Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Volume 3, Nomor
12, January 2026, P. 760-769
E-ISSN: 2986-6340
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18645060
Sharia Business Marketing Strategies
in the Era of Economic Digitalization: A Contextual Analysis of Gorontalo City
Rahmat Nasila¹, B.R. Lamato²
12Universitas Bina Mandiri Gorontalo
Email: rahmat131@ubmg.ac.id1, brianlamato01@gmail.com2
Abstrak
Transformasi
digital telah mengubah lanskap bisnis secara fundamental, termasuk sektor
ekonomi syariah di Indonesia. Artikel ini mengkaji strategi marketing bisnis
syariah dalam konteks digitalisasi ekonomi dengan fokus pada Kota Gorontalo.
Melalui pendekatan analisis deskriptif-kualitatif, kajian ini mengidentifikasi
bahwa pelaku bisnis syariah di Gorontalo menghadapi tantangan ganda:
keterbatasan literasi digital dan kebutuhan menjaga kesesuaian praktik bisnis
dengan nilai-nilai syariah. Temuan menunjukkan bahwa strategi marketing digital
yang efektif harus mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah (kejujuran,
transparansi, keadilan) dengan pemanfaatan platform digital yang accessible
bagi UMKM lokal. Artikel ini merekomendasikan pendekatan trust-based digital
marketing yang menekankan pada pembangunan komunitas, konten edukatif islami,
dan kolaborasi ekosistem bisnis syariah daerah.
Kata Kunci: Marketing Syariah; Bisnis Syariah; Digitalisasi Ekonomi; UMKM Syariah; Kota Gorontalo
Abstract
Digital transformation has fundamentally reshaped the
business landscape, including the Islamic economic sector in Indonesia. This
article examines sharia business marketing strategies within the context of
economic digitalization, focusing on Gorontalo City. Using a
descriptive-qualitative analytical approach, the study identifies that sharia
business actors in Gorontalo face dual challenges: limited digital literacy and
the need to maintain business practices in accordance with sharia values. The
findings indicate that effective digital marketing strategies must integrate
sharia principles (honesty, transparency, and fairness) with the utilization of
digital platforms that are accessible to local micro, small, and medium
enterprises (MSMEs). This article recommends a trust-based digital marketing
approach that emphasizes community building, Islamic educational content, and
collaboration within the regional sharia business ecosystem.
Keywords: Sharia Marketing; Sharia Business; Economic Digitalization; Sharia MSMEs; Gorontalo City
PENDAHULUAN
Revolusi digital telah mentransformasi struktur ekonomi
global secara masif dalam dua dekade terakhir. Penetrasi internet yang mencapai
5,3 miliar pengguna pada tahun 2023 telah menciptakan ekosistem ekonomi digital
bernilai triliunan dolar. Fenomena ini mengubah cara produksi, distribusi, dan
konsumsi berlangsung, melahirkan model bisnis baru yang berbasis platform
digital, big data, dan artificial intelligence.
Di tingkat nasional, Indonesia mengalami akselerasi
digitalisasi ekonomi yang signifikan. Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan
mencapai nilai 146 miliar dolar AS pada tahun 2025, menjadikannya ekonomi
digital terbesar di Asia Tenggara. Pandemi COVID-19 menjadi katalis yang
mempercepat adopsi digital, di mana transaksi e-commerce melonjak 87% selama
periode 2020-2021. Pemerintah Indonesia merespons momentum ini melalui berbagai
inisiatif strategis seperti program "Making Indonesia 4.0" dan "Gerakan
Nasional 1000 Startup Digital".
Namun, akselerasi digitalisasi ini tidak merata di seluruh
wilayah Indonesia. Kesenjangan digital antara kawasan barat dan timur Indonesia
masih menjadi tantangan struktural yang signifikan. Provinsi Gorontalo, sebagai
representasi wilayah Indonesia Timur, menghadapi kondisi paradoksal: di satu
sisi memiliki potensi pasar digital yang menjanjikan dengan penetrasi internet
yang terus meningkat, namun di sisi lain menghadapi keterbatasan infrastruktur
digital dan literasi teknologi yang masih perlu diperkuat.
Indonesia memiliki posisi strategis dalam peta ekonomi
syariah dan industri halal global. Sebagai negara dengan populasi Muslim
terbesar di dunia mencapai 229 juta jiwa atau 87% dari total penduduk,
Indonesia menjadi pasar potensial sekaligus produsen untuk sektor ekonomi
syariah. Pemerintah Indonesia telah menempatkan pengembangan ekonomi syariah
sebagai prioritas nasional, terartikulasi dalam Masterplan Ekonomi Syariah
Indonesia 2019-2024 yang menargetkan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah
dan halal global.
Industri halal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang
impresif dengan nilai pasar mencapai Rp 2.950 triliun pada tahun 2022, tumbuh
rata-rata 7,5% per tahun. Sektor-sektor yang berkontribusi meliputi makanan dan
minuman halal, fashion muslim, kosmetik halal, pariwisata halal, serta keuangan
syariah. Indonesia juga menempati peringkat ke-4 dalam Global Islamic Economy
Indicator 2023, naik dari peringkat ke-10 pada tahun 2018.
Dalam konteks digitalisasi, ekonomi syariah Indonesia
mengalami transformasi paradigmatik. Platform-platform digital syariah
bermunculan, mulai dari marketplace khusus produk halal, fintech syariah,
hingga aplikasi zakat digital. Data Otoritas Jasa Keuangan (2023) mencatat
bahwa transaksi perbankan syariah digital meningkat 156% dalam periode
2020-2022, mengindikasikan akselerasi adopsi teknologi di sektor keuangan
Islam.
Kota Gorontalo, sebagai ibu kota Provinsi Gorontalo,
memiliki karakteristik ekonomi yang unik dalam lanskap Indonesia Timur. Dengan
luas wilayah 79,03 km² dan populasi sekitar 217.000 jiwa, kota ini menjadi
pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan di provinsi termuda di
Indonesia ini. Struktur ekonomi Kota Gorontalo didominasi oleh sektor jasa,
perdagangan, dan UMKM, dengan kontribusi sektor perdagangan mencapai 28,3%
terhadap PDRB kota pada tahun 2022.
Karakteristik demografi Kota Gorontalo memiliki implikasi
signifikan terhadap dinamika ekonomi syariah. Mayoritas penduduk beragama Islam
(96,7%), menciptakan basis pasar natural bagi produk dan jasa syariah.
Masyarakat Gorontalo dikenal memiliki keterikatan kuat dengan nilai-nilai Islam
dalam kehidupan sehari-hari, tercermin dari keberadaan institusi adat
"huyula" yang mengintegrasikan prinsip gotong-royong dengan
nilai-nilai keislaman.
Pelaku usaha di Kota Gorontalo didominasi oleh segmen UMKM
yang mencapai 98,7% dari total unit usaha. Sektor-sektor yang berkembang
meliputi kuliner halal, fashion muslim, kerajinan tangan, serta jasa pendidikan
dan kesehatan. Bisnis-bisnis ini mayoritas masih dikelola secara tradisional
dengan sistem pemasaran konvensional berbasis relasi personal dan
word-of-mouth. Data Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gorontalo (2023)
menunjukkan bahwa hanya sekitar 23% UMKM di Gorontalo yang telah menggunakan platform
digital untuk pemasaran, jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 47%
Pelaku bisnis syariah di Kota Gorontalo menghadapi
kompleksitas tantangan marketing yang berlapis dalam menghadapi era digital:
Pertama, terdapat kesenjangan literasi digital yang
signifikan. Mayoritas pelaku UMKM syariah memiliki pemahaman terbatas mengenai
strategi digital marketing, penggunaan media sosial untuk bisnis, dan
pemanfaatan platform e-commerce. Ketika mencoba mengadopsi platform digital,
mereka sering mengalami kesulitan dalam membuat konten yang menarik,
mengoptimalkan algoritma platform, dan membangun engagement dengan audience
digital.
Kedua, terdapat dilema antara adopsi teknologi modern dan
pemeliharaan nilai-nilai syariah. Banyak pelaku usaha syariah yang masih
ragu-ragu dalam memanfaatkan sepenuhnya fitur-fitur digital marketing karena
kekhawatiran akan menyalahi prinsip syariah. Pertanyaan seperti "apakah
iklan berbayar di media sosial mengandung unsur gharar?", "bagaimana
memastikan transparansi dalam transaksi online?", atau "apakah
penggunaan influencer marketing sesuai dengan etika bisnis Islam?" menjadi
hambatan psikologis.
Ketiga, infrastruktur digital yang belum optimal menjadi
kendala teknis. Meskipun penetrasi internet di Gorontalo terus meningkat,
kualitas koneksi dan kecepatan internet di beberapa wilayah masih belum stabil.
Biaya internet yang relatif tinggi dibandingkan daya beli masyarakat juga
menjadi pertimbangan. Keterbatasan akses terhadap sistem pembayaran digital
syariah yang terintegrasi juga menghambat kelancaran transaksi online.
Keempat, terdapat fragmentasi informasi dan minimnya model
referensi yang dapat diadaptasi. Pelaku bisnis syariah kesulitan menemukan
praktik terbaik atau kisah sukses dari sesama pelaku usaha syariah lokal yang
telah berhasil bertransformasi digital. Informasi dan panduan digital marketing
yang tersedia umumnya bersifat generik dan tidak kontekstual dengan
karakteristik pasar muslim Gorontalo.
Kelima, dukungan ekosistem yang belum terintegrasi. Meskipun pemerintah daerah memiliki program pengembangan UMKM, namun fokus khusus pada pengembangan bisnis syariah digital masih minimal. Tidak ada platform kolaboratif yang mempertemukan pelaku usaha syariah, lembaga keuangan syariah, komunitas muslim, dan pemerintah dalam satu ekosistem yang saling mendukung.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Konsep Marketing Syariah
Marketing syariah merupakan disiplin ilmu yang
mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam dengan praktik pemasaran modern.
Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula (2006) dalam karya seminal
"Syariah Marketing" mendefinisikan marketing syariah sebagai
"disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran,
dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholdernya, yang dalam
keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam
Islam". Definisi ini menegaskan bahwa marketing syariah bukan sekadar
marketing konvensional dengan label Islam, melainkan transformasi fundamental
dalam filosofi, strategi, dan praktik pemasaran.
Prinsip-prinsip fundamental marketing syariah dapat
diidentifikasi dalam empat pilar utama: Pertama, prinsip Tauhid (ketuhanan)
yang menjadi fondasi epistemologis seluruh aktivitas marketing. Prinsip ini
mengajarkan bahwa segala aktivitas bisnis dan pemasaran adalah bentuk ibadah
kepada Allah SWT, sehingga harus dilakukan dengan kesadaran akan pertanggungjawaban
akhirat. Dalam konteks praktis, prinsip tauhid menuntut pemasar syariah untuk
melihat aktivitas marketing bukan semata untuk maksimalisasi profit, tetapi
juga sebagai sarana mencapai falah (kesejahteraan dunia-akhirat) bagi seluruh
stakeholder.
Kedua, prinsip kejujuran dan transparansi (shiddiq dan
amanah). Marketing syariah melarang segala bentuk penipuan, manipulasi
informasi, dan praktik misleading dalam promosi produk. Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 188 dengan tegas melarang praktik memakan harta orang lain
dengan cara yang batil. Dalam konteks marketing digital, prinsip ini
mengharuskan pelaku usaha untuk menyajikan informasi produk secara akurat,
tidak melakukan clickbait yang menyesatkan, dan transparan dalam harga serta
spesifikasi produk.
Ketiga, prinsip keadilan (al-'adl) yang mengatur relasi
antara pemasar dan konsumen dalam posisi yang seimbang. Marketing syariah
menolak praktik eksploitatif yang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen,
penetapan harga yang tidak adil (ghaban fahisy), atau diskriminasi konsumen.
Konsep ini relevan dalam konteks digital marketing di mana algoritma
personalisasi dapat digunakan untuk diskriminasi harga atau targeting yang
eksploitatif.
Keempat, prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial
(mashlahah). Marketing syariah tidak hanya berorientasi pada kepentingan jangka
pendek perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan, dan
generasi mendatang. Produk dan strategi marketing harus membawa manfaat
(maslahah) bagi masyarakat luas dan tidak menimbulkan mudarat.
Prinsip Bisnis Syariah
Bisnis syariah dibangun di atas fondasi teologis dan yuridis
Islam yang komprehensif. Antonio (2001) mendefinisikan bisnis syariah sebagai
"kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam,
terutama yang bersumber dari Al-Quran, Hadis, Ijma, dan Qiyas".
Prinsip akad (kontrak) merupakan landasan hukum dalam
transaksi bisnis syariah. Dalam fiqh muamalah, akad didefinisikan sebagai
ikatan antara ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) yang sesuai dengan
syariat Islam dan menimbulkan akibat hukum. Prinsip akad menekankan pada
kejelasan objek transaksi, kesepakatan sukarela dari para pihak (antaradhin),
dan kesesuaian dengan ketentuan syariah.
Larangan riba merupakan prinsip fundamental yang mengubah
paradigma keuangan dalam bisnis syariah. Riba dilarang keras dalam Islam
sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275-278. Dalam
bisnis syariah, keuntungan harus berasal dari aktivitas produktif dan
risk-sharing, bukan dari time value of money semata.
Larangan gharar dan maysir mengatur transparansi dan
kepastian dalam transaksi. Gharar merujuk pada ketidakpastian atau penipuan
dalam objek transaksi, sedangkan maysir adalah perjudian atau spekulasi. Dalam
konteks e-commerce syariah, larangan gharar menuntut deskripsi produk yang
jelas dan akurat, serta sistem pembayaran yang transparan.
Etika bisnis Islam mengatur perilaku pelaku usaha dalam
interaksi bisnis. Beberapa prinsip etika utama meliputi: kejujuran (shiddiq),
kepercayaan (amanah), profesionalisme (fathonah), dan komunikasi efektif
(tabligh). Dalam praktik digital marketing syariah, etika ini menuntut pelaku
usaha untuk tidak melakukan spamming, tidak menggunakan clickbait yang
menyesatkan, menghormati privasi data konsumen, dan membangun relasi jangka
panjang berbasis kepercayaan.
Teori Digital Marketing untuk UMKM
Digital marketing telah bertransformasi dari sekadar saluran
tambahan menjadi strategi inti dalam ekosistem bisnis kontemporer. Chaffey dan
Ellis-Chadwick (2019) mendefinisikan digital marketing sebagai "penggunaan
teknologi digital untuk mencapai tujuan marketing melalui pemahaman kebutuhan
pelanggan dan satisfaction mereka dengan cara yang lebih efektif dari
kompetitor".
Model SOSTAC yang dikembangkan oleh PR Smith menyediakan
kerangka komprehensif untuk perencanaan digital marketing: Situation Analysis
(analisis situasi pasar), Objectives (penetapan tujuan terukur), Strategy
(strategi positioning dan segmentasi), Tactics (taktik implementasi), Action
(rencana aksi konkret), dan Control (monitoring dan evaluasi).
Content Marketing menjadi pilar fundamental dalam digital
marketing UMKM. Pulizzi (2014) menjelaskan bahwa content marketing adalah
pendekatan strategis yang berfokus pada creation dan distribusi konten yang
valuable, relevan, dan konsisten untuk menarik dan mempertahankan audience.
Untuk UMKM lokal, content marketing menawarkan keunggulan karena biayanya
relatif rendah namun dapat membangun brand awareness dan trust secara efektif.
Social Media Marketing merupakan kanal vital bagi UMKM
dengan sumber daya terbatas. Platform seperti Facebook, Instagram, WhatsApp
Business, dan TikTok menyediakan akses gratis atau murah ke market potensial
yang luas. Untuk bisnis lokal, social media memungkinkan interaksi langsung
dengan konsumen, building komunitas brand, dan word-of-mouth marketing yang
organik.
Search Engine Optimization (SEO) dan Local SEO menjadi strategi krusial untuk meningkatkan visibility online. Bagi UMKM lokal, local SEO yang mengoptimalkan pencarian berbasis lokasi seperti "restoran halal di Gorontalo" sangat efektif karena menghubungkan bisnis dengan konsumen yang memiliki niat tinggi.
Kerangka Integrasi Nilai Syariah dan Teknologi Digital
Integrasi nilai syariah dengan teknologi digital memerlukan
kerangka konseptual yang koheren untuk menghindari dikotomi artifisial antara
"syariah" dan "modern". Hassan dan Aliyu (2018) mengajukan
konsep "Digital Islamic Economy" yang menekankan bahwa teknologi
digital bukan hanya alat tetapi juga medium yang membentuk pola interaksi
ekonomi.
Kerangka Maqashid Digital Economy menyediakan perspektif
teleologis dalam mengintegrasikan teknologi dan syariah. Berdasarkan teori
maqashid al-syariah, teknologi digital dalam bisnis syariah harus berkontribusi
pada: (1) Hifz al-din (perlindungan agama) melalui promosi nilai-nilai Islam
dan pembangunan ekonomi umat; (2) Hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dengan
memastikan produk aman dan tidak membahayakan kesehatan; (3) Hifz al-aql
(perlindungan akal) melalui konten edukatif dan menghindari manipulasi psikologis;
(4) Hifz al-nasl (perlindungan keturunan) dengan menjaga nilai-nilai keluarga;
(5) Hifz al-mal (perlindungan harta) melalui transaksi yang adil dan
perlindungan data konsumen.
Prinsip Digital Ethics dalam Islam mengatur bagaimana
teknologi digital digunakan secara etis. Beberapa prinsip kunci meliputi: (1)
Privacy dan Data Protection, karena Islam sangat menjaga privasi sebagaimana
disebutkan dalam Al-Hujurat ayat 12; (2) Truthfulness in Digital Content,
karena larangan bohong dan penipuan berlaku pada semua media; (3) Social
Responsibility, bahwa konten digital harus bertanggung jawab sosial; (4)
Moderation, sesuai ajaran wasatiyyah dalam Islam.
Framework Halal Digital Marketing dapat dikonstruksikan
dengan mengadaptasi marketing mix 7P dalam perspektif syariah: Product (produk
halal secara substansi dan proses), Price (penetapan harga transparan dan
adil), Place (platform digital reputabel), Promotion (komunikasi jujur dan
tidak misleading), People (akhlaq baik dalam interaksi online), Process (alur
transaksi sesuai prinsip akad), dan Physical Evidence (testimonial genuine).
Digitalisasi Ekonomi Syariah di Kota Gorontalo
Gambaran Tingkat Adopsi Digital
Tingkat adopsi digital pada UMKM dan bisnis syariah di Kota
Gorontalo menunjukkan pola yang kompleks dan berlapis. Berdasarkan data Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Gorontalo (2023), penetrasi internet di wilayah
perkotaan Gorontalo mencapai 71,3%, meningkat signifikan dari 54,2% pada tahun
2020. Namun, adopsi digital untuk keperluan bisnis masih tertinggal
dibandingkan penggunaan internet untuk aktivitas personal.
Survey yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota
Gorontalo pada tahun 2023 terhadap 350 pelaku UMKM mengungkapkan profil adopsi
digital sebagai berikut: 78% pelaku UMKM memiliki smartphone dan akses
internet, namun hanya 23% yang menggunakan platform digital secara aktif untuk
marketing bisnis mereka. Platform yang paling banyak digunakan adalah WhatsApp
Business (19%), diikuti oleh Facebook (15%), Instagram (11%), dan marketplace
seperti Shopee dan Tokopedia (8%). Website bisnis sendiri baru dimiliki oleh
kurang dari 3% UMKM di Gorontalo.
Khusus untuk bisnis syariah, adopsi digital menunjukkan
karakteristik unik. Pelaku bisnis syariah di Gorontalo cenderung lebih
berhati-hati dalam mengadopsi teknologi digital dibandingkan bisnis
konvensional. Faktor-faktor yang mempengaruhi meliputi: tingkat literasi
digital yang bervariasi, persepsi kesesuaian syariah terhadap praktik digital,
dan kendala teknis serta finansial.
Sektor-sektor bisnis syariah di Gorontalo menunjukkan
tingkat adopsi digital yang heterogen. Sektor kuliner halal, terutama yang
dimiliki oleh pengusaha muda, menunjukkan adopsi digital tertinggi dengan
pemanfaatan Instagram untuk foto produk dan WhatsApp Business untuk pemesanan.
Sektor fashion muslim sudah cukup aktif di Instagram dan Facebook dengan sistem
pre-order dan ready stock. Sebaliknya, sektor bisnis syariah tradisional
seperti toko bahan makanan halal, toko emas syariah, dan jasa umroh masih sangat
bergantung pada model bisnis offline.
Peran Media Sosial, Marketplace, dan Pembayaran Digital
Syariah
Media sosial telah menjadi ekosistem digital dominan bagi
masyarakat Gorontalo. Data menunjukkan bahwa rata-rata pengguna internet di
Gorontalo menghabiskan 3 jam 25 menit per hari di media sosial. Platform yang
paling populer di Gorontalo secara berurutan adalah: WhatsApp (87% penetrasi),
Facebook (73%), Instagram (51%), TikTok (38%), dan Twitter (12%).
Dalam konteks bisnis syariah, WhatsApp menempati posisi
sentral sebagai platform komunikasi dan transaksi. Model bisnis "katalog
WhatsApp" sangat populer, di mana penjual mengirimkan foto dan deskripsi
produk melalui WhatsApp group atau broadcast list, dan transaksi dilakukan
melalui chat personal. Model ini memiliki beberapa keunggulan: personal touch
yang kuat, tidak ada biaya platform, dan sesuai dengan preferensi masyarakat
Gorontalo yang menghargai relasi personal.
Instagram dan Facebook digunakan terutama oleh bisnis
syariah yang memiliki daya tarik visual kuat seperti kuliner halal, fashion
muslim, dan kosmetik halal. Konten yang paling mendapat engagement adalah: foto
produk dengan caption storytelling, konten edukasi kehalalan produk, testimoni
pelanggan, dan konten dakwah yang relevan dengan produk.
TikTok menunjukkan pertumbuhan adopsi yang cepat, terutama
di kalangan pelaku usaha muda. Format video pendek yang menghibur namun
informatif terbukti efektif untuk viral marketing. Beberapa bisnis kuliner
halal di Gorontalo berhasil meningkatkan omzet signifikan setelah konten mereka
viral di TikTok lokal.
Marketplace belum menjadi channel dominan bagi bisnis
syariah Gorontalo. Penetrasi marketplace untuk UMKM Gorontalo hanya sekitar 8%,
jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional 31%. Faktor-faktor yang
menyebabkan rendahnya adopsi marketplace meliputi: kompleksitas proses
registrasi dan listing produk, biaya promosi dalam platform yang dianggap
tinggi, kompetisi dengan penjual dari luar daerah, dan tantangan logistik
pengiriman.
Pembayaran digital syariah masih berada pada tahap embrional
di Gorontalo. LinkAja Syariah dan GoPay memiliki penetrasi terbesar sebagai
e-wallet yang digunakan untuk transaksi sehari-hari, namun adopsi khusus untuk
transaksi bisnis masih terbatas. Mayoritas transaksi bisnis syariah di
Gorontalo masih menggunakan tunai atau transfer bank konvensional.
Analisis Kesesuaian Praktik Digital dengan Maqashid Syariah
Evaluasi praktik digital bisnis syariah di Gorontalo melalui
lensa maqashid syariah mengungkapkan dinamika yang kompleks. Dalam dimensi hifz
al-din (perlindungan agama), platform digital membuka peluang signifikan untuk
dakwah ekonomi Islam. Konten-konten edukatif tentang ekonomi syariah, kehalalan
produk, dan etika bisnis Islam dapat disebarluaskan dengan mudah. Namun,
tantangannya adalah memastikan konten digital tetap menjaga kesucian nilai
agama dan tidak jatuh ke instrumentalisasi agama semata untuk kepentingan
komersial.
Dalam dimensi hifz al-nafs (perlindungan jiwa dan
kesehatan), praktik digital marketing bisnis syariah di Gorontalo sudah
menunjukkan awareness yang baik. Produk-produk yang dipromosikan umumnya adalah
produk halal dan thayyib yang aman untuk dikonsumsi. Namun, area yang perlu
perhatian adalah potensi menciptakan masalah kesehatan mental melalui konten
digital yang terlalu materialistik.
Dalam dimensi hifz al-aql (perlindungan akal), konten
digital bisnis syariah di Gorontalo menunjukkan kualitas yang heterogen.
Konten-konten edukatif yang meningkatkan literasi konsumen adalah kontribusi
positif. Sebaliknya, praktik clickbait, manipulasi emosi melalui fear
mongering, atau fake scarcity adalah pelanggaran terhadap hifz al-aql.
Dalam dimensi hifz al-nasl (perlindungan keturunan dan
kehormatan), praktik digital marketing syariah di Gorontalo umumnya sudah
menjaga nilai-nilai kesopanan. Konten visual yang digunakan dalam promosi
fashion muslim dan kosmetik halal umumnya modest dan tidak menampilkan aurat.
Dalam dimensi hifz al-mal (perlindungan harta), aspek yang
paling krusial adalah transparansi, kejujuran harga, dan keamanan transaksi.
Praktik digital bisnis syariah di Gorontalo menunjukkan komitmen yang cukup
baik terhadap prinsip ini. Mayoritas pelaku usaha syariah menyediakan informasi
harga yang jelas dan sistem return/refund yang adil. Area yang perlu perbaikan
adalah perlindungan data pribadi konsumen.
Isu Lokal: Literasi Digital, Kepercayaan Konsumen, dan
Dukungan Kebijakan
Literasi digital menjadi isu fundamental yang mempengaruhi
efektivitas marketing digital bisnis syariah di Gorontalo. Survey Literasi
Digital Indonesia 2023 menunjukkan bahwa Provinsi Gorontalo memiliki indeks
literasi digital 3,21 dari skala 5, sedikit di bawah rata-rata nasional 3,49.
Bagi pelaku UMKM syariah, kesenjangan literasi digital
terutama terlihat pada: kemampuan pembuatan konten (kesulitan membuat konten
visual yang menarik), optimisasi platform (kurang pemahaman tentang algoritma
media sosial), manajemen hubungan pelanggan (belum sistematis dalam mengelola
database), dan keamanan digital (awareness rendah terhadap cyber security).
Kepercayaan konsumen terhadap transaksi digital menjadi
faktor psikologis yang signifikan dalam konteks Gorontalo. Masyarakat Gorontalo
yang memiliki budaya komunitarian kuat dengan sistem huyula cenderung
memprioritaskan transaksi berbasis relasi personal. Survey informal terhadap
100 konsumen di Gorontalo mengindikasikan bahwa 67% masih lebih memilih membeli
secara langsung di toko fisik dibandingkan online, dengan alasan utama: bisa
melihat produk langsung, interaksi personal, dan menghindari risiko penipuan.
Dukungan kebijakan daerah untuk pengembangan ekonomi syariah
digital di Gorontalo masih dalam tahap awal. Pemerintah Kota Gorontalo melalui
RPJMD 2020-2025 telah memasukkan pengembangan ekonomi digital dan ekonomi
syariah sebagai prioritas, namun implementasi di lapangan masih menghadapi
kendala. Program-program yang sudah berjalan meliputi: pelatihan digital
marketing UMKM, fasilitasi legalitas usaha melalui perizinan online, dan
program inkubasi bisnis.
Area yang masih lemah dalam dukungan kebijakan meliputi: belum ada insentif fiskal spesifik untuk bisnis syariah digital, infrastruktur digital publik masih terbatas, tidak ada platform marketplace lokal yang dikembangkan pemerintah, dan regulasi digital economy di tingkat daerah masih minim.
Strategi Marketing Bisnis Syariah Berbasis Digital
Strategi Digital Marketing Syariah yang Relevan untuk
Gorontalo
Pengembangan strategi digital marketing yang efektif untuk
bisnis syariah di Gorontalo memerlukan pendekatan kontekstual yang
mempertimbangkan keterbatasan sumber daya, karakteristik pasar lokal, dan
imperatif kesesuaian syariah. Strategi yang direkomendasikan bukan adopsi buta
terhadap praktik terbaik global, melainkan adaptasi kreatif yang merespons
kondisi spesifik Gorontalo.
Strategi 1: Micro-Content Marketing Berbasis Storytelling
Lokal
Pelaku usaha syariah di Gorontalo perlu mengembangkan konten-konten
micro yang autentik dan resonan dengan audiens lokal. Format yang efektif
meliputi: Instagram Stories/Reels yang menampilkan behind-the-scene produksi
halal, video TikTok yang mengintegrasikan humor lokal dengan pesan produk, dan
WhatsApp Status yang membagikan tips harian seputar produk. Storytelling yang
efektif untuk konteks Gorontalo adalah yang mengakar pada nilai-nilai lokal:
huyula, agama sebagai way of life, dan kebanggaan pada produk lokal.
Strategi 2: Community-Based Social Media Marketing
Mengingat kultur komunitarian Gorontalo yang kuat, strategi
berbasis pembangunan komunitas lebih efektif dibanding hard-selling individual.
Pelaku usaha dapat membuat Facebook Group atau WhatsApp Community yang tidak
hanya berfungsi sebagai katalog produk, tetapi menjadi ruang edukasi dan
interaksi tentang lifestyle Muslim. Pendekatan ini membangun loyalitas jangka
panjang karena konsumen tidak hanya membeli produk tetapi juga menjadi bagian
dari komunitas yang memberikan nilai sosial.
Strategi 3: Collaborative Marketing dan Co-Promotion
Sumber daya terbatas UMKM syariah di Gorontalo dapat diatasi
melalui strategi kolaborasi. Pelaku usaha dengan produk komplementer dapat
melakukan promosi bersama untuk efisiensi biaya dan perluasan jangkauan.
Platform digital memfasilitasi kolaborasi ini dengan mudah. Instagram Live
bersama, giveaway kolaboratif, atau bundling produk adalah taktik yang
cost-effective.
Strategi 4: Local SEO dan Google My Business Optimization
Untuk bisnis syariah dengan lokasi fisik (resto halal, toko
hijab, klinik kesehatan syariah), optimisasi local SEO adalah strategi low-cost
high-impact. Mendaftarkan bisnis di Google My Business, memastikan informasi
konsisten di berbagai platform, dan mendorong customer reviews adalah langkah
fundamental. Pelaku usaha perlu mengoptimasi kata kunci lokal yang digunakan
calon konsumen: "resto halal Gorontalo", "hijab store
Gorontalo", "catering halal Gorontalo".
Strategi 5: WhatsApp Business Optimization
Mengingat WhatsApp adalah platform dengan penetrasi
tertinggi di Gorontalo, pengoptimalan WhatsApp Business harus menjadi
prioritas. Fitur-fitur yang perlu dimaksimalkan meliputi: Business Profile yang
lengkap, Katalog Produk yang terorganisir, Quick Replies untuk respons cepat,
dan Labels untuk kategorisasi pelanggan. Strategi broadcast yang efektif adalah
mengirim konten value-added (tips, trivia, reminder ibadah) diselingi promosi
halus.
Strategi 6: User-Generated Content dan Testimonial Marketing
Kepercayaan menjadi currency terpenting dalam digital
marketing, dan konten buatan pengguna adalah cara paling autentik membangun
kepercayaan. Pelaku usaha perlu aktif mendorong pelanggan untuk membagikan foto
atau video saat menggunakan produk, dengan hashtag dan tag akun bisnis.
Testimonial video dari pelanggan lokal yang dikenal di komunitasnya sangat
powerful.
Strategi 7: Educational Content Marketing dengan Muatan
Dakwah
Strategi yang membedakan marketing syariah dari konvensional
adalah integrasi dakwah dalam konten marketing. Pelaku usaha dapat membuat
konten edukatif yang membantu audiens meningkatkan pemahaman Islam mereka,
sekaligus halus mengaitkan dengan produk. Konten ini memberikan nilai genuine
kepada audiens dan memposisikan brand sebagai ahli yang terpercaya.
Strategi 8: Seasonal dan Momentum-Based Marketing
Bisnis syariah memiliki keunggulan natural dalam
momentum-based marketing karena kalender Islam menyediakan berbagai momen yang
relevan: Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, Muharram, Maulid Nabi. Setiap momen
ini adalah peluang untuk kampanye tematik yang resonan secara kultural dan
religius. Namun, momentum marketing syariah harus dilakukan secara respectful
dan tidak eksploitatif.
Pendekatan Trust-Based Marketing
Kepercayaan adalah fondasi transaksional dalam ekonomi
Islam. Dalam konteks digital marketing di Gorontalo, trust-based marketing
bukan sekadar strategi, melainkan imperatif etis dan strategis.
Prinsip-prinsip Trust-Based Marketing Syariah mencakup: Pertama,
Transparansi Total. Bisnis syariah digital harus mengoperasikan prinsip
"apa yang Anda lihat adalah apa yang Anda dapatkan". Informasi produk
harus akurat: foto produk real, deskripsi jujur tentang kelebihan dan
kekurangan, size chart yang akurat, dan informasi halal certification yang
dapat diverifikasi.
Kedua, Responsiveness dan Accessibility. Digital marketing
sering kali impersonal, namun bisnis syariah harus tetap mempertahankan human
touch. Respons cepat terhadap pertanyaan, customer service yang helpful, dan
accessibility melalui multiple channels menunjukkan komitmen terhadap
kesejahteraan pelanggan.
Ketiga, Social Proof yang Genuine. Testimonial, reviews, dan
ratings adalah bentuk social proof yang powerful. Namun, fake reviews atau paid
testimonials yang tidak transparan adalah bentuk penipuan yang bertentangan
dengan nilai syariah. Strategi yang etis adalah aktif meminta review dari
pelanggan real.
Keempat, After-Sales Commitment. Kepercayaan dibangun bukan
hanya sebelum transaksi tetapi terutama setelah transaksi. Bisnis syariah harus
memiliki kebijakan return/refund yang adil dan jelas.
Kelima, Community Trust Building. Dalam masyarakat
komunitarian Gorontalo, word-of-mouth dari orang terpercaya sangat influential.
Bisnis syariah dapat membangun trust dengan aktif engage dalam komunitas:
sponsorship kegiatan masjid, partisipasi dalam bazaar halal, atau aktivitas
tanggung jawab sosial.
Keenam, Konsistensi Jangka Panjang. Kepercayaan tidak
dibangun dalam semalam. Konsistensi dalam kualitas produk, service, dan
komunikasi adalah kunci maintaining trust.
Ilustrasi Praktik Terbaik UMKM Syariah Lokal
Beberapa pola praktik terbaik dari UMKM syariah sukses di
Gorontalo dapat diidentifikasi sebagai model yang bisa diadopsi:
Pola A: Fashion Muslim dengan Model Pre-Order dan Komunitas Sebuah usaha fashion muslim berhasil dengan strategi: model
pre-order untuk menghindari overproduksi (sesuai prinsip sustainability Islam),
membuat WhatsApp Group eksklusif bagi customer dengan sharing tips hijab dan
reminder ibadah, menggunakan customer real sebagai model, dan setiap produk
diberi nama sahabat perempuan Nabi untuk edukasi sejarah Islam.
Pola B: Kuliner Halal dengan Content Marketing Edukatif Sebuah resto halal berhasil viral dengan: serial video
dokumentasi journey ingredient dari nelayan hingga piring customer, konten edukatif
tentang pentingnya thayyib selain halal, transparansi proses dapur melalui
Instagram Live, dan kolaborasi dengan influencer parenting Islami untuk
promosikan konsep family dining.
Pola C: Toko Buku Islam dengan Strategi Konten Dakwah Sebuah toko buku Islam online berhasil dengan: rutin
membuat resume buku dalam format carousel Instagram, program "Sedekah
Buku" untuk donasi ke masjid, quote inspiratif dari buku dibagikan daily,
dan bundling thematic saat momentum Islami.
Pola D: Jasa Umroh dengan Fokus Edukasi Sebuah travel agent umroh beradaptasi digital dengan: serial webinar gratis tentang manasik umroh, WhatsApp Channel untuk broadcast konten Islami, website dengan blog SEO-optimized tentang panduan umroh, dan alumni program untuk jamaah yang sudah berangkat.
SIMPULAN
Kajian ini mengidentifikasi bahwa digitalisasi ekonomi
menawarkan peluang transformatif bagi bisnis syariah di Kota Gorontalo, namun
realisasinya masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural:
Pertama, adopsi digital pada UMKM dan bisnis syariah di
Gorontalo masih berada pada tahap awal dengan tingkat penetrasi 23%, jauh di
bawah rata-rata nasional. Platform yang paling accessible adalah WhatsApp
Business, Instagram, dan Facebook.
Kedua, terdapat kesenjangan signifikan antara kepemilikan
teknologi digital (78% memiliki smartphone) dengan pemanfaatan strategisnya
untuk marketing, mengindikasikan bahwa constraint utama bukan pada akses
teknologi tetapi pada literasi digital dan kapabilitas implementasi.
Ketiga, pelaku bisnis syariah menghadapi dilema unik antara
imperatif transformasi digital dan kekhawatiran kesesuaian syariah.
Ketidakjelasan fikih kontemporer mengenai praktik digital marketing menjadi
hambatan psikologis.
Keempat, karakteristik sosio-kultural Gorontalo yang
komunitarian dan religiusitas tinggi adalah aset potensial untuk marketing
syariah berbasis community dan trust, namun potensi ini belum dioptimalkan
karena fragmentasi ekosistem.
Kelima, strategi marketing digital yang efektif harus
adaptasi kontekstual yang merespons keterbatasan sumber daya dan karakteristik
pasar lokal. Strategi proven effective meliputi: micro-content storytelling
lokal, community-based marketing, collaborative marketing, local SEO, WhatsApp
optimization, dan educational content dengan muatan dakwah.
Keenam, trust merupakan currency terpenting dalam marketing
syariah digital, dibangun melalui transparansi, responsiveness, social proof
genuine, after-sales commitment, community engagement, dan konsistensi jangka
panjang.
Ketujuh, integrasi nilai syariah dan teknologi digital
bersifat mutualistik: teknologi menyediakan efisiensi dan reach, nilai syariah
menyediakan ethical framework dan sustainable business model.
REFERENSI
Abdullah, M. A., & Aziz, Y. A. (2013).
Institutionalizing corporate social responsibility: Effects on corporate
reputation, culture, and legitimacy in Malaysia. Social Responsibility Journal,
9(3), 344-361.
Al-Qaradawi, Y. (2001). Halal dan Haram dalam Islam. Terj.
Mu'ammal Hamidy. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik.
Jakarta: Gema Insani Press.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2023). Laporan
Kinerja BPJPH 2022. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik E-Commerce
Indonesia 2021. Jakarta: BPS.
BPS Kota Gorontalo. (2023). Kota Gorontalo Dalam Angka 2023.
Gorontalo: BPS Kota Gorontalo.
Chaffey, D., & Ellis-Chadwick, F. (2019). Digital
Marketing (7th ed.). Harlow: Pearson Education Limited.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gorontalo. (2023).
Profil Penetrasi Internet Kota Gorontalo 2023. Gorontalo: Diskominfo Kota
Gorontalo.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo. (2023). Perkembangan
UMKM Kota Gorontalo 2023. Gorontalo: Dinkop UMKM Kota Gorontalo.
Hassan, M. K., & Aliyu, S. (2018). A contemporary survey
of Islamic banking literature. Journal of Financial Stability, 34, 12-43.
Kartajaya, H., & Sula, M. S. (2006). Syariah Marketing.
Bandung: Mizan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik Perbankan Syariah.
Jakarta: OJK.
Pulizzi, J. (2014). Epic Content Marketing. New York:
McGraw-Hill Education.
No comments
Post a Comment