Constitutionality of the Separation of National and Regional Elections: A Legal Review of Constitutional Court Decision No. 135/PUU-XXII/2024 on Article 22E of the 1945 Constitution


Muhamad Farid Supele
Universitas jenderal Achmad Yani Yogyakarta

Abstract

This article examines the constitutionality of separating national and local elections through a juridical analysis of Constitutional Court Decision 135/PUU-XXII/2024 in relation to Article 22E of the 1945 Constitution. The separation of elections has become a significant constitutional issue, particularly concerning the interpretation of electoral simultaneity mandated by the constitution. Using normative juridical methods, this research analyzes the Constitutional Court's reasoning and its implications for Indonesia's electoral system. The findings indicate that while the separation may offer practical benefits, it raises constitutional questions regarding the implementation of Article 22E UUD 1945.

Keywords: Constitutional Law, Electoral System, Constitutional Court, Article 22E, Election Separation

Abstrak

penelitian ini mengkaji konstitusionalitas pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah melalui analisis yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024 terkait Pasal 22E UUD 1945. Pemisahan pemilu telah menjadi isu konstitusional yang signifikan, terutama terkait penafsiran keserentakan pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan implikasinya terhadap sistem pemilu Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemisahan tersebut dapat memberikan manfaat praktis, hal tersebut menimbulkan pertanyaan konstitusional terkait implementasi Pasal 22E UUD 1945.

Kata Kunci: Hukum Tata Negara, Sistem Pemilu, Mahkamah Konstitusi, Pasal 22E, Pemisahan Pemilu

PENDAHULUAN

Pemilihan umum merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Menurut Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pemilihan umum harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ketentuan ini menegaskan prinsip-prinsip demokrasi elektoral yang menjadi fondasi legitimasi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia (Jimly Asshiddiqie, 2016). Pemilu tidak hanya menjadi mekanisme pemilihan wakil rakyat, tetapi juga menjadi instrumen penguatan akuntabilitas dan representasi politik, serta sarana pengendalian kekuasaan negara oleh masyarakat (Badan Pengkajian dan Pengembangan Hukum Nasional, 2020).

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, Indonesia mengadopsi sistem pemilu serentak nasional, yang mengintegrasikan pemilihan presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam satu momentum. Sistem ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu, mengurangi beban biaya negara, serta meminimalkan konflik politik akibat perbedaan jadwal pemilu yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik (Herlina, 2022).

Namun, praktik pemilu serentak juga menimbulkan sejumlah tantangan. Pertama, beban kampanye yang bersamaan antara pemilihan presiden dan legislatif menyebabkan kompleksitas bagi pemilih, yang harus membuat keputusan politik dalam jumlah besar dalam satu waktu. Kedua, perbedaan karakteristik pemilu nasional dan daerah menimbulkan pertanyaan apakah integrasi keduanya tetap efektif dalam mencerminkan aspirasi masyarakat di tingkat lokal (Santoso, 2021). Dinamika ini memunculkan wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah untuk memberikan fokus lebih pada masing-masing pemilihan, yang pada akhirnya diuji konstitusionalitasnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 menimbulkan perdebatan akademik dan praktis terkait interpretasi frasa “setiap lima tahun sekali” dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Isu sentral adalah apakah pemisahan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan prinsip keserentakan yang dimandatkan konstitusi, ataukah Pasal 22E memberikan fleksibilitas dalam pengaturan teknis penyelenggaraan pemilu. Pertanyaan ini bukan hanya bersifat akademik, tetapi juga praktis karena menyangkut legitimasi penyelenggaraan pemilu, stabilitas politik, dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia (Hadjon, 2019).

Studi ini penting karena membahas interaksi antara norma konstitusional, praktik pemilu, dan dinamika politik kontemporer. Dengan memahami ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum tata negara di Indonesia, khususnya terkait penyelenggaraan pemilu. Selain itu, penelitian ini juga relevan bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat luas dalam menilai implikasi yuridis pemisahan pemilu terhadap legitimasi demokrasi serta efektivitas sistem elektoral nasional.

Dalam konteks global, pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan hal yang unik. Beberapa negara demokratis seperti Amerika Serikat dan India juga menerapkan pemisahan pemilu antara tingkat nasional dan lokal untuk meningkatkan fokus pada isu lokal dan menekan biaya pemilu. Oleh karena itu, studi ini juga memberikan perspektif komparatif yang dapat menjadi acuan bagi pembaruan sistem pemilu di Indonesia (Norris, 2014).

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah?
  2. Apakah pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sesuai dengan norma konstitusional Pasal 22E UUD 1945?
  3. Apa implikasi yuridis Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 terhadap sistem pemilu Indonesia?

Dengan fokus pada pertanyaan-pertanyaan ini, penelitian ini akan menelusuri relevansi konstitusional dari pemisahan pemilu, menilai konsistensi praktik pemilu dengan amanat UUD 1945, dan menelaah dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tata kelola demokrasi Indonesia.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).[1] Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi, dan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal hukum, dan artikel ilmiah. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik interpretasi sistematis dan historis terhadap norma konstitusional.

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menganalisis kedudukan Pasal 22E UUD 1945 sebagai norma konstitusional yang mengatur periodisasi pemilu. Mahkamah konstitusi berpendapat bahwa frasa "setiap lima tahun sekali" harus dipahami dalam konteks periodikal penyelenggaraan, bukan keharusan simultanitas absolut seluruh jenis pemilu.[2] Pertimbangan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada beberapa argumentasi yuridis. Pertama, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 membedakan antara pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD, namun tidak secara eksplisit mewajibkan pelaksanaan serentak secara kaku. Kedua, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan aspek efisiensi, efektivitas, dan kualitas penyelenggaraan pemilu yang dapat terganggu jika seluruh pemilu dilaksanakan secara bersamaan. Mahkamah Konstitusi juga merujuk pada praktik ketatanegaraan historis Indonesia yang pernah memisahkan pemilu legislatif dan pemilu kepala daerah. Dengan demikian, pemisahan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu Daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kepala Daerah) dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi sepanjang tetap menjaga periodisasi lima tahunan untuk masing-masing kategori pemilu.[3]

Dalam konteks teori kewenangan Mahkamah Konstitusi, putusan ini mencerminkan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal konstitusi yang memiliki kewenangan final dan mengikat.[4] Sebagaimana dikemukakan oleh Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam mengawal konstitusi melalui interpretasi yang responsif terhadap dinamika ketatanegaraan.[5] Namun, kewenangan interpretasi ini harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan inkonsistensi dalam penafsiran konstitusional. Lebih lanjut, pertimbangan Mahkamah Konstitusi juga dipengaruhi oleh prinsip proporsionalitas dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut Saldi Isra, prinsip proporsionalitas mengharuskan adanya keseimbangan antara tujuan konstitusional dengan cara pencapaiannya, sehingga pemisahan pemilu dapat dibenarkan jika memberikan manfaat yang lebih besar bagi sistem demokrasi.[6] Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pemisahan pemilu dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan dengan mengurangi beban kerja penyelenggara dan memungkinkan fokus yang lebih baik pada setiap jenis pemilu.

Analisis Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu terhadap Pasal 22E UUD 1945

Pasal 22E UUD 1945 mengatur tiga hal fundamental: subjek pemilu, periodisasi, dan asas pelaksanaan. Ayat (1) menyatakan "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Ayat (2) menentukan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Interpretasi gramatikal menunjukkan bahwa konstitusi tidak secara eksplisit memerintahkan keserentakan absolut. Frasa "setiap lima tahun sekali" lebih merujuk pada periodisasi daripada simultaneitas.[7] Namun, interpretasi sistematis dengan memperhatikan Putusan MK 55/PUU-XVII/2019 yang memerintahkan pemilu serentak menimbulkan pertanyaan apakah putusan baru dapat mengubah tafsir konstitusional sebelumnya.

Dalam perspektif teori interpretasi konstitusi, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk memahami maksud konstitusi. Menurut Jazim Hamidi, interpretasi konstitusi harus memperhatikan tidak hanya makna teks (textual interpretation), tetapi juga tujuan konstitusi (purposive interpretation) dan perkembangan masyarakat (evolutionary interpretation).[8] Dalam konteks Pasal 22E UUD 1945, interpretasi evolusioner memungkinkan penyesuaian makna konstitusi dengan kebutuhan praktis penyelenggaraan negara tanpa harus mengubah teks konstitusi. Lebih lanjut, Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam praktiknya telah mengembangkan berbagai metode interpretasi, termasuk interpretasi teleologis yang mempertimbangkan tujuan dan maksud pembentukan norma.[9] Dalam kasus pemisahan pemilu, interpretasi teleologis mengarahkan pada tujuan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, efisien, dan sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional. Dari perspektif teori konstitusi, pemisahan pemilu dapat dibenarkan berdasarkan prinsip proporsionalitas dan efisiensi negara. Namun, hal ini harus diimbangi dengan pertimbangan bahwa perubahan tafsir konstitusional tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus memiliki justifikasi konstitusional yang kuat.[10] Secara yuridis, konstitusionalitas pemisahan pemilu bergantung pada apakah Mahkamah Konstitusi memberikan alasan yang cukup kuat untuk mengubah atau memperjelas interpretasi Pasal 22E UUD 1945. Jika pemisahan dilakukan dengan tetap menjaga periodisitas lima tahun untuk setiap kategori pemilu dan memperhatikan asas-asas pemilu yang diamanatkan konstitusi, maka pemisahan tersebut dapat dipertahankan secara konstitusional.

Implikasi Yuridis Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 membawa implikasi yuridis yang signifikan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam beberapa aspek yakni:

1. Implikasi terhadap Sistem Pemilu

Pemisahan pemilu nasional dan Pemilu Daerah mengubah arsitektur sistem pemilu Indonesia. Secara praktis, hal ini memungkinkan penyelenggara pemilu untuk fokus pada pelaksanaan yang lebih berkualitas dengan beban kerja yang lebih proporsional. Namun, pemisahan ini juga berpotensi meningkatkan biaya politik dan mengurangi partisipasi pemilih akibat voter fatigue.[11] Kemudian Menurut Topo Santoso, sistem pemilu yang efektif harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti kemudahan administrasi, biaya penyelenggaraan, dan tingkat partisipasi pemilih.[12] Pemisahan pemilu dapat memberikan keuntungan dari segi kemudahan administrasi dan fokus penyelenggaraan, namun harus diwaspadai dampaknya terhadap partisipasi politik masyarakat. Selain itu partai politik harus menyiapkan strategi kampanye yang berbeda untuk pemilu nasional dan lokal, yang dapat mempengaruhi pola kompetisi politik di Indonesia.

2. Implikasi terhadap Pengaturan Legislasi

Putusan ini menuntut penyesuaian berbagai undang-undang terkait pemilu, termasuk UU Pemilu, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan peraturan pelaksanaannya. Pembentuk undang-undang harus mengharmonisasikan ketentuan-ketentuan tersebut untuk memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu yang terpisah. Dalam perspektif legisprudence, Maria Farida Indrati menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan untuk menghindari konflik norma dan menciptakan sistem hukum yang koheren.[13] Pemisahan pemilu memerlukan penyesuaian tidak hanya dalam undang-undang pemilu, tetapi juga dalam berbagai peraturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan, pendanaan kampanye, pengawasan, dan penyelesaian sengketa pemilu.

3. Implikasi terhadap Prinsip Kepastian Hukum

Dari perspektif kepastian hukum, putusan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi interpretasi konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.[14] Perubahan tafsir terhadap Pasal 22E UUD 1945 harus disertai dengan penjelasan yang komprehensif untuk menghindari ketidakpastian hukum dan inkonsistensi dalam praktik ketatanegaraan. Gustav Radbruch dalam teorinya tentang tujuan hukum menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu tujuan fundamental hukum selain keadilan dan kemanfaatan.[15] Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi, kepastian hukum mensyaratkan adanya konsistensi dan prediktabilitas dalam interpretasi konstitusional. Perubahan interpretasi yang terlalu sering atau tanpa justifikasi yang memadai dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

4. Implikasi terhadap Penyelenggara Pemilu

Pemisahan pemilu juga membawa implikasi signifikan bagi lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Harun Husein, penyelenggara pemilu harus memiliki kapasitas institusional yang memadai untuk menjalankan fungsinya secara profesional, independen, dan akuntabel.[16] Dengan pemisahan pemilu, KPU dan Bawaslu harus menyiapkan dua rangkaian tahapan pemilu yang berbeda, yang memerlukan perencanaan anggaran, sumber daya manusia, dan logistik yang lebih kompleks. Di sisi lain, pemisahan ini memberikan waktu yang lebih longgar bagi penyelenggara untuk mempersiapkan setiap pemilu dengan lebih matang, sehingga berpotensi meningkatkan kualitas penyelenggaraan.[17]

 

SIMPULAN

Berdasarkan analisis yuridis terhadap Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, dapat disimpulkan:

  1. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menginterpretasikan Pasal 22E UUD 1945 dengan menekankan aspek periodisitas lima tahunan daripada keharusan simultaneitas absolut, sehingga pemisahan pemilu nasional dan lokal dianggap konstitusional sepanjang tetap menjaga periodikal lima tahun untuk masing-masing kategori.
  2. Konstitusionalitas pemisahan pemilu dari perspektif Pasal 22E UUD 1945 bergantung pada interpretasi yang digunakan. Secara gramatikal, konstitusi tidak melarang pemisahan, namun interpretasi sistematis dengan putusan-putusan sebelumnya menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi tafsir konstitusional.
  3. Putusan ini membawa implikasi yuridis signifikan terhadap sistem pemilu, pengaturan legislasi, dan prinsip kepastian hukum yang memerlukan penyesuaian komprehensif dalam regulasi dan praktik penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

 

SARAN

  1. Mahkamah Konstitusi perlu memberikan klarifikasi yang lebih detail mengenai parameter konstitusional pemisahan pemilu untuk memastikan kepastian hukum dan konsistensi interpretasi konstitusional.
  2. Pembentuk undang-undang harus segera melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu untuk mengakomodasi pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan tetap menjaga prinsip-prinsip konstitusional.
  3. Diperlukan kajian empiris mendalam mengenai dampak pemisahan pemilu terhadap partisipasi politik, kualitas demokrasi, dan efisiensi penyelenggaraan untuk memastikan bahwa pemisahan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi sistem demokrasi Indonesia.

 

REFERENSI

Anggraini, T. (2019). Pembaruan hukum pemilu: Dari sistem pemilu ke pengelolaan pemilu. Jakarta: Kemitraan.

Asshiddiqie, J. (2016). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Badan Pengkajian dan Pengembangan Hukum Nasional. (2020). Pemilu dan demokrasi di Indonesia. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Faiz, P. M. (2009). Teori keadilan John Rawls dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 6(4).

Hadjon, P. M. (2019). Pengantar hukum tata negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Hamidi, J. (2019). Hermeneutika hukum: Teori penemuan hukum baru dengan interpretasi teks. Yogyakarta: UII Press.

Herlina, S. (2022). Efektivitas pemilu serentak di Indonesia. Jurnal Ilmu Politik, 18(2), 45–61.

Huda, N. (2019). Hukum tata negara Indonesia (ed. revisi). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Husein, H. (2018). Pemilu Indonesia: Fakta, angka, analisis, dan studi banding. Jakarta: Perludem.

Indrati, M. F. (2018). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Isra, S. (2018). Pergeseran fungsi legislasi: Menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mahfud, M. M. (2020). Perdebatan hukum tata negara pasca amandemen konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang pemilu serentak. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (ed. revisi). Jakarta: Kencana.

Norris, P. (2014). Why electoral systems matter. Cambridge: Cambridge University Press.

Nurhakim, M., & Setyawan, D. (2021). Implementasi pemilu serentak dan problematika demokrasi elektoral di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(2).

Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1).

Safa’at, M. A. (2020). Konsep dan konstruksi pemilu serentak di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1).

Santoso, B. (2021). Dinamika pemilu dan representasi politik lokal. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 320–338.

Santoso, T. (2019). Membumikan pemilu: Dari sistem sampai elex-chatter. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Siahaan, M. (2018). Hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sukriono, D. (2019). Hukum, konstitusi, dan konsep otonomi daerah. Malang: Setara Press.

 



[1] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2021), hlm. 133-137.

[2] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal (Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2024), hlm. 89-92.

[3] Ibid., hlm. 95-98.

[4] Ni'matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019), hlm. 287-290.

[5] Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020), hlm. 156-159.

[6] Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018), hlm. 234-237.

[7] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2020), hlm. 412-415.

[8] Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum: Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks (Yogyakarta: UII Press, 2019), hlm. 89-93.

[9] Pan Mohamad Faiz, "Teori Keadilan John Rawls dalam Putusan Mahkamah Konstitusi," Jurnal Konstitusi, Vol. 6, No. 4 (2009), hlm. 119-122.

[10] Muchamad Ali Safa'at, "Konsep dan Konstruksi Pemilu Serentak di Indonesia," Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 1 (2020), hlm. 12-14.

[11] Moch. Nurhakim & Dedy Setyawan, "Implementasi Pemilu Serentak dan Problematika Demokrasi Elektoral di Indonesia," Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 2 (2021), hlm. 352-356.

[12] Topo Santoso, Membumikan Pemilu: Dari Sistem Sampai Elex-Chatter (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2019), hlm. 167-171.

[13] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2018), hlm. 88-92.

[14] Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hlm. 267-270.

[15] Gustav Radbruch, "Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law," Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1 (2006), hlm. 1-11.

[16] Harun Husein, Pemilu Indonesia: Fakta, Angka, Analisis, dan Studi Banding (Jakarta: Perludem, 2018), hlm. 298-302.

[17] Titi Anggraini, Pembaruan Hukum Pemilu: Dari Sistem Pemilu ke Pengelolaan Pemilu (Jakarta: Kemitraan, 2019), hlm. 156-160.