The Position of Customary Court Decisions in Proving Civil Proceedings in State Courts 

Happy Trizna Wijaya1

1Fakultas Hukum, Universitas Janabadra Jogjakarta

Email : bebek_cepat@yahoo.co.id

link: https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/3091

 

Abstrak: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan adat dalam pembuktian peradilan perdata di Pengadilan Negeri. Penelitian dilakukan dengan metode doktrinal atau normatif dan menggunakan pendekatan konseptual. Metode penelitian normatif  tidak hanya mengkaji hukum positive saja namun juga hukum adat sebagai hukum materil yang tumbuh dalam masyarakat. Penyelesaian sengketa perdata tidak hanya dilakukan dengan upaya hukum negara akan tetapi masyarakat adat sering menggunakan upaya sesuai hukum adat yang berlaku di tempatnya. Hasil dari penyelesaian sengketa melalui peradilan adat berupa keputusan, kemudian seperti apa kedudukan keputusan pengadilan adat dalam pembuktian peradilan perdata apabila dalam keputusannya belum diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa sehingga memmbutuhkan upaya hukum melalui gugatan atau permohonan kepada Pengadilan Negeri.

Abstract: This research was conducted with a doctrinal or normative method and used a conceptual approach. The normative research method not only examines positive law but also customary law as material law that grows in society. Settlement of civil disputes is not only done by state efforts law  but custom society also often use the efforts in accordance with the customary law that applies in their place. The results of dispute resolution through traditional courts are decisions. In this study, analyzing the position of customary court decisions in civil court evidence if the decision has not been accepted by the disputing parties so that it requires legal remedies through a lawsuit or petition to the District Court.

Article History

Received: 16 January 202620172017

Revised: 20 January 202620172017

Published: 06 February 20262017201

 

 

 

 

Kata Kunci :

Kedudukan, Keputusan, pembuktian, Pengadilan adat.

 

Keywords :

Customary Court Decision, Evidence, Civil Court.

 

 https://doi.org/10.5281/zenodo.18501510

              This is an open-access article under the CC-BY-SA License.

 

 

PENDAHULUAN

Hukum adat Indonesia terbentuk jauh sebelum orang Portugis, Spanyol, Belanda, Cina maupun Arab datang ke Indonesia. sekitar tahun 1000-an kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara telah membuat suatu kitab undang-undang atau hukum yang bertujuan untuk mengatur kehidupan kerajaan dan rakyatnya. Adapun Raja Dharmawangsa memerintahkan untuk membentuk Civacasana yang merupakan kitab undang-undang. Patih Gajahmada memberi judul Gajahmada yakni kitab yang bermuatan hukum. Selanjutnya Kanada sebagai patih kerajaan Majapahit pada tahun 1413-1430 juga membuat kitab hukum yang berjudul Adigama. Sedangkan di pulau Bali terdapat kitab Kutaramanava sebagai kitab hukum. [1]

Kitab hukum yang disebutkan di atas hanya beberapa contoh dari sumber hukum adat. Dalam perkembangannya hukum adat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni : magis dan animism, agama, kewenangan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat, serta interaksi dengan orang lain atau kekuasaan asing. [2] Kemudian hukum adat berkembang hingga terbentuk secara kompleks peraturan-peraturan baik dari aspek hukum tata negara, perdata maupun pidana. Van Vollenhoven juga mengakui secara tegas keadaan tersebut dalam bukunya Staatsrecht oversee. Pada masa itu penjajah baru datang ke Indonesia sehingga dapat diketahui bahwa pada kondisi tersebut Indonesia merupakan negara yang telah memiliki tata hukum yang baik. 

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, hukum adat tetap dihargai dan dihormati keberadaannya oleh negara melalui Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Profesor Suripto juga memberi pernyataan bahwa UUD 1945 merupakan cerminan dari kepribadian negara Indonesia. Konstitusi merupakan bukti bahwa hukum adat sebagai jati diri bangsa Indonesia, oleh sebab itu dalam aspek hukum nasional juga semestinya bernafaskan hukum adat.  Di dalam hukum adat terdapat nilai-nilai luhur adapun sebagai berikut : asas gotong royong, fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat, kekuasaan umum didasari asas persetujuan, sistem pemerintahan dilandaskan asas perwakilan dan permusyawaratan. Nilai-nilai tersebut menggambarkan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Perkembangan hukum adat selanjutnya dapat dilihat dari pidato Profesor Soepomo pada tanggal 17 Maret 1947, dimana salah satu poin yang disampaikan yakni dalam lingkup kekeluargaan hukum adat akan masih mendominasi penggunaannya bagi masyarakat Indonesia. Hukum kekeluragaan yang dimaksud adalah hukum perdata sehingga dalam penyelesaian masalah atau sengketa perdata maka masyarkat Indonesia lebih sering menggunakan hukum adat. Oleh sebab itu keberadaan hukum adat yang bervariasi setiap daerah serta banyak yang berbentuk tidak tertulis, maka ini menjadi tantangan dalam proses peradilan perdata. Hukum adat dalam kacamata peradilan perdata memang belum diatur lebih lanjut dan hakim hanya berpedoman pada Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 5 memberi kewenangan pada hakim untuk melakukan recht vinding yang mana hakim berkewajiban untuk mencari dan menemukan serta menggunakan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Rechtsvinding juga mengantarkan hukum adat ke dalam proses peradilan perdata, [3]akan tetapi aturan secara rigid tentang masuknya hukum adat tersebut belum ada. Di dalam hukum adat terdapat keputusan pengadilan adat sehingga ini juga menjadi permasalahan jika pada keputusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dari para pihak yang bersengketa. Kemudian apakah hakim peradilan perdata memandang keputusan pengadilan adat adalah sebuah bukti tertulis, sebagai petunjuk atau bahkan keputusan yang harus diikuti. Dari kekosongan hukum tersebut perlu adanya hukum acara yang mengatur kedudukan keputusan pengadilan adat pada peradilan perdata. Permasalahan tersebut yang diangkat menjadi rumusan masalah pada penelitian ini.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian normatif mengantarkan rumusan masalah untuk menemukan titik permasalahan dan solusi apa yang ditemukan untuk mengatasi permasalahan hukum tersebut. Soerjono Soekanto memandang penelitian hukum normatif tidak saja berpandangan bahwa disiplin hukum tidak hanya termasuk dalam kategori disiplin perskriptif, akan tetapi juga dapat dimaknai sebagai sebagai sesuatu yang dicita-citakan dan sebagai realitas atau hukum yang hidup. [4] Penelitian ini juga memusatkan pada pendekatan konseptual dengan menggunakan konsep-konsep hukum yang melatarbelakangi dari permasalahan hukum yang dianalisa dalam penelitian ini.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Harmonisasi Hukum Perdata Adat dengan Hukum Positif

            Hukum adat seperti halnya hukum nasional Indonesia yang tebagi menjadi 3 (tiga), yakni hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tata negara. Pada penelitian ini akan fokus pada hukum perdata adat saja untuk memahami asas-asas yang terkandung di dalamnya. Bagian permulaan dimulai pada pengenalan asas hukum, menurut Rahardjo asas hukum dianggap sebagai jiwa dari suatu peraturan hukum. Sebelum suatu peraturan perundang-udangan terbentuk maka berdasarkan pendapat dari Rahardjo asas hukum maka pembuat undang-undang memilih asas hukum yang akan dijadikan sebagai dasar pembentuk perundang-undangan. Adapun menurut pandangan dari Roeslan Saleh, asas hukum adalah kumpulan pikiran-pikiran yang mendasari suatu aturan hukum sehingga pada akhirnya akan menjadi fundamental sistem hukum. [5]

            Pengertian asas hukum dari dua ahli hukum tersebut jika dimaknai dalam hukum perdata adat, maka disebut sebagai ratio legis dari hukum perdata adat. Artinya bahwa asas hukum dapat menunjukkan tujuan utama dari terbentuknya hukum perdata adat. Dengan melihat bentuk dari hukum perdata adat yang lebih banyak tidak tertulis tidak menjadi masalah ada atau tidaknya asas hukum. Sebab asas hukum sifatnya umum sehingga berlaku bagi pembentukan hukum tertulis ataupun hukum tidak tertulis. Selanjutnya masuk pada uraian asas hukum yang terdapat pada hukum perdata adat, dimulai dengan asas pembentuk hukum perorangan.

            Di dalam hukum perorangan terdapat  ketentuan subjek hukum, hukum adat mengakui selain manusia, badan hukum juga dianggap sebagai subjek hukum. Ketentuan ini ditegaskan dalam Lembaran Negara Staatsblad tahun 1927 nomor 91 Pasal 1. Badan hukum yang dimaksud seperti desa, suku, nagari, wakaf, dan yayasan. [6]Profesor Soepomo dapat pendapatnya bahwa seseorang yang dianggap dewasa oleh hukum adat yakni ada 2 (dua), pertama kuwat gawe artinya memiliki kecapakan dan bertanggungjawab dalam segala hal di kehidupan masyarakat. Kedua mempunyai kecakapan dalam mengurus harta benda dan keperluan lainnya. Kecakapan sebagai syarat seseorang agar dapat membuat perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPer.

            Asas hukum perdata adat selanjutnya terdapat pada hukum kekeluargaan. Hukum ini mengatur pertalian sanak kekerabatan dan perkawinan. [7] Kekeluargaan dalam asas hukum ini memandang bahwa keturunan memiliki akibat-akibat kemasyarakatan. Akibat-akibat hukum tersebut ada beberapa daerah yang memiliki hubungan dengan ketunggalan leluhur. Namun tidak semua daerah memiliki akibat hukum seperti itu, akan tetapi kesamaan pandangan tercipta bahwa konsep keturunan dianggap sebagai unsur essensial yang mutlak bagi suatu suatu suku mauppun kerabat. Harapan yang inginkan dalam pandangan ini yakni tidak punah agar ada generasi penerus.

Ketentuan keturunan di dalam hukum perdata adat dibagi menjadi 2 (dua) sifat yakni lurus dan menyimbang atau bercabang. Lurus dalam artian yang terdapat pada ketentuan ini diibaratkan satu orang yang memiliki keturunan langsung ke bawah. Sedangkan menyimbang atau bercabang jika ada dua orang atau lebih memiliki ketunggalan leluhur. Selain dua sifat keturunan tersebut, terdapat pula tingkatan atau derajat namun sifat ini lebih sering digunakan oleh keluarga kerajaan. KUHPer juga mengatur tentang ketentuan keturunan ini, Pasal 292 menjelaskan garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah. Sedangkan pada Pasal 295 ayat (1) mengatur tentang keluarga semenda yang muncul dari sebuah perkawinan.

Perkawinan dan waris merupakan bidang hukum yang sensitif, hukum perdata adat juga menganggap dua bidang tersebut sebagai non netral. Oleh sebab itu hukum adat dijadikan landasan politik hukum perkawinan dan waris, [8] harapannya sensitifitas masyarakat terkait sengketa dalam dua bidang tersebut dapat sedikit memudar dengan menggunakan hukum adat sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Hal ini disebabkan kembali lagi pada norma-norma yang terkandung di dalam hukum adat bersumber dari nilai yang hidup di masyarakat. Fokus pada bidang hukum perkawinan adat, Profesor Hazairin dalam bukunya yang berjudul Rejang bahwa perkawinan dipandang memiliki 3 (tiga) runtutan perbuatan magis yakni ketenangan (koelte), kebahagiaan (welvaart), dan kesuburan (vruchtbaarheid).

Hukum positif Indonesia juga mengatur tentang perkawinan adapun ada 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan hukum untuk melakukan perkawinan. Pertama ada di Pasal 26 dan Pasal 27 KUHPer menegaskan bahwa perkawinan dalam undang-undang ini dipandang berakibat pada hubungan keperdataan saja serta menganut asas monogami baik dari suami maupun istri. Pengaturan perkawinan selanjutnya ada di UU No. 16 Tahun 2019 atas perubahan dari UU No. 1 Tahun 1974. Undang-undang ini berbeda dengan KUHPer dalam mengatur perkawinan, pada Pasal 3 ayat (2) terdapat dispensasi terhadap asas monogami dengan syarat Pengadilan memberi putusan untuk memperbolehkan antara suami istri melakukan poligami. Pasal 1 undang-undang ini memberi penegasan arti dari pelaksanaan perkawinan yang salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia. Sehingga ada harmonisasi yang tercipta antara hukum perdata adat dengan hukum positif Indonesia dalam menentukan tujuan dari perkawinan.

Di samping hukum perkawinan ada hukum perceraian juga, hukum adat mengatur sebab-sebab yang diperbolehkan untuk melakukan perceraian. Adapun sebab-sebab sebagai berikut : istri berzina, kemandulan istri, impotensi suami, dan suami meninggalkan istri dengan jangka waktu lama atau istri bersikap tidak sopan dengan suami. Hal menarik kembali yang mengakibatkan harmonisasi antara hukum perdata adat dengan hukum positif Indonesia yakni pada KUHPer dan UU No.16 Tahun 2019 juga ada kesesuaian sebab perceraian. Jika diamati lebih lanjut pada Pasal 199 angka 2 menyebutkan jika suami atau istri tidak hadir selama 10 tahun dan disusul dengan adanya pernikahan baru. Sedangkan Pasal Pasal 39 UU perkawinan menyebutkan sebab dibolehkannya perceraian harus ada alasan yang cukup yang menggambarkan kondisi perkawinan sudah tidak akan bisa rukun kembali.

Tentang hukum adat waris mempunyai sisi yang dapat juga disebut sebagai sifat yang lahir dari aliran pikiran tradisional masyarakat Indonesia. Pandangan dari hukum adat dalam bidang waris lebih kepada proses pengalihan dan peralihan yang berkelanjutan dari generasi ke generasi lainnya serta yang berkaitan dengan segala kekayaan baik berbentuk materiil maupun immaterial. [9] Konsep kepemilikan yang lahir dari pembagian waris berdasarkan hukum adat yakni kolektif atau dapat dipahami bahwa harta warisan tidak untuk dipaksakan bagi antar ahli waris, sehingga penilaian pembagian ini lebih kepada kepentingan dari setiap ahli waris. Sehingga harapan suasana yang tercipta dalam pembagian waris dalam hukum adat berlandaskan kekurunan.

Berdeda dengan hukum adat waris, KUHPer tepatnya pada Pasal 1066 memunculkan sifat individualistik,[10] terdapat hak mutlak pagi setiap ahli waris untuk melakukan penuntutan agar mendapatkan pembagian dari harta warisan. Akan tetapi ada beberapa hukum adat dari suatu daerah yang juga memiliki sifat individual, disamping itu juga terdapat sistem kewarisan mayoraf. Dalam sistem ini terdapat ciri utama yakni semua atau sebagian harta warisan hanya dibagikan untuk satu orang anak saja. Dari sifat dan sistem yang dimiliki oleh hukum adat waris, tidak serta merta menunjukkan suatu susunan masyarakat tertentu yang bersesuaian dengan sistem atau sifat di atas. Sebab di dalam suatu susunan msyarakat juga ada kemungkinan muncul sistem atau sifat di luar dari yang sudah diuraikan di atas.

Hukum hutang piutang juga menjadi bagiam dalam hukum adat, akan tetapi perbedaan dengan hukum positif yakni tidak hanya mengatur tentang kredit namun ada 3 (tiga) bagian yang juga diatur oleh hukum adat, adapum ketiganya yakni, pertam hak atas perumahan, tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang. Kedua bidang sumbang-menyumbang, sambat-sinambat, dan tolong menolong, dan yang ketiga panjer. Sedangkan dalam kredit perseorangan, hukum adat memiliki beberapa poin penting seperti : tanggung-menanggung, jaminan, kempitan, ngeber, ijon atau ijoan, ngaranan atau mengara anak, dan makidihang raga. Dari beberapa poin tersebut menunjukkan bahwa hukum hutang piutang dalam hukum adat terdapat perbedaan dengan hukum positif. Perbedaan ini bukan untuk membandingkan antara hukum adat dengan hukum positif, namun untuk mengetahui sampai pada tingkat keharmonisan antar keduanya.

Kedudukan Keputusan Pengadilan Adat dalam Peradilan Perdata

Peradilan adat merupakan istilah baru dalam perkembangan hukum adat, sehingga masyarakat adat jarang menggunakan istilah ini. Berdasarkan pandangan sosiologis juga memberi keterangan bahwa istilah peradilan adat dapat dikatakan tidak pernah digunakan oleh masyarakat. Sebagai contoh istilah yang digunakan untuk menggambarkan peradilan adat yakni sidang adat. [11] Perbedaan penggunaan istilah peradilan adat tidak menjadi masalah untuk setiap daerah, sistem peradilan adat adalah poin utama setiap daerah yang perlu dikaji keberadaaannya.

Ketentuan tentang peradilan adat juga telah diatur di dalam UU No. 21 Tahun 2001 dan UU No. 18 Tahun 2004. Selanjutnya melalui Pasal 51 UU No. 21 Tahun 2001, Sudantra membuat konsep peradilan adat yang ditarik dari unsur-unsur yang terdapat pada pasal tersebut. Pertama, peradilan adat dianggap sebagai sistem peradilan yang keberadaannya menjadi kesatuan dengan masyarakat hukum adat. Kedua, peradilan adat berlandaskan hukum adat, peradilan adat tidak menjadi bagian dari sistem peradilan negara. Ketiga, peradilan adat memiliki wewenang untuk mengadili sengketa dan pelanggaran adat. Keempat, peradilan adat juga memiliki wewenang mengadili perkara yang dialami oleh warga kesatuan warga kesatuan masyaakat hukum adat. [12]

Jika sudah ada peradilan adat maka ada lembaga sebagai tempat untuk melaksanakan peradilan adat, yang mana biasa disebut dengan pengadilan adat. Kelembagaan yang terbentuk dari pengadilan adat mempunyai mekanisme tradional adapun dalam menjalankan fungsinya menggunakan asas musyawarah adat. Soepomo juga pernah menulis dan menjelaskan peran penting dari kepala adat, yang mana tugasnya menyelenggarakan hukum. Peran yang harus dilakukan oleh kepala adat jauh lebih komplek, mulai dari upaya pencegahan pelanggaran hukum (preventieve rechtszorg) dan membenahi hukum yang dilanggar (repressieve rechtszorg). Pembenahan hukum yang dimaksud adalah pelaksanaan peradilan adat.

Selanjutnya pada hukum acara dalam peradilan adat, prosedur yang dilakukan berbeda-beda setiap daerahnya. Akan tetapi dalam hal ini meminjam hasil penelitian dari I Ketut Sudantra, Tjok Istri Putra Astiti, dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana sebagai penunjang gambaran kedudukan keputusan pengadilan adat di mata peradilan perdata. Adapun hukum acara peradilan adat yang terdapat di Desa Pakraman Bali sebagai berikut, kompetensi absolut dan relatif peradilan adat berdasarkan Pasal 51 UU No. 21 Tahun 2001 terdapat 3 (tiga) pengaturan. Peradilan adat merupakan peradilan yang atas berdasarkan perdamaian bagi lingkungan masyarakat adat. Kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa baik perdata adat maupun pidana. Dan kewenangan mengadili perkara antar warga masyarakat hukum adat.

Norma yang digunakan untuk mengadili di Desa Pakraman Bali disebut dengan awig-awig, bentuk dari norma ini awalnya hanya lisan atau tidak tertulis kemudian oleh prajuru dicatat. Terdapat juga keputusan-keputusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat seperti awig-awig yang disebut dengan pararem. Pararem sendiri digolongkan menjadi 3 (tiga) yakni pararem panyahcah awig, pararem ngele, dan pararem panepas wicara. [13] Keputusan tersebut hanya sebagai percontohan saja dari bentuk keputusan pengadilan adat, sebab masih banyak lagi bentuk-bentuk keputusan pengadilan adat lainnya.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 103 huruf d dan e memberi kewenangan terhadap desa adat untuk menyelesaikan sengketa adat yang dilandaskan atas hukum adat yang berlaku di daerah tersebut. Prinsip  hak asasi manusia yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa adat secara musyawarah. Peradilan adat dilaksanakan sesuai dengan hukum acara adat. Kemudian pada UU No. 30 Tahun 1998 memberi penegasan bahwa alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui upaya penyelesaian di luar pengadilan dengan prosedur konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi atau penilaian ahli. Sehingga dari sini dapat diketahui bahwa peradilan adat diberi kepastian hukum oleh hukum nasional. Akan tetapi kedudukan keputusan pengadilan adat selama ini belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan kepastian hukum tentang kedudukan keputusan pengadilan adat. Upaya ini penting untuk menjamin keberadaan hukum adat secara penuh sehingga apa yang diamanatkan pada Pasal 18B UUD 1945 juga dapat diwujudkan.

Untuk sementara keputusan pengadilan adat dapat digunakan oleh hakim sebagai sumber hukum namun dengan kedudukannya yang belum struktural sebagai alat bukti dalam peradilan perdata, maka hakim boleh mengesampingkan keputusan pengadilan adat jika dalam isinya tidak mendukung proses pembuktian.[14] Akan tetapi Elfi Marzuni memaparkan ada jalan alternatif agar keputusan pengadilan adat memiliki kekuatan hukum tetap, yakni dengan mengajukan ke pengadilan negeri agar mendapat pengakuan dari negara sebagai alat bukti dalam peradilan perdata.

 

SIMPULAN

Hukum perdata adat merupakan kumpulan norma yang bermuara dari adat yang hidup di dalam kehidupan masyarakat khususnya pada keperdataan. Adapun bagian-bagian hukum perdata adat antara lain : hukum perorangan, hukum kekeluargaan, hukum perkawinan, hukum waris, hukum hutang piutang dan masih ada beberapa lagi sesuai dengan hukum adat yang ada di suatu daerah. Harmonisasi yang ditimbulkan antara hukum perdata adat dengan hukum positif Indonesia yakni ada beberapa yang berbeda mulai dari asas, aliran hingga norma yang menjadi pembentuk hukum.

Apabila terjadi sengketa atau permasalahan perdata dapat diselesaikan menggunakan hukum adat melalui peradilan adat. Pada hukum acara adat terdapat kelembagaan yang diberi istilah umumnya pengadilan adat atau sidang adat. Penegak hukum adat adalah tokoh atau kepala adat yang mana memiliki peran untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan jika terjadi sengketa atau pelanggaran hukum adat. Kompetensi absolut dan relatif pengadilan adat diatur dalam Pasal 51 UU No. 21 Tahun 2001. Selanjutnya kepala atau tokoh adat menyelenggarakan peradilan adat dengan berprinsip pada hak asasi manusia dan musyawarah sehingga diharapkan dalam penyelesaian sengketa dapat terlaksana dengan perdamaian.

Kemudian untuk keputusan pengadilan adat, kedudukannya untuk saat ini hanya sebagai sumber hukum bagi hakim dalam memeriksa suatu perkara. Namun apabila dikehendaki untuk dijadikan alat bukti maka keputusan pengadilan adat dapat diajukan kepda pengadilan negeri untuk mendapatkan pengakuan dari negara.

Saran yang ingin disampaikan dalam hasil penelitian ini yakni agar pemerintah bersama dengan lembaga legislative baik dari tingkat pusat dan daerah membuat rancangan hukum acara perdata yang memberi kepastian hukum atas kedudukan keputusan pengadilan adat sebagai alat bukti yang sah namun juga hakim tetap perlu mempertimbangkan keputusan pengadilan adat apakah dapat disetujui sepenuhnya, sebagian, atau ditolak seluruhnya.

 

REFERENSI

Abubakar, L. (2013). Revitalisasi hukum adat sebagai sumber hukum dalam membangun sistem hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2).

Angka Wijaya, T. S. (2014). Rechtsvinding ditinjau dari hukum acara perdata. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(4).

Dien, M. S. (2014). Hak waris anak yang lahir dari hasil inseminasi. Lex Privatum, 2(3).

Salim, H. M. (2015). Adat recht sebagai bukti sejarah dalam perkembangan hukum positif di Indonesia. Jurnal Al-Daulah, 4(1).

Sanjaya, U. H. (2014). Urgensi (politik hukum) hukum kewarisan di Indonesia mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama). Jurnal Yuridis, 1(2).

Sonata, D. L. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: Karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).

Sudantra, I. K., Astiti, T. I. P., & Laksana, I. G. N. D. (2017). Sistem peradilan adat dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat Desa Pakraman di Bali. Jurnal Kajian Bali, 7(1).

Sugarda, P. P. (2015). Posisi hukum adat dalam hukum kontrak Indonesia. Yustisia, 4(3).

Sulastriyono, & Aristya, S. D. F. (2012). Penerapan norma dan asas-asas hukum adat dalam praktik peradilan perdata. Mimbar Hukum, 24(1).

Tahali, A. (2018). Hukum adat di Nusantara Indonesia. Jurisprudentie, 5(1).

Utama, T. S. J., & Aristya, S. D. F. (2015). Kajian tentang relevansi peradilan adat terhadap sistem peradilan perdata Indonesia. Mimbar Hukum, 27(1).

 



[1] H.Munir Salim, Adat Recht Sebagai Bukti Sejarah Dalam Perkembangan Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Al-Daulah, Vol. 4 No.1, 2015, hlm.24-25.

[2] Eka Susylawati, Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Al-Ihkam, Vo. 6 No. 1, 2009, hlm. 126-127.

[3] M. Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Bandung, 2008, hlm. 16. Dikutip oleh Tri Saupa Angka Wijaya, Rechtsvinding Ditinjau dari Hukum Acara Perdata, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 2 No.4, 2014, hlm. 7.

[4] Depri Liber Sonata, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum,  Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No, 1, 2014, hlm. 25.

[5] Sulastriyono dan Sandra Dini Febri Aristya, Penerapan Norma dan Asas-asas Hukum Adat dalam Prkatik Peradilan Perdata, Mimbar Hukum, Vol.24 No. 1, 2012, hlm. 27.  

[6]  Ahmad Tahali, Hukum Adat di Nusantara Indonesia, Jurisprudentie, Vol. 5 No. 1, 2018, hlm. 36.

[7] Lastuti Abubakar, Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 2, 2013, hlm. 325.

[8] Umar Haris Sanjaya, Urgensi (Politik Hukum) Hukum Kewarisan di Indonesia Mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (Dikaitkan dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama), Jurnal Yuridis, Vol.1 No.2, 2014, hlm. 244.

[9] Paripurna P Sugarda, Posisi Hukum Adat Dalam Hukum Kontrak Indonesia, Yustisia, Vol. 4 No. 3, 2015, hlm. 507.

[10] Mirna Sulistianingsih Dien, Hak Waris Anak yang Lahir dari Hasil Inseminasi, Lex Privatum, Vol. 2 No. 3, 2014, hlm. 185.

[11] I Ketut Sudantra, Tjok Istri Putra Astiti, dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana, Sistem Peradilan Adat Dalam Kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat Desa Pakraman di Bali, Jurnal Kajian Bali, Vol. 07 No.01, 2017, hlm. 89.  

[12] Ibid, hlm. 88.  

[13] Ibid, hlm. 94.

[14] Tody Sasmitha Jiwa Utama dan Sandra Dini Febri Aristya, Kajian Tentang Relevansi Peradilan Adat Terhadap Sistem Peradilan Perdata Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 27 No. 1, 2015, hlm. 65.