Friday, February 27, 2026

Tinjauan Ushul Fiqh terhadap Sumber Hukum Islam yang Diperselisihkan

 A Study of Usul al-Fiqh on the Disputed Sources of Islamic Law 

Syafa Al Zahra Ramadhani, Aszahra Regita Nugaha, Mu’izzatu Millatillah, Irma Widya Rahmawati, Moch. Danish Wafiuddin, M. Zaqi Almadani6, Taufiq Kurniawan

1-7Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya

A B S T R A C T                                  

In the study of ushul fiqh, Islamic legal sources occupy a fundamental position as a methodological framework in the process of establishing law. In addition to legal sources that have been widely agreed upon, such as the Al-Qur'an, Sunnah, ijma', and qiyas, there are also a number of other legal sources whose legal status is still debated among ulama. These differences arise due to variations in approaches to understanding propositions, the use of reason, and responses to social dynamics. This article comprehensively discusses disputed sources of Islamic law, including istihsan, maslahah murlah, 'urf, istishab, syar'u man qablana, sahabi school of thought, and sadd az-zari'ah, by highlighting the meaning, basis of argumentation, and its position in the ushul fiqh methodology. This research aims to expand understanding of the function of these legal sources as a means of ijtihad in resolving legal issues that are not explained directly in the Al-Qur'an and Sunnah. The method used is library research with a qualitative-descriptive approach through a review of classical and modern ushul fiqh literature. The analysis was carried out descriptively-analytically to describe the various views of ulama and the limits of application of each legal source. The results of the study show that even though the disputed legal sources are not accepted uniformly by all schools of thought, their existence still has an important role in the development of adaptive and contextual Islamic law. As long as their use does not conflict with the qath'i propositions and remains based on maqashid al-syariah, these legal sources are able to enrich the practice of ijtihad and maintain the relevance of Islamic law in the face of changing times.

A B S T R A K

Dalam kajian ushul fiqh, sumber hukum Islam menempati posisi fundamental sebagai kerangka metodologis dalam proses penetapan hukum. Di samping sumber hukum yang telah disepakati secara luas, seperti Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas, terdapat pula sejumlah sumber hukum lain yang status kehujjahannya masih diperdebatkan di kalangan ulama. Perbedaan tersebut muncul akibat variasi pendekatan dalam memahami dalil, penggunaan nalar, serta respons terhadap dinamika sosial. Artikel ini membahas secara komprehensif sumber-sumber hukum Islam yang diperselisihkan, meliputi istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, istishab, syar’u man qablana, mazhab sahabi, dan sadd az-zari’ah, dengan menyoroti pengertian, dasar argumentasi, serta posisinya dalam metodologi ushul fiqh. Penelitian ini bertujuan untuk memperluas pemahaman mengenai fungsi sumber-sumber hukum tersebut sebagai sarana ijtihad dalam menyelesaikan persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui telaah literatur ushul fiqh klasik dan modern. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis guna menggambarkan ragam pandangan ulama serta batasan penerapan masing-masing sumber hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sumber hukum yang diperselisihkan tidak diterima secara seragam oleh seluruh mazhab, keberadaannya tetap memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum Islam yang bersifat adaptif dan kontekstual. Selama penggunaannya tidak bertentangan dengan dalil qath‘i serta tetap berlandaskan maqashid al-syariah, sumber-sumber hukum ini mampu memperkaya praktik ijtihad dan menjaga relevansi hukum Islam dalam menghadapi perubahan zaman.

PENDAHULUAN

Ushul fiqh merupakan disiplin keilmuan yang memiliki peran fundamental dalam konstruksi hukum Islam karena menjadi kerangka metodologis dalam proses istinbat hukum. Melalui seperangkat kaidah, prinsip, dan metode yang sistematis, ushul fiqh memberikan pedoman bagi para mujtahid dalam memahami dalil-dalil syar‘i serta merumuskan hukum secara terstruktur dan bertanggung jawab. Keberadaan ushul fiqh tidak hanya penting dalam menjaga keabsahan metodologi penetapan hukum, tetapi juga dalam memastikan bahwa hukum Islam tetap memiliki landasan normatif yang kuat sekaligus responsif terhadap dinamika kehidupan. Dengan demikian, ushul fiqh berfungsi sebagai jembatan epistemologis yang menghubungkan teks wahyu dengan realitas sosial yang senantiasa berkembang (Firdaus, 2017; Hidayatullah, 2018).

Dalam struktur sumber hukum Islam, para ulama telah mencapai konsensus bahwa Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas merupakan sumber utama yang menjadi fondasi dasar dalam pembentukan hukum. Keempat sumber tersebut menyediakan kerangka normatif dan rasional dalam menjawab berbagai persoalan umat. Namun demikian, kompleksitas perkembangan masyarakat baik dalam aspek sosial, ekonomi, politik, maupun teknologi sering kali menghadirkan persoalan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash. Situasi ini menuntut adanya aktivitas ijtihad sebagai upaya intelektual untuk menggali hukum dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat. Dalam konteks tersebut, muncul berbagai metode dan sumber hukum tambahan yang tidak disepakati secara mutlak oleh seluruh ulama, sehingga memunculkan perdebatan metodologis dalam khazanah ushul fiqh (Rosyadi, 2013; Rusfi, 2014).

Perbedaan pandangan terhadap sumber-sumber hukum yang diperselisihkan mencerminkan kekayaan intelektual dalam tradisi hukum Islam. Sumber-sumber seperti istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, istishab, mazhab sahabi, syar’u man qablana, dan sadd az-zari’ah menjadi ruang diskusi yang menunjukkan adanya variasi pendekatan dalam memahami dalil dan merumuskan hukum. Sebagian mazhab menerima sumber-sumber tersebut sebagai hujjah dengan syarat dan batasan tertentu, sementara sebagian lainnya bersikap lebih restriktif karena khawatir terhadap potensi subjektivitas dalam penggunaannya. Perbedaan ini tidak terlepas dari cara masing-masing mazhab memandang peran akal dalam proses istinbat serta sejauh mana maqashid al-syari’ah dijadikan orientasi utama dalam penetapan hukum (Kadenun, 2018; Aripin, 2016). Di antara berbagai sumber hukum yang diperselisihkan, istihsan dan maslahah mursalah sering menjadi pusat perhatian karena keduanya memberikan ruang yang lebih luas bagi pertimbangan rasional dan aspek kemanfaatan dalam hukum Islam. Istihsan memungkinkan mujtahid untuk meninggalkan qiyas zahir demi mencapai ketentuan yang dinilai lebih adil dan maslahat, sedangkan maslahah mursalah berfungsi sebagai instrumen untuk merealisasikan tujuan syariat ketika tidak terdapat dalil yang secara eksplisit mengatur suatu persoalan. Di sisi lain, konsep ‘urf dan sadd az-zari’ah menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kebiasaan sosial serta mencegah potensi kerusakan yang dapat timbul dari suatu perbuatan. Sementara itu, mazhab sahabi dan syar’u man qablana menghadirkan dimensi historis dalam pengembangan hukum Islam yang tetap berpijak pada otoritas wahyu serta praktik generasi awal umat Islam (Yazid, 2013; Irawan, Asmuni, & Anggraini, 2024).

Dalam konteks modernitas yang ditandai oleh globalisasi, transformasi digital, serta kompleksitas hubungan sosial dan ekonomi, pembahasan mengenai sumber hukum yang diperselisihkan menjadi semakin relevan. Tantangan-tantangan baru seperti transaksi keuangan digital, bioetika, kecerdasan buatan, hingga isu-isu lingkungan hidup memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual dan teleologis. Metode-metode ijtihad yang diperselisihkan tersebut berpotensi menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas penerapan syariat. Selama penggunaannya tetap berada dalam koridor dalil syar‘i dan berorientasi pada maqashid al-syari’ah, sumber-sumber tersebut mampu memperkuat daya adaptif hukum Islam tanpa mengurangi integritas normatifnya (Khalid, 2024; Qasim, 2025).

Selain itu, kajian terhadap sumber-sumber hukum yang diperselisihkan juga memiliki signifikansi akademik dalam memperkaya diskursus ushul fiqh kontemporer. Dengan memahami dasar argumentasi masing-masing mazhab, batasan metodologis, serta implikasi praktisnya, dapat dibangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika hukum Islam. Pendekatan komparatif terhadap berbagai pandangan ulama membuka ruang dialog yang konstruktif antara pendekatan tekstual dan kontekstual dalam penetapan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat bukanlah bentuk pertentangan, melainkan refleksi dari keluasan metodologi hukum Islam (Firdaus, 2017; Rusfi, 2014).

Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan mengenai sumber-sumber hukum Islam yang diperselisihkan dalam perspektif ushul fiqh menjadi penting untuk dilakukan secara mendalam, sistematis, dan kritis. Analisis terhadap konsep, landasan kehujjahan, perbedaan pandangan ulama, serta relevansinya dalam konteks kekinian diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai posisi sumber-sumber tersebut dalam sistem hukum Islam. Dengan demikian, kajian ini tidak hanya berkontribusi pada pengembangan teori ushul fiqh, tetapi juga memberikan pijakan metodologis dalam merumuskan hukum Islam yang adaptif, kontekstual, dan tetap berorientasi pada kemaslahatan umat (Hidayatullah, 2018; Rosyadi, 2013).

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada pengkajian konsep, pemikiran, serta perbedaan pandangan para ulama mengenai istihsan dalam ushul fiqh. Penelitian ini tidak bertujuan untuk mengukur fenomena secara statistik, melainkan untuk memahami secara mendalam bagaimana istihsan diposisikan sebagai metode penetapan hukum dan bagaimana argumentasi ulama dalam menerima maupun menolaknya. Sebagai penelitian kepustakaan, sumber data dalam penelitian ini berasal dari berbagai literatur yang relevan dengan topik kajian. Data dibedakan menjadi sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer berupa kitab-kitab ushul fiqh yang membahas istihsan dan metodologi ijtihad, baik dari kalangan ulama klasik maupun kontemporer. Adapun sumber sekunder meliputi buku ilmiah, artikel jurnal, karya tulis akademik, serta publikasi lain yang membahas istihsan, ushul fiqh, dan pembaruan hukum Islam. Berbagai sumber tersebut digunakan untuk memperkuat landasan teoritis dan memperkaya sudut pandang dalam analisis.

Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, yaitu dengan membaca, menelaah, dan mencatat bagian-bagian penting dari literatur yang berkaitan dengan istihsan. Proses ini dilakukan secara sistematis dengan menyeleksi sumber-sumber yang relevan dan memiliki kredibilitas ilmiah. Data yang telah dikumpulkan kemudian dikelompokkan berdasarkan tema pembahasan, seperti pengertian istihsan, dasar kehujjahannya, pandangan mazhab-mazhab fiqh, serta relevansi istihsan dalam konteks hukum Islam kontemporer.

Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis. Analisis deskriptif digunakan untuk menjelaskan konsep istihsan sebagaimana dipaparkan dalam literatur ushul fiqh, termasuk definisi, bentuk-bentuk istihsan, dan landasan penggunaannya. Sementara itu, analisis analitis dilakukan untuk mengkaji secara lebih kritis perbedaan pandangan para ulama, alasan di balik penerimaan dan penolakan terhadap istihsan, serta implikasi metodologisnya terhadap penetapan hukum Islam. Melalui analisis ini, istihsan dipahami tidak hanya sebagai konsep teoritis, tetapi juga sebagai metode ijtihad yang memiliki dampak praktis dalam hukum Islam.

Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan normatif, dengan menempatkan istihsan sebagai bagian dari sistem hukum Islam yang berorientasi pada tujuan syariat (maqashid al-syari’ah). Pendekatan ini digunakan untuk melihat sejauh mana istihsan berperan dalam mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, terutama dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Dengan pendekatan normatif tersebut, istihsan dianalisis sebagai metode yang tidak terlepas dari nilai keadilan, kemudahan, dan keseimbangan dalam syariat Islam. 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Dalam kajian Ushul Fiqh, sumber hukum yang tidak disepakati merupakan cara atau landasan penetapan hukum Islam yang tidak diterima secara menyeluruh oleh para ulama. Maksudnya, sebagian mazhab menjadikannya sebagai hujjah (dalil hukum), sementara sebagian lainnya menolak atau hanya menerima dengan syarat tertentu. Berbeda dengan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas yang telah disepakati bersama, sumber-sumber hukum berikut masih menjadi bahan perbedaan pandangan di kalangan ulama:

Istihsan

Istihsan merupakan salah satu metode penetapan hukum dalam disiplin ushul fiqh yang keberadaannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Perbedaan pandangan tersebut tidak hanya menyangkut boleh atau tidaknya istihsan dijadikan sebagai hujjah, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana posisi istihsan dalam proses istinbat hukum Islam. Sebagian ulama menerima istihsan sebagai metode ijtihad yang sah, sementara sebagian lainnya menolaknya karena dikhawatirkan membuka ruang subjektivitas dalam penetapan hukum (Humaira, 2013). Secara etimologis, istilah istihsan berasal dari kata hasuna yang berarti menganggap sesuatu sebagai baik. Makna kebahasaan ini menunjukkan adanya penilaian terhadap sesuatu yang dipandang lebih layak atau lebih tepat. Adapun secara terminologis, istihsan dipahami sebagai perpindahan seorang mujtahid dari hukum yang ditetapkan berdasarkan qiyas menuju hukum lain yang dianggap lebih kuat dan lebih sesuai dengan tujuan syariat. Perpindahan ini bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada dalil syar’i yang dapat dipertanggungjawabkan (Humaira, 2013).

Dalam pandangan ulama Hanafiyah, istihsan digunakan ketika penerapan qiyas secara zahir berpotensi menimbulkan kesulitan atau mengabaikan kemaslahatan. Qiyas yang bersifat umum terkadang menghasilkan hukum yang secara teoritis benar, tetapi dalam praktiknya dapat memberatkan atau tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat. Oleh karena itu, ketika qiyas zahir dinilai membawa dampak negatif, mujtahid diperbolehkan meninggalkannya dan beralih kepada dalil lain yang lebih kuat, seperti nash, ijma’, qiyas khafi, atau pertimbangan kemaslahatan. Pandangan ini menegaskan bahwa istihsan tidak bersumber dari pertimbangan subjektif semata, melainkan tetap berpijak pada dalil-dalil syar’i yang sah (Kadenun, 2018). Ulama Malikiyah memandang istihsan sebagai metode untuk memilih dalil yang paling kuat di antara beberapa dalil yang saling berhadapan. Dalam kondisi tertentu, penerapan dalil yang bersifat umum dapat mengabaikan kemaslahatan yang bersifat nyata dan konkret. Oleh karena itu, istihsan digunakan sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan antara teks normatif dan tujuan syariat. Dengan demikian, hukum yang dihasilkan tidak hanya berpegang pada bunyi teks, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat (Humaira, 2013).

Sementara itu, ulama Hanabilah mendefinisikan istihsan sebagai penyimpangan dari hukum umum karena adanya dalil syar’i yang bersifat khusus. Penyimpangan ini dilakukan agar hukum yang ditetapkan lebih sesuai dengan konteks kasus yang dihadapi. Dalam pandangan Hanabilah, istihsan bukanlah penolakan terhadap hukum umum, melainkan pengecualian yang dibenarkan oleh dalil khusus. Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas hukum Islam tetap berada dalam koridor syariat (Kadenun, 2018). Dalam praktiknya, istihsan memiliki beberapa bentuk. Ulama Hanafiyah membagi istihsan ke dalam beberapa kategori, antara lain istihsan yang didasarkan pada nash, ijma’, qiyas khafi, ‘urf, dan kondisi darurat. Istihsan dengan nash terjadi ketika terdapat teks Al-Qur’an atau Hadis yang memberikan pengecualian terhadap qiyas umum. Istihsan dengan ijma’ didasarkan pada kesepakatan para ulama terhadap suatu hukum tertentu. Adapun istihsan dengan qiyas khafi digunakan ketika terdapat analogi tersembunyi yang dinilai lebih kuat dibandingkan qiyas zahir. Sementara itu, istihsan dengan ‘urf dan kondisi darurat mempertimbangkan kebiasaan masyarakat serta situasi mendesak yang membutuhkan keringanan hukum (Humaira, 2013).

Pembagian bentuk-bentuk istihsan tersebut menunjukkan bahwa istihsan bukanlah metode yang berdiri sendiri, melainkan selalu terkait dengan dalil-dalil lain dalam syariat Islam. Dengan demikian, istihsan berfungsi sebagai mekanisme untuk menyesuaikan penerapan hukum dengan realitas sosial tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat. Hal ini menegaskan bahwa fleksibilitas hukum Islam tetap memiliki batasan yang jelas dan tidak bersifat bebas tanpa kendali. Meskipun memiliki peran penting, istihsan tidak diterima oleh semua ulama. Imam al-Syafi’i secara tegas menolak istihsan apabila dipahami sebagai penetapan hukum berdasarkan pertimbangan subjektif mujtahid tanpa landasan nash dan qiyas. Penolakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa istihsan dapat membuka peluang masuknya hawa nafsu dalam hukum Islam. Menurut Imam al-Syafi’i, hukum Islam harus dibangun di atas dalil yang jelas dan terukur agar terhindar dari penyimpangan (Kadenun, 2018).

Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa kritik Imam al-Syafi’i lebih ditujukan kepada praktik istihsan yang tidak terkontrol, bukan terhadap istihsan yang berlandaskan dalil syar’i. Oleh karena itu, istihsan yang bersumber dari nash, ijma’, dan qiyas tetap dapat diterima dalam kerangka ushul fiqh. Pandangan ini memperlihatkan adanya titik temu antara kelompok yang menerima dan menolak istihsan, yaitu pada pentingnya menjaga objektivitas dan landasan syar’i dalam penetapan hukum (Humaira, 2013). Dalam konteks pembaruan hukum Islam, istihsan memiliki relevansi yang cukup signifikan. Metode ini memungkinkan hukum Islam untuk merespons perkembangan zaman tanpa terjebak dalam kekakuan qiyas formal. Istihsan berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, sehingga hukum yang dihasilkan tetap sejalan dengan tujuan syariat atau maqashid al-syari’ah. Dengan demikian, meskipun kedudukannya masih diperdebatkan, istihsan tetap menjadi bagian penting dalam dinamika pemikiran ushul fiqh dan pengembangan hukum Islam kontemporer. 

Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah merupakan salah satu sumber hukum Islam yang kedudukannya masih diperselisihkan dalam kajian ushul fiqh karena tidak didasarkan pada dalil tekstual yang eksplisit, baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah. Maslahah mursalah dipahami sebagai kemaslahatan yang tidak memperoleh legitimasi maupun penolakan secara tegas dalam nash, tetapi dianggap sejalan dengan tujuan umum syariat Islam (Firdaus, 2017). Karakter inilah yang menyebabkan maslahah mursalah tidak dapat diposisikan sejajar dengan nash atau ijma’, melainkan ditempatkan dalam wilayah ijtihad sebagai instrumen penalaran hukum. Dengan demikian, maslahah mursalah berfungsi sebagai mekanisme untuk menjembatani keterbatasan teks dalam merespons persoalan sosial yang terus berkembang.

Dalam tradisi ushul fiqh, konseptualisasi maslahah banyak dirumuskan oleh Al-Ghazali. Menurut Hidayatullah (2018), Al-Ghazali memandang maslahah sebagai segala sesuatu yang bermuara pada penjagaan lima unsur pokok kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pemaknaan ini menunjukkan bahwa kemaslahatan tidak boleh dilepaskan dari kerangka normatif syariat, sehingga tidak setiap manfaat yang dirasakan manusia dapat secara otomatis dijadikan dasar hukum. Dengan kata lain, maslahah dalam perspektif Al-Ghazali bukanlah konsep utilitarian semata, melainkan konsep normatif yang terikat pada tujuan dasar hukum Islam. Lebih lanjut, Al-Ghazali mengklasifikasikan maslahah ke dalam tiga tingkatan, yaitu daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat (Hidayatullah, 2018). Klasifikasi ini menegaskan bahwa kemaslahatan memiliki gradasi nilai dalam struktur hukum Islam. Maslahah daruriyyat berkaitan dengan kebutuhan primer yang menyangkut langsung keberlangsungan hidup manusia, sementara hajiyyat berfungsi menghilangkan kesulitan, dan tahsiniyyat berkaitan dengan penyempurnaan moral serta etika. Pembagian ini penting secara metodologis karena memberikan batasan bahwa tidak semua bentuk kemanfaatan memiliki bobot yang sama dalam proses penetapan hukum.

Dalam perspektif lain, Asy-Syatibi memandang maslahah sebagai inti dari seluruh tujuan syariat. Rosyadi (2013) menjelaskan bahwa menurut Asy-Syatibi, hukum Islam tidak dapat dipahami secara semata-mata formalistik, tetapi harus dilihat sebagai sistem normatif yang berorientasi pada realisasi kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, teks-teks hukum perlu dibaca tidak hanya secara literal, tetapi juga secara teleologis, yakni dengan memperhatikan tujuan substansial yang ingin dicapai oleh syariat. Dalam kerangka ini, maslahah mursalah memiliki peran penting sebagai sarana untuk memahami spirit hukum Islam di tengah perubahan sosial.

Secara metodologis, maslahah mursalah berfungsi sebagai instrumen ijtihad dalam menghadapi persoalan-persoalan baru yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Firdaus (2017) menegaskan bahwa penggunaan maslahah mursalah tetap harus berada dalam batas prinsip-prinsip umum syariat agar tidak menyimpang dari kerangka normatif hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa maslahah mursalah tidak dimaksudkan untuk menciptakan hukum baru yang berdiri di luar syariat, melainkan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar syariat dalam konteks sosial yang berbeda dan dinamis.

Meskipun demikian, penggunaan maslahah mursalah tidak terlepas dari perdebatan kritis. Rusfi (2014) menjelaskan bahwa penolakan terhadap maslahah mursalah berakar pada kekhawatiran terhadap dominasi subjektivitas akal dalam menentukan kemaslahatan. Kekhawatiran ini muncul karena penilaian terhadap kemanfaatan sering kali bersifat relatif dan kontekstual. Oleh sebab itu, maslahah mursalah hanya dapat diterima sebagai hujjah apabila tidak bertentangan dengan dalil yang bersifat pasti serta tetap sejalan dengan tujuan utama syariat. Dengan batasan tersebut, maslahah mursalah tetap berada dalam kontrol metodologis ushul fiqh dan tidak berubah menjadi legitimasi bebas terhadap kepentingan praktis semata. 

‘Urf

‘Urf merupakan salah satu metode yang diakui dalam disiplin ushul fiqh sebagai pertimbangan dalam penetapan hukum Islam. Secara etimologis, kata ‘urf berasal dari akar kata ‘arafa yang berarti sesuatu yang dikenal dan diterima. Dalam pengertian terminologis, ‘urf dipahami sebagai kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat dan diakui secara umum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Menurut Musa Aripin (2016), ‘urf merupakan fenomena sosial yang memiliki relevansi normatif dalam hukum Islam, karena syariat tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial tempat ia diterapkan. Dengan demikian, kebiasaan masyarakat dapat menjadi salah satu pertimbangan hukum apabila memenuhi kriteria tertentu dalam ushul fiqh. Fitra Rizal (2019) juga menegaskan bahwa ‘urf tidak sekadar tradisi sosial, tetapi memiliki fungsi metodologis dalam menjawab persoalan hukum kontemporer, terutama dalam bidang ekonomi Islam.

Dalam hierarki sumber hukum Islam, Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama. Namun, dalam persoalan yang tidak diatur secara eksplisit oleh nash, para ulama membuka ruang bagi metode istinbāṭ lainnya, termasuk ‘urf. Musa Aripin (2016) menjelaskan bahwa para fuqaha menerima ‘urf sebagai hujjah apabila tidak bertentangan dengan nash yang qath‘i dan telah berlaku secara umum dalam masyarakat. Artinya, ‘urf bukanlah sumber hukum independen yang berdiri sendiri, melainkan sumber hukum pelengkap yang bekerja dalam kerangka syariat. Senada dengan itu, Fitra Rizal (2019) menyebutkan bahwa penerapan ‘urf dalam hukum ekonomi Islam menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi perubahan sosial. ‘Urf menjadi instrumen untuk menjaga relevansi hukum dengan kebutuhan masyarakat.

Tidak semua kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum. Menurut Musa Aripin (2016), terdapat beberapa syarat agar ‘urf dapat dijadikan hujjah, antara lain: Tidak bertentangan dengan nash, berlaku secara umum dan konsisten, tidak menimbulkan kemudaratan. Selain itu, dalam literatur ushul fiqh, ‘urf dibagi menjadi beberapa bentuk, seperti ‘urf qaulī (kebiasaan dalam ucapan) dan ‘urf fi‘lī (kebiasaan dalam perbuatan), serta ‘urf ṣaḥīḥ dan ‘urf fāsid. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya kebiasaan yang selaras dengan prinsip syariat yang dapat dijadikan dasar hukum.

Fitra Rizal (2019) menambahkan bahwa dalam praktik ekonomi Islam, klasifikasi ini penting agar tidak semua praktik ekonomi modern otomatis dianggap sah tanpa proses analisis syar’i yang memadai. Dalam konteks ekonomi Islam, penerapan ‘urf terlihat dalam praktik transaksi modern. Misalnya, dalam jual beli di pusat perbelanjaan atau melalui platform digital, tidak selalu ditemukan sighat ijab-qabul secara verbal sebagaimana dalam literatur klasik. Menurut Fitra Rizal (2019), praktik tersebut tetap dapat dianggap sah karena telah menjadi kebiasaan umum dan mengandung unsur kerelaan (an-tarāḍin) antara para pihak. Dalam hal ini, ‘urf berfungsi sebagai alat interpretasi terhadap prinsip-prinsip dasar muamalah.

Musa Aripin (2016) juga menunjukkan bahwa dalam konteks Kompilasi Hukum Islam (KHI), unsur ‘urf sering kali menjadi pertimbangan dalam merumuskan ketentuan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Perubahan sosial yang cepat menuntut hukum Islam untuk tetap adaptif tanpa meninggalkan nilai-nilai dasarnya. Dalam konteks ini, ‘urf memiliki peran strategis sebagai jembatan antara teks dan realitas sosial. Musa Aripin (2016) menyatakan bahwa pengakuan terhadap ‘urf menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan responsif terhadap perkembangan masyarakat. Fitra Rizal (2019) menambahkan bahwa tanpa mekanisme seperti ‘urf, hukum Islam berpotensi mengalami stagnasi dan kehilangan daya adaptifnya dalam menghadapi persoalan ekonomi modern. Dengan demikian, ‘urf dapat dipahami sebagai instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara normativitas teks dan kebutuhan sosial.

 

Mazhab Sahabi

Mazhab Sahabi atau qaul al-sahabi dipahami sebagai pandangan hukum para sahabat Nabi Muhammad SAW terhadap persoalan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Para sahabat memiliki posisi istimewa dalam sejarah Islam karena mereka berinteraksi langsung dengan Rasulullah, memahami sebab turunnya wahyu, serta menyaksikan penerapan hukum Islam secara praktis, sehingga ijtihad mereka dinilai memiliki otoritas keilmuan yang kuat dalam disiplin ushul fiqh (Firdaus, 2004; Al-Khatib, 1989). Dalam kajian ushul fiqh, Mazhab Sahabi termasuk kategori dalil yang masih diperselisihkan kehujjahannya. Meskipun tidak menempati posisi setara dengan sumber hukum utama, pendapat sahabat tetap dijadikan rujukan ketika tidak ditemukan ketentuan hukum yang jelas dalam nash. Hal ini menunjukkan bahwa Mazhab Sahabi berfungsi sebagai metode istinbat yang membantu memperluas pemahaman hukum Islam melalui pengalaman generasi awal umat Islam (Umar, 2008; Koto, 2009).

Ulama mengklasifikasikan Mazhab Sahabi ke dalam beberapa bentuk, seperti pendapat sahabat dalam perkara non-ijtihadi, pendapat yang disepakati oleh sahabat lain, pendapat yang tidak mendapat sanggahan, serta pendapat yang lahir dari ijtihad pribadi. Dari berbagai bentuk tersebut, yang paling banyak diperdebatkan adalah ijtihad individual sahabat, karena dianggap memiliki kemungkinan kekeliruan sebagaimana ijtihad manusia pada umumnya (Umar, 2008; Firdaus, 2004). Mayoritas ulama berpendapat bahwa Mazhab Sahabi dapat dijadikan dasar hukum dengan ketentuan tertentu, antara lain tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, tidak ada sahabat lain yang menolak pendapat tersebut, serta berkaitan dengan persoalan yang berada di luar jangkauan rasio murni. Pendapat sahabat dinilai semakin kuat apabila didukung oleh nash atau menyangkut perkara yang tidak dapat ditetapkan melalui ijtihad rasional semata (Koto, 2009; Umar, 2008).

Meskipun demikian, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai kedudukan Mazhab Sahabi sebagai hujjah yang mengikat. Mazhab Hanafi dan Hanbali cenderung menerima pendapat sahabat sebagai rujukan hukum ketika tidak ditemukan dalil lain yang lebih kuat. Sebaliknya, Imam Syafi‘i menilai bahwa pendapat sahabat tidak bersifat mengikat secara mutlak karena merupakan hasil ijtihad. Sementara itu, Ibn Hazm menolak menjadikannya sebagai dalil independen tanpa dukungan nash yang tegas (Hasanuddin, 1995; Aslami dkk., 2022). Dalam konteks kekinian, Mazhab Sahabi masih digunakan sebagai bahan pertimbangan hukum, khususnya dalam bidang muamalah. Beberapa persoalan seperti transaksi bai‘ al-‘inah, zakat perhiasan, dan ganti rugi hewan ternak kerap dikaji dengan merujuk pada pendapat sahabat. Namun, perbedaan pandangan antarmazhab menyebabkan penerapannya beragam, sehingga menghasilkan variasi praktik hukum di masyarakat Muslim modern (Aslami dkk., 2022; Anwar, 2006).

Secara metodologis, kekuatan Mazhab Sahabi terletak pada kedekatan sahabat dengan wahyu, otoritas moral mereka, serta kemungkinan adanya kesepakatan di antara mereka. Meski demikian, penerapannya tetap harus mempertimbangkan konteks zaman, sebab kondisi sosial masa sahabat berbeda dengan realitas saat ini. Oleh karena itu, Mazhab Sahabi diposisikan sebagai dalil ijtihadi yang penggunaannya menuntut kehati-hatian (Al-Ghazali, 1986; Koto, 2009). Dengan demikian, Mazhab Sahabi dapat dipahami sebagai sumber hukum pelengkap yang memberikan dasar historis dalam pengembangan hukum Islam. Keberadaannya menegaskan fleksibilitas hukum Islam yang terus berkembang melalui ijtihad, selama tetap berlandaskan pada tujuan-tujuan syariat, sehingga mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar normatifnya (Aslami dkk., 2022; Al-Ghazali, 1986).

Istishab

Istishab secara bahasa bisa diartikan menyertakan, membawa serta dan tidak menyertakan sesuatu. Sedangkan menurut istilah istishab sendiri merupkan salah satu metode dalam ushul fiqh yang digunakan untuk menetapkan hukum dengan cara mempertahankan keadaan atau hukum yang telah ada sebelumnya, selama belum ada dalil yang mengubah atau membatalkannya (Ikhsan, Azwar, & Yunus, 2024). Seperti contoh misalkan ada Seseorang sudah berwudhu, kemudian dia ragu apakah wudhunya itu batal atau tidak. Maka status sucinya masih tetap dianggap ada, karena tidak ada bukti yang pasti bahwa wudhu tersebut batal. Sederhananya istishab ini dapat dipahami sebagai anggapan berlakunya suatu hukum yang telah ada pada masa sebelumnya sampai terdapat dalil yang mengubahnya. Prinsip dasar yang di pakai istishab ini adalah kaidah al-yaqin lā yuzalu bi al-syak (keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan). Dengan kata lain, selama tidak ada dalil baru, hukum lama tetap dianggap berlaku (Mubarrak & Yanis, 2023).

Terdapat tiga pandangan yang berbeda dari para ulama tentang Itishab yang digunakan sebagai hujjah (bukti, dalil, ataupun argumentasi) ini. Yaitu, yang pertama adalah pandangan dari ulama mutakallim. Menurut mereka hukum syariat hanya boleh ditetapkan berdasarkan dalil yang jelas seperti Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Mereka beranggapan bahwa keberlakuan suatu hukum di masa lalu tidak otomatis berarti hukum itu tetap berlaku di masa sekarang. Setiap penetapan hukum, menurut mereka, harus memiliki dalil tersendiri yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, mempertahankan hukum lama hanya karena belum ada dalil yang mengubahnya dianggap sebagai penetapan hukum tanpa dalil yang sah (Mubarrak & Yanis, 2023). Sederhananya Istishab tidak bisa jadi hujjah sama sekali, karena Hukum syariat harus punya dalil baru. Hukum lama tidak otomatis berlaku untuk sekarang.

Kemudian pendapat yang kedua adalah dari Ulama Hanafi muta’akhkhirin. Mereka mengambil posisi tengah-tengah yang mana menurut mereka istishab bisa dijadikan hujjah, tetapi dengan batasan tertentu. Istishab hanya boleh digunakan untuk menolak klaim atau tuntutan, bukan untuk menetapkan hukum atau kewajiban baru. Maksudnya, istishab sah dipakai untuk mempertahankan keadaan asal, seperti anggapan bahwa seseorang bebas dari tanggungan atau tuduhan sampai ada bukti yang membuktikan sebaliknya. Namun, istishab tidak boleh digunakan untuk menetapkan hak atau kewajiban baru yang sebelumnya tidak ada (Mubarrak & Yanis, 2023). Sederhananya Istishab boleh dipakai hanya untuk mempertahankan keadaan lama, tapi tidak boleh untuk menetapkan hak atau hukum baru.

Terakhir yang ketiga adalah pendapat dari ulama jumhur (mayoritas ulama). Mereka berpendapat bahwa istishab dapat digunakan baik untuk mempertahankan hukum yang sudah ada maupun untuk menetapkan hukum ketika tidak ditemukan dalil lain. Ulama mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali termasuk dalam kelompok ini. Mereka beralasan bahwa konsep istishab didukung oleh Al-Qur’an, hadis, ijma’, serta praktik hukum Islam yang telah berjalan sejak masa sahabat. Selain itu, istishab dianggap sangat rasional dan sesuai dengan kebutuhan manusia dalam menjaga kepastian hukum (Mubarrak & Yanis, 2023). Sederhananya boleh dipakai untuk mempertahankan hukum yang sudah ada dan juga untuk menetapkan hukum ketika tidak ada dalil lain.

Di dalam perspektif madzab imam syafi’I sendiri, Imam syafi’I tidak pernah menjelaskan istishab secara jelas atau eksplisit dalam kitab-kitabnya. Namun, cara beliau dalam menggali hukum menunjukkan bahwa prinsip istishab sering digunakan dalam praktik istinbath hukumnya. Hal ini kemudian ditegaskan oleh murid beliau, yaitu Al-Muzani, yang dengan jelas menyatakan bahwa istishab adalah hujjah. Dalam tradisi mazhab Syafi‘i, pendapat murid besar seperti Al-Muzani dianggap sebagai bagian dari pendapat mazhab, meskipun tidak secara eksplisit berasal dari Imam Syafi‘i itu sendiri. Oleh karena itulah para ulama Syafi‘iyyah sepakat bahwa istishab diterima sebagai hujjah dalam mazhab Syafi‘I (Mubarrak & Yanis, 2023).

Syar’u Man Qablana

Syar’u man qablana merupakan istilah dalam kajian ushul fiqh yang merujuk pada hukum atau syariat Allah SWT yang diberlakukan kepada umat-umat sebelum Nabi Muhammad SAW melalui para nabi terdahulu, seperti Nabi Musa AS, Nabi Isa AS, dan nabi-nabi lainnya. Pada masanya, syariat tersebut bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh umat masing-masing nabi. Islam sebagai agama terakhir tidak hadir dengan meniadakan sepenuhnya syariat sebelumnya, melainkan Al-Qur’an justru banyak mengisahkan hukum-hukum yang pernah berlaku pada umat terdahulu. Hal ini menunjukkan bahwa Allah SWT menurunkan syariat secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan umat pada setiap zaman, meskipun tidak semua hukum umat terdahulu otomatis berlaku bagi umat Islam (Yazid, 2013).

Secara prinsip, ajaran pokok para nabi adalah sama, terutama dalam aspek keimanan kepada Allah SWT dan nilai-nilai moral dasar, sedangkan perbedaan terletak pada aturan-aturan praktis seperti tata cara ibadah dan ketentuan hukum tertentu. Karena itu, terdapat syariat terdahulu yang dipertahankan dalam Islam, ada yang diubah, dan ada pula yang dihapus. Dalam Islam, syariat umat terdahulu tidak diambil dari kitab-kitab sebelumnya seperti Taurat dan Injil yang beredar saat ini karena keasliannya tidak sepenuhnya terjamin, melainkan hanya diterima jika disebutkan dalam Al-Qur’an atau Hadis (Yazid, 2013). Hal ini menunjukkan bahwa Islam hanya mengakui syariat umat terdahulu sejauh yang diinformasikan oleh sumber ajarannya sendiri.

Dilihat dari segi keberlakuannya, syariat umat terdahulu dapat dibagi ke dalam beberapa keadaan, yaitu hukum yang telah dihapus, hukum yang ditegaskan kembali sehingga menjadi bagian dari syariat Islam seperti perintah puasa dan ibadah kurban, serta hukum yang disebutkan tanpa penjelasan jelas apakah masih berlaku atau tidak. Jenis terakhir inilah yang menjadi perdebatan di kalangan ulama, di mana sebagian berpendapat bahwa hukum tersebut tidak mengikat umat Islam kecuali ada dalil yang menegaskannya, sementara sebagian lain berpendapat bahwa hukum tersebut dapat berlaku selama tidak ada dalil yang menghapusnya (Yazid, 2013). Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa syar’u man qablana bukan sumber hukum independen, melainkan konsep pelengkap yang dipertimbangkan secara selektif dalam memahami hubungan antara syariat Islam dan syariat umat terdahulu.

Sadd Az-zari’ah

Ilmu fiqh yang paling penting adalah sadd az-zari'ah, yang bersumber dari ajaran Al-Qur'an dan Sunnah (Hassan, 2023). "Tidak ada bahaya dan tidak pula membahayakan" (la darara wa la dirar), hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya menghindari segala bentuk sarana atau jalan yang dapat mengarah pada perbuatan haram atau keburukan. Sadd az-zari'ah tidak hanya melarang perbuatan haram, tetapi juga mencegah hal-hal yang dapat memicunya (Qasim, 2025).

Secara etimologis, "zari'ah" berarti sarana atau jalan, dan "sadd" berarti menutup atau menghalangi (Qasim, 2025). Prinsip ini diterapkan dalam fiqh untuk melindungi masyarakat dari ancaman moral, sosial, dan spiritual. Konsep ini berasal dari ayat-ayat dalam Al-Qur'an, seperti surah Al-Ma'idah (5:90), yang melarang segala sesuatu yang memabukkan karena dapat memicu kemaksiatan. Ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal membahas prinsip ini dalam karya mereka, menekankan bahwa pencegahan lebih baik daripada pengobatan (Al-Rashid, 2021). Misalnya, sadd az-zari'ah sering digunakan dalam mazhab Maliki untuk melarang transaksi yang dapat menghasilkan riba atau penipuan. Sadd az-zari'ah berkaitan dengan kehidupan sehari-hari umat Islam (Yusuf, 2022). Larangan menjual anggur kepada orang yang diketahui akan menggunakannya untuk minum khamar adalah contoh klasik, meskipun penjualan anggur itu sendiri tidak haram. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan melakukan dosa. Prinsip-prinsip ini dapat diterapkan pada masalah-masalah modern seperti penggunaan teknologi. Misalnya, jangan terlalu banyak mengakses internet atau menggunakan konten pornografi karena dapat memicu zina atau perilaku tidak bermoral (Khalid, 2024). Sadd az-zari'ah juga mencegah hal-hal seperti spekulasi pasar saham yang berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.

Prinsip sadd az-zari'ah berbeda dari prinsip lain dalam hukum Islam, seperti sadd ad-darai', yang berarti menutup pintu yang lebih luas, atau istihsan, yang berarti menggunakan kebijakan dalam hukum (Qasim, 2025). Konsep ini fokus pada pencegahan preventif daripada reaktif. Dalam kitabnya "I'lam al-Muwaqqi'in", Ulama seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah mengatakan bahwa sadd az-zari'ah adalah bagian dari hikmah Allah SWT yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat. Karena Islam mendorong kemaslahatan (maslahah) dan menghindari kesulitan (haraj), maka penerapan prinsip ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak berlebihan.

Sadd az-zari'ah semakin penting di era globalisasi (Qasim, 2025). Umat Islam menangani masalah-masalah baru seperti kejahatan internet, spamming, dan eksploitasi seksual sebagai akibat dari kemajuan teknologi dan hubungan antarbudaya (Khalid, 2024). Prinsip-prinsip ini dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat undang-undang yang mencegah penggunaan metode-metode tersebut. Misalnya, orang tua dan pendidik disarankan untuk membatasi akses anak-anak mereka ke media sosial yang berpotensi memicu radikalisasi atau berpikir. Pemerintah Islam dapat membuat kebijakan di tingkat nasional yang mencegah korupsi atau pembatasan kekuasaan. Namun, kaum modernis sering mengkritik sadd az-zari'ah, yang mereka anggap sebagai kebebasan kebebasan (Hassan, 2023). Mereka berpendapat bahwa prinsip ini dapat disalahgunakan untuk mendukung intervensi berlebihan dalam kehidupan pribadi. Para pendukungnya sebaliknya mengatakan bahwa sadd az-zari'ah adalah manifestasi rahmat Allah, yang bertujuan untuk melindungi manusia dari diri mereka sendiri. Prinsip ini dalam hal etika sejalan dengan teori Barat seperti utilitarianisme, yang mengutamakan kebaikan mayoritas, untuk mencegah kejahatan.

Sadd az-zari'ah secara keseluruhan adalah prinsip yang fleksibel dan dinamis (Qasim, 2025). Ia berlaku dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik selain ibadah. Umat Islam dapat membangun masyarakat yang lebih bermoral dan harmonis dengan memahami prinsip-prinsip ini. Untuk mengintegrasikan sadd az-zari'ah dengan tantangan zaman sekarang, seperti perubahan iklim dan kecerdasan buatan, penelitian lebih lanjut diperlukan. Ini karena sarana baru dapat dibawa keburukan. Dengan cara ini, Islam menawarkan solusi komprehensif untuk mencegah kejahatan sebelum terjadi, bukan hanya mengobatinya setelah terjadi. Sadd az-zari'ah sering dikaitkan dengan konsep maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash) dalam penelitian fiqh (Ibrahim, 2020). Misalnya, dapat dianggap sebagai tindakan sadd az-zari'ah untuk melarang merokok di tempat umum untuk mencegah bahaya kesehatan bagi orang lain. Sebaliknya, prinsip-prinsip ini mendorong kemajuan yang baik, seperti pengembangan teknologi hijau untuk mencegah pencemaran lingkungan yang dapat menyebabkan dosa ekologis.

Sadd az-zari'ah dalam hukum keluarga juga penting (Al-Zahra, 2022). Misalnya, mencegah pernikahan dengan orang yang memiliki riwayat kekerasan sebelumnya, bahkan jika tidak ada bukti langsung, untuk mengurangi kemungkinan perceraian atau kekerasan rumah tangga yang lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip ini berlaku bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan, melibatkan tanggung jawab sosial. Sadd az-zari'ah menjadi penting untuk mengatasi masalah seperti penyebaran hoaks dan cyberbullying di era internet (Khalid, 2024). Prinsip ini dapat diterapkan oleh orang tua dengan membatasi waktu yang dihabiskan anak-anak mereka di layar komputer atau TV, sehingga mereka tidak terpapar konten berbahaya. Begitu pula dengan bisnis, perusahaan Islam dapat menghindari berinvestasi di industri seperti alkohol atau perjudian karena dapat merugikan moral. Liberal sering mengkritik sadd az-zari'ah karena mereka mengira sebagai paternalisme (Hassan, 2023). Tetapi dalam agama Islam, ini adalah jenis kasih sayang ilahi. Ini telah dibahas oleh Ulama modern seperti Yusuf al-Qaradawi, yang menekankan keseimbangan antara pencegahan dan kebebasan dalam fatwa.

Terakhir, sadd az-zari'ah adalah prinsip yang tidak pernah hilang, yang tetap relevan meskipun zaman berubah (Qasim, 2025). Dengan pemahamannya, orang Islam memiliki kemampuan untuk menjalani kehidupan yang lebih taqwa dan harmonis sambil menghindari segala cara yang mengarah ke keburukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi lebih dalam elemen-elemen ini dan memberikan perspektif tentang perkembangan hukum Islam yang dapat disesuaikan. 

SIMPULAN

Istihsan merupakan salah satu metode ijtihad dalam ushul fiqh yang berperan penting dalam proses penetapan hukum Islam, meskipun keberadaannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Perbedaan pandangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan atau penolakan terhadap istihsan sebagai hujjah, tetapi juga menyangkut cara memahaminya dalam kerangka metodologi istinbat hukum. Secara substansial, istihsan dapat dipahami sebagai upaya mujtahid untuk berpindah dari ketentuan hukum yang dihasilkan oleh qiyas zahir menuju ketentuan hukum lain yang dinilai lebih kuat dan lebih sesuai dengan tujuan syariat, terutama dalam menjaga kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan.

Pandangan mazhab-mazhab fiqh menunjukkan bahwa istihsan tidak digunakan secara bebas dan subjektif. Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah menerima istihsan dengan batasan tertentu serta tetap menempatkannya dalam koridor dalil syar‘i, seperti nash, ijma’, dan qiyas khafi. Di sisi lain, penolakan Imam al-Syafi’i terhadap istihsan dilandasi oleh kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan metode ini apabila tidak didasarkan pada landasan hukum yang jelas. Meskipun demikian, perbedaan pandangan tersebut justru memperkaya khazanah pemikiran ushul fiqh dan menunjukkan dinamika intelektual dalam upaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas syariat.

Dalam konteks perkembangan masyarakat dan persoalan hukum kontemporer, istihsan memiliki relevansi yang cukup signifikan. Metode ini memberikan ruang bagi hukum Islam untuk merespons perubahan sosial secara lebih adaptif tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat. Oleh karena itu, penggunaan istihsan hendaknya dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab dengan tetap berorientasi pada maqashid al-syari’ah serta berlandaskan dalil syar‘i yang kuat. Disarankan agar kajian-kajian selanjutnya dapat mengembangkan pembahasan istihsan secara lebih aplikatif dan komparatif dengan metode ijtihad lainnya, sehingga istihsan tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum Islam yang kontekstual, adil, dan berkemaslahatan.

REFERENSI

Al-Rashid, M. (2021). Sadd az-zari'ah in contemporary Islamic finance: Preventing harm in digital transactions. Islamic Economic Studies, 29(1), 45–62.

Al-Zahra, F. (2022). The principle of sadd az-zari'ah: Applications in modern family law. Journal of Islamic Law and Society, 30(2), 112–130.

Aripin, M. (2016). Eksistensi ‘urf dalam kompilasi hukum Islam. Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 2(1).

Firdaus. (2017). Ushul fiqh: Metode mengkaji dan memahami hukum Islam secara komprehensif. Rajawali Pers.

Hassan, A. (2023). Preventive measures in Islamic jurisprudence: A study of sadd az-zari'ah in the age of technology. International Journal of Islamic Thought, 24(1), 78–95.

Hidayatullah, S. (2018). Maslahah mursalah menurut Al-Ghazali. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 2(1), 1–136.

Humaira, A. (2013). Istihsan dalam proses istinbat hukum.

Ibrahim, S. (2020). Ethical implications of sadd az-zari'ah in environmental protection. Islamic Sciences, 18(3), 201–218.

Irawan, H., Asmuni, A., & Anggraini, T. (2024). Madzhab shahabi: Eksplorasi fatwa sahabat dalam persoalan muamalah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(1).

Juwariyah, S., & Ramayanti, A. (2025). Konsep dasar pendidikan Islam. Jurnal Pelita Studi Islam dan Humaniora, 1(2), 73–85.

Kadenun, K. (2018). Istihsan sebagai sumber dan metode hukum Islam. Qalamuna: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama, 10(2).

Khalid, R. (2024). Sadd az-zari'ah and cyber ethics: Blocking pathways to digital harm. Journal of Contemporary Islamic Studies, 32(1), 55–72.

Qasim, L. (2025). Reinterpreting sadd az-zari'ah for global challenges: From tradition to modernity. Al-Shajarah: Journal of the International Institute of Islamic Thought and Civilization, 30(1), 89–106.

Rizal, F. (2019). Penerapan ‘urf sebagai metode dan sumber hukum ekonomi Islam. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 1(2).

Rosyadi, I. (2013). Pemikiran Asy-Syâtibî tentang maslahah mursalah. Profetika: Jurnal Studi Islam, 14(1), 79–89.

Rusfi, M. (2014). Validitas maslahah mursalah sebagai sumber hukum. Al-‘Adalah, 12(1).

Yazid, I. (2013). Analisis teori syar’u man qablana. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(5), 369–380.

Yusuf, N. (2022). The role of sadd az-zari'ah in preventing social harms in Muslim communities. Islamic Quarterly, 66(4), 301–318.

 

 

Al-Qur’an and Hadith Perspective on Consumer Behaviour in Islamic Economic

Siska Oktaviani Putri1, Suci Dwy Qur Rotaain Nina2, Lisa Aprilia Renata3, Astika Sri Mulyani4, Faridatul Hanum5, Maliichatuzzahroh6*, Taufiq Kurniawan7

Universitas Negeri Surabaya, Indonesia

Abstrak

Konsumsi adalah aspek fundamental yang dilakukan manusia untuk bertahan hidup, namun ekonomi islam memandang konsumsi bukan hanya upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup tapi juga ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Islam memandang konsumsi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan secara seimbang dan mewujudkan kesejahteraan umat sesuai dengan prinsip syariah. Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep konsumsi dalam Islam berdasarkan tafsir ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi. Penelitian ini menggunakan studi pustaka dengan menelaah Al-Qur’an, kitab tafsir, hadits, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil yang didapat dari kajian ini menunjukkan bahwa Islam menekankan prinsip kehalalan, keseimbangan (wasathiyah), kesederhanaan, dan kemanfaatan dalam konsumsi, serta melarang perilaku israf dan tabdzir. Konsep konsumsi juga berkaitan erat dengan maqasid syariah sebagai upaya menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat. Pemahaman ini diharapkan mampu membentuk pola konsumsi yang etis, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan umat.

Kata kunci: Hadits; Konsumsi; Maqashid Syariah; Tafsir.

Abstract

Consumption is a fundamental aspect of life for human survival, however, in Islamic economics, consumption is not merely an effort to fulfill needs but also constitutes an act of worship to God Almighty. Islam views consumption as a means of meeting needs in a balanced manner and realizing societal welfare in accordance with Sharia principles. This article's purpose is to provide an in-depth understanding of the concept of consumption in Islam based on Qur’anic exegesis and the hadiths. The research employs a library research method by examining the Qur’an, classical and contemporary tafsir works, hadith collections, and relevant scholarly literature. The findings indicate that Islam emphasizes the principles of permissibility (halal), balance (wasathiyah), moderation, and utility in consumption, while prohibiting excessive behavior and wastefulness. Furthermore, the concept of consumption is closely related to the objectives of sharia (maqasid al-shariah) in preserving individual and social well-being. This understanding is expected to shape ethical, responsible, and welfare-oriented consumption patterns.

Keywords: Consumption; Hadith; Maqashid Sharia; Tafsir.

JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar, Volume 4, Nomor 1, March 2026, P. 1-11, Licenced by CC BY-SA 4.0, DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18793869

INTRODUCTION

Consumption activities in Islam are basically understood not only as the fulfillment of physical needs, but also as a reflection of faith that has an effect on the formation of a Muslim's personality, including lifestyle and taste preferences  (Syaparuddin, 2021). Islam itself has provided a clear legal foundation through the Qur'an and Hadith as a guide so that the principles of Justice, trust, and benefit are maintained in consumption practices. However, the reality that appears in society shows that there is a distance between these normative values and practices in the field. Globalization and strong digital culture are slowly pushing people to put aside the blessing dimension, so that consumption patterns are more often based on trends and momentary desires than on considerations of spiritual values.

Consuming something with the aim of maintaining or increasing stamina to be more optimal in worshiping Allah can make the consumption activity worth worship. This is because an act will be worth worship when accompanied by the intention to get closer to Allah (Syaparuddin, 2021). Even so, a good theoretical basis turns out that there are still many people who are confused about how to practice this consumption etiquette for real. The studies that exist are mostly only discussed sociologically, but very rarely anyone directly dissects the original text as in the Kitabul Jami’ by Ibn Hajar (Al-‘Asqalani, 852/2021) . In fact, in the book there are many details about the manners of consumption so as not to overdo the lifestyle in the present era.

The limitations of the existing studies open up important space to place the Naqli proposition not only as a complement to the theory, but as the main analytical knife in determining the limits of consumption. Although discussions about the ethics of consumption are already quite numerous, approaches that actually depart from religious texts are still relatively rare. Therefore, this study tries to fill this void by linking the Prophet's consumption ethics with contemporary economic realities. The uniqueness of this study lies in the effort to unite the interpretation of verses about consumption with practical hadiths in Kitabul Jami’, so as to provide a more applicable perspective in responding to people's spending patterns in the digital era that often tend to be excessive.

This study aims to examine in more depth the basics of the Qur'an and Hadith related to the practice of daily consumption. The discussion does not only stop at normative aspects, but is directed to how the value of Tawheed can be internalized in consumption attitudes, including cultivating simplicity and controlling the behavior of israf that often appears in modern life. In addition, this study also emphasizes the importance of building karo’ attitude as a foundation in making consumption decisions. With this approach, consumption activities are expected not solely oriented to the fulfillment of material needs, but are able to deliver individuals to the achievement of falah which includes a balance between spiritual well-being and inner peace.

RESEARCH METHODS

This study applies a qualitative approach through the method of library research with an emphasis on in-depth study of the text and interpretation of primary sources, namely the Qur'an and Hadith, as well as secondary sources in the form of contemporary scientific literature that discusses halal and haram consumption. The qualitative approach was chosen because it allows researchers to explore the meaning, normative value, and context contained in religious texts in depth, as well as understand how Indonesian ulama and mufassir interpret verses and Hadith about consumption within the framework of Islamic ethics and law. The secondary sources used are relevant and indexed Indonesian-language scientific journal articles, especially those that discuss the concept of the blessing of eating food that is guaranteed halal according to the Qur'an and sunnah, as well as thematic tafsir studies on consumption (Permana & Bandiyah, 2021).

Data collection was carried out through the identification and selection of al-Qur'an and Hadith texts directly related to consumption, followed by browsing journal articles that review the concepts of halal, thayyib, and haram in the context of consumption (Syaifullah et al., 2025). The main instrument in collecting data is written documents, both religious texts and scientific articles obtained from the database of Indonesian journals. The collected data are systematically recorded based on the main theme of the study, thus facilitating the analysis process. The researchers also mapped the content of journal articles to adjust the literature findings to the context of tafsir and Hadith that became the focus of research.

The data processing process in this study was carried out through content analysis technique and thematic tafsir analysis, with the aim of outlining the meaning and implications of verses and hadiths related to consumption, then associate it with contemporary mufassir thoughts that are reviewed in selected journal literature. The research stages include the formulation of research problems and objectives, the establishment of literature inclusion criteria, the search and filtering of sources, the extraction of thematic data from academic texts and literature, to the interpretative analysis presented in a narrative manner. This approach allows researchers to produce a comprehensive understanding of the interpretation of the Qur'an and hadith about consumption in a contextual Islamic perspective and relevant to the dynamics of the present. 

RESULTS AND DISCUSSION

The meaning and purpose of consumption in Islam

Etymologically, consumption comes from the word consumptie or can be interpreted as an attempt to use or spend the use value of a good. Self-consumption is the activity that a person performs to obtain the maximum utility of a good (Furqon, 2018). According to the great Imam al-Ghazali, consuming something must be oriented to Allah SWT. not only personal satisfaction so that in the context of Islamic economics consumption is not only to meet needs but also efforts to obtain welfare or maslahah. The concept of maslahah itself is related to needs while satisfaction is related to desires. Islam teaches its people to always prioritize needs over desires because maslahah maps consumer principles in terms of needs and priorities (dharuriyyah) rather than satisfaction or utility (Fadllan & Lailatul Maufiroh, 2024).

The Qur'an explains that consumption is an essential activity for all living beings as well as a form of obedience to God Almighty as said by Allah SWT. in the Qur'an:

يٰۤاَیُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِی الْاَرْضِ حَلٰلًا طَیِّبًا ۖؗ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّیْطٰنِ ؕ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِیْنٌ

"O people, eat of what is in the earth that is lawful and good, and do not follow in the footsteps of Satan.” (Q.S. al-Baqarah: 168)

Through the verse, it is obtained that Allah gives the abundance of the world to be used by humans (Furqon, 2018), even so humans should not be greedy and cause harm to their surroundings because something excessive is not favored by Allah. Man is encouraged to use his wealth wisely, but should not squander nor miserly because excessive nature is basically a satanic habit (Anshori et al., 2023).

The purpose of consumption behavior other than to meet needs is to achieve well-being. There are three types of needs that must be met by individuals, namely the needs of dharuriyah, hajiyyah, and tahsiniyyah which are measured based on their priority scale. Dharuriyyah or primary needs are needs that must be prioritized because if they are not met, a person's life will be damaged, hajiyyah or secondary needs themselves are needs that are not mandatory but their existence will greatly help the individual's life, while tahsiniyyah or tertiary needs are complements that are more inclined to individual desires than their needs (Hamdi, 2022). In Islam, consumption also includes worship as long as the object is consumed in the form of goods that are halal and thayyib (Hidayat et al., 2025). With consumption as worship, muslim consumer behavior will tend to make the hereafter as the goal, not just to seek worldly satisfaction.

Muslim Consumer Behavior

Consumptive behavior is a basic human trait that cannot be avoided because basically humans will always consume as an effort to survive. As the driving wheel of the economy of course humans will do consumption activities (Wahida et al., 2024).  Islam itself asserts that everyone should strive to meet the needs of his life, as has been explained in the quotation of surat Al-Baqarah verse 195 which reads:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“And do not throw yourselves into destruction.” (Q.S. al-Baqarah: 195)

The passage can be interpreted as a prohibition against self-harm. One of the efforts to survive is to consume what is good and stay away from things that are prohibited because what is actually prohibited in Islam is something that contains harm to yourself and the environment (Ihwan Agustono & Destine Najiha, 2022).

In Islamic economics, consumption behavior is carried out to maximize the maqashid of Sharia as taught by The Great Imam as-Syatibi. In his teaching there are 5 things that need to be maintained by humans, namely religion, soul, property, intellect, and offspring, so with this it can be concluded that the consumption of Muslims is not only to meet worldly needs but also the pursuit of the hereafter. In practice, the consumption of Muslims is not only done for personal purposes but also the needs of others in order to maintain the maslahah of the people (Yasmin et al., 2023). The principle of balance between the world-hereafter and the individual-group situation is what encourages the elimination of the culture of waste because every element used is for oneself and also others both in the near and far term (akhirah) so that all parties can feel the benefits (Indranata, 2022).

The Qur'an mentions the rules regarding consumption 21 times, which indicates that Islam is classified as very strict in teaching its people how to carry out consumption activities (Indranata, 2022). As mentioned earlier that all that is consumed by humans must meet the maslahah for the people because the achievement of maslahah is the goal of maqashid Sharia. In contrast to utility, which is subjective, maslahah is a more objective concept because of the normative and positive rationals contained in it (Suryani & Taufiq, 2023).

The clear differentiator between muslim consumers and others is the factor involved in the selection process of consumer products. In Islamic consumer theory, muslim consumers will only buy goods that are clearly halal because Islamic law from the beginning has forbidden to consume haram goods. Islamic economics itself relies on human attitudes in addressing wealth starting from how to get wealth (production), managing property, the process of selection and use of property (consumption) all these aspects affect Muslims in carrying out consumption activities. A muslim consumer is required to observe ethics that include the process of selecting, using, and obtaining benefits from an object. Muslim consumers are also required to refrain from worldly pleasures and not to allow themselves to be tempted by pleasure-driven consumption patterns or tarf (Wahida et al., 2024).

Based on the theory of consumer behavior, Muslims will pay attention to several aspects before consuming, namely the concept of blessing to get divine blessings, the concept of social consumption that can also be used as an instrument of wealth distribution, the concept of maslahah as the objectivity of fulfilling needs (Wahida et al., 2024). In addition, muslim Consumers also have restrictions in choosing objects to be consumed in the form of prohibitions on acts of israf or waste, prohibitions on consuming something that endangers life, and consuming something obtained from haram activities.

Basic Principles Of Consumption

In Islamic economics consumption is understood as the activity of utilizing goods and services that not only aims to meet human material needs, but also to achieve benefits in accordance with the objectives of Sharia. In this perspective, consumption is not done carelessly, but must follow the moral and ethical rules in Islam. In contrast to conventional consumption theories that focus more on personal satisfaction, consumption in Islam is based on moral, spiritual and social values sourced from the quran and Sunnah. These values serve as guidelines so that consumption activities are not only economically beneficial, but also have a positive impact on the lives of individuals and communities (Furqon, 2018; Hamdi, 2022).

The main principle of consumption in Islam is Virtue and kindness (halalan thayyiban). This principle stipulates that the goods and services consumed must be halal in substance regardless of how they are acquired, and good and useful for physical and spiritual health. Consumption of goods or foods is believed to have a negative impact, not only on physical health, but also on spiritual conditions and human behavior. For this reason, Islam establishes limitations on consumption as an effort to protect individual and Community Development at large. In this context, consumption is not only seen as an economic activity, but also as a form of obedience and worship to God. reflecting the obedience of a Muslim to religious teachings (Ihwan Agustono & Destine Najiha, 2022; Hidayat et al., 2025).

In addition to the principle of halal, Islam also emphasizes the principle of simplicity and balance in consumption. He taught the people not to be stingy in spending their wealth. The Qur'an confirms this principle in the word of Allah Swt.:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

 “ And those who, when they spend, are neither extravagant nor stingy, and are in the midst of these.” (QS. Al-Furqan [25]: 67).

This verse emphasizes the principle of moderation in consumption, where Muslims are instructed to avoid both excessiveness (ishraf) and miserliness. In the perspective of Islamic consumption ethics, spending must be guided by the objectives of sharia (maqashid sharia) to ensure balance, justice, and public benefit (mashlahah). Thus, consumption is not merely an individual economic activity but also a moral responsibility that reflects obedience to Islamic ethical principles (Hamdi, 2022).

Furthermore, consumption in Islam is oriented towards achieving maslahah and blessing. Consumption activity is not judged solely by the amount of satisfaction obtained, but rather by the extent to which such consumption brings material and spiritual benefits and is in harmony with maqāṣid al-sharī'ah. Consumption in accordance with Islamic principles is expected to maintain a balance between individual needs and social welfare, so that a fair, sustainable, and worshipful economic life is created (Permana & Bandiyah, 2021; Suryani & Taufiq, 2023; Yasmin et al., 2023).

Qur'anic Tafsir on Consumption in Islam

The Qur'an as the main foundation of Islamic teachings pays great attention to the aspect of consumption in human life. The consumption provisions contained in it do not solely regulate the fulfillment of physical needs, but are also loaded with spiritual, moral, and social values that are directed to creating balance in life. Through verses that discuss food, drink, and the Prohibition of excessive attitudes, the Qur'an confirms the importance of consuming halal, tayyib, and proportionate. Therefore, the study of the Qur'anic interpretation of consumption is an important foundation for understanding how islam directs consumption behavior to be in harmony with the value of piety and human benefit (Arsudin et al., 2024).

One of the fundamental verses in this topic is the word of Allah Swt. in Surah Al-Baqarah verse 168:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“O people, eat of what is in the earth that is lawful and good, and do not follow in the footsteps of Satan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168)

The verse expressly indicates that the practice of consumption in Islam must meet two basic requirements, namely halal in terms of Sharia law and thayyib in terms of quality, benefits, and safety. In Tafsir Ibn Kathir explained that this command is common to all humans and contains a prohibition to follow the passions that can drag humans to consumption that destroys the body and religion. This interpretation is relevant to contemporary studies that place the concept of halalan thayyiban as the foundation of a comprehensive Islamic consumption ethics, covering health, hygiene, and social responsibility (Syahputra et al., 2023).

In the Qur'an, the principle of consumption is not only directed to the selection of halal and good, but also to a proportional attitude in addressing the pleasures of life. Islam rejects two extreme tendencies in consumption, namely freeing oneself without limits or actually forbidding something that has been allowed by Allah without the basis of Sharia. This principle of balance is then explicitly affirmed in Surah Al-Ma'idah verses 87-88:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

Surah Al-Ma'idah verses 87-88 affirms the balance of Islamic attitudes in consumption by prohibiting excessive attitudes in prohibiting halal as well as ordering the consumption of halal and good sustenance. Allah Swt. he said, “O you who believe! Do not forbid what is good that Allah has made lawful for you and do not transgress... and eat of what Allah has provided you that is lawful and good, and fear Allah” (QS. Al-Ma'idah [5]: 87-88).

This verse confirms that consumption in Islam is not built on extreme asceticism or unlimited freedom, but on a middle path based on obedience and piety. In Tafsir Ibn Kathir explained that this verse comes down as a warning to some friends who are determined to leave certain foods in excess. For example, some of the companions are determined not to eat meat, do not drink anything tasty, or continue to fast and leave the pleasures of this world with the assumption that it is closer to Allah, so that Allah makes it clear that forbidding what is lawful without the basis of Shari'a also includes transgression. This interpretation is in line with the study of tafsir and contemporary Islamic economics which confirms that QS. Al-Ma'idah 87-88 is the basis of Islamic consumption ethics to enjoy the sustenance of Allah halal and thayyib without isrāf and without inventing prohibitions that are not stipulated by Sharia, because this attitude is contrary to the purpose of Sharia in maintaining human welfare (Syahputra et al., 2023).

In addition to emphasizing the halal and good aspects of food, the Qur'an also gives a firm warning so that people do not overindulge in consumption. This is confirmed in Surah Al-A'raf verse 31:

 يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَࣖ

Surah Al-a'raf verse 31 is one of the main verses in the Qur'an that establishes Islamic consumption ethics by affirming that the fulfillment of eating and drinking needs is a human right, but it must be done without exaggeration (isrāf) that goes beyond the limits of reasonableness. In this verse Allah Swt. he said, "O son of Adam! Wear good clothing at every mosque; eat and drink, but do not overdo it; he does not like the extravagant.” (QS. Al-A'raf [7]: 31) which indicates that consumption should not be contrary to the principle of balance (wasatiyyah) so as not to sacrifice health, social benefit, or spiritual responsibility.

The study of contemporary interpretation of this verse confirms that isrāf is a consumption behavior that is not only in the form of excess quantity, but also a wasteful and hedonic lifestyle that ignores the benefits and impacts on oneself and the surrounding environment (Adi et al., 2023). Excessive consumptive behavior is closely related to a purely worldly orientation so that it contradicts the purpose of the Shari'a to maintain a balance between physical needs and moral responsibility which reinforces the understanding that the message of Al-A'raf 31 is relevant to establish a balanced consumption pattern and based on responsibility in the midst of modern life.

Hadith Of The Prophet Regarding Consumption

Hadith literally means "speaking", "saying"or " conversation". In Islamic terminology, the term Hadith means a report or record of a statement and behavior of the Prophet Muhammad. In terms of scholars of Hadith, Hadith is what is narrated from the Prophet SAW., in the form of words, deeds, fatwas, physical properties or moral properties, which move after being appointed to do. Hadith here is identical to sunnah. The word Hadith has expanded its meaning so that it is synonymous with sunnah, now it can be interpreted as all the words, deeds, decrees and approvals of the Prophet Muhammad. which is used as an ordinance or law (Syaparuddin, 2021). Consumption in Islam has two sides, self and others. Consumption must also be based on the values of spirituality and balance. The following is the consumption behavior according to the Hadith of the prophet in Kitābul Jāmi', namely:

1.       The Prohibition of Israf and Makilah:

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كُلْ، وَاشْرَبْ، وَالْبَسْ، وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَأَحْمَدُ، وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ

Meaning: from Amar Ibn Shu'aib, from his father, from his grandfather, radhiyallāhum ‘anhu that Rasulullāh SallAllahu ‘alayhi wa sallam said: “Eat, Drink, dress, and give alms without exaggeration and arrogant attitude." (Narrated by Ahmad and Abu Dawud. The Hadith of MU'allaq according to Bukhari)

Not excessive is a principle in consumption, Islam teaches simplicity in consumption by recommending consumption at a standard level and curbing excessive lust and desire. Allah has not forbidden anything to his servants except that which may bring harm to their religion, physical, intellect, honor, or property. This hadith also confirms that basically all good things and pleasures on Earth have been made lawful by Allah SWT.

2.       The commandment of simplicity as a reflection of faith is discussed in the following Hadith:

عَنْ المِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:«مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أَكَلاَتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ «.لِنَفَسِهِ

Meaning: Al-Miqdām bin Ma'dī Karib-raḍiyallāhu 'anhu - narrated: I heard the messenger of Allah said, "No Man fills a vessel worse than his stomach. It suffices for the son of Adam a few mouthfuls to straighten his spine. If it must exceed that, then one-third for his food, one-third for his drink, and one-third for his breath."

This hadith explains the principle of simplicity in consumption behavior which is reflected in the Hadith of the Prophet who asserted that humans are not excessive in filling the stomach. Consumption is not directed to much, nor to feel satisfied indefinitely, but rather to feel enough to keep the body strong and sufficient to support the activity of worship.

3.       Satisfaction Management Principles: Qana'ah Principles

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
 اُنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

Meaning: from Abu Hurairah ra. the messenger of Allah (peace and blessings of Allah be upon him) said:”Look at those who are below you and do not look at those who are above you, for it is more appropriate that you do not underestimate the favor of Allah that has been given to you.”

This hadith teaches the attitude of Qana'ah and simplicity, especially in addressing the wealth and enjoyment of the world. By not constantly comparing oneself with richer people, one will avoid dissatisfaction and the impulse of excessive consumption. In the context of consumption behavior, this hadith serves as an ethical basis so that consumption is not driven by social envy or lifestyle demands, but by a sense of sufficiency and gratitude for the blessings of Allah.

4.       Tawhid and Zuhd as a controller of consumption that can be understood in the following Hadith:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِي اللَّهُ وَأَحَبَّنِي النَّاسُ، فَقَالَ: ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ، وَازْهَدْ فِيمَا عِنْدَ النَّاسِ يُحِبَّكَ النَّاسُ

Meaning: from Sahl bin Sa'ad ra. he said: a man came to the Prophet and said, ‘O Messenger of Allah, show me a deed in which Allah loves me and mankind loves me. Then he said: “be ascetic to the world, and Allah will love you; and ascetic to what man has, and man will love you.”

This hadith confirms that sustenance comes from Allah, not from excessive consumption patterns. Tawheed gives birth to tawakal, and tawakal restrains humans from excessive consumption for fear of lack. The value of Tawheed in the Hadith on tawakal affirms that consumption should not be driven by anxiety about lack, but by the belief that Allah is the giver of sustenance.

The hadiths in Kitābul Jāmi' which speak of zuhd, Qana'ah, and tawakal show that Tawheed does not stop at the aspect of belief, but has direct implications for consumption behavior. Awareness of the oneness of God gives birth to a simple attitude, a sense of self-sufficiency, and self-control in managing the necessities of life.

Maslahah Factors Contained In Consumption According To Islam

In Islam, consumption activity is not only understood as an effort to meet needs and obtain satisfaction alone. More than that, consumption should be directed to benefit, that is, actions that bring benefits and avoid various forms of damage (mafsadat). This principle makes consumption behavior in Islamic Economics different from the concept of consumption in conventional economics which generally focuses on maximizing individual utility (Sham & Semaun, 2025). Islam provides a set of values that serve as guidelines so that the assets used really bring blessings to themselves and society.

Maslahah in consumption stems from the provisions of the Shari'a which puts halal and goodness (halalan thayyiban) as the main foundation. A muslim is not only required to meet needs, but also to ensure that the goods or services consumed do not cause harm to himself or the environment. The Qur'an affirms:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

"Eat of what Allah has provided you with lawful and good sustenance, and fear Allah in whom you believe.” (QS. Al-Ma'idah [5]: 88).

From this verse shows that consumption in accordance with the Shari'a is directed to bring blessings and benefits, not just the satisfaction of desires.

The benefit of consumption is also evident from the ability of a muslim to set priorities in needs. Islam categorizes needs into three types, namely primary (dharuriyyah), secondary (hajiyyah), and tertiary (tahsiniyyah) which must be met in order. Consumption patterns that ignore this priority scale risk causing excessive behavior and are not in line with Sharia principles. In the context of maqashid Sharia, consumption is directed to protecting religion ( Hifz al-Din), soul (Hifz al-Nafs), intellect (Hifz al-Aql), offspring (Hifz al-Nasl), and property (Hifz al-Mal), so that consumption activities have benefits not only for individuals, but also have value for society (Ibrahim & Mawardi, 2025).

It also requires a balance between income and expenditure. Consumption in accordance with financial conditions can avoid waste and maintain individual economic stability. Islam encourages moderation by avoiding miserliness and avoiding excessive and wasteful behavior. This principle of simplicity affirms that consumption in accordance with Islamic values does not only focus on personal interests, but also takes into account social impact and sustainability (Azizah et al., 2025).

Therefore, maslahah plays an important role in shaping muslim consumption patterns in daily activities. Every consumption decision is directed to support the achievement of the objectives of the Shari'a, such as preserving the soul, mind, and property, as well as preventing individuals from consumptive behavior and waste. Thus, consumption based on maslahah is expected to bring long-term benefits, both for individuals and society as a whole.

Correlation Of Tafsir and Hadith on Consumption With Consumer Behavior in the Digital Age

Islamic teachings from the Qur'an and Hadith emphasize prudence in consumption, to prevent waste (israf) and unnecessary expenditure that burdens society and disrupts economic stability (Q.S. Al-A'raf: 31; Tafsir Ibn Kathir, 2000: 245). The Qur'an states, saying, "O children of Adam, wear your adornment in every mosque and eat and drink, but do not be extravagant. Indeed, He does not like those who are extravagant" (Q.S. Al-A'raf: 31). This teaching encourages the selection of halal and useful products, and the formation of balanced shopping habits despite distortions by digital advertising (DSN-MUI Fatwa No. 28/DSN-MUI/III/2002: 5). Due to the convenience of online shopping, such as one-click purchasing, personal recommendations, and flash sales, people tend to buy impulsively (Nugroho, 2024: 78).

The Prophet Muhammad said, “Even eating and drinking is a waste.” (Narrated by Ibn Majah No. 3591, authenticated by Al-Albani). Another hadith reminds us, “There is no vessel worse to fill than the stomach. A few mouthfuls are enough to straighten the back.” (Narrated by Tirmidhi No. 2380, authenticated by Al-Albani; Sharh Nawawi, 2018: 156). This emphasizes self-control, “It is the desire to consume that is obligatory upon need and not desire.”   

Social values ​​and religious beliefs, as well as access to sharia payment applications, influence Indonesian Muslim consumers to prefer halal sharia e-commerce platforms. For them, "halal" means transparency and certification, but a positive attitude towards online shopping, confidence in control, self-control, and (high) profits have the potential to trigger impulsive online shopping, especially among young people (Pratiwi, 2024: 133). Although sharia and israf are at odds, religious norms remain the guiding principle. Halal e-commerce, DSN-MUI compliant, combats impulse buying and closes the financial-spiritual locus of control (Hakim, 2023: 67). The Islamic (sharia) lifestyle demands purchasing, while promotional rules in e-commerce seem to invite it on Shopee. Recommendations: education on preventing perulex, sharia e-commerce with reminders, and a religious locus of control platform design for control (MUI Pedoman, 2024: 89).

CONCLUSION

The concept of consumption in the Islamic view is an important activity not only to meet physical needs but also as a form of worship to Allah SWT, which reflects faith, a simple lifestyle, and the purpose of goodness according to sharia principles. The main principle in consumption is halal and goodness, as explained in QS Al-Baqarah:168 which commands humans to eat from the earth what is halal and good, while avoiding the influence of Satan. In addition, consumption in Islam must also be balanced, as described in QS Al-Furqan:67 which prohibits wasteful or miserly attitude in spending, and QS Al-A'raf:31 which prohibits excessive in eating, drinking, and dressing because Allah does not like excessive people.

This paper also explains the behavior of Muslim consumers who must prioritize primary, secondary, and tertiary needs in order to maintain religion, soul, intellect, offspring, and property. This is supported by the Hadith of the Prophet Muhammad from The Book of Jami by Ibn Hajar Al-Asqalani such as excessive prohibitions (israf) and makhilah (HR Ahmad & Abu Dawud), the recommendation to fill the stomach only one-fifth for food and drink and breath (HR Al-Miqdam bin Ma'dikarib), Qana'ah attitude by looking down instead of up (HR Abu Hurairah), and zuhd attitude towards the world in order to be loved by Allah and humans (HR Sahl bin Sa'ad).

The research method used is qualitative research with an approach to content analysis and thematic interpretation of the Quran, Hadith, and current journals, which shows relevance in the digital era when Sharia e-commerce encourages halal consumption that is transparent but at risk of impulsiveness due to discount promotions. Therefore, this understanding establishes a pattern of ethical and responsible consumption, which avoids waste, hedonism and loss, for the sake of blessings in this world and the hereafter.

REFERENCE

Adi, K., Silondae, P. A., Abubakar, A., Basri, H., & Rifah, M. A. F. (2023). Perilaku

Hedonis dalam al-Qur’an Studi atas Term al-Israf Q.S al-A’raf ayat 31. AL-MUTSLA, 5(2), 425–437. https://doi.org/10.46870/jstain.v5i2.755   

Al-‘Asqalani, I. H. (2021). Kitabul Jami. Pustaka Syabab.  https://ilmiyyah.com/archives/12190 (Original work published 852)

Arsudin, M., Saad, S., Kurni, W., & Masykur, M. (2024). Konsep Halalan Thayyiban dalam Al-Qur’an dan Relevansinya dengan Kesehatan Jiwa. Adh Dhiya | Journal of The Quran and Tafseer Studies, 1(2), 73–89. https://doi.org/10.53038/adhy.v1i2.124

Azizah, D. N., Aprilia, D., & El’Aliy, H. (2025). Teori Perilaku Konsumen dalam Ekonomi Islam: Antara Kebutuhan dan Kemaslahatan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen (JIEM), 3(11).

Fadllan, F. & Lailatul Maufiroh. (2024). Perilaku Konsumen: Utility Versus Maṣlaḥah sebagai Rasionalitas dalam Ekonomi Islam. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 14(1), 33–47. https://doi.org/10.15642/elqist.2024.14.1.33-47

Furqon, I. K. (2018). TEORI KONSUMSI dalam ISLAM. Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 6(1). https://doi.org/10.32332/adzkiya.v6i1.1169

Hakim, A. (2023). Locus of Control Keuangan dan Spiritual dalam E-Commerce Syariah . Jurnal Ekonomi Islam, 15(2), 60-75.

Hamdi, B. (2022). Prinsip dan Etika Konsumsi Islam (Tinjauan Maqashid Syariah). Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam, 23(1), 1. https://doi.org/10.30595/islamadina.v23i1.10821

Hidayat, D., Maskur, M., & Budiman, B. (2025). Konsumsi Halal sebagai Bentuk Ibadah: Perspektif Ekonomi Islam dan Implikasinya pada Perilaku Konsumen. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 5009–5016. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1519

Ibrahim, K. E., & Mawardi. (2025). Prinsip Maslahah dalam Pembangunan Ekonomi Islam dan Implikasinya terhadap Kesejahteraan Sosial.

Ihwan Agustono, & Destine Najiha, O. (2022). PENGARUH ZAT BERBAHAYA DALAM MAKANAN HARAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN MENURUT WAHBAH ZUHAILI. REVELATIA Jurnal Ilmu Al-Qur`an Dan Tafsir, 3(2), 144–162. https://doi.org/10.19105/revelatia.v3i2.6958

Indranata, C. J. (2022). Perilaku Konsumen Islam Modern Perspektif Konsumsi dalam Islam. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 22(01), 59–81. https://doi.org/10.32939/islamika.v22i01.1094

Nugroho, A. (2024). Pembelian Impulsif di Pasar Digital . Jurnal Manajemen Pemasaran, 10(1), 75-85.

Permana, R. F. F., & Bandiyah, S. U. (2021). KONSEP BERKAH DALAM KONSUMSI MAKANAN HALAL: TINJAUAN AL-QUR’AN DAN SUNAH. AT-TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies, 2(1), 33–42. https://doi.org/10.51875/attaisir.v2i1.84

Pratiwi, S. (2024). Pengaruh Sikap dan Kontrol Diri terhadap Impulse Buying Muslim Milenial . Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 12(1), 120-140.

Suryani, Z., & Taufiq, M. (2023). PENERAPAN KONSEP MASLAHAH DALAM KONSUMSI UNTUK MENCAPAI MAXIMUM UTILITY. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Ekonomi, 2(1), 208–219. https://doi.org/10.55606/jurrie.v2i1.1233

Syahputra, A. E. A., Faizin, N., Safik, A., & Ma’ali, A. (2023). Mengkonsumsi Makanan Halal Perspektif Al-Qurâ€TMan: Telaah Semantik-Historis QS Al-Baqarah ayat 168. AL QUDS : Jurnal Studi Alquran Dan Hadis, 7(1), 37–48. https://doi.org/10.29240/alquds.v7i1.5510

Syaifullah, I. A., Sulthoni, A., & Saputra, A. (2025). Konsep Makanan Halal, Thayyib, dan Haram dalam Al-Qur’an Menurut Tafsir Asy-Sya’rawi. Ushuly: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 4(1), 21–41. https://doi.org/10.52431/ushuly.v4i1.2998

Syam, A., & Semaun, S. (2025). Model Perilaku Konsumen Muslim dalam Perspektif Teori Utility Islam: Implikasi terhadap Tabungan dan Investasi Syariah. MONETA: Jurnal Manajemen Dan Keuangan Syariah  Volume, 1(2). https://doi.org/https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/Moneta

Syaparuddin. (2021). Edukasi Ekonomi Islam: Perilaku Konsumen Muslim (Cetakan I). TrustMedia Publishing.

Wahida, N., Parakkasi, I., & Sudirman, S. (2024). Perilaku Konsumen dalam Ekonomi Islam. ADILLA : Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari’ah, 7(2), 151–169. https://doi.org/10.52166/adilla.v7i2.6556

Yasmin, A. S., Alifatuhzzahra, N., Sari, C. D., Setyany, H., & Amelia, R. (2023). Etika Konsumsi Dalam Perspektif Maqāṣid Al-Sharī’ah. Economic Reviews Journal, 3(1), 94–104. https://doi.org/10.56709/mrj.v3i1.109