Friday, August 28, 2026

Transformasi Kelembagaan dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta: Studi Deskriptif Alih Bentuk Institut Menjadi Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA)

Institutional Transformation and Governance of Private Islamic Religious Higher Education Institutions: A Descriptive Study of the Transformation of the Institute into Nahdlatul Ulama University of Bangil (UNUBA)

 

Dina Zuhrufia

Universitas Nahlatul Ulama Bangil

*Email korespondesi: dinazuhrufia@gmail.com

 

Abstrak

Kementerian Agama Republik Indonesia tengah mendorong transformasi besar-besaran terhadap lebih dari 870 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di seluruh Indonesia, termasuk melalui alih bentuk kelembagaan dari institut menjadi universitas. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis dinamika transformasi kelembagaan serta struktur tata kelola pada Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA), Kabupaten Pasuruan, yang resmi beralih bentuk dari Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Bangil menjadi universitas pada Februari 2026. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis analisis dokumen dan data sekunder, meliputi informasi kelembagaan resmi kampus serta pemberitaan resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama periode 2025–2026, dengan kerangka analisis prinsip Good University Governance. Hasil kajian menunjukkan bahwa struktur tata kelola UNUBA pascaalih bentuk telah mengakomodasi pembagian fungsi manajerial yang jelas melalui tiga Wakil Rektor yang membidangi akademik-SDM, keuangan-sarana prasarana, serta kemahasiswaan-kerja sama. Ditemukan pula indikasi penguatan akuntabilitas eksternal melalui keterlibatan aktif Kopertais Wilayah IV Jawa Timur dalam pembinaan sertifikasi dosen, kunjungan Kementerian Agama untuk mendorong pengembangan program studi baru, serta kemitraan dengan sektor perbankan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan sebagai salah satu strategi diversifikasi sumber daya. Transformasi kelembagaan UNUBA merepresentasikan pola umum yang tengah didorong Kementerian Agama secara nasional, sekaligus menghadapi tantangan universal PTKIS pascaalih bentuk, yaitu penguatan jenjang jabatan akademik dosen dan standardisasi tata kelola.

Kata kunci: tata kelola perguruan tinggi; PTKIS; alih bentuk kelembagaan; good university governance; Nahdlatul Ulama; Kabupaten Pasuruan

Abstract

The Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia is promoting large-scale transformation among more than 870 Private Islamic Religious Higher Education Institutions (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta/PTKIS) across Indonesia, including institutional transformation from institutes into universities. This article aims to describe and analyze the dynamics of institutional transformation and the governance structure of Nahdlatul Ulama University of Bangil (Universitas Nahdlatul Ulama Bangil/UNUBA), Pasuruan Regency, which officially transformed from the Nahdlatul Ulama Islamic Institute (Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama/IAINU) Bangil into a university in February 2026. This study employs a descriptive qualitative approach based on document analysis and secondary data, including official institutional information from the university and official reports published by the Directorate General of Islamic Education of the Ministry of Religious Affairs during the 2025–2026 period, using the principles of Good University Governance as the analytical framework. The findings indicate that UNUBA's post-transformation governance structure has incorporated a clear division of managerial functions through three Vice Rectors responsible for academic affairs and human resources, finance and infrastructure, and student affairs and partnerships, respectively. The study also identifies indications of strengthened external accountability through the active involvement of the Regional Coordination Body for Islamic Higher Education (Kopertais) Region IV of East Java in supporting lecturer certification, visits by the Ministry of Religious Affairs to encourage the development of new study programs, and partnerships with the banking sector through corporate social responsibility programs as one strategy for diversifying resources. UNUBA's institutional transformation represents a broader pattern currently promoted by the Ministry of Religious Affairs at the national level, while also facing common challenges encountered by PTKIS following institutional transformation, particularly the advancement of lecturers' academic ranks and the standardization of governance practices.

Keywords: higher education governance; private Islamic religious higher education institutions (PTKIS); institutional transformation; good university governance; Nahdlatul Ulama; Pasuruan Regency

 

Article Info

Received date: 24 July  2026                                           Revised date: 28 July 2026                                 Accepted date: 18 August  2026

 

PENDAHULUAN

Pendidikan tinggi keagamaan Islam swasta menempati posisi strategis dalam sistem pendidikan tinggi nasional Indonesia. Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat lebih dari 870 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) tersebar di seluruh Indonesia, yang pembinaan dan pengawasannya dilaksanakan melalui Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Pada tahun 2025–2026, Kementerian Agama mendorong upaya transformasi besar-besaran terhadap PTKIS untuk memperkuat kualitas dan tata kelola kelembagaan, yang ditandai antara lain dengan penyerahan Keputusan Menteri Agama terkait pendirian dan perubahan bentuk PTKIS serta wacana pembentukan lembaga layanan pendidikan tinggi keagamaan yang setara dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Salah satu bentuk transformasi kelembagaan yang banyak ditempuh PTKIS adalah alih bentuk dari institut menjadi universitas, sebuah proses yang tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menandai babak baru tanggung jawab kelembagaan dalam meningkatkan mutu akademik, daya saing, serta kontribusi nyata bagi masyarakat. Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, merupakan salah satu PTKIS yang menempuh transformasi ini, resmi beralih status dari Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Bangil menjadi universitas pada 13 Februari 2026.

Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU), UNUBA merepresentasikan pola umum PTKIS berbasis organisasi keagamaan di Indonesia, di mana tata kelola kelembagaan berada pada titik temu antara regulasi negara (melalui Kementerian Agama dan Kopertais), kepemilikan dan pembinaan organisasi masyarakat (NU), serta tuntutan profesionalisme manajemen pendidikan tinggi modern. Titik temu ini relevan dikaji dari perspektif administrasi publik melalui kerangka Good University Governance (GUG), yang menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan profesionalisme dalam tata kelola perguruan tinggi, termasuk pada perguruan tinggi swasta berbasis keagamaan.

Studi terdahulu pada PTKIS lain, misalnya di Institut Faqih Asy'ari (IAIFA) Kediri, menunjukkan bahwa transformasi kelembagaan pendidikan tinggi Islam dapat menjadi momentum penerapan prinsip good university governance yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan praktik manajemen modern, mencakup pengelolaan keuangan yang transparan dan efisien, pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi dan integritas, serta penguatan hubungan masyarakat berbasis nilai-nilai Aswaja. Namun demikian, kajian akademik yang secara khusus mendeskripsikan dinamika tata kelola pascaalih bentuk pada PTKIS berbasis NU di wilayah Kabupaten Pasuruan, khususnya UNUBA, belum banyak ditemukan, sehingga artikel ini diharapkan dapat mengisi celah tersebut sekaligus menjadi rujukan awal bagi penelitian lanjutan yang lebih mendalam.

Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan profil dan struktur tata kelola kelembagaan UNUBA pascaalih bentuk dari institut menjadi universitas, serta menganalisis indikasi penerapan prinsip Good University Governance dalam dinamika kelembagaan yang teramati melalui data sekunder yang tersedia secara publik. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah: (1) bagaimana profil dan struktur tata kelola kelembagaan UNUBA pascaalih bentuk; dan (2) bagaimana indikasi penerapan prinsip Good University Governance serta tantangan yang dihadapi dalam konteks transformasi PTKIS berbasis Nahdlatul Ulama.

 

KAJIAN PUSTAKA

Good University Governance pada Perguruan Tinggi Keagamaan

Prinsip Good University Governance (GUG) mengacu pada penerapan nilai tata kelola yang baik—transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan—dalam pengelolaan perguruan tinggi. Pada konteks PTKIS, penguatan tata kelola ditegaskan sebagai agenda strategis Kementerian Agama, sebagaimana disampaikan bahwa evaluasi kinerja lembaga pembina PTKIS dimaksudkan untuk memastikan tata kelola administrasi dan keuangan berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance. Penekanan serupa juga disampaikan pada forum pembinaan PTKIS di berbagai daerah, yang menegaskan bahwa tata kelola yang baik harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Studi kasus pada IAIFA Kediri menunjukkan bahwa penerapan GUG pada PTKIS dapat diwujudkan melalui strategi fungsional yang mencakup tiga aspek utama: pengelolaan keuangan yang transparan dan efisien, pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi dan integritas, serta penguatan fungsi hubungan masyarakat dan pemasaran yang berakar pada nilai-nilai Ahlusunnah wal Jamaah (Aswaja). Temuan ini relevan sebagai kerangka pembanding bagi analisis tata kelola UNUBA dalam artikel ini, mengingat kesamaan konteks kelembagaan sebagai PTKIS yang tengah bertransformasi.

Kerangka Regulasi dan Pembinaan PTKIS di Indonesia

Pembinaan dan pengawasan PTKIS di Indonesia dilaksanakan oleh Kopertais sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup koordinasi, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap PTKIS di wilayah binaannya, termasuk pemantauan status akreditasi, pelaksanaan Beban Kerja Dosen, dan sertifikasi dosen. Pada tahun 2025, Kementerian Agama merumuskan langkah transformasi besar dengan mengusulkan pembentukan lembaga layanan pendidikan tinggi keagamaan yang bersifat khusus, menyerupai LLDIKTI di lingkungan Kemendiktisaintek, guna memperkuat kualitas dan tata kelola PTKIS secara nasional yang berjumlah lebih dari 870 lembaga.

Proses pendirian dan perubahan bentuk PTKIS—termasuk alih bentuk dari institut menjadi universitas sebagaimana dialami UNUBA—ditegaskan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bagian dari agenda peningkatan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan Islam yang bermutu dan akuntabel, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk meningkatkan mutu akademik, daya saing, serta kontribusi nyata dalam mencerdaskan umat.

 

METODE

Artikel ini disusun menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode analisis dokumen (document analysis) terhadap data sekunder yang tersedia secara publik. Sumber data meliputi: (1) informasi kelembagaan resmi yang dipublikasikan pada laman resmi UNUBA (unuba.ac.id), mencakup profil pimpinan, struktur wakil rektor, dan program studi; (2) pemberitaan resmi kampus periode 2025–2026 terkait kegiatan kelembagaan, kerja sama, dan pembinaan; serta (3) publikasi resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI terkait kebijakan transformasi PTKIS secara nasional periode 2025–2026.

Analisis data dilakukan secara deskriptif-interpretatif dengan mengategorikan temuan berdasarkan aspek profil kelembagaan, struktur tata kelola, dan indikasi penerapan prinsip Good University Governance, kemudian membandingkannya dengan konteks kebijakan transformasi PTKIS secara nasional serta temuan studi kasus PTKIS lain sebagai pembanding.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Profil Kelembagaan UNUBA Pascaalih Bentuk

Profil kelembagaan UNUBA berdasarkan data sekunder yang dihimpun disajikan pada Tabel 1.

Tabel 1. Profil Kelembagaan Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA)

Aspek

Keterangan

Nama Lembaga

Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA), sebelumnya bernama Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Bangil

Status Alih Bentuk

Resmi bertransformasi dari Institut menjadi Universitas pada 13 Februari 2026

Lokasi

Jl. Raya Bangil–Pandaan Km. 5, Baujeng, Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Kategori Kelembagaan

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah pembinaan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI

Badan Penyelenggara

Berafiliasi dengan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) tingkat lokal/wilayah

Pimpinan

Rektor: Dr. Hj. Minhah Makhzuniyah; Wakil Rektor I (Akademik dan SDM): Dona Tihnike, M.Psi., Psikolog; Wakil Rektor II (Keuangan dan Sarana Prasarana): Dr. H. Asmuni Zain, M.Pd.I; Wakil Rektor III (Kemahasiswaan dan Kerja Sama): Abdurrahman Zanky, M.H.

Program Studi

Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), Tadris Bahasa Inggris (TBI), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI), Hukum Keluarga Islam (HKI); tengah didorong pengembangan Program Studi Kedokteran

 

Data tersebut menunjukkan bahwa UNUBA merupakan PTKIS dengan basis keilmuan yang masih terkonsentrasi pada rumpun ilmu pendidikan dan keislaman (PAI, PIAUD, PGMI, TBI, BPI, HKI), sebagaimana lazim ditemukan pada PTKIS yang bertransformasi dari institut agama Islam. Namun demikian, adanya dorongan pengembangan Program Studi Kedokteran dari Kementerian Agama mengindikasikan arah pengembangan kelembagaan menuju diversifikasi keilmuan yang lebih luas, sejalan dengan status barunya sebagai universitas.

Struktur Tata Kelola: Pembagian Fungsi Manajerial

Struktur kepemimpinan UNUBA menunjukkan pembagian fungsi manajerial yang relatif jelas melalui tiga Wakil Rektor dengan bidang tugas spesifik: Wakil Rektor I membidangi akademik dan sumber daya manusia, Wakil Rektor II membidangi keuangan dan sarana prasarana, serta Wakil Rektor III membidangi kemahasiswaan dan kerja sama. Pembagian fungsi ini secara struktural mencerminkan prinsip diferensiasi tugas (division of labor) yang lazim direkomendasikan dalam kerangka Good University Governance, di mana pemisahan fungsi akademik, keuangan, dan kemahasiswaan/kerja sama memungkinkan mekanisme checks and balances internal serta akuntabilitas yang lebih terukur pada masing-masing bidang.

Meskipun demikian, data sekunder yang tersedia belum memberikan gambaran mengenai keberadaan organ pengawasan independen (seperti Satuan Pengawas Internal) maupun mekanisme pelaporan akuntabilitas publik secara terbuka di lingkungan UNUBA, sehingga aspek ini menjadi salah satu keterbatasan penting yang perlu didalami melalui penelitian lanjutan berbasis data primer.

Indikasi Penerapan Prinsip Good University Governance

Beberapa peristiwa kelembagaan yang terdokumentasi pada periode 2025–2026 memberikan indikasi awal penerapan sejumlah prinsip Good University Governance di UNUBA. Pertama, dari sisi akuntabilitas dan pembinaan mutu sumber daya manusia, Rektor UNUBA tercatat menandatangani pakta integritas bersama sepuluh dosen dalam proses sertifikasi dosen tahun 2025 di bawah koordinasi Kopertais Wilayah IV Jawa Timur—sebuah praktik yang mencerminkan keterlibatan aktif organ pembina eksternal (Kopertais) dalam menjaga standar mutu sumber daya manusia PTKIS, sejalan dengan tantangan umum PTKIS di Indonesia di mana mayoritas dosen masih berada pada jenjang jabatan akademik Asisten Ahli.

Kedua, dari sisi pengelolaan sumber daya dan kemitraan eksternal, UNUBA tercatat menerima Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari Bank BTN Cabang Pasuruan pada Agustus 2026, yang dapat dibaca sebagai bagian dari strategi diversifikasi sumber daya di luar pembiayaan mahasiswa—sejalan dengan rekomendasi penguatan pengelolaan keuangan yang ditemukan pada studi kasus PTKIS lain seperti IAIFA Kediri. Ketiga, dari sisi pengembangan kelembagaan dan responsivitas terhadap arah kebijakan nasional, kunjungan kerja Menteri Agama RI ke UNUBA pada Agustus 2026 yang mendorong pengembangan Program Studi Kedokteran menunjukkan adanya komunikasi dan pembinaan langsung antara UNUBA dan otoritas pembina di tingkat kementerian, sekaligus mengindikasikan arah strategis pengembangan kelembagaan pascaalih bentuk menjadi universitas.

Ketiga indikasi tersebut—pembinaan mutu dosen melalui Kopertais, kemitraan dengan sektor perbankan, dan komunikasi strategis dengan Kementerian Agama—menunjukkan bahwa UNUBA pascaalih bentuk cenderung menempuh jalur legitimasi kelembagaan melalui penguatan relasi dengan otoritas pembina eksternal dan mitra strategis, sebuah pola yang sejalan dengan agenda besar Kementerian Agama dalam mendorong transformasi lebih dari 870 PTKIS secara nasional agar semakin profesional, adaptif, dan berdaya saing.

Diskusi: Tantangan Tata Kelola PTKIS Pascaalih Bentuk

Transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas, sebagaimana dialami UNUBA, membawa konsekuensi tata kelola yang tidak sederhana. Perluasan skala kelembagaan—ditandai dengan rencana pengembangan program studi baru seperti Kedokteran—menuntut penguatan kapasitas manajerial, finansial, dan sumber daya manusia yang jauh lebih besar dibandingkan skala institut. Data nasional Kementerian Agama menunjukkan bahwa tantangan pengembangan jenjang jabatan akademik dosen merupakan persoalan struktural yang dihadapi mayoritas PTKIS, bukan semata persoalan internal UNUBA, sehingga penguatan tata kelola sumber daya manusia dosen menjadi agenda krusial pascaalih bentuk.

Dari perspektif administrasi publik, dinamika ini juga mencerminkan pola hubungan antara otonomi kelembagaan PTKIS sebagai badan hukum swasta berbasis organisasi masyarakat (NU) dengan mekanisme pembinaan dan pengawasan negara melalui Kopertais dan Kementerian Agama. Berbeda dengan PTN-BH yang memiliki organ Majelis Wali Amanat dengan kewenangan otonom yang luas, PTKIS seperti UNUBA beroperasi dalam kerangka pembinaan yang lebih terpusat pada Kementerian Agama melalui Kopertais, sehingga akuntabilitas kelembagaannya lebih banyak ditopang oleh mekanisme pembinaan eksternal (top-down) dibandingkan mekanisme pengawasan internal yang independen. Kondisi ini sejalan dengan wacana pembentukan lembaga layanan pendidikan tinggi keagamaan setara LLDIKTI yang tengah digagas Kementerian Agama, sebagai upaya memperkuat standar layanan pembinaan PTKIS secara lebih profesional dan terstruktur.

Sebagai lembaga berbasis Nahdlatul Ulama, UNUBA juga berpotensi mengintegrasikan nilai-nilai Aswaja ke dalam praktik tata kelolanya, sebagaimana ditemukan pada studi kasus IAIFA Kediri yang menunjukkan bahwa penguatan hubungan masyarakat berbasis nilai keislaman tradisional dapat menjadi salah satu strategi fungsional tata kelola yang khas pada PTKIS berbasis pesantren/ormas keagamaan. Namun, sejauh mana UNUBA secara spesifik mengoperasionalkan nilai-nilai tersebut ke dalam kebijakan dan praktik tata kelola konkret belum dapat dipastikan hanya melalui data sekunder, sehingga memerlukan pendalaman melalui penelitian primer.

 

SIMPULAN

Artikel ini menyimpulkan bahwa Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA) merepresentasikan salah satu kasus konkret dari agenda besar transformasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta yang tengah didorong Kementerian Agama secara nasional, ditandai dengan alih bentuk dari Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Bangil menjadi universitas pada Februari 2026. Struktur tata kelola UNUBA pascaalih bentuk telah mengakomodasi pembagian fungsi manajerial yang jelas melalui tiga Wakil Rektor, serta menunjukkan indikasi penguatan akuntabilitas dan legitimasi kelembagaan melalui relasi aktif dengan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur, kemitraan dengan sektor perbankan, dan komunikasi strategis dengan Kementerian Agama. Meskipun demikian, data sekunder yang tersedia belum dapat menggambarkan secara mendalam mekanisme pengawasan internal, transparansi pelaporan publik, maupun dinamika penerapan nilai-nilai Aswaja dalam praktik tata kelola sehari-hari di UNUBA.

Berdasarkan simpulan tersebut, artikel ini merekomendasikan beberapa hal. Pertama, bagi pengelola UNUBA, perlu dipertimbangkan penguatan mekanisme pengawasan internal serta publikasi laporan akuntabilitas kelembagaan secara terbuka sebagai bagian dari penguatan Good University Governance pascaalih bentuk menjadi universitas. Kedua, penguatan jenjang jabatan akademik dosen perlu menjadi prioritas strategis, sejalan dengan tantangan struktural yang dihadapi PTKIS secara nasional. Ketiga, pengembangan program studi baru seperti Kedokteran perlu diiringi dengan penguatan kapasitas manajerial dan finansial yang memadai agar tidak menimbulkan risiko tata kelola pada fase pertumbuhan kelembagaan yang cepat. Keempat, dan yang terpenting, penelitian lanjutan yang bersifat empiris dengan melibatkan wawancara dan observasi langsung terhadap pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UNUBA sangat diperlukan untuk memperdalam dan memverifikasi temuan deskriptif dalam artikel ini, mengingat keterbatasan mendasar dari pendekatan desk research yang digunakan.

 

REFERENSI

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. (2025). Kemenag Serahkan KMA Pendirian dan Perubahan PTKIS. Diakses dari https://pendis.kemenag.go.id/direktorat-perguruan-tinggi-keagamaan-islam/kemenag-serahkan-kma-pendirian-dan-perubahan-ptkis-berikut-daftarnya

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. (2025). Transformasi PTKIS Dimulai, Kemenag Usulkan Lembaga Khusus Layani Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta. Diakses dari https://pendis.kemenag.go.id/direktorat-perguruan-tinggi-keagamaan-islam/transformasi-ptkis-dimulai-kemenag-usulkan-lembaga-khusus-layani-perguruan-tinggi-keagamaan-swasta

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. (2025). Kemenag Dorong Lonjakan Jabatan Akademik di PTKIS. Diakses dari https://pendis.kemenag.go.id/direktorat-perguruan-tinggi-keagamaan-islam/kemenag-dorong-lonjakan-jabatan-akademik-di-ptkis

Kopertais Wilayah XIII Jambi. (2026). Kopertais Wilayah XIII Jambi Dorong PTKIS Perkuat Tata Kelola Menuju Kampus Unggul. Diakses dari https://kopertaisxiii.uinjambi.ac.id/

Rahman, A., dkk. (2026). Model strategi fungsional dan operasional dalam penguatan tata kelola PTKIS: Studi kasus Institut Agama Islam Faqih Asy'ari (IAIFA) Kediri. Dirasah: Jurnal Studi Ilmu dan Manajemen Pendidikan Islam.

UIN Alauddin Makassar. (2026). SPI UIN Alauddin Dukung Penguatan Tata Kelola PTKIS melalui Evaluasi Kinerja Kopertais Wilayah VIII. Diakses dari https://uin-alauddin.ac.id/

United Nations Development Programme (UNDP). (1997). Governance for Sustainable Human Development: A UNDP Policy Document. New York: UNDP.

Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA). (2026). Profil dan Berita Kelembagaan. Diakses dari https://www.unuba.ac.id/

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

 

No comments:

Post a Comment