Unilateral Cancellation of Joint Property Sales After Divorce According to Civil Law

Mhd. Akbar.

Universitas Amir Hamzah Medan

Email : mhdakbar377@yahoo.com

Abstrak

Penelitian ini bertujuang untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap pembatalan perjanjian jual beli harta bersama yang belum dibagi setelah perceraian dan untuk mengetahui analisis yuridis terhadap putusan hakim. Adapaun metode penelitian yang digunakan ialah Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan secara Studi Kepustakaan (Library research) dan Pendekatan Perundang-undangan (Statue approach), Metode Wawancara (file research). Dasar Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara adalah baik penjual maupun pembeli sama-sama tidak memiliki itikad baik sehingga karena transaksi tersebut masih ada pihak yang dirugikan yaitu sipenggugat selaku mantan isitri penjual yang dimana benda yang diperjual belikan tersebut statusnya masih harta bersama. Setiap orang yang melakukan jual beli, baik yang berskala besar maupun kecil, pada level individu, masyarakat bahkan antar negara. Namun ketika dalam proses jual beli, benda yang diperjual belikan tersebut harus jelas asal-usulnya serta jelas maksud dan tujuan dijualnya benda tersebut sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan. Dalam putusan benda yang diperjual belikan adalah benda yang masih berstatus harta bersama, namun tanpa izin dari salah satu pihak benda tersebut diperjual belikan sehingga dibatalkan oleh Hakim. Perbuatan menjual harta bersama tanpa persetujuan suami istri yang telah bercerai dilakukan oleh salah satu pihak maka perbuatan tersebut cacat hukum dan merupakan tindak pidana penggelapan sehingga dapat diberikan sanksi empat tahun penjara serta denda golongan IV yaitu sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap perbuatan jual beli hendaklah dicek terlebih dahulu benda tersebut merupakah harta bersama atau bukan agar tidak memunculkan masalah kedepannya.

Kata Kunci: Pembatalan, Jual Beli, Harta Bersama, Perceraian.

Abstract

This study aims to examine the underlying considerations of judges in canceling sales agreements of joint property that has not yet been divided after a divorce, as well as to analyze the legal reasoning behind the judges’ decisions. The research method used is Normative Legal Research, employing a Library Research approach and a Statutory Approach, along with Interview Methods (file research). The basis for the judges’ decisions in this case is that both the seller and the buyer acted without good faith. As a result, there is still an aggrieved party, namely the plaintiff, who is the former wife of the seller, because the item sold was still classified as joint property. Every individual, community, or even state engaging in a sale—whether large or small scale—must ensure that the origin and purpose of the item being sold are clear so that no other parties are harmed. In this case, the item sold was still joint property, but it was sold without the consent of one of the parties, which led the judge to annul the transaction. Selling joint property without the approval of both spouses after a divorce is considered legally flawed and constitutes the criminal act of embezzlement. Such an act may be subject to a maximum imprisonment of four years and a Class IV fine of IDR 200,000,000 (two hundred million rupiah). Thus, it can be concluded that before conducting any sale, it is essential to verify whether the item is joint property to avoid potential legal disputes in the future.

Keywords: Cancellation, Sale and Purchase, Joint Property, Divorce

PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam sudut pandang masyarakat baik dalam hukum agama maupun dalam hukum adat setempat. Perkawinan sangat dianjurkan untuk mencegah keinginan biologis dan psisikis dapat tersalurkan secara halal dan baik dengan tujuan menghindar dari perbuatan zina. Pemutusan perkawinan dengan perceraian hanya diperbolehkan dalam keadaan terpaksa karena terjadinya perkawinan mengakibatkan adanya hubungan kekeluargaan antara keluarga suami maupun keluarga istri baik sebagai menantu, ipar maupun besan. Selain itu juga dapat mengakibatkan pencampuran harta. Pada saat terjadi perceraian hal yang menjadi persoalan ialah mengenai harta bersama pasangan suami istri, berdasarkan ketentuan Pasal 37 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam hal pembagian harta bersama karena perceraian menyatakan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur berdasarkan hukumnya masing-masing (hukum agama, hukum adat dan keputusan pengadilan). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung adalah harta bersama menjadi pemilik seuami istri, sedangkan harta bersama dari suami istri masing-masing baik sebagai hadiah maupun warisan benda di bawah pengurusan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Di dalam hukum yang berlaku di Indonesia, harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, Pasal 85 dan Pasal 86 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan yang dikenal dengan istilah dua jenis harta bersama dalam perkawinan yaitu: Harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta bersama atau disebut juga harta gono gini dapat bersumber dari suami saja, istri saja, atau dari suami dan istri.  Harta bersama yaitu harta yang diperoleh selama perkawina berlangsung yang merupakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan di luar hadiah atau warisan atau harta yang didapat atas usaha mereka atau usaha sendiri selama masa perkawinan. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan serta harta perolehan sebelum berlangsungnya perkawinan adalah dibawah penguasaan masing-masing si penerima para pihak tidak menentukan lain.

KAJIAN PUSTAKA

Pembatalan ialah suatu keadaan yang membawa akibat suatu hubungan kontraktual atau perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Menurut Rachmat Syafei secara etimologi jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Jadi pembatalan jual beli ialah suatu keadaan yang dapat menyebabkan batalnya transaksi jual beli anatara kedua belah pihak yang telah disepekati bersama.

Harta menurut istilah ialah segala benda yan berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia. Perceraian menurut Subekti ialah Penghapusan perkawinan denga putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Jadi yang dikatakan dengan harta perceraian ialah harta benda suami istri yang telah melakukan perceraian baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

Istilah hukum perdata merupakan terjemahan dari bugerlijkerecht yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga sipilhukum perdata disebut juga civilrecht. Hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat (privatrecht) yang pengaturannya terdapat didalam Burgerlijke Wetboek disingkat (BW) atau Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.Hukum Perdata terdiri dari Hukum Perdata Materiil dan Hukum perdata Formil. Hukum Perdata Materiil adalah materi hukum perdata yang sebagian besar terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek). Hukum Perdatatertulis dalam arti luas meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, UndangUndang Perkawinan, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang- Undang tentang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang tentang Fidusia.Hukum Perdata Formil adalah Hukum Perdata yang mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara perdata atau disebut dengan istilah Hukum Acara Perdata.

METODE PENELITIAN

Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan Penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrindoktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum yurids normatif atau penelitian hukum dengan data primer atau suatu data yang diperoleh langsung dari sumbernya yaitu dengan cara mewawancarai langsung dengan hakim. Metode penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder.  Metode penelitian yuridis normatif mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis Penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrindoktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum yurids normatif atau penelitian hukum dengan data primer atau suatu data yang diperoleh langsung dari sumbernya yaitu dengan cara mewawancarai langsung Hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh, yang bersangkutan dengan judul skripsi ini.  Metode penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder.

Analisis data adalah langkah maju untuk mendapatkan hasil penelitian menjadi laporan. Dalam penelitian ini data yang diperoleh disajikan secara kualitatif, menggunakan teknik deskriptif, yaitu dengan mendeskripsikan data yang diperoleh ke dalam bentuk penjelasan sehingga menjadi konsep yang jelas. Kemudian dikompilasi menjadi sebuah karya yang dapat dipahami secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini berarti bahwa masalahnya sedang dianalisis dan diselesaikan berdasarkan teori dan aturan yang ada, dan dilengkapi dengan analisis komparatif.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Seiring dengan kemajuan zaman dan era globalisasi, tidak selamanya perkawinan berjalan dengan baik. Di tengah-tengan masyarakat banyak timbul masalah-masalah dalam perkawinan yang memerlukan penyelesaian, salah satunya adalah masalah harta bersama. Kalau persoalan harta bersama bisa diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan akan menjadi lebih baik, tetapi bila timbul ketidaksesuaian pendapat, maka persoalan harta bersama ini bisa menjadi besar bahkan sampai ke pengadilan untuk penyelesaiannya. Maksudnya adalah harta yang didapat atau usaha mereka atau atas usaha-usaha sendiri selama masa perkawinan. Dalam yurisprudensi Peradilan Agama juga dijelaskan bahwa, harta bersama yaitu harta yang diperoleh dalam masa perkawinan dengan hukum perkawinan, baik penerimaan itu lewat perantara istri maupun lewat perantara suami. Harta ini diperoleh sebagai hasil karya-karya dari suami-istri dalam kaitannya dengan perkawinan. Persoalan tentang pembagian harta bersama yang disebabkan adanya perceraian antara suami dan istri, pada awalnya tidak dikenal dalam fiqh. Konsep harta bersama dalam sebuah rumah tangga, pada mulanya didasarkan atas ‘urf atau adat istiadat dalam sebuah negeri yang tidak memisahkan antara hak milik suami dan istri. Harta bersama tidak ditemukan dalam masyarakat Islam yang adat istiadatnya memisahkan antara harta suami dan harta istri dalam sebuah rumah tangga. Dalam Islam, hak dan kewajiban dalam rumah tangga, terutama hal-hal yang berhubungan dengan pembelanjaan, diatur secara ketat. Misalnya, sebagai imbalan dari sikap loyal istri terhadap suami, istri berhak menerima nafkah dari suami menurut tingkat ekonomi suami. Harta pencarian suami selama dalam perkawinan adalah harta suami, bukan dianggap harta bersama dengan istri. Istri berkewajiban memelihara harta suami yang berada dalam rumah.

Harta hasil pencarian suami adalah hak milik suami, dan sebaliknya penghasilan istri adalah hak milik istri. Kelemahannya, jika istri sama sekali tidak berpenghasilan, berarti istri tidak punya harta, dan jika suami meninggal dunia, istri hanya mendapat pembagian harta warisan dari harta peninggalan suami. Istri dalam hal ini tidak mendapatkan pembagian harta bersama.Jika salah seorang meninggal dunia, yang menjadi persoalan hanyalah tentang pembagian harta warisan. Demikian juga tidak terjadi permasalahan jika terjadi perceraian, karena tidak ada apa yang disebut dengan harta bersama, kecuali masalah yang berhubungan dengan harta yang menjadi persoalan adalah apakah istri berhak menerima nafkah selama masa iddah. Adat istiadat seperti ini masih terdapat sampai hari ini di sebagian dunia Islam.

Dalam masyarakat Islam yang terdapat adat istiadatnya tidak ada pemisahan antara harta suami dan harta istri, maka harta pencarian suami bercampur baur dengan harta hasil pencarian istri. Dalam rumah tangga seperti ini, rasa kebersamaan lebih menonjol, dan menganggap akad nikah mengandung persetujuan kongsi dalam membina kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, seluruh harta yang diperoleh setelah terjadi akad nikah, dianggap harta bersama suami-istri tanpa mempersoalkan siapa yang lebih banyak dalam usaha memperoleh harta itu. Dalam rumah tangga yang seperti ini, tanpa mengecilkan arti suami sebagai seorang kepala rumah tangga, masalah pembelanjaan juga sudah tidak lagi dipersoalkan siapa yang harus mengeluarkan dana untuk memenuhinya. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dipertegas lagi dalam Bab XII Kompilasi Hukum Islam bahwa harta bersama suami-istri itu adalah harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung dan perolehannya itu tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Hal ini berarti bahwa, harta bersama itu adalah semua harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan siapa di antara suami-istri yang mencarinya dan juga tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta kekayaan itu terdaftar. Harta bersama itu dapat berupa benda berwujud atau juga tidak berwujud, yang berwujud dapat meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga, sedangkan yang tidak berwujud dapat berupa hak atau kewajiban. Sedangkan mengenai wujud dari harta pribadi itu sejalan dengan apa yang telah dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan ini berlaku sepanjang suami-istri tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan sebelum akad nikah dilaksanakan. Adapun harta yang menjadi milik pribadi suami-istri adalah harta bawaan, yaitu harta yang sudah ada sebelum perkawinan mereka laksanakan, dan harta yang diperoleh masing-masing selama perkawinan, tetapi terbatas pada perolehan yang berbentuk hadiah, hibah, dan warisan. Di luar jenis ini, semua harta langsung masuk menjadi harta bersama dalam perkawinan

SIMPULAN

Pembatalan perjanjian jual beli harta bersama yang belum dibagi setelah perceraian adalah baik penjual maupun pembeli sama-sama tidak memilik itikad baik sehingga karena transaksi tersebut masih ada pihak yang dirugikan yaitu sipenggugat selaku mantan isitri penjual yang dimana benda yang diperjual belikan tersebut statusnya masih harta bersama. Sehingga ketika hendak dijual maka harus ada izin dari penjual dan mantan istrinya terlebih dahulu. Analisis yuridis adalah  perbuatan menjual harta bersama tanpa persetujuan suami istri yang telah bercerai dilakukan oleh salah satu pihak maka perbuatan tersebut cacat hukum seperti yang telah dilakukan oleh tergugat I (mantan suami penggugat) yaitu menjual harta bersama tanpa izin penggugat kepada tergugat. Hal tersebut merupakan tindak pidana penggelapan seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 486 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kepada pihak Hakim Pengadilan, diharapkan lebih dapat memperhatikan rasa keadilan diantara para pihak. Sehingga hasil dari pertimbangan setiap putusan yang di keluarkan oleh pengadilan dapat menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak tersebut. Kepada masyarakat dalam melakukan jual beli harus terlebih dahulu mengecek apakah benda tersebut merupakan harta bersama atau bukan. Jika benda itu ialah harta bersama hendaklah melakukan diskusi bersama suami istri agar tidak terjadi masalah kedepannya.

REFERENSI

Abdul Rahman Ghazaly, Ghfuron Ihsan, & Sapiudin Shiddiq. (2010). Fiqh muamalat. Jakarta: Kencana.

Andy Hartanto. (2012). Hukum harta kekayaan perkawinan menurut “Burgerlijk Wetboek” dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Arifa, S. M., & Akhmad, K. (2017). Kedudukan harta bersama dalam perkawinan menurut fiqh dan hukum positif Indonesia serta praktek putusan pengadilan agama. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(2), xx–xx.

Endang Suprapti, & Arihta Esther Larigan. (2021). Itikad baik dalam perjanjian: Suatu perspektif hukum dan keadilan. Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 8(1), xx–xx.

Etty Rochaeti. (2013). Jurnal analisis yuridis tentang harta bersama dalam perkawinan menurut pandangan hukum Islam dan hukum positif. Bandung: [Publisher if available].

Niru Anita Sinaga. (2018). Peranan asas itikad baik dalam mewujudkan keadilan para pihak dalam perjanjian. Jurnal M-Pproges, 8(1), xx–xx.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Pernada.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Poerwadarminta. (2003). Kamus umum bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Subekti, R. (2002). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Tan, K. (2011). Hukum perdata: Hukum orang dan keluarga. Medan: USU Press.

Cahyani, T. D. (2020). Hukum perkawinan (1st ed.). Universitas Muhammadiyah Malang.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Verlyta, S. (2021). Kemana larinya harta bersama setelah perceraian. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Yulia, D. S., & Putu, T. (2023). Akibat hukum terhadap para pihak dalam perjanjian apabila terjadinya pembatalan perjanjian. Jurnal Hukum Universitas Udayana, xx(xx), xx–xx.

Zainuddin, A. (2008). Hukum perdata Islam di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.