Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Melakukan Transaksi E-Commerce Melalui Media Sosial Instagram
Roos Nelly
Universitas Amir Hamzah
Email : roosnellydosen18@gmail.com
Abstrak
Internet banyak dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan
perdagangan, kegiatan perdagangan yang memanfaatkan internet dikenal dengan
sebutan e-commerce, sala satu kegiatan perdagangan internet yaitu melalui
platform Instagram. Perdagangan melalui media sosial Instagram itu sendiri
menimbulkan banyak permasalahan yang berkaitan dengan hukum dengan segala
resikonya. Permasalah yang dapat timbul antara lain adalah wanprestasi. Tujuan
skripsi ini adalah untuk menganalisis hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi
jual beli melalui Instagram dan akibat hukum yang timbul apabila penjual dalam
transaksi jual beli melalui Instagram melakukan wanprestasi. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatifempiris dengan mengkaji
pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan
kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam
masyarakat guna mencapai tujuan yang telah di tentukan serta mengkaji hukum
yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior), sebagai gejala
sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang di alami setiap orang dalam hubungan
hidup bermasyarakat. sumber data yang digunakan adalah data yang besifat
kepustakaan, dan wawancara. Analisis dilakukan secara kuaitatif, dan hasil
penelitian disajikan dalam bentuk paragraf naratif sedangkan data disajikan
dengan deskriptif analitis. Kesimpulan
dalam penelitian ini adalah kegiatan
jual beli yang dilakukan di Instagram sering terjadi penyimpanganpenyimpangan
dalam hak dan kewajiban yang tidak lagi sesuia dengan norma-norma yang ada
dalam masyarakat dan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi
wanprestasi dari salah satu pihak baik itu penjual dan pembeli yang melakukan
transaksi online dapat digugat di dalam lingkungan peradilan umum atau diluar
pengadilan dan dapat dikenakan denda secara langsung bagi pihak yang melakukan
wanprestasi.
Kata kunci: Internet, Jual Beli, Instagram,
Transaksi Elektronik, Wanprestasi
Abstract
The internet is widely
utilized in various commercial activities, and trade conducted through the
internet is commonly known as e-commerce. One form of internet-based trade is
conducted through the Instagram platform. Trading through the social media platform
Instagram gives rise to numerous legal issues along with its associated risks.
One of the problems that may arise is breach of contract. The purpose of this
thesis is to analyze the rights and obligations of the parties involved in sale
and purchase transactions conducted through Instagram and to examine the legal
consequences that arise if the seller commits a breach of contract in such transactions.
The research method used is normative-empirical legal research by examining the
implementation of positive legal provisions (statutory regulations) and
contracts in factual circumstances in specific legal events occurring within
society to achieve predetermined objectives. It also examines law as
conceptualized in actual behavior, as an unwritten social phenomenon
experienced by individuals in social interactions. The data sources used
consist of library research and interviews. The analysis is conducted
qualitatively, and the research findings are presented in narrative paragraph
form, while the data are presented descriptively and analytically.The
conclusion of this research is that sale and purchase activities conducted on
Instagram frequently involve deviations in the rights and obligations of the
parties that no longer conform to societal norms. Legal remedies that may be
pursued in the event of breach of contract by either the seller or the buyer in
online transactions include filing a claim within the general court system or
resolving the dispute outside the court. The breaching party may also be
subject to direct fines.
Keywords: Internet, Sale and Purchase, Instagram, Electronic Transactions, Breach of Contract
PENDAHULUAN
Munculnya
media internet mengakibatkan jarak dan waktu tidak lagi menjadi hambatan setiap
orang untuk melakukan transaksi. Selain untuk berkomunikasi, internet di luar
dugaan sebelumnya telah berkembang menjadi media untuk berbisnis. Transaksi
jual beli yang dilakukan melalui media sosial pada dasarnya sama dengan
transaksi jual beli pada umumnya. Perdagangan lewat internet ini mendorong
berkembangnya sistem bisnis virtual, seperti virtual store dan virtual company,
pelaku bisnis menjalankan bisnis dan perdagangannya melalui media internet dan
tidak lagi mengandalkan bisnis perusahaan konvensional yang nyata. Pada awalnya
jual beli di lakukan dengan cara konvensianal, yaitu bertemunya penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Seiring berkembangnya teknologi,
pasar sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran mengalami perubahan. Pembeli
dan penjual tidak lagi harus bertatap muka untuk melakukan transaksi. Munculnya
internet sebagai media baru, mendorong perubahan ini menjadi lebih maju,
kecepatan, kemudahan, serta murahnya biaya internet menjadi pertimbangan banyak
orang untuk memakainya, termasuk untuk melakukan trasaksi. Fenomena semakin
majunya ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sebagai motor penggerak bagi
produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang di hasilkan
dalam rangka mencapai sasaran usaha, maka perlindungan hukum terhadap konsumen
di pandang sangat penting keberadaanya. Sebab dalam rangka mengejar
produktifitas dan efisiensi tersebut, pada akhirnya baik secara langsung atau
tidak langsung konsumenlah yang menanggung dampaknya.
Perkembangan
teknologi internet ini menimbulkan masalah baru dibidang hukum, khususnya hukum
perlindungan konsumen. Dalam lingkup pembicaraan hukum dan teknologi,
perlindungan konsumen menjadi hal yang sangat efektivitas perkembangan dan
penerapan teknologi tersebut di tengah masyarakat. Sebaliknya Undang-Undang
Perlindungan Konsumen yang sekarang berlaku di Indonesia masih berbasis kepada
sesuatu yang sifatnya fisik belum pada virtual/maya. Transaksi melalui
perdagangan elektronik atau lazim disebut electroniccommerce menyisakan
berbagai macam masalah, meskipun sudah di atur dalam Undang-UndangNomor 11
tahun 2008 TentangInformasi dan Transaksi Elektronik tetapi aturan tersebut
belum mampu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.
Electronic
commerce terbentuk dari berbagai subsistem yang tersusun secara sistematis, dan
masing-masing subsistem tersebut memiliki permasalahannya masing-masing dampak
negatif dari e-commerce yaitu cenderung merugikan konsumen. Kegiatan jual-beli
melalui internet yang mudah dilakukan seringkali meningkatkan tindak kecurangan
dari para penjualnya. Kecurangan-kecurangan tersebut dapat terjadi yang
menyangkut keberadaan pelaku usaha barang yang dibeli harga barang dan
pembayaran oleh konsumen kecurangan yang menyangkut pelaku usaha misalnya
pelaku usaha yang bersangkutan merupakan tokoh yang fiktif. Instagram adalah
salah satu platform di media sosial yang paling populer di dunia, terutama di
kalangan dewasa muda. Hingga kuartal 1- 2025, jumlah pengguna aktif Instagram
di seluruh dunia mencapai 1,07 miliar dan 354 jutaberusia 25 hingga 34 tahun.
Dikutipdari statista.com, India merupakan negara dengan pengguna Instagram terbanyak di dunia, yaitu mencapai 180 jutapengguna. Salah satu hal yang menjadi perhatian bagi para pelaku perdagangan melalui internet adalah terjadinya resiko penipuan. Penipuan yang sering terjadi antara lain berupa penjual yang tidak memberikan informasi secara lengkap dan benar mengenai barang yang dijual, penjual yang tidak mengirimkan barang setelah pembeli melakukan pembayaran atau penjual mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Bentuk penipuan seperti ini sangat mudah terjadi karena transaksi tidak dilakukan secara tatap muka. Transaksi di mana pembeli tidak dapat melihat langsung barang yang akan dibelinya dapat menimbulkan resiko kerugian yang lebih besar yang harus ditanggung oleh pembeli. Dalam hal ini pembeli sebagai konsumen harus mendapatkan perlindungan dalam melakukan transaksi jual-beli, sekalipun dilakukan melalui media internet. Bentuk-bentuk penipuan tersebutpun seringkali terjadi dalam proses jual beli.
KAJIAN PUSTAKA
Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asasasas dan
kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumendalam hubungan dan masalah
penyedia dan penggunanya, dalam kehidupanbermasyarakat. Tegasnya, hukum
perlindungan onsumen merupakan keseluruhan peraturan perundang-undangan lainnya
serta putusanputusan hakim yang subtansinya mengatur mengenai kepentingan
konsumen. Menurut Pasal 1457 BW (KUHPerdata), pengertian jual beli adalah suatu
persetujuan atau perjanjian yang mengikat penjual dan pembeli. Penjual
mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang yang disetujui bersama dan
pembeli mengikatkan diri juga untuk membayar harga barang yang disetujui
bersama. Jual beli yaitu suatu peristiwa hukum antara dua oraang yakni penjual
dan pembeli di mana salah satu pihak menyerahkan barangnya kepada yang lain
dengan adanya persetujuan dan penggantian dilakukan dengan saling rela dari
keduanya mengenai kesepakatan harga dan barang dengan jalan yang dibenarkan.
Atau bisa dikatakan bahwa, perkataan jual beli menunjukkan adanya sebuah
aktifitas perbuatan dalam suatu peristiwa, yaitu satu pihak menjual dan pihak
yang lain membeli. Maka dalam hal ini terjadilah peristiwa hukum jual beli.
Berarti dalam sebuah perjanjian jual beli itu terlibat dua pihak yang saling
menukar atau melakukan pertukaran.
Transaksi modern e-commerce merupakan teknologi bar yang
belum pernah di jumpai oleh banyak dikenal. Keberadaan ecommerce dapat di lihat
dari keberadaan sudut pandang syariah. Ecommerce merupakan suatu transaksi yang
di lakukan antara penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam suatu
hubungan perjanjian yang sama untuk mengirimkan sejumlah barang, jasa, dan
peralihan hak. Transaksi komersial ini terdapat di dalam media elektronik
(media digital) dimana kehadiran para pihak secara fisik tidak di perlukan. Jual beli online ini basisnya adalah
transaksi jual beli pratis yang tidak harus dilakukan secara langsung atau face
to face maka tidak dapat dihindarinya banyak masalah hukum yang timbul. Masalah
hukum tersebut sering kali perihal advertisement atau iklan. Tindakan-tindakan
pelanggaran iklan yang pada umumnya dilakukan pelaku usaha berupa iklan yang
tidak memenuhi syarat karena produk yang tidak terdaftar, iklan suatu produk
yang belum mendapatkan persetujuan, iklan obat atau kosmetik yang tidak sesuai dengan
rancangan yang telah disetujui, dan lain sebagainya.
Instagram ialah suatu jejaring sosial yang mempunyai tujuan untuk membantu penggunanya untuk membagikan foto kepada pengguna lainnya, Instagram sendiri masih berkhusus kepada pengguna androin, iphone, ipad, dan gadget yang mempunyai OS 3.2 untuk pengguna komputer masih beum sempurna. Karena Instagram hanya di buat untuk gadget saja.Instagram di betuk oleh perusahaan Burb INC, perusahaan INC adalah perusahaan yang mempunyai visi dan misi dalam membuat aplikasi untuk gadget.
METODE
1.
Jenis
Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian hukum kualitatif untuk mendeskripsikan penyelesaian perkara
wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam transaksi online
melalui media sosial Instagram.
2.
Sumber
Data
a.
Data
primer, yaitu data yang diperoleh langsung tanpa perantara pihak lain (langsung
dari objeknya) dengan metode wawancara, observasi, pengamatan maupun metode
lainnya, kemudian disusun sedemikian rupa untuk mempermudah proses analisis.
b.
Data
sekunder, yaitu data yang diperoleh oleh peneliti tidak secara langsung dari
objek penelitian, namun, melalui sumber lain yang berkaitan sebagai pembanding
data primer dalam proses analisis data primer.
3.
Teknik
Pengumpulan Data
Teknik wawancara yang digunakan dalam
penelitian ini adalah wawancara mendalam dangan jenis tidak terstruktur.
Wawancara mendalam adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian
dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan
atau orang yang diwawncarai, dengan atau tanpa menggunakan pedoman wawancara,
dimana pewawancara dan informan terlibat dalam kehidupan sosial yang relatif
lama.
4.
Analisis
Data
Analisis data dimulai dari tahap
pengumpulan data sampai tahap penulisan laporan yang menyebabkan skripsi ini
menjadi suatu kesatuan yang padu dan tidak hanya menghasilkan data deskriptif
belaka. Dimana deskriptif daalam
penelitian ini meliputi proses transaksi, perlindungan terhadap konsumen yang
dirugikan ataupun data terkait kerugian yang dialami oleh konsumen.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dari permasalahan yang sering terjadi pada konsumen ada
beberapa faktor yang melatar belakangi hal-hal tersebut bisa terjadi yaitu
karena ketidak hatihatian dari konsumen dalam berbelanja, yang kemudian
mengakibatkan kerugian bagi konsumen itu sendiri. Contohnya di dalam jual beli
online konsumen tidak tahu bagaimana kondisi barang yang dijual bagaimana,
konsumen hanya bisa melihat gambar tidak bisa melakukan pengecekan secara
langsung, konsumen biasanya tahu produk itu dari deskripsi yang ada dalam
produk, namun jarang atau sering diemukan bahwa konsumen tidak membaca terlebih
dahulu deskripsi yang ada dalam produk tersebut, sehingga dalam hal ini
kemudian kerugian yang bisa saja nantinya alami. Namun terkadang ada juga ada
penjual yang nakal yang sengaja tidak mendeskripsikan secara jelas, misalnya
produk yang produsen jual dan konsumen hanya percaya dengan gambar yang ada,
dan ketika barang yang di pesan konsumen sudah datang tetapi tidak sesuai
dengan gambar konsumen merasa di rugikan. Selain itu, masalah eksternal seperti
regulasi yang berkaitan dengan transaksi online yang belum jelas, misalnya
bagaimana regulasi terkait pertanggung jawaban penjual dalam transaksi onine,
apabila konsumen mengalami kerugian itu seperti apa, lalu apabila penjual ini
mendapatkan atau menjual lewat marketplace itu pertanggung jawabannya seperti
apa, apakah marketplace ikut terlibat atau tidak, hal tersebut masih belum bisa
dijawab dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ataupun
Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik. Platform Instagram merupakan
aplikasi berbagi foto dan video yang memungkinkan pengguna mengambilfoto,
mengambil video, menerapkan filter digital, dab membagikannya ke layanan
jejaring sosial, termasuk milik platform instagram itu sendiri, dengan layanan tersebut
Instagram juga menyediakan layanan marketplace yang memungkinkan penggunanya
untukmelakukan transaksi jual beli secara online. Jual beli yang dilakukan di
media sosial Instagram menggunakan transaksi Bussines to Customer dan Customer
to Customer, dengan layanan tersebut memberikan penggunanya keleluasaan lebih
untuk melakukan transaksi melalui media sosial Instagram. Tetapi dengan
menggunakan layanan tersebut juga lebih memmungkinkan untuk penjual melakukan
wanprestasi. Ada
beberpa factor sehinnga tertarik untukmelakukan jual beli secara online melalui
media sosial Instagram, penyajian gambar dengan visual yang menarik dan berbeda
dengan platform media sosial yang lain menjadikan platform Instagram sebagai
salah satu platform yang di gemari penggunanya untuk melakukan transaksi
online. Tetapi karena factor kitidakhati-hatian oleh penggunaya ada beberapa
kasus wanprestasi yang terjadi ketika pengguna melakukan transaksi jual beli
melalui media sosial Instagram. Wanprestasi yang terjadi di Instagram kebanyakan
dilakukan oleh penjual, karenapenjuallebih tau bagaimana system transaksi dan
pelayanan yang dilakukan oleh Instagram, bagaimana celah-celah yang ada pada
system jual beli online melalui media sosial Instagram, termasuk celah celah yang
ada dalam اperaturan
Perundang Undangan, rata-rata penjual yang melakukan wanprestasi melalui media
sosial Instagram adalah penjual yang telah berulang kali melakukan wanprestasi.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang
Informasi Transaksi elektonik belum memcakup peraturan-peraturan secara khusus
mengenai bagaimana sistem platform jual beli elektronik, sehingga membuat lebih
banyak celah untuk terjadinya wanprestasi, di dalamUndangUndang Perlindungan
Konsumen dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik belum mencakup
regulasi yang berkaitan dengan transaksi online yang belum jelas, misalnya
bagaimana regulasi terkait pertanggung jawaban penjual dalam transaksi onine,
apabila konsumen mengalami kerugian itu seperti apa, lalu apabila penjual ini
mendapatkan atau menjual lewat marketplace itu pertanggung jawabannya seperti
apa, apakah marketplace ikut terlibat atau tidak. Apabila regulasi tersebut
sudah di atur memungkinkan untuk meminimalisir terjadi wanprestasi dalam jual
beli online khususnya di platform media sosial Instagram. Suatu perjanjian jual beli dapat
terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi hak-hak maupun
kewajiban serta prestasinya masingmasing seperti yang telah di perjanjikan
tanpa ada pihak yang dirugikan. Namun walaupun sudah diatur jelas mengenai hak
dan kewajiban para pihak dalam peraturan perundang-undangan, tidak menutup
kemungkinan dalam pelaksananya, jual beli melalui media elektronik ini tidak
selamanya mampu berjalan dengan lancar, hal ini bisa terjadi dikarenakan adanya
perbuatan salah satu pihak yang tidak mematuhi yang berlaku sehingga
menyebabkan terjadinya hal-hal seperti penipuan maupun wanprestasi.
SIMPULAN
1. Praktik jual beli online yang ada di Instagram
hampir sama dengan marketplace pada umumnya yaitu menggunakan transaksi bisnis
C2C (customer to customeri) dan B2C (Bussiness to Consummer), yang membedakan
adalah dalam penyajian gambar yang visualnya lebih menarik sehingga menumbuhkan
minat konsumen untuk membeli barang yang ada di media sosial Instagram.
2. Perlindungan hukum yang diberikan Instagram sebagai penyedia marketplace berkaitan perlindungan terhadap konsumen yang mengalami kerugian yang di sebabkan oleh penjual, baik karena wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan pembobolan atau jenis perbuatan lainnya yang di sebabkan oleh pelaku usaha, beban pertanggung jawabannya di bebankan kepada pelaku usaha atau pihak lainnya yang menyebabkan kerugian tersebut. Adapun perlindungan yang di berikan Instagram adalah hanya sebatas pengawasan sebagai regulator yang menyediakan tempat untuk bertransaksi dengan baik, regulator yang mengimplementasikan variasi tindakan kemanan untuk menjaga keselamatan data pribadi para pihak yang ada di Instagram atau dibawah kendali Instagram.
REFERENSI
Arikunto, S. (2002). Prosedur penelitian: Suatu
pendekatan praktik. PT Rineka Cipta.
Barkatullah, A. H. (2009). Perlindungan hukum
bagi konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara di Indonesia. FH UII
Press.
Erlinawati, M., & Nugrahaningsih, W. (2017). Perlindungan
konsumen dalam transaksi online. CV Pustaka Bengawan.
Khairandy, R. (2016). Perjanjian jual beli
(Cet. 1). FH UII Press.
Setiawan, I. K. O. (2016). Hukum perikatan.
Sinar Grafika.
Siwi Kristiyanti, C. T. (2010). Hukum
perlindungan konsumen. Sinar Grafika.
Winarni, E. W. (2018). Teori dan praktik
penelitian kuantitatif kualitatif. Bumi Aksara.
Yodo, A. M., & Sutarman, A. (2004). Hukum
perlindungan konsumen. PT Raja Grafindo Persada.
No comments
Post a Comment