Volume 4, Nomor 2, March 2026, P. 29-39
E-ISSN: 2986-6340
Licenced by CC BY-SA 4.0
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18682251
Implementation of Good Governance in the Integrated Industrial Relations Service (LTHI), Industrial Relations and Social Security Division, Department of Manpower and Transmigration of East Java Province
Abstrak
Penelitian ini membahas implementasi prinsip good governance dalam
Layanan Terpadu Hubungan Industrial (LTHI) di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. yang dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah perselisihan hubungan
industrial yang mencapai 817 kasus pada tahun 2024, dengan perselisihan
pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai yang terbanyak. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengeksplorasi penerapan good governance dalam konteks layanan
publik yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Metode yang
digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara semi terstruktur dan
analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LTHI telah menerapkan
prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas, meskipun masih
terdapat tantangan dalam hal sarana prasarana dan koordinasi antar stakeholder.
Kesimpulan dari penelitian ini menyoroti pentingnya penguatan kapasitas
mediator dan dukungan teknologi untuk meningkatkan efektivitas layanan, serta
perlunya kolaborasi yang lebih baik antara semua pihak terkait. Temuan ini
diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan layanan
publik yang lebih baik.
Kata kunci: good governance, layanan terpadu, hubungan
industrial, Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur
Abstract
This research discusses the implementation of good governance principles
in the Integrated Industrial Relations Service (LTHI) at the Manpower and
Transmigration Office of East Java Province. The background of this study is
the increasing number of industrial relations disputes, which reached 817 cases
in 2024, with termination of employment (PHK) disputes being the most
prevalent. The aim of this research is to explore the application of good
governance in the context of public services involving workers, employers, and
the government. The method used is a qualitative approach with semi-structured
interviews and document analysis. The results show that LTHI has implemented
principles of transparency, accountability, participation, and responsiveness,
although challenges remain in terms of infrastructure and coordination among
stakeholders. The conclusion of this research highlights the importance of
strengthening mediator capacity and technological support to enhance service
effectiveness, as well as the need for better collaboration among all related
parties. These findings are expected to provide recommendations for the
development of better public service policies in the future.
Keywords: Good Governance,iintegrated services, industrial relations, Manpower Office East Java.
PENDAHULUAN
Dalam konteks ketenagakerjaan, hubungan industrial mencerminkan interaksi antara berbagai pihak, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, dengan tujuan menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat.
Fungsi pengembangan, pembinaan, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial didukung oleh keberadaan pegawai di Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Jawa Timur , yang dikenal sebagai Mediator Hubungan Industrial. Mediator ini memiliki tugas melakukan mediasi dan berkewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014[2], Mediator Hubungan Industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. Mediator ini berperan penting dalam menyelesaikan berbagai bentuk perselisihan, termasuk perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar Serikat Pekerja[3].
Data mencatat bahwa Perselisihan hubungan industrial yang terjadi pada tahun 2024 di dinas yang membidangi ketengakerjaan di seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Timur tercatat berjumlah 817 kasus perselisihan. Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2023 yaitu berjumlah 804 kasus. Perselisihan PHK (pemutusan hubungan kerja) menjadi jenis perselisihan terbanyak yaitu 571 kasus (69.9%) mendapati perselisihan yang paling sering terjadi pada tahun 2024 dan jumlah ini mengalami kenaikan daripada tahun 2023 yang berjumlah 409 kasus. Terjadi penurunan perselisihan hak pada tahun 2024 yang sebelumnya pada tahun 2023 terdapat 362 kasus menjadi 213 kasus. Sedangkan perselisihan Antara SP/SB dalam 1 perusahaan pada tahun ini tidak terjadi sama sekali[4]
Lebih lanjut, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan aksesibilitas layanan yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, inovasi dalam pelayanan menjadi sangat penting. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019[5], Oleh karena itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial menginisiasi program “layanan terpadu hubungan industrial (lthi) di dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi jawa timur.” Program ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan produktif. Kondisi yang diharapkan dalam layanan terpadu hubungan industrial (LTHI) meliputi beberapa aspek penting. Pertama, tersedianya sarana dan prasarana yang memadai menjadi prioritas utama. Selanjutnya, pengolahan data diharapkan sudah terdigitalisasi untuk meningkatkan efisiensi. Monitoring progres pelaksanaan penanganan laporan dan pengaduan juga perlu dilakukan secara berkala agar dapat memastikan respons yang tepat waktu. Selain itu, pemanfaatan teknologi harus dilakukan secara optimal untuk mendukung seluruh proses. Terakhir, terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan kabupaten/kota sangat penting, sehingga jangkauan antara Kabupaten/Kota dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dapat terjalin dengan efektif.
Apabila ditinjau dari fenomena ini, peneliti menggunakan kerangka teori Good governance[6]. Penerapan good governance dalam pemerintahan dipengaruhi oleh berbagai faktor, terutama sistem yang belum optimal. Menurut United Nations Development Programme (UNDP) yang dikutip oleh LAN [7], karakteristik good governance meliputi partisipasi di mana setiap warga negara memiliki suara dalam pengambilan keputusan, rule of law yang menekankan pada keadilan dan penerapan hukum tanpa diskriminasi, transparansi yang memungkinkan aliran informasi yang bebas, responsivitas di mana lembaga berusaha memenuhi kebutuhan semua pemangku kepentingan, konsensus yang mengutamakan kepentingan yang lebih luas, equity yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga, efektivitas dan efisiensi yang memastikan proses dan lembaga berfungsi dengan baik, akuntabilitas di mana pengambil keputusan bertanggung jawab kepada publik, dan strategi vision di mana pemimpin memiliki pandangan luas untuk pembangunan yang berkelanjutan. Dalam hal ini LTHI berupaya untuk menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan, termasuk pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum. Hal ini memungkinkan semua pihak untuk memahami prosedur yang ada, sehingga mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur No. 72 Tahun 2023 tentang Kedudukan
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas, tugas Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tercantum dalam pasal
116 yaitu menyusun dan melaksanakan program kegiatan,
menetapkan pedoman pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja, melaksanakan
fasilitasi dan pengembangan kelembagaan hubungan industrial, syarat kerja,
pengupahan, jaminan sosial kesejahteraan pekerja/buruh, dan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Selanjutnya dalam
melaksanakan tugasnya Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial meliputi beberapa aspek penting, Pertama,
perumusan dan pelaksanaan perencanaan program serta penyusunan pedoman terkait.
Selanjutnya, terdapat proses penerimaan dan pengesahan materi permohonan
peraturan perusahaan serta pendaftaran perjanjian kerja sama antara pengusaha
dan serikat buruh. Pelaksanaan pencegahan dan penyelesaian perselisihan serta
bimbingan mediator dan arbiter juga menjadi fokus utama. Selain itu, terdapat
pengelolaan sistem pengupahan, pembinaan jaminan sosial, dan pengumpulan data keanggotaan
serikat pekerja. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pembinaan juga
dilakukan, bersama dengan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas[13].
Tabel 1 Data Kasus Perselisihan
Hubungan Industrial di Jawa Timur
|
NO |
JENIS
PERSELISIHAN |
KASUS |
|||
|
TH
2023 |
TH
2024 |
||||
|
JML |
% |
JML |
% |
||
|
1 |
Perselisihan Hak |
362 |
45,02 |
213 |
26.07% |
|
2 |
Perselisihan Kepentingan |
32 |
3,98 |
33 |
4.03% |
|
3 |
Perselisihan PHK |
409 |
50,88 |
571 |
69.9% |
|
4 |
Perselisihan Antar SP/SB
dalam 1 Perusahaan |
1 |
0,12 |
0 |
0% |
|
JUMLAH |
804 |
817 |
|||
Sumber: Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
Data Menunjukkan bahwa Perselisihan hubungan industrial yang terjadi pada
tahun 2024 di dinas yang membidangi ketengakerjaan di seluruh Kabupaten/Kota
dan Provinsi Jawa Timur tercatat berjumlah 817 kasus perselisihan. Jumlah ini tidak jauh berbeda
dengan tahun 2023 yaitu berjumlah 804 kasus. Perselisihan PHK (pemutusan hubungan kerja)
menjadi jenis perselisihan terbanyak yaitu 571 kasus (69.9%) mendapati
perselisihan yang paling sering terjadi pada tahun 2024 dan jumlah ini
mengalami kenaikan daripada tahun 2023 yang berjumlah 409 kasus. Terjadi
penurunan perselisihan hak pada tahun 2024 yang sebelumnya pada tahun 2023
terdapat 362 kasus menjadi 213 kasus. Sedangkan perselisihan Antara SP/SB dalam
1 perusahaan pada tahun ini tidak terjadi sama sekali.
Dalam kaitannya ,
setelah melakukan wawancara dengan informan yaitu Kepala
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Peneliti menemukan fakta
bahwa,pelaksanaan tugas Bidang Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial. ditemukan permasalahan
dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yaitu ;
1.
Belum terbentuk Tim
Konsultasi, laporan dan pengaduam yang disampaikan masayarakat industri
2.
Keterbatasan sarana
dan prasarana terhadap layanan konsultasi laporan/pengaduan masayarakat
industri
3. Belum adanya monitoring progres pelaksanaan penanganan konsultasi,
laporan/pengaduan ketenagakerjaan
4.
Belum adanya
mekanisme untuk memfasilitasi perselisihan antara pengusaha dan pekerja
5. Belum optimalnya forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah hubungan industrial
Inovasi Layanan
Berdasarkan data pada saat wawancara dengan
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Jawa Timur , Alternatif solusi menyelesaikan masalah
pelayanan administrasi secara prima cepat dan tepat adalah dengan membentuk Tim Konsultasi Layanan Terpadu Hubungan Industrial (LTHI).
Inovasi Pelayanan
Konsultasi Layanan Terpadu Hubungan Industrial bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas, efisiensi, dan aksesibilitas layanan yang berkaitan dengan
hubungan industrial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dalam konteks
ini, inovasi pelayanan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari konsultasi,
komunikasi, penyelesaian konflik dengan pendekatan baru dalam layanan, hingga
peningkatan koordinasi antar stakeholder yang terlibat
Tindak lanjut dari
alternatif penyelesaian masalah yang sudah dirumuskan sebelumnya menghasilkan
terobosan inovasi yaitu :
1.
Menyediakan Ruangan Layanan Terpadu Hubungan Industrial
(LTHI) dalam rangka percepatan administrasi penangan layanan konsultasi,
laporan/pengaduan
2.
Membentuk Tim Layanan
Terpadu Hubungan Industrial (LTHI)
3.
Penetapan petunjuk
pelaksanaan berupa pedoman LTHI
4.
Controlling pada
saat penanganan layanan konsultasi, laporan/pengaduan,
5.
Layanan konsultasi,
laporan/pengaduan untuk memudahkan dalam pengambilan kebijakan
penanganan layanan konsultasi, laporan/pengaduan ketenagakerjaan di Jawa Timur
Tabel 2 Tabel perbandingan kondisi sekarang dan sesudah adanya Layanan Terpadu Hubungan Industrial (LTHI)
|
No |
Kondisi sekarang |
Kondisi yang
diharapkan |
|
1 |
Belum
optimalnya Pelaksanaan layanan prima terhadap pengaduan permasalahan
ketenagakerjaan |
Terwujudnya
pemenuhan pelayanan prima terhadap pengaduan permasalahan ketenagakerjaan
Layanan Terpadu Hubungan Industrial sebagai wadah untuk melakukan pembinaan
pelayanan prima dan cepat dan tepat |
|
2 |
Sulitnya
monitoring progres pelaksanaan penanganan laporan/pengaduan yang disampaikan
masyarakat industri baik secara tertulis maupun secara lisan kepada Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur |
Terwujudnya
monitoring progres pelaksanaan laporan/pengaduan ketenagakerjaan |
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
Penerapan Good Governance dalam layanan terpadu hubungan industrial
Berdasarkan data
pada saat wawancara di lapangan, Peneliti melakukan wawancara dengan informan yaitu
Kepala Bidang Hubungan Industrial . Beliau menggunakan pendekatan kepemimpinan kinerja
dan manajemen kinerja yang selaras dengan definisi good
governance menurut UNDP yang mendefinisikan pemerintahan sebagai
"pelaksanaan kekuasaan ekonomi, politik, dan administratif untuk mengelola
urusan suatu negara di semua tingkat," yang "meliputi mekanisme,
proses, dan institusi melalui mana warga dan kelompok mengartikulasikan
kepentingan mereka, menjalankan hak hukum mereka, memenuhi kewajiban, dan
menyelesaikan perbedaan.
Good governance,
seperti yang dijelaskan oleh UNDP, menekankan pentingnya transparansi,
akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan sumber daya publik. Dalam
konteks ini, peran pemimpin sangat krusial[14].
Pemimpin yang efektif tidak hanya perlu bersikap komunikatif dan interaktif,
tetapi juga harus mampu mempengaruhi stakeholder untuk berkolaborasi dalam
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kepemimpinan yang baik, konflik
antara pengusaha dan buruh dapat diselesaikan dengan lebih baik, mencerminkan
prinsip-prinsip good governance yang mengedepankan dialog dan penyelesaian
secara damaI[15].
Selain itu, jejaring
kerja yang kuat menjadi faktor pendukung dalam implementasi inovasi layanan dan
penyelesaian masalah hubungan industrial. Good governance mendorong pembentukan
jaringan yang produktif, baik secara internal maupun eksternal, yang memungkinkan
organisasi untuk berkolaborasi lebih efektif. Dalam hal manajemen kinerja,
akuntabilitas menjadi aspek penting. Pemimpin dan anggota organisasi harus
bertanggung jawab atas hasil kerja mereka, melaporkan penyelesaian konflik
secara transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Sehingga optimalisasi pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik hubungan industrial dapat dilaksanakan dengan benar. Maka dari itu perlu adanya perencanaan yang tepat dengan didukung oleh sumber daya yang mumpuni untuk menciptakan inovasi yang berkelanjutan. Selanjutnya berikut mindmap yang diterapkan pada pelaksanaan LTHI[16]:
Kepemimpinan Kinerja
(1) Peran Pemimpin
Peran pemimpin
adalah cara seorang pemimpin bersikap, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan
stakeholder dalam mempengaruhi stakeholder tersebut untuk melakukan rencana
yang telah ditetapkan. Melalui kepemimpinan yang baik, penyelesaian konflik
hubungan industrial antara pengusaha dan buruh akan dapat diselesaiakan dengan
baik. Dalam hal ini Peran Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
sangat krusial dalam mengawasi dan
memfasilitasi mediator hubungan industrial. Hubungan ini
bersifat kolegial dan fungsional, di mana:Kepala
Bidang bertugas menyusun kebijakan, pedoman, dan
standar penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediator Hubungan
Industrial bertindak sebagai penengah/netral dalam menyelesaikan
konflik ketenagakerjaan (PHK, upah, serikat pekerja, dll.) yang secara langsung
menjadi tim pelaksana dalam layanan terpadu hubungan industrial (LTHI).
(2) Jejaring Kerja
Berjejaring kerja adalah proses aktif untuk membangun dan mengelola hubungan-hubungan produktif, baik hubungan personal maupun hubungan organisasi dan secara internal maupun secara eksternal. Dalam melaksanakan Inovasi layanan Terpadu Hubungan industrial (LTHI) dibutuhkan jejaring kerja yang luas dan kuat sebagai sistem pendukung yang memiliki potensi untuk memberikan kontribusi dalam pencapaian tujuan organisasi
Jejaring kinerja dapat dilihat Di dalam struktur organisasi yang ditunjukkan. terdapat dua kategori utama stakeholder: internal dan eksternal. Stakeholder internal meliputi Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan staf yang berfungsi untuk mendukung operasional di dalam organisasi. Sementara itu, stakeholder eksternal mencakup Dinas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur, Serikat Pekerja atau SP, serta masyarakat industri. Hubungan antara kedua kategori ini dikelola oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, yang berperan sebagai penghubung untuk memastikan komunikasi yang efektif dan kolaborasi antara tim internal dan pihak eksternal. Dengan demikian, kolaborasi ini penting untuk mencapai tujuan organisasi dan menciptakan sinergi antara berbagai pihak yang terlibat[17].
Manajemen Kinerja
1) Akuntabilitas
Akuntabilitas
kinerja merupakan hal yang strategis bagi organisasi, pemimpin beserta seluruh
anggotanya. Akuntabilitas merupakan instrumen untuk merubah pemahaman dalam
penyelenggaraan Inovasi layanan yang semula berorientasi kinerja pada output
menjadi berorientasi kepada kinerja kepada outcome. Perubahan
orientasi dari output ke outcome menekankan bahwa keberhasilan
suatu layanan atau program tidak hanya diukur dari seberapa banyak kegiatan
yang dilakukan, tetapi juga dari seberapa besar dampak positif yang dirasakan
oleh stakeholders. Dalam kaitan
pelaksanaan pada layanan industrial, maka pertanggungjawaban penyelesaian
perselisihan harus dilaporkan secara riil dan transparan.,[18].
2) Hubungan
Kelembagaan
Hubungan kelembagaan
merupakan hal yang sangat penting karena perlu dibentuk konsep kerjasama
kelembagaan, menyusun peta jejaring kerjasama antar unit organisasi/lembaga,
dan menganalisis potensi kewenangan dalam pelaksanaan yang dapat
dikerjasamakan. Menurut V.B. Singh Hubungan industri merupakan aspek integral dari
hubungan sosial yang muncul dari interaksi majikan-pekerja dalam industri
modern, yang diatur oleh Negara dalam berbagai tingkat, dalam hubungannya
dengan kekuatan sosial yang terorganisir dan dipengaruhi oleh institusi yang
berlaku. Ini melibatkan studi tentang Negara, sistem hukum, organisasi pekerja
dan pengusaha di tingkat kelembagaan; dan pola organisasi industri (termasuk
manajemen), struktur modal (termasuk teknologi), kompensasi tenaga kerja dan
kekuatan pasar pada tingkat ekonomi.” Mencakup semua jenis hubungan yang
timbul dari interaksi majikan-karyawan dalam industri yang dipengaruhi oleh
kekuasaan Negara dan lembaga-lembaga sosial dan ekonomi lainnya[19].
3) Pemanfaatan Digitalisasi
Digitalisasi
membantu meningkatkan efektifitas dalam penyampaian informasi komunikasi dan
mengubah pengelolaan data melalui data digital. Hal ini dapat tercapai dengan
memanfaatkan teknologi digitalisasi sehingga dapat mengefisiensi waktu dalam
penyampaian komunikasi dan pengelolaan data . Berikut adalah layanan digital
yang digunakan dalam LTHI :
Gambar 4 Tabel Pemanfaatn Teknologi Digital dalam pelaksanaan
LTHI
|
No. |
Aplikasi Digital |
Fungsi |
|
1. |
Whatsapp |
Sebagai call center yaitu media komunikasi dengan masyarakat
atas produk dan bentuk informasi layanan
(Masih dalam Tahap Perencanaan) |
|
2. |
Instagram |
Sebagai media untuk mempromosikan layanan terpadu hubungan industrial kepada
masyarakat, dengan pemanfaatan media sosial ini diharapkan penyampaian
informasi bisa lebih cepat dan luas. melalui akun instagram @nakerjatim
pemohon sapat memantau akses pelayanan tersebut |
|
3. |
Video Youtube |
Sebagai produk untuk memperkenalkan layanan sehingga dapat menarik
partisipasi masyarakat. |
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
Alur Pelayanan Layanan Terpadu Hubungan
Industrial (LTHI)
- Kedatangan Masyarakat: Masyarakat yang hendak berkonsultasi dapat
langsung hadir di Disnakertrans Jawa Timur. Setibanya di sana, mereka akan
diarahkan oleh resepsionis menuju bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan
Sosial (Jamsos).
- Pengarahan ke Ruangan LTHI: Petugas di lobi akan mengarahkan masyarakat
ke ruangan Layanan Terpadu Hubungan Industrial (LTHI), di mana konsultasi akan
dilaksanakan.
- Pertemuan dengan Petugas Piket: Di ruangan LTHI, petugas piket akan menemui masyarakat dan memberikan layanan konsultasi sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
- Pengisian Formulir Konsultasi: Setelah sesi konsultasi selesai, masyarakat diminta untuk mengisi formulir konsultasi sebagai dokumentasi dan umpan balik
- Tindak Lanjut Pengaduan: Apabila konsultasi berujung pada pengaduan,
laporan pengaduan yang disampaikan oleh pemohon akan ditindaklanjuti oleh
Disnakertrans Jawa Timur.
Pencegahan perselisihan hubungan industrial merupakan upaya yang dilakukan sebelum terjadinya konflik. Langkah-langkah ini diwujudkan melalui deteksi dini, yang bertujuan untuk mereduksi keresahan yang dapat menimbulkan perselisihan dan mencegah konflik menjadi lebih besar. Dengan demikian, alur pelayanan ini tidak hanya memberikan konsultasi, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas hubungan industrial di wilayah Jawa Timur[20].
Penelitian ini mengkaji
implementasi prinsip-prinsip good governance dalam Layanan Terpadu Hubungan
Industrial (LTHI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Hasil analisis menunjukkan bahwa LTHI menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas,
partisipasi, dan responsivitas melalui inovasi layanan seperti digitalisasi
menggunakan platform WhatsApp, Instagram, dan YouTube, serta pembentukan tim
khusus dan mekanisme pelaporan yang terstruktur. Efektivitas layanan meningkat,
dengan aksesibilitas dan efisiensi yang lebih baik meskipun terdapat tantangan,
seperti keterbatasan sarana prasarana dan koordinasi antarstakeholder yang
belum optimal. Data menunjukkan bahwa perselisihan PHK mendominasi kasus
hubungan industrial, mencapai 69,9% pada 2024, sementara perselisihan hak
menurun, menunjukkan perlunya fokus pada pencegahan PHK dan edukasi hak
pekerja. Mediator Hubungan Industrial memiliki peran krusial dalam penyelesaian
konflik, tetapi perlu penguatan kapasitas serta dukungan teknologi untuk meningkatkan
kinerja mereka.
Rekomendasi untuk
meningkatkan implementasi good governance dan efektivitas LTHI mencakup
penguatan infrastruktur dengan menyediakan sarana prasarana yang memadai dan
mengembangkan aplikasi pelaporan berbasis web/mobile yang bisa diakses oleh
pemohon . Selain itu, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan bagi mediator
dan staf, serta penambahan anggaran untuk edukasi hak pekerja dan pengusaha,
menjadi penting. Optimalisasi koordinasi melalui forum komunikasi rutin antara
Disnakertrans, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah juga
diperlukan. Monitoring dan evaluasi progres pelaporan secara real-time serta
evaluasi berkala terhadap kepuasan masyarakat industri akan membantu perbaikan
layanan. Terakhir, pencegahan perselisihan harus difokuskan pada program
deteksi dini konflik dan kolaborasi dengan akademisi atau NGO untuk penelitian
terkait tren perselisihan industrial. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan
LTHI dapat menjadi model layanan publik yang berkelanjutan, adil, dan responsif
sesuai prinsip good governance.
REFERENSI
Alamsyah, M. F. P., & Rahaju, T. (2022). Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi. Publika, 10(4), 1151–1162. https://doi.org/10.26740/publika.v10n4.p1151-1162
Asipi, L. S., Rosalina, U., & Nopiyadi, D. (2022). The analysis of reading habits using Miles and Huberman interactive model to empower students’ literacy at IPB Cirebon. International Journal of Education and Humanities, 2(3), 117–125. https://doi.org/10.58557/ijeh.v2i3.98
Gisselquist, R. M. (2014). Good governance as a concept, and why this matters for development policy (Working Paper No. 2012/30).
Jabbar M. Rambe, A. (2006). Mengendalikan kelelahan pekerja terhadap produktivitas. Jurnal, 7(52).
Jannah, A., Harahap, I. M., & Maidiana, M. (2024). Peran pemimpin dalam pengambilan keputusan. Al-Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 2(2), 37–43. http://103.20.188.221/index.php/annidhom/article/view/4460
JDIH Provinsi Jawa Timur. (2016). Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. https://www.jdih.jatimprov.go.id/kedudukan-susunan-organisasi-uraian-tugas-dan-fungsi-serta-tata-kerja-dinas-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-provinsi-jawa-timur
JDIH Permenpan. (2015). Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015 tentang road map reformasi birokrasi 2015–2019.
Jaya, I. L. M. M. (2020). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif (2nd ed.).
Mampo, T. A. A., & Megawati, S. (2024). Penerapan prinsip-prinsip good governance pada layanan penyediaan akses informasi publik di Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Timur. Publika, 12, 160–171. https://doi.org/10.26740/publika.v12n1.p160-171
Putra, A. P., & Narastri, M. (2024). Implementasi prinsip-prinsip good governance guna efektivitas pelayanan publik pada Kantor Kelurahan Wonokromo Kota Surabaya. Anggaran: Jurnal Publikasi Ekonomi dan Akuntansi, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.61132/anggaran.v2i1.247
Purwita Sari, K. D., & Astika, I. B. P. (2024). Pengaruh kesadaran WP, pemahaman perpajakan, sanksi pajak dan akuntabilitas pelayanan publik pada kepatuhan wajib pajak. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 12(12), 2488. https://doi.org/10.24843/eeb.2023.v12.i12.p16
Rahadi, D. R. (2021). Hubungan industrial: Konsep dan teori.
Sholiha, I., & Casmiwati, D. (2024). Analisis akuntabilitas kinerja pelayanan publik di Kantor Kecamatan Tambaksari dalam menerapkan good governance. Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 1–11. https://journal.pubmedia.id/index.php/par
Stojanović, I., Ateljević, J., & Stević, R. S. (2016). Good governance as a tool of sustainable development. European Journal of Sustainable Development, 5(4), 558–573. https://doi.org/10.14207/ejsd.2016.v5n4p558
Sudjudiman, H., & Najicha, F. U. (2020). Pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia dan Singapura. UIR Law Review, 4(2), 40–50. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2020.vol4(2).6767
Suwanda, I. G. M., Baharudin, M., & Tjenreng, Z. (2025). Implementasi prinsip good governance dalam peningkatan kualitas pelayanan publik: Studi kasus pada pemerintah daerah. Jurnal Administrasi Publik, 5(1), 271–282.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (2004). https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/2.pdf
Zulkarnaen, A. H. (2019). Sistem hukum hubungan industrial Pancasila dan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh. Res Nullius Law Journal, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i1.2490
Zulkarnaen, A. H., & Utami, T. K. (2016). Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam pelaksanaan hubungan industrial. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 407–427. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a10
[1] Ahmad Hunaeni Zulkarnaen, “Sistem Hukum Hubungan
Industrial Pancasila Dan Produktivitas Perusahaan Dan Kesejahteraan
Pekerja/Buruh,” Res Nullius Law Journal
1, no. 1 (2019): 1–16, https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i1.2490.
[2] M. Faisal Putra Alamsyah dan Tjitjik Rahaju, “Peran
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dalam Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi,” Publika, 2022, 1151–62,
https://doi.org/10.26740/publika.v10n4.p1151-1162.
[3] Haikal Sudjudiman dan Fatma Ulfatun Najicha,
“Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) di Indonesia dan Singapura,” UIR Law Review 4, no. 2 (2020): 40–50,
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2020.vol4(2).6767.
[4] Ahmad Hunaeni Zulkarnaen dan Tanti Kirana Utami,
“Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial,” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of
Law) 3, no. 2 (2016): 407–27, https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a10.
[5] JDIH Permenpan, “Permenpan RB No 11 Tahun 2015 Tentang
Road Map Refromasi Birokrasi 2015-2019,” Sustainability
(Switzerland) 11, no. 1 (2019): 1–14,
http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.
[6] Adam Permana Putra dan Maulidah Narastri,
“Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Guna Efektivitas Pelayanan Publik
Pada Kantor Kelurahan Wonokromo Kota Surabaya,” Anggaran : Jurnal Publikasi Ekonomi dan Akuntansi 2, no. 1 (2024):
01–13, https://doi.org/10.61132/anggaran.v2i1.247.
[7] Thomas Aquino Andry Mampo dan Suci Megawati,
“Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Pada Layanan Penyediaan Akses
Informasi Publik Di Badan Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Timur,” Publika 12 (2024): 160–71,
https://doi.org/10.26740/publika.v12n1.p160-171.
[8] Alamsyah dan Rahaju, “Peran Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial Melalui Mediasi.”
[9] Imroatus Sholiha dan Dewi Casmiwati, “Analisis
Akuntabilitas Kinerja Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Tambaksari dalam
Menerapkan Good Governance,” no. 1 (2024): 1–11,
https://journal.pubmedia.id/index.php/par.
[10] I Gede Made Suwanda, Muhammad Baharudin, dan Zubakhrum
Tjenreng, “Implementasi Prinsip Good Governance dalam Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik : Studi Kasus pada Pemerintah Daerah” 5, no. 1 (2025): 271–82.
[11] I LAUT MERTHA JAYA MADE, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, ed. oleh FIRA
HUSAINI, 2 ed., 2020.
[12] Lili Sururi Asipi, Utami Rosalina, dan Dwi Nopiyadi,
“The Analysis of Reading Habits Using Miles and Huberman Interactive Model to
Empower Students’ Literacy at IPB Cirebon,” International
Journal of Education and Humanities 2, no. 3 (2022): 117–25,
https://doi.org/10.58557/ijeh.v2i3.98.
[13] JDIH Provinsi Jatim, “KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PROVINSI JAWA TIMUR,” 2016,
https://www.jdih.jatimprov.go.id/kedudukan-susunan-organisasi-uraian-tugas-dan-fungsi-serta-tata-kerja-dinas-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-provinsi-jawa-timur.
[14] M.Eng Ir. A. Jabbar M. Rambe,
“Mengendalikan_Kelelahan_Pekerja_Terhada” 7, no. 52 (2006) hlm 28.
[15] Ilija Stojanović, Jovo Ateljević, dan R. Stevan
Stević, “Good Governance As a Tool of Sustainable Development,” European Journal of Sustainable Development
5, no. 4 (2016): 558–73, https://doi.org/10.14207/ejsd.2016.v5n4p558.
[16] Rachel M Gisselquist, Good Governance as a Concept , and Why This Matters for Development
Policy Working Paper No . 2012 / 30 Good Governance as a Concept , and Why This
Matters for Development Policy, 2014.
[17] Aulia Jannah, Ifra Mayanti Harahap, dan Maidiana
Maidiana, “Peran Pemimpin dalam Pengambilan Keputusan,” Al-Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam 2, no. 2 (2024): 37–43,
http://103.20.188.221/index.php/annidhom/article/view/4460.
[18] Kadek Dita Purwita Sari dan Ida Bagus Putra Astika,
“Pengaruh Kesadaran Wp, Pemahaman Perpajakan, Sanksi Pajak Dan Akuntabilitas
Pelayanan Publik Pada Kepatuhan Wajib Pajak,” E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana 12, no. 12 (2024):
2488, https://doi.org/10.24843/eeb.2023.v12.i12.p16.
[19] Dedi Rianto Rahadi, HUBUNGAN INDUSTRIAL : KONSEP DAN TEORI, 2021.
[20] UU no 2 tahun 2004, “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” Presiden Republik Indonesia, no. 1 (2004): 1–103, https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/2.pdf.
No comments
Post a Comment