Madani:
Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Volume 3, Nomor 12, January 2026, P. 737-743
E-ISSN: 2986-6340
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.1836044
Criminal
Punishment for The Dissemination of False Information Causing Public Panic
Under The Criminal Code (KUHP)
Raffi Rizkytia Novebryan
, Wahyuningrum , Siti Ahdia Fawwaz Nurwendha, Yamin
1,2,3Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Jakarta, Indonesia
4Universitas
Pancasila, Jakarta, Indonesia
Email: raffi.novebryan@stih-adhyaksa.ac.id, wahyuningrum@stih-adhyaksa.ac.id, siti.nurwendha@stih-adhyaksa.ac.id, yamin@univpancasila.ac.id
Abstrak
Penyebaran informasi palsu atau hoaks yang
menimbulkan kepanikan publik merupakan salah satu tantangan serius dalam
kehidupan masyarakat modern, khususnya di era digital yang ditandai dengan
kecepatan arus informasi dan minimnya proses verifikasi. Informasi palsu yang
tersebar secara masif dapat menimbulkan keresahan sosial, gangguan ketertiban
umum, serta berpotensi mengancam stabilitas keamanan dan kepercayaan masyarakat
terhadap negara. Oleh karena itu, hukum pidana memiliki peran penting sebagai
instrumen perlindungan kepentingan umum melalui pengaturan dan pemidanaan
terhadap perbuatan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis
pengaturan pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan
kepanikan publik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional,
khususnya pasca pembaruan KUHP Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui
telaah terhadap norma hukum pidana, doktrin, serta regulasi terkait. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penyebaran informasi
palsu dalam KUHP baru mencerminkan upaya negara dalam menjaga ketertiban umum
dan memberikan kepastian hukum, namun tetap memerlukan penafsiran yang cermat
agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Dengan demikian,
pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu harus diterapkan secara
proporsional, adil, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.
Kata Kunci: Pemidanaan, Informasi Palsu, Kepanikan Publik,
KUHP.
Abstract
The dissemination of false information or hoaxes
that cause public panic constitutes a serious challenge in modern society,
particularly in the digital era characterized by rapid information flow and
minimal verification processes. The massive spread of false information can
generate social unrest, disrupt public order, and potentially threaten national
stability as well as public trust in the state. Therefore, criminal law plays a
crucial role as an instrument for protecting public interests through regulation
and punishment of such acts. This article aims to analyze the regulation of
criminal sanctions against the dissemination of false information that causes
public panic within the National Criminal Code (KUHP), especially following the
enactment of the 2023 KUHP. This research employs a normative juridical method
with statutory and conceptual approaches by examining criminal law norms, legal
doctrines, and relevant regulations. The findings indicate that the regulation
of false information dissemination in the new KUHP reflects the state's effort
to maintain public order and provide legal certainty, yet it requires careful
interpretation to avoid conflict with the principle of freedom of expression.
Thus, criminal punishment for the dissemination of false information must be
applied proportionally, fairly, and oriented toward the protection of public
interests.
Keywords: Criminal Sanction, False Information, Public Panic, Criminal Code.
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa
perubahan dalam pola interaksi sosial masyarakat. Media digital dan platform
daring memungkinkan informasi disebarluaskan secara cepat, luas, dan tanpa
batasan geografis. Namun, kemudahan tersebut juga membawa dampak negatif berupa
meningkatnya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang tidak jarang
menimbulkan kepanikan publik dan keresahan social
Dalam
sistem hukum Indonesia, perbuatan menyebarkan informasi palsu yang menimbulkan
keonaran atau kepanikan publik telah lama menjadi perhatian pembentuk
undang-undang. Pengaturan mengenai perbuatan tersebut sebelumnya dapat
ditemukan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana, yang pada pokoknya mengatur larangan menyebarkan berita
bohong atau berita yang tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan
masyarakat
Seiring
dengan perkembangan masyarakat dan teknologi informasi, pengaturan mengenai
penyebaran informasi palsu juga diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Melalui Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU
ITE, pembentuk undang-undang memberikan dasar hukum terhadap perbuatan
penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen
maupun kebencian atau permusuhan berbasis SARA
Pembaharuan
hukum pidana nasional melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun
2023 membawa paradigma baru dalam pengaturan tindak pidana yang mengganggu
ketertiban umum, termasuk penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan
publik. KUHP Nasional secara tegas mengatur tindak pidana penyebaran berita
bohong atau pemberitahuan yang menyesatkan yang menimbulkan keonaran di
masyarakat sebagai bentuk perlindungan terhadap rasa aman dan ketertiban umum.
Pengaturan ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi dan kodifikasi hukum pidana
agar lebih relevan dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi informasi
Berdasarkan
latar belakang tersebut, artikel ini membahas pengaturan dan pemidanaan
terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam
KUHP Nasional, dengan menelaah keterkaitannya dengan peraturan
perundang-undangan lain serta prinsip perlindungan kepentingan umum dan
kebebasan berekspresi dalam negara hukum Indonesia.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pendahuluan di atas, maka dapat dirumuskan
sebagai berikut.
1.
Bagaimana
pengaturan tindak pidana penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan
publik dalam KUHP?
2.
Apa
dasar pertimbangan pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu dalam
perspektif hukum pidana?
3. Bagaimana penerapan ketentuan tersebut dikaitkan dengan perlindungan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi?
METODE
Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang
berorientasi pada pengkajian hukum sebagai norma tertulis (law in books)
yang berlaku dalam sistem hukum positif. Penelitian yuridis normatif lazim
digunakan dalam kajian hukum pidana karena bertujuan untuk menganalisis
konsistensi, struktur, dan sistematika norma hukum yang mengatur suatu
perbuatan pidana serta sanksinya, tanpa menitikberatkan pada pengumpulan data
empiris di lapangan
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach). Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah secara menyeluruh
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyebaran informasi palsu
dan pemidanaannya, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,
hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Tahun 2023. Pendekatan
perundang-undangan digunakan untuk menilai kesesuaian dan perkembangan
kebijakan hukum pidana dalam merespons fenomena penyebaran informasi palsu yang
menimbulkan kepanikan publik
Selain
itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Pendekatan konseptual dilakukan dengan mengkaji konsep-konsep
dan doktrin hukum pidana yang berkembang dalam literatur ilmiah, seperti konsep
tindak pidana, kesalahan (mens rea), pertanggungjawaban pidana,
pemidanaan, serta konsep ketertiban umum sebagai kepentingan hukum yang
dilindungi
Jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi
peraturan perundang-undangan yang relevan dengan objek penelitian, sedangkan
bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal hukum nasional terakreditasi dan
buku-buku ilmiah yang membahas hukum pidana dan kejahatan informasi. Penggunaan
jurnal ilmiah sebagai rujukan utama dimaksudkan untuk memperoleh sudut pandang
akademik yang objektif dan berbasis hasil penelitian yang dapat
dipertanggungjawabkan
Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research),
yaitu dengan mengumpulkan, menelaah, dan mengkaji secara sistematis berbagai
sumber hukum dan literatur ilmiah yang relevan. Studi kepustakaan dipilih
karena mampu memberikan pemahaman yang mendalam mengenai perkembangan norma
hukum dan kebijakan legislasi terkait pemidanaan penyebaran informasi palsu,
khususnya dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional
Analisis
data dilakukan dengan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu dengan
menguraikan dan menafsirkan norma-norma hukum yang telah dikumpulkan, kemudian
mengaitkannya dengan isu hukum yang diteliti. Analisis ini bertujuan untuk memperoleh
gambaran yang komprehensif mengenai pengaturan dan pemidanaan terhadap
penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam KUHP, serta
implikasinya terhadap perlindungan ketertiban umum dan kepastian hokum.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Pengaturan Penyebaran Informasi Palsu yang Menimbulkan
Kepanikan Publik
1. Pengaturan dalam Peraturan Perundang-undangan Sebelum KUHP
Nasional
Penyebaran
informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik telah lama diatur dalam
sistem hukum pidana Indonesia. Sebelum diberlakukannya KUHP Nasional Tahun
2023, ketentuan mengenai perbuatan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal-pasal tersebut pada pokoknya melarang penyiaran berita bohong atau berita
yang tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat
2. Pengaturan Penyebaran Informasi Palsu dalam UU ITE
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi mendorong perluasan pengaturan hukum pidana
terhadap penyebaran informasi palsu melalui media elektronik. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengatur larangan
penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2).
Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat
dari dampak negatif penyebaran informasi palsu di ruang digital yang bersifat
cepat dan masif, meskipun dalam praktiknya masih menimbulkan perdebatan terkait
potensi multitafsir dan pembatasan kebebasan berekspresi
3. Pengaturan dalam KUHP Nasional Tahun 2023
Pembaruan
hukum pidana melalui pengesahan KUHP Nasional Tahun 2023 membawa perubahan
penting dalam pengaturan tindak pidana terhadap ketertiban umum, termasuk
penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik. KUHP Nasional
mengodifikasi dan menegaskan kembali larangan terhadap penyebaran berita bohong
atau pemberitahuan yang menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat
sebagai tindak pidana. Perumusan ini menitikberatkan pada akibat yang
ditimbulkan, yaitu adanya gangguan ketertiban umum dan kepanikan publik,
sehingga memberikan dasar pemidanaan yang lebih sistematis dan selaras dengan
perkembangan masyarakat modern
Dasar dan Tujuan Pemidanaan Penyebaran Informasi Palsu
1. Dasar Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Pidana
Pemidanaan
terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik
didasarkan pada prinsip bahwa hukum pidana berfungsi untuk melindungi
kepentingan hukum yang bersifat kolektif, khususnya ketertiban umum dan rasa
aman masyarakat. Dalam konteks ini, kepanikan publik dipandang sebagai bentuk
gangguan serius terhadap stabilitas sosial yang dapat memicu tindakan
irasional, keresahan massal, serta ketidakpercayaan terhadap informasi resmi
negara. Oleh karena itu, negara memiliki legitimasi untuk menjadikan perbuatan
tersebut sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi yang proporsional
2.
Tujuan Pemidanaan sebagai Sarana Perlindungan Kepentingan Umum
Tujuan
pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu tidak semata-mata bersifat
represif, melainkan juga preventif dan edukatif. Pemidanaan diharapkan mampu
memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat
agar lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, khususnya di era
digital yang memiliki daya sebar luas dan cepat. Pemidanaan berfungsi sebagai
sarana perlindungan kepentingan umum guna mencegah terulangnya kepanikan publik
yang dapat merugikan masyarakat secara luas
3.
Pemidanaan dan Batasan Kebebasan Berekspresi
Pemidanaan
terhadap penyebaran informasi palsu memiliki tujuan melindungi kepentingan
umum, penerapannya harus tetap memperhatikan prinsip kebebasan berekspresi
sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pembatasan terhadap
kebebasan berekspresi hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara sah,
proporsional, dan diperlukan untuk menjaga ketertiban umum
4.
Penerapan Ketentuan Tindak Pidana Penyebaran Informasi Palsu dalam KUHP
Nasional
Ketentuan
mengenai penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam
KUHP Nasional Tahun 2023 dirumuskan sebagai tindak pidana terhadap ketertiban
umum. Dalam penerapannya, suatu perbuatan dapat dipidana apabila memenuhi
ketentuan yang mengatur perbuatan menyebarkan atau memberitahukan informasi
bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya keonaran di masyarakat
sebagaimana diatur dalam Buku Kedua KUHP Nasional. Perumusan ini menegaskan
bahwa fokus pemidanaan tidak hanya pada kesalahan pelaku, tetapi juga pada
akibat berupa gangguan ketertiban umum dan kepanikan publik yang nyata
5.
Relasi Pengaturan Tindak Pidana Penyebaran Informasi Palsu dengan UU ITE
Selain
diatur dalam KUHP Nasional, perbuatan penyebaran informasi palsu juga memiliki
keterkaitan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran
berita bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian, khususnya dalam
konteks penggunaan media elektronik. Dalam praktik penegakan hukum, aparat
penegak hukum perlu memperhatikan asas lex specialis derogat legi generali agar
penerapan sanksi pidana tidak tumpang tindih dan tetap menjamin kepastian hukum
bagi masyarakat
Implikasi
Pemidanaan Penyebaran Informasi Palsu terhadap Masyarakat dan Penegakan Hukum
Pemidanaan
terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik memiliki
implikasi yang signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat. Penyebaran
informasi yang tidak benar, terutama melalui media digital, dapat memicu
keresahan massal, kepanikan kolektif, serta tindakan-tindakan irasional yang
berpotensi merugikan kepentingan umum. Dengan adanya pengaturan pidana yang
tegas dalam KUHP Nasional, negara berupaya memberikan perlindungan hukum
terhadap masyarakat agar terhindar dari dampak negatif penyebaran informasi
palsu. Pemidanaan dalam konteks ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian
sosial untuk menjaga ketertiban umum dan memperkuat rasa aman masyarakat dalam
menerima dan menyikapi informasi yang beredar di ruang publik
Di sisi
lain, penerapan ketentuan pidana terhadap penyebaran informasi palsu juga
membawa implikasi bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Aparat penegak hukum dituntut untuk memiliki pemahaman yang komprehensif
terhadap unsur tindak pidana serta konteks sosial dari perbuatan yang dilakukan
oleh pelaku. Penegakan hukum yang tidak cermat berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem
peradilan pidana. Oleh karena itu, penerapan pasal-pasal terkait penyebaran
informasi palsu harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan
pembuktian yang kuat agar tujuan pemidanaan dapat tercapai secara optimal
Pemidanaan
terhadap penyebaran informasi palsu harus dipandang sebagai bagian dari
kebijakan hukum pidana yang lebih luas, yang tidak hanya menekankan aspek
penindakan, tetapi juga pencegahan. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui
peningkatan literasi digital masyarakat, transparansi informasi dari
pemerintah, serta edukasi hukum yang berkelanjutan. Dengan demikian, pemidanaan
dalam KUHP Nasional diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu
mendorong terbentuknya budaya hukum yang bertanggung jawab dalam penggunaan
media digital, sehingga keseimbangan antara perlindungan kepentingan umum dan
penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dapat terwujud secara berkelanjutan
SIMPULAN
Pemidanaan
terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam
KUHP Nasional Tahun 2023 merupakan bentuk respons negara terhadap dinamika
masyarakat modern yang ditandai oleh perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang pesat. Pengaturan tersebut menunjukkan adanya upaya harmonisasi
dan kodifikasi hukum pidana guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan
terhadap kepentingan umum, khususnya ketertiban dan rasa aman masyarakat.
Melalui perumusan tindak pidana yang menitikberatkan pada akibat berupa
keonaran atau kepanikan publik, KUHP Nasional berupaya membatasi ruang
pemidanaan agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap kebebasan
berekspresi. Dengan demikian, pemidanaan penyebaran informasi palsu harus dipahami
sebagai instrumen perlindungan sosial yang penerapannya menuntut kehati-hatian,
proporsionalitas, dan keseimbangan antara kepentingan umum dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia.
SARAN
Berdasarkan kesimpulan di atas,
berikut adalah beberapa saran tindak lanjut yang dapat dipertimbangkan:
1.
Pemerintah
perlu secara periodik melakukan evaluasi dan revisi terhadap peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan kejahatan siber, termasuk KUHP
Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar
pengaturannya tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan pola penyebaran
informasi di ruang digital.
2.
Diperlukan
peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan khusus dan
investasi teknologi yang memadai agar mampu memahami karakteristik tindak
pidana penyebaran informasi palsu serta melakukan penegakan hukum secara
profesional dan berkeadilan.
3.
Pemerintah
bersama lembaga pendidikan dan masyarakat sipil perlu menyelenggarakan program
literasi digital yang masif dan terstruktur untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat mengenai penggunaan media digital yang bertanggung jawab serta
implikasi hukum dari penyebaran informasi palsu.
4.
Perlu
didorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun etika digital dan melawan
penyebaran informasi palsu secara mandiri melalui mekanisme pelaporan,
klarifikasi informasi, dan kampanye kesadaran publik.
5.
Penguatan
kerja sama lintas sektor dan lintas negara dalam bidang penanggulangan
kejahatan informasi perlu dilakukan guna menghadapi karakter kejahatan siber
yang bersifat kompleks dan tidak mengenal batas yurisdiksi negara.
REFERENSI
Alaini. (2026). Indonesia of Journal Business Law ANALISIS
YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN HOAKS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
PASCA PEMBAHARUAN KUHP. 5. https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7535
Andriansyah, M. W. (2024). HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DI ERA
DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. 7.
https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/3727
Apandi, M., Rahayu, K., Prayugo, W. A., Ariany, L., &
Kekaburan, L. A. (2024). AMOUNTING NORMS IN FREEDOM OF EXPRESSION IN THE
DIGITAL ERA: ANALYSIS OF LAW NUMBER 1 OF 2024 ON AMENDMENTS TO LAW NUMBER 11
OF 2008 ON ELECTRONIC INFORMATION AND TRANSACTIONS Citation Structure
Recommendation. In Jurnal Hukum Lex Generalis (Vol. 5, Issue 12).
https://jhlg.rewangrencang.com/
Ariyadi, O., Noor, M., Al Arif, F., & Herli, D. (2024).
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL
MENGGUNAKAN AKUN PALSU. Cetak) Journal of Innovation Research and Knowledge,
4(6).
https://www.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/8858/6931
Aulia, R., & Srg, M. (2024). Peran Media Digital dalam
Meningkatkan Keterlibatan dan Partisipasi Publik: Transformasi Komunikasi di
Era Informasi dan Sosial. Jurnal Sains Student Research, 2(6),
506–513. https://doi.org/10.61722/jssr.v2i6.3008
Budi, E. (2025). Polri untuk Masyarakat: Dalam Paradigma
Pemidanaan Modern Berdasarkan KUHP Nasional guna Mewujudkan Perlindungan Hukum
Masyarakat. In Proceedings of Police Academy (Vol. 1, Issue 1).
Candra, M., Ruhly, M., Dinata, K., & Artikel, I. (2025). Arus
Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana
Penyebaran Berita Hoaks melalui Media Sosial INFO PENULIS. 5(2).
http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajshhttp://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh
Fauzah Nur Aksa, S. M. W. S. H. (2025). PERBANDINGAN METODE
PENELITIAN YURIDIS NORMATIF DAN YURIDIS EMPIRIS: PENELITIAN DI UIN SJECH M
DJAMIL DJAMBEK.
https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/19560
Fikma, I., Rozi, F., & Kotabumi, U. M. (2021). PENEGAKAN
HUKUM TERHADAP PELAKU PENGANCAMAN PORNOGRAFI (Study Kasus Polres Lampung
Utara)l.
https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/view/434
Mangode Yuliati Rosmina. (2023). TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA
BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
7.
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/50252/43600
Rafa Hendrawan, A., Dava Aji Ramadhan, B., Arif Hi Ahdar, B.,
& Duta Bangsa Surakarta, U. (2025). Perlindungan Hukum bagi Korban
Kejahatan Digital dalam Perspektif UU ITE dan KUHP. Jurnal Hukum Dan
Kewarganegaraan, 14(12). https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
Rastra, M., & Muksin, S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam
Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. In Jurnal Sapientia et Virtus |
(Vol. 8, Issue 1).
https://news.detik.com/berita/d-6731594/tokoh-senior-ham-nilai-kuhp-baru-jadi-jalan-tengah-
Ridwan, M., Ulum, B., Muhammad, F., Indragiri, I., & Sulthan
Thaha Saifuddin Jambi, U. (2021). Pentingnya Penerapan Literature Review
pada Penelitian Ilmiah (The Importance Of Application Of Literature Review In
Scientific Research).
http://journal.fdi.or.id/index.php/jmas/article/view/356
Ristah Trio Mandala. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP
PENGATURAN DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA ATAS PENYEBARAN HOAKS DALAM UNDANG
UNDANG ITE. 2.
https://tematik.unisi.ac.id/index.php/jhm/article/view/337
Wahyuni, D., Ningsih, N. E. S., Ramadhan, M. K. A., &
Purnamawati, S. A. (2026). Implikasi Konflik Teori Hukum
Positivisme-Naturalisme dalam Putusan Kasus ASDP Ira Puspadewi. RIGGS:
Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4),
9672–9679. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4730
Wibowo, A., & Sri Yulianingsih, M. (2025). TEKNOLOGI
INFORMASI HUKUM.
Wibowo, A., & Sri Yulianingsih, M. (2025). TEKNOLOGI
INFORMASI HUKUM.
https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/578
Widodo, G., Purgito, P., & Suryani, R. (2020). Aspek Hukum
Delik Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Pamulang Law Review, 3(1),
57. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6528