Saturday, February 7, 2026

Pemidanaan terhadap Penyebaran Informasi Palsu yang Menimbulkan Kepanikan Publik dalam KUHP

 

Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Volume 3, Nomor 12, January  2026, P. 737-743

E-ISSN: 2986-6340

Licenced by CC BY-SA 4.0                                                

DOI:  https://doi.org/10.5281/zenodo.1836044

Criminal Punishment for The Dissemination of False Information Causing Public Panic Under The Criminal Code (KUHP)

 

Raffi Rizkytia Novebryan , Wahyuningrum , Siti Ahdia Fawwaz Nurwendha, Yamin

1,2,3Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Jakarta, Indonesia

4Universitas Pancasila, Jakarta, Indonesia

Email: raffi.novebryan@stih-adhyaksa.ac.id, wahyuningrum@stih-adhyaksa.ac.id, siti.nurwendha@stih-adhyaksa.ac.id, yamin@univpancasila.ac.id

 

Abstrak

Penyebaran informasi palsu atau hoaks yang menimbulkan kepanikan publik merupakan salah satu tantangan serius dalam kehidupan masyarakat modern, khususnya di era digital yang ditandai dengan kecepatan arus informasi dan minimnya proses verifikasi. Informasi palsu yang tersebar secara masif dapat menimbulkan keresahan sosial, gangguan ketertiban umum, serta berpotensi mengancam stabilitas keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Oleh karena itu, hukum pidana memiliki peran penting sebagai instrumen perlindungan kepentingan umum melalui pengaturan dan pemidanaan terhadap perbuatan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya pasca pembaruan KUHP Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui telaah terhadap norma hukum pidana, doktrin, serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penyebaran informasi palsu dalam KUHP baru mencerminkan upaya negara dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum, namun tetap memerlukan penafsiran yang cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Dengan demikian, pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu harus diterapkan secara proporsional, adil, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.

Kata Kunci: Pemidanaan, Informasi Palsu, Kepanikan Publik, KUHP.

Abstract

The dissemination of false information or hoaxes that cause public panic constitutes a serious challenge in modern society, particularly in the digital era characterized by rapid information flow and minimal verification processes. The massive spread of false information can generate social unrest, disrupt public order, and potentially threaten national stability as well as public trust in the state. Therefore, criminal law plays a crucial role as an instrument for protecting public interests through regulation and punishment of such acts. This article aims to analyze the regulation of criminal sanctions against the dissemination of false information that causes public panic within the National Criminal Code (KUHP), especially following the enactment of the 2023 KUHP. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches by examining criminal law norms, legal doctrines, and relevant regulations. The findings indicate that the regulation of false information dissemination in the new KUHP reflects the state's effort to maintain public order and provide legal certainty, yet it requires careful interpretation to avoid conflict with the principle of freedom of expression. Thus, criminal punishment for the dissemination of false information must be applied proportionally, fairly, and oriented toward the protection of public interests.

Keywords: Criminal Sanction, False Information, Public Panic, Criminal Code.

PENDAHULUAN

            Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan dalam pola interaksi sosial masyarakat. Media digital dan platform daring memungkinkan informasi disebarluaskan secara cepat, luas, dan tanpa batasan geografis. Namun, kemudahan tersebut juga membawa dampak negatif berupa meningkatnya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang tidak jarang menimbulkan kepanikan publik dan keresahan social(Aulia & Srg, 2024). Fenomena penyebaran informasi palsu ini berpotensi mengganggu ketertiban umum, menciptakan keresahan massal, serta merugikan kepentingan hukum masyarakat secara luas.

Dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan menyebarkan informasi palsu yang menimbulkan keonaran atau kepanikan publik telah lama menjadi perhatian pembentuk undang-undang. Pengaturan mengenai perbuatan tersebut sebelumnya dapat ditemukan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang pada pokoknya mengatur larangan menyebarkan berita bohong atau berita yang tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat (Alaini, 2026). Ketentuan ini menegaskan bahwa negara memiliki kepentingan untuk melindungi ketertiban umum dari dampak destruktif penyebaran informasi yang tidak benar.

Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi informasi, pengaturan mengenai penyebaran informasi palsu juga diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Melalui Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, pembentuk undang-undang memberikan dasar hukum terhadap perbuatan penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen maupun kebencian atau permusuhan berbasis SARA (Rafa Hendrawan et al., 2025). Meskipun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut menimbulkan perdebatan karena dinilai berpotensi multitafsir dan bersinggungan dengan kebebasan berekspresi.

Pembaharuan hukum pidana nasional melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam pengaturan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum, termasuk penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik. KUHP Nasional secara tegas mengatur tindak pidana penyebaran berita bohong atau pemberitahuan yang menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat sebagai bentuk perlindungan terhadap rasa aman dan ketertiban umum. Pengaturan ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi dan kodifikasi hukum pidana agar lebih relevan dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi informasi (Wibowo & Sri Yulianingsih, 2025)

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini membahas pengaturan dan pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam KUHP Nasional, dengan menelaah keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain serta prinsip perlindungan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi dalam negara hukum Indonesia.

Rumusan Masalah

Berdasarkan pendahuluan di atas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut.

1.       Bagaimana pengaturan tindak pidana penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam KUHP?

2.       Apa dasar pertimbangan pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu dalam perspektif hukum pidana?

3.       Bagaimana penerapan ketentuan tersebut dikaitkan dengan perlindungan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi?

METODE

            Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berorientasi pada pengkajian hukum sebagai norma tertulis (law in books) yang berlaku dalam sistem hukum positif. Penelitian yuridis normatif lazim digunakan dalam kajian hukum pidana karena bertujuan untuk menganalisis konsistensi, struktur, dan sistematika norma hukum yang mengatur suatu perbuatan pidana serta sanksinya, tanpa menitikberatkan pada pengumpulan data empiris di lapangan (Fauzah Nur Aksa, 2025).

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah secara menyeluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyebaran informasi palsu dan pemidanaannya, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Tahun 2023. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menilai kesesuaian dan perkembangan kebijakan hukum pidana dalam merespons fenomena penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik (Ristah Trio Mandala, 2025).

Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan konseptual dilakukan dengan mengkaji konsep-konsep dan doktrin hukum pidana yang berkembang dalam literatur ilmiah, seperti konsep tindak pidana, kesalahan (mens rea), pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, serta konsep ketertiban umum sebagai kepentingan hukum yang dilindungi (Wahyuni et al., 2026). Pendekatan ini penting untuk memberikan dasar teoritis dalam menilai legitimasi dan rasionalitas pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu dalam KUHP.

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang relevan dengan objek penelitian, sedangkan bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal hukum nasional terakreditasi dan buku-buku ilmiah yang membahas hukum pidana dan kejahatan informasi. Penggunaan jurnal ilmiah sebagai rujukan utama dimaksudkan untuk memperoleh sudut pandang akademik yang objektif dan berbasis hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan (Fikma et al., 2021).

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), yaitu dengan mengumpulkan, menelaah, dan mengkaji secara sistematis berbagai sumber hukum dan literatur ilmiah yang relevan. Studi kepustakaan dipilih karena mampu memberikan pemahaman yang mendalam mengenai perkembangan norma hukum dan kebijakan legislasi terkait pemidanaan penyebaran informasi palsu, khususnya dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional (Ridwan et al., 2021).

Analisis data dilakukan dengan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu dengan menguraikan dan menafsirkan norma-norma hukum yang telah dikumpulkan, kemudian mengaitkannya dengan isu hukum yang diteliti. Analisis ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pengaturan dan pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam KUHP, serta implikasinya terhadap perlindungan ketertiban umum dan kepastian hokum.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengaturan Penyebaran Informasi Palsu yang Menimbulkan Kepanikan Publik

1. Pengaturan dalam Peraturan Perundang-undangan Sebelum KUHP Nasional

Penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik telah lama diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sebelum diberlakukannya KUHP Nasional Tahun 2023, ketentuan mengenai perbuatan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut pada pokoknya melarang penyiaran berita bohong atau berita yang tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat (Wibowo & Sri Yulianingsih, 2025). Pengaturan ini menunjukkan bahwa sejak awal negara memandang penyebaran informasi palsu sebagai perbuatan yang membahayakan ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.

2. Pengaturan Penyebaran Informasi Palsu dalam UU ITE

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong perluasan pengaturan hukum pidana terhadap penyebaran informasi palsu melalui media elektronik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengatur larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dari dampak negatif penyebaran informasi palsu di ruang digital yang bersifat cepat dan masif, meskipun dalam praktiknya masih menimbulkan perdebatan terkait potensi multitafsir dan pembatasan kebebasan berekspresi (Apandi et al., 2024).

3. Pengaturan dalam KUHP Nasional Tahun 2023

Pembaruan hukum pidana melalui pengesahan KUHP Nasional Tahun 2023 membawa perubahan penting dalam pengaturan tindak pidana terhadap ketertiban umum, termasuk penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik. KUHP Nasional mengodifikasi dan menegaskan kembali larangan terhadap penyebaran berita bohong atau pemberitahuan yang menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat sebagai tindak pidana. Perumusan ini menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan, yaitu adanya gangguan ketertiban umum dan kepanikan publik, sehingga memberikan dasar pemidanaan yang lebih sistematis dan selaras dengan perkembangan masyarakat modern (Candra et al., 2025).

 

Dasar dan Tujuan Pemidanaan Penyebaran Informasi Palsu

1. Dasar Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Pidana

Pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik didasarkan pada prinsip bahwa hukum pidana berfungsi untuk melindungi kepentingan hukum yang bersifat kolektif, khususnya ketertiban umum dan rasa aman masyarakat. Dalam konteks ini, kepanikan publik dipandang sebagai bentuk gangguan serius terhadap stabilitas sosial yang dapat memicu tindakan irasional, keresahan massal, serta ketidakpercayaan terhadap informasi resmi negara. Oleh karena itu, negara memiliki legitimasi untuk menjadikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi yang proporsional (Budi, 2025)

2. Tujuan Pemidanaan sebagai Sarana Perlindungan Kepentingan Umum

Tujuan pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga preventif dan edukatif. Pemidanaan diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, khususnya di era digital yang memiliki daya sebar luas dan cepat. Pemidanaan berfungsi sebagai sarana perlindungan kepentingan umum guna mencegah terulangnya kepanikan publik yang dapat merugikan masyarakat secara luas (Rastra & Muksin, 2023).

 

 

3. Pemidanaan dan Batasan Kebebasan Berekspresi

Pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu memiliki tujuan melindungi kepentingan umum, penerapannya harus tetap memperhatikan prinsip kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara sah, proporsional, dan diperlukan untuk menjaga ketertiban umum(Andriansyah, 2024). Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk menerapkan ketentuan pidana secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap kritik atau pendapat yang disampaikan secara sah dalam ruang publik

4. Penerapan Ketentuan Tindak Pidana Penyebaran Informasi Palsu dalam KUHP Nasional

Ketentuan mengenai penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam KUHP Nasional Tahun 2023 dirumuskan sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum. Dalam penerapannya, suatu perbuatan dapat dipidana apabila memenuhi ketentuan yang mengatur perbuatan menyebarkan atau memberitahukan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya keonaran di masyarakat sebagaimana diatur dalam Buku Kedua KUHP Nasional. Perumusan ini menegaskan bahwa fokus pemidanaan tidak hanya pada kesalahan pelaku, tetapi juga pada akibat berupa gangguan ketertiban umum dan kepanikan publik yang nyata (Wibowo & Sri Yulianingsih, 2025)

5. Relasi Pengaturan Tindak Pidana Penyebaran Informasi Palsu dengan UU ITE

Selain diatur dalam KUHP Nasional, perbuatan penyebaran informasi palsu juga memiliki keterkaitan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian, khususnya dalam konteks penggunaan media elektronik. Dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum perlu memperhatikan asas lex specialis derogat legi generali agar penerapan sanksi pidana tidak tumpang tindih dan tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat (Mangode Yuliati Rosmina, 2023).

 

Implikasi Pemidanaan Penyebaran Informasi Palsu terhadap Masyarakat dan Penegakan Hukum

Pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik memiliki implikasi yang signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat. Penyebaran informasi yang tidak benar, terutama melalui media digital, dapat memicu keresahan massal, kepanikan kolektif, serta tindakan-tindakan irasional yang berpotensi merugikan kepentingan umum. Dengan adanya pengaturan pidana yang tegas dalam KUHP Nasional, negara berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat agar terhindar dari dampak negatif penyebaran informasi palsu. Pemidanaan dalam konteks ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial untuk menjaga ketertiban umum dan memperkuat rasa aman masyarakat dalam menerima dan menyikapi informasi yang beredar di ruang publik (Widodo et al., 2020).

Di sisi lain, penerapan ketentuan pidana terhadap penyebaran informasi palsu juga membawa implikasi bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Aparat penegak hukum dituntut untuk memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap unsur tindak pidana serta konteks sosial dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Penegakan hukum yang tidak cermat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, penerapan pasal-pasal terkait penyebaran informasi palsu harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan pembuktian yang kuat agar tujuan pemidanaan dapat tercapai secara optimal (Ariyadi et al., 2024).

Pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu harus dipandang sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana yang lebih luas, yang tidak hanya menekankan aspek penindakan, tetapi juga pencegahan. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui peningkatan literasi digital masyarakat, transparansi informasi dari pemerintah, serta edukasi hukum yang berkelanjutan. Dengan demikian, pemidanaan dalam KUHP Nasional diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu mendorong terbentuknya budaya hukum yang bertanggung jawab dalam penggunaan media digital, sehingga keseimbangan antara perlindungan kepentingan umum dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dapat terwujud secara berkelanjutan (Alaini, 2026).

 

SIMPULAN

Pemidanaan terhadap penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik dalam KUHP Nasional Tahun 2023 merupakan bentuk respons negara terhadap dinamika masyarakat modern yang ditandai oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. Pengaturan tersebut menunjukkan adanya upaya harmonisasi dan kodifikasi hukum pidana guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan umum, khususnya ketertiban dan rasa aman masyarakat. Melalui perumusan tindak pidana yang menitikberatkan pada akibat berupa keonaran atau kepanikan publik, KUHP Nasional berupaya membatasi ruang pemidanaan agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap kebebasan berekspresi. Dengan demikian, pemidanaan penyebaran informasi palsu harus dipahami sebagai instrumen perlindungan sosial yang penerapannya menuntut kehati-hatian, proporsionalitas, dan keseimbangan antara kepentingan umum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

SARAN

Berdasarkan kesimpulan di atas, berikut adalah beberapa saran tindak lanjut yang dapat dipertimbangkan:

1.       Pemerintah perlu secara periodik melakukan evaluasi dan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kejahatan siber, termasuk KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar pengaturannya tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan pola penyebaran informasi di ruang digital.

2.       Diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan khusus dan investasi teknologi yang memadai agar mampu memahami karakteristik tindak pidana penyebaran informasi palsu serta melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.

3.       Pemerintah bersama lembaga pendidikan dan masyarakat sipil perlu menyelenggarakan program literasi digital yang masif dan terstruktur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penggunaan media digital yang bertanggung jawab serta implikasi hukum dari penyebaran informasi palsu.

4.       Perlu didorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun etika digital dan melawan penyebaran informasi palsu secara mandiri melalui mekanisme pelaporan, klarifikasi informasi, dan kampanye kesadaran publik.

5.       Penguatan kerja sama lintas sektor dan lintas negara dalam bidang penanggulangan kejahatan informasi perlu dilakukan guna menghadapi karakter kejahatan siber yang bersifat kompleks dan tidak mengenal batas yurisdiksi negara.

 

REFERENSI

Alaini. (2026). Indonesia of Journal Business Law ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN HOAKS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA PASCA PEMBAHARUAN KUHP. 5. https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7535

Andriansyah, M. W. (2024). HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DI ERA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. 7. https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/3727

Apandi, M., Rahayu, K., Prayugo, W. A., Ariany, L., & Kekaburan, L. A. (2024). AMOUNTING NORMS IN FREEDOM OF EXPRESSION IN THE DIGITAL ERA: ANALYSIS OF LAW NUMBER 1 OF 2024 ON AMENDMENTS TO LAW NUMBER 11 OF 2008 ON ELECTRONIC INFORMATION AND TRANSACTIONS Citation Structure Recommendation. In Jurnal Hukum Lex Generalis (Vol. 5, Issue 12). https://jhlg.rewangrencang.com/

Ariyadi, O., Noor, M., Al Arif, F., & Herli, D. (2024). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL MENGGUNAKAN AKUN PALSU. Cetak) Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(6). https://www.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/8858/6931

Aulia, R., & Srg, M. (2024). Peran Media Digital dalam Meningkatkan Keterlibatan dan Partisipasi Publik: Transformasi Komunikasi di Era Informasi dan Sosial. Jurnal Sains Student Research, 2(6), 506–513. https://doi.org/10.61722/jssr.v2i6.3008

Budi, E. (2025). Polri untuk Masyarakat: Dalam Paradigma Pemidanaan Modern Berdasarkan KUHP Nasional guna Mewujudkan Perlindungan Hukum Masyarakat. In Proceedings of Police Academy (Vol. 1, Issue 1).

Candra, M., Ruhly, M., Dinata, K., & Artikel, I. (2025). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoaks melalui Media Sosial INFO PENULIS. 5(2). http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajshhttp://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh

Fauzah Nur Aksa, S. M. W. S. H. (2025). PERBANDINGAN METODE PENELITIAN YURIDIS NORMATIF DAN YURIDIS EMPIRIS: PENELITIAN DI UIN SJECH M DJAMIL DJAMBEK. https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/19560

Fikma, I., Rozi, F., & Kotabumi, U. M. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGANCAMAN PORNOGRAFI (Study Kasus Polres Lampung Utara)l. https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/view/434

Mangode Yuliati Rosmina. (2023). TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 7. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/50252/43600

Rafa Hendrawan, A., Dava Aji Ramadhan, B., Arif Hi Ahdar, B., & Duta Bangsa Surakarta, U. (2025). Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan Digital dalam Perspektif UU ITE dan KUHP. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(12). https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Rastra, M., & Muksin, S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. In Jurnal Sapientia et Virtus | (Vol. 8, Issue 1). https://news.detik.com/berita/d-6731594/tokoh-senior-ham-nilai-kuhp-baru-jadi-jalan-tengah-

Ridwan, M., Ulum, B., Muhammad, F., Indragiri, I., & Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, U. (2021). Pentingnya Penerapan Literature Review pada Penelitian Ilmiah (The Importance Of Application Of Literature Review In Scientific Research). http://journal.fdi.or.id/index.php/jmas/article/view/356

Ristah Trio Mandala. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGATURAN DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA ATAS PENYEBARAN HOAKS DALAM UNDANG UNDANG ITE. 2. https://tematik.unisi.ac.id/index.php/jhm/article/view/337

Wahyuni, D., Ningsih, N. E. S., Ramadhan, M. K. A., & Purnamawati, S. A. (2026). Implikasi Konflik Teori Hukum Positivisme-Naturalisme dalam Putusan Kasus ASDP Ira Puspadewi. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 9672–9679. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4730

Wibowo, A., & Sri Yulianingsih, M. (2025). TEKNOLOGI INFORMASI HUKUM.

Wibowo, A., & Sri Yulianingsih, M. (2025). TEKNOLOGI INFORMASI HUKUM. https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/578

Widodo, G., Purgito, P., & Suryani, R. (2020). Aspek Hukum Delik Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pamulang Law Review, 3(1), 57. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6528

 

 

 

1 comment: