Madani:
Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Volume 4, Nomor 2, March 2026, P. 1-6
E-ISSN: 2986-6340
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18644947
Juridical Issues of Legal Certainty in the Legality of Micro and Small Enterprises (MSEs) Following the Implementation of the OSS-RBA System
Muhamad Ali Sariati
Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al
Banjari Banjarmasin
Email: msyariati4@gmail.com
Abstrak
Sistem Online Single Submission (OSS)
hadir sebagai instrumen strategis reformasi birokrasi guna memangkas prosedur
perizinan, meningkatkan efisiensi serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku
usaha. Kendati demikian operasionalisasi Sistem Online Single
Submission (OSS) masih dihadapkan pada sejumlah tantangan struktural mulai
dari disharmoni regulasi antar sektor, ketidaksiapan infrastruktur teknologi hingga
rendahnya literasi digital masyarakat. Melalui pendekatan yuridis normatif yang
membedah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021, penelitian ini menemukan bahwa meskipun penerbitan Nomor Induk
Berusaha (NIB) telah mempercepat akses legalitas, hambatan implementasi masih
persisten. Oleh karena itu optimalisasi sistem mutlak memerlukan harmonisasi
regulasi yang presisi, penguatan infrastruktur digital, serta strategi edukasi
yang masif.
Kata Kunci: Kepastian
Hukum, Perizinan Berbasis Resiko, Transformasi.
Abstract
The Online Single Submission (OSS) system
was introduced as a strategic instrument of bureaucratic reform aimed at
streamlining licensing procedures, enhancing efficiency, and ensuring legal
certainty for business actors. However, the operationalization of the Online
Single Submission (OSS) system continues to face several structural challenges,
including regulatory disharmony across sectors, inadequate technological
infrastructure, and low levels of digital literacy among the public. Through a
normative juridical approach examining Law Number 11 of 2020 and Government
Regulation Number 5 of 2021, this study finds that although the issuance of the
Business Identification Number (NIB) has accelerated access to legal status,
implementation obstacles remain persistent. Therefore, system optimization
necessarily requires precise regulatory harmonization, strengthening of digital
infrastructure, and comprehensive educational strategies.
Keywords: Legal Certainty, Risk-Based Licensing, Transformation.
PENDAHULUAN
Transformasi
layanan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) sejatinya
dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui penyederhanaan
birokrasi dan jaminan kepastian hukum. Namun, dalam tataran praktis, cita-cita
efisiensi ini seringkali terbentur oleh realitas lapangan, seperti tumpang
tindih regulasi, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya pemahaman
digital pelaku usaha. Berpijak pada metode yuridis normatif dengan fokus
analisis pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021, studi ini menguraikan efektivitas OSS, khususnya dalam percepatan
penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Temuan menunjukkan bahwa walau
percepatan izin telah terjadi, ekosistem OSS belum sepenuhnya bebas hambatan.
Hal ini mendesak perlunya langkah korektif berupa sinkronisasi aturan,
peningkatan kapasitas sistem, serta sosialisasi yang lebih intensif.
Konsepsi
Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) tidak hanya menuntut kepatuhan
pada aturan formal, tetapi juga mewajibkan negara untuk menjamin kepastian
hukum yang berkeadilan dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan. Dalam
lanskap perekonomian nasional Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memegang peran
sentral sebagai penyangga stabilitas ekonomi yang paling tangguh. Namun,
realitas yuridis selama ini menunjukkan adanya patologi birokrasi sering
diistilahkan sebagai hiper-regulasi yang menempatkan perizinan sebagai beban
administratif daripada instrumen pengendalian, sehingga menghambat iklim
investasi.
Sebagai
respons atas stagnasi tersebut pemerintah melakukan terobosan hukum (legal
breakthrough) melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Regulasi ini menandai reorientasi fundamental dalam Hukum Administrasi Negara,
yakni pergeseran paradigma dari rezim berbasis izin (license-based approach)
menuju pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Transformasi
ini diimplementasikan melalui sistem Online Single Submission
Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang secara spesifik memberikan
afirmasi hukum bagi UMK risiko rendah. Dalam skema ini, legalitas usaha
disederhanakan secara signifikan, di mana Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak lagi
sekadar identitas, melainkan berlaku mutlak sebagai perizinan tunggal yang sah.
Namun
secara normatif janji kepastian hukum dalam sistem OSS-RBA bagi pelaku UMK
masih menyisakan ruang perdebatan. Pertama, terdapat potensi disharmoni antara
regulasi pusat (PP No. 5 Tahun 2021) dengan kewenangan atributif Pemerintah
Daerah dalam urusan perizinan di daerah. Kedua, ketergantungan penuh pada
sistem elektronik menimbulkan ketidakpastian hukum apabila terjadi kegagalan
sistem (system error) atau ketidaksiapan infrastruktur digital yang belum
diatur secara komprehensif mengenai tanggung jawab hukum pejabat
administrasinya. Ketidakjelasan mengenai batas tanggung jawab administrasi
dalam operasionalisasi OSS-RBA ini berpotensi merugikan pelaku UMK yang
seharusnya mendapatkan kepastian atas hak-hak usahanya. Oleh karena itu,
penelitian ini penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai sejauh mana regulasi
saat ini mampu menjamin kepastian hukum bagi pelaku UMK serta bagaimana
perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem OSS-RBA dalam perspektif hukum
administrasi negara.
Perizinan
usaha di Indonesia merupakan aspek penting dalam pengembangan iklim investasi
dan pembangunan ekonomi. Proses perizinan selama ini menjadi perhatian utama
bagi pelaku usaha, baik domestik maupun asing, karena dinilai sering kali
berbelit- belit dan memakan waktu yang lama. Perizinan adalah instrumen hukum
yang memberikan legalitas kepada individu atau badan usaha untuk menjalankan
kegiatan tertentu yang diatur oleh negara.[1]
Dalam konteks bisnis, perizinan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi
juga melindungi kepentingan umum dan memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk perizinan yang menjadi
dasar dalam pendirian usaha di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB)
selanjutnya penulis menyebutnya langsung NIB. NIB berfungsi sebagai identitas
bagi pelaku usaha dan wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang ingin
beroperasi secara sah di Indonesia. Dengan adanya NIB, pelaku usaha terdaftar
dalam sistem yang terintegrasi secara nasional, memudahkan pengawasan, dan
meminimalisir terjadinya usaha illegal.[2]
Namun,
sebelum diterapkannya sistem yang lebih modern, proses perizinan di Indonesia
sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk birokrasi yang
panjang, peraturan yang tumpang tindih, serta lambatnya proses pengeluaran
izin. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia meluncurkan Sistem
Online Single Submission (OSS) (selanjutnya penulis menyebutnya langsung OSS)
sebagai bagian dari reformasi besar di sektor perizinan. OSS adalah sistem
perizinan berbasis elektronik yang diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 dan kemudian disempurnakan melalui beberapa kebijakan
tambahan. Sistem ini lahir dari kebutuhan untuk menciptakan proses perizinan
yang lebih efisien, terintegrasi, dan transparan, serta untuk mendukung implementasi
Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan memperbaiki iklim usaha dan investasi
di Indonesia. Dengan OSS, seluruh proses perizinan yang sebelumnya harus
melalui banyak lembaga dan instansi kini dapat dilakukan secara online dan
dalam satu platform terpadu, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam
mengurus perizinan dariberbagaisektor.[3]
Kesenjangan
antara kerangka regulasi (das Sollen) dan realitas implementasi (das
Sein) ini tidak hanya menghambat efektivitas sistem OSS tetapi juga
berpotensi mencederai hak konstitusional pelaku usaha atas kepastian hukum.
Secara normatif digitalisasi perizinan menuntut kesiapan infrastruktur
teknologi informasi yang merata, namun disparitas aksesibilitas teknologi antar
wilayah di Indonesia justru menciptakan eksklusi administratif bagi pelaku
usaha di daerah tertinggal. Kondisi tersebut diperburuk oleh rendahnya literasi
digital serta minimnya sosialisasi yang komprehensif sehingga bagi pelaku UMK
dan transisi ke sistem elektronik ini seringkali dianggap sebagai beban
administratif baru alih-alih sebuah kemudahan. Lebih jauh lagi keterbatasan
kompetensi sumber daya manusia pada instansi pelaksana dalam menguasai aspek
teknis OSS mengakibatkan fungsi konsultasi dan pelayanan publik menjadi
suboptimal. Tanpa adanya sinkronisasi antara kecanggihan sistem dan kesiapan
aktor pelaksana simplifikasi perizinan yang diamanatkan undang-undang hanya
akan menjadi prosedur formalistik yang kehilangan substansi perlindungan
hukumnya.
Dari
sisi hukum, meskipun regulasi yang mendasari OSS telah dibuat dengan tujuan
menciptakan kepastian hukum, kenyataan menunjukkan bahwa beberapa peraturan
yang berkaitan dengan perizinan masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan
baik. Tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi
salah satu faktor yang memperlambat proses implementasi OSS di beberapa sektor.[4]
Keberhasilan OSS dalam menciptakan efisiensi dan kepastian hukum sangat
bergantung pada keselarasan regulasi antara berbagai tingkat pemerintahan serta
komitmen dari setiap lembaga terkait dalam mendukung implementasi sistem ini
secara penuh. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, OSS tetap dipandang
sebagai langkah maju dalam reformasi perizinan di Indonesia.
Dengan
penyempurnaan yang berkelanjutan, OSS memiliki potensi besar untuk mewujudkan
tujuan awalnya, yaitu menciptakan proses perizinan yang lebih efisien,
transparan, dan terintegrasi. Pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi dan
perbaikan terhadap sistem ini, termasuk dalam hal peningkatan infrastruktur
teknologi, pelatihan sumber daya manusia, serta penyederhanaan regulasi yang
terkait dengan perizinan. Di masa depan, OSS diharapkan dapat menjadi model
bagi negara-negara lain dalam mengelola sistem perizinan berbasis elektronik
yang efisien dan berorientasi pada pelayanan publik. Oleh karena itu,
penelitian ini akan mengkaji lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi
sistem OSS dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta bagaimana sistem
ini telah berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi proses perizinan di
Indonesia. Penelitian ini juga akan menganalisis tantangan-tantangan yang
dihadapi dalam implementasi OSS, baik dari segi regulasi, teknis, maupun
kelembagaan, serta memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan sistem ini di
masa mendatang.
METODE
Metode
penelitian yang dipilih adalah yuridis normatif, sebuah upaya pemeriksaan hukum
melalui penelusuran pustaka. Studi ini mengombinasikan pendekatan
perundang-undangan untuk menguji konsistensi regulasi pasca-penetapan UU Cipta
Kerja dan aturan pelaksananya dalam PP No. 5 Tahun 2021 terkait perizinan
berbasis risiko. Melalui pendekatan konseptual penelitian ini membangun argumen
teoritis mengenai standar kepastian hukum bagi pelaku UMK dalam sistem
perizinan elektronik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui inventarisasi
bahan hukum primer dan sekunder yang mencakup literatur hukum serta jurnal
ilmiah terkait yang selanjutnya diolah untuk menjawab problematika hukum yang
diangkat secara komprehensif.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pendekatan deduktif, yakni menarik kesimpulan dari premis hukum yang bersifat umum seperti prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik—untuk menguji fakta hukum yang bersifat khusus dalam sistem Online Single Submission (OSS). Analisis difokuskan pada sinkronisasi regulasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) guna membedah problematika normative gap dan disharmoni antara kebijakan pusat dengan daerah. Selain itu, evaluasi dilakukan terhadap kendala non-yuridis seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan literasi digital pelaku usaha. Melalui pisau analisis tersebut, penelitian ini memformulasikan reorientasi kebijakan yang strategis guna memperkuat kepastian hukum dan efisiensi birokrasi perizinan di Indonesia.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kesenjangan
antara formalisme hukum (law in books) dan kenyataan hukum (law in
action) dalam sistem OSS semakin diperlebar oleh resistensi administratif
dan rendahnya literasi hukum pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Transformasi
NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diproyeksikan sebagai instrumen penyederhanaan (simplification)
untuk menggantikan SIUP dan TDP dalam praktiknya justru menciptakan gegar
budaya birokrasi bagi pelaku usaha mikro. Secara normatif NIB adalah identitas
legalitas tunggal namun lemahnya sosialisasi dan keterbatasan akses teknologi
di berbagai wilayah mengakibatkan instrumen ini tidak dipahami sebagai hak
hukum melainkan sebagai beban administratif baru. Dominasi prosedur manual yang
telah terinternalisasi sekian lama membuat sistem elektronik ini dianggap
sebagai labirin digital yang rumit. Dampaknya bersifat sistemik; ketidaktahuan
pelaku UMK terhadap fungsi vital NIB mengakibatkan hilangnya akses terhadap
hak-hak administratif lainnya seperti perlindungan hukum, fasilitasi
permodalan, dan penguatan pasar. Tanpa sinkronisasi antara desain kebijakan
dengan kapasitas literasi digital subjek hukumnya NIB gagal berfungsi sebagai
penjamin kepastian hukum dan hanya menjadi formalitas elektronik yang hampa
makna bagi pemberdayaan ekonomi rakyat.
Tumpang
tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi permasalahan serius
dalam implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan Nomor
Induk Berusaha (NIB). Fenomena ini terjadi karena adanya perbedaan kebijakan
yang dibuat oleh pemerintah pusat dengan peraturan daerah yang masih
mempertahankan mekanisme perizinan konvensional. Secara normatif, OSS diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan diperkuat oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, pada tingkat implementasi, beberapa
pemerintah daerah masih menerapkan persyaratan tambahan yang tidak diatur dalam
sistem OSS. Hal ini menyebabkan proses perizinan usaha yang seharusnya cepat
dan terintegrasi justru kembali menjadi kompleks. Otonomi daerah, yang
memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat kebijakan sendiri, sering
kali menjadi faktor yang memicu kebijakan yang tidak sinkron dengan kebijakan
nasional.[5]
Ketidakharmonisan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,
karena standar perizinan menjadi berbeda-beda di setiap daerah.
Sistem
Online Single Submission (OSS) merupakan langkah reformasi signifikan dalam
perizinan usaha di Indonesia yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur,
meningkatkan efisiensi waktu, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Salah satu keunggulan utama OSS adalah penyederhanaan prosedur perizinan
dibandingkan dengan sistem konvensional yang selama ini digunakan. Sebelum
implementasi OSS, proses perizinan usaha cenderung berbelit-belit, memakan
waktu lama, dan melibatkan banyak instansi di tingkat pusat maupun daerah.
Pelaku usaha harus melalui berbagai tahapan manual yang sering kali memerlukan
dokumen berulang dan koordinasi lintas lembaga yang tidak efisien. Hal ini
menciptakan ketidakpastian serta hambatan birokrasi yang signifikan bagi pelaku
usaha, terutama di sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui OSS,
prosedur yang kompleks tersebut disederhanakan menjadi satu proses terpadu yang
dapat diakses secara daring melalui platform terintegrasi.[6]
Transformasi
perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara
fundamental telah mereformasi tata kelola administrasi pemerintahan di
Indonesia dengan menggeser paradigma dari face-to-face
bureaucracy menuju digitalisasi terintegrasi. Secara normatif, sistem ini
memangkas fragmentasi birokrasi yang selama ini menjadi hambatan utama bagi
pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Melalui mekanisme single entry, Nomor
Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas tunggal dapat diterbitkan dalam hitungan
jam—sebuah lompatan signifikan jika dibandingkan dengan sistem konvensional
yang cenderung diskresioner dan memakan waktu berbulan-bulan akibat prosedur
verifikasi lintas instansi yang bersifat manual. Lebih lanjut, efisiensi yang
ditawarkan sistem OSS bukan sekadar persoalan teknis durasi melainkan upaya
penguatan prinsip kepastian hukum melalui transparansi prosedural. Dengan
meminimalisasi interaksi fisik antara pemohon dengan pejabat administrasi,
sistem ini secara preventif menutup celah praktik maladministrasi serta
pungutan liar yang kerap menyertai proses perizinan tradisional. Integrasi data
secara real-time dalam platform digital memberikan jaminan bahwa hak
atas kepastian hukum bagi pelaku usaha tidak lagi bersifat ilusif melainkan
terukur secara administratif sesuai dengan mandat UU Administrasi Pemerintahan.
Meskipun
transformasi digital melalui sistem OSS didesain untuk menciptakan efisiensi
birokrasi, namun dalam perspektif normatif implementasinya justru memicu
persoalan baru terkait aksesibilitas dan inklusivitas pelayanan publik.
Kesenjangan infrastruktur teknologi antarwilayah di Indonesia menciptakan
disparitas perlakuan administratif bagi pelaku UMK. Di wilayah urban sistem Risk-Based
Approach (RBA) mungkin telah memberikan kemudahan namun di wilayah
dengan keterbatasan konektivitas digitalisasi ini justru menjadi 'barikade'
baru yang menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan legalitas usaha secara
cepat dan murah. Secara yuridis, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum;
pelaku usaha di daerah terpencil terpaksa beroperasi tanpa perlindungan
legalitas yang memadai hanya karena kegagalan sistemik infrastruktur penunjang
elektronik. Jika tujuan utama integrasi perizinan adalah simplifikasi, maka
hambatan teknis yang tidak terantisipasi ini pada dasarnya telah
mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas
keadilan dan asas kecermatan. Akibatnya, janji perlindungan hukum yang bersifat
universal dalam UU Cipta Kerja belum mampu menjangkau subjek hukum secara
merata, sehingga legalitas usaha bagi UMK di daerah tertinggal tetap menjadi
komoditas yang sulit dijangkau, sebagaimana birokrasi konvensional di masa
lalu.
Ekspektasi
normatif terhadap sistem Online Single Submission (OSS)
sebagai instrumen kepastian hukum seringkali terbentur pada realitas sosiologi
hukum di masyarakat. Fenomena keengganan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
dalam mengakses legalitas usaha bukan sekadar masalah teknis, melainkan
representasi dari kegagalan sistem dalam menginternalisasi
prinsip accessibility dan user-friendliness yang
diamanatkan oleh UU Administrasi Pemerintahan. Rendahnya literasi digital di
kalangan pelaku UMK menciptakan jurang pemisah (digital divide) yang
menyebabkan prosedur perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) dipersepsikan lebih
kompleks dan restriktif dibandingkan pola konvensional. Kondisi ini diperparah
oleh disparitas antara janji efisiensi sistem elektronik dengan keandalan
infrastruktur teknologi yang ada. Malfungsi sistem seperti
gangguan server atau latensi akses secara yuridis berimplikasi pada
ketidakpastian waktu pelayanan, yang secara langsung mencederai Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Asas Kepastian
Hukum. Ketika sistem digital gagal memberikan respons yang ajek, kepercayaan
publik (public trust) terhadap legitimasi produk hukum berupa NIB (Nomor Induk
Berusaha) menjadi terdegradasi. Akibatnya alih-alih menjadi solusi
debirokratisasi OSS justru berisiko menjadi hambatan administratif baru yang
menghalangi pelaku UMK masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal.
Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui OSS menuntut lebih dari sekadar digitalisasi
dokumen, ia memerlukan kepastian bahwa setiap proses elektronik memiliki
validitas hukum yang kuat. Meskipun OSS menawarkan percepatan signifikan
melalui pendekatan berbasis risiko tantangan nyata terletak pada 'kesenjangan
operasional' antara pusat dan daerah serta keterbatasan teknis pelaku UMK.
Keberhasilan OSS sebagai instrumen transparansi hanya dapat tercapai jika
kendala infrastruktur teknologi segera diatasi dan pendampingan terhadap pelaku
usaha dilakukan secara masif. Efisiensi yang ditawarkan sistem harus berjalan
beriringan dengan keamanan hukum agar hak-hak administratif pelaku usaha tidak
terabaikan akibat kegagalan sistemik.
SIMPULAN
Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) merupakan transformasi fundamental dalam Hukum Administrasi Negara yang berhasil menggeser paradigma perizinan dari konvensional birokratis menuju digital efisien. Secara normatif, penyatuan berbagai pintu perizinan ke dalam satu platform terpadu telah memangkas prosedur yang sebelumnya berbelit-belit, sehingga memberikan kepastian waktu dan biaya bagi pelaku usaha. Kehadiran OSS bukan sekadar inovasi teknis, melainkan upaya negara untuk memanifestasikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas pelayanan yang layak dan asas kecermatan dalam tata kelola perizinan nasional. Namun demikian, efektivitas sistem ini secara yuridis masih menyisakan tantangan besar terkait pemerataan infrastruktur teknologi dan tingkat literasi digital pelaku usaha. Ketidaksiapan sarana pendukung di berbagai daerah dapat memicu ketidakadilan administratif, di mana akses terhadap kemudahan berusaha menjadi terbatas hanya bagi mereka yang memiliki sumber daya teknologi. Jika kesenjangan digital ini tidak diatasi melalui regulasi pendamping yang inklusif, maka hak konstitusional pelaku usaha untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dalam berusaha berisiko terabaikan. kepastian hukum dalam sistem OSS tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan algoritma platform tetapi juga oleh sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah serta keandalan sistem dalam menghadapi kendala teknis. Diperlukan penguatan landasan hukum yang mengatur tanggung jawab kementerian atau lembaga ketika terjadi malfungsi sistem guna menjamin perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Sinergi antara penyempurnaan regulasi normatif dan penguatan literasi digital menjadi kunci utama agar sistem OSS benar-benar mampu menjadi instrumen pendorong kemajuan ekonomi yang berkeadilan di Indonesia.
REFERENSI
Agung, H. P. A. (2021). Perlindungan Data
Pribadi Dalam Proses Pengurusan Perizinan Perusahaan Berbasis Elektronik Online
Single Submission (OSS). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), hlm. 62–75.
Ardiansyah, A. (2023). Hukum Perizinan.
Deepublish.
Fadri, Z., & Fil, S. (2024). Era
Digital Dan Dampaknya Terhadap Administrasi Publik. Reformasi Birokrasi Dalam
Administrasi Publik: Tantangan Dan Peluang Di Era Digital, hlm. 61.
Namiroh, D. P., Lituhayu, D., &
Setianingsih, E. L. (2024). Implementasi Sistem Online Single Submission Risk
Based Approach (OSS RBA) Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. Journal of
Public Policy and Management Review, 13(4), hlm 19–52.
Ridwan, I. H. J., Achmad Sodik, S. H.,
& others. (2023). Hukum Tata Ruang: dalam konsep kebijakan otonomi daerah.
Nuansa Cendekia.
Bahrul, U. I. (2024). Perizinan Dan
Legalitas (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Nobel Press.
[1] Agung, H. P. A.
(2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Proses Pengurusan Perizinan
Perusahaan Berbasis Elektronik Online Single Submission (OSS). Jurnal
Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), hlm. 62–75.
[2] Ardiansyah, A.
(2023). Hukum Perizinan. Deepublish.
[3] Fadri, Z., &
Fil, S. (2024). Era Digital Dan Dampaknya Terhadap Administrasi Publik.
Reformasi Birokrasi Dalam Administrasi Publik: Tantangan Dan Peluang Di Era
Digital, hlm. 61.
[4] Namiroh, D. P.,
Lituhayu, D., & Setianingsih, E. L. (2024). Implementasi Sistem Online
Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Dalam Pelayanan Perizinan
Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 13(4), hlm 19–52.
[5] Ridwan, I. H. J.,
Achmad Sodik, S. H., & others. (2023). Hukum Tata Ruang: dalam konsep
kebijakan otonomi daerah. Nuansa Cendekia.
[6] Bahrul, U. I.
(2024). Perizinan Dan Legalitas (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Nobel
Press.
No comments
Post a Comment