A Study of Usul al-Fiqh on the Disputed Sources of
Islamic Law
1-7Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya
A B S T R A C T
In the study
of ushul fiqh, Islamic legal sources occupy a fundamental position as a
methodological framework in the process of establishing law. In addition to
legal sources that have been widely agreed upon, such as the Al-Qur'an, Sunnah,
ijma', and qiyas, there are also a number of other legal sources whose legal
status is still debated among ulama. These differences arise due to variations
in approaches to understanding propositions, the use of reason, and responses
to social dynamics. This article comprehensively discusses disputed sources of
Islamic law, including istihsan, maslahah murlah, 'urf, istishab, syar'u man
qablana, sahabi school of thought, and sadd az-zari'ah, by highlighting the
meaning, basis of argumentation, and its position in the ushul fiqh
methodology. This research aims to expand understanding of the function of
these legal sources as a means of ijtihad in resolving legal issues that are
not explained directly in the Al-Qur'an and Sunnah. The method used is library
research with a qualitative-descriptive approach through a review of classical
and modern ushul fiqh literature. The analysis was carried out
descriptively-analytically to describe the various views of ulama and the
limits of application of each legal source. The results of the study show that
even though the disputed legal sources are not accepted uniformly by all
schools of thought, their existence still has an important role in the
development of adaptive and contextual Islamic law. As long as their use does
not conflict with the qath'i propositions and remains based on maqashid
al-syariah, these legal sources are able to enrich the practice of ijtihad and
maintain the relevance of Islamic law in the face of changing times.
A B S T
R A K
Dalam kajian ushul fiqh, sumber hukum Islam menempati posisi fundamental sebagai kerangka metodologis dalam proses penetapan hukum. Di samping sumber hukum yang telah disepakati secara luas, seperti Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas, terdapat pula sejumlah sumber hukum lain yang status kehujjahannya masih diperdebatkan di kalangan ulama. Perbedaan tersebut muncul akibat variasi pendekatan dalam memahami dalil, penggunaan nalar, serta respons terhadap dinamika sosial. Artikel ini membahas secara komprehensif sumber-sumber hukum Islam yang diperselisihkan, meliputi istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, istishab, syar’u man qablana, mazhab sahabi, dan sadd az-zari’ah, dengan menyoroti pengertian, dasar argumentasi, serta posisinya dalam metodologi ushul fiqh. Penelitian ini bertujuan untuk memperluas pemahaman mengenai fungsi sumber-sumber hukum tersebut sebagai sarana ijtihad dalam menyelesaikan persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui telaah literatur ushul fiqh klasik dan modern. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis guna menggambarkan ragam pandangan ulama serta batasan penerapan masing-masing sumber hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sumber hukum yang diperselisihkan tidak diterima secara seragam oleh seluruh mazhab, keberadaannya tetap memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum Islam yang bersifat adaptif dan kontekstual. Selama penggunaannya tidak bertentangan dengan dalil qath‘i serta tetap berlandaskan maqashid al-syariah, sumber-sumber hukum ini mampu memperkaya praktik ijtihad dan menjaga relevansi hukum Islam dalam menghadapi perubahan zaman.
PENDAHULUAN
Ushul
fiqh merupakan disiplin keilmuan yang memiliki peran fundamental dalam
konstruksi hukum Islam karena menjadi kerangka metodologis dalam proses
istinbat hukum. Melalui seperangkat kaidah, prinsip, dan metode yang
sistematis, ushul fiqh memberikan pedoman bagi para mujtahid dalam memahami
dalil-dalil syar‘i serta merumuskan hukum secara terstruktur dan bertanggung
jawab. Keberadaan ushul fiqh tidak hanya penting dalam menjaga keabsahan
metodologi penetapan hukum, tetapi juga dalam memastikan bahwa hukum Islam
tetap memiliki landasan normatif yang kuat sekaligus responsif terhadap
dinamika kehidupan. Dengan demikian, ushul fiqh berfungsi sebagai jembatan
epistemologis yang menghubungkan teks wahyu dengan realitas sosial yang
senantiasa berkembang (Firdaus, 2017; Hidayatullah, 2018).
Dalam
struktur sumber hukum Islam, para ulama telah mencapai konsensus bahwa
Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas merupakan sumber utama yang menjadi fondasi
dasar dalam pembentukan hukum. Keempat sumber tersebut menyediakan kerangka
normatif dan rasional dalam menjawab berbagai persoalan umat. Namun demikian,
kompleksitas perkembangan masyarakat baik dalam aspek sosial, ekonomi, politik,
maupun teknologi sering kali menghadirkan persoalan yang tidak ditemukan secara
eksplisit dalam nash. Situasi ini menuntut adanya aktivitas ijtihad sebagai
upaya intelektual untuk menggali hukum dengan tetap berpegang pada
prinsip-prinsip syariat. Dalam konteks tersebut, muncul berbagai metode dan
sumber hukum tambahan yang tidak disepakati secara mutlak oleh seluruh ulama,
sehingga memunculkan perdebatan metodologis dalam khazanah ushul fiqh (Rosyadi,
2013; Rusfi, 2014).
Perbedaan
pandangan terhadap sumber-sumber hukum yang diperselisihkan mencerminkan
kekayaan intelektual dalam tradisi hukum Islam. Sumber-sumber seperti istihsan,
maslahah mursalah, ‘urf, istishab, mazhab sahabi, syar’u man qablana, dan sadd
az-zari’ah menjadi ruang diskusi yang menunjukkan adanya variasi pendekatan
dalam memahami dalil dan merumuskan hukum. Sebagian mazhab menerima
sumber-sumber tersebut sebagai hujjah dengan syarat dan batasan tertentu,
sementara sebagian lainnya bersikap lebih restriktif karena khawatir terhadap
potensi subjektivitas dalam penggunaannya. Perbedaan ini tidak terlepas dari
cara masing-masing mazhab memandang peran akal dalam proses istinbat serta
sejauh mana maqashid al-syari’ah dijadikan orientasi utama dalam penetapan hukum
(Kadenun, 2018; Aripin, 2016). Di antara
berbagai sumber hukum yang diperselisihkan, istihsan dan maslahah mursalah
sering menjadi pusat perhatian karena keduanya memberikan ruang yang lebih luas
bagi pertimbangan rasional dan aspek kemanfaatan dalam hukum Islam. Istihsan
memungkinkan mujtahid untuk meninggalkan qiyas zahir demi mencapai ketentuan
yang dinilai lebih adil dan maslahat, sedangkan maslahah mursalah berfungsi
sebagai instrumen untuk merealisasikan tujuan syariat ketika tidak terdapat
dalil yang secara eksplisit mengatur suatu persoalan. Di sisi lain, konsep ‘urf
dan sadd az-zari’ah menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons
kebiasaan sosial serta mencegah potensi kerusakan yang dapat timbul dari suatu
perbuatan. Sementara itu, mazhab sahabi dan syar’u man qablana menghadirkan
dimensi historis dalam pengembangan hukum Islam yang tetap berpijak pada
otoritas wahyu serta praktik generasi awal umat Islam (Yazid, 2013; Irawan,
Asmuni, & Anggraini, 2024).
Dalam
konteks modernitas yang ditandai oleh globalisasi, transformasi digital, serta
kompleksitas hubungan sosial dan ekonomi, pembahasan mengenai sumber hukum yang
diperselisihkan menjadi semakin relevan. Tantangan-tantangan baru seperti
transaksi keuangan digital, bioetika, kecerdasan buatan, hingga isu-isu
lingkungan hidup memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya tekstual, tetapi
juga kontekstual dan teleologis. Metode-metode ijtihad yang diperselisihkan
tersebut berpotensi menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara
kepastian hukum dan fleksibilitas penerapan syariat. Selama penggunaannya tetap
berada dalam koridor dalil syar‘i dan berorientasi pada maqashid al-syari’ah,
sumber-sumber tersebut mampu memperkuat daya adaptif hukum Islam tanpa
mengurangi integritas normatifnya (Khalid, 2024; Qasim, 2025).
Selain
itu, kajian terhadap sumber-sumber hukum yang diperselisihkan juga memiliki
signifikansi akademik dalam memperkaya diskursus ushul fiqh kontemporer. Dengan
memahami dasar argumentasi masing-masing mazhab, batasan metodologis, serta
implikasi praktisnya, dapat dibangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai
dinamika hukum Islam. Pendekatan komparatif terhadap berbagai pandangan ulama
membuka ruang dialog yang konstruktif antara pendekatan tekstual dan
kontekstual dalam penetapan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat
bukanlah bentuk pertentangan, melainkan refleksi dari keluasan metodologi hukum
Islam (Firdaus, 2017; Rusfi, 2014).
Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan mengenai sumber-sumber hukum Islam yang diperselisihkan dalam perspektif ushul fiqh menjadi penting untuk dilakukan secara mendalam, sistematis, dan kritis. Analisis terhadap konsep, landasan kehujjahan, perbedaan pandangan ulama, serta relevansinya dalam konteks kekinian diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai posisi sumber-sumber tersebut dalam sistem hukum Islam. Dengan demikian, kajian ini tidak hanya berkontribusi pada pengembangan teori ushul fiqh, tetapi juga memberikan pijakan metodologis dalam merumuskan hukum Islam yang adaptif, kontekstual, dan tetap berorientasi pada kemaslahatan umat (Hidayatullah, 2018; Rosyadi, 2013).
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
jenis penelitian kepustakaan (library
research). Pendekatan
kualitatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada pengkajian konsep,
pemikiran, serta perbedaan pandangan para ulama mengenai istihsan dalam ushul
fiqh. Penelitian ini tidak bertujuan untuk mengukur fenomena secara statistik,
melainkan untuk memahami secara mendalam bagaimana istihsan diposisikan sebagai
metode penetapan hukum dan bagaimana argumentasi ulama dalam menerima maupun
menolaknya. Sebagai penelitian kepustakaan, sumber data dalam penelitian ini
berasal dari berbagai literatur yang relevan dengan topik kajian. Data
dibedakan menjadi sumber primer dan sumber
sekunder. Sumber primer berupa kitab-kitab ushul fiqh yang membahas
istihsan dan metodologi ijtihad, baik dari kalangan ulama klasik maupun
kontemporer. Adapun sumber sekunder meliputi buku ilmiah, artikel jurnal, karya
tulis akademik, serta publikasi lain yang membahas istihsan, ushul fiqh, dan
pembaruan hukum Islam. Berbagai sumber tersebut digunakan untuk memperkuat
landasan teoritis dan memperkaya sudut pandang dalam analisis.
Pengumpulan data dilakukan melalui studi
dokumentasi, yaitu dengan membaca, menelaah, dan mencatat bagian-bagian
penting dari literatur yang berkaitan dengan istihsan. Proses ini dilakukan
secara sistematis dengan menyeleksi sumber-sumber yang relevan dan memiliki
kredibilitas ilmiah. Data yang telah dikumpulkan kemudian dikelompokkan
berdasarkan tema pembahasan, seperti pengertian istihsan, dasar kehujjahannya,
pandangan mazhab-mazhab fiqh, serta relevansi istihsan dalam konteks hukum
Islam kontemporer.
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis. Analisis
deskriptif digunakan untuk menjelaskan konsep istihsan sebagaimana dipaparkan
dalam literatur ushul fiqh, termasuk definisi, bentuk-bentuk istihsan, dan
landasan penggunaannya. Sementara itu, analisis analitis dilakukan untuk
mengkaji secara lebih kritis perbedaan pandangan para ulama, alasan di balik
penerimaan dan penolakan terhadap istihsan, serta implikasi metodologisnya
terhadap penetapan hukum Islam. Melalui analisis ini, istihsan dipahami tidak
hanya sebagai konsep teoritis, tetapi juga sebagai metode ijtihad yang memiliki
dampak praktis dalam hukum Islam.
Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan normatif, dengan menempatkan istihsan sebagai bagian dari sistem hukum Islam yang berorientasi pada tujuan syariat (maqashid al-syari’ah). Pendekatan ini digunakan untuk melihat sejauh mana istihsan berperan dalam mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, terutama dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Dengan pendekatan normatif tersebut, istihsan dianalisis sebagai metode yang tidak terlepas dari nilai keadilan, kemudahan, dan keseimbangan dalam syariat Islam.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam kajian Ushul Fiqh, sumber hukum yang tidak disepakati
merupakan cara atau landasan penetapan hukum Islam yang tidak diterima secara
menyeluruh oleh para ulama. Maksudnya, sebagian mazhab menjadikannya sebagai
hujjah (dalil hukum), sementara sebagian lainnya menolak atau hanya menerima
dengan syarat tertentu. Berbeda dengan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas yang
telah disepakati bersama, sumber-sumber hukum berikut masih menjadi bahan
perbedaan pandangan di kalangan ulama:
Istihsan
Istihsan merupakan
salah satu metode penetapan hukum dalam disiplin ushul fiqh yang keberadaannya
masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Perbedaan pandangan tersebut tidak
hanya menyangkut boleh atau tidaknya istihsan dijadikan sebagai hujjah, tetapi
juga berkaitan dengan bagaimana posisi istihsan dalam proses istinbat hukum
Islam. Sebagian ulama menerima istihsan sebagai metode ijtihad yang sah,
sementara sebagian lainnya menolaknya karena dikhawatirkan membuka ruang
subjektivitas dalam penetapan hukum (Humaira, 2013). Secara
etimologis, istilah istihsan berasal dari kata hasuna yang berarti
menganggap sesuatu sebagai baik. Makna kebahasaan ini menunjukkan adanya
penilaian terhadap sesuatu yang dipandang lebih layak atau lebih tepat. Adapun
secara terminologis, istihsan dipahami sebagai perpindahan seorang mujtahid
dari hukum yang ditetapkan berdasarkan qiyas menuju hukum lain yang dianggap
lebih kuat dan lebih sesuai dengan tujuan syariat. Perpindahan ini bukan
dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada dalil syar’i yang dapat
dipertanggungjawabkan (Humaira, 2013).
Dalam
pandangan ulama Hanafiyah, istihsan digunakan ketika penerapan qiyas secara
zahir berpotensi menimbulkan kesulitan atau mengabaikan kemaslahatan. Qiyas
yang bersifat umum terkadang menghasilkan hukum yang secara teoritis benar,
tetapi dalam praktiknya dapat memberatkan atau tidak sesuai dengan kondisi
nyata masyarakat. Oleh karena itu, ketika qiyas zahir dinilai membawa dampak
negatif, mujtahid diperbolehkan meninggalkannya dan beralih kepada dalil lain
yang lebih kuat, seperti nash, ijma’, qiyas khafi, atau pertimbangan
kemaslahatan. Pandangan ini menegaskan bahwa istihsan tidak bersumber dari
pertimbangan subjektif semata, melainkan tetap berpijak pada dalil-dalil syar’i
yang sah (Kadenun, 2018). Ulama Malikiyah memandang istihsan sebagai
metode untuk memilih dalil yang paling kuat di antara beberapa dalil yang
saling berhadapan. Dalam kondisi tertentu, penerapan dalil yang bersifat umum
dapat mengabaikan kemaslahatan yang bersifat nyata dan konkret. Oleh karena
itu, istihsan digunakan sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan antara teks
normatif dan tujuan syariat. Dengan demikian, hukum yang dihasilkan tidak hanya
berpegang pada bunyi teks, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap
kehidupan masyarakat (Humaira, 2013).
Sementara
itu, ulama Hanabilah mendefinisikan istihsan sebagai penyimpangan dari hukum
umum karena adanya dalil syar’i yang bersifat khusus. Penyimpangan ini
dilakukan agar hukum yang ditetapkan lebih sesuai dengan konteks kasus yang
dihadapi. Dalam pandangan Hanabilah, istihsan bukanlah penolakan terhadap hukum
umum, melainkan pengecualian yang dibenarkan oleh dalil khusus. Hal ini
menunjukkan bahwa fleksibilitas hukum Islam tetap berada dalam koridor syariat
(Kadenun, 2018). Dalam praktiknya, istihsan memiliki beberapa bentuk. Ulama
Hanafiyah membagi istihsan ke dalam beberapa kategori, antara lain istihsan
yang didasarkan pada nash, ijma’, qiyas khafi, ‘urf, dan kondisi darurat.
Istihsan dengan nash terjadi ketika terdapat teks Al-Qur’an atau Hadis yang
memberikan pengecualian terhadap qiyas umum. Istihsan dengan ijma’ didasarkan
pada kesepakatan para ulama terhadap suatu hukum tertentu. Adapun istihsan
dengan qiyas khafi digunakan ketika terdapat analogi tersembunyi yang dinilai
lebih kuat dibandingkan qiyas zahir. Sementara itu, istihsan dengan ‘urf dan
kondisi darurat mempertimbangkan kebiasaan masyarakat serta situasi mendesak
yang membutuhkan keringanan hukum (Humaira, 2013).
Pembagian
bentuk-bentuk istihsan tersebut menunjukkan bahwa istihsan bukanlah metode yang
berdiri sendiri, melainkan selalu terkait dengan dalil-dalil lain dalam syariat
Islam. Dengan demikian, istihsan berfungsi sebagai mekanisme untuk menyesuaikan
penerapan hukum dengan realitas sosial tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar
syariat. Hal ini menegaskan bahwa fleksibilitas hukum Islam tetap memiliki
batasan yang jelas dan tidak bersifat bebas tanpa kendali. Meskipun memiliki
peran penting, istihsan tidak diterima oleh semua ulama. Imam al-Syafi’i secara
tegas menolak istihsan apabila dipahami sebagai penetapan hukum berdasarkan
pertimbangan subjektif mujtahid tanpa landasan nash dan qiyas. Penolakan ini
dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa istihsan dapat membuka peluang
masuknya hawa nafsu dalam hukum Islam. Menurut Imam al-Syafi’i, hukum Islam
harus dibangun di atas dalil yang jelas dan terukur agar terhindar dari
penyimpangan (Kadenun, 2018).
Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa kritik Imam al-Syafi’i lebih ditujukan kepada praktik istihsan yang tidak terkontrol, bukan terhadap istihsan yang berlandaskan dalil syar’i. Oleh karena itu, istihsan yang bersumber dari nash, ijma’, dan qiyas tetap dapat diterima dalam kerangka ushul fiqh. Pandangan ini memperlihatkan adanya titik temu antara kelompok yang menerima dan menolak istihsan, yaitu pada pentingnya menjaga objektivitas dan landasan syar’i dalam penetapan hukum (Humaira, 2013). Dalam konteks pembaruan hukum Islam, istihsan memiliki relevansi yang cukup signifikan. Metode ini memungkinkan hukum Islam untuk merespons perkembangan zaman tanpa terjebak dalam kekakuan qiyas formal. Istihsan berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, sehingga hukum yang dihasilkan tetap sejalan dengan tujuan syariat atau maqashid al-syari’ah. Dengan demikian, meskipun kedudukannya masih diperdebatkan, istihsan tetap menjadi bagian penting dalam dinamika pemikiran ushul fiqh dan pengembangan hukum Islam kontemporer.
Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah merupakan salah satu sumber hukum Islam yang kedudukannya masih
diperselisihkan dalam kajian ushul fiqh karena tidak didasarkan pada dalil
tekstual yang eksplisit, baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah. Maslahah mursalah
dipahami sebagai kemaslahatan yang tidak memperoleh legitimasi maupun penolakan
secara tegas dalam nash, tetapi dianggap sejalan dengan tujuan umum syariat
Islam (Firdaus, 2017). Karakter inilah yang menyebabkan maslahah mursalah tidak
dapat diposisikan sejajar dengan nash atau ijma’, melainkan ditempatkan dalam
wilayah ijtihad sebagai instrumen penalaran hukum. Dengan demikian, maslahah
mursalah berfungsi sebagai mekanisme untuk menjembatani keterbatasan teks dalam
merespons persoalan sosial yang terus berkembang.
Dalam tradisi ushul
fiqh, konseptualisasi maslahah banyak dirumuskan oleh Al-Ghazali. Menurut
Hidayatullah (2018), Al-Ghazali memandang maslahah sebagai segala sesuatu yang
bermuara pada penjagaan lima unsur pokok kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa,
akal, keturunan, dan harta. Pemaknaan ini menunjukkan bahwa kemaslahatan tidak
boleh dilepaskan dari kerangka normatif syariat, sehingga tidak setiap manfaat
yang dirasakan manusia dapat secara otomatis dijadikan dasar hukum. Dengan kata
lain, maslahah dalam perspektif Al-Ghazali bukanlah konsep utilitarian semata,
melainkan konsep normatif yang terikat pada tujuan dasar hukum Islam. Lebih
lanjut, Al-Ghazali mengklasifikasikan maslahah ke dalam tiga tingkatan, yaitu
daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat (Hidayatullah, 2018). Klasifikasi ini
menegaskan bahwa kemaslahatan memiliki gradasi nilai dalam struktur hukum
Islam. Maslahah daruriyyat berkaitan dengan kebutuhan primer yang menyangkut
langsung keberlangsungan hidup manusia, sementara hajiyyat berfungsi menghilangkan
kesulitan, dan tahsiniyyat berkaitan dengan penyempurnaan moral serta etika.
Pembagian ini penting secara metodologis karena memberikan batasan bahwa tidak
semua bentuk kemanfaatan memiliki bobot yang sama dalam proses penetapan hukum.
Dalam perspektif lain,
Asy-Syatibi memandang maslahah sebagai inti dari seluruh tujuan syariat.
Rosyadi (2013) menjelaskan bahwa menurut Asy-Syatibi, hukum Islam tidak dapat
dipahami secara semata-mata formalistik, tetapi harus dilihat sebagai sistem
normatif yang berorientasi pada realisasi kemaslahatan manusia. Oleh karena
itu, teks-teks hukum perlu dibaca tidak hanya secara literal, tetapi juga
secara teleologis, yakni dengan memperhatikan tujuan substansial yang ingin
dicapai oleh syariat. Dalam kerangka ini, maslahah mursalah memiliki peran
penting sebagai sarana untuk memahami spirit hukum Islam di tengah perubahan
sosial.
Secara metodologis,
maslahah mursalah berfungsi sebagai instrumen ijtihad dalam menghadapi
persoalan-persoalan baru yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit
dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Firdaus (2017) menegaskan bahwa penggunaan maslahah
mursalah tetap harus berada dalam batas prinsip-prinsip umum syariat agar tidak
menyimpang dari kerangka normatif hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa
maslahah mursalah tidak dimaksudkan untuk menciptakan hukum baru yang berdiri
di luar syariat, melainkan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar syariat
dalam konteks sosial yang berbeda dan dinamis.
Meskipun demikian, penggunaan maslahah mursalah tidak terlepas dari perdebatan kritis. Rusfi (2014) menjelaskan bahwa penolakan terhadap maslahah mursalah berakar pada kekhawatiran terhadap dominasi subjektivitas akal dalam menentukan kemaslahatan. Kekhawatiran ini muncul karena penilaian terhadap kemanfaatan sering kali bersifat relatif dan kontekstual. Oleh sebab itu, maslahah mursalah hanya dapat diterima sebagai hujjah apabila tidak bertentangan dengan dalil yang bersifat pasti serta tetap sejalan dengan tujuan utama syariat. Dengan batasan tersebut, maslahah mursalah tetap berada dalam kontrol metodologis ushul fiqh dan tidak berubah menjadi legitimasi bebas terhadap kepentingan praktis semata.
‘Urf
‘Urf merupakan salah satu
metode yang diakui dalam disiplin ushul fiqh sebagai pertimbangan dalam
penetapan hukum Islam. Secara etimologis, kata ‘urf berasal dari akar kata
‘arafa yang berarti sesuatu yang dikenal dan diterima. Dalam pengertian
terminologis, ‘urf dipahami sebagai kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat
dan diakui secara umum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariat. Menurut Musa Aripin (2016), ‘urf merupakan fenomena sosial yang
memiliki relevansi normatif dalam hukum Islam, karena syariat tidak dapat
dilepaskan dari konteks sosial tempat ia diterapkan. Dengan demikian, kebiasaan
masyarakat dapat menjadi salah satu pertimbangan hukum apabila memenuhi
kriteria tertentu dalam ushul fiqh. Fitra Rizal (2019) juga menegaskan bahwa
‘urf tidak sekadar tradisi sosial, tetapi memiliki fungsi metodologis dalam
menjawab persoalan hukum kontemporer, terutama dalam bidang ekonomi Islam.
Dalam hierarki sumber
hukum Islam, Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama. Namun, dalam
persoalan yang tidak diatur secara eksplisit oleh nash, para ulama membuka
ruang bagi metode istinbāṭ lainnya, termasuk ‘urf. Musa Aripin (2016)
menjelaskan bahwa para fuqaha menerima ‘urf sebagai hujjah apabila tidak
bertentangan dengan nash yang qath‘i dan telah berlaku secara umum dalam
masyarakat. Artinya, ‘urf bukanlah sumber hukum independen yang berdiri
sendiri, melainkan sumber hukum pelengkap yang bekerja dalam kerangka syariat.
Senada dengan itu, Fitra Rizal (2019) menyebutkan bahwa penerapan ‘urf dalam
hukum ekonomi Islam menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi
perubahan sosial. ‘Urf menjadi instrumen untuk menjaga relevansi hukum dengan kebutuhan
masyarakat.
Tidak semua kebiasaan
dapat dijadikan dasar hukum. Menurut Musa Aripin (2016), terdapat beberapa
syarat agar ‘urf dapat dijadikan hujjah, antara lain: Tidak bertentangan dengan
nash, berlaku secara umum dan konsisten, tidak menimbulkan kemudaratan. Selain
itu, dalam literatur ushul fiqh, ‘urf dibagi menjadi beberapa bentuk, seperti
‘urf qaulī (kebiasaan dalam ucapan) dan ‘urf fi‘lī (kebiasaan dalam perbuatan),
serta ‘urf ṣaḥīḥ dan ‘urf fāsid. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa
hanya kebiasaan yang selaras dengan prinsip syariat yang dapat dijadikan dasar
hukum.
Fitra Rizal (2019)
menambahkan bahwa dalam praktik ekonomi Islam, klasifikasi ini penting agar
tidak semua praktik ekonomi modern otomatis dianggap sah tanpa proses analisis
syar’i yang memadai. Dalam konteks ekonomi Islam, penerapan ‘urf terlihat dalam
praktik transaksi modern. Misalnya, dalam jual beli di pusat perbelanjaan atau
melalui platform digital, tidak selalu ditemukan sighat ijab-qabul secara
verbal sebagaimana dalam literatur klasik. Menurut Fitra Rizal (2019), praktik
tersebut tetap dapat dianggap sah karena telah menjadi kebiasaan umum dan
mengandung unsur kerelaan (an-tarāḍin) antara para pihak. Dalam hal ini, ‘urf
berfungsi sebagai alat interpretasi terhadap prinsip-prinsip dasar muamalah.
Musa Aripin (2016) juga
menunjukkan bahwa dalam konteks Kompilasi Hukum Islam (KHI), unsur ‘urf sering
kali menjadi pertimbangan dalam merumuskan ketentuan hukum yang sesuai dengan
kondisi masyarakat Indonesia. Perubahan sosial yang cepat menuntut hukum Islam
untuk tetap adaptif tanpa meninggalkan nilai-nilai dasarnya. Dalam konteks ini,
‘urf memiliki peran strategis sebagai jembatan antara teks dan realitas sosial.
Musa Aripin (2016) menyatakan bahwa pengakuan terhadap ‘urf menunjukkan bahwa
hukum Islam bersifat dinamis dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.
Fitra Rizal (2019) menambahkan bahwa tanpa mekanisme seperti ‘urf, hukum Islam
berpotensi mengalami stagnasi dan kehilangan daya adaptifnya dalam menghadapi
persoalan ekonomi modern. Dengan demikian, ‘urf dapat dipahami sebagai
instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara normativitas teks dan
kebutuhan sosial.
Mazhab Sahabi
Mazhab Sahabi atau qaul al-sahabi dipahami
sebagai pandangan hukum para sahabat Nabi Muhammad SAW terhadap persoalan yang
tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Para sahabat
memiliki posisi istimewa dalam sejarah Islam karena mereka berinteraksi
langsung dengan Rasulullah, memahami sebab turunnya wahyu, serta menyaksikan
penerapan hukum Islam secara praktis, sehingga ijtihad mereka dinilai memiliki
otoritas keilmuan yang kuat dalam disiplin ushul fiqh (Firdaus, 2004;
Al-Khatib, 1989). Dalam kajian ushul fiqh, Mazhab Sahabi termasuk kategori
dalil yang masih diperselisihkan kehujjahannya. Meskipun tidak menempati posisi
setara dengan sumber hukum utama, pendapat sahabat tetap dijadikan rujukan
ketika tidak ditemukan ketentuan hukum yang jelas dalam nash. Hal ini
menunjukkan bahwa Mazhab Sahabi berfungsi sebagai metode istinbat yang membantu
memperluas pemahaman hukum Islam melalui pengalaman generasi awal umat Islam
(Umar, 2008; Koto, 2009).
Ulama mengklasifikasikan
Mazhab Sahabi ke dalam beberapa bentuk, seperti pendapat sahabat dalam perkara
non-ijtihadi, pendapat yang disepakati oleh sahabat lain, pendapat yang tidak
mendapat sanggahan, serta pendapat yang lahir dari ijtihad pribadi. Dari
berbagai bentuk tersebut, yang paling banyak diperdebatkan adalah ijtihad
individual sahabat, karena dianggap memiliki kemungkinan kekeliruan sebagaimana
ijtihad manusia pada umumnya (Umar, 2008; Firdaus, 2004). Mayoritas ulama
berpendapat bahwa Mazhab Sahabi dapat dijadikan dasar hukum dengan ketentuan
tertentu, antara lain tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, tidak ada
sahabat lain yang menolak pendapat tersebut, serta berkaitan dengan persoalan
yang berada di luar jangkauan rasio murni. Pendapat sahabat dinilai semakin
kuat apabila didukung oleh nash atau menyangkut perkara yang tidak dapat
ditetapkan melalui ijtihad rasional semata (Koto, 2009; Umar, 2008).
Meskipun demikian,
terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai kedudukan Mazhab Sahabi
sebagai hujjah yang mengikat. Mazhab Hanafi dan Hanbali cenderung menerima
pendapat sahabat sebagai rujukan hukum ketika tidak ditemukan dalil lain yang
lebih kuat. Sebaliknya, Imam Syafi‘i menilai bahwa pendapat sahabat tidak
bersifat mengikat secara mutlak karena merupakan hasil ijtihad. Sementara itu,
Ibn Hazm menolak menjadikannya sebagai dalil independen tanpa dukungan nash
yang tegas (Hasanuddin, 1995; Aslami dkk., 2022). Dalam konteks kekinian,
Mazhab Sahabi masih digunakan sebagai bahan pertimbangan hukum, khususnya dalam
bidang muamalah. Beberapa persoalan seperti transaksi bai‘ al-‘inah, zakat
perhiasan, dan ganti rugi hewan ternak kerap dikaji dengan merujuk pada
pendapat sahabat. Namun, perbedaan pandangan antarmazhab menyebabkan
penerapannya beragam, sehingga menghasilkan variasi praktik hukum di masyarakat
Muslim modern (Aslami dkk., 2022; Anwar, 2006).
Secara metodologis,
kekuatan Mazhab Sahabi terletak pada kedekatan sahabat dengan wahyu, otoritas
moral mereka, serta kemungkinan adanya kesepakatan di antara mereka. Meski
demikian, penerapannya tetap harus mempertimbangkan konteks zaman, sebab
kondisi sosial masa sahabat berbeda dengan realitas saat ini. Oleh karena itu,
Mazhab Sahabi diposisikan sebagai dalil ijtihadi yang penggunaannya menuntut
kehati-hatian (Al-Ghazali, 1986; Koto, 2009). Dengan demikian, Mazhab Sahabi
dapat dipahami sebagai sumber hukum pelengkap yang memberikan dasar historis
dalam pengembangan hukum Islam. Keberadaannya menegaskan fleksibilitas hukum
Islam yang terus berkembang melalui ijtihad, selama tetap berlandaskan pada
tujuan-tujuan syariat, sehingga mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan
akar normatifnya (Aslami dkk., 2022; Al-Ghazali, 1986).
Istishab
Istishab secara bahasa bisa
diartikan menyertakan, membawa serta dan tidak menyertakan sesuatu. Sedangkan
menurut istilah istishab sendiri merupkan salah satu metode dalam ushul fiqh
yang digunakan untuk menetapkan hukum dengan cara mempertahankan keadaan atau hukum
yang telah ada sebelumnya, selama belum ada dalil yang mengubah atau
membatalkannya (Ikhsan, Azwar, & Yunus, 2024). Seperti contoh misalkan ada
Seseorang sudah berwudhu, kemudian dia ragu apakah wudhunya itu batal atau
tidak. Maka status sucinya masih tetap dianggap ada, karena tidak ada bukti
yang pasti bahwa wudhu tersebut batal. Sederhananya istishab ini dapat dipahami
sebagai anggapan berlakunya suatu hukum yang telah ada pada masa sebelumnya
sampai terdapat dalil yang mengubahnya. Prinsip dasar yang di pakai istishab
ini adalah kaidah al-yaqin lā yuzalu bi al-syak (keyakinan tidak dapat
dihilangkan oleh keraguan). Dengan kata lain, selama tidak ada dalil baru,
hukum lama tetap dianggap berlaku (Mubarrak & Yanis, 2023).
Terdapat tiga pandangan
yang berbeda dari para ulama tentang Itishab yang digunakan sebagai hujjah
(bukti, dalil, ataupun argumentasi) ini. Yaitu, yang pertama adalah pandangan
dari ulama mutakallim. Menurut mereka hukum syariat hanya boleh ditetapkan berdasarkan
dalil yang jelas seperti Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Mereka beranggapan
bahwa keberlakuan suatu hukum di masa lalu tidak otomatis berarti hukum itu
tetap berlaku di masa sekarang. Setiap penetapan hukum, menurut mereka, harus
memiliki dalil tersendiri yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, mempertahankan
hukum lama hanya karena belum ada dalil yang mengubahnya dianggap sebagai
penetapan hukum tanpa dalil yang sah (Mubarrak & Yanis, 2023). Sederhananya
Istishab tidak bisa jadi hujjah sama sekali, karena Hukum syariat harus punya
dalil baru. Hukum lama tidak otomatis berlaku untuk sekarang.
Kemudian pendapat yang
kedua adalah dari Ulama Hanafi muta’akhkhirin. Mereka mengambil posisi
tengah-tengah yang mana menurut mereka istishab bisa dijadikan hujjah, tetapi
dengan batasan tertentu. Istishab hanya boleh digunakan untuk menolak klaim
atau tuntutan, bukan untuk menetapkan hukum atau kewajiban baru. Maksudnya,
istishab sah dipakai untuk mempertahankan keadaan asal, seperti anggapan bahwa
seseorang bebas dari tanggungan atau tuduhan sampai ada bukti yang membuktikan
sebaliknya. Namun, istishab tidak boleh digunakan untuk menetapkan hak atau
kewajiban baru yang sebelumnya tidak ada (Mubarrak & Yanis, 2023).
Sederhananya Istishab boleh dipakai hanya untuk mempertahankan keadaan lama,
tapi tidak boleh untuk menetapkan hak atau hukum baru.
Terakhir yang ketiga
adalah pendapat dari ulama jumhur (mayoritas ulama). Mereka berpendapat bahwa
istishab dapat digunakan baik untuk mempertahankan hukum yang sudah ada maupun
untuk menetapkan hukum ketika tidak ditemukan dalil lain. Ulama mazhab Maliki,
Syafi‘i, dan Hanbali termasuk dalam kelompok ini. Mereka beralasan bahwa konsep
istishab didukung oleh Al-Qur’an, hadis, ijma’, serta praktik hukum Islam yang
telah berjalan sejak masa sahabat. Selain itu, istishab dianggap sangat
rasional dan sesuai dengan kebutuhan manusia dalam menjaga kepastian hukum
(Mubarrak & Yanis, 2023). Sederhananya boleh dipakai untuk mempertahankan
hukum yang sudah ada dan juga untuk menetapkan hukum ketika tidak ada dalil
lain.
Di dalam perspektif madzab imam syafi’I sendiri, Imam syafi’I tidak pernah menjelaskan istishab secara jelas atau eksplisit dalam kitab-kitabnya. Namun, cara beliau dalam menggali hukum menunjukkan bahwa prinsip istishab sering digunakan dalam praktik istinbath hukumnya. Hal ini kemudian ditegaskan oleh murid beliau, yaitu Al-Muzani, yang dengan jelas menyatakan bahwa istishab adalah hujjah. Dalam tradisi mazhab Syafi‘i, pendapat murid besar seperti Al-Muzani dianggap sebagai bagian dari pendapat mazhab, meskipun tidak secara eksplisit berasal dari Imam Syafi‘i itu sendiri. Oleh karena itulah para ulama Syafi‘iyyah sepakat bahwa istishab diterima sebagai hujjah dalam mazhab Syafi‘I (Mubarrak & Yanis, 2023).
Syar’u Man Qablana
Syar’u man qablana merupakan
istilah dalam kajian ushul fiqh yang merujuk pada hukum atau syariat Allah SWT
yang diberlakukan kepada umat-umat sebelum Nabi Muhammad SAW melalui para nabi
terdahulu, seperti Nabi Musa AS, Nabi Isa AS, dan nabi-nabi lainnya. Pada
masanya, syariat tersebut bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh umat
masing-masing nabi. Islam sebagai agama terakhir tidak hadir dengan meniadakan
sepenuhnya syariat sebelumnya, melainkan Al-Qur’an justru banyak mengisahkan
hukum-hukum yang pernah berlaku pada umat terdahulu. Hal ini menunjukkan bahwa
Allah SWT menurunkan syariat secara bertahap sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan umat pada setiap zaman, meskipun tidak semua hukum umat terdahulu
otomatis berlaku bagi umat Islam (Yazid, 2013).
Secara
prinsip, ajaran pokok para nabi adalah sama, terutama dalam aspek keimanan
kepada Allah SWT dan nilai-nilai moral dasar, sedangkan perbedaan terletak pada
aturan-aturan praktis seperti tata cara ibadah dan ketentuan hukum tertentu.
Karena itu, terdapat syariat terdahulu yang dipertahankan dalam Islam, ada yang
diubah, dan ada pula yang dihapus. Dalam Islam, syariat umat terdahulu tidak
diambil dari kitab-kitab sebelumnya seperti Taurat dan Injil yang beredar saat
ini karena keasliannya tidak sepenuhnya terjamin, melainkan hanya diterima jika
disebutkan dalam Al-Qur’an atau Hadis (Yazid, 2013). Hal ini menunjukkan bahwa
Islam hanya mengakui syariat umat terdahulu sejauh yang diinformasikan oleh
sumber ajarannya sendiri.
Dilihat dari segi keberlakuannya, syariat umat terdahulu dapat dibagi ke dalam beberapa keadaan, yaitu hukum yang telah dihapus, hukum yang ditegaskan kembali sehingga menjadi bagian dari syariat Islam seperti perintah puasa dan ibadah kurban, serta hukum yang disebutkan tanpa penjelasan jelas apakah masih berlaku atau tidak. Jenis terakhir inilah yang menjadi perdebatan di kalangan ulama, di mana sebagian berpendapat bahwa hukum tersebut tidak mengikat umat Islam kecuali ada dalil yang menegaskannya, sementara sebagian lain berpendapat bahwa hukum tersebut dapat berlaku selama tidak ada dalil yang menghapusnya (Yazid, 2013). Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa syar’u man qablana bukan sumber hukum independen, melainkan konsep pelengkap yang dipertimbangkan secara selektif dalam memahami hubungan antara syariat Islam dan syariat umat terdahulu.
Sadd Az-zari’ah
Ilmu fiqh yang paling
penting adalah sadd az-zari'ah, yang bersumber dari ajaran Al-Qur'an dan Sunnah
(Hassan, 2023). "Tidak ada bahaya dan tidak pula membahayakan" (la
darara wa la dirar), hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya menghindari
segala bentuk sarana atau jalan yang dapat mengarah pada perbuatan haram atau
keburukan. Sadd az-zari'ah tidak hanya melarang perbuatan haram, tetapi juga
mencegah hal-hal yang dapat memicunya (Qasim, 2025).
Secara etimologis,
"zari'ah" berarti sarana atau jalan, dan "sadd" berarti
menutup atau menghalangi (Qasim, 2025). Prinsip ini diterapkan dalam fiqh untuk
melindungi masyarakat dari ancaman moral, sosial, dan spiritual. Konsep ini berasal
dari ayat-ayat dalam Al-Qur'an, seperti surah Al-Ma'idah (5:90), yang melarang
segala sesuatu yang memabukkan karena dapat memicu kemaksiatan. Ulama seperti
Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal membahas prinsip ini dalam
karya mereka, menekankan bahwa pencegahan lebih baik daripada pengobatan
(Al-Rashid, 2021). Misalnya, sadd az-zari'ah sering digunakan dalam mazhab
Maliki untuk melarang transaksi yang dapat menghasilkan riba atau penipuan. Sadd
az-zari'ah berkaitan dengan kehidupan sehari-hari umat Islam (Yusuf, 2022).
Larangan menjual anggur kepada orang yang diketahui akan menggunakannya untuk
minum khamar adalah contoh klasik, meskipun penjualan anggur itu sendiri tidak
haram. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan melakukan dosa.
Prinsip-prinsip ini dapat diterapkan pada masalah-masalah modern seperti
penggunaan teknologi. Misalnya, jangan terlalu banyak mengakses internet atau
menggunakan konten pornografi karena dapat memicu zina atau perilaku tidak
bermoral (Khalid, 2024). Sadd az-zari'ah juga mencegah hal-hal seperti
spekulasi pasar saham yang berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.
Prinsip sadd az-zari'ah
berbeda dari prinsip lain dalam hukum Islam, seperti sadd ad-darai', yang
berarti menutup pintu yang lebih luas, atau istihsan, yang berarti menggunakan
kebijakan dalam hukum (Qasim, 2025). Konsep ini fokus pada pencegahan preventif
daripada reaktif. Dalam kitabnya "I'lam al-Muwaqqi'in", Ulama seperti
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah mengatakan bahwa sadd az-zari'ah adalah bagian dari
hikmah Allah SWT yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan kepentingan masyarakat. Karena Islam mendorong kemaslahatan
(maslahah) dan menghindari kesulitan (haraj), maka penerapan prinsip ini harus
dilakukan dengan hati-hati agar tidak berlebihan.
Sadd az-zari'ah semakin
penting di era globalisasi (Qasim, 2025). Umat Islam menangani masalah-masalah
baru seperti kejahatan internet, spamming, dan eksploitasi seksual sebagai
akibat dari kemajuan teknologi dan hubungan antarbudaya (Khalid, 2024). Prinsip-prinsip
ini dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat undang-undang yang mencegah
penggunaan metode-metode tersebut. Misalnya, orang tua dan pendidik disarankan
untuk membatasi akses anak-anak mereka ke media sosial yang berpotensi memicu
radikalisasi atau berpikir. Pemerintah Islam dapat membuat kebijakan di tingkat
nasional yang mencegah korupsi atau pembatasan kekuasaan. Namun, kaum modernis
sering mengkritik sadd az-zari'ah, yang mereka anggap sebagai kebebasan
kebebasan (Hassan, 2023). Mereka berpendapat bahwa prinsip ini dapat
disalahgunakan untuk mendukung intervensi berlebihan dalam kehidupan pribadi.
Para pendukungnya sebaliknya mengatakan bahwa sadd az-zari'ah adalah
manifestasi rahmat Allah, yang bertujuan untuk melindungi manusia dari diri mereka
sendiri. Prinsip ini dalam hal etika sejalan dengan teori Barat seperti
utilitarianisme, yang mengutamakan kebaikan mayoritas, untuk mencegah
kejahatan.
Sadd az-zari'ah secara
keseluruhan adalah prinsip yang fleksibel dan dinamis (Qasim, 2025). Ia berlaku
dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik selain ibadah. Umat Islam dapat
membangun masyarakat yang lebih bermoral dan harmonis dengan memahami prinsip-prinsip
ini. Untuk mengintegrasikan sadd az-zari'ah dengan tantangan zaman sekarang,
seperti perubahan iklim dan kecerdasan buatan, penelitian lebih lanjut
diperlukan. Ini karena sarana baru dapat dibawa keburukan. Dengan cara ini,
Islam menawarkan solusi komprehensif untuk mencegah kejahatan sebelum terjadi,
bukan hanya mengobatinya setelah terjadi. Sadd az-zari'ah sering dikaitkan dengan konsep
maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam
nash) dalam penelitian fiqh (Ibrahim, 2020). Misalnya, dapat dianggap sebagai
tindakan sadd az-zari'ah untuk melarang merokok di tempat umum untuk mencegah
bahaya kesehatan bagi orang lain. Sebaliknya, prinsip-prinsip ini mendorong
kemajuan yang baik, seperti pengembangan teknologi hijau untuk mencegah
pencemaran lingkungan yang dapat menyebabkan dosa ekologis.
Sadd az-zari'ah dalam
hukum keluarga juga penting (Al-Zahra, 2022). Misalnya, mencegah pernikahan
dengan orang yang memiliki riwayat kekerasan sebelumnya, bahkan jika tidak ada
bukti langsung, untuk mengurangi kemungkinan perceraian atau kekerasan rumah tangga
yang lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip ini berlaku bagi individu
dan masyarakat secara keseluruhan, melibatkan tanggung jawab sosial. Sadd
az-zari'ah menjadi penting untuk mengatasi masalah seperti penyebaran hoaks dan
cyberbullying di era internet (Khalid, 2024). Prinsip ini dapat diterapkan oleh
orang tua dengan membatasi waktu yang dihabiskan anak-anak mereka di layar
komputer atau TV, sehingga mereka tidak terpapar konten berbahaya. Begitu pula
dengan bisnis, perusahaan Islam dapat menghindari berinvestasi di industri
seperti alkohol atau perjudian karena dapat merugikan moral. Liberal sering
mengkritik sadd az-zari'ah karena mereka mengira sebagai paternalisme (Hassan,
2023). Tetapi dalam agama Islam, ini adalah jenis kasih sayang ilahi. Ini telah
dibahas oleh Ulama modern seperti Yusuf al-Qaradawi, yang menekankan
keseimbangan antara pencegahan dan kebebasan dalam fatwa.
Terakhir, sadd az-zari'ah adalah prinsip yang tidak pernah hilang, yang tetap relevan meskipun zaman berubah (Qasim, 2025). Dengan pemahamannya, orang Islam memiliki kemampuan untuk menjalani kehidupan yang lebih taqwa dan harmonis sambil menghindari segala cara yang mengarah ke keburukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi lebih dalam elemen-elemen ini dan memberikan perspektif tentang perkembangan hukum Islam yang dapat disesuaikan.
SIMPULAN
Istihsan merupakan salah satu metode
ijtihad dalam ushul fiqh yang berperan penting dalam proses penetapan hukum
Islam, meskipun keberadaannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Perbedaan pandangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan atau
penolakan terhadap istihsan sebagai hujjah, tetapi juga menyangkut cara
memahaminya dalam kerangka metodologi istinbat hukum. Secara substansial,
istihsan dapat dipahami sebagai upaya mujtahid untuk berpindah dari ketentuan
hukum yang dihasilkan oleh qiyas zahir menuju ketentuan hukum lain yang dinilai
lebih kuat dan lebih sesuai dengan tujuan syariat, terutama dalam menjaga
kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan.
Pandangan mazhab-mazhab fiqh
menunjukkan bahwa istihsan tidak digunakan secara bebas dan subjektif. Ulama
Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah menerima istihsan dengan batasan tertentu
serta tetap menempatkannya dalam koridor dalil syar‘i, seperti nash, ijma’, dan
qiyas khafi. Di sisi lain, penolakan Imam al-Syafi’i terhadap istihsan
dilandasi oleh kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan metode ini apabila
tidak didasarkan pada landasan hukum yang jelas. Meskipun demikian, perbedaan
pandangan tersebut justru memperkaya khazanah pemikiran ushul fiqh dan
menunjukkan dinamika intelektual dalam upaya menjaga keseimbangan antara
kepastian hukum dan fleksibilitas syariat.
Dalam konteks perkembangan masyarakat dan persoalan hukum kontemporer, istihsan memiliki relevansi yang cukup signifikan. Metode ini memberikan ruang bagi hukum Islam untuk merespons perubahan sosial secara lebih adaptif tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat. Oleh karena itu, penggunaan istihsan hendaknya dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab dengan tetap berorientasi pada maqashid al-syari’ah serta berlandaskan dalil syar‘i yang kuat. Disarankan agar kajian-kajian selanjutnya dapat mengembangkan pembahasan istihsan secara lebih aplikatif dan komparatif dengan metode ijtihad lainnya, sehingga istihsan tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum Islam yang kontekstual, adil, dan berkemaslahatan.
REFERENSI
Al-Rashid, M. (2021). Sadd az-zari'ah in
contemporary Islamic finance: Preventing harm in digital transactions. Islamic
Economic Studies, 29(1), 45–62.
Al-Zahra, F. (2022). The principle of sadd
az-zari'ah: Applications in modern family law. Journal of Islamic Law and
Society, 30(2), 112–130.
Aripin, M. (2016). Eksistensi ‘urf dalam
kompilasi hukum Islam. Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan,
2(1).
Firdaus. (2017). Ushul fiqh: Metode
mengkaji dan memahami hukum Islam secara komprehensif. Rajawali Pers.
Hassan, A. (2023). Preventive measures in
Islamic jurisprudence: A study of sadd az-zari'ah in the age of technology. International
Journal of Islamic Thought, 24(1), 78–95.
Hidayatullah, S. (2018). Maslahah mursalah
menurut Al-Ghazali. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 2(1),
1–136.
Humaira, A. (2013). Istihsan dalam
proses istinbat hukum.
Ibrahim, S. (2020). Ethical implications
of sadd az-zari'ah in environmental protection. Islamic Sciences, 18(3),
201–218.
Irawan, H., Asmuni, A., & Anggraini,
T. (2024). Madzhab shahabi: Eksplorasi fatwa sahabat dalam persoalan muamalah. Jurnal
Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(1).
Juwariyah, S., & Ramayanti, A. (2025).
Konsep dasar pendidikan Islam. Jurnal Pelita Studi Islam dan Humaniora, 1(2),
73–85.
Kadenun, K. (2018). Istihsan sebagai
sumber dan metode hukum Islam. Qalamuna: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan
Agama, 10(2).
Khalid, R. (2024). Sadd az-zari'ah and
cyber ethics: Blocking pathways to digital harm. Journal of Contemporary
Islamic Studies, 32(1), 55–72.
Qasim, L. (2025). Reinterpreting sadd
az-zari'ah for global challenges: From tradition to modernity. Al-Shajarah:
Journal of the International Institute of Islamic Thought and Civilization, 30(1),
89–106.
Rizal, F. (2019). Penerapan ‘urf sebagai
metode dan sumber hukum ekonomi Islam. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata
Sosial Islam, 1(2).
Rosyadi, I. (2013). Pemikiran Asy-Syâtibî
tentang maslahah mursalah. Profetika: Jurnal Studi Islam, 14(1), 79–89.
Rusfi, M. (2014). Validitas maslahah
mursalah sebagai sumber hukum. Al-‘Adalah, 12(1).
Yazid, I. (2013). Analisis teori syar’u
man qablana. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(5),
369–380.
Yusuf, N. (2022). The role of sadd
az-zari'ah in preventing social harms in Muslim communities. Islamic
Quarterly, 66(4), 301–318.
No comments
Post a Comment