The Position of Customary Court Decisions in Proving Civil Proceedings in State Courts
Happy
Trizna Wijaya1
1Fakultas Hukum, Universitas Janabadra Jogjakarta
Email
: bebek_cepat@yahoo.co.id
link: https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/3091
|
Abstrak: Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui kedudukan keputusan yang dikeluarkan oleh
pengadilan adat dalam pembuktian peradilan perdata di Pengadilan Negeri.
Penelitian dilakukan dengan metode doktrinal atau normatif dan menggunakan
pendekatan konseptual. Metode penelitian normatif tidak hanya mengkaji hukum positive saja
namun juga hukum adat sebagai hukum materil yang tumbuh dalam masyarakat.
Penyelesaian sengketa perdata tidak hanya dilakukan dengan upaya hukum negara
akan tetapi masyarakat adat sering menggunakan upaya sesuai hukum adat yang
berlaku di tempatnya. Hasil dari penyelesaian sengketa melalui peradilan adat
berupa keputusan, kemudian seperti apa kedudukan keputusan pengadilan adat
dalam pembuktian peradilan perdata apabila dalam keputusannya belum diterima
oleh pihak-pihak yang bersengketa sehingga memmbutuhkan upaya hukum melalui
gugatan atau permohonan kepada Pengadilan Negeri. Abstract: This research was conducted with a doctrinal
or normative method and used a conceptual approach. The normative research
method not only examines positive law but also customary law as material law
that grows in society. Settlement of civil disputes is not only done by state
efforts law but custom society also
often use the efforts in accordance with the customary law that applies in
their place. The results of dispute resolution through traditional courts are
decisions. In this study, analyzing the position of customary court decisions
in civil court evidence if the decision has not been accepted by the
disputing parties so that it requires legal remedies through a lawsuit or
petition to the District Court. |
Article History Received:
16 January 202620172017 Revised:
20 January 202620172017 Published:
06 February 20262017201 Kata Kunci : Kedudukan, Keputusan, pembuktian, Pengadilan adat. Keywords : Customary Court Decision, Evidence, Civil Court. |
|||
|
This is an open-access article
under the CC-BY-SA License. |
|
||
PENDAHULUAN
Hukum adat
Indonesia terbentuk jauh sebelum orang Portugis, Spanyol, Belanda, Cina maupun
Arab datang ke Indonesia. sekitar tahun 1000-an kerajaan-kerajaan yang ada di
Nusantara telah membuat suatu kitab undang-undang atau hukum yang bertujuan
untuk mengatur kehidupan kerajaan dan rakyatnya. Adapun Raja Dharmawangsa
memerintahkan untuk membentuk Civacasana
yang merupakan kitab undang-undang. Patih Gajahmada memberi judul Gajahmada
yakni kitab yang bermuatan hukum. Selanjutnya Kanada sebagai patih kerajaan
Majapahit pada tahun 1413-1430 juga membuat kitab hukum yang berjudul Adigama. Sedangkan di pulau Bali
terdapat kitab Kutaramanava sebagai
kitab hukum. [1]
Kitab
hukum yang disebutkan di atas hanya beberapa contoh dari sumber hukum adat.
Dalam perkembangannya hukum adat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni : magis
dan animism, agama, kewenangan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat,
serta interaksi dengan orang lain atau kekuasaan asing. [2]
Kemudian hukum adat berkembang hingga terbentuk secara kompleks
peraturan-peraturan baik dari aspek hukum tata negara, perdata maupun pidana.
Van Vollenhoven juga mengakui secara tegas keadaan tersebut dalam bukunya Staatsrecht oversee. Pada masa itu
penjajah baru datang ke Indonesia sehingga dapat diketahui bahwa pada kondisi
tersebut Indonesia merupakan negara yang telah memiliki tata hukum yang
baik.
Setelah
proklamasi kemerdekaan Indonesia, hukum adat tetap dihargai dan dihormati
keberadaannya oleh negara melalui Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Profesor Suripto
juga memberi pernyataan bahwa UUD 1945 merupakan cerminan dari kepribadian
negara Indonesia. Konstitusi merupakan bukti bahwa hukum adat sebagai jati diri
bangsa Indonesia, oleh sebab itu dalam aspek hukum nasional juga semestinya
bernafaskan hukum adat. Di dalam hukum
adat terdapat nilai-nilai luhur adapun sebagai berikut : asas gotong royong,
fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat, kekuasaan umum didasari asas
persetujuan, sistem pemerintahan dilandaskan asas perwakilan dan
permusyawaratan. Nilai-nilai tersebut menggambarkan kehidupan sehari-hari
masyarakat Indonesia.
Perkembangan
hukum adat selanjutnya dapat dilihat dari pidato Profesor Soepomo pada tanggal
17 Maret 1947, dimana salah satu poin yang disampaikan yakni dalam lingkup
kekeluargaan hukum adat akan masih mendominasi penggunaannya bagi masyarakat
Indonesia. Hukum kekeluragaan yang dimaksud adalah hukum perdata sehingga dalam
penyelesaian masalah atau sengketa perdata maka masyarkat Indonesia lebih
sering menggunakan hukum adat. Oleh sebab itu keberadaan hukum adat yang
bervariasi setiap daerah serta banyak yang berbentuk tidak tertulis, maka ini
menjadi tantangan dalam proses peradilan perdata. Hukum adat dalam kacamata
peradilan perdata memang belum diatur lebih lanjut dan hakim hanya berpedoman
pada Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 5 memberi
kewenangan pada hakim untuk melakukan recht
vinding yang mana hakim berkewajiban untuk mencari dan menemukan serta
menggunakan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Rechtsvinding juga mengantarkan hukum
adat ke dalam proses peradilan perdata, [3]akan
tetapi aturan secara rigid tentang masuknya hukum adat tersebut belum ada. Di
dalam hukum adat terdapat keputusan pengadilan adat sehingga ini juga menjadi
permasalahan jika pada keputusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dari
para pihak yang bersengketa. Kemudian apakah hakim peradilan perdata memandang
keputusan pengadilan adat adalah sebuah bukti tertulis, sebagai petunjuk atau
bahkan keputusan yang harus diikuti. Dari kekosongan hukum tersebut perlu
adanya hukum acara yang mengatur kedudukan keputusan pengadilan adat pada
peradilan perdata. Permasalahan tersebut yang diangkat menjadi rumusan masalah
pada penelitian ini.
METODE
PENELITIAN
Penelitian
normatif mengantarkan rumusan masalah untuk menemukan titik permasalahan dan
solusi apa yang ditemukan untuk mengatasi permasalahan hukum tersebut. Soerjono
Soekanto memandang penelitian hukum normatif tidak saja berpandangan bahwa
disiplin hukum tidak hanya termasuk dalam kategori disiplin perskriptif, akan
tetapi juga dapat dimaknai sebagai sebagai sesuatu yang dicita-citakan dan
sebagai realitas atau hukum yang hidup. [4]
Penelitian ini juga memusatkan pada pendekatan konseptual dengan menggunakan
konsep-konsep hukum yang melatarbelakangi dari permasalahan hukum yang
dianalisa dalam penelitian ini.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Harmonisasi
Hukum Perdata Adat dengan Hukum Positif
Hukum adat seperti halnya hukum nasional Indonesia yang
tebagi menjadi 3 (tiga), yakni hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tata
negara. Pada penelitian ini akan fokus pada hukum perdata adat saja untuk
memahami asas-asas yang terkandung di dalamnya. Bagian permulaan dimulai pada pengenalan
asas hukum, menurut Rahardjo asas hukum dianggap sebagai jiwa dari suatu
peraturan hukum. Sebelum suatu peraturan perundang-udangan terbentuk maka
berdasarkan pendapat dari Rahardjo asas hukum maka pembuat undang-undang
memilih asas hukum yang akan dijadikan sebagai dasar pembentuk
perundang-undangan. Adapun menurut pandangan dari Roeslan Saleh, asas hukum
adalah kumpulan pikiran-pikiran yang mendasari suatu aturan hukum sehingga pada
akhirnya akan menjadi fundamental sistem hukum. [5]
Pengertian asas hukum dari dua ahli hukum tersebut jika
dimaknai dalam hukum perdata adat, maka disebut sebagai ratio legis dari hukum perdata adat. Artinya bahwa asas hukum dapat
menunjukkan tujuan utama dari terbentuknya hukum perdata adat. Dengan melihat
bentuk dari hukum perdata adat yang lebih banyak tidak tertulis tidak menjadi
masalah ada atau tidaknya asas hukum. Sebab asas hukum sifatnya umum sehingga
berlaku bagi pembentukan hukum tertulis ataupun hukum tidak tertulis.
Selanjutnya masuk pada uraian asas hukum yang terdapat pada hukum perdata adat,
dimulai dengan asas pembentuk hukum perorangan.
Di dalam hukum perorangan terdapat ketentuan subjek hukum, hukum adat mengakui
selain manusia, badan hukum juga dianggap sebagai subjek hukum. Ketentuan ini
ditegaskan dalam Lembaran Negara Staatsblad
tahun 1927 nomor 91 Pasal 1. Badan hukum yang dimaksud seperti desa, suku,
nagari, wakaf, dan yayasan. [6]Profesor
Soepomo dapat pendapatnya bahwa seseorang yang dianggap dewasa oleh hukum adat yakni
ada 2 (dua), pertama kuwat gawe
artinya memiliki kecapakan dan bertanggungjawab dalam segala hal di kehidupan
masyarakat. Kedua mempunyai kecakapan dalam mengurus harta benda dan keperluan
lainnya. Kecakapan sebagai syarat seseorang agar dapat membuat perjanjian diatur
dalam Pasal 1320 KUHPer.
Asas hukum perdata adat selanjutnya terdapat pada hukum kekeluargaan.
Hukum ini mengatur pertalian sanak kekerabatan dan perkawinan. [7] Kekeluargaan
dalam asas hukum ini memandang bahwa keturunan memiliki akibat-akibat kemasyarakatan.
Akibat-akibat hukum tersebut ada beberapa daerah yang memiliki hubungan dengan
ketunggalan leluhur. Namun tidak semua daerah memiliki akibat hukum seperti
itu, akan tetapi kesamaan pandangan tercipta bahwa konsep keturunan dianggap
sebagai unsur essensial yang mutlak bagi suatu suatu suku mauppun kerabat.
Harapan yang inginkan dalam pandangan ini yakni tidak punah agar ada generasi
penerus.
Ketentuan
keturunan di dalam hukum perdata adat dibagi menjadi 2 (dua) sifat yakni lurus
dan menyimbang atau bercabang. Lurus dalam artian yang terdapat pada ketentuan
ini diibaratkan satu orang yang memiliki keturunan langsung ke bawah. Sedangkan
menyimbang atau bercabang jika ada dua orang atau lebih memiliki ketunggalan
leluhur. Selain dua sifat keturunan tersebut, terdapat pula tingkatan atau
derajat namun sifat ini lebih sering digunakan oleh keluarga kerajaan. KUHPer
juga mengatur tentang ketentuan keturunan ini, Pasal 292 menjelaskan garis
keturunan lurus ke atas dan ke bawah. Sedangkan pada Pasal 295 ayat (1)
mengatur tentang keluarga semenda yang muncul dari sebuah perkawinan.
Perkawinan
dan waris merupakan bidang hukum yang sensitif, hukum perdata adat juga
menganggap dua bidang tersebut sebagai non netral. Oleh sebab itu hukum adat
dijadikan landasan politik hukum perkawinan dan waris, [8] harapannya
sensitifitas masyarakat terkait sengketa dalam dua bidang tersebut dapat
sedikit memudar dengan menggunakan hukum adat sebagai sarana untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi. Hal ini disebabkan kembali lagi pada
norma-norma yang terkandung di dalam hukum adat bersumber dari nilai yang hidup
di masyarakat. Fokus pada bidang hukum perkawinan adat, Profesor Hazairin dalam
bukunya yang berjudul Rejang bahwa
perkawinan dipandang memiliki 3 (tiga) runtutan perbuatan magis yakni
ketenangan (koelte), kebahagiaan (welvaart), dan kesuburan (vruchtbaarheid).
Hukum
positif Indonesia juga mengatur tentang perkawinan adapun ada 2 (dua) peraturan
perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan hukum untuk melakukan
perkawinan. Pertama ada di Pasal 26 dan Pasal 27 KUHPer menegaskan bahwa
perkawinan dalam undang-undang ini dipandang berakibat pada hubungan
keperdataan saja serta menganut asas monogami baik dari suami maupun istri.
Pengaturan perkawinan selanjutnya ada di UU No. 16 Tahun 2019 atas perubahan
dari UU No. 1 Tahun 1974. Undang-undang ini berbeda dengan KUHPer dalam
mengatur perkawinan, pada Pasal 3 ayat (2) terdapat dispensasi terhadap asas
monogami dengan syarat Pengadilan memberi putusan untuk memperbolehkan antara
suami istri melakukan poligami. Pasal 1 undang-undang ini memberi penegasan
arti dari pelaksanaan perkawinan yang salah satu tujuannya adalah membentuk
keluarga atau rumah tangga yang bahagia. Sehingga ada harmonisasi yang tercipta
antara hukum perdata adat dengan hukum positif Indonesia dalam menentukan
tujuan dari perkawinan.
Di samping
hukum perkawinan ada hukum perceraian juga, hukum adat mengatur sebab-sebab
yang diperbolehkan untuk melakukan perceraian. Adapun sebab-sebab sebagai
berikut : istri berzina, kemandulan istri, impotensi suami, dan suami
meninggalkan istri dengan jangka waktu lama atau istri bersikap tidak sopan
dengan suami. Hal menarik kembali yang mengakibatkan harmonisasi antara hukum
perdata adat dengan hukum positif Indonesia yakni pada KUHPer dan UU No.16
Tahun 2019 juga ada kesesuaian sebab perceraian. Jika diamati lebih lanjut pada
Pasal 199 angka 2 menyebutkan jika suami atau istri tidak hadir selama 10 tahun
dan disusul dengan adanya pernikahan baru. Sedangkan Pasal Pasal 39 UU
perkawinan menyebutkan sebab dibolehkannya perceraian harus ada alasan yang
cukup yang menggambarkan kondisi perkawinan sudah tidak akan bisa rukun
kembali.
Tentang
hukum adat waris mempunyai sisi yang dapat juga disebut sebagai sifat yang
lahir dari aliran pikiran tradisional masyarakat Indonesia. Pandangan dari
hukum adat dalam bidang waris lebih kepada proses pengalihan dan peralihan yang
berkelanjutan dari generasi ke generasi lainnya serta yang berkaitan dengan
segala kekayaan baik berbentuk materiil maupun immaterial. [9] Konsep
kepemilikan yang lahir dari pembagian waris berdasarkan hukum adat yakni
kolektif atau dapat dipahami bahwa harta warisan tidak untuk dipaksakan bagi
antar ahli waris, sehingga penilaian pembagian ini lebih kepada kepentingan
dari setiap ahli waris. Sehingga harapan suasana yang tercipta dalam pembagian
waris dalam hukum adat berlandaskan kekurunan.
Berdeda
dengan hukum adat waris, KUHPer tepatnya pada Pasal 1066 memunculkan sifat
individualistik,[10]
terdapat hak mutlak pagi setiap ahli waris untuk melakukan penuntutan agar
mendapatkan pembagian dari harta warisan. Akan tetapi ada beberapa hukum adat
dari suatu daerah yang juga memiliki sifat individual, disamping itu juga
terdapat sistem kewarisan mayoraf. Dalam sistem ini terdapat ciri utama yakni
semua atau sebagian harta warisan hanya dibagikan untuk satu orang anak saja. Dari
sifat dan sistem yang dimiliki oleh hukum adat waris, tidak serta merta
menunjukkan suatu susunan masyarakat tertentu yang bersesuaian dengan sistem
atau sifat di atas. Sebab di dalam suatu susunan msyarakat juga ada kemungkinan
muncul sistem atau sifat di luar dari yang sudah diuraikan di atas.
Hukum
hutang piutang juga menjadi bagiam dalam hukum adat, akan tetapi perbedaan
dengan hukum positif yakni tidak hanya mengatur tentang kredit namun ada 3
(tiga) bagian yang juga diatur oleh hukum adat, adapum ketiganya yakni, pertam
hak atas perumahan, tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang. Kedua bidang
sumbang-menyumbang, sambat-sinambat, dan tolong menolong, dan yang ketiga
panjer. Sedangkan dalam kredit perseorangan, hukum adat memiliki beberapa poin
penting seperti : tanggung-menanggung, jaminan, kempitan, ngeber, ijon atau
ijoan, ngaranan atau mengara anak, dan makidihang raga. Dari beberapa poin
tersebut menunjukkan bahwa hukum hutang piutang dalam hukum adat terdapat
perbedaan dengan hukum positif. Perbedaan ini bukan untuk membandingkan antara
hukum adat dengan hukum positif, namun untuk mengetahui sampai pada tingkat
keharmonisan antar keduanya.
Kedudukan
Keputusan Pengadilan Adat dalam Peradilan Perdata
Peradilan
adat merupakan istilah baru dalam perkembangan hukum adat, sehingga masyarakat
adat jarang menggunakan istilah ini. Berdasarkan pandangan sosiologis juga
memberi keterangan bahwa istilah peradilan adat dapat dikatakan tidak pernah
digunakan oleh masyarakat. Sebagai contoh istilah yang digunakan untuk
menggambarkan peradilan adat yakni sidang adat. [11] Perbedaan
penggunaan istilah peradilan adat tidak menjadi masalah untuk setiap daerah,
sistem peradilan adat adalah poin utama setiap daerah yang perlu dikaji
keberadaaannya.
Ketentuan
tentang peradilan adat juga telah diatur di dalam UU No. 21 Tahun 2001 dan UU
No. 18 Tahun 2004. Selanjutnya melalui Pasal 51 UU No. 21 Tahun 2001, Sudantra
membuat konsep peradilan adat yang ditarik dari unsur-unsur yang terdapat pada
pasal tersebut. Pertama, peradilan adat dianggap sebagai sistem peradilan yang
keberadaannya menjadi kesatuan dengan masyarakat hukum adat. Kedua, peradilan
adat berlandaskan hukum adat, peradilan adat tidak menjadi bagian dari sistem
peradilan negara. Ketiga, peradilan adat memiliki wewenang untuk mengadili
sengketa dan pelanggaran adat. Keempat, peradilan adat juga memiliki wewenang
mengadili perkara yang dialami oleh warga kesatuan warga kesatuan masyaakat
hukum adat. [12]
Jika sudah
ada peradilan adat maka ada lembaga sebagai tempat untuk melaksanakan peradilan
adat, yang mana biasa disebut dengan pengadilan adat. Kelembagaan yang
terbentuk dari pengadilan adat mempunyai mekanisme tradional adapun dalam
menjalankan fungsinya menggunakan asas musyawarah adat. Soepomo juga pernah
menulis dan menjelaskan peran penting dari kepala adat, yang mana tugasnya
menyelenggarakan hukum. Peran yang harus dilakukan oleh kepala adat jauh lebih
komplek, mulai dari upaya pencegahan pelanggaran hukum (preventieve rechtszorg) dan membenahi hukum yang dilanggar (repressieve rechtszorg). Pembenahan
hukum yang dimaksud adalah pelaksanaan peradilan adat.
Selanjutnya
pada hukum acara dalam peradilan adat, prosedur yang dilakukan berbeda-beda
setiap daerahnya. Akan tetapi dalam hal ini meminjam hasil penelitian dari I
Ketut Sudantra, Tjok Istri Putra Astiti, dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana
sebagai penunjang gambaran kedudukan keputusan pengadilan adat di mata
peradilan perdata. Adapun hukum acara peradilan adat yang terdapat di Desa
Pakraman Bali sebagai berikut, kompetensi absolut dan relatif peradilan adat
berdasarkan Pasal 51 UU No. 21 Tahun 2001 terdapat 3 (tiga) pengaturan.
Peradilan adat merupakan peradilan yang atas berdasarkan perdamaian bagi
lingkungan masyarakat adat. Kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa
baik perdata adat maupun pidana. Dan kewenangan mengadili perkara antar warga
masyarakat hukum adat.
Norma yang
digunakan untuk mengadili di Desa Pakraman Bali disebut dengan awig-awig, bentuk dari norma ini awalnya
hanya lisan atau tidak tertulis kemudian oleh prajuru dicatat. Terdapat juga
keputusan-keputusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat seperti awig-awig yang disebut dengan pararem. Pararem sendiri digolongkan
menjadi 3 (tiga) yakni pararem panyahcah
awig, pararem ngele, dan pararem panepas wicara. [13] Keputusan
tersebut hanya sebagai percontohan saja dari bentuk keputusan pengadilan adat,
sebab masih banyak lagi bentuk-bentuk keputusan pengadilan adat lainnya.
UU No. 6
Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 103 huruf d dan e memberi kewenangan
terhadap desa adat untuk menyelesaikan sengketa adat yang dilandaskan atas
hukum adat yang berlaku di daerah tersebut. Prinsip hak asasi manusia yang digunakan untuk
menyelesaikan sengketa adat secara musyawarah. Peradilan adat dilaksanakan
sesuai dengan hukum acara adat. Kemudian pada UU No. 30 Tahun 1998 memberi
penegasan bahwa alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui upaya
penyelesaian di luar pengadilan dengan prosedur konsultasi, negosiasi,
konsiliasi, mediasi atau penilaian ahli. Sehingga dari sini dapat diketahui
bahwa peradilan adat diberi kepastian hukum oleh hukum nasional. Akan tetapi kedudukan
keputusan pengadilan adat selama ini belum diatur di dalam peraturan
perundang-undangan, sehingga diperlukan kepastian hukum tentang kedudukan
keputusan pengadilan adat. Upaya ini penting untuk menjamin keberadaan hukum
adat secara penuh sehingga apa yang diamanatkan pada Pasal 18B UUD 1945 juga
dapat diwujudkan.
Untuk
sementara keputusan pengadilan adat dapat digunakan oleh hakim sebagai sumber
hukum namun dengan kedudukannya yang belum struktural sebagai alat bukti dalam
peradilan perdata, maka hakim boleh mengesampingkan keputusan pengadilan adat
jika dalam isinya tidak mendukung proses pembuktian.[14]
Akan tetapi Elfi Marzuni memaparkan ada jalan alternatif agar keputusan
pengadilan adat memiliki kekuatan hukum tetap, yakni dengan mengajukan ke
pengadilan negeri agar mendapat pengakuan dari negara sebagai alat bukti dalam
peradilan perdata.
SIMPULAN
Hukum
perdata adat merupakan kumpulan norma yang bermuara dari adat yang hidup di
dalam kehidupan masyarakat khususnya pada keperdataan. Adapun bagian-bagian
hukum perdata adat antara lain : hukum perorangan, hukum kekeluargaan, hukum
perkawinan, hukum waris, hukum hutang piutang dan masih ada beberapa lagi
sesuai dengan hukum adat yang ada di suatu daerah. Harmonisasi yang ditimbulkan
antara hukum perdata adat dengan hukum positif Indonesia yakni ada beberapa
yang berbeda mulai dari asas, aliran hingga norma yang menjadi pembentuk hukum.
Apabila
terjadi sengketa atau permasalahan perdata dapat diselesaikan menggunakan hukum
adat melalui peradilan adat. Pada hukum acara adat terdapat kelembagaan yang
diberi istilah umumnya pengadilan adat atau sidang adat. Penegak hukum adat
adalah tokoh atau kepala adat yang mana memiliki peran untuk melakukan
pencegahan dan penanggulangan jika terjadi sengketa atau pelanggaran hukum
adat. Kompetensi absolut dan relatif pengadilan adat diatur dalam Pasal 51 UU
No. 21 Tahun 2001. Selanjutnya kepala atau tokoh adat menyelenggarakan
peradilan adat dengan berprinsip pada hak asasi manusia dan musyawarah sehingga
diharapkan dalam penyelesaian sengketa dapat terlaksana dengan perdamaian.
Kemudian
untuk keputusan pengadilan adat, kedudukannya untuk saat ini hanya sebagai
sumber hukum bagi hakim dalam memeriksa suatu perkara. Namun apabila
dikehendaki untuk dijadikan alat bukti maka keputusan pengadilan adat dapat
diajukan kepda pengadilan negeri untuk mendapatkan pengakuan dari negara.
Saran yang
ingin disampaikan dalam hasil penelitian ini yakni agar pemerintah bersama
dengan lembaga legislative baik dari tingkat pusat dan daerah membuat rancangan
hukum acara perdata yang memberi kepastian hukum atas kedudukan keputusan
pengadilan adat sebagai alat bukti yang sah namun juga hakim tetap perlu
mempertimbangkan keputusan pengadilan adat apakah dapat disetujui sepenuhnya,
sebagian, atau ditolak seluruhnya.
REFERENSI
Abubakar, L. (2013). Revitalisasi hukum adat sebagai sumber hukum dalam
membangun sistem hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2).
Angka Wijaya, T. S. (2014). Rechtsvinding ditinjau dari hukum acara
perdata. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(4).
Dien, M. S. (2014). Hak waris anak yang lahir dari hasil inseminasi. Lex
Privatum, 2(3).
Salim, H. M. (2015). Adat recht sebagai bukti sejarah dalam perkembangan
hukum positif di Indonesia. Jurnal Al-Daulah, 4(1).
Sanjaya, U. H. (2014). Urgensi (politik hukum) hukum kewarisan di
Indonesia mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (dikaitkan dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama). Jurnal Yuridis, 1(2).
Sonata, D. L. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris:
Karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu
Hukum, 8(1).
Sudantra, I. K., Astiti, T. I. P., & Laksana, I. G. N. D. (2017).
Sistem peradilan adat dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat Desa
Pakraman di Bali. Jurnal Kajian Bali, 7(1).
Sugarda, P. P. (2015). Posisi hukum adat dalam hukum kontrak Indonesia. Yustisia,
4(3).
Sulastriyono, & Aristya, S. D. F. (2012). Penerapan norma dan
asas-asas hukum adat dalam praktik peradilan perdata. Mimbar Hukum, 24(1).
Tahali, A. (2018). Hukum adat di Nusantara Indonesia. Jurisprudentie,
5(1).
Utama, T. S. J., & Aristya, S. D. F. (2015). Kajian tentang relevansi
peradilan adat terhadap sistem peradilan perdata Indonesia. Mimbar Hukum, 27(1).
[1] H.Munir
Salim, Adat Recht Sebagai Bukti Sejarah Dalam Perkembangan Hukum Positif di
Indonesia, Jurnal Al-Daulah, Vol. 4 No.1, 2015, hlm.24-25.
[2] Eka
Susylawati, Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal
Al-Ihkam, Vo. 6 No. 1, 2009, hlm. 126-127.
[3] M. Nur
Rasaid, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Bandung, 2008, hlm. 16. Dikutip
oleh Tri Saupa Angka Wijaya, Rechtsvinding Ditinjau dari Hukum Acara Perdata,
Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 2 No.4, 2014, hlm. 7.
[4] Depri
Liber Sonata, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas
dari Metode Meneliti Hukum, Fiat
Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No, 1, 2014, hlm. 25.
[5]
Sulastriyono dan Sandra Dini Febri Aristya, Penerapan Norma dan Asas-asas Hukum
Adat dalam Prkatik Peradilan Perdata, Mimbar Hukum, Vol.24 No. 1, 2012, hlm.
27.
[6] Ahmad Tahali, Hukum Adat di Nusantara
Indonesia, Jurisprudentie, Vol. 5 No. 1, 2018, hlm. 36.
[7] Lastuti
Abubakar, Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem
Hukum Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 2, 2013, hlm. 325.
[8] Umar
Haris Sanjaya, Urgensi (Politik Hukum) Hukum Kewarisan di Indonesia Mengacu
pada Kompilasi Hukum Islam (Dikaitkan dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2006
Tentang Peradilan Agama), Jurnal Yuridis, Vol.1 No.2, 2014, hlm. 244.
[9]
Paripurna P Sugarda, Posisi Hukum Adat Dalam Hukum Kontrak Indonesia, Yustisia,
Vol. 4 No. 3, 2015, hlm. 507.
[10] Mirna
Sulistianingsih Dien, Hak Waris Anak yang Lahir dari Hasil Inseminasi, Lex
Privatum, Vol. 2 No. 3, 2014, hlm. 185.
[11] I Ketut
Sudantra, Tjok Istri Putra Astiti, dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana, Sistem
Peradilan Adat Dalam Kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat Desa Pakraman di
Bali, Jurnal Kajian Bali, Vol. 07 No.01, 2017, hlm. 89.
[12] Ibid, hlm. 88.
[13] Ibid, hlm. 94.
[14] Tody
Sasmitha Jiwa Utama dan Sandra Dini Febri Aristya, Kajian Tentang Relevansi
Peradilan Adat Terhadap Sistem Peradilan Perdata Indonesia, Jurnal Mimbar
Hukum, Vol. 27 No. 1, 2015, hlm. 65.
No comments
Post a Comment