Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Volume 4, Nomor 2, March 2026, P. 1-6

E-ISSN: 2986-6340

Licenced by CC BY-SA 4.0                                                

DOI:  https://doi.org/10.5281/zenodo.18644947

Juridical Issues of Legal Certainty in the Legality of Micro and Small Enterprises (MSEs) Following the Implementation of the OSS-RBA System

Muhamad Ali Sariati

Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

Email: msyariati4@gmail.com

Abstrak

Sistem Online Single Submission (OSS) hadir sebagai instrumen strategis reformasi birokrasi guna memangkas prosedur perizinan, meningkatkan efisiensi serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kendati demikian operasionalisasi Sistem Online Single Submission (OSS) masih dihadapkan pada sejumlah tantangan struktural mulai dari disharmoni regulasi antar sektor, ketidaksiapan infrastruktur teknologi hingga rendahnya literasi digital masyarakat. Melalui pendekatan yuridis normatif yang membedah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, penelitian ini menemukan bahwa meskipun penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah mempercepat akses legalitas, hambatan implementasi masih persisten. Oleh karena itu optimalisasi sistem mutlak memerlukan harmonisasi regulasi yang presisi, penguatan infrastruktur digital, serta strategi edukasi yang masif.

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perizinan Berbasis Resiko, Transformasi.

Abstract

The Online Single Submission (OSS) system was introduced as a strategic instrument of bureaucratic reform aimed at streamlining licensing procedures, enhancing efficiency, and ensuring legal certainty for business actors. However, the operationalization of the Online Single Submission (OSS) system continues to face several structural challenges, including regulatory disharmony across sectors, inadequate technological infrastructure, and low levels of digital literacy among the public. Through a normative juridical approach examining Law Number 11 of 2020 and Government Regulation Number 5 of 2021, this study finds that although the issuance of the Business Identification Number (NIB) has accelerated access to legal status, implementation obstacles remain persistent. Therefore, system optimization necessarily requires precise regulatory harmonization, strengthening of digital infrastructure, and comprehensive educational strategies.

Keywords: Legal Certainty, Risk-Based Licensing, Transformation.

PENDAHULUAN

Transformasi layanan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) sejatinya dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui penyederhanaan birokrasi dan jaminan kepastian hukum. Namun, dalam tataran praktis, cita-cita efisiensi ini seringkali terbentur oleh realitas lapangan, seperti tumpang tindih regulasi, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya pemahaman digital pelaku usaha. Berpijak pada metode yuridis normatif dengan fokus analisis pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, studi ini menguraikan efektivitas OSS, khususnya dalam percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Temuan menunjukkan bahwa walau percepatan izin telah terjadi, ekosistem OSS belum sepenuhnya bebas hambatan. Hal ini mendesak perlunya langkah korektif berupa sinkronisasi aturan, peningkatan kapasitas sistem, serta sosialisasi yang lebih intensif.

Konsepsi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) tidak hanya menuntut kepatuhan pada aturan formal, tetapi juga mewajibkan negara untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan. Dalam lanskap perekonomian nasional Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memegang peran sentral sebagai penyangga stabilitas ekonomi yang paling tangguh. Namun, realitas yuridis selama ini menunjukkan adanya patologi birokrasi sering diistilahkan sebagai hiper-regulasi yang menempatkan perizinan sebagai beban administratif daripada instrumen pengendalian, sehingga menghambat iklim investasi.

Sebagai respons atas stagnasi tersebut pemerintah melakukan terobosan hukum (legal breakthrough) melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini menandai reorientasi fundamental dalam Hukum Administrasi Negara, yakni pergeseran paradigma dari rezim berbasis izin (license-based approach) menuju pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Transformasi ini diimplementasikan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang secara spesifik memberikan afirmasi hukum bagi UMK risiko rendah. Dalam skema ini, legalitas usaha disederhanakan secara signifikan, di mana Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak lagi sekadar identitas, melainkan berlaku mutlak sebagai perizinan tunggal yang sah.

Namun secara normatif janji kepastian hukum dalam sistem OSS-RBA bagi pelaku UMK masih menyisakan ruang perdebatan. Pertama, terdapat potensi disharmoni antara regulasi pusat (PP No. 5 Tahun 2021) dengan kewenangan atributif Pemerintah Daerah dalam urusan perizinan di daerah. Kedua, ketergantungan penuh pada sistem elektronik menimbulkan ketidakpastian hukum apabila terjadi kegagalan sistem (system error) atau ketidaksiapan infrastruktur digital yang belum diatur secara komprehensif mengenai tanggung jawab hukum pejabat administrasinya. Ketidakjelasan mengenai batas tanggung jawab administrasi dalam operasionalisasi OSS-RBA ini berpotensi merugikan pelaku UMK yang seharusnya mendapatkan kepastian atas hak-hak usahanya. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai sejauh mana regulasi saat ini mampu menjamin kepastian hukum bagi pelaku UMK serta bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem OSS-RBA dalam perspektif hukum administrasi negara.

Perizinan usaha di Indonesia merupakan aspek penting dalam pengembangan iklim investasi dan pembangunan ekonomi. Proses perizinan selama ini menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha, baik domestik maupun asing, karena dinilai sering kali berbelit- belit dan memakan waktu yang lama. Perizinan adalah instrumen hukum yang memberikan legalitas kepada individu atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan tertentu yang diatur oleh negara.[1] Dalam konteks bisnis, perizinan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi kepentingan umum dan memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk perizinan yang menjadi dasar dalam pendirian usaha di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) selanjutnya penulis menyebutnya langsung NIB. NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dan wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang ingin beroperasi secara sah di Indonesia. Dengan adanya NIB, pelaku usaha terdaftar dalam sistem yang terintegrasi secara nasional, memudahkan pengawasan, dan meminimalisir terjadinya usaha illegal.[2]

Namun, sebelum diterapkannya sistem yang lebih modern, proses perizinan di Indonesia sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk birokrasi yang panjang, peraturan yang tumpang tindih, serta lambatnya proses pengeluaran izin. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) (selanjutnya penulis menyebutnya langsung OSS) sebagai bagian dari reformasi besar di sektor perizinan. OSS adalah sistem perizinan berbasis elektronik yang diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan kemudian disempurnakan melalui beberapa kebijakan tambahan. Sistem ini lahir dari kebutuhan untuk menciptakan proses perizinan yang lebih efisien, terintegrasi, dan transparan, serta untuk mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan memperbaiki iklim usaha dan investasi di Indonesia. Dengan OSS, seluruh proses perizinan yang sebelumnya harus melalui banyak lembaga dan instansi kini dapat dilakukan secara online dan dalam satu platform terpadu, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan dariberbagaisektor.[3]

Kesenjangan antara kerangka regulasi (das Sollen) dan realitas implementasi (das Sein) ini tidak hanya menghambat efektivitas sistem OSS tetapi juga berpotensi mencederai hak konstitusional pelaku usaha atas kepastian hukum. Secara normatif digitalisasi perizinan menuntut kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang merata, namun disparitas aksesibilitas teknologi antar wilayah di Indonesia justru menciptakan eksklusi administratif bagi pelaku usaha di daerah tertinggal. Kondisi tersebut diperburuk oleh rendahnya literasi digital serta minimnya sosialisasi yang komprehensif sehingga bagi pelaku UMK dan transisi ke sistem elektronik ini seringkali dianggap sebagai beban administratif baru alih-alih sebuah kemudahan. Lebih jauh lagi keterbatasan kompetensi sumber daya manusia pada instansi pelaksana dalam menguasai aspek teknis OSS mengakibatkan fungsi konsultasi dan pelayanan publik menjadi suboptimal. Tanpa adanya sinkronisasi antara kecanggihan sistem dan kesiapan aktor pelaksana simplifikasi perizinan yang diamanatkan undang-undang hanya akan menjadi prosedur formalistik yang kehilangan substansi perlindungan hukumnya.

Dari sisi hukum, meskipun regulasi yang mendasari OSS telah dibuat dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, kenyataan menunjukkan bahwa beberapa peraturan yang berkaitan dengan perizinan masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik. Tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses implementasi OSS di beberapa sektor.[4] Keberhasilan OSS dalam menciptakan efisiensi dan kepastian hukum sangat bergantung pada keselarasan regulasi antara berbagai tingkat pemerintahan serta komitmen dari setiap lembaga terkait dalam mendukung implementasi sistem ini secara penuh. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, OSS tetap dipandang sebagai langkah maju dalam reformasi perizinan di Indonesia.

Dengan penyempurnaan yang berkelanjutan, OSS memiliki potensi besar untuk mewujudkan tujuan awalnya, yaitu menciptakan proses perizinan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. Pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem ini, termasuk dalam hal peningkatan infrastruktur teknologi, pelatihan sumber daya manusia, serta penyederhanaan regulasi yang terkait dengan perizinan. Di masa depan, OSS diharapkan dapat menjadi model bagi negara-negara lain dalam mengelola sistem perizinan berbasis elektronik yang efisien dan berorientasi pada pelayanan publik. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi sistem OSS dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta bagaimana sistem ini telah berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi proses perizinan di Indonesia. Penelitian ini juga akan menganalisis tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi OSS, baik dari segi regulasi, teknis, maupun kelembagaan, serta memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan sistem ini di masa mendatang.

 

METODE

Metode penelitian yang dipilih adalah yuridis normatif, sebuah upaya pemeriksaan hukum melalui penelusuran pustaka. Studi ini mengombinasikan pendekatan perundang-undangan untuk menguji konsistensi regulasi pasca-penetapan UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya dalam PP No. 5 Tahun 2021 terkait perizinan berbasis risiko. Melalui pendekatan konseptual penelitian ini membangun argumen teoritis mengenai standar kepastian hukum bagi pelaku UMK dalam sistem perizinan elektronik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui inventarisasi bahan hukum primer dan sekunder yang mencakup literatur hukum serta jurnal ilmiah terkait yang selanjutnya diolah untuk menjawab problematika hukum yang diangkat secara komprehensif.

Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pendekatan deduktif, yakni menarik kesimpulan dari premis hukum yang bersifat umum seperti prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik—untuk menguji fakta hukum yang bersifat khusus dalam sistem Online Single Submission (OSS). Analisis difokuskan pada sinkronisasi regulasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) guna membedah problematika normative gap dan disharmoni antara kebijakan pusat dengan daerah. Selain itu, evaluasi dilakukan terhadap kendala non-yuridis seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan literasi digital pelaku usaha. Melalui pisau analisis tersebut, penelitian ini memformulasikan reorientasi kebijakan yang strategis guna memperkuat kepastian hukum dan efisiensi birokrasi perizinan di Indonesia.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kesenjangan antara formalisme hukum (law in books) dan kenyataan hukum (law in action) dalam sistem OSS semakin diperlebar oleh resistensi administratif dan rendahnya literasi hukum pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Transformasi NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diproyeksikan sebagai instrumen penyederhanaan (simplification) untuk menggantikan SIUP dan TDP dalam praktiknya justru menciptakan gegar budaya birokrasi bagi pelaku usaha mikro. Secara normatif NIB adalah identitas legalitas tunggal namun lemahnya sosialisasi dan keterbatasan akses teknologi di berbagai wilayah mengakibatkan instrumen ini tidak dipahami sebagai hak hukum melainkan sebagai beban administratif baru. Dominasi prosedur manual yang telah terinternalisasi sekian lama membuat sistem elektronik ini dianggap sebagai labirin digital yang rumit. Dampaknya bersifat sistemik; ketidaktahuan pelaku UMK terhadap fungsi vital NIB mengakibatkan hilangnya akses terhadap hak-hak administratif lainnya seperti perlindungan hukum, fasilitasi permodalan, dan penguatan pasar. Tanpa sinkronisasi antara desain kebijakan dengan kapasitas literasi digital subjek hukumnya NIB gagal berfungsi sebagai penjamin kepastian hukum dan hanya menjadi formalitas elektronik yang hampa makna bagi pemberdayaan ekonomi rakyat.

Tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi permasalahan serius dalam implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Fenomena ini terjadi karena adanya perbedaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dengan peraturan daerah yang masih mempertahankan mekanisme perizinan konvensional. Secara normatif, OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, pada tingkat implementasi, beberapa pemerintah daerah masih menerapkan persyaratan tambahan yang tidak diatur dalam sistem OSS. Hal ini menyebabkan proses perizinan usaha yang seharusnya cepat dan terintegrasi justru kembali menjadi kompleks. Otonomi daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat kebijakan sendiri, sering kali menjadi faktor yang memicu kebijakan yang tidak sinkron dengan kebijakan nasional.[5] Ketidakharmonisan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, karena standar perizinan menjadi berbeda-beda di setiap daerah.

Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan langkah reformasi signifikan dalam perizinan usaha di Indonesia yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan efisiensi waktu, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Salah satu keunggulan utama OSS adalah penyederhanaan prosedur perizinan dibandingkan dengan sistem konvensional yang selama ini digunakan. Sebelum implementasi OSS, proses perizinan usaha cenderung berbelit-belit, memakan waktu lama, dan melibatkan banyak instansi di tingkat pusat maupun daerah. Pelaku usaha harus melalui berbagai tahapan manual yang sering kali memerlukan dokumen berulang dan koordinasi lintas lembaga yang tidak efisien. Hal ini menciptakan ketidakpastian serta hambatan birokrasi yang signifikan bagi pelaku usaha, terutama di sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui OSS, prosedur yang kompleks tersebut disederhanakan menjadi satu proses terpadu yang dapat diakses secara daring melalui platform terintegrasi.[6]

Transformasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara fundamental telah mereformasi tata kelola administrasi pemerintahan di Indonesia dengan menggeser paradigma dari face-to-face bureaucracy menuju digitalisasi terintegrasi. Secara normatif, sistem ini memangkas fragmentasi birokrasi yang selama ini menjadi hambatan utama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Melalui mekanisme single entry, Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas tunggal dapat diterbitkan dalam hitungan jam—sebuah lompatan signifikan jika dibandingkan dengan sistem konvensional yang cenderung diskresioner dan memakan waktu berbulan-bulan akibat prosedur verifikasi lintas instansi yang bersifat manual. Lebih lanjut, efisiensi yang ditawarkan sistem OSS bukan sekadar persoalan teknis durasi melainkan upaya penguatan prinsip kepastian hukum melalui transparansi prosedural. Dengan meminimalisasi interaksi fisik antara pemohon dengan pejabat administrasi, sistem ini secara preventif menutup celah praktik maladministrasi serta pungutan liar yang kerap menyertai proses perizinan tradisional. Integrasi data secara real-time dalam platform digital memberikan jaminan bahwa hak atas kepastian hukum bagi pelaku usaha tidak lagi bersifat ilusif melainkan terukur secara administratif sesuai dengan mandat UU Administrasi Pemerintahan.

Meskipun transformasi digital melalui sistem OSS didesain untuk menciptakan efisiensi birokrasi, namun dalam perspektif normatif implementasinya justru memicu persoalan baru terkait aksesibilitas dan inklusivitas pelayanan publik. Kesenjangan infrastruktur teknologi antarwilayah di Indonesia menciptakan disparitas perlakuan administratif bagi pelaku UMK. Di wilayah urban sistem Risk-Based Approach (RBA) mungkin telah memberikan kemudahan namun di wilayah dengan keterbatasan konektivitas digitalisasi ini justru menjadi 'barikade' baru yang menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan legalitas usaha secara cepat dan murah. Secara yuridis, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum; pelaku usaha di daerah terpencil terpaksa beroperasi tanpa perlindungan legalitas yang memadai hanya karena kegagalan sistemik infrastruktur penunjang elektronik. Jika tujuan utama integrasi perizinan adalah simplifikasi, maka hambatan teknis yang tidak terantisipasi ini pada dasarnya telah mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas keadilan dan asas kecermatan. Akibatnya, janji perlindungan hukum yang bersifat universal dalam UU Cipta Kerja belum mampu menjangkau subjek hukum secara merata, sehingga legalitas usaha bagi UMK di daerah tertinggal tetap menjadi komoditas yang sulit dijangkau, sebagaimana birokrasi konvensional di masa lalu.

Ekspektasi normatif terhadap sistem Online Single Submission (OSS) sebagai instrumen kepastian hukum seringkali terbentur pada realitas sosiologi hukum di masyarakat. Fenomena keengganan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengakses legalitas usaha bukan sekadar masalah teknis, melainkan representasi dari kegagalan sistem dalam menginternalisasi prinsip accessibility dan user-friendliness yang diamanatkan oleh UU Administrasi Pemerintahan. Rendahnya literasi digital di kalangan pelaku UMK menciptakan jurang pemisah (digital divide) yang menyebabkan prosedur perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) dipersepsikan lebih kompleks dan restriktif dibandingkan pola konvensional. Kondisi ini diperparah oleh disparitas antara janji efisiensi sistem elektronik dengan keandalan infrastruktur teknologi yang ada. Malfungsi sistem seperti gangguan server atau latensi akses secara yuridis berimplikasi pada ketidakpastian waktu pelayanan, yang secara langsung mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum. Ketika sistem digital gagal memberikan respons yang ajek, kepercayaan publik (public trust) terhadap legitimasi produk hukum berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) menjadi terdegradasi. Akibatnya alih-alih menjadi solusi debirokratisasi OSS justru berisiko menjadi hambatan administratif baru yang menghalangi pelaku UMK masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal.

Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui OSS menuntut lebih dari sekadar digitalisasi dokumen, ia memerlukan kepastian bahwa setiap proses elektronik memiliki validitas hukum yang kuat. Meskipun OSS menawarkan percepatan signifikan melalui pendekatan berbasis risiko tantangan nyata terletak pada 'kesenjangan operasional' antara pusat dan daerah serta keterbatasan teknis pelaku UMK. Keberhasilan OSS sebagai instrumen transparansi hanya dapat tercapai jika kendala infrastruktur teknologi segera diatasi dan pendampingan terhadap pelaku usaha dilakukan secara masif. Efisiensi yang ditawarkan sistem harus berjalan beriringan dengan keamanan hukum agar hak-hak administratif pelaku usaha tidak terabaikan akibat kegagalan sistemik.

 

SIMPULAN

Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) merupakan transformasi fundamental dalam Hukum Administrasi Negara yang berhasil menggeser paradigma perizinan dari konvensional birokratis menuju digital efisien. Secara normatif, penyatuan berbagai pintu perizinan ke dalam satu platform terpadu telah memangkas prosedur yang sebelumnya berbelit-belit, sehingga memberikan kepastian waktu dan biaya bagi pelaku usaha. Kehadiran OSS bukan sekadar inovasi teknis, melainkan upaya negara untuk memanifestasikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas pelayanan yang layak dan asas kecermatan dalam tata kelola perizinan nasional. Namun demikian, efektivitas sistem ini secara yuridis masih menyisakan tantangan besar terkait pemerataan infrastruktur teknologi dan tingkat literasi digital pelaku usaha. Ketidaksiapan sarana pendukung di berbagai daerah dapat memicu ketidakadilan administratif, di mana akses terhadap kemudahan berusaha menjadi terbatas hanya bagi mereka yang memiliki sumber daya teknologi. Jika kesenjangan digital ini tidak diatasi melalui regulasi pendamping yang inklusif, maka hak konstitusional pelaku usaha untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dalam berusaha berisiko terabaikan. kepastian hukum dalam sistem OSS tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan algoritma platform tetapi juga oleh sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah serta keandalan sistem dalam menghadapi kendala teknis. Diperlukan penguatan landasan hukum yang mengatur tanggung jawab kementerian atau lembaga ketika terjadi malfungsi sistem guna menjamin perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Sinergi antara penyempurnaan regulasi normatif dan penguatan literasi digital menjadi kunci utama agar sistem OSS benar-benar mampu menjadi instrumen pendorong kemajuan ekonomi yang berkeadilan di Indonesia.

REFERENSI

Agung, H. P. A. (2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Proses Pengurusan Perizinan Perusahaan Berbasis Elektronik Online Single Submission (OSS). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), hlm. 62–75.

Ardiansyah, A. (2023). Hukum Perizinan. Deepublish.

Fadri, Z., & Fil, S. (2024). Era Digital Dan Dampaknya Terhadap Administrasi Publik. Reformasi Birokrasi Dalam Administrasi Publik: Tantangan Dan Peluang Di Era Digital, hlm. 61.

Namiroh, D. P., Lituhayu, D., & Setianingsih, E. L. (2024). Implementasi Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 13(4), hlm 19–52.

Ridwan, I. H. J., Achmad Sodik, S. H., & others. (2023). Hukum Tata Ruang: dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Nuansa Cendekia.

Bahrul, U. I. (2024). Perizinan Dan Legalitas (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Nobel Press.



[1] Agung, H. P. A. (2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Proses Pengurusan Perizinan Perusahaan Berbasis Elektronik Online Single Submission (OSS). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), hlm. 62–75.

[2] Ardiansyah, A. (2023). Hukum Perizinan. Deepublish.

[3] Fadri, Z., & Fil, S. (2024). Era Digital Dan Dampaknya Terhadap Administrasi Publik. Reformasi Birokrasi Dalam Administrasi Publik: Tantangan Dan Peluang Di Era Digital, hlm. 61.

[4] Namiroh, D. P., Lituhayu, D., & Setianingsih, E. L. (2024). Implementasi Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 13(4), hlm 19–52.

 

[5] Ridwan, I. H. J., Achmad Sodik, S. H., & others. (2023). Hukum Tata Ruang: dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Nuansa Cendekia.

[6] Bahrul, U. I. (2024). Perizinan Dan Legalitas (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Nobel Press.