Monday, April 20, 2026

Pengaruh Penerapan Model Pembelajaran Problem Based Learning (PBL)Terhadap Kemampuan Pemecahan Masalah dan Hasil Belajar Siswa Pada Materi Pertumbuhan dan Perkembangan Makhluk Hidup Dikelas XI

 Syarifah Rahmah1, Syarifah Widya Ulfa2, Rasyidah3

1,2,3Program Studi Tadris Biologi, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Negeri Sumatera Utara

 Pengaruh Penerapan Model Pembelajaran Problem Based Learning (PBL)Terhadap Kemampuan Pemecahan Masalah dan Hasil Belajar Siswa Pada Materi Pertumbuhan dan Perkembangan Makhluk Hidup Dikelas XI | Rahmah | Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Abstract

This study aims to determine the effect of implementing the Problem-Based Learning (PBL) model on students' problem-solving abilities and learning outcomes in the growth and development of living things topic in grade XI of SMA Swasta Cerdas Murni. This study used a quasi-experimental method with a Non-Equivalent PretestPosttest Control Group Design. The study sample consisted of two classes: Grade XI Science 1 as the experimental class taught using the PBL model and Grade XI Science 2 as the control class taught using the conventional learning model, each with 29 students. Data collection was conducted through pretests and posttests to measure students' problem-solving abilities and learning outcomes. Data analysis was performed using normality tests, homogeneity tests, and One-Way ANOVA tests with a significance level of 0.05. The results showed that the implementation of the Problem-Based Learning (PBL) model had a significant impact on students' problem-solving abilities and learning outcomes. This is evident from the higher average posttest scores in the experimental class compared to the control class. The ANOVA significance value was 0.000 < 0.05, indicating a significant difference between the two classes. Thus, the application of the Problem-Based Learning model has proven effective in improving students' problem-solving skills and learning outcomes in the topic of growth and development of living things.

Keywords: Problem-Based Learning, problem-solving skills, learning outcomes, growth and development of living things

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan model pembelajaran Problem Based Learning (PBL) terhadap kemampuan pemecahan masalah dan hasil belajar siswa pada materi pertumbuhan dan perkembangan makhluk hidup di kelas XI SMA Swasta Cerdas Murni. Penelitian ini menggunakan metode eksperimen semu ( quasi eksperimen ) dengan desain Non-Equivalent PretestPosttest Control Group Design . Sampel penelitian terdiri dari dua kelas, yaitu kelas XI IPA 1 sebagai kelas eksperimen yang diajar menggunakan model PBL dan kelas XI IPA 2 sebagai kelas kontrol yang diajar menggunakan model pembelajaran konvensional, masing-masing berjumlah 29 siswa. Pengumpulan data dilakukan melalui tes pretest dan posttest untuk mengukur kemampuan pemecahan masalah serta hasil belajar siswa. Analisis data dilakukan menggunakan uji normalitas, homogenitas, dan uji One Way ANOVA dengan taraf signifikansi 0,05. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan model Problem Based Learning (PBL) memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kemampuan pemecahan masalah dan hasil belajar siswa. Hal ini terlihat dari peningkatan nilai rata-rata posttest pada kelas eksperimen yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelas kontrol. Nilai signifikansi uji ANOVA sebesar 0,000 < 0,05, yang berarti terdapat perbedaan yang signifikan antara kedua kelas. Dengan demikian, penerapan model Problem Based Learning terbukti efektif dalam meningkatkan kemampuan pemecahan masalah dan hasil belajar siswa pada materi pertumbuhan dan perkembangan makhluk hidup.

Kata kunci: Pembelajaran Berbasis Masalah, kemampuan pemecahan masalah, hasil belajar, pertumbuhan dan perkembangan makhluk hidup

 

PENDAHULUAN

Pendidikan di abad ke-21 menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan dinamis seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi yang semakin pesat. Transformasi digital, kemajuan teknologi informasi, serta perubahan sosial dan ekonomi yang telah mengubah cara hidup dan bekerja, yang pada gilirannya menuntut adanya penyesuaian dalam sistem pendidikan. Siswa pada abad ini dicirikan oleh fakta bahwa mereka dituntut untuk belajar dan berinovasi dalam Pembelajaran, literasi digital, serta Pembelajaran hidup dan karier (Virmayanti dkk., 2023). Pendidikan tidak lagi cukup hanya berfokus pada transfer pengetahuan, melainkan harus mendorong pengembangan kompetensi untuk memecahkan masalah. Trilling dan Fadel (2019) menyatakan bahwa pendidikan abad ke-21 harus mengembangkan keterampilan berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, dan kolaborasi sebagai bekal utama siswa dalam menghadapi tantangan global. Selain itu, Redhana (2019) menegaskan bahwa pendidikan tidak lagi cukup hanya berfokus pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga mendorong pengembangan kompetensi berpikir tingkat tinggi, khususnya kemampuan pemecahan masalah.

Berdasarkan observasi yang telah dilakukan dikelas XI Cerdas Murni, diketahui bahwa guru biologi menggunakan model pembelajaran langsung (direct instruction) dalam proses belajar-mengajar. Model ini berpusat pada guru (teacher-centered), dimana guru menyampaikan materi secara langsung kepada siswa tanpa melibatkan mereka secara aktif dalam proses pembelajaran. Kondisi ini menyebabkan siswa menjadi pasif, mudah mengantuk, cepat merasa bosan, kurang fokus, serta kurang terlibat dalam kegiatan pemecahan masalah. Selain itu, hasil observasi yang dilakukan menunjukkan bahwa kemampuan pemecahan masalah siswa masih tergolong rendah.

Metode pembelajaran tidak semata-mata untuk memenuhi aturan, tetapi juga perlu memperhatikan faktor tertentu, seperti karakteristik materi yang disampaikan dan siswa yang diajar. Menurut Riyadi (2019) menyatakan bahwa sebaik apapun metode pembelajaran, namun jika penerapannya kurang sesuai dengan karakteristik materi dan siswa justru membuat tujuan yang ingin dicapai kurang maksimal dalam penyampaiannya. Hal ini sesuai dengan tuntutan zaman pada abad ini bahwa siswa dituntut untuk belajar berinovasi dalam pembelajaran, literasi digital, pemecahan masalah serta pembelajaran hidup dan karier. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menerapkan model pembelajaran Problem Based Learning (PBL) sebagai pendekatan yang berorientasi pada penyelesaian masalah nyata, dengan tujuan untuk melatih kemampuan berpikir kritis dan kreatif siswa, serta meningkatkan kemampuan mereka dalam memecahkan masalah (Jonita et al., 2020). Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan pada upaya untuk mengkaji pengaruh penerapan model PBL terhadap kemampuan pemecahan masalah dan hasil belajar siswa kelas XI di SMA Cerdas Murni.

 

METODE

Metode Penelitian yang digunakan adalah metode quasi experiment (eksperimen semu) dengan model penelitian Non-Equivalent Preetest Posttest Control Groups Design dengan memberikan soal pretest sebelum dikenakan perlakuan serta posttest sesudah dikenakan perlakuan yang melibatkan siswa SMA Swasta Cerdas Murni kelas XI yang pada Setiap kelasnya memiliki 29 siswa. Pada siswa kelas XI 1 yang merupakan kelas kontrol dan kelas XI 2 yang merupakan kelas eksperimen. Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan pemecahan masalah dan hasil belajar siswa pada materi pertumbuhan dan perkembangan makhluk hidup. Tes disusun berdasarkan indikator pencapaian kompetensi yang mengacu pada kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Bentuk tes yang digunakan terdiri atas soal uraian yang dirancang untuk mengungkap kemampuan siswa dalam memahami permasalahan, menganalisis informasi, serta menentukan solusi yang tepat berdasarkan konsep Biologi.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan hasil analisis statistik deskriptif, nilai rata-rata (mean) kemampuan pemecahan masalah siswa pada kelas eksperimen yang menerapkan model Problem Based Learning (PBL) sebesar 90, sedangkan nilai rata-rata pada kelas kontrol yang menggunakan pembelajaran konvensional hanya mencapai 85. Perbedaan nilai rata-rata tersebut menunjukkan bahwa siswa yang dibelajarkan dengan model PBL memiliki kemampuan pemecahan masalah yang lebih baik dibandingkan siswa pada kelas kontrol. Selain itu, pada variabel hasil belajar siswa, kelas eksperimen juga menunjukkan capaian yang lebih tinggi dengan nilai rata-rata posttest sebesar 83, sementara kelas kontrol memperoleh nilai rata-rata yang rendah yaitu 78. Tingginya nilai rata-rata pada kelas eksperimen mengindikasikan bahwa penerapan PBL mampu mendorong siswa untuk memahami konsep materi pertumbuhan dan perkembangan makhluk hidup secara lebih mendalam melalui aktivitas pemecahan masalah, diskusi, dan analisis. Sebaliknya, pembelajaran konvensional yang lebih berpusat pada guru cenderung menghasilkan keterlibatan siswa yang lebih rendah, sehingga berdampak pada capaian nilai rata-rata yang tidak setinggi kelas eksperimen. Dengan demikian, perbedaan nilai rata-rata tersebut memberikan gambaran awal bahwa model Problem Based Learning (PBL) lebih efektif dibandingkan pembelajaran konvensional dalam meningkatkan kemampuan pemecahan masalah dan hasil belajar siswa.

Hasil uji homogenitas pada kemampuan pemecahan masalah dan hasil belajar menunjukkan nilai yang signifikan, yaitu pada kemampuan pemecahan sebesar 0,395 dan pada hasil belajar sebesar 0,901, yang menunjukkan nilai keduanya lebih besar dari taraf signifikansi 0,05. Hal ini membuktikan bahwa data dari kelas eksperimen dan kelas kontrol memiliki varian yang sama atau homogen. Kondisi ini penting karena menandakan bahwa kemampuan awal siswa pada kedua kelas relatif setara, sehingga perbedaan hasil posttest yang diperoleh lebih dapat dikaitkan dengan perlakuan pembelajaran yang diberikan, bukan karena perbedaan dasar antar kelompok. Keseragaman data ini sejalan dengan pendapat Sari (2020) yang menjelaskan bahwa homogenitas varian menjadi syarat penting untuk menjamin keadilan dalam membandingkan dua kelompok dalam penelitian. Senada dengan hal tersebut, Hidayat (2020) mengungkapkan bahwa ketika kelas eksperimen dan kontrol homogen sebelum perlakuan, maka penerapan model Problem Based Learning (PBL) dapat menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap kemampuan pemecahan masalah siswa. Hal ini diperkuat oleh Wulandari (2020) yang menegaskan bahwa homogenitas merupakan salah satu syarat validitas penelitian, sebab tanpa adanya keseragaman awal sulit memastikan bahwa peningkatan hasil belajar benar-benar berasal dari perlakuan yang diberikan.

Berdasarkan hasil uji one way anova pada kemampuan pemecahan masalah diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Hal ini membuktikan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan terhadap kemampuan pemecahan masalah siswa antara kelas eksperimen yang diajar dengan model Problem Based Learning (PBL) dan kelas kontrol yang diajar secara konvensional. Perbedaan tersebut terlihat dari rata-rata nilai posttest, dimana kelas eksperimen memperoleh nilai rata-rata 73,966 sedangkan kelas kontrol hanya mencapai 65,862. Pada indikator pertama memahami masalah terdapat 22 siswa (76%) yang menjawab benar pada soal 1, 25 siswa (86%) pada soal 2, dan 24 siswa (83%) pada soal 3. Pada indikator kedua merencanakan penyelesaian, capaian persoal adalah 20 siswa (69%) untuk soal 1, 23 siswa (79%) untuk soal 2, dan 22 siswa (76%) untuk soal 3. Pada indikator ketiga melaksanakan rencana penyelesaian, capaian masing- masing soal adalah 18 siswa (62%) pada soal 1, 20 siswa (69%) pada soal 2, dan 18 siswa (62%) pada soal 3. Pada indikator keempat melihat kembali proses dan hasil memiliki pencapaian terendah secara keseluruhan yaitu 16 siswa (55%) pada soal 1, 19 siswa (66%) pada soal 2, dan 16 siswa (55%) pada soal 3. Sementara itu, hasil pada kelas kontrol menampilkan kemampuan yang lebih rendah di setiap indikator. Pada indikator pertama memahami masalah terdapat 18 siswa (62%) yang menjawab benar pada soal 1, 22 siswa (76%) pada soal 2, dan 20 siswa (69%) pada soal 3. Pada indikator kedua penyelesaian, capaian persoal adalah 15 siswa (52%) untuk soal 1, 18 siswa (62%) untuk soal 2, dan 16 siswa (55%) untuk soal 3. Pada indikator ketiga melaksanakan rencana penyelesaian, kemampuan masing-masing soal adalah 13 siswa (45%) pada soal 1, 15 siswa (52%) pada soal2, dan 14 siswa (48%) pada soal 3. Pada indikator keempat melihat kembali proses dan hasil memiliki pencapaian terendah secara keseluruhan yaitu 11 siswa (34%) pada soal 1, 13 siswa (45%) pada soal 2, dan 12 siswa (41%) pada soal 3.   

Perbedaan kemampuan antar indikator dari kedua data tersebut menunjukkan bahwa kemampuan siswa dalam memecahkan masalah lebih menonjol pada tahap awal, yaitu mengidentifikasi permasalahan. Perolehan nilai dan jumlah siswa pada kelas eksperimen menunjukkan penerapan PBL dapat meningkatkan kemampuan pemecahan masalah siswa secara lebih efektif. Nilai yang diperoleh siswa pada kelas eksperimen tidak terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari proses berbasis masalah yang menuntut siswa aktif berpikir pembelajaran kritis, mengidentifikasi masalah, menganalisis informasi, serta merumuskan solusi. Hal tersebut juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Sari (2021) yang menyatakan bahwa peningkatan nilai siswa melalui PBL terjadi karena mereka terbiasa menghubungkan konsep dengan permasalahan nyata yang menuntut penalaran. Hal tersebut dapat dilihat dari semua soal yang diberikan.

Aktivitas ini membuat siswa memahami konsep secara mendalam dan mampu menerapkannya dalam situasi baru. Hal ini berbeda dengan kelas kontrol, dimana pembelajaran hanya mengkomunikasikan informasi secara langsung tanpa banyak melibatkan siswa dalam proses penalaran, sehingga nilai yang diperoleh relatif lebih rendah. Kemudian penelitian dari Ananda (2019) menegaskan bahwa siswa yang dibelajarkan dengan PBL memperoleh nilai lebih tinggi karena mereka tidak hanya menghafal materi, tetapi juga mampu menyusun strategi penyelesaian masalah secara mandiri maupun kelompok. Selain itu juga Rahmawati (2021) menemukan bahwa penggunaan model Problem Based Learning merupakan pembelajaran berbasis masalah yang tidak hanya efektif dalam meningkatkan hasil belajar, tetapi juga berperan penting dalam menumbuhkan kemampuan pemecahan masalah.

Hasil uji one way anova pada variabel hasil belajar siswa menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Hal ini berarti terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil belajar siswa pada kelompok kontrol dan kelompok eksperimen. Hasil ini menegaskan bahwa penerapan model pembelajaran Problem Based Learning (PBL) memberikan pengaruh nyata terhadap peningkatan hasil belajar siswa pada materi  pertumbuhan dan perkembangan makhluk hidup.  Peningkatan ini dapat dilihat dari hasil skor posttest yang diraih siswa pada kelas eksperimen yaitu 83.  Pada soal nomor 1 yang mewakili level C2 (pemahaman), sebanyak 26 siswa (90%) dapat menjawab dengan benar. Selanjutnya, pada soal nomor 2 yang mengukur kemampuan C3 (penerapan), jumlah siswa yang menjawab benar adalah 24 orang (83%). Pada soal nomor 3 yang berada pada level C4 (analisis), terdapat 23 siswa (79%) yang mampu memberikan jawaban tepat. Pada soal nomor 4 yang berhubungan dengan C5 (evaluasi), jumlah siswa yang menjawab benar adalah 22 orang (76%). Terakhir, pada soal nomor 5 yang mengukur C6 (menciptakan), sebanyak 20 siswa (69%) dapat menjawab dengan benar. Sementara itu, capaian siswa pada kelas kontrol relatif lebih rendah dibandingkan kelas eksperimen. Pada soal nomor 1 (C2), sebanyak 24 siswa atau 83% mampu menjawab dengan benar. Pada soal nomor 2 (C3), jumlah siswa yang menjawab benar menurun menjadi 20 orang atau 69%. Selanjutnya pada soal nomor 3 (C4), terdapat 18 siswa atau 62% yang menjawab dengan benar. Pada soal nomor 4 (C5), hanya 16 siswa atau 55% yang mampu menyelesaikan soal, sedangkan pada soal nomor 5 (C6) jumlah siswa yang menjawab benar terdapat 13 orang atau 45%.

Data ini menunjukkan bahwa pola penurunan kemampuan pada kelas kontrol lebih tajam dibandingkan dengan kelas eksperimen, terutama pada soal- soal dengan tingkat kognitif yang lebih tinggi. Hasil ini juga menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat kognitif yang diukur, jumlah siswa yang mampu memberikan jawaban benar semakin menurun, meskipun persentase keberhasilan pada kelas eksperimen masih berada pada kategori cukup baik. Perolehan nilai pada kelas eksperimen menampilkan bahwa penerapan Problem Based Learning (PBL) mampu memberikan perbedaan yang signifikan terhadap hasil belajar siswa. Demikian pula pada penelitian yang dilakukan oleh Yuliani (2022) bahwa PBL efektif dalam meningkatkan prestasi akademik siswa pada mata pelajaran biologi, karena strategi ini melibatkan siswa secara aktif dalam kolaborasi, komunikasi, dan pemecahan masalah. Kemudian Suhendra (2021) juga menunjukkan hasil serupa bahwa penerapan PBL dapat meningkatkan hasil belajar dan analisis kemampuan siswa karena pembelajaran ini fokus pada keterlibatan langsung siswa dalam menemukan konsep melalui pengalaman belajar yang bermakna.       

 

SIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan model Problem Based Learning terhadap kemampuan pemecahan masalah dan hasil belajar siswa. Model Problem Based Learning terbukti efektif dalam meningkatkan kemampuan pemecahan masalah dan hasil belajar siswa pada materi pertumbuhan dan perkembangan makhluk hidup.

 

DAFTAR PUSTAKA

Afifa, C.T.M., Agustina , E, Widyanto, A. 2024. The implementation of the problembased learning and tiktok video to enhance student learning outcomes and activities. Jurnal Pendidikan. 10 (2): 1-11.

Anugraheni, Indri. dkk. (2018). Meningkatkan keaktifan dan hasil belajar siswa melalui model pembelajaran problem based learning (pbl) pada siswa kelas 4 sd: kajian penelitan pendidikan dan pembelajaran, 3(1), 287-293

Astriani Hilda. (2021). Pengaruh penerapan model pembelajaran problem based learning (pbl) terhadap hasil belajar kognitif siswa kelas vii smp negeri 35 banjarmasin pada materi ketergantungan dalam ekosistem. Jurnal Pendidikan Hayati, Vol.7 No.2, 83 – 92

Elitasari, H. T. (2022). Kontribusi guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan abad    21. Jurnal basicedu, 6(6), 9508–9516. https://doi.org/10.31004/basicedu.v6i6.4120

Fahmidani, Y., Andayani, Y., Srikandijana, J., & Purwoko, A. A. (2019). Pengaruh model pembelajaran berbasis masalah dengan media lembar kerja terhadap hasil belajar siswa sma. chemistry education practice, 2(1), 1–5.

Fatimah, S., & Apriono, D. (2024). Model pembelajaran kolaboratif berbasis on line di era copyright @ mila karina, loso judijanto, ai rukmini, muhammad sukron fauzi, muhammad arsyad milenial ( alternative pemecahan masalah). jurnal darma agung, 32(1), 407–413.

Gade, M. 2022. Penerapan model problem based learning (pbl) pada materi pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan untuk meningkatkan hasil belajar siswa kelas xii mipa-1 sma negeri 1 indrajaya. jurnal pendidikan dan keguruan. 2 (2) : 53-57

Helmi, Dwifinura Meutia, & Selaras, Ganda Hijrah, (2024). Pengaruh model pembelajaran problem based learning (pbl) terhadap keterampilan pemecahan masalah siswa pada materi biologi sman 1 sarolangun. jurnal pendidikan tambusai, volume 8 nomor 1.

Julung, Hendrikus. 2016. Pengaruh model problem based learning (pbl) terhadap kemampuan memecahkan masalah dan hasil belajar kognitif siswa biologi sma.

Kurniawan, B., Dwikoranto, D., & Marsini, M. (2023). Implementasi problem based learning untuk meningkatkan pemahaman konsep siswa: studi pustaka. practice of the science of teaching journal: Jurnal Praktisi Pendidikan, 2(1), 27–36. https://doi.org/10.58362/hafecspost.v2i1.28.

Nisa, R., Desstya, A., & Prasetyo, E. H. (2020). Peningkatkan keterampilan kolaborasi melalui model pembelajaran problem based learning pada mata pelajaran matematika sekolah dasar. Jurnal Basicedu, 5(5), 3(2), 524–532. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/basicedu.v8i2.7351

Nurbaya, S. (2021). Peningkatan kemampuan berpikir kritis dan penyelesaian masalah melalui model problem based learning (pbl) pada pembelajaran tematik kelas vi sdn 19 cakranegara. pendagogia. Jurnal Pendidikan Dasar,                                                                     1(2),                                            106–113. https://jurnal.educ3.org/index.php/pendagogia/article/view/29

Ramadhani Mita & Ely Djulia. (2025). Pengaruh model problem based learning (pbl) dengan pendekatan stem terhadap kemampuan pemecahan masalah dan sikap ilmiah siswa materi ekologi. Jurnal Biologi dan Pembelajarannya. Volume 12, Nomor 1.

Redhana, I. W. (2019). Mengembangkan keterampilan abad ke-21 dalam pembelajaran kimia. Jurnal Inovasi Pendidikan Kimia.

Rofiudin, A., Prasetya, L. A., & Prasetya, D. D. (2022). Pembelajaran kolaboratif di smk : peran kerja sama siswa dalam meningkatkan keterampilan soft skills. Journal of Education Research, 5(4), 4444–4455.

Riyadi, Ahmad. (2019). Implementasi model project based learning dalam pembelajaran biologi terhadap kemampuan komunikatif, kolaboratif, berpikir kritis, dan kreatif siswa sma. TESIS. Universitas Negeri Semarang.

Rumapea Puspitasari, dkk, (2022). Pengaruh model pembelajaran problem based learning (pbl) dalam meningkatkan hasil belajar siswa pada materi sel di kelas xi sma negeri 2 bandar. Jurnal Pendidikan dan Konseling, Volume 4 Nomor 6.

Surakhmad, Winarno. (2012). Pengantar penelitian ilmiah, dasar, metode dan tehnik, tarsito. Bandung.

Trilling, B., & Fadel, C. (2009). 21st century skills: learning for life in our times. San Francisco, CA: Jossey-Bass.

Virmayanti, K. N., Suastra, W. I., & Suma, Ketut, I. (2023). Inovasi dan kreativitas guru dalam mengembangkan keterampilan pembelajaran abad 21. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 6(4), 515–527.

Wijaya nuriman., 2023. Pengaruh model problem based learning terhadap hasil belajar siswa kelas vii pada materi fotosintesis di smp negeri 16 palangka raya. Journal of Biological Science and Education. Volume 4 Number

Sunday, April 19, 2026

Edukasi Hukum tentang Bahaya Penyebaran Hoaks dan Dampak Kerugian pada UMKM

LEdukasi Hukum tentang Bahaya Penyebaran Hoaks dan Dampak Kerugian pada UMKM | MQ. Baba | Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia

Amiruddin Islami MQ. Baba1,  Adi Papa Jefrianto Bondi2, Anabella Alya Wardhani3, Ahmad Saleh4 , Aditya Murdiman5 ,  Erma Hari Alijana6

Abstrak

Kegiatan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Edukasi Hukum tentang Bahaya Penyebaran Hoaks dan Dampak Kerugian pada UMKM” bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya literasi digital masyarakat serta kurangnya pemahaman terhadap konsekuensi hukum dari penyebaran hoaks, yang berdampak pada kerugian sosial dan ekonomi, termasuk menurunnya kepercayaan konsumen terhadap UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan melalui tahapan pengumpulan data, pelatihan, pendampingan, serta evaluasi. Materi edukasi difokuskan pada pemahaman tentang hoaks, bentuk-bentuk penyebarannya, dampak hukum, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap UMKM, sedangkan pendampingan dilakukan untuk memastikan peserta mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap bahaya hoaks, kemampuan dalam memverifikasi informasi, serta kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terbentuknya sikap kritis dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Meskipun terdapat kendala dalam perbedaan tingkat pemahaman peserta, secara keseluruhan program ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan literasi digital, kesadaran hukum, serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha UMKM.

Kata kunci: Hoaks, Edukasi Hukum, Literasi Digital, UMKM, Media Sosial

Abstract

The Community Service Program (PKM) activity entitled “Legal Education on the Dangers of Hoax Dissemination and Its Economic Impact on MSMEs” aims to enhance public understanding and legal awareness, particularly among Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs), in using social media wisely and responsibly by addressing the main issue of low digital literacy and limited understanding of the legal consequences of spreading hoaxes, which can result in social and economic losses, including decreased consumer trust in MSMEs. The program was implemented through stages of data collection, training, mentoring, and evaluation, with educational materials focusing on the understanding of hoaxes, their forms of dissemination, legal implications, and the economic losses they may cause, while mentoring ensured participants could apply this knowledge in their daily lives. The results indicate an improvement in public awareness of the dangers of hoaxes, increased ability to verify information, and stronger legal awareness in the use of social media, as well as the development of critical and responsible attitudes in sharing information; despite challenges related to varying levels of participant understanding, the program overall had a positive impact on enhancing digital literacy, legal awareness, and the sustainability of MSME businesses.

Keywords: Hoaxes, Legal Education, Digital Literacy, MSMEs, Social Media

 

Article Info

Received date: 9 April 2026                         Revised date: 15 April  2026                                           Accepted date: 20 April 2026 

 

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam penggunaan media sosial. Media sosial memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh, memproduksi, dan menyebarkan informasi secara cepat dan luas. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah maraknya penyebaran informasi palsu (hoaks) dan ujaran kebencian di media sosial. Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, seperti menimbulkan konflik sosial, memicu perpecahan, serta merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Manusia adalah makhluk sosial yang dalam kehidupan sehari-hari selalu berinteraksi dengan orang lain melalui berbagai bentuk komunikasi. Setiap individu tentu menginginkan proses komunikasi yang efektif, lancar, dan bersifat positif agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik tanpa menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik. Seiring berkembangnya zaman, pesatnya kemajuan teknologi telah memberikan perubahan signifikan dalam cara manusia berkomunikasi.

   Media sosial memungkinkan penyebaran pesan secara cepat, luas, dan tanpa batasan ruang maupun waktu. Namun, kemudahan ini juga memunculkan persoalan serius berupa maraknya penyebaran informasi palsu (hoaks) yang berdampak langsung pada kerugian sosial dan ekonomi, termasuk kerugian yang dialami oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hoaks yang menyasar produk, layanan, atau reputasi pelaku UMKM dapat menurunkan kepercayaan konsumen, menghambat penjualan, serta merusak citra usaha lokal. Dalam konteks ini, penyebaran hoaks tidak hanya menjadi persoalan komunikasi digital semata, tetapi juga telah berkembang menjadi persoalan hukum yang memerlukan perhatian serius melalui edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

   Kehadiran internet dan media sosial menciptakan jalur komunikasi baru yang lebih cepat, luas, dan tidak terbatas ruang maupun waktu. Transformasi digital ini tidak hanya mengubah kebiasaan perilaku manusia dalam bertukar informasi, tetapi juga membentuk pola kognitif baru, memodifikasi cara berpikir, serta memperluas ruang interaksi sosial dalam skala yang jauh lebih luas. Media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, WhatsApp, dan Line telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat modern, menjadikannya platform utama dalam mengakses informasi, hiburan, dan percakapan sosial. Maraknya penyebaran berita hoaks di era globalisasi tidak dapat dipisahkan dari pola konsumsi masyarakat terhadap media online dan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Ketidakseimbangan antara banyaknya informasi yang tersebar dengan kemampuan pengguna dalam memverifikasi kebenaran data menjadi penyebab utama meluasnya hoaks.

   Dalam situasi ini, fanatisme terhadap tokoh, kelompok, atau pandangan tertentu sering kali memicu masyarakat untuk menerima dan membagikan informasi tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan fakta. Hoaks sendiri merupakan konten yang tidak bersumber dari realitas otentik, dan biasanya dibuat melalui manipulasi informasi, distorsi fakta, hingga penciptaan cerita fiktif yang dikemas seolah-olah benar. Motif penyebarannya pun beragam, mulai dari kepentingan politik, ekonomi, provokasi sosial, hingga sekadar mencari sensasi. Akibatnya, banyak peristiwa yang sebetulnya tidak akurat menjadi viral dan dipercaya publik, sehingga menimbulkan kepanikan, salah persepsi, bahkan perpecahan sosial. Algoritma media sosial yang memprioritaskan konten populer semakin mempercepat peredaran hoaks karena sistem akan menampilkan informasi yang banyak mendapat perhatian, tanpa mempertimbangkan kualitas dan validitasnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa hoaks bukan sekadar persoalan informasi palsu, melainkan bagian dari tantangan besar dalam literasi digital masyarakat modern yang membutuhkan kesadaran, kecermatan, dan kemampuan kritis dalam menerima setiap informasi di dunia maya.

   Dengan kemudahan akses, tercipta budaya digital yang interaktif dan dinamis, di mana batas geografis, temporal, dan spasial tidak lagi menjadi hambatan dalam berkomunikasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial bukan hanya alat berbagi informasi, melainkan ekosistem digital yang mampu membentuk relasi sosial baru sekaligus mempengaruhi perilaku dan eksistensi individu dalam masyarakat modern. (Nasrullah, 2017) menyatakan bahwa media sosial memungkinkan informasi menyebar dengan sangat cepat sehingga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas apabila informasi yang disebarkan tidak benar. Hal ini sejalan dengan pendapat (Tandoc at all., 2018) bahwa penyebaran berita palsu di media sosial dapat mempercepat terjadinya misinformasi yang berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.

   Dengan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap media digital, hoaks tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga dapat melemahkan perekonomian lokal, terutama UMKM yang sangat bergantung pada kepercayaan konsumen. Algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten popular turut mempercepat persebaran hoaks tanpa memerhatikan validitas informasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyebaran hoaks adalah tantangan besar dalam ekosistem digital modern yang memerlukan penguatan literasi hukum dan literasi digital sebagai langkah preventif dalam melindungi masyarakat dan pelaku UMKM dari berbagai dampak kerugian.

   Secara hukum, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara baik mengenai konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Rendahnya tingkat literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih maraknya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Menurut (Wardle & Derakhshan, 2017) rendahnya literasi informasi dan kemampuan masyarakat dalam memverifikasi kebenaran informasi menjadi faktor utama yang menyebabkan penyebaran misinformasi dan disinformasi di ruang digital. Oleh karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat menjadi penting untuk membangun pemahaman tentang bahaya hoaks dan dampaknya terhadap UMKM. (Flew, 2021) menegaskan bahwa peningkatan literasi digital merupakan langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.

   Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan upaya edukasi hukum kepada masyarakat mengenai bahaya penyebaran hoaks dan dampak kerugian pada UMKM. Melalui kegiatan edukasi hukum ini diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aturan hukum yang berlaku serta mampu menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Edukasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM agar mampu melindungi usahanya dari dampak negatif informasi palsu yang dapat merugikan secara ekonomi maupun reputasi. Hal ini sejalan dengan pendapat (Flew, 2021) yang menyatakan bahwa peningkatan literasi digital masyarakat merupakan langkah penting dalam membangun ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat UMKM, diharapkan penyebaran informasi yang tidak benar diminimalisir sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang lebih harmonis, tertib, dan kondusif. Sesuai dengan pendapat (Asshiddiqie, 2010) hukum memiliki fungsi untuk menciptakan ketertiban dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan masyarakat.

 

METODE

Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang bertema “Edukasi Hukum tentang Bahaya Penyebaran Hoaks dan Dampak Kerugian pada UMKM” dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses edukasi, diskusi, dan pendampingan agar materi yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.

Tahap awal kegiatan dilakukan melalui persiapan yang meliputi survei awal, observasi, dan rapat koordinasi tim. Survei awal bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat pemahaman masyarakat dan pelaku UMKM terhadap hoaks serta dampak kerugian yang ditimbulkan. Observasi dilakukan untuk menentukan sasaran peserta dan kebutuhan materi edukasi hukum serta literasi digital. Selanjutnya, rapat koordinasi tim dilakukan untuk membagi tugas, menyusun jadwal kegiatan, serta mempersiapkan materi yang akan disampaikan agar kegiatan berjalan secara sistematis dan terarah.

Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan pelatihan yang difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hoaks, bentuk penyebaran hoaks, dampak sosial, ekonomi, dan hukum, serta upaya pencegahan penyebaran hoaks. Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah pemaparan materi, diskusi interaktif, dan tanya jawab. Peserta juga diberikan contoh kasus nyata terkait penyebaran hoaks yang berdampak pada UMKM agar lebih mudah memahami materi yang disampaikan.

Setelah tahap pelatihan, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan kepada peserta untuk memastikan bahwa materi yang telah disampaikan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pada tahap ini, tim pengabdian memberikan bimbingan secara langsung mengenai cara mengenali informasi yang benar dan tidak benar, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks di media sosial. Pendampingan ini bertujuan untuk membangun sikap kritis masyarakat dalam menerima informasi.

Tahap akhir kegiatan adalah evaluasi dan monitoring yang dilakukan melalui metode tanya jawab dan diskusi refleksi. Evaluasi bertujuan untuk menilai tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan serta mengetahui kendala yang dihadapi selama kegiatan berlangsung. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kegiatan di masa yang akan datang serta untuk menentukan keberlanjutan program pengabdian kepada masyarakat.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kegiatan edukasi hukum tentang bahaya penyebaran hoaks dan dampak kerugian pada UMKM yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam era digital saat ini, media sosial menjadi sarana utama dalam penyebaran informasi yang sangat cepat, namun di sisi lain juga menjadi media yang rentan terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Sebelum kegiatan ini dilaksanakan, berdasarkan hasil observasi dan diskusi awal, diketahui bahwa sebagian besar masyarakat dan pelaku UMKM masih memiliki pemahaman yang terbatas terkait bahaya hoaks, cara memverifikasi informasi, serta konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang tidak benar. Kondisi ini menyebabkan masyarakat cenderung mudah mempercayai dan menyebarkan informasi tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, yang pada akhirnya dapat menimbulkan dampak negatif baik secara sosial maupun ekonomi.

 

Gambar 1. Dokumentasi Kegiatan

 

   Tahap pelaksanaan kegiatan edukasi hukum ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hoaks, bentuk penyebarannya, dampak hukum, serta kerugian yang dapat ditimbulkan terhadap pelaku UMKM. Kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, serta tanya jawab antara pemateri dan peserta. Materi yang disampaikan meliputi, Pengertian hoaks dan dampak kerugian pada UMKM. Bentuk-bentuk penyebaran hoaks dan pengaruhnya terhadap keberlangsungan usaha UMKM di ruang digital. Dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari penyebaran hoaks yang merugikan UMKM. Ketentuan hukum terkait hoaks dan perlindungan usaha UMKM dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Upaya pencegahan penyebaran hoaks serta strategi edukasi digital untuk melindungi UMKM dari kerugian. Selain itu, peserta juga diberikan contoh kasus nyata yang berkaitan dengan penyebaran hoaks yang merugikan pelaku UMKM, sehingga peserta dapat lebih memahami dampak yang ditimbulkan secara langsung. Kegiatan ini dirancang agar peserta dapat dengan mudah memahami materi serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

   Tahap pendampingan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan edukasi untuk memastikan bahwa masyarakat UMKM dapat menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh. Pada tahap ini, tim pengabdian memberikan arahan secara langsung mengenai cara mengenali informasi yang benar dan tidak benar, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial. Melalui pendampingan ini, masyarakat diharapkan dapat membangun sikap kritis dalam menerima informasi serta mampu menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

   Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyebaran hoaks dan dampaknya terhadap kehidupan sosial serta kegiatan ekonomi, khususnya pada sektor UMKM. Peserta mulai menyadari bahwa penyebaran hoaks tidak hanya berdampak pada aspek sosial, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, seperti menurunnya kepercayaan konsumen, berkurangnya penjualan, serta rusaknya reputasi usaha. Selain itu, masyarakat juga mulai memahami bahwa penyebaran hoaks dan ujaran kebencian merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesadaran ini menjadi langkah awal dalam membentuk perilaku masyarakat yang lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

 

   Temuan dalam kegiatan ini sejalan dengan pendapat (Wardle & Derakhshan, 2017) yang menyatakan bahwa rendahnya literasi digital menjadi faktor utama dalam penyebaran hoaks di masyarakat. Selain itu, (Allcott & Gentzkow, 2017) juga menyatakan bahwa informasi palsu di media sosial dapat memengaruhi opini publik serta menimbulkan dampak sosial yang luas. Dalam konteks UMKM, penyebaran hoaks terbukti dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan mengganggu stabilitas usaha. Oleh karena itu, edukasi hukum dan literasi digital menjadi langkah strategis dalam mencegah penyebaran hoaks serta melindungi pelaku UMKM dari berbagai bentuk kerugian.

   Secara keseluruhan, kegiatan edukasi hukum tentang bahaya penyebaran hoaks dan dampak kerugian pada UMKM di Kantor Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan memberikan kontribusi yang positif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat, tetapi juga mendorong terbentuknya perilaku yang lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Keberhasilan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab, serta mendukung keberlangsungan dan perkembangan UMKM sebagai salah satu pilar penting dalam perekonomian masyarakat.

 

SIMPULAN

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat mengenai edukasi hukum tentang bahaya penyebaran hoaks dan dampak kerugian pada UMKM menunjukkan bahwa masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap literasi digital dan kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial. Melalui kegiatan ini, masyarakat dan pelaku UMKM memperoleh pemahaman mengenai pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta memahami bahwa penyebaran hoaks dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan, termasuk menurunnya kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan.

Pelaksanaan edukasi hukum ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari penyebaran informasi palsu dan dampak kerugian pada UMKM. Dengan adanya pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta mampu menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu, pelaku UMKM menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga reputasi usaha dari ancaman informasi negatif yang tidak benar.

Kegiatan pengabdian ini juga mendorong terbentuknya sikap kritis dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi di ruang digital. Melalui edukasi dan pendampingan yang dilakukan, masyarakat diharapkan mampu meningkatkan literasi digital, memperkuat kesadaran hukum, serta menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab. Hal ini menjadi langkah penting dalam melindungi keberlangsungan UMKM serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

 

REFERENSI

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Allcott, H., & Gentzkow, M. (2017). Social media and fake news in the 2016 election. Journal of Economic Perspectives, 31(2), 211–236.    

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Balkin, J. M. (2018). Free Speech in the Algorithmic Society: Big Data, Private Governance, and New School Speech Regulation. University of California Davis Law Review.

Faisal, G., & Eldi, R. P. (2026). Kewenangan pemerintah dalam mengatur kasus hoax di media sosial yang terjadi di Indonesia. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business4(4), 4708-4714.

Flew, Terry. 2021. Media and Digital Platforms: Understanding Digital Media Economy. Cambridge: Polity Press.

Hutabarat, S. A. (2024). Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Di Media Sosial. Judge: Jurnal Hukum5(01), 12-15.

Juditha, C. (2020). Perilaku masyarakat terkait penyebaran hoaks di media sosial. Jurnal Pekommas, 5(1), 1–12.

Livingstone, S. (2020). Media Literacy and the Challenge of New Information and Communication Technologies. London: LSE Press.

Nugroho, Y. (2021). Digital Literacy and the Spread of Misinformation in Indonesia. Jakarta: Centre for Innovation Policy and Governance.

Parwitasari, T. A., Fitriono, R. A., & Ginting, R. (2025). Urgensi Kehati-Hatian Dalam Penggunaan Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Di Era Digital. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum3(6), 10112-10130.

Rahadi, D. R. (2020). Perilaku pengguna dan informasi hoaks di media sosial. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 8(2), 120–129.

Rulli Nasrullah, Teori dan Riset Media Siber (Cybermedia), Jakarta: Kencana, 2020.

Sutanto, H. (2022). Penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial berdasarkan Undang-Undang ITE. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 4(1), 45–56.

Setyanegara, E. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum3(2), 333-339.

Tandoc, E. C., Lim, Z. W., & Ling, R. (2018). Defining “fake news”: A typology of scholarly definitions. Digital Journalism, 6(2), 137–153.

Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policy Making. Council of Europe Report.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Efforts to Increase Cyber Crime Awareness through Counseling for Student Organizations at Nahdlatul Ulama University of Cirebon

Asep Hermawan1, Agustiana2,  Amir Machmud3

Efforts to Increase Cyber Crime Awareness through Counseling for Student Organizations at Nahdlatul Ulama University of Cirebon | Hermawan | Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia

 

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan, namun juga menimbulkan potensi kejahatan siber (cyber crime) yang semakin meningkat. Mahasiswa sebagai pengguna aktif teknologi digital menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman organisasi mahasiswa mengenai cyber crime serta upaya pencegahannya. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, dan simulasi kasus. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait jenis-jenis cyber crime, dampak yang ditimbulkan, serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan mampu membentuk perilaku digital yang lebih bijak dan aman di kalangan mahasiswa.

Kata kunci: cyber crime, penyuluhan, organisasi mahasiswa, literasi digital

Abstract

The rapid development of information technology has brought various conveniences to daily life; however, it has also led to an increasing potential for cybercrime. Students, as active users of digital technology, are among the groups most vulnerable to various forms of cybercrime. This community service activity aims to enhance the awareness and understanding of student organizations regarding cybercrime and its preventive measures. The methods used include counseling, interactive discussions, and case simulations. The results of the activity show an improvement in participants’ understanding of the types of cybercrime, their impacts, and the preventive steps that can be taken. Thus, this activity is expected to foster more responsible and secure digital behavior among students.

Keywords: cybercrime, counseling, student organizations, digital literacy

 

Article Info

Received date: 15  December 2025                       Revised date: 20  December 2025                            Accepted date: 25  December 2025

 

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam beberapa dekade terakhir telah membawa transformasi yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Kemajuan internet, perangkat digital, serta aplikasi berbasis daring telah menciptakan kemudahan dalam mengakses informasi, berkomunikasi, serta melakukan berbagai aktivitas secara efisien. Di lingkungan pendidikan tinggi, mahasiswa menjadi salah satu kelompok yang paling aktif dalam memanfaatkan teknologi digital. Aktivitas akademik seperti pembelajaran daring, pencarian referensi ilmiah, hingga komunikasi antar mahasiswa kini sangat bergantung pada teknologi digital. Namun demikian, di balik berbagai kemudahan tersebut, terdapat tantangan serius yang muncul, salah satunya adalah meningkatnya ancaman kejahatan siber atau cyber crime (Holt et al., 2018).

Cyber crime merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sarana utama. Kejahatan ini mencakup berbagai tindakan ilegal seperti pencurian data pribadi, penipuan online, peretasan sistem, penyebaran malware, serta berbagai bentuk kejahatan berbasis rekayasa sosial seperti phishing (UNODC, 2020). Seiring dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi digital, kejahatan siber juga mengalami perkembangan yang pesat, baik dari segi jumlah kasus maupun kompleksitas metode yang digunakan oleh pelaku (Organization for Economic Co-operation and Development, 2021). Hal ini menjadikan cyber crime sebagai salah satu ancaman global yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan.

Mahasiswa sebagai generasi yang lahir dan tumbuh di era digital sering kali dianggap memiliki kemampuan yang baik dalam menggunakan teknologi. Namun, kemampuan teknis tersebut tidak selalu diiringi dengan pemahaman yang memadai mengenai keamanan digital. Banyak mahasiswa yang masih kurang memahami risiko yang dapat timbul dari penggunaan teknologi, seperti kebocoran data pribadi, penyalahgunaan informasi, serta berbagai bentuk penipuan digital. Kondisi ini menunjukkan bahwa literasi digital, khususnya dalam aspek keamanan siber, masih perlu ditingkatkan (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2022).

Rendahnya tingkat kesadaran terhadap keamanan digital menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan meningkatnya kasus cyber crime di kalangan mahasiswa. Banyak pengguna internet yang masih menggunakan kata sandi yang lemah, mengakses tautan yang tidak aman, serta membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial. Perilaku tersebut meningkatkan risiko menjadi korban kejahatan siber. Penelitian menunjukkan bahwa aktivitas online yang tidak terkontrol dapat meningkatkan potensi viktimisasi, terutama pada kelompok usia muda (Marcum et al., 2014). Oleh karena itu, diperlukan upaya yang sistematis untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya keamanan digital.

Dalam konteks ini, organisasi mahasiswa memiliki peran yang sangat strategis. Organisasi mahasiswa tidak hanya berfungsi sebagai wadah pengembangan minat dan bakat, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi. Melalui kegiatan yang terorganisir, organisasi mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang mampu meningkatkan kesadaran anggota dan masyarakat kampus secara luas. Dengan memanfaatkan jaringan sosial yang dimiliki, organisasi mahasiswa dapat menyebarkan informasi mengenai cyber crime secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa adalah melalui kegiatan penyuluhan. Penyuluhan merupakan metode edukasi yang bertujuan untuk memberikan informasi, meningkatkan pengetahuan, serta membentuk sikap dan perilaku yang lebih baik (Notoatmodjo, 2018). Dalam konteks cyber crime, penyuluhan dapat digunakan untuk memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis kejahatan siber, modus operandi pelaku, dampak yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan. Dengan adanya penyuluhan, diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami risiko yang ada serta mampu mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi diri.

Namun demikian, efektivitas penyuluhan tidak hanya ditentukan oleh materi yang disampaikan, tetapi juga oleh metode yang digunakan. Penyuluhan yang bersifat satu arah cenderung kurang efektif dalam meningkatkan pemahaman peserta. Sebaliknya, pendekatan yang interaktif dan partisipatif dinilai lebih mampu meningkatkan keterlibatan peserta serta memperkuat pemahaman mereka terhadap materi yang disampaikan (Bada et al., 2019). Oleh karena itu, dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan, perlu digunakan metode yang memungkinkan peserta untuk aktif berpartisipasi, seperti diskusi kelompok, simulasi kasus, serta sesi tanya jawab.

Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab dalam membekali mahasiswanya dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan perkembangan zaman. Dalam menghadapi tantangan cyber crime, universitas perlu berperan aktif dalam meningkatkan literasi digital mahasiswa, khususnya dalam aspek keamanan siber. Organisasi mahasiswa di lingkungan universitas dapat menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan kegiatan edukasi, termasuk penyuluhan mengenai cyber crime.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan salah satu bentuk kontribusi akademisi dalam meningkatkan kesadaran cyber crime di kalangan mahasiswa. Kegiatan ini dirancang dengan menggunakan pendekatan partisipatif, di mana peserta tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek yang aktif dalam proses pembelajaran. Melalui pendekatan ini, diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam serta mampu mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan mahasiswa mengenai pentingnya keamanan digital. Dengan meningkatnya kesadaran tersebut, diharapkan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang mampu menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang memiliki tanggung jawab sosial dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Dengan demikian, kegiatan penyuluhan cyber crime pada organisasi mahasiswa di Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon menjadi sangat penting untuk dilakukan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk sikap dan perilaku yang lebih bijak dalam penggunaan teknologi digital. Melalui upaya yang terencana dan berkelanjutan, diharapkan dapat tercipta lingkungan digital yang lebih aman, khususnya di kalangan mahasiswa.

 

METODE PELAKSANAAN

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan pendekatan partisipatif dan edukatif dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman mahasiswa mengenai cyber crime. Pendekatan partisipatif dipilih karena memberikan ruang bagi peserta untuk terlibat secara aktif dalam setiap tahapan kegiatan, sehingga proses pembelajaran menjadi lebih efektif (Sugiyono, 2019). Sementara itu, pendekatan edukatif digunakan untuk memberikan pemahaman konseptual dan praktis terkait cyber crime.

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui beberapa tahapan yang terstruktur, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi.

1. Tahap Persiapan

Tahap persiapan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian.

a. Identifikasi Kebutuhan. Identifikasi kebutuhan dilakukan untuk mengetahui tingkat pemahaman awal mahasiswa mengenai cyber crime serta jenis informasi yang paling dibutuhkan. Proses ini dilakukan melalui observasi awal dan diskusi dengan perwakilan organisasi mahasiswa (Nasution, 2017).

b. Penyusunan Materi. Materi penyuluhan disusun secara sistematis dan disesuaikan dengan kebutuhan peserta. Materi mencakup pengertian cyber crime, jenis-jenis cyber crime, serta langkah-langkah pencegahan berdasarkan literatur yang relevan (Holt et al., 2018; UNODC, 2020).

c. Koordinasi dengan Mitra. Koordinasi dilakukan dengan pihak organisasi mahasiswa untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan.

2. Tahap Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan merupakan inti dari kegiatan pengabdian.

a. Penyuluhan (Ceramah Interaktif). Penyampaian materi dilakukan secara interaktif untuk meningkatkan keterlibatan peserta. Metode ceramah interaktif dinilai efektif dalam proses pembelajaran orang dewasa (Notoatmodjo, 2018).

b. Diskusi Kelompok. Peserta dibagi ke dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan kasus cyber crime. Metode ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan analisis peserta (Sugiyono, 2019).

c. Simulasi Kasus. Simulasi dilakukan untuk memberikan pengalaman praktis kepada peserta dalam menghadapi ancaman cyber crime.

d. Tanya Jawab. Sesi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.

3. Tahap Evaluasi

Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas kegiatan.

a. Pre-test dan Post-test. Digunakan untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan (Sugiyono, 2019).

b. Observasi. Observasi dilakukan untuk menilai tingkat partisipasi peserta selama kegiatan berlangsung.

c. Umpan Balik Peserta. Umpan balik digunakan untuk mengevaluasi kualitas pelaksanaan kegiatan dan sebagai bahan perbaikan ke depan.

4. Teknik Analisis Data. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan hasil kegiatan secara menyeluruh (Sugiyono, 2019).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan cyber crime yang dilaksanakan pada organisasi mahasiswa di Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon menunjukkan hasil yang cukup signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta terhadap keamanan digital. Hasil ini diperoleh melalui beberapa instrumen evaluasi, yaitu pre-test dan post-test, observasi selama kegiatan berlangsung, serta umpan balik dari peserta.

1. Peningkatan Pemahaman Peserta

Berdasarkan hasil pre-test, diketahui bahwa sebagian besar peserta hanya memiliki pemahaman dasar mengenai cyber crime. Mayoritas peserta hanya mengenal istilah cyber crime secara umum tanpa mampu mengidentifikasi jenis-jenisnya secara spesifik. Hal ini menunjukkan bahwa literasi digital mahasiswa, khususnya dalam aspek keamanan siber, masih tergolong rendah. Kondisi ini sejalan dengan temuan bahwa tingkat literasi digital masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal keamanan informasi (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2022).

Setelah dilakukan penyuluhan, hasil post-test menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam pemahaman peserta. Peserta mulai mampu mengidentifikasi berbagai bentuk cyber crime seperti phishing, hacking, malware, dan penipuan online. Selain itu, peserta juga memahami bagaimana modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya, termasuk teknik rekayasa sosial yang sering digunakan untuk memanipulasi korban (Holt et al., 2018).

Peningkatan pemahaman ini menunjukkan bahwa metode penyuluhan yang digunakan cukup efektif dalam menyampaikan materi kepada peserta. Hal ini juga memperkuat pendapat bahwa edukasi yang terstruktur dapat meningkatkan kesadaran individu terhadap risiko kejahatan siber (UNODC, 2020).

2. Perubahan Sikap dan Kesadaran Digital

Selain peningkatan pengetahuan, kegiatan ini juga berdampak pada perubahan sikap peserta terhadap penggunaan teknologi digital. Sebelum kegiatan, banyak peserta yang cenderung mengabaikan aspek keamanan, seperti menggunakan kata sandi yang sederhana, tidak mengaktifkan verifikasi dua langkah, serta sering mengakses tautan yang tidak jelas sumbernya.

Setelah mengikuti penyuluhan, peserta menunjukkan peningkatan kesadaran terhadap pentingnya menjaga keamanan data pribadi. Hal ini terlihat dari komitmen peserta untuk mengganti kata sandi dengan kombinasi yang lebih kuat, menghindari penggunaan jaringan Wi-Fi publik yang tidak aman, serta lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di media sosial. Perubahan perilaku ini menunjukkan bahwa penyuluhan tidak hanya berdampak pada aspek kognitif, tetapi juga pada aspek afektif dan perilaku.

Temuan ini sejalan dengan teori perilaku yang menyatakan bahwa peningkatan pengetahuan dapat memengaruhi sikap dan pada akhirnya mendorong perubahan perilaku (Notoatmodjo, 2018). Namun demikian, perubahan perilaku yang berkelanjutan tetap memerlukan penguatan melalui edukasi yang dilakukan secara terus-menerus.

3. Efektivitas Metode Penyuluhan

Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, simulasi kasus, dan sesi tanya jawab. Kombinasi metode ini terbukti efektif dalam meningkatkan keterlibatan peserta. Selama kegiatan berlangsung, peserta terlihat aktif dalam berdiskusi dan memberikan tanggapan terhadap materi yang disampaikan.

Diskusi kelompok memungkinkan peserta untuk saling berbagi pengalaman terkait cyber crime, sehingga materi menjadi lebih relevan dengan kehidupan sehari-hari. Sementara itu, simulasi kasus memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana kejahatan siber terjadi dan bagaimana cara menghadapinya. Pendekatan ini terbukti mampu meningkatkan pemahaman peserta secara lebih mendalam dibandingkan dengan metode ceramah konvensional.

Hasil ini sejalan dengan penelitian yang menyatakan bahwa pendekatan interaktif dalam edukasi keamanan siber lebih efektif dalam meningkatkan pemahaman dan perubahan perilaku dibandingkan pendekatan satu arah (Bada et al., 2019). Dengan demikian, penggunaan metode partisipatif menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan kegiatan ini.

4. Peran Organisasi Mahasiswa sebagai Agen Edukasi

Salah satu temuan penting dalam kegiatan ini adalah peran strategis organisasi mahasiswa dalam menyebarkan informasi terkait cyber crime. Setelah mengikuti kegiatan penyuluhan, beberapa peserta menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan kembali materi yang telah diperoleh kepada anggota organisasi lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa organisasi mahasiswa dapat berfungsi sebagai multiplier effect dalam penyebaran informasi. Dengan memanfaatkan jaringan organisasi, informasi mengenai keamanan digital dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kegiatan formal.

Peran ini sangat penting dalam menciptakan budaya digital yang aman di lingkungan kampus. Mahasiswa tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga menjadi agen perubahan yang aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar. Hal ini sejalan dengan konsep mahasiswa sebagai agent of change yang memiliki tanggung jawab sosial dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

5. Tantangan dalam Pelaksanaan Kegiatan

Meskipun kegiatan ini berjalan dengan baik, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan. Salah satu tantangan utama adalah perbedaan tingkat pemahaman peserta terhadap teknologi digital. Beberapa peserta memiliki pengetahuan yang cukup baik, sementara yang lain masih sangat terbatas. Hal ini menyebabkan penyampaian materi harus disesuaikan agar dapat dipahami oleh seluruh peserta.

Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi kendala dalam penyampaian materi yang cukup luas. Cyber crime merupakan topik yang kompleks dengan berbagai aspek yang perlu dipahami secara mendalam. Oleh karena itu, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk membahas seluruh materi secara komprehensif.

Tantangan lainnya adalah mempertahankan perubahan perilaku peserta setelah kegiatan selesai. Tanpa adanya tindak lanjut, ada kemungkinan peserta kembali pada kebiasaan lama yang kurang aman dalam menggunakan teknologi digital. Oleh karena itu, diperlukan strategi lanjutan seperti pelatihan berkala atau kampanye digital untuk memperkuat hasil yang telah dicapai.

6. Implikasi dan Rekomendasi

Hasil kegiatan ini memberikan beberapa implikasi penting. Pertama, penyuluhan cyber crime terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman mahasiswa. Oleh karena itu, kegiatan serupa perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan lebih banyak peserta.

Kedua, penggunaan metode interaktif perlu terus dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan. Metode seperti simulasi dan studi kasus dapat memberikan pengalaman belajar yang lebih nyata dan relevan.

Ketiga, organisasi mahasiswa perlu diberdayakan sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi. Dengan melibatkan organisasi mahasiswa secara aktif, dampak kegiatan dapat diperluas secara signifikan.

Keempat, diperlukan dukungan dari institusi pendidikan untuk mengintegrasikan literasi keamanan digital ke dalam kurikulum atau kegiatan akademik lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mahasiswa memiliki pemahaman yang memadai mengenai cyber crime sejak dini.

7. Keterkaitan dengan Penelitian Sebelumnya

Hasil kegiatan ini konsisten dengan berbagai penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa edukasi memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran keamanan siber. Studi yang dilakukan oleh Holt et al. (2018) menunjukkan bahwa pemahaman yang baik mengenai cyber crime dapat mengurangi risiko menjadi korban. Selain itu, penelitian oleh Bada et al. (2019) juga menegaskan bahwa pendekatan edukatif yang interaktif lebih efektif dalam mengubah perilaku pengguna.

Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini tidak hanya memberikan manfaat praktis, tetapi juga memperkuat temuan empiris yang telah ada sebelumnya.

 

SIMPULAN

Secara keseluruhan, kegiatan penyuluhan cyber crime pada organisasi mahasiswa di Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon menunjukkan hasil yang positif. Terdapat peningkatan pemahaman, perubahan sikap, serta munculnya kesadaran akan pentingnya keamanan digital di kalangan peserta. Metode penyuluhan yang interaktif dan partisipatif menjadi faktor utama keberhasilan kegiatan ini.

Namun demikian, untuk mencapai dampak yang berkelanjutan, diperlukan upaya lanjutan yang lebih sistematis dan terintegrasi. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang cerdas, tetapi juga mampu melindungi diri dari berbagai ancaman cyber crime.

 

REFERENSI

Bada, M., Sasse, A. M., & Nurse, J. R. C. (2019). Cyber security awareness campaigns: Why do they fail to change behaviour? arXiv preprint arXiv:1901.02672.

Holt, T. J., Bossler, A. M., & Seigfried-Spellar, K. C. (2018). Cybercrime and digital forensics: An introduction (2nd ed.). Routledge.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022). Laporan literasi digital Indonesia. Kominfo.

Marcum, C. D., Higgins, G. E., & Ricketts, M. L. (2014). Potential factors of online victimization of youth: An examination of adolescent online behaviors utilizing routine activity theory. Deviant Behavior, 35(7), 523–541. https://doi.org/10.1080/01639625.2014.897116

Nasution, S. (2017). Metode research (penelitian ilmiah). Bumi Aksara.

Notoatmodjo, S. (2018). Promosi kesehatan dan perilaku kesehatan. Rineka Cipta.

Organization for Economic Co-operation and Development. (2021). Enhancing digital security risk management. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/0d36d1a4-en

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Comprehensive study on cybercrime. UNODC. https://www.unodc.org

Arief, B. N. (2018). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan cyber crime. Kencana.