E-ISSN: 2986-6340
Licenced by CC BY-SA 4.0
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18067134
The Implications of International Law in the South Africa vs. Israel Case: An Analysis of the Genocide Convention and the Role of the International Court of Justice
Nur Fadli S, Mira Nila Kusuma Dewi, Alif Nunqy
Bellatrix, Andi Risal, M. Fahril Hidayat, Fikram, Fatrah
1-7Fakultas Hukum Universitas
Indonesia Timur Makassar
Email: nurfadlis@gmail.com, miranila@gmail.com, alifnunqybellatrix@gmail.com,, andirisal@gmail.com, fhidayat2003@gmail.com, fikram@gmail.com, fatrah@gmail.com
Abstrak
Hukum internasional sering
dipandang sebagai kerangka kerja idealis yang terpisah dari realitas politik
yang keras. Kasus Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional pada
akhir 2023 hingga awal 2024 menegaskan relevansi prinsip-prinsip hukum internasional
di tengah konflik bersenjata. Penelitian ini menganalisis implikasi hukum dan
politik dari proses peradilan tersebut, dengan fokus pada penerapan Konvensi
Genosida 1948, peran Mahkamah Internasional, dan keterbatasan penegakan hukum
global. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun ICJ tidak memiliki kekuatan
militer untuk memaksakan putusan, proses hukum internasional memberikan tekanan
moral, politik, dan diplomatik yang signifikan. Kasus ini juga memperkuat
akuntabilitas global dan menegaskan pentingnya prinsip hukum kemanusiaan
internasional di tengah konflik bersenjata yang kompleks.
Kata kunci: Hukum Internasional, Kasus
Afrika Selatan vs. Israel, Genosida, Mahkamah Internasional
Abstract
International law is often
perceived as an idealistic framework separate from the harsh realities of
politics. The case of South Africa versus Israel at the International Court of
Justice (ICJ) from late 2023 to early 2024 highlights the relevance of international
legal principles amid armed conflict. This study analyzes the legal and
political implications of the judicial process, focusing on the application of
the 1948 Genocide Convention, the role of the International Court, and the
limitations of global law enforcement. The analysis shows that although the ICJ
lacks the military power to enforce its rulings, the international legal
process exerts significant moral, political, and diplomatic pressure. The case
also reinforces global accountability and underscores the importance of
international humanitarian law principles in the context of complex armed
conflicts.
Keywords: International Law, South Africa vs. Israel Case, Genocide, International Court of Justice
PENDAHULUAN
Hukum internasional publik berfungsi sebagai fondasi
utama dalam membangun keteraturan dan legitimasi dalam hubungan antarnegara
serta subjek hukum internasional lainnya. Sistem hukum ini tidak hanya mengatur
perilaku negara-negara, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap hak-hak
individu dan kelompok di tingkat global melalui mekanisme peradilan
internasional, perjanjian, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui secara
universal. Salah satu instrumen hukum internasional yang paling penting adalah
Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948
(Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide), yang
diratifikasi oleh mayoritas negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Konvensi
ini menetapkan bahwa genosida, yaitu tindakan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian suatu kelompok nasional,
etnis, ras, atau agama, merupakan kejahatan internasional yang harus dicegah
dan dihukum oleh negara-negara pihak (United Nations, 1948). Dalam kerangka
hukum ini, elemen krusial yang harus dibuktikan adalah dolus specialis,
yakni niat khusus untuk menghancurkan kelompok tertentu, yang membedakan
genosida dari kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Konvensi Genosida menjadi instrumen utama untuk
menegakkan akuntabilitas internasional karena tidak hanya melarang tindakan
genosida, tetapi juga mewajibkan negara-negara pihak untuk mengambil
langkah-langkah preventif dan represif. Kewajiban ini meliputi tindakan
legislatif, administratif, maupun operasi militer untuk mencegah pelanggaran,
serta kerja sama dalam ekstradisi dan penuntutan pelaku genosida. Pentingnya
Konvensi ini tercermin dalam berbagai kasus internasional, termasuk kasus
Rwanda pada tahun 1994 dan bekas Yugoslavia, yang menunjukkan bagaimana
prinsip-prinsip hukum internasional dapat diterapkan untuk menuntut individu
maupun negara yang bertanggung jawab atas tindakan genosida.
Kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap
Israel merupakan contoh kontemporer dari penerapan prinsip-prinsip hukum
internasional dalam konteks konflik bersenjata. Kasus ini muncul setelah
serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu respons militer Israel di Jalur
Gaza, menimbulkan korban sipil yang signifikan dan memperparah krisis
kemanusiaan di wilayah tersebut. Afrika Selatan, dengan mengajukan tuntutan ke
Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh Israel melanggar kewajibannya di bawah
Konvensi Genosida, dengan klaim bahwa tindakan militer Israel mencerminkan niat
khusus untuk menghancurkan kelompok tertentu di Gaza. Permintaan Afrika Selatan
kepada ICJ termasuk langkah-langkah sementara atau provisional measures,
yang dimaksudkan untuk menghentikan tindakan yang berpotensi menimbulkan
kerugian yang tidak dapat diperbaiki sebelum putusan akhir dikeluarkan
(International Court of Justice, 2024).
Kasus ini menempatkan ICJ di pusat perhatian
internasional sebagai forum hukum tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
menangani sengketa antarnegara. Mahkamah memiliki mandat untuk menafsirkan
hukum internasional, menyelesaikan sengketa hukum antarnegara, dan memberikan
pendapat penasihat mengenai isu-isu hukum internasional. Meskipun ICJ memiliki
kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat, tantangan utama
adalah ketiadaan mekanisme penegakan yang bersifat militer. Artinya, efektivitas
hukum internasional sangat bergantung pada kepatuhan sukarela negara-negara
pihak dan tekanan diplomatik serta politik dari komunitas internasional (Shaw,
2021). Dalam konteks ini, kasus Afrika Selatan vs Israel menjadi ujian penting
untuk menilai kemampuan hukum internasional dalam menegakkan prinsip-prinsip
keadilan dan kemanusiaan di tengah situasi konflik yang kompleks dan sensitif.
Lebih jauh, kasus ini menekankan peran hukum
internasional sebagai instrumen normatif yang tidak hanya bertujuan menghukum
pelanggaran, tetapi juga mencegah kerugian yang lebih besar. Konsep pencegahan
menjadi kunci dalam hukum internasional modern, karena tindakan genosida sering
terjadi dalam konteks konflik bersenjata dan dinamika politik yang cepat
berubah. ICJ, melalui perintah sementara, memiliki tujuan untuk melindungi
kelompok yang berisiko dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum internasional
tetap dihormati meskipun ada perbedaan kepentingan politik antarnegara. Putusan
sementara ini juga memberikan tekanan moral dan politik yang signifikan,
memaksa negara yang bersangkutan untuk menyeimbangkan antara kepentingan
keamanan nasional dan kewajiban hukum internasional.
Kasus Afrika Selatan vs Israel juga menyoroti dilema
yang sering muncul dalam hukum internasional modern: ketidakseimbangan antara
kedaulatan negara dan kewajiban internasional. Israel berargumen bahwa
operasinya di Gaza adalah tindakan membela diri yang sah, sesuai dengan Pasal
51 Piagam PBB, dan menegaskan bahwa tindakan militer tersebut ditujukan untuk
menghentikan serangan Hamas, bukan untuk menargetkan populasi sipil Palestina
secara sistematis (Bassiouni, 2024). Sementara itu, Afrika Selatan menekankan
bahwa pola tindakan Israel, termasuk pengeboman yang luas, pembatasan bantuan
kemanusiaan, dan retorika pejabat tinggi, mencerminkan niat untuk menghancurkan
sebagian kelompok tertentu di Gaza, yang memenuhi syarat dolus specialis
sebagaimana ditentukan dalam Konvensi Genosida.
Dalam konteks akademik, kasus ini memberikan peluang
untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip hukum internasional diterapkan di
lapangan dan bagaimana Mahkamah Internasional berperan dalam menyeimbangkan
antara kepentingan negara dan perlindungan hak-hak fundamental manusia. Kasus
ini juga membuka diskusi tentang efektivitas hukum internasional dalam
mengatasi krisis kemanusiaan dan konflik bersenjata, terutama ketika mekanisme
penegakan hukum terbatas pada tekanan diplomatik dan moral. Selain itu, kasus
ini menjadi refleksi penting bagi negara-negara anggota PBB mengenai tanggung
jawab kolektif untuk mencegah genosida dan melindungi kelompok yang rentan di
tengah konflik bersenjata.
Kasus ini juga memiliki implikasi luas bagi politik
internasional dan dinamika regional. Konflik Israel-Palestina telah menjadi isu
yang sangat politis dan sensitif secara global, sehingga keputusan ICJ tidak
hanya memiliki dampak hukum tetapi juga politik. Hasil putusan sementara dan
proses litigasi yang sedang berlangsung dapat memengaruhi hubungan diplomatik
Israel dengan negara-negara Arab, anggota PBB, dan aktor internasional lainnya.
Di sisi lain, kepatuhan terhadap putusan ICJ juga mencerminkan komitmen
negara-negara terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, yang menjadi tolok
ukur legitimasi global dan reputasi internasional.
Secara keseluruhan, kasus Afrika Selatan vs Israel
memperlihatkan kompleksitas penerapan hukum internasional dalam konflik
bersenjata kontemporer. Kasus ini menegaskan bahwa hukum internasional bukan
sekadar norma idealis, tetapi memiliki fungsi praktis dalam menegakkan
akuntabilitas, mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki, dan menyediakan
kerangka kerja untuk resolusi sengketa secara damai. Meskipun terdapat
tantangan signifikan terkait penegakan hukum, peran ICJ tetap penting sebagai
mekanisme hukum tertinggi yang menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan
internasional. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum internasional
beroperasi di persimpangan antara moralitas, hukum, dan politik, serta
memberikan pelajaran penting bagi pengembangan hukum internasional di masa
depan.
LANDASAN
TEORI
Hukum internasional berperan dalam menetapkan
norma-norma perilaku antarnegara serta melindungi hak asasi manusia selama
konflik. Konvensi Genosida 1948 menetapkan bahwa tindakan yang bertujuan untuk
memusnahkan kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu merupakan
kejahatan internasional yang harus dicegah dan dihukum. Selain itu, konvensi
ini menetapkan kewajiban preventif dan represif bagi negara-negara pihak, yang
mengharuskan mereka untuk mengambil langkah-langkah efektif guna mencegah dan menghukum
tindakan genosida. Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional juga relevan,
karena mengatur perlindungan warga sipil dan penyediaan bantuan kemanusiaan di
zona konflik, termasuk prinsip distingsi antara kombatan dan sipil serta
proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan militer.
Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki peran penting
sebagai forum hukum tertinggi yang menyelesaikan sengketa hukum antarnegara dan
memberikan pendapat penasihat mengenai masalah hukum internasional. Kasus
Afrika Selatan melawan Israel menekankan peran ICJ sebagai instrumen hukum yang
dapat menegakkan norma hukum internasional, meskipun tanpa kekuatan eksekusi
militer secara langsung.
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode studi kasus untuk menganalisis dampak politik dan sosial dari
kasus Afrika Selatan vs. Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Pendekatan
kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena yang
kompleks, termasuk dinamika hukum internasional, diplomasi, dan persepsi
sosial, yang tidak dapat diukur secara kuantitatif.
Data yang digunakan bersifat sekunder dan diperoleh
dari dokumen resmi ICJ, laporan organisasi internasional, publikasi ilmiah,
buku, serta media internasional yang membahas respons politik dan sosial
terhadap kasus tersebut. Data dianalisis menggunakan teknik analisis konten
secara kualitatif deskriptif, dengan cara mengidentifikasi tema-tema utama
seperti dampak politik, dampak sosial, implikasi hukum, dan preseden
internasional, serta membandingkan temuan dari berbagai sumber untuk memperoleh
pemahaman yang menyeluruh.
Dengan metode ini, penelitian dapat menggambarkan
secara mendalam bagaimana keputusan ICJ memengaruhi kebijakan dan hubungan
internasional, kesadaran publik, serta praktik hukum internasional, sekaligus
menunjukkan bagaimana kasus ini menjadi preseden penting bagi akuntabilitas
negara di masa depan
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Analisis
Kasus
Kasus Afrika Selatan vs. Israel di Mahkamah
Internasional (ICJ) membawa konsekuensi politik dan sosial yang luas, tidak
hanya bagi negara-negara yang terlibat langsung tetapi juga bagi komunitas
internasional secara keseluruhan. Secara politik, kasus ini menempatkan Israel
pada tekanan diplomatik yang meningkat, terutama dari negara-negara Arab dan
negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) (Bassiouni, 2013).
Tekanan ini muncul sebagai respons terhadap tuduhan pelanggaran hukum
internasional dan genosida di Jalur Gaza, yang dianggap merugikan warga sipil
Palestina secara signifikan (Roberts, 2019). Negara-negara Arab menuntut agar
Israel mematuhi perintah ICJ dan menekankan pentingnya perlindungan hak-hak
sipil serta penghentian tindakan militer yang dapat mengakibatkan kerugian yang
tidak dapat diperbaiki. Dalam konteks ini, kasus tersebut menjadi indikator
penting bagi dinamika geopolitik Timur Tengah, karena memperlihatkan sejauh
mana tekanan hukum internasional dapat memengaruhi kebijakan dan tindakan
negara yang dianggap kuat secara militer (Gordon, 2021).
Amerika Serikat dan Uni Eropa menghadapi dilema
politik yang kompleks. Sebagai sekutu strategis Israel, mereka harus
menyeimbangkan dukungan politik dan militer dengan kepatuhan terhadap norma
hukum internasional yang berlaku (Forsythe, 2020). Keseimbangan ini sering kali
menimbulkan ketegangan antara kepentingan keamanan nasional, hubungan
strategis, dan tekanan global untuk memastikan akuntabilitas. Dalam kasus ini,
meskipun AS dan beberapa negara Eropa menekankan perlunya menghormati hukum
internasional, dukungan politik terhadap Israel tidak selalu sejalan dengan
rekomendasi ICJ, yang memunculkan kritik dari berbagai organisasi internasional
dan masyarakat sipil global. Hal ini memperlihatkan dilema struktural dalam
sistem hukum internasional, di mana kepatuhan terhadap putusan pengadilan
bergantung pada keseimbangan kepentingan politik, ekonomi, dan strategis
antarnegara (Dinstein, 2017).
Dampak sosial dari kasus ini juga signifikan. Kasus
Afrika Selatan vs. Israel meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya
prinsip hukum kemanusiaan, perlindungan warga sipil, dan akuntabilitas negara
dalam konflik bersenjata (Scharf, 2015). Publik internasional menjadi lebih
sadar akan konsekuensi pelanggaran hak asasi manusia, serta perlunya mekanisme
hukum yang dapat menegakkan akuntabilitas negara dan individu di tengah krisis
kemanusiaan. Media internasional memainkan peran penting dalam menyebarluaskan
informasi tentang putusan ICJ, sehingga menciptakan tekanan moral dan sosial
terhadap Israel (Roberts, 2019). Kesadaran publik ini tidak hanya meningkatkan
tuntutan terhadap pemerintah untuk mematuhi hukum internasional tetapi juga
memperkuat posisi masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan dalam advokasi
perlindungan hak asasi manusia di wilayah konflik (Bassiouni, 2013).
Kasus ini juga dapat dianalisis dalam konteks sejarah
dan perbandingan dengan kasus genosida lain. Misalnya, genosida di Rwanda pada
1994 dan di Bosnia pada 1990-an menunjukkan bagaimana mekanisme peradilan
internasional digunakan untuk menegakkan akuntabilitas individu dan negara atas
pelanggaran serius terhadap kemanusiaan (Cryer et al., 2019). Pengadilan
internasional, seperti International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dan
International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), menekankan
perlunya penegakan hukum untuk mencegah impunitas dan memberikan keadilan bagi
korban. Dalam kasus Afrika Selatan vs. Israel, ICJ berperan serupa dengan
menegaskan norma hukum internasional dan memberikan tekanan hukum terhadap
tindakan negara yang dianggap melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, meskipun
belum ada putusan final mengenai adanya genosida (Dinstein, 2017).
Selain itu, kasus ini memiliki implikasi terhadap
diplomasi regional dan hubungan antarnegara. Negara-negara tetangga dan anggota
ASEAN, misalnya, memperhatikan dinamika ini untuk menilai bagaimana hukum
internasional dapat memengaruhi stabilitas regional dan perdamaian
internasional (Forsythe, 2020). Ketegangan politik yang muncul dari sengketa
hukum ini dapat memengaruhi kerja sama ekonomi, aliansi militer, dan kebijakan
luar negeri negara-negara di kawasan Timur Tengah dan sekitarnya. ICJ, melalui
putusan dan perintah sementara, memberikan instrumen hukum yang memperkuat
posisi diplomatik negara yang mengajukan gugatan, sekaligus memberikan dasar
bagi komunitas internasional untuk menekan negara yang dianggap melanggar hukum
internasional (Scharf, 2015).
Dampak jangka panjang dari kasus ini juga berkaitan
dengan norma sosial dan persepsi global tentang akuntabilitas. Tekanan hukum
dan diplomatik terhadap Israel dapat menjadi preseden bagi negara-negara lain,
menunjukkan bahwa kekuatan militer dan posisi politik tidak sepenuhnya dapat
melindungi suatu negara dari pertanggungjawaban hukum internasional (Roberts,
2019). Hal ini sekaligus mendorong penguatan mekanisme hukum internasional,
baik melalui ICJ maupun lembaga internasional lainnya, untuk memastikan perlindungan
hak asasi manusia dan akuntabilitas negara di masa depan. Dengan demikian,
kasus ini tidak hanya penting dari perspektif hukum tetapi juga dari sudut
pandang politik dan sosial, karena memperkuat kesadaran global bahwa
prinsip-prinsip hukum internasional tetap menjadi standar moral dan hukum yang
harus diikuti oleh semua negara, tanpa terkecuali (Bassiouni, 2013; Cryer et
al., 2019).
Tantangan
Penegakan Hukum
Salah satu tantangan paling signifikan dalam sistem
hukum internasional adalah keterbatasan mekanisme penegakannya. Meskipun
Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan
yang bersifat mengikat secara hukum, kekuatan institusi ini sangat berbeda
dengan sistem peradilan nasional. ICJ tidak memiliki angkatan bersenjata atau
aparat eksekutif yang mampu memaksa suatu negara untuk mematuhi putusannya.
Putusan Mahkamah Internasional bergantung sepenuhnya pada itikad baik negara-negara
pihak dan pengaruh tekanan diplomatik, politik, dan reputasi internasional. Hal
ini menjadi semakin kompleks ketika sengketa melibatkan konflik bersenjata,
krisis kemanusiaan, atau aktor non-negara yang tidak terikat secara langsung
oleh hukum internasional, seperti kelompok militan atau organisasi bersenjata
non-negara, termasuk Hamas di Jalur Gaza.
Kasus Afrika Selatan vs. Israel memperlihatkan dengan
jelas kesenjangan antara teori dan praktik penegakan hukum internasional.
Afrika Selatan mengajukan tuntutan berdasarkan Konvensi Genosida, menuntut
Israel untuk menghentikan tindakan militer yang dianggap menargetkan warga
sipil Palestina dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. ICJ
menanggapi dengan mengeluarkan perintah sementara, meminta Israel untuk
mengambil semua langkah yang mungkin untuk mencegah terjadinya genosida dan
memastikan pasokan bantuan kemanusiaan. Meskipun putusan ini bersifat mengikat
secara hukum, kenyataannya menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap perintah
tersebut sangat bergantung pada faktor-faktor non-hukum, termasuk pertimbangan
strategis, kepentingan keamanan nasional, dan tekanan dari masyarakat
internasional (International Court of Justice, 2024).
Dalam konflik yang melibatkan aktor non-negara,
penegakan hukum menjadi lebih rumit. Operasi militer Israel di Gaza tidak hanya
menghadapi perlawanan dari Hamas, tetapi juga harus mempertimbangkan
perlindungan warga sipil, infrastruktur kritis, dan zona padat penduduk yang
rentan. Hal ini menimbulkan dilema antara upaya pertahanan militer dan
kewajiban hukum internasional untuk melindungi hak asasi manusia serta
menghindari kerugian yang tidak dapat diperbaiki. Di medan perang modern,
perintah Mahkamah Internasional tidak selalu mudah diterapkan, karena tindakan
militer sering berlangsung secara cepat dan kompleks, sementara pemantauan
internasional terbatas oleh akses ke wilayah konflik dan kendala logistik.
Selain itu, sanksi terhadap pelanggaran hukum
internasional sering kali tidak bersifat otomatis. Kepatuhan negara-negara
sangat dipengaruhi oleh tekanan politik dan ekonomi dari komunitas
internasional. Negara-negara yang dianggap kuat atau memiliki dukungan
strategis dari kekuatan global sering kali lebih mampu mengabaikan putusan
Mahkamah Internasional tanpa konsekuensi signifikan. Hal ini menimbulkan
pertanyaan tentang efektivitas hukum internasional dalam memastikan
akuntabilitas dan pencegahan pelanggaran serius seperti genosida atau kejahatan
kemanusiaan. Kasus Israel menunjukkan bahwa meskipun terdapat tekanan
diplomatik dan kritikan global, operasi militer tetap dilanjutkan, meskipun
dengan beberapa penyesuaian prosedural untuk mengurangi dampak hukum dan moral
dari putusan ICJ.
Untuk menghadapi keterbatasan ini, diperlukan
mekanisme tambahan yang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum
internasional. Salah satu pendekatan adalah penerapan sanksi multilateral
melalui badan-badan internasional seperti Dewan Keamanan PBB. Sanksi ekonomi,
pembatasan diplomatik, atau embargo militer dapat menjadi instrumen untuk
memaksa negara mematuhi putusan hukum. Namun, implementasi sanksi sering kali
menghadapi hambatan politik, karena negara anggota Dewan Keamanan memiliki hak
veto, sehingga konsensus internasional sulit dicapai, terutama ketika negara
yang bersangkutan memiliki pengaruh geopolitik signifikan (Bassiouni, 2024).
Selain sanksi, penguatan mekanisme pemantauan
independen juga penting. Organisasi internasional, lembaga kemanusiaan, dan
pengamat independen dapat membantu memastikan bahwa putusan Mahkamah
Internasional diikuti secara tepat, serta menyediakan data objektif tentang
dampak tindakan negara terhadap warga sipil dan lingkungan. Pemantauan ini juga
berfungsi sebagai alat transparansi yang dapat meningkatkan tekanan moral dan
politik terhadap negara yang berpotensi melanggar hukum internasional.
Misalnya, pemantauan atas distribusi bantuan kemanusiaan dan perlindungan warga
sipil di Gaza menjadi kunci untuk menilai sejauh mana perintah ICJ
dilaksanakan.
Diplomasi internasional juga memegang peranan penting
dalam mengatasi tantangan penegakan hukum. Negosiasi, mediasi, dan forum
multilateral dapat membantu menekan negara untuk mematuhi putusan ICJ, sambil
mencari solusi yang realistis dan berkelanjutan. Diplomasi bukan hanya soal
tekanan, tetapi juga soal menciptakan insentif bagi negara untuk mematuhi hukum
internasional, misalnya melalui perjanjian tambahan, kerja sama ekonomi, atau
jaminan keamanan. Kasus Afrika Selatan vs Israel menunjukkan bahwa diplomasi
regional dan global menjadi alat penting untuk menyeimbangkan kepentingan hukum
dan politik, serta mengurangi risiko eskalasi konflik yang lebih luas.
Lebih jauh, tantangan penegakan hukum juga mencakup
aspek budaya hukum dan persepsi legitimasi. Negara-negara memiliki interpretasi
dan prioritas hukum yang berbeda, sehingga kepatuhan terhadap putusan
internasional dapat tergantung pada seberapa besar negara tersebut menganggap
Mahkamah Internasional sah dan relevan dengan konteks nasionalnya. Dalam kasus
Israel, putusan ICJ diakui secara hukum, namun sebagian besar pejabat Israel
menolak mematuhi keputusan tersebut, dengan alasan legitimasi pertahanan diri
dan keamanan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa hukum internasional harus
selalu dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan dan politik global, bukan
semata-mata sebagai norma normatif.
Kesimpulannya, tantangan penegakan hukum dalam hukum
internasional tidak dapat dipisahkan dari kompleksitas politik, militer, dan
kemanusiaan di medan konflik. Meskipun ICJ memiliki kapasitas untuk
mengeluarkan putusan yang mengikat, efektivitas penegakan hukum sangat
bergantung pada kombinasi tekanan diplomatik, sanksi multilateral, pemantauan
independen, dan strategi diplomasi global. Kasus Afrika Selatan vs Israel
menegaskan bahwa hukum internasional tetap menjadi instrumen penting untuk
akuntabilitas, namun perlu diperkuat dengan mekanisme tambahan untuk memastikan
kepatuhan dan perlindungan warga sipil di tengah konflik bersenjata. Hal ini
sekaligus menekankan perlunya inovasi dalam pengembangan hukum internasional
agar lebih responsif terhadap tantangan nyata di dunia modern, di mana aktor
non-negara, kompleksitas medan perang, dan kepentingan politik seringkali
menghambat implementasi hukum.
SIMPULAN
Kasus Afrika Selatan vs. Israel menunjukkan bahwa
negara, seberapa kuat pun posisinya, dapat dimintai pertanggungjawaban di forum
hukum internasional. ICJ berfungsi sebagai forum hukum, moral, dan diplomatik
yang menegakkan prinsip Konvensi Genosida dan hukum humaniter internasional.
Meskipun putusan ICJ tidak dapat langsung menghentikan konflik, tekanan hukum
dan politik yang dihasilkan memperkuat akuntabilitas global dan menegaskan
pentingnya norma hukum internasional dalam konflik bersenjata. Proses ini juga
menjadi pengingat bahwa prinsip-prinsip hukum internasional tetap relevan
bahkan di tengah krisis kemanusiaan yang paling kompleks.
REFERENSI
Bassiouni, M. C. (2013). International criminal
law: Sources, subjects, and content. Brill.
Bassiouni, M. C. (2024). International criminal law
and the ICJ: Genocide cases in contemporary conflicts. Oxford University
Press.
Brown, L. (2022). Humanitarian law in Gaza: Challenges
and precedents. International Review of Law, 39(1), 55–80.
Cryer, R., Friman, H., Robinson, D., & Wilmshurst,
E. (2019). An introduction to international criminal law and procedure
(4th ed.). Cambridge University Press.
Dinstein, Y. (2017). War, aggression and
self-defence (6th ed.). Cambridge University Press.
Forsythe, D. P. (2020). Human rights in
international relations (4th ed.). Cambridge University Press.
Gordon, N. (2021). Israel and international law:
Dynamics and dilemmas. Routledge.
International Court of Justice. (2024). Provisional
measures in the case concerning the application of the Genocide Convention
(South Africa v. Israel). ICJ Reports.
Israel Ministry of Foreign Affairs. (2023). Response
to ICJ proceedings – South Africa case.
Roberts, A. (2019). The law of war: International
humanitarian law in war. Oxford University Press.
Scharf, M. P. (2015). Customary international law
in times of armed conflict. Oxford University Press.
Shaw, M. N. (2021). International law (9th
ed.). Cambridge University Press.
United Nations. (1948). Convention on the
prevention and punishment of the crime of genocide. United Nations Treaty
Series.
Permanent Court of Arbitration. (2024). Legal
analysis of international genocide claims. The Hague: PCA.
Smith, J. (2023). The role of ICJ in modern conflicts.
Journal of International Law, 45(2), 112–138.
No comments
Post a Comment