Constitutionality
of the Separation of National and Regional Elections: A Legal Review of
Constitutional Court Decision No. 135/PUU-XXII/2024 on Article 22E of the 1945
Constitution
Abstract
This
article examines the constitutionality of separating national and local
elections through a juridical analysis of Constitutional Court Decision
135/PUU-XXII/2024 in relation to Article 22E of the 1945 Constitution. The
separation of elections has become a significant constitutional issue,
particularly concerning the interpretation of electoral simultaneity mandated
by the constitution. Using normative juridical methods, this research analyzes
the Constitutional Court's reasoning and its implications for Indonesia's
electoral system. The findings indicate that while the separation may offer
practical benefits, it raises constitutional questions regarding the
implementation of Article 22E UUD 1945.
Keywords:
Constitutional Law, Electoral System, Constitutional Court, Article 22E,
Election Separation
Abstrak
penelitian
ini mengkaji konstitusionalitas pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah
melalui analisis yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024 terkait
Pasal 22E UUD 1945. Pemisahan pemilu telah menjadi isu konstitusional yang
signifikan, terutama terkait penafsiran keserentakan pemilu yang diamanatkan
oleh konstitusi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini
menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan implikasinya terhadap sistem
pemilu Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemisahan
tersebut dapat memberikan manfaat praktis, hal tersebut menimbulkan pertanyaan
konstitusional terkait implementasi Pasal 22E UUD 1945.
Kata Kunci: Hukum Tata Negara, Sistem Pemilu, Mahkamah Konstitusi, Pasal 22E, Pemisahan Pemilu
PENDAHULUAN
Pemilihan
umum merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem demokrasi
konstitusional Indonesia. Menurut Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pemilihan umum harus diselenggarakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Ketentuan ini menegaskan prinsip-prinsip demokrasi elektoral yang menjadi
fondasi legitimasi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia (Jimly
Asshiddiqie, 2016). Pemilu tidak hanya menjadi mekanisme pemilihan wakil
rakyat, tetapi juga menjadi instrumen penguatan akuntabilitas dan representasi
politik, serta sarana pengendalian kekuasaan negara oleh masyarakat (Badan
Pengkajian dan Pengembangan Hukum Nasional, 2020).
Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, Indonesia mengadopsi sistem
pemilu serentak nasional, yang mengintegrasikan pemilihan presiden, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dalam satu momentum. Sistem ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi
penyelenggaraan pemilu, mengurangi beban biaya negara, serta meminimalkan
konflik politik akibat perbedaan jadwal pemilu yang berpotensi menimbulkan
ketidakstabilan politik (Herlina, 2022).
Namun,
praktik pemilu serentak juga menimbulkan sejumlah tantangan. Pertama, beban
kampanye yang bersamaan antara pemilihan presiden dan legislatif menyebabkan
kompleksitas bagi pemilih, yang harus membuat keputusan politik dalam jumlah
besar dalam satu waktu. Kedua, perbedaan karakteristik pemilu nasional dan
daerah menimbulkan pertanyaan apakah integrasi keduanya tetap efektif dalam
mencerminkan aspirasi masyarakat di tingkat lokal (Santoso, 2021). Dinamika ini
memunculkan wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah untuk memberikan fokus
lebih pada masing-masing pemilihan, yang pada akhirnya diuji
konstitusionalitasnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024.
Putusan
MK 135/PUU-XXII/2024 menimbulkan perdebatan akademik dan praktis terkait
interpretasi frasa “setiap lima tahun sekali” dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
1945. Isu sentral adalah apakah pemisahan pemilu nasional dan daerah
bertentangan dengan prinsip keserentakan yang dimandatkan konstitusi, ataukah
Pasal 22E memberikan fleksibilitas dalam pengaturan teknis penyelenggaraan
pemilu. Pertanyaan ini bukan hanya bersifat akademik, tetapi juga praktis
karena menyangkut legitimasi penyelenggaraan pemilu, stabilitas politik, dan
keberlanjutan demokrasi di Indonesia (Hadjon, 2019).
Studi
ini penting karena membahas interaksi antara norma konstitusional, praktik
pemilu, dan dinamika politik kontemporer. Dengan memahami ratio decidendi
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024, penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum tata negara di
Indonesia, khususnya terkait penyelenggaraan pemilu. Selain itu, penelitian ini
juga relevan bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat luas dalam
menilai implikasi yuridis pemisahan pemilu terhadap legitimasi demokrasi serta
efektivitas sistem elektoral nasional.
Dalam
konteks global, pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan hal yang unik.
Beberapa negara demokratis seperti Amerika Serikat dan India juga menerapkan
pemisahan pemilu antara tingkat nasional dan lokal untuk meningkatkan fokus
pada isu lokal dan menekan biaya pemilu. Oleh karena itu, studi ini juga
memberikan perspektif komparatif yang dapat menjadi acuan bagi pembaruan sistem
pemilu di Indonesia (Norris, 2014).
Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
- Bagaimana ratio decidendi
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan
pemilu nasional dan pemilu daerah?
- Apakah pemisahan pemilu
nasional dan pemilu daerah sesuai dengan norma konstitusional Pasal 22E
UUD 1945?
- Apa implikasi yuridis Putusan
MK 135/PUU-XXII/2024 terhadap sistem pemilu Indonesia?
Dengan
fokus pada pertanyaan-pertanyaan ini, penelitian ini akan menelusuri relevansi
konstitusional dari pemisahan pemilu, menilai konsistensi praktik pemilu dengan
amanat UUD 1945, dan menelaah dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tata
kelola demokrasi Indonesia.
METODE PENELITIAN
Penelitian
ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).[1] Bahan hukum primer
meliputi UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi, dan peraturan
perundang-undangan terkait pemilu. Bahan hukum sekunder berupa literatur,
jurnal hukum, dan artikel ilmiah. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan
teknik interpretasi sistematis dan historis terhadap norma konstitusional.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Ratio Decidendi
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024
Mahkamah
Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menganalisis kedudukan Pasal 22E UUD
1945 sebagai norma konstitusional yang mengatur periodisasi pemilu. Mahkamah
konstitusi berpendapat bahwa frasa "setiap lima tahun sekali" harus
dipahami dalam konteks periodikal penyelenggaraan, bukan keharusan simultanitas
absolut seluruh jenis pemilu.[2] Pertimbangan Mahkamah
Konstitusi didasarkan pada beberapa argumentasi yuridis. Pertama, Pasal 22E
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 membedakan antara pemilu untuk memilih anggota
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD, namun tidak secara eksplisit
mewajibkan pelaksanaan serentak secara kaku. Kedua, Mahkamah Konstitusi
mempertimbangkan aspek efisiensi, efektivitas, dan kualitas penyelenggaraan
pemilu yang dapat terganggu jika seluruh pemilu dilaksanakan secara bersamaan. Mahkamah
Konstitusi juga merujuk pada praktik ketatanegaraan historis Indonesia yang
pernah memisahkan pemilu legislatif dan pemilu kepala daerah. Dengan demikian,
pemisahan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu Daerah (DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kepala Daerah) dianggap tidak bertentangan
dengan konstitusi sepanjang tetap menjaga periodisasi lima tahunan untuk
masing-masing kategori pemilu.[3]
Dalam
konteks teori kewenangan Mahkamah Konstitusi, putusan ini mencerminkan fungsi
Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal konstitusi yang memiliki
kewenangan final dan mengikat.[4] Sebagaimana dikemukakan
oleh Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam mengawal
konstitusi melalui interpretasi yang responsif terhadap dinamika
ketatanegaraan.[5]
Namun, kewenangan interpretasi ini harus dilaksanakan dengan penuh
kehati-hatian agar tidak menimbulkan inkonsistensi dalam penafsiran
konstitusional. Lebih lanjut, pertimbangan Mahkamah Konstitusi juga dipengaruhi
oleh prinsip proporsionalitas dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut Saldi Isra,
prinsip proporsionalitas mengharuskan adanya keseimbangan antara tujuan
konstitusional dengan cara pencapaiannya, sehingga pemisahan pemilu dapat
dibenarkan jika memberikan manfaat yang lebih besar bagi sistem demokrasi.[6] Dalam hal ini, Mahkamah
Konstitusi menilai bahwa pemisahan pemilu dapat meningkatkan kualitas
penyelenggaraan dengan mengurangi beban kerja penyelenggara dan memungkinkan
fokus yang lebih baik pada setiap jenis pemilu.
Analisis
Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu terhadap Pasal 22E UUD 1945
Pasal
22E UUD 1945 mengatur tiga hal fundamental: subjek pemilu, periodisasi, dan
asas pelaksanaan. Ayat (1) menyatakan "Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."
Ayat (2) menentukan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Interpretasi gramatikal menunjukkan
bahwa konstitusi tidak secara eksplisit memerintahkan keserentakan absolut.
Frasa "setiap lima tahun sekali" lebih merujuk pada periodisasi
daripada simultaneitas.[7] Namun, interpretasi
sistematis dengan memperhatikan Putusan MK 55/PUU-XVII/2019 yang memerintahkan
pemilu serentak menimbulkan pertanyaan apakah putusan baru dapat mengubah
tafsir konstitusional sebelumnya.
Dalam
perspektif teori interpretasi konstitusi, terdapat beberapa metode yang dapat
digunakan untuk memahami maksud konstitusi. Menurut Jazim Hamidi, interpretasi
konstitusi harus memperhatikan tidak hanya makna teks (textual interpretation),
tetapi juga tujuan konstitusi (purposive interpretation) dan perkembangan
masyarakat (evolutionary interpretation).[8] Dalam konteks Pasal 22E
UUD 1945, interpretasi evolusioner memungkinkan penyesuaian makna konstitusi
dengan kebutuhan praktis penyelenggaraan negara tanpa harus mengubah teks
konstitusi. Lebih lanjut, Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi
dalam praktiknya telah mengembangkan berbagai metode interpretasi, termasuk
interpretasi teleologis yang mempertimbangkan tujuan dan maksud pembentukan
norma.[9] Dalam kasus pemisahan
pemilu, interpretasi teleologis mengarahkan pada tujuan penyelenggaraan pemilu
yang berkualitas, efisien, dan sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional. Dari
perspektif teori konstitusi, pemisahan pemilu dapat dibenarkan berdasarkan
prinsip proporsionalitas dan efisiensi negara. Namun, hal ini harus diimbangi
dengan pertimbangan bahwa perubahan tafsir konstitusional tidak boleh dilakukan
secara sewenang-wenang dan harus memiliki justifikasi konstitusional yang kuat.[10] Secara yuridis,
konstitusionalitas pemisahan pemilu bergantung pada apakah Mahkamah Konstitusi
memberikan alasan yang cukup kuat untuk mengubah atau memperjelas interpretasi
Pasal 22E UUD 1945. Jika pemisahan dilakukan dengan tetap menjaga periodisitas
lima tahun untuk setiap kategori pemilu dan memperhatikan asas-asas pemilu yang
diamanatkan konstitusi, maka pemisahan tersebut dapat dipertahankan secara
konstitusional.
Implikasi Yuridis
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024
Putusan
MK 135/PUU-XXII/2024 membawa implikasi yuridis yang signifikan terhadap sistem
ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam beberapa aspek yakni:
1. Implikasi
terhadap Sistem Pemilu
Pemisahan
pemilu nasional dan Pemilu Daerah mengubah arsitektur sistem pemilu Indonesia.
Secara praktis, hal ini memungkinkan penyelenggara pemilu untuk fokus pada
pelaksanaan yang lebih berkualitas dengan beban kerja yang lebih proporsional.
Namun, pemisahan ini juga berpotensi meningkatkan biaya politik dan mengurangi
partisipasi pemilih akibat voter fatigue.[11] Kemudian Menurut Topo
Santoso, sistem pemilu yang efektif harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti
kemudahan administrasi, biaya penyelenggaraan, dan tingkat partisipasi pemilih.[12] Pemisahan pemilu dapat
memberikan keuntungan dari segi kemudahan administrasi dan fokus
penyelenggaraan, namun harus diwaspadai dampaknya terhadap partisipasi politik
masyarakat. Selain itu partai politik harus menyiapkan strategi kampanye yang
berbeda untuk pemilu nasional dan lokal, yang dapat mempengaruhi pola kompetisi
politik di Indonesia.
2. Implikasi
terhadap Pengaturan Legislasi
Putusan
ini menuntut penyesuaian berbagai undang-undang terkait pemilu, termasuk UU
Pemilu, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan peraturan pelaksanaannya. Pembentuk
undang-undang harus mengharmonisasikan ketentuan-ketentuan tersebut untuk
memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu yang terpisah. Dalam
perspektif legisprudence, Maria Farida Indrati menekankan pentingnya
harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan untuk menghindari
konflik norma dan menciptakan sistem hukum yang koheren.[13] Pemisahan pemilu
memerlukan penyesuaian tidak hanya dalam undang-undang pemilu, tetapi juga
dalam berbagai peraturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan, pendanaan
kampanye, pengawasan, dan penyelesaian sengketa pemilu.
3. Implikasi
terhadap Prinsip Kepastian Hukum
Dari
perspektif kepastian hukum, putusan ini menimbulkan pertanyaan tentang
konsistensi interpretasi konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.[14] Perubahan tafsir terhadap
Pasal 22E UUD 1945 harus disertai dengan penjelasan yang komprehensif untuk
menghindari ketidakpastian hukum dan inkonsistensi dalam praktik
ketatanegaraan. Gustav Radbruch dalam teorinya tentang tujuan hukum menyatakan
bahwa kepastian hukum merupakan salah satu tujuan fundamental hukum selain
keadilan dan kemanfaatan.[15] Dalam konteks putusan
Mahkamah Konstitusi, kepastian hukum mensyaratkan adanya konsistensi dan
prediktabilitas dalam interpretasi konstitusional. Perubahan interpretasi yang
terlalu sering atau tanpa justifikasi yang memadai dapat mengikis kepercayaan publik
terhadap sistem hukum.
4. Implikasi
terhadap Penyelenggara Pemilu
Pemisahan
pemilu juga membawa implikasi signifikan bagi lembaga penyelenggara pemilu,
yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut
Harun Husein, penyelenggara pemilu harus memiliki kapasitas institusional yang
memadai untuk menjalankan fungsinya secara profesional, independen, dan
akuntabel.[16]
Dengan pemisahan pemilu, KPU dan Bawaslu harus menyiapkan dua rangkaian tahapan
pemilu yang berbeda, yang memerlukan perencanaan anggaran, sumber daya manusia,
dan logistik yang lebih kompleks. Di sisi lain, pemisahan ini memberikan waktu
yang lebih longgar bagi penyelenggara untuk mempersiapkan setiap pemilu dengan
lebih matang, sehingga berpotensi meningkatkan kualitas penyelenggaraan.[17]
SIMPULAN
Berdasarkan
analisis yuridis terhadap Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, dapat disimpulkan:
- Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya menginterpretasikan Pasal 22E UUD 1945 dengan menekankan aspek
periodisitas lima tahunan daripada keharusan simultaneitas absolut,
sehingga pemisahan pemilu nasional dan lokal dianggap konstitusional
sepanjang tetap menjaga periodikal lima tahun untuk masing-masing
kategori.
- Konstitusionalitas pemisahan
pemilu dari perspektif Pasal 22E UUD 1945 bergantung pada interpretasi
yang digunakan. Secara gramatikal, konstitusi tidak melarang pemisahan,
namun interpretasi sistematis dengan putusan-putusan sebelumnya
menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi tafsir konstitusional.
- Putusan ini membawa implikasi
yuridis signifikan terhadap sistem pemilu, pengaturan legislasi, dan
prinsip kepastian hukum yang memerlukan penyesuaian komprehensif dalam
regulasi dan praktik penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
SARAN
- Mahkamah Konstitusi perlu
memberikan klarifikasi yang lebih detail mengenai parameter konstitusional
pemisahan pemilu untuk memastikan kepastian hukum dan konsistensi
interpretasi konstitusional.
- Pembentuk undang-undang harus
segera melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan
terkait pemilu untuk mengakomodasi pemisahan pemilu nasional dan lokal
dengan tetap menjaga prinsip-prinsip konstitusional.
- Diperlukan kajian empiris
mendalam mengenai dampak pemisahan pemilu terhadap partisipasi politik,
kualitas demokrasi, dan efisiensi penyelenggaraan untuk memastikan bahwa
pemisahan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi sistem demokrasi
Indonesia.
REFERENSI
Anggraini, T. (2019). Pembaruan
hukum pemilu: Dari sistem pemilu ke pengelolaan pemilu. Jakarta: Kemitraan.
Asshiddiqie, J. (2016). Konstitusi
dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar
ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Badan Pengkajian dan Pengembangan
Hukum Nasional. (2020). Pemilu dan demokrasi di Indonesia. Jakarta:
Kementerian Hukum dan HAM.
Faiz, P. M. (2009). Teori keadilan
John Rawls dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 6(4).
Hadjon, P. M. (2019). Pengantar
hukum tata negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Hamidi, J. (2019). Hermeneutika
hukum: Teori penemuan hukum baru dengan interpretasi teks. Yogyakarta: UII
Press.
Herlina, S. (2022). Efektivitas
pemilu serentak di Indonesia. Jurnal Ilmu Politik, 18(2), 45–61.
Huda, N. (2019). Hukum tata
negara Indonesia (ed. revisi). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Husein, H. (2018). Pemilu
Indonesia: Fakta, angka, analisis, dan studi banding. Jakarta: Perludem.
Indrati, M. F. (2018). Ilmu
perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Isra, S. (2018). Pergeseran
fungsi legislasi: Menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem
presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mahfud, M. M. (2020). Perdebatan
hukum tata negara pasca amandemen konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo
Persada.
Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. (2019). Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang pemilu serentak.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. (2024). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu
nasional dan lokal. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian
hukum (ed. revisi). Jakarta: Kencana.
Norris, P. (2014). Why electoral
systems matter. Cambridge: Cambridge University Press.
Nurhakim, M., & Setyawan, D.
(2021). Implementasi pemilu serentak dan problematika demokrasi elektoral di
Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(2).
Radbruch, G. (2006). Statutory
lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1).
Safa’at, M. A. (2020). Konsep dan
konstruksi pemilu serentak di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1).
Santoso, B. (2021). Dinamika pemilu
dan representasi politik lokal. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3),
320–338.
Santoso, T. (2019). Membumikan
pemilu: Dari sistem sampai elex-chatter. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Siahaan, M. (2018). Hukum acara
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sukriono, D. (2019). Hukum,
konstitusi, dan konsep otonomi daerah. Malang: Setara Press.
[1] Peter Mahmud
Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2021), hlm.
133-137.
[2] Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal (Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2024),
hlm. 89-92.
[3] Ibid., hlm. 95-98.
[4] Ni'matul Huda, Hukum
Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019),
hlm. 287-290.
[5] Moh. Mahfud MD, Perdebatan
Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi (Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2020), hlm. 156-159.
[6] Saldi Isra, Pergeseran
Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem
Presidensial Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018), hlm. 234-237.
[7] Jimly Asshiddiqie,
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2020), hlm.
412-415.
[8] Jazim Hamidi, Hermeneutika
Hukum: Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks (Yogyakarta: UII
Press, 2019), hlm. 89-93.
[9] Pan Mohamad Faiz,
"Teori Keadilan John Rawls dalam Putusan Mahkamah Konstitusi," Jurnal
Konstitusi, Vol. 6, No. 4 (2009), hlm. 119-122.
[10] Muchamad Ali
Safa'at, "Konsep dan Konstruksi Pemilu Serentak di Indonesia," Jurnal
Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 1 (2020), hlm. 12-14.
[11] Moch. Nurhakim
& Dedy Setyawan, "Implementasi Pemilu Serentak dan Problematika
Demokrasi Elektoral di Indonesia," Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No.
2 (2021), hlm. 352-356.
[12] Topo Santoso, Membumikan
Pemilu: Dari Sistem Sampai Elex-Chatter (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,
2019), hlm. 167-171.
[13] Maria Farida
Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan
(Yogyakarta: Kanisius, 2018), hlm. 88-92.
[14] Maruarar Siahaan, Hukum
Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika,
2018), hlm. 267-270.
[15] Gustav Radbruch,
"Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law," Oxford Journal of
Legal Studies, Vol. 26, No. 1 (2006), hlm. 1-11.
[16] Harun Husein, Pemilu
Indonesia: Fakta, Angka, Analisis, dan Studi Banding (Jakarta: Perludem,
2018), hlm. 298-302.
[17] Titi Anggraini, Pembaruan
Hukum Pemilu: Dari Sistem Pemilu ke Pengelolaan Pemilu (Jakarta: Kemitraan,
2019), hlm. 156-160.
No comments
Post a Comment