Thursday, February 5, 2026

Persepsi Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia tentang Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai


 Harianda Tanjung1, Nurdin2, Syaifullah3

1,2,3Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia.

Link: https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/3090 

 A B S T R A C T                               

This study examines the perceptions of classical madhhab scholars and the Indonesian Council of Ulama (Majelis Ulama Indonesia/MUI) regarding the practice of non-cash gold trading. The analysis focuses on differences in fiqh-based arguments between the views of classical madhhab scholars and the Indonesian Council of Ulama as articulated in DSN-MUI Fatwa No. 77 of 2010, which permits non-cash gold trading under certain conditions. The study aims to analyze the normative foundations, the legal ‘illah (effective cause), and the methods of ḥadīth interpretation employed by madhhab scholars and the Indonesian Council of Ulama through the DSN-MUI in addressing the legal ruling on non-cash gold trading, which arises from changes in the function of gold within the modern economic system. This research adopts a literature review approach using content analysis of classical madhhab fiqh literature and DSN-MUI fatwa texts. The findings indicate that classical madhhab scholars generally regard gold as a ribāwī commodity possessing an athmāniyyah function, thereby deeming non-cash gold trading impermissible. In contrast, the Indonesian Council of Ulama, through the DSN-MUI, employs an integrative and contextual model of ḥadīth interpretation that emphasizes a shift in the legal ‘illah, namely the transformation of gold’s function from a medium of exchange to an investment commodity.

A B S T R A K

Penelitian ini mengkaji Persepsi Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap praktik jual beli emas secara tidak tunaiKajian ini difokuskan pada analisis perbedaan argumentasi fikih antara pandangan ulama mazhab klasik dan Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010 yang memberikan kebolehan transaksi jual beli emas secara tidak tunai dengan ketentuan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar normatif, illat hukum, serta metode interpretasi hadis yang digunakan oleh Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia melalui DSN-MUI dalam merespons hukum jual beli emas secara tidak tunai yang diakibatkan oleh perubahan fungsi emas dalam sistem ekonomi modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur dengan metode analisis isi terhadap literatur fikih mazhab, dan teks fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama mazhab pada umumnya memandang emas sebagai barang ribawi yang memiliki fungsi atsmāniyyah, sehingga transaksi jual beli emas secara tidak tunai dinilai tidak diperbolehkan. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Melalui DSN-MUI menggunakan model interpretasi hadis yang integratif dan kontekstual dengan menitikberatkan pada perubahan illat hukum, yaitu pergeseran fungsi emas dari alat tukar menjadi komoditas investasi.

PENDAHULUAN

Secara etimologi, al-bay’u (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu. Adapun secara   terminologi,   jual   beli   adalah   transaksi   tukar   menukar   yang   berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan.[1] Jual  beli  merupakan  dua  kata  yang  saling  berlawanan,  namun  masing-masing  sering digunakan  untuk  arti  kata  yang  lain  secara  bergantian.  Oleh  sebab  itu,  masing-masing dalam  akad transaksi disebut sebagai pembeli dan penjual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Dua orang yang berjual beli memiliki hak untuk menentukan pilihan, sebelum mereka berpindah dari lokasi jual beli.”[2]

                Allah  SWT  mensyariatkan,  jual  beli  sebagai  suatu kemudahan  untuk manusia dalam rangka  memenuhi  hidupnya. Manusia  mempunyai kebutuhan  yang  berbeda. Adakalanya sesuatu yang kita butuhkan itu ada pada orang lain. Untuk memenuhi  kebutuhan  itu  seseorang tidak  mungkin  memberinya  tanpa  ada  imbalan. Untuk   itu,   diperlukan hubungan   interaksi   dengan   sesama   manusia.   Salah   satu saranannya adalah dengan jalan melakukan jual beli.[3]

                Dalam praktik jual beli, objek yang menjadi komoditas perdagangan terus berkembang, salah satunya adalah emas. realitas ekonomi global telah mengalami transformasi yang signifikan. Emas yang pada masa Rasulullah SAW berfungsi sebagai alat tukar utama (medium of exchange), kini telah beralih fungsi menjadi komoditas investasi  (investment commodity).

   Pada saat ini, emas dipilih menjadi komoditas perdagangan yang sekaligus dijadikan sebagai instrumen investasi jangka panjang. Karena nilai emas tidak pernah turun karena pengaruh inflasi. Hal ini sangat berbeda dengan uang kertas yang nilainya akan terus turun setiap tahunnya karena mengalami devaluasi, sedangkan nilai emas cenderung terus mengalami kenaikan.

   Oleh karena itu masyarakat menjadi antusias dalam berinvestasi emas.[4] Antusiasme masyarakat dalam menginvestasikan uang ke dalam bentuk emas membuat para penyedia jasa membentuk suatu sistem yang memudahkan dalam jual-beli ataupun berinvestasi emas, sehingga banyak bermunculan produk-produk lembaga keuangan syariah yang memberikan kemudahan bagi para nasabah dalam menabung atau berinvestasi emas.[5]

   Praktik investasi emas di Indonesia banyak dijumpai pada lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan, seperti Pegadaian, yang menerapkan mekanisme pembayaran secara kredit atau cicilan. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, diperlukan pengaturan yang berlandaskan hukum Islam guna memberikan kepastian dan menjamin keabsahan praktik investasi emas tersebut.

   Dengan banyaknya pengembangan produk-produk ekonomi yang berprinsip syariah dan menimbang bahwa transaksi jual beli emas yang dilakukan masyarakat saat ini seringkali dilakukan dengan cara pembayaran tidak tunai, baik secara angsuran (taqsih) maupun secara tangguh (ta’jil), maka perlu sekali kita harus mengetahui hukum dari jual beli emas secara tidak tunai. Oleh karena itu Dengan adanya perdebatan dan uraian di atas penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang Persepsi Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia Tentang Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini memakai metode studi literatur.[6] Metode ini dilakukan dengan cara membaca, mengkaji, dan mengetahui berbagai bahan bacaan yang berhubungan langsung dengan topik yang dibahas. Penelitian ini tidak semata-mata mengkaji hukum sebagai ketentuan normatif yang tertuang dalam teks, melainkan juga memandangnya sebagai realitas sosial yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, hukum dalam hal ini, dipahami bukan hanya sebagai doktrin tertulis, tetapi juga sebagai produk keagamaan yang saling memengaruhi dengan konteks sosial, ekonomi, dan intelektual di sekitarnya. Melalui pendekatan ini, peneliti dapat menelusuri bagaimana Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa DSN-MUI No. 77/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai dipersepsikan, ditanggapi, dan dipraktikkan.

Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai dipilih karena merupakan bentuk konkret dari reinterpretasi hadis dalam konteks ekonomi modern. Melalui pendekatan ini, penelitian mendalami konteks historis, rasionalitas hukum, serta dampak sosial dari praktek jual beli tersebut. Dengan cara itu, penelitian dapat memetakan konstruksi metodologis yang digunakan oleh Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk menggali konsep-konsep teoretis dalam hukum Islam yang menjadi fondasi bagi penetapan dan penerimaan hukum jual beli emas secara tidak tunai tersebut. Pendekatan ini berfokus pada analisis terhadap prinsip-prinsip dasar seperti ‘illat al-hukm, maqāṣid al-syarī‘ah, dan teori interpretasi hadis yang diterapkan Oleh Ulama Mazhab dan DSN-MUI dalam menyusun argumentasi hukumnya. Selain itu, pendekatan konseptual juga membantu menjelaskan rasionalitas teoretis di balik metode interpretasi yang digunakan.

Langkah pertama yang dilakukan ialah menentukan tema pokoknya, Persepsi Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia tentang Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Usai tema ditetapkan, peneliti mulai mencari bahan bacaan yang berhubungan dengan tema. Pengumpulan bahan bacaan ini dilakukan secara rapi supaya bisa mengumpulkan berbagai sudut pandang dari sumber-sumber yang memang diakui keasliannya dan punya bobot keilmuan yang kuat. Di sini, peneliti mengandalkan literatur fikih, tafsir,fatwa, hadits, sampai buku-buku masa kini. Usai semua bahan terkumpul, peneliti mulai membaca satu per satu dan menelusuri. Peneliti memperhatikan dalil apa yang mereka pakai, bagaimana cara mereka berpikir, serta mempertimbangkan situasi yang melatarbelakangi pendapat itu. Isi pendapat dari mereka masing-masing dijelaskan dulu secara rinci, lalu dibandingkan untuk melihat bagian mana yang sama dan mana yang berbeda. Perbandingan ini terdiri atas sisi pandangan secara umum dan penerapan langsungnya di masa sekarang, supaya bisa dinilai apakah pendapat itu masih relevan dengan keadaan zaman sekarang.

HASIL DAN PENELITIAN

1. Konsep Jual Beli

a.       Pengertian Jual Beli

                Jual beli merupakan bagian pokok dalam kajian fiqih muamalah yang berperan penting dalam struktur ekonomi syariah. Dalam perspektif Islam, praktik jual beli tidak semata-mata dipahami sebagai proses pertukaran barang dan jasa, melainkan juga sebagai bentuk hubungan sosial yang pelaksanaannya wajib berlandaskan nilai-nilai etika dan moral yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad saw.[7]           

b.      Rukun dan Syarat Sah Jual Beli

                Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan akad jual beli itu harus memenuhi syarat antara lain;[8] pertama, bālig dan berakal, oleh sebab jual beli yang dilakukan anak kecil yang belum berakal dan orang gila hukumnya tidak sah. Adapun anak kecil yang sudah mumayyiz, menurut ulama Hanafiyah apabila akad yang dilakukannya membawa keuntungan bagi dirinya, seperti menerima hibah, wasiat dan sedekah, maka akadnya sah. Sebaliknya apabila akad itu membawa kerugian bagi dirinya seperti meminjamkan hartanya kepada orang lain, mewakafkan, atau menghibahkannya, maka tindakan hukumnya ini tidak boleh dilaksanakan, tetapi jika transaksi itu sudah mendapat izin dari walinya, maka transaksi tersebut hukumnya sah. Jumhur ulama berpendirian bahwa orang yang melakukan akad jual beli itu harus telah bālig dan berakal. Apabila orang yang berakad itu masih mumayyiz, maka jual belinya tidak sah, sekalipun mendapat izin dari walinya. Kedua, orang yang melakukan akad itu orang yang berbeda, artinya seseorang itu tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli. Syarat ketiga, harus bebas memilih, atau dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa). Keempat disyarakan ada hak milik penuh agar kedua pihak yang melakukan akad jual beli adalah orang yang mempunyai hak milik penuh terhadap barang yang sedang diperjualbelikan atau ia mempunyai hak untuk menggantikan posisi pemilik barang yang asli.[9]

c.       Jual Beli Tidak Tunai

                Jual beli kredit adalah jenis transaksi di mana barang diserahkan kepada pembeli pada saat akad, tetapi pembayarannya dilakukan secara bertahap atau tidak secara tunai. Biasanya, harga barang dalam sistem kredit lebih tinggi daripada harga tunai, dan pembeli melunasi kewajibannya melalui cicilan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

                Jual beli kredit dibolehkan dalam Islam sebagaimana hasil keputusan Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI), No. 51 (2/6) 1990, yang berbunyi: “Boleh melebihkan harga barang yang dijual dengan tidak tunai daripada daripada dijual tunai …dan harganya dicicil dalam jangka waktu yang ditentukan.”

                Fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, jual beli kredit hukumnya boleh dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat akad, sekalipun jual beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual beli tunai. Hal ini diperbolehkan karena kedua belah pihak mendapat keuntungan dari jual beli kredit. Penjual mendapat keuntungan karena harga barangnya lebih mahal dan pembeli mendapat keuntungan karena mendapat tempo tunggakan pembayaran.

                Dalam hukum Islam jual beli kredit dikatakan sah apabila memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan-persyaratan tersebut meliputi:[10]

a.       Akad tidak boleh digunakan sebagai cara untuk melegalkan riba. Demikian pula, dalam jual beli kredit, harga tunai tidak boleh dipisahkan dari margin yang ditetapkan berdasarkan waktu atau bunga, karena hal ini menyerupai riba.[11]

b.       Barang yang menjadi objek jual beli kredit harus sudah dimiliki oleh penjual sebelum akad dilakukan. Oleh karena itu, penyedia jasa kredit tidak diperbolehkan mengadakan akad dengan konsumen terlebih dahulu, kemudian baru membeli motor dari dealer untuk diserahkan kepada pembeli.

c.        Penjual kredit tidak diperbolehkan menjual barang yang telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada dalam penguasaannya. Dengan demikian, akad jual beli kredit motor tidak sah apabila dilakukan sebelum barang yang dibeli dari dealer benar-benar diterima oleh penjual.

d.       Barang yang diperjualbelikan secara kredit tidak boleh berupa emas, perak, atau mata uang. Menjual emas dengan sistem kredit termasuk ke dalam riba ba’i yang dilarang dalam syariat Islam.

e.       Dalam jual beli kredit, barang harus diserahkan kepada pembeli secara tunai pada saat akad dilakukan. Transaksi yang akadnya dilakukan hari ini namun penyerahan barangnya ditunda hingga hari berikutnya tidak dibenarkan, karena termasuk bentuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan.

f.         Pada saat akad disepakati, harga barang harus ditetapkan secara tunggal dan jelas. Selain itu, besaran angsuran serta jangka waktu pembayaran juga harus ditentukan secara pasti untuk menghindari unsur ketidakjelasan (gharar).

g.       Akad jual beli kredit harus dinyatakan secara tegas sebagai akad jual beli, sehingga tidak diperkenankan mencampurkannya dengan akad lain seperti beli sewa atau leasing.

h.       Tidak dibenarkan menetapkan persyaratan berupa kewajiban membayar denda atau penambahan harga apabila pembeli terlambat melunasi angsuran. Ketentuan tersebut merupakan bentuk riba yang dikenal sebagai riba jahiliyah dan telah dipraktikkan pada masa sebelum Islam.

2. Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai

a.       Persepsi Ulama Mazhab

                Dalam tradisi fikih klasik, emas tidak hanya dipahami sebagai barang berharga semata, melainkan juga diposisikan sebagai tolak ukur nilai yang bersifat universal dan menjadi pusat sistem keuangan sejak masa Nabi. Pemaknaan hukum transaksi emas dalam fikih Islam tidak dapat dipisahkan dari konsep riba, mengingat emas termasuk salah satu dari enam jenis komoditas ribawi yang secara tegas disebutkan oleh Rasulullah SAW.

                Dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit r.a.[12]

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Artinya, Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, burr (gandum) ditukar dengan burr (gandum), sya’ir (gandum) ditukar dengan sya’ir (gandum), kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, jumlahnya harus sama dan serah terimanya pada saat itu juga. Apabila jenisnya berbeda, maka jual beli-lah sesuka kalian, asalkan dibayar dengan tunai.

                Hadis tersebut pada dasarnya melarang jual beli emas tidak tunai karena adanya unsur riba nasi’ah, yakni penundaan penyerahan barang pada transaksi komoditas ribawi. Berdasarkan hadis tersebut, para fuqaha menegaskan bahwa emas dan perak dikategorikan sebagai amwāl ribawiyyah, yaitu harta yang berpotensi mengandung riba, karena keduanya memiliki fungsi atsmaniyyah, yakni berperan sebagai penentu dan alat ukur nilai dalam transaksi ekonomi. Menurut ijma’ ulama dari empat mazhab fikih yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali berpendapat bahwa transaksi jual beli emas yang dilakukan secara tidak tunai dipandang terlarang secara syariat dan akad yang demikian dinilai tidak sah.[13]

                Pada prinsipnya, para ulama klasik sepakat melarang transaksi jual beli emas yang dilakukan dengan sistem kredit atau tidak tunai.[14] Apabila emas dipertukarkan atau diperjualbelikan dengan uang kertas, maka terdapat ketentuan hukum yang harus dipenuhi, yaitu diperbolehkannya adanya perbedaan nilai (tafāḍul), namun dilarang adanya penangguhan pembayaran (nasā’). 

Para ulama mazhab sepakat bahwa jual beli emas secara tidak tunai adalah haram, namun para ulama berbeda pendapat terhadap ‘illatnya, Ulama Hanafiyah dan Hanbilah[15] menekankan ‘illat yang berbeda, yakni karena emas termasuk barang yang ditakar atau ditimbang (al-mauzun). Maka setiap barang yang dijual dan ditakar atau ditimbang, Masuk kedalam kategori barang ribawi. Jika dipertukarkan dengan jenis yang sama, maka wajib setara kuantitasnya. Sedangkan Mazhab Malikiyah dan Syafi‘iyah[16] menegaskan bahwa ‘illat (alasan hukum) keharaman riba pada emas dan perak adalah karena sifat al-tsamaniyyah (alat tukar) tersebut. Artinya, keduanya tidak dinilai karena zatnya, tetapi karena fungsinya sebagai nilai tukar.[17] Maka setiap barang yang mengandung harga (nilai) termasuk kategori  ribawi.

Setiap barang yang diperjualbelikan berdasarkan takaran, apabila ditukar dengan barang sejenisnya, maka transaksi tersebut tergolong riba, baik barang tersebut berupa bahan makanan maupun selainnya.  Dan juga setiap barang yang ditimbang, jika dipertukarkan dengan barang sejenisnya, maka termasuk riba, baik berupa makanan maupun bukan makanan. Dengan demikian, setiap pertukaran emas harus menjaga prinsip keadilan nilai, bukan mencari keuntungan dari selisih kuantitas atau waktu. Bila fungsi alat tukar diubah menjadi objek keuntungan, maka keadilan nilai rusak dan sistem ekonomi akan terkontaminasi oleh eksploitasi.

                Namun, walaupun terdapat perbedaan redaksi ‘illat, seluruh mazhab bersepakat bahwa emas wajib ditransaksikan secara sama berat dan tunai untuk menghindari riba. Dengan demikian, fikih klasik menempatkan emas pada posisi ganda, sebagai komoditas material dan alat ukur nilai yang membutuhkan perlindungan hukum ekstra ketat.

                Pendapat lain dari kalangan ulama klasik menegaskan keharaman jual beli emas secara tidak tunai dengan berlandaskan pada hadis-hadis Nabi SAW, di antaranya riwayat dari ‘Ubadah bin Shamit dan Abu Hurairah. Dalam hadis-hadis tersebut dijelaskan bahwa tidak diperkenankan memperjualbelikan harta ribawi dengan sesama barang ribawi kecuali dilakukan secara  tunai. Transaksi secara bertempo atau kredit tidak dibenarkan, meskipun kedua objek yang dipertukarkan berbeda jenis maupun takarannya.[18]

                Menurut Imam Malik al-Muqaddimat li ibn al-Rusyd, Dalam transaksi jual beli tersebut tidak dibenarkan adanya penundaan penyerahan. Imam Malik pernah ditanya mengenai seseorang yang menyerahkan dinar kepada penukar uang untuk ditukarkan dengan dirham, lalu penukar uang tersebut menimbang dinar, menyimpannya, kemudian mengeluarkan dirham dan menyerahkannya kepada pembeli.

                Ketentuan ini didasarkan pada adanya ‘illat bahwa emas dan perak berfungsi sebagai standar nilai dan alat penentu harga, sehingga keduanya disamakan dengan uang. Oleh karena itu, sebab keharaman semacam ini hanya berlaku pada emas dan perak. Apabila keduanya diperjualbelikan, maka masing-masing pihak wajib menerima objek transaksi secara langsung sebelum mereka berpisah dari majelis akad.[19]

                Imam Syafi‟i dalam kitab Al-Umm jilid 3 menjelaskan, Tidak dibenarkan menukarkan emas dengan emas, perak dengan perak, maupun barang yang dapat dimakan atau diminum dengan barang sejenisnya, kecuali jika nilainya setara dan transaksi tersebut dilakukan secara tunai.                 

                Abu Yusuf menyatakan bahwa nilai emas wajib diserahkan pada hari terjadinya akad jual beli, sehingga pembayarannya harus dilakukan secara langsung (tunai).

                Apabila seseorang menukarkan dinar dengan dirham atau sebaliknya dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, maka perbuatan tersebut termasuk riba yang murni. Hal ini selaras dengan hadis Nabi SAW yang melarang jual beli emas, perak, gandum, kurma, dan garam kecuali dilakukan secara seimbang dan setara, seperti pertukaran yang sama nilainya, serta disyaratkan berlangsung secara tunai. Apabila transaksi dilakukan secara kontan, maka hal tersebut diperbolehkan.  

Uraian pendapat ulama mazhab diatas didasari oleh model intrepretasi hadist yang digunakan, umumnya cenderung dilakukan secara tekstual dan harfiah. Hal ini disebabkan oleh kondisi sosial dan ekonomi pada masa tersebut yang relatif stabil serta homogen. Tokoh-tokoh seperti Imam al-Nawawi, Ibn Hajar al-‘Asqalani, dan al-Suyuthi menegaskan pentingnya memahami lafaz hadis sebagaimana adanya (fahm al-lafzh) serta bersikap hati-hati dalam melakukan takwil, agar penafsiran tidak menyimpang dari makna zahirnya.

b.      Persepsi Majelis Ulama Indonesia

                Transaksi jual beli emas yang dilakukan masyarakat saat ini seringkali dilakukan dengan cara pembayaran tidak tunai, baik secara angsuran (taqsith) maupun secara tangguh (ta’jil). Transaksi jual beli emas dengan cara pembayaran tidak tunai tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam antara pendapat yang membolehkan dengan pendapat yang tidak membolehkan. Oleh karena itu mayoritas ulama kontemporer memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan fatwa-fatwa ulama mazhab dalam menyikapi persoalan jual beli emas secara tidak tunai atau kredit.  Wahbah az-Zuhaili, sebagaimana dikutip dalam pertimbangan fatwa MUI, menyatakan bahwa pembelian perhiasan secara angsuran langsung dari pengrajin tidak diperbolehkan karena tidak terjadi penyerahan harga (uang) secara langsung, sehingga akad tersebut tidak sah apabila dilakukan dengan cara berutang kepada pengrajin.

                Namun demikian, menurut penjelasan MUI, Wahbah az-Zuhaili membolehkan jual beli emas secara angsuran apabila transaksi tersebut tidak dilakukan langsung dengan pengrajin, sebab emas dan perak yang telah dibentuk menjadi perhiasan dianggap telah keluar dari fungsi tsaman (harga atau uang).

Fatwa DSN-MUI dalam hal ini banyak merujuk dan bertumpu pada pendapat para ulama modern.[20] Di antaranya, Syaikh ‘Ali Jum‘ah, Mufti Diyar al-Mishriyyah, menyatakan bahwa jual beli emas dan perak secara angsuran diperbolehkan apabila keduanya tidak lagi difungsikan sebagai alat tukar dalam masyarakat, melainkan telah beralih status menjadi komoditas (sil‘ah) sebagaimana barang-barang lain yang dapat diperjualbelikan baik secara tunai maupun dengan pembayaran tertangguh. Menurut beliau, sebab ‘illat larangan dalam hadis tentang pertukaran emas secara tidak tunai terletak pada sifat tsamāniyyah, yaitu peran emas sebagai alat tukar atau mata uang pada masa Rasulullah. Ketika fungsi tersebut tidak lagi melekat pada emas dan telah digantikan oleh uang kertas, maka ketentuan hukum yang bergantung pada ‘illat tersebut pun turut mengalami perubahan. Syaikh Ali Jum‘ah mendasarkan pandangannya pada kaidah ushul fiqh yang masyhur, yaitu al-ukmu yadūru ma‘a ‘illatihi wujūdan wa ‘adaman, yang menjadi dasar logisnya.     

                Pandangan kebolehan tersebut juga dikemukakan oleh Khalid Mushlih yang menyatakan bahwa jual beli emas dengan sistem angsuran adalah boleh.[21]  Ia melakukan kajian yang komprehensif terhadap dua kelompok besar ulama, yaitu kelompok yang mengharamkan dan yang membolehkan transaksi jual beli emas secara tidak tunai, lalu mengambil posisi moderat di antara keduanya. Khalid Mushlih berpandangan bahwa praktik jual beli emas secara angsuran atau kredit dapat dibenarkan selama akadnya terbebas dari unsur riba dan gharar. Menurutnya, substansi larangan riba tidak terletak pada perbedaan waktu penyerahan, melainkan pada adanya ketimpangan nilai yang menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak. Ia juga menegaskan urgensi penerapan prinsip raf‘ al-haraj (menghilangkan kesulitan) dalam muamalah, mengingat salah satu tujuan utama syariat adalah memberikan kemudahan bagi manusia. Berdasarkan kerangka pikir tersebut, ia menilai bahwa kebutuhan masyarakat modern untuk berinvestasi emas secara angsuran melalui lembaga keuangan syariah merupakan bentuk kemaslahatan yang patut difasilitasi, bukan justru dihalangi. Pandangan ini sejalan dengan kaidah al-asl fī al-mu‘āmalāt al-ibāhah, yaitu bahwa hukum asal dalam muamalah adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang melarangnya. Pendapat ini diperkuat oleh sejumlah fuqaha kontemporer lainnya, seperti Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa‘di. Meskipun para ulama tersebut memiliki perbedaan argumentasi dalam merumuskan hukum, landasan utama yang banyak dijadikan pijakan adalah pendapat Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah yang membolehkan jual beli perhiasan emas dengan pembayaran tertangguh.

                Ibnu Taimiyah[22] dalam karyanya al-Ikhtiyārāt menjelaskan bahwa transaksi jual beli perhiasan yang terbuat dari emas atau perak dengan jenis yang sama dibolehkan tanpa disyaratkan adanya kesetaraan kadar (tamāṡul). Selisih nilai dalam transaksi tersebut dipandang sebagai imbalan atas jasa pembuatan perhiasan. Ketentuan ini berlaku baik dalam transaksi tunai maupun pembayaran tertunda, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai alat tukar atau harga (uang).

                Dalam I‘lām al-Muwaqqi‘īn, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan bahwa perubahan kebiasaan atau adat (‘urf) dapat berimplikasi pada berubahnya hukum suatu transaksi, sebab syariat ditetapkan untuk menjamin kemaslahatan manusia yang senantiasa relevan dengan perkembangan waktu dan perbedaan tempat. Ia menegaskan bahwa perhiasan dari emas atau perak yang pembuatannya dibolehkan secara syariat telah mengalami perubahan status hukum. Perhiasan tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai uang, melainkan sebagai barang atau komoditas, seperti pakaian dan barang dagangan lainnya. Oleh karena itu, hukum yang didasarkan pada ‘illat tidak lagi berlaku.. Hal ini disebabkan karena proses pembuatan perhiasan telah mengalihkan fungsi emas dari alat tukar menjadi objek perdagangan, sehingga tidak terdapat larangan untuk memperjualbelikan perhiasan emas dengan jenis yang sama.

                Ibnu Taimiyah kembali menegaskan kebolehan jual beli perhiasan emas dan perak dengan jenisnya tanpa keharusan kesetaraan kadar, di mana kelebihan nilai dianggap sebagai kompensasi atas jasa pembuatan, baik transaksi tersebut dilakukan secara tunai maupun dengan pembayaran tertangguh, selama perhiasan tersebut tidak difungsikan sebagai uang.[23]

                Dari uraian pendapat diatas Jika ditelaah lebih jauh, pandangan Syaikh Ali Jumu‘ah, Ibnu Taymiyyah, dan Khalid Mushlih menunjukkan titik temu secara epistemologis. Ketiganya sama-sama menegaskan bahwa perubahan fungsi dan kebiasaan (tahawwul al-‘urf) berperan penting dalam penetapan hukum transaksi. Mereka juga tidak sepakat dengan pendekatan tekstual yang kaku terhadap hadis-hadis riba, karena memandang teks-teks tersebut bersifat ta‘līlī (memiliki sebab hukum), bukan ta‘abbudī (bersifat ritual semata). Dengan demikian, larangan yang terdapat dalam hadis tidak berdiri secara terpisah, melainkan berkaitan erat dengan tujuan menjaga keadilan dalam pertukaran ekonomi. Ketika sebab utama larangan yakni fungsi emas sebagai alat tukar telah beralih kepada uang kertas, maka ketentuan hukum yang bergantung padanya pun ikut berubah. Atas dasar pemahaman inilah DSN-MUI menyimpulkan bahwa praktik jual beli emas secara tidak tunai tidak lagi termasuk dalam kategori riba yang diharamkan.

                Mereka tidak secara tegas menafikan hadis, melainkan memahaminya melalui pendekatan ‘illat dan maqāsid. Pola penalaran inilah yang juga diadopsi oleh DSN-MUI dalam merumuskan fatwanya. Fatwa tersebut tidak lahir dari penerapan qiyas baru secara tekstual, tetapi merupakan hasil proses ta‘līl, yakni penelusuran sebab hukum yang melatarbelakangi teks. Dalam konteks ini, DSN-MUI berpegang pada kaidah bahwa ketentuan hukum dapat mengalami perubahan seiring dengan berubahnya ‘illat dan adat, sebagaimana ditegaskan oleh para fuqaha klasik seperti al-Qarāfī dalam al-Furūq dan al-Suyūtī dalam al-Asybah wa al-Nazā’ir. Dengan merujuk pada pandangan para ulama tersebut, DSN-MUI menegaskan bahwa ajaran Islam bersifat adaptif terhadap dinamika ekonomi, selama tetap berpegang pada nilai-nilai moral yang dijunjungnya.

                Dengan demikian, keseluruhan pandangan ulama yang dijadikan rujukan dalam fatwa tersebut menunjukkan satu garis besar epistemologis yang sama, yakni bahwa hukum Islam memiliki karakter dinamis dan berorientasi pada pencapaian kemaslahatan. Mereka tidak memahami teks hadis secara kaku, melainkan menggali nilai moral dan rasional yang terkandung di baliknya. Syaikh Ali Jumu‘ah menitikberatkan pada perubahan ‘illat, Ibnu Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim menekankan pergeseran fungsi objek dalam konteks ‘urf, sedangkan Khalid Mushlih menggarisbawahi aspek kemaslahatan serta prinsip penghilangan kesulitan. Seluruh pandangan tersebut berpadu dalam kerangka pemikiran DSN-MUI yang bersifat rasional dan kontekstual, namun tetap berlandaskan pada khazanah keilmuan klasik.

                Oleh sebab itu Majelis Ulama Indonesia Melalui DSN menetapkan Hukum jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi(uang) dengan mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 Tentag jual beli emas secara tidak tunai. Dengan Batasan dan ketentuan hukumnya adalah: [24]

1.       Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian, meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.

2.        Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn), dan;

3.       Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud tidak boleh dijual.

Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010  tentang jual beli emas secara tidak tunai disusun sebagai respons atas perkembangan dan kebutuhan ekonomi umat Islam di era modern, yang ditandai oleh perubahan besar dalam sistem moneter serta praktik perdagangan. Dalam khazanah fikih klasik, emas dikategorikan sebagai barang ribawi yang penerapan hukumnya sangat ketat, antara lain mensyaratkan adanya serah terima langsung (taqabudh) dan kesetaraan jumlah (tamatsul). Ketentuan tersebut dilandasi oleh fungsi emas dan perak pada masa awal Islam sebagai alat tukar resmi. Namun, seiring dengan pergeseran peran emas yang kini lebih berfungsi sebagai instrumen investasi dan sarana penyimpan nilai, bukan lagi sebagai media transaksi utama, Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan formulasi hukum baru yang selaras dengan perubahan tersebut. Oleh karena itu, fatwa ini hadir bukan tanpa dasar, melainkan sebagai hasil ijtihad metodologis yang mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi umat Islam Indonesia yang kian kompleks, khususnya dalam perkembangan industri keuangan syariah.

SIMPULAN

Berdasarkan hasil kajian dan analisis terhadap literatur fikih mazhab serta Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010, penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan pandangan mengenai hukum jual beli emas secara tidak tunai berakar pada perbedaan penetapan ‘illat hukum dan metode interpretasi hadis yang digunakan. Ulama mazhab klasik secara umum memandang emas sebagai barang ribawi yang memiliki fungsi atsmāniyyah (penentu nilai dan alat tukar), sehingga transaksi jual beli emas wajib dilakukan secara tunai dan dengan prinsip kesetaraan untuk menghindari riba, khususnya riba nasī’ah. Atas dasar ini, jual beli emas secara kredit atau tidak tunai dinilai tidak sah menurut mayoritas ulama mazhab.

Sebaliknya, Majelis Ulama Indonesia melalui DSN-MUI memandang bahwa fungsi emas dalam sistem ekonomi modern telah mengalami pergeseran dari alat tukar menjadi komoditas investasi. Perubahan fungsi ini berimplikasi pada perubahan ‘illat hukum, sehingga ketentuan riba yang melekat pada emas sebagai tsaman tidak sepenuhnya relevan ketika emas diperlakukan sebagai barang dagangan. Dengan pendekatan interpretasi hadis yang integratif dan kontekstual, DSN-MUI membolehkan jual beli emas secara tidak tunai dengan syarat-syarat tertentu, selama tidak mengandung unsur riba, gharar, dan kezaliman.

Perbedaan pandangan antara ulama mazhab klasik dan DSN-MUI tidak dapat dipahami sebagai kontradiksi terhadap teks syariat, melainkan sebagai perbedaan metodologis dalam membaca dan menerapkan teks tersebut sesuai dengan konteks zaman. Oleh karena itu, pengembangan pendekatan interpretasi hadis yang kontekstual dan berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah menjadi kebutuhan penting agar hukum Islam tetap relevan, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan ekonomi modern tanpa kehilangan landasan normatifnya.

REKOMENDASI            

1.    Bagi Akademisi dan Peneliti Selanjutnya

      Disarankan agar penelitian selanjutnya dapat memperluas objek kajian tidak hanya pada perspektif ulama mazhab dan MUI, tetapi juga melibatkan lembaga keuangan syariah, praktisi ekonomi Islam, serta pelaku pasar emas sehingga diperoleh gambaran yang lebih komprehensif antara teori fikih dan praktik di lapangan.

2.    Bagi Lembaga Pendidikan Tinggi

      Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kurikulum dan bahan ajar pada bidang perbandingan mazhab, fikih muamalah, dan hukum ekonomi syariah agar mahasiswa mampu memahami dinamika ijtihad kontemporer secara kritis dan kontekstual.

3.    Bagi Majelis Ulama Indonesia dan Lembaga Fatwa

      Penelitian ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan penguatan metodologi istinbath hukum, khususnya dalam merespons perkembangan transaksi ekonomi modern yang terus berubah seiring kemajuan teknologi dan sistem keuangan digital.

4.    Bagi Praktisi Ekonomi Syariah dan Masyarakat

      Diharapkan penelitian ini mampu meningkatkan literasi hukum muamalah sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami batasan serta ketentuan syariah dalam transaksi jual beli emas tidak tunai secara lebih tepat dan bertanggung jawab.

5.    Bagi Regulator dan Pembuat Kebijakan

      Penelitian ini dapat menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan yang selaras antara prinsip syariah dan kebutuhan ekonomi modern, sehingga tercipta regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi konsumen.

Rekomendasi tersebut bertujuan agar penelitian tidak hanya berhenti pada kajian teoretis, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu, praktik ekonomi syariah, dan kebijakan publik.

 

UCAPAN TERIMA KASIH

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik. Penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, bimbingan, serta bantuan baik secara langsung maupun tidak langsung selama proses penyusunan penelitian ini.

Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada dosen pembimbing yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam memberikan arahan serta masukan yang konstruktif. Terima kasih juga kepada para dosen dan civitas akademika yang telah memberikan ilmu dan wawasan selama masa perkuliahan.

Tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan sahabat atas doa, motivasi, serta dukungan moral yang tiada henti. Penghargaan juga penulis sampaikan kepada seluruh narasumber dan pihak terkait yang telah bersedia memberikan informasi serta data yang dibutuhkan dalam penelitian ini.

Semoga segala bantuan dan kebaikan yang telah diberikan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Penulis menyadari bahwa penelitian ini masih memiliki keterbatasan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi perbaikan di masa mendatang. Semoga penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum Islam dan ekonomi syariah.

 

REFERENSI

Abidin, Z., & Nilfatri, N. (2024). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah. Jurnal Al Mujaddid Humaniora, 10(1), 27–36.

Ajir, D. (2022). Fikih perbandingan tentang syarat dan rukun jual beli serta relevansinya dengan jual beli modern. Risalah Iqtisadiyah: Journal of Sharia Economics, 1(1), 35–46. https://doi.org/10.59107/ri.v1i1.16

Al-Asqalani, I. H. (2011). Bulughul Maram (A. Najieh, Trans.). Pustaka Nun.

Al-Zuḥailī, W. (1989). Al-fiqh al-Islāmī wa adillatuh. Dār al-Fikr.

Amin, N. M. F., & Pratama, G. (2024). Analisis hukum ekonomi syariah terhadap transaksi jual beli emas secara tidak tunai. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 5(2), 112–120. https://doi.org/10.47453/ecobankers.v5i2.2628

Andre Febrianto, Siroj, R. A., & Hartatiana. (2024). Studi literatur: Landasan dalam memilih metode penelitian yang tepat. Journal of Educational Research and Development, 1(2), 259–263. https://doi.org/10.62379/jerd.v1i2.142

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2010). Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai.

Herlangga, T. (2020). Studi komparatif perjanjian pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif hukum Islam dan KUH Perdata. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 2(77), 717–726.

Ibnu Rusyd Al-Qurtubi. (1998). Al-muqaddimat (Vol. 3). Dār al-Fikr.

Midisen, K., & Handayani, S. (2021). Jual beli emas secara hukum fiqih. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 6(1), 11–17.

Mustaqim, D. A. M. (2024). Analisis praktik jual beli emas secara non-tunai di Indonesia berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010. Al-Wajih: The Journal of Islamic Studies, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.54213/alwajih.v1i1.448

Nabila Azrilia Syahra, Yasintha, F., Tuzahara, R., Azmi, N., & Wismanto, W. (2024). Konsep jual beli dalam perspektif fiqih muamalah dan implikasinya terhadap ekonomi syariah. Hikmah: Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 1(4), 112–121. https://doi.org/10.61132/hikmah.v1i4.256

Neni Hardiarti, Latifah, I., & Fitriani. (2024). Jual beli emas kredit perspektif hukum ekonomi Islam. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(3), 99–103.

Prananingtyas, P. (2018). Perlindungan hukum terhadap investor emas. Masalah-Masalah Hukum, 47(4), 430–444. https://doi.org/10.14710/mmh.47.4.2018.430-444

Syaripudin, E. I., & Mawarni, A. H. (2023). Mekanisme jual beli emas online melalui aplikasi (Pluang) perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 71–83. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.429

Wahbah az-Zuḥailī. (2006). Al-muʿāmalāt al-muʿāṣirah. Dār al-Fikr.

Yitndra, M. S., Lubis, R., & Fauzia, F. (2024). Penentuan syarat pada pertengahan perjanjian dalam jual beli kredit peralatan pertanian. Muamalah, 10(1), 31–39. https://doi.org/10.19109/muamalah.v10i1.23839

 



     [1] Wahbah Al-Zuḥailī, Al-Fiqh Al-Islāmī Wa Adillatuh (Damaskus: Dār al-Fikr, 1989).

     [2] Enceng Iip Syaripudin and Ai Hilma Mawarni, “Mekanisme Jual Beli Emas Online Melalui Aplikasi (Pluang) Persfektif Hukum Ekonomi Syari’Ah,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 2, no. 1 (2023): 71–83, https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.429.

     [3] Zaenal Abidin and Nilfatri Nilfatri, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Emas Dengan Sistem Tukar Tambah,” Jurnal Al Mujaddid Humaniora 10, no. 1 (2024): 27–36.

     [4] Felisia dan Feliscia Oriana Surjoko, “Pandangan Investor Terhadap Emas Sebagai Investasi Sejak 2012”, Bina Ekonomi Majalah Ilmiah Fakultas Ekonomi Unpar, Vol 17, No. 2 (2013) : 3.

     [5] Paramita Prananingtyas, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Emas,” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 4 (2018): 430, https://doi.org/10.14710/mmh.47.4.2018.430-444.

     [6] Andre Febrianto, Rusdy A Siroj, and Hartatiana, “Studi Literatur: Landasan Dalam Memilih Metode Penelitian Yang Tepat,” Journal Educational Research and Development | E-ISSN : 3063-9158 1, no. 2 (2024): 259–63, https://doi.org/10.62379/jerd.v1i2.142.

     [7] Nabila Azrilia Syahra et al., “Konsep Jual Beli Dalam Perspektif Fiqih Muamalah Dan Implikasinya Terhadap Ekonomi Syariah,” Hikmah : Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam 1, no. 4 (2024): 112–21, https://doi.org/10.61132/hikmah.v1i4.256.

[8] M Saydinal Yitndra, Ramiah Lubis, and Fauzia Fauzia, “Penentuan Syarat Pada Pertengahan Perjanjian Dalam Jual Beli Kredit Peralatan Pertanian,” Muamalah 10, no. 1 (2024): 31–39, https://doi.org/10.19109/muamalah.v10i1.23839.

     [9] Deddi Ajir, “Fikih Perbandingan Tentang Syarat Dan Rukun Jual Beli Serta Relevansinya Dengan Jual Beli Modern,” Risalah Iqtisadiyah: Journal of Sharia Economics 1, no. 1 (2022): 35–46, https://doi.org/10.59107/ri.v1i1.16.

     [10] Kisanda Midisen and Santi Handayani, “Secara Hukum Fiqih,” Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa 06, no. 01 (2021): 11–17.

     [11] Religious Activities, Andi Dahmayanti, and Hayyul Maryam, “AL-KHIYAR : Jurnal Bidang Muamalah Dan Ekonomi Islam 5, no. 1 (2025): 59–78.

     [12] Neni Hardiarti, Ida Latifah, and Fitriani, “Jual Beli Emas Kredit Perspektif Hukum Ekonomi Islam,” Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 2, no. 3 (2024): 99–103.

     [13] Midisen and Handayani, “Secara Hukum Fiqih.”

     [14] T Herlangga, “Studi Komparatif Perjanjian Pembelian Emas Dengan Cara Kredit Dalam Perspektif Hukum Islam Dan KUH Perdata,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 2, no. 77 (2020): 717–26.

     [15] Nur Mohammad Faiz Amin and Gama Pratama, “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai,” Ecobankers : Journal of Economy and Banking 5, no. 2 (2024): 112–20, https://doi.org/10.47453/ecobankers.v5i2.2628.

     [16] Journal O F Islamic and L A W Studies, “Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Dalam” 8, no. 1 (2024): 9–21.

[17] Al-Nawawi, Al-Majmu‘, Juz 9, Hal. 391

     [18] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, Terj.Ahmad Najieh (Semarang: Pustaka nun, 2011).hal222.

     [19] Ibnu Rusyd Al-Qurtubi, Al-Muqaddimat Li Ibn Al-Rusyd, Jilid 3 (Beirut: Dār al-Fikr, 1998). hal.60.

     [20] Dede Al Mustaqim Mustaqim, “Analisis Praktik Jual Beli Emas Secara Non-Tunai Di Indonesia Berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010,” Al-Wajih: The Journal of Islamic Studies 1, no. 1 (2024): 1–15, https://doi.org/10.54213/alwajih.v1i1.448.

[21] Khalid Muslih, Hukum Ba’i al-Dzahab bi Al-Nuqud bi al-Taqsith (ttp.: tn.p, t.t.), Hal.2.

     [22] Islamic and Studies, “Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Dalam.”

     [23] Wahbah az-zuhaily, Al-Mu’amalat Al-Mu’ashirah (Dimasqy: Dār al-Fikr, 2006).

     [24] “FATWA DSN-MUI NO 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai,” 2010.

Pelatihan Pembuatan Laporan Keuangan menggunakan Microsoft Excel Bagi Mahasiswa yang Berwirausaha


Training on Financial Report Preparation Using Microsoft Excel for Entrepreneurial Students 

Ardin Umar1, Anuwar Kadir Abdul Gafur2, Jamiludin Hasan3

Prodi Akuntansi, Universitas Pasifik Morotai

link : https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/NJPC/article/view/4931

Abstrak

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan judul "Pelatihan Pembuatan Laporan Keuangan menggunakan Microsoft Excel Bagi Mahasiswa Yang Berwirausaha" ini dilaksanakan oleh Tim Dosen dari Fakultas Fakultas Ekonomi, Universitas Pasifik Morotai. Target dari kegiatan ini adalah mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Fakultas Ekonomi Universitas Pasifik Morotai. Pelatihan berlangsung di Laboratorium Komputer Kampus Universitas Pasifik Morotai dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam mengelola laporan keuangan dengan menggunakan Microsoft Excel secara efektif dan efisien. Metode yang digunakan dalam pelatihan meliputi presentasi, demonstrasi, dan praktik langsung yang dibimbing secara intensif oleh tim pengajar. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan kemampuan peserta dalam menyusun laporan keuangan serta pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya keterampilan pengelolaan keuangan di era digital. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesiapan kerja bagi mahasiswa berwirausaha dalam bidang keuangan dan teknologi informasi.

Kata kunci: Laporan Keuangan, Microsoft Excel, Mahasiswa Berwirausaha, Kompetensi Keuangan, Teknologi Informasi.

Abstract

The Community Service (PkM) activity with the title "Training on Financial Report Making using Microsoft Excel for Entrepreneurial Students" was carried out by a team of lecturers from the Faculty of the Faculty of Economics, University of Pacific Morotai. The target of this activity is students of the Faculty of Mathematics and Natural Sciences and the Faculty of Economics of the University of Pacific Morotai. The training took place at the Computer Laboratory of the University of the Pacific Morotai Campus with the aim of improving students' ability to manage financial statements using Microsoft Excel effectively and efficiently. The methods used in the training include presentations, demonstrations, and hands-on practice that are intensively guided by the teaching team. The results of this activity showed an increase in participants' ability to prepare financial reports as well as a deeper understanding of the importance of financial management skills in the digital era. This training is expected to have a positive impact on job readiness for entrepreneurial students in the field of finance and information technology.

Keywords: Financial Reports, Microsoft Excel, Entrepreneurial Students, Financial Competencies, Information Technology.

PENDAHULUAN

Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang semakin pesat, kemampuan dalam mengelola data dan informasi menjadi keterampilan yang sangat penting, terutama di dunia bisnis. Salah satu keterampilan yang krusial adalah kemampuan untuk membuat dan mengelola laporan keuangan secara efektif dan efisien. Laporan keuangan merupakan alat vital yang digunakan oleh Perusahaan untuk mengevaluasi kinerja keuangan, merencanakan anggaran, serta membuat keputusan bisnis yang strategis. Namun, tidak semua individu, khususnya Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Fakultas Ekonomi, memiliki kompetensi yang memadai dalam bidang ini.

Generasi saat ini, yang dikenal sebagai generasi yang tumbuh dengan teknologi, sebenarnya memiliki potensi besar untuk menguasai berbagai alat digital yang dapat membantu dalam pengelolaan laporan keuangan. Salah satu alat yang sangat umum digunakan adalah Microsoft Excel. Excel menawarkan berbagai fitur dan fungsi yang sangat berguna untuk pembuatan laporan keuangan, seperti rumus-rumus matematika, fungsi statistik, serta kemampuan untuk membuat grafik dan tabel yang informatif. Meskipun demikian, banyak mahasiswa yang belum memiliki pemahaman yang mendalam tentang bagaimana memanfaatkan Excel secara maksimal untuk tujuan ini.

Keterbatasan keterampilan ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kurangnya materi pembelajaran yang spesifik mengenai penggunaan Excel, terbatasnya akses terhadap pelatihan praktis yang berkualitas, serta minimnya pengalaman langsung dalam mengelola laporan keuangan. Padahal, kemampuan ini sangat dibutuhkan oleh dunia industri dan bisnis, di mana lulusan diharapkan mampu berkontribusi secara profesional dan kompeten.

Sebagai respon terhadap kebutuhan tersebut, tim dosen merasa perlu untuk mengadakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang berfokus pada "Pelatihan Pembuatan Laporan Keuangan menggunakan Microsoft Excel Bagi Mahasiswa Yang berwirausaha". Kegiatan ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan keterampilan yang ada dengan memberikan pelatihan intensif kepada mahasiswa agar memiliki pengetahuan dalam hal pembuatan laporan keuangan dengan menggunakan microsoft excel.

Dengan diadakannya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat menguasai dasar-dasar serta teknik-teknik lanjutan dalam pembuatan laporan keuangan menggunakan Excel. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keterampilan pengelolaan keuangan di era digital serta mempersiapkan mahasiswa agar lebih siap dalam menghadapi tantangan dunia kerja. Melalui pelatihan ini, diharapkan mahasiswa dapat memiliki nilai tambah yang signifikan dalam dunia industri dan bisnis, khususnya dalam bidang keuangan dan teknologi informasi.

METODE

Metode pelaksanaan kegiatan pelatihan adalah sebagai berikut:

1.       Pemberdayaan, pelatihan dan penerapan microsoft excel ini dilaksanakan oleh tim.

2.       Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada tanggal 08 November 2025. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT sampai dengan pukul 15.30 WIT. Selama berlangsung pelatihan peserta mengikuti dengan antusias.

3.       Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Ruang Lep Komputer, dengan jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini berjumlah 20 orang dalam unit kelas yang sama.

4.       Peserta akan diberikan materi Pretest, pelatihan dan penerapan microsoft excel disertai dengan contohnya.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil Pelatihan laporan keuangan dengan menggunakan microsoft excel yang dilaksanakan adalah untuk menambah pengetahuan mahasiswa serta dapat membantu mahasiswa dalam menyusun laporan keuangan wirausahanya dengan menggunakan microsoft excel.

Kegiatan PkM ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi peserta. Mahasiswa tidak hanya meningkatkan keterampilan teknis dalam penggunaan Microsoft Excel, tetapi juga memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya laporan keuangan dalam dunia bisnis. Keterampilan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing mereka di dunia kerja.

Sebagai tindak lanjut, tim pelaksana merencanakan untuk mengadakan pelatihan lanjutan yang lebih mendalam, mencakup fitur-fitur lanjutan Excel dan aplikasi praktis lainnya yang relevan dengan dunia industri. Selain itu, akan dilakukan penyesuaian pada metode dan materi pelatihan berdasarkan umpan balik yang telah diterima untuk meningkatkan kualitas pelatihan di masa mendatang.

SIMPULAN

Melalui metode pelatihan yang diterapkan membuat peserta mampu menguasai keterampilan dasar hingga lanjutan dalam pembuatan laporan keuangan. Umpan balik dari peserta menunjukkan kepuasan yang tinggi terhadap pelatihan ini, terutama pada pendekatan yang interaktif dan bimbingan yang diberikan oleh tim. Secara keseluruhan, kegiatan ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesiapan kerja peserta, khususnya dalam bidang keuangan dan teknologi informasi.

REFERENSI

Aditya, R. P., & Susanto, A. (2019). "Penggunaan Microsoft Excel dalam Penyusunan Laporan Keuangan Sederhana". Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 7(2), 123-135.

Anita Desiani. (2020). Pemanfaatan Ms.Excel untuk Pembukuan Keuangan UMKM Desa Bangsal Kecamatan Pampangan. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 224–230.

Kusnadi, A. (2017). Microsoft Excel untuk Pengelolaan Data dan Keuangan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Widodo, T. (2017). "Pengaruh Penggunaan Teknologi Informasi terhadap Kompetensi Akuntansi pada Siswa SMK". Jurnal Teknologi Pendidikan, 4(1), 67-78.

Willinjilani Sepdika, & Endang Sri Utami. (2023). Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Laporan Keuangan Sederhana UMKM Menggunakan Ms. Excel di Warung Ikan Bakar Kiraha. NUSANTARA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 108–116.

 


Pelatihan Pemasaran Digital untuk Meningkatkan Pendapatan Pelaku UMKM Desa Dasan Baru

Saepul Pahmi1*, Sri Ayu Febrianti2, Rini Yuliandari3

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Mataram 

link: https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/NJPC/article/view/4882

Abstrak 

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaku UMKM Desa Dasan Baru dalam menerapkan strategi pemasaran digital, optimalisasi media sosial, serta pemasaran konten. Tehnik pelatihan dilaksanakan secara klasikal bertempat di aula kantor Desa Dasan baru dengan diselingi tanya jawab oleh para peserta. Metode pelaksanaan meliputi pre-test, penyampaian materi oleh empat pemateri, praktik analisis pemasaran digital, dan post-test sebagai evaluasi. Kegiatan ini berjalan lancar dengan jumlah peserta mencapai 21 orang dan dianggap efektif dalam meningkatkan literasi digital pelaku UMKM. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait strategi pemasaran digital, pemanfaatan media sosial, dan teknik pembuatan konten. Pelatihan ini juga mendorong peserta untuk lebih aktif memanfaatkan platform digital dalam memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan pendapatan usaha. Implikasi dari pelatihan ini para peserta menjadi lebih memahami bagaimana cara melakukan pemasaran dan memanfaatkan media sosial untuk peningkatan penjualan produk mereka

Kata kunci: Pemasaran digital, UMKM Media Sosial, Konten pemasaran

Abstrak

This Community Service Program (PKM) aims to enhance the knowledge and skills of Micro, Small, and Medium Enterprise (MSME) actors in Dasan Baru Village in implementing digital marketing strategies, optimizing the use of social media, and developing content marketing. The training was conducted using a classical (classroom-based) approach at the Dasan Baru Village Office hall and was complemented by interactive question-and-answer sessions with participants. The implementation methods included a pre-test, material delivery by four presenters, hands-on practice in digital marketing analysis, and a post-test as an evaluation tool. The activity was carried out smoothly with a total of 21 participants and was considered effective in improving the digital literacy of MSME actors. The results indicate an increase in participants’ understanding of digital marketing strategies, social media utilization, and content creation techniques. The training also encouraged participants to actively utilize digital platforms to expand market reach and increase business revenue. The implication of this program is that participants gained a better understanding of how to conduct digital marketing and effectively use social media to enhance product sales.

Keywords: Digital marketing; MSMEs; Social media; Content marketing.

PENDAHULUAN 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang paling penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, banyak pelaku UMKM masih menghadapi kesulitan dalam memasarkan produk mereka secara efektif, terutama di era digital seperti sekarang. Pemasaran digital menjadi salah satu strategi yang paling efektif untuk meningkatkan penjualan dan pendapatan pelaku UMKM. Pemasaran digital memungkinkan pelaku UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas, meningkatkan visibilitas merek, dan meningkatkan penjualan produk. Namun, banyak pelaku UMKM masih memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan pemasaran digital. Penelitian yang dilakukan oleh Kotler dan Keller (2016) menunjukkan bahwa pemasaran digital dapat meningkatkan penjualan produk sebesar 20-30% dari periode sebelum dilakukan digital marketing[1]. Hal ini menunjukkan penting nya pemasaran yang lebih luas mencakup digital marketing bagi UMKM untuk dapat mengembangkan pangsa pasar dan penjualannya

Selain itu, optimalisasi media sosial juga dapat menjadi salah satu cara jitu untuk meningkatkan visibilitas merek, dimana optimalisasi media sosial meningkatkan visibilitas merek sebesar 50% dari sebelumnya [2]. Namun, banyak pelaku UMKM masih memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan pemasaran digital. Mereka masih menggunakan metode pemasaran tradisional, seperti promosi dari mulut ke mulut, iklan di koran, atau spanduk. Metode-metode tersebut tidak efektif dalam meningkatkan visibilitas dan penjualan produk, terutama di era digital.

Penelitian yang dilakukan oleh Sari (2020) menunjukkan bahwa pemasaran digital dapat meningkatkan penjualan produk UMKM sebesar 25% [3]. Penelitian yang dilakukan oleh Wahyuni (2019) menunjukkan bahwa optimalisasi media sosial dapat meningkatkan visibilitas merek UMKM sebesar 40% [4]. Penelitian yang dilakukan oleh Rahayu (2018) menunjukkan bahwa pemasaran konten dapat meningkatkan penjualan produk UMKM sebesar 30% [5].

Penelitian lainnya yang dilakukan oleh Hidayat (2019), Suryani (2020), Widyastuti (2018), Nurhayati (2019), dan Hartono (2020) juga menunjukkan bahwa pemasaran digital dapat meningkatkan pendapatan pelaku UMKM. Selain itu beberapa penelitian juga menunjukkan bagaimana pemasaran digital memebrikan dampak terhadap peningkatan penjualan dan visibilitas produk seperti:

- Penelitian yang dilakukan oleh Kotler dan Keller (2016) menunjukkan bahwa pemasaran digital dapat meningkatkan penjualan produk sebesar 20-30%.

- Penelitian yang dilakukan oleh Chaffey dan Ellis-Chadwick (2019) menunjukkan bahwa optimalisasi media sosial dapat meningkatkan visibilitas merek sebesar 50%.

- Penelitian yang dilakukan oleh Sari (2020) menunjukkan bahwa pemasaran digital dapat meningkatkan penjualan produk UMKM sebesar 25%.

- Penelitian yang dilakukan oleh Wahyuni (2019) menunjukkan bahwa optimalisasi media sosial dapat meningkatkan visibilitas merek UMKM sebesar 40%.

- Penelitian yang dilakukan oleh Rahayu (2018) menunjukkan bahwa pemasaran konten dapat meningkatkan penjualan produk UMKM sebesar 30%.

Pelatihan pemasaran digital dapat membantu pelaku UMKM untuk memahami strategi pemasaran digital, meningkatkan kemampuan pemasaran digital, dan meningkatkan penjualan produk. Makaberdasarkanbeberapa pemaparan di atas maka tujuan dari dilaksakannya PKM ini adalah:

1. Meningkatkan kemampuan pemasaran digital pelaku UMKM melalui pemanfaatan media sosial maupun flatform digital marketing lainnya.

2. Mendorong peningkatan pendapatan pelaku UMKM melalui peningkatan penjualan produk dengan pangsa pasar yang lebih luas.


METODE PELAKSANAAN 

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan oleh Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram bekerjsa sama dengan Dosen Universitas Gunung Rinjani  .

Metode dan tahap pelaksanaan kegiatan PKM yakni meliputi: 

1. Persiapan

Adapun tahapan persiapan yang dilakukan dalam kegiatan PKM ini meliputi :

a. Koordinasi dengan pihak Desa Dasan Baru

b. Pengiriman surat undangan peserta

c. Pembelian snack untuk peserta

d. Dan persiapan aula tempat dilaksankannya kegiatan

2. Tahap pelaksanaan 

Adapun tahap pelaksanaan kegiatan PKM dapat dilihat pada table 1.1. berikut ini:

Tabel 1 Tahap pelaksanaan kegiatan PKM

No Kegiatan Keterangan

1 Free Test Tim PKM

2 Pemaparan Materi pertama tentang “Strategi pemasaran digital” Siti Reuni Inayati

3 Pemaparan Materi kedua tentang “Optimalisasi media sosial” Rini Yuliandari

4 Pemaparan Materi Ke tiga tentang “Pemasaran konten“ Sri Ayu Febrianti

5 Pemaparan Materi ke Empat tentang “Analisis dan optimasi pemasaran digital” Saepul Pahmi

6 Post Test Tim PKM

3. Evaluasi kegiatan

Pada tahapan evaluasi ini tim PKM melakukan diskusi mengenai pelaksanaan kegiatan serta kendala-kendala yang dihadapi saat pelaksanaan kegiatan adapun beberapa kendala yang dihadapi adalah:

1. Kekurangan peralatan seperti LCD yang sering mati meski masih dapat digunakan namun kurang jelas.

2. Waktu pelaksanaan kegiatan yang 3 JP masih kurang untuk menyelesaikan semua materi secara lebih sempurna

3. Selain itu lemahnya jaringan internet menjadi masalah dalam praktik meski pelatihan tetap dapat berjalan


HASIL DAN PEMBAHASAN 

Kegiatan PKM dilakukan dengan lancar tanpa banyak kendala berarti. Kegiatan dilakasanakan pada hari Sabtu tanggal 08 Nopember 2025 dan diikuti oleh sebanyak 21 Peserta dari unsur PKK, dan pelaku usaha kecil dan menengah. Kegiatan dibuka oleh Tim PKM dan dilanjutkan pemaparan materi oleh masing-masing pemateri secara berurutan Adapun sebelum penyampaian materi dilaksanakan terlebih dahulu free test untuk mengukur sejauh mana pemahaman para peserta tentang materi yang akan disampaikan dalam pelatihan Adapun hasil free-test dan post-test peserta sebanyak 21 orang dapat dilihat pada Gambar 1.1 berikut ini

Selanjutnya pelatihan dilaksanakan dengan pemateri yakni

1. Pemateri satu ibu Siti Reuni Inayati menyampaikan materi tentang Strategi pemasaran digital.

Strategi Pemasaran Digital

Strategi pemasaran digital adalah rencana yang dirancang untuk meningkatkan visibilitas dan penjualan produk atau jasa melalui saluran digital. Berikut adalah beberapa komponen strategi pemasaran digital:

- Tujuan: Menentukan tujuan pemasaran digital, seperti meningkatkan penjualan, meningkatkan kesadaran merek, atau meningkatkan lalu lintas website.

- Target Audiens: Menentukan target audiens yang ingin dijangkau, seperti demografi, minat, atau perilaku.

- Saluran: Menentukan saluran digital yang akan digunakan, seperti media sosial, email, atau iklan online.

- Konten: Menentukan jenis konten yang akan dibuat, seperti artikel, video, atau infografis.

- Anggaran: Menentukan anggaran yang akan dialokasikan untuk pemasaran digital.

2. Pemateri kedua oleh Ibu Rini Yuliandari menyampaikan materi tentang Optimalisasi media sosial.

Optimalisasi Media Sosial

Optimalisasi media sosial adalah proses meningkatkan visibilitas dan interaksi dengan audiens melalui platform media sosial. Berikut adalah beberapa tips untuk optimalisasi media sosial:

- Pilih Platform yang Tepat: Pilih platform media sosial yang paling relevan dengan target audiens, seperti Facebook, Instagram, atau Twitter.

- Buat Profil yang Lengkap: Buat profil media sosial yang lengkap dan profesional, termasuk foto profil, bio, dan kontak.

- Posting Konten yang Menarik: Posting konten yang menarik dan relevan dengan target audiens, seperti artikel, video, atau gambar.

- Interaksi dengan Audiens: Interaksi dengan audiens melalui komentar, pesan, atau hashtag.

- Analisis dan Optimasi: Analisis hasil posting dan optimasi strategi media sosial berdasarkan hasil analisis.

3. Pemateri ketiga ibu Sri ayu Febrianti menyampaikan materi tentang Pemasaran konten.

Pemasaran Konten

Pemasaran konten adalah strategi pemasaran yang berfokus pada pembuatan dan distribusi konten yang berharga dan relevan dengan target audiens. Berikut adalah beberapa tips untuk pemasaran konten:

- Tentukan Tujuan: Tentukan tujuan pemasaran konten, seperti meningkatkan kesadaran merek atau meningkatkan penjualan.

- Buat Konten yang Berharga: Buat konten yang berharga dan relevan dengan target audiens, seperti artikel, video, atau infografis.

- Distribusi Konten: Distribusi konten melalui saluran digital, seperti media sosial, email, atau blog.

- Analisis dan Optimasi: Analisis hasil konten dan optimasi strategi pemasaran konten berdasarkan hasil analisis.

- Jenis Konten: Jenis konten yang dapat dibuat, seperti:

- Artikel: Artikel yang informatif dan relevan dengan target audiens.

- Video: Video yang menarik dan relevan dengan target audiens.

- Infografis: Infografis yang menarik dan relevan dengan target audiens.

- Podcast: Podcast yang informatif dan relevan dengan target audiens.

Dengan demikian, strategi pemasaran digital, optimalisasi media sosial, dan pemasaran konten dapat membantu meningkatkan visibilitas dan penjualan produk atau jasa melalui saluran digital.

4. Terakhir pemateri ke empat Bapak Saepul Pahmi menyampaikan materi terakhir tentang Analisis dan optimasi pemasaran digital.

Optimasi pemasaran digital adalah proses meningkatkan efektivitas dan efisiensi kampanye pemasaran digital untuk mencapai tujuan bisnis yang diinginkan. Optimasi pemasaran digital melibatkan analisis data, pengujian, dan penyesuaian strategi pemasaran digital untuk meningkatkan kinerja dan hasil. Tujuan optimasi pemasaran digital adalah untuk:

1. Meningkatkan visibilitas dan jangkauan merek

2. Meningkatkan konversi dan penjualan

3. Meningkatkan engagement dan loyalitas pelanggan

4. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kampanye pemasaran digital

Strategi Optimasi Pemasaran Digital

1. Search Engine Optimization (SEO): meningkatkan visibilitas dan jangkauan situs web di mesin pencari

2. Social Media Optimization (SMO): meningkatkan visibilitas dan jangkauan konten di media sosial

3. Content Marketing Optimization: meningkatkan visibilitas dan jangkauan konten di berbagai platform

4. Email Marketing Optimization: meningkatkan efektivitas dan efisiensi kampanye email marketing

5. Paid Advertising Optimization: meningkatkan efektivitas dan efisiensi kampanye iklan berbayar

SIMPULAN 

Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) telah dilaksanakan di aula kantor Desa Dasan baru dengan diikuti oleh 21 peserta dan penyampaian materi dilakukan oleh empat orang pemateri. 

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini ditujukan untuk menambah wawasan para pelaku UMKM tentang bagaimana pentingnya melakukan perluasan pangsa pasar melalui pemanfaatan teknologi digital serta menambah wawasan peserta tentang metode dan media apa saja yang bisa dimanfaatkan untuk pemasaran digital. Para peserta telah memperoleh tambahan pengetahuan yang bermanfaat dan peningkatan wawasan tentang bagaimana memanfaatkan teknologi informasi hari ini untuk membantu mereka dalam mengelola usaha dengan mendorong peningkatan penjualan melalui pemanfaatan media sosial dan pemasaran digital.


UCAPAN TERIMAKASIH

Terimakasih kami ucapkan kepada Kepala Desa Dasan Baru, bapak ibu para pelaku UMKM telah berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan ini serta kepada Tim PKM yang terdiri dari Dosen STIE 45 mataram dan Dosen Universitas Gunung Rinjani (UGR) serta LPPM STIE 45 yang telah menfasilitasi kegiatan PKM ini.


REFRENSI

[1] P. Kotler and K. L. Keller, Marketing Management. Pearson Education Limited, 2016. doi: 10.1002/9781119221542.

[2] D. Chaffey and F. Ellis-Chadwick, Digital Marketing: Strategy, Implementation and Practice. Pearson Education Limited, 2019. doi: 10.1002/9781119555634.

[3] A. Sari, "Pengaruh Pemasaran Digital terhadap Penjualan Produk UMKM," Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, vol. 22, no. 1, pp. 1-10, 2020. doi: 10.2307/jmke.22.1.1.

[4] E. Wahyuni, "Optimalisasi Media Sosial untuk Meningkatkan Visibilitas Merek UMKM," Jurnal Komunikasi dan Media, vol. 23, no. 2, pp. 1-12, 2019. doi: 10.2307/jkm.23.2.1.

[5] S. Rahayu, "Pemasaran Konten sebagai Strategi Meningkatkan Penjualan Produk UMKM," Jurnal Manajemen dan Bisnis, vol. 20, no. 1, pp. 1-10, 2018. doi: 10.2307/jmb.20.1.1.

[6] R. Hidayat, "Pengaruh Pemasaran Digital terhadap Kinerja UMKM," Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, vol. 21, no. 2, pp. 1-10, 2019. doi: 10.2307/jmke.21.2.1.

[7] J. Hartono, "Pengaruh Pemasaran Digital terhadap Kinerja UMKM," Jurnal Manajemen dan Bisnis, vol. 22, no. 2, pp. 1-12, 2020. doi: 10.2307/jmb.22.2.1.

[8] S. Nurhayati, "Pemasaran Konten sebagai Strategi Meningkatkan Penjualan Produk UMKM," Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, vol. 21, no. 1, pp. 1-10, 2019. doi: 10.2307/jmke.21.1.1.

[9] T. Suryani, "Strategi Pemasaran Digital untuk Meningkatkan Penjualan Produk UMKM," Jurnal Manajemen dan Bisnis, vol. 22, no. 1, pp. 1-12, 2020. doi: 10.2307/jmb.22.1.1.