Harianda Tanjung1, Nurdin2,
Syaifullah3
1,2,3Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas
Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia.
Link: https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/3090
A B S T R A C T
This study examines the perceptions of classical madhhab scholars and the Indonesian Council of Ulama (Majelis Ulama Indonesia/MUI) regarding the practice of non-cash gold trading. The analysis focuses on differences in fiqh-based arguments between the views of classical madhhab scholars and the Indonesian Council of Ulama as articulated in DSN-MUI Fatwa No. 77 of 2010, which permits non-cash gold trading under certain conditions. The study aims to analyze the normative foundations, the legal ‘illah (effective cause), and the methods of ḥadīth interpretation employed by madhhab scholars and the Indonesian Council of Ulama through the DSN-MUI in addressing the legal ruling on non-cash gold trading, which arises from changes in the function of gold within the modern economic system. This research adopts a literature review approach using content analysis of classical madhhab fiqh literature and DSN-MUI fatwa texts. The findings indicate that classical madhhab scholars generally regard gold as a ribāwī commodity possessing an athmāniyyah function, thereby deeming non-cash gold trading impermissible. In contrast, the Indonesian Council of Ulama, through the DSN-MUI, employs an integrative and contextual model of ḥadīth interpretation that emphasizes a shift in the legal ‘illah, namely the transformation of gold’s function from a medium of exchange to an investment commodity.
A B S T R A K
Penelitian ini mengkaji Persepsi Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap praktik jual beli emas secara tidak tunai. Kajian ini difokuskan pada analisis perbedaan argumentasi fikih antara pandangan ulama mazhab klasik dan Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010 yang memberikan kebolehan transaksi jual beli emas secara tidak tunai dengan ketentuan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar normatif, illat hukum, serta metode interpretasi hadis yang digunakan oleh Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia melalui DSN-MUI dalam merespons hukum jual beli emas secara tidak tunai yang diakibatkan oleh perubahan fungsi emas dalam sistem ekonomi modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur dengan metode analisis isi terhadap literatur fikih mazhab, dan teks fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama mazhab pada umumnya memandang emas sebagai barang ribawi yang memiliki fungsi atsmāniyyah, sehingga transaksi jual beli emas secara tidak tunai dinilai tidak diperbolehkan. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Melalui DSN-MUI menggunakan model interpretasi hadis yang integratif dan kontekstual dengan menitikberatkan pada perubahan illat hukum, yaitu pergeseran fungsi emas dari alat tukar menjadi komoditas investasi.
PENDAHULUAN
Secara etimologi, al-bay’u (jual
beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu. Adapun secara terminologi, jual
beli adalah transaksi
tukar menukar yang
berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana
dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan.[1]
Jual beli merupakan
dua kata yang
saling berlawanan, namun
masing-masing sering digunakan untuk
arti kata yang
lain secara bergantian.
Oleh sebab itu,
masing-masing dalam akad
transaksi disebut sebagai pembeli dan penjual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dua orang yang berjual beli memiliki
hak untuk menentukan pilihan, sebelum mereka berpindah dari lokasi jual beli.”[2]
Allah SWT
mensyariatkan, jual beli
sebagai suatu kemudahan untuk manusia dalam rangka memenuhi
hidupnya. Manusia mempunyai
kebutuhan yang berbeda. Adakalanya sesuatu yang kita
butuhkan itu ada pada orang lain. Untuk memenuhi kebutuhan
itu seseorang tidak mungkin
memberinya tanpa ada
imbalan. Untuk itu, diperlukan hubungan interaksi
dengan sesama manusia.
Salah satu saranannya adalah
dengan jalan melakukan jual beli.[3]
Dalam praktik jual beli, objek yang menjadi komoditas
perdagangan terus berkembang, salah satunya adalah emas. realitas ekonomi
global telah mengalami transformasi yang signifikan. Emas yang pada masa
Rasulullah SAW berfungsi sebagai alat tukar utama (medium of exchange), kini
telah beralih fungsi menjadi komoditas investasi (investment commodity).
Pada saat ini, emas dipilih menjadi komoditas perdagangan yang sekaligus
dijadikan sebagai instrumen investasi jangka panjang. Karena nilai emas tidak
pernah turun karena pengaruh inflasi. Hal ini sangat berbeda dengan uang kertas
yang nilainya akan terus turun setiap tahunnya karena mengalami devaluasi,
sedangkan nilai emas cenderung terus mengalami kenaikan.
Oleh
karena itu masyarakat menjadi antusias dalam berinvestasi emas.[4]
Antusiasme masyarakat dalam menginvestasikan uang ke dalam bentuk emas membuat
para penyedia jasa membentuk suatu sistem yang memudahkan dalam jual-beli
ataupun berinvestasi emas, sehingga banyak bermunculan produk-produk lembaga
keuangan syariah yang memberikan kemudahan bagi para
nasabah dalam menabung atau berinvestasi emas.[5]
Praktik investasi emas di
Indonesia banyak dijumpai pada lembaga keuangan, baik perbankan maupun
nonperbankan, seperti Pegadaian, yang menerapkan mekanisme pembayaran secara
kredit atau cicilan. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam,
diperlukan pengaturan yang berlandaskan hukum Islam guna memberikan kepastian
dan menjamin keabsahan praktik investasi emas tersebut.
Dengan banyaknya pengembangan produk-produk ekonomi yang berprinsip syariah dan menimbang bahwa transaksi jual beli emas yang dilakukan masyarakat saat ini seringkali dilakukan dengan cara pembayaran tidak tunai, baik secara angsuran (taqsih) maupun secara tangguh (ta’jil), maka perlu sekali kita harus mengetahui hukum dari jual beli emas secara tidak tunai. Oleh karena itu Dengan adanya perdebatan dan uraian di atas penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang Persepsi Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia Tentang Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini memakai metode studi literatur.[6]
Metode ini dilakukan dengan cara membaca, mengkaji, dan mengetahui berbagai
bahan bacaan yang berhubungan langsung dengan topik yang dibahas.
Penelitian ini tidak semata-mata mengkaji hukum sebagai ketentuan normatif yang
tertuang dalam teks, melainkan juga memandangnya sebagai realitas sosial yang
berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, hukum dalam hal ini, dipahami
bukan hanya sebagai doktrin tertulis, tetapi juga sebagai produk keagamaan yang saling memengaruhi dengan konteks
sosial, ekonomi, dan intelektual di sekitarnya. Melalui pendekatan ini,
peneliti dapat menelusuri bagaimana Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia
melalui Fatwa DSN-MUI No. 77/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai
dipersepsikan, ditanggapi, dan dipraktikkan.
Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai dipilih karena merupakan bentuk
konkret dari reinterpretasi hadis dalam konteks ekonomi modern. Melalui
pendekatan ini, penelitian mendalami konteks historis, rasionalitas hukum,
serta dampak sosial dari praktek jual beli tersebut. Dengan cara itu,
penelitian dapat memetakan konstruksi metodologis yang digunakan oleh Ulama
Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia. Sementara itu, pendekatan konseptual
digunakan untuk menggali konsep-konsep teoretis dalam hukum Islam yang menjadi
fondasi bagi penetapan dan penerimaan hukum jual beli emas secara tidak tunai
tersebut. Pendekatan ini berfokus pada analisis terhadap prinsip-prinsip dasar
seperti ‘illat al-hukm, maqāṣid al-syarī‘ah, dan teori interpretasi hadis yang
diterapkan Oleh Ulama Mazhab dan DSN-MUI dalam menyusun argumentasi hukumnya.
Selain itu, pendekatan konseptual juga membantu menjelaskan rasionalitas
teoretis di balik metode interpretasi yang digunakan.
Langkah pertama yang dilakukan ialah menentukan tema pokoknya, Persepsi Ulama Mazhab dan Majelis Ulama Indonesia tentang Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Usai tema ditetapkan, peneliti mulai mencari bahan bacaan yang berhubungan dengan tema. Pengumpulan bahan bacaan ini dilakukan secara rapi supaya bisa mengumpulkan berbagai sudut pandang dari sumber-sumber yang memang diakui keasliannya dan punya bobot keilmuan yang kuat. Di sini, peneliti mengandalkan literatur fikih, tafsir,fatwa, hadits, sampai buku-buku masa kini. Usai semua bahan terkumpul, peneliti mulai membaca satu per satu dan menelusuri. Peneliti memperhatikan dalil apa yang mereka pakai, bagaimana cara mereka berpikir, serta mempertimbangkan situasi yang melatarbelakangi pendapat itu. Isi pendapat dari mereka masing-masing dijelaskan dulu secara rinci, lalu dibandingkan untuk melihat bagian mana yang sama dan mana yang berbeda. Perbandingan ini terdiri atas sisi pandangan secara umum dan penerapan langsungnya di masa sekarang, supaya bisa dinilai apakah pendapat itu masih relevan dengan keadaan zaman sekarang.
HASIL DAN PENELITIAN
1. Konsep Jual
Beli
a. Pengertian Jual
Beli
Jual beli merupakan bagian pokok dalam kajian
fiqih muamalah yang berperan penting dalam struktur ekonomi syariah. Dalam
perspektif Islam, praktik jual beli tidak semata-mata dipahami sebagai proses
pertukaran barang dan jasa, melainkan juga sebagai bentuk hubungan sosial yang
pelaksanaannya wajib berlandaskan nilai-nilai etika dan moral yang sesuai
dengan ajaran Nabi Muhammad saw.[7]
b. Rukun dan Syarat Sah Jual Beli
Para ulama
fiqh sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan akad jual beli itu harus
memenuhi syarat antara lain;[8]
pertama, bālig dan berakal, oleh sebab jual beli yang dilakukan anak
kecil yang belum berakal dan orang gila hukumnya tidak sah. Adapun anak kecil
yang sudah mumayyiz, menurut ulama Hanafiyah apabila akad yang
dilakukannya membawa keuntungan bagi dirinya, seperti menerima hibah, wasiat dan sedekah, maka akadnya sah. Sebaliknya
apabila akad itu membawa kerugian bagi dirinya seperti meminjamkan hartanya
kepada orang lain, mewakafkan,
atau menghibahkannya, maka
tindakan hukumnya ini tidak boleh dilaksanakan, tetapi jika transaksi itu sudah
mendapat izin dari walinya, maka transaksi tersebut hukumnya sah. Jumhur ulama
berpendirian bahwa orang yang melakukan akad jual beli itu harus telah bālig
dan berakal. Apabila orang yang berakad itu masih mumayyiz, maka
jual belinya tidak sah, sekalipun mendapat izin dari walinya. Kedua, orang yang
melakukan akad itu orang yang berbeda, artinya seseorang itu tidak dapat
bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli. Syarat
ketiga, harus bebas memilih, atau dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
Keempat disyarakan ada hak milik penuh agar kedua pihak yang melakukan akad
jual beli adalah orang yang mempunyai hak milik penuh terhadap barang yang
sedang diperjualbelikan atau ia mempunyai hak untuk menggantikan posisi pemilik
barang yang asli.[9]
c. Jual Beli Tidak
Tunai
Jual beli kredit adalah jenis transaksi di mana barang
diserahkan kepada pembeli pada saat akad, tetapi pembayarannya dilakukan secara
bertahap atau tidak secara tunai. Biasanya, harga barang dalam sistem kredit
lebih tinggi daripada harga tunai, dan pembeli melunasi kewajibannya melalui
cicilan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
Jual beli kredit dibolehkan
dalam Islam sebagaimana hasil keputusan Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi
fikih OKI), No. 51 (2/6) 1990, yang berbunyi: “Boleh melebihkan harga barang yang dijual dengan tidak tunai daripada
daripada dijual tunai …dan harganya dicicil dalam jangka waktu yang
ditentukan.”
Fatwa Syeikh
Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, jual beli kredit hukumnya boleh dengan syarat
bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat
akad, sekalipun jual beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual beli tunai.
Hal ini diperbolehkan karena kedua belah pihak mendapat keuntungan dari jual
beli kredit. Penjual mendapat keuntungan karena harga barangnya lebih mahal dan
pembeli mendapat keuntungan karena mendapat tempo tunggakan pembayaran.
Dalam hukum
Islam jual beli kredit dikatakan sah apabila memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan-persyaratan tersebut meliputi:[10]
a.
Akad
tidak boleh digunakan sebagai cara untuk melegalkan riba. Demikian pula, dalam
jual beli kredit, harga tunai tidak boleh dipisahkan dari margin yang
ditetapkan berdasarkan waktu atau bunga, karena hal ini menyerupai riba.[11]
b.
Barang
yang menjadi objek jual beli kredit harus sudah dimiliki oleh penjual sebelum
akad dilakukan. Oleh karena itu, penyedia jasa kredit tidak diperbolehkan
mengadakan akad dengan konsumen terlebih dahulu, kemudian baru membeli motor
dari dealer untuk diserahkan kepada pembeli.
c.
Penjual kredit tidak diperbolehkan menjual
barang yang telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada dalam
penguasaannya. Dengan demikian, akad jual beli kredit motor tidak sah apabila
dilakukan sebelum barang yang dibeli dari dealer benar-benar diterima oleh
penjual.
d.
Barang yang diperjualbelikan secara kredit
tidak boleh berupa emas, perak, atau mata uang. Menjual emas dengan sistem
kredit termasuk ke dalam riba ba’i yang dilarang dalam syariat Islam.
e. Dalam jual
beli kredit, barang harus diserahkan kepada pembeli secara tunai pada saat akad
dilakukan. Transaksi yang akadnya dilakukan hari ini namun penyerahan barangnya
ditunda hingga hari berikutnya tidak dibenarkan, karena termasuk bentuk jual
beli utang dengan utang yang diharamkan.
f.
Pada saat akad disepakati, harga barang harus
ditetapkan secara tunggal dan jelas. Selain itu, besaran angsuran serta jangka
waktu pembayaran juga harus ditentukan secara pasti untuk menghindari unsur
ketidakjelasan (gharar).
g.
Akad jual beli kredit harus dinyatakan secara
tegas sebagai akad jual beli, sehingga tidak diperkenankan mencampurkannya
dengan akad lain seperti beli sewa atau leasing.
h.
Tidak dibenarkan menetapkan persyaratan
berupa kewajiban membayar denda atau penambahan harga apabila pembeli terlambat
melunasi angsuran. Ketentuan tersebut merupakan bentuk riba yang dikenal
sebagai riba jahiliyah dan telah dipraktikkan pada masa sebelum Islam.
2. Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai
a. Persepsi Ulama
Mazhab
Dalam
tradisi fikih klasik, emas tidak hanya dipahami sebagai barang berharga semata,
melainkan juga diposisikan sebagai tolak ukur nilai
yang bersifat universal dan menjadi pusat sistem keuangan sejak masa Nabi.
Pemaknaan hukum transaksi emas dalam fikih Islam tidak dapat dipisahkan dari
konsep riba, mengingat emas termasuk salah satu dari enam jenis komoditas
ribawi yang secara tegas disebutkan oleh Rasulullah SAW.
Dalam sebuah Hadist yang
diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit r.a.[12]
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ
مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ
اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Artinya, Emas ditukar
dengan emas, perak ditukar dengan perak, burr (gandum) ditukar dengan burr
(gandum), sya’ir (gandum) ditukar dengan sya’ir (gandum), kurma ditukar dengan
kurma, garam ditukar dengan garam, jumlahnya harus sama dan serah terimanya
pada saat itu juga. Apabila jenisnya
berbeda, maka jual beli-lah sesuka kalian, asalkan dibayar dengan tunai.
Hadis
tersebut pada dasarnya melarang jual beli emas tidak tunai karena adanya unsur riba nasi’ah, yakni penundaan penyerahan
barang pada transaksi komoditas ribawi. Berdasarkan hadis tersebut, para fuqaha
menegaskan bahwa emas dan perak dikategorikan sebagai amwāl ribawiyyah, yaitu harta yang berpotensi mengandung riba,
karena keduanya memiliki fungsi atsmaniyyah,
yakni berperan sebagai penentu dan alat ukur nilai dalam transaksi ekonomi.
Menurut ijma’ ulama dari empat mazhab fikih yaitu mazhab Hanafi, Maliki,
Syafi‘i, dan Hanbali berpendapat bahwa transaksi jual beli emas yang dilakukan
secara tidak tunai dipandang terlarang secara syariat dan akad yang demikian
dinilai tidak sah.[13]
Pada prinsipnya, para ulama
klasik sepakat melarang transaksi jual beli emas yang dilakukan dengan sistem
kredit atau tidak tunai.[14]
Apabila emas dipertukarkan atau diperjualbelikan dengan uang kertas, maka
terdapat ketentuan hukum yang harus dipenuhi, yaitu diperbolehkannya adanya
perbedaan nilai (tafāḍul), namun
dilarang adanya penangguhan pembayaran (nasā’).
Para ulama
mazhab sepakat bahwa jual beli emas secara tidak tunai adalah haram, namun para
ulama berbeda pendapat terhadap ‘illatnya,
Ulama Hanafiyah dan Hanbilah[15]
menekankan ‘illat yang berbeda, yakni karena emas termasuk barang yang ditakar
atau ditimbang (al-mauzun). Maka setiap barang yang dijual dan ditakar atau ditimbang, Masuk kedalam
kategori barang ribawi. Jika dipertukarkan dengan jenis yang sama, maka
wajib setara kuantitasnya. Sedangkan Mazhab Malikiyah dan Syafi‘iyah[16] menegaskan
bahwa ‘illat (alasan hukum) keharaman
riba pada emas dan perak adalah karena sifat al-tsamaniyyah (alat tukar) tersebut. Artinya, keduanya
tidak dinilai karena zatnya, tetapi karena fungsinya sebagai nilai tukar.[17] Maka setiap barang yang mengandung harga (nilai) termasuk kategori
ribawi.
Setiap
barang yang diperjualbelikan berdasarkan takaran, apabila ditukar dengan barang
sejenisnya, maka transaksi tersebut tergolong riba, baik barang tersebut berupa
bahan makanan maupun selainnya. Dan juga setiap barang yang ditimbang, jika dipertukarkan dengan barang
sejenisnya, maka termasuk riba, baik berupa makanan maupun bukan makanan. Dengan demikian, setiap pertukaran emas harus
menjaga prinsip keadilan nilai, bukan mencari keuntungan dari selisih kuantitas
atau waktu. Bila fungsi alat tukar diubah menjadi objek keuntungan, maka
keadilan nilai rusak dan sistem ekonomi akan terkontaminasi oleh eksploitasi.
Namun,
walaupun terdapat perbedaan redaksi ‘illat,
seluruh mazhab bersepakat bahwa emas wajib ditransaksikan secara sama berat dan
tunai untuk menghindari riba. Dengan
demikian, fikih klasik menempatkan emas pada posisi ganda, sebagai komoditas material dan alat ukur nilai yang membutuhkan perlindungan hukum ekstra ketat.
Pendapat
lain dari kalangan ulama klasik menegaskan keharaman jual beli emas secara
tidak tunai dengan berlandaskan pada hadis-hadis Nabi SAW, di antaranya riwayat
dari ‘Ubadah bin Shamit dan Abu Hurairah. Dalam hadis-hadis tersebut dijelaskan
bahwa tidak diperkenankan memperjualbelikan harta ribawi dengan sesama barang
ribawi kecuali dilakukan secara tunai.
Transaksi secara bertempo atau kredit tidak dibenarkan, meskipun kedua objek
yang dipertukarkan berbeda jenis maupun takarannya.[18]
Menurut Imam
Malik al-Muqaddimat li ibn al-Rusyd, Dalam transaksi jual beli tersebut tidak dibenarkan adanya
penundaan penyerahan. Imam Malik pernah ditanya mengenai seseorang yang
menyerahkan dinar kepada penukar uang untuk ditukarkan dengan dirham, lalu
penukar uang tersebut menimbang dinar, menyimpannya, kemudian mengeluarkan
dirham dan menyerahkannya kepada pembeli.
Ketentuan ini didasarkan pada
adanya ‘illat bahwa emas dan perak berfungsi sebagai standar nilai dan
alat penentu harga, sehingga keduanya disamakan dengan uang. Oleh karena itu,
sebab keharaman semacam ini hanya berlaku pada emas dan perak. Apabila keduanya diperjualbelikan, maka masing-masing pihak wajib menerima objek
transaksi secara langsung sebelum mereka berpisah dari majelis akad.[19]
Imam Syafi‟i
dalam kitab Al-Umm jilid 3
menjelaskan, Tidak dibenarkan menukarkan emas dengan emas,
perak dengan perak, maupun barang yang dapat dimakan atau diminum dengan barang
sejenisnya, kecuali jika nilainya setara dan transaksi tersebut dilakukan
secara tunai.
Abu Yusuf
menyatakan bahwa nilai emas wajib diserahkan pada hari terjadinya akad jual
beli, sehingga pembayarannya harus dilakukan secara langsung (tunai).
Apabila
seseorang menukarkan dinar dengan dirham atau sebaliknya dengan cara yang tidak
sesuai ketentuan, maka perbuatan tersebut termasuk riba yang murni. Hal ini
selaras dengan hadis Nabi SAW yang melarang jual beli emas, perak, gandum,
kurma, dan garam kecuali dilakukan secara seimbang dan setara, seperti
pertukaran yang sama nilainya, serta disyaratkan berlangsung secara tunai.
Apabila transaksi dilakukan secara kontan, maka hal tersebut diperbolehkan.
Uraian pendapat ulama mazhab diatas
didasari oleh model intrepretasi hadist yang digunakan, umumnya cenderung
dilakukan secara tekstual dan harfiah. Hal ini disebabkan oleh kondisi sosial
dan ekonomi pada masa tersebut yang relatif stabil serta homogen. Tokoh-tokoh
seperti Imam al-Nawawi, Ibn Hajar al-‘Asqalani, dan al-Suyuthi menegaskan
pentingnya memahami lafaz hadis sebagaimana adanya (fahm al-lafzh) serta
bersikap hati-hati dalam melakukan takwil, agar penafsiran tidak menyimpang
dari makna zahirnya.
b. Persepsi Majelis
Ulama Indonesia
Transaksi
jual beli emas yang dilakukan masyarakat saat ini seringkali dilakukan dengan
cara pembayaran tidak tunai, baik secara angsuran (taqsith) maupun secara tangguh (ta’jil).
Transaksi jual beli emas dengan cara pembayaran tidak tunai tersebut
menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam antara pendapat yang
membolehkan dengan pendapat yang tidak membolehkan. Oleh karena itu mayoritas ulama kontemporer memiliki pandangan
hukum yang berbeda dengan fatwa-fatwa ulama mazhab dalam menyikapi persoalan jual beli emas secara tidak tunai atau
kredit. Wahbah
az-Zuhaili, sebagaimana dikutip dalam pertimbangan fatwa MUI, menyatakan bahwa
pembelian perhiasan secara angsuran langsung dari pengrajin tidak diperbolehkan
karena tidak terjadi penyerahan harga (uang) secara langsung, sehingga akad
tersebut tidak sah apabila dilakukan dengan cara berutang kepada pengrajin.
Namun
demikian, menurut penjelasan MUI, Wahbah
az-Zuhaili membolehkan jual beli emas secara angsuran apabila transaksi
tersebut tidak dilakukan langsung dengan pengrajin, sebab emas dan perak yang
telah dibentuk menjadi perhiasan dianggap telah keluar dari fungsi tsaman
(harga atau uang).
Fatwa
DSN-MUI dalam hal ini banyak merujuk dan bertumpu pada pendapat para ulama
modern.[20] Di antaranya, Syaikh ‘Ali Jum‘ah, Mufti Diyar al-Mishriyyah,
menyatakan bahwa jual beli emas dan perak secara angsuran diperbolehkan apabila
keduanya tidak lagi difungsikan sebagai alat tukar dalam masyarakat, melainkan
telah beralih status menjadi komoditas (sil‘ah) sebagaimana barang-barang lain
yang dapat diperjualbelikan baik secara tunai maupun dengan pembayaran
tertangguh. Menurut beliau, sebab ‘illat larangan dalam
hadis tentang pertukaran emas secara tidak tunai terletak pada sifat tsamāniyyah,
yaitu peran emas sebagai alat tukar atau mata uang pada masa Rasulullah. Ketika
fungsi tersebut tidak lagi melekat pada emas dan telah digantikan oleh uang
kertas, maka ketentuan hukum yang bergantung pada ‘illat tersebut pun
turut mengalami perubahan. Syaikh Ali Jum‘ah mendasarkan pandangannya pada
kaidah ushul fiqh yang masyhur, yaitu al-ḥukmu yadūru ma‘a ‘illatihi wujūdan wa ‘adaman, yang menjadi dasar logisnya.
Pandangan
kebolehan tersebut juga dikemukakan oleh Khalid Mushlih yang menyatakan bahwa
jual beli emas dengan sistem angsuran adalah boleh.[21] Ia melakukan kajian yang komprehensif terhadap dua
kelompok besar ulama, yaitu kelompok yang mengharamkan dan yang membolehkan
transaksi jual beli emas secara tidak tunai, lalu mengambil posisi moderat di
antara keduanya. Khalid Mushlih berpandangan bahwa praktik jual beli emas
secara angsuran atau kredit dapat dibenarkan selama akadnya terbebas dari unsur
riba dan gharar. Menurutnya, substansi larangan riba tidak terletak pada
perbedaan waktu penyerahan, melainkan pada adanya ketimpangan nilai yang menimbulkan
ketidakadilan bagi salah satu pihak. Ia juga menegaskan urgensi penerapan
prinsip raf‘ al-haraj (menghilangkan kesulitan) dalam muamalah,
mengingat salah satu tujuan utama syariat adalah memberikan kemudahan bagi
manusia. Berdasarkan kerangka pikir tersebut, ia menilai bahwa kebutuhan
masyarakat modern untuk berinvestasi emas secara angsuran melalui lembaga
keuangan syariah merupakan bentuk kemaslahatan yang patut difasilitasi, bukan
justru dihalangi. Pandangan ini sejalan dengan kaidah al-asl fī al-mu‘āmalāt
al-ibāhah, yaitu bahwa hukum asal dalam muamalah adalah boleh selama tidak
terdapat dalil yang melarangnya. Pendapat ini diperkuat oleh sejumlah fuqaha
kontemporer lainnya, seperti Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa‘di. Meskipun para ulama
tersebut memiliki perbedaan argumentasi dalam merumuskan hukum, landasan utama
yang banyak dijadikan pijakan adalah pendapat Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah
yang membolehkan jual beli perhiasan emas dengan pembayaran tertangguh.
Ibnu Taimiyah[22]
dalam karyanya al-Ikhtiyārāt menjelaskan bahwa transaksi jual beli
perhiasan yang terbuat dari emas atau perak dengan jenis yang sama dibolehkan
tanpa disyaratkan adanya kesetaraan kadar (tamāṡul).
Selisih nilai dalam transaksi tersebut dipandang sebagai imbalan atas jasa
pembuatan perhiasan. Ketentuan ini berlaku baik dalam transaksi tunai maupun
pembayaran tertunda, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai alat
tukar atau harga (uang).
Dalam I‘lām al-Muwaqqi‘īn, Ibnu Qayyim
al-Jauziyyah menjelaskan bahwa perubahan
kebiasaan atau adat (‘urf) dapat berimplikasi pada berubahnya hukum
suatu transaksi, sebab syariat ditetapkan untuk menjamin kemaslahatan manusia
yang senantiasa relevan dengan perkembangan waktu dan perbedaan tempat. Ia menegaskan bahwa perhiasan dari emas atau perak yang pembuatannya
dibolehkan secara syariat telah mengalami perubahan status hukum. Perhiasan
tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai uang, melainkan sebagai barang atau
komoditas, seperti pakaian dan barang dagangan lainnya. Oleh karena itu, hukum yang didasarkan pada ‘illat tidak lagi berlaku.. Hal ini disebabkan karena proses pembuatan perhiasan telah
mengalihkan fungsi emas dari alat tukar menjadi objek perdagangan, sehingga
tidak terdapat larangan untuk memperjualbelikan perhiasan emas dengan jenis
yang sama.
Ibnu
Taimiyah kembali menegaskan kebolehan jual beli perhiasan emas dan perak dengan
jenisnya tanpa keharusan kesetaraan kadar, di mana kelebihan nilai dianggap
sebagai kompensasi atas jasa pembuatan, baik transaksi tersebut dilakukan
secara tunai maupun dengan pembayaran tertangguh, selama perhiasan tersebut
tidak difungsikan sebagai uang.[23]
Dari uraian pendapat diatas Jika ditelaah lebih jauh, pandangan
Syaikh Ali Jumu‘ah, Ibnu Taymiyyah, dan Khalid Mushlih menunjukkan titik temu
secara epistemologis. Ketiganya sama-sama menegaskan bahwa perubahan fungsi dan
kebiasaan (tahawwul al-‘urf) berperan penting dalam penetapan hukum
transaksi. Mereka juga tidak sepakat dengan pendekatan tekstual yang kaku
terhadap hadis-hadis riba, karena memandang teks-teks tersebut bersifat ta‘līlī
(memiliki sebab hukum), bukan ta‘abbudī (bersifat ritual semata).
Dengan demikian, larangan yang terdapat dalam hadis tidak berdiri secara
terpisah, melainkan berkaitan erat dengan tujuan menjaga keadilan dalam
pertukaran ekonomi. Ketika sebab utama larangan yakni
fungsi emas sebagai alat tukar telah
beralih kepada uang kertas, maka ketentuan hukum yang bergantung padanya pun
ikut berubah. Atas dasar pemahaman inilah DSN-MUI menyimpulkan bahwa praktik
jual beli emas secara tidak tunai tidak lagi termasuk dalam kategori riba yang
diharamkan.
Mereka tidak secara tegas menafikan hadis, melainkan
memahaminya melalui pendekatan ‘illat dan maqāsid. Pola penalaran
inilah yang juga diadopsi oleh DSN-MUI dalam merumuskan fatwanya. Fatwa
tersebut tidak lahir dari penerapan qiyas baru secara tekstual, tetapi
merupakan hasil proses ta‘līl, yakni penelusuran sebab hukum yang
melatarbelakangi teks. Dalam konteks ini, DSN-MUI berpegang pada kaidah bahwa
ketentuan hukum dapat mengalami perubahan seiring dengan berubahnya ‘illat dan
adat, sebagaimana ditegaskan oleh para fuqaha klasik seperti al-Qarāfī dalam
al-Furūq dan al-Suyūtī dalam al-Asybah wa al-Nazā’ir. Dengan merujuk
pada pandangan para ulama tersebut, DSN-MUI menegaskan bahwa ajaran Islam
bersifat adaptif terhadap dinamika ekonomi, selama tetap berpegang pada
nilai-nilai moral yang dijunjungnya.
Dengan demikian, keseluruhan pandangan ulama yang
dijadikan rujukan dalam fatwa tersebut menunjukkan satu garis besar
epistemologis yang sama, yakni bahwa hukum Islam memiliki karakter dinamis dan
berorientasi pada pencapaian kemaslahatan. Mereka tidak memahami teks hadis
secara kaku, melainkan menggali nilai moral dan rasional yang terkandung di
baliknya. Syaikh Ali Jumu‘ah menitikberatkan pada perubahan ‘illat, Ibnu
Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim menekankan pergeseran fungsi objek dalam konteks ‘urf,
sedangkan Khalid Mushlih menggarisbawahi aspek kemaslahatan serta prinsip
penghilangan kesulitan. Seluruh pandangan tersebut berpadu dalam kerangka
pemikiran DSN-MUI yang bersifat rasional dan kontekstual, namun tetap
berlandaskan pada khazanah keilmuan klasik.
Oleh sebab itu
Majelis Ulama Indonesia Melalui DSN menetapkan Hukum jual beli emas secara
tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya (mubah,
jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi(uang) dengan
mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 Tentag jual beli emas secara
tidak tunai. Dengan Batasan dan ketentuan hukumnya adalah: [24]
1.
Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama
jangka waktu perjanjian, meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
2.
Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai
boleh dijadikan jaminan (rahn), dan;
3.
Emas yang dijadikan
jaminan sebagaimana dimaksud tidak boleh dijual.
Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai disusun sebagai respons atas perkembangan dan kebutuhan ekonomi umat Islam di era modern, yang ditandai oleh perubahan besar dalam sistem moneter serta praktik perdagangan. Dalam khazanah fikih klasik, emas dikategorikan sebagai barang ribawi yang penerapan hukumnya sangat ketat, antara lain mensyaratkan adanya serah terima langsung (taqabudh) dan kesetaraan jumlah (tamatsul). Ketentuan tersebut dilandasi oleh fungsi emas dan perak pada masa awal Islam sebagai alat tukar resmi. Namun, seiring dengan pergeseran peran emas yang kini lebih berfungsi sebagai instrumen investasi dan sarana penyimpan nilai, bukan lagi sebagai media transaksi utama, Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan formulasi hukum baru yang selaras dengan perubahan tersebut. Oleh karena itu, fatwa ini hadir bukan tanpa dasar, melainkan sebagai hasil ijtihad metodologis yang mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi umat Islam Indonesia yang kian kompleks, khususnya dalam perkembangan industri keuangan syariah.
SIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian dan
analisis terhadap literatur fikih mazhab serta Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010,
penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan pandangan mengenai hukum jual beli
emas secara tidak tunai berakar pada perbedaan penetapan ‘illat hukum
dan metode interpretasi hadis yang digunakan. Ulama mazhab klasik secara umum
memandang emas sebagai barang ribawi yang memiliki fungsi atsmāniyyah
(penentu nilai dan alat tukar), sehingga transaksi jual beli emas wajib
dilakukan secara tunai dan dengan prinsip kesetaraan untuk menghindari riba,
khususnya riba nasī’ah. Atas dasar ini, jual beli emas secara kredit
atau tidak tunai dinilai tidak sah menurut mayoritas ulama mazhab.
Sebaliknya, Majelis Ulama
Indonesia melalui DSN-MUI memandang bahwa fungsi emas dalam sistem ekonomi
modern telah mengalami pergeseran dari alat tukar menjadi komoditas investasi.
Perubahan fungsi ini berimplikasi pada perubahan ‘illat hukum, sehingga
ketentuan riba yang melekat pada emas sebagai tsaman tidak sepenuhnya
relevan ketika emas diperlakukan sebagai barang dagangan. Dengan pendekatan
interpretasi hadis yang integratif dan kontekstual, DSN-MUI membolehkan jual
beli emas secara tidak tunai dengan syarat-syarat tertentu, selama tidak
mengandung unsur riba, gharar, dan kezaliman.
Perbedaan pandangan antara ulama mazhab klasik dan DSN-MUI tidak dapat dipahami sebagai kontradiksi terhadap teks syariat, melainkan sebagai perbedaan metodologis dalam membaca dan menerapkan teks tersebut sesuai dengan konteks zaman. Oleh karena itu, pengembangan pendekatan interpretasi hadis yang kontekstual dan berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah menjadi kebutuhan penting agar hukum Islam tetap relevan, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan ekonomi modern tanpa kehilangan landasan normatifnya.
REKOMENDASI
1. Bagi Akademisi dan
Peneliti Selanjutnya
Disarankan agar penelitian selanjutnya dapat memperluas objek
kajian tidak hanya pada perspektif ulama mazhab dan MUI, tetapi juga melibatkan
lembaga keuangan syariah, praktisi ekonomi Islam, serta pelaku pasar emas
sehingga diperoleh gambaran yang lebih komprehensif antara teori fikih dan
praktik di lapangan.
2. Bagi Lembaga Pendidikan
Tinggi
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam
pengembangan kurikulum dan bahan ajar pada bidang perbandingan mazhab, fikih
muamalah, dan hukum ekonomi syariah agar mahasiswa mampu memahami dinamika
ijtihad kontemporer secara kritis dan kontekstual.
3. Bagi Majelis Ulama
Indonesia dan Lembaga Fatwa
Penelitian ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan penguatan
metodologi istinbath hukum, khususnya dalam merespons perkembangan transaksi
ekonomi modern yang terus berubah seiring kemajuan teknologi dan sistem
keuangan digital.
4. Bagi Praktisi Ekonomi
Syariah dan Masyarakat
Diharapkan penelitian ini mampu meningkatkan literasi hukum
muamalah sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami batasan serta
ketentuan syariah dalam transaksi jual beli emas tidak tunai secara lebih tepat
dan bertanggung jawab.
5. Bagi Regulator dan
Pembuat Kebijakan
Penelitian ini dapat menjadi referensi dalam merumuskan
kebijakan yang selaras antara prinsip syariah dan kebutuhan ekonomi modern,
sehingga tercipta regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus
perlindungan bagi konsumen.
Rekomendasi tersebut
bertujuan agar penelitian tidak hanya berhenti pada kajian teoretis, tetapi
juga memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu, praktik ekonomi syariah,
dan kebijakan publik.
UCAPAN TERIMA KASIH
Puji dan syukur penulis
panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat, taufik, dan hidayah-Nya
sehingga penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik. Penulis menyampaikan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan,
bimbingan, serta bantuan baik secara langsung maupun tidak langsung selama
proses penyusunan penelitian ini.
Ucapan terima kasih
penulis sampaikan kepada dosen pembimbing yang telah meluangkan waktu, tenaga,
dan pikiran dalam memberikan arahan serta masukan yang konstruktif. Terima
kasih juga kepada para dosen dan civitas akademika yang telah memberikan ilmu
dan wawasan selama masa perkuliahan.
Tidak lupa penulis
mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan sahabat atas doa, motivasi, serta
dukungan moral yang tiada henti. Penghargaan juga penulis sampaikan kepada
seluruh narasumber dan pihak terkait yang telah bersedia memberikan informasi
serta data yang dibutuhkan dalam penelitian ini.
Semoga segala bantuan dan
kebaikan yang telah diberikan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT.
Penulis menyadari bahwa penelitian ini masih memiliki keterbatasan, oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi perbaikan di masa
mendatang. Semoga penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan
ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum Islam dan ekonomi syariah.
REFERENSI
Abidin, Z., & Nilfatri, N. (2024).
Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli emas dengan sistem tukar
tambah. Jurnal Al Mujaddid Humaniora, 10(1), 27–36.
Ajir, D. (2022). Fikih perbandingan
tentang syarat dan rukun jual beli serta relevansinya dengan jual beli modern. Risalah
Iqtisadiyah: Journal of Sharia Economics, 1(1), 35–46. https://doi.org/10.59107/ri.v1i1.16
Al-Asqalani, I. H. (2011). Bulughul
Maram (A. Najieh, Trans.). Pustaka Nun.
Al-Zuḥailī, W. (1989). Al-fiqh
al-Islāmī wa adillatuh. Dār al-Fikr.
Amin, N. M. F., & Pratama, G. (2024).
Analisis hukum ekonomi syariah terhadap transaksi jual beli emas secara tidak
tunai. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 5(2), 112–120. https://doi.org/10.47453/ecobankers.v5i2.2628
Andre Febrianto, Siroj, R. A., &
Hartatiana. (2024). Studi literatur: Landasan dalam memilih metode penelitian
yang tepat. Journal of Educational Research and Development, 1(2),
259–263. https://doi.org/10.62379/jerd.v1i2.142
Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama
Indonesia. (2010). Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli
emas secara tidak tunai.
Herlangga, T. (2020). Studi komparatif
perjanjian pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif hukum Islam dan
KUH Perdata. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 2(77), 717–726.
Ibnu Rusyd Al-Qurtubi. (1998). Al-muqaddimat
(Vol. 3). Dār al-Fikr.
Midisen, K., & Handayani, S. (2021).
Jual beli emas secara hukum fiqih. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 6(1),
11–17.
Mustaqim, D. A. M. (2024). Analisis
praktik jual beli emas secara non-tunai di Indonesia berdasarkan Fatwa DSN-MUI
No. 77/DSN-MUI/V/2010. Al-Wajih: The Journal of Islamic Studies, 1(1),
1–15. https://doi.org/10.54213/alwajih.v1i1.448
Nabila Azrilia Syahra, Yasintha, F.,
Tuzahara, R., Azmi, N., & Wismanto, W. (2024). Konsep jual beli dalam
perspektif fiqih muamalah dan implikasinya terhadap ekonomi syariah. Hikmah:
Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 1(4), 112–121. https://doi.org/10.61132/hikmah.v1i4.256
Neni Hardiarti, Latifah, I., &
Fitriani. (2024). Jual beli emas kredit perspektif hukum ekonomi Islam. Jurnal
Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(3), 99–103.
Prananingtyas, P. (2018). Perlindungan
hukum terhadap investor emas. Masalah-Masalah Hukum, 47(4), 430–444. https://doi.org/10.14710/mmh.47.4.2018.430-444
Syaripudin, E. I., & Mawarni, A. H.
(2023). Mekanisme jual beli emas online melalui aplikasi (Pluang) perspektif
hukum ekonomi syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 71–83. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.429
Wahbah az-Zuḥailī. (2006). Al-muʿāmalāt
al-muʿāṣirah. Dār al-Fikr.
Yitndra, M. S., Lubis, R., & Fauzia,
F. (2024). Penentuan syarat pada pertengahan perjanjian dalam jual beli kredit
peralatan pertanian. Muamalah, 10(1), 31–39. https://doi.org/10.19109/muamalah.v10i1.23839
[2] Enceng Iip
Syaripudin and Ai Hilma Mawarni, “Mekanisme Jual Beli Emas Online Melalui
Aplikasi (Pluang) Persfektif Hukum Ekonomi Syari’Ah,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 2, no. 1 (2023): 71–83,
https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.429.
[3] Zaenal Abidin
and Nilfatri Nilfatri, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Emas
Dengan Sistem Tukar Tambah,” Jurnal Al
Mujaddid Humaniora 10, no. 1 (2024): 27–36.
[4] Felisia dan Feliscia Oriana
Surjoko, “Pandangan Investor Terhadap Emas Sebagai Investasi Sejak 2012”, Bina Ekonomi Majalah Ilmiah Fakultas Ekonomi
Unpar, Vol 17, No. 2 (2013) : 3.
[5] Paramita
Prananingtyas, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Emas,” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 4 (2018):
430, https://doi.org/10.14710/mmh.47.4.2018.430-444.
[6] Andre
Febrianto, Rusdy A Siroj, and Hartatiana, “Studi Literatur: Landasan Dalam
Memilih Metode Penelitian Yang Tepat,” Journal
Educational Research and Development | E-ISSN : 3063-9158 1, no. 2 (2024):
259–63, https://doi.org/10.62379/jerd.v1i2.142.
[7] Nabila Azrilia
Syahra et al., “Konsep Jual Beli Dalam Perspektif Fiqih Muamalah Dan
Implikasinya Terhadap Ekonomi Syariah,” Hikmah :
Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam 1, no. 4 (2024): 112–21,
https://doi.org/10.61132/hikmah.v1i4.256.
[8] M Saydinal
Yitndra, Ramiah Lubis, and Fauzia Fauzia, “Penentuan Syarat Pada Pertengahan
Perjanjian Dalam Jual Beli Kredit Peralatan Pertanian,” Muamalah 10, no. 1 (2024): 31–39,
https://doi.org/10.19109/muamalah.v10i1.23839.
[9] Deddi Ajir,
“Fikih Perbandingan Tentang Syarat Dan Rukun Jual Beli Serta Relevansinya
Dengan Jual Beli Modern,” Risalah
Iqtisadiyah: Journal of Sharia Economics 1, no. 1 (2022): 35–46,
https://doi.org/10.59107/ri.v1i1.16.
[10] Kisanda
Midisen and Santi Handayani, “Secara Hukum Fiqih,” Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa 06, no. 01 (2021): 11–17.
[11] Religious
Activities, Andi Dahmayanti, and Hayyul Maryam, “AL-KHIYAR : Jurnal Bidang
Muamalah Dan Ekonomi Islam 5, no. 1 (2025): 59–78.
[12] Neni
Hardiarti, Ida Latifah, and Fitriani, “Jual Beli Emas Kredit Perspektif Hukum
Ekonomi Islam,” Jurnal Penelitian
Ilmu-Ilmu Sosial 2, no. 3 (2024): 99–103.
[14] T Herlangga,
“Studi Komparatif Perjanjian Pembelian Emas Dengan Cara Kredit Dalam Perspektif
Hukum Islam Dan KUH Perdata,” Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 2, no. 77 (2020): 717–26.
[15] Nur Mohammad
Faiz Amin and Gama Pratama, “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi
Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai,” Ecobankers :
Journal of Economy and Banking 5, no. 2 (2024): 112–20,
https://doi.org/10.47453/ecobankers.v5i2.2628.
[16] Journal O F
Islamic and L A W Studies, “Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Dalam” 8, no. 1
(2024): 9–21.
[17] Al-Nawawi, Al-Majmu‘, Juz 9, Hal. 391
[18] Ibnu Hajar
Al-Asqalani, Bulughul Maram, Terj.Ahmad
Najieh (Semarang: Pustaka nun, 2011).hal222.
[19] Ibnu Rusyd
Al-Qurtubi, Al-Muqaddimat Li Ibn Al-Rusyd,
Jilid 3 (Beirut: Dār al-Fikr, 1998). hal.60.
[20] Dede Al
Mustaqim Mustaqim, “Analisis Praktik Jual Beli Emas Secara Non-Tunai Di
Indonesia Berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010,” Al-Wajih: The Journal of Islamic Studies
1, no. 1 (2024): 1–15, https://doi.org/10.54213/alwajih.v1i1.448.
[21] Khalid Muslih, Hukum Ba’i al-Dzahab bi Al-Nuqud bi
al-Taqsith (ttp.: tn.p, t.t.), Hal.2.
No comments
Post a Comment