Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Volume 3, Nomor 12, January 2026, P. 6-14
E-ISSN: 2986-6340
Licenced by CC BY-SA 4.0
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18060401

 Role of Student Entrepreneurial Capital in Advancing Islamic Entrepreneurship Development

Sugiarto S, Alawiyah Hasanah, Astin Eka Afrianti, Shafiyyah, Isyqi Fadhlilhaq,  Ztifania Dewi 

Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam, Fakultas Dakwah Ilmu Komunikasi , Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran modal usaha mahasiswa terhadap pengembangan kewirausahaan Islam. Modal usaha dipahami tidak hanya sebagai modal finansial, tetapi juga mencakup modal nonfinansial seperti pengetahuan, keterampilan, jaringan sosial, dan pemahaman nilai-nilai syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur, yaitu mengkaji berbagai sumber berupa buku, jurnal ilmiah, dan dokumen yang relevan dengan kewirausahaan Islam dan modal usaha mahasiswa. Hasil kajian menunjukkan bahwa modal usaha memiliki peran penting dalam mendorong keberanian mahasiswa untuk memulai usaha, menentukan jenis dan skala usaha, serta mendukung keberlanjutan dan pengembangan bisnis. Dalam perspektif kewirausahaan Islam, modal yang berasal dari sumber halal dan dikelola secara amanah mampu memberikan keberkahan serta nilai kemaslahatan sosial. Selain itu, dukungan lingkungan kampus, akses pembiayaan syariah, dan modal sosial turut memperkuat peran modal usaha dalam pengembangan kewirausahaan Islam di kalangan mahasiswa. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perguruan tinggi dan pemangku kebijakan dalam merancang program pemberdayaan kewirausahaan mahasiswa berbasis nilai-nilai Islam.

Kata kunci : modal usaha, mahasiswa, kewirausahaan Islam

Abstract

This study aims to analyze the role of student business capital in the development of Islamic entrepreneurship. Business capital is understood not only as financial capital but also includes non-financial capital such as knowledge, skills, social networks, and an understanding of Islamic values. This research employs a qualitative descriptive approach using a literature review method by examining various sources, including books, scientific journals, and relevant documents related to Islamic entrepreneurship and student business capital. The findings indicate that business capital plays a significant role in encouraging students’ motivation to start a business, determining the type and scale of enterprises, and supporting business sustainability and growth. From the perspective of Islamic entrepreneurship, capital obtained from halal sources and managed with trustworthiness contributes to business sustainability and social welfare. Furthermore, campus environmental support, access to Islamic financial institutions, and strong social capital strengthen the role of business capital in fostering Islamic entrepreneurship among students. This study is expected to serve as a reference for higher education institutions and policymakers in developing student entrepreneurship programs based on Islamic values.

Keywords: business capital, students, Islamic entrepreneurship

PENDAHULUAN

Dalam dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif, kewirausahaan menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional, baik dalam menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi tingkat kemiskinan (Kementerian Koperasi dan UKM, 2022). Perkembangan kewirausahaan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi semata, tetapi juga oleh aspek sosial, budaya, dan nilai-nilai spiritual yang hidup dalam masyarakat. 

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, konsep kewirausahaan Islam menjadi alternatif model usaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan (profit oriented), tetapi juga mengedepankan nilai etika, keadilan, kejujuran, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Aktivitas kewirausahaan dalam Islam dipandang sebagai bagian dari ibadah dan sarana untuk mewujudkan kemaslahatan umat (maslahah ‘ammah), sehingga setiap aktivitas ekonomi harus memberikan manfaat sosial dan menghindari praktik yang dilarang seperti riba, gharar, dan maysir (Antonio, 2001).

Mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) memiliki potensi besar dalam pengembangan kewirausahaan Islam. Tingginya jumlah mahasiswa di Indonesia menjadi peluang strategis dalam menciptakan wirausaha muda berbasis nilai-nilai Islam. Namun, salah satu kendala utama yang sering dihadapi mahasiswa dalam memulai dan mengembangkan usaha adalah keterbatasan modal usaha. Modal usaha tidak hanya mencakup modal finansial, tetapi juga meliputi modal pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman terhadap prinsip-prinsip kewirausahaan Islam (Suryana, 2014).

Dalam perspektif kewirausahaan Islam, modal usaha harus dikelola secara amanah dan produktif agar dapat memberikan keberkahan dan keberlanjutan usaha. Ketersediaan modal yang memadai akan mempengaruhi kemampuan mahasiswa dalam mengembangkan usaha, memperluas skala produksi, serta meningkatkan daya saing produk di pasar (Ascarya, 2015). Selain itu, dukungan lingkungan kampus, akses terhadap pembiayaan syariah, serta pembinaan kewirausahaan berbasis Islam turut memperkuat peran modal usaha dalam pengembangan kewirausahaan mahasiswa. 

Oleh karena itu, penting dilakukan kajian mengenai peran modal usaha mahasiswa terhadap pengembangan kewirausahaan Islam. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi secara teoretis dalam pengembangan literatur kewirausahaan Islam, serta secara praktis menjadi dasar bagi perguruan tinggi, lembaga keuangan syariah, dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan serta program pemberdayaan kewirausahaan mahasiswa yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan prinsip keadilan sosial.

METODE PENELITIAN

Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode Pendekatan kualitatif deskriptif. Menurut Moleong (2017:6) penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian seperti perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Tujuan metode ini adalah untuk memahami, mencari makna dibalik data untuk menemukan kebenaran, baik kebenaran empiris, sensual, dan alat pengumpul data.

Metode deskriptif memfokuskan tinjauan pada permasalahan aktual yang terjadi saat riset berlangsung dan berusaha mendeskripsikan peristiwa tanpa memberikan perlakuan spesial terhadap kejadian tersebut. Variabel yang dikaji bisa berupa variable tunggal ataupun variable ganda (Noor, 2011).

Penelitian kualitatif deskriptif adalah suatu jenis penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber literatur yang ada, tanpa melibatkan eksperimen atau pengumpulan data primer melalui wawancara atau observasi langsung. Penelitian ini biasanya berfokus pada pengumpulan, analisis, dan penyajian data sekunder yang ada dalam bentuk tulisan, artikel, buku, jurnal, laporan penelitian, atau sumber-sumber lainnya yang relevan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kewirausahaan Islam merupakan kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan nilai-nilai dan prinsip syariah, seperti kejujuran, amanah, kerja keras, serta menghindari praktik riba dan penipuan. Dalam pengembangannya, lingkungan memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan arah kewirausahaan. Lingkungan sosial yang mendukung, seperti keluarga, masyarakat, dan lembaga keagamaan, dapat menumbuhkan semangat berwirausaha yang beretika dan bermanfaat bagi umat. Selain itu, kondisi ekonomi, budaya, dan keagamaan yang kondusif juga mendorong terciptanya peluang usaha yang halal dan berkelanjutan. Dengan demikian, lingkungan yang baik menjadi dasar terbentuknya wirausahawan Muslim yang berintegritas dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Selain lingkungan, modal sosial juga berperan besar dalam pengembangan kewirausahaan Islam. Modal sosial meliputi kepercayaan, norma, dan jaringan kerja sama antarindividu yang menjadi kekuatan dalam membangun hubungan bisnis yang sehat. Dalam konteks Islam, kejujuran dan amanah memperkuat kepercayaan antara pelaku usaha, sehingga memudahkan kerja sama dan memperluas jaringan ekonomi umat. Melalui komunitas, lembaga zakat, dan koperasi syariah, pelaku usaha dapat saling mendukung dalam permodalan, informasi, dan pemasaran. Dengan demikian, sinergi antara lingkungan yang mendukung dan modal sosial yang kuat akan menciptakan ekosistem kewirausahaan Islam yang adil, beretika, dan membawa keberkahan bagi masyarakat luas.


Modal Utama Mahasiswa

1. Deskripsi Modal Bisnis Mahasiswa

Modal bisnis adalah elemen krusial dalam dunia wirausaha, khususnya bagi mahasiswa. Modal bukan sekadar uang tunai, tetapi meliputi berbagai aset yang bisa digunakan untuk mengawali dan mengoperasikan bisnis. Dalam studi wirausaha, modal dianggap sebagai gabungan antara modal keuangan dan modal nonkeuangan yang saling mendukung. (Hisrich et all, 2017)

Modal keuangan atau uang adalah jenis modal yang paling jelas terlihat. Ini digunakan untuk memenuhi keperluan awal bisnis, seperti membeli bahan mentah, alat produksi, biaya operasi, dan iklan. Untuk mahasiswa, sumber modal biasanya dari simpanan pribadi, bantuan keluarga, beasiswa kewirausahaan, serta pinjaman dari institusi keuangan, terutama yang berbasis syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan Bank Syariah.2 Pinjaman syariah dianggap lebih cocok dengan prinsip Islam karena menolak riba dan menekankan keadilan serta kerja sama. (Bank Indonesia, 2020)

Di luar modal keuangan, mahasiswa juga memiliki modal kemampuan yang menjadi keunggulan utama dalam berbisnis. Modal ini terkait dengan keterampilan teknis dan kreativitas yang didapat dari pendidikan, kursus, atau pengalaman pribadi. Kemampuan seperti memasak, desain grafis, menulis konten, dan pemasaran online memungkinkan mahasiswa menjalankan bisnis dengan modal keuangan yang minim. (Becker, G. S, 1993)

Modal hubungan atau modal sosial juga berperan vital dalam bisnis mahasiswa. Ini melibatkan jaringan teman, organisasi kampus, dosen, komunitas, dan koneksi di lingkungan masyarakat. Modal sosial bisa membantu dalam mempromosikan produk, memperluas pelanggan, dan membangun kredibilitas bisnis. (Putnam, R. D, 2000)

Lebih lanjut, modal wawasan menjadi fondasi penting untuk menjalankan bisnis secara lestari. Modal ini mencakup pengetahuan tentang pengelolaan bisnis, rencana usaha, administrasi keuangan, serta etika bisnis dan prinsip halal. Mahasiswa dengan wawasan wirausaha yang kuat biasanya lebih mampu menangani risiko dan membuat keputusan bisnis yang bijak. (Nonaka & Takeuchi ,1995)

2. Signifikansi Modal dalam Mengawali Bisnis

Modal memainkan peran kunci dalam mendorong keberanian mahasiswa untuk memulai bisnis. Ketersediaan modal, baik keuangan maupun nonkeuangan, bisa meningkatkan keyakinan diri mahasiswa untuk mewujudkan ide bisnis. Banyak mahasiswa punya konsep bisnis inovatif, tapi ragu memulai akibat keterbatasan modal.(Shane, S, 2003)

Modal juga mempengaruhi pilihan jenis bisnis dan ukuran operasi. Mahasiswa dengan modal terbatas biasanya memilih bisnis berbasis kemampuan dan layanan, sementara yang punya modal lebih banyak bisa mengembangkan bisnis dalam skala lebih besar. Oleh karena itu, modal bertindak sebagai penentu taktik awal dan arah pertumbuhan bisnis.

Dari sudut pandang ekonomi Islam, modal harus dikelola sesuai aturan syariah. Modal tidak boleh berasal dari praktik yang melanggar nilai Islam, seperti riba dan kecurangan. Karena itu, pendanaan syariah menjadi pilihan yang mendorong mahasiswa menjalankan bisnis yang halal, adil, dan bertujuan kebaikan bersama. (Gartner, W. B, 1985)

Selain itu, modal memengaruhi kapasitas mahasiswa dalam menyusun rencana bisnis, menentukan strategi promosi, dan menjaga kelangsungan bisnis. Modal wawasan dan hubungan sering menjadi kunci sukses bisnis mahasiswa, bahkan jika modal keuangan mereka terbatas. (Aldrich, & Zimmer, 1986) Dengan begitu, modal bukan hanya sebagai instrumen produksi, tetapi juga sebagai motivator keberanian dan alat untuk mencapai kemandirian ekonomi mahasiswa.

Pentingnya Modal dalam Memulai Usaha 

Modal merupakan faktor mendasar yang berperan penting dalam menumbuhkan keberanian seseorang untuk memulai usaha. Keberadaan modal, baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial, memberikan rasa aman dan keyakinan bagi calon wirausahawan dalam merealisasikan ide bisnis yang dimiliki. Tanpa dukungan modal, seseorang cenderung ragu untuk melangkah karena khawatir terhadap risiko kegagalan, kerugian, serta ketidakpastian pasar yang umum terjadi pada tahap awal usaha. (Fatmah, 2024)

Dalam konteks kewirausahaan, modal tidak hanya dipahami sebagai alat pemenuhan kebutuhan operasional, tetapi juga sebagai penopang psikologis bagi pelaku usaha. Modal mampu meningkatkan rasa percaya diri dan motivasi individu untuk mengambil keputusan bisnis yang berisiko. Dengan adanya modal, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk melakukan perencanaan usaha, persiapan sarana produksi, serta antisipasi terhadap kemungkinan hambatan yang muncul di awal kegiatan usaha. ( Meithiana & Ida Ayu, 2021)

Dalam perspektif Islam, keberanian memulai usaha harus dilandasi dengan niat yang baik serta keyakinan kepada Allah SWT. Modal dipandang sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, keberanian memulai usaha tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal yang dimiliki, tetapi juga oleh keyakinan bahwa usaha tersebut dijalankan secara halal dan bertujuan untuk memperoleh. Keberkahan (barakah). (Dahrani, 2025)

Modal memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pemilihan jenis usaha yang akan dijalankan. Besar kecilnya modal menentukan skala usaha, jenis produk atau jasa, serta sumber daya yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dalam kewirausahaan Islam, pemilihan jenis usaha tidak hanya didasarkan pada pertimbangan keuntungan ekonomi, tetapi juga pada aspek kehalalan produk, proses produksi, dan sistem transaksi yang digunakan. (Ziyadatus, 2025)

Keterbatasan modal sering kali mendorong pelaku usaha untuk memilih jenis usaha mikro atau usaha berbasis jasa yang tidak memerlukan biaya besar, namun tetap memiliki potensi pasar yang luas. Kondisi ini menuntut kreativitas dan inovasi pelaku usaha dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada. Sebaliknya, modal yang relatif besar memberikan keleluasaan dalam memilih jenis usaha yang lebih kompleks, penggunaan teknologi, serta penerapan sistem manajemen yang lebih terstruktur. Namun demikian, dalam Islam, besarnya modal tidak boleh mengarah pada praktik usaha yang bertentangan dengan nilai keadilan, kejujuran, dan etika bisnis.(Ahmad, 2022)

Selain memengaruhi pemilihan jenis usaha, modal juga menentukan strategi awal bisnis yang diterapkan. Pelaku usaha dengan modal terbatas cenderung menerapkan strategi bertahap, seperti memulai usaha dari skala kecil, memanfaatkan jaringan sosial, serta membangun kepercayaan konsumen secara perlahan. Sementara itu, pelaku usaha dengan modal yang lebih besar memiliki peluang untuk langsung menerapkan strategi pemasaran yang lebih luas. Dalam perspektif syariah, strategi awal bisnis harus tetap berorientasi pada prinsip amanah, transparansi, dan kemaslahatan agar usaha yang dijalankan tidak hanya berkelanjutan secara ekonomi, tetapi juga bernilai ibadah. (Dahrani, 2025)

Pengembangan Kewirausahaan Islam 

Kewirausahaan Islam merupakan aktivitas ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian keuntungan material, tetapi juga menempatkan nilai-nilai moral dan spiritual sebagai landasan utama dalam menjalankan usaha. Islam memandang kegiatan bisnis sebagai bagian dari ibadah muamalah, sehingga setiap prosesnya harus berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Nilai-nilai tersebut antara lain amanah, kejujuran, keadilan, ihsan, bebas dari riba, serta berorientasi pada kemaslahatan bersama (maslahah). (Ziyadatus, 2025)

Prinsip amanah menuntut pelaku usaha untuk bertanggung jawab terhadap segala bentuk kepercayaan yang diberikan, baik oleh konsumen, mitra usaha, maupun masyarakat. Amanah tercermin dalam pengelolaan modal, kualitas produk, serta pemenuhan janji dalam transaksi bisnis. Kejujuran juga menjadi prinsip utama dalam kewirausahaan Islam, terutama dalam hal penyampaian informasi produk, penetapan harga, dan proses akad. Islam secara tegas melarang segala bentuk penipuan (gharar) dan kecurangan yang dapat merugikan pihak lain. (Ahmad, 2022)

Selain itu, prinsip keadilan (al-‘adl) menuntut pelaku usaha untuk memperlakukan semua pihak secara proporsional dan tidak zalim. Keadilan dalam bisnis mencakup keadilan dalam penetapan upah, pembagian keuntungan, serta hubungan antara produsen dan konsumen. Prinsip ihsan melengkapi keadilan dengan mendorong pelaku usaha untuk berbuat lebih baik dari sekadar kewajiban minimal, seperti memberikan pelayanan yang ramah, menjaga kualitas produk, dan peduli terhadap kondisi sosial di sekitarnya. (Muhammad Djakfar, 2012)

Dalam kewirausahaan Islam, praktik riba dilarang karena dianggap merugikan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta keseimbangan ekonomi. Oleh karena itu, pengembangan usaha harus dilakukan melalui mekanisme yang halal, seperti jual beli, bagi hasil, dan kerja sama usaha yang sesuai dengan akad syariah. Seluruh aktivitas bisnis tersebut diarahkan untuk mewujudkan maslahah, yaitu kemanfaatan yang luas bagi individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga usaha tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga bernilai sosial dan spiritual. (Dahrani, 2025)

Mahasiswa sebagai generasi muda memiliki peran strategis dalam pengembangan kewirausahaan Islam. Dalam menjalankan usaha, mahasiswa dituntut untuk mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah secara nyata dalam operasional bisnis sehari-hari. Penerapan nilai amanah, misalnya, dapat diwujudkan melalui pengelolaan modal yang transparan, pencatatan keuangan yang rapi, serta penggunaan dana usaha sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. (Fatmah et all, 2024)

Prinsip kejujuran dan keadilan dapat diterapkan mahasiswa dengan cara menyampaikan informasi produk secara apa adanya, menetapkan harga yang wajar, serta menghindari praktik eksploitasi terhadap konsumen maupun mitra usaha. Dalam konteks usaha kecil dan rintisan yang banyak dijalankan mahasiswa, kejujuran menjadi modal sosial yang sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. (

Mahasiswa juga dapat menerapkan prinsip bebas riba dengan menghindari sumber pembiayaan yang mengandung unsur bunga, serta memilih alternatif pembiayaan syariah atau sistem kerja sama berbasis bagi hasil. Dalam operasional usaha, penerapan ihsan dapat tercermin melalui pelayanan yang baik, kepedulian terhadap kepuasan konsumen, serta kepekaan terhadap dampak sosial dan lingkungan dari usaha yang dijalankan. Dengan demikian, usaha yang dikembangkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan pribadi, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. (Zulkifli Hasan, 2019)

Melalui penerapan prinsip-prinsip syariah tersebut, mahasiswa tidak hanya belajar menjadi wirausahawan yang mandiri secara ekonomi, tetapi juga membentuk karakter pengusaha yang beretika, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan. Hal ini sejalan dengan tujuan kewirausahaan Islam yang menempatkan aktivitas bisnis sebagai sarana untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi. (Muhammad Syafi’i, 2001)

Peran Modal dalam Perkembangan Usaha 

Modal salah satu Faktor penting dalam perkembangan usaha. Adanya modal yang memadai memungkinkan pelaku usaha menjalankan kegiatan produksi, pengadaan barang, pemasaran, serta melakukan inovasi produk secara optimal. Tanpa dukungan modal yang cukup, kegiatan usaha akan mengalami keterbatasan dan sulit berkebang.

Modal ini sangat mempngaruhi kegiatan produksi karena digunakan untuk pengadaan bahan baku, peralatan, dan teknologi produksi. Dengan adanya modal yang memadai, pelaku usaha dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi sehingga mampu memenuhi permintaan pasar. Selaian itu, peran modal juga dalam kegiatan pemasaran, seperti promosi dan distribusi produk, yang bertujuan memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing usaha.(Kasmir, 2018)

Selain produksi, madal mempunyai peran penting dalam kegiatan pemasaran. Peran ini sangat penting untuk membiayai promosi, distribusi, dan pengemasan produk. Usaha memerlukan pemasaran, pemasaran iniyang yang mempunyai modal yang cukup memungkinkan produk atau usaha lain dapat dikenal lebih luas oleh konsumen, sehingga meningkatkan peluang penjualan dan memperkuat posisi usaha di pasar.

Dalam hal pengadaan barang, modal berfungsi untuk menjaga ketersediaan stok bahan baku maupun barang dagangan. Modal yang memadai memungkinkan pelaku usaha melakukan pembelian dalam jumlah yang cukup dan tepat waktu, sehingga kegiatan operasional tidak terhambat. Ketersediaan barang yang stabil juga mendukung kelancaran produksi dan penjualan.

Adanya modal memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan omzet, stabilitas usaha, dan ekspansi usaha. Peningkatan produksi dan pemasaran yang didukung oleh modal akan mendorong kenaikan penjualan. Modal yang cukup juga membantu menjaga stabilitas usaha serta memungkinkan pelaku usaha melakukan ekspansi untuk pengembangan bisnis di masa mendatang.(Buchari Alma, 2019)


Faktor Pendukung dan Penghambat 

Kewirausahaan adalah mesin pendorong pembangunan suatu negara. Terdapatnya wirausaha pada suatu daerah hendak menjamin perkembangan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja pada daerah tersebut. Kewirausahaan dimaknai sebagai proses pengubahan ide untuk menjadi produk atau jasa yang berdampak pada produkifitas, penciptaan kesejahteraan, dan lapangan pekerjaan.

Dalam arti sempit, misalnya Lembaga Pendidikan memiliki kewirausahaan serta dapat membantu komunitas lokal dengan perekonomian luar yang jangkauannya lebih luas lagi. Hubungan praktek kewirausahaan di SMK Ulumuddin secara jangka panjang dapat menjadi bentuk keterbukaan aktivitas perekonomian yng diharapkan berdampak kepada kenaikan pemasukan untuk penduduk setempat.

Faktor pendorong yang umum ditemukan antara lain adalah motivasi pribadi, dukungan keluarga, pelatihan kewirausahaan, lingkungan kampus  yang mendukung, serta keinginan untuk mandiri secara finansial (Prawira, 2021; Wahyuni, 2022). Sebaliknya, keterbatasan modal, kurangnya pengalaman, takut gagal, serta keterbatasan waktu karena tuntutan akademik menjadi faktor penghambat yang signifikan (Safitri, 2020; Dewi & Hartati, 2021). Penelitian  oleh  Utami  dan  Prasetyo  (2022)  di  Universitas  PGRI  Semarang mengungkapkan bahwa pendidikan kewirausahaan yang terintegrasi di perguruan tinggi dapat memberikan dorongan signifikan bagi mahasiswa untuk berwirausaha. Di sisi lain, penelitian oleh Lestari (2021) menunjukkan bahwa meskipun mahasiswa memiliki minat, mereka masih menghadapi  tantangan  besar  seperti  manajemen  waktu  dan  kurangnya  keberanian  dalam mengambil risiko.

Melihat pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan dan calon wirausaha masa depan, maka perlu dilakukan kajian lebih dalam mengenai faktor-faktor yang mendorong dan menghambat mereka dalam berwirausaha. Penelitian inibertujuan untuk menganalisis kedua  aspek  tersebut  secara  komprehensif,  agar  dapat  memberikan  gambaran  yang  utuh mengenai  potensi  kewirausahaan  di  kalangan  mahasiswa  milenial  serta  sebagai  bahan pertimbangan dalam merancang strategi pembinaan wirausaha mudadi perguruan tinggi. 

Nilai kewirausahaan dapat berbentuk prinsip, praktik, keinginan, dan kemampuan individu yang memengaruhi kekuatan orang lain untuk menjadi wirausaha. Proses terbentuknya jika kewirausahaan didorong fackor internal maupun faktor eksternal. Aspek internal yang berasal dari dalam diri pimpinan sejauhmana kebijakan mendukung praktek kewirausahaan. Kemudian, faktor eksternal datang dari luar pelaksana entrepreneur yang bisa berbentuk komponen dari area dekat semacam area keluarga, area dunia usaha, area raga, area sosial ekonomi.

Faktor kewirausahaan dapat di analisis secara internal maupun eksternal. Faktor internal, meliputi Pertama, kebutuhan berprestasi, kebutuhan berprestasi ini mendesak orang buat menciptakan yang terbaik. Jika tujuan yang mau dicapai seseorang wirausahawan dipengaruhi oleh kebutuhan hendak berprestasinya yang mendesak orang buat menciptakan yang terbaik. Kedua internal locus of control yang dipaparkan oleh Lambing dan Kuehl, orang yang mempunyai faktor ini mempercayai kalau kegagalan serta kesuksesan yang dirasakan ditetapkan dari usaha yang dilakukan orang percaya hendak keahlian yang dipunyai serta berupaya keras menggapai tujuannya. Ketiga, kebutuhan hendak kebebasan, Hisrich dan Peters memaparkan lebih lanjut jika seseorang wirausahawan diwajibkan untuk melaksanakan suatu hal bersumber darinya sendiri, sehingga mempunyai kebutuhan hendak kebebasan yang besar.

Keempat, nilai-nilai individu, nilai-nilai individu sengat berarti untuk para wirausahawan. Hisrich dan Peters melaporkan sebagian riset menampilkan kalua wirausaha memiliki watak dasar menimpa proses manajemen serta bisnis secara universal yang menolong orang menghasilkan serta mempertahankan bisnis yang dirintis. Kelima, pengalaman dimaksud bagaikan pengalaman kerja orang saat sebelum memutuskan kewirausahaan bagaikan opsi karir.

Dampak Modal Terhadap Kewirausahaan Islam 

Menurut  Tambunan  (2002:35)  Modal  usaha  adalah semua  harta  benda  atau biaya  yang  digunakan  dalam  proses produksi. Modal  usaha  dapat  diartikan sebagai sejumlah uang yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai keperluan usaha. Menurut (Putri et al., 2014), modal usaha ini harus sudah tersedia sebelum seseorang  memutuskan  untuk melakukan  usahanya. Sehingga  ketersediaan  modal usaha  tentu  menjadi  salah  satu  faktor  penting  di  dunia  bisnis  (Tanusi  &  Laga., 2020).  Maka  tidak heran  jika  modal  usaha  dikatakan  sebagai  pemicu  minat berwirausaha  seorang  individu  (Alma,  2010).  Apabila  modal  usaha  tinggi,  maka akan dapat meningkatkan minat berwirausaha

Modal memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kewirausahaan Islam di kalangan mahasiswa. Bagi mahasiswa, modal menjadi faktor utama agar ide usaha yang dimiliki tidak hanya sebatas wacana, tetapi bisa diwujudkan dalam bentuk usaha nyata. Dengan adanya modal, mahasiswa dapat memenuhi kebutuhan awal usaha seperti membeli bahan baku, peralatan, biaya produksi, hingga biaya pemasaran. Tanpa modal yang cukup, mahasiswa akan mengalami kesulitan untuk memulai dan menjalankan usaha secara optimal.

Dalam kewirausahaan Islam, modal tidak hanya dipandang sebagai uang semata, tetapi juga harus berasal dari sumber yang halal dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Mahasiswa yang memiliki modal dari tabungan pribadi, hasil kerja, atau kerja sama bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) dapat menjalankan usaha tanpa harus terlibat dalam praktik riba. Hal ini sangat penting karena kewirausahaan Islam menekankan keberkahan usaha, bukan hanya keuntungan semata. Dengan modal yang halal, mahasiswa merasa lebih tenang dan yakin bahwa usaha yang dijalankan sesuai dengan ajaran Islam.

Selain itu, ketersediaan modal dapat meningkatkan kepercayaan diri mahasiswa dalam berwirausaha. Mahasiswa menjadi lebih berani mengambil peluang bisnis, mencoba ide baru, serta berinovasi dalam produk atau jasa yang ditawarkan. Modal juga membantu mahasiswa menghadapi risiko usaha, karena mereka memiliki cadangan dana untuk menutupi biaya operasional ketika usaha belum menghasilkan keuntungan yang stabil. Hal ini membuat mahasiswa tidak mudah menyerah dan tetap semangat menjalankan usahanya.

Modal juga berdampak besar pada pengembangan dan keberlanjutan usaha mahasiswa. Dengan modal yang cukup, mahasiswa dapat meningkatkan kualitas produk, menambah variasi barang, memperbaiki kemasan, serta memperluas pemasaran baik secara offline maupun online. Usaha yang memiliki modal yang memadai cenderung lebih mampu bertahan dalam persaingan dan memiliki peluang untuk berkembang lebih besar. Dalam jangka panjang, hal ini dapat membantu mahasiswa menciptakan lapangan kerja dan mengurangi ketergantungan pada pekerjaan formal setelah lulus.

Di sisi lain, pengelolaan modal dalam kewirausahaan Islam mengajarkan mahasiswa untuk lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam mengatur keuangan. Mahasiswa belajar memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha, mencatat pemasukan dan pengeluaran, serta menerapkan prinsip keadilan dan kejujuran dalam transaksi. Selain itu, mahasiswa juga diajarkan untuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan pribadi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, seperti kewajiban zakat, infak, dan sedekah dari hasil usaha.

SIMPULAN

Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa modal usaha memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan kewirausahaan Islam di kalangan mahasiswa. Modal tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan finansial usaha, tetapi juga sebagai faktor pendukung keberanian, kreativitas, dan keberlanjutan usaha mahasiswa. Modal nonfinansial seperti pengetahuan, keterampilan, jaringan sosial, dan pemahaman prinsip syariah terbukti memiliki kontribusi besar dalam menunjang keberhasilan usaha mahasiswa, meskipun dengan keterbatasan modal finansial.

Dalam perspektif kewirausahaan Islam, modal usaha harus bersumber dari hal yang halal dan dikelola secara amanah, jujur, dan adil. Pengelolaan modal yang sesuai dengan prinsip syariah tidak hanya berorientasi pada pencapaian keberkahan dan kemaslahatan sosial. Dukungan lingkungan kampus, akses terhadap pembiayaan syariah, serta penguatan modal sosial turut memperbesar peluang mahasiswa dalam mengembangkan usaha berbasis Islam secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, penguatan peran modal usaha mahasiswa perlu mendapat perhatian serius dari perguruan tinggi, lembaga keuangan syariah, dan pemerintah melalui program pembinaan, pendanaan, serta edukasi kewirausahaan Islam. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya mampu menjadi wirausahawan yang mandiri secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun ekonomi umat yang berkeadilan dan berlandaskan nilai-nilai Islam

REFERENSI

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.

Ascarya. (2015). Akad dan produk bank syariah. Rajawali Pers.

Aldrich, H. E., & Zimmer, C. (1986). Entrepreneurship through social networks. In D. L. Sexton & R. W. Smilor (Eds.), The art and science of entrepreneurship (pp. 3–23). Ballinger.

Al Idrus, S. (2015). Implementasi manajemen kewirausahaan pondok pesantren dalam upaya kemandirian pembiayaan pendidikan: Studi pada Pondok Modern Gontor.

Alifia, I. F., & Dwiridotjahjono, J. (2019). Pengaruh motivasi berwirausaha dan lingkungan sosial terhadap minat berwirausaha (Studi kasus pada Dusun Beton Desa Tritunggal Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan). Jurnal Bisnis Indonesia, 10(2).

Alma, B. (2019). Kewirausahaan. Alfabeta.

Bank Indonesia. (2020). Laporan perkembangan perbankan syariah. Bank Indonesia.

Becker, G. S. (1993). Human capital: A theoretical and empirical analysis, with special reference to education (3rd ed.). University of Chicago Press.

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Islamic Foundation.

Dahrani. (2025a). Pentingnya modal dalam menjalankan usaha. Jurnal Kewirausahaan Islam, 8(1), 1–12.

Dahrani. (2025b). Pengembangan kewirausahaan berbasis syariah di kalangan mahasiswa. Jurnal Kewirausahaan Islam, 8(1), 1–12.

Dewi, R., & Hartati, T. (2021). Analisis faktor penghambat mahasiswa untuk memulai usaha. Jurnal Socius.

Fatmah, et al. (2024). UMKM & kewirausahaan: Panduan praktis. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Gartner, W. B. (1985). A conceptual framework for describing the phenomenon of new venture creation. Academy of Management Review, 10(4), 696–706.

Hartawan, M. J., & Yuliarmi, N. N. (2022). Analisis faktor-faktor pendorong minat mahasiswa anggota Udayana Young Entrepreneur Community (UYEC) Universitas Udayana menjadi entrepreneur. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 11(3), 861–885.

Hisrich, R. D., Peters, M. P., & Shepherd, D. A. (2017). Entrepreneurship (10th ed.). McGraw-Hill Education.

Indrasari, M., Kartini, I. A. N., & Kartini. (2021). Karakteristik sumber daya manusia era digital. Zifatama Jawara.

Karim, A. A. (2016). Ekonomi mikro Islami. Rajawali Pers.

Kasmir. (2018). Kewirausahaan. PT RajaGrafindo Persada.

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2022). Perkembangan data UMKM di Indonesia. Kemenkop UKM.

Musthafa, A. B. (2022). Etika bisnis dalam Islam. IQTISHOD: Jurnal Pemikiran dan Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 120–135.

Nonaka, I., & Takeuchi, H. (1995). The knowledge-creating company: How Japanese companies create the dynamics of innovation. Oxford University Press.

Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. Simon & Schuster.

Shane, S. (2003). A general theory of entrepreneurship: The individual–opportunity nexus. Edward Elgar Publishing.

Shofiyah, Z., et al. (2025). Konsep dasar ekonomi syariah. Cendikia Mulia Mandiri.

Suryana. (2014). Kewirausahaan: Kiat dan proses menuju sukses. Salemba Empat.

Zimmerer, T. W., & Scarborough, N. M. (2008). Essentials of entrepreneurship and small business management. Pearson Education.