Harianda Tanjung1, Nurdin2, Syaifullah3

1,2,3Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia.

Link: https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/3090 

 A B S T R A C T                               

This study examines the perceptions of classical madhhab scholars and the Indonesian Council of Ulama (Majelis Ulama Indonesia/MUI) regarding the practice of non-cash gold trading. The analysis focuses on differences in fiqh-based arguments between the views of classical madhhab scholars and the Indonesian Council of Ulama as articulated in DSN-MUI Fatwa No. 77 of 2010, which permits non-cash gold trading under certain conditions. The study aims to analyze the normative foundations, the legal ‘illah (effective cause), and the methods of ḥadīth interpretation employed by madhhab scholars and the Indonesian Council of Ulama through the DSN-MUI in addressing the legal ruling on non-cash gold trading, which arises from changes in the function of gold within the modern economic system. This research adopts a literature review approach using content analysis of classical madhhab fiqh literature and DSN-MUI fatwa texts. The findings indicate that classical madhhab scholars generally regard gold as a ribāwī commodity possessing an athmāniyyah function, thereby deeming non-cash gold trading impermissible. In contrast, the Indonesian Council of Ulama, through the DSN-MUI, employs an integrative and contextual model of ḥadīth interpretation that emphasizes a shift in the legal ‘illah, namely the transformation of gold’s function from a medium of exchange to an investment commodity.

A B S T R A K

Penelitian ini mengkaji Persepsi Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap praktik jual beli emas secara tidak tunaiKajian ini difokuskan pada analisis perbedaan argumentasi fikih antara pandangan ulama mazhab klasik dan Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010 yang memberikan kebolehan transaksi jual beli emas secara tidak tunai dengan ketentuan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar normatif, illat hukum, serta metode interpretasi hadis yang digunakan oleh Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia melalui DSN-MUI dalam merespons hukum jual beli emas secara tidak tunai yang diakibatkan oleh perubahan fungsi emas dalam sistem ekonomi modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur dengan metode analisis isi terhadap literatur fikih mazhab, dan teks fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama mazhab pada umumnya memandang emas sebagai barang ribawi yang memiliki fungsi atsmāniyyah, sehingga transaksi jual beli emas secara tidak tunai dinilai tidak diperbolehkan. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Melalui DSN-MUI menggunakan model interpretasi hadis yang integratif dan kontekstual dengan menitikberatkan pada perubahan illat hukum, yaitu pergeseran fungsi emas dari alat tukar menjadi komoditas investasi.

PENDAHULUAN

Secara etimologi, al-bay’u (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu. Adapun secara   terminologi,   jual   beli   adalah   transaksi   tukar   menukar   yang   berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan.[1] Jual  beli  merupakan  dua  kata  yang  saling  berlawanan,  namun  masing-masing  sering digunakan  untuk  arti  kata  yang  lain  secara  bergantian.  Oleh  sebab  itu,  masing-masing dalam  akad transaksi disebut sebagai pembeli dan penjual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Dua orang yang berjual beli memiliki hak untuk menentukan pilihan, sebelum mereka berpindah dari lokasi jual beli.”[2]

                Allah  SWT  mensyariatkan,  jual  beli  sebagai  suatu kemudahan  untuk manusia dalam rangka  memenuhi  hidupnya. Manusia  mempunyai kebutuhan  yang  berbeda. Adakalanya sesuatu yang kita butuhkan itu ada pada orang lain. Untuk memenuhi  kebutuhan  itu  seseorang tidak  mungkin  memberinya  tanpa  ada  imbalan. Untuk   itu,   diperlukan hubungan   interaksi   dengan   sesama   manusia.   Salah   satu saranannya adalah dengan jalan melakukan jual beli.[3]

                Dalam praktik jual beli, objek yang menjadi komoditas perdagangan terus berkembang, salah satunya adalah emas. realitas ekonomi global telah mengalami transformasi yang signifikan. Emas yang pada masa Rasulullah SAW berfungsi sebagai alat tukar utama (medium of exchange), kini telah beralih fungsi menjadi komoditas investasi  (investment commodity).

   Pada saat ini, emas dipilih menjadi komoditas perdagangan yang sekaligus dijadikan sebagai instrumen investasi jangka panjang. Karena nilai emas tidak pernah turun karena pengaruh inflasi. Hal ini sangat berbeda dengan uang kertas yang nilainya akan terus turun setiap tahunnya karena mengalami devaluasi, sedangkan nilai emas cenderung terus mengalami kenaikan.

   Oleh karena itu masyarakat menjadi antusias dalam berinvestasi emas.[4] Antusiasme masyarakat dalam menginvestasikan uang ke dalam bentuk emas membuat para penyedia jasa membentuk suatu sistem yang memudahkan dalam jual-beli ataupun berinvestasi emas, sehingga banyak bermunculan produk-produk lembaga keuangan syariah yang memberikan kemudahan bagi para nasabah dalam menabung atau berinvestasi emas.[5]

   Praktik investasi emas di Indonesia banyak dijumpai pada lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan, seperti Pegadaian, yang menerapkan mekanisme pembayaran secara kredit atau cicilan. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, diperlukan pengaturan yang berlandaskan hukum Islam guna memberikan kepastian dan menjamin keabsahan praktik investasi emas tersebut.

   Dengan banyaknya pengembangan produk-produk ekonomi yang berprinsip syariah dan menimbang bahwa transaksi jual beli emas yang dilakukan masyarakat saat ini seringkali dilakukan dengan cara pembayaran tidak tunai, baik secara angsuran (taqsih) maupun secara tangguh (ta’jil), maka perlu sekali kita harus mengetahui hukum dari jual beli emas secara tidak tunai. Oleh karena itu Dengan adanya perdebatan dan uraian di atas penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang Persepsi Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia Tentang Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini memakai metode studi literatur.[6] Metode ini dilakukan dengan cara membaca, mengkaji, dan mengetahui berbagai bahan bacaan yang berhubungan langsung dengan topik yang dibahas. Penelitian ini tidak semata-mata mengkaji hukum sebagai ketentuan normatif yang tertuang dalam teks, melainkan juga memandangnya sebagai realitas sosial yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, hukum dalam hal ini, dipahami bukan hanya sebagai doktrin tertulis, tetapi juga sebagai produk keagamaan yang saling memengaruhi dengan konteks sosial, ekonomi, dan intelektual di sekitarnya. Melalui pendekatan ini, peneliti dapat menelusuri bagaimana Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa DSN-MUI No. 77/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai dipersepsikan, ditanggapi, dan dipraktikkan.

Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai dipilih karena merupakan bentuk konkret dari reinterpretasi hadis dalam konteks ekonomi modern. Melalui pendekatan ini, penelitian mendalami konteks historis, rasionalitas hukum, serta dampak sosial dari praktek jual beli tersebut. Dengan cara itu, penelitian dapat memetakan konstruksi metodologis yang digunakan oleh Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk menggali konsep-konsep teoretis dalam hukum Islam yang menjadi fondasi bagi penetapan dan penerimaan hukum jual beli emas secara tidak tunai tersebut. Pendekatan ini berfokus pada analisis terhadap prinsip-prinsip dasar seperti ‘illat al-hukm, maqāṣid al-syarī‘ah, dan teori interpretasi hadis yang diterapkan Oleh Ulama Mazhab dan DSN-MUI dalam menyusun argumentasi hukumnya. Selain itu, pendekatan konseptual juga membantu menjelaskan rasionalitas teoretis di balik metode interpretasi yang digunakan.

Langkah pertama yang dilakukan ialah menentukan tema pokoknya, Persepsi Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia tentang Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Usai tema ditetapkan, peneliti mulai mencari bahan bacaan yang berhubungan dengan tema. Pengumpulan bahan bacaan ini dilakukan secara rapi supaya bisa mengumpulkan berbagai sudut pandang dari sumber-sumber yang memang diakui keasliannya dan punya bobot keilmuan yang kuat. Di sini, peneliti mengandalkan literatur fikih, tafsir,fatwa, hadits, sampai buku-buku masa kini. Usai semua bahan terkumpul, peneliti mulai membaca satu per satu dan menelusuri. Peneliti memperhatikan dalil apa yang mereka pakai, bagaimana cara mereka berpikir, serta mempertimbangkan situasi yang melatarbelakangi pendapat itu. Isi pendapat dari mereka masing-masing dijelaskan dulu secara rinci, lalu dibandingkan untuk melihat bagian mana yang sama dan mana yang berbeda. Perbandingan ini terdiri atas sisi pandangan secara umum dan penerapan langsungnya di masa sekarang, supaya bisa dinilai apakah pendapat itu masih relevan dengan keadaan zaman sekarang.

HASIL DAN PENELITIAN

1. Konsep Jual Beli

a.       Pengertian Jual Beli

                Jual beli merupakan bagian pokok dalam kajian fiqih muamalah yang berperan penting dalam struktur ekonomi syariah. Dalam perspektif Islam, praktik jual beli tidak semata-mata dipahami sebagai proses pertukaran barang dan jasa, melainkan juga sebagai bentuk hubungan sosial yang pelaksanaannya wajib berlandaskan nilai-nilai etika dan moral yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad saw.[7]           

b.      Rukun dan Syarat Sah Jual Beli

                Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan akad jual beli itu harus memenuhi syarat antara lain;[8] pertama, bālig dan berakal, oleh sebab jual beli yang dilakukan anak kecil yang belum berakal dan orang gila hukumnya tidak sah. Adapun anak kecil yang sudah mumayyiz, menurut ulama Hanafiyah apabila akad yang dilakukannya membawa keuntungan bagi dirinya, seperti menerima hibah, wasiat dan sedekah, maka akadnya sah. Sebaliknya apabila akad itu membawa kerugian bagi dirinya seperti meminjamkan hartanya kepada orang lain, mewakafkan, atau menghibahkannya, maka tindakan hukumnya ini tidak boleh dilaksanakan, tetapi jika transaksi itu sudah mendapat izin dari walinya, maka transaksi tersebut hukumnya sah. Jumhur ulama berpendirian bahwa orang yang melakukan akad jual beli itu harus telah bālig dan berakal. Apabila orang yang berakad itu masih mumayyiz, maka jual belinya tidak sah, sekalipun mendapat izin dari walinya. Kedua, orang yang melakukan akad itu orang yang berbeda, artinya seseorang itu tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli. Syarat ketiga, harus bebas memilih, atau dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa). Keempat disyarakan ada hak milik penuh agar kedua pihak yang melakukan akad jual beli adalah orang yang mempunyai hak milik penuh terhadap barang yang sedang diperjualbelikan atau ia mempunyai hak untuk menggantikan posisi pemilik barang yang asli.[9]

c.       Jual Beli Tidak Tunai

                Jual beli kredit adalah jenis transaksi di mana barang diserahkan kepada pembeli pada saat akad, tetapi pembayarannya dilakukan secara bertahap atau tidak secara tunai. Biasanya, harga barang dalam sistem kredit lebih tinggi daripada harga tunai, dan pembeli melunasi kewajibannya melalui cicilan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

                Jual beli kredit dibolehkan dalam Islam sebagaimana hasil keputusan Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI), No. 51 (2/6) 1990, yang berbunyi: “Boleh melebihkan harga barang yang dijual dengan tidak tunai daripada daripada dijual tunai …dan harganya dicicil dalam jangka waktu yang ditentukan.”

                Fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, jual beli kredit hukumnya boleh dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat akad, sekalipun jual beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual beli tunai. Hal ini diperbolehkan karena kedua belah pihak mendapat keuntungan dari jual beli kredit. Penjual mendapat keuntungan karena harga barangnya lebih mahal dan pembeli mendapat keuntungan karena mendapat tempo tunggakan pembayaran.

                Dalam hukum Islam jual beli kredit dikatakan sah apabila memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan-persyaratan tersebut meliputi:[10]

a.       Akad tidak boleh digunakan sebagai cara untuk melegalkan riba. Demikian pula, dalam jual beli kredit, harga tunai tidak boleh dipisahkan dari margin yang ditetapkan berdasarkan waktu atau bunga, karena hal ini menyerupai riba.[11]

b.       Barang yang menjadi objek jual beli kredit harus sudah dimiliki oleh penjual sebelum akad dilakukan. Oleh karena itu, penyedia jasa kredit tidak diperbolehkan mengadakan akad dengan konsumen terlebih dahulu, kemudian baru membeli motor dari dealer untuk diserahkan kepada pembeli.

c.        Penjual kredit tidak diperbolehkan menjual barang yang telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada dalam penguasaannya. Dengan demikian, akad jual beli kredit motor tidak sah apabila dilakukan sebelum barang yang dibeli dari dealer benar-benar diterima oleh penjual.

d.       Barang yang diperjualbelikan secara kredit tidak boleh berupa emas, perak, atau mata uang. Menjual emas dengan sistem kredit termasuk ke dalam riba ba’i yang dilarang dalam syariat Islam.

e.       Dalam jual beli kredit, barang harus diserahkan kepada pembeli secara tunai pada saat akad dilakukan. Transaksi yang akadnya dilakukan hari ini namun penyerahan barangnya ditunda hingga hari berikutnya tidak dibenarkan, karena termasuk bentuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan.

f.         Pada saat akad disepakati, harga barang harus ditetapkan secara tunggal dan jelas. Selain itu, besaran angsuran serta jangka waktu pembayaran juga harus ditentukan secara pasti untuk menghindari unsur ketidakjelasan (gharar).

g.       Akad jual beli kredit harus dinyatakan secara tegas sebagai akad jual beli, sehingga tidak diperkenankan mencampurkannya dengan akad lain seperti beli sewa atau leasing.

h.       Tidak dibenarkan menetapkan persyaratan berupa kewajiban membayar denda atau penambahan harga apabila pembeli terlambat melunasi angsuran. Ketentuan tersebut merupakan bentuk riba yang dikenal sebagai riba jahiliyah dan telah dipraktikkan pada masa sebelum Islam.

2. Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai

a.       Persepsi Ulama Mazhab

                Dalam tradisi fikih klasik, emas tidak hanya dipahami sebagai barang berharga semata, melainkan juga diposisikan sebagai tolak ukur nilai yang bersifat universal dan menjadi pusat sistem keuangan sejak masa Nabi. Pemaknaan hukum transaksi emas dalam fikih Islam tidak dapat dipisahkan dari konsep riba, mengingat emas termasuk salah satu dari enam jenis komoditas ribawi yang secara tegas disebutkan oleh Rasulullah SAW.

                Dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit r.a.[12]

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Artinya, Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, burr (gandum) ditukar dengan burr (gandum), sya’ir (gandum) ditukar dengan sya’ir (gandum), kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, jumlahnya harus sama dan serah terimanya pada saat itu juga. Apabila jenisnya berbeda, maka jual beli-lah sesuka kalian, asalkan dibayar dengan tunai.

                Hadis tersebut pada dasarnya melarang jual beli emas tidak tunai karena adanya unsur riba nasi’ah, yakni penundaan penyerahan barang pada transaksi komoditas ribawi. Berdasarkan hadis tersebut, para fuqaha menegaskan bahwa emas dan perak dikategorikan sebagai amwāl ribawiyyah, yaitu harta yang berpotensi mengandung riba, karena keduanya memiliki fungsi atsmaniyyah, yakni berperan sebagai penentu dan alat ukur nilai dalam transaksi ekonomi. Menurut ijma’ ulama dari empat mazhab fikih yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali berpendapat bahwa transaksi jual beli emas yang dilakukan secara tidak tunai dipandang terlarang secara syariat dan akad yang demikian dinilai tidak sah.[13]

                Pada prinsipnya, para ulama klasik sepakat melarang transaksi jual beli emas yang dilakukan dengan sistem kredit atau tidak tunai.[14] Apabila emas dipertukarkan atau diperjualbelikan dengan uang kertas, maka terdapat ketentuan hukum yang harus dipenuhi, yaitu diperbolehkannya adanya perbedaan nilai (tafāḍul), namun dilarang adanya penangguhan pembayaran (nasā’). 

Para ulama mazhab sepakat bahwa jual beli emas secara tidak tunai adalah haram, namun para ulama berbeda pendapat terhadap ‘illatnya, Ulama Hanafiyah dan Hanbilah[15] menekankan ‘illat yang berbeda, yakni karena emas termasuk barang yang ditakar atau ditimbang (al-mauzun). Maka setiap barang yang dijual dan ditakar atau ditimbang, Masuk kedalam kategori barang ribawi. Jika dipertukarkan dengan jenis yang sama, maka wajib setara kuantitasnya. Sedangkan Mazhab Malikiyah dan Syafi‘iyah[16] menegaskan bahwa ‘illat (alasan hukum) keharaman riba pada emas dan perak adalah karena sifat al-tsamaniyyah (alat tukar) tersebut. Artinya, keduanya tidak dinilai karena zatnya, tetapi karena fungsinya sebagai nilai tukar.[17] Maka setiap barang yang mengandung harga (nilai) termasuk kategori  ribawi.

Setiap barang yang diperjualbelikan berdasarkan takaran, apabila ditukar dengan barang sejenisnya, maka transaksi tersebut tergolong riba, baik barang tersebut berupa bahan makanan maupun selainnya.  Dan juga setiap barang yang ditimbang, jika dipertukarkan dengan barang sejenisnya, maka termasuk riba, baik berupa makanan maupun bukan makanan. Dengan demikian, setiap pertukaran emas harus menjaga prinsip keadilan nilai, bukan mencari keuntungan dari selisih kuantitas atau waktu. Bila fungsi alat tukar diubah menjadi objek keuntungan, maka keadilan nilai rusak dan sistem ekonomi akan terkontaminasi oleh eksploitasi.

                Namun, walaupun terdapat perbedaan redaksi ‘illat, seluruh mazhab bersepakat bahwa emas wajib ditransaksikan secara sama berat dan tunai untuk menghindari riba. Dengan demikian, fikih klasik menempatkan emas pada posisi ganda, sebagai komoditas material dan alat ukur nilai yang membutuhkan perlindungan hukum ekstra ketat.

                Pendapat lain dari kalangan ulama klasik menegaskan keharaman jual beli emas secara tidak tunai dengan berlandaskan pada hadis-hadis Nabi SAW, di antaranya riwayat dari ‘Ubadah bin Shamit dan Abu Hurairah. Dalam hadis-hadis tersebut dijelaskan bahwa tidak diperkenankan memperjualbelikan harta ribawi dengan sesama barang ribawi kecuali dilakukan secara  tunai. Transaksi secara bertempo atau kredit tidak dibenarkan, meskipun kedua objek yang dipertukarkan berbeda jenis maupun takarannya.[18]

                Menurut Imam Malik al-Muqaddimat li ibn al-Rusyd, Dalam transaksi jual beli tersebut tidak dibenarkan adanya penundaan penyerahan. Imam Malik pernah ditanya mengenai seseorang yang menyerahkan dinar kepada penukar uang untuk ditukarkan dengan dirham, lalu penukar uang tersebut menimbang dinar, menyimpannya, kemudian mengeluarkan dirham dan menyerahkannya kepada pembeli.

                Ketentuan ini didasarkan pada adanya ‘illat bahwa emas dan perak berfungsi sebagai standar nilai dan alat penentu harga, sehingga keduanya disamakan dengan uang. Oleh karena itu, sebab keharaman semacam ini hanya berlaku pada emas dan perak. Apabila keduanya diperjualbelikan, maka masing-masing pihak wajib menerima objek transaksi secara langsung sebelum mereka berpisah dari majelis akad.[19]

                Imam Syafi‟i dalam kitab Al-Umm jilid 3 menjelaskan, Tidak dibenarkan menukarkan emas dengan emas, perak dengan perak, maupun barang yang dapat dimakan atau diminum dengan barang sejenisnya, kecuali jika nilainya setara dan transaksi tersebut dilakukan secara tunai.                 

                Abu Yusuf menyatakan bahwa nilai emas wajib diserahkan pada hari terjadinya akad jual beli, sehingga pembayarannya harus dilakukan secara langsung (tunai).

                Apabila seseorang menukarkan dinar dengan dirham atau sebaliknya dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, maka perbuatan tersebut termasuk riba yang murni. Hal ini selaras dengan hadis Nabi SAW yang melarang jual beli emas, perak, gandum, kurma, dan garam kecuali dilakukan secara seimbang dan setara, seperti pertukaran yang sama nilainya, serta disyaratkan berlangsung secara tunai. Apabila transaksi dilakukan secara kontan, maka hal tersebut diperbolehkan.  

Uraian pendapat ulama mazhab diatas didasari oleh model intrepretasi hadist yang digunakan, umumnya cenderung dilakukan secara tekstual dan harfiah. Hal ini disebabkan oleh kondisi sosial dan ekonomi pada masa tersebut yang relatif stabil serta homogen. Tokoh-tokoh seperti Imam al-Nawawi, Ibn Hajar al-‘Asqalani, dan al-Suyuthi menegaskan pentingnya memahami lafaz hadis sebagaimana adanya (fahm al-lafzh) serta bersikap hati-hati dalam melakukan takwil, agar penafsiran tidak menyimpang dari makna zahirnya.

b.      Persepsi Majelis Ulama Indonesia

                Transaksi jual beli emas yang dilakukan masyarakat saat ini seringkali dilakukan dengan cara pembayaran tidak tunai, baik secara angsuran (taqsith) maupun secara tangguh (ta’jil). Transaksi jual beli emas dengan cara pembayaran tidak tunai tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam antara pendapat yang membolehkan dengan pendapat yang tidak membolehkan. Oleh karena itu mayoritas ulama kontemporer memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan fatwa-fatwa ulama mazhab dalam menyikapi persoalan jual beli emas secara tidak tunai atau kredit.  Wahbah az-Zuhaili, sebagaimana dikutip dalam pertimbangan fatwa MUI, menyatakan bahwa pembelian perhiasan secara angsuran langsung dari pengrajin tidak diperbolehkan karena tidak terjadi penyerahan harga (uang) secara langsung, sehingga akad tersebut tidak sah apabila dilakukan dengan cara berutang kepada pengrajin.

                Namun demikian, menurut penjelasan MUI, Wahbah az-Zuhaili membolehkan jual beli emas secara angsuran apabila transaksi tersebut tidak dilakukan langsung dengan pengrajin, sebab emas dan perak yang telah dibentuk menjadi perhiasan dianggap telah keluar dari fungsi tsaman (harga atau uang).

Fatwa DSN-MUI dalam hal ini banyak merujuk dan bertumpu pada pendapat para ulama modern.[20] Di antaranya, Syaikh ‘Ali Jum‘ah, Mufti Diyar al-Mishriyyah, menyatakan bahwa jual beli emas dan perak secara angsuran diperbolehkan apabila keduanya tidak lagi difungsikan sebagai alat tukar dalam masyarakat, melainkan telah beralih status menjadi komoditas (sil‘ah) sebagaimana barang-barang lain yang dapat diperjualbelikan baik secara tunai maupun dengan pembayaran tertangguh. Menurut beliau, sebab ‘illat larangan dalam hadis tentang pertukaran emas secara tidak tunai terletak pada sifat tsamāniyyah, yaitu peran emas sebagai alat tukar atau mata uang pada masa Rasulullah. Ketika fungsi tersebut tidak lagi melekat pada emas dan telah digantikan oleh uang kertas, maka ketentuan hukum yang bergantung pada ‘illat tersebut pun turut mengalami perubahan. Syaikh Ali Jum‘ah mendasarkan pandangannya pada kaidah ushul fiqh yang masyhur, yaitu al-ukmu yadūru ma‘a ‘illatihi wujūdan wa ‘adaman, yang menjadi dasar logisnya.     

                Pandangan kebolehan tersebut juga dikemukakan oleh Khalid Mushlih yang menyatakan bahwa jual beli emas dengan sistem angsuran adalah boleh.[21]  Ia melakukan kajian yang komprehensif terhadap dua kelompok besar ulama, yaitu kelompok yang mengharamkan dan yang membolehkan transaksi jual beli emas secara tidak tunai, lalu mengambil posisi moderat di antara keduanya. Khalid Mushlih berpandangan bahwa praktik jual beli emas secara angsuran atau kredit dapat dibenarkan selama akadnya terbebas dari unsur riba dan gharar. Menurutnya, substansi larangan riba tidak terletak pada perbedaan waktu penyerahan, melainkan pada adanya ketimpangan nilai yang menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak. Ia juga menegaskan urgensi penerapan prinsip raf‘ al-haraj (menghilangkan kesulitan) dalam muamalah, mengingat salah satu tujuan utama syariat adalah memberikan kemudahan bagi manusia. Berdasarkan kerangka pikir tersebut, ia menilai bahwa kebutuhan masyarakat modern untuk berinvestasi emas secara angsuran melalui lembaga keuangan syariah merupakan bentuk kemaslahatan yang patut difasilitasi, bukan justru dihalangi. Pandangan ini sejalan dengan kaidah al-asl fī al-mu‘āmalāt al-ibāhah, yaitu bahwa hukum asal dalam muamalah adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang melarangnya. Pendapat ini diperkuat oleh sejumlah fuqaha kontemporer lainnya, seperti Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa‘di. Meskipun para ulama tersebut memiliki perbedaan argumentasi dalam merumuskan hukum, landasan utama yang banyak dijadikan pijakan adalah pendapat Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah yang membolehkan jual beli perhiasan emas dengan pembayaran tertangguh.

                Ibnu Taimiyah[22] dalam karyanya al-Ikhtiyārāt menjelaskan bahwa transaksi jual beli perhiasan yang terbuat dari emas atau perak dengan jenis yang sama dibolehkan tanpa disyaratkan adanya kesetaraan kadar (tamāṡul). Selisih nilai dalam transaksi tersebut dipandang sebagai imbalan atas jasa pembuatan perhiasan. Ketentuan ini berlaku baik dalam transaksi tunai maupun pembayaran tertunda, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai alat tukar atau harga (uang).

                Dalam I‘lām al-Muwaqqi‘īn, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan bahwa perubahan kebiasaan atau adat (‘urf) dapat berimplikasi pada berubahnya hukum suatu transaksi, sebab syariat ditetapkan untuk menjamin kemaslahatan manusia yang senantiasa relevan dengan perkembangan waktu dan perbedaan tempat. Ia menegaskan bahwa perhiasan dari emas atau perak yang pembuatannya dibolehkan secara syariat telah mengalami perubahan status hukum. Perhiasan tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai uang, melainkan sebagai barang atau komoditas, seperti pakaian dan barang dagangan lainnya. Oleh karena itu, hukum yang didasarkan pada ‘illat tidak lagi berlaku.. Hal ini disebabkan karena proses pembuatan perhiasan telah mengalihkan fungsi emas dari alat tukar menjadi objek perdagangan, sehingga tidak terdapat larangan untuk memperjualbelikan perhiasan emas dengan jenis yang sama.

                Ibnu Taimiyah kembali menegaskan kebolehan jual beli perhiasan emas dan perak dengan jenisnya tanpa keharusan kesetaraan kadar, di mana kelebihan nilai dianggap sebagai kompensasi atas jasa pembuatan, baik transaksi tersebut dilakukan secara tunai maupun dengan pembayaran tertangguh, selama perhiasan tersebut tidak difungsikan sebagai uang.[23]

                Dari uraian pendapat diatas Jika ditelaah lebih jauh, pandangan Syaikh Ali Jumu‘ah, Ibnu Taymiyyah, dan Khalid Mushlih menunjukkan titik temu secara epistemologis. Ketiganya sama-sama menegaskan bahwa perubahan fungsi dan kebiasaan (tahawwul al-‘urf) berperan penting dalam penetapan hukum transaksi. Mereka juga tidak sepakat dengan pendekatan tekstual yang kaku terhadap hadis-hadis riba, karena memandang teks-teks tersebut bersifat ta‘līlī (memiliki sebab hukum), bukan ta‘abbudī (bersifat ritual semata). Dengan demikian, larangan yang terdapat dalam hadis tidak berdiri secara terpisah, melainkan berkaitan erat dengan tujuan menjaga keadilan dalam pertukaran ekonomi. Ketika sebab utama larangan yakni fungsi emas sebagai alat tukar telah beralih kepada uang kertas, maka ketentuan hukum yang bergantung padanya pun ikut berubah. Atas dasar pemahaman inilah DSN-MUI menyimpulkan bahwa praktik jual beli emas secara tidak tunai tidak lagi termasuk dalam kategori riba yang diharamkan.

                Mereka tidak secara tegas menafikan hadis, melainkan memahaminya melalui pendekatan ‘illat dan maqāsid. Pola penalaran inilah yang juga diadopsi oleh DSN-MUI dalam merumuskan fatwanya. Fatwa tersebut tidak lahir dari penerapan qiyas baru secara tekstual, tetapi merupakan hasil proses ta‘līl, yakni penelusuran sebab hukum yang melatarbelakangi teks. Dalam konteks ini, DSN-MUI berpegang pada kaidah bahwa ketentuan hukum dapat mengalami perubahan seiring dengan berubahnya ‘illat dan adat, sebagaimana ditegaskan oleh para fuqaha klasik seperti al-Qarāfī dalam al-Furūq dan al-Suyūtī dalam al-Asybah wa al-Nazā’ir. Dengan merujuk pada pandangan para ulama tersebut, DSN-MUI menegaskan bahwa ajaran Islam bersifat adaptif terhadap dinamika ekonomi, selama tetap berpegang pada nilai-nilai moral yang dijunjungnya.

                Dengan demikian, keseluruhan pandangan ulama yang dijadikan rujukan dalam fatwa tersebut menunjukkan satu garis besar epistemologis yang sama, yakni bahwa hukum Islam memiliki karakter dinamis dan berorientasi pada pencapaian kemaslahatan. Mereka tidak memahami teks hadis secara kaku, melainkan menggali nilai moral dan rasional yang terkandung di baliknya. Syaikh Ali Jumu‘ah menitikberatkan pada perubahan ‘illat, Ibnu Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim menekankan pergeseran fungsi objek dalam konteks ‘urf, sedangkan Khalid Mushlih menggarisbawahi aspek kemaslahatan serta prinsip penghilangan kesulitan. Seluruh pandangan tersebut berpadu dalam kerangka pemikiran DSN-MUI yang bersifat rasional dan kontekstual, namun tetap berlandaskan pada khazanah keilmuan klasik.

                Oleh sebab itu Majelis Ulama Indonesia Melalui DSN menetapkan Hukum jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi(uang) dengan mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 Tentag jual beli emas secara tidak tunai. Dengan Batasan dan ketentuan hukumnya adalah: [24]

1.       Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian, meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.

2.        Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn), dan;

3.       Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud tidak boleh dijual.

Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010  tentang jual beli emas secara tidak tunai disusun sebagai respons atas perkembangan dan kebutuhan ekonomi umat Islam di era modern, yang ditandai oleh perubahan besar dalam sistem moneter serta praktik perdagangan. Dalam khazanah fikih klasik, emas dikategorikan sebagai barang ribawi yang penerapan hukumnya sangat ketat, antara lain mensyaratkan adanya serah terima langsung (taqabudh) dan kesetaraan jumlah (tamatsul). Ketentuan tersebut dilandasi oleh fungsi emas dan perak pada masa awal Islam sebagai alat tukar resmi. Namun, seiring dengan pergeseran peran emas yang kini lebih berfungsi sebagai instrumen investasi dan sarana penyimpan nilai, bukan lagi sebagai media transaksi utama, Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan formulasi hukum baru yang selaras dengan perubahan tersebut. Oleh karena itu, fatwa ini hadir bukan tanpa dasar, melainkan sebagai hasil ijtihad metodologis yang mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi umat Islam Indonesia yang kian kompleks, khususnya dalam perkembangan industri keuangan syariah.

SIMPULAN

Berdasarkan hasil kajian dan analisis terhadap literatur fikih mazhab serta Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010, penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan pandangan mengenai hukum jual beli emas secara tidak tunai berakar pada perbedaan penetapan ‘illat hukum dan metode interpretasi hadis yang digunakan. Ulama mazhab klasik secara umum memandang emas sebagai barang ribawi yang memiliki fungsi atsmāniyyah (penentu nilai dan alat tukar), sehingga transaksi jual beli emas wajib dilakukan secara tunai dan dengan prinsip kesetaraan untuk menghindari riba, khususnya riba nasī’ah. Atas dasar ini, jual beli emas secara kredit atau tidak tunai dinilai tidak sah menurut mayoritas ulama mazhab.

Sebaliknya, Majelis Ulama Indonesia melalui DSN-MUI memandang bahwa fungsi emas dalam sistem ekonomi modern telah mengalami pergeseran dari alat tukar menjadi komoditas investasi. Perubahan fungsi ini berimplikasi pada perubahan ‘illat hukum, sehingga ketentuan riba yang melekat pada emas sebagai tsaman tidak sepenuhnya relevan ketika emas diperlakukan sebagai barang dagangan. Dengan pendekatan interpretasi hadis yang integratif dan kontekstual, DSN-MUI membolehkan jual beli emas secara tidak tunai dengan syarat-syarat tertentu, selama tidak mengandung unsur riba, gharar, dan kezaliman.

Perbedaan pandangan antara ulama mazhab klasik dan DSN-MUI tidak dapat dipahami sebagai kontradiksi terhadap teks syariat, melainkan sebagai perbedaan metodologis dalam membaca dan menerapkan teks tersebut sesuai dengan konteks zaman. Oleh karena itu, pengembangan pendekatan interpretasi hadis yang kontekstual dan berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah menjadi kebutuhan penting agar hukum Islam tetap relevan, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan ekonomi modern tanpa kehilangan landasan normatifnya.

REKOMENDASI            

1.    Bagi Akademisi dan Peneliti Selanjutnya

      Disarankan agar penelitian selanjutnya dapat memperluas objek kajian tidak hanya pada perspektif ulama mazhab dan MUI, tetapi juga melibatkan lembaga keuangan syariah, praktisi ekonomi Islam, serta pelaku pasar emas sehingga diperoleh gambaran yang lebih komprehensif antara teori fikih dan praktik di lapangan.

2.    Bagi Lembaga Pendidikan Tinggi

      Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kurikulum dan bahan ajar pada bidang perbandingan mazhab, fikih muamalah, dan hukum ekonomi syariah agar mahasiswa mampu memahami dinamika ijtihad kontemporer secara kritis dan kontekstual.

3.    Bagi Majelis Ulama Indonesia dan Lembaga Fatwa

      Penelitian ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan penguatan metodologi istinbath hukum, khususnya dalam merespons perkembangan transaksi ekonomi modern yang terus berubah seiring kemajuan teknologi dan sistem keuangan digital.

4.    Bagi Praktisi Ekonomi Syariah dan Masyarakat

      Diharapkan penelitian ini mampu meningkatkan literasi hukum muamalah sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami batasan serta ketentuan syariah dalam transaksi jual beli emas tidak tunai secara lebih tepat dan bertanggung jawab.

5.    Bagi Regulator dan Pembuat Kebijakan

      Penelitian ini dapat menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan yang selaras antara prinsip syariah dan kebutuhan ekonomi modern, sehingga tercipta regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi konsumen.

Rekomendasi tersebut bertujuan agar penelitian tidak hanya berhenti pada kajian teoretis, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu, praktik ekonomi syariah, dan kebijakan publik.

 

UCAPAN TERIMA KASIH

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik. Penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, bimbingan, serta bantuan baik secara langsung maupun tidak langsung selama proses penyusunan penelitian ini.

Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada dosen pembimbing yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam memberikan arahan serta masukan yang konstruktif. Terima kasih juga kepada para dosen dan civitas akademika yang telah memberikan ilmu dan wawasan selama masa perkuliahan.

Tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan sahabat atas doa, motivasi, serta dukungan moral yang tiada henti. Penghargaan juga penulis sampaikan kepada seluruh narasumber dan pihak terkait yang telah bersedia memberikan informasi serta data yang dibutuhkan dalam penelitian ini.

Semoga segala bantuan dan kebaikan yang telah diberikan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Penulis menyadari bahwa penelitian ini masih memiliki keterbatasan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi perbaikan di masa mendatang. Semoga penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum Islam dan ekonomi syariah.

 

REFERENSI

Abidin, Z., & Nilfatri, N. (2024). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah. Jurnal Al Mujaddid Humaniora, 10(1), 27–36.

Ajir, D. (2022). Fikih perbandingan tentang syarat dan rukun jual beli serta relevansinya dengan jual beli modern. Risalah Iqtisadiyah: Journal of Sharia Economics, 1(1), 35–46. https://doi.org/10.59107/ri.v1i1.16

Al-Asqalani, I. H. (2011). Bulughul Maram (A. Najieh, Trans.). Pustaka Nun.

Al-Zuḥailī, W. (1989). Al-fiqh al-Islāmī wa adillatuh. Dār al-Fikr.

Amin, N. M. F., & Pratama, G. (2024). Analisis hukum ekonomi syariah terhadap transaksi jual beli emas secara tidak tunai. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 5(2), 112–120. https://doi.org/10.47453/ecobankers.v5i2.2628

Andre Febrianto, Siroj, R. A., & Hartatiana. (2024). Studi literatur: Landasan dalam memilih metode penelitian yang tepat. Journal of Educational Research and Development, 1(2), 259–263. https://doi.org/10.62379/jerd.v1i2.142

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2010). Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai.

Herlangga, T. (2020). Studi komparatif perjanjian pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif hukum Islam dan KUH Perdata. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 2(77), 717–726.

Ibnu Rusyd Al-Qurtubi. (1998). Al-muqaddimat (Vol. 3). Dār al-Fikr.

Midisen, K., & Handayani, S. (2021). Jual beli emas secara hukum fiqih. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 6(1), 11–17.

Mustaqim, D. A. M. (2024). Analisis praktik jual beli emas secara non-tunai di Indonesia berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010. Al-Wajih: The Journal of Islamic Studies, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.54213/alwajih.v1i1.448

Nabila Azrilia Syahra, Yasintha, F., Tuzahara, R., Azmi, N., & Wismanto, W. (2024). Konsep jual beli dalam perspektif fiqih muamalah dan implikasinya terhadap ekonomi syariah. Hikmah: Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 1(4), 112–121. https://doi.org/10.61132/hikmah.v1i4.256

Neni Hardiarti, Latifah, I., & Fitriani. (2024). Jual beli emas kredit perspektif hukum ekonomi Islam. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(3), 99–103.

Prananingtyas, P. (2018). Perlindungan hukum terhadap investor emas. Masalah-Masalah Hukum, 47(4), 430–444. https://doi.org/10.14710/mmh.47.4.2018.430-444

Syaripudin, E. I., & Mawarni, A. H. (2023). Mekanisme jual beli emas online melalui aplikasi (Pluang) perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 71–83. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.429

Wahbah az-Zuḥailī. (2006). Al-muʿāmalāt al-muʿāṣirah. Dār al-Fikr.

Yitndra, M. S., Lubis, R., & Fauzia, F. (2024). Penentuan syarat pada pertengahan perjanjian dalam jual beli kredit peralatan pertanian. Muamalah, 10(1), 31–39. https://doi.org/10.19109/muamalah.v10i1.23839

 



     [1] Wahbah Al-Zuḥailī, Al-Fiqh Al-Islāmī Wa Adillatuh (Damaskus: Dār al-Fikr, 1989).

     [2] Enceng Iip Syaripudin and Ai Hilma Mawarni, “Mekanisme Jual Beli Emas Online Melalui Aplikasi (Pluang) Persfektif Hukum Ekonomi Syari’Ah,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 2, no. 1 (2023): 71–83, https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.429.

     [3] Zaenal Abidin and Nilfatri Nilfatri, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Emas Dengan Sistem Tukar Tambah,” Jurnal Al Mujaddid Humaniora 10, no. 1 (2024): 27–36.

     [4] Felisia dan Feliscia Oriana Surjoko, “Pandangan Investor Terhadap Emas Sebagai Investasi Sejak 2012”, Bina Ekonomi Majalah Ilmiah Fakultas Ekonomi Unpar, Vol 17, No. 2 (2013) : 3.

     [5] Paramita Prananingtyas, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Emas,” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 4 (2018): 430, https://doi.org/10.14710/mmh.47.4.2018.430-444.

     [6] Andre Febrianto, Rusdy A Siroj, and Hartatiana, “Studi Literatur: Landasan Dalam Memilih Metode Penelitian Yang Tepat,” Journal Educational Research and Development | E-ISSN : 3063-9158 1, no. 2 (2024): 259–63, https://doi.org/10.62379/jerd.v1i2.142.

     [7] Nabila Azrilia Syahra et al., “Konsep Jual Beli Dalam Perspektif Fiqih Muamalah Dan Implikasinya Terhadap Ekonomi Syariah,” Hikmah : Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam 1, no. 4 (2024): 112–21, https://doi.org/10.61132/hikmah.v1i4.256.

[8] M Saydinal Yitndra, Ramiah Lubis, and Fauzia Fauzia, “Penentuan Syarat Pada Pertengahan Perjanjian Dalam Jual Beli Kredit Peralatan Pertanian,” Muamalah 10, no. 1 (2024): 31–39, https://doi.org/10.19109/muamalah.v10i1.23839.

     [9] Deddi Ajir, “Fikih Perbandingan Tentang Syarat Dan Rukun Jual Beli Serta Relevansinya Dengan Jual Beli Modern,” Risalah Iqtisadiyah: Journal of Sharia Economics 1, no. 1 (2022): 35–46, https://doi.org/10.59107/ri.v1i1.16.

     [10] Kisanda Midisen and Santi Handayani, “Secara Hukum Fiqih,” Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa 06, no. 01 (2021): 11–17.

     [11] Religious Activities, Andi Dahmayanti, and Hayyul Maryam, “AL-KHIYAR : Jurnal Bidang Muamalah Dan Ekonomi Islam 5, no. 1 (2025): 59–78.

     [12] Neni Hardiarti, Ida Latifah, and Fitriani, “Jual Beli Emas Kredit Perspektif Hukum Ekonomi Islam,” Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 2, no. 3 (2024): 99–103.

     [13] Midisen and Handayani, “Secara Hukum Fiqih.”

     [14] T Herlangga, “Studi Komparatif Perjanjian Pembelian Emas Dengan Cara Kredit Dalam Perspektif Hukum Islam Dan KUH Perdata,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 2, no. 77 (2020): 717–26.

     [15] Nur Mohammad Faiz Amin and Gama Pratama, “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai,” Ecobankers : Journal of Economy and Banking 5, no. 2 (2024): 112–20, https://doi.org/10.47453/ecobankers.v5i2.2628.

     [16] Journal O F Islamic and L A W Studies, “Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Dalam” 8, no. 1 (2024): 9–21.

[17] Al-Nawawi, Al-Majmu‘, Juz 9, Hal. 391

     [18] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, Terj.Ahmad Najieh (Semarang: Pustaka nun, 2011).hal222.

     [19] Ibnu Rusyd Al-Qurtubi, Al-Muqaddimat Li Ibn Al-Rusyd, Jilid 3 (Beirut: Dār al-Fikr, 1998). hal.60.

     [20] Dede Al Mustaqim Mustaqim, “Analisis Praktik Jual Beli Emas Secara Non-Tunai Di Indonesia Berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010,” Al-Wajih: The Journal of Islamic Studies 1, no. 1 (2024): 1–15, https://doi.org/10.54213/alwajih.v1i1.448.

[21] Khalid Muslih, Hukum Ba’i al-Dzahab bi Al-Nuqud bi al-Taqsith (ttp.: tn.p, t.t.), Hal.2.

     [22] Islamic and Studies, “Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Dalam.”

     [23] Wahbah az-zuhaily, Al-Mu’amalat Al-Mu’ashirah (Dimasqy: Dār al-Fikr, 2006).

     [24] “FATWA DSN-MUI NO 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai,” 2010.