A Study of Usul al-Fiqh on the Disputed Sources of Islamic Law 

Syafa Al Zahra Ramadhani, Aszahra Regita Nugaha, Mu’izzatu Millatillah, Irma Widya Rahmawati, Moch. Danish Wafiuddin, M. Zaqi Almadani6, Taufiq Kurniawan

1-7Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya

A B S T R A C T                                  

In the study of ushul fiqh, Islamic legal sources occupy a fundamental position as a methodological framework in the process of establishing law. In addition to legal sources that have been widely agreed upon, such as the Al-Qur'an, Sunnah, ijma', and qiyas, there are also a number of other legal sources whose legal status is still debated among ulama. These differences arise due to variations in approaches to understanding propositions, the use of reason, and responses to social dynamics. This article comprehensively discusses disputed sources of Islamic law, including istihsan, maslahah murlah, 'urf, istishab, syar'u man qablana, sahabi school of thought, and sadd az-zari'ah, by highlighting the meaning, basis of argumentation, and its position in the ushul fiqh methodology. This research aims to expand understanding of the function of these legal sources as a means of ijtihad in resolving legal issues that are not explained directly in the Al-Qur'an and Sunnah. The method used is library research with a qualitative-descriptive approach through a review of classical and modern ushul fiqh literature. The analysis was carried out descriptively-analytically to describe the various views of ulama and the limits of application of each legal source. The results of the study show that even though the disputed legal sources are not accepted uniformly by all schools of thought, their existence still has an important role in the development of adaptive and contextual Islamic law. As long as their use does not conflict with the qath'i propositions and remains based on maqashid al-syariah, these legal sources are able to enrich the practice of ijtihad and maintain the relevance of Islamic law in the face of changing times.

A B S T R A K

Dalam kajian ushul fiqh, sumber hukum Islam menempati posisi fundamental sebagai kerangka metodologis dalam proses penetapan hukum. Di samping sumber hukum yang telah disepakati secara luas, seperti Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas, terdapat pula sejumlah sumber hukum lain yang status kehujjahannya masih diperdebatkan di kalangan ulama. Perbedaan tersebut muncul akibat variasi pendekatan dalam memahami dalil, penggunaan nalar, serta respons terhadap dinamika sosial. Artikel ini membahas secara komprehensif sumber-sumber hukum Islam yang diperselisihkan, meliputi istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, istishab, syar’u man qablana, mazhab sahabi, dan sadd az-zari’ah, dengan menyoroti pengertian, dasar argumentasi, serta posisinya dalam metodologi ushul fiqh. Penelitian ini bertujuan untuk memperluas pemahaman mengenai fungsi sumber-sumber hukum tersebut sebagai sarana ijtihad dalam menyelesaikan persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui telaah literatur ushul fiqh klasik dan modern. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis guna menggambarkan ragam pandangan ulama serta batasan penerapan masing-masing sumber hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sumber hukum yang diperselisihkan tidak diterima secara seragam oleh seluruh mazhab, keberadaannya tetap memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum Islam yang bersifat adaptif dan kontekstual. Selama penggunaannya tidak bertentangan dengan dalil qath‘i serta tetap berlandaskan maqashid al-syariah, sumber-sumber hukum ini mampu memperkaya praktik ijtihad dan menjaga relevansi hukum Islam dalam menghadapi perubahan zaman.

PENDAHULUAN

Ushul fiqh merupakan disiplin keilmuan yang memiliki peran fundamental dalam konstruksi hukum Islam karena menjadi kerangka metodologis dalam proses istinbat hukum. Melalui seperangkat kaidah, prinsip, dan metode yang sistematis, ushul fiqh memberikan pedoman bagi para mujtahid dalam memahami dalil-dalil syar‘i serta merumuskan hukum secara terstruktur dan bertanggung jawab. Keberadaan ushul fiqh tidak hanya penting dalam menjaga keabsahan metodologi penetapan hukum, tetapi juga dalam memastikan bahwa hukum Islam tetap memiliki landasan normatif yang kuat sekaligus responsif terhadap dinamika kehidupan. Dengan demikian, ushul fiqh berfungsi sebagai jembatan epistemologis yang menghubungkan teks wahyu dengan realitas sosial yang senantiasa berkembang (Firdaus, 2017; Hidayatullah, 2018).

Dalam struktur sumber hukum Islam, para ulama telah mencapai konsensus bahwa Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas merupakan sumber utama yang menjadi fondasi dasar dalam pembentukan hukum. Keempat sumber tersebut menyediakan kerangka normatif dan rasional dalam menjawab berbagai persoalan umat. Namun demikian, kompleksitas perkembangan masyarakat baik dalam aspek sosial, ekonomi, politik, maupun teknologi sering kali menghadirkan persoalan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash. Situasi ini menuntut adanya aktivitas ijtihad sebagai upaya intelektual untuk menggali hukum dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat. Dalam konteks tersebut, muncul berbagai metode dan sumber hukum tambahan yang tidak disepakati secara mutlak oleh seluruh ulama, sehingga memunculkan perdebatan metodologis dalam khazanah ushul fiqh (Rosyadi, 2013; Rusfi, 2014).

Perbedaan pandangan terhadap sumber-sumber hukum yang diperselisihkan mencerminkan kekayaan intelektual dalam tradisi hukum Islam. Sumber-sumber seperti istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, istishab, mazhab sahabi, syar’u man qablana, dan sadd az-zari’ah menjadi ruang diskusi yang menunjukkan adanya variasi pendekatan dalam memahami dalil dan merumuskan hukum. Sebagian mazhab menerima sumber-sumber tersebut sebagai hujjah dengan syarat dan batasan tertentu, sementara sebagian lainnya bersikap lebih restriktif karena khawatir terhadap potensi subjektivitas dalam penggunaannya. Perbedaan ini tidak terlepas dari cara masing-masing mazhab memandang peran akal dalam proses istinbat serta sejauh mana maqashid al-syari’ah dijadikan orientasi utama dalam penetapan hukum (Kadenun, 2018; Aripin, 2016). Di antara berbagai sumber hukum yang diperselisihkan, istihsan dan maslahah mursalah sering menjadi pusat perhatian karena keduanya memberikan ruang yang lebih luas bagi pertimbangan rasional dan aspek kemanfaatan dalam hukum Islam. Istihsan memungkinkan mujtahid untuk meninggalkan qiyas zahir demi mencapai ketentuan yang dinilai lebih adil dan maslahat, sedangkan maslahah mursalah berfungsi sebagai instrumen untuk merealisasikan tujuan syariat ketika tidak terdapat dalil yang secara eksplisit mengatur suatu persoalan. Di sisi lain, konsep ‘urf dan sadd az-zari’ah menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kebiasaan sosial serta mencegah potensi kerusakan yang dapat timbul dari suatu perbuatan. Sementara itu, mazhab sahabi dan syar’u man qablana menghadirkan dimensi historis dalam pengembangan hukum Islam yang tetap berpijak pada otoritas wahyu serta praktik generasi awal umat Islam (Yazid, 2013; Irawan, Asmuni, & Anggraini, 2024).

Dalam konteks modernitas yang ditandai oleh globalisasi, transformasi digital, serta kompleksitas hubungan sosial dan ekonomi, pembahasan mengenai sumber hukum yang diperselisihkan menjadi semakin relevan. Tantangan-tantangan baru seperti transaksi keuangan digital, bioetika, kecerdasan buatan, hingga isu-isu lingkungan hidup memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual dan teleologis. Metode-metode ijtihad yang diperselisihkan tersebut berpotensi menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas penerapan syariat. Selama penggunaannya tetap berada dalam koridor dalil syar‘i dan berorientasi pada maqashid al-syari’ah, sumber-sumber tersebut mampu memperkuat daya adaptif hukum Islam tanpa mengurangi integritas normatifnya (Khalid, 2024; Qasim, 2025).

Selain itu, kajian terhadap sumber-sumber hukum yang diperselisihkan juga memiliki signifikansi akademik dalam memperkaya diskursus ushul fiqh kontemporer. Dengan memahami dasar argumentasi masing-masing mazhab, batasan metodologis, serta implikasi praktisnya, dapat dibangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika hukum Islam. Pendekatan komparatif terhadap berbagai pandangan ulama membuka ruang dialog yang konstruktif antara pendekatan tekstual dan kontekstual dalam penetapan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat bukanlah bentuk pertentangan, melainkan refleksi dari keluasan metodologi hukum Islam (Firdaus, 2017; Rusfi, 2014).

Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan mengenai sumber-sumber hukum Islam yang diperselisihkan dalam perspektif ushul fiqh menjadi penting untuk dilakukan secara mendalam, sistematis, dan kritis. Analisis terhadap konsep, landasan kehujjahan, perbedaan pandangan ulama, serta relevansinya dalam konteks kekinian diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai posisi sumber-sumber tersebut dalam sistem hukum Islam. Dengan demikian, kajian ini tidak hanya berkontribusi pada pengembangan teori ushul fiqh, tetapi juga memberikan pijakan metodologis dalam merumuskan hukum Islam yang adaptif, kontekstual, dan tetap berorientasi pada kemaslahatan umat (Hidayatullah, 2018; Rosyadi, 2013).

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada pengkajian konsep, pemikiran, serta perbedaan pandangan para ulama mengenai istihsan dalam ushul fiqh. Penelitian ini tidak bertujuan untuk mengukur fenomena secara statistik, melainkan untuk memahami secara mendalam bagaimana istihsan diposisikan sebagai metode penetapan hukum dan bagaimana argumentasi ulama dalam menerima maupun menolaknya. Sebagai penelitian kepustakaan, sumber data dalam penelitian ini berasal dari berbagai literatur yang relevan dengan topik kajian. Data dibedakan menjadi sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer berupa kitab-kitab ushul fiqh yang membahas istihsan dan metodologi ijtihad, baik dari kalangan ulama klasik maupun kontemporer. Adapun sumber sekunder meliputi buku ilmiah, artikel jurnal, karya tulis akademik, serta publikasi lain yang membahas istihsan, ushul fiqh, dan pembaruan hukum Islam. Berbagai sumber tersebut digunakan untuk memperkuat landasan teoritis dan memperkaya sudut pandang dalam analisis.

Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, yaitu dengan membaca, menelaah, dan mencatat bagian-bagian penting dari literatur yang berkaitan dengan istihsan. Proses ini dilakukan secara sistematis dengan menyeleksi sumber-sumber yang relevan dan memiliki kredibilitas ilmiah. Data yang telah dikumpulkan kemudian dikelompokkan berdasarkan tema pembahasan, seperti pengertian istihsan, dasar kehujjahannya, pandangan mazhab-mazhab fiqh, serta relevansi istihsan dalam konteks hukum Islam kontemporer.

Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis. Analisis deskriptif digunakan untuk menjelaskan konsep istihsan sebagaimana dipaparkan dalam literatur ushul fiqh, termasuk definisi, bentuk-bentuk istihsan, dan landasan penggunaannya. Sementara itu, analisis analitis dilakukan untuk mengkaji secara lebih kritis perbedaan pandangan para ulama, alasan di balik penerimaan dan penolakan terhadap istihsan, serta implikasi metodologisnya terhadap penetapan hukum Islam. Melalui analisis ini, istihsan dipahami tidak hanya sebagai konsep teoritis, tetapi juga sebagai metode ijtihad yang memiliki dampak praktis dalam hukum Islam.

Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan normatif, dengan menempatkan istihsan sebagai bagian dari sistem hukum Islam yang berorientasi pada tujuan syariat (maqashid al-syari’ah). Pendekatan ini digunakan untuk melihat sejauh mana istihsan berperan dalam mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, terutama dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Dengan pendekatan normatif tersebut, istihsan dianalisis sebagai metode yang tidak terlepas dari nilai keadilan, kemudahan, dan keseimbangan dalam syariat Islam. 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Dalam kajian Ushul Fiqh, sumber hukum yang tidak disepakati merupakan cara atau landasan penetapan hukum Islam yang tidak diterima secara menyeluruh oleh para ulama. Maksudnya, sebagian mazhab menjadikannya sebagai hujjah (dalil hukum), sementara sebagian lainnya menolak atau hanya menerima dengan syarat tertentu. Berbeda dengan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas yang telah disepakati bersama, sumber-sumber hukum berikut masih menjadi bahan perbedaan pandangan di kalangan ulama:

Istihsan

Istihsan merupakan salah satu metode penetapan hukum dalam disiplin ushul fiqh yang keberadaannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Perbedaan pandangan tersebut tidak hanya menyangkut boleh atau tidaknya istihsan dijadikan sebagai hujjah, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana posisi istihsan dalam proses istinbat hukum Islam. Sebagian ulama menerima istihsan sebagai metode ijtihad yang sah, sementara sebagian lainnya menolaknya karena dikhawatirkan membuka ruang subjektivitas dalam penetapan hukum (Humaira, 2013). Secara etimologis, istilah istihsan berasal dari kata hasuna yang berarti menganggap sesuatu sebagai baik. Makna kebahasaan ini menunjukkan adanya penilaian terhadap sesuatu yang dipandang lebih layak atau lebih tepat. Adapun secara terminologis, istihsan dipahami sebagai perpindahan seorang mujtahid dari hukum yang ditetapkan berdasarkan qiyas menuju hukum lain yang dianggap lebih kuat dan lebih sesuai dengan tujuan syariat. Perpindahan ini bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada dalil syar’i yang dapat dipertanggungjawabkan (Humaira, 2013).

Dalam pandangan ulama Hanafiyah, istihsan digunakan ketika penerapan qiyas secara zahir berpotensi menimbulkan kesulitan atau mengabaikan kemaslahatan. Qiyas yang bersifat umum terkadang menghasilkan hukum yang secara teoritis benar, tetapi dalam praktiknya dapat memberatkan atau tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat. Oleh karena itu, ketika qiyas zahir dinilai membawa dampak negatif, mujtahid diperbolehkan meninggalkannya dan beralih kepada dalil lain yang lebih kuat, seperti nash, ijma’, qiyas khafi, atau pertimbangan kemaslahatan. Pandangan ini menegaskan bahwa istihsan tidak bersumber dari pertimbangan subjektif semata, melainkan tetap berpijak pada dalil-dalil syar’i yang sah (Kadenun, 2018). Ulama Malikiyah memandang istihsan sebagai metode untuk memilih dalil yang paling kuat di antara beberapa dalil yang saling berhadapan. Dalam kondisi tertentu, penerapan dalil yang bersifat umum dapat mengabaikan kemaslahatan yang bersifat nyata dan konkret. Oleh karena itu, istihsan digunakan sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan antara teks normatif dan tujuan syariat. Dengan demikian, hukum yang dihasilkan tidak hanya berpegang pada bunyi teks, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat (Humaira, 2013).

Sementara itu, ulama Hanabilah mendefinisikan istihsan sebagai penyimpangan dari hukum umum karena adanya dalil syar’i yang bersifat khusus. Penyimpangan ini dilakukan agar hukum yang ditetapkan lebih sesuai dengan konteks kasus yang dihadapi. Dalam pandangan Hanabilah, istihsan bukanlah penolakan terhadap hukum umum, melainkan pengecualian yang dibenarkan oleh dalil khusus. Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas hukum Islam tetap berada dalam koridor syariat (Kadenun, 2018). Dalam praktiknya, istihsan memiliki beberapa bentuk. Ulama Hanafiyah membagi istihsan ke dalam beberapa kategori, antara lain istihsan yang didasarkan pada nash, ijma’, qiyas khafi, ‘urf, dan kondisi darurat. Istihsan dengan nash terjadi ketika terdapat teks Al-Qur’an atau Hadis yang memberikan pengecualian terhadap qiyas umum. Istihsan dengan ijma’ didasarkan pada kesepakatan para ulama terhadap suatu hukum tertentu. Adapun istihsan dengan qiyas khafi digunakan ketika terdapat analogi tersembunyi yang dinilai lebih kuat dibandingkan qiyas zahir. Sementara itu, istihsan dengan ‘urf dan kondisi darurat mempertimbangkan kebiasaan masyarakat serta situasi mendesak yang membutuhkan keringanan hukum (Humaira, 2013).

Pembagian bentuk-bentuk istihsan tersebut menunjukkan bahwa istihsan bukanlah metode yang berdiri sendiri, melainkan selalu terkait dengan dalil-dalil lain dalam syariat Islam. Dengan demikian, istihsan berfungsi sebagai mekanisme untuk menyesuaikan penerapan hukum dengan realitas sosial tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat. Hal ini menegaskan bahwa fleksibilitas hukum Islam tetap memiliki batasan yang jelas dan tidak bersifat bebas tanpa kendali. Meskipun memiliki peran penting, istihsan tidak diterima oleh semua ulama. Imam al-Syafi’i secara tegas menolak istihsan apabila dipahami sebagai penetapan hukum berdasarkan pertimbangan subjektif mujtahid tanpa landasan nash dan qiyas. Penolakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa istihsan dapat membuka peluang masuknya hawa nafsu dalam hukum Islam. Menurut Imam al-Syafi’i, hukum Islam harus dibangun di atas dalil yang jelas dan terukur agar terhindar dari penyimpangan (Kadenun, 2018).

Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa kritik Imam al-Syafi’i lebih ditujukan kepada praktik istihsan yang tidak terkontrol, bukan terhadap istihsan yang berlandaskan dalil syar’i. Oleh karena itu, istihsan yang bersumber dari nash, ijma’, dan qiyas tetap dapat diterima dalam kerangka ushul fiqh. Pandangan ini memperlihatkan adanya titik temu antara kelompok yang menerima dan menolak istihsan, yaitu pada pentingnya menjaga objektivitas dan landasan syar’i dalam penetapan hukum (Humaira, 2013). Dalam konteks pembaruan hukum Islam, istihsan memiliki relevansi yang cukup signifikan. Metode ini memungkinkan hukum Islam untuk merespons perkembangan zaman tanpa terjebak dalam kekakuan qiyas formal. Istihsan berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, sehingga hukum yang dihasilkan tetap sejalan dengan tujuan syariat atau maqashid al-syari’ah. Dengan demikian, meskipun kedudukannya masih diperdebatkan, istihsan tetap menjadi bagian penting dalam dinamika pemikiran ushul fiqh dan pengembangan hukum Islam kontemporer. 

Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah merupakan salah satu sumber hukum Islam yang kedudukannya masih diperselisihkan dalam kajian ushul fiqh karena tidak didasarkan pada dalil tekstual yang eksplisit, baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah. Maslahah mursalah dipahami sebagai kemaslahatan yang tidak memperoleh legitimasi maupun penolakan secara tegas dalam nash, tetapi dianggap sejalan dengan tujuan umum syariat Islam (Firdaus, 2017). Karakter inilah yang menyebabkan maslahah mursalah tidak dapat diposisikan sejajar dengan nash atau ijma’, melainkan ditempatkan dalam wilayah ijtihad sebagai instrumen penalaran hukum. Dengan demikian, maslahah mursalah berfungsi sebagai mekanisme untuk menjembatani keterbatasan teks dalam merespons persoalan sosial yang terus berkembang.

Dalam tradisi ushul fiqh, konseptualisasi maslahah banyak dirumuskan oleh Al-Ghazali. Menurut Hidayatullah (2018), Al-Ghazali memandang maslahah sebagai segala sesuatu yang bermuara pada penjagaan lima unsur pokok kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pemaknaan ini menunjukkan bahwa kemaslahatan tidak boleh dilepaskan dari kerangka normatif syariat, sehingga tidak setiap manfaat yang dirasakan manusia dapat secara otomatis dijadikan dasar hukum. Dengan kata lain, maslahah dalam perspektif Al-Ghazali bukanlah konsep utilitarian semata, melainkan konsep normatif yang terikat pada tujuan dasar hukum Islam. Lebih lanjut, Al-Ghazali mengklasifikasikan maslahah ke dalam tiga tingkatan, yaitu daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat (Hidayatullah, 2018). Klasifikasi ini menegaskan bahwa kemaslahatan memiliki gradasi nilai dalam struktur hukum Islam. Maslahah daruriyyat berkaitan dengan kebutuhan primer yang menyangkut langsung keberlangsungan hidup manusia, sementara hajiyyat berfungsi menghilangkan kesulitan, dan tahsiniyyat berkaitan dengan penyempurnaan moral serta etika. Pembagian ini penting secara metodologis karena memberikan batasan bahwa tidak semua bentuk kemanfaatan memiliki bobot yang sama dalam proses penetapan hukum.

Dalam perspektif lain, Asy-Syatibi memandang maslahah sebagai inti dari seluruh tujuan syariat. Rosyadi (2013) menjelaskan bahwa menurut Asy-Syatibi, hukum Islam tidak dapat dipahami secara semata-mata formalistik, tetapi harus dilihat sebagai sistem normatif yang berorientasi pada realisasi kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, teks-teks hukum perlu dibaca tidak hanya secara literal, tetapi juga secara teleologis, yakni dengan memperhatikan tujuan substansial yang ingin dicapai oleh syariat. Dalam kerangka ini, maslahah mursalah memiliki peran penting sebagai sarana untuk memahami spirit hukum Islam di tengah perubahan sosial.

Secara metodologis, maslahah mursalah berfungsi sebagai instrumen ijtihad dalam menghadapi persoalan-persoalan baru yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Firdaus (2017) menegaskan bahwa penggunaan maslahah mursalah tetap harus berada dalam batas prinsip-prinsip umum syariat agar tidak menyimpang dari kerangka normatif hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa maslahah mursalah tidak dimaksudkan untuk menciptakan hukum baru yang berdiri di luar syariat, melainkan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar syariat dalam konteks sosial yang berbeda dan dinamis.

Meskipun demikian, penggunaan maslahah mursalah tidak terlepas dari perdebatan kritis. Rusfi (2014) menjelaskan bahwa penolakan terhadap maslahah mursalah berakar pada kekhawatiran terhadap dominasi subjektivitas akal dalam menentukan kemaslahatan. Kekhawatiran ini muncul karena penilaian terhadap kemanfaatan sering kali bersifat relatif dan kontekstual. Oleh sebab itu, maslahah mursalah hanya dapat diterima sebagai hujjah apabila tidak bertentangan dengan dalil yang bersifat pasti serta tetap sejalan dengan tujuan utama syariat. Dengan batasan tersebut, maslahah mursalah tetap berada dalam kontrol metodologis ushul fiqh dan tidak berubah menjadi legitimasi bebas terhadap kepentingan praktis semata. 

‘Urf

‘Urf merupakan salah satu metode yang diakui dalam disiplin ushul fiqh sebagai pertimbangan dalam penetapan hukum Islam. Secara etimologis, kata ‘urf berasal dari akar kata ‘arafa yang berarti sesuatu yang dikenal dan diterima. Dalam pengertian terminologis, ‘urf dipahami sebagai kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat dan diakui secara umum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Menurut Musa Aripin (2016), ‘urf merupakan fenomena sosial yang memiliki relevansi normatif dalam hukum Islam, karena syariat tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial tempat ia diterapkan. Dengan demikian, kebiasaan masyarakat dapat menjadi salah satu pertimbangan hukum apabila memenuhi kriteria tertentu dalam ushul fiqh. Fitra Rizal (2019) juga menegaskan bahwa ‘urf tidak sekadar tradisi sosial, tetapi memiliki fungsi metodologis dalam menjawab persoalan hukum kontemporer, terutama dalam bidang ekonomi Islam.

Dalam hierarki sumber hukum Islam, Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama. Namun, dalam persoalan yang tidak diatur secara eksplisit oleh nash, para ulama membuka ruang bagi metode istinbāṭ lainnya, termasuk ‘urf. Musa Aripin (2016) menjelaskan bahwa para fuqaha menerima ‘urf sebagai hujjah apabila tidak bertentangan dengan nash yang qath‘i dan telah berlaku secara umum dalam masyarakat. Artinya, ‘urf bukanlah sumber hukum independen yang berdiri sendiri, melainkan sumber hukum pelengkap yang bekerja dalam kerangka syariat. Senada dengan itu, Fitra Rizal (2019) menyebutkan bahwa penerapan ‘urf dalam hukum ekonomi Islam menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi perubahan sosial. ‘Urf menjadi instrumen untuk menjaga relevansi hukum dengan kebutuhan masyarakat.

Tidak semua kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum. Menurut Musa Aripin (2016), terdapat beberapa syarat agar ‘urf dapat dijadikan hujjah, antara lain: Tidak bertentangan dengan nash, berlaku secara umum dan konsisten, tidak menimbulkan kemudaratan. Selain itu, dalam literatur ushul fiqh, ‘urf dibagi menjadi beberapa bentuk, seperti ‘urf qaulī (kebiasaan dalam ucapan) dan ‘urf fi‘lī (kebiasaan dalam perbuatan), serta ‘urf ṣaḥīḥ dan ‘urf fāsid. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya kebiasaan yang selaras dengan prinsip syariat yang dapat dijadikan dasar hukum.

Fitra Rizal (2019) menambahkan bahwa dalam praktik ekonomi Islam, klasifikasi ini penting agar tidak semua praktik ekonomi modern otomatis dianggap sah tanpa proses analisis syar’i yang memadai. Dalam konteks ekonomi Islam, penerapan ‘urf terlihat dalam praktik transaksi modern. Misalnya, dalam jual beli di pusat perbelanjaan atau melalui platform digital, tidak selalu ditemukan sighat ijab-qabul secara verbal sebagaimana dalam literatur klasik. Menurut Fitra Rizal (2019), praktik tersebut tetap dapat dianggap sah karena telah menjadi kebiasaan umum dan mengandung unsur kerelaan (an-tarāḍin) antara para pihak. Dalam hal ini, ‘urf berfungsi sebagai alat interpretasi terhadap prinsip-prinsip dasar muamalah.

Musa Aripin (2016) juga menunjukkan bahwa dalam konteks Kompilasi Hukum Islam (KHI), unsur ‘urf sering kali menjadi pertimbangan dalam merumuskan ketentuan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Perubahan sosial yang cepat menuntut hukum Islam untuk tetap adaptif tanpa meninggalkan nilai-nilai dasarnya. Dalam konteks ini, ‘urf memiliki peran strategis sebagai jembatan antara teks dan realitas sosial. Musa Aripin (2016) menyatakan bahwa pengakuan terhadap ‘urf menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan responsif terhadap perkembangan masyarakat. Fitra Rizal (2019) menambahkan bahwa tanpa mekanisme seperti ‘urf, hukum Islam berpotensi mengalami stagnasi dan kehilangan daya adaptifnya dalam menghadapi persoalan ekonomi modern. Dengan demikian, ‘urf dapat dipahami sebagai instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara normativitas teks dan kebutuhan sosial.

 

Mazhab Sahabi

Mazhab Sahabi atau qaul al-sahabi dipahami sebagai pandangan hukum para sahabat Nabi Muhammad SAW terhadap persoalan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Para sahabat memiliki posisi istimewa dalam sejarah Islam karena mereka berinteraksi langsung dengan Rasulullah, memahami sebab turunnya wahyu, serta menyaksikan penerapan hukum Islam secara praktis, sehingga ijtihad mereka dinilai memiliki otoritas keilmuan yang kuat dalam disiplin ushul fiqh (Firdaus, 2004; Al-Khatib, 1989). Dalam kajian ushul fiqh, Mazhab Sahabi termasuk kategori dalil yang masih diperselisihkan kehujjahannya. Meskipun tidak menempati posisi setara dengan sumber hukum utama, pendapat sahabat tetap dijadikan rujukan ketika tidak ditemukan ketentuan hukum yang jelas dalam nash. Hal ini menunjukkan bahwa Mazhab Sahabi berfungsi sebagai metode istinbat yang membantu memperluas pemahaman hukum Islam melalui pengalaman generasi awal umat Islam (Umar, 2008; Koto, 2009).

Ulama mengklasifikasikan Mazhab Sahabi ke dalam beberapa bentuk, seperti pendapat sahabat dalam perkara non-ijtihadi, pendapat yang disepakati oleh sahabat lain, pendapat yang tidak mendapat sanggahan, serta pendapat yang lahir dari ijtihad pribadi. Dari berbagai bentuk tersebut, yang paling banyak diperdebatkan adalah ijtihad individual sahabat, karena dianggap memiliki kemungkinan kekeliruan sebagaimana ijtihad manusia pada umumnya (Umar, 2008; Firdaus, 2004). Mayoritas ulama berpendapat bahwa Mazhab Sahabi dapat dijadikan dasar hukum dengan ketentuan tertentu, antara lain tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, tidak ada sahabat lain yang menolak pendapat tersebut, serta berkaitan dengan persoalan yang berada di luar jangkauan rasio murni. Pendapat sahabat dinilai semakin kuat apabila didukung oleh nash atau menyangkut perkara yang tidak dapat ditetapkan melalui ijtihad rasional semata (Koto, 2009; Umar, 2008).

Meskipun demikian, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai kedudukan Mazhab Sahabi sebagai hujjah yang mengikat. Mazhab Hanafi dan Hanbali cenderung menerima pendapat sahabat sebagai rujukan hukum ketika tidak ditemukan dalil lain yang lebih kuat. Sebaliknya, Imam Syafi‘i menilai bahwa pendapat sahabat tidak bersifat mengikat secara mutlak karena merupakan hasil ijtihad. Sementara itu, Ibn Hazm menolak menjadikannya sebagai dalil independen tanpa dukungan nash yang tegas (Hasanuddin, 1995; Aslami dkk., 2022). Dalam konteks kekinian, Mazhab Sahabi masih digunakan sebagai bahan pertimbangan hukum, khususnya dalam bidang muamalah. Beberapa persoalan seperti transaksi bai‘ al-‘inah, zakat perhiasan, dan ganti rugi hewan ternak kerap dikaji dengan merujuk pada pendapat sahabat. Namun, perbedaan pandangan antarmazhab menyebabkan penerapannya beragam, sehingga menghasilkan variasi praktik hukum di masyarakat Muslim modern (Aslami dkk., 2022; Anwar, 2006).

Secara metodologis, kekuatan Mazhab Sahabi terletak pada kedekatan sahabat dengan wahyu, otoritas moral mereka, serta kemungkinan adanya kesepakatan di antara mereka. Meski demikian, penerapannya tetap harus mempertimbangkan konteks zaman, sebab kondisi sosial masa sahabat berbeda dengan realitas saat ini. Oleh karena itu, Mazhab Sahabi diposisikan sebagai dalil ijtihadi yang penggunaannya menuntut kehati-hatian (Al-Ghazali, 1986; Koto, 2009). Dengan demikian, Mazhab Sahabi dapat dipahami sebagai sumber hukum pelengkap yang memberikan dasar historis dalam pengembangan hukum Islam. Keberadaannya menegaskan fleksibilitas hukum Islam yang terus berkembang melalui ijtihad, selama tetap berlandaskan pada tujuan-tujuan syariat, sehingga mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar normatifnya (Aslami dkk., 2022; Al-Ghazali, 1986).

Istishab

Istishab secara bahasa bisa diartikan menyertakan, membawa serta dan tidak menyertakan sesuatu. Sedangkan menurut istilah istishab sendiri merupkan salah satu metode dalam ushul fiqh yang digunakan untuk menetapkan hukum dengan cara mempertahankan keadaan atau hukum yang telah ada sebelumnya, selama belum ada dalil yang mengubah atau membatalkannya (Ikhsan, Azwar, & Yunus, 2024). Seperti contoh misalkan ada Seseorang sudah berwudhu, kemudian dia ragu apakah wudhunya itu batal atau tidak. Maka status sucinya masih tetap dianggap ada, karena tidak ada bukti yang pasti bahwa wudhu tersebut batal. Sederhananya istishab ini dapat dipahami sebagai anggapan berlakunya suatu hukum yang telah ada pada masa sebelumnya sampai terdapat dalil yang mengubahnya. Prinsip dasar yang di pakai istishab ini adalah kaidah al-yaqin lā yuzalu bi al-syak (keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan). Dengan kata lain, selama tidak ada dalil baru, hukum lama tetap dianggap berlaku (Mubarrak & Yanis, 2023).

Terdapat tiga pandangan yang berbeda dari para ulama tentang Itishab yang digunakan sebagai hujjah (bukti, dalil, ataupun argumentasi) ini. Yaitu, yang pertama adalah pandangan dari ulama mutakallim. Menurut mereka hukum syariat hanya boleh ditetapkan berdasarkan dalil yang jelas seperti Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Mereka beranggapan bahwa keberlakuan suatu hukum di masa lalu tidak otomatis berarti hukum itu tetap berlaku di masa sekarang. Setiap penetapan hukum, menurut mereka, harus memiliki dalil tersendiri yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, mempertahankan hukum lama hanya karena belum ada dalil yang mengubahnya dianggap sebagai penetapan hukum tanpa dalil yang sah (Mubarrak & Yanis, 2023). Sederhananya Istishab tidak bisa jadi hujjah sama sekali, karena Hukum syariat harus punya dalil baru. Hukum lama tidak otomatis berlaku untuk sekarang.

Kemudian pendapat yang kedua adalah dari Ulama Hanafi muta’akhkhirin. Mereka mengambil posisi tengah-tengah yang mana menurut mereka istishab bisa dijadikan hujjah, tetapi dengan batasan tertentu. Istishab hanya boleh digunakan untuk menolak klaim atau tuntutan, bukan untuk menetapkan hukum atau kewajiban baru. Maksudnya, istishab sah dipakai untuk mempertahankan keadaan asal, seperti anggapan bahwa seseorang bebas dari tanggungan atau tuduhan sampai ada bukti yang membuktikan sebaliknya. Namun, istishab tidak boleh digunakan untuk menetapkan hak atau kewajiban baru yang sebelumnya tidak ada (Mubarrak & Yanis, 2023). Sederhananya Istishab boleh dipakai hanya untuk mempertahankan keadaan lama, tapi tidak boleh untuk menetapkan hak atau hukum baru.

Terakhir yang ketiga adalah pendapat dari ulama jumhur (mayoritas ulama). Mereka berpendapat bahwa istishab dapat digunakan baik untuk mempertahankan hukum yang sudah ada maupun untuk menetapkan hukum ketika tidak ditemukan dalil lain. Ulama mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali termasuk dalam kelompok ini. Mereka beralasan bahwa konsep istishab didukung oleh Al-Qur’an, hadis, ijma’, serta praktik hukum Islam yang telah berjalan sejak masa sahabat. Selain itu, istishab dianggap sangat rasional dan sesuai dengan kebutuhan manusia dalam menjaga kepastian hukum (Mubarrak & Yanis, 2023). Sederhananya boleh dipakai untuk mempertahankan hukum yang sudah ada dan juga untuk menetapkan hukum ketika tidak ada dalil lain.

Di dalam perspektif madzab imam syafi’I sendiri, Imam syafi’I tidak pernah menjelaskan istishab secara jelas atau eksplisit dalam kitab-kitabnya. Namun, cara beliau dalam menggali hukum menunjukkan bahwa prinsip istishab sering digunakan dalam praktik istinbath hukumnya. Hal ini kemudian ditegaskan oleh murid beliau, yaitu Al-Muzani, yang dengan jelas menyatakan bahwa istishab adalah hujjah. Dalam tradisi mazhab Syafi‘i, pendapat murid besar seperti Al-Muzani dianggap sebagai bagian dari pendapat mazhab, meskipun tidak secara eksplisit berasal dari Imam Syafi‘i itu sendiri. Oleh karena itulah para ulama Syafi‘iyyah sepakat bahwa istishab diterima sebagai hujjah dalam mazhab Syafi‘I (Mubarrak & Yanis, 2023).

Syar’u Man Qablana

Syar’u man qablana merupakan istilah dalam kajian ushul fiqh yang merujuk pada hukum atau syariat Allah SWT yang diberlakukan kepada umat-umat sebelum Nabi Muhammad SAW melalui para nabi terdahulu, seperti Nabi Musa AS, Nabi Isa AS, dan nabi-nabi lainnya. Pada masanya, syariat tersebut bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh umat masing-masing nabi. Islam sebagai agama terakhir tidak hadir dengan meniadakan sepenuhnya syariat sebelumnya, melainkan Al-Qur’an justru banyak mengisahkan hukum-hukum yang pernah berlaku pada umat terdahulu. Hal ini menunjukkan bahwa Allah SWT menurunkan syariat secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan umat pada setiap zaman, meskipun tidak semua hukum umat terdahulu otomatis berlaku bagi umat Islam (Yazid, 2013).

Secara prinsip, ajaran pokok para nabi adalah sama, terutama dalam aspek keimanan kepada Allah SWT dan nilai-nilai moral dasar, sedangkan perbedaan terletak pada aturan-aturan praktis seperti tata cara ibadah dan ketentuan hukum tertentu. Karena itu, terdapat syariat terdahulu yang dipertahankan dalam Islam, ada yang diubah, dan ada pula yang dihapus. Dalam Islam, syariat umat terdahulu tidak diambil dari kitab-kitab sebelumnya seperti Taurat dan Injil yang beredar saat ini karena keasliannya tidak sepenuhnya terjamin, melainkan hanya diterima jika disebutkan dalam Al-Qur’an atau Hadis (Yazid, 2013). Hal ini menunjukkan bahwa Islam hanya mengakui syariat umat terdahulu sejauh yang diinformasikan oleh sumber ajarannya sendiri.

Dilihat dari segi keberlakuannya, syariat umat terdahulu dapat dibagi ke dalam beberapa keadaan, yaitu hukum yang telah dihapus, hukum yang ditegaskan kembali sehingga menjadi bagian dari syariat Islam seperti perintah puasa dan ibadah kurban, serta hukum yang disebutkan tanpa penjelasan jelas apakah masih berlaku atau tidak. Jenis terakhir inilah yang menjadi perdebatan di kalangan ulama, di mana sebagian berpendapat bahwa hukum tersebut tidak mengikat umat Islam kecuali ada dalil yang menegaskannya, sementara sebagian lain berpendapat bahwa hukum tersebut dapat berlaku selama tidak ada dalil yang menghapusnya (Yazid, 2013). Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa syar’u man qablana bukan sumber hukum independen, melainkan konsep pelengkap yang dipertimbangkan secara selektif dalam memahami hubungan antara syariat Islam dan syariat umat terdahulu.

Sadd Az-zari’ah

Ilmu fiqh yang paling penting adalah sadd az-zari'ah, yang bersumber dari ajaran Al-Qur'an dan Sunnah (Hassan, 2023). "Tidak ada bahaya dan tidak pula membahayakan" (la darara wa la dirar), hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya menghindari segala bentuk sarana atau jalan yang dapat mengarah pada perbuatan haram atau keburukan. Sadd az-zari'ah tidak hanya melarang perbuatan haram, tetapi juga mencegah hal-hal yang dapat memicunya (Qasim, 2025).

Secara etimologis, "zari'ah" berarti sarana atau jalan, dan "sadd" berarti menutup atau menghalangi (Qasim, 2025). Prinsip ini diterapkan dalam fiqh untuk melindungi masyarakat dari ancaman moral, sosial, dan spiritual. Konsep ini berasal dari ayat-ayat dalam Al-Qur'an, seperti surah Al-Ma'idah (5:90), yang melarang segala sesuatu yang memabukkan karena dapat memicu kemaksiatan. Ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal membahas prinsip ini dalam karya mereka, menekankan bahwa pencegahan lebih baik daripada pengobatan (Al-Rashid, 2021). Misalnya, sadd az-zari'ah sering digunakan dalam mazhab Maliki untuk melarang transaksi yang dapat menghasilkan riba atau penipuan. Sadd az-zari'ah berkaitan dengan kehidupan sehari-hari umat Islam (Yusuf, 2022). Larangan menjual anggur kepada orang yang diketahui akan menggunakannya untuk minum khamar adalah contoh klasik, meskipun penjualan anggur itu sendiri tidak haram. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan melakukan dosa. Prinsip-prinsip ini dapat diterapkan pada masalah-masalah modern seperti penggunaan teknologi. Misalnya, jangan terlalu banyak mengakses internet atau menggunakan konten pornografi karena dapat memicu zina atau perilaku tidak bermoral (Khalid, 2024). Sadd az-zari'ah juga mencegah hal-hal seperti spekulasi pasar saham yang berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.

Prinsip sadd az-zari'ah berbeda dari prinsip lain dalam hukum Islam, seperti sadd ad-darai', yang berarti menutup pintu yang lebih luas, atau istihsan, yang berarti menggunakan kebijakan dalam hukum (Qasim, 2025). Konsep ini fokus pada pencegahan preventif daripada reaktif. Dalam kitabnya "I'lam al-Muwaqqi'in", Ulama seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah mengatakan bahwa sadd az-zari'ah adalah bagian dari hikmah Allah SWT yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat. Karena Islam mendorong kemaslahatan (maslahah) dan menghindari kesulitan (haraj), maka penerapan prinsip ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak berlebihan.

Sadd az-zari'ah semakin penting di era globalisasi (Qasim, 2025). Umat Islam menangani masalah-masalah baru seperti kejahatan internet, spamming, dan eksploitasi seksual sebagai akibat dari kemajuan teknologi dan hubungan antarbudaya (Khalid, 2024). Prinsip-prinsip ini dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat undang-undang yang mencegah penggunaan metode-metode tersebut. Misalnya, orang tua dan pendidik disarankan untuk membatasi akses anak-anak mereka ke media sosial yang berpotensi memicu radikalisasi atau berpikir. Pemerintah Islam dapat membuat kebijakan di tingkat nasional yang mencegah korupsi atau pembatasan kekuasaan. Namun, kaum modernis sering mengkritik sadd az-zari'ah, yang mereka anggap sebagai kebebasan kebebasan (Hassan, 2023). Mereka berpendapat bahwa prinsip ini dapat disalahgunakan untuk mendukung intervensi berlebihan dalam kehidupan pribadi. Para pendukungnya sebaliknya mengatakan bahwa sadd az-zari'ah adalah manifestasi rahmat Allah, yang bertujuan untuk melindungi manusia dari diri mereka sendiri. Prinsip ini dalam hal etika sejalan dengan teori Barat seperti utilitarianisme, yang mengutamakan kebaikan mayoritas, untuk mencegah kejahatan.

Sadd az-zari'ah secara keseluruhan adalah prinsip yang fleksibel dan dinamis (Qasim, 2025). Ia berlaku dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik selain ibadah. Umat Islam dapat membangun masyarakat yang lebih bermoral dan harmonis dengan memahami prinsip-prinsip ini. Untuk mengintegrasikan sadd az-zari'ah dengan tantangan zaman sekarang, seperti perubahan iklim dan kecerdasan buatan, penelitian lebih lanjut diperlukan. Ini karena sarana baru dapat dibawa keburukan. Dengan cara ini, Islam menawarkan solusi komprehensif untuk mencegah kejahatan sebelum terjadi, bukan hanya mengobatinya setelah terjadi. Sadd az-zari'ah sering dikaitkan dengan konsep maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash) dalam penelitian fiqh (Ibrahim, 2020). Misalnya, dapat dianggap sebagai tindakan sadd az-zari'ah untuk melarang merokok di tempat umum untuk mencegah bahaya kesehatan bagi orang lain. Sebaliknya, prinsip-prinsip ini mendorong kemajuan yang baik, seperti pengembangan teknologi hijau untuk mencegah pencemaran lingkungan yang dapat menyebabkan dosa ekologis.

Sadd az-zari'ah dalam hukum keluarga juga penting (Al-Zahra, 2022). Misalnya, mencegah pernikahan dengan orang yang memiliki riwayat kekerasan sebelumnya, bahkan jika tidak ada bukti langsung, untuk mengurangi kemungkinan perceraian atau kekerasan rumah tangga yang lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip ini berlaku bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan, melibatkan tanggung jawab sosial. Sadd az-zari'ah menjadi penting untuk mengatasi masalah seperti penyebaran hoaks dan cyberbullying di era internet (Khalid, 2024). Prinsip ini dapat diterapkan oleh orang tua dengan membatasi waktu yang dihabiskan anak-anak mereka di layar komputer atau TV, sehingga mereka tidak terpapar konten berbahaya. Begitu pula dengan bisnis, perusahaan Islam dapat menghindari berinvestasi di industri seperti alkohol atau perjudian karena dapat merugikan moral. Liberal sering mengkritik sadd az-zari'ah karena mereka mengira sebagai paternalisme (Hassan, 2023). Tetapi dalam agama Islam, ini adalah jenis kasih sayang ilahi. Ini telah dibahas oleh Ulama modern seperti Yusuf al-Qaradawi, yang menekankan keseimbangan antara pencegahan dan kebebasan dalam fatwa.

Terakhir, sadd az-zari'ah adalah prinsip yang tidak pernah hilang, yang tetap relevan meskipun zaman berubah (Qasim, 2025). Dengan pemahamannya, orang Islam memiliki kemampuan untuk menjalani kehidupan yang lebih taqwa dan harmonis sambil menghindari segala cara yang mengarah ke keburukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi lebih dalam elemen-elemen ini dan memberikan perspektif tentang perkembangan hukum Islam yang dapat disesuaikan. 

SIMPULAN

Istihsan merupakan salah satu metode ijtihad dalam ushul fiqh yang berperan penting dalam proses penetapan hukum Islam, meskipun keberadaannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Perbedaan pandangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan atau penolakan terhadap istihsan sebagai hujjah, tetapi juga menyangkut cara memahaminya dalam kerangka metodologi istinbat hukum. Secara substansial, istihsan dapat dipahami sebagai upaya mujtahid untuk berpindah dari ketentuan hukum yang dihasilkan oleh qiyas zahir menuju ketentuan hukum lain yang dinilai lebih kuat dan lebih sesuai dengan tujuan syariat, terutama dalam menjaga kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan.

Pandangan mazhab-mazhab fiqh menunjukkan bahwa istihsan tidak digunakan secara bebas dan subjektif. Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah menerima istihsan dengan batasan tertentu serta tetap menempatkannya dalam koridor dalil syar‘i, seperti nash, ijma’, dan qiyas khafi. Di sisi lain, penolakan Imam al-Syafi’i terhadap istihsan dilandasi oleh kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan metode ini apabila tidak didasarkan pada landasan hukum yang jelas. Meskipun demikian, perbedaan pandangan tersebut justru memperkaya khazanah pemikiran ushul fiqh dan menunjukkan dinamika intelektual dalam upaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas syariat.

Dalam konteks perkembangan masyarakat dan persoalan hukum kontemporer, istihsan memiliki relevansi yang cukup signifikan. Metode ini memberikan ruang bagi hukum Islam untuk merespons perubahan sosial secara lebih adaptif tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat. Oleh karena itu, penggunaan istihsan hendaknya dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab dengan tetap berorientasi pada maqashid al-syari’ah serta berlandaskan dalil syar‘i yang kuat. Disarankan agar kajian-kajian selanjutnya dapat mengembangkan pembahasan istihsan secara lebih aplikatif dan komparatif dengan metode ijtihad lainnya, sehingga istihsan tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum Islam yang kontekstual, adil, dan berkemaslahatan.

REFERENSI

Al-Rashid, M. (2021). Sadd az-zari'ah in contemporary Islamic finance: Preventing harm in digital transactions. Islamic Economic Studies, 29(1), 45–62.

Al-Zahra, F. (2022). The principle of sadd az-zari'ah: Applications in modern family law. Journal of Islamic Law and Society, 30(2), 112–130.

Aripin, M. (2016). Eksistensi ‘urf dalam kompilasi hukum Islam. Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 2(1).

Firdaus. (2017). Ushul fiqh: Metode mengkaji dan memahami hukum Islam secara komprehensif. Rajawali Pers.

Hassan, A. (2023). Preventive measures in Islamic jurisprudence: A study of sadd az-zari'ah in the age of technology. International Journal of Islamic Thought, 24(1), 78–95.

Hidayatullah, S. (2018). Maslahah mursalah menurut Al-Ghazali. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 2(1), 1–136.

Humaira, A. (2013). Istihsan dalam proses istinbat hukum.

Ibrahim, S. (2020). Ethical implications of sadd az-zari'ah in environmental protection. Islamic Sciences, 18(3), 201–218.

Irawan, H., Asmuni, A., & Anggraini, T. (2024). Madzhab shahabi: Eksplorasi fatwa sahabat dalam persoalan muamalah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(1).

Juwariyah, S., & Ramayanti, A. (2025). Konsep dasar pendidikan Islam. Jurnal Pelita Studi Islam dan Humaniora, 1(2), 73–85.

Kadenun, K. (2018). Istihsan sebagai sumber dan metode hukum Islam. Qalamuna: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama, 10(2).

Khalid, R. (2024). Sadd az-zari'ah and cyber ethics: Blocking pathways to digital harm. Journal of Contemporary Islamic Studies, 32(1), 55–72.

Qasim, L. (2025). Reinterpreting sadd az-zari'ah for global challenges: From tradition to modernity. Al-Shajarah: Journal of the International Institute of Islamic Thought and Civilization, 30(1), 89–106.

Rizal, F. (2019). Penerapan ‘urf sebagai metode dan sumber hukum ekonomi Islam. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 1(2).

Rosyadi, I. (2013). Pemikiran Asy-Syâtibî tentang maslahah mursalah. Profetika: Jurnal Studi Islam, 14(1), 79–89.

Rusfi, M. (2014). Validitas maslahah mursalah sebagai sumber hukum. Al-‘Adalah, 12(1).

Yazid, I. (2013). Analisis teori syar’u man qablana. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(5), 369–380.

Yusuf, N. (2022). The role of sadd az-zari'ah in preventing social harms in Muslim communities. Islamic Quarterly, 66(4), 301–318.