Sunday, February 22, 2026

Pembatalan Jual Beli Harta Bersama Secara Sepihak Pasca Perceraian Menurut Hukum Perdata

Unilateral Cancellation of Joint Property Sales After Divorce According to Civil Law

Mhd. Akbar.

Universitas Amir Hamzah Medan

Email : mhdakbar377@yahoo.com

Abstrak

Penelitian ini bertujuang untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap pembatalan perjanjian jual beli harta bersama yang belum dibagi setelah perceraian dan untuk mengetahui analisis yuridis terhadap putusan hakim. Adapaun metode penelitian yang digunakan ialah Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan secara Studi Kepustakaan (Library research) dan Pendekatan Perundang-undangan (Statue approach), Metode Wawancara (file research). Dasar Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara adalah baik penjual maupun pembeli sama-sama tidak memiliki itikad baik sehingga karena transaksi tersebut masih ada pihak yang dirugikan yaitu sipenggugat selaku mantan isitri penjual yang dimana benda yang diperjual belikan tersebut statusnya masih harta bersama. Setiap orang yang melakukan jual beli, baik yang berskala besar maupun kecil, pada level individu, masyarakat bahkan antar negara. Namun ketika dalam proses jual beli, benda yang diperjual belikan tersebut harus jelas asal-usulnya serta jelas maksud dan tujuan dijualnya benda tersebut sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan. Dalam putusan benda yang diperjual belikan adalah benda yang masih berstatus harta bersama, namun tanpa izin dari salah satu pihak benda tersebut diperjual belikan sehingga dibatalkan oleh Hakim. Perbuatan menjual harta bersama tanpa persetujuan suami istri yang telah bercerai dilakukan oleh salah satu pihak maka perbuatan tersebut cacat hukum dan merupakan tindak pidana penggelapan sehingga dapat diberikan sanksi empat tahun penjara serta denda golongan IV yaitu sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap perbuatan jual beli hendaklah dicek terlebih dahulu benda tersebut merupakah harta bersama atau bukan agar tidak memunculkan masalah kedepannya.

Kata Kunci: Pembatalan, Jual Beli, Harta Bersama, Perceraian.

Abstract

This study aims to examine the underlying considerations of judges in canceling sales agreements of joint property that has not yet been divided after a divorce, as well as to analyze the legal reasoning behind the judges’ decisions. The research method used is Normative Legal Research, employing a Library Research approach and a Statutory Approach, along with Interview Methods (file research). The basis for the judges’ decisions in this case is that both the seller and the buyer acted without good faith. As a result, there is still an aggrieved party, namely the plaintiff, who is the former wife of the seller, because the item sold was still classified as joint property. Every individual, community, or even state engaging in a sale—whether large or small scale—must ensure that the origin and purpose of the item being sold are clear so that no other parties are harmed. In this case, the item sold was still joint property, but it was sold without the consent of one of the parties, which led the judge to annul the transaction. Selling joint property without the approval of both spouses after a divorce is considered legally flawed and constitutes the criminal act of embezzlement. Such an act may be subject to a maximum imprisonment of four years and a Class IV fine of IDR 200,000,000 (two hundred million rupiah). Thus, it can be concluded that before conducting any sale, it is essential to verify whether the item is joint property to avoid potential legal disputes in the future.

Keywords: Cancellation, Sale and Purchase, Joint Property, Divorce

PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam sudut pandang masyarakat baik dalam hukum agama maupun dalam hukum adat setempat. Perkawinan sangat dianjurkan untuk mencegah keinginan biologis dan psisikis dapat tersalurkan secara halal dan baik dengan tujuan menghindar dari perbuatan zina. Pemutusan perkawinan dengan perceraian hanya diperbolehkan dalam keadaan terpaksa karena terjadinya perkawinan mengakibatkan adanya hubungan kekeluargaan antara keluarga suami maupun keluarga istri baik sebagai menantu, ipar maupun besan. Selain itu juga dapat mengakibatkan pencampuran harta. Pada saat terjadi perceraian hal yang menjadi persoalan ialah mengenai harta bersama pasangan suami istri, berdasarkan ketentuan Pasal 37 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam hal pembagian harta bersama karena perceraian menyatakan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur berdasarkan hukumnya masing-masing (hukum agama, hukum adat dan keputusan pengadilan). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung adalah harta bersama menjadi pemilik seuami istri, sedangkan harta bersama dari suami istri masing-masing baik sebagai hadiah maupun warisan benda di bawah pengurusan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Di dalam hukum yang berlaku di Indonesia, harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, Pasal 85 dan Pasal 86 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan yang dikenal dengan istilah dua jenis harta bersama dalam perkawinan yaitu: Harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta bersama atau disebut juga harta gono gini dapat bersumber dari suami saja, istri saja, atau dari suami dan istri.  Harta bersama yaitu harta yang diperoleh selama perkawina berlangsung yang merupakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan di luar hadiah atau warisan atau harta yang didapat atas usaha mereka atau usaha sendiri selama masa perkawinan. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan serta harta perolehan sebelum berlangsungnya perkawinan adalah dibawah penguasaan masing-masing si penerima para pihak tidak menentukan lain.

KAJIAN PUSTAKA

Pembatalan ialah suatu keadaan yang membawa akibat suatu hubungan kontraktual atau perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Menurut Rachmat Syafei secara etimologi jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Jadi pembatalan jual beli ialah suatu keadaan yang dapat menyebabkan batalnya transaksi jual beli anatara kedua belah pihak yang telah disepekati bersama.

Harta menurut istilah ialah segala benda yan berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia. Perceraian menurut Subekti ialah Penghapusan perkawinan denga putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Jadi yang dikatakan dengan harta perceraian ialah harta benda suami istri yang telah melakukan perceraian baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

Istilah hukum perdata merupakan terjemahan dari bugerlijkerecht yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga sipilhukum perdata disebut juga civilrecht. Hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat (privatrecht) yang pengaturannya terdapat didalam Burgerlijke Wetboek disingkat (BW) atau Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.Hukum Perdata terdiri dari Hukum Perdata Materiil dan Hukum perdata Formil. Hukum Perdata Materiil adalah materi hukum perdata yang sebagian besar terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek). Hukum Perdatatertulis dalam arti luas meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, UndangUndang Perkawinan, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang- Undang tentang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang tentang Fidusia.Hukum Perdata Formil adalah Hukum Perdata yang mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara perdata atau disebut dengan istilah Hukum Acara Perdata.

METODE PENELITIAN

Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan Penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrindoktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum yurids normatif atau penelitian hukum dengan data primer atau suatu data yang diperoleh langsung dari sumbernya yaitu dengan cara mewawancarai langsung dengan hakim. Metode penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder.  Metode penelitian yuridis normatif mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis Penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrindoktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum yurids normatif atau penelitian hukum dengan data primer atau suatu data yang diperoleh langsung dari sumbernya yaitu dengan cara mewawancarai langsung Hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh, yang bersangkutan dengan judul skripsi ini.  Metode penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder.

Analisis data adalah langkah maju untuk mendapatkan hasil penelitian menjadi laporan. Dalam penelitian ini data yang diperoleh disajikan secara kualitatif, menggunakan teknik deskriptif, yaitu dengan mendeskripsikan data yang diperoleh ke dalam bentuk penjelasan sehingga menjadi konsep yang jelas. Kemudian dikompilasi menjadi sebuah karya yang dapat dipahami secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini berarti bahwa masalahnya sedang dianalisis dan diselesaikan berdasarkan teori dan aturan yang ada, dan dilengkapi dengan analisis komparatif.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Seiring dengan kemajuan zaman dan era globalisasi, tidak selamanya perkawinan berjalan dengan baik. Di tengah-tengan masyarakat banyak timbul masalah-masalah dalam perkawinan yang memerlukan penyelesaian, salah satunya adalah masalah harta bersama. Kalau persoalan harta bersama bisa diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan akan menjadi lebih baik, tetapi bila timbul ketidaksesuaian pendapat, maka persoalan harta bersama ini bisa menjadi besar bahkan sampai ke pengadilan untuk penyelesaiannya. Maksudnya adalah harta yang didapat atau usaha mereka atau atas usaha-usaha sendiri selama masa perkawinan. Dalam yurisprudensi Peradilan Agama juga dijelaskan bahwa, harta bersama yaitu harta yang diperoleh dalam masa perkawinan dengan hukum perkawinan, baik penerimaan itu lewat perantara istri maupun lewat perantara suami. Harta ini diperoleh sebagai hasil karya-karya dari suami-istri dalam kaitannya dengan perkawinan. Persoalan tentang pembagian harta bersama yang disebabkan adanya perceraian antara suami dan istri, pada awalnya tidak dikenal dalam fiqh. Konsep harta bersama dalam sebuah rumah tangga, pada mulanya didasarkan atas ‘urf atau adat istiadat dalam sebuah negeri yang tidak memisahkan antara hak milik suami dan istri. Harta bersama tidak ditemukan dalam masyarakat Islam yang adat istiadatnya memisahkan antara harta suami dan harta istri dalam sebuah rumah tangga. Dalam Islam, hak dan kewajiban dalam rumah tangga, terutama hal-hal yang berhubungan dengan pembelanjaan, diatur secara ketat. Misalnya, sebagai imbalan dari sikap loyal istri terhadap suami, istri berhak menerima nafkah dari suami menurut tingkat ekonomi suami. Harta pencarian suami selama dalam perkawinan adalah harta suami, bukan dianggap harta bersama dengan istri. Istri berkewajiban memelihara harta suami yang berada dalam rumah.

Harta hasil pencarian suami adalah hak milik suami, dan sebaliknya penghasilan istri adalah hak milik istri. Kelemahannya, jika istri sama sekali tidak berpenghasilan, berarti istri tidak punya harta, dan jika suami meninggal dunia, istri hanya mendapat pembagian harta warisan dari harta peninggalan suami. Istri dalam hal ini tidak mendapatkan pembagian harta bersama.Jika salah seorang meninggal dunia, yang menjadi persoalan hanyalah tentang pembagian harta warisan. Demikian juga tidak terjadi permasalahan jika terjadi perceraian, karena tidak ada apa yang disebut dengan harta bersama, kecuali masalah yang berhubungan dengan harta yang menjadi persoalan adalah apakah istri berhak menerima nafkah selama masa iddah. Adat istiadat seperti ini masih terdapat sampai hari ini di sebagian dunia Islam.

Dalam masyarakat Islam yang terdapat adat istiadatnya tidak ada pemisahan antara harta suami dan harta istri, maka harta pencarian suami bercampur baur dengan harta hasil pencarian istri. Dalam rumah tangga seperti ini, rasa kebersamaan lebih menonjol, dan menganggap akad nikah mengandung persetujuan kongsi dalam membina kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, seluruh harta yang diperoleh setelah terjadi akad nikah, dianggap harta bersama suami-istri tanpa mempersoalkan siapa yang lebih banyak dalam usaha memperoleh harta itu. Dalam rumah tangga yang seperti ini, tanpa mengecilkan arti suami sebagai seorang kepala rumah tangga, masalah pembelanjaan juga sudah tidak lagi dipersoalkan siapa yang harus mengeluarkan dana untuk memenuhinya. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dipertegas lagi dalam Bab XII Kompilasi Hukum Islam bahwa harta bersama suami-istri itu adalah harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung dan perolehannya itu tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Hal ini berarti bahwa, harta bersama itu adalah semua harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan siapa di antara suami-istri yang mencarinya dan juga tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta kekayaan itu terdaftar. Harta bersama itu dapat berupa benda berwujud atau juga tidak berwujud, yang berwujud dapat meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga, sedangkan yang tidak berwujud dapat berupa hak atau kewajiban. Sedangkan mengenai wujud dari harta pribadi itu sejalan dengan apa yang telah dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan ini berlaku sepanjang suami-istri tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan sebelum akad nikah dilaksanakan. Adapun harta yang menjadi milik pribadi suami-istri adalah harta bawaan, yaitu harta yang sudah ada sebelum perkawinan mereka laksanakan, dan harta yang diperoleh masing-masing selama perkawinan, tetapi terbatas pada perolehan yang berbentuk hadiah, hibah, dan warisan. Di luar jenis ini, semua harta langsung masuk menjadi harta bersama dalam perkawinan

SIMPULAN

Pembatalan perjanjian jual beli harta bersama yang belum dibagi setelah perceraian adalah baik penjual maupun pembeli sama-sama tidak memilik itikad baik sehingga karena transaksi tersebut masih ada pihak yang dirugikan yaitu sipenggugat selaku mantan isitri penjual yang dimana benda yang diperjual belikan tersebut statusnya masih harta bersama. Sehingga ketika hendak dijual maka harus ada izin dari penjual dan mantan istrinya terlebih dahulu. Analisis yuridis adalah  perbuatan menjual harta bersama tanpa persetujuan suami istri yang telah bercerai dilakukan oleh salah satu pihak maka perbuatan tersebut cacat hukum seperti yang telah dilakukan oleh tergugat I (mantan suami penggugat) yaitu menjual harta bersama tanpa izin penggugat kepada tergugat. Hal tersebut merupakan tindak pidana penggelapan seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 486 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kepada pihak Hakim Pengadilan, diharapkan lebih dapat memperhatikan rasa keadilan diantara para pihak. Sehingga hasil dari pertimbangan setiap putusan yang di keluarkan oleh pengadilan dapat menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak tersebut. Kepada masyarakat dalam melakukan jual beli harus terlebih dahulu mengecek apakah benda tersebut merupakan harta bersama atau bukan. Jika benda itu ialah harta bersama hendaklah melakukan diskusi bersama suami istri agar tidak terjadi masalah kedepannya.

REFERENSI

Abdul Rahman Ghazaly, Ghfuron Ihsan, & Sapiudin Shiddiq. (2010). Fiqh muamalat. Jakarta: Kencana.

Andy Hartanto. (2012). Hukum harta kekayaan perkawinan menurut “Burgerlijk Wetboek” dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Arifa, S. M., & Akhmad, K. (2017). Kedudukan harta bersama dalam perkawinan menurut fiqh dan hukum positif Indonesia serta praktek putusan pengadilan agama. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(2), xx–xx.

Endang Suprapti, & Arihta Esther Larigan. (2021). Itikad baik dalam perjanjian: Suatu perspektif hukum dan keadilan. Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 8(1), xx–xx.

Etty Rochaeti. (2013). Jurnal analisis yuridis tentang harta bersama dalam perkawinan menurut pandangan hukum Islam dan hukum positif. Bandung: [Publisher if available].

Niru Anita Sinaga. (2018). Peranan asas itikad baik dalam mewujudkan keadilan para pihak dalam perjanjian. Jurnal M-Pproges, 8(1), xx–xx.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Pernada.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Poerwadarminta. (2003). Kamus umum bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Subekti, R. (2002). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Tan, K. (2011). Hukum perdata: Hukum orang dan keluarga. Medan: USU Press.

Cahyani, T. D. (2020). Hukum perkawinan (1st ed.). Universitas Muhammadiyah Malang.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Verlyta, S. (2021). Kemana larinya harta bersama setelah perceraian. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Yulia, D. S., & Putu, T. (2023). Akibat hukum terhadap para pihak dalam perjanjian apabila terjadinya pembatalan perjanjian. Jurnal Hukum Universitas Udayana, xx(xx), xx–xx.

Zainuddin, A. (2008). Hukum perdata Islam di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

 

Peranan Ombudsman terhadap Lembaga Pelayanan Publik

 The Role of the Ombudsman in Public Service Institutions 

Nufaris Elisa

Universitas Amir Hamzah Medan

Email : nufariselisa5@gmail.com 

Abstrak

Peranan Ombudsman  di lingkungan Pemerintah Daerah adalah hal yang sangat penting. Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman mengamanatkan fungsi Ombudsman  yaitu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Peranan Ombudsman  menjadi hal yang penting, guna meningkatkan pelayanan publik yang masih tergolong rendah,  maka dari itu, perlu di analisis bagaimana peranan Ombudsman  terhadap Lembaga Pelyanan Publik dan Implikasinya terhadap terwujudnya good governance pada pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan atau field reseacrh yang dilaksanakan langsung di lapangan dengan menggunakan pendekatan non doktrinal atau yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri bahan hukum (primer, sekunder, tersier). Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi yang disajikan secara deskriptif analisis. Peranan Ombudsman yang pernah dilakukan adalah penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik adalah kajian cepat Ombudsman sebagai upaya pencegahan maladministrasi. Selain itu pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat. Implikasi Setelah dilakukan pengawasan oleh Ombudsman telah memberikan dampak dalam terwujudnya prinsip-prinsip good governance yaitu prinsip partisipasi masyarakat, efektifitas, efisien, transparansi, profesionalisme dan kompetensi dalam pelayanan publik.

Kata Kunci: Ombudsman, Pelayanan Publik

Abstract
The role of the Ombudsman within local government is very important. Based on Law Number 37 of 2008 concerning the Ombudsman, the Ombudsman’s function is mandated to supervise the implementation of public services in Indonesia. The role of the Ombudsman is crucial in improving public services, which are still relatively low; therefore, it is necessary to analyze the Ombudsman’s role in Public Service Institutions and its implications for the realization of good governance in public services. This study uses field research conducted directly in the field with a non-doctrinal or socio-legal approach. The data sources consist of primary and secondary data, including legal materials (primary, secondary, tertiary). Data collection methods were carried out through interviews and documentation, which were then presented in a descriptive-analytical manner. The Ombudsman’s roles that have been implemented include assessing the compliance of public service providers, which is a rapid review by the Ombudsman as an effort to prevent maladministration. In addition, investigations based on public reports are also conducted. The implications of supervision by the Ombudsman have resulted in the realization of good governance principles, namely public participation, effectiveness, efficiency, transparency, professionalism, and competence in public services.

Keywords: Ombudsman, Public Service

 

PENDAHULUAN

Pelayanan publik dan penegakan hukum yang adil merupakan dua aspek yang tidak bisa dipisahkan dari upaya menciptakan pemerintahan demokratis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keadilan, kepastian hukum, pemerintah yang bersih dan transparan (clean government dan good governance). Good governance merupakan wujud dari penerimaan akan pentingnya suatu perangkat peraturan atau tata kelola yang baik untuk mengatur hubungan, fungsi dan kepentingan berbagai pihak dalam urusan bisnis maupun pelayanan publik. Era reformasi ditandai dengan berbagai penataan birokrasi untuk mewujudkan sistem birokrasi yang lebih baik. Reformasi memberikan amanat perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya perubahanperubahan mendasar dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Perubahan yang dimaksud salah satunya dengan membentuk lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan yang baru, salah satu diantaranya adalah Komisi Ombudsman Nasional atau biasa disebut Ombudsman Nasional. Ombudsman hadir untuk memenuhi amanah pengawasan pelayanan publik, menyusul adanya tuntutan masyarakat yang kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau Clean and Good Governance.

Ombudsman Republik Indonesia menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara , Badan Usaha Milik Daerah, Dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah. Sasaran pengawasan Ombudsman adalah pelayanan publik. Dimana yang masuk dalam pengawasan Ombudsman RI yaitu lembaga negara yang dibiayai sebagian atau sepenuhnya oleh negara, baik negeri atau swasta yang diberikan amanah untuk memberikan pelayanan publik tertentu. Didalam Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menjelaskan bahwa “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Perbuatan maladministrasi ini dapat diberantas secara efektif apabila Lembaga Ombudsman mendapatkan laporan dari masyarakat dan jika tidak menerima, maka Ombudsman bersifat pasif. Pada Pasal 7 huruf d Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan kewenangan untuk melakukan investigasi pelayanan publik berdasarkan prakarsa sendiri, tetapi langkah ini mungkin tidak populer dengan dibuktikan tidak adanya publikasi yang kongkret di media sehingga menghambat Ombudsman RI lebih muncul dan lebih membumi. Keberadaan Ombudsman RI merupakan bagian dari saran pembaharuan (agent of change). Dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih dihadapkan pada kondisi dan fakta yang belum sesuai dengan kebutuhan serta perubahan di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Pembentukan Lembaga Ombudsman bertujuan untuk membantu menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui peran serta masyarakat.

 

KAJIAN PUSTAKA

Ombudsman  adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berasaskan Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan kewenangannya Ombudsman RI didasarkan pada (dua) Undangundang, yaitu Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya untuk menangani laporan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki. Publik pada dasarnya berasal dari bahasa inggris “public” yang berarti umum, rakyat umum, orang banyak dan rakyat. pelayanan publik adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

METODE PENELITIAN

  1. Jenis Penelitian

 Jenis penelitian ini yaitu jenis penelitian lapangan atau field reseach yang langsung dilaksanakan di lapangan.

  1. Pendekatan Penelitian

Pendekatan penelitian yang dipakai pada penelitian ini adalah pendekatan non doktrinal atau yuridis sosiologis yaitu penelitian secara langsung dengan kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan, serta didasarkan atas kajian bekerjanya hukum di masyarakat.

  1. Sumber Data

Sumber data adalah mengenai dari mana data diperoleh. Adapun sumber data dalam penelitian ini terdiri atas:

a.       Sumber Data Primer

Sumber data primer, yaitu sumber data yang didapatkan secara langsung dari objek penelitian, dimana peneliti terjun langsung ke lapangan untuk melakukan sebuah wawancara sehingga data berasal langsung dari objek penelitian.

b.       Sumber Data Sekunder

 Sumber data sekunder, yaitu data sekunder yaitu dari buku-buku teks, jurnal, majalah, peraturan perundang-undangan, hasil karya ilmiah para sarjana, catatan, dokumen-dokumen, jurnal dan karya-ka sebagai data pendukung untuk mengisi kelengkapan bahan tulisrya yang ditulis oleh orang lain yang berkaitan dengan judul penelitian ini yang dijadikan sebagai data pendukung untuk mengisi kelengkapan bahan tulis.

  1. Teknik Pengumpulan Data

Untuk mengumpulkan data, penelitian menggunakan instrumen sebagai berikut:

a.       Wawancara

Wawancara merupakan tanya jawab yang dilakukan secara lisan antara dua orang ataupun lebih dan yang berlangsung antara dua orang narasumber dan pewawancara.24 Wawancara yang digunakan kali ini yakni interview bebas terpimpin dengan membawa kerangka pertanyaan untuk disajikan. Wawancara digunakan sebagai metode utama dalam penelitian ini karena terdapat unsur penting guna mendapatkan informasi yang diperlukan sehingga data yang diperoleh akurat.

b.       Dokumentasi

Merupakan sebuah pengumpulan data melalui sebuah peninggalan tertulis, terutama berisi arsip dan juga termasuk buku tentang teori, pendapat, dalil atau hukum-hukum penyelidikan atau penelitian.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Tupoksi peranan Ombudsman sejatinya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, dimulai dari daerah hingga pusat yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka dari itu Ombudsman hadir sebagai lembaga pengawas eksternal, secara pokok tupoksi Ombudsman memiliki tiga jenis pengawasan yaitu pengawasan secara preventif, represif dan umum. Pengawasan preventif yaitu pencegahan maladministrasi berupa penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, kajian cepat, sosisalisasi kepada pengguna layanan (masyarakat) dan pemberi layanan (pemerintah). Penilaian kepatuhan dilakukan Ombudsman terhadap seluruh penyelenggara negara baik Kabupaten atau Kota. Penilaian kepatuhan Pemerintah Daerah difokuskan kepada penyelenggaraan pelayanan dasar. Kemudian pengawasan represif merupakan pengawasan yang berbasis aduan masyarakat sebagai kekuatan utama Ombudsman dalam mengajak partisipasi masyarakat untuk secara aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian pengawasan umum merupakan pengawasan berdasarkan aktifitas penyelenggara layanan dalam memberikan pelayanan dan melihat berjalanya pelaksanaan peraturan yang berlaku.

Ombudsman berdasarkan laporan masyarakat yang sering terjadi merupakan tindakan pengawasan Ombudsman yang dilakukan apabila terdapat aduan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Pengawasan Ombudsman di atas merupakan pengawasan yang berbasis pengawasan masyarakat yang mana memposisikan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Hal di atas menunjukkan bahwa telah sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Ombudsman RI yang ada. yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI pada Pasal 7 huruf A menyebutkan bahwa Ombudsman bertugas menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kemudian juga sesuai dengan Pasal 8 huruf C dan D yang menyebutkan bahwa Ombudsman berwenang meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan laporan dari instansi Terlapor. Kemudian melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan dan menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal selain memiliki tugas dan kewenangan dalam menerima aduan masyarakat, Ombudsman juga memiliki tugas dalam melakukan pencegahan maladministrasi yang salah satunya berbentuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian kepatuhan merupakan tindakan yang dilakukan Ombudsman dalam melakukan penilaian terhadap penyelenggara pelayanan dasar pada setiap Pemerintah Daerah yang dilakukan satu tahun sekali. Sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dasar.

SIMPULAN

1.    Hasil analisis terhadap pengawasan Ombusman terhadap lembaga pelayanan publik dengan hasil analisis bahwa pengawasan Ombudsman telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, Peraturan Ombudsman RI Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia, Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Penyelesaian Laporan dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi. Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Artinya pengawasan Ombudsman telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan permasalahan yang ada pada setiap lembaga.

2.    Implikasi peranan Ombudsman adalah terjadi peningkatan kinerja pada lembaga pelayanan publik dan pelaksanaan terhadap saran yang diberikan oleh Ombudsman sehingga para lembaga pelayanan publik dapat memperbaiki terhadap kualitas pelayanan publiknya. Setelah adanya pengawasan Ombudsman memberikan implikasi terhadap terwujudnya prinsip-prinsip good governance pada lembaga pelayanan publik berupa prinsip partisipasi masyarakat, efektifitas, efisien, transparansi, profesionalisme dan kompetensi.

REFERENSI

Andri, Andarwanto. “Pengaruh Kompetensi, Indepensi, Akuntabilitas Dan Profesionalisme Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada KAP Di Surakarta Dan Yogyakarta).” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015.

Ariansyah, M Rafi, Rahmadani Yusran, Jurusan Ilmu, Administrasi Negara, Universitas Negeri Padang, Jurusan Ilmu, Administrasi Negara, and Universitas Negeri Padang. “Jurnal Mahasiwa Ilmu Administrasi Publik ( JMIAP )” 2, no. 4 (2020)

 

Benuf, Kornelius, Muhamad Azhar, Staf Badan, Konsultasi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Penelitian Hukum, and Masalah Kontemporer. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan” 7 (2020): 20–33.

Citra Adhiningtyas, Puji Astuti, Lusia Astrika. “Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Dalam Penanganan Maladministrasi Pelayanan Publik.” Journal of Politic and Government Studies 5.4 (2015): 271–80.

Firmansyah, Ade. “Eksistensi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sebagai State Auxiliary Organs Dalam Mewujudkan Good Governance.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2018.

H Shofyan and F Sultoni. “Perbandingan Hukum Antara Indonesia Dengan Denmark” 16 (2020): 1–12.

Nasution, Ovi Aldino Akbar. “Pengaruh Pelaksanaan PrinsipPrinsip Good Governance Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai Kantor Unit Pelayanan Terpadu Vi Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.” Perspektif 5, no. 2 (2016): 506–12. https://doi.org/10.31289/perspektif.v5i2.175.

Rega Edy Pratama. “Pengawasan Ombudsman Dalam Pembuatan E-Ktp Di Kabupaten Kendal Dan Implikasinya Terhadap Tertib Administrasi Kepenudukan (Studi Di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.” Skripsi, 2022, 1–31.

Rus’an Yasin, Muhammad, Muhammad Akbar, Moh Yusuf Hasmin, and Bagian Ilmu Hukum. “Kewenangan Ombudsman Dalam Penanganan Laporan Pelayanan Publik.” Jurnal Kolaboratif Sains 4, no. 5 (2021): 241–46.

Sya’roni, Muhammad Isa. “Kedudukan Dan Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 5, no. 1 (2015): 204–24. https://doi.org/10.15642/ad.2015.5.1.204-224.

Wangania, Tonny, Avent Patiro, Christian Tarandung, and Frangky E. D Robial. “Efektivitas Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Pada Pelayanan Publik Di Era Digital (Studi Di Kantor Camat Ternate Utara Kota Ternate).” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 5, no. 1 (2023).

 

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Melakukan Transaksi E-Commerce Melalui Media Sosial Instagram

 Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Melakukan Transaksi E-Commerce Melalui Media Sosial Instagram

Roos Nelly

Universitas Amir Hamzah

Email : roosnellydosen18@gmail.com

Abstrak

Internet banyak dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan perdagangan, kegiatan perdagangan yang memanfaatkan internet dikenal dengan sebutan e-commerce, sala satu kegiatan perdagangan internet yaitu melalui platform Instagram. Perdagangan melalui media sosial Instagram itu sendiri menimbulkan banyak permasalahan yang berkaitan dengan hukum dengan segala resikonya. Permasalah yang dapat timbul antara lain adalah wanprestasi. Tujuan skripsi ini adalah untuk menganalisis hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi jual beli melalui Instagram dan akibat hukum yang timbul apabila penjual dalam transaksi jual beli melalui Instagram melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatifempiris dengan mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah di tentukan serta mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior), sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang di alami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. sumber data yang digunakan adalah data yang besifat kepustakaan, dan wawancara. Analisis dilakukan secara kuaitatif, dan hasil penelitian disajikan dalam bentuk paragraf naratif sedangkan data disajikan dengan deskriptif analitis.  Kesimpulan dalam penelitian ini adalah  kegiatan jual beli yang dilakukan di Instagram sering terjadi penyimpanganpenyimpangan dalam hak dan kewajiban yang tidak lagi sesuia dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi dari salah satu pihak baik itu penjual dan pembeli yang melakukan transaksi online dapat digugat di dalam lingkungan peradilan umum atau diluar pengadilan dan dapat dikenakan denda secara langsung bagi pihak yang melakukan wanprestasi.

Kata kunci: Internet, Jual Beli, Instagram, Transaksi Elektronik, Wanprestasi

Abstract

The internet is widely utilized in various commercial activities, and trade conducted through the internet is commonly known as e-commerce. One form of internet-based trade is conducted through the Instagram platform. Trading through the social media platform Instagram gives rise to numerous legal issues along with its associated risks. One of the problems that may arise is breach of contract. The purpose of this thesis is to analyze the rights and obligations of the parties involved in sale and purchase transactions conducted through Instagram and to examine the legal consequences that arise if the seller commits a breach of contract in such transactions. The research method used is normative-empirical legal research by examining the implementation of positive legal provisions (statutory regulations) and contracts in factual circumstances in specific legal events occurring within society to achieve predetermined objectives. It also examines law as conceptualized in actual behavior, as an unwritten social phenomenon experienced by individuals in social interactions. The data sources used consist of library research and interviews. The analysis is conducted qualitatively, and the research findings are presented in narrative paragraph form, while the data are presented descriptively and analytically.The conclusion of this research is that sale and purchase activities conducted on Instagram frequently involve deviations in the rights and obligations of the parties that no longer conform to societal norms. Legal remedies that may be pursued in the event of breach of contract by either the seller or the buyer in online transactions include filing a claim within the general court system or resolving the dispute outside the court. The breaching party may also be subject to direct fines.

Keywords: Internet, Sale and Purchase, Instagram, Electronic Transactions, Breach of Contract

PENDAHULUAN

Munculnya media internet mengakibatkan jarak dan waktu tidak lagi menjadi hambatan setiap orang untuk melakukan transaksi. Selain untuk berkomunikasi, internet di luar dugaan sebelumnya telah berkembang menjadi media untuk berbisnis. Transaksi jual beli yang dilakukan melalui media sosial pada dasarnya sama dengan transaksi jual beli pada umumnya. Perdagangan lewat internet ini mendorong berkembangnya sistem bisnis virtual, seperti virtual store dan virtual company, pelaku bisnis menjalankan bisnis dan perdagangannya melalui media internet dan tidak lagi mengandalkan bisnis perusahaan konvensional yang nyata. Pada awalnya jual beli di lakukan dengan cara konvensianal, yaitu bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Seiring berkembangnya teknologi, pasar sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran mengalami perubahan. Pembeli dan penjual tidak lagi harus bertatap muka untuk melakukan transaksi. Munculnya internet sebagai media baru, mendorong perubahan ini menjadi lebih maju, kecepatan, kemudahan, serta murahnya biaya internet menjadi pertimbangan banyak orang untuk memakainya, termasuk untuk melakukan trasaksi. Fenomena semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sebagai motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang di hasilkan dalam rangka mencapai sasaran usaha, maka perlindungan hukum terhadap konsumen di pandang sangat penting keberadaanya. Sebab dalam rangka mengejar produktifitas dan efisiensi tersebut, pada akhirnya baik secara langsung atau tidak langsung konsumenlah yang menanggung dampaknya.

Perkembangan teknologi internet ini menimbulkan masalah baru dibidang hukum, khususnya hukum perlindungan konsumen. Dalam lingkup pembicaraan hukum dan teknologi, perlindungan konsumen menjadi hal yang sangat efektivitas perkembangan dan penerapan teknologi tersebut di tengah masyarakat. Sebaliknya Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sekarang berlaku di Indonesia masih berbasis kepada sesuatu yang sifatnya fisik belum pada virtual/maya. Transaksi melalui perdagangan elektronik atau lazim disebut electroniccommerce menyisakan berbagai macam masalah, meskipun sudah di atur dalam Undang-UndangNomor 11 tahun 2008 TentangInformasi dan Transaksi Elektronik tetapi aturan tersebut belum mampu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.

Electronic commerce terbentuk dari berbagai subsistem yang tersusun secara sistematis, dan masing-masing subsistem tersebut memiliki permasalahannya masing-masing dampak negatif dari e-commerce yaitu cenderung merugikan konsumen. Kegiatan jual-beli melalui internet yang mudah dilakukan seringkali meningkatkan tindak kecurangan dari para penjualnya. Kecurangan-kecurangan tersebut dapat terjadi yang menyangkut keberadaan pelaku usaha barang yang dibeli harga barang dan pembayaran oleh konsumen kecurangan yang menyangkut pelaku usaha misalnya pelaku usaha yang bersangkutan merupakan tokoh yang fiktif. Instagram adalah salah satu platform di media sosial yang paling populer di dunia, terutama di kalangan dewasa muda. Hingga kuartal 1- 2025, jumlah pengguna aktif Instagram di seluruh dunia mencapai 1,07 miliar dan 354 jutaberusia 25 hingga 34 tahun.

Dikutipdari statista.com, India merupakan negara dengan pengguna Instagram terbanyak di dunia, yaitu mencapai 180 jutapengguna. Salah satu hal yang menjadi perhatian bagi para pelaku perdagangan melalui internet adalah terjadinya resiko penipuan. Penipuan yang sering terjadi antara lain berupa penjual yang tidak memberikan informasi secara lengkap dan benar mengenai barang yang dijual, penjual yang tidak mengirimkan barang setelah pembeli melakukan pembayaran atau penjual mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Bentuk penipuan seperti ini sangat mudah terjadi karena transaksi tidak dilakukan secara tatap muka. Transaksi di mana pembeli tidak dapat melihat langsung barang yang akan dibelinya dapat menimbulkan resiko kerugian yang lebih besar yang harus ditanggung oleh pembeli. Dalam hal ini pembeli sebagai konsumen harus mendapatkan perlindungan dalam melakukan transaksi jual-beli, sekalipun dilakukan melalui media internet. Bentuk-bentuk penipuan tersebutpun seringkali terjadi dalam proses jual beli.

KAJIAN PUSTAKA

Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asasasas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumendalam hubungan dan masalah penyedia dan penggunanya, dalam kehidupanbermasyarakat. Tegasnya, hukum perlindungan onsumen merupakan keseluruhan peraturan perundang-undangan lainnya serta putusanputusan hakim yang subtansinya mengatur mengenai kepentingan konsumen. Menurut Pasal 1457 BW (KUHPerdata), pengertian jual beli adalah suatu persetujuan atau perjanjian yang mengikat penjual dan pembeli. Penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang yang disetujui bersama dan pembeli mengikatkan diri juga untuk membayar harga barang yang disetujui bersama. Jual beli yaitu suatu peristiwa hukum antara dua oraang yakni penjual dan pembeli di mana salah satu pihak menyerahkan barangnya kepada yang lain dengan adanya persetujuan dan penggantian dilakukan dengan saling rela dari keduanya mengenai kesepakatan harga dan barang dengan jalan yang dibenarkan. Atau bisa dikatakan bahwa, perkataan jual beli menunjukkan adanya sebuah aktifitas perbuatan dalam suatu peristiwa, yaitu satu pihak menjual dan pihak yang lain membeli. Maka dalam hal ini terjadilah peristiwa hukum jual beli. Berarti dalam sebuah perjanjian jual beli itu terlibat dua pihak yang saling menukar atau melakukan pertukaran.

Transaksi modern e-commerce merupakan teknologi bar yang belum pernah di jumpai oleh banyak dikenal. Keberadaan ecommerce dapat di lihat dari keberadaan sudut pandang syariah. Ecommerce merupakan suatu transaksi yang di lakukan antara penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam suatu hubungan perjanjian yang sama untuk mengirimkan sejumlah barang, jasa, dan peralihan hak. Transaksi komersial ini terdapat di dalam media elektronik (media digital) dimana kehadiran para pihak secara fisik tidak di perlukan. Jual beli online ini basisnya adalah transaksi jual beli pratis yang tidak harus dilakukan secara langsung atau face to face maka tidak dapat dihindarinya banyak masalah hukum yang timbul. Masalah hukum tersebut sering kali perihal advertisement atau iklan. Tindakan-tindakan pelanggaran iklan yang pada umumnya dilakukan pelaku usaha berupa iklan yang tidak memenuhi syarat karena produk yang tidak terdaftar, iklan suatu produk yang belum mendapatkan persetujuan, iklan obat atau kosmetik yang tidak sesuai dengan rancangan yang telah disetujui, dan lain sebagainya.

Instagram ialah suatu jejaring sosial yang mempunyai tujuan untuk membantu penggunanya untuk membagikan foto kepada pengguna lainnya, Instagram sendiri masih berkhusus kepada pengguna androin, iphone, ipad, dan gadget yang mempunyai OS 3.2 untuk pengguna komputer masih beum sempurna. Karena Instagram hanya di buat untuk gadget saja.Instagram di betuk oleh perusahaan Burb INC, perusahaan INC adalah perusahaan yang mempunyai visi dan misi dalam membuat aplikasi untuk gadget. 

METODE

1.    Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum kualitatif untuk mendeskripsikan penyelesaian perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam transaksi online melalui media sosial Instagram.

2.    Sumber Data

a.       Data primer, yaitu data yang diperoleh langsung tanpa perantara pihak lain (langsung dari objeknya) dengan metode wawancara, observasi, pengamatan maupun metode lainnya, kemudian disusun sedemikian rupa untuk mempermudah proses analisis.

b.       Data sekunder, yaitu data yang diperoleh oleh peneliti tidak secara langsung dari objek penelitian, namun, melalui sumber lain yang berkaitan sebagai pembanding data primer dalam proses analisis data primer.

3.    Teknik Pengumpulan Data

Teknik wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dangan jenis tidak terstruktur. Wawancara mendalam adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan atau orang yang diwawncarai, dengan atau tanpa menggunakan pedoman wawancara, dimana pewawancara dan informan terlibat dalam kehidupan sosial yang relatif lama.

4.    Analisis Data

Analisis data dimulai dari tahap pengumpulan data sampai tahap penulisan laporan yang menyebabkan skripsi ini menjadi suatu kesatuan yang padu dan tidak hanya menghasilkan data deskriptif belaka.  Dimana deskriptif daalam penelitian ini meliputi proses transaksi, perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan ataupun data terkait kerugian yang dialami oleh konsumen.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Dari permasalahan yang sering terjadi pada konsumen ada beberapa faktor yang melatar belakangi hal-hal tersebut bisa terjadi yaitu karena ketidak hatihatian dari konsumen dalam berbelanja, yang kemudian mengakibatkan kerugian bagi konsumen itu sendiri. Contohnya di dalam jual beli online konsumen tidak tahu bagaimana kondisi barang yang dijual bagaimana, konsumen hanya bisa melihat gambar tidak bisa melakukan pengecekan secara langsung, konsumen biasanya tahu produk itu dari deskripsi yang ada dalam produk, namun jarang atau sering diemukan bahwa konsumen tidak membaca terlebih dahulu deskripsi yang ada dalam produk tersebut, sehingga dalam hal ini kemudian kerugian yang bisa saja nantinya alami. Namun terkadang ada juga ada penjual yang nakal yang sengaja tidak mendeskripsikan secara jelas, misalnya produk yang produsen jual dan konsumen hanya percaya dengan gambar yang ada, dan ketika barang yang di pesan konsumen sudah datang tetapi tidak sesuai dengan gambar konsumen merasa di rugikan. Selain itu, masalah eksternal seperti regulasi yang berkaitan dengan transaksi online yang belum jelas, misalnya bagaimana regulasi terkait pertanggung jawaban penjual dalam transaksi onine, apabila konsumen mengalami kerugian itu seperti apa, lalu apabila penjual ini mendapatkan atau menjual lewat marketplace itu pertanggung jawabannya seperti apa, apakah marketplace ikut terlibat atau tidak, hal tersebut masih belum bisa dijawab dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ataupun Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik. Platform Instagram merupakan aplikasi berbagi foto dan video yang memungkinkan pengguna mengambilfoto, mengambil video, menerapkan filter digital, dab membagikannya ke layanan jejaring sosial, termasuk milik platform instagram itu sendiri, dengan layanan tersebut Instagram juga menyediakan layanan marketplace yang memungkinkan penggunanya untukmelakukan transaksi jual beli secara online. Jual beli yang dilakukan di media sosial Instagram menggunakan transaksi Bussines to Customer dan Customer to Customer, dengan layanan tersebut memberikan penggunanya keleluasaan lebih untuk melakukan transaksi melalui media sosial Instagram. Tetapi dengan menggunakan layanan tersebut juga lebih memmungkinkan untuk penjual melakukan wanprestasi. Ada beberpa factor sehinnga tertarik untukmelakukan jual beli secara online melalui media sosial Instagram, penyajian gambar dengan visual yang menarik dan berbeda dengan platform media sosial yang lain menjadikan platform Instagram sebagai salah satu platform yang di gemari penggunanya untuk melakukan transaksi online. Tetapi karena factor kitidakhati-hatian oleh penggunaya ada beberapa kasus wanprestasi yang terjadi ketika pengguna melakukan transaksi jual beli melalui media sosial Instagram. Wanprestasi yang terjadi di Instagram kebanyakan dilakukan oleh penjual, karenapenjuallebih tau bagaimana system transaksi dan pelayanan yang dilakukan oleh Instagram, bagaimana celah-celah yang ada pada system jual beli online melalui media sosial Instagram, termasuk celah celah yang ada dalam اperaturan Perundang Undangan, rata-rata penjual yang melakukan wanprestasi melalui media sosial Instagram adalah penjual yang telah berulang kali melakukan wanprestasi.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi Transaksi elektonik belum memcakup peraturan-peraturan secara khusus mengenai bagaimana sistem platform jual beli elektronik, sehingga membuat lebih banyak celah untuk terjadinya wanprestasi, di dalamUndangUndang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik belum mencakup regulasi yang berkaitan dengan transaksi online yang belum jelas, misalnya bagaimana regulasi terkait pertanggung jawaban penjual dalam transaksi onine, apabila konsumen mengalami kerugian itu seperti apa, lalu apabila penjual ini mendapatkan atau menjual lewat marketplace itu pertanggung jawabannya seperti apa, apakah marketplace ikut terlibat atau tidak. Apabila regulasi tersebut sudah di atur memungkinkan untuk meminimalisir terjadi wanprestasi dalam jual beli online khususnya di platform media sosial Instagram. Suatu perjanjian jual beli dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi hak-hak maupun kewajiban serta prestasinya masingmasing seperti yang telah di perjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Namun walaupun sudah diatur jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam peraturan perundang-undangan, tidak menutup kemungkinan dalam pelaksananya, jual beli melalui media elektronik ini tidak selamanya mampu berjalan dengan lancar, hal ini bisa terjadi dikarenakan adanya perbuatan salah satu pihak yang tidak mematuhi yang berlaku sehingga menyebabkan terjadinya hal-hal seperti penipuan maupun wanprestasi.

SIMPULAN

1.  Praktik jual beli online yang ada di Instagram hampir sama dengan marketplace pada umumnya yaitu menggunakan transaksi bisnis C2C (customer to customeri) dan B2C (Bussiness to Consummer), yang membedakan adalah dalam penyajian gambar yang visualnya lebih menarik sehingga menumbuhkan minat konsumen untuk membeli barang yang ada di media sosial Instagram.

2. Perlindungan hukum yang diberikan Instagram sebagai penyedia marketplace berkaitan perlindungan terhadap konsumen yang mengalami kerugian yang di sebabkan oleh penjual, baik karena wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan pembobolan atau jenis perbuatan lainnya yang di sebabkan oleh pelaku usaha, beban pertanggung jawabannya di bebankan kepada pelaku usaha atau pihak lainnya yang menyebabkan kerugian tersebut. Adapun perlindungan yang di berikan Instagram adalah hanya sebatas pengawasan sebagai regulator yang menyediakan tempat untuk bertransaksi dengan baik, regulator yang mengimplementasikan variasi tindakan kemanan untuk menjaga keselamatan data pribadi para pihak yang ada di Instagram atau dibawah kendali Instagram.

REFERENSI

Arikunto, S. (2002). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. PT Rineka Cipta.

Barkatullah, A. H. (2009). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara di Indonesia. FH UII Press.

Erlinawati, M., & Nugrahaningsih, W. (2017). Perlindungan konsumen dalam transaksi online. CV Pustaka Bengawan.

Khairandy, R. (2016). Perjanjian jual beli (Cet. 1). FH UII Press.

Setiawan, I. K. O. (2016). Hukum perikatan. Sinar Grafika.

Siwi Kristiyanti, C. T. (2010). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Winarni, E. W. (2018). Teori dan praktik penelitian kuantitatif kualitatif. Bumi Aksara.

Yodo, A. M., & Sutarman, A. (2004). Hukum perlindungan konsumen. PT Raja Grafindo Persada.