Sunday, May 17, 2026

Marketplace Regulation as A Fiscal Instrument In Indonesia’s Digital Economy


Marketplace Regulation as A Fiscal Instrument In Indonesia’s Digital Economy | Sholahudin | Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin


Muhamad Afif Sholahudin, Mohamad Anton Athoillah, Deni Kamaludin Yusup, Mega Silvia

(1,2,3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, (4)Yayasan Kedjati, Indonesia

 

Abstract

The rapid growth of the digital economy has transformed marketplaces from electronic trading platforms into strategic infrastructures within the platform economy. In Indonesia, marketplaces integrate trade, payment systems, logistics, and economic data, encouraging the state to strengthen digital economic regulation through PSE, PMSE, personal data protection, and digital taxation policies. This study aims to analyze the legal construction of marketplace regulation in Indonesia and examine its role as an instrument of fiscal governance in the digital economy. This research employs normative legal research using statute, conceptual, analytical, and comparative approaches. The findings show that marketplace regulation reflects the transformation of the state toward a digital regulatory state based on data governance and electronic systems. Marketplaces have evolved into quasi-governance actors that support state supervision, digital taxation, and economic monitoring through integrated digital data. The implementation of PPN PMSE and the adoption of the economic presence doctrine further indicate Indonesia’s transition toward a digital fiscal architecture within the platform economy. This study concludes that marketplace regulation is no longer limited to electronic commerce supervision but has become part of the state’s strategy to expand fiscal capacity and maintain digital fiscal sovereignty. However, challenges remain regarding cross-border transactions, tax avoidance, platform dominance, and limited supervisory capacity. Therefore, Indonesia requires more integrated and adaptive digital economic governance reforms.

Keywords: digital economy; fiscal; marketplace; platform; regulatory state; taxation.

 

INTRODUCTION

The evolution of digital technology over the past two decades has fundamentally restructured global trade, shifting from conventional models toward a platform-based economy anchored in digital connectivity, data integration, and transaction automation.[1] Within this framework, digital marketplaces have evolved beyond mere electronic commerce intermediaries; they now function as critical economic infrastructures that integrate trade, digital payments, logistics, data management, and financial services into a unified ecosystem. The OECD posits that digital transformation has significantly lowered global trade barriers and reconfigured international trade patterns across goods, services, and digital offerings.

Furthermore, the proliferation of digital marketplaces has catalyzed a broad shift in economic behavior. Trade activities, previously tethered to physical locations, have transitioned into application-based transactions accessible via electronic systems regardless of time or space.[2] This shift is accelerated by increasing internet penetration, smartphone ubiquity, and digital payment systems. Digital platforms have consequently emerged as primary engines of economic growth by expanding market access, enhancing distributional efficiency, and fostering greater economic participation, particularly for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). Such conditions underscore that the digital economy is now an indispensable pillar of modern economic development.

Despite this rapid expansion, states are confronted with nascent challenges regarding digital economic governance and the optimization of fiscal revenue from platform-based activities. The cross-border nature of digital transactions renders traditional tax systems, traditionally predicated on physical presence, increasingly obsolete and difficult to enforce.[3] Through the Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) project, the OECD asserts that economic digitalization presents significant hurdles concerning tax avoidance, the "shadow digital economy," and the oversight of global platform activities. These complexities have compelled nations to adopt novel legal approaches, including digital taxation, the economic presence doctrine, and platform governance, to safeguard fiscal sovereignty within the digital landscape.

In Indonesia, the digital transformation has progressed exponentially, positioning the nation as a dominant digital economic power in Southeast Asia. The e-Conomy SEA report projects that Indonesia’s digital economy will approach a Gross Merchandise Value (GMV) of US$100 billion by 2025, with e-commerce serving as the primary catalyst.[4] Marketplaces such as Tokopedia, Shopee, Lazada, and TikTok Shop have become central actors in national digital trade, connecting millions of merchants and consumers. Consequently, digital marketplaces are no longer viewed merely as e-commerce tools but as foundational elements of Indonesia’s digital economic and fiscal architecture.

Nevertheless, rapid growth is not consistently met with optimized legal oversight or state revenue collection. While digital marketplaces generate massive transaction volumes, they simultaneously present challenges in monitoring economic activities that are high-velocity, data-driven, and multi-jurisdictional.[5] The intricate nature of digital transactions involving diverse global stakeholders renders conventional oversight mechanisms ineffective. Therefore, digital economic growth does not always correlate linearly with increased state revenue, particularly within the digital taxation sector.

Digital marketplaces have introduced broader legal complexities compared to conventional trade, particularly concerning digital taxation, cross-border transactions, consumer protection, and the oversight of global platforms. In response, the Indonesian government has established a digital economic regulatory framework through the Law on Electronic Information and Transactions (UU ITE), Government Regulation No. 71 of 2019 on the Implementation of Electronic Systems and Transactions, Government Regulation No. 80 of 2019 on Trade through Electronic Systems, Minister of Trade Regulation No. 31 of 2023, and Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. These regulations signify the state's efforts to construct a more systematic governance model for marketplaces in the face of the burgeoning platform economy.

However, the efficacy of marketplace regulation as a state fiscal instrument remains relatively under-researched in academic scholarship. Existing studies have predominantly focused on the legality of electronic transactions, consumer protection, and personal data protection in a fragmented manner, while the nexus between marketplace regulation and the transformation of state fiscal capacity has yet to be comprehensively analyzed.[6] In fact, marketplace regulation functions not only as a digital trade oversight mechanism but also as a strategic vehicle for broadening the tax base, enhancing digital economic transparency, and building a data-driven fiscal architecture in the platform economy era.

Research on marketplaces and the digital economy has expanded significantly in recent years, both nationally and internationally. In the Indonesian context, prior studies have generally centered on the legality of electronic transactions and the validity of digital contracts under the UU ITE framework.[7] Various studies highlight the status of electronic documents, electronic signatures, and legal protection in e-commerce transactions as forms of legal adaptation to digital technological advancements. Furthermore, other research extensively discusses digital consumer protection, particularly regarding the liability of marketplaces toward sellers and consumers, electronic dispute resolution, and protection against unfair trade practices. Subsequently, the enactment of the Personal Data Protection Law (UU PDP) sparked a new wave of research concerning data security, user privacy, and the liability of Electronic System Providers in managing personal data. Concurrently, issues surrounding e-commerce taxation have gained traction, specifically regarding the implementation of Value Added Tax (VAT) on digital goods and services (PMSE), tax compliance of digital actors, and the challenges of monitoring electronic transactions. Nevertheless, most of these studies remain sectoral and partial, failing to form an integrative analysis of marketplaces as an inherent component of the state’s digital economic and fiscal structure.

International literature has advanced further by developing broader conceptual approaches regarding the relationship between digital platforms, the state, and global economic transformation.[8] Discourse on "platform governance" has evolved to explain how digital platforms are no longer merely commercial entities but function as quasi-governance actors that regulate economic interaction, information distribution, and market behavior through algorithms and data mastery. Additionally, studies on digital taxation are rapidly developing in response to cross-border economic activities that evade traditional tax systems based on physical presence. Through the Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) project, the OECD has introduced concepts of "economic presence" and "global minimum tax" as part of international tax reform. Simultaneously, discourse on the "regulatory state" in the digital economy has emerged, reflecting the state's transformation from a mere trade regulator into an actor that constructs data-driven digital economic governance, platform oversight, and digital fiscal sovereignty.

Despite the multidimensional shift in international literature, marketplace studies in Indonesia remain dominated by normative-descriptive approaches focusing solely on regulatory explanation and legal compliance.[9] Most research has failed to link marketplace regulation with the transformation of state fiscal capacity. Marketplaces are generally understood as objects of e-commerce regulation rather than critical digital infrastructures that facilitate economic data collection, tax base expansion, and the strengthening of state oversight capacity. Consequently, the correlation between marketplace regulation, digital platform governance, and state fiscal strategy remains under-explored within the context of Indonesian digital economic law. This limitation indicates a significant academic gap for developing a more integrative approach that views the marketplace as both a governance instrument and a fiscal infrastructure in the national digital economic transformation.

While studies on marketplaces and the digital economy continue to evolve, the majority of research still situates marketplace regulation merely as an instrument for e-commerce oversight, consumer protection, and digital transaction compliance.[10] Consequently, the dimension of fiscal governance has received scant academic attention. In a platform economy, however, the marketplace functions not only as a digital transaction space but also as a reservoir of economic data and a technology-based fiscal oversight tool. This allows the state to expand its tax collection capacity and exercise control over digital economic activities. Furthermore, previous scholarship has yet to integrate the relationship between marketplace regulation, platform governance, and digital fiscal capacity into a single conceptual framework. Digital economic law literature in Indonesia remains relatively scarce in employing approaches such as the regulatory state, digital fiscal architecture, and digital sovereignty to explain the transformation of the state's role in the digital landscape. These conditions underscore the exigency of developing a more integrative study that views marketplace regulation as a pivotal component of Indonesia’s fiscal capacity-building and digital economic governance strategy.

This research offers a novel perspective in digital economic law scholarship by repositioning marketplace regulation, moving beyond its traditional role as an e-commerce oversight mechanism to a strategic vehicle for expanding state fiscal capacity. Diverging from previous studies that tend to address marketplaces through sectoral and normative lenses, this article develops an analysis that interlinks digital platform governance, marketplace regulation, and state revenue within a more integrative framework. Through this approach, the marketplace is conceptualized as an inherent part of the digital economic infrastructure, playing a strategic role in broadening the tax base, enhancing transparency in economic activities, and strengthening state monitoring of digital trade flows. Moreover, this study seeks to extend the discourse on Indonesian digital economic law toward discussions of fiscal governance, digital sovereignty, and regulatory transformation as consequences of the structural shift toward a platform-based economy. This research contributes not only normatively to the development of marketplace regulation in Indonesia but also conceptually to the understanding of the state’s evolving functions in modern digital economic governance.

 

METHODS

This study employs normative legal research, oriented toward the analysis of digital economic regulations and policies within the context of digital marketplaces in Indonesia. The normative approach is utilized because the primary focus of this research lies in examining legal norms, regulatory constructions, and the nexus between digital policies and the state’s fiscal functions in a platform-based economy. Through this approach, the research not only maps the regulations governing digital marketplaces but also analyzes how these regulations function as governance instruments to expand the state’s oversight and revenue capacity in the digital age. This study situates law not merely as a collection of formal rules, but as a pivotal instrument in the transformation of national digital economic governance.

To ensure a rigorous analysis, this study adopts several complementary legal approaches. First, the statute approach is used to scrutinize various Indonesian regulations concerning digital marketplaces, electronic trade, personal data protection, and digital taxation. Second, the conceptual approach is employed to construct a theoretical analysis of platform governance, fiscal governance, and the regulatory state within the digital economy. Third, the analytical approach is applied to examine the correlation between marketplace regulation and the transformation of state fiscal capacity in modern digital economic systems. Additionally, the study incorporates a limited comparative approach, contrasting Indonesia's digital regulatory developments with international policies on digital taxation and platform governance, particularly those developed by the OECD and other nations in response to the global platform economy.

The legal materials used in this study consist of primary and secondary legal sources. Primary legal materials include various regulations pertaining to the governance of digital marketplaces in Indonesia, such as Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions—as recently amended by Law No. 1 of 2024; Government Regulation No. 71 of 2019 on the Implementation of Electronic Systems and Transactions; Government Regulation No. 80 of 2019 on Trade through Electronic Systems; Minister of Trade Regulation No. 31 of 2023 regarding Business Licensing, Advertising, Guidance, and Supervision of Businesses in Electronic Trade; and Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection. Furthermore, this study utilizes various digital taxation regulations concerning Value Added Tax (VAT) on Electronic Trade (PMSE) and the oversight of digital economic transactions. Secondary legal materials are sourced from international journals, academic articles, OECD reports, global digital economic policy documents, and literature relevant to digital taxation and platform governance. All legal materials were gathered through library research, involving an exhaustive search of regulations, scientific journals, and policy documents related to the digital economy and platform taxation.

The analytical technique in this study utilizes a qualitative-interpretative method, emphasizing the legal interpretation of digital marketplace regulations and the conceptual analysis of the relationship between digital regulation and state fiscal capacity. The analysis is conducted by identifying the legal construction of marketplaces within the Indonesian legal system, subsequently linking it to the evolution of the platform economy and the necessity for strengthened fiscal governance. The interpretative approach is used to understand how marketplace regulation functions not only as an e-commerce oversight mechanism but also as a fundamental component of digital economic governance architecture, enabling the state to expand its revenue base and data-driven economic monitoring. Through this framework, the research aims to produce an analysis that is not merely normative-descriptive, but also conceptual and critical of the state’s transforming role in modern digital economic governance.

RESULTS

The evolution of digital marketplaces in Indonesia has compelled the state to establish an increasingly complex and integrated regulatory construction within the national legal system. Marketplaces are no longer viewed merely as e-commerce tools; they have transitioned into critical components of the digital economic infrastructure, influencing trade, information distribution, data management, and the flow of financial transactions. Consequently, marketplace regulation has evolved through a multidimensional approach encompassing trade law, electronic transactions, consumer protection, personal data protection, and digital taxation. This situation underscores the state's strategic positioning of marketplaces as pivotal actors in national digital economic governance.

Within the Indonesian legal framework, marketplaces are categorized as Electronic System Providers (Penyelenggara Sistem Elektronik or PSE) under the Law on Electronic Information and Transactions and Government Regulation No. 71 of 2019. As PSEs, marketplaces are mandated to ensure the security, reliability, and accountability of the electronic systems they operate.[11] Furthermore, they are required to register their electronic systems with the government and fulfill obligations regarding data protection and digital transaction governance. Thus, PSE regulations demonstrate the state's shift toward digital economic oversight anchored in platform registration and control.

Beyond their status as PSEs, marketplaces are governed by the framework of Trade through Electronic Systems (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik or PMSE) via Government Regulation No. 80 of 2019. This regulation addresses various facets of digital trade, ranging from business licensing and seller identification to electronic contracts, consumer protection, and digital dispute resolution. Notably, PMSE extends Indonesia’s jurisdictional reach to foreign business actors actively trading with Indonesian consumers. This expansion indicates that marketplace regulation governs not only domestic digital trade but also strengthens state control over cross-border digital economic activities.[12]

The reinforcement of marketplace regulation continued with the enactment of Minister of Trade Regulation No. 31 of 2023, issued in response to the rise of social commerce and the dominance of digital platforms in national trade. This regulation emphasizes the separation of social media and e-commerce functions to prevent unfair business practices. Additionally, the government has begun to intensify oversight of promotional algorithms, digital advertising transparency, and the relationship between platforms and merchants. Such measures reveal the state's perception of marketplaces as strategic economic spaces requiring regulatory intervention to maintain market equilibrium and protect domestic MSMEs.[13]

Regarding consumer protection, marketplaces remain subject to the principles of the Consumer Protection Law. They are required to provide accurate information, complaint mechanisms, and procedures for goods returns and protection against digital fraud. In practice, digital platforms have developed internal mechanisms, such as escrow accounts, automated refunds, and user rating systems, as part of digital consumer protection. This suggests that marketplaces are progressively performing quasi-regulatory functions in governing transactional behavior and maintaining user trust.

Concurrently, the growth of data-driven marketplaces has heightened the urgency of personal data protection. Marketplaces manage vast amounts of data, ranging from user identities to consumer behavior. Therefore, the enactment of Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection is a cornerstone of marketplace governance in Indonesia. This regulation designates marketplaces as data controllers (pengendali data) obligated to safeguard data security, limit data usage to specified purposes, and report data breaches in the event of security incidents.

In aggregate, marketplace regulation in Indonesia reflects a comprehensive transformation in digital economic governance. The state has moved beyond merely regulating the legality of electronic transactions toward building a robust oversight system for digital platforms, data protection, consumer rights, and cross-border activities. Marketplaces are positioned as foundational elements of the digital economic architecture, exerting profound influence on trade, data, and social economic life. Digital marketplaces have emerged as national infrastructures connecting producers, MSMEs, distributors, logistics services, and digital payment systems within a unified ecosystem. In the modern digital economy, they function as intermediary infrastructure, facilitating rapid, integrated, and real-time trade. Through digital technology and platform algorithms, marketplaces bridge millions of sellers and consumers in a virtual economic space that operates without significant geographical constraints.[14]

The position of marketplaces as the nexus of digital trade is evidenced by the massive transaction volumes and the extensive involvement of MSMEs within Indonesia’s digital ecosystem. Platforms such as Tokopedia, Shopee, Lazada, and TikTok Shop have become the epicenters of national digital trade, hosting millions of active merchants. The presence of these platforms enables small-scale business actors to reach national and even international markets without the necessity of substantial physical infrastructure.[15] Consequently, marketplaces do not merely expand trade access; they restructure national economic distribution patterns toward a system anchored in digital networks.

Furthermore, marketplaces are deeply integrated with digital payment systems and the logistics sector. Modern digital platforms are interconnected with digital wallets, QRIS, payment gateways, virtual accounts, and "buy now, pay later" (BNPL) services, all of which accelerate the circulation of digital economic transactions. Concurrently, the proliferation of marketplaces has catalyzed the development of tech-based logistics, instant delivery services, and supply chain management.[16] This integration demonstrates that the marketplace has become a coordination hub for various interconnected economic activities within the modern platform economy.

Crucially, marketplaces generate an immense volume of economic data. Every digital transaction leaves a "digital trail" concerning consumption patterns, user preferences, and social trade flows. This data serves as a strategic information resource for both platform corporations and the state. In the platform economy, data is increasingly regarded as a "new economic asset," as it forms the basis for algorithmic development, digital advertising, and corporate decision-making. This shift indicates that modern digital economic power is no longer predicated solely on physical assets but rather on a platform’s capacity to control data and digital networks.

The transformation of marketplaces into digital economic infrastructure carries profound implications for the state’s fiscal functions. Within the marketplace system, nearly all trade activities are electronically recorded, thereby fostering higher economic transparency compared to conventional trade.[17] Each transaction generates a digital trail that facilitates the state’s identification of economic activities, merchant turnover, and societal transaction patterns. Such conditions present a significant opportunity for broadening the tax base and constructing a data-driven fiscal oversight system.

The optimization of state revenue is further reinforced through the implementation of Value Added Tax (VAT) on Electronic Trade (PMSE) and the oversight of Income Tax (PPh) for digital business actors. The government has begun mandating digital platform companies, including foreign entities, to collect and remit taxes on digital transactions conducted with Indonesian consumers. Additionally, marketplaces facilitate the formalization of the economy, as merchant activities and transactions are electronically documented. Thus, marketplaces do not only expand digital trade but also assist in integrating the informal economy into the national formal economic system.

The advancement of the digital economy has also prompted the adoption of the "significant economic presence" concept as a basis for tax oversight of foreign platform companies.[18] In the digital economy, corporations can derive substantial profits from the Indonesian market without a direct physical presence. Consequently, Indonesia has begun incorporating the economic presence approach into its digital taxation policies as part of an effort to expand national fiscal sovereignty. This approach aligns with global policy developments spearheaded by the OECD in addressing the challenges of digital taxation and the global platform economy.

Despite the ongoing evolution of marketplace regulation in Indonesia, the implementation of digital economic oversight faces multifaceted challenges. Cross-border transactions, the "shadow digital economy," tax avoidance, the dominance of global platforms, and limitations in state oversight capacity demonstrate that digital economic governance is a multidimensional issue.[19] Therefore, the reinforcement of marketplace regulation must be accompanied by the development of a more integrated, technology-based, and adaptive digital governance framework. Such a framework is essential for the state to effectively maintain fiscal sovereignty and digital economic oversight amidst the evolving global platform economy.

 

DISCUSSION

The evolution of marketplace regulation in Indonesia signifies a fundamental transformation in how the state executes its oversight and economic management functions in the digital era.[20] Economic activities, formerly anchored in physical spaces, have migrated toward digital networks that are real-time, cross-border, and data-driven. These conditions have compelled the state to construct a digital economic governance system that is increasingly dependent on technology and electl;’ronic systems.

This transformation is evident in the reorientation of marketplace regulation, which no longer merely validates the legality of electronic transactions but also establishes a more systematic digital economic oversight mechanism. The marketplace is positioned as the epicenter of digital economic activity, integrating transactions, payments, logistics, and societal data within a unified platform ecosystem.[21] From the perspective of fiscal governance, the marketplace holds a strategic position because all digital transactions generate a digital trail that can be utilized to map societal economic activities. Data regarding merchant turnover, consumption patterns, and transaction flows serve as vital economic information resources for the state in broadening the tax base and monitoring the digital economy.

Such shifts reflect a profound transformation of the state's role in the digital economy. The state is no longer a passive regulator; instead, it has begun to construct a governance architecture predicated on data integration and digital platform oversight.[22] In this context, the marketplace functions as an intermediary governance infrastructure that provides the state with visibility into societal economic activities.

This phenomenon aligns with the regulatory state theory within the digital economy. The state no longer controls economic activities directly but instead establishes regulations that mandate digital platforms to perform specific functions for public and fiscal interests. Consequently, the marketplace has evolved into a quasi-regulatory actor within digital economic governance.

Marketplace regulation demonstrates the state's initiation in building a digital fiscal architecture anchored in digital data integration, electronic platform oversight, and information technology-based taxation systems.[23] In Indonesia, this is exemplified by the implementation of VAT on Electronic Trade (PMSE), the mandatory registration of digital platforms, and the oversight of electronic transactions. However, the transition toward digital fiscal governance also introduces nascent challenges concerning the protection of digital rights. As the marketplace's role as an economic data source expands, so too do the risks of data misuse, platform dominance, and the state’s burgeoning dependency on digital infrastructures controlled by global technology corporations.

Modern marketplaces have evolved into quasi-governance actors, possessing the capability to regulate societal economic behavior through algorithms, service standards, payment systems, and digital dispute resolution mechanisms.[24] Numerous functions formerly executed by the state have been partially assumed by digital platforms through technology-based automated systems.

The quasi-governance character of marketplaces is evident in the platform's ability to establish internal rules that users must comply with, ranging from seller reputation systems and product recommendation algorithms to account termination policies. This shift indicates that the regulation of digital economic activities is no longer exclusively determined by the state, but is also shaped by the algorithmic power of digital platforms. The relationship between the state and digital platforms has consequently birthed a new regulatory state model in digital economic governance.[25] The state has begun to construct oversight mechanisms anchored in the regulation of digital platforms as the epicenters of societal economic activity. In this context, the marketplace becomes a strategic focal point for the state to conduct transaction monitoring, consumer protection, and fiscal oversight.

This shift in governance models demonstrates that digital economic oversight is no longer based on territorial control, but rather on the control over data and electronic systems. Trade activities, payments, and goods distribution are now recorded within digital systems, enabling the state to map economic activities in real-time.[26] The transformation toward data-driven governance also reconfigures the power dynamics between the state and global platform corporations. Major marketplaces possess immense control over data and digital infrastructure, often rendering the state dependent on these platforms to acquire societal economic information. Such conditions pose nascent challenges regarding data sovereignty and control over digital economic infrastructure.

Concurrently, the advancement of the digital economy has compelled the state to devise new strategies to maintain digital fiscal sovereignty. The marketplace is no longer understood merely as an electronic commerce space, but as an integral part of the digital economic infrastructure that influences state revenue and national economic oversight.[27] The reinforcement of digital fiscal sovereignty is reflected in the application of the economic presence doctrine as a basis for the legitimate taxation of foreign digital enterprises. Indonesia has begun adopting this approach through the implementation of VAT on Electronic Trade (PMSE) and tax obligations for foreign platforms that maintain a significant economic presence in the domestic market.

The evolution of marketplace regulation indicates that Indonesia is moving toward a digital economic governance system that is more adaptive to the global platform economy.[28] However, challenges such as regulatory harmonization, state oversight capacity, the dominance of global platforms, and digital infrastructure limitations remain significant hurdles. Therefore, an integrative, data-driven reform of digital economic law is required—one that is capable of safeguarding fiscal sovereignty and national interests in the era of the platform economy.

 

CONCLUSION

This research demonstrates that digital marketplaces have undergone a significant transformation, evolving from mere electronic commerce intermediaries into foundational components of the national digital economic infrastructure and strategic fiscal instruments within the modern platform economy. The marketplace no longer functions solely to facilitate digital trade transactions; it integrates payment systems, logistics, and societal economic data into a unified, electronically connected platform ecosystem. Consequently, marketplace regulation serves a much broader function than the mere governance of digital trade—it acts as an instrument for expanding the state’s oversight and revenue capacity in the digital age. Through the regulation of Electronic System Providers (PSE), Trade through Electronic Systems (PMSE), personal data protection, and digital taxation policies, Indonesia has begun to construct a digital fiscal architecture predicated on platform governance and data-driven transaction monitoring. Furthermore, this study reveals that the advancement of marketplaces catalyzes the transformation of state functions toward a regulatory state model that is increasingly reliant on the oversight of digital platforms as the centers of societal economic activity. In this context, a profound nexus exists between platform governance, the regulatory state, and fiscal governance, where data mastery and platform oversight are essential to maintaining the state's fiscal capacity and economic sovereignty within the global platform economy.

From a practical perspective, this study highlights the urgency of strengthening the integration between marketplaces and the national taxation system by utilizing digital transaction data and electronic system-based oversight. Regulatory reform concerning digital taxation based on significant economic presence is an essential requirement for the state to reach cross-border digital economic activities conducted by foreign platforms without a direct physical presence. Moreover, intensifying the oversight of global digital platforms is increasingly urgent, given that the dominance of international digital corporations in the modern platform economy has the potential to impact fiscal sovereignty and state control over national economic data. Therefore, Indonesia requires a more integrative harmonization of digital economic regulations encompassing digital trade, taxation, personal data protection, and platform governance. The reinforcement of digital fiscal governance must be accompanied by enhanced technological capacity, national data integration, and institutional coordination of oversight to ensure the state can respond adaptively to the dynamics of the global platform economy. Future reforms of digital economic law should aim not only to optimize state revenue but also to construct a digital economic governance framework that is sovereign, equitable, and capable of safeguarding national interests amidst the global digital economic transformation.

 

REFERENCES

Agarwal, Pankaj. “The Impact of Technology on Supply Chain Management and Logistics: An Analytical Study.” INFORMATION TECHNOLOGY IN INDUSTRY 6, no. 1 (April 2018). https://doi.org/10.17762/itii.v6i1.837.

Angga Prasakti, Lukito, Eddy Soeryanto Soegoto, Rahma Wahdiniwaty, dan Adam Mukharil Bachtiar. “Analysis of the Development and Business Opportunities of Digital Business in Indonesia in the Last Five Years.” Eduvest - Journal of Universal Studies 6, no. 4 (April 2026): 4932–38. https://doi.org/10.59188/eduvest.v6i4.53071.

Anis Mashdurohatun. “Digital Marketplaces and Consumer Protection: A Comparative Socio-Legal Analysis of E-Commerce Regulation in Islamic and Western Legal Systems.” International Journal of Law and Social Sciences 2, no. 1 (April 2026). https://doi.org/10.65960/ijlss.2.1.2026.11.

Cahyadini, Amelia, Sherly Ayuna Putri, Tasya Safiranita, dan Muhammad Jaka Hidayat. “Technology Architecture as an Instrument for Digital Taxation.” Laws 13, no. 1 (Februari 2024): 7. https://doi.org/10.3390/laws13010007.

Chen, Ruiqi. “The Intrinsic Logic and Future Prospects of the Impact of Digitization on International Trade.” Lecture Notes in Education Psychology and Public Media 97, no. 1 (Juni 2025): 79–83. https://doi.org/10.54254/2753-7048/2025.LD24127.

Damame, Julie Lopes. “Digital Platforms as Supranational Regulators: Reconfiguring State Power in the Digital Era.” Beijing Law Review 16, no. 04 (2025): 2089–105. https://doi.org/10.4236/blr.2025.164105.

Firyaal Faadhilah dan Cory Vidianti. “Analisis Shifting Perilaku Ekonomi Masyarakat Muslim: Studi Kasus dari Pasar Tradisional ke Platform Digital di Pasar Tegal Gubug.” Jurnal Inovasi Ekonomi Syariah dan Akuntansi 2, no. 6 (November 2025): 329–38. https://doi.org/10.61132/jiesa.v2i6.1770.

Fu, Xiaolan, Elvis Avenyo, dan Pervez Ghauri. “Digital Platforms and Development: A Survey of the Literature.” Innovation and Development 11, no. 2–3 (September 2021): 303–21. https://doi.org/10.1080/2157930X.2021.1975361.

Gebrian, Gerrit, Moh. Azhari Zulfani, Lalu Edwin Marjadi P, Andre Satria Dwary, Ayu Nurma Afrilia, dan Santi Nururly. “The Role of Digital Ecosystems in Shaping New MSME Business Models.” ALEXANDRIA (Journal of Economics, Business, & Entrepreneurship) 7, no. 1 (Februari 2026): 36–40. https://doi.org/10.29303/alexandria.v7i1.1403.

Haggart, Blayne, Natasha Tusikov, dan Jan Aart Scholte, ed. Power and Authority in Internet Governance: Return of the State? 1 ed. Routledge, 2021. https://doi.org/10.4324/9781003008309.

Haromatul Mukarromah Al-Bantani, Nabila Aulia Rahma, dan Anggi Sri Haryati Simarmata. “Problematika Pertanggungjawaban Marketplace dalam Transaksi Elektronik: Disharmoni Regulasi dan Kesenjangan Perlindungan Konsumen Digital.” Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry 1, no. 4 (April 2026): 145–55. https://doi.org/10.65310/r20psp93.

Hery Dwi Utomo dan Bulelani Thukuse. “Electronic Contracts (E-Contracts) and Validity in Indonesian Civil Law: Analysis of Article 1320 of The Civil Code and The ITE Law.” Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara 2, no. 4 (Desember 2025): 82–93. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i4.2765.

Independent Researcher, United States, dan Mansi S. Rai. “Why Modern Governments Need Data-Driven Frameworks to Navigate Digital Economies A Descriptive Analysis of the Growing Gap Between Digital Economic Activity and Public Governance Systems.” Journal of Business and Econometrics Studies, 28 Februari 2026, 1–3. https://doi.org/10.61440/JBES.2026.v3.117.

JKP Tržnica, Novi Sad, dan Nedeljko Prdić. “DIGITISATION AND FISCALISATION OF MARKETPLACES IN THE REPUBLIC OF SERBIA.” Ekonomist 1, no. 2 (2022): 1–12. https://doi.org/10.46793/EKONOMIST1.2.1.

Kurniasari, Awandayuri Wenny dan Andiani Putri Rahmawati. “Analysis of the Implementation of Legal Compliance Principles in Securities Trading of Multinational Companies in Indonesia.” JUSTISI 12, no. 1 (Oktober 2025): 1–17. https://doi.org/10.33506/js.v12i1.4604.

Lipniewicz, RafaÅ‚. “Tax sovereignty in the digital era.” PrzeglÄ…d Prawa i Administracji 139 (Desember 2025): 199–213. https://doi.org/10.19195/0137-1134.139.15.

Lita Wulantika. “Regulatory Architectures and Market Structuring in ASEAN Digital Platform Ecosystems.” Manexia: Journal of Business, Management, and Creative Economy 1, no. 3 (September 2025): 5–23. https://doi.org/10.66203/manexia.01302.

Mochammad Su’eb dan Yonika Nazla Rohma. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pasar Uang dan Modal di Era Digital.” Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah 3, no. 2 (Mei 2025): 107–17. https://doi.org/10.59059/jupiekes.v3i2.2386.

Mulyati, Etty, dan Tarsisius Murwadji. “The Role of the Welfare State in Regulating Marketplace Policies to Protect the Sustainability of Micro Small and Medium Enterprises in Indonesia.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 13, no. 2 (Agustus 2025): 379–404. https://doi.org/10.29303/ius.v13i2.1734.

Obayemi, Olumide. “Country Note: Taxing The Income Of Digital Non-Resident Companies Under The ‘Significant Economic Presence’ (Sep) Rules In Nigeria.” Intertax 49, no. Issue 5 (Mei 2021): 449–65. https://doi.org/10.54648/TAXI2021043.

Revina Putri Utami, Amelia Cahyadini, dan Tasya Safiranita. “Peran dan Tanggung Jawab Platform Digital dalam Upaya Pengenaan Pajak di Indonesia Era Society 5.0 Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 4, no. 1 (Desember 2024): 28–40. https://doi.org/10.55606/jhpis.v4i1.4670.

Rumata, Vience Mutiara, dan Ashwin Sasongko Sastrosubroto. “The Indonesian e-commerce governance challenges in addressing the penetration of global user generated commerce platforms.” 2017 International Conference on Computer, Control, Informatics and its Applications (IC3INA), Oktober 2017, 7–11. https://doi.org/10.1109/IC3INA.2017.8251731.

S, Ranjithkumar, dan Haritha S. “Cross-Border Taxation of Digital Goods and Services.” 2025 World Skills Conference on Universal Data Analytics and Sciences (WorldSUAS), 22 Agustus 2025, 1–6. https://doi.org/10.1109/WorldSUAS66815.2025.11199164.

Singh, Nitish, Surender Munjal, dan Sumit K. Kundu. “Marketplace Platforms as Game Changers: Internationalization of Smaller Enterprises.” Journal of International Management 29, no. 4 (Agustus 2023): 101035. https://doi.org/10.1016/j.intman.2023.101035.

Suryadi, Rohmad, Lusi Oktaviana, Herwiyanto Herwiyanto, dan Nunik Nurhayati. “State Authority In The Digital Society And E-Commerce Regulation.” Jurnal Hukum Volkgeist 9, no. 2 (Juni 2025). https://doi.org/10.35326/volkgeist.v9i2.7457.

Thalib, Emmy Febriani, dan Ni Putu Suci Meinarni. “Liability of Marketplace as Electronic System Provider in Regard to System Failure Occured on Online Transactions.” Activa Yuris: Jurnal Hukum 1, no. 1 (Maret 2021). https://doi.org/10.25273/ay.v1i1.8677.

Ulfbeck, Vibe. “Introduction: Online Marketplaces as Private Governance Systems and ‘Balloon Effects’ in Private Law.” European Review of Private Law 30, no. Issue 6 (Desember 2022): 899–908. https://doi.org/10.54648/ERPL2022043.

Vinay Acharya. “Enhancing Compliance and Policy Management for Global E-Commerce Marketplaces.” International Journal of Scientific Research in Computer Science, Engineering and Information Technology 10, no. 5 (Oktober 2024): 973–87. https://doi.org/10.32628/CSEIT2410612402.

 

 



[1] Ruiqi Chen, “The Intrinsic Logic and Future Prospects of the Impact of Digitization on International Trade,” Lecture Notes in Education Psychology and Public Media 97, no. 1 (Juni 2025): 79–83, https://doi.org/10.54254/2753-7048/2025.LD24127.

[2] Firyaal Faadhilah dan Cory Vidianti, “Analisis Shifting Perilaku Ekonomi Masyarakat Muslim: Studi Kasus dari Pasar Tradisional ke Platform Digital di Pasar Tegal Gubug,” Jurnal Inovasi Ekonomi Syariah dan Akuntansi 2, no. 6 (November 2025): 329–38, https://doi.org/10.61132/jiesa.v2i6.1770.

[3] Ranjithkumar S dan Haritha S, “Cross-Border Taxation of Digital Goods and Services,” 2025 World Skills Conference on Universal Data Analytics and Sciences (WorldSUAS), 22 Agustus 2025, 1–6, https://doi.org/10.1109/WorldSUAS66815.2025.11199164.

[4] Lukito Angga Prasakti dkk., “Analysis of the Development and Business Opportunities of Digital Business in Indonesia in the Last Five Years,” Eduvest - Journal of Universal Studies 6, no. 4 (April 2026): 4932–38, https://doi.org/10.59188/eduvest.v6i4.53071.

[5] Vinay Acharya, “Enhancing Compliance and Policy Management for Global E-Commerce Marketplaces,” International Journal of Scientific Research in Computer Science, Engineering and Information Technology 10, no. 5 (Oktober 2024): 973–87, https://doi.org/10.32628/CSEIT2410612402.

[6] Haromatul Mukarromah Al-Bantani, Nabila Aulia Rahma, dan Anggi Sri Haryati Simarmata, “Problematika Pertanggungjawaban Marketplace dalam Transaksi Elektronik: Disharmoni Regulasi dan Kesenjangan Perlindungan Konsumen Digital,” Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry 1, no. 4 (April 2026): 145–55, https://doi.org/10.65310/r20psp93.

[7] Hery Dwi Utomo dan Bulelani Thukuse, “Electronic Contracts (E-Contracts) and Validity in Indonesian Civil Law: Analysis of Article 1320 of The Civil Code and The ITE Law,” Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara 2, no. 4 (Desember 2025): 82–93, https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i4.2765.

[8] Xiaolan Fu, Elvis Avenyo, dan Pervez Ghauri, “Digital Platforms and Development: A Survey of the Literature,” Innovation and Development 11, no. 2–3 (September 2021): 303–21, https://doi.org/10.1080/2157930X.2021.1975361.

[9] Awandayuri Wenny Kurniasari dan Andiani Putri Rahmawati, “Analysis of the Implementation of Legal Compliance Principles in Securities Trading of Multinational Companies in Indonesia,” JUSTISI 12, no. 1 (Oktober 2025): 1–17, https://doi.org/10.33506/js.v12i1.4604.

[10] Anis Mashdurohatun, “Digital Marketplaces and Consumer Protection: A Comparative Socio-Legal Analysis of E-Commerce Regulation in Islamic and Western Legal Systems,” International Journal of Law and Social Sciences 2, no. 1 (April 2026), https://doi.org/10.65960/ijlss.2.1.2026.11.

[11] Emmy Febriani Thalib dan Ni Putu Suci Meinarni, “Liability of Marketplace as Electronic System Provider in Regard to System Failure Occured on Online Transactions,” Activa Yuris: Jurnal Hukum 1, no. 1 (Maret 2021), https://doi.org/10.25273/ay.v1i1.8677.

[12] Rohmad Suryadi dkk., “State Authority In The Digital Society And E-Commerce Regulation,” Jurnal Hukum Volkgeist 9, no. 2 (Juni 2025), https://doi.org/10.35326/volkgeist.v9i2.7457.

[13] Etty Mulyati dan Tarsisius Murwadji, “The Role of the Welfare State in Regulating Marketplace Policies to Protect the Sustainability of Micro Small and Medium Enterprises in Indonesia,” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 13, no. 2 (Agustus 2025): 379–404, https://doi.org/10.29303/ius.v13i2.1734.

[14] Gerrit Gebrian dkk., “The Role of Digital Ecosystems in Shaping New MSME Business Models,” ALEXANDRIA (Journal of Economics, Business, & Entrepreneurship) 7, no. 1 (Februari 2026): 36–40, https://doi.org/10.29303/alexandria.v7i1.1403.

[15] Nitish Singh, Surender Munjal, dan Sumit K. Kundu, “Marketplace Platforms as Game Changers: Internationalization of Smaller Enterprises,” Journal of International Management 29, no. 4 (Agustus 2023): 101035, https://doi.org/10.1016/j.intman.2023.101035.

[16] Pankaj Agarwal, “The Impact of Technology on Supply Chain Management and Logistics: An Analytical Study,” INFORMATION TECHNOLOGY IN INDUSTRY 6, no. 1 (April 2018), https://doi.org/10.17762/itii.v6i1.837.

[17] JKP Tržnica, Novi Sad dan Nedeljko Prdić, “DIGITISATION AND FISCALISATION OF MARKETPLACES IN THE REPUBLIC OF SERBIA,” Ekonomist 1, no. 2 (2022): 1–12, https://doi.org/10.46793/EKONOMIST1.2.1.

[18] Olumide Obayemi, “Country Note: Taxing The Income Of Digital Non-Resident Companies Under The ‘Significant Economic Presence’ (Sep) Rules In Nigeria,” Intertax 49, no. Issue 5 (Mei 2021): 449–65, https://doi.org/10.54648/TAXI2021043.

[19] Revina Putri Utami, Amelia Cahyadini, dan Tasya Safiranita, “Peran dan Tanggung Jawab Platform Digital dalam Upaya Pengenaan Pajak di Indonesia Era Society 5.0 Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 4, no. 1 (Desember 2024): 28–40, https://doi.org/10.55606/jhpis.v4i1.4670.

[20] Mochammad Su’eb dan Yonika Nazla Rohma, “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pasar Uang dan Modal di Era Digital,” Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah 3, no. 2 (Mei 2025): 107–17, https://doi.org/10.59059/jupiekes.v3i2.2386.

[21] Lita Wulantika, “Regulatory Architectures and Market Structuring in ASEAN Digital Platform Ecosystems,” Manexia: Journal of Business, Management, and Creative Economy 1, no. 3 (September 2025): 5–23, https://doi.org/10.66203/manexia.01302.

[22] Blayne Haggart, Natasha Tusikov, dan Jan Aart Scholte, ed., Power and Authority in Internet Governance: Return of the State?, 1 ed. (Routledge, 2021), https://doi.org/10.4324/9781003008309.

[23] Amelia Cahyadini dkk., “Technology Architecture as an Instrument for Digital Taxation,” Laws 13, no. 1 (Februari 2024): 7, https://doi.org/10.3390/laws13010007.

[24] Vibe Ulfbeck, “Introduction: Online Marketplaces as Private Governance Systems and ‘Balloon Effects’ in Private Law,” European Review of Private Law 30, no. Issue 6 (Desember 2022): 899–908, https://doi.org/10.54648/ERPL2022043.

[25] Julie Lopes Damame, “Digital Platforms as Supranational Regulators: Reconfiguring State Power in the Digital Era,” Beijing Law Review 16, no. 04 (2025): 2089–105, https://doi.org/10.4236/blr.2025.164105.

[26] Independent Researcher, United States dan Mansi S. Rai, “Why Modern Governments Need Data-Driven Frameworks to Navigate Digital Economies A Descriptive Analysis of the Growing Gap Between Digital Economic Activity and Public Governance Systems,” Journal of Business and Econometrics Studies, 28 Februari 2026, 1–3, https://doi.org/10.61440/JBES.2026.v3.117.

[27] RafaÅ‚ Lipniewicz, “Tax sovereignty in the digital era,” PrzeglÄ…d Prawa i Administracji 139 (Desember 2025): 199–213, https://doi.org/10.19195/0137-1134.139.15.

[28] Vience Mutiara Rumata dan Ashwin Sasongko Sastrosubroto, “The Indonesian e-commerce governance challenges in addressing the penetration of global user generated commerce platforms,” 2017 International Conference on Computer, Control, Informatics and its Applications (IC3INA), Oktober 2017, 7–11, https://doi.org/10.1109/IC3INA.2017.8251731.

Thursday, May 14, 2026

Krisis Regenerasi dan Kemasan Tradisional Wajit Garut: Ancaman Terhadap Identitas Budaya Kuliner Sunda

The Regeneration Crisis and Traditional Packaging of Garut Wajit: A Threat to Sundanese Culinary Cultural Identity

 The Regeneration Crisis and Traditional Packaging of Garut Wajit: A Threat to Sundanese Culinary Cultural Identity | Kamila | Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Nisa Nurul Kamila, Arash Ahira, Reisya Nabila Putri, Tenti Fauziah, Itto Turyadi

Fakultas Ekonomi, Program Studi Manajemen, Universitas Al-Ghifari

Email: nisanurulkamilaa@gmail.com,  arashahr02@gmail.com,  nabilaputrireisya@gmail.com,  tentifauziah7@gmail.com

 

Abstract

Wajit Garut is a traditional food originating from Garut Regency, West Java, which has been produced for generations using local ingredients and wrapped in natural corn leaves as a marker of Sundanese cultural identity. In the face of modernization, changes in values ​​between generations, and the impact of the COVID-19 pandemic, two interrelated issues have emerged: (1) the challenge of regeneration that threatens the sustainability of traditional knowledge, and (2) the potential degradation of packaging from natural materials to synthetic materials that erode the values ​​of local wisdom. This study uses a qualitative descriptive method through direct field observation and in-depth interviews with Ibu Dini, the founder and sole home-based wajit producer that has been operating since 2012 in Garut Regency. The results show that wajit production is highly dependent on certain irreplaceable ingredients, especially brown sugar from Bungbulang and traditional production techniques, with corn leaf packaging that has functions and cultural values ​​that cannot be replaced by plastic. The challenge of regeneration is clearly evident even though Ibu Dini's children have begun to help and learn the production process, but the commitment to continue the business has not yet been formed. The study also confirmed that the performance of wajit (rice cake) MSMEs is influenced by product quality, innovation capacity, and local government support.

Keywords: regeneration crisis, traditional packaging, Garut Wajit, cultural identity, Sundanese cuisine, MSME performance

Abstrak

Wajit Garut adalah makanan tradisional yang berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang telah diproduksi secara turun-temurun dengan menggunakan bahan-bahan lokal dan dibungkus dengan daun jagung alami sebagai penanda identitas budaya Sunda. Dalam menghadapi modernisasi, perubahan nilai antar generasi, dan dampak pandemi COVID-19, ada dua permasalahan yang saling terkait muncul ke permukaan: (1) tantangan regenerasi yang mengancam kelangsungan pengetahuan tradisional, dan (2) potensi degradasi kemasan dari bahan alami ke sintetis yang mengikis nilai-nilai kearifan lokal. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui observasi lapangan langsung dan wawancara mendalam dengan Ibu Dini, pendiri serta satu satunya produsen wajit rumahan yang telah beroperasi sejak tahun 2012 di Kabupaten Garut. Temuan menunjukkan bahwa pembuatan wajit sangat bergantung pada bahan-bahan tertentu yang tidak bisa digantikan terutama gula merah dari Bungbulang dan teknik pembuatan tradisional, dengan kemasan daun jagung yang memiliki fungsi sekaligus nilai budaya yang tidak dapat digantikan plastik. Tantangan regenerasi tampak nyata meski anak-anak Ibu Dini mulai membantu dan mempelajari proses produksi, komitmen untuk meneruskan usaha belum terbentuk. Penelitian juga mengonfirmasi bahwa kinerja UKM industri wajit dipengaruhi oleh faktor kualitas produk, kapasitas inovasi, dan dukungan pemerintah daerah.

Kata Kunci: krisis regenerasi, kemasan tradisional, Wajit Garut, identitas budaya, kuliner Sunda, kinerja UKM

PENDAHULUAN

Wajit adalah salah satu jenis makanan tradisional yang berasal dari Jawa Barat, yang memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari warisan budaya masyarakat Sunda. Menurut catatan sejarah kuliner, wajit telah ada di kawasan Tatar Sunda sejak abad ke-15, yang tercantum dalam naskah Sanghyang Siksakandang Karesian yang mencatatnya sebagai makanan manis dari perpaduan ketan, gula aren, dan kelapa. Asal usul nama "wajit" diduga berasal dari kata "wajık" dalam bahasa Jawa karena kemiripan bahan bakunya, meskipun orang Sunda menyebutnya dengan dialek mereka sendiri (Good News from Indonesia, 2022). Di Kabupaten Garut, wajit telah menjadi makanan khas yang dikenal oleh masyarakat setempat dan wisatawan dari berbagai daerah.

Makanan ini terbuat dari campuran beras ketan, gula merah, gula putih, dan santan kelapa yang dimasak dalam waktu panjang hingga menghasilkan cita rasa manis legit dan tekstur yang padat. Proses pembuatannya memerlukan keahlian khusus terutama dalam hal konsistensi pengadukan dan pengendalian suhu yang hanya dapat dikuasai melalui latihan berulang dalam jangka waktu panjang. Salah satu keistimewaan wajit Garut terletak pada kemasannya yang menggunakan daun jagung (klobot) kering sebagai bahan pembungkus alami. Berbeda dengan kemasan plastik yang tidak cocok secara teknis karena menyebabkan wajit menempel, daun jagung memungkinkan produk terbungkus rapat namun mudah dilepas dan tahan terhadap kelembaban.

Industri wajit di Kabupaten Garut, khususnya di Kecamatan Samarang, merupakan bagian dari ekosistem UMKM kuliner tradisional yang turut berkontribusi pada perekonomian lokal serta mempromosikan identitas budaya Sunda. Faozy, Ramdhani, dan Nurhasan (2020) dalam penelitian mereka tentang 45 pelaku industri UKM wajit di Kecamatan Samarang menemukan sepuluh faktor yang mendorong kinerja UKM yang dapat dikelompokkan dalam tiga komponen penting, yaitu kualitas produk, kapasitas inovasi, dan lingkungan usaha. Penemuan ini menunjukkan bahwa industri wajit Garut memiliki potensi ekonomi yang berarti jika dikelola dengan strategi yang baik.

Namun, seperti banyak produk kuliner tradisional lainnya di Indonesia, wajit Garut menghadapi tantangan serius terkait kelangsungannya. Dua isu utama muncul dalam penelitian ini: pertama, adanya potensi krisis regenerasi di mana pengetahuan dan keterampilan dalam membuat wajit belum tentu akan diwariskan kepada generasi selanjutnya; kedua, adanya ancaman terhadap pemakaian kemasan tradisional akibat tekanan modernisasi dan ekonomi. Anggraeni (2023) dalam kajiannya mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional masyarakat Cililin menegaskan bahwa pengetahuan tradisional tentang produksi makanan seperti wajit merupakan warisan budaya yang memerlukan perlindungan hukum yang tepat, mengingat potensi krisis yang muncul akibat lemahnya dokumentasi dan transmisi pengetahuan.

Triwikrama (2025) mencatat bahwa pergeseran nilai dan gaya hidup generasi muda menjadi salah satu faktor utama yang mengancam kelangsungan kuliner tradisional di Indonesia. Situasi ini diperparah oleh dampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan stagnasi produksi dan terputusnya rantai distribusi pada banyak UMKM kuliner tradisional. Industri rumahan wajit milik Ibu Dini yang berdiri sejak tahun 2012 di Kabupaten Garut menjadi representasi nyata dari fenomena ini usaha mandiri tanpa karyawan dengan kapasitas produksi 14–15 kg per hari yang bertahan murni melalui kepercayaan komunitas dan promosi dari mulut ke mulut.

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis kondisi kemasan tradisional wajit Garut dan nilai budaya yang dikandungnya; (2) mengidentifikasi tantangan regenerasi pada industri wajit rumahan; (3) mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja dan keberlanjutan UKM wajit; serta (4) merumuskan rekomendasi strategis untuk pelestarian wajit Garut sebagai warisan kuliner budaya Sunda.

 

TINJAUAN PUSTAKA

1. Wajit sebagai Warisan Kuliner Sunda yang Memiliki Nilai Sejarah dan Budaya

Wajit merupakan suatu jenis makanan tradisional yang telah menjadi bagian penting dalam tradisi masyarakat Sunda di Jawa Barat. Berdasarkan catatan sejarah, wajit telah tercatat dalam tulisan Sunda Kuno sejak abad ke-15 sebagai makanan manis yang terbuat dari ketan, gula aren, dan kelapa. Di Jawa Barat, wajit sangat dikenal sebagai salah satu penganan tradisional yang sering dihidangkan dalam berbagai acara adat dan momen penting, sehingga memiliki arti yang tidak hanya dalam hal kuliner tetapi juga dalam praktik ritual dan sosial bagi masyarakat Sunda (Good News from Indonesia, 2022). Bahan-bahan yang dipakai, seperti ketan yang melambangkan kesuburan dan kelapa yang merepresentasikan keberlimpahan, memiliki makna budaya yang dalam.

Koentjaraningrat (2009) menyatakan bahwa makanan tradisional bukan sekadar produk konsumsi, melainkan juga ekspresi dari sistem nilai, kepercayaan, dan identitas kolektif suatu masyarakat. Dalam konteks ini, wajit Garut bukan hanya bernilai dari sisi kuliner, tetapi juga merupakan artefak budaya yang menyimpan pengetahuan lokal tentang pengolahan pangan, pemilihan bahan, dan teknik produksi yang tidak dapat diabaikan dalam pembahasan identitas kultural Sunda. Berbeda dengan dodol yang lebih fleksibel dalam penggunaan bahan baku, wajit khususnya varian Garut membutuhkan gula berem premium dari Bungbulang yang tidak dapat disubstitusi tanpa mengubah cita rasa aslinya (Wawancara Ibu Dini, 2025).

Anggraeni (2023) mengingatkan bahwa pengetahuan tradisional mengenai produk wajit khas masyarakat Cililin mencakup resep, teknik pembuatan, dan cara pengemasan yang merupakan kekayaan intelektual bersama yang memerlukan perlindungan hukum yang tepat. Penelitian itu menunjukkan bahwa regulasi hak kekayaan intelektual yang ada sekarang belum sepenuhnya mempertimbangkan sifat komunal dari pengetahuan tradisional, sehingga dibutuhkan pendekatan kebijakan yang lebih menyeluruh. Hal ini juga berlaku bagi wajit Garut, di mana pengetahuan produksi yang tidak terdokumentasi berpotensi hilang jika tidak ada usaha pelestarian yang berkelanjutan.

2. Kemasan sebagai Medium Identitas Budaya dan Kearifan Lokal

Kemasan makanan tradisional memiliki peran lebih dari sekadar melindungi produk fisik. Julianti (2018) menyoroti bahwa kemasan berfungsi sebagai media komunikasi budaya yang mencerminkan nilai, tradisi, dan identitas produk lokal. Maflahah (2012) menjelaskan bahwa desain kemasan makanan tradisional mengandung elemen budaya yang menjadi tanda identitas dari tempat asal produk tersebut. Dalam hal ini, pemilihan bahan kemasan tidak hanya merupakan pertimbangan teknis, tetapi juga mencerminkan kebijaksanaan lokal yang telah teruji seiring berjalannya waktu.

Kemasan daun jagung yang digunakan pada wajit merupakan contoh nyata dari kearifan lokal dalam pengemasan pangan. Sifat permeabilitas daun jagung yang optimal memungkinkan wajit terbungkus dengan baik namun tidak menempel pada pembungkus sebuah persoalan teknis yang tidak dapat diatasi oleh plastik. Dari perspektif sejarah, penggunaan daun jagung di Garut dan kararas (daun pisang kering) di Tasikmalaya sebagai kemasan wajit mencerminkan variasi regional dalam pemanfaatan bahan alami lokal yang disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya setempat. Mozaik Humaniora (2021) menemukan bahwa beberapa pelaku kuliner tradisional secara sengaja mempertahankan kemasan bahan alami untuk menjaga keaslian produk, menunjukkan bahwa ada kesadaran di sejumlah pelaku usaha bahwa kemasan tradisional merupakan bagian tidak terpisahkan dari identitas produk kuliner yang merupakan warisan budaya.

Lebih lanjut, kajian penelitian Pricilla et al. (2020) yang dipublikasikan di Neliti mengenai pelatihan untuk meningkatkan kualitas kemasan produk kue tradisional di UKM menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha kecil belum sepenuhnya memahami fungsi kemasan sebagai alat komunikasi budaya. Kemasan yang baik tidak hanya berfungsi melindungi produk, tetapi juga harus dapat menyampaikan nilai dan identitas produk tersebut kepada konsumen. Dalam konteks wajit Garut, daun jagung tidak hanya berfungsi sebagai pembungkus, tetapi juga sebagai media komunikasi visual yang menekankan keaslian dan asal produk. Besaung: Jurnal Seni, Desain dan Budaya (2021) menekankan bahwa perubahan kemasan yang tidak memperhatikan identitas lokal dapat secara bertahap mengikis nilai budaya yang melekat pada produk tradisional.

3. Krisis Regenerasi dan Transmisi Pengetahuan Tradisional

Krisis regenerasi di bidang kerajinan dan kuliner tradisional Indonesia telah menjadi fokus penting dalam studi sosiologi budaya dan pendidikan. Equilibrium: Jurnal Pendidikan (2026) dalam penelitiannya mengungkap tiga elemen utama yang mengurangi ketertarikan generasi muda terhadap kerajinan tradisional: (1) terputusnya waktu interaksi antargenerasi, (2) perubahan struktur keluarga, dan (3) penurunan nilai pengetahuan tradisional dalam tatanan masa kini. Ketiga elemen ini, berdasarkan temuan lapangan penelitian ini, sangat relevan untuk memahami kondisi industri wajit Garut saat ini.

Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial (2025) melaporkan bahwa kesibukan, kemudahan akses terhadap produk modern, serta dampak media sosial mendorong generasi muda untuk menjauh dari tradisi. Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa pengetahuan tradisional dalam pembuatan wajit bersifat tacit knowledge—pengetahuan yang hanya dapat dipelajari melalui praktik langsung dan tidak terdokumentasikan secara sistematis. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar (2025) juga menemukan bahwa minimnya partisipasi generasi muda menjadi alasan utama mengapa makanan tradisional semakin ditinggalkan, baik dari sisi produksi maupun konsumsi.

Penelitian Diani, Fadilah, dan Safitri (2024) yang dipublikasikan di Jurnal Pendidikan dan Pengajaran Universitas Negeri Jakarta mengkaji pendidikan karakter berbasis kearifan lokal sebagai salah satu strategi untuk menjaga warisan budaya. Penelitian tersebut menemukan bahwa integrasi nilai-nilai kearifan lokal dalam pendidikan formal dan informal dapat meningkatkan apresiasi generasi muda terhadap produk dan pengetahuan tradisional secara signifikan. Implikasi temuan ini untuk industri wajit Garut adalah bahwa program pendidikan yang menempatkan kuliner tradisional sebagai bagian dari identitas budaya Sunda dapat menjadi instrumen penting dalam mengatasi krisis regenerasi.

4. Kinerja UKM dan Faktor-Faktor Pendorongnya dalam Industri Kuliner Tradisional

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, termasuk dalam sektor kuliner tradisional. Faozy, Ramdhani, dan Nurhasan (2020) dalam penelitian mereka tentang faktor-faktor pendorong kinerja UKM pada industri wajit di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, menggunakan analisis faktor eksploratori terhadap 45 responden dan mengidentifikasi sepuluh faktor kinerja yang dapat direduksi menjadi tiga komponen utama. Penelitian ini menegaskan ba hwa para pelaku industri wajit perlu mengimplementasikan faktor-faktor pendorong kinerja tersebut untuk bertahan dan berkembang, sekaligus memperkenalkan makanan tradisional khas Sunda kepada pasar yang lebih luas.

Lebih lanjut, kajian mengenai hilirisasi produk UMKM olahan tradisional (Indriana, Nisa, dan Dyana, 2024) menunjukkan bahwa pendampingan yang terstruktur terhadap UMKM kuliner dapat mendorong regenerasi pelaku usaha dan creativepreneurship berbasis produk lokal. Sementara itu, JINU (2025) menekankan pentingnya digitalisasi, inovasi produk, dan dukungan pemerintah daerah sebagai faktor krusial dalam mendorong daya saing UMKM kuliner khas Garut di pasar yang semakin kompetitif. Kombinasi antara keunikan produk tradisional dan strategi pemasaran yang tepat terbukti mampu menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan bagi UMKM kuliner tradisional.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research). Berbeda dengan kajian berbasis studi pustaka, penelitian ini dilakukan secara langsung melalui observasi partisipatoris dan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan pelaku industri wajit tradisional di Kabupaten Garut. Pendekatan kualitatif dipilih karena sesuai dengan tujuan penelitian yang bersifat eksploratif dan deskriptif, serta memungkinkan pengambilan data yang kaya dan kontekstual dari fenomena sosial-budaya yang kompleks (Moleong, 2019). Pendekatan ini juga memungkinkan peneliti untuk memahami makna di balik praktik-praktik tradisional yang tidak dapat ditangkap melalui metode kuantitatif semata.

Subjek penelitian adalah Ibu Dini, pendiri dan satu-satunya pengelola industri rumahan wajit yang berlokasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Usaha ini berdiri sejak tahun 2012 dan merupakan satu-satunya produsen wajit di wilayahnya yang masih aktif berproduksi secara konsisten. Pemilihan subjek dilakukan secara purposif (purposive sampling), yaitu berdasarkan kriteria bahwa informan merupakan pelaku industri tradisional wajit yang memiliki pengetahuan mendalam tentang seluruh aspek produksi mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak, teknik pengemasan daun jagung, hingga sistem pemasaran dan rencana regenerasi usaha.

Pengumpulan data dilakukan dengan tiga teknik utama. Pertama, wawancara semi-terstruktur yang mencakup pertanyaan mengenai sejarah dan latar belakang usaha, proses produksi, karakteristik bahan baku, penggunaan kemasan daun jagung beserta alasan fungsional dan budayanya, sistem pemasaran dan distribusi, dampak dari pandemi COVID-19 terhadap keberlanjutan usaha, dan harapan terkait regenerasi. Kedua, observasi langsung terhadap proses produksi, teknik pengemasan, kondisi lokasi produksi, serta interaksi antara produsen dan pembeli. Ketiga, dokumentasi melalui catatan lapangan yang merekam detail kontekstual yang tidak terungkap dalam wawancara formal. Wawancara dilakukan dalam bahasa Indonesia dan Sunda sesuai kenyamanan informan, kemudian ditranskrip dan dianalisis.

Analisis data menggunakan teknik analisis tematik dengan tiga tahap: (1) reduksi data dengan memilah informasi yang relevan dengan fokus penelitian; (2) penyajian data dalam bentuk narasi deskriptif yang terstruktur berdasarkan tema-tema utama yang teridentifikasi; dan (3) pengambilan kesimpulan berdasarkan sintesis antara data lapangan dengan kerangka teoritis dari literatur yang relevan. Validitas data dijamin melalui triangulasi sumber, dengan mengonfirmasi temuan lapangan terhadap literatur ilmiah yang sesuai dan data sekunder dari sumber yang terpercaya. Selain itu, triangulasi juga dilakukan dengan membandingkan hasil penelitian ini dengan penelitian sebelumnya mengenai industri wajit di Kecamatan Samarang oleh Faozy et al (2020).

Etika penelitian dijaga dengan meminta persetujuan informan sebelum wawancara dilakukan, menyampaikan tujuan penelitian secara transparan, menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang tidak relevan, serta menyajikan data secara akurat tanpa distorsi atau manipulasi. Identitas informan disebut dengan nama depan atas persetujuan yang bersangkutan. Penelitian ini bersifat deskriptif-eksploratif dengan tujuan membangun pemahaman awal yang komprehensif mengenai kondisi industri wajit tradisional di Garut sebagai dasar bagi rekomendasi kebijakan pelestarian.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Profil Industri Rumahan Wajit Ibu Dini: Generasi Pertama dengan Ciri Khas yang Diakui

Berdasarkan wawancara mendalam dan observasi lapangan yang dilakukan oleh para peneliti, usaha rumahan wajit milik Ibu Dini didirikan secara mandiri pada tahun 2012 dan sepenuhnya dikelola oleh beliau sendiri tanpa bantuan karyawan tetap. Ibu Dini adalah pelopor dalam bisnis ini, artinya pengetahuan, resep, dan metode pembuatan wajit yang beliau miliki merupakan hasil pengembangan diri melalui eksperimen dan pembelajaran pribadi, bukan warisan dari keluarganya. Hal ini menjadi perhatian penting karena sebagian besar industri kuliner tradisional beroperasi berdasarkan resep dan pengetahuan yang diturunkan dari generasi sebelumnya (Koentjaraningrat, 2009).

Wajit produksi Ibu Dini telah memiliki reputasi yang sangat kuat di daerahnya sebagai produk dengan cita rasa terbaik satu-satunya produsen wajit yang ada di wilayahnya. Pembeli dari berbagai daerah seperti Cibingbing, Sukajadi, dan Kota Bandung secara rutin datang langsung ke rumah produksi untuk membeli wajit. Kapasitas produksi rata-rata mencapai 14–15 kilogram per hari, meskipun seluruh proses dikerjakan oleh Ibu Dini sendiri. Harga jual ditetapkan sebesar Rp40.000 per kilogram, dengan penyesuaian yang mengikuti fluktuasi harga bahan bakumencerminkan model penetapan harga yang responsif terhadap kondisi pasar dalam skala UMKM.

Sistem pemasaran yang digunakan sepenuhnya berbasis kepercayaan dan promosi dari mulut ke mulut (word of mouth), tanpa kehadiran di pasar, toko, maupun platform digital. Pembeli datang langsung ke rumah produksi, dan setiap hari selalu ada pembeli yang datang. Produksi dilakukan setiap hari secara konsisten, bahkan ketika stok habis sebelum ada pembeli pun Ibu Dini tetap berproduksi untuk menjaga ketersediaan. Ibu Dini secara tegas menolak untuk memasarkan produknya ke pasar umum atau menerima pesanan ekspor dalam jumlah besar dengan alasan pertimbangan kapasitas, kualitas kontrol, dan kerumitan distribusi. Model bisnis ini, meskipun sederhana, mencerminkan pendekatan usaha yang mengutamakan kualitas dan autentisitas di atas skala produksi sejalan dengan temuan JINU (2025) bahwa diferensiasi berbasis kualitas dan autentisitas menjadi salah satu keunggulan kompetitif utama UMKM kuliner tradisional Garut.

2. Kemasan Daun Jagung: Kearifan Lokal yang Memiliki Dasar Fungsional Kuat

Salah satu hasil paling signifikan dari penelitian lapangan ini adalah pemahaman yang mendalam mengenai alasan penggunaan daun jagung (klebot) sebagai kemasan makanan yang jauh lebih kompleks dari sekadar tradisi atau nilai estetis. Ibu Dini menjelaskan dengan rinci bahwa penggunaan plastik sebagai kemasan makanan dihadapkan pada masalah teknis, di mana produk akan sulit terlepas dari plastik tanpa merusak. Karakteristik plastik yang kedap udara justru memperburuk situasi ini karena menciptakan kondisi lembab di dalam kemasan, sehingga membuat makanan menjadi semakin lengket dan sulit untuk dikeluarkan.

Sebaliknya, daun jagung dengan sifat permeabilitasnya yang khas memungkinkan sirkulasi udara minimal yang mencegah kelengketan berlebih pada permukaan wajit, sehingga produk dapat dikeluarkan dari kemasan dengan mudah oleh konsumen. Keunggulan fungsional lain yang terungkap dari wawancara adalah ketahanan kemasan daun jagung terhadap kelembaban: wajit yang terbungkus daun jagung tetap dapat dijual dan diminati konsumen bahkan dalam kondisi basah akibat hujan. Ibu Dini menambahkan bahwa pembeli sendiri secara aktif menolak jika wajit ditawarkan dalam kemasan plastik, karena sudah memahami bahwa hasilnya tidak memuaskan secara teknis.

Penemuan ini memberikan sudut pandang baru yang kritis; dalam konteks wajit Garut, pelestarian kemasan daun jagung bukan hanya pilihan sentimental atau penolakan terhadap modernisasi, melainkan sebuah keharusan teknis yang diperkuat oleh pengetahuan tradisional yang sudah teruji. Ini menguatkan pendapat Maflahah (2012) bahwa desain kemasan makanan tradisional mencakup elemen budaya dan teknis yang saling melengkapi, serta bahwa mengganti kemasan tradisional dengan bahan modern tidak selalu merupakan pilihan yang cerdas secara teknis. Pricilla et al. (2020) juga menekankan bahwa pemilihan kemasan yang tepat harus mempertimbangkan karakteristik produk secara holistik, bukan hanya aspek visual saja.

Dari perspektif sejarah kemasan, Ibu Dini menyebutkan bahwa di Tasikmalaya terdapat kemasan serupa yang disebut "kararas" (daun pisang kering), sementara di Garut daun jagung lebih umum digunakan. Perbedaan regional ini mencerminkan adaptasi terhadap ketersediaan sumber daya alam setempat sebuah bentuk kearifan lokal yang bersifat pragmatis namun bermakna secara budaya. Mozaik Humaniora (2021) menegaskan bahwa kemasan merupakan komponen penting dari identitas budaya kuliner: ketika kemasan berubah, aspek autentisitas dan nilai budaya yang dikandungnya pun ikut bergeser. Dalam konteks wajit Garut, kemasan daun jagung adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengalaman mengonsumsi wajit yang autentik.

Proses pengeringan daun jagung sebagai kemasan memerlukan waktu sekitar tiga hari sebelum siap digunakan. Namun dalam praktiknya, permintaan yang tinggi seringkali menyebabkan wajit terjual habis bahkan sebelum proses pengeringan selesai sepenuhnyamenunjukkan tingginya minat dan kepercayaan konsumen terhadap produk. Fakta menarik ini sekaligus menunjukkan bahwa kemasan daun jagung dalam berbagai kondisi kelembaban tetap diterima dan bahkan disukai oleh konsumen, menguatkan superioritas fungsional dan budayanya dibanding plastik.

3. Krisis Regenerasi: Antara Harapan, Ketidakpastian, dan Risiko Kepunahan Pengetahuan

Salah satu temuan paling kritis dari penelitian ini adalah kondisi regenerasi usaha wajit Ibu Dini yang berada dalam zona ketidakpastian yang signifikan. Ibu Dini menyatakan bahwa beliau berharap besar agar usaha ini dapat diteruskan oleh anak-anaknya, namun keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada keinginan dan pilihan hidup sang anak. Anak-anak Ibu Dini sudah mampu membuat wajit dan sering membantu dalam proses produksi, khususnya dalam tahap pembungkusan yang diakui sebagai bagian paling sulit dalam keseluruhan proses. Namun, belum ada komitmen yang pasti dari pihak anak-anak untuk meneruskan usaha ini sebagai mata pencaharian utama di masa depan.

Kondisi ini secara teori dapat dijelaskan melalui kerangka habitus Bourdieu yang diterapkan dalam kajian Equilibrium (2026): modal budaya tradisional berupa pengetahuan membuat wajit mengalami penurunan nilai dalam tatanan ekonomi kreatif modern. Generasi muda cenderung memandang pekerjaan sebagai pengrajin kuliner tradisional kurang bergengsi dan tidak sesuai dengan aspirasi karier mereka di era digital, meskipun pengetahuan tersebut sesungguhnya memiliki nilai budaya dan ekonomi yang sangat berharga jika dikelola dengan tepat. Triwikrama (2025) juga melaporkan bahwa dominasi makanan modern dan gaya hidup digital semakin mempercepat proses penjauhan generasi muda dari tradisi kuliner lokal.

Kendala teknis dalam proses regenerasi teridentifikasi secara spesifik dari wawancara. Tahap yang paling sulit dikuasai oleh generasi penerus adalah proses pembungkusan wajit menggunakan daun jagung, yang memerlukan keahlian tangan dan kecepatan yang hanya bisa diasah melalui latihan berulang dalam jangka waktu panjang. Ini adalah manifestasi nyata dari tacit knowledge—pengetahuan implisit yang tidak dapat ditransfer hanya melalui instruksi verbal atau tulisan, melainkan harus dipelajari melalui pengalaman langsung (Pendas, 2025). Anggraeni (2023) juga menegaskan bahwa pengetahuan tradisional yang bersifat tacit dan komunal seperti teknik pembuatan dan pengemasan wajit merupakan yang paling rentan hilang ketika terjadi kegagalan transmisi antargenerasi, dan sekaligus yang paling sulit untuk direkonstruksi jika sudah hilang.

Dampak dari pandemi COVID-19 menjadi momen kritis yang memperburuk keadaan industri wajit milik Ibu Dini. Tidak seperti industri dodol, yang memiliki jangkauan distribusi yang lebih besar, wajit Ibu Dini, yang hanya mengandalkan penjualan langsung dari rumah, mengalami penghentian total selama pandemi karena tidak ada pembeli yang berani keluar rumah. Masa stagnasi ini tidak hanya berpengaruh pada aspek ekonomi, tetapi juga mengganggu ritme produksi harian yang selama ini merupakan salah satu cara untuk mentransfer pengetahuan kepada anak-anak yang membantu. Koran Gala (2023) mencatat bahwa secara umum, pandemi telah memperburuk situasi industri kuliner tradisional di Garut, dengan banyak usaha kecil yang terpaksa tutup, seperti yang disampaikan oleh Rermanen.

4. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja dan Kerentanan Industri Wajit Rumahan

Berdasarkan sintesis antara data lapangan dan tinjauan literatur, penelitian ini menemukan lima faktor utama yang secara bersamaan mempengaruhi keberlangsungan dan kerentanan industri wajit rumahan di Garut.

Faktor pertama adalah ketergantungan pada bahan baku tertentu yang tidak tersedia dapat diubah menjadi Gula berem dari Bungbulang, yang merupakan elemen penting yang memberikan rasa khas pada wajit Ibu Dini. Berbeda dengan dedel yang lebih fleksibel dalam pemilihan bahan, wajit dengan resep tradisional tidak bisa mengganti bahan tanpa mengubah karakter produk secara mendasar. Faczy et al. (2020) mengungkapkan bahwa kualitas bahan baku menjadi salah satu faktor pendorong kinerja UKM wajit di Kecamatan Samarang, menekankan bahwa konsistensi kualitas bahan merupakan dasar dari keunggulan produk. Ketergantungan ini, di satu sisi, menjadi sumber keunikan produk, tetapi di sisi lain menimbulkan kerentanan terhadap perubahan ketersediaan dan kenaikan harga bahan baku yang mendadak, berpengaruh pada harga jualnya.

Faktor kedua adalah lemahnya sistem transmisi pengetahuan antargenerasi. Sebagaimana diungkap dalam temuan lapangan, pengetahuan membuat wajit belum ditransfer secara formal dan terstruktur kepada generasi penerus. Equilibrium (2026) menjelaskan bahwa terputusnya interaksi antargenerasi dan perubahan struktur keluarga menyebabkan proses pewarisan pengetahuan tradisional menjadi tidak efektif. Anggraeni (2023) menambahkan bahwa tanpa dokumentasi yang memadai dan perlindungan hukum yang jelas, pengetahuan tradisional semacam ini rentan terhadap kepunahan yang tidak dapat dipulihkan.

Faktor ketiga adalah keterbatasan model produksi yang tergantung pada kapasitas individu. Meskipun model produksi tunggal yang dijalankan oleh Ibu Dini berhasil menciptakan reputasi yang kuat, ketergantungan total pada satu orang produsen menimbulkan risiko bagi kesinambungan. Tanpa adanya transfer pengetahuan yang efektif, jika Ibu Dini berhenti berproduksi karena alasan apapun, maka produk tersebut akan punah bersamaan dengan hilangnya pengetahuan tradisional tersebut. JINU (2025) menekankan bahwa UMKM kuliner yang bergantung pada kapasitas individu tanpa sistem dokumentasi yang baik, berisiko menghadapi masalah keberlangsungan usaha yang serius.

Faktor keempat adalah kurangnya kebijakan pelestarian yang nyata dan terfokus. Jurnal Easiwisata dan Perhotelan (2024) menyebutkan bahwa untuk menjaga kuliner tradisional secara efektif, dibutuhkan dukungan pemerintah dalam bentuk bantuan teknis dan keuangan yang terintegrasi. Di Garut, kebijakan spesifik yang mendukung dan melindungi kuliner sebagai warisan belum ada, termasuk dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual yang diatur oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Remajuan Kebudayaan. Anggrasni (2023) menekankan pentingnya memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan pendekatan yang lebih responsif terhadap budaya komunal Sunda.

Faktor kelima adalah potensi pasar yang besar namun belum dioptimalkan. Temuan lapangan menunjukkan bahwa permintaan terhadap wajit Ibu Dini konsisten tinggi—stok habis setiap hari dan pembeli dari jauh pun rela datang langsung ke lokasi produksi. Ini mengindikasikan bahwa pasar untuk produk kuliner tradisional autentik masih sangat terbuka. JINU (2025) mencatat bahwa produk kuliner UMKM Garut yang memiliki keunikan autentik dan dikenal melalui word-of-mouth memiliki potensi daya saing yang signifikan jika didukung infrastruktur pemasaran yang tepat tanpa mengorbankan autentisitasnya.

5. Strategi Pelestarian yang Diperlukan: Pendekatan Multidim ensional

Berdasarkan pengamatan di lapangan yang dipadukan dengan tinjauan literatur, penelitian ini menyusun beberapa pendekatan strategis yang harus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kuliner Garut sebagai warisan budaya Sunda.

Pertama, pendidikan berbasis kearifan lokal yang terencana dan berkelanjutan. Diani, Fadilah, dan Santri (2024) menemukan bahwa pengajaran nilai-nilai kearifan lokal dalam pendidikan formal dan informal secara signifikan meningkatkan penghargaan generasi muda terhadap warisan budaya. Dalam konteks kuliner ini, diperlukan program pelatihan yang menggabungkan aspek teknis dalam pembuatan kuliner dengan pengenalan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya, termasuk teknik pembungkusan dengan daun jagung yang menjadi tantangan. Midang Jurnal FIB Unpad (2025) juga menunjukkan bahwa pelatihan yang berfokus pada identitas lokal Sunda di Garut telah terbukti efektif dalam memberdayakan pelaku UMKM kuliner.

Kedua, pendampingan UMKM yang terstruktur dengan perhatian pada regenerasi dan inovasi. Indriana, Nisa, dan Dyana (2024) menunjukkan bahwa pendampingan intensif terhadap UMKM kuliner tradisional dapat mendorong pertumbuhan pelaku usaha serta kreativitas dalam produk lokal. Dalam konteks ini, bentuk pendampingan yang paling relevan meliputi: fasilitasi dalam dokumentasi dan teknik produksi secara sistematis, bantuan dalam manajemen usaha dan perencanaan pemasaran, serta pengembangan kemasan ramah lingkungan dengan tetap mempertahankan daun jagung sebagai bahan utama. Eaggy et al. (2020) juga menegaskan bahwa dukungan sistemik merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kapasitas UKM kuliner yang perlu dioptimalkan.

Ketiga, dokumentasi sistematis sebagai fondasi pelestarian jangka panjang. Anggraeni (2023) menyatakan bahwa dokumentasi pengetahuan tradisional merupakan langkah pertama yang mutlak diperlukan sebelum perlindungan hukum dapat diterapkan secara efektif. Pemerintah Kabupaten Garut perlu mendorong dokumentasi komprehensif tentang wajit—meliputi resep, teknik produksi, cara pembuatan dan penggunaan kemasan daun jagung, nilai simbolik, serta sejarah perkembangannya sebagai fondasi program revitalisasi yang berkelanjutan. Mozaik Humaniora (2021) menegaskan bahwa kuliner tradisional memiliki dimensi diplomasi budaya yang strategis dan layak mendapat dukungan kebijakan konkret.

Keempat, perlindungan hukum dan kebijakan pemerintah yang aktif mendukung autentisitas produk. Anggraeni (2023) merekomendasikan agar pemerintah memperkuat kerangka hukum perlindungan pengetahuan tradisional yang bersifat komunal, termasuk kemungkinan pendaftaran indikasi geografis untuk wajit Garut sebagai instrumen perlindungan sekaligus promosi produk. JINU (2025) menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah sebagai faktor kunci dalam pengembangan industri kuliner lokal, termasuk fasilitasi akses pasar yang tidak mengorbankan sistem produksi dan kualitas yang sudah terbukti berhasil.

 

SIMPULAN

Penelitian lapangan terhadap industri rumahan wajit milik Ibu Dini di Kabupaten Garut mengungkapkan gambaran yang kaya dan kompleks mengenai tantangan pelestarian kuliner tradisional Sunda di era modern. Wajit Garut bukan sekadar produk makanan ia adalah artefak budaya yang menyimpan kearifan lokal tentang pengolahan pangan tradisional, pemilihan bahan baku berkualitas premium, dan teknik pengemasan alami yang telah teruji secara fungsional maupun budaya selama generasi. Sebagai generasi pertama sekaligus satu-satunya produsen wajit di wilayahnya, Ibu Dini merupakan penyimpan tunggal pengetahuan tradisional yang penting dan tidak ternilai bagi warisan kuliner Sunda.

Temuan kritis pertama penelitian ini adalah bahwa kemasan daun jagung pada wajit Garut bukan pilihan estetik atau tradisi semata, melainkan keharusan teknis yang dilandasi pengetahuan empiris yang mendalam tentang karakteristik produk. Penggunaan plastik sebagai pengganti tidak hanya akan mengurangi nilai budaya produk, tetapi secara teknis memang tidak layak karena merusak kualitas wajit secara fundamental. Temuan ini memberikan dimensi baru dalam diskusi mengenai pelestarian kemasan tradisional: bahwa kearifan lokal dalam pengemasan seringkali menyimpan solusi teknis yang superior terhadap bahan-bahan modern.

Temuan kritis kedua adalah bahwa kondisi regenerasi usaha wajit Ibu Dini berada dalam zona kritis yang memerlukan perhatian segera. Meskipun anak-anak Ibu Dini telah mulai membantu dan mempelajari proses pembuatan, komitmen untuk meneruskan usaha ini belum terbentuk. Tanpa intervensi yang tepat baik dari sisi pendidikan, pendampingan usaha, maupun kebijakan pemerintah pengetahuan yang telah dibangun selama lebih dari satu dekade ini berisiko tidak diteruskan kepada generasi berikutnya. Ini bukan sekadar kehilangan usaha ekonomi, melainkan kehilangan warisan pengetahuan budaya yang tidak dapat dipulihkan setelah hilang, sebagaimana ditegaskan oleh Anggraeni (2023) dalam konteks perlindungan pengetahuan tradisional.

Penelitian ini juga mengkonfirmasi bahwa kinerja UKM industri wajit dipengaruhi oleh kombinasi faktor internal kualitas produk dan bahan baku, kapasitas produksi, dan pengetahuan tradisional serta faktor eksternal berupa dukungan pemerintah, kebijakan pelestarian, dan dinamika pasar. Faozy et al. (2020) menemukan bahwa terdapat sepuluh faktor pendorong kinerja yang dapat dioptimalkan oleh pelaku industri wajit, namun optimalisasi tersebut memerlukan dukungan ekosistem yang lebih luas dari sekadar kapasitas individual pelaku usaha.

Diperlukan pendekatan pelestarian yang komprehensif dan multidimensional: pendidikan berbasis kearifan lokal, pendampingan UMKM yang berfokus pada regenerasi dan dokumentasi, pengembangan kemasan ramah lingkungan yang tetap menghormati tradisi daun jagung, dokumentasi sistematis pengetahuan tradisional, perlindungan hukum melalui kerangka HKI yang lebih responsif terhadap sifat komunal budaya, serta kebijakan pemerintah yang aktif mendukung regenerasi dan autentisitas produk. Wajit Garut, dengan segala keunikan bahan, proses, dan kemasannya, merupakan warisan budaya kuliner Sunda yang tidak ternilai dan layak mendapatkan perlindungan serta perhatian yang sepadan untuk generasi mendatang.

 

REFERENSI

Anggraeni. (2023). Peraturan hak kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dalam perlindungan makanan wajit khas masyarakat Cililin. Gorontalo Law Review, 6(2). https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2842

Arifudin, O., et al. (2020). Inovasi kemasan dan perluasan pemasaran dodol nanas di Subang Jawa Barat. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(3), 408–417. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v4i3.4469

Besaung: Jurnal Seni, Desain dan Budaya. (2021). Dokumentasi dan pemetaan kemasan oleh-oleh makanan khas Bandung tahun 1930–2020. Universitas Indo Global Mandiri. https://ejournal.uigm.ac.id/index.php/Besaung

Diani, [Nama Depan]., Fadilah, [Nama Depan]., & Safitri, [Nama Depan]. (2024). Pendidikan karakter berbasis kearifan lokal dalam menjaga warisan budaya. Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, Universitas Negeri Jakarta. https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/jpp/article/view/50175

Dini, I. (2025). Wawancara mendalam mengenai industri rumahan wajit Garut [Wawancara pribadi]. Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Equilibrium: Jurnal Pendidikan, Vol. 14 No. 1. (2026). Habitus dan krisis transmisi pengetahuan tradisional: Analisis sosiologis regenerasi pengrajin Songkok Recca di Kecamatan Awampone. Universitas Muhammadiyah Makassar. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/20050

Faozy, R., Ramdhani, A., & Nurhasan, R. (2020). Analisis faktor-faktor yang mendorong kinerja UKM pada industri wajit. Business Innovation and Entrepreneurship Journal, 2(1), 15–19. https://doi.org/10.35899/biej.v2i1.75

Good News from Indonesia. (2022, 9 Desember). Menguak resep asli wajit ala karuhun, si ketan legit khas Cililin. Diakses dari https://www.goodnewsfromindonesia.id/2022/12/09/resep-asli-wajit-ala-karuhun

Indriana, N., Nisa, I. F., & Dyana, B. (2024). Hilirisasi olahan Garut sebagai upaya mewujudkan regenerasi dan creativepreneurship pada UMKM Enderese di Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Jurnal SOLMA, 13(3), 2583–2596. https://journal.uhamka.ac.id/index.php/solma/article/view/16740

Julianti, S. (2018). The art of packaging (Edisi ke-2). PT Gramedia Pustaka Utama.

Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU). (2025). Analisis peluang bisnis kuliner dalam mendorong daya saing UMKM di Garut. Kampus Akademik Publishing. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu

Jurnal Pariwisata dan Perhotelan, Vol. 2 No. 1. (2024). Upaya pelestarian dan pengembangan kue tradisional Betawi. Pubmedia. https://journal.pubmedia.id/index.php/pjpp/article/download/3307/3245/6708

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi (Edisi revisi). Rineka Cipta.

Koran Gala. (2023, 29 Januari). Dodol Garut, yang bertahan dan menyerah. https://www.koran-gala.id/news/pr-5877149722/dodol-garut-yang-bertahan-dan-menyerah

Kusumawati, D. N. I., Kusumah, W. I., & Bahriyyah, H. A. (2024). Perancangan kemasan sebagai identitas dan promosi pada UMKM kue jajanan tradisional khas Kemayoran Jakarta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 2019–2031. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/12699

Maflahah, I. (2012). Desain kemasan makanan tradisional Madura dalam rangka pengembangan IKM. Agrointek, 6(2), 118–122.

Midang: Jurnal Fakultas Ilmu Budaya, Vol. 3 No. 2. (2025). Pelatihan penamaan usaha kuliner berbasis budaya Sunda bagi ibu-ibu UMKM di Desa Cikajang, Garut. Universitas Padjadjaran. https://jurnal.fib.unpad.ac.id/index.php/midang

Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Mozaik Humaniora, Vol. 21 No. 2. (2021). Peran kuliner tradisional dalam mendukung pemajuan kebudayaan. Universitas Airlangga. https://ejournal.unair.ac.id/MOZAIK/article/download/29444/pdf

Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar. (2025). Pelestarian makanan tradisional Indonesia di era globalisasi. Universitas Pasundan. https://journal.unpas.ac.id/index.php/pendas

Pricilla, L., et al. (2020). Pelatihan peningkatan kualitas kemasan produk kue tradisional pada usaha kecil dan menengah masyarakat Desa Cicalengka Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang-Banten. Dedikasi PKM, 1(3), 120–125. https://www.neliti.com/publications/326294

Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 9 No. 6. (2025). Pergeseran kuliner tradisional menuju makanan cepat saji di kalangan mahasiswa. https://cibangsa.com/index.php/triwikrama