Madani:
Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Volume 3, Nomor 12, January 2026, P. 744-749
E-ISSN: 2986-6340
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18626843
The Role
of Victimology in the Handling of Victims of the Crime of Rape
Ade Yuliany Siahaan, Fitriani
Universitas Darma Agung
Email : yulianysiahaan01@gmail.com, Fitrianish89@yahoo.com
Abstrak
Viktimologi secara istilah berasal dari
kata victim (korban) dan logos (ilmu pengetahuan), dalam bahasa latin
viktimologi, berasal dari kata victima yang berarti korban dan logos yang
berarti ilmu. Secara terminologi, viktimologi berarti suatu studi yang
mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat
penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan
sosial. Tipologi kejahatan dapat ditinjau dari dua dimensi, pertama: dari
perspektif tingkat keterlibatan korban dalam terjadinya kejahatan, kedua:
faktor-faktor yang menyebabkan seseorang dapat menjadi korban kejahatan.
Penderitaan yang dialami oleh korban antara lain kekerasan terhadap tubuh dan
nyawa, hilangnya harta benda, serta terganggunya psikologi korban akibat
perbuatan pelaku kejahatan. Dalam hal tertentu korban dapat dikategorikan
sebagai pelaku tindak pidana. Korban dan peran victimologi terhadap tindak
pidana memiliki perlindungan hukum, terutama pemerkosaan, menjadi salah satu
fokus utama. Meskipun relasai seperti undang-undang Hak Asasi manusia telah
menegaskan hak restitusi bagi korban, implementasinya masih belum optimal
mendalam mengenai pemenuhan hak restitusi, serta mengidentifikasi faktor-faktor
penyebab terjadinya pemerkosaan. Faktor korban berperan penting untuk dapat
mengatasi atau menyelesaikan kasus pemerkosaan ini, hal ini memerlukan keberanian
dari korban untuk melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi.
Kata Kunci : Peran Victimologi, Penanganan,
Korban Pemerkosaan
Abstract
The term
victimology comes from the words victim and logos (science), in Latin
victimology, derived from the word victima which means victim and logos which
means science. In terminology, victimology means a study of victims, the causes
of victims and the consequences of victims who are human problems as a social
reality. Crime typology can be viewed from two dimensions, first: from the
perspective of the level of victim involvement in the occurrence of crime,
second: the factors that cause a person to become a victim of crime. The
suffering experienced by victims includes violence to the body and life, loss
of property, and psychological disruption due to the actions of the perpetrator
of the crime. In certain cases, victims can be categorized as perpetrators of
crime. Victims and the role of victimology in criminal offenses have legal
protection, especially rape, being one of the main focuses. Although relations
such as human rights laws have affirmed the right to restitution for victims,
the implementation is still not optimal in depth regarding the fulfillment of
restitution rights, as well as identifying factors that cause rape. The victim
factor plays an important role in being able to overcome or resolve this rape
case, this requires courage from the victim to report the incident to the
police.
Keywords: Role of Victimology, Resolution, rape’s Victim.
PENDAHULUAN
Kejahatan tentang pemerkosaan dan kesusilaan pada umumnya
yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku di Indonesia
sejak merdeka, tetapi perbuatan pemerkosaan dan tindak pidana kesusilaan
lainnya terus berkembang bahkan dari waktu ke waktu cenderung meningkat.
Indikator peningkatan tersebut antara lain terlihat dari banyaknya publikasi
baik melalui media cetak maupun elektronik mengenai pornografi, pornoaksi,
pemerkosaan dan kejahatan susila lainnya.
Tindak pidana perkosaan yang banyak terjadi dalam realita
kehidupan sehari-hari mengakibatkan dalam diri perempuan timbul rasa takut,
was-was dan tidak aman. Apalagi ditunjang dengan posisi korban yang seringkali
tidak berdaya dalam proses peradilan pidana. Artinya, derita korban tidak
dijembatani oleh penegak hukum. Korban adalah sebuah konsepsi mengenai realitas
sebagaimana juga halnya obyek peristiwa-peristiwa.
Pengertian viktimologi berasal dari bahasa Latin victima yang artinya korban dan logos yang artinya ilmu.
Secara terminologis, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial. Korban dalam lingkup viktimologi memiliki arti yang luas karena tidak hanya terbatas pada individu yang secara nyata menderita kerugian, tetapi juga kelompok, korporasi, swasta, maupun pemerntah, sedangkan yang dimaksud dengan akibat penimbulan korban adalah sikap atau tindakan korban dan/atau pihak pelaku serta yang
secara langsung atau tidak terlibat dalam terjadinya suatu kejahatan. Viktimologi suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari suatu viktimisasi (kriminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial.
Viktimologi
mencoba
memberikan
pemahaman
serta mencerahkan
permasalahan kejahatan dengan
mempelajari para korban para kejahatan, proses viktimisasi dan akibat-akibatnya
dalam rangka menciptakan kebijaksanaan dan tindakan pencegahan dan menekan
kejahatan secara lebih bertanggungjawab. Pada proses penegakan
hukum, ada dua aspek yang saling
berbenturan yakniaspek kepentingan umum dan aspek kepentingan individu.
Kepentingan umum disatu pihak,
menghendaki
terciptanya
ketertiban
masyarakat,
sedangkan
kepentingan
individu
dilain
pihak menghendaki adanya kebebasan individu. Untuk itu perlu adanya
haromonisasi antara dua kepentingan yang berbeda ini sehingga dapat tercipta ketertibandan
keadilan dalam masyarakat.
Penegakan
hukum seyogianya
senantiasa
mempertimbangkan tiga tujuan hukum sebagaimana ditulis oleh Radbruch yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kepastian hukum sangat diperlukan, karena tidak hanya memberikan jaminan
kepada masyarakat tentang perbuatan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh
dilakukan, akan tetapi juga sekaligus merupakan pedoman bagi aparat penegak hukum
dalam melaksanakan tugasnya.[1]
Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari tindakan
atau perbuatan yang sewenang-wenang dari pihak penguasa. Perkosaan
sendiri dalam Pasal 285 KUHP adalah barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan,
diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara dua belas tahun.
Berdasarkan pasal tersebut, dapat
dikemukakan bahwa unsur pokok dari perkosaan adalah adanya kekerasan
atau ancaman kekerasan dalam melakukan persetubuhan dengan
seorang wanita. [2] Wanita
adalah korban dari tindak pidana perkosaan.Wanita yang disetubuhi tersebut juga harus bukan muhrimnya. Artinya tidak terikat perkawinan dengan
pelaku. Karakteristik
utama dari tindak perkosaan adalah, bahwa perkosaan terutama bukan ekspresi agresivitas (kekerasan) dari seksualitas (the aggressive expression of aggression) akan
tetapi merupakan ekspresi seksual dari suatu (kekerasan) agresivitas (sexual expression of aggression). Bahkan
ada yang mengatakan perkosaan termasuk kategori sexually
assaultive
behavior
atau sexual coercion. Mengacup
ada karakteristik utama tersebut maka dapat dikembangkan beberapa karakteristik umum
perkosaan sebagai berikut:
1.
Agresivitas merupakan sifat yang melekat pada setiap tindak perkosaan;
2.
Motivasi kekerasan
lebih menonjol dibandingkan dengan motivasi seksual semata-mata.
3.
Secara psikologis, tindak perkosaan lebih banyak mengandung masalah kontrol dan kebencian dibandingkan dengan hawa nafsu (passion) dan keinginan semata-mata
(desire)
4.
Dilain pihak kepribadian korban perkosaan digambarkan sebagai pribadi yang paritisipatif dalam tindak perkosaan itu sendiri. Sikap pribadi yang sedemikian dikenal
dengan istilah victim
precipitation.
5.
Kasus perkosaan secara yuridis memiliki[3] karakteristik kasus yang mudah untuk dilakukan penuntutan, namun sulit untuk dapat dibuktikan, bahkan lebih sulit
lagi untuk dilakukan
pembelaan
bagi kepentingan
tersangka
sekalipun
seharusnya
dianggap
tidak bersalah
sebelum
terbukti
dimuka
Faktor korban berperan penting untuk dapat mengatasi atau menyelesaikan kasus perkosaan ini, hal ini memerlukan keberanian dari korban untuk melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi, karena pada umumnya korban mengalami ancaman akan dilakukan perkosaan lagi dari pelaku dan hal ini membuat korban takut dan trauma. Diharapkan dari pengaduan ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peran
Victimologi Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan
Peran yang dimaksud
adalah sebagai sikap dan keadaan diri [4]seseorang
yang akan menjadi calon korban ataupun sikap dan keadaan yang dapat memicu
seseorang untuk berbuat kejahatan. Permasalahan kemudian, muncul pertanyaan,
mengapa korban yang telah nyata-nyata menderita kerugian baik secara fisik
mental maupun sosial, justru harus pula dianggap sebagai pihak yang mempunyai
peran dan dapat memicu terjadinya kejahatan, bahkan korban pun dituntut untuk
turut memikul tanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku
kejahatan. Walaupun korban berperan dalam terjadinya kejahatan, tetapi korban
juga tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dalam implementasinya.
Korban perkosaan dan
pembunuhan merupakan salah satu korban kejahatan yang juga memerlukan
perlindungan hukum. Dalam proses peradilan pidana, keberadaan korban perkosaan
dan pembunuhan tetap mengkhawatirkan. Keterwakilannya oleh jaksa tidak
menjadikan peristiwa yang dialami menjadi terganti. Dihukumnya pelaku perkosaan
tidak menghilangkan rasa traumatis yang diderita oleh korban.Pengertian korban
menurut Arief Gosita adalah merekayang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakanoranglainyangbertentangandengankepentingan
diri sendiri atau orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau oranglain yang bertentangan dengan kepentingan hak asasi yang menderita.
Pengertian tindak
pidana yang dimuat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai
strafbaarfeit tersebut sering
digunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah
tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik. Tindak pidana pemerkosaan dalam KUHP diatur pada
Buku II Bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Secara singkat dan sederhana, delik kesusilaan adalah delik yang berhubungan dengan (masalah) kesusilaan. Pasal 285 KUHP telah menjelaskan tentang tindak pidana pemerkosaan, berikut penjelasan dari Pasal 285 KUHP[5]
: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan
dengan pidana penjara paling lama dua belastahun.
Bunyi Pasal di atas,
dapat dikemukakan bahwa unsur [6]pokok
dari perkosaan adalah adanya
kekerasan atau ancaman kekerasan dalam melakukan persetubuhan dengan seorang wanita. Wanita adalah
korban dari tindak pidana perkosaan. Wanita yang disetubuhi tersebut juga harus bukan muhrimnya.
Artinya tidak terikat perkawinan dengan
pelaku. Untuk dapat dituntut perkosaan, maka terhadap korban telah terjadi persetubuhan,yaitu:
“Peraduan antara
anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani”.
Wirdjono Prodjodioro mengungkapkan bahwa perkosaan adalah seorang laki-lakiyang memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia,sehingga sedemikian rupa ia tidak dapat melawan, maka dengan terpaksa ia maumelakukan persetubuhanitu.
Faktor Penyebab Pemerkosaan
Terhadap Korban
Djoko Prakoso mengungkapkan bahwa secara yuridis pengertian kejahatan atau tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan pelanggarannya dikenakan sanksi, selanjutnya DjokoPrakoso menyatkan bahwa secara kriminologis kejahatan atau tindak pidana
adalah perbuatan yang melanggar norma-norma
yang berlaku dalam masyarakat dan mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat, dan secara psikologis kejahatan atau tindak pidana adalah perbuatan manusia yang abnormal yang bersifat melanggar hukum, yang disebabkan oleh faktor-faktor kejiwaan dari si pelaku perbuatan
tersebut.
Beberapa akibat yang
terjadi diantaranya korban merasa malu dan tidak ingin aib yang menimpa dirinya
diketahui oleh orang lain, atau korban merasa takut karena telah diancam oleh
pelaku bahwa dirinya akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Hal ini tentu saja mempengaruhi perkembangan mental/kejiwaan dari para korban
dan juga berpengaruh pada proses penegakan hukum itu sendiri untuk mewujudkan
rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
Faktor korban berperan penting untuk dapat
mengatasi atau menyelesaikan kasus perkosaan ini, hal ini memerlukan keberanian
dari korban untuk melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi, karena
pada umumnya korban mengalami ancaman akan dilakukan perkosaan lagi dari pelaku
dan hal ini membuat korban takut dan trauma. Diharapkan dari pengaduan ini,
maka kasusnya dapat terbuka dan dapat dilakukan proses pemeriksaan sehingga
korban akan memperoleh keadilan atas apa yang menimpa dirinya.
Berdasarkan hukum
positif, maka pihak korban dapat menuntut kerugian atau ganti rugi terhadap
pihak terpidana. Tindak pidana perkosaan adalah salah satu bentuk kekerasan
terhadap perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan, utamanya
terhadap kepentingan seksual laki-laki. Citra seksual perempuan yang telah
ditempatkan sebagai obyek seksual lak-laki, ternyata berimplikasi jauh pada
kehidupan perempuan, sehingga dia terpaksa harus selalu menghadapi kekerasan,
pemaksaan dan penyiksaan psikis.
Perhatian dan
perlindungan terhadap kepentingan korban tindak pidana perkosaan baik melalui
proses peradilan pidana maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu
merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana
dan kebijakan-kebijakan
sosial, baik oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun oleh
lembagalembaga sosial yang ada. Berdasarkan tujuan untuk mewujudkan pemerataan
keadilan dan kesejahteraan umum, maka hak korban tindak pidana perkosaan untuk
dilindungi pada dasarnya merupakan bagian integral dari hak asasi di bidang
jaminan sosial.
Tindak pidana perkosaan
dapat digolongkan ke dalam bentuk kejahatan dengan kekerasan, karena biasanya
tindak pidana ini disertai dengan kekerasan/ancaman kekerasan. Menurut Soerjono
Soekanto yang dikutip oleh Mulyana W. Kusuma, penyebab terjadinya kejahatan
dengan kekerasan adalah:
1)
Adanya
orientasi pada benda yang menimbulkan keinginan untuk mendapat materi dengan
jalan mudah.
2)
Tak
ada penyaluran kehendak serta adanya semacam tekanan mental pada seseorang.
3)
Keberanian
mengambil resiko.
4)
Kurangnya
perasaan bersalah dan adanya keteladanan yang kurang baik.
Berkaitan dengan
perlindungan korban kejahatan, perlu dibentuk suatu lembaga yang khusus
menanganinya. [7] Namun, perlu disampaikan terlebih
dahulu suatu informasi yang memadai mengenai hak-hak apa saja yang dimiliki
oleh korban dan keluarganya, apabila dikemudian hari mengalami kerugian atau
penderitaan sebagai akibat dari kejahatan yang menimpa dirinya.
Upaya yang dapat
dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak
pidana pemerkosaan adalah:
a.
Upaya
rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga
b.
upaya
perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk
menghindari labelisasi
c.
pemberian
jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental,
maupun sosial;
d. dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.[8]
Korban pemerkosaan menyatakan
bahwa seorang anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapat
rehabilitasi dari pemerintah baik secara fisik maupun secara mental, spiritual
dan sosial, selain itu privasinya wajib untuk dilindungi, nama baiknya dijaga
dan dipelihara, keselamatannya juga sebagai saksi korban menjadi tanggung jawab
pemerintah, dan anak yang jadi korban tersebut berhak untuk senantiasa
mengetahui perkembangan perkara yang dihadapinya. termasuk pula hak untuk
diberitahu apabila si pelaku telah dikeluarkan atau dibebaskan dari penjara
(kalau ia dihukum). Apabila tidak dihukum, misalnya karena bukti yang kurang
kuat, korban diberi akses untuk mendapatkan perlindungan agar tidak terjadi
pembalasan dendam oleh pelaku dalam segala bentuknya. Koordinasi dengan pihak
kepolisian harus dilakukan, agar kepolisian segera meminta bantuan lembaga ini
ketika mendapat laporan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan. Lembaga
ini perlu didukung setidaknya oleh pekerja sosial, psikolog, ahli hukum dan
dokter. Dalam kondisi daerah yang tidak memungkinkan, harus diupayakan untuk
menempatkan orang-orang dengan kualifikasi yang paling mendekati para
profesional di atas, dengan maksud agar lembaga ini dapat mencapai tujuan yang
diinginkan dengan baik. Pendanaan untuk lembaga ini harus dimulai dari
pemerintah sendiri, baik pusat maupun daerah, dan tentunya dapat melibatkan
masyarakat setempat baik secara individu maupun kelompok.
Faktor mendasar penyebab perkosaan bahkan kasus perkosaan lainnya adalah faktor kurangnya pemahaman terhadap agama. Penyebab terjadinya kejahatan ditentukan pada persoalan keharmonisan, agama atau hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Semakin jauh hubungan manusia dengan Tuhannya, semakin dekat pula maksud atau niat seseorang untuk melakukan kejahatan. Kurang dan lemahnya iman pada dirinya membuat seseorang dengan mudahnya berbuat hal yang buruk. Adanya kepastian hukum merupakan harapan bagi pencari keadilan terhadap korban.
SIMPULAN
Kejahatan tentang pemerkosaan dan kesusilaan pada umumnya
yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku di Indonesia
sejak merdeka, tetapi perbuatan pemerkosaan dan tindak pidana kesusilaan
lainnya terus berkembang bahkan dari waktu ke waktu cenderung meningkat.
Indikator peningkatan tersebut antara lain terlihat dari banyaknya publikasi
baik melalui media cetak maupun elektronik mengenai pornografi, pornoaksi,
pemerkosaan dan kejahatan susila lainnya.
Perkosaan sendiri dalam Pasal 285 KUHP adalah barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara dua belas tahun. Korban perkosaan dan pembunuhan merupakan salah satu korban kejahatan yang juga memerlukan perlindungan hukum. Dalam proses peradilan pidana, keberadaan korban perkosaan dan pembunuhan tetap mengkhawatirkan. Keterwakilannya oleh jaksa tidak menjadikan peristiwa yang dialami menjadi terganti. Dihukumnya pelaku perkosaan tidak menghilangkan rasa traumatis yang diderita oleh korban.Tindak pidana perkosaan dapat digolongkan ke dalam bentuk kejahatan dengan kekerasan, karena biasanya tindak pidana ini disertai dengan kekerasan/ancaman kekerasan.
SARAN
Upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan
hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan adalah: Upaya rehabilitasi, baik
dalam lembaga maupun di luar lembaga, upaya perlindungan dari pemberitaan
identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian
jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental,
maupun social dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai
perkembangan perkara. Disarankan kepada aparat penegak hukum dalam memberi perlindungan
kepada anak korban perkosaan dengan memperhatikan hak-hak korban, sehingga
korban pasti mendapatkan rehabilitasi mental dan sosial. Disarankan kepada
pemerintah untuk memberikan sarana dan prasarana terhadap pemulihan anak korban
pemerkosaan, sehingga korban bisa melanjutkan kehidupannya di masa mendatang.
Disarankan kepada masyarakat seyogyanya juga ikut mendukung para anak korban
kekerasan (perkosaan) untuk mendapatkan perlindungan hukum, sehingga bangsa
Indonesia menjadi negara yang berhasil mensejahterakan masyarakat yang
dilandasi oleh rasa kemanusiaan.
REFERENSI
Ali,
M. (2022). Viktimologi. PT Raja Grafindo Persada.
Andrisman,
T. (2011). Delik tertentu dalam KUHP. Universitas Lampung.
Mansur,
D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi perlindungan korban kejahatan:
Antara norma dan realita. Raja Grafindo Persada.
Mansur,
D. M. A., & Gultom, E. (n.d.). Urgensi perlindungan korban kejahatan:
Antara norma dan realita. Refika Aditama.
Prakoso,
D., & Imunarso, A. (1987). Hak asasi tersangka dan peranan psikologi
dalam konteks KUHAP. Bina Aksara.
Takariawan,
A. (2016). Perlindungan saksi dan korban. Pustaka Cipta Reka.
Wiguno,
A. P. (n.d.). Kajian viktimologi terhadap anak sebagai korban tindak pidana
kesusilaan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(1). Universitas Tadulako.
Yulia,
R. (2020). Viktimologi: Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan.
Graha.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (2006).
[1]Dikdik M. 34. Arief
Mansur dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma
dan Realita. Jakarta, Raja Grafindo Persada: 2007, hlm
[2]Ibid, hlm. 34
[3]Takariawan, Agus.
Perlindungan Saksi dan Korban, Bandung, Pustaka Cipta Reka, 2016 hlm 3
[4]Yulia,
Rena. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan.
Yogyakarta, Graha
Ilmu , 2010
[5] Djoko Prakoso dan AgusImunarso,
Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Bina
Aksara, Jakarta.1987. hlm137
[6]Tri Andrisman. Delik Tertentu Dalam KUHP. Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2011.hlm.89.
7Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak
Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam
Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta. 1987. hlm 137
[8]Mulyana W. Kusuma,
Analisa Kriminologi Tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan, (Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1982), hlm. 41.
No comments
Post a Comment