Sunday, February 15, 2026

Simulasi Prediksi Soal CPNS Lengkap 2026

Simulasi SKD PNS 50 Soal

Simulasi SKD PNS - 50 Soal

Waktu Tersisa: 90:00

Model Edukasi Brief Health Promotion Leaflet dalam Mengidentifikasi Pengetahuan dan Sikap terhadap Pencegahan Stigma HIV/AIDS pada Masyarakat

Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia
Volume 4, Nomor 10, January 2026, P. 198-203
Licenced by CC BY-SA 4.0
e-ISSN: 2986-7002
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18646263

 Imas Yoyoh, Elang Wibisana, Rita Sekarsari 

Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Tangerang e-mail: dataimas2@gmail.com 

Abstrak

Kasus HIV/AIDS masih menjadi tantangan kesehatan global dan nasional, tidak hanya dari aspek medis tetapi juga sosial. Tingginya stigma terhadap Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) menjadi hambatan dalam deteksi dini, kepatuhan terapi, dan integrasi sosial pasien. Rendahnya literasi kesehatan masyarakat menyebabkan kesalahpahaman terkait penularan HIV dan memicu diskriminasi sosial. Model Brief Health Promotion berbasis leaflet merupakan pendekatan edukasi singkat yang menekankan penyampaian informasi kesehatan secara ringkas dan kontekstual. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan mengidentifikasi tingkat pengetahuan dan sikap terhadap pencegahan stigma HIV/AIDS pada masyarakat Kota Tangerang melalui model edukasi Brief Health Promotion leaflet. Kegiatan dilaksanakan di Stadion Benteng Kota Tangerang melalui penyebaran leaflet dan edukasi interpersonal singkat. Hasil menunjukkan tingkat pengetahuan masyarakat tergolong tinggi, namun sikap pencegahan stigma masih berada pada kategori sedang. Model edukasi ini efektif sebagai strategi awal peningkatan literasi HIV, namun diperlukan pendekatan edukasi berkelanjutan untuk memperkuat upaya pencegahan stigma di masyarakat.

Kata kunci: brief health promotion, leaflet, HIV/AIDS, stigma, literasi Kesehatan

Abstract

HIV/AIDS remains a significant global and national public health challenge, not only from a clinical perspective but also in its social implications. Persistent stigma toward people living with HIV/AIDS (PLWHA) continues to hinder early detection, treatment adherence, and social integration. Limited public health literacy contributes to misconceptions about HIV transmission and reinforces social discrimination. The Brief Health Promotion leaflet model represents a concise educational approach that delivers contextual and easily understandable health information. This community service initiative aimed to identify the level of knowledge and attitudes toward HIV-related stigma prevention among residents of Tangerang City using a Brief Health Promotion leaflet strategy. The activity was conducted at Benteng Stadium through leaflet distribution combined with brief interpersonal education. The findings indicated that public knowledge was generally high; however, attitudes toward stigma prevention remained at a moderate level. This educational model appears effective as an initial strategy to enhance HIV literacy, yet sustained and comprehensive educational approaches are required to strengthen stigma prevention efforts within the community.

Keywords: brief health promotion, leaflet, HIV/AIDS, stigma, health literacy


PENDAHULUAN

HIV/AIDS masih menjadi tantangan kesehatan global yang berdampak tidak hanya secara klinis tetapi juga sosial. Data UNAIDS menunjukkan bahwa lebih dari 39 juta orang hidup dengan HIV secara global, dengan kasus baru yang masih terus dilaporkan setiap tahun (UNAIDS, 2023). Di Indonesia, tren HIV masih didominasi kelompok usia produktif, sehingga memerlukan pendekatan promotif dan preventif berbasis komunitas. Hal ini menunjukkan bahwa HIV bukan hanya masalah medis, tetapi juga fenomena sosial yang membutuhkan intervensi edukatif yang berkelanjutan (WHO, 2022).

Selain tingginya angka kejadian, stigma terhadap Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) masih menjadi hambatan utama dalam pengendalian HIV. Stigma berkontribusi terhadap keterlambatan deteksi, rendahnya kepatuhan terapi, dan isolasi sosial pasien. Studi global menunjukkan bahwa stigma HIV berkaitan erat dengan diskriminasi sosial dan rendahnya akses layanan kesehatan (Stangl et al., 2021). Penelitian Nyblade et al. (2019) juga menegaskan bahwa stigma di masyarakat dan fasilitas kesehatan masih menjadi penghambat utama eliminasi HIV.

Rendahnya literasi kesehatan masyarakat merupakan faktor penting yang memicu stigma. Literasi kesehatan mempengaruhi kemampuan individu dalam memahami informasi kesehatan dan mengambil keputusan yang tepat. Sørensen et al. (2012) menyatakan bahwa keterbatasan literasi kesehatan berhubungan dengan meningkatnya kesalahpahaman terhadap penyakit menular. Studi Nutbeam (2021) menegaskan bahwa literasi kesehatan yang rendah berkontribusi terhadap persepsi risiko yang keliru, termasuk terkait penularan HIV.

Pendekatan promosi kesehatan berbasis komunitas menjadi strategi penting dalam meningkatkan literasi kesehatan masyarakat. Salah satu model yang berkembang adalah Brief Health Promotion, yaitu intervensi edukasi singkat yang menekankan penyampaian informasi sederhana dan kontekstual. Model ini efektif dalam meningkatkan awareness awal terhadap isu kesehatan karena mudah diterapkan dan memiliki jangkauan luas (Glanz, Rimer & Viswanath, 2020). Pendekatan edukasi singkat juga selaras dengan konsep microlearning yang terbukti meningkatkan retensi informasi kesehatan dalam waktu singkat (De Gagne et al., 2019).

Media leaflet sebagai bentuk microlearning kesehatan memungkinkan penyampaian informasi secara ringkas dan visual. Penelitian Rochadi et al. (2019) menunjukkan bahwa edukasi berbasis leaflet mampu meningkatkan pengetahuan HIV secara signifikan pada masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan model Brief Health Promotion leaflet menjadi relevan untuk mengidentifikasi tingkat pengetahuan dan sikap terhadap pencegahan stigma HIV/AIDS pada masyarakat Kota Tangerang. 

METODE

Kegiatan menggunakan pendekatan deskriptif komunitas berupa model Edukasi Brief Health Promotion yaitu; pendekatan promosi kesehatan berbasis intervensi dalam waktu terbatas melalui strategi edukasi sederhana berupai media leaflet dan  konseling personal singkat.

Kegiatan PkM ini sasarannya  pada masyarakat kota Tangerang dengan jumlah 35 orang,  semua kalangan usia khususnya yang sedang melakukan aktivitas olah raga di Stadion Benteng Kota Tangerang.

Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan peringatan hari HIV sedunia pada tanggal 1 Desember. yang lokasinyas di Stadion Benteng Kota Tangerang.

Tahapan Pelaksanaan

A.     Tahap Perencanaan

1.    Rapat koordinasi dan perencanaan kegiatan program kerja Himpunan Perawat Medikal bedah (HIPMEBI ) Propinsi Banten

2.    Pembagian wilayah dan tim penanggung Jawab

3.    Penyusunan leaflet edukasi HIV

B.      Tahap Pelaksanaan

1.    Pembagian brosur edukatif kepada masyarakat umum

2.    Edukasi langsung secara interpersonal oleh tim pengabdian.

3.    Diskusi singkat dan tanya jawab terkait HIV/AIDS.

C.      Tahap Evaluasi

Pengukuran pemahaman masyarakat melalui pertanyaan singkat tentang pemahaman isi leaflet (pengetahuan dan sikap pencegahan stigma )

HASIL
Berdasarkan hasil observasi, mayoritas responden berada pada kelompok usia produktif, yaitu rentang usia 18–45 tahun. Kelompok usia ini merupakan populasi aktif yang memiliki mobilitas tinggi dan berpotensi menjadi agen perubahan dalam penyebaran informasi kesehatan di masyarakat. Ditinjau dari jenis kelamin, responden didominasi oleh perempuan. Hal ini sejalan dengan karakteristik pengunjung ruang publik seperti stadion, dimana perempuan lebih aktif mengikuti kegiatan olahraga komunitas seperti senam dan jalan santai.
Karakteristik responden yang didominasi usia produktif dan perempuan menunjukkan bahwa edukasi kesehatan di ruang publik memiliki potensi jangkauan yang luas. Kelompok ini dinilai strategis dalam mendukung penyebaran literasi kesehatan karena memiliki peran penting dalam keluarga dan komunitas, khususnya dalam penyampaian informasi kesehatan preventif.
Adapun hasil identifikasi tingkat pengetahuan dan sikap pencegahan stigma pasian HIV?AIDS dapat diilustrasikan dalam gambar berikut:

Tingkat Pengetahuan HIV/AIDS

 

Tinggi    ████████████████████  68.6% (24)

Sedang   ████████                                22.9% (8)

Rendah   ███                                            8.5%  (3)

 

Gambar 1. Tingkat Pengetahuan tentang HIV/AIDS (n=35)

 

Gambar 1 menunjukkan bahwa sebagian besar responden memiliki tingkat pengetahuan tinggi tentang HIV/AIDS, yaitu 68.6% dari total 35 responden. Responden umumnya telah memahami informasi dasar terkait cara penularan dan pencegahan HIV. Namun, masih terdapat sebagian kecil responden dengan tingkat pengetahuan rendah (8.5%), yang menunjukkan bahwa literasi kesehatan belum merata di masyarakat. Temuan ini menegaskan bahwa edukasi singkat berbasis leaflet efektif meningkatkan pemahaman awal, tetapi tetap diperlukan upaya edukasi berkelanjutan untuk memperluas jangkauan informasi kesehatan.

Sikap Pencegahan Stigma

 

Tinggi    ████████                               28.6% (10)

Sedang   ███████████████             51.4% (18)

Rendah   ██████                                     20.0% (7)

 

Gambar 2. Sikap Pencegahan Stigma HIV/AIDS (n=35)

 

Gambar 2 menunjukkan bahwa mayoritas responden berada pada kategori sikap pencegahan stigma tingkat sedang, yaitu 51.4%. Meskipun tingkat pengetahuan masyarakat tergolong tinggi, masih terdapat responden dengan sikap pencegahan stigma rendah (20%). Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara peningkatan pengetahuan dan perubahan sikap sosial terhadap pasien HIV/AIDS. Sikap terhadap stigma tidak hanya dipengaruhi oleh aspek kognitif, tetapi juga faktor sosial dan persepsi risiko yang berkembang di masyarakat.


PEMBAHASAN

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat terhadap HIV/AIDS tergolong tinggi setelah edukasi singkat berbasis leaflet. Temuan ini mendukung konsep Brief Health Promotion yang menekankan efektivitas intervensi edukasi singkat dalam meningkatkan literasi kesehatan awal masyarakat (Glanz et al., 2020). Edukasi berbasis komunitas dengan pendekatan sederhana dinilai efektif untuk meningkatkan awareness kesehatan pada populasi umum.

Model Brief Health Promotion bekerja melalui penyederhanaan informasi kesehatan kompleks menjadi pesan yang mudah dipahami. Dalam perspektif teori pembelajaran, penyampaian informasi singkat selaras dengan konsep microlearning yang menekankan efisiensi kognitif dalam proses belajar. Studi De Gagne et al. (2019) menunjukkan bahwa microlearning efektif meningkatkan pemahaman kesehatan dalam waktu singkat dan relevan digunakan pada edukasi komunitas.

Meskipun tingkat pengetahuan tergolong tinggi, sikap terhadap pencegahan stigma masih berada pada kategori sedang. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara domain kognitif dan afektif. Literasi kesehatan tidak selalu berbanding lurus dengan perubahan sikap sosial, karena stigma dipengaruhi oleh norma budaya dan konstruksi sosial penyakit (Nutbeam, 2021). Studi Stangl et al. (2021) menegaskan bahwa stigma kesehatan merupakan fenomena multidimensional yang tidak hanya dipengaruhi oleh pengetahuan, tetapi juga faktor sosial dan emosional.

Literatur menunjukkan bahwa stigma HIV seringkali dipertahankan oleh ketakutan terhadap penularan dan misinformasi. UNAIDS (2023) menegaskan bahwa stigma berbasis ketakutan masih menjadi penghambat utama dalam pengendalian HIV secara global. Penelitian Nyblade et al. (2019) juga menunjukkan bahwa intervensi berbasis informasi saja belum cukup untuk menurunkan stigma secara signifikan tanpa pendekatan sosial yang lebih luas.

Keunggulan utama model Brief Health Promotion leaflet adalah kemudahan implementasi dan jangkauan luas. Edukasi singkat berbasis leaflet dapat menjangkau masyarakat dengan sumber daya terbatas dan cocok diterapkan dalam kegiatan pengabdian masyarakat. WHO (2021) menekankan bahwa promosi kesehatan berbasis komunitas merupakan strategi penting dalam meningkatkan literasi kesehatan masyarakat secara luas.

Namun demikian, pendekatan edukasi tunggal memiliki keterbatasan dalam mempengaruhi perubahan sikap jangka panjang. Untuk memperkuat upaya pencegahan stigma, diperlukan pendekatan multimodal seperti penggunaan media audiovisual, storytelling, dan komunikasi empatik berbasis komunitas. Pendekatan ini diyakini mampu meningkatkan internalisasi pesan anti stigma secara lebih mendalam.

Dengan demikian, model Brief Health Promotion leaflet efektif dalam mengidentifikasi tingkat pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap pencegahan stigma HIV/AIDS. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi strategi edukasi singkat dengan pendekatan edukasi berkelanjutan untuk menghasilkan dampak perubahan sosial yang lebih komprehensif.

IMPLIKASI
1. Model Brief Health Promotion berbasis leaflet efektif sebagai strategi cepat untuk pemetaan literasi HIV/AIDS di komunitas terbuka.
2. Edukasi singkat di ruang publik mampu menjangkau kelompok usia produktif yang berpotensi menjadi agen penyebaran informasi kesehatan.
3. Peningkatan pengetahuan tidak selalu diikuti perubahan sikap, sehingga diperlukan pendekatan edukasi yang menyasar aspek kognitif dan afektif.
4. Integrasi microlearning berbasis leaflet dengan media digital berpotensi memperkuat program pencegahan stigma HIV berbasis komunitas.

SIMPULAN

1.       Responden didominasi kelompok usia produktif dengan mayoritas perempuan, yang menunjukkan potensi strategis sebagai target edukasi kesehatan berbasis komunitas.

2.       Tingkat pengetahuan masyarakat tentang HIV/AIDS tergolong tinggi, menunjukkan bahwa model edukasi Brief Health Promotion berbasis leaflet efektif dalam meningkatkan literasi kesehatan secara cepat dan kontekstual.

3.       Sikap terhadap pencegahan stigma masih berada pada kategori sedang, yang mengindikasikan adanya kesenjangan antara peningkatan pengetahuan dan perubahan sikap sosial.

4.       Stigma terhadap HIV/AIDS tidak hanya dipengaruhi faktor kognitif, tetapi juga faktor sosial dan persepsi risiko, sehingga memerlukan pendekatan edukasi yang lebih komprehensif.

5.       Model Brief Health Promotion leaflet terbukti relevan sebagai strategi awal dalam mengidentifikasi pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap pencegahan stigma HIV/AIDS di ruang publik.


SARAN

1.         Lakukan edukasi HIV/AIDS secara berkelanjutan di ruang publik dan komunitas.

2.         Kombinasikan leaflet dengan media edukasi digital dan audiovisual.

3.         Gunakan pendekatan empatik dan berbasis komunitas untuk menurunkan stigma.

4.         Kembangkan penelitian lanjutan terkait model edukasi anti stigma berbasis multimodal.

 

 

Contoh Soal structure Toefl ITP 2026

TOEFL ITP Structure Practice Test

Waktu tersisa: 15:00

Contoh Soal LPDP Scholastik

Simulasi Tes Skolastik LPDP (70 Soal)

Contoh Esai Beasiswa LPDP Kontribusi untuk Indonesia

“Membangun Ekosistem Energi Terbarukan Berbasis Komunitas untuk Ketahanan Energi Nasional”

Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, mulai dari panas bumi, tenaga surya, angin, hingga biomassa. Namun, hingga hari ini pemanfaatannya masih belum optimal dan belum merata, khususnya di daerah terpencil. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, tantangan distribusi energi menjadi persoalan strategis. Ketergantungan pada bahan bakar fosil tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada ketahanan energi nasional. Melalui kesempatan studi lanjut yang didukung oleh LPDP, saya berkomitmen untuk berkontribusi dalam pengembangan ekosistem energi terbarukan berbasis komunitas guna mendukung target transisi energi Indonesia.

Sejak masa kuliah di bidang Teknik Elektro, saya tertarik pada sistem energi terdistribusi dan teknologi pembangkit skala kecil. Ketertarikan ini semakin kuat ketika saya mengikuti program pengabdian masyarakat di sebuah desa di Nusa Tenggara Timur yang belum mendapatkan akses listrik stabil. Di sana, saya menyaksikan secara langsung bagaimana keterbatasan energi memengaruhi kualitas pendidikan, produktivitas ekonomi, dan layanan kesehatan. Bersama tim, kami membantu merancang prototipe sistem panel surya sederhana untuk fasilitas umum desa. Walaupun masih berskala kecil, pengalaman tersebut membuka mata saya bahwa solusi energi tidak hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang keberlanjutan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Indonesia melalui kebijakan pemerintah telah menargetkan peningkatan bauran energi terbarukan dalam Rencana Umum Energi Nasional. Namun, tantangan implementasi di tingkat lokal masih besar, terutama pada aspek pendanaan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, saya berencana melanjutkan studi magister di bidang Renewable Energy Engineering untuk memperdalam kompetensi dalam desain sistem energi terbarukan, manajemen proyek energi, serta kebijakan transisi energi.

Setelah menyelesaikan studi, saya memiliki rencana kontribusi dalam tiga tahap.

Pertama, tahap penguatan kapasitas teknis dan riset terapan.
Saya akan bergabung dengan lembaga riset atau perusahaan energi nasional untuk mengembangkan model pembangkit listrik tenaga surya dan mikrogrid yang sesuai dengan kondisi geografis Indonesia. Kolaborasi dengan institusi seperti PT PLN (Persero) menjadi penting untuk memastikan inovasi dapat diintegrasikan ke dalam sistem kelistrikan nasional.

Kedua, tahap implementasi berbasis komunitas.
Saya bercita-cita mendirikan inisiatif sosial berbentuk perusahaan rintisan (startup) yang fokus pada instalasi dan pendampingan sistem energi terbarukan skala desa. Model bisnis yang akan saya kembangkan adalah skema pembiayaan mikro dan kemitraan dengan pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pengelola sistem energi tersebut. Dengan pendekatan ini, keberlanjutan proyek lebih terjamin karena ada rasa kepemilikan dari masyarakat setempat.

Ketiga, tahap advokasi kebijakan dan edukasi publik.
Transisi energi membutuhkan dukungan regulasi dan kesadaran masyarakat. Saya berencana aktif dalam forum diskusi energi nasional dan memberikan pelatihan bagi generasi muda mengenai pentingnya energi bersih. Saya ingin berkontribusi dalam penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis data yang dapat mendukung pencapaian target net zero emission Indonesia.

Saya menyadari bahwa kontribusi tersebut memerlukan lebih dari sekadar kompetensi akademik. Integritas, kepemimpinan, dan kemampuan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan. Selama ini, saya aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan dipercaya memimpin beberapa proyek sosial. Pengalaman tersebut melatih saya dalam mengelola tim multidisiplin, menyusun perencanaan strategis, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara transparan.

Beasiswa LPDP bukan hanya dukungan finansial, tetapi juga amanah untuk menjadi pemimpin masa depan yang berkomitmen pada kemajuan Indonesia. Saya melihat LPDP sebagai ekosistem pembelajaran yang mempertemukan individu-individu dengan visi besar untuk negeri. Melalui jaringan alumni dan kolaborasi lintas bidang, saya yakin dapat memperluas dampak kontribusi yang saya rancang.

Indonesia membutuhkan generasi profesional yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki empati sosial dan komitmen kebangsaan. Dengan ilmu dan pengalaman yang saya peroleh dari studi lanjut, saya ingin menjadi bagian dari solusi atas tantangan ketahanan energi nasional. Saya percaya bahwa akses energi yang adil dan berkelanjutan akan membuka peluang pendidikan yang lebih baik, meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, serta memperkuat daya saing bangsa di tingkat global.

Melalui dukungan LPDP, saya bertekad untuk kembali dan mengabdi di Indonesia, membangun sistem energi yang inklusif dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa setiap anak bangsa, di kota maupun pelosok desa, memiliki akses terhadap energi yang layak. Inilah bentuk kontribusi nyata yang ingin saya persembahkan bagi Indonesia.

Problematika Yuridis Kepastian Hukum Legalitas Usaha Mikro Kecil (UMK) Pasca Pemberlakuan Sistem OSS RBA

 

Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Volume 4, Nomor 2, March 2026, P. 1-6

E-ISSN: 2986-6340

Licenced by CC BY-SA 4.0                                                

DOI:  https://doi.org/10.5281/zenodo.18644947

Juridical Issues of Legal Certainty in the Legality of Micro and Small Enterprises (MSEs) Following the Implementation of the OSS-RBA System

Muhamad Ali Sariati

Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

Email: msyariati4@gmail.com

Abstrak

Sistem Online Single Submission (OSS) hadir sebagai instrumen strategis reformasi birokrasi guna memangkas prosedur perizinan, meningkatkan efisiensi serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kendati demikian operasionalisasi Sistem Online Single Submission (OSS) masih dihadapkan pada sejumlah tantangan struktural mulai dari disharmoni regulasi antar sektor, ketidaksiapan infrastruktur teknologi hingga rendahnya literasi digital masyarakat. Melalui pendekatan yuridis normatif yang membedah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, penelitian ini menemukan bahwa meskipun penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah mempercepat akses legalitas, hambatan implementasi masih persisten. Oleh karena itu optimalisasi sistem mutlak memerlukan harmonisasi regulasi yang presisi, penguatan infrastruktur digital, serta strategi edukasi yang masif.

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perizinan Berbasis Resiko, Transformasi.

Abstract

The Online Single Submission (OSS) system was introduced as a strategic instrument of bureaucratic reform aimed at streamlining licensing procedures, enhancing efficiency, and ensuring legal certainty for business actors. However, the operationalization of the Online Single Submission (OSS) system continues to face several structural challenges, including regulatory disharmony across sectors, inadequate technological infrastructure, and low levels of digital literacy among the public. Through a normative juridical approach examining Law Number 11 of 2020 and Government Regulation Number 5 of 2021, this study finds that although the issuance of the Business Identification Number (NIB) has accelerated access to legal status, implementation obstacles remain persistent. Therefore, system optimization necessarily requires precise regulatory harmonization, strengthening of digital infrastructure, and comprehensive educational strategies.

Keywords: Legal Certainty, Risk-Based Licensing, Transformation.

PENDAHULUAN

Transformasi layanan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) sejatinya dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui penyederhanaan birokrasi dan jaminan kepastian hukum. Namun, dalam tataran praktis, cita-cita efisiensi ini seringkali terbentur oleh realitas lapangan, seperti tumpang tindih regulasi, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya pemahaman digital pelaku usaha. Berpijak pada metode yuridis normatif dengan fokus analisis pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, studi ini menguraikan efektivitas OSS, khususnya dalam percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Temuan menunjukkan bahwa walau percepatan izin telah terjadi, ekosistem OSS belum sepenuhnya bebas hambatan. Hal ini mendesak perlunya langkah korektif berupa sinkronisasi aturan, peningkatan kapasitas sistem, serta sosialisasi yang lebih intensif.

Konsepsi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) tidak hanya menuntut kepatuhan pada aturan formal, tetapi juga mewajibkan negara untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan. Dalam lanskap perekonomian nasional Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memegang peran sentral sebagai penyangga stabilitas ekonomi yang paling tangguh. Namun, realitas yuridis selama ini menunjukkan adanya patologi birokrasi sering diistilahkan sebagai hiper-regulasi yang menempatkan perizinan sebagai beban administratif daripada instrumen pengendalian, sehingga menghambat iklim investasi.

Sebagai respons atas stagnasi tersebut pemerintah melakukan terobosan hukum (legal breakthrough) melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini menandai reorientasi fundamental dalam Hukum Administrasi Negara, yakni pergeseran paradigma dari rezim berbasis izin (license-based approach) menuju pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Transformasi ini diimplementasikan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang secara spesifik memberikan afirmasi hukum bagi UMK risiko rendah. Dalam skema ini, legalitas usaha disederhanakan secara signifikan, di mana Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak lagi sekadar identitas, melainkan berlaku mutlak sebagai perizinan tunggal yang sah.

Namun secara normatif janji kepastian hukum dalam sistem OSS-RBA bagi pelaku UMK masih menyisakan ruang perdebatan. Pertama, terdapat potensi disharmoni antara regulasi pusat (PP No. 5 Tahun 2021) dengan kewenangan atributif Pemerintah Daerah dalam urusan perizinan di daerah. Kedua, ketergantungan penuh pada sistem elektronik menimbulkan ketidakpastian hukum apabila terjadi kegagalan sistem (system error) atau ketidaksiapan infrastruktur digital yang belum diatur secara komprehensif mengenai tanggung jawab hukum pejabat administrasinya. Ketidakjelasan mengenai batas tanggung jawab administrasi dalam operasionalisasi OSS-RBA ini berpotensi merugikan pelaku UMK yang seharusnya mendapatkan kepastian atas hak-hak usahanya. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai sejauh mana regulasi saat ini mampu menjamin kepastian hukum bagi pelaku UMK serta bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem OSS-RBA dalam perspektif hukum administrasi negara.

Perizinan usaha di Indonesia merupakan aspek penting dalam pengembangan iklim investasi dan pembangunan ekonomi. Proses perizinan selama ini menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha, baik domestik maupun asing, karena dinilai sering kali berbelit- belit dan memakan waktu yang lama. Perizinan adalah instrumen hukum yang memberikan legalitas kepada individu atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan tertentu yang diatur oleh negara.[1] Dalam konteks bisnis, perizinan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi kepentingan umum dan memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk perizinan yang menjadi dasar dalam pendirian usaha di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) selanjutnya penulis menyebutnya langsung NIB. NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dan wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang ingin beroperasi secara sah di Indonesia. Dengan adanya NIB, pelaku usaha terdaftar dalam sistem yang terintegrasi secara nasional, memudahkan pengawasan, dan meminimalisir terjadinya usaha illegal.[2]

Namun, sebelum diterapkannya sistem yang lebih modern, proses perizinan di Indonesia sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk birokrasi yang panjang, peraturan yang tumpang tindih, serta lambatnya proses pengeluaran izin. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) (selanjutnya penulis menyebutnya langsung OSS) sebagai bagian dari reformasi besar di sektor perizinan. OSS adalah sistem perizinan berbasis elektronik yang diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan kemudian disempurnakan melalui beberapa kebijakan tambahan. Sistem ini lahir dari kebutuhan untuk menciptakan proses perizinan yang lebih efisien, terintegrasi, dan transparan, serta untuk mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan memperbaiki iklim usaha dan investasi di Indonesia. Dengan OSS, seluruh proses perizinan yang sebelumnya harus melalui banyak lembaga dan instansi kini dapat dilakukan secara online dan dalam satu platform terpadu, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan dariberbagaisektor.[3]

Kesenjangan antara kerangka regulasi (das Sollen) dan realitas implementasi (das Sein) ini tidak hanya menghambat efektivitas sistem OSS tetapi juga berpotensi mencederai hak konstitusional pelaku usaha atas kepastian hukum. Secara normatif digitalisasi perizinan menuntut kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang merata, namun disparitas aksesibilitas teknologi antar wilayah di Indonesia justru menciptakan eksklusi administratif bagi pelaku usaha di daerah tertinggal. Kondisi tersebut diperburuk oleh rendahnya literasi digital serta minimnya sosialisasi yang komprehensif sehingga bagi pelaku UMK dan transisi ke sistem elektronik ini seringkali dianggap sebagai beban administratif baru alih-alih sebuah kemudahan. Lebih jauh lagi keterbatasan kompetensi sumber daya manusia pada instansi pelaksana dalam menguasai aspek teknis OSS mengakibatkan fungsi konsultasi dan pelayanan publik menjadi suboptimal. Tanpa adanya sinkronisasi antara kecanggihan sistem dan kesiapan aktor pelaksana simplifikasi perizinan yang diamanatkan undang-undang hanya akan menjadi prosedur formalistik yang kehilangan substansi perlindungan hukumnya.

Dari sisi hukum, meskipun regulasi yang mendasari OSS telah dibuat dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, kenyataan menunjukkan bahwa beberapa peraturan yang berkaitan dengan perizinan masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik. Tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses implementasi OSS di beberapa sektor.[4] Keberhasilan OSS dalam menciptakan efisiensi dan kepastian hukum sangat bergantung pada keselarasan regulasi antara berbagai tingkat pemerintahan serta komitmen dari setiap lembaga terkait dalam mendukung implementasi sistem ini secara penuh. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, OSS tetap dipandang sebagai langkah maju dalam reformasi perizinan di Indonesia.

Dengan penyempurnaan yang berkelanjutan, OSS memiliki potensi besar untuk mewujudkan tujuan awalnya, yaitu menciptakan proses perizinan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. Pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem ini, termasuk dalam hal peningkatan infrastruktur teknologi, pelatihan sumber daya manusia, serta penyederhanaan regulasi yang terkait dengan perizinan. Di masa depan, OSS diharapkan dapat menjadi model bagi negara-negara lain dalam mengelola sistem perizinan berbasis elektronik yang efisien dan berorientasi pada pelayanan publik. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi sistem OSS dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta bagaimana sistem ini telah berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi proses perizinan di Indonesia. Penelitian ini juga akan menganalisis tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi OSS, baik dari segi regulasi, teknis, maupun kelembagaan, serta memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan sistem ini di masa mendatang.

 

METODE

Metode penelitian yang dipilih adalah yuridis normatif, sebuah upaya pemeriksaan hukum melalui penelusuran pustaka. Studi ini mengombinasikan pendekatan perundang-undangan untuk menguji konsistensi regulasi pasca-penetapan UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya dalam PP No. 5 Tahun 2021 terkait perizinan berbasis risiko. Melalui pendekatan konseptual penelitian ini membangun argumen teoritis mengenai standar kepastian hukum bagi pelaku UMK dalam sistem perizinan elektronik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui inventarisasi bahan hukum primer dan sekunder yang mencakup literatur hukum serta jurnal ilmiah terkait yang selanjutnya diolah untuk menjawab problematika hukum yang diangkat secara komprehensif.

Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pendekatan deduktif, yakni menarik kesimpulan dari premis hukum yang bersifat umum seperti prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik—untuk menguji fakta hukum yang bersifat khusus dalam sistem Online Single Submission (OSS). Analisis difokuskan pada sinkronisasi regulasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) guna membedah problematika normative gap dan disharmoni antara kebijakan pusat dengan daerah. Selain itu, evaluasi dilakukan terhadap kendala non-yuridis seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan literasi digital pelaku usaha. Melalui pisau analisis tersebut, penelitian ini memformulasikan reorientasi kebijakan yang strategis guna memperkuat kepastian hukum dan efisiensi birokrasi perizinan di Indonesia.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kesenjangan antara formalisme hukum (law in books) dan kenyataan hukum (law in action) dalam sistem OSS semakin diperlebar oleh resistensi administratif dan rendahnya literasi hukum pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Transformasi NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diproyeksikan sebagai instrumen penyederhanaan (simplification) untuk menggantikan SIUP dan TDP dalam praktiknya justru menciptakan gegar budaya birokrasi bagi pelaku usaha mikro. Secara normatif NIB adalah identitas legalitas tunggal namun lemahnya sosialisasi dan keterbatasan akses teknologi di berbagai wilayah mengakibatkan instrumen ini tidak dipahami sebagai hak hukum melainkan sebagai beban administratif baru. Dominasi prosedur manual yang telah terinternalisasi sekian lama membuat sistem elektronik ini dianggap sebagai labirin digital yang rumit. Dampaknya bersifat sistemik; ketidaktahuan pelaku UMK terhadap fungsi vital NIB mengakibatkan hilangnya akses terhadap hak-hak administratif lainnya seperti perlindungan hukum, fasilitasi permodalan, dan penguatan pasar. Tanpa sinkronisasi antara desain kebijakan dengan kapasitas literasi digital subjek hukumnya NIB gagal berfungsi sebagai penjamin kepastian hukum dan hanya menjadi formalitas elektronik yang hampa makna bagi pemberdayaan ekonomi rakyat.

Tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi permasalahan serius dalam implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Fenomena ini terjadi karena adanya perbedaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dengan peraturan daerah yang masih mempertahankan mekanisme perizinan konvensional. Secara normatif, OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, pada tingkat implementasi, beberapa pemerintah daerah masih menerapkan persyaratan tambahan yang tidak diatur dalam sistem OSS. Hal ini menyebabkan proses perizinan usaha yang seharusnya cepat dan terintegrasi justru kembali menjadi kompleks. Otonomi daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat kebijakan sendiri, sering kali menjadi faktor yang memicu kebijakan yang tidak sinkron dengan kebijakan nasional.[5] Ketidakharmonisan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, karena standar perizinan menjadi berbeda-beda di setiap daerah.

Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan langkah reformasi signifikan dalam perizinan usaha di Indonesia yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan efisiensi waktu, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Salah satu keunggulan utama OSS adalah penyederhanaan prosedur perizinan dibandingkan dengan sistem konvensional yang selama ini digunakan. Sebelum implementasi OSS, proses perizinan usaha cenderung berbelit-belit, memakan waktu lama, dan melibatkan banyak instansi di tingkat pusat maupun daerah. Pelaku usaha harus melalui berbagai tahapan manual yang sering kali memerlukan dokumen berulang dan koordinasi lintas lembaga yang tidak efisien. Hal ini menciptakan ketidakpastian serta hambatan birokrasi yang signifikan bagi pelaku usaha, terutama di sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui OSS, prosedur yang kompleks tersebut disederhanakan menjadi satu proses terpadu yang dapat diakses secara daring melalui platform terintegrasi.[6]

Transformasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara fundamental telah mereformasi tata kelola administrasi pemerintahan di Indonesia dengan menggeser paradigma dari face-to-face bureaucracy menuju digitalisasi terintegrasi. Secara normatif, sistem ini memangkas fragmentasi birokrasi yang selama ini menjadi hambatan utama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Melalui mekanisme single entry, Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas tunggal dapat diterbitkan dalam hitungan jam—sebuah lompatan signifikan jika dibandingkan dengan sistem konvensional yang cenderung diskresioner dan memakan waktu berbulan-bulan akibat prosedur verifikasi lintas instansi yang bersifat manual. Lebih lanjut, efisiensi yang ditawarkan sistem OSS bukan sekadar persoalan teknis durasi melainkan upaya penguatan prinsip kepastian hukum melalui transparansi prosedural. Dengan meminimalisasi interaksi fisik antara pemohon dengan pejabat administrasi, sistem ini secara preventif menutup celah praktik maladministrasi serta pungutan liar yang kerap menyertai proses perizinan tradisional. Integrasi data secara real-time dalam platform digital memberikan jaminan bahwa hak atas kepastian hukum bagi pelaku usaha tidak lagi bersifat ilusif melainkan terukur secara administratif sesuai dengan mandat UU Administrasi Pemerintahan.

Meskipun transformasi digital melalui sistem OSS didesain untuk menciptakan efisiensi birokrasi, namun dalam perspektif normatif implementasinya justru memicu persoalan baru terkait aksesibilitas dan inklusivitas pelayanan publik. Kesenjangan infrastruktur teknologi antarwilayah di Indonesia menciptakan disparitas perlakuan administratif bagi pelaku UMK. Di wilayah urban sistem Risk-Based Approach (RBA) mungkin telah memberikan kemudahan namun di wilayah dengan keterbatasan konektivitas digitalisasi ini justru menjadi 'barikade' baru yang menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan legalitas usaha secara cepat dan murah. Secara yuridis, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum; pelaku usaha di daerah terpencil terpaksa beroperasi tanpa perlindungan legalitas yang memadai hanya karena kegagalan sistemik infrastruktur penunjang elektronik. Jika tujuan utama integrasi perizinan adalah simplifikasi, maka hambatan teknis yang tidak terantisipasi ini pada dasarnya telah mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas keadilan dan asas kecermatan. Akibatnya, janji perlindungan hukum yang bersifat universal dalam UU Cipta Kerja belum mampu menjangkau subjek hukum secara merata, sehingga legalitas usaha bagi UMK di daerah tertinggal tetap menjadi komoditas yang sulit dijangkau, sebagaimana birokrasi konvensional di masa lalu.

Ekspektasi normatif terhadap sistem Online Single Submission (OSS) sebagai instrumen kepastian hukum seringkali terbentur pada realitas sosiologi hukum di masyarakat. Fenomena keengganan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengakses legalitas usaha bukan sekadar masalah teknis, melainkan representasi dari kegagalan sistem dalam menginternalisasi prinsip accessibility dan user-friendliness yang diamanatkan oleh UU Administrasi Pemerintahan. Rendahnya literasi digital di kalangan pelaku UMK menciptakan jurang pemisah (digital divide) yang menyebabkan prosedur perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) dipersepsikan lebih kompleks dan restriktif dibandingkan pola konvensional. Kondisi ini diperparah oleh disparitas antara janji efisiensi sistem elektronik dengan keandalan infrastruktur teknologi yang ada. Malfungsi sistem seperti gangguan server atau latensi akses secara yuridis berimplikasi pada ketidakpastian waktu pelayanan, yang secara langsung mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum. Ketika sistem digital gagal memberikan respons yang ajek, kepercayaan publik (public trust) terhadap legitimasi produk hukum berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) menjadi terdegradasi. Akibatnya alih-alih menjadi solusi debirokratisasi OSS justru berisiko menjadi hambatan administratif baru yang menghalangi pelaku UMK masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal.

Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui OSS menuntut lebih dari sekadar digitalisasi dokumen, ia memerlukan kepastian bahwa setiap proses elektronik memiliki validitas hukum yang kuat. Meskipun OSS menawarkan percepatan signifikan melalui pendekatan berbasis risiko tantangan nyata terletak pada 'kesenjangan operasional' antara pusat dan daerah serta keterbatasan teknis pelaku UMK. Keberhasilan OSS sebagai instrumen transparansi hanya dapat tercapai jika kendala infrastruktur teknologi segera diatasi dan pendampingan terhadap pelaku usaha dilakukan secara masif. Efisiensi yang ditawarkan sistem harus berjalan beriringan dengan keamanan hukum agar hak-hak administratif pelaku usaha tidak terabaikan akibat kegagalan sistemik.

 

SIMPULAN

Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) merupakan transformasi fundamental dalam Hukum Administrasi Negara yang berhasil menggeser paradigma perizinan dari konvensional birokratis menuju digital efisien. Secara normatif, penyatuan berbagai pintu perizinan ke dalam satu platform terpadu telah memangkas prosedur yang sebelumnya berbelit-belit, sehingga memberikan kepastian waktu dan biaya bagi pelaku usaha. Kehadiran OSS bukan sekadar inovasi teknis, melainkan upaya negara untuk memanifestasikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas pelayanan yang layak dan asas kecermatan dalam tata kelola perizinan nasional. Namun demikian, efektivitas sistem ini secara yuridis masih menyisakan tantangan besar terkait pemerataan infrastruktur teknologi dan tingkat literasi digital pelaku usaha. Ketidaksiapan sarana pendukung di berbagai daerah dapat memicu ketidakadilan administratif, di mana akses terhadap kemudahan berusaha menjadi terbatas hanya bagi mereka yang memiliki sumber daya teknologi. Jika kesenjangan digital ini tidak diatasi melalui regulasi pendamping yang inklusif, maka hak konstitusional pelaku usaha untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dalam berusaha berisiko terabaikan. kepastian hukum dalam sistem OSS tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan algoritma platform tetapi juga oleh sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah serta keandalan sistem dalam menghadapi kendala teknis. Diperlukan penguatan landasan hukum yang mengatur tanggung jawab kementerian atau lembaga ketika terjadi malfungsi sistem guna menjamin perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Sinergi antara penyempurnaan regulasi normatif dan penguatan literasi digital menjadi kunci utama agar sistem OSS benar-benar mampu menjadi instrumen pendorong kemajuan ekonomi yang berkeadilan di Indonesia.

REFERENSI

Agung, H. P. A. (2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Proses Pengurusan Perizinan Perusahaan Berbasis Elektronik Online Single Submission (OSS). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), hlm. 62–75.

Ardiansyah, A. (2023). Hukum Perizinan. Deepublish.

Fadri, Z., & Fil, S. (2024). Era Digital Dan Dampaknya Terhadap Administrasi Publik. Reformasi Birokrasi Dalam Administrasi Publik: Tantangan Dan Peluang Di Era Digital, hlm. 61.

Namiroh, D. P., Lituhayu, D., & Setianingsih, E. L. (2024). Implementasi Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 13(4), hlm 19–52.

Ridwan, I. H. J., Achmad Sodik, S. H., & others. (2023). Hukum Tata Ruang: dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Nuansa Cendekia.

Bahrul, U. I. (2024). Perizinan Dan Legalitas (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Nobel Press.



[1] Agung, H. P. A. (2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Proses Pengurusan Perizinan Perusahaan Berbasis Elektronik Online Single Submission (OSS). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), hlm. 62–75.

[2] Ardiansyah, A. (2023). Hukum Perizinan. Deepublish.

[3] Fadri, Z., & Fil, S. (2024). Era Digital Dan Dampaknya Terhadap Administrasi Publik. Reformasi Birokrasi Dalam Administrasi Publik: Tantangan Dan Peluang Di Era Digital, hlm. 61.

[4] Namiroh, D. P., Lituhayu, D., & Setianingsih, E. L. (2024). Implementasi Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 13(4), hlm 19–52.

 

[5] Ridwan, I. H. J., Achmad Sodik, S. H., & others. (2023). Hukum Tata Ruang: dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Nuansa Cendekia.

[6] Bahrul, U. I. (2024). Perizinan Dan Legalitas (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Nobel Press.