Wednesday, June 17, 2026

Implikasi Krisis Energi Global dari Pembatasan Selat Hormuz terhadap Sengketa Ambalat dan Keamanan Asia Tenggara


Implications of the Global Energy Crisis Caused by Restrictions in the Strait of Hormuz on the Ambalat Dispute and Southeast Asian Security

Implikasi Krisis Energi Global dari Pembatasan Selat Hormuz terhadap Sengketa Ambalat dan Keamanan Asia Tenggara | Azzahra | Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 

Mutiara Azzahra

Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

*Corresponding Email: azzahramutiara378@gmail.com

 

Abstrak

Krisis energi global akibat gangguan pasokan energi internasional telah meningkatkan perhatian negara-negara terhadap keamanan energi dan penguasaan sumber daya strategis. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi krisis energi global yang dipicu oleh pembatasan aktivitas di Selat Hormuz terhadap dinamika sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia serta dampaknya terhadap keamanan kawasan Asia Tenggara. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) yang memanfaatkan berbagai sumber sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dokumen resmi pemerintah, laporan lembaga internasional, dan publikasi media. Analisis penelitian menggunakan perspektif realisme untuk menjelaskan bagaimana negara bertindak berdasarkan kepentingan nasional dan keamanan energi di tengah sistem internasional yang kompetitif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa krisis energi global meningkatkan nilai strategis Blok Ambalat sebagai wilayah yang memiliki potensi sumber daya minyak dan gas yang signifikan. Kondisi tersebut mendorong Indonesia dan Malaysia untuk mempertimbangkan kerja sama melalui mekanisme Joint Development Agreement (JDA) sebagai upaya menjaga stabilitas hubungan bilateral sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi. Namun demikian, implementasi JDA tetap menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakjelasan yurisdiksi, potensi sengketa hukum, persoalan lingkungan, dan tekanan politik domestik yang dapat memengaruhi efektivitas kerja sama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa krisis energi global tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga berpotensi memengaruhi dinamika konflik dan kerja sama di kawasan strategis seperti Ambalat.

Kata Kunci: Krisis Energi Global; Selat Hormuz; Ambalat; Joint Development Agreement; Realisme.

Asbtract

The global energy crisis resulting from disruptions in international energy supply chains has intensified states’ concerns regarding energy security and access to strategic natural resources. This study examines the implications of the global energy crisis triggered by restrictions in the Strait of Hormuz on the Ambalat Block dispute between Indonesia and Malaysia and its potential impact on regional security in Southeast Asia. Employing a qualitative research method with a library research approach, this study draws upon academic literature, government documents, international organization reports, and relevant policy publications. The analysis is conducted through the lens of realism, which emphasizes the role of states as rational actors pursuing national interests and security within a competitive international system. The findings indicate that the global energy crisis has increased the strategic significance of the Ambalat Block due to its substantial oil and gas reserves. Under these circumstances, Indonesia and Malaysia have sought to promote cooperation through a Joint Development Agreement (JDA) as a pragmatic mechanism to manage overlapping claims while enhancing energy security and maintaining bilateral stability. Nevertheless, the implementation of the JDA continues to face challenges, including legal uncertainty, jurisdictional ambiguities, environmental concerns, and domestic political pressures that may affect the sustainability of the arrangement. This study concludes that the global energy crisis extends beyond economic consequences and has the potential to reshape patterns of conflict and cooperation in strategically important maritime regions such as Ambalat.

Keywords: Global Energy Crisis; Strait of Hormuz; Ambalat; Joint Development Agreement; Realism.


Article Info:

Received date: 30 May  2026                                     Revised date: 6 June  2026                                            Accepted date: 12 June 2026

 

PENDAHULUAN

Perkembangan konflik dan dinamika geopolitik kontemporer menjadi konteks utama dalam penelitian ini. Penelitian ini berbeda dengan studi-studi sebelumnya yang umumnya membahas sengketa Blok Ambalat dari perspektif hukum laut internasional dan delimitasi batas maritim. Sebaliknya, penelitian ini berfokus pada keterkaitan antara krisis energi global, keamanan energi, dan dinamika kerja sama Joint Development Agreement (JDA) Indonesia–Malaysia dalam kerangka teori realisme. Dengan demikian, Blok Ambalat tidak hanya dipahami sebagai sengketa teritorial, tetapi juga sebagai arena interaksi kepentingan strategis negara dalam menjaga keamanan energi dan stabilitas nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Secara umum, keterkaitan energi fosil dengan politik internasional masih menjadi faktor dominan dalam hubungan antarnegara di era geopolitik modern. Selat Hormuz menghubungkan Teluk Persia dengan Samudra Hindia, serta menjadi salah satu titik vital dalam distribusi energi global. Sekitar 20–25 persen konsumsi minyak dunia melewati jalur ini, sehingga stabilitas kawasan tersebut sangat menentukan kelancaran pasokan energi internasional[1]. Saat konflik antara Amerika Serikat dan Iran meningkat, pembatasan aktivitas di kawasan tersebut menyebabkan gangguan suplai energi global. Kondisi ini berkontribusi pada lonjakan harga minyak Brent yang mencapai lebih dari 150 dolar per barel pada awal 2026, yang berdampak pada inflasi, gangguan rantai pasok, dan instabilitas ekonomi global[2].

Situasi tersebut memberikan tekanan langsung terhadap negara-negara Asia Tenggara yang masih bergantung pada impor energi. Akibatnya, isu keamanan energi semakin menonjol dan mendorong negara-negara ASEAN untuk memperkuat diversifikasi energi serta meningkatkan ketahanan energi nasional. Asia Tenggara menghadapi tantangan dan peluang dalam pengelolaan sumber daya energi strategis dalam konteks regional. Pada Juni 2025, Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan JDA di kawasan Blok Ambalat[3]. Sengketa Ambalat telah berlangsung sejak lama dan ditandai oleh klaim tumpang tindih tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sesuai dengan ketentuan Perjanjian UNCLOS 1982 tentang Hukum Laut.

Secara historis, dinamika sengketa Ambalat meningkat sejak awal 2000-an melalui aktivitas eksplorasi migas dan perbedaan klaim yurisdiksi maritim antara kedua negara. Beberapa insiden di lapangan bahkan sempat meningkatkan ketegangan bilateral. Namun demikian, pendekatan JDA kemudian berkembang sebagai mekanisme de-eskalasi konflik dan pengelolaan sumber daya bersama. Kesepakatan JDA tahun 2025 menjadi titik penting dalam stabilitas hubungan Indonesia–Malaysia. Skema ini menegaskan bahwa eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya di wilayah Ambalat dilakukan secara bersama dan hasilnya dibagi secara adil. Secara ekonomi, wilayah ini diperkirakan memiliki cadangan hidrokarbon yang signifikan sehingga memiliki nilai strategis jangka panjang bagi kedua negara[4]. Namun demikian, krisis energi global akibat konflik di Selat Hormuz kembali meningkatkan sensitivitas kawasan Ambalat. Lonjakan harga energi dan meningkatnya tekanan kebutuhan domestik mendorong negara-negara untuk memaksimalkan akses terhadap sumber daya strategis. Dalam konteks ini, sengketa Ambalat tidak lagi hanya bersifat teritorial, tetapi juga berkaitan erat dengan keamanan energi, kepentingan ekonomi, dan strategi geopolitik. Implementasi JDA sendiri masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari aspek hukum internasional, politik, maupun lingkungan. Meskipun berpotensi memperkuat hubungan bilateral dan mengurangi risiko konflik, isu seperti pembagian sumber daya, ketidakjelasan yurisdiksi, serta pengelolaan lingkungan laut dapat menghambat efektivitas implementasi kerja sama tersebut. Kondisi ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan kehilangan aset di daerah jika tidak dikelola dengan baik[5]. Selain itu, dinamika politik domestik dan nasionalisme turut memengaruhi kompleksitas sengketa. Tekanan publik di Indonesia dan Malaysia menjadikan isu Ambalat tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga simbolik dalam konteks kedaulatan negara. Hal ini menyebabkan proses diplomasi maritim harus dilakukan secara hati-hati dengan pendekatan berbasis data teknis dan pertimbangan politik yang seimbang[6].

Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini memposisikan dinamika sengketa Ambalat dan implementasi JDA sebagai fenomena yang tidak hanya dapat dijelaskan melalui pendekatan hukum laut atau kerja sama ekonomi, tetapi juga melalui dinamika kepentingan strategis negara dalam sistem internasional yang bersifat kompetitif. Menurut realisme, negara adalah aktor utama yang bertindak untuk kepentingan nasional, seperti keamanan energi, dan mempertahankan posisi strategis di tengah ketidakpastian geopolitik global. Oleh karena itu, penelitian ini menempatkan masalah Ambalat dalam kerangka yang lebih luas sebagai refleksi hubungan antara tekanan energi global, perhitungan kepentingan nasional, dan perubahan struktur geopolitik wilayah. Dengan demikian, kajian ini tidak dimaksudkan untuk memperuncing atau mereproduksi konflik yang ada, melainkan untuk memberikan pemahaman yang lebih analitis mengenai bagaimana krisis energi global memengaruhi dinamika kerja sama Indonesia–Malaysia di wilayah Ambalat. Penelitian ini diharapkan dapat memperjelas risiko, perubahan kepentingan strategis, serta implikasi kebijakan yang mungkin muncul dalam pengelolaan sumber daya energi di kawasan sengketa tersebut.

 

LITERATURE REVIEW

Perspektif Realisme dan Keamanan Energi

Dalam pandangan realisme, negara diposisikan sebagai aktor utama dalam sistem internasional yang bersifat anarkis. Dalam kondisi tersebut, setiap negara berusaha menjaga keamanan, kedaulatan, dan kepentingan nasionalnya dengan menguasai sumber daya strategis dan meningkatkan kapabilitas nasional. Hans Morgenthau menegaskan bahwa kepentingan nasional merupakan dasar kebijakan luar negeri, sementara Kenneth Waltz menyoroti bagaimana struktur sistem internasional mendorong negara untuk bertindak secara rasional demi memastikan kelangsungan hidupnya. Dalam perkembangan studi hubungan internasional saat ini, keamanan energi dianggap sebagai bagian penting dari kepentingan nasional karena berkaitan langsung dengan stabilitas ekonomi, pembangunan, dan ketahanan negara. Gangguan pada pasokan energi internasional meningkatkan kerentanan negara, terutama bagi yang sangat bergantung pada impor energi. Karena itu, negara cenderung berupaya mengamankan akses terhadap sumber daya energi strategis, termasuk dengan mengupayakan kontrol terhadap wilayah yang menyimpan cadangan minyak dan gas. Dalam penelitian ini, kerangka realisme digunakan untuk menjelaskan bagaimana krisis energi global yang ditimbulkan oleh gangguan di Selat Hormuz meningkatkan nilai strategis Blok Ambalat, sehingga memengaruhi perhitungan kepentingan nasional Indonesia dan Malaysia dalam pengelolaan sumber daya energi.

Joint Development Agreement sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Mekanisme kerja sama yang dikenal sebagai JDA memungkinkan dua negara atau lebih mengelola sumber daya alam di wilayah yang masih disengketakan tanpa harus menyelesaikan masalah kedaulatan terlebih dahulu. Pasal 74 ayat (3) dan 83 ayat (3) UNCLOS 1982, yang mendorong negara-negara untuk membuat pengaturan sementara untuk mencegah konflik selama proses delimitasi maritim berlangsung, menjadi dasar untuk mekanisme ini. Beberapa studi menunjukkan bahwa JDA dapat menjadi solusi pragmatis untuk menyelesaikan sengketa maritim karena memungkinkan pemanfaatan sumber daya bersama sambil menjaga stabilitas hubungan bilateral. Namun, penelitian lain mengingatkan adanya risiko seperti ketidakjelasan yurisdiksi, perselisihan pembagian keuntungan, isu lingkungan, dan kemungkinan timbulnya konflik hukum baru jika kerja sama gagal. Oleh karena itu, JDA dilihat sebagai alat hukum di tingkat internasional dan sebagai strategi politik yang digunakan negara untuk melindungi kepentingan nasionalnya setelah penyelesaian sengketa permanen dicapai.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu studi kepustakaan. Dipilihnya pendekatan kualitatif karena penelitian ini bertujuan untuk memahami secara kontekstual dinamika sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia di tengah krisis energi global akibat konflik di Selat Hormuz, serta implikasinya terhadap keamanan energi dan stabilitas kerja sama regional di Asia Tenggara. Metode ini dipilih karena pertanyaan penelitian bersifat eksploratif dan analitis, yaitu memahami bagaimana krisis energi global memengaruhi dinamika kerja sama JDA Indonesia–Malaysia dalam kerangka teori realisme. Pendekatan kualitatif-studi kepustakaan sesuai karena memungkinkan analisis mendalam terhadap dokumen hukum, kebijakan pemerintah, dan literatur akademik tanpa memerlukan pengambilan data lapangan. Penelitian ini tidak hanya memperhatikan aspek konflik maritim, tetapi juga bagaimana kepentingan strategis negara berubah saat menghadapi tekanan geopolitik global. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan. Sumber sekunder lainnya termasuk buku, jurnal ilmiah, laporan lembaga internasional, dokumen resmi pemerintah, regulasi, media massa, dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan keamanan energi, geopolitik, hukum laut internasional, serta hubungan Indonesia–Malaysia. Penelitian ini juga menggunakan berbagai laporan energi global dari organisasi internasional seperti Agensi Energi Internasional (IEA), Administrasi Informasi Energi Amerika Serikat (EIA), dan publikasi terkait dinamika pasar energi dunia.

Secara metodologis, studi ini menggunakan kedua pendekatan normatif dan historis. Pendekatan normatif digunakan untuk memeriksa landasan hukum internasional yang berkaitan dengan sengketa Ambalat, terutama ketentuan UNCLOS 1982, mekanisme JDA, dan prinsip kerja sama regional ASEAN. Pendekatan ini bertujuan memahami bagaimana mekanisme pengembangan bersama dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa maritim tanpa harus menyelesaikan persoalan kedaulatan secara langsung, sekaligus menguji konsistensi antara norma hukum dan praktik kebijakan. Pendekatan historis digunakan untuk menelusuri perkembangan sengketa Blok Ambalat sejak munculnya klaim tumpang tindih antara Indonesia dan Malaysia hingga tercapainya kesepakatan JDA pada tahun 2025. Pendekatan historis juga digunakan untuk memahami perkembangan konflik di Selat Hormuz yang memicu krisis energi global dan memengaruhi strategi keamanan energi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Kombinasi pendekatan normatif dan historis membantu menghasilkan temuan yang valid mengenai bagaimana JDA dapat berfungsi sebagai strategi de-eskalasi konflik sekaligus instrumen keamanan energi.

Pada tingkat konseptual, penelitian ini menggunakan perspektif realisme dalam hubungan internasional. Perspektif ini dipilih karena pertanyaan penelitian berfokus pada kepentingan nasional, keamanan energi, dan kalkulasi strategis negara dalam sistem internasional yang kompetitif. Perspektif ini digunakan untuk menjelaskan bagaimana negara memandang keamanan energi sebagai bagian dari kepentingan nasional dan strategi mempertahankan posisi dalam sistem internasional yang kompetitif. Dalam konteks tersebut, tekanan eksternal seperti krisis energi global dipahami dapat memengaruhi kalkulasi strategis negara dalam mempertahankan sumber daya, wilayah, dan stabilitas nasional. Metode kualitatif-studi kepustakaan cocok dengan pendekatan ini karena memungkinkan analisis mendalam terhadap dokumen kebijakan strategis dan literatur hubungan internasional yang mencerminkan perilaku negara sebagai aktor rasional. Namun demikian, penggunaan perspektif realisme dalam penelitian ini tidak dimaksudkan untuk memperuncing konflik, melainkan untuk memahami dinamika kepentingan dan berbagai risiko strategis yang dapat muncul dalam hubungan bilateral Indonesia–Malaysia.

Data primer dan sekunder adalah komponen data penelitian. Data primer meliputi dokumen hukum internasional, dokumen kerja sama bilateral Indonesia–Malaysia, dokumen ASEAN, serta laporan resmi lembaga energi dan keamanan. Adapun data sekunder meliputi buku, artikel ilmiah, laporan lembaga riset, media massa, dan berbagai penelitian terdahulu mengenai sengketa Ambalat, keamanan energi, dan konflik maritim di Asia Tenggara. Metode deskriptif-analitis digunakan untuk menganalisis data. Terlebih dahulu, penelitian membahas perkembangan krisis energi global yang disebabkan oleh konflik di Selat Hormuz dan perkembangan konflik Blok Ambalat. Selanjutnya, penelitian menganalisis dampak krisis energi terhadap stabilitas implementasi JDA, perubahan kepentingan strategis kedua negara, serta potensi risiko geopolitik yang dapat muncul di kawasan. Penelitian ini juga menggunakan analisis komparatif secara terbatas dengan melihat beberapa kasus sengketa maritim lain, seperti konflik di Laut China Selatan, untuk memperkuat pemahaman mengenai pola kerja sama dan persaingan dalam pengelolaan sumber daya maritim. Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk meniru solusi, melainkan untuk memperkuat pemahaman mengenai bagaimana negara-negara mengelola sumber daya strategis di tengah sengketa kedaulatan, yang relevan dengan analisis JDA Ambalat.

Penelitian menggunakan teknik triangulasi sumber, yang membandingkan data dari berbagai sumber, seperti laporan pemerintah, organisasi internasional, media massa, dan jurnal akademik, untuk meningkatkan validitas data. Triangulasi sumber mengurangi bias dari satu sumber dan meningkatkan keandalan interpretasi terhadap dinamika geopolitik dan keamanan energi. Selain itu, penelitian turut mempertimbangkan variabel eksternal, seperti fluktuasi harga minyak global, ketergantungan impor energi, dan keterlibatan perusahaan minyak multinasional dalam eksplorasi sumber daya di wilayah Ambalat. Melalui pendekatan tersebut, metode ini diharapkan mampu menghasilkan temuan yang valid dan relevan mengenai hubungan antara krisis energi global, kepentingan nasional, dan dinamika sengketa maritim di Asia Tenggara. Diharapkan bahwa penelitian ini akan memberikan kontribusi akademik dalam penelitian keamanan energi dan geopolitik kawasan, sekaligus memperluas pemahaman mengenai hubungan antara krisis energi global, kepentingan nasional, dan dinamika sengketa maritim di Asia Tenggara.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Dari Selat Hormuz ke Blok Ambalat: Krisis Energi Global dan Ancaman terhadap Kedaulatan Indonesia

Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2022, krisis energi didefinisikan sebagai kondisi di mana ada kekurangan energi, sedangkan darurat energi adalah keadaan di mana pasokan energi terganggu karena gangguan sarana atau prasarana energi. Kedua kondisi ini ditetapkan dengan mempertimbangkan cadangan operasional minimum, kebutuhan minimum, kondisi teknis operasional, dan kondisi nasional, terutama apabila gangguan energi berdampak pada fungsi pemerintahan, kehidupan masyarakat, dan bisnis. Selain itu, aturan ini menetapkan bahwa energi yang digunakan oleh masyarakat nasional, seperti gas bumi, LPG, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM) harus diidentifikasi dan ditangani sebagai krisis energi. Pemerintah mengatakan bahwa BBM masih sangat bergantung pada impor, bahkan lebih dari 50%, sehingga rentan terhadap gangguan pasokan dan fluktuasi harga global. Sementara itu, LPG juga sangat bergantung pada impor, dengan angka hampir 80%, sehingga kestabilan pasokannya sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar internasional. Pemerintah menyatakan bahwa gas bumi masih tersedia dan digunakan setiap tahun. Dalam hal ketenagalistrikan, pemerintah terus mengawasi wilayah yang masih mengalami kekurangan listrik untuk mengantisipasi dan mengantisipasi kemungkinan bencana sebelum berkembang menjadi darurat energi[7].

Sejak akhir Februari 2026, konflik bersenjata antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah menyebabkan salah satu gangguan pasokan energi terburuk di dunia saat ini. Selat Hormuz, jalur laut strategis yang memfasilitasi sekitar 20% aliran minyak dunia, adalah pusat konflik. Siklus penutupan dan pembukaan kembali selat ini menimbulkan tekanan inflasi yang signifikan pada negara-negara konsumen, termasuk Amerika Serikat, dan menyebabkan harga minyak mentah internasional sangat berubah. Eskalasi dimulai ketika Amerika Serikat dan Israel memulai operasi militer yang disebut Operasi Epic Fury pada 28 Februari 2026. Operasi ini disetujui oleh Presiden Donald Trump dan bertujuan untuk mengatasi ancaman program nuklir Tehran di Iran. Respon IRGC menyebabkan peringatan pelayaran sipil dan penutupan Selat Hormuz. Gangguan tersebut memicu defisit pasokan global sebesar 10–14 juta barel per hari[8].

Penurunan pasokan tersebut segera berdampak pada volatilitas pasar energi global. Pada awal Maret, harga minyak, yang sebelumnya diperkirakan relatif stabil, melonjak tajam dan mendekati level US$100 per barel. Sementara konsumen menghadapi kenaikan harga bahan bakar, perusahaan energi mengurangi atau menghentikan operasi di wilayah Teluk. Harga bensin nasional rata-rata di Amerika Serikat menembus titik tertinggi US$4 per galon sejak 2022, menimbulkan kekhawatiran tentang penurunan daya beli dan potensi perlambatan ekonomi. Pemerintah Amerika Serikat melakukan sejumlah kebijakan untuk meredam tekanan ekonomi dan menstabilkan pasar. Meskipun pernyataan pejabat tentang ketahanan energi domestik pada awalnya bertujuan untuk menenangkan pasar, kenaikan harga terus-menerus memaksa otoritas untuk mengambil tindakan pemulihan darurat. Kebijakan darurat termasuk pengecualian sanksi sementara bagi beberapa negara yang membeli minyak Rusia dan pencabutan sanksi pada stok minyak Iran yang disimpan di laut untuk mencegah harga melonjak hingga 150 dolar per barel. Seringkali, komunikasi pemerintah AS sendiri memicu reaksi cepat di pasar. Pernyataan yang optimistis menyebabkan reli singkat di bursa saham dan penurunan harga minyak, sementara ancaman eskalasi atau laporan serangan kapal tanker mendorong aksi jual dan kenaikan risiko premium minyak Brent[9].

Pihak-pihak yang terlibat dalam diplomasi mencari solusi politik sebagai akibat dari tekanan ekonomi global dan kenaikan inflasi. Pengumuman gencatan senjata sementara pada awal April memungkinkan pasar untuk pulih; indeks saham AS pulih karena harapan normalisasi pelayaran di Selat Hormuz. Di Islamabad, delegasi Amerika Serikat yang dipimpin oleh Wakil Presiden JD Vance berunding dengan perwakilan Iran, tetapi perundingan tidak mencapai kesepakatan komprehensif. Sementara AS menuntut penghentian penuh upaya nuklir Iran, Tehran menuntut kompensasi dan pengakuan atas hak untuk mengendalikan wilayah Selat Hormuz, termasuk kewenangan untuk membayar biaya lalu lintas kapal. Ketidakpastian di pasar energi kembali muncul sebagai akibat dari keterlambatan ini, yang menghilangkan harapan akan penyelesaian cepat. Pada titik di mana negosiasi tidak berhasil, status operasional Selat Hormuz terus mengalami ketidakpastian. Amerika Serikat mengumumkan rencana blokade angkatan laut untuk mencegah pungutan ilegal oleh Iran. Tehran menentang keras ini dengan menuduh pembajakan maritim dan ancaman keamanan pelabuhan regional. Setelah mencapai kesepakatan agar Beijing tidak memberikan senjata api ke Iran, Presiden Trump menyatakan status selat telah dibuka untuk kepentingan rantai pasokan global dan hubungan dengan China. Pada 17 April, Iran mengumumkan pembukaan selat penuhnya. Ini menyebabkan penurunan harga minyak sekitar 11% dan reli pasar saham. Namun, pada 18 April, kurang dari 24 jam kemudian, Tehran mengulangi penutupan selat sebagai tanggapan terhadap blokade angkatan laut AS yang belum dihentikan, menunjukkan bahwa ancaman gangguan pasokan energi global masih ada[10].

Selama kedua belah pihak mempertahankan posisi mereka, konflik di Selat Hormuz akan berlanjut. Konfrontasi antara AS dan Iran sebagian besar berpusat pada mempertahankan kepentingan nasional. Konflik dapat bertahan selama kedua belah pihak memenuhi kepentingan nasional negara[11]. Dunia mengkhawatirkan konflik di Selat Hormuz antara Iran dan Amerika Serikat karena dapat mengganggu pasokan minyak global. Minyak, yang menopang kegiatan industri dan merupakan sekitar seperlima dari kebutuhan global, masih merupakan bagian penting dari perekonomian. Di era globalisasi saat ini, banyak negara bersaing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mereka dan memperluas industri mereka. Akibatnya, gangguan aliran energi dapat berdampak besar dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi sejumlah besar negara[12].

Karena konflik di Timur Tengah dan kenaikan harga minyak global, APBN Indonesia saat ini terbebani. Pakar energi Fabby Tumiwa menyatakan bahwa penutupan Selat Hormuz dan perang di Iran menghambat pasokan minyak dan gas global secara signifikan, dan kenaikan harga komoditas, pelemahan nilai tukar, dan peningkatan konsumsi energi membuat setiap negara, termasuk Indonesia, menghadapi tekanan tambahan. Dalam situasi seperti ini, pemerintah harus bertindak sebagai penyangga melalui APBN untuk menghindari lonjakan harga langsung, yang dapat menyebabkan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Kebutuhan akan subsidi BBM menurun karena harga minyak mentah saat ini jauh di atas asumsi APBN 2026 (sekitar US$100 per barel daripada US$70). Kementerian ESDM memperkirakan jika harga bertahan di level ini, subsidi dan kompensasi dapat mencapai sekitar Rp380 triliun jika dinilai dalam rupiah rata-rata Rp16.900. Ini berisiko meningkatkan defisit anggaran. Fabby memperingatkan bahwa kenaikan subsidi akan mengurangi ruang fiskal untuk belanja yang lebih penting seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan transformasi energi. Ia menegaskan bahwa penghematan energi bukan hanya tentang menjaga APBN agar tidak jebol, tetapi juga melindungi kelompok rentan di masa gejolak ekonomi dan meningkatkan ketahanan energi nasional karena Indonesia masih bergantung pada impor BBM dan LPG, dan dengan pelemahan rupiah impor menjadi lebih mahal[13].

Karena lonjakan harga minyak dunia akibat konflik global, Malaysia menghadapi tekanan besar dalam mempertahankan kebijakan subsidi bahan bakar. Beban subsidi diperkirakan mencapai sekitar RM4 miliar per bulan dan berpotensi mengganggu stabilitas fiskal jangka panjang. Untuk mengurangi tekanan tersebut, pemerintah menerapkan skema penargetan subsidi seperti program BUDI95 dengan pengurangan kuota bulanan serta mempertahankan harga RON95 bersubsidi. Namun, kebijakan ini dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar karena kenaikan harga energi global terus meningkatkan beban anggaran negara. Sejumlah ekonom menilai reformasi subsidi secara bertahap perlu dilakukan guna menjaga kesehatan fiskal, mencegah peningkatan defisit dan utang, serta mengurangi risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi dan gejolak politik domestik menjelang pemilihan umum[14]. Kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak global tidak hanya meningkatkan tekanan fiskal Malaysia, tetapi turut mempersempit ruang anggaran negara untuk sektor penting lainnya dan memperbesar ketergantungan masyarakat terhadap energi bersubsidi.

Semakin banyak kerentanan dan perubahan struktural yang terjadi dalam ketergantungan Indonesia pada pasokan energi global, yang menimbulkan kerentanan fiskal dan memperluas ketidakstabilan politik-ekonomi, menunjukkan bahwa krisis energi telah berkembang menjadi masalah yang berkaitan dengan kedaulatan, keamanan nasional, dan perselisihan tentang pembagian kekuasaan terhadap sumber daya strategis. Dengan demikian, Blok Ambalat tidak lagi dapat dipahami semata sebagai sengketa batas maritim teknis. Wilayah ini juga menjadi arena perebutan kepentingan geopolitik dan ekonomi-politik terkait keamanan energi. Pengendalian atas jalur dan wilayah penghasil energi sangat penting untuk keamanan pasokan, ruang tawar negara, dan kedaulatan maritim di wilayah tersebut. Ini ditunjukkan oleh gejolak di Selat Hormuz dan kenaikan harga energi di seluruh dunia. Karena itu, penulis mengangkat kasus Blok Ambalat bukan sekadar sebagai persoalan batas maritim yang bersifat administratif dan teknis. Sebaliknya, penulis melihat kasus dari perspektif analitis untuk mengurai bagaimana konflik energi, ketergantungan impor, dan pergeseran kekuasaan regional membentuk ulang struktur keamanan dan kedaulatan kepulauan Indonesia.[15]

Secara keseluruhan, kepulauan memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar untuk dimanfaatkan oleh negara. Ini termasuk Blok Ambalat, yang memiliki luas sekitar 15.235 km2 dan terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar, wilayah perairan timur Kalimantan. Menurut Yusvitasari, wilayah ini memiliki cadangan minyak sekitar 700 juta hingga 1 miliar barel, dan cadangan gas mencapai 40 TCF, yang dapat memenuhi kebutuhan energi selama sekitar 30 tahun[16]. Pada tahun 1999, Indonesia memberikan konsesi untuk Blok Ambalat kepada Shell, ENI dari Italia, dan Unocal dari Amerika Serikat. Pada 12 Desember 2004, Malaysia juga memberikan konsesi kepada Petronas Carigali dan Royal Dutch/Shell Group untuk Blok ND-6 dan ND-7. Tindakan ini menyebabkan konflik dan ketegangan karena klaim wilayah tumpang tindih antara Blok Ambalat Indonesia dan Blok ND-6 dan ND-7 Malaysia[17].

Sebaliknya, jika pertumbuhan penduduk yang terus meningkat tidak diimbangi dengan bertambahnya ketersediaan sumber daya energi, peningkatan kebutuhan dan konsumsi energi akan meningkat, Indonesia berisiko menghadapi krisis energi yang pada akhirnya dapat membuat negeri itu bergantung pada impor bahan bakar fosil (gas bumi, minyak, batu bara, dll.) untuk memenuhi kebutuhan energinya sendiri. Salah satu cara untuk mencegah Indonesia menjadi negara pengimpor gas dan minyak adalah dengan meningkatkan cadangan energi fosil di wilayah NKRI melalui eksplorasi dan eksploitasi yang lebih intensif, baik di daratan maupun di lepas pantai, serta pengembangan sumber energi alternatif yang sesuai dengan potensi sumber daya alam yang tersedia. Dengan melakukan langkah-langkah ini, diharapkan cadangan energi nasional akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan energi secara lebih berkelanjutan dan menjaga ketersediaan energi saat ini dan di masa mendatang. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang luas dan terbuka, Indonesia memiliki potensi energi yang besar. Namun, negara ini menghadapi tantangan dalam pengawasan wilayahnya, terutama di daerah di mana negara lain berbatasan langsung. Tumpang tindih kekuasaan sering terjadi karena tidak ada persetujuan yang jelas tentang perbatasan negara dan wilayah perairan mereka. Kasus Blok Ambalat adalah salah satu contoh konflik yang muncul sebagai hasil dari perebutan wilayah penghasil energi yang belum diatur secara resmi melalui kebijakan bersama. Oleh karena itu, untuk menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara dan bangsa, diperlukan strategi pertahanan negara yang kuat. Untuk melakukan ini, kondisi geostrategis harus digunakan sebagai dasar untuk membuat kebijakan pertahanan yang berwawasan nusantara. Untuk melindungi wilayah Indonesia dari penguasaan atau klaim sepihak oleh negara lain, pemerintah pusat dan daerah harus memberikan perhatian khusus pada pembentukan strategi pencegahan[18]. Ini terutama berlaku di daerah yang memiliki banyak potensi sumber daya alam seperti Blok Ambalat.

Dinamika Sengketa Blok Ambalat dan Joint Development Agreement dalam Perspektif Realisme

Menurut Key et al., sumber sengketa Blok Ambalat adalah perbedaan pendapat antara Indonesia dan Malaysia tentang posisi dan batas maritim wilayah tersebut. Kajian tersebut menjelaskan bahwa klaim Indonesia didasarkan pada Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia–Malaysia tahun 1969. Peta sepihak yang dirilis oleh Malaysia pada tahun 1979 yang menunjukkan bahwa wilayah Ambalat termasuk dalam wilayah maritimnya. Kajian tersebut juga menjelaskan bagaimana pertemuan bilateral antara Pada tahun 2009, Susilo Bambang Yudhoyono dan Abdullah Ahmad Badawi melakukan upaya diplomasi berdasarkan undang-undang UNCLOS 1982. Namun demikian, klaim dan batas maritim di kawasan Ambalat tetap menjadi masalah sensitif dalam hubungan antara Indonesia dan Malaysia[19]. Key et al., juga menyatakan bahwa karena pengaturan batas laut antara kedua negara belum selesai, masalah Ambalat masih dapat menyebabkan konflik dan ketegangan di wilayah tersebut. Situasi ini ditunjukkan oleh masih adanya konflik kepentingan mengenai penguasaan wilayah maritim yang memiliki potensi energi yang sangat besar, terutama sumber daya minyak dan gas bumi. Selain masalah kedaulatan, Ambalat juga dianggap sebagai wilayah strategis yang dapat mendukung ketahanan energi kedua negara. Oleh karena itu, meskipun berbagai upaya diplomasi dan kerja sama telah dilakukan, konflik di wilayah ini masih dapat muncul kembali kapan saja, terutama dalam situasi tekanan eksternal seperti krisis energi global dan peningkatan permintaan energi masing-masing negara[20].

Blok Ambalat memiliki banyak sumber daya energi yang luar biasa, yang membuatnya menjadi pilihan strategis bagi Indonesia dan Malaysia. Menurut Kementerian ESDM, ada cadangan minyak yang signifikan di Lapangan Aster di wilayah tersebut pada tahun 2009. Setelah pengeboran lima sumur, produksi diperkirakan mencapai 30.000 hingga 40.000 barel per hari. Pemerintah Indonesia terus mengeksplorasi minyak di Ambalat, yang merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, ada kekhawatiran konflik di kawasan tersebut[21]. Hingga saat ini, Ambalat masih memiliki nilai strategis. Dengan luas sekitar 15.235 km2, sekitar 62 juta barel minyak dan 348 juta meter kubik gas alam diperkirakan ada di Blok Ambalat dan Ambalat Timur. Menurut data yang dikutip dari Kementerian ESDM, jumlah sumber daya ini membuat Ambalat sangat penting dari segi kedaulatan dan keamanan energi serta kepentingan strategis kedua negara[22].

Solusi sengketa ini sangat rumit dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang prosesnya. JDA atau perjanjian pengembangan bersama adalah salah satu pendekatan yang dianggap berguna untuk menyelesaikan sengketa wilayah. Metode ini melibatkan kerja sama antara lebih dari satu negara yang memiliki konflik batas wilayah tertentu untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya di kawasan sengketa dalam jangka waktu yang disepakati tanpa terlebih dahulu menyelesaikan masalah kedaulatan secara keseluruhan[23]. Perkembangan terbaru terkait kasus Ambalat menunjukkan konsep pembangunan bersama pada tahun 2025. Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan untuk menerapkan mekanisme pengelolaan bersama atau pembangunan bersama di kawasan Ambalat selama pertemuan bilateral antara Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim. Sementara itu, kedua negara terus melanjutkan proses penyelesaian hukum terkait batas-batas maritim. Prabowo mengatakan bahwa kedua negara akan berkolaborasi untuk memanfaatkan potensi sumber daya di wilayah tersebut untuk kepentingan masyarakat masing-masing[24]. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa metode penyelesaian sengketa Ambalat berubah dari yang sebelumnya lebih konfrontatif menuju yang lebih fleksibel dalam hal kerja sama ekonomi dan diplomasi. Selanjutnya, Aristyo Rizka Darmawan, dosen hukum internasional di Universitas Indonesia dan mahasiswa doktoral di Universitas Nasional Australia, meninjau perubahan tersebut. Studinya menjelaskan bahwa pendekatan pengembangan bersama di Ambalat menunjukkan upaya baru Indonesia dan Malaysia untuk menangani sengketa maritim dengan bekerja sama daripada melawan. Menurutnya, mekanisme ini dapat dianggap sebagai pengaturan sementara seperti yang tercantum dalam Pasal 83 ayat (3) Perjanjian PBB tentang Hukum Laut, di mana negara-negara yang memiliki wilayah terpisah dapat bekerja sama untuk waktu yang terbatas sambil menunggu penyelesaian batas maritim yang lengkap[25].

Penelitian Putri dan Sari menunjukkan bahwa penerapan JDA di Blok Ambalat dapat menjadi solusi legal dan praktis untuk mengurangi ketegangan antara Indonesia dan Malaysia. Kajian tersebut juga menilai bahwa mekanisme ini berpotensi mengurangi kemungkinan litigasi internasional yang mahal dan memakan waktu. Selain itu, penelitian tersebut menunjukkan bahwa JDA berpotensi mengubah wilayah konflik menjadi kawasan ekonomi kolaboratif melalui eksplorasi sumber daya hidrokarbon bersama[26]. Kajian ini mengacu pada perspektif Yiallourides, yang menyatakan bahwa keberadaan klausul without prejudice memungkinkan sumber daya dieksploitasi tanpa mengakui kedaulatan pihak lain. Melalui mekanisme tersebut, kedua negara dinilai dapat memperoleh keuntungan ekonomi yang lebih seimbang melalui sistem pembagian hasil tertentu. Penelitian tersebut juga menyoroti bahwa kerja sama jangka panjang melalui JDA berpotensi menjaga stabilitas geopolitik kawasan Asia Tenggara dan mengurangi risiko konflik terbuka. Dengan demikian, JDA dipandang tidak hanya sebagai instrumen penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai bentuk diplomasi strategis yang dapat memperkuat kerja sama regional ASEAN[27].

Meskipun JDA memiliki banyak potensi positif, penerapan di Blok Ambalat tetap memiliki beberapa risiko dan konsekuensi yang harus dipertimbangkan oleh Indonesia dan Malaysia. Salah satu ancaman utama adalah kemungkinan pelanggaran terhadap prinsip exhaustion of local remedies, yang merupakan prinsip hukum internasional yang mengharuskan penyelesaian sengketa dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme domestik atau bilateral sebelum dibawa ke forum internasional. Kajian tersebut menjelaskan bahwa apabila kerja sama JDA mengalami kegagalan, misalnya akibat konflik operasional atau sengketa pembagian keuntungan, kedua negara berpotensi langsung membawa perkara ke forum internasional seperti ICJ atau ITLOS tanpa melalui remediasi bilateral yang memadai[28]. Kondisi ini, sebagaimana dijelaskan Brauch, dapat melemahkan posisi hukum negara di pengadilan internasional. Selain masalah hukum, eksploitasi bersama mekanisme JDA dapat menyebabkan masalah lingkungan maritim jika tidak diawasi dengan baik[29]. Penelitian tersebut mengacu pada pandangan Cahyanto et al., yang menyatakan bahwa eksplorasi migas dapat menyebabkan tumpahan minyak dan kerusakan biodiversitas laut di wilayah Ambalat. Tanpa adanya klausul yang secara jelas mengatur tanggung jawab bersama, kerusakan lingkungan berpotensi memunculkan sengketa hukum baru antara kedua negara.

Selain itu, penelitian tersebut menunjukkan bahwa kedua negara mengelola sumber daya tanpa batas kedaulatan yang jelas, sehingga penerapan JDA dapat dianggap sebagai pengakuan de facto terhadap klaim pihak lain. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan posisi kedaulatan eksklusif suatu negara apabila sengketa dibawa ke Mahkamah Internasional di masa mendatang. Di Indonesia, situasi tersebut juga dapat memunculkan perdebatan domestik dan tuduhan bahwa pemerintah telah mengompromikan kedaulatan negara[30]. Selain itu, sifat sementara JDA membuat mekanisme ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian batas permanen. Jika ada pihak tertentu yang merasa terganggu oleh perubahan kebijakan nasional, pelanggaran operasional, atau ketidakseimbangan pembagian keuntungan, sengketa baru berpotensi muncul dan dibawa ke ICJ maupun ITLOS. Oleh karena itu, sifat sementara JDA dinilai dapat menimbulkan kekosongan hukum apabila perjanjian dihentikan secara sepihak, yang justru berpotensi memperpanjang konflik.

Dari perspektif ekonomi, kegagalan JDA juga dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi kedua negara. Cadangan minyak Ambalat berisiko menjadi stranded asset akibat ketidakpastian yurisdiksi dan kepemilikan sumber daya. Penundaan eksplorasi juga dapat mengurangi nilai strategis sumber daya serta menghambat pemasukan negara. Selain itu, ketiadaan otoritas penuh atas wilayah sengketa turut menghambat penelitian ilmiah kelautan dan pemanfaatan sumber daya nonhidrokarbon. Kajian tersebut juga mengingatkan bahwa kegagalan JDA dapat meningkatkan ketegangan geopolitik dan memperbesar kemungkinan konflik langsung antara Indonesia dan Malaysia[31]. Mengacu pada pandangan Andaru, kegagalan diplomasi dapat mendorong konflik ke arah militerisasi melalui peningkatan aktivitas kapal perang, penjaga pantai, dan patroli bersenjata di wilayah sengketa. Kondisi tersebut tidak hanya mengancam stabilitas hubungan bilateral, tetapi juga dapat memengaruhi kerja sama ekonomi, perdagangan, dan keamanan kawasan Asia Tenggara secara keseluruhan[32].

Selain itu, penurunan kepercayaan internasional dan kepentingan politik baru menunjukkan bahwa keberhasilan JDA bergantung pada aspek hukum serta stabilitas politik dan komitmen setiap negara. Beberapa contoh kegagalan JDA di berbagai kawasan memperlihatkan bagaimana hubungan diplomatik yang memburuk dapat menghambat kerja sama pengelolaan sumber daya. Kegagalan kerja sama Jepang dan China di Laut Timur China, usaha bersama laut seismik (JMSU) di Laut China Selatan, hingga konflik pengelolaan wilayah minyak Abyei dan Heglig antara Sudan dan Sudan Selatan menunjukkan bahwa kerja sama semacam ini sangat rentan terhadap perubahan politik dan krisis kepercayaan[33]. Berdasarkan berbagai contoh tersebut, dapat dipahami bahwa hubungan Indonesia dan Malaysia di Ambalat tetap dipengaruhi oleh kepentingan nasional masing-masing negara meskipun JDA dibentuk untuk mengurangi konflik. Dalam situasi krisis energi global akibat konflik di Selat Hormuz, nilai strategis Ambalat sebagai wilayah kaya minyak dan gas menjadi semakin penting. Oleh karena itu, dinamika sengketa Ambalat tidak hanya perlu dipahami melalui perspektif kerja sama, tetapi juga melalui paradigma realisme yang menekankan persaingan kepentingan dan keamanan negara.

Penelitian ini menggunakan perspektif realisme, yang berpusat pada gagasan persaingan untuk kekuatan dan keamanan. Menurut perspektif realisme, hubungan internasional adalah tempat negara-negara bersaing untuk mempertahankan kepentingan nasionalnya dalam sistem internasional yang tidak stabil. Dalam situasi seperti ini, negara akan berusaha untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Menurut Putra dan Afrizal, perspektif realisme memiliki tiga asumsi utama: bahwa kekuatan (power), mengacu pada Hans Morgenthau, adalah instrumen utama negara untuk mencapai kepentingan nasional. Pertama, keamanan dipahami dalam konteks kepentingan nasional negara berdaulat karena negara berperan penting dalam hubungan internasional. Kedua, orang melihat kekuasaan sebagai alat penting dalam politik luar negeri untuk menjaga keamanan dan kepentingan negara. Ketiga, hierarki kepentingan mendorong negara mempertahankan posisi dan kekuatannya dalam sistem internasional sehingga membentuk dinamika politik internasional. Putra dan Afrizal juga menjelaskan bahwa dari sudut pandang negara-negara, perilaku negara dianggap sebagai respons terhadap tekanan politik, ekonomi, ideologi, dan keamanan, baik yang berasal dari konteks domestik maupun internasional. Setiap negara bertanggung jawab atas keamanan dan kelangsungan negaranya sendiri dalam sistem internasional, sehingga negara lain sering dianggap sebagai ancaman terhadap kepentingan nasional. Rasa tidak aman dan ketidakpercayaan yang muncul sebagai akibat dari situasi ini mendorong setiap negara untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan strategisnya untuk mencegah ancaman dari pihak lain[34].

Putra dan Afrizal menjelaskan konsep kepentingan nasional (national interest) yang diusulkan oleh Donald E. Nuchterlein dengan menggunakan perspektif realisme. Menurut Nuchterlein, kepentingan nasional adalah kebutuhan yang dimiliki oleh suatu negara terhadap lingkungannya. Selanjutnya, Kepentingan nasional untuk menjaga keamanan dan mencapai tujuan strategis menentukan kebijakan luar negeri suatu negara. Nuchterlein membagi kepentingan nasional menjadi empat kategori utama. Pertama, kepentingan pertahanan, yang berarti kepentingan untuk melindungi masyarakat dan negara dari serangan fisik pada sistem negara. Kedua, kepentingan ekonomi, yang berarti kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi dari hubungan ekonomi dengan negara lain. Ketiga, kepentingan tatanan internasional, atau kepentingan untuk memastikan bahwa sistem ekonomi dan politik internasional tetap stabil, sehingga orang-orang di negara lain dapat beraktivitas secara aman di luar batas negaranya. Keempat, kepentingan ideologis, yaitu kepentingan untuk mempertahankan prinsip-prinsip filosofis yang dianut oleh negara berdaulat. Berdasarkan gagasan ini, Putra dan Afrizal menilai bahwa tindakan Indonesia melakukan tindakan luar negeri terhadap Malaysia untuk mempertahankan kepemilikan Blok Ambalat menunjukkan upaya Indonesia untuk mempertahankan kepentingan nasionalnya, terutama dalam hal pertahanan. Dalam situasi ini, Indonesia berusaha mempertahankan kedaulatan dan keamanan negaranya dengan melindungi wilayah teritorialnya dari ancaman klaim Malaysia. Upaya tersebut dilakukan melalui diplomasi, perundingan, dan berbagai pendekatan strategis lainnya[35].

Kondisi hubungan antara Indonesia dan Malaysia juga menunjukkan betapa pentingnya melihat dari sudut pandang realisme tentang dinamika konflik Ambalat. Sebagai negara bertetangga, Indonesia dan Malaysia memiliki banyak kesamaan sosial, budaya, bahasa, agama, dan sejarah. Kedua negara memiliki hubungan sejarah yang kuat satu sama lain sebagai bagian dari rumpun Melayu karena mayoritas penduduknya adalah Muslim. Indonesia dan Malaysia juga saling bergantung secara geoekonomi dalam banyak bidang. Menurut Bambang Bahagia Sulistiyono, penulis buku "Konflik Indonesia–Malaysia: Dalam Perspektif Kebangsaan 1963–2010", hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia masih mengalami pasang surut meskipun kedua negara memiliki banyak kesamaan budaya, bahasa, seni, agama, dan ikatan sejarah. Dalam pemberitaan BBC tahun 2009, Sulistiyono mengutip pernyataan Datuk Seri Dr. Rais Yatim, Menteri Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia, yang menyatakan bahwa Indonesia dan Malaysia seharusnya tidak bersengketa karena mereka memiliki akar budaya dan darah Melayu yang sama. Namun, dalam kenyataannya, hubungan antara kedua negara sering diwarnai dengan konflik karena munculnya rasa curiga yang kemudian berkorelasi dengan kepentingan nasional masing-masing negara (Sulistiyono, 2010). Sulistiyono juga menjelaskan bahwa perbedaan interpretasi tentang berbagai masalah bilateral mengarah pada tindakan politik yang mencerminkan pandangan kebangsaan yang berbeda antara Indonesia dan Malaysia. Fakta ini menunjukkan bahwa ikatan budaya dan historis tidak selalu dapat menghilangkan kepentingan nasional dalam hubungan internasional[36]. Menurut realisme, keadaan seperti ini menunjukkan bahwa negara, meskipun memiliki hubungan dekat dengan negara lain, tetap akan memprioritaskan keamanan dan kepentingannya sendiri. Pandangan ini relevan ketika melihat bagaimana konflik Ambalat berkembang. Persamaan budaya dan sejarah antara Indonesia dan Malaysia tidak selalu menghilangkan kemungkinan konflik, terutama dalam kasus konflik tentang wilayah strategis dan sumber daya energi. Dalam konteks krisis energi global yang disebabkan oleh konflik di Selat Hormuz, keamanan energi dapat membantu kedua negara mempertahankan klaim dan kepentingan nasionalnya di wilayah Ambalat.

 

SIMPULAN

Krisis energi global yang disebabkan oleh konflik di Selat Hormuz menunjukkan bahwa keamanan energi kini menjadi isu strategis yang berkaitan erat dengan stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan kedaulatan negara. Indonesia dan Malaysia rentan terhadap perubahan harga minyak dan gangguan rantai pasokan energi internasional karena mereka masih bergantung pada impor. Dalam situasi tersebut, kawasan yang kaya sumber daya seperti Blok Ambalat menjadi semakin penting, baik dari perspektif ekonomi, geopolitik, maupun pertahanan. Sengketa Blok Ambalat menunjukkan bahwa hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia tetap dipengaruhi oleh kepentingan nasional masing-masing negara. Meskipun kedua negara memiliki kedekatan budaya, sejarah, agama, dan hubungan ekonomi yang erat, persaingan terhadap wilayah strategis dan sumber daya energi tetap berpotensi memunculkan konflik. Kondisi ini menunjukkan bahwa kedekatan historis tidak secara otomatis menghilangkan potensi perselisihan dalam hubungan internasional.

Dalam konteks tersebut, Joint Development Agreement (JDA) dipandang sebagai alternatif yang lebih pragmatis karena memungkinkan kedua negara mengelola sumber daya bersama tanpa harus segera menyelesaikan persoalan kedaulatan secara permanen. Mekanisme ini berpotensi mendorong kerja sama ekonomi, mengurangi risiko konflik terbuka, serta menjaga stabilitas kawasan. Namun demikian, penerapan JDA juga menghadapi berbagai tantangan, seperti potensi sengketa hukum baru, persoalan lingkungan maritim, ketidakjelasan yurisdiksi, hingga kemungkinan eskalasi konflik apabila kerja sama mengalami kegagalan.

Penelitian ini tidak bertujuan untuk memperbesar ketegangan antara Indonesia dan Malaysia, melainkan menggunakan perspektif realisme sebagai alat analisis untuk memahami bagaimana negara bertindak dalam menghadapi ancaman keamanan dan mempertahankan kepentingan nasionalnya. Perspektif ini memungkinkan identifikasi terhadap potensi risiko dan perubahan kepentingan strategis secara lebih dini sehingga dapat mendukung perumusan kebijakan pencegahan yang lebih efektif. Melalui perspektif realisme, penelitian ini menegaskan bahwa konflik dan kerja sama dapat berlangsung secara bersamaan dalam hubungan internasional. Negara tetap dapat membangun diplomasi dan kerja sama ekonomi melalui mekanisme seperti JDA sambil mempertahankan kepentingan nasional, ketahanan energi, dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, diperlukan diplomasi yang adaptif, penguatan ketahanan energi nasional, serta pengelolaan hubungan bilateral yang lebih stabil agar sengketa Ambalat tidak berkembang menjadi ancaman bagi stabilitas kawasan Asia Tenggara.

 

 

 

REFERENSI

Andaru, Djarot Dimas Achmad. 2020. “Joint Development Agreement sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna.” Masalah-Masalah Hukum 49 (4): 345–358. https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.345-358.

Anandra, Sahid Fadhil, and Indra Kusumawardhana. 2023. “Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia dalam Diplomasi dan Konflik Perbatasan dengan Malaysia.” The Journalish: Social and Government 4 (4): 413–432. https://doi.org/10.55314/tsg.v4i4.686.

BP plc. 2025. Statistical Review of World Energy 2025. London: BP plc. https://www.bp.com/en/global/corporate/energy-economics/statistical-review-of-world-energy.html.

Brauch, Martin Dietrich. 2017. Exhaustion of Local Remedies in International Investment Law. Winnipeg: International Institute for Sustainable Development. https://www.iisd.org/gsi.

Cahyanto, Derys, Abintoro Prakoso, Evi Dwi Hastri, Fitri Annisa Putri, and Herowati Poesoko. 2024. “International Maritime Law Strategy in Maritime Boundary Disputes Using Negotiation and Mediation.” International Journal of Law, Crime and Justice 1 (2): 162–180. https://doi.org/10.62951/ijlcj.v1i2.89.

CNN Indonesia. 2025. “RI–Malaysia Sepakat Kelola Bersama Perbatasan Ambalat.” June 27, 2025. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250627175531-106-1244503/ri-malaysia-sepakat-kelola-bersama-perbatasan-ambalat.

Darmawan, Aristyo Rizka. 2025. “Joint Development Proposal for Indonesia–Malaysia Ambalat Dispute.” Australian Institute of International Affairs. https://www.internationalaffairs.org.au/australianoutlook/joint-development-proposal-for-indonesia-malaysia-ambalat-dispute/.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2004. “Indonesia sebagai Net Oil Importer.” https://www.minerba.esdm.go.id/berita/minerba/detil/20121013-indonesia-net-oil-importer.

Energy Information Administration. 2024. “Strait of Hormuz as the World’s Most Important Oil Transit Chokepoint.” https://www.eia.gov/todayinenergy/detail.php?id=61002.

Fadilah, Siti. 2023. “Joint Development Agreement sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.” Undergraduate Thesis, Universitas Jambi. https://repository.unja.ac.id/53797/.

International Energy Agency. 2026. Oil Market Report: March 2026. Paris: IEA. https://www.iea.org/reports/oil-market-report-march-2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2009. “Blok Ambalat Terindikasi Mengandung Cadangan Minyak Cukup Besar.” April 19, 2009. https://www.esdm.go.id/en/media-center/arsip-berita/blok-ambalat-terindikasi-mengandung-cadangan-minyak-cukup-besar.

Key, Monika Ivana Pretty, Yohanes Arman, Meryana Susi Paula Bere, and Shelvia Sipa Hekin. 2024. “Penyelesaian Sengketa Perbatasan Terkait Status Kepemilikan Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.” Journal of Law and Nation 3 (3): 689–698. https://joln.org/index.php/joln/article/view/152.

Kumparan News. 2025. “Seberapa Kaya Migas Blok Ambalat hingga Disengketakan Indonesia dan Malaysia?” August 7, 2025. https://kumparan.com/kumparannews/seberapa-kaya-migas-blok-ambalat-hingga-disengketakan-indonesia-dan-malaysia-25bnie2dwdD/4.

Media Indonesia. 2025. “Defisit 1 Juta Barel Minyak, Pemerintah Siapkan Tiga Strategi Peningkatan Produksi.” December 14, 2025. https://mediaindonesia.com/ekonomi/840561/defisit-1-juta-barel-minyak-pemerintah-siapkan-tiga-strategi-dongkrak-produksi.

Nuechterlein, Donald E. 1979. “National Interest: A New Approach.” Orbis 23 (1): 57–71.

Nuruzzaman, Farhan. 2025. “Blok Ambalat: Antara Konflik dan Peluang Kerja Sama Ekonomi.” Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi 12 (1): 27–41. https://doi.org/10.35794/jmbi.v12i1.59736.

Pars Today. 2023. “Produksi Migas Malaysia Turun.” https://parstoday.ir/id/news/malaysia-i153496-produksi_migas_malaysia_turun.

Prihatna, Dwi, Nauval Nazori, Yazid Zidan, and Elly Nurlia. 2025. “Geopolitik Kawasan Perbatasan Indonesia–Malaysia: Studi pada Konflik Ambalat.” Media Hukum Indonesia 3 (4): 366–370. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index.

Putra, Ibnu Pramana, and Afrizal. 2016. “Politik Luar Negeri Indonesia terhadap Malaysia dalam Mempertahankan Kepemilikan terhadap Blok Ambalat Pasca Konflik Pulau Sipadan dan Ligitan Tahun 2012–2015.” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau 3 (2): 1–15. https://www.neliti.com/publications/190078.

Putri, Sinta Rosmawati, and Athina Kartika Sari. 2026. “Potensi Dampak Hukum atas Dilaksanakannya Joint Development Agreement dalam Penyelesaian Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia–Malaysia.” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 4 (3): 16254–16263. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4615.

Sindonews. 2022. “Perjalanan Industri Minyak Indonesia: Dari Masa Kejayaan hingga Menjadi Net Importir.” September 3, 2022. https://ekbis.sindonews.com/read/875597/33/nasib-minyak-indonesia-berjaya-di-zaman-soeharto-kini-jadi-net-importir-1662260941.

Storey, Ian. 2009. “Maritime Security in Southeast Asia: Two Cheers for Regional Cooperation.” Southeast Asian Affairs 2009: 36–58. http://www.jstor.org/stable/27913377.

Sulistiyono, Bambang Bahagia. 2020. Konflik Indonesia–Malaysia dalam Perspektif Kebangsaan 1963–2010. Sleman: PT Kanisius.

World Wide Fund for Nature Indonesia. 2025. Tempayan #28: Kajian Energi dan Migas Indonesia. Jakarta: WWF Indonesia. https://www.wwf.id/sites/default/files/2025-10/tempayan__28_full_versi_pdf_1.pdf.

Yiallourides, Constantinos. 2024. “Joint Development Agreements.” In Elgar Concise Encyclopedia of Oil and Gas Law, 153–156. Cheltenham: Edward Elgar Publishing. https://doi.org/10.4337/9781803923697.ch41.

Yusuf, A. E., et al. 2011. Indonesia Report 2010. Jakarta: The Indonesian Institute. https://www.neliti.com/publications/45128/indonesia-report-2010.



[1] U.S. Energy Information Administration, 2024, "Strait of Hormuz sebagai Jalur Transit Minyak Paling Krusial di Dunia," https://www.eia.gov/todayinenergy/detail.php?id=61002.

[2] International Energy Agency, 2026, Oil Market Report: March 2026, https://www.iea.org/reports/oil-market-report-march-2026.

[3] CNN Indonesia, 2025, "RI-Malaysia Sepakat Kelola Bersama Perbatasan Ambalat," 27 Juni 2025, https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250627175531-106-1244503/ri-malaysia-sepakat-kelola-bersama-perbatasan-ambalat.

[4] Farhan Nuruzzaman, "Blok Ambalat Antara Sengketa dan Peluang Kerja Sama Ekonomi," JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi) 12, no. 1 (2025): 30, https://doi.org/10.35794/jmbi.v12i1.59736.

[5] Sinta Rosmawati Putri dan Athina Kartika Sari, "Potensi Dampak Hukum atas Dilaksanakannya Joint Development Agreement dalam Penyelesaian Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia-Malaysia: Penelitian," Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 4, no. 3 (2026): 16255-16256, https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4615.

[6] Dwi Prihatna, Nauval Nazori, Yazid Zidan, dan Elly Nurlia, "Geopolitik Perbatasan Indonesia–Malaysia: Studi Kasus Konflik Ambalat," Media Hukum Indonesia 3, no. 4 (2025): 368, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index.

[7] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 2022, "Menteri ESDM Terbitkan Aturan Krisis dan Darurat Energi," https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/menteri-esdm-terbitkan-aturan-krisis-dan-darurat-energi.

[8] CNBC Indonesia, 2026, "Kronologi Krisis Selat Hormuz: Dari Serangan hingga Guncangan Pasar," 18 April 2026, https://www.cnbcindonesia.com/research/20260418214243-128-727871/kronologi-krisis-selat-hormuz-dari-serangan-hingga-guncangan-pasar.

 

[9] CNBC Indonesia, 2026.

[10] CNBC Indonesia, 2026.

[11] Hardian Noviyanto, Agussalim Burhanuddin, dan Nurjannah Abdullah, "Security and Sovereignty in the Strait of Hormuz: The Iran-USA Conflict," Journal of Peace, Security and Democracy 1, no. 1 (2025): 102, https://doi.org/10.63280/jpsd.v1i1.42245.

[12] Wandy Ardiyansyah Hasibuan, "The Iran-United States Confrontation in the Strait of Hormuz and Its Impact on the Distribution of World Oil Sales," Journal of Islamic World and International Politics 4, no. 2 (2020): 175, https://doi.org/10.35748/jurnalicmes.v4i2.89.

[13] CNN Indonesia, 2026, "Subsidi BBM Malaysia Membengkak 4 Kali Lipat Imbas Minyak Bergolak," 26 Maret 2026, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260326120140-532-1341428/subsidi-bbm-malaysia-membengkak-4-kali-lipat-imbas-minyak-bergolak

[14] Amir Yusof and Rashvinjeet S Bedi, "Can Malaysia Afford to Keep Subsidising Fuel Amid Energy Crunch Caused by Iran War?," Channel News Asia, March 31, 2026, https://www.channelnewsasia.com/asia/malaysia-ron95-fuel-subsidies-anwar-ibrahim-iran-war-6025361.

[15] "Boros Energi Bebani APBN, Anggaran Sektor Lain Bisa Terancam," CNN Indonesia, 20 Mei 2026, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260520154633-85-1360450/boros-energi-bebani-apbn-anggaran-sektor-lain-bisa-terancam; "Defisit Anggaran Membesar, Malaysia Akan Potong Subsidi BBM 2024," Bloomberg Technoz, 2023, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/22081/defisit-anggaran-membesar-malaysia-akan-potong-subsidi-bbm-2024/2; Kementerian Keuangan Malaysia, "Subsidi Petrol & Diesel di Bawah BUDI95 dan BUDI Diesel Cecah RM4 Bilion Sebulan," diakses 2026, https://mof.gov.my/portal/ms/berita/akhbar/subsidi-petrol-diesel-di-bawah-budi95-dan-budi-diesel-cecah-rm4-bilion-sebulan-mof.

[16] Devi Yusvitasari, "Strategi Pemerintah Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa tentang Penetapan Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia di Blok Ambalat," Jurnal Komunitas Yustisia 3, no. 1 (2020): 13, https://doi.org/10.23887/jpku.v8i1.23550.

[17] Yusvitasari, "Strategi Pemerintah Indonesia," 16.

[18] Yunita Indriyani, Rudy Laksmono, M. Ikhwan Syhataria, dan Arifuddin Uksan, "Strategi Pertahanan Negara dalam Melindungi Sumber Energi di Wilayah Perbatasan: Studi Kasus Blok Ambalat & Kepulauan Natuna," Jurnal Cakrawala 16, no. 1 (2022): 4, http://doi.org/10.32781/cakrawala.v16i1.424.

[19] Monika Ivana Pretty Key, Yohanes Arman, Meryana Susi Paula Bere, dan Shelvia Sipa Hekin, "Penyelesaian Sengketa Perbatasan Terkait Status Kepemilikan Blok Ambalat Antara Indonesia dan Malaysia," Journal of Legal Network (JOLN) 2, no. 2 (2024): 692, https://joln.my.id/index.php/joln/article/view/152.

[20] Key et al., "Penyelesaian Sengketa Perbatasan," 691.

[21] “Blok Ambalat Terindikasi Mengandung Cadangan Minyak Cukup Besar," Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 19 April 2009, https://www.esdm.go.id/en/media-center/arsip-berita/blok-ambalat-terindikasi-mengandung-cadangan-minyak-cukup-besar.

[22] “Seberapa Kaya Migas Blok Ambalat hingga Disengketakan Indonesia dan Malaysia?" Kumparan News, 7 Agustus 2025, https://kumparan.com/kumparannews/seberapa-kaya-migas-blok-ambalat-hingga-disengketakan-indonesia-dan-malaysia-25bnie2dwdD.

[23] S. Fadilah, "Joint Development Agreement sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia" (Skripsi sarjana, Universitas Jambi, 2023), https://repository.unja.ac.id/53797/.

[24] CNN Indonesia, "RI-Malaysia Sepakat Kelola Bersama."

[25] Aristyo Rizka Darmawan, "Joint Development Proposal for Indonesia-Malaysia Ambalat Dispute," Australian Institute of International Affairs, 2025, https://www.internationalaffairs.org.au/australianoutlook/joint-development-proposal-for-indonesia-malaysia-ambalat-dispute/.

[26] Putri dan Sari, "Dampak Hukum," 16256.

[27] Constantinos Yiallourides, "Joint Development Agreements," dalam Elgar Concise Encyclopedia of Oil and Gas Law (Edward Elgar Publishing, 2024), 153-156, https://doi.org/10.4337/9781803923697.ch41.

[28] Putri dan Sari, "Dampak Hukum," 16259.

[29] Martin Dietrich Brauch, Exhaustion of Local Remedies in International Investment Law (International Institute for Sustainable Development, 2017), https://www.iisd.org/gsi.

[30] Sahid Fadhil Anandra dan Indra Kusumawardhana, "Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia dalam Diplomasi dan Konflik Perbatasan dengan Malaysia," The Journalish: Social and Government 4, no. 4 (2023): 415, https://doi.org/10.55314/tsg.v4i4.686.

[31] D. Cahyanto et al., "International Maritime Law Strategy in Maritime Boundary Disputes Using Negotiation and Mediation," International Journal of Law, Crime and Justice 1, no. 2 (2024): 162-180, https://doi.org/10.62951/ijlcj.v1i2.89.

[32] Djarot Dimas Achmad Andaru, "Joint Development Agreement sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna," Masalah-Masalah Hukum 49, no. 4 (2020): 345–358, https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.345-358.

[33] Putri dan Sari, "Dampak Hukum," 16260-16261

[34] Ibnu Pramana Putra dan Afrizal, "Politik Luar Negeri Indonesia Terhadap Malaysia Dalam Mempertahankan Kepemilikan Terhadap Blok Ambalat Pasca Konflik Pulau Sipadan Dan Ligitan Tahun 2012-2105," Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau 3, no. 2 (2016): 2–3, https://www.neliti.com/publications/190078/politik-luar-negeri-indonesia-terhadap-malaysia-dalam-mempertahankan-kepemilikan.

 

[35] Putra dan Afrizal, "Politik Luar Negeri Indonesia Terhadap Malaysia," 4; Donald E. Nuechterlein, "National Interest: A New Approach," Orbis 23, no. 1 (1979).

[36] Bambang Bahagia Sulistiyono, Konflik Indonesia–Malaysia: Dalam Perspektif Kebangsaan 1963–2010 (Sleman: PT Kanisius, 2020).