Kewenangan tersebut
diberikan untuk menjamin pelaksanaan prinsip paritas creditorium dan pari passu
pro rata parte secara adil dan proporsional. Dengan dampak tugasnya yang
langsung menyentuh kepentingan publik, termasuk kreditor, debitor, dan tenaga
kerja, kurator layak diposisikan sebagai profesi hukum dengan fungsi publik
yang memerlukan perlindungan hukum dan kepastian normatif yang memadai.
2.
Urgensi undang-undang
profesi Kurator guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kurator
dalam menjalangkan tugas dan kewenangannya
UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pemabayaran Utang yang
selanjutnya disebut UUK-PKPU, Kurator diposisikan sebagai organ kepailitan yang
memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang dan ditunjuk oleh Pengadilan
Niaga untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Kedudukan tersebut menunjukkan bahwa legitimasi kurator di Indonesia masih
bertumpu pada norma UUK-PKPU sebagai pelaksana mandat undang-undang, bukan
sebagai profesi hukum yang diakui secara eksplisit melalui undang-undang
tersendiri. Selandia Baru melalui Insolvency Practitioners Regulation Act
2019 (IPRA 2019) telah mengakom mengakomodasi status profesi kurator dengan
legitmasi UU profesi yang terpisah dengan UU Kepailitan (lex spealis legi
generali). IPRA dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kualitas kurator
yang berintegritas, terkualifikasi, dan terstruktur. Melalui pengaturan
tersebut, IPRA menekankan pentingnya standar kompetensi, mekanisme lisensi,
serta sistem pengawasan yang jelas terhadap kurator. Kerangka pengaturan ini
menunjukkan upaya negara dalam menjamin profesionalitas dan akuntabilitas
kurator dalam proses kepailitan. Hal tersebut menunjukan adanya gap regulatory
diantara Indonesia dan Selandia Baru yang dapat menjadi rujukan pengaturan
kurator di Indonesia.
IPRA 2019 secara tegas mendefinisikan insolvency
practitioner dalam section 5 sebagai pihak yang menjalankan fungsi
administrator, likuidator, penerima (receiver), dan wali amanat (trustee),
yang masing-masing terhubung dan diharmonisasikan dengan undang-undang terkait.
Pendekatan ini menempatkan berbagai fungsi pengurusan dan pemberesan harta
insolvensi dalam satu kerangka profesi yang seragam, dengan standar kompetensi
dan pertanggungjawaban yang sama. Secara konseptual, pengaturan tersebut
memberikan legitimasi profesi kurator melalui undang-undang khusus yang
terintegrasi lintas rezim kepailitan, berbeda dengan Indonesia yang
mendefinisikan kurator secara fungsional dan berbasis penunjukan pengadilan
tanpa pengakuan sebagai satu rezim profesi, hal ini sebagaimana diatur di dalam
Pasal 15 ayat 1 UUK-PKPU yang menyatakan jika dalam putusan pailit harus mengangkat
Kurator dan Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga.
Dalam pengaturan IPRA 2019 kurator diwajibkan memiliki
lisensi resmi sebagaimana diatur dalam section 8, dengan kewajiban terdaftar
dalam register nasional dan ancaman sanksi denda bagi praktik tanpa lisensi.
Mekanisme lisensi tersebut dijalankan melalui accredited body
sebagaimana diatur dalam section 9, yang menetapkan standar minimum kompetensi,
integritas, dan keanggotaan profesi. Ketentuan ini berbeda dengan apa yang berlaku
di Indonesia, menurt UUK-PKPU tidak ada yang mensyaratkan hal tersebut, hal ini
mengingat profesi kurator di Indonesia belum memiliki lisensi yang mengikat secara
hukum karena organisasi profesi belum memperoleh legitimasi undang-undang
sementara persyaratan kurator masih diatur secara administratif melalui
peraturan menteri dengan standar yang relatif umum. Kemudian IPRA 2019
menetapkan standar kualifikasi kurator secara komprehensif dalam section 23,
yang mencakup pendidikan, pengalaman, uji kompetensi, kepatuhan terhadap
standar teknis dan etika, serta evaluasi berkala melalui pembatasan masa
berlaku lisensi maksimal lima tahun. Pengaturan ini menciptakan mekanisme
perlindungan hukum preventif sekaligus akuntabilitas profesi yang kuat.
Kewenangan kurator dalam sistem kepailitan Selandia
Baru diatur melalui dua rezim utama, yaitu Insolvency Practitioners
Regulation Act 2019 (IPRA 2019) sebagai undang-undang profesi dan Insolvency
Act 2006 sebagai pengaturan umum kepailitan. IPRA 2019 menempatkan
kewenangan kurator pada prasyarat lisensi dan registrasi sebagaimana diatur
dalam section 8 dan section 12, sehingga hanya licensed insolvency
practitioner yang berwenang menjalankan fungsi pengurusan dan pemberesan
harta insolven. Pengaturan ini menegaskan bahwa kewenangan kurator tidak lahir
semata-mata dari penunjukan, melainkan merupakan kewenangan profesional yang
dilekatkan pada standar kompetensi, integritas, serta kepatuhan terhadap kode
etik. Dengan demikian, IPRA 2019 berfungsi sebagai instrument hukum
preventif untuk memastikan bahwa kewenangan strategis kurator dijalankan oleh
praktisi yang memenuhi kualifikasi hukum dan profesional.
Sementara itu, ruang lingkup kewenangan substantif
kurator diatur secara komprehensif dalam Insolvency Act 2006 dan
undang-undang terkait. Kurator, melalui peran official assignee,
diberikan kewenangan untuk menguasai, mengelola, dan merealisasikan harta
pailit demi kepentingan kreditur, termasuk kewenangan likuidasi, investigasi,
serta pembatalan kepemilikan atas aset yang membebani boedel pailit. Selain
itu, IPRA 2019 juga mengakui fungsi kurator sebagai administrator, liquidator,
dan receiver yang masing-masing diatur dalam Companies Act 1993
dan Receiverships Act 1993, termasuk kewenangan melakukan
restrukturisasi melalui deed of company arrangement (DOCA). Keseluruhan
pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kewenangan kurator di Selandia Baru
dirancang secara terintegrasi, fleksibel, dan akuntabel untuk menjamin
efektivitas pengelolaan insolvensi serta perlindungan kepentingan kreditur.
Selandia Baru secara resmi memberikan legitimasi
terhadap profesi kurator melalui pembentukan Insolvency Practitioners
Regulation Act 2019 (IPRA 2019) sebagai rezim hukum khusus yang mengatur profesi
insolvency practitioner. Kehadiran IPRA 2019 menandai perubahan
paradigma dalam sistem kepailitan Selandia Baru, di mana kurator tidak lagi
diposisikan semata-mata sebagai pelaksana teknis pengurusan dan pemberesan
harta pailit, melainkan sebagai profesi hukum yang memiliki tanggung jawab
publik. Melalui pengaturan ini, kewenangan kurator dikaitkan secara langsung
dengan standar kompetensi, persyaratan lisensi, registrasi resmi, serta
kepatuhan terhadap kode etik profesi. Dengan demikian, kewenangan kurator tidak
lahir secara otomatis dari penunjukan pengadilan, melainkan merupakan
kewenangan profesional yang hanya dapat dijalankan oleh individu yang dinilai
layak secara hukum dan etis.
IPRA 2019 juga membangun sistem pengawasan dan
pertanggungjawaban yang komprehensif terhadap pelaksanaan tugas kurator. Setiap
insolvency practitioner diwajibkan memenuhi kewajiban pelaporan berkala, tunduk
pada evaluasi kepatuhan, serta membuka diri terhadap mekanisme pemeriksaan atas
dugaan pelanggaran profesional. Pengaturan mengenai sanksi administratif, mulai
dari teguran hingga pencabutan lisensi, menunjukkan bahwa profesi kurator
ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas yang ketat. Hal ini mencerminkan
pengakuan negara terhadap peran penting Kurator dalam sistem kepailitan,
mengingat setiap tindakan kurator berpotensi mempengaruhi kepentingan kreditur,
debitur, serta kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi dan penegakan hukum.
Peran organisasi profesi dalam IPRA diwujudkan melalui
konsep yang diposisikan sebagai bagian integral dari sistem regulasi profesi.
Berbeda dengan organisasi profesi pada umumnya, accredited body dalam IPRA
tidak hanya berfungsi sebagai wadah keanggotaan, melainkan juga sebagai
regulator internal profesi. Accredited body diberikan mandat untuk
menerbitkan lisensi kurator, menetapkan dan menegakkan standar profesional,
mengelola kode etik, serta melakukan investigasi dan penindakan terhadap
pelanggaran disiplin. Melalui peran tersebut, organisasi profesi menjadi
instrumen utama dalam menjaga kualitas, keahlian, dan integritas insolvency
practitioner, sekaligus memperkuat pengawasan berbasis profesi (profession
based regulation). Sementara di Indonesia Organisasi Kurator hanya berperan
sebagai wadah pembinaan dan pengawasaan, tanpa adanya legitimasi dari
undang-undang. Sehingga legalitas wewenang tersebut tidak mengikat seutuhnya,
yakni hanya mengikat kepada para anggota dari suatu organisasi. Kondisi
tersebut membuka peluang terjadinya praktik penghindaran sanksi, karena kurator
yang telah terbukti melanggar kode etik dalam suatu organisasi kurator dapat
berpindah ke organisasi kurator lainnya.
Dalam menjamin efektivitas pengawasan, IPRA
menempatkan Registrar sebagai otoritas negara yang mengawasi kinerja
accredited body, yang dalam praktiknya dijalankan oleh New Zealand Companies
Office (NZCO). NZCO diberikan kewenangan untuk memberikan, menangguhkan,
hingga mencabut akreditasi organisasi profesi apabila tidak memenuhi standar
minimum regulasi yang ditetapkan IPRA. Selain itu, NZCO diwajibkan menyusun dan
mempublikasikan rencana pengaturan dan pengawasan profesi kurator secara
berkala, baik untuk jangka pendek maupun jangka menengah. Kewajiban perencanaan
tersebut menunjukkan bahwa regulasi profesi kurator tidak bersifat reaktif,
melainkan dirancang secara sistematis dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas
dan kepastian hukum. Di Indonesia, karena kurator tidak memiliki legitimasi
pengaturan yang bersifat normatif, perencanaan organisasi tidak diatur dalam
undang-undang, sehingga setiap organisasi memiliki perencanaan masing-masing
terhadap para anggotanya.
IPRA juga mengatur mekanisme pengambilalihan
kewenangan penindakan oleh NZCO apabila accredited body dinilai gagal
menjalankan fungsinya atau ketika suatu perkara telah menyentuh kepentingan
umum. Pengambilalihan tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang,
melainkan melalui batasan dan prosedur yang jelas, sehingga tetap menghormati
otonomi profesi. Skema ini mencerminkan model co-regulatory, di mana
negara dan organisasi profesi berbagi peran secara seimbang dalam mengatur dan
mengawasi profesi kurator. Dengan adanya mekanisme checks and balances
yang terstruktur antara negara dan organisasi profesi, IPRA 2019 dapat
dipandang sebagai landasan pengaturan profesi kurator yang ideal, yang
menggabungkan kemandirian profesi dengan akuntabilitas publik secara
proporsional.
Sedangkan di Indonesia, negara tidak memiliki peran
dalam melakukan pengawasan terhadap organisasi kurator. Dalam praktiknya setiap
organisasi kurator memiliki badan kehormatan tersendiri dengan tupoksi
penindakan laporan terhadap kurator. Hal tersebut menunjukan adanya regulatory
gap diantara Indonesia dan Selandia Baru. Struktur pengawasan berkala yang
dilakukan Selandia Baru menunjukan adanya bentuk perlindungan serta pencegahan
terhadap profesi kurator, hal tersebut selaras dengan tujuan dibentuk nya IPRA
2019 yakni untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan kurator di Selandia Baru.
Dengan demikian, Selandia Baru melalui IPRA 2019 telah
menunjukkan model pengaturan profesi yang ideal karena didukung oleh mekanisme
preventif, represif, serta sistem checks and balances yang jelas. Indonesia
dapat mengadopsi konsep dan pola pengaturan serupa, mengingat semakin kuatnya
urgensi untuk menyediakan kerangka perlindungan sekaligus pencegahan yang
efektif, baik terhadap kurator yang beritikad baik maupun terhadap potensi
penyimpangan oleh kurator yang beritikad buruk.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian,
dapat disimpulkan bahwa pengaturan kurator di Indonesia sampai saat ini masih
bertumpu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
yang menempatkan kurator sebagai pelaksana mandat undang-undang, namun belum
mengakui kurator sebagai suatu profesi hukum yang memiliki legitimasi normatif
tersendiri. Kondisi tersebut menimbulkan adanya ketidaklengkapan pengaturan
(regulatory gap) di bidang hukum kepailitan, hal ini dikarenakan belum adanya
pengaturan hukum yang khusus mengatur standar kompetensi, perlindungan hukum,
mekanisme pengawasan, serta batas pertanggungjawaban kurator. Akibatnya,
kurator berada pada posisi yang rentan, baik terhadap kriminalisasi dalam
menjalankan kewenangannya maupun terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh oknum
kurator yang beritikad buruk, sebagaimana tercermin dalam berbagai kasus
praktik kepailitan di Indonesia.
Sementara, jika dibandingkan
dengan praktik yang berlaku di Selandia Baru, adanya Insolvency Practitioners
Regulation Act 2019 (IPRA 2019) yang memberikan model pengaturan khusus bagi
profesi kurator yang lebih komprehensif melalui mekanisme lisensi, standar
kualifikasi, pengawasan berkala, serta sistem checks and balances antara negara
dan organisasi profesi. Model pengaturan ini tidak hanya memberikan
perlindungan hukum bagi kurator yang beritikad baik, tetapi juga berfungsi
sebagai instrumen preventif dan represif terhadap penyimpangan profesi yang
berpotensi dilakukan oleh Kuarator dalam menjakangan tugas dan kewenanggannnya.
Oleh karena itu, penting bagi Indonesia perlu mempertimbangkan pembentukan
Undang-Undang Profesi Kurator yang berdiri secara terpisah dari UUK-PKPU hal
ini bisa mencontoh dari prinsip-prinsip pengaturan IPRA 2019 yang berlaku di
dalam sisitem hukum kepailitan di New Zeland khususnya terkait lisensi,
pengawasan independen, dan kejelasan pertanggungjawaban hukum, guna mewujudkan
kepastian hukum, profesionalitas, serta integritas dalam sistem kepailitan
nasional.
Sunaryati Hartono, Capita Selecta
Perbandingan Hukum, Alumni, Bandung, 1982. Hlm 6.
Kurniawan, M. (2018). Tugas Dan
Fungsi Balai Harta Peninggalan Semarang Sebagai Kurator Kepailitan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 65-76.
Kusumadewi, D. P. (2024). Peranan
Kurator Dalam Permasalahan Kepailitan Perseroan Terbatas (Studi Kasus Pt Ny.
Meneer). Jurnal Hukum Statuta, 3(3), 175-185. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.9449.
Jandri Onasis Siadari, Nomor 231
K/Pid/2015, Mahkamah Agung, 4 Juni 2015.
Peter Mahmud Marzuki (Peter
Mahmud I), Penelitian Hukum: Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2005), hlm. 47.
Putri, F. A., Anggriani, J.,
& Deni, F. (2025). Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan
Actio Pauliana dalam Kepailitan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).
Sihombing, A. H. S., &
Meliala, A. J. (2026). Assessment of the Business Prospects of Bankrupt Debtors
in the Implementation of the Going Concern Principle: A Legal Review Under
Indonesia’s Bankruptcy Regime. Eduvest-Journal of Universal Studies, 6(1),
68-82.
Kartoningrat, R. B. (2016).
Fungsi Etika Profesi Bagi Kurator Dalam Menjalankan Tugas. Perspektif, 21(2),
113-124.
Heriani, Fitri Novia (15 Mei
2024). MA Vonis Dua Kurator 2 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasusnya. Hukum
Online. Diakses pada 5 Februari 2026. Melalui : https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-vonis-dua-kurator-2-tahun-penjara--begini-perjalanan-kasusnya-lt66449ebe687d2/.
Qorib, Fathan (23 Agustus 2011). Kurator
Puguh Didakwa Korupsi. Hukum Online. Diakses pada 5 Februari 2026. Melalui : https://www.hukumonline.com/berita/a/kurator-puguh-didakwa-korupsi-lt4e5382713c6b4/.
No comments
Post a Comment