Tuesday, February 10, 2026

Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah: Tinjauan Yuridis Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pasal 22e UUD 1945


Constitutionality of the Separation of National and Regional Elections: A Legal Review of Constitutional Court Decision No. 135/PUU-XXII/2024 on Article 22E of the 1945 Constitution


Muhamad Farid Supele
Universitas jenderal Achmad Yani Yogyakarta

Abstract

This article examines the constitutionality of separating national and local elections through a juridical analysis of Constitutional Court Decision 135/PUU-XXII/2024 in relation to Article 22E of the 1945 Constitution. The separation of elections has become a significant constitutional issue, particularly concerning the interpretation of electoral simultaneity mandated by the constitution. Using normative juridical methods, this research analyzes the Constitutional Court's reasoning and its implications for Indonesia's electoral system. The findings indicate that while the separation may offer practical benefits, it raises constitutional questions regarding the implementation of Article 22E UUD 1945.

Keywords: Constitutional Law, Electoral System, Constitutional Court, Article 22E, Election Separation

Abstrak

penelitian ini mengkaji konstitusionalitas pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah melalui analisis yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024 terkait Pasal 22E UUD 1945. Pemisahan pemilu telah menjadi isu konstitusional yang signifikan, terutama terkait penafsiran keserentakan pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan implikasinya terhadap sistem pemilu Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemisahan tersebut dapat memberikan manfaat praktis, hal tersebut menimbulkan pertanyaan konstitusional terkait implementasi Pasal 22E UUD 1945.

Kata Kunci: Hukum Tata Negara, Sistem Pemilu, Mahkamah Konstitusi, Pasal 22E, Pemisahan Pemilu

PENDAHULUAN

Pemilihan umum merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Menurut Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pemilihan umum harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ketentuan ini menegaskan prinsip-prinsip demokrasi elektoral yang menjadi fondasi legitimasi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia (Jimly Asshiddiqie, 2016). Pemilu tidak hanya menjadi mekanisme pemilihan wakil rakyat, tetapi juga menjadi instrumen penguatan akuntabilitas dan representasi politik, serta sarana pengendalian kekuasaan negara oleh masyarakat (Badan Pengkajian dan Pengembangan Hukum Nasional, 2020).

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, Indonesia mengadopsi sistem pemilu serentak nasional, yang mengintegrasikan pemilihan presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam satu momentum. Sistem ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu, mengurangi beban biaya negara, serta meminimalkan konflik politik akibat perbedaan jadwal pemilu yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik (Herlina, 2022).

Namun, praktik pemilu serentak juga menimbulkan sejumlah tantangan. Pertama, beban kampanye yang bersamaan antara pemilihan presiden dan legislatif menyebabkan kompleksitas bagi pemilih, yang harus membuat keputusan politik dalam jumlah besar dalam satu waktu. Kedua, perbedaan karakteristik pemilu nasional dan daerah menimbulkan pertanyaan apakah integrasi keduanya tetap efektif dalam mencerminkan aspirasi masyarakat di tingkat lokal (Santoso, 2021). Dinamika ini memunculkan wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah untuk memberikan fokus lebih pada masing-masing pemilihan, yang pada akhirnya diuji konstitusionalitasnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 menimbulkan perdebatan akademik dan praktis terkait interpretasi frasa “setiap lima tahun sekali” dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Isu sentral adalah apakah pemisahan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan prinsip keserentakan yang dimandatkan konstitusi, ataukah Pasal 22E memberikan fleksibilitas dalam pengaturan teknis penyelenggaraan pemilu. Pertanyaan ini bukan hanya bersifat akademik, tetapi juga praktis karena menyangkut legitimasi penyelenggaraan pemilu, stabilitas politik, dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia (Hadjon, 2019).

Studi ini penting karena membahas interaksi antara norma konstitusional, praktik pemilu, dan dinamika politik kontemporer. Dengan memahami ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum tata negara di Indonesia, khususnya terkait penyelenggaraan pemilu. Selain itu, penelitian ini juga relevan bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat luas dalam menilai implikasi yuridis pemisahan pemilu terhadap legitimasi demokrasi serta efektivitas sistem elektoral nasional.

Dalam konteks global, pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan hal yang unik. Beberapa negara demokratis seperti Amerika Serikat dan India juga menerapkan pemisahan pemilu antara tingkat nasional dan lokal untuk meningkatkan fokus pada isu lokal dan menekan biaya pemilu. Oleh karena itu, studi ini juga memberikan perspektif komparatif yang dapat menjadi acuan bagi pembaruan sistem pemilu di Indonesia (Norris, 2014).

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah?
  2. Apakah pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sesuai dengan norma konstitusional Pasal 22E UUD 1945?
  3. Apa implikasi yuridis Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 terhadap sistem pemilu Indonesia?

Dengan fokus pada pertanyaan-pertanyaan ini, penelitian ini akan menelusuri relevansi konstitusional dari pemisahan pemilu, menilai konsistensi praktik pemilu dengan amanat UUD 1945, dan menelaah dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tata kelola demokrasi Indonesia.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).[1] Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi, dan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal hukum, dan artikel ilmiah. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik interpretasi sistematis dan historis terhadap norma konstitusional.

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menganalisis kedudukan Pasal 22E UUD 1945 sebagai norma konstitusional yang mengatur periodisasi pemilu. Mahkamah konstitusi berpendapat bahwa frasa "setiap lima tahun sekali" harus dipahami dalam konteks periodikal penyelenggaraan, bukan keharusan simultanitas absolut seluruh jenis pemilu.[2] Pertimbangan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada beberapa argumentasi yuridis. Pertama, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 membedakan antara pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD, namun tidak secara eksplisit mewajibkan pelaksanaan serentak secara kaku. Kedua, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan aspek efisiensi, efektivitas, dan kualitas penyelenggaraan pemilu yang dapat terganggu jika seluruh pemilu dilaksanakan secara bersamaan. Mahkamah Konstitusi juga merujuk pada praktik ketatanegaraan historis Indonesia yang pernah memisahkan pemilu legislatif dan pemilu kepala daerah. Dengan demikian, pemisahan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu Daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kepala Daerah) dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi sepanjang tetap menjaga periodisasi lima tahunan untuk masing-masing kategori pemilu.[3]

Dalam konteks teori kewenangan Mahkamah Konstitusi, putusan ini mencerminkan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal konstitusi yang memiliki kewenangan final dan mengikat.[4] Sebagaimana dikemukakan oleh Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam mengawal konstitusi melalui interpretasi yang responsif terhadap dinamika ketatanegaraan.[5] Namun, kewenangan interpretasi ini harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan inkonsistensi dalam penafsiran konstitusional. Lebih lanjut, pertimbangan Mahkamah Konstitusi juga dipengaruhi oleh prinsip proporsionalitas dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut Saldi Isra, prinsip proporsionalitas mengharuskan adanya keseimbangan antara tujuan konstitusional dengan cara pencapaiannya, sehingga pemisahan pemilu dapat dibenarkan jika memberikan manfaat yang lebih besar bagi sistem demokrasi.[6] Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pemisahan pemilu dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan dengan mengurangi beban kerja penyelenggara dan memungkinkan fokus yang lebih baik pada setiap jenis pemilu.

Analisis Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu terhadap Pasal 22E UUD 1945

Pasal 22E UUD 1945 mengatur tiga hal fundamental: subjek pemilu, periodisasi, dan asas pelaksanaan. Ayat (1) menyatakan "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Ayat (2) menentukan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Interpretasi gramatikal menunjukkan bahwa konstitusi tidak secara eksplisit memerintahkan keserentakan absolut. Frasa "setiap lima tahun sekali" lebih merujuk pada periodisasi daripada simultaneitas.[7] Namun, interpretasi sistematis dengan memperhatikan Putusan MK 55/PUU-XVII/2019 yang memerintahkan pemilu serentak menimbulkan pertanyaan apakah putusan baru dapat mengubah tafsir konstitusional sebelumnya.

Dalam perspektif teori interpretasi konstitusi, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk memahami maksud konstitusi. Menurut Jazim Hamidi, interpretasi konstitusi harus memperhatikan tidak hanya makna teks (textual interpretation), tetapi juga tujuan konstitusi (purposive interpretation) dan perkembangan masyarakat (evolutionary interpretation).[8] Dalam konteks Pasal 22E UUD 1945, interpretasi evolusioner memungkinkan penyesuaian makna konstitusi dengan kebutuhan praktis penyelenggaraan negara tanpa harus mengubah teks konstitusi. Lebih lanjut, Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam praktiknya telah mengembangkan berbagai metode interpretasi, termasuk interpretasi teleologis yang mempertimbangkan tujuan dan maksud pembentukan norma.[9] Dalam kasus pemisahan pemilu, interpretasi teleologis mengarahkan pada tujuan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, efisien, dan sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional. Dari perspektif teori konstitusi, pemisahan pemilu dapat dibenarkan berdasarkan prinsip proporsionalitas dan efisiensi negara. Namun, hal ini harus diimbangi dengan pertimbangan bahwa perubahan tafsir konstitusional tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus memiliki justifikasi konstitusional yang kuat.[10] Secara yuridis, konstitusionalitas pemisahan pemilu bergantung pada apakah Mahkamah Konstitusi memberikan alasan yang cukup kuat untuk mengubah atau memperjelas interpretasi Pasal 22E UUD 1945. Jika pemisahan dilakukan dengan tetap menjaga periodisitas lima tahun untuk setiap kategori pemilu dan memperhatikan asas-asas pemilu yang diamanatkan konstitusi, maka pemisahan tersebut dapat dipertahankan secara konstitusional.

Implikasi Yuridis Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 membawa implikasi yuridis yang signifikan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam beberapa aspek yakni:

1. Implikasi terhadap Sistem Pemilu

Pemisahan pemilu nasional dan Pemilu Daerah mengubah arsitektur sistem pemilu Indonesia. Secara praktis, hal ini memungkinkan penyelenggara pemilu untuk fokus pada pelaksanaan yang lebih berkualitas dengan beban kerja yang lebih proporsional. Namun, pemisahan ini juga berpotensi meningkatkan biaya politik dan mengurangi partisipasi pemilih akibat voter fatigue.[11] Kemudian Menurut Topo Santoso, sistem pemilu yang efektif harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti kemudahan administrasi, biaya penyelenggaraan, dan tingkat partisipasi pemilih.[12] Pemisahan pemilu dapat memberikan keuntungan dari segi kemudahan administrasi dan fokus penyelenggaraan, namun harus diwaspadai dampaknya terhadap partisipasi politik masyarakat. Selain itu partai politik harus menyiapkan strategi kampanye yang berbeda untuk pemilu nasional dan lokal, yang dapat mempengaruhi pola kompetisi politik di Indonesia.

2. Implikasi terhadap Pengaturan Legislasi

Putusan ini menuntut penyesuaian berbagai undang-undang terkait pemilu, termasuk UU Pemilu, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan peraturan pelaksanaannya. Pembentuk undang-undang harus mengharmonisasikan ketentuan-ketentuan tersebut untuk memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu yang terpisah. Dalam perspektif legisprudence, Maria Farida Indrati menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan untuk menghindari konflik norma dan menciptakan sistem hukum yang koheren.[13] Pemisahan pemilu memerlukan penyesuaian tidak hanya dalam undang-undang pemilu, tetapi juga dalam berbagai peraturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan, pendanaan kampanye, pengawasan, dan penyelesaian sengketa pemilu.

3. Implikasi terhadap Prinsip Kepastian Hukum

Dari perspektif kepastian hukum, putusan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi interpretasi konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.[14] Perubahan tafsir terhadap Pasal 22E UUD 1945 harus disertai dengan penjelasan yang komprehensif untuk menghindari ketidakpastian hukum dan inkonsistensi dalam praktik ketatanegaraan. Gustav Radbruch dalam teorinya tentang tujuan hukum menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu tujuan fundamental hukum selain keadilan dan kemanfaatan.[15] Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi, kepastian hukum mensyaratkan adanya konsistensi dan prediktabilitas dalam interpretasi konstitusional. Perubahan interpretasi yang terlalu sering atau tanpa justifikasi yang memadai dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

4. Implikasi terhadap Penyelenggara Pemilu

Pemisahan pemilu juga membawa implikasi signifikan bagi lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Harun Husein, penyelenggara pemilu harus memiliki kapasitas institusional yang memadai untuk menjalankan fungsinya secara profesional, independen, dan akuntabel.[16] Dengan pemisahan pemilu, KPU dan Bawaslu harus menyiapkan dua rangkaian tahapan pemilu yang berbeda, yang memerlukan perencanaan anggaran, sumber daya manusia, dan logistik yang lebih kompleks. Di sisi lain, pemisahan ini memberikan waktu yang lebih longgar bagi penyelenggara untuk mempersiapkan setiap pemilu dengan lebih matang, sehingga berpotensi meningkatkan kualitas penyelenggaraan.[17]

 

SIMPULAN

Berdasarkan analisis yuridis terhadap Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, dapat disimpulkan:

  1. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menginterpretasikan Pasal 22E UUD 1945 dengan menekankan aspek periodisitas lima tahunan daripada keharusan simultaneitas absolut, sehingga pemisahan pemilu nasional dan lokal dianggap konstitusional sepanjang tetap menjaga periodikal lima tahun untuk masing-masing kategori.
  2. Konstitusionalitas pemisahan pemilu dari perspektif Pasal 22E UUD 1945 bergantung pada interpretasi yang digunakan. Secara gramatikal, konstitusi tidak melarang pemisahan, namun interpretasi sistematis dengan putusan-putusan sebelumnya menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi tafsir konstitusional.
  3. Putusan ini membawa implikasi yuridis signifikan terhadap sistem pemilu, pengaturan legislasi, dan prinsip kepastian hukum yang memerlukan penyesuaian komprehensif dalam regulasi dan praktik penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

 

SARAN

  1. Mahkamah Konstitusi perlu memberikan klarifikasi yang lebih detail mengenai parameter konstitusional pemisahan pemilu untuk memastikan kepastian hukum dan konsistensi interpretasi konstitusional.
  2. Pembentuk undang-undang harus segera melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu untuk mengakomodasi pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan tetap menjaga prinsip-prinsip konstitusional.
  3. Diperlukan kajian empiris mendalam mengenai dampak pemisahan pemilu terhadap partisipasi politik, kualitas demokrasi, dan efisiensi penyelenggaraan untuk memastikan bahwa pemisahan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi sistem demokrasi Indonesia.

 

REFERENSI

Anggraini, T. (2019). Pembaruan hukum pemilu: Dari sistem pemilu ke pengelolaan pemilu. Jakarta: Kemitraan.

Asshiddiqie, J. (2016). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Badan Pengkajian dan Pengembangan Hukum Nasional. (2020). Pemilu dan demokrasi di Indonesia. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Faiz, P. M. (2009). Teori keadilan John Rawls dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 6(4).

Hadjon, P. M. (2019). Pengantar hukum tata negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Hamidi, J. (2019). Hermeneutika hukum: Teori penemuan hukum baru dengan interpretasi teks. Yogyakarta: UII Press.

Herlina, S. (2022). Efektivitas pemilu serentak di Indonesia. Jurnal Ilmu Politik, 18(2), 45–61.

Huda, N. (2019). Hukum tata negara Indonesia (ed. revisi). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Husein, H. (2018). Pemilu Indonesia: Fakta, angka, analisis, dan studi banding. Jakarta: Perludem.

Indrati, M. F. (2018). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Isra, S. (2018). Pergeseran fungsi legislasi: Menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mahfud, M. M. (2020). Perdebatan hukum tata negara pasca amandemen konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang pemilu serentak. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (ed. revisi). Jakarta: Kencana.

Norris, P. (2014). Why electoral systems matter. Cambridge: Cambridge University Press.

Nurhakim, M., & Setyawan, D. (2021). Implementasi pemilu serentak dan problematika demokrasi elektoral di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(2).

Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1).

Safa’at, M. A. (2020). Konsep dan konstruksi pemilu serentak di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1).

Santoso, B. (2021). Dinamika pemilu dan representasi politik lokal. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 320–338.

Santoso, T. (2019). Membumikan pemilu: Dari sistem sampai elex-chatter. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Siahaan, M. (2018). Hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sukriono, D. (2019). Hukum, konstitusi, dan konsep otonomi daerah. Malang: Setara Press.

 



[1] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2021), hlm. 133-137.

[2] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal (Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2024), hlm. 89-92.

[3] Ibid., hlm. 95-98.

[4] Ni'matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019), hlm. 287-290.

[5] Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020), hlm. 156-159.

[6] Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018), hlm. 234-237.

[7] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2020), hlm. 412-415.

[8] Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum: Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks (Yogyakarta: UII Press, 2019), hlm. 89-93.

[9] Pan Mohamad Faiz, "Teori Keadilan John Rawls dalam Putusan Mahkamah Konstitusi," Jurnal Konstitusi, Vol. 6, No. 4 (2009), hlm. 119-122.

[10] Muchamad Ali Safa'at, "Konsep dan Konstruksi Pemilu Serentak di Indonesia," Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 1 (2020), hlm. 12-14.

[11] Moch. Nurhakim & Dedy Setyawan, "Implementasi Pemilu Serentak dan Problematika Demokrasi Elektoral di Indonesia," Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 2 (2021), hlm. 352-356.

[12] Topo Santoso, Membumikan Pemilu: Dari Sistem Sampai Elex-Chatter (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2019), hlm. 167-171.

[13] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2018), hlm. 88-92.

[14] Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hlm. 267-270.

[15] Gustav Radbruch, "Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law," Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1 (2006), hlm. 1-11.

[16] Harun Husein, Pemilu Indonesia: Fakta, Angka, Analisis, dan Studi Banding (Jakarta: Perludem, 2018), hlm. 298-302.

[17] Titi Anggraini, Pembaruan Hukum Pemilu: Dari Sistem Pemilu ke Pengelolaan Pemilu (Jakarta: Kemitraan, 2019), hlm. 156-160.

Penulisan Tujuan Pembelajaran (Kata kerja Operasional /KKO)

The Formulation of Learning Objectives Based on Operational Action Verbs (OAVs) 

Muhammad Idham, Habib Rambe, Gusmaneli

Program Studi Pendidikan Agama Islam (H), Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan, Universitas Islam Negeri, Imam Bonjol Padang

Abstrak

Tulisan ini bertujuan itu mendeskripsikan peran KKO dalam menghubungkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. Kajian ini adalah kajian kepustakaan. Hasil kajian ini menemukan bahwa Kata Kerja Operasional (KKO) memiliki peran yang sangat penting dalam merumuskan tujuan pembelajaran agar lebih spesifik, terukur, dan dapat diamati. Dengan adanya KKO, tujuan pembelajaran tidak hanya bersifat abstrak, tetapi dapat diwujudkan dalam perilaku nyata yang menunjukkan keberhasilan belajar peserta didik. KKO membantu guru merancang pembelajaran yang terarah, memilih strategi yang tepat, serta menyiapkan evaluasi yang sesuai dengan indikator capaian. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala. Guru sering kali mengalami kesulitan dalam menggunakan format yang benar, cenderung memilih KKO pada tingkat kognitif rendah, serta kurang memperhatikan ranah afektif dan psikomotor. Selain itu, keterbatasan pelatihan dan pemahaman tentang prinsip ABCD (Audience, Behaviour, Condition, Degree) juga menjadi hambatan dalam merumuskan tujuan secara utuh. Di sisi lain, peran KKO sangat signifikan dalam menghubungkan tiga aspek utama pembelajaran, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dalam perencanaan, KKO membantu memperjelas tujuan; dalam pelaksanaan, ia menjadi pedoman kegiatan belajar; dan dalam evaluasi, KKO menjadi dasar penyusunan instrumen penilaian yang sesuai. Dengan demikian, KKO berfungsi sebagai benang merah yang menjaga konsistensi antar tahapan pembelajaran. Secara keseluruhan, pemahaman dan keterampilan guru dalam merumuskan tujuan pembelajaran berbasis KKO harus terus ditingkatkan.

Kata Kunci: Penulisan, Tujuan Pembelajaran, Kata  Kerja Operasional (KKO)

Abstract

This paper aims to describe the role of Operational Action Verbs (OAVs) in linking the planning, implementation, and evaluation of learning. This study employs a literature review approach. The findings indicate that Operational Action Verbs play a crucial role in formulating learning objectives to make them more specific, measurable, and observable. Through the use of OAVs, learning objectives are no longer abstract but can be translated into concrete behaviors that demonstrate students’ learning achievement. OAVs assist teachers in designing well-directed learning activities, selecting appropriate instructional strategies, and preparing evaluations aligned with achievement indicators. However, several challenges remain in practice. Teachers often experience difficulties in applying the correct format, tend to select OAVs at lower cognitive levels, and pay insufficient attention to the affective and psychomotor domains. In addition, limited training and understanding of the ABCD principles (Audience, Behavior, Condition, and Degree) also hinder the formulation of comprehensive learning objectives. On the other hand, the role of OAVs is highly significant in connecting the three main aspects of learning: planning, implementation, and evaluation. In the planning stage, OAVs help clarify objectives; during implementation, they serve as guidelines for learning activities; and in evaluation, they form the basis for developing appropriate assessment instruments. Thus, OAVs function as a common thread that ensures consistency across all stages of learning. Overall, teachers’ understanding and skills in formulating OAV-based learning objectives need to be continuously enhanced.

Keywords: Writing, Learning Objectives, Operational Action Verbs (OAVs)

PENDAHULUAN

       Pendidikan pada hakikatnya adalah proses yang terencana untuk mengarahkan peserta didik mencapai perkembangan optimal, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap. Salah satu aspek yang sangat penting dalam perencanaan pembelajaran adalah perumusan tujuan pembelajaran yang jelas dan terukur. Tujuan pembelajaran berfungsi sebagai arah yang akan dituju dalam suatu kegiatan belajar mengajar, sehingga guru tidak sekadar menyampaikan materi, tetapi juga memastikan bahwa hasil dari proses belajar dapat diukur secara konkret. Di sinilah peran Kata Kerja Operasional (KKO) menjadi krusial. KKO digunakan agar tujuan pembelajaran tidak bersifat abstrak, melainkan dapat diamati dan dievaluasi. Dengan pemilihan kata kerja yang tepat, guru dapat merumuskan atihan keberhasilan pembelajaran secara lebih terukur, sekaligus membantu peserta didik memahami capaian yang diharapkan.

       Permasalahan yang kerap muncul di lapangan adalah banyak guru yang masih merumuskan tujuan pembelajaran dengan kata-kata yang terlalu umum dan abstrak, misalnya “memahami”, “mengetahui”, atau “mengerti”. Kata-kata ini memang penting, namun sulit untuk diukur secara objektif. Bagaimana cara menilai bahwa seorang siswa sudah “memahami”? Apakah cukup dengan mendengar penjelasan? Ataukah perlu bukti berupa tulisan atau atihan nyata? Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang lebih sistematis, yaitu dengan menggunakan KKO yang bersumber dari taksonomi Bloom. Taksonomi Bloom mengklasifikasikan kemampuan belajar ke dalam beberapa ranah, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor. Dari masing-masing ranah tersebut, diturunkan kata kerja operasional yang spesifik, misalnya “menyebutkan”, “menjelaskan”, “menghitung”, “menganalisis”, atau “mendemonstrasikan”. Dengan begitu, guru tidak lagi bingung menentukan standar keberhasilan siswa. Selain membantu guru dan siswa, penggunaan KKO dalam tujuan pembelajaran juga memberikan kontribusi besar terhadap pengembangan kualitas pembelajaran secara keseluruhan. Pembelajaran yang terukur akan menghasilkan proses evaluasi yang lebih objektif. Guru dapat mengetahui sejauh mana peserta didik telah mencapai tujuan, dan bagian mana yang masih perlu ditingkatkan. Dengan begitu, strategi pembelajaran pun dapat disesuaikan. Misalnya, jika tujuan “siswa mampu menganalisis struktur teks eksposisi” belum tercapai, guru bisa mengubah metode mengajarnya, menambah atihan soal, atau memberikan contoh tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa perumusan tujuan dengan KKO bukan hanya sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari strategi peningkatan mutu. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah dalam penulisan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

1.    Mengapa penulisan tujuan pembelajaran harus menggunakan kata kerja operasional (KKO)?

2.    Apa saja kendala yang dihadapi guru dalam merumuskan tujuan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip KKO?

3.    Bagaimana peran KKO dalam menghubungkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran?.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Defenisi Kata  kerja Operasional /KKO

       Kata Kerja Operasional (KKO) merupakan istilah yang sering digunakan dalam dunia pendidikan untuk merujuk pada kata kerja yang dapat diamati, diukur, dan dievaluasi dalam proses pembelajaran. KKO berfungsi untuk merumuskan tujuan pembelajaran agar lebih jelas dan terarah, sehingga guru maupun peserta didik memiliki panduan mengenai capaian yang ingin dicapai. Dengan KKO, tujuan pembelajaran tidak hanya sekadar wacana atau harapan, melainkan dapat diwujudkan dalam perilaku nyata. Misalnya, tujuan dengan kata “menjelaskan”, “menganalisis”, atau “mendemonstrasikan” jauh lebih konkret dibandingkan kata “memahami” atau “mengerti”. Oleh karena itu, penggunaan KKO dianggap penting untuk memastikan proses belajar berjalan secara terukur (Anderson & Krathwohl, 2001: 25) Definisi KKO juga tidak bisa dilepaskan dari konsep taksonomi Bloom yang menjadi dasar dalam klasifikasi tujuan pembelajaran. Taksonomi Bloom membagi ranah pembelajaran menjadi tiga, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor. Dari setiap ranah tersebut diturunkan berbagai kata kerja yang spesifik dan operasional. Misalnya, pada ranah kognitif digunakan kata kerja seperti “menyebutkan”, “menjelaskan”, “menganalisis”, hingga “mencipta”. Pada ranah afektif dapat digunakan kata kerja “menghargai” atau “menginternalisasi”, sedangkan pada ranah psikomotor digunakan kata kerja seperti “mengoperasikan” atau “mendemonstrasikan”. Dengan kata lain, KKO adalah bentuk konkret dari kemampuan yang harus ditunjukkan peserta didik sesuai dengan jenjang kemampuan dalam taksonomi Bloom (Bloom, 1956: 12).

      Dalam konteks pembelajaran, KKO berfungsi sebagai jembatan antara guru dengan siswa. Guru menggunakan KKO untuk merumuskan tujuan yang jelas, sementara siswa memahaminya sebagai target capaian yang harus diraih. Tanpa KKO, tujuan pembelajaran akan menjadi abstrak, sulit diukur, dan berpotensi menimbulkan kebingungan. Sebagai contoh, tujuan yang berbunyi “siswa memahami hukum Newton” tidak memberi gambaran yang jelas tentang indikator keberhasilan. Namun jika tujuan ditulis “siswa dapat menjelaskan hukum Newton dengan contoh penerapan sehari-hari”, maka keberhasilan siswa dapat dievaluasi secara objektif. Oleh karena itu, definisi KKO tidak hanya menekankan pada penggunaan kata kerja, tetapi juga menegaskan peran penting KKO juga memiliki makna yang erat dengan prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) dalam perencanaan pendidikan. Kata kerja operasional membuat tujuan pembelajaran menjadi lebih spesifik dan terukur. Dengan demikian, evaluasi pembelajaran bisa dirancang sesuai indikator yang sudah jelas. Hal ini menunjukkan bahwa definisi KKO tidak hanya berhenti pada istilah teknis, melainkan juga berkaitan dengan perencanaan strategis dalam pendidikan. Guru yang memahami KKO dengan baik akan lebih mudah menyusun perangkat pembelajaran, memilih metode yang sesuai, serta menyiapkan instrumen penilaian yang valid. Dengan begitu, definisi KKO berimplikasi langsung terhadap kualitas perencanaan dan praktik pembelajaran (Majid, 2014: 102).nya dalam membangun komunikasi yang efektif dalam pembelajaran (Uno, 2016: 44).


Tujuan menggunakan kata kerja oprasional KKO

     Tujuan utama penggunaan kata kerja operasional (KKO) dalam pembelajaran adalah agar tujuan pembelajaran dapat dirumuskan dengan jelas, konkret, dan terukur. Tanpa adanya KKO, tujuan pembelajaran sering kali hanya bersifat abstrak, misalnya menggunakan kata “memahami” atau “mengerti”, yang sulit diukur dalam proses evaluasi. Dengan adanya KKO, seperti “menjelaskan”, “menganalisis”, atau “mendemonstrasikan”, guru dapat memastikan bahwa keberhasilan belajar siswa bisa diamati melalui perilaku atau hasil kerja nyata. Hal ini sejalan dengan pandangan Anderson & Krathwohl (2001: 31) bahwa KKO membantu guru mengubah kompetensi yang diharap Penggunaan KKO juga bertujuan untuk membantu guru dalam menyusun perangkat pembelajaran yang terintegrasi. Ketika tujuan sudah jelas dengan KKO, maka metode, media, dan strategi pembelajaran dapat dipilih secara lebih tepat. Misalnya, jika tujuan berbunyi “siswa dapat membandingkan dua jenis energi terbarukan”, maka strategi pembelajaran berbasis diskusi atau studi kasus lebih relevan daripada sekadar ceramah. Dengan demikian, KKO berfungsi sebagai landasan bagi perencanaan pembelajaran yang efektif. Menurut Uno (2016: 52), perumusan tujuan pembelajaran dengan KKO memungkinkan guru merancang kegiatan belajar yang sesuai dengan capaian yang ditargetkan, sehingga proses pembelajaran menjadi lebih terarah dan sistematis.

     Selain bagi guru, penggunaan KKO juga bertujuan memudahkan siswa memahami arah dan target pembelajaran. Ketika siswa mengetahui secara spesifik apa yang diharapkan dari mereka, motivasi belajar meningkat karena mereka memiliki gambaran yang jelas tentang hasil yang harus dicapai. Misalnya, tujuan “siswa dapat menyusun teks argumentasi dengan struktur yang tepat” akan lebih mudah dipahami siswa dibanding tujuan abstrak seperti “siswa memahami teks argumentasi”. Sanjaya (2013: 61) menyatakan bahwa KKO membantu membangun komunikasi yang lebih efektif antara guru dan siswa, karena keduanya memiliki kesamaan persepsi mengenai capaian yang ingin diwujudkan dalam pembelajaran. KKO juga memiliki tujuan penting dalam penyusunan evaluasi pembelajaran. Evaluasi yang baik harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan menggunakan KKO, instrumen penilaian dapat dirancang secara lebih akurat. Misalnya, jika tujuan berbunyi “siswa mampu menganalisis faktor penyebab banjir”, maka evaluasi dapat berupa soal esai atau studi kasus, bukan sekadar soal pilihan ganda. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara tujuan, proses, dan penilaian pembelajaran. Menurut Majid (2014: 109), penggunaan KKO dalam merumuskan tujuan memastikan keselarasan antara indikator pembelajaran dengan instrumen evaluasi yang digunakan guru di kelas.

 

Kendala yang dihadapi dalam merumuskan tujuan pemblajaran seusai KKO

   Salah satu tantangan utama guru adalah ketidaktahuan dalam menerapkan aspek ABCD (Audience, Behaviour, Condition, Degree) dalam perumusan tujuan pembelajaran. Studi A. Syahputra (2022) mengungkap bahwa banyak guru belum mahir menempatkan unsur condition dan degree, sehingga tujuan menjadi terlalu umum atau tidak terukur secara konkret. Bahkan ada guru yang mencantumkan metode pembelajaran di dalam kondisi, yang semestinya tidak perlu disebutkan dalam tujuan. Hal ini membuat tujuan tidak sesuai format dan sulit dievaluasi secara obyektif Kendala berikutnya adalah dominannya penggunaan kata kerja operasional pada tingkatan kognitif rendah (C1–C3), seperti menyebutkan, memahami, mengaplikasikan. Peneliti dari Undana (2024) menyebutkan bahwa 83,33% guru masih menggunakan level rendah, dan jarang atau tidak sama sekali menggunakan KKO dari tahap lebih tinggi seperti C4 (menganalisis), C5 (mengevaluasi), hingga C6 (mencipta

      Guru sering kali kesulitan dalam menyesuaikan KKO dengan karakteristik peserta didik, potensi sekolah, dan kompetensi dasar yang harus dicapai. Penelitian R. Rasyd dkk. (2021) mengungkap bahwa guru tidak hanya kesulitan memilih kata kerja operasional, tetapi juga dalam menyelaraskan KD dengan indikator, memilih kegiatan pembelajaran, serta menentukan jenis penilaian yang sesuai. Banyak guru masih meniru indikator dari RPP sebelumnya tanpa analisis mendalam terhadap kebutuhan siswa. Menurut penelitian IAK Wijayanti et al. (sekitar 3,5 tahun lalu), banyak tujuan pembelajaran yang sudah mencakup audience dan behavior, tetapi gagal mencantumkan aspek degree tingkat keberhasilan yang diharapkan—sehingga capaian belajar tidak jelas. Selain itu, tujuan sering hanya fokus pada ranah kognitif (pengetahuan), tanpa mencakup ranah afektif atau psikomotor, padahal kurikulum menekankan keselarasan ketiga ranah tersebut

 

Peran KKO dalam menghubungkan perencanaan,pelaksanaan ,dan evaluasi

    Peran KKO dalam perencanaan pembelajaran sangat krusial karena ia menjadi landasan awal untuk merumuskan tujuan yang spesifik, terukur, dan sesuai dengan kompetensi dasar. Guru yang menggunakan KKO dapat menurunkan kompetensi inti menjadi indikator pembelajaran yang operasional. Dengan indikator yang jelas, perangkat pembelajaran seperti RPP atau modul dapat dirancang secara sistematis. Menurut Majid (2019: 47), KKO menjadikan tujuan pembelajaran lebih konkret sehingga memudahkan guru dalam menyiapkan strategi, metode, serta media yang sesuai. Tanpa KKO, perencanaan akan bersifat abstrak dan berpotensi menyulitkan guru dalam memilih langkah-langkah pembelajaran yang relevan.

     Dalam tahap pelaksanaan, KKO berfungsi sebagai pedoman bagi guru dan siswa untuk memahami capaian yang harus diraih. Guru dapat mengorganisasi kegiatan belajar berdasarkan kata kerja operasional yang dipilih, misalnya menyebutkan, menjelaskan, atau menganalisis. Hal ini membuat pembelajaran berjalan lebih terarah dan interaktif. Misalnya, jika tujuan pembelajaran berbunyi “siswa mampu menganalisis hubungan sebab-akibat dalam peristiwa sejarah”, maka kegiatan belajar akan diarahkan pada diskusi analitis, bukan sekadar hafalan. Uno (2019: 65) menegaskan bahwa penggunaan KKO dalam pelaksanaan membuat interaksi pembelajaran lebih bermakna, karena siswa didorong untuk menunjukkan kemampuan nyata sesuai tuntutan tujuan

    KKO juga berperan dalam menciptakan keterkaitan antara perencanaan dan evaluasi. Tujuan yang dirumuskan dengan KKO menjadi dasar dalam menentukan bentuk penilaian yang sesuai. Misalnya, tujuan dengan kata kerja menjelaskan lebih tepat diukur melalui tes uraian, sedangkan kata kerja mendemonstrasikan lebih sesuai dengan penilaian praktik. Sanjaya (2016: 89) menyebutkan bahwa penilaian hanya akan valid jika dirancang sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Artinya, KKO bukan hanya membantu merumuskan tujuan, tetapi juga menjembatani hubungan logis antara rencana pembelajaran dan instrumen evaluasi.

    Selain itu, KKO memastikan adanya konsistensi dalam keseluruhan siklus pembelajaran. Perencanaan yang baik tidak ada artinya jika tidak diikuti oleh pelaksanaan dan evaluasi yang relevan. Dengan KKO, guru dapat memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan di kelas sejalan dengan apa yang ingin dicapai dan bagaimana cara menilainya. Majid (2019: 53) menekankan bahwa KKO berfungsi sebagai “benang merah” yang menghubungkan tiga tahapan penting: perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dengan begitu, tidak ada kesenjangan antara apa yang dirancang dengan apa yang diajarkan dan diukur.

 

SIMPULAN

    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Kata Kerja Operasional (KKO) memiliki peran yang sangat penting dalam merumuskan tujuan pembelajaran agar lebih spesifik, terukur, dan dapat diamati. Dengan adanya KKO, tujuan pembelajaran tidak hanya bersifat abstrak, tetapi dapat diwujudkan dalam perilaku nyata yang menunjukkan keberhasilan belajar peserta didik. KKO membantu guru merancang pembelajaran yang terarah, memilih strategi yang tepat, serta menyiapkan evaluasi yang sesuai dengan indikator capaian. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala. Guru sering kali mengalami kesulitan dalam menggunakan format yang benar, cenderung memilih KKO pada tingkat kognitif rendah, serta kurang memperhatikan ranah afektif dan psikomotor. Selain itu, keterbatasan pelatihan dan pemahaman tentang prinsip ABCD (Audience, Behaviour, Condition, Degree) juga menjadi hambatan dalam merumuskan tujuan secara utuh.

   Di sisi lain, peran KKO sangat signifikan dalam menghubungkan tiga aspek utama pembelajaran, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dalam perencanaan, KKO membantu memperjelas tujuan; dalam pelaksanaan, ia menjadi pedoman kegiatan belajar; dan dalam evaluasi, KKO menjadi dasar penyusunan instrumen penilaian yang sesuai. Dengan demikian, KKO berfungsi sebagai benang merah yang menjaga konsistensi antar tahapan pembelajaran. Secara keseluruhan, pemahaman dan keterampilan guru dalam merumuskan tujuan pembelajaran berbasis KKO harus terus ditingkatkan. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan, pendampingan, dan praktik berkelanjutan agar pembelajaran menjadi lebih efektif, objektif, serta relevan dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan zaman. Dengan penerapan KKO yang baik, pembelajaran tidak hanya menghasilkan pengetahuan, tetapi juga sikap dan keterampilan yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

REFERENSI

Anderson, L. W., & Krathwohl, D. R. (2001). A Taxonomy for Learning, Teaching, and Assessing: A Revision of Bloom’s Taxonomy of Educational Objectives. New York: Longman.

Bloom, B. S. (1956). Taxonomy of Educational Objectives: The Classification of Educational Goals. New York: David McKay Company.

Majid, A. (2014). Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Majid, A. (2019). Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Majid, A. (2019). Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rasyd, A., et al. (2021). Analisis Kesulitan Guru dalam Merumuskan Tujuan Pembelajaran di SDN Bottopenno. Jurnal Pengembangan Pendidikan Dasar. ResearchGate.

Sanjaya, W. (2016). Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Sanjaya, W. (2016). Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Syahputra, A. (2022). Meningkatkan Kemampuan Guru dalam Merumuskan Tujuan Pembelajaran. Ability: Journal of Education and Social Analysis. Pusdikra Publishing.

Universitas Nusa Cendana (Undana). (2024). Analisis Kesulitan Guru SMA dalam Membuat Indikator Tujuan Pembelajaran. Jurnal Spektro. E-Jurnal Undana.

Wijayanti, et al. (2021). Tujuan Pembelajaran dan Penilaian. E-Jurnal Undiksha. Diakses dari https://ejournal.undiksha.ac.id.

Wijayanti, N., et al. (2020). Tujuan Pembelajaran dan Penilaian. E-Jurnal Universitas Pendidikan Ganesha.

Studi Kelayakan Bisnis Franchise Chatime

Feasibility Study of Chatime Franchise Business 

Dini Vientiany1, Annisa Riani Simbolon2, Nur Afiqah Nabila3, Hasbi Rizky Rawy4

1-4Prodi Manajemen, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Email: dini1100000167@uinsu.ac.id, rianianisa972@gmail.com, nurafiqahnabila08@gmail.com, hasbirawy@gmail.com

Abstrak

Perkembangan industri minuman kekinian di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat, khususnya pada produk berbasis teh susu mutiara. Salah satu merek yang mampu mempertahankan eksistensinya adalah Chatime, jaringan minuman teh asal Taiwan yang telah memiliki lebih dari 2.300 gerai di 38 negara, termasuk sekitar 460 gerai di Indonesia hingga tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan bisnis waralaba Chatime dengan meninjau berbagai aspek, meliputi aspek pasar dan pemasaran, aspek hukum, aspek teknis dan operasional, aspek manajemen, aspek keuangan, aspek syariah dan halal, serta aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari literatur ilmiah, laporan media, serta dokumen resmi perusahaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Chatime memiliki target pasar yang jelas, sistem operasional yang terstandarisasi, serta prospek keuangan yang menjanjikan meskipun memerlukan investasi awal yang relatif besar, yaitu sekitar Rp1,4 miliar. Secara keseluruhan, bisnis waralaba Chatime dinilai layak untuk dijalankan dan memiliki potensi keberlanjutan di Indonesia.

Kata kunci: studi kelayakan bisnis, waralaba, Chatime, minuman kekinian

Abstract

The development of the contemporary beverage industry in Indonesia shows rapid growth, especially in pearl milk tea-based products. One brand that has been able to maintain its existence is Chatime, a Taiwanese tea beverage chain that has more than 2,300 outlets in 38 countries, including around 460 outlets in Indonesia by 2025. This study aims to analyze the feasibility of the Chatime franchise business by reviewing various aspects, including market and marketing aspects, legal aspects, technical and operational aspects, management aspects, financial aspects, sharia and halal aspects, as well as economic, social, and environmental aspects. The method used is a qualitative descriptive approach using secondary data obtained from scientific literature, media reports, and official company documents. The results of the analysis show that Chatime has a clear target market, a standardized operational system, and promising financial prospects, even though it requires a relatively large initial investment of around IDR 1.4 billion. Overall, the Chatime franchise business is considered feasible to run and has the potential for sustainability in Indonesia.

Keywords: business feasibility study, franchise, Chatime, contemporary beverages

 

 

PENDAHULUAN

Perkembangan industri makanan dan minuman di Indonesia menunjukkan dinamika yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, khususnya pada segmen minuman kekinian berbasis teh dan susu. Fenomena ini tak lagi sekadar respons terhadap permintaan konsumen, tetapi telah menyatu dengan perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan terutama generasi muda yang lebih aktif, berpindah tempat,  dan terpapar kuat oleh budaya populer dan media sosial. Minuman seperti bubble tea, milk tea, dan berbagai varian teh berperisa kini tidak lagi dilihat sebagai sekadar penyegar dahaga, melainkan sebagai bagian dari identitas sosial dan ekspresi gaya hidup urban yang ingin tampil kekinian dan estetik dalam konsumsi sehari-hari (Rahadi et al, 2023).  Fenomena tersebut mendorong munculnya berbagai merek minuman kekinian, baik merek lokal maupun internasional, yang bersaing dalam menawarkan inovasi produk, konsep gerai, serta strategi pemasaran yang menarik. Persaingan yang semakin ketat menuntut setiap pelaku usaha untuk memiliki perencanaan bisnis yang matang agar mampu bertahan dan berkembang secara berkelanjutan. Dalam konteks inilah, studi kelayakan bisnis menjadi penting sebagai alat analisis untuk menilai potensi, risiko, serta prospek suatu usaha sebelum dijalankan atau dikembangkan lebih lanjut.

Chatime merupakan salah satu merek minuman kekinian berbasis teh yang memiliki reputasi global. Merek ini berasal dari Taiwan dan telah beroperasi di lebih dari 38 negara dengan jumlah gerai mencapai lebih dari 2.300 unit. Di Indonesia, Chatime mulai beroperasi sejak tahun 2011 dan dikelola oleh PT Foods Beverages Indonesia yang berada di bawah naungan Kawan Lama Group. Hingga tahun 2025, Chatime tercatat memiliki sekitar 460 gerai yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia. Keberhasilan ekspansi tersebut menunjukkan bahwa Chatime memiliki daya tarik pasar yang kuat serta sistem bisnis yang relatif stabil.

Keunggulan Chatime terletak pada konsistensi kualitas produk, penggunaan bahan baku yang terstandarisasi, serta variasi menu yang mampu menyesuaikan dengan selera konsumen lokal. Selain itu, konsep customized drink yang memungkinkan pelanggan memilih tingkat gula, es, dan topping sesuai preferensi pribadi menjadi nilai tambah yang membedakan Chatime dari pesaingnya. Dari sisi pengalaman pelanggan, desain gerai yang modern dan nyaman turut mendukung citra Chatime sebagai merek minuman yang dekat dengan gaya hidup anak muda.

Perkembangan teknologi digital turut mendorong pertumbuhan bisnis minuman kekinian seperti Chatime melalui integrasi layanan pemesanan online yang semakin praktis dan terjangkau. Penggunaan aplikasi food delivery seperti GoFood, GrabFood, dan platform digital lain telah memungkinkan konsumen untuk melakukan pemesanan tanpa harus datang langsung ke gerai, sehingga memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan volume transaksi (Mumtaz et al, 2023). Di samping itu, strategi promosi melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok membuat Chatime mampu menjangkau pasar yang lebih luas, khususnya generasi muda yang aktif di ruang digital. Program loyalitas pelanggan dan kolaborasi dengan berbagai pihak turut memperkuat posisi merek di tengah persaingan industri minuman.

Dari sudut pandang ekonomi dan sosial, kehadiran usaha berbasis waralaba minuman seperti Chatime juga berdampak positif terhadap lingkungan sekitarnya. Selain membuka peluang kerja yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat lokal termasuk generasi muda dan mahasiswa yang mencari pekerjaan paruh waktu atau pengalaman kerja, keberadaan usaha ini juga berkontribusi dalam penguatan modal ekonomi lokal melalui keterlibatan pemasok bahan baku, jasa pendukung, serta jaringan usaha mikro kecil di sekitarnya (Nasution et al, 2023). Namun demikian, investasi awal yang relatif besar dalam bisnis waralaba Chatime, yaitu sekitar Rp1.400.000.000, menuntut calon investor untuk melakukan analisis yang cermat sebelum memutuskan untuk terlibat dalam usaha ini.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan kajian yang komprehensif mengenai kelayakan bisnis waralaba Chatime di Indonesia. Penelitian ini penting untuk menilai apakah bisnis tersebut layak dijalankan dan dikembangkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aspek pasar dan pemasaran, hukum, teknis dan operasional, manajemen, keuangan, syariah, sosial, hingga lingkungan. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi calon investor, pelaku usaha, maupun pihak akademisi mengenai prospek dan tantangan bisnis waralaba Chatime di Indonesia.

 

METODE PENELITIAN

1. Jenis dan Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif  dengan penerapan  studi kelayakan bisnis. Pendekatan deskriptif kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk  menggambarkan secara mendalam keadaan nyata dan menganalisis kelayakan bisnis waralaba Chatime berdasarkan berbagai aspek yang relevan, bukan untuk menguji hipotesis numerik. Dengan pendekatan ini, peneliti dapat menjelaskan fenomena yang terjadi di lapangan secara menyeluruh melalui data kualitatif yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi (Syukriah & Nurmaida, 2024).

Studi kelayakan bisnis dilakukan untuk menilai apakah usaha waralaba Chatime layak dijalankan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti  aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan operasional, aspek hukum, aspek manajemen, aspek keuangan, serta aspek sosial dan lingkungan. Pendekatan ini sejalan dengan penelitian yang menyatakan bahwa studi kelayakan bisnis merupakan alat evaluasi penting dalam menentukan sejauh mana sebuah usaha layak untuk dijalankan, karena melibatkan evaluasi komprehensif dari semua dimensi yang berpengaruh terhadap keberhasilan usaha tersebut melalui analisis kualitatif deskriptif yang mendalam.  

2. Objek dan Lokasi Penelitian

Objek dalam penelitian ini adalah bisnis waralaba Chatime di Indonesia, yang dikelola oleh PT Foods Beverages Indonesia di bawah naungan Kawan Lama Group. Fokus penelitian diarahkan pada analisis sistem bisnis, operasional, dan kinerja usaha Chatime secara umum, khususnya yang berkaitan dengan pembukaan dan pengelolaan satu gerai waralaba Chatime.

Penelitian ini tidak dilakukan pada satu lokasi fisik tertentu, melainkan bersifat konseptual dan analitis dengan menggunakan data yang merepresentasikan kondisi usaha Chatime di Indonesia, termasuk contoh gerai yang berlokasi di pusat perbelanjaan dan area kampus.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Aspek Pasar dan Pemasaran

Aspek pasar dan pemasaran merupakan faktor penting dalam menentukan kelayakan bisnis waralaba Chatime. Berdasarkan hasil analisis, Chatime menyasar segmen konsumen yang jelas, yaitu mahasiswa dan pelajar berusia 15–24 tahun serta pekerja muda berusia 25–35 tahun. Segmen ini umumnya memiliki gaya hidup urban, aktif di media sosial, serta memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman kekinian sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari, seperti bersantai, belajar, maupun bekerja.

Dari sisi segmentasi, Chatime membagi pasar berdasarkan empat pendekatan utama. Secara demografis, konsumen Chatime berasal dari kelompok usia muda dengan tingkat pendapatan menengah. Secara geografis, gerai Chatime banyak ditempatkan di area kampus, pusat perbelanjaan, dan kawasan perkotaan yang ramai. Dari aspek psikografis, target konsumen memiliki gaya hidup modern, menyukai produk minuman yang inovatif, serta tertarik pada konsep gerai yang nyaman dan estetis. Sementara itu, dari sisi perilaku, konsumen cenderung mencari produk dengan variasi rasa dan topping, harga yang masih terjangkau, serta pelayanan yang cepat untuk kebutuhan take-away maupun dine-in ringan (Firdayani et al, 2023)..

Dalam menentukan target pasar (targeting), Chatime secara khusus memilih mahasiswa, pelajar, dan pekerja muda karena kelompok ini memiliki frekuensi konsumsi yang relatif tinggi terhadap minuman kekinian. Selain itu, kelompok ini aktif di media sosial dan sering membagikan pengalaman konsumsi mereka, sehingga berpotensi menciptakan promosi organik melalui unggahan dan ulasan daring. Kebiasaan konsumsi yang fleksibel juga sejalan dengan konsep gerai Chatime yang modern dan praktis (Hermawan et al, 2022)

Dari sisi positioning, Chatime memposisikan diri sebagai merek minuman teh premium dengan kualitas bahan baku yang baik, variasi rasa yang beragam, serta pengalaman pelanggan yang menyenangkan. Chatime tidak hanya menawarkan minuman, tetapi juga menghadirkan konsep tempat nongkrong yang estetik dan menjadi bagian dari gaya hidup sosial anak muda. Positioning ini diperkuat dengan citra merek global, inovasi menu musiman, serta kemudahan pemesanan melalui aplikasi digital.

Strategi bauran pemasaran (marketing mix) Chatime meliputi empat unsur utama. Dari aspek produk, Chatime menawarkan berbagai kategori minuman seperti milk tea, teh hitam, teh hijau, smoothies, smoothies buah, kopi, serta minuman lainnya seperti honey lemon juice. Selain itu, Chatime menyediakan beragam pilihan topping, antara lain pearl (boba), grass jelly, egg pudding, rainbow jelly, dan coffee jelly. Variasi produk ini memberikan fleksibilitas bagi konsumen untuk menyesuaikan minuman sesuai preferensi masing-masing (Daryanto & Hasiholan, 2019)

Dari sisi harga, Chatime menetapkan kisaran harga yang relatif terjangkau untuk segmen menengah, dengan harga minuman Popcan sekitar Rp20.000–Rp33.000, menu reguler milk tea sekitar Rp26.000–Rp29.000, serta menu “Gede Banget” (1 liter) sekitar Rp65.000–Rp77.000. Penetapan harga ini dinilai sesuai dengan daya beli target pasar, sebagaimana hasil survei mini terhadap 50 responden yang menunjukkan bahwa 90% responden menyatakan harga Rp20.000–Rp30.000 masih tergolong terjangkau.

Dari aspek tempat (place), gerai Chatime ditempatkan di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, ruko, dan area kampus dengan akses yang mudah. Contoh lokasi gerai Chatime di Kota Medan antara lain DELIPARK Mall, Sun Plaza, dan Plaza Medan Fair. Sementara itu, dari sisi promosi, Chatime memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan TikTok, program diskon mahasiswa, happy hour, loyalty program, serta kolaborasi dengan komunitas dan acara kampus.

2. Aspek Hukum

Dari aspek hukum, Chatime di Indonesia dikelola oleh PT Foods Beverages Indonesia yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group. Operasional bisnis Chatime dijalankan dengan sistem waralaba yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019

Perjanjian waralaba antara franchisor dan franchisee dibuat secara tertulis dan memuat hak serta kewajiban masing-masing pihak, termasuk penggunaan merek, sistem operasional, dan pembagian keuntungan. Selain itu, setiap usaha waralaba Chatime wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Chatime juga telah memenuhi aspek perlindungan konsumen, antara lain dengan memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan nomor ID00310000225090122 untuk PT Foods Beverages Indonesia. Selain itu, Chatime mematuhi ketentuan perpajakan, termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah, dengan NPWP PT Foods Beverages Indonesia yaitu 83.082.311.8-411.000. Dalam aspek ketenagakerjaan, Chatime menerapkan ketentuan upah sesuai UMR serta jaminan sosial bagi karyawan.

3. Aspek Teknis dan Operasional

Aspek teknis dan operasional dalam bisnis minuman kekinian, termasuk franchise seperti Chatime, tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk dan layanan, tetapi juga oleh kemampuan dalam memilih lokasi outlet yang strategis. Berbagai penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa lokasi usaha memegang peranan penting dalam menarik konsumen dan memengaruhi keputusan pembelian, terutama ketika outlet tersebut mudah diakses dan terlihat oleh target pasar, seperti anak muda yang menjadi segmen utama (Manan et al, 2022). Tata letak dan desain gerai Chatime dirancang dengan konsep modern, minimalis, dan estetik. Area gerai dibagi menjadi area kasir dan pelayanan, area pembuatan minuman, area duduk pelanggan, serta area penyimpanan bahan baku dan peralatan. Desain interior menggunakan warna-warna lembut seperti ungu muda, putih, dan elemen kayu dengan pencahayaan hangat untuk menciptakan kenyamanan pelanggan.

Dari sisi peralatan dan teknologi, Chatime menggunakan mesin pembuat teh, blender, kulkas dan freezer, topping station, serta sistem kasir digital (POS). Selain itu, diterapkan sistem inventory dan quality control untuk menjaga konsistensi rasa dan kebersihan produk. Operasional harian dijalankan dengan jam operasional sekitar pukul 10.00–22.00 atau 23.00 WIB, menggunakan sistem kerja shift bagi karyawan, serta prosedur operasional standar yang ketat.

4. Aspek Manajemen

Aspek manajemen Chatime ditunjang oleh struktur organisasi yang jelas dan sistem pengelolaan yang terstandarisasi. Setiap gerai dipimpin oleh seorang store manager yang bertanggung jawab atas operasional, pengawasan karyawan, serta pencapaian target penjualan. Supervisor atau shift leader berperan dalam mengatur jadwal kerja dan memastikan operasional berjalan sesuai SOP.

Karyawan terdiri dari barista, kasir, dan staf pendukung lainnya yang mendapatkan pelatihan secara berkala. Perencanaan manajemen mencakup perencanaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, pengawasan operasional, serta strategi promosi dan pengembangan produk.

5. Aspek Keuangan

 investasi awal pendirian satu gerai Chatime diperkirakan sebesar Rp1.400.000.000. Biaya tersebut meliputi biaya franchise dan lisensi, renovasi dan interior, pengadaan peralatan, modal kerja awal, serta biaya perizinan dan administrasi (Bisnis.com, 2022)

Biaya operasional bulanan diperkirakan sebesar Rp66.000.000, yang mencakup gaji karyawan, bahan baku dan kemasan, biaya listrik dan air, promosi, sewa tempat, serta penyusutan peralatan. Dengan asumsi rata-rata 120 pelanggan per hari dan nilai transaksi Rp25.000 per orang, maka omzet bulanan diperkirakan mencapai Rp90.000.000.

6. Aspek Syariah

Ditinjau dari aspek syariah, Chatime telah memenuhi prinsip kehalalan produk. PT Foods Beverages Indonesia sebagai pengelola Chatime telah memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan nomor ID00310000225090122. Seluruh bahan baku, proses produksi, serta penyajian produk dipastikan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

7. Aspek Sosial

Dari aspek sosial, keberadaan Chatime memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Usaha ini membuka lapangan pekerjaan bagi barista, kasir, dan staf pendukung, khususnya bagi generasi muda dan mahasiswa. Selain itu, gerai Chatime berfungsi sebagai ruang sosial yang nyaman untuk berinteraksi, belajar, dan berdiskusi, sehingga turut mendukung aktivitas sosial yang positif di lingkungan perkotaan (Chatime Indonesia. (n.d.).

8. Aspek Lingkungan

Dalam aspek lingkungan, Chatime menunjukkan kepedulian terhadap keberlanjutan melalui berbagai program ramah lingkungan. Program Less Plastic Movement mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, sementara kampanye penggunaan tumbler dan sedotan ramah lingkungan bertujuan untuk mengurangi limbah. Selain itu, Chatime juga menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan seperti Chatime Cares dan Chatime CommuniTEA yang berfokus pada kepedulian lingkungan dan sosial.

 

SIMPULAN

 Berdasarkan hasil analisis berbagai aspek dalam laporan studi kelayakan, dapat disimpulkan bahwa bisnis waralaba Chatime layak untuk dijalankan. Chatime memiliki reputasi global yang kuat, produk berkualitas tinggi, serta strategi pemasaran yang efektif dalam menarik konsumen muda di perkotaan. Target pasar yang jelas—yakni mahasiswa dan pekerja muda memberikan potensi permintaan yang stabil karena minuman kekinian telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat urban.

Dari sisi hukum dan operasional, Chatime telah memenuhi ketentuan perundangan terkait waralaba, perizinan usaha, serta sertifikasi halal dari MUI, yang menambah kepercayaan konsumen di Indonesia. Secara teknis, desain gerai modern dan lokasi strategis mendukung kenyamanan pelanggan dan efisiensi layanan. Struktur manajemen yang terorganisir juga memudahkan pengawasan operasional dan menjaga standar merek.

Dari aspek keuangan, meskipun membutuhkan investasi awal yang relatif besar (sekitar Rp1,4 miliar), proyeksi pendapatan menunjukkan potensi keuntungan yang baik dengan omzet bulanan diperkirakan mencapai Rp90 juta. Selain itu, aspek sosial dan lingkungan turut mendukung kelayakan usaha, karena Chatime berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, penggunaan bahan baku lokal, serta memiliki program tanggung jawab sosial dan kampanye ramah lingkungan.

Secara keseluruhan, usaha Chatime tidak hanya menjanjikan secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, hukum, dan lingkungan, sehingga dapat dikategorikan sebagai bisnis yang layak, berkelanjutan, dan prospektif untuk dijalankan di Indonesia.

 

REFERENSI

Bisnis.com. (2022, Juli 18). Syarat dan biaya franchise Chatime, minuman yang populer hingga ke luar negeri. https://www.bisnis.com

Chatime Indonesia. (n.d.). Contact us. Diakses dari https://chatime.co.id/contact

Daryanto, L. H., & Hasiholan, L. B. (2019). The influence of marketing mix on the decision to purchase Martabak “Setiabudi” Pak Man Semarang. Journal of Management, 5(5).

Nasution, F. D. A., Saputri, A. H., Hambali, R., & Suhairi, S. (2023). Implementasi digital marketing pada analisis STP (Segmenting, Targeting, Positioning). Jurnal Minfo Polgan, 12(2), 2369–2378.

Hermawan, F., Nurbaety, N., Oktoria, D., Pardede, H. M., & Kasmad, K. (2022). Faktor ketertarikan minuman kopi kekinian terhadap keputusan membeli konsumen di kalangan anak muda. Jurnal Ilmiah PERKUSI, 2(2), 249–254.

Manan, L. O. A., Titop, H., & Yuliasari, W. (2022). Pengaruh lokasi dan promosi terhadap keputusan pembelian minuman ready-to-drink (RTD): Studi kasus Kedai Three Thai Tea, Desa Awunio, Konawe Selatan. Sultra Journal of Economic and Business, 3(2), 163–178.

Mumtaz, N. M., Lisnawati, L., Rahmadani, N. T., & Irawansyah, R. (2023). Layanan online food delivery dalam membantu meningkatkan penjualan pada usaha mikro kecil menengah kuliner di daerah Gadog Kabupaten Bogor. Karimah Tauhid: Jurnal Ilmiah, 4(8).

Nasution, S. Z., Silalahi, M. A. M., Sinambela, E. A., Fauzi, R., Sihombing, D., & Triansyah, F. A. (2023). Potensi small business dalam meningkatkan perekonomian masyarakat: Studi kasus usaha minuman Nay-Nay Kota Medan. Jurnal Manajemen Kewirausahaan dan Teknologi, 2(3), 877–888.

Rahadi, R. A., Iswara, C., Afgani, K. F., & Boediman, A. (2023). Examining the factors that influence consumer willingness to pay of bubble tea among Generation Z in Bandung, Indonesia. International Journal of Global Optimization and Its Application, 2(1), 74–83.

Mathory, E. S., & Nurmaida, N. (2024). Studi kelayakan bisnis untuk meningkatkan peluang usaha pada Bakso Goreng Baper. Inkubis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 5(2).