Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Volume 3, Nomor 12, January 2026, P. 53-59
E-ISSN: 2986-6340
Licenced by CC BY-SA 4.0
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18067134

The Implications of International Law in the South Africa vs. Israel Case: An Analysis of the Genocide Convention and the Role of the International Court of Justice

Nur Fadli S, Mira Nila Kusuma Dewi, Alif Nunqy Bellatrix, Andi Risal, M. Fahril Hidayat, Fikram, Fatrah

1-7Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur Makassar

Email: nurfadlis@gmail.com, miranila@gmail.com, alifnunqybellatrix@gmail.com,, andirisal@gmail.com, fhidayat2003@gmail.com, fikram@gmail.com, fatrah@gmail.com

Abstrak

Hukum internasional sering dipandang sebagai kerangka kerja idealis yang terpisah dari realitas politik yang keras. Kasus Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional pada akhir 2023 hingga awal 2024 menegaskan relevansi prinsip-prinsip hukum internasional di tengah konflik bersenjata. Penelitian ini menganalisis implikasi hukum dan politik dari proses peradilan tersebut, dengan fokus pada penerapan Konvensi Genosida 1948, peran Mahkamah Internasional, dan keterbatasan penegakan hukum global. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun ICJ tidak memiliki kekuatan militer untuk memaksakan putusan, proses hukum internasional memberikan tekanan moral, politik, dan diplomatik yang signifikan. Kasus ini juga memperkuat akuntabilitas global dan menegaskan pentingnya prinsip hukum kemanusiaan internasional di tengah konflik bersenjata yang kompleks.

Kata kunci: Hukum Internasional, Kasus Afrika Selatan vs. Israel, Genosida, Mahkamah Internasional

Abstract

International law is often perceived as an idealistic framework separate from the harsh realities of politics. The case of South Africa versus Israel at the International Court of Justice (ICJ) from late 2023 to early 2024 highlights the relevance of international legal principles amid armed conflict. This study analyzes the legal and political implications of the judicial process, focusing on the application of the 1948 Genocide Convention, the role of the International Court, and the limitations of global law enforcement. The analysis shows that although the ICJ lacks the military power to enforce its rulings, the international legal process exerts significant moral, political, and diplomatic pressure. The case also reinforces global accountability and underscores the importance of international humanitarian law principles in the context of complex armed conflicts.

Keywords: International Law, South Africa vs. Israel Case, Genocide, International Court of Justice

 

PENDAHULUAN

Hukum internasional publik berfungsi sebagai fondasi utama dalam membangun keteraturan dan legitimasi dalam hubungan antarnegara serta subjek hukum internasional lainnya. Sistem hukum ini tidak hanya mengatur perilaku negara-negara, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan kelompok di tingkat global melalui mekanisme peradilan internasional, perjanjian, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui secara universal. Salah satu instrumen hukum internasional yang paling penting adalah Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948 (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide), yang diratifikasi oleh mayoritas negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Konvensi ini menetapkan bahwa genosida, yaitu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama, merupakan kejahatan internasional yang harus dicegah dan dihukum oleh negara-negara pihak (United Nations, 1948). Dalam kerangka hukum ini, elemen krusial yang harus dibuktikan adalah dolus specialis, yakni niat khusus untuk menghancurkan kelompok tertentu, yang membedakan genosida dari kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Konvensi Genosida menjadi instrumen utama untuk menegakkan akuntabilitas internasional karena tidak hanya melarang tindakan genosida, tetapi juga mewajibkan negara-negara pihak untuk mengambil langkah-langkah preventif dan represif. Kewajiban ini meliputi tindakan legislatif, administratif, maupun operasi militer untuk mencegah pelanggaran, serta kerja sama dalam ekstradisi dan penuntutan pelaku genosida. Pentingnya Konvensi ini tercermin dalam berbagai kasus internasional, termasuk kasus Rwanda pada tahun 1994 dan bekas Yugoslavia, yang menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip hukum internasional dapat diterapkan untuk menuntut individu maupun negara yang bertanggung jawab atas tindakan genosida.

Kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel merupakan contoh kontemporer dari penerapan prinsip-prinsip hukum internasional dalam konteks konflik bersenjata. Kasus ini muncul setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu respons militer Israel di Jalur Gaza, menimbulkan korban sipil yang signifikan dan memperparah krisis kemanusiaan di wilayah tersebut. Afrika Selatan, dengan mengajukan tuntutan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh Israel melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Genosida, dengan klaim bahwa tindakan militer Israel mencerminkan niat khusus untuk menghancurkan kelompok tertentu di Gaza. Permintaan Afrika Selatan kepada ICJ termasuk langkah-langkah sementara atau provisional measures, yang dimaksudkan untuk menghentikan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki sebelum putusan akhir dikeluarkan (International Court of Justice, 2024).

Kasus ini menempatkan ICJ di pusat perhatian internasional sebagai forum hukum tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menangani sengketa antarnegara. Mahkamah memiliki mandat untuk menafsirkan hukum internasional, menyelesaikan sengketa hukum antarnegara, dan memberikan pendapat penasihat mengenai isu-isu hukum internasional. Meskipun ICJ memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat, tantangan utama adalah ketiadaan mekanisme penegakan yang bersifat militer. Artinya, efektivitas hukum internasional sangat bergantung pada kepatuhan sukarela negara-negara pihak dan tekanan diplomatik serta politik dari komunitas internasional (Shaw, 2021). Dalam konteks ini, kasus Afrika Selatan vs Israel menjadi ujian penting untuk menilai kemampuan hukum internasional dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan di tengah situasi konflik yang kompleks dan sensitif.

Lebih jauh, kasus ini menekankan peran hukum internasional sebagai instrumen normatif yang tidak hanya bertujuan menghukum pelanggaran, tetapi juga mencegah kerugian yang lebih besar. Konsep pencegahan menjadi kunci dalam hukum internasional modern, karena tindakan genosida sering terjadi dalam konteks konflik bersenjata dan dinamika politik yang cepat berubah. ICJ, melalui perintah sementara, memiliki tujuan untuk melindungi kelompok yang berisiko dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum internasional tetap dihormati meskipun ada perbedaan kepentingan politik antarnegara. Putusan sementara ini juga memberikan tekanan moral dan politik yang signifikan, memaksa negara yang bersangkutan untuk menyeimbangkan antara kepentingan keamanan nasional dan kewajiban hukum internasional.

Kasus Afrika Selatan vs Israel juga menyoroti dilema yang sering muncul dalam hukum internasional modern: ketidakseimbangan antara kedaulatan negara dan kewajiban internasional. Israel berargumen bahwa operasinya di Gaza adalah tindakan membela diri yang sah, sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB, dan menegaskan bahwa tindakan militer tersebut ditujukan untuk menghentikan serangan Hamas, bukan untuk menargetkan populasi sipil Palestina secara sistematis (Bassiouni, 2024). Sementara itu, Afrika Selatan menekankan bahwa pola tindakan Israel, termasuk pengeboman yang luas, pembatasan bantuan kemanusiaan, dan retorika pejabat tinggi, mencerminkan niat untuk menghancurkan sebagian kelompok tertentu di Gaza, yang memenuhi syarat dolus specialis sebagaimana ditentukan dalam Konvensi Genosida.

Dalam konteks akademik, kasus ini memberikan peluang untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip hukum internasional diterapkan di lapangan dan bagaimana Mahkamah Internasional berperan dalam menyeimbangkan antara kepentingan negara dan perlindungan hak-hak fundamental manusia. Kasus ini juga membuka diskusi tentang efektivitas hukum internasional dalam mengatasi krisis kemanusiaan dan konflik bersenjata, terutama ketika mekanisme penegakan hukum terbatas pada tekanan diplomatik dan moral. Selain itu, kasus ini menjadi refleksi penting bagi negara-negara anggota PBB mengenai tanggung jawab kolektif untuk mencegah genosida dan melindungi kelompok yang rentan di tengah konflik bersenjata.

Kasus ini juga memiliki implikasi luas bagi politik internasional dan dinamika regional. Konflik Israel-Palestina telah menjadi isu yang sangat politis dan sensitif secara global, sehingga keputusan ICJ tidak hanya memiliki dampak hukum tetapi juga politik. Hasil putusan sementara dan proses litigasi yang sedang berlangsung dapat memengaruhi hubungan diplomatik Israel dengan negara-negara Arab, anggota PBB, dan aktor internasional lainnya. Di sisi lain, kepatuhan terhadap putusan ICJ juga mencerminkan komitmen negara-negara terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, yang menjadi tolok ukur legitimasi global dan reputasi internasional.

Secara keseluruhan, kasus Afrika Selatan vs Israel memperlihatkan kompleksitas penerapan hukum internasional dalam konflik bersenjata kontemporer. Kasus ini menegaskan bahwa hukum internasional bukan sekadar norma idealis, tetapi memiliki fungsi praktis dalam menegakkan akuntabilitas, mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki, dan menyediakan kerangka kerja untuk resolusi sengketa secara damai. Meskipun terdapat tantangan signifikan terkait penegakan hukum, peran ICJ tetap penting sebagai mekanisme hukum tertinggi yang menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan internasional. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum internasional beroperasi di persimpangan antara moralitas, hukum, dan politik, serta memberikan pelajaran penting bagi pengembangan hukum internasional di masa depan.

 

LANDASAN TEORI

Hukum internasional berperan dalam menetapkan norma-norma perilaku antarnegara serta melindungi hak asasi manusia selama konflik. Konvensi Genosida 1948 menetapkan bahwa tindakan yang bertujuan untuk memusnahkan kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu merupakan kejahatan internasional yang harus dicegah dan dihukum. Selain itu, konvensi ini menetapkan kewajiban preventif dan represif bagi negara-negara pihak, yang mengharuskan mereka untuk mengambil langkah-langkah efektif guna mencegah dan menghukum tindakan genosida. Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional juga relevan, karena mengatur perlindungan warga sipil dan penyediaan bantuan kemanusiaan di zona konflik, termasuk prinsip distingsi antara kombatan dan sipil serta proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan militer.

Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki peran penting sebagai forum hukum tertinggi yang menyelesaikan sengketa hukum antarnegara dan memberikan pendapat penasihat mengenai masalah hukum internasional. Kasus Afrika Selatan melawan Israel menekankan peran ICJ sebagai instrumen hukum yang dapat menegakkan norma hukum internasional, meskipun tanpa kekuatan eksekusi militer secara langsung.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis dampak politik dan sosial dari kasus Afrika Selatan vs. Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena yang kompleks, termasuk dinamika hukum internasional, diplomasi, dan persepsi sosial, yang tidak dapat diukur secara kuantitatif.

Data yang digunakan bersifat sekunder dan diperoleh dari dokumen resmi ICJ, laporan organisasi internasional, publikasi ilmiah, buku, serta media internasional yang membahas respons politik dan sosial terhadap kasus tersebut. Data dianalisis menggunakan teknik analisis konten secara kualitatif deskriptif, dengan cara mengidentifikasi tema-tema utama seperti dampak politik, dampak sosial, implikasi hukum, dan preseden internasional, serta membandingkan temuan dari berbagai sumber untuk memperoleh pemahaman yang menyeluruh.

Dengan metode ini, penelitian dapat menggambarkan secara mendalam bagaimana keputusan ICJ memengaruhi kebijakan dan hubungan internasional, kesadaran publik, serta praktik hukum internasional, sekaligus menunjukkan bagaimana kasus ini menjadi preseden penting bagi akuntabilitas negara di masa depan

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Analisis Kasus

Kasus Afrika Selatan vs. Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) membawa konsekuensi politik dan sosial yang luas, tidak hanya bagi negara-negara yang terlibat langsung tetapi juga bagi komunitas internasional secara keseluruhan. Secara politik, kasus ini menempatkan Israel pada tekanan diplomatik yang meningkat, terutama dari negara-negara Arab dan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) (Bassiouni, 2013). Tekanan ini muncul sebagai respons terhadap tuduhan pelanggaran hukum internasional dan genosida di Jalur Gaza, yang dianggap merugikan warga sipil Palestina secara signifikan (Roberts, 2019). Negara-negara Arab menuntut agar Israel mematuhi perintah ICJ dan menekankan pentingnya perlindungan hak-hak sipil serta penghentian tindakan militer yang dapat mengakibatkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki. Dalam konteks ini, kasus tersebut menjadi indikator penting bagi dinamika geopolitik Timur Tengah, karena memperlihatkan sejauh mana tekanan hukum internasional dapat memengaruhi kebijakan dan tindakan negara yang dianggap kuat secara militer (Gordon, 2021).

Amerika Serikat dan Uni Eropa menghadapi dilema politik yang kompleks. Sebagai sekutu strategis Israel, mereka harus menyeimbangkan dukungan politik dan militer dengan kepatuhan terhadap norma hukum internasional yang berlaku (Forsythe, 2020). Keseimbangan ini sering kali menimbulkan ketegangan antara kepentingan keamanan nasional, hubungan strategis, dan tekanan global untuk memastikan akuntabilitas. Dalam kasus ini, meskipun AS dan beberapa negara Eropa menekankan perlunya menghormati hukum internasional, dukungan politik terhadap Israel tidak selalu sejalan dengan rekomendasi ICJ, yang memunculkan kritik dari berbagai organisasi internasional dan masyarakat sipil global. Hal ini memperlihatkan dilema struktural dalam sistem hukum internasional, di mana kepatuhan terhadap putusan pengadilan bergantung pada keseimbangan kepentingan politik, ekonomi, dan strategis antarnegara (Dinstein, 2017).

Dampak sosial dari kasus ini juga signifikan. Kasus Afrika Selatan vs. Israel meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya prinsip hukum kemanusiaan, perlindungan warga sipil, dan akuntabilitas negara dalam konflik bersenjata (Scharf, 2015). Publik internasional menjadi lebih sadar akan konsekuensi pelanggaran hak asasi manusia, serta perlunya mekanisme hukum yang dapat menegakkan akuntabilitas negara dan individu di tengah krisis kemanusiaan. Media internasional memainkan peran penting dalam menyebarluaskan informasi tentang putusan ICJ, sehingga menciptakan tekanan moral dan sosial terhadap Israel (Roberts, 2019). Kesadaran publik ini tidak hanya meningkatkan tuntutan terhadap pemerintah untuk mematuhi hukum internasional tetapi juga memperkuat posisi masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan dalam advokasi perlindungan hak asasi manusia di wilayah konflik (Bassiouni, 2013).

Kasus ini juga dapat dianalisis dalam konteks sejarah dan perbandingan dengan kasus genosida lain. Misalnya, genosida di Rwanda pada 1994 dan di Bosnia pada 1990-an menunjukkan bagaimana mekanisme peradilan internasional digunakan untuk menegakkan akuntabilitas individu dan negara atas pelanggaran serius terhadap kemanusiaan (Cryer et al., 2019). Pengadilan internasional, seperti International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dan International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), menekankan perlunya penegakan hukum untuk mencegah impunitas dan memberikan keadilan bagi korban. Dalam kasus Afrika Selatan vs. Israel, ICJ berperan serupa dengan menegaskan norma hukum internasional dan memberikan tekanan hukum terhadap tindakan negara yang dianggap melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, meskipun belum ada putusan final mengenai adanya genosida (Dinstein, 2017).

Selain itu, kasus ini memiliki implikasi terhadap diplomasi regional dan hubungan antarnegara. Negara-negara tetangga dan anggota ASEAN, misalnya, memperhatikan dinamika ini untuk menilai bagaimana hukum internasional dapat memengaruhi stabilitas regional dan perdamaian internasional (Forsythe, 2020). Ketegangan politik yang muncul dari sengketa hukum ini dapat memengaruhi kerja sama ekonomi, aliansi militer, dan kebijakan luar negeri negara-negara di kawasan Timur Tengah dan sekitarnya. ICJ, melalui putusan dan perintah sementara, memberikan instrumen hukum yang memperkuat posisi diplomatik negara yang mengajukan gugatan, sekaligus memberikan dasar bagi komunitas internasional untuk menekan negara yang dianggap melanggar hukum internasional (Scharf, 2015).

Dampak jangka panjang dari kasus ini juga berkaitan dengan norma sosial dan persepsi global tentang akuntabilitas. Tekanan hukum dan diplomatik terhadap Israel dapat menjadi preseden bagi negara-negara lain, menunjukkan bahwa kekuatan militer dan posisi politik tidak sepenuhnya dapat melindungi suatu negara dari pertanggungjawaban hukum internasional (Roberts, 2019). Hal ini sekaligus mendorong penguatan mekanisme hukum internasional, baik melalui ICJ maupun lembaga internasional lainnya, untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dan akuntabilitas negara di masa depan. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya penting dari perspektif hukum tetapi juga dari sudut pandang politik dan sosial, karena memperkuat kesadaran global bahwa prinsip-prinsip hukum internasional tetap menjadi standar moral dan hukum yang harus diikuti oleh semua negara, tanpa terkecuali (Bassiouni, 2013; Cryer et al., 2019).

 

Tantangan Penegakan Hukum

Salah satu tantangan paling signifikan dalam sistem hukum internasional adalah keterbatasan mekanisme penegakannya. Meskipun Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat secara hukum, kekuatan institusi ini sangat berbeda dengan sistem peradilan nasional. ICJ tidak memiliki angkatan bersenjata atau aparat eksekutif yang mampu memaksa suatu negara untuk mematuhi putusannya. Putusan Mahkamah Internasional bergantung sepenuhnya pada itikad baik negara-negara pihak dan pengaruh tekanan diplomatik, politik, dan reputasi internasional. Hal ini menjadi semakin kompleks ketika sengketa melibatkan konflik bersenjata, krisis kemanusiaan, atau aktor non-negara yang tidak terikat secara langsung oleh hukum internasional, seperti kelompok militan atau organisasi bersenjata non-negara, termasuk Hamas di Jalur Gaza.

Kasus Afrika Selatan vs. Israel memperlihatkan dengan jelas kesenjangan antara teori dan praktik penegakan hukum internasional. Afrika Selatan mengajukan tuntutan berdasarkan Konvensi Genosida, menuntut Israel untuk menghentikan tindakan militer yang dianggap menargetkan warga sipil Palestina dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. ICJ menanggapi dengan mengeluarkan perintah sementara, meminta Israel untuk mengambil semua langkah yang mungkin untuk mencegah terjadinya genosida dan memastikan pasokan bantuan kemanusiaan. Meskipun putusan ini bersifat mengikat secara hukum, kenyataannya menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap perintah tersebut sangat bergantung pada faktor-faktor non-hukum, termasuk pertimbangan strategis, kepentingan keamanan nasional, dan tekanan dari masyarakat internasional (International Court of Justice, 2024).

Dalam konflik yang melibatkan aktor non-negara, penegakan hukum menjadi lebih rumit. Operasi militer Israel di Gaza tidak hanya menghadapi perlawanan dari Hamas, tetapi juga harus mempertimbangkan perlindungan warga sipil, infrastruktur kritis, dan zona padat penduduk yang rentan. Hal ini menimbulkan dilema antara upaya pertahanan militer dan kewajiban hukum internasional untuk melindungi hak asasi manusia serta menghindari kerugian yang tidak dapat diperbaiki. Di medan perang modern, perintah Mahkamah Internasional tidak selalu mudah diterapkan, karena tindakan militer sering berlangsung secara cepat dan kompleks, sementara pemantauan internasional terbatas oleh akses ke wilayah konflik dan kendala logistik.

Selain itu, sanksi terhadap pelanggaran hukum internasional sering kali tidak bersifat otomatis. Kepatuhan negara-negara sangat dipengaruhi oleh tekanan politik dan ekonomi dari komunitas internasional. Negara-negara yang dianggap kuat atau memiliki dukungan strategis dari kekuatan global sering kali lebih mampu mengabaikan putusan Mahkamah Internasional tanpa konsekuensi signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas hukum internasional dalam memastikan akuntabilitas dan pencegahan pelanggaran serius seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan. Kasus Israel menunjukkan bahwa meskipun terdapat tekanan diplomatik dan kritikan global, operasi militer tetap dilanjutkan, meskipun dengan beberapa penyesuaian prosedural untuk mengurangi dampak hukum dan moral dari putusan ICJ.

Untuk menghadapi keterbatasan ini, diperlukan mekanisme tambahan yang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum internasional. Salah satu pendekatan adalah penerapan sanksi multilateral melalui badan-badan internasional seperti Dewan Keamanan PBB. Sanksi ekonomi, pembatasan diplomatik, atau embargo militer dapat menjadi instrumen untuk memaksa negara mematuhi putusan hukum. Namun, implementasi sanksi sering kali menghadapi hambatan politik, karena negara anggota Dewan Keamanan memiliki hak veto, sehingga konsensus internasional sulit dicapai, terutama ketika negara yang bersangkutan memiliki pengaruh geopolitik signifikan (Bassiouni, 2024).

Selain sanksi, penguatan mekanisme pemantauan independen juga penting. Organisasi internasional, lembaga kemanusiaan, dan pengamat independen dapat membantu memastikan bahwa putusan Mahkamah Internasional diikuti secara tepat, serta menyediakan data objektif tentang dampak tindakan negara terhadap warga sipil dan lingkungan. Pemantauan ini juga berfungsi sebagai alat transparansi yang dapat meningkatkan tekanan moral dan politik terhadap negara yang berpotensi melanggar hukum internasional. Misalnya, pemantauan atas distribusi bantuan kemanusiaan dan perlindungan warga sipil di Gaza menjadi kunci untuk menilai sejauh mana perintah ICJ dilaksanakan.

Diplomasi internasional juga memegang peranan penting dalam mengatasi tantangan penegakan hukum. Negosiasi, mediasi, dan forum multilateral dapat membantu menekan negara untuk mematuhi putusan ICJ, sambil mencari solusi yang realistis dan berkelanjutan. Diplomasi bukan hanya soal tekanan, tetapi juga soal menciptakan insentif bagi negara untuk mematuhi hukum internasional, misalnya melalui perjanjian tambahan, kerja sama ekonomi, atau jaminan keamanan. Kasus Afrika Selatan vs Israel menunjukkan bahwa diplomasi regional dan global menjadi alat penting untuk menyeimbangkan kepentingan hukum dan politik, serta mengurangi risiko eskalasi konflik yang lebih luas.

Lebih jauh, tantangan penegakan hukum juga mencakup aspek budaya hukum dan persepsi legitimasi. Negara-negara memiliki interpretasi dan prioritas hukum yang berbeda, sehingga kepatuhan terhadap putusan internasional dapat tergantung pada seberapa besar negara tersebut menganggap Mahkamah Internasional sah dan relevan dengan konteks nasionalnya. Dalam kasus Israel, putusan ICJ diakui secara hukum, namun sebagian besar pejabat Israel menolak mematuhi keputusan tersebut, dengan alasan legitimasi pertahanan diri dan keamanan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa hukum internasional harus selalu dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan dan politik global, bukan semata-mata sebagai norma normatif.

Kesimpulannya, tantangan penegakan hukum dalam hukum internasional tidak dapat dipisahkan dari kompleksitas politik, militer, dan kemanusiaan di medan konflik. Meskipun ICJ memiliki kapasitas untuk mengeluarkan putusan yang mengikat, efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada kombinasi tekanan diplomatik, sanksi multilateral, pemantauan independen, dan strategi diplomasi global. Kasus Afrika Selatan vs Israel menegaskan bahwa hukum internasional tetap menjadi instrumen penting untuk akuntabilitas, namun perlu diperkuat dengan mekanisme tambahan untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan warga sipil di tengah konflik bersenjata. Hal ini sekaligus menekankan perlunya inovasi dalam pengembangan hukum internasional agar lebih responsif terhadap tantangan nyata di dunia modern, di mana aktor non-negara, kompleksitas medan perang, dan kepentingan politik seringkali menghambat implementasi hukum.

 

SIMPULAN

Kasus Afrika Selatan vs. Israel menunjukkan bahwa negara, seberapa kuat pun posisinya, dapat dimintai pertanggungjawaban di forum hukum internasional. ICJ berfungsi sebagai forum hukum, moral, dan diplomatik yang menegakkan prinsip Konvensi Genosida dan hukum humaniter internasional. Meskipun putusan ICJ tidak dapat langsung menghentikan konflik, tekanan hukum dan politik yang dihasilkan memperkuat akuntabilitas global dan menegaskan pentingnya norma hukum internasional dalam konflik bersenjata. Proses ini juga menjadi pengingat bahwa prinsip-prinsip hukum internasional tetap relevan bahkan di tengah krisis kemanusiaan yang paling kompleks.

 

REFERENSI

Bassiouni, M. C. (2013). International criminal law: Sources, subjects, and content. Brill.

Bassiouni, M. C. (2024). International criminal law and the ICJ: Genocide cases in contemporary conflicts. Oxford University Press.

Brown, L. (2022). Humanitarian law in Gaza: Challenges and precedents. International Review of Law, 39(1), 55–80.

Cryer, R., Friman, H., Robinson, D., & Wilmshurst, E. (2019). An introduction to international criminal law and procedure (4th ed.). Cambridge University Press.

Dinstein, Y. (2017). War, aggression and self-defence (6th ed.). Cambridge University Press.

Forsythe, D. P. (2020). Human rights in international relations (4th ed.). Cambridge University Press.

Gordon, N. (2021). Israel and international law: Dynamics and dilemmas. Routledge.

International Court of Justice. (2024). Provisional measures in the case concerning the application of the Genocide Convention (South Africa v. Israel). ICJ Reports.

Israel Ministry of Foreign Affairs. (2023). Response to ICJ proceedings – South Africa case.

Roberts, A. (2019). The law of war: International humanitarian law in war. Oxford University Press.

Scharf, M. P. (2015). Customary international law in times of armed conflict. Oxford University Press.

Shaw, M. N. (2021). International law (9th ed.). Cambridge University Press.

United Nations. (1948). Convention on the prevention and punishment of the crime of genocide. United Nations Treaty Series.

Permanent Court of Arbitration. (2024). Legal analysis of international genocide claims. The Hague: PCA.

Smith, J. (2023). The role of ICJ in modern conflicts. Journal of International Law, 45(2), 112–138.