Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Volume 3, Nomor 12, January 2026, P. 75-82
E-ISSN: 2986-6340
Licenced by CC BY-SA 4.0

DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18073008

Islamic Education in Addressing Ethical and Moral Challenges Faced by Students in the Digital Era

 Salma Nabilah Hidayat, Syamsul Aripin

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Abstract

The development of digital technology has brought significant changes in student behavior patterns, particularly in how they interact and communicate in the digital space. However, this progress has not been fully accompanied by ethical and moral maturity, giving rise to various problems such as the use of impolite language, the spread of unverified information, and aggressive behavior on social media. This phenomenon of low digital ethics among students poses a serious challenge to the world of education. This study aims to analyze the role of Islamic education in fostering digital ethics among students in the digital era. The method used is a literature study with a qualitative approach through a review of various relevant scientific sources, such as journal articles, books, and academic publications related to Islamic education and digital ethics. The results of the study indicate that Islamic education plays a crucial role in shaping students' digital ethics by reinforcing Islamic values ​​such as etiquette, morality, trustworthiness, honesty, and tabayyun (religious observance). The integration of these values ​​into the learning process, along with the role models of Islamic Religious Education teachers, contributes to building students' moral awareness, enabling them to use digital technology wisely, responsibly, and with dignity.

Keywords: Islamic Education, Digital Ethics, Students

Abstrak

Perkembangan teknologi digital membawa perubahan signifikan dalam pola perilaku peserta didik, khususnya dalam cara berinteraksi dan berkomunikasi di ruang digital. Namun, kemajuan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan kematangan etika dan moral, sehingga memunculkan berbagai permasalahan seperti penggunaan bahasa tidak santun, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, serta perilaku agresif di media sosial. Fenomena rendahnya etika digital peserta didik ini menjadi tantangan serius bagi dunia pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pendidikan Islam dalam pembinaan etika digital peserta didik di era digital. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif melalui penelaahan berbagai sumber ilmiah yang relevan, seperti artikel jurnal, buku, dan publikasi akademik terkait pendidikan Islam dan etika digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan Islam memiliki peran penting dalam membentuk etika digital peserta didik melalui penguatan nilai-nilai Islam seperti adab, akhlak, amanah, kejujuran, dan tabayyun. Integrasi nilai-nilai tersebut dalam proses pembelajaran serta keteladanan guru Pendidikan Agama Islam berkontribusi dalam membangun kesadaran moral peserta didik agar mampu menggunakan teknologi digital secara bijak, bertanggung jawab, dan bermartabat.

Kata kunci: Pendidikan Islam, Etika Digital, Peserta Didik

PENDAHULUAN

Di era digital seperti sekarang ini, teknologi telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Penggunaan teknologi sudah tak lagi memandang usia. bahkan para peserta didik hampir keseluruhan memiliki telepon genggam. Akses internet, media sosial, dan perangkat digital mendorong transformasi etika dan moral siswa dalam berperilaku mulai dari cara belajar sampai pola interaksi sosialnya. Bahkan lumrah terjadi dampak buruk yang menimbulkan fenoena ”generasi merunduk” yang lebih fokus pada layar gadget dibanding pada hubungan sosia secara langsung. Akibatnya, kemajuan teknologi menghadirkan implikasi serius terhadap oerilaku peserta didik, termasuk meningkatnya fenomena negatifnmseperti cyberbullying, penyebaran informasi hoaks, dan kecanduan konten digital yang kurang bermoral yang memicu anak-anak mengikuti apa yang mereka konsumsi dari tontonan mereka melalu gadget mereka. Penelitian ini menunjukan bahwa kemajuan teknologi membawa perubahan signifikan terhadap penggunanya terhadap perilaku, pola pikir, dan karakter peserta didik yang tidak selalu positif, sehingga memunculkan tantangan etika dan moral yang perlu ditangani lebih lanjut secara serius oleh sistem pendidikan (Yanti et a., 2023).

Sangat banyak permasalahan yang muncul di era kemajuan teknologi ini. Permasalahan etika digital di kalangan peserta didik semankin kompleks dengan adanya konten negatif, akses komunikasi  yang tidak terbatas seperti penyebaran berita bohong atau hoax  sampai banyak tindakan kriminalitas. Maka dari itu, Allah, memerintahkan untuk tabayyun terhadap setiap informasi yang didapatkan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat Ayat 6 yang dimana menurut Ibnu Katsir merupakan perintah bagi umatmuslim untuk berhati-hati dalam bertukar insformasi. Etika digital adalah tanggung jawab yang harus dimiliki setiap pengguna teknologi. Dalam mengunakan teknologi, harus bijak dan menghindari ujaran kebencian, informasi tidak akurat, dan perilaku agresif di ruang digital. Dalam perspektif pendidikan Islam, digital tanpa nilai moral yang kuat dapat mengikis etika komunikasi dan interaksi sosial yang beradab (Ikhsan et al,. 2025 : 290).

Pendidikan islam sangat penting dalam menghadapi tantangan digital di era sekarang. Pendidikan islam berperan penting dalam mengajarkan siswa etika yang baik dalam menggunakan teknologi. Tidak menyebarkan konten yang merugikan, menghindari praktek cyberbllying, menjaga privasi data pribadi. Aspek penting dalam pendidikan islam adalah membangun kesadarn spiritual siswa, seperti nilai-nilai rendah hati, ketakwaan, kesabaran, keikhlasan, supaya siswa memiliki pandangan lebih luas tentang tujuan hidup dan bagaimana berinteraksi dengan dunia di sekitar mereka. Dengan menanamkan dan menginternalisasikan nilai-nilai akhlak mulia melalui pendidikan islam, siswa diharapkan dapat mengaplikasikan dan mempraktikkan sifat-sifat tersebut dalam kedihupan mereka sampai perilaku dalam menggunakan teknologi.  Guru juga perlu memahami cara menghadapi tantangan dan situasi yang timbul di era digital serta memberikan contoh yang baik dalam menggunakan teknologi secara moral dan etis. Orang tua pun ikut serta dalam mendamping anak dalam penggunaan media digital, mengawasi, mengontrol serta memberi batasan yang jelas pada anak (Arifuddin et al., 2024).

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pendidikan islam dalam menghadapi tantangan etika dan moral peserta didik di era digital, terutama dalam pembentukan karakter morall, etika menggunakan digital, serta strategi pembelajaran yang efektif dalam menanamkan nilai-nilai tersebut. Fokus utamanya adalah mencakup pemahaman konsep etika digital, merekomendasikan upaya pendidikan islam sebagai solusi terhadap permasalahan etika moral peserta didik di era digital. Para guru PAI memiliki peran yang sangat besar dalam memecahkan solusi tantangan peserta didik untuk bisa beretika baik dalam penggunaan digital (Sayuti Zakaria, 2025).

METODE

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, karena bertujuan untuk memahami, mengkaji, dan menafsirkan secara mendalam peran pendidikan Islam dalam menghadapi tantangan etika dan moral peserta didik di era digital. Pendekatan kualitatif dipilih untuk menggali makna, konsep, serta pemikiran para ahli yang relevan dengan fokus penelitian tanpa menggunakan data statistik atau pengukuran kuantitatif.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur (library research). Studi literatur dilakukan dengan menelaah berbagai sumber tertulis yang berkaitan dengan pendidikan Islam, etika digital, dan moral peserta didik di era digital. Metode ini dipilih karena penelitian berfokus pada analisis konseptual dan sintesis pemikiran ilmiah dari berbagai hasil penelitian sebelumnya.

Sumber data dalam penelitian ini berupa data sekunder, yang diperoleh dari artikel jurnal ilmiah, buku, prosiding, dan publikasi akademik lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Artikel jurnal yang digunakan berasal dari jurnal nasional terakreditasi dan jurnal ilmiah yang dapat diakses melalui portal ilmiah daring, seperti Google Scholar dan portal jurnal perguruan tinggi. Sumber-sumber tersebut dipilih berdasarkan kesesuaian tema, kredibilitas penulis, serta relevansi dengan fokus penelitian.

Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi (content analysis). Analisis dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan menginterpretasikan gagasan, konsep, serta temuan-temuan penting dari literatur yang telah dikumpulkan. Tahapan analisis meliputi proses pengumpulan literatur, reduksi data, penyajian data secara sistematis, serta penarikan kesimpulan terkait peran pendidikan Islam dalam membentuk etika dan moral peserta didik di era digital.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Etika Digital dalam Perspektif Pendidikan Islam

Etika  secara  etimolgi  berasal  dari  bahasa  yunani  Ethos  yang  berarti  watak  kesusilaan atau adat. Identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata latin Mos yang dalam bentuk jamaknya Mores yang berarti juga adat atau cara hidup (Beno et al., 2022). Era digital telah hadir menggantikan beberapa teknologi masa lalu agar lebih praktis dan modern, namun banyak pula dampak negatif dari penggunaannya. Teknologi secara bertahap memberikan perubahan terhadap berbagai aspek di kehidupan. Berbagai pengguna digital dimudahkan mengakses segala informasi global dengan sangat mudah, bebas dan terkendali. Era digital juga membuat seolah-olah privasi orang hilang. Banyak data pribadi yang tersebar jelas dengan akses mudah yang membuat banyak orang tidak bertanggung jawab dalam menyalahgunakan data pribadi tersebut. Etika setiap orang akan sangat berpengaruh ke kehidupannya. Etika selalu berjalan seiring dengan moral. Moralitas lebih mengarah kepada nilai baik dan buruknya perbuatan manusia tersebut. Sedangkan etika adalah ilmu yang mempelajari baik dan buruknya perbuatan manusia tersebut. Oleh karena itu, perilaku  manusia merupakan  cerminan  dari  nilai  etika  yang  mengandug unsur  moral  di  dalamnya (Ikhsan et al,. 2025 : 297).

Saman dan Junaedi (2025) dalam tulisannya menegaskan bahwa pendekatan pendidikan yang bersifat satu arah tidak cukup untuk menanggulangi kompleksitas tantangan etika digital saat ini. Diperlukan pendekatan pedagogis yang dialogis, pastisipatif, dan reflektif. Salah satu solusinya adalah melalui integrasi nilai islam yang perlu ditanamkan ke peserta didik, seperti mengajarkan kehati-hatian dalam berbicara, menyebar informasi, dan berinteraksi dengan siapapun di sosial media. Anak perlu diberi tahu untuk tidak mudah percaya dengan segala informasi yang mereka konsumsi di internet, terutama yang bersifat provokatif dan emosional, serta memastikan apa yang mereka dapat itu benar dengan mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu sebelum percaya. Oleh karena itu, orang tua, guru, dan lingkungan sangat berperan penting dalam mengawasi pemakaian media digital peserta didik.

Handoko et al. (2023) menjelaskan bahwa etika dalam islam tidak hanya mencakup hubungan antar manusia saja, tetapi juga mencakup dimensi spiritual, sosial, dan intelektual. Etika atau adab adalah refleksi praktis dari nilai fitrah dalam kehidupan nyata manusia. Pendidikan berbasis fitrah diperlukan dalam pembelajaran digital, yang mengutamakan nilai-nilai amanah, ihsan, dan tanggung jawab moral. Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, adab meliputi sikap tawadhu, menjauhi kesombongan atau riya, menghormati guru, menjaga hati dengan niat yang baik dan ikhlas. Rasulullah SAW bersabda:”Sesungguhnya  orang  yang  paling dicintai  Allah  di  antara  kalian  adalah yang  paling  baik  akhlaknya.”  (HR. Bukhari). Hadits ini mempertegas bahwa keberhasilan pendidikan dilihat dari kematangan akhlak dan perilaku sosial peserta didiknya. Menurut Menurut Abuddin Nata  (2021),  pendidikan  Islam  harus menyeimbangkan   penguasaan   ilmu dengan    pengamalan    nilai    moral, karena  tanpa  etika,  ilmu  hanya  akan melahirkan   manusia   cerdas   tanpa arah moral.

Banyak studi menegaskan seiring berkembangnya teknologi, harus pula diimbangi denga penguatan nilai moral. Karena, di media sosial sering lumrah terjadi perilaku impulsif akibat lemahnya literasi digital dan rendahnya sensitivitas norma sosial maupun agama. Menurut Harsanto et al. (2025), penelitian membuktikan bahwa ada ketidakseimbangan antara  penguasaan kemampuan teknis dan internalisasi nilai moral dalam pemanfaatan teknologi pendidikan. Nilai-nilai etika digital islami perlu digalakkkan kepada peserta didik. Ini adalah salah satu tantangan terbesar para guru PAI, yaitu perlu menanamkan prinsip sidiq atau kejujuran yang menjadi dasar sifat paling penting manusia, agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenaranya. Nilai amanah atau tanggung jawab mengajarkan peserta didik untuk memandang teknologi sebagai titipan yang harus digunakan dengan bijak (Umar  &  Nimah,  2020). Nilai lainnya adalah , atau verifikasi informasi, tabarruk yaitu pemanfaatan teknologi untuk digunakan hanya untuk kebaikan (Wijaya & Subakti, 2025). Guru PAI diharapakan mampu menekankan peserta didik untuk menanamkan prinsip kehati-hatian dalam berbagi informasi, menjaga privasi dan keamanan data, serta berkomunikasi secara santun sesuai nilai-nilai Islam (Muhammadiyah et al., 2024).

Perilaku Tidak Santun di Media Sosial dan Dampaknya terhadap Moral Peserta Didik

Pasti hampir setiap harinya ditemukan masalah di dunia digital. Tanda orang yang berperilaku tidak santun dalam bersosial media adalah dengan penggunaan bahasa yang merendahkan, intimidatif, dan tidak menghargai martabat orang lain, yang sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak psikologis terhadap korban. Ketidaksantunan digital ini tidak hanya merusak etika komunikasi di ruang publik virtual, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta gangguan kesehatan mental yang serius, khususnya pada anak dan remaja usia sekolah. Berdasarkan penelitian ditemukan hampir 22,4% anak di Indonesia yang menjadi korban bullying, dengan faktor utamanya adalah cyberbullying. Hal ini menyebabkan dampak psikologis kepada anak yang menjadi kobrban, seperti depresi, anxiety, sampai trauma yang dapat mengganggu kehidupan mereka dalam janga panjang. (Ningsih et al., 2024).

Apabila terlalu tenggelam dalam dunia digital, menyebabkan gangguan poa tidur sampai gangguan kesehatan keseluruhan. Menungkatnya penggunaan gadegt di era sekarang juga meningkatkan kecanduan gadget diantara demografis ini. Anak-anak yang terus-menerus tenggelam dalam lingkungan digital, yang dapat menyebabkan gangguan pada pola tidur dan kesehatan secara keseluruhan jika tidak dikelola dengan baik . Meningkatnya prevalensi penggunaan gadget juga menyebabkan peningkatan kecanduan gadget di antara demografis ini. Studi ini menyatakan bahwa yang harus digaris bawahi adalah kontrol dan tanggung jawab atas penggunaan gadget. Terlebih pada peserta didik, haruslah diawasi selalu oleh orang yang lebih tua (Syam et al., 2024).

Lestari dan Aeni (2024) menyatakan bahwa Anak-anak yang terlalu banyak menghabiskan waktu di gadget cenderung terpapar pada konten yang tidak pantas atau tidak sesuai dengan usia mereka. Lingkungan digital yang semakin dominan, terutama melalui akses gadget tanpa pengawasan yang memadai, menunjukkan dampak signifikan terhadap sikap dan penggunaan bahasa di kalangan anak. Berdasarkan penelitian, ditemukan bahwa penggunaan gadget secara berlebihan dan paparan terhadap konten yang tidak tidak ramah untuk anak dibawah umur, sangat memberi pengaruhi dalam bentuk verbal kepada anak-anaka. Membuat komunikasi mereka meniru bahasa yang kurang sopan, tidak senonoh. Misalnya, anak mulai menggunakan kata-kata kasar, ejekan, atau istilah sarkastik yang tidak sesuai dengan norma kesopanan ketika berkomunikasi dengan teman sebaya maupun orang dewasa. Selain itu, komunikasi anak menjadi lebih singkat, impulsif, dan kurang empatik karena terboasa dengan bahasa singkat yang biasa mereka temui atau mereka dengar di ruag digital.

Peran Pendidikan Islam dalam Pembinaan Etika Digital Peserta Didik

Penggunaan media digital yang bijak dan aman, edukatif, dan bebas dari bias, serta menhindari platform yang berisiko tinggi terhadap kemanan data, temuan dari (Purba et al., 2025) keteladanan etika guru secara langsung membentuk perilaku digital peserta didik. Pembinaan guru PAI di sekolah perlu menekankan nilai spitual islam ke praktik dgital sehari-hari, seperti menanamkan nilai amanah dalam menyebarkan foto siswa tanpa izin Adalah pelanggaran Amanah. Guru harus mengutamakan izin dan konfirmasi orang tua. Menanamkan nilai tabayyun sangat penting sebelum mempercayai informasi apa yang didapat, dan sebelum menyebarkannya Harsanto et al. (2025).

Menurut Rahmawati et al. (2025), guru Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran penting sebagai teladan moral dalam penggunaan digital bagi peserta didik, cara siswa bertindak dan bersikpa di ruang digital dapat terpengaruh dari bagaimana teladan guru dalam perilaku daring. Penelitian ini menunujukkan bahwa ketika guru memperlihatkan sikap islami yang baik baik offline ataupun online, siswacenderung meniru perilaku tersebut. Yang dapat mempengaruhi pembentukan karakter peserta didik, termasuk dalma berkomunikasi dgital yang sopan, santun, bertanggung jawaba, dan menghargai orang lain. Peran teladan semacam ini sejalan dengan konsep uswah hasanah dalam Islam, yang memandang guru bukan hanya sebagai penyampai ilmu namun juga sebagai role model nilai moral yang hidup bagi peserta didik di era digital.

Guru PAI wajib meningtegrasikan nilai adab islami ke dalam proses pembelajaran formal maupun non-formal, sehingga peserta didik dapat memahami dan menanamkan nilai Islami dalam berperilaku digital melalui edukasi agama dari gurunya. Mengaitkan adab berbicara, adab interaksi sosial, etika digital dengan prinsip-prinsip islam seperti amanah, tabayyun dan menjaga kehormatan orang lain merupakan integrasi yang bisa dilakukan saat pembelajran berlangsung. Pendekatan ini tidak hanya memperkaya ranah kognitif siswa, tetapi juga mengembangkan kesadaran moral mereka untuk mengevaluasi konten digital secara kritis dan bertanggung jawab. Program mentoring oleh guru juga menjadi salah satu akternatf untuk meningkatkan adab digital yang terstruktur bahkan telah terbukti meningkatkan keterampilan komunikasi yang sopan dan disiplin dalam penggunaan perangkat digital (Muharromah & Anshory, 2025.)

Menurut Hartati, Wulansari, Maghfiroh, Febriani, dan Putri (2025), guru PAI melalukan pendekatan dengan membentuk sikap kritis siswa terhadap konten digital dengan pembiasaan verifikasi informasi dan adab komunikasi berbasis Al-Qur'an, sehingga mencegah penyebaran ujaran kebencian serta mendorong penggunaan teknologi secara bijak. Pendidik dan orang tua berperan sebagai role model dalam mentoring harian, seperti diskusi etika Islam sebelum akses gadget, untuk membangun literasi digital Islami yang holistik. Penelitian menyatakan bahwa model pendidikan akhlak berbasis teknologi mencakup role model digital, dan komunitas akhlak, dengan kolaborsi orang tua dengan sekola untuk parenting digital. Hasil menunjukkan kurang lebih 73% anak terpengaruh praktik digital daripada instruksi verbal, sehingga pembiasaan etika islami esensial untuk peningkatan spiritualitas (Ikhsan et al,. 2025).

SIMPULAN

Etika digital merupakan tantangan serius yang harus dihadapi oleh peserta didik di era digital karena teknologi, meskipun memberikan akses luas terhadap informasi dan pembelajaran, juga menimbulkan risiko perilaku negatif seperti penyebaran konten tidak bertanggung jawab, komunikasi tidak santun, dan rendahnya sensitivitas moral di ruang digital. Temuan studi menunjukkan bahwa digitalisasi pendidikan tanpa perhatian pada nilai moral dapat melemahkan internalisasi adab dan akhlak, sehingga peserta didik kesulitan membedakan perilaku yang etis dan yang tidak ketika berinteraksi secara daring. Kondisi ini memperjelas bahwa etika digital bukan sekadar kecakapan teknis, tetapi tantangan moral dan karakter yang harus menjadi perhatian serius dalam proses pendidikan modern (Mutmainnah, 2024). 

Dalam konteks pendidikan Islam, peran strategisnya sangat penting dalam membina etika digital peserta didik, karena pendidikan Islam mampu menawarkan landasan nilai yang kuat untuk mengarahkan penggunaan teknologi secara bijak dan berbasis akhlak. Penelitian menunjukkan bahwa Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak hanya mentransfer pengetahuan agama, tetapi juga membentuk karakter dan kesadaran moral peserta didik dalam menghadapi tantangan teknologi digital melalui penguatan nilai spiritual dan etika moral. Dengan demikian, pendidikan Islam berkontribusi signifikan dalam memberikan pedoman nilai Islami yang relevan dengan dinamika perilaku digital saat ini (Sayuti Zakaria, 2025; Arifuddin et al., 2025).

Penguatan nilai adab dan akhlak menjadi solusi utama dalam pembinaan etika digital peserta didik karena nilai-nilai tersebut membentuk landasan moral yang kokoh untuk menghadapi kompleksitas penggunaan teknologi dan interaksi digital. Penelitian lain menunjukkan bahwa pengembangan karakter melalui proses internalisasi nilai etika digital dalam pembelajaran Akidah Akhlak mampu meningkatkan kesadaran, tanggung jawab digital, dan kemampuan berpikir kritis peserta didik saat bersosial media. Pendekatan pembelajaran yang menekankan akhlak Islami dan etika informasi digital terbukti efektif dalam membentuk perilaku daring yang santun, bertanggung jawab, dan etis di kalangan peserta didik (Nurul Syafikah & Eko Sumadi, 2025; Muchamad Fardan et al., 2025).

REFERENSI

Handoko, H., Eprianto, E., Kustanto, J., Alimron, A., & Suharmon, S. (2023). Konsep fitrah dan etika peserta didik dalam Al-Qur’an dan Hadits: Relevansinya dalam penguatan pendidikan karakter di era digital. Al-Tarbiyah: Jurnal Pendidikan Islam, 2(1). https://doi.org/10.59059/al-tarbiyah.v2i1.717

Lestari, R. D., & Aeni, E. S. (2024). Pengaruh penggunaan gadget terhadap bahasa yang digunakan oleh anak usia 6-10 tahun dalam berkomunikasi. TUTURAN: Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial dan Humaniora, 2(2), 347–358. https://doi.org/10.47861/tuturan.v2i4.1197

Mutmainnah, A. (2024). Shaping teenagers’ moral in the digital era: Islamic education perspective. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman, 13(1), 1–12. https://doi.org/10.33367/ji.v13i1.3529

Ningsih, N. S., Yulianto, A. W., Hassanah, N., Bawono, N. S., & Santoso, E. (2024). Cyberbullying di era digital: Analisis hukum dan dampak psikologis pada remaja di Indonesia. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1–8. https://jurnal-pasca.unla.ac.id/iustitiaomnibus/article/view/151

Syam, A., Zainal, S., Dewi, I., Wijayaningsih, K. S., & Musni, M. (2024). Generasi Sehat Digital: Menavigasi Kewaspadaan Kesehatan Mental Dan Mengelola Kecanduan Gadget Di Kalangan Pelajar. Faedah, 2(1), 85–94. https://doi.org/10.59024/faedah.v2i1.716

Yanti, Y., Cahyono, Y. N., & Hayani, A. Bowed Generation and Digital Ethics Challenges in Islamic Education. DOI: https://doi.org/10.58812/wsiss.v1i01.319

Arifuddin, A., Yosi, N., & Marlina, M. Peran Pendidikan Agama Islam dalam Membentuk Karakter Siswa di Era Digital. DOI: https://doi.org/10.59059/al-tarbiyah.v2i1.717

Harsanto, M., Enggar Mayasari, A., Sujood, S., & Mustofa, T. A. (2025). Kajian literatur integrasi etika Islam dalam pembelajaran digital untuk generasi muda. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6963–6973. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2313

Muharromah, F., & Anshory, I. (2025). Innovation in Islamic religious education learning: A study of the implementation of digital citizenship in the adab mentoring program. Abjadia: International Journal of Education, 10(4), 873–881. https://doi.org/10.18860/abj.v10i4.37098

Rahmawati, R., Samsuddin, & Wahidin, A. (2025). Peran guru PAI dalam membina etika digital siswa di era media sosial. Al Irfan: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Penelitian, 1(2), 108–118. https://doi.org/10.64877/alirfan.v1i2.36

Saman, M. F., & Junaedi, M. (2025). Urgensi pendidikan agama Islam dalam menanamkan etika Islam pada anak-anak di era post-truth. Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 4(3), xx–xx. https://publisherqu.com/index.php/Al-Furqan/article/view/2688/2377

Sayuti Zakaria. Peran Pendidikan Agama Islam dalam Membangun Etika Digital Remaja Muslim. DOI: https://doi.org/10.55307/adzzikr.v10i1.213

Setiawan, I., Fadloli, F., Chalim, A., & Amalia, A. R. (2025). Etika digital dalam perspektif pendidikan agama Islam. Al-Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan, 9(1). https://ejournal.stidar.ac.id/index.php/aliman/article/view/7683/4537

Syafikah, N., & Sumadi, E. (2025). Penguatan etika digital melalui pembelajaran: Studi pada materi adab bersosial media di MTs Roudlotusysyubban. DIMAR: Jurnal Pendidikan Islam, 7(1), 24–39. https://doi.org/10.58577/dimar.v7i1.426