Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Volume 3, Nomor 12, January  2026, P. 744-749

E-ISSN: 2986-6340

Licenced by CC BY-SA 4.0                                                

DOI:  https://doi.org/10.5281/zenodo.18626843

The Role of Victimology in the Handling of Victims of the Crime of Rape 

Ade Yuliany Siahaan, Fitriani

Universitas Darma Agung

Email : yulianysiahaan01@gmail.com, Fitrianish89@yahoo.com

Abstrak

Viktimologi secara istilah berasal dari kata victim (korban) dan logos (ilmu pengetahuan), dalam bahasa latin viktimologi, berasal dari kata victima yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologi, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial. Tipologi kejahatan dapat ditinjau dari dua dimensi, pertama: dari perspektif tingkat keterlibatan korban dalam terjadinya kejahatan, kedua: faktor-faktor yang menyebabkan seseorang dapat menjadi korban kejahatan. Penderitaan yang dialami oleh korban antara lain kekerasan terhadap tubuh dan nyawa, hilangnya harta benda, serta terganggunya psikologi korban akibat perbuatan pelaku kejahatan. Dalam hal tertentu korban dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana. Korban dan peran victimologi terhadap tindak pidana memiliki perlindungan hukum, terutama pemerkosaan, menjadi salah satu fokus utama. Meskipun relasai seperti undang-undang Hak Asasi manusia telah menegaskan hak restitusi bagi korban, implementasinya masih belum optimal mendalam mengenai pemenuhan hak restitusi, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya pemerkosaan. Faktor korban berperan penting untuk dapat mengatasi atau menyelesaikan kasus pemerkosaan ini, hal ini memerlukan keberanian dari korban untuk melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi.

Kata Kunci : Peran Victimologi, Penanganan, Korban Pemerkosaan

Abstract

The term victimology comes from the words victim and logos (science), in Latin victimology, derived from the word victima which means victim and logos which means science. In terminology, victimology means a study of victims, the causes of victims and the consequences of victims who are human problems as a social reality. Crime typology can be viewed from two dimensions, first: from the perspective of the level of victim involvement in the occurrence of crime, second: the factors that cause a person to become a victim of crime. The suffering experienced by victims includes violence to the body and life, loss of property, and psychological disruption due to the actions of the perpetrator of the crime. In certain cases, victims can be categorized as perpetrators of crime. Victims and the role of victimology in criminal offenses have legal protection, especially rape, being one of the main focuses. Although relations such as human rights laws have affirmed the right to restitution for victims, the implementation is still not optimal in depth regarding the fulfillment of restitution rights, as well as identifying factors that cause rape. The victim factor plays an important role in being able to overcome or resolve this rape case, this requires courage from the victim to report the incident to the police.

Keywords: Role of Victimology, Resolution, rape’s Victim.

PENDAHULUAN

Kejahatan tentang pemerkosaan dan kesusilaan pada umumnya yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku di Indonesia sejak merdeka, tetapi perbuatan pemerkosaan dan tindak pidana kesusilaan lainnya terus berkembang bahkan dari waktu ke waktu cenderung meningkat. Indikator peningkatan tersebut antara lain terlihat dari banyaknya publikasi baik melalui media cetak maupun elektronik mengenai pornografi, pornoaksi, pemerkosaan dan kejahatan susila lainnya.  

Tindak pidana perkosaan yang banyak terjadi dalam realita kehidupan sehari-hari mengakibatkan dalam diri perempuan timbul rasa takut, was-was dan tidak aman. Apalagi ditunjang dengan posisi korban yang seringkali tidak berdaya dalam proses peradilan pidana. Artinya, derita korban tidak dijembatani oleh penegak hukum. Korban adalah sebuah konsepsi mengenai realitas sebagaimana juga halnya obyek peristiwa-peristiwa.

Pengertian viktimologi berasal dari bahasa Latin victima yang artinya korban dan logos yang artinya ilmu. Secara terminologis, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial. Korban dalam lingkup viktimologi memiliki arti yang luas karena tidak hanya terbatas pada individu yang secara nyata menderita kerugian, tetapi juga kelompok, korporasi, swasta, maupun pemerntah, sedangkan yang dimaksud dengan akibat penimbulan korban adalah sikap atau tindakan korban dan/atau pihak pelaku serta yang secara langsung atau tidak terlibat dalam terjadinya suatu kejahatan. Viktimologi suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari suatu viktimisasi (kriminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial.

Viktimologi mencoba memberikan pemahaman serta mencerahkan permasalahan kejahatan dengan mempelajari para korban para kejahatan, proses viktimisasi dan akibat-akibatnya dalam rangka menciptakan kebijaksanaan dan tindakan pencegahan dan menekan kejahatan secara lebih bertanggungjawab. Pada proses penegakan hukum, ada dua aspek yang  saling berbenturan yakniaspek kepentingan umum dan aspek kepentingan individu. Kepentingan umum disatu pihak, menghendaki terciptanya ketertiban masyarakat, sedangkan kepentingan individu dilain pihak menghendaki adanya kebebasan individu. Untuk itu perlu adanya haromonisasi antara dua kepentingan yang berbeda ini sehingga dapat tercipta ketertibandan keadilan dalam masyarakat.

Penegakan hukum seyogianya senantiasa mempertimbangkan tiga tujuan hukum sebagaimana ditulis oleh Radbruch yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kepastian hukum sangat diperlukan, karena tidak hanya memberikan jaminan kepada masyarakat tentang perbuatan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan, akan tetapi juga sekaligus merupakan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.[1]

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari tindakan atau perbuatan yang sewenang-wenang dari pihak penguasa. Perkosaan sendiri dalam Pasal 285 KUHP adalah barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara dua belas tahun.

Berdasarkan pasal tersebut, dapat dikemukakan bahwa unsur pokok dari perkosaan adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dalam melakukan persetubuhan dengan seorang wanita. [2] Wanita adalah korban dari tindak pidana perkosaan.Wanita yang disetubuhi tersebut juga harus bukan muhrimnya. Artinya tidak terikat perkawinan dengan pelaku. Karakteristik utama dari tindak perkosaan adalah, bahwa perkosaan terutama bukan ekspresi agresivitas (kekerasan) dari seksualitas (the aggressive expression of aggression) akan tetapi merupakan ekspresi seksual dari suatu (kekerasan) agresivitas (sexual expression of aggression). Bahkan ada yang mengatakan perkosaan termasuk kategori sexually assaultive behavior atau sexual coercion. Mengacup ada karakteristik utama tersebut maka dapat dikembangkan beberapa karakteristik umum perkosaan sebagai berikut:

1.    Agresivitas merupakan sifat yang melekat pada setiap tindak perkosaan;

2.    Motivasi kekerasan lebih menonjol dibandingkan dengan motivasi seksual semata-mata.

3.    Secara psikologis, tindak perkosaan lebih banyak mengandung masalah kontrol dan kebencian dibandingkan dengan hawa nafsu (passion) dan keinginan semata-mata (desire)

4.    Dilain pihak kepribadian korban perkosaan digambarkan sebagai pribadi yang paritisipatif dalam tindak perkosaan itu sendiri. Sikap pribadi yang sedemikian dikenal dengan istilah victim precipitation.

5.    Kasus perkosaan secara yuridis memiliki[3] karakteristik kasus yang mudah untuk dilakukan penuntutan, namun sulit untuk dapat dibuktikan, bahkan lebih sulit  lagi untuk dilakukan pembelaan bagi kepentingan tersangka sekalipun seharusnya dianggap tidak bersalah sebelum terbukti dimuka

Faktor korban berperan penting untuk dapat mengatasi atau menyelesaikan kasus perkosaan ini, hal ini memerlukan keberanian dari korban untuk melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi, karena pada umumnya korban mengalami ancaman akan dilakukan perkosaan lagi dari pelaku dan hal ini membuat korban takut dan trauma. Diharapkan dari pengaduan ini.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Peran Victimologi Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan

Peran yang dimaksud adalah sebagai sikap dan keadaan diri [4]seseorang yang akan menjadi calon korban ataupun sikap dan keadaan yang dapat memicu seseorang untuk berbuat kejahatan. Permasalahan kemudian, muncul pertanyaan, mengapa korban yang telah nyata-nyata menderita kerugian baik secara fisik mental maupun sosial, justru harus pula dianggap sebagai pihak yang mempunyai peran dan dapat memicu terjadinya kejahatan, bahkan korban pun dituntut untuk turut memikul tanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Walaupun korban berperan dalam terjadinya kejahatan, tetapi korban juga tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dalam implementasinya.

Korban perkosaan dan pembunuhan merupakan salah satu korban kejahatan yang juga memerlukan perlindungan hukum. Dalam proses peradilan pidana, keberadaan korban perkosaan dan pembunuhan tetap mengkhawatirkan. Keterwakilannya oleh jaksa tidak menjadikan peristiwa yang dialami menjadi terganti. Dihukumnya pelaku perkosaan tidak menghilangkan rasa traumatis yang diderita oleh korban.Pengertian korban menurut Arief Gosita adalah merekayang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakanoranglainyangbertentangandengankepentingan diri sendiri atau orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau oranglain yang bertentangan dengan kepentingan hak asasi yang menderita.

Pengertian tindak pidana yang dimuat didalam Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit tersebut sering digunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik. Tindak pidana pemerkosaan dalam KUHP diatur pada Buku II Bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Secara singkat dan sederhana, delik kesusilaan adalah delik yang berhubungan dengan (masalah) kesusilaan. Pasal 285 KUHP telah menjelaskan tentang tindak pidana pemerkosaan, berikut penjelasan dari Pasal 285 KUHP[5] : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belastahun.

Bunyi Pasal di atas, dapat dikemukakan bahwa unsur [6]pokok dari perkosaan adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dalam melakukan persetubuhan dengan seorang wanita. Wanita adalah korban dari tindak pidana perkosaan. Wanita yang disetubuhi tersebut juga harus bukan muhrimnya. Artinya tidak terikat perkawinan dengan pelaku. Untuk dapat dituntut perkosaan, maka terhadap korban telah terjadi persetubuhan,yaitu:

“Peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani”.

Wirdjono Prodjodioro mengungkapkan bahwa perkosaan adalah seorang laki-lakiyang memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia,sehingga sedemikian rupa ia tidak dapat melawan, maka dengan terpaksa ia maumelakukan persetubuhanitu.

Faktor Penyebab Pemerkosaan Terhadap Korban

Djoko Prakoso mengungkapkan bahwa secara yuridis pengertian kejahatan atau tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan pelanggarannya dikenakan sanksi, selanjutnya DjokoPrakoso menyatkan bahwa secara kriminologis kejahatan atau tindak pidana adalah perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat, dan secara psikologis kejahatan atau tindak pidana adalah perbuatan manusia yang abnormal yang bersifat melanggar hukum, yang disebabkan oleh faktor-faktor kejiwaan dari si pelaku perbuatan tersebut.

Beberapa akibat yang terjadi diantaranya korban merasa malu dan tidak ingin aib yang menimpa dirinya diketahui oleh orang lain, atau korban merasa takut karena telah diancam oleh pelaku bahwa dirinya akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hal ini tentu saja mempengaruhi perkembangan mental/kejiwaan dari para korban dan juga berpengaruh pada proses penegakan hukum itu sendiri untuk mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

 Faktor korban berperan penting untuk dapat mengatasi atau menyelesaikan kasus perkosaan ini, hal ini memerlukan keberanian dari korban untuk melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi, karena pada umumnya korban mengalami ancaman akan dilakukan perkosaan lagi dari pelaku dan hal ini membuat korban takut dan trauma. Diharapkan dari pengaduan ini, maka kasusnya dapat terbuka dan dapat dilakukan proses pemeriksaan sehingga korban akan memperoleh keadilan atas apa yang menimpa dirinya.

Berdasarkan hukum positif, maka pihak korban dapat menuntut kerugian atau ganti rugi terhadap pihak terpidana. Tindak pidana perkosaan adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan, utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Citra seksual perempuan yang telah ditempatkan sebagai obyek seksual lak-laki, ternyata berimplikasi jauh pada kehidupan perempuan, sehingga dia terpaksa harus selalu menghadapi kekerasan, pemaksaan dan penyiksaan psikis.

Perhatian dan perlindungan terhadap kepentingan korban tindak pidana perkosaan baik melalui proses peradilan pidana maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan-kebijakan sosial, baik oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun oleh lembagalembaga sosial yang ada. Berdasarkan tujuan untuk mewujudkan pemerataan keadilan dan kesejahteraan umum, maka hak korban tindak pidana perkosaan untuk dilindungi pada dasarnya merupakan bagian integral dari hak asasi di bidang jaminan sosial.

Tindak pidana perkosaan dapat digolongkan ke dalam bentuk kejahatan dengan kekerasan, karena biasanya tindak pidana ini disertai dengan kekerasan/ancaman kekerasan. Menurut Soerjono Soekanto yang dikutip oleh Mulyana W. Kusuma, penyebab terjadinya kejahatan dengan kekerasan adalah:

1)    Adanya orientasi pada benda yang menimbulkan keinginan untuk mendapat materi dengan jalan mudah.

2)    Tak ada penyaluran kehendak serta adanya semacam tekanan mental pada seseorang.

3)    Keberanian mengambil resiko.

4)    Kurangnya perasaan bersalah dan adanya keteladanan yang kurang baik.

Berkaitan dengan perlindungan korban kejahatan, perlu dibentuk suatu lembaga yang khusus menanganinya. [7] Namun, perlu disampaikan terlebih dahulu suatu informasi yang memadai mengenai hak-hak apa saja yang dimiliki oleh korban dan keluarganya, apabila dikemudian hari mengalami kerugian atau penderitaan sebagai akibat dari kejahatan yang menimpa dirinya.

Upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan adalah:

a.     Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga

b.    upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi

c.     pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial;

d.    dan  pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.[8]

Korban pemerkosaan menyatakan bahwa seorang anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapat rehabilitasi dari pemerintah baik secara fisik maupun secara mental, spiritual dan sosial, selain itu privasinya wajib untuk dilindungi, nama baiknya dijaga dan dipelihara, keselamatannya juga sebagai saksi korban menjadi tanggung jawab pemerintah, dan anak yang jadi korban tersebut berhak untuk senantiasa mengetahui perkembangan perkara yang dihadapinya. termasuk pula hak untuk diberitahu apabila si pelaku telah dikeluarkan atau dibebaskan dari penjara (kalau ia dihukum). Apabila tidak dihukum, misalnya karena bukti yang kurang kuat, korban diberi akses untuk mendapatkan perlindungan agar tidak terjadi pembalasan dendam oleh pelaku dalam segala bentuknya. Koordinasi dengan pihak kepolisian harus dilakukan, agar kepolisian segera meminta bantuan lembaga ini ketika mendapat laporan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan. Lembaga ini perlu didukung setidaknya oleh pekerja sosial, psikolog, ahli hukum dan dokter. Dalam kondisi daerah yang tidak memungkinkan, harus diupayakan untuk menempatkan orang-orang dengan kualifikasi yang paling mendekati para profesional di atas, dengan maksud agar lembaga ini dapat mencapai tujuan yang diinginkan dengan baik. Pendanaan untuk lembaga ini harus dimulai dari pemerintah sendiri, baik pusat maupun daerah, dan tentunya dapat melibatkan masyarakat setempat baik secara individu maupun kelompok.

Faktor mendasar penyebab perkosaan  bahkan kasus perkosaan lainnya adalah faktor kurangnya pemahaman terhadap agama. Penyebab terjadinya kejahatan ditentukan pada persoalan keharmonisan, agama atau hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Semakin jauh hubungan manusia dengan Tuhannya, semakin  dekat pula maksud atau niat seseorang untuk melakukan kejahatan. Kurang dan lemahnya iman pada dirinya membuat seseorang dengan mudahnya berbuat hal yang buruk. Adanya kepastian hukum merupakan harapan bagi pencari keadilan terhadap korban.

SIMPULAN

Kejahatan tentang pemerkosaan dan kesusilaan pada umumnya yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku di Indonesia sejak merdeka, tetapi perbuatan pemerkosaan dan tindak pidana kesusilaan lainnya terus berkembang bahkan dari waktu ke waktu cenderung meningkat. Indikator peningkatan tersebut antara lain terlihat dari banyaknya publikasi baik melalui media cetak maupun elektronik mengenai pornografi, pornoaksi, pemerkosaan dan kejahatan susila lainnya.

Perkosaan sendiri dalam Pasal 285 KUHP adalah barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara dua belas tahun. Korban perkosaan dan pembunuhan merupakan salah satu korban kejahatan yang juga memerlukan perlindungan hukum. Dalam proses peradilan pidana, keberadaan korban perkosaan dan pembunuhan tetap mengkhawatirkan. Keterwakilannya oleh jaksa tidak menjadikan peristiwa yang dialami menjadi terganti. Dihukumnya pelaku perkosaan tidak menghilangkan rasa traumatis yang diderita oleh korban.Tindak pidana perkosaan dapat digolongkan ke dalam bentuk kejahatan dengan kekerasan, karena biasanya tindak pidana ini disertai dengan kekerasan/ancaman kekerasan. 

SARAN

Upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan adalah: Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun social dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Disarankan kepada aparat penegak hukum dalam memberi perlindungan kepada anak korban perkosaan dengan memperhatikan hak-hak korban, sehingga korban pasti mendapatkan rehabilitasi mental dan sosial. Disarankan kepada pemerintah untuk memberikan sarana dan prasarana terhadap pemulihan anak korban pemerkosaan, sehingga korban bisa melanjutkan kehidupannya di masa mendatang. Disarankan kepada masyarakat seyogyanya juga ikut mendukung para anak korban kekerasan (perkosaan) untuk mendapatkan perlindungan hukum, sehingga bangsa Indonesia menjadi negara yang berhasil mensejahterakan masyarakat yang dilandasi oleh rasa kemanusiaan.

 

REFERENSI

Ali, M. (2022). Viktimologi. PT Raja Grafindo Persada.

Andrisman, T. (2011). Delik tertentu dalam KUHP. Universitas Lampung.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi perlindungan korban kejahatan: Antara norma dan realita. Raja Grafindo Persada.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (n.d.). Urgensi perlindungan korban kejahatan: Antara norma dan realita. Refika Aditama.

Prakoso, D., & Imunarso, A. (1987). Hak asasi tersangka dan peranan psikologi dalam konteks KUHAP. Bina Aksara.

Takariawan, A. (2016). Perlindungan saksi dan korban. Pustaka Cipta Reka.

Wiguno, A. P. (n.d.). Kajian viktimologi terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(1). Universitas Tadulako.

Yulia, R. (2020). Viktimologi: Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Graha.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (2006).

 



[1]Dikdik M. 34. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. Jakarta, Raja Grafindo Persada: 2007, hlm

[2]Ibid, hlm. 34

[3]Takariawan, Agus. Perlindungan Saksi dan Korban, Bandung, Pustaka Cipta Reka, 2016 hlm 3

[4]Yulia, Rena. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta, Graha

  Ilmu , 2010

[5] Djoko Prakoso dan AgusImunarso, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta.1987.  hlm137

[6]Tri Andrisman. Delik Tertentu Dalam KUHP. Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2011.hlm.89.

7Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam

  Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta. 1987. hlm 137

[8]Mulyana W. Kusuma, Analisa Kriminologi Tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982), hlm. 41.