Saturday, February 7, 2026

Pemidanaan terhadap Penyebaran Informasi Palsu yang Menimbulkan Kepanikan Publik dalam KUHP

 

Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Volume 3, Nomor 12, January  2026, P. 737-743

E-ISSN: 2986-6340

Licenced by CC BY-SA 4.0                                                

DOI:  https://doi.org/10.5281/zenodo.1836044

Criminal Punishment for The Dissemination of False Information Causing Public Panic Under The Criminal Code (KUHP)

 

Raffi Rizkytia Novebryan , Wahyuningrum , Siti Ahdia Fawwaz Nurwendha, Yamin

1,2,3Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Jakarta, Indonesia

4Universitas Pancasila, Jakarta, Indonesia

Email: raffi.novebryan@stih-adhyaksa.ac.id, wahyuningrum@stih-adhyaksa.ac.id, siti.nurwendha@stih-adhyaksa.ac.id, yamin@univpancasila.ac.id

 

Abstrak

Penyebaran informasi palsu atau hoaks yang menimbulkan kepanikan publik merupakan salah satu tantangan serius dalam kehidupan masyarakat modern, khususnya di era digital yang ditandai dengan kecepatan arus informasi dan minimnya proses verifikasi. Informasi palsu yang tersebar secara masif dapat menimbulkan keresahan sosial, gangguan ketertiban umum, serta berpotensi mengancam stabilitas keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Oleh karena itu, hukum pidana memiliki peran penting sebagai instrumen perlindungan kepentingan umum melalui pengaturan dan pemidanaan terhadap perbuatan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya pasca pembaruan KUHP Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui telaah terhadap norma hukum pidana, doktrin, serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penyebaran informasi palsu dalam KUHP baru mencerminkan upaya negara dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum, namun tetap memerlukan penafsiran yang cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Dengan demikian, pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu harus diterapkan secara proporsional, adil, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.

Kata Kunci: Pemidanaan, Informasi Palsu, Kepanikan Publik, KUHP.

Abstract

The dissemination of false information or hoaxes that cause public panic constitutes a serious challenge in modern society, particularly in the digital era characterized by rapid information flow and minimal verification processes. The massive spread of false information can generate social unrest, disrupt public order, and potentially threaten national stability as well as public trust in the state. Therefore, criminal law plays a crucial role as an instrument for protecting public interests through regulation and punishment of such acts. This article aims to analyze the regulation of criminal sanctions against the dissemination of false information that causes public panic within the National Criminal Code (KUHP), especially following the enactment of the 2023 KUHP. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches by examining criminal law norms, legal doctrines, and relevant regulations. The findings indicate that the regulation of false information dissemination in the new KUHP reflects the state's effort to maintain public order and provide legal certainty, yet it requires careful interpretation to avoid conflict with the principle of freedom of expression. Thus, criminal punishment for the dissemination of false information must be applied proportionally, fairly, and oriented toward the protection of public interests.

Keywords: Criminal Sanction, False Information, Public Panic, Criminal Code.

PENDAHULUAN

            Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan dalam pola interaksi sosial masyarakat. Media digital dan platform daring memungkinkan informasi disebarluaskan secara cepat, luas, dan tanpa batasan geografis. Namun, kemudahan tersebut juga membawa dampak negatif berupa meningkatnya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang tidak jarang menimbulkan kepanikan publik dan keresahan social(Aulia & Srg, 2024). Fenomena penyebaran informasi palsu ini berpotensi mengganggu ketertiban umum, menciptakan keresahan massal, serta merugikan kepentingan hukum masyarakat secara luas.

Dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan menyebarkan informasi palsu yang menimbulkan keonaran atau kepanikan publik telah lama menjadi perhatian pembentuk undang-undang. Pengaturan mengenai perbuatan tersebut sebelumnya dapat ditemukan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang pada pokoknya mengatur larangan menyebarkan berita bohong atau berita yang tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat (Alaini, 2026). Ketentuan ini menegaskan bahwa negara memiliki kepentingan untuk melindungi ketertiban umum dari dampak destruktif penyebaran informasi yang tidak benar.

Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi informasi, pengaturan mengenai penyebaran informasi palsu juga diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Melalui Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, pembentuk undang-undang memberikan dasar hukum terhadap perbuatan penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen maupun kebencian atau permusuhan berbasis SARA (Rafa Hendrawan et al., 2025). Meskipun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut menimbulkan perdebatan karena dinilai berpotensi multitafsir dan bersinggungan dengan kebebasan berekspresi.

Pembaharuan hukum pidana nasional melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam pengaturan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum, termasuk penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik. KUHP Nasional secara tegas mengatur tindak pidana penyebaran berita bohong atau pemberitahuan yang menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat sebagai bentuk perlindungan terhadap rasa aman dan ketertiban umum. Pengaturan ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi dan kodifikasi hukum pidana agar lebih relevan dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi informasi (Wibowo & Sri Yulianingsih, 2025)

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini membahas pengaturan dan pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam KUHP Nasional, dengan menelaah keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain serta prinsip perlindungan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi dalam negara hukum Indonesia.

Rumusan Masalah

Berdasarkan pendahuluan di atas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut.

1.       Bagaimana pengaturan tindak pidana penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam KUHP?

2.       Apa dasar pertimbangan pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu dalam perspektif hukum pidana?

3.       Bagaimana penerapan ketentuan tersebut dikaitkan dengan perlindungan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi?

METODE

            Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berorientasi pada pengkajian hukum sebagai norma tertulis (law in books) yang berlaku dalam sistem hukum positif. Penelitian yuridis normatif lazim digunakan dalam kajian hukum pidana karena bertujuan untuk menganalisis konsistensi, struktur, dan sistematika norma hukum yang mengatur suatu perbuatan pidana serta sanksinya, tanpa menitikberatkan pada pengumpulan data empiris di lapangan (Fauzah Nur Aksa, 2025).

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah secara menyeluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyebaran informasi palsu dan pemidanaannya, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Tahun 2023. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menilai kesesuaian dan perkembangan kebijakan hukum pidana dalam merespons fenomena penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik (Ristah Trio Mandala, 2025).

Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan konseptual dilakukan dengan mengkaji konsep-konsep dan doktrin hukum pidana yang berkembang dalam literatur ilmiah, seperti konsep tindak pidana, kesalahan (mens rea), pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, serta konsep ketertiban umum sebagai kepentingan hukum yang dilindungi (Wahyuni et al., 2026). Pendekatan ini penting untuk memberikan dasar teoritis dalam menilai legitimasi dan rasionalitas pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu dalam KUHP.

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang relevan dengan objek penelitian, sedangkan bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal hukum nasional terakreditasi dan buku-buku ilmiah yang membahas hukum pidana dan kejahatan informasi. Penggunaan jurnal ilmiah sebagai rujukan utama dimaksudkan untuk memperoleh sudut pandang akademik yang objektif dan berbasis hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan (Fikma et al., 2021).

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), yaitu dengan mengumpulkan, menelaah, dan mengkaji secara sistematis berbagai sumber hukum dan literatur ilmiah yang relevan. Studi kepustakaan dipilih karena mampu memberikan pemahaman yang mendalam mengenai perkembangan norma hukum dan kebijakan legislasi terkait pemidanaan penyebaran informasi palsu, khususnya dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional (Ridwan et al., 2021).

Analisis data dilakukan dengan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu dengan menguraikan dan menafsirkan norma-norma hukum yang telah dikumpulkan, kemudian mengaitkannya dengan isu hukum yang diteliti. Analisis ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pengaturan dan pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam KUHP, serta implikasinya terhadap perlindungan ketertiban umum dan kepastian hokum.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengaturan Penyebaran Informasi Palsu yang Menimbulkan Kepanikan Publik

1. Pengaturan dalam Peraturan Perundang-undangan Sebelum KUHP Nasional

Penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik telah lama diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sebelum diberlakukannya KUHP Nasional Tahun 2023, ketentuan mengenai perbuatan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut pada pokoknya melarang penyiaran berita bohong atau berita yang tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat (Wibowo & Sri Yulianingsih, 2025). Pengaturan ini menunjukkan bahwa sejak awal negara memandang penyebaran informasi palsu sebagai perbuatan yang membahayakan ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.

2. Pengaturan Penyebaran Informasi Palsu dalam UU ITE

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong perluasan pengaturan hukum pidana terhadap penyebaran informasi palsu melalui media elektronik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengatur larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dari dampak negatif penyebaran informasi palsu di ruang digital yang bersifat cepat dan masif, meskipun dalam praktiknya masih menimbulkan perdebatan terkait potensi multitafsir dan pembatasan kebebasan berekspresi (Apandi et al., 2024).

3. Pengaturan dalam KUHP Nasional Tahun 2023

Pembaruan hukum pidana melalui pengesahan KUHP Nasional Tahun 2023 membawa perubahan penting dalam pengaturan tindak pidana terhadap ketertiban umum, termasuk penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik. KUHP Nasional mengodifikasi dan menegaskan kembali larangan terhadap penyebaran berita bohong atau pemberitahuan yang menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat sebagai tindak pidana. Perumusan ini menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan, yaitu adanya gangguan ketertiban umum dan kepanikan publik, sehingga memberikan dasar pemidanaan yang lebih sistematis dan selaras dengan perkembangan masyarakat modern (Candra et al., 2025).

 

Dasar dan Tujuan Pemidanaan Penyebaran Informasi Palsu

1. Dasar Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Pidana

Pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik didasarkan pada prinsip bahwa hukum pidana berfungsi untuk melindungi kepentingan hukum yang bersifat kolektif, khususnya ketertiban umum dan rasa aman masyarakat. Dalam konteks ini, kepanikan publik dipandang sebagai bentuk gangguan serius terhadap stabilitas sosial yang dapat memicu tindakan irasional, keresahan massal, serta ketidakpercayaan terhadap informasi resmi negara. Oleh karena itu, negara memiliki legitimasi untuk menjadikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi yang proporsional (Budi, 2025)

2. Tujuan Pemidanaan sebagai Sarana Perlindungan Kepentingan Umum

Tujuan pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga preventif dan edukatif. Pemidanaan diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, khususnya di era digital yang memiliki daya sebar luas dan cepat. Pemidanaan berfungsi sebagai sarana perlindungan kepentingan umum guna mencegah terulangnya kepanikan publik yang dapat merugikan masyarakat secara luas (Rastra & Muksin, 2023).

 

 

3. Pemidanaan dan Batasan Kebebasan Berekspresi

Pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu memiliki tujuan melindungi kepentingan umum, penerapannya harus tetap memperhatikan prinsip kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara sah, proporsional, dan diperlukan untuk menjaga ketertiban umum(Andriansyah, 2024). Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk menerapkan ketentuan pidana secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap kritik atau pendapat yang disampaikan secara sah dalam ruang publik

4. Penerapan Ketentuan Tindak Pidana Penyebaran Informasi Palsu dalam KUHP Nasional

Ketentuan mengenai penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam KUHP Nasional Tahun 2023 dirumuskan sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum. Dalam penerapannya, suatu perbuatan dapat dipidana apabila memenuhi ketentuan yang mengatur perbuatan menyebarkan atau memberitahukan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya keonaran di masyarakat sebagaimana diatur dalam Buku Kedua KUHP Nasional. Perumusan ini menegaskan bahwa fokus pemidanaan tidak hanya pada kesalahan pelaku, tetapi juga pada akibat berupa gangguan ketertiban umum dan kepanikan publik yang nyata (Wibowo & Sri Yulianingsih, 2025)

5. Relasi Pengaturan Tindak Pidana Penyebaran Informasi Palsu dengan UU ITE

Selain diatur dalam KUHP Nasional, perbuatan penyebaran informasi palsu juga memiliki keterkaitan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian, khususnya dalam konteks penggunaan media elektronik. Dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum perlu memperhatikan asas lex specialis derogat legi generali agar penerapan sanksi pidana tidak tumpang tindih dan tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat (Mangode Yuliati Rosmina, 2023).

 

Implikasi Pemidanaan Penyebaran Informasi Palsu terhadap Masyarakat dan Penegakan Hukum

Pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik memiliki implikasi yang signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat. Penyebaran informasi yang tidak benar, terutama melalui media digital, dapat memicu keresahan massal, kepanikan kolektif, serta tindakan-tindakan irasional yang berpotensi merugikan kepentingan umum. Dengan adanya pengaturan pidana yang tegas dalam KUHP Nasional, negara berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat agar terhindar dari dampak negatif penyebaran informasi palsu. Pemidanaan dalam konteks ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial untuk menjaga ketertiban umum dan memperkuat rasa aman masyarakat dalam menerima dan menyikapi informasi yang beredar di ruang publik (Widodo et al., 2020).

Di sisi lain, penerapan ketentuan pidana terhadap penyebaran informasi palsu juga membawa implikasi bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Aparat penegak hukum dituntut untuk memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap unsur tindak pidana serta konteks sosial dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Penegakan hukum yang tidak cermat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, penerapan pasal-pasal terkait penyebaran informasi palsu harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan pembuktian yang kuat agar tujuan pemidanaan dapat tercapai secara optimal (Ariyadi et al., 2024).

Pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu harus dipandang sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana yang lebih luas, yang tidak hanya menekankan aspek penindakan, tetapi juga pencegahan. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui peningkatan literasi digital masyarakat, transparansi informasi dari pemerintah, serta edukasi hukum yang berkelanjutan. Dengan demikian, pemidanaan dalam KUHP Nasional diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu mendorong terbentuknya budaya hukum yang bertanggung jawab dalam penggunaan media digital, sehingga keseimbangan antara perlindungan kepentingan umum dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dapat terwujud secara berkelanjutan (Alaini, 2026).

 

SIMPULAN

Pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam KUHP Nasional Tahun 2023 merupakan bentuk respons negara terhadap dinamika masyarakat modern yang ditandai oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. Pengaturan tersebut menunjukkan adanya upaya harmonisasi dan kodifikasi hukum pidana guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan umum, khususnya ketertiban dan rasa aman masyarakat. Melalui perumusan tindak pidana yang menitikberatkan pada akibat berupa keonaran atau kepanikan publik, KUHP Nasional berupaya membatasi ruang pemidanaan agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap kebebasan berekspresi. Dengan demikian, pemidanaan penyebaran informasi palsu harus dipahami sebagai instrumen perlindungan sosial yang penerapannya menuntut kehati-hatian, proporsionalitas, dan keseimbangan antara kepentingan umum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

SARAN

Berdasarkan kesimpulan di atas, berikut adalah beberapa saran tindak lanjut yang dapat dipertimbangkan:

1.       Pemerintah perlu secara periodik melakukan evaluasi dan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kejahatan siber, termasuk KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar pengaturannya tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan pola penyebaran informasi di ruang digital.

2.       Diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan khusus dan investasi teknologi yang memadai agar mampu memahami karakteristik tindak pidana penyebaran informasi palsu serta melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.

3.       Pemerintah bersama lembaga pendidikan dan masyarakat sipil perlu menyelenggarakan program literasi digital yang masif dan terstruktur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penggunaan media digital yang bertanggung jawab serta implikasi hukum dari penyebaran informasi palsu.

4.       Perlu didorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun etika digital dan melawan penyebaran informasi palsu secara mandiri melalui mekanisme pelaporan, klarifikasi informasi, dan kampanye kesadaran publik.

5.       Penguatan kerja sama lintas sektor dan lintas negara dalam bidang penanggulangan kejahatan informasi perlu dilakukan guna menghadapi karakter kejahatan siber yang bersifat kompleks dan tidak mengenal batas yurisdiksi negara.

 

REFERENSI

Alaini. (2026). Indonesia of Journal Business Law ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN HOAKS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA PASCA PEMBAHARUAN KUHP. 5. https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7535

Andriansyah, M. W. (2024). HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DI ERA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. 7. https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/3727

Apandi, M., Rahayu, K., Prayugo, W. A., Ariany, L., & Kekaburan, L. A. (2024). AMOUNTING NORMS IN FREEDOM OF EXPRESSION IN THE DIGITAL ERA: ANALYSIS OF LAW NUMBER 1 OF 2024 ON AMENDMENTS TO LAW NUMBER 11 OF 2008 ON ELECTRONIC INFORMATION AND TRANSACTIONS Citation Structure Recommendation. In Jurnal Hukum Lex Generalis (Vol. 5, Issue 12). https://jhlg.rewangrencang.com/

Ariyadi, O., Noor, M., Al Arif, F., & Herli, D. (2024). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL MENGGUNAKAN AKUN PALSU. Cetak) Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(6). https://www.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/8858/6931

Aulia, R., & Srg, M. (2024). Peran Media Digital dalam Meningkatkan Keterlibatan dan Partisipasi Publik: Transformasi Komunikasi di Era Informasi dan Sosial. Jurnal Sains Student Research, 2(6), 506–513. https://doi.org/10.61722/jssr.v2i6.3008

Budi, E. (2025). Polri untuk Masyarakat: Dalam Paradigma Pemidanaan Modern Berdasarkan KUHP Nasional guna Mewujudkan Perlindungan Hukum Masyarakat. In Proceedings of Police Academy (Vol. 1, Issue 1).

Candra, M., Ruhly, M., Dinata, K., & Artikel, I. (2025). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoaks melalui Media Sosial INFO PENULIS. 5(2). http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajshhttp://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh

Fauzah Nur Aksa, S. M. W. S. H. (2025). PERBANDINGAN METODE PENELITIAN YURIDIS NORMATIF DAN YURIDIS EMPIRIS: PENELITIAN DI UIN SJECH M DJAMIL DJAMBEK. https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/19560

Fikma, I., Rozi, F., & Kotabumi, U. M. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGANCAMAN PORNOGRAFI (Study Kasus Polres Lampung Utara)l. https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/view/434

Mangode Yuliati Rosmina. (2023). TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 7. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/50252/43600

Rafa Hendrawan, A., Dava Aji Ramadhan, B., Arif Hi Ahdar, B., & Duta Bangsa Surakarta, U. (2025). Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan Digital dalam Perspektif UU ITE dan KUHP. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(12). https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Rastra, M., & Muksin, S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. In Jurnal Sapientia et Virtus | (Vol. 8, Issue 1). https://news.detik.com/berita/d-6731594/tokoh-senior-ham-nilai-kuhp-baru-jadi-jalan-tengah-

Ridwan, M., Ulum, B., Muhammad, F., Indragiri, I., & Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, U. (2021). Pentingnya Penerapan Literature Review pada Penelitian Ilmiah (The Importance Of Application Of Literature Review In Scientific Research). http://journal.fdi.or.id/index.php/jmas/article/view/356

Ristah Trio Mandala. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGATURAN DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA ATAS PENYEBARAN HOAKS DALAM UNDANG UNDANG ITE. 2. https://tematik.unisi.ac.id/index.php/jhm/article/view/337

Wahyuni, D., Ningsih, N. E. S., Ramadhan, M. K. A., & Purnamawati, S. A. (2026). Implikasi Konflik Teori Hukum Positivisme-Naturalisme dalam Putusan Kasus ASDP Ira Puspadewi. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 9672–9679. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4730

Wibowo, A., & Sri Yulianingsih, M. (2025). TEKNOLOGI INFORMASI HUKUM.

Wibowo, A., & Sri Yulianingsih, M. (2025). TEKNOLOGI INFORMASI HUKUM. https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/578

Widodo, G., Purgito, P., & Suryani, R. (2020). Aspek Hukum Delik Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pamulang Law Review, 3(1), 57. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6528

 

 

 

Persepsi Orang Tua pada Penguatan Pendidikan Agama Islam Era Digital di Kelurahan Tanjung Mulia



Icha Puspita Sari, Afrahul Fadhila Daulai, Humaidah Br. Hasibuan

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan 

Email: Acaapspt@gmail.com 


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan persepsi orang tua terhadap penguatan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada anak di era digital di Kelurahan Tanjung Mulia, serta mengidentifikasi bentuk penguatan yang dilakukan orang tua dan faktor pendukung maupun penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap orang tua yang memiliki anak usia 6–14 tahun serta aktif menggunakan teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar orang tua memiliki persepsi positif terhadap pentingnya penguatan PAI di era digital karena perkembangan teknologi membawa dampak signifikan terhadap akhlak dan perilaku anak. Bentuk penguatan yang dilakukan meliputi pembiasaan ibadah, pemberian teladan, pengawasan penggunaan gawai, serta pemanfaatan aplikasi dan media digital Islami sebagai pendukung pembelajaran agama. Faktor pendukung penguatan PAI antara lain ketersediaan teknologi Islami, kesadaran orang tua, dan lingkungan keluarga yang religius. Adapun faktor penghambatnya meliputi keterbatasan literasi digital orang tua, kecanduan gadget pada anak, serta kesibukan orang tua yang membatasi interaksi langsung. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan pendidikan agama di era digital membutuhkan sinergi antara keteladanan, pengawasan, dan kemampuan orang tua dalam memanfaatkan teknologi secara bijak untuk pembentukan karakter keagamaan anak.

Kata Kunci: persepsi orang tua, pendidikan agama Islam, era digital

Abstract

This study aims to describe parents’ perceptions of strengthening Islamic Religious Education (PAI) for children in the digital era in Tanjung Mulia Village, as well as to identify the forms of reinforcement applied by parents and the supporting and inhibiting factors involved. This research employs a qualitative approach with a descriptive method. Data were collected through observation, in-depth interviews, and documentation involving parents of children aged 6–14 who actively use digital technology. The findings indicate that most parents hold positive perceptions regarding the importance of strengthening Islamic education, as technological advancement significantly influences children’s morals and behavior. The forms of reinforcement implemented by parents include religious habituation, role modeling, supervision of gadget use, and the utilization of Islamic digital applications and media to support religious learning. Supporting factors include the availability of Islamic digital resources, parental awareness, and a religious family environment. Meanwhile, inhibiting factors consist of parents’ limited digital literacy, children’s gadget dependency, and parents’ busy schedules that reduce direct interaction with their children. This study concludes that strengthening Islamic education in the digital era requires a synergy of parental role modeling, supervision, and digital literacy to ensure that technology contributes positively to children’s religious character development.

Keywords: Parental Perception, Islamic Religious Education, Digital Era


Article Info

 Received date: 22 January 2026                             Revised date: 29 January 2026                                           Accepted date: 5 February 2026


PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi di era digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan. Akses informasi yang semakin mudah menyebabkan anak-anak mulai mengenal perangkat digital seperti telepon seluler, tablet, dan komputer sejak usia dini. Di satu sisi, teknologi memberikan manfaat sebagai sarana pembelajaran yang luas dan cepat, namun di sisi lain, paparan informasi yang tidak terkontrol berpotensi mengancam perkembangan moral dan spiritual generasi muda, khususnya dalam konteks pendidikan agama Islam (Fitri, 2023: 52-57).

Kemajuan teknologi digital juga menghadirkan tantangan serius dalam menjaga nilai-nilai moral dan spiritual anak. Anak-anak saat ini dihadapkan pada beragam konten digital yang tidak seluruhnya sejalan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, peran orang tua menjadi sangat penting dalam memberikan penguatan pendidikan agama di lingkungan keluarga. Orang tua dituntut untuk mampu mengawasi, membimbing, serta memastikan bahwa penggunaan teknologi oleh anak tetap berada dalam koridor nilai-nilai keislaman (Astuti et al., 2024: 4802-4804).

Dalam konteks ini, pendidikan agama Islam tidak cukup hanya diperoleh melalui lembaga formal seperti sekolah, madrasah, atau majelis taklim, tetapi perlu diperkuat di lingkungan keluarga sebagai benteng utama dari pengaruh negatif era digital (Muqorrobin & Sofa, 2024: 48-51). Orang tua merupakan pendidik pertama dan utama bagi anak sebelum mereka memperoleh pendidikan formal. Keteladanan, kebiasaan, dan pola asuh yang diterapkan orang tua dalam kehidupan sehari-hari sangat memengaruhi pembentukan karakter dan akhlak anak.

Al-Qur’an memberikan gambaran ideal tentang peran orang tua dalam mendidik anak, sebagaimana termaktub dalam QS. Luqman ayat 13 yang menekankan pentingnya penanaman tauhid sejak dini melalui pendekatan yang lembut dan penuh kasih sayang. Tafsir Al-Jalalain menjelaskan bahwa penggunaan panggilan penuh kasih (bunayya) menunjukkan metode pendidikan yang mengedepankan kelembutan dalam menanamkan nilai keimanan (Al-Mahalli & As-Suyuthi, 2000: 509). Hal ini menegaskan bahwa pendidikan agama harus dimulai sejak dini sebagai fondasi utama dalam membentuk kepribadian anak (Bullah, 2020: 75).

Di era digital, peran orang tua tidak hanya sebatas memberikan nasihat, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap penggunaan media digital serta bimbingan dalam memanfaatkan teknologi untuk kegiatan yang bernilai religius, seperti membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital, menonton konten keislaman, dan berdiskusi tentang nilai-nilai agama (Rahma et al., 2025: 6). Dengan demikian, keterlibatan aktif orang tua menjadi kunci agar pendidikan agama Islam tidak sekadar bersifat formal, melainkan benar-benar mengakar dalam diri anak.

Kelurahan Tanjung Mulia sebagai wilayah perkotaan dengan karakteristik masyarakat yang beragam turut mengalami peningkatan penggunaan teknologi digital, termasuk di kalangan anak-anak. Hasil observasi awal menunjukkan bahwa sebagian orang tua cenderung menyerahkan sepenuhnya penguatan pendidikan agama kepada sekolah atau lembaga keagamaan tanpa disertai bimbingan yang intensif di rumah. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan waktu, latar belakang pendidikan, serta kemampuan orang tua dalam memanfaatkan teknologi secara bijak.

Di sisi lain, terdapat pula orang tua yang memiliki kesadaran akan pentingnya pendidikan agama, namun mengalami kesulitan dalam menyeimbangkan antara kebutuhan teknologi dan nilai-nilai keislaman. Kompleksitas peran orang tua di era digital tidak hanya mencakup pengawasan, tetapi juga pemanfaatan teknologi sebagai media pembelajaran agama yang efektif.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan kajian yang lebih mendalam mengenai bagaimana persepsi orang tua terhadap penguatan pendidikan agama Islam di era digital, khususnya di Kelurahan Tanjung Mulia. Penelitian ini menjadi penting untuk memahami peran, tantangan, serta strategi yang dilakukan orang tua dalam membina pendidikan agama anak di tengah derasnya arus informasi digital. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan pada tema “Persepsi Orang Tua terhadap Penguatan Pendidikan Agama Islam di Era Digital di Kelurahan Tanjung Mulia.”


METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai persepsi orang tua terhadap penguatan pendidikan agama Islam di era digital di Kelurahan Tanjung Mulia. Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder, dengan informan utama orang tua yang memiliki anak usia 6–14 tahun yang dipilih secara purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Keabsahan data dijamin melalui uji kredibilitas, transferabilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas dengan teknik triangulasi, perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, penggunaan bahan referensi, serta member check. Pendekatan metodologis ini memungkinkan penelitian menghasilkan temuan yang valid, reliabel, dan komprehensif terkait peran orang tua dalam penguatan pendidikan agama Islam di tengah perkembangan teknologi digital.


HASIL DAN PEMBAHASAN

Persepsi Orang Tua terhadap Pentingnya Penguatan Pendidikan Agama Islam di Era Digital di Kelurahan Tanjung Mulia

Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, dapat disimpulkan bahwa seluruh orang tua yang menjadi informan memiliki persepsi yang sama mengenai pentingnya pendidikan agama Islam di tengah arus perkembangan teknologi digital. Para orang tua memahami bahwa di era yang serba terbuka ini, anak-anak mudah mengakses berbagai konten melalui media digital. Oleh karena itu, mereka menyadari bahwa pendidikan agama Islam menjadi pondasi utama dalam menjaga moralitas dan akhlak anak agar tidak terpengaruh oleh budaya global yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Para orang tua memahami bahwa kemajuan teknologi membawa dampak positif sekaligus negatif. Di satu sisi, anak-anak dapat memperoleh berbagai informasi dan hiburan dengan mudah; namun di sisi lain, mereka juga rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan ajaran Islam. Kesadaran ini memunculkan persepsi bahwa penguatan pendidikan agama Islam menjadi kebutuhan mendesak bagi keluarga Muslim masa kini.

Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Supiani, “Anak-anak sekarang mudah sekali mengakses apa pun lewat HP, jadi kalau tidak dibentengi dengan agama, mereka bisa salah jalan. Saya ajarkan sejak kecil untuk tahu mana yang baik dan mana yang tidak, karena agama itu pedoman hidup.” (Wawancara, 15 September 2025). Beliau menekankan bahwa kemudahan akses media digital harus diimbangi dengan benteng agama sejak dini agar anak tidak salah arah. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman agama dipandang sebagai tameng utama dalam mengatasi pengaruh globalisasi. 

Senada dengan itu, Ibu N menuturkan bahwa anak-anaknya sudah mengenal dunia digital sejak usia dini, sehingga penanaman nilai keimanan dan ketakwaan harus dilakukan sedini mungkin agar anak memiliki kemampuan menyaring informasi. 

Pandangan tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Luqman ayat 13 yang berisi nasihat Luqman kepada anaknya agar tidak mempersekutukan Allah. Ayat ini menjadi dasar penting dalam pendidikan akidah dan moral di lingkungan keluarga karena mengandung nilai pendidikan spiritual yang mendalam, yakni sebagai berikut:

﴿وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ﴾

Artinya: Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, sedang dia memberi pelajaran kepadanya: ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.  (Departemen Agama RI, 2015: 411) 

Ayat ini menegaskan bahwa pendidikan akidah dan moral harus dimulai dari keluarga, sebagaimana dilakukan oleh Luqman yang memberi nasihat kepada anaknya. Menurut Quraish Shihab, ayat tersebut menunjukkan bahwa pendidikan agama sejati dimulai dari nasihat yang tulus disertai keteladanan dalam rumah tangga, bukan hanya pengajaran lisan semata. Nasihat yang penuh kasih akan melekat kuat di hati anak dan menjadi landasan moralnya seumur hidup (Shihab, 2002: 382). Oleh sebab itu, pendidikan agama Islam harus dimulai dari rumah dengan pola nasihat dan contoh perbuatan orang tua yang nyata dalam keseharian.

Dalam konteks pendidikan Islam modern, Zakiah Daradjat menyatakan bahwa pendidikan agama di keluarga memiliki peran paling penting dalam membentuk kepribadian anak. Menurutnya, keluarga adalah tempat pertama di mana anak belajar nilai, norma, dan perilaku religius. Ketika keluarga gagal memberikan dasar keimanan yang kokoh, maka pengaruh luar (termasuk media digital) akan mudah merusak moral anak (Daradjat, 2012: 71). Sementara itu, Abuddin Nata menjelaskan bahwa persepsi positif orang tua terhadap pendidikan agama menjadi titik awal yang menentukan arah tumbuh kembang moral anak di tengah tantangan zaman (Nata, 2017: 89). Dengan demikian, persepsi orang tua bukan sekadar opini pribadi, tetapi merupakan manifestasi dari kesadaran religius dan sosial yang berdampak langsung terhadap perilaku keagamaan anak.

Selanjutnya, Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya tanggung jawab moral orang tua dalam mendidik anak sebagaimana dalam hadis:

«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Artinya: Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kata ra’in bermakna pemimpin dalam segala konteks, termasuk orang tua terhadap anak-anaknya. Orang tua yang lalai dalam memberikan pendidikan agama akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT (An-Nawawi, 2004: 111).

Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Siti Nurhalimah (2021: 112) dalam jurnal Tarbawi: Jurnal Pendidikan Islam menyatakan bahwa persepsi orang tua terhadap pentingnya pendidikan agama sangat memengaruhi pembentukan karakter anak di era digital. Orang tua yang memiliki kesadaran religius tinggi cenderung lebih aktif mengontrol konten digital yang diakses anak dan lebih konsisten dalam membimbing anak ke arah nilai-nilai Islam. Hal ini sejalan dengan penelitian Rizky Amalia (2020: 97) yang menunjukkan bahwa persepsi positif orang tua terhadap pendidikan agama berkontribusi signifikan terhadap peningkatan perilaku religius anak usia remaja di lingkungan perkotaan.

Dengan demikian, persepsi para orang tua di Kelurahan Tanjung Mulia yang menempatkan pendidikan agama sebagai kebutuhan mendesak di era digital sejalan dengan ajaran Islam dan teori pendidikan modern. Mereka sadar bahwa iman dan akhlak adalah benteng paling kokoh bagi anak-anak untuk menghadapi derasnya pengaruh globalisasi dan digitalisasi.


Bentuk Penguatan Pendidikan Agama Islam yang Dilakukan Orang Tua terhadap Anak di Era Digital

Dari hasil wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, ditemukan bahwa bentuk penguatan pendidikan agama Islam yang dilakukan oleh para orang tua di Kelurahan Tanjung Mulia mencakup tiga aspek utama, yaitu: (1) pembiasaan ibadah dan perilaku religius, (2) keteladanan orang tua, dan (3) pengawasan serta pemanfaatan media digital Islami.

Ibu Supiani membiasakan anak-anaknya untuk shalat berjamaah, membaca doa sebelum tidur, dan mendengarkan murottal Al-Qur’an setiap malam. Ibu N menggunakan aplikasi doa dan Iqra digital untuk membantu anak-anaknya belajar sambil bermain. Sementara inaknyau Y menekankan keteladanan dengan cara berperilaku sopan dan berbicara santun, karena menurutnya anak akan meniru perilaku yang mereka lihat. Bentuk penguatan tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 21:

﴿لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا﴾

Artinya: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu. (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019: 420)

Dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menegaskan bahwa pendidikan melalui keteladanan (uswah hasanah) adalah metode paling efektif dalam pembinaan moral dan spiritual anak. Rasulullah SAW menjadi contoh ideal bagi setiap orang tua Muslim dalam mendidik anak-anak dengan kasih sayang, kesabaran, dan akhlak yang luhur (Katsir, 2015: 526).

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

«مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ»

Artinya: “Perintahkanlah anak-anakmu untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika perlu) ketika mereka berusia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud)


Dalam penjelasan Syaikh Mahmud Al-Mishri, hadis ini menegaskan pentingnya pembiasaan ibadah sejak dini agar menjadi karakter anak, bukan sekadar rutinitas yang dipaksakan (Al-Mishri, 2008: 210).

Secara teoritis, pendekatan ini sesuai dengan pandangan Abuddin Nata (Nata, 2017: 89) yang menyatakan bahwa penguatan pendidikan agama Islam dapat dilakukan melalui tiga strategi pokok: teladan, pembiasaan, dan pengarahan nilai-nilai keislaman yang kontekstual dengan zaman modern. Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh para orang tua di Tanjung Mulia merupakan implementasi nyata dari teori pendidikan Islam modern. Selain itu, Arifin (2010: 133) menambahkan bahwa pembentukan kepribadian religius anak akan lebih efektif jika orang tua mampu memadukan antara keteladanan dan kontrol yang konsisten terhadap perilaku anak.

Lebih jauh lagi, menurut Zakiah Daradjat, pendidikan agama di rumah harus bersifat menyenangkan dan penuh kasih sayang. Anak perlu dibimbing melalui contoh nyata dan pembiasaan positif, bukan melalui paksaan atau ancaman (Daradjat, 2012: 65). Dengan cara seperti itu, nilai-nilai agama tidak hanya tertanam dalam pikiran, tetapi juga dalam hati dan perilaku anak. Sementara itu, Ngalim Purwanto (2013: 155) menegaskan bahwa proses pendidikan moral melalui pembiasaan merupakan cara paling tepat untuk membentuk karakter anak sejak dini.

Penelitian terdahulu oleh Mardiana (Mardiana, 2020: 204) dalam Jurnal Al-Ta’dib menemukan bahwa pembiasaan ibadah di rumah, terutama kegiatan shalat berjamaah dan membaca Al-Qur’an bersama, memiliki dampak positif terhadap perilaku disiplin dan tanggung jawab anak di era digital. Sedangkan penelitian oleh Ismail & Nurjannah (2022: 88) menunjukkan bahwa penggunaan media digital Islami seperti aplikasi doa anak dan video pembelajaran berbasis Islam dapat meningkatkan motivasi belajar agama pada anak-anak usia sekolah dasar.


Faktor Pendukung dan Penghambat Orang Tua dalam Menguatkan Pendidikan Agama Islam Anak di Era Digital

Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa terdapat dua kelompok faktor yang memengaruhi keberhasilan orang tua dalam menguatkan pendidikan agama Islam anak, yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat.

a. Faktor Pendukung

Faktor utama yang mendukung keberhasilan orang tua di Kelurahan Tanjung Mulia adalah:

1. Lingkungan keluarga yang religius: Orang tua dan anak sama-sama terbiasa dengan aktivitas keagamaan seperti pengajian, TPA, dan shalat berjamaah.

2. Dukungan sosial dari masyarakat sekitar: Kehadiran kegiatan keagamaan di masjid menjadi sarana penguatan nilai agama.

3. Pemanfaatan media digital Islami: Aplikasi murottal, doa anak, dan video ceramah anak digunakan sebagai media belajar.

Faktor pendukung tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Surah At-Tahrim ayat 6 yang memerintahkan setiap orang beriman untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka, yakni sebagai berikut:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ﴾

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019: 560).

Menurut Quraish Shihab, ayat ini memerintahkan orang tua untuk mendidik, mengarahkan, dan melindungi keluarga dari segala hal yang dapat menjauhkan mereka dari nilai-nilai Islam, termasuk pengaruh buruk media digital (Shihab, 2002: 412).

Slameto yang menegaskan bahwa faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan belajar anak meliputi lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Keluarga yang religius dan komunikatif memberikan pengaruh kuat terhadap pembentukan sikap, nilai, dan perilaku anak (Slameto, 2015: 60). Hal ini diperkuat oleh pendapat Hurlock (2011: 134) yang menyebutkan bahwa interaksi sosial dalam lingkungan yang religius menjadi salah satu faktor utama dalam pembentukan karakter moral anak.

Penelitian terdahulu oleh Yuliani (2021: 76) menemukan bahwa dukungan sosial dan lingkungan religius keluarga sangat menentukan keberhasilan pendidikan agama anak. Anak yang tumbuh di lingkungan religius menunjukkan perilaku sosial dan religius yang lebih baik dibanding anak yang tumbuh di lingkungan sekuler. Sementara itu, Fauziah dan Rahmawati (2022: 121) menegaskan bahwa penggunaan media digital Islami, seperti video dakwah anak dan aplikasi Al-Qur’an interaktif, dapat memperkuat pemahaman nilai agama anak asalkan didampingi oleh orang tua.

b. Faktor Penghambat

Di sisi lain, para orang tua menghadapi berbagai hambatan seperti keterbatasan waktu karena pekerjaan, rendahnya literasi digital, serta daya tarik media hiburan yang kuat bagi anak-anak.

Ibu Nurlita mengaku sulit mengawasi anak-anak secara langsung karena tuntutan pekerjaan. Sementara Ibu Yati menyatakan kurang memahami fitur pengawasan digital. Kondisi ini menggambarkan kesenjangan literasi antara orang tua dan anak di era digital.

Menurut Azyumardi Azra, tantangan utama pendidikan Islam modern adalah kesenjangan kemampuan antara generasi tua dan muda dalam memahami teknologi. Jika tidak diimbangi dengan pembelajaran digital berbasis nilai agama, maka anak berpotensi kehilangan arah moral (Azra, 2018: 144). Sedangkan Sugiyono (2017: 95) menambahkan bahwa keterbatasan kemampuan orang tua dalam mengelola teknologi dapat menghambat proses internalisasi nilai-nilai agama kepada anak.

Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan literasi digital bagi orang tua agar mampu mendampingi anak-anaknya dengan lebih efektif. Perlu adanya sinergi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mendampingi anak-anak di era digital agar pendidikan agama Islam tetap menjadi pondasi utama kehidupan mereka. Hal ini juga sesuai dengan ajaran Islam tentang pentingnya ta’awun (saling menolong) dalam kebaikan sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 2:

﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾

Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019: 109)

Dengan demikian, sinergi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat merupakan faktor penting dalam mewujudkan penguatan pendidikan agama Islam anak di era digital.

Berdasarkan keseluruhan temuan dan teori, dapat disimpulkan bahwa:

1. Orang tua di Kelurahan Tanjung Mulia memiliki kesadaran tinggi dan persepsi positif terhadap pentingnya pendidikan agama Islam sebagai dasar pembentukan akhlak di era digital.

2. Bentuk penguatan dilakukan melalui pembiasaan ibadah, keteladanan orang tua, serta pengawasan dan pemanfaatan media digital Islami.

3. Faktor pendukung utama adalah lingkungan religius dan dukungan keluarga, sedangkan faktor penghambat utama adalah kurangnya literasi digital dan kesibukan orang tua.


SIMPULAN

Penelitian ini menunjukkan bahwa orang tua di Kelurahan Tanjung Mulia memiliki persepsi yang sangat positif terhadap pentingnya penguatan pendidikan agama Islam di era digital. Mereka memandang pendidikan agama sebagai benteng utama dalam menjaga moralitas dan akhlak anak di tengah derasnya arus informasi digital. Kesadaran ini tercermin dalam praktik pengasuhan sehari-hari melalui pembiasaan ibadah, keteladanan sikap dan perilaku, serta pengawasan terhadap penggunaan media digital. Orang tua tidak hanya membatasi penggunaan gawai, tetapi juga berupaya memanfaatkan teknologi sebagai sarana edukatif dengan mengarahkan anak pada konten Islami dan media pembelajaran yang bernilai keagamaan.

Hasil penelitian juga mengungkap adanya faktor pendukung dan penghambat dalam penguatan pendidikan agama Islam. Faktor pendukung meliputi lingkungan keluarga yang religius, dukungan pasangan dan masyarakat sekitar, serta tersedianya media digital Islami. Sementara itu, faktor penghambat mencakup keterbatasan waktu orang tua akibat kesibukan kerja, rendahnya literasi digital sebagian orang tua, serta ketertarikan anak terhadap konten hiburan yang kurang edukatif. Meskipun demikian, komitmen orang tua untuk menanamkan nilai-nilai Islam tetap kuat melalui pendampingan aktif dan komunikasi yang intensif dengan anak. Secara keseluruhan, temuan ini menegaskan bahwa peran orang tua tetap menjadi faktor kunci dalam membentuk karakter dan akhlak anak di era digital, sehingga penguatan pendidikan agama Islam di lingkungan keluarga merupakan strategi utama dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai keislaman.


REFERENSI

Al-Mahalli, I. J., & As-Suyuthi, I. J. (2000). Tafsir Al-Jalalain. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.

Al-Mishri, M. (2008). Syarh Riyadhus Shalihin: Penjelasan Hadis-Hadis Pilihan. Kairo: Darul Hadits.

Amalia, R. (2020). Kesadaran Religius Orang Tua dalam Pendidikan Moral Anak,” Jurnal Pendidikan Islam. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

An-Nawawi, Y. bin S. (2004). Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Fikr.

Arifin, H. M. (2010). Ilmu Pendidikan Islam: Suatu Tinjauan Teoretis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner. Jakarta: Bumi Aksara.

Astuti, M., Ismail, F., Herlina, H., Dinianti, R., & Rahmadani, A. (2024). Urgensi Pendidikan Agama Islam dalam Menyikapi Digitalisasi. JOE: Journal on Education, 7(1).

Azra, A. (2018). Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Bullah, H. M. R. (2020). Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak Perspektif Al-Quran dan Hadis. SCHOLASTICA: Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 2(1), 887–892.

Daradjat, Z. (2012). Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah. Jakarta: Bulan Bintang.

Fitri, D. D. (2023). Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam”. Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan, 2(1).

Hurlock, E. (2011). Psikologi Perkembangan Anak. Jakarta: Erlangga.

Katsir, I. I. (2015). Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim (Tafsir Ibnu Katsir). Riyadh: Darussalam.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya (Edisi Penyempurnaan). Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Mardiana. (2020). Pembiasaan Ibadah Anak dalam Keluarga Muslim. Jurnal Al-Ta’dib, 1(2).

Muqorrobin, H., & Sofa, A. R. (2024). Peran Pendidikan Islam dalam Pengembangan Karakter Keluarga: Strategi Pembinaan Iman, Ibadah, dan Akhlak di Era Globalisasi dan Digitalisasi. Al‑Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 3(1).

Nata, A. (2017). Pendidikan Islam di Era Globalisasi. Jakarta: Rajawali Press.

Nurhalimah, S. (2021). Persepsi Orang Tua terhadap Pendidikan Agama Islam Anak di Era Digital. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.

Nurjannah, I. &. (2022). Pemanfaatan Media Digital Islami dalam Pendidikan Anak. Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 2(1).

Purwanto, N. (2013). Psikologi Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rahma, L. A., Salsabila, S. Q., Sidqi, A., & Mabruroh, M. A. (2025). Perspektif Orang Tua Terhadap Hadirnya Era Teknologi Digital di Wilayah Gunungpati Semarang, 2(1), 8–19.

Rahmawati, F. &. (2022). Pemanfaatan Media Digital Islami sebagai Penguatan Nilai Agama Anak. Jurnal Pendidikan Islam Kontemporer, 2(3).

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

Slameto. (2015). Belajar dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Yuliani. (2021). Lingkungan Religius dan Pembentukan Karakter Anak. Jurnal Pendidikan Karakter, 1(2).