Monday, February 27, 2023

HUKUM WARIS ISLAM


Rincian Buku:

Penulis : T. Saifullah, Hamdani
Penerbit : Yayasan Daarul Huda Kruengmane
Editor : Wheny Utariningsih
Tahun Terbit : 2023
ISBN : -
Harga : Rp. 85.000,.

Buku ini adalah bagian dari materi pemebelajaraan yang penulis sampaikan dalam mata kuliah hukum waris di Universitas Malikussaleh. Pada dasarnya, buku ini membahas tentang hukum waris Islam dimana pembahasannya dimulai dengan mengutarakan dasar hukum pembagian warisan dalam Islam, asas dan prinsip kewarisan dalam Islam dan dilanjutkan dengan pembahasan tentang pembagian ahli waris (zawil furud, ashabah, zawil arham), beserta dengan ulasan tentang bagian-bagian yang diterima ahli waris.

Friday, February 24, 2023

KESIAPSIGAAN KOMUNITAS SEKOLAH DI LHOKSEUMAWE DALAM MENGHADAPI BENCANA TSUNAMI

 

Rincian Buku:

Penulis : Wheny Utariningsih
Penerbit : Yayasan Daarul Huda Kruengmane
Tahun Terbit : 2023
ISBN : -
Harga : Rp. 67.000,.

Buku ini mengkaji kesiapsiagaan di kota Lhokseumawe dalam menghadapi bencana tsunami. Kesiapsiagaan komunitas sekolah menentukan keselamatan komunitas sekolah saat terjadi bencana. Salah satu ancaman yang dihadapi oleh masyarakat di Kota Lhokseumawe adalah bencana tsunami. Masyarakat, khususnya pada komunitas sekolah harus mempunyai kesiapsiagaan terhadap bencana tsunami agar bisa selamat apabila bencana tsunami terjadi. Kesiapsiagaan dibagi menjadi 5 parameter yaitu pengetahuan dan sikap, kebijakan dan panduan, perencanaan kedaruratan, sistem peringatan, dan mobilisasi sumberdaya.

PENJUALAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS OLEH NEGARA

 

Rincian Buku :

Penulis : Tri Widya Kurniasari, S.H., M.Hum

Penerbit : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Tahun Terbit : Januari, 2022

ISBN : 978-623-99158-0-3

Harga : Rp. 75.000.,

Buku ini berawal dari hasil penelitian penulis tentang Kasus Pelaksanaan Penjualan Saham  PT. Indomobil Sukses International Tbk oleh BPPN. Alhamdullillah akhirnya buku ini dapat terbit dan semoga mampu menjadi pemantik bagi penulis untuk dapat melahirkan karya-karya buku selanjutnya.

Penelitian ini menunjukkan bahwa proses tender penjualan saham PT. Indomobil Sukses International yang dilakukan oleh BPPN melalui PT. Holdiko Perkasa  (perusahaan induk yang dibentuk untuk menampung aset – aset Salim Group) dan PT. Deloitte & Touche FAS (Financial Advisor), telah menyimpang dari standar prosedur pelaksanaan tender penjualan saham perusahaan- perusahaan yang merupakan aset jaminan di BPPN guna penagihan piutang (recovery) negara. Hal ini terbukti dengan : Jadwal pelaksanaan tender yang tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan tender yang telah ditentukan oleh BPPN yaitu tanggal 1 November 2001 hingga 24 Juli 2002 berubah menjadi tanggal 20 November 2001 hingga 21 Desember 2001, Tidak adanya penawaran awal (preliminary bid) sehingga peserta tender tidak diberi kesempatan untuk mempertimbangkan lagi penawarannya berdasarkan penawaran peserta lain,Penandatanganan SPA yang bersamaan dengan pembayaran akhir oleh PT. CSDP selaku pemenang tender meskipun prosedur pembayaran akhir menurut Term of Reference (TOR) dilakukan setelah penandatanganan SPA.

Selain itu, ketidakwajaran proses tender penjualan saham Indomobil ini disebabkan karena saham Indomobil dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan tidak melalui restrukturisasi seperti yang pernah direkomendasikan PriceWaterhouseCoopers (PwC) sebalum digantikan oleh PT. DTT. Penjualan saham PT. Indomobil Sukses International telah melanggar Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena seluruh bukti – bukti yang didapat, baik dari Pemeriksaan Pendahuluan dan Lanjutan maupun dari pemeriksaan dokumen penawaran (bid document) oleh KPPU, para Terlapor telah melakukan seluruh unsur persekongkolan tender, yaitu : Tindakan penyesuaian (concerted action), Membandingkan dokumen tender sebelum menyerahkan (comparing bid prior to submission), Persaingan semu (sham  competition), Menyetujui, memfasilitasi, dan tidak menolak suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui tindakan tersebut melanggar prosedur dalam hal ini Procedures for The Submission of Bid. Akibat dari persekongkolan tender ini para Terlapor telah merugikan negara dan menghambat pelaku usaha lain untuk mengikuti tender penjualan saham Indomobil tersebut.

PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DALAM INDUSTRI LAGU ATAU MUSIK DI ACEH


Rincian Buku:

Penulis : Sofyan Jafar

Penerbit : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Tahun Terbit :  2021

ISBN 978-623-96354-9-7

Harga : Rp. 64.000,

Buku ini berawal dari hasil penelitian penulis tentang Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Seniman Aceh Dalam Industri Lagu Atau Musik Aceh Berdasarkan Undang-Undang Noomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Alhamdullillah akhirnya buku ini dapat terbit dan semoga mampu menjadi pemantik bagi penulis untuk dapat melahirkan karya-karya buku selanjutnya. Penelitian yang dilakukan sejak awal tahun 2021 ini menunjukkan bahwa masih masih terdapat praktik pelanggaran hak cipta dalam produksi lagu atau musik di Aceh, di antaranya berupa penggunaan karya lagu atau musik di Aceh yang digunakan tanpa izin dari pemegang hak ciptanya, seperti membawakan lagu atau musik karya orang lain tanpa izin yang kemudian diunggah di media sosial dan media internet seperti Youtube yang biasa dikenal dengan istilah Cover. 

Hal ini terjadi dikarenakan masih lemahnya pemahaman Seniman Aceh yang selama ini memproduksi lagu atau musik akan hak dan kewajibannya sebagaimana Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UUHC. Terhadap perbuatan ini sebenarnya dibolehkan dalam UUHC sepanjang ada izin dari Pencipta ataupun Pemegang hak ciptanya. Namun jika hal tersebut dilakukan tanpa izin dari Pencipta ataupun Pemegang hak ciptanya, maka jelas hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum. Begitupun terhadap penerapan hak moral dan hak ekonomi dalam produksi lagu atau musik Aceh selama ini masih terdapat pengabaian. Terkait hak moral berupa tidak dicamtumkannya nama si Penciptanya, sedangkan terkait dengan hak ekonominya adalah berupa penggunaan karya cipta orang lain yang dilakukan tanpa izin dari Pencipta maupun Pemegang Hak Ciptanya. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UUHC.

KIRIM NASKAH BUKU

Berikut Ini Kami Lampirkan Tata Cara Mengirimkan Penawaran Naskah Kepada Kami, Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengamane:

1. Jika naskah yang dikirimkan adalah naskah fiksi (novel/teenlit), penulis wajib melengkapi naskah tersebut dengan “sinopsis” yang dibuat dalam file terpisah dari isi naskah.

2. Jumlah halaman naskah novel (selain teenlit) 250–400 halaman dengan format ukuran kertas A4, top 4 cm; bottom 3 cm; left 4 cm; dan right 3 cm, spasi ganda, font times new roman ukuran 12. Untuk naskah anak (untuk pembaca SD-SMP) dengan ketebalan minimal 50-100 hlm, sedangkan cerita anak (untuk TK-3 SD) dengan ketebalan maksimal 50 hlm.

3. Jumlah halaman naskah novel teenlit 180–220 halaman dengan format ukuran kertas A4, top 4 cm; bottom 3 cm; left 4 cm; dan right 3 cm, spasi ganda, font times new roman ukuran 12.

4. Jika naskah yang dikirimkan adalah naskah nonfiksi (buku agama/buku anak/buku pelajaran, dan sebagainya), penulis wajib melengkapi naskah tersebut dengan “daftar isi” serta “uraian keunggulan” naskah yang ditawarkan dalam file yang terpisah dari isi naskah.

5. Jumlah halaman naskah nonfiksi 150–250 halaman dengan format ukuran kertas A4, top 4 cm; bottom 3 cm; left 4 cm; dan right 3 cm, spasi ganda, font times new roman ukuran 12.

6. Judul email diisi dengan format: penawaran naskah + judul naskah (kode naskah).

Misalnya:

Ke : penerbitdarulhuda@gmail.com

Judul : penawaran naskah I Found My Heart (Teen)

7. Jika naskah dikirim via pos atau diantar sendiri, silakan tulis judul dan kode naskah di sudut amplop sebelah kanan.

Misalnya:

Judul : penawaran naskah Tuntunan Dzikir Sepanjang Hari (Ag)

8. Kode naskah:

a. (U) : untuk naskah buku umum, misalnya buku pelajaran umum, buku psikotes, buku traveling, dan sebagainya.

b. (Ag) : untuk naskah buku agama Islam, misalnya buku tentang tata cara shalat, buku tentang manfaat puasa, buku wacana keislaman, dan sebagainya.

c. (An) : untuk naskah buku anak, misalnya belajar membaca untuk anak, belajar membaca al-Qur’an untuk anak, belajar menggambar dan mewarnai, dan sebagainya.

d. (Teen) : untuk naskah buku remaja dan novel teenlit.

e. (Nv) : untuk naskah novel selain novel remaja/teenlit.

Konfirmasi Naskah

1. Setiap naskah dalam bentuk print out yang dikirimkan ke redaksi Penerbit Yayasan Daarul Huda dan ditolak, tidak akan dikembalikan kepada penulis. Penulis dipersilakan untuk mengambil naskah tersebut dengan datang langsung ke kantor redaksi maksimal 1 minggu setelah konfirmasi penolakan dari pihak redaksi.

2. Naskah yang sudah dinyatakan ditolak tidak akan diterbitkan oleh Penerbit Yayasan Daarul dan akan dibuang agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Konfirmasi penerimaan naskah akan diberikan maksimal 1 bulan setelah naskah sampai ke meja redaksi.

4. Naskah yang telah diterima hanya akan diedit oleh staf redaksi Penerbit Yayasan Daarul yang berwenang.