The Role of the Ombudsman in Public Service Institutions
Nufaris Elisa
Universitas Amir Hamzah Medan
Email : nufariselisa5@gmail.com
Abstrak
Peranan Ombudsman
di lingkungan Pemerintah Daerah adalah hal yang sangat penting.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman mengamanatkan
fungsi Ombudsman yaitu mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Peranan Ombudsman menjadi hal yang penting, guna meningkatkan
pelayanan publik yang masih tergolong rendah,
maka dari itu, perlu di analisis bagaimana peranan Ombudsman terhadap Lembaga Pelyanan Publik dan
Implikasinya terhadap terwujudnya good governance pada pelayanan publik.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan atau field reseacrh yang dilaksanakan langsung di lapangan dengan
menggunakan pendekatan non doktrinal atau yuridis sosiologis. Sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri bahan hukum
(primer, sekunder, tersier). Metode pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara dan dokumentasi yang disajikan secara deskriptif analisis. Peranan
Ombudsman yang pernah dilakukan adalah penilaian kepatuhan penyelenggara
pelayanan publik adalah kajian cepat Ombudsman sebagai upaya pencegahan
maladministrasi. Selain itu pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat.
Implikasi Setelah dilakukan pengawasan oleh Ombudsman telah memberikan dampak
dalam terwujudnya prinsip-prinsip good governance yaitu prinsip partisipasi
masyarakat, efektifitas, efisien, transparansi, profesionalisme dan kompetensi
dalam pelayanan publik.
Kata Kunci: Ombudsman, Pelayanan Publik
Abstract
The role of the Ombudsman within local government is very important. Based on
Law Number 37 of 2008 concerning the Ombudsman, the Ombudsman’s function is
mandated to supervise the implementation of public services in Indonesia. The
role of the Ombudsman is crucial in improving public services, which are still
relatively low; therefore, it is necessary to analyze the Ombudsman’s role in
Public Service Institutions and its implications for the realization of good
governance in public services. This study uses field research conducted
directly in the field with a non-doctrinal or socio-legal approach. The data
sources consist of primary and secondary data, including legal materials
(primary, secondary, tertiary). Data collection methods were carried out
through interviews and documentation, which were then presented in a
descriptive-analytical manner. The Ombudsman’s roles that have been implemented
include assessing the compliance of public service providers, which is a rapid
review by the Ombudsman as an effort to prevent maladministration. In addition,
investigations based on public reports are also conducted. The implications of
supervision by the Ombudsman have resulted in the realization of good
governance principles, namely public participation, effectiveness, efficiency,
transparency, professionalism, and competence in public services.
Keywords: Ombudsman, Public Service
PENDAHULUAN
Pelayanan publik dan penegakan hukum
yang adil merupakan dua aspek yang tidak bisa dipisahkan dari upaya menciptakan
pemerintahan demokratis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
keadilan, kepastian hukum, pemerintah yang bersih dan transparan (clean
government dan good governance). Good governance merupakan wujud dari
penerimaan akan pentingnya suatu perangkat peraturan atau tata kelola yang baik
untuk mengatur hubungan, fungsi dan kepentingan berbagai pihak dalam urusan
bisnis maupun pelayanan publik. Era reformasi ditandai dengan berbagai penataan
birokrasi untuk mewujudkan sistem birokrasi yang lebih baik. Reformasi
memberikan amanat perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya
perubahanperubahan mendasar dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.
Perubahan yang dimaksud salah satunya dengan membentuk lembaga negara dan
lembaga-lembaga pemerintahan yang baru, salah satu diantaranya adalah Komisi
Ombudsman Nasional atau biasa disebut Ombudsman Nasional. Ombudsman hadir untuk
memenuhi amanah pengawasan pelayanan publik, menyusul adanya tuntutan
masyarakat yang kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan
penyelenggaraan negara yang baik atau Clean and Good Governance.
Ombudsman Republik Indonesia menurut
ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman
Republik Indonesia adalah Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara
negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara , Badan Usaha Milik Daerah, Dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah. Sasaran
pengawasan Ombudsman adalah pelayanan publik. Dimana yang masuk dalam
pengawasan Ombudsman RI yaitu lembaga negara yang dibiayai sebagian atau
sepenuhnya oleh negara, baik negeri atau swasta yang diberikan amanah untuk
memberikan pelayanan publik tertentu. Didalam Undangundang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik menjelaskan bahwa “Pelayanan publik adalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Perbuatan maladministrasi
ini dapat diberantas secara efektif apabila Lembaga Ombudsman mendapatkan
laporan dari masyarakat dan jika tidak menerima, maka Ombudsman bersifat pasif.
Pada Pasal 7 huruf d Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman
Republik Indonesia memberikan kewenangan untuk melakukan investigasi pelayanan
publik berdasarkan prakarsa sendiri, tetapi langkah ini mungkin tidak populer
dengan dibuktikan tidak adanya publikasi yang kongkret di media sehingga
menghambat Ombudsman RI lebih muncul dan lebih membumi. Keberadaan Ombudsman RI
merupakan bagian dari saran pembaharuan (agent of change). Dalam
penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih dihadapkan pada kondisi dan
fakta yang belum sesuai dengan kebutuhan serta perubahan di berbagai bidang
kehidupan masyarakat. Pembentukan Lembaga Ombudsman bertujuan untuk membantu
menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan
pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui peran serta
masyarakat.
KAJIAN PUSTAKA
Ombudsman adalah lembaga pengawasan masyarakat yang
berasaskan Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan
klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai
penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan
termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Dalam menjalankan kewenangannya Ombudsman RI didasarkan pada (dua)
Undangundang, yaitu Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman
Republik Indonesia dan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya untuk menangani laporan
dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki. Publik pada dasarnya berasal dari bahasa inggris “public” yang berarti umum, rakyat umum, orang banyak dan rakyat. pelayanan publik adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
METODE PENELITIAN
- Jenis Penelitian
Jenis penelitian
ini yaitu jenis penelitian lapangan atau field reseach yang langsung
dilaksanakan di lapangan.
- Pendekatan Penelitian
Pendekatan penelitian yang dipakai pada penelitian ini
adalah pendekatan non doktrinal atau yuridis sosiologis yaitu penelitian secara
langsung dengan kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan, serta didasarkan
atas kajian bekerjanya hukum di masyarakat.
- Sumber Data
Sumber data adalah mengenai dari mana data diperoleh.
Adapun sumber data dalam penelitian ini terdiri atas:
a.
Sumber Data Primer
Sumber data primer, yaitu sumber data yang didapatkan
secara langsung dari objek penelitian, dimana peneliti terjun langsung ke
lapangan untuk melakukan sebuah wawancara sehingga data berasal langsung dari
objek penelitian.
b.
Sumber Data Sekunder
Sumber data
sekunder, yaitu data sekunder yaitu dari buku-buku teks, jurnal, majalah,
peraturan perundang-undangan, hasil karya ilmiah para sarjana, catatan,
dokumen-dokumen, jurnal dan karya-ka sebagai data pendukung untuk mengisi
kelengkapan bahan tulisrya yang ditulis oleh orang lain yang berkaitan dengan
judul penelitian ini yang dijadikan sebagai data pendukung untuk mengisi
kelengkapan bahan tulis.
- Teknik Pengumpulan Data
Untuk mengumpulkan data, penelitian menggunakan instrumen
sebagai berikut:
a.
Wawancara
Wawancara merupakan tanya jawab yang dilakukan secara
lisan antara dua orang ataupun lebih dan yang berlangsung antara dua orang
narasumber dan pewawancara.24 Wawancara yang digunakan kali ini yakni interview
bebas terpimpin dengan membawa kerangka pertanyaan untuk disajikan. Wawancara
digunakan sebagai metode utama dalam penelitian ini karena terdapat unsur
penting guna mendapatkan informasi yang diperlukan sehingga data yang diperoleh
akurat.
b.
Dokumentasi
Merupakan sebuah pengumpulan data melalui sebuah peninggalan tertulis, terutama berisi arsip dan juga termasuk buku tentang teori, pendapat, dalil atau hukum-hukum penyelidikan atau penelitian.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Tupoksi peranan Ombudsman sejatinya
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, dimulai dari daerah hingga pusat
yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka dari itu
Ombudsman hadir sebagai lembaga pengawas eksternal, secara pokok tupoksi
Ombudsman memiliki tiga jenis pengawasan yaitu pengawasan secara preventif,
represif dan umum. Pengawasan preventif yaitu pencegahan maladministrasi berupa
penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, kajian cepat,
sosisalisasi kepada pengguna layanan (masyarakat) dan pemberi layanan
(pemerintah). Penilaian kepatuhan dilakukan Ombudsman terhadap seluruh
penyelenggara negara baik Kabupaten atau Kota. Penilaian kepatuhan Pemerintah
Daerah difokuskan kepada penyelenggaraan pelayanan dasar. Kemudian pengawasan
represif merupakan pengawasan yang berbasis aduan masyarakat sebagai kekuatan
utama Ombudsman dalam mengajak partisipasi masyarakat untuk secara aktif
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian pengawasan umum merupakan
pengawasan berdasarkan aktifitas penyelenggara layanan dalam memberikan
pelayanan dan melihat berjalanya pelaksanaan peraturan yang berlaku.
Ombudsman berdasarkan laporan
masyarakat yang sering terjadi merupakan tindakan pengawasan Ombudsman yang
dilakukan apabila terdapat aduan dari masyarakat terkait dugaan
maladministrasi. Pengawasan Ombudsman di atas merupakan pengawasan yang
berbasis pengawasan masyarakat yang mana memposisikan masyarakat untuk turut
berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Hal di atas
menunjukkan bahwa telah sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Ombudsman RI
yang ada. yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang
Ombudsman RI pada Pasal 7 huruf A menyebutkan bahwa Ombudsman bertugas menerima
laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kemudian juga sesuai dengan Pasal 8 huruf C dan D yang menyebutkan bahwa Ombudsman berwenang meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan laporan dari instansi Terlapor. Kemudian melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan dan menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal selain memiliki tugas dan kewenangan dalam menerima aduan masyarakat, Ombudsman juga memiliki tugas dalam melakukan pencegahan maladministrasi yang salah satunya berbentuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian kepatuhan merupakan tindakan yang dilakukan Ombudsman dalam melakukan penilaian terhadap penyelenggara pelayanan dasar pada setiap Pemerintah Daerah yang dilakukan satu tahun sekali. Sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dasar.
SIMPULAN
1.
Hasil analisis terhadap pengawasan
Ombusman terhadap lembaga pelayanan publik dengan hasil analisis bahwa
pengawasan Ombudsman telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 37
Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, Peraturan Ombudsman RI Nomor 43 Tahun 2020
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pada Keasistenan Ombudsman Republik
Indonesia, Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun Tentang Tata Cara Pemeriksaan
Dan Penyelesaian Laporan dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Pencegahan Maladministrasi. Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Artinya
pengawasan Ombudsman telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan permasalahan
yang ada pada setiap lembaga.
2. Implikasi peranan Ombudsman adalah terjadi peningkatan kinerja pada lembaga pelayanan publik dan pelaksanaan terhadap saran yang diberikan oleh Ombudsman sehingga para lembaga pelayanan publik dapat memperbaiki terhadap kualitas pelayanan publiknya. Setelah adanya pengawasan Ombudsman memberikan implikasi terhadap terwujudnya prinsip-prinsip good governance pada lembaga pelayanan publik berupa prinsip partisipasi masyarakat, efektifitas, efisien, transparansi, profesionalisme dan kompetensi.
REFERENSI
Andri, Andarwanto. “Pengaruh Kompetensi, Indepensi,
Akuntabilitas Dan Profesionalisme Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi
Empiris Pada KAP Di Surakarta Dan Yogyakarta).” Universitas Muhammadiyah
Surakarta, 2015.
Ariansyah, M Rafi, Rahmadani Yusran, Jurusan Ilmu,
Administrasi Negara, Universitas Negeri Padang, Jurusan Ilmu, Administrasi
Negara, and Universitas Negeri Padang. “Jurnal Mahasiwa Ilmu Administrasi
Publik ( JMIAP )” 2, no. 4 (2020)
Benuf, Kornelius, Muhamad Azhar, Staf Badan, Konsultasi
Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Penelitian Hukum, and Masalah
Kontemporer. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai
Permasalahan Hukum Kontemporer Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan” 7
(2020): 20–33.
Citra Adhiningtyas, Puji Astuti, Lusia Astrika. “Peran
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Dalam Penanganan
Maladministrasi Pelayanan Publik.” Journal of Politic and Government Studies
5.4 (2015): 271–80.
Firmansyah, Ade. “Eksistensi Ombudsman Republik Indonesia
(ORI) Sebagai State Auxiliary Organs Dalam Mewujudkan Good Governance.”
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2018.
H Shofyan and F Sultoni. “Perbandingan Hukum Antara
Indonesia Dengan Denmark” 16 (2020): 1–12.
Nasution, Ovi Aldino Akbar. “Pengaruh Pelaksanaan
PrinsipPrinsip Good Governance Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai Kantor Unit
Pelayanan Terpadu Vi Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.” Perspektif 5, no. 2
(2016): 506–12. https://doi.org/10.31289/perspektif.v5i2.175.
Rega Edy Pratama. “Pengawasan Ombudsman Dalam Pembuatan
E-Ktp Di Kabupaten Kendal Dan Implikasinya Terhadap Tertib Administrasi
Kepenudukan (Studi Di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa
Tengah.” Skripsi, 2022, 1–31.
Rus’an Yasin, Muhammad, Muhammad Akbar, Moh Yusuf Hasmin,
and Bagian Ilmu Hukum. “Kewenangan Ombudsman Dalam Penanganan Laporan Pelayanan
Publik.” Jurnal Kolaboratif Sains 4, no. 5 (2021): 241–46.
Sya’roni, Muhammad Isa. “Kedudukan Dan Kewenangan
Ombudsman Republik Indonesia Dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.”
Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 5, no. 1 (2015): 204–24. https://doi.org/10.15642/ad.2015.5.1.204-224.
Wangania, Tonny, Avent Patiro, Christian Tarandung, and
Frangky E. D Robial. “Efektivitas Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance
Pada Pelayanan Publik Di Era Digital (Studi Di Kantor Camat Ternate Utara Kota
Ternate).” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 5, no. 1 (2023).
No comments
Post a Comment