CEO Power and Tenure on Bank
Risk-Taking: A Narrative Review
Ahmad Juliana
1Program
Studi Magister Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Borneo
Tarakan
Email
korespondensi: ahmadjuliana@borneo.ac.id.ac.id
Abstrak
Pengambilan risiko bank yang
berlebihan menjadi salah satu penyebab utama krisis perbankan, dan Chief
Executive Officer (CEO) memegang peran sentral dalam keputusan tersebut.
Artikel ini menyajikan tinjauan naratif atas literatur mengenai pengaruh
kekuasaan CEO (CEO power) dan masa jabatan CEO (CEO tenure) terhadap
pengambilan risiko bank. Penelusuran semi-sistematis pada basis data Scopus
menemukan bahwa literatur yang secara spesifik menguji kedua konstruk ini pada
konteks bank masih sangat terbatas, yaitu sekitar 20 dokumen sepanjang
2009-2024. Hasil sintesis menunjukkan bahwa kekuasaan CEO umumnya meningkatkan
pengambilan risiko bank, namun arah dan kekuatan hubungan ini bervariasi
menurut ukuran kekuasaan yang digunakan, konteks kelembagaan, dan periode
krisis. Peran masa jabatan CEO menunjukkan pola lebih kompleks dan belum banyak
diuji secara terpisah dari kekuasaan CEO. Good Corporate Governance, terutama
independensi dewan dan kepemilikan institusional, secara konsisten dilaporkan
memoderasi hubungan tersebut. Tinjauan ini juga menemukan kesenjangan geografis
yang tajam: mayoritas studi berasal dari Amerika Serikat, Eropa, dan Timur
Tengah, sementara konteks Indonesia dan ASEAN nyaris tidak terwakili. Artikel
ini menutup dengan agenda penelitian yang menegaskan perlunya studi empiris
pada bank di Indonesia dengan mempertimbangkan moderasi Good Corporate
Governance versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI),
sekaligus menjadi fondasi konseptual bagi studi empiris lanjutan berbasis
System GMM.
Kata kunci: kekuasaan CEO; masa jabatan CEO;
pengambilan risiko bank; tata kelola perusahaan; tinjauan naratif
Abstract
Excessive bank risk-taking is a leading cause of banking crises, and the
CEO plays a central role in such decisions. This article presents a narrative
review of the literature on CEO power and CEO tenure as antecedents of bank
risk-taking. A semi-systematic search of Scopus found that literature testing
both constructs in a banking context remains very limited, comprising roughly
20 documents published between 2009 and 2024. The synthesis shows that CEO
power generally increases bank risk-taking, although the strength of this
relationship varies with the power measure used, the institutional context, and
crisis periods. CEO tenure shows a more complex pattern and is rarely tested
separately from CEO power. Good Corporate Governance, particularly board independence
and institutional ownership, consistently moderates this relationship. The
review also identifies a stark geographic gap: most studies originate from the
United States, Europe, and the Middle East, while Indonesia and ASEAN are
almost unrepresented. The article concludes with a research agenda calling for
empirical studies on Indonesian banks that account for Good Corporate
Governance moderation under the Financial Services Authority (OJK) and Bank
Indonesia (BI), serving as the conceptual foundation for a subsequent System
GMM study.
Keywords: CEO power; CEO tenure; bank risk-taking;
corporate governance; narrative review
Article Info
Received date: 20 September
2024 Revised date: 25 eptember 2024 Accepted date: 17 October
2024
PENDAHULUAN
Krisis keuangan global
2008 dan sejumlah kegagalan bank sesudahnya menegaskan bahwa pengambilan risiko
yang berlebihan oleh manajemen bank dapat memicu kerugian sistemik (Pathan,
2009). Bank berbeda dari perusahaan non-keuangan karena struktur permodalannya
sangat bergantung pada dana pihak ketiga, sehingga keputusan risiko manajemen
puncak berdampak luas pada nasabah dan stabilitas sistem keuangan. Chief
Executive Officer (CEO), sebagai pengambil keputusan strategis tertinggi,
memiliki peran sentral dalam menentukan seberapa besar risiko yang diambil
bank.
Dua karakteristik CEO
yang banyak diteliti sebagai anteseden risk-taking adalah kekuasaan CEO
(CEO power) dan masa jabatan CEO (CEO tenure). Kekuasaan CEO merujuk pada
sejauh mana CEO dapat mendominasi pengambilan keputusan tanpa pengawasan
efektif dari dewan (Finkelstein, 1992). Masa jabatan CEO mencerminkan lamanya
CEO menjabat, yang berkaitan dengan akumulasi pengaruh, jaringan, dan potensi entrenchment
(Bebchuk & Fried, 2003). Agency Theory memprediksi bahwa kekuasaan dan masa
jabatan yang besar dapat melemahkan pengawasan pemegang saham terhadap
manajemen, sehingga mendorong keputusan risiko yang melayani kepentingan
pribadi CEO (Jensen & Meckling, 1976).
Meskipun topik ini
penting, belum ada tinjauan literatur yang secara khusus mensintesis kedua
konstruk tersebut untuk konteks bank. Dua tinjauan terdekat, yaitu Ozgen dkk.
(2025) dan Brahma dan Economou (2024), membahas kekuasaan CEO secara umum
lintas sektor tanpa fokus pada bank maupun tanpa menyertakan CEO tenure sebagai
konstruk sejajar. Penelusuran awal artikel ini bahkan menemukan bukti
kuantitatif bahwa literatur spesifik ini sangat tipis: empat kali percobaan
pencarian pada Scopus, dengan kata kunci yang terus diperluas, secara konsisten
hanya menghasilkan sekitar 20-30 dokumen yang relevan. Kekosongan ini
memperkuat urgensi tinjauan naratif sebagai langkah awal sebelum studi empiris
dijalankan.
Artikel ini bertujuan
menjawab empat pertanyaan. Pertama, bagaimana kekuasaan dan masa jabatan CEO
dikonseptualisasikan dan diukur dalam literatur bank risk-taking. Kedua,
bagaimana bukti empiris mengenai hubungan keduanya dengan bank risk-taking,
termasuk variasi temuan antar konteks. Ketiga, bagaimana Good Corporate
Governance memoderasi hubungan tersebut. Keempat, kesenjangan penelitian apa
yang tersisa, khususnya untuk konteks Indonesia. Kontribusi artikel ini
bersifat ganda: secara akademis, artikel ini mensintesis literatur yang
tersebar dan menunjukkan besarnya kesenjangan penelitian secara kuantitatif;
secara praktis, artikel ini menerjemahkan bukti internasional ke dalam
implikasi bagi pengawasan tata kelola perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Bank Indonesia (BI).
METODE
Artikel ini menggunakan
pendekatan tinjauan naratif dengan penelusuran literatur semi-sistematis, bukan
Systematic Literature Review formal, karena tujuannya adalah mensintesis tema secara
kualitatif pada literatur yang jumlahnya masih sangat terbatas. Penelusuran
utama dilakukan pada basis data Scopus dengan kombinasi kata kunci "CEO
power", "managerial power", "executive power",
"CEO tenure", dan "chief executive tenure", digabungkan
dengan istilah populasi bank ("bank\*", "banking") dan
istilah risiko ("risk-taking", "risk taking", serta variasi
turunannya).
String pencarian
diuji-coba dan disempurnakan sebanyak empat kali. Versi pertama, yang membatasi
risiko pada frasa persis, hanya menghasilkan 28 dokumen. Versi berikutnya
memperluas cakupan namun sempat kehilangan batasan populasi bank, sehingga
menjaring dokumen di luar topik. Setelah disaring ulang dengan kriteria inklusi
ketat, diperoleh korpus inti berjumlah 20 dokumen empiris yang secara eksplisit
menguji kekuasaan dan/atau masa jabatan CEO terhadap risk-taking bank, terbit
pada rentang 2009-2024. Batas bawah tahun mengikuti Pathan (2009) sebagai
tonggak awal literatur ini.
Kriteria inklusi mencakup
artikel yang menguji hubungan CEO power dan/atau CEO tenure dengan ukuran
risk-taking pada level bank atau institusi keuangan, termasuk yang menguji
moderasi tata kelola perusahaan. Kriteria eksklusi mencakup studi risk-taking
korporat umum tanpa konteks bank, opini atau editorial tanpa data empiris,
serta dokumen di luar rentang tahun yang ditetapkan. Dua puluh dokumen inti
tersebut dilengkapi dengan literatur pendukung teori (Agency Theory, Managerial
Power Theory) yang tidak dibatasi pada konteks bank, untuk memperkaya bagian
landasan teori.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Landasan Teori
Agency Theory menjadi
kerangka dominan dalam literatur ini. Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan
bahwa pemisahan kepemilikan dan kendali menciptakan potensi konflik kepentingan
antara manajer dan pemegang saham. Pada bank, konflik ini diperluas melibatkan
kepentingan deposan dan regulator, karena struktur permodalan bank yang
didominasi dana pihak ketiga membuat manajer dapat mengambil risiko berlebihan
tanpa menanggung penuh konsekuensinya (risk-shifting).
Managerial Power Theory
(Finkelstein, 1992; Bebchuk & Fried, 2003) menambahkan bahwa CEO dengan
kekuasaan besar dapat memperlemah mekanisme pengawasan dewan, sehingga
keputusan strategis lebih mencerminkan preferensi risiko pribadi CEO. Literatur
yang ditinjau menggunakan beragam proksi kekuasaan CEO, antara lain rangkap
jabatan CEO-Komisaris Utama (CEO duality), kepemilikan saham CEO, status
CEO sebagai pendiri, dan CEO pay slice atau porsi kompensasi CEO relatif
terhadap total kompensasi tim eksekutif (Pathan, 2009; Pour dkk., 2023). Masa
jabatan CEO umumnya diukur sebagai jumlah tahun sejak pengangkatan, kadang
dibagi menjadi kategori awal-menengah-akhir masa jabatan untuk menangkap efek
non-linear.
Kekuasaan CEO dan Pengambilan Risiko Bank
Studi rintisan Pathan
(2009) pada bank-bank di Amerika Serikat menemukan bahwa dewan yang kuat
menurunkan risk-taking, sementara CEO yang kuat justru meningkatkannya. Temuan
ini menjadi rujukan utama studi-studi berikutnya. Victoravich dkk. (2011) memperkuat
pola ini dengan menunjukkan bahwa insentif ekuitas berinteraksi dengan
kekuasaan CEO dalam mendorong risk-taking bank holding company. Altunbaş
dkk. (2020) pada bank-bank Eropa dan Amerika Serikat menemukan hasil serupa,
namun menegaskan bahwa dewan dan investor institusional dapat meredam efek
tersebut.
Bukti dari luar konteks
Barat menunjukkan pola yang tidak selalu konsisten. Fang dkk. (2020) pada bank
Tiongkok menemukan bahwa kekuasaan CEO justru berasosiasi dengan kinerja bank
yang lebih baik ketika dewan cukup kuat untuk mengimbangi. Tadele dan Kalyebara
(2020) pada bank di Uni Emirat Arab dan Kajumbula dan Makoni (2024) pada bank
komersial di Uganda menemukan hubungan CEO power dengan risiko bank yang
signifikan namun dengan besaran berbeda dari studi negara maju, mengindikasikan
bahwa konteks kelembagaan dan regulasi turut membentuk kekuatan hubungan ini.
Pour dkk. (2023) secara eksplisit menguji peran budaya nasional dan menemukan
bahwa individualisme budaya memperkuat efek kekuasaan CEO terhadap
risk-taking, sementara jarak kekuasaan budaya (power distance)
memperlemahnya.
Periode krisis tampak
memoderasi hubungan ini. Fernandes dkk. (2021) membandingkan periode stabil dan
krisis pada bank Eropa dan menemukan bahwa efek kekuasaan CEO terhadap
risk-taking menguat pada periode krisis. Shabir dkk. (2023) menambahkan bahwa
ketidakpastian geopolitik dan ekonomi turut memperbesar risiko bank ketika CEO
memiliki kekuasaan besar dan dewan lemah. Studi terbaru mulai menyentuh konteks
transaksi korporat spesifik: Sghaier dan Hamza (2024) menemukan kekuasaan CEO
meningkatkan risk-taking pada aktivitas merger dan akuisisi bank Eropa,
sementara Le dkk. (2024) pada bank di Vietnam menyoroti peran instrumen
derivatif sebagai saluran tambahan bagi CEO yang overpower dalam meningkatkan
risiko.
Masa Jabatan CEO dan Pengambilan
Risiko Bank
Dibandingkan kekuasaan
CEO, literatur yang menguji CEO tenure secara terpisah jauh lebih sedikit.
Jackson dan Fang (2014) menemukan bahwa jaringan profesional CEO, yang biasanya
terbangun seiring masa jabatan, berasosiasi dengan pola risk-taking bank
tertentu. Blank dan Hadley (2021) menunjukkan bahwa CEO beradaptasi terhadap
kebijakan seiring pengalaman menjabat, yang berimplikasi pada perubahan
preferensi risiko dari waktu ke waktu. Fan dkk. (2023) menemukan bahwa
sentralitas jaringan CEO, yang berkorelasi dengan masa jabatan lebih panjang,
berasosiasi dengan risiko bank yang lebih tinggi pada bank holding company
Amerika Serikat.
Pola umum yang muncul
adalah bahwa efek CEO tenure terhadap risk-taking cenderung non-linear: masa
jabatan awal sering diasosiasikan dengan sikap hati-hati untuk membangun
reputasi, sedangkan masa jabatan panjang berasosiasi dengan entrenchment
dan peningkatan risk-taking. Namun demikian, hampir seluruh studi yang mengukur
CEO tenure melakukannya sebagai variabel kontrol, bukan sebagai variabel utama
yang diuji sejajar dengan kekuasaan CEO — inilah salah satu kesenjangan
penelitian paling jelas yang ditemukan tinjauan ini.
Peran Moderasi Good Corporate Governance
Struktur tata kelola
perusahaan secara konsisten dilaporkan memoderasi hubungan CEO power/tenure
dengan risk-taking bank. Independensi dewan dan ukuran dewan yang memadai
meredam efek kekuasaan CEO (Pathan, 2009; Fernandes dkk., 2021). Kepemilikan
institusional turut berperan sebagai mekanisme pengawasan eksternal (Altunbaş
dkk., 2020). Pada konteks bank syariah, Aslam dan Haron (2021) menemukan bahwa
mekanisme tata kelola syariah memberikan lapisan pengawasan tambahan yang
memoderasi risk-taking pada bank di negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam.
Altunbaş dkk. (2021) memperluas cakupan risiko dengan menunjukkan bahwa
kekuasaan CEO yang tidak diimbangi tata kelola memadai juga berasosiasi dengan
risiko reputasi dan kepatuhan, sebagaimana tercermin pada kasus pencucian uang
di bank-bank Amerika Serikat.
Bukti dari Konteks Non-Bank sebagai Pembanding
Literatur yang menguji
kekuasaan dan masa jabatan CEO terhadap risk-taking di luar sektor bank
jauh lebih banyak dan lebih beragam dibandingkan korpus inti tinjauan ini.
Haider dan Fang (2018) menemukan bahwa kekuasaan CEO meningkatkan risk-taking
korporat secara umum, namun efek ini melemah ketika perusahaan memiliki
pemegang saham besar yang aktif mengawasi — pola yang sejalan dengan temuan
moderasi tata kelola pada konteks bank. Menla Ali dkk. (2024) menambahkan
dimensi baru dengan menunjukkan bahwa pengungkapan ESG berinteraksi dengan
kekuasaan dan insentif CEO dalam membentuk risk-taking korporat, sebuah arah
yang belum tersentuh sama sekali pada literatur bank risk-taking yang ditinjau
di sini. Owusu dkk. (2022) menguji CEO tenure secara langsung terhadap biaya
utang, mengonfirmasi bahwa efek masa jabatan CEO dapat diteliti sebagai
variabel utama pada konteks non-bank, sesuatu yang jarang dilakukan pada
literatur bank.
Bukti dari sektor lain
turut memperkuat gambaran ini. Lee dan Moon (2016) pada industri penerbangan
dan Cirillo dkk. (2021) pada perusahaan keluarga menunjukkan bahwa determinan
risk-taking terkait CEO bersifat kontekstual dan berbeda antar industri. Salehi
dan Alkhyyoon (2022) serta Salehi, Arianpoor, dan Naghshbandi (2022)
menghubungkan entrenchment manajerial dan atribut manajerial lain dengan
risk-taking dan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan, sementara
Schopohl dkk. (2021) menunjukkan bahwa kekuasaan CEO berinteraksi dengan
diversitas dewan dalam membentuk kebijakan struktur modal. Kekayaan bukti
non-bank ini menegaskan bahwa kekosongan pada konteks bank bukan disebabkan
topik yang tidak menarik secara umum, melainkan celah spesifik pada irisan CEO
power/tenure dengan sektor perbankan.
Variasi Konteks Geografis dan Kesenjangan Penelitian
Sebaran geografis dua
puluh dokumen inti menunjukkan dominasi tegas studi di Amerika Serikat dan
Eropa, dengan tambahan dari Timur Tengah (Uni Emirat Arab, negara OIC) dan
sejumlah kecil dari Asia (Tiongkok, Vietnam) serta Afrika (Uganda). Tidak satu
pun dari dua puluh dokumen inti yang menggunakan sampel bank Indonesia, dan
keterwakilan ASEAN secara umum nyaris tidak ada. Kesenjangan ini penting karena
struktur kepemilikan bank, mekanisme pengawasan, dan regulasi permodalan di
Indonesia yang diatur OJK dan BI berbeda signifikan dari konteks negara maju
yang mendominasi literatur ini.
Kesenjangan kedua adalah
minimnya definisi kekuasaan CEO yang terstandardisasi. Studi yang ditinjau
menggunakan proksi yang beragam dan jarang menggabungkan lebih dari dua proksi
sekaligus menjadi indeks komposit. Variasi pengukuran ini menyulitkan perbandingan
langsung antar-studi dan menjadi salah satu alasan mengapa tinjauan naratif
yang dapat mengakomodasi heterogenitas metodologis lebih tepat digunakan pada tahap ini
dibandingkan sintesis kuantitatif seperti meta-analisis atau bibliometric
analysis.
Agenda Penelitian dan Implikasi bagi
Regulasi Perbankan Indonesia
Berdasarkan sintesis di
atas, agenda penelitian masa depan yang paling mendesak adalah pengujian
empiris pengaruh kekuasaan dan masa jabatan CEO terhadap risk-taking pada
bank-bank di Indonesia, dengan memasukkan moderasi Good Corporate Governance
versi OJK, seperti komposisi dewan komisaris independen dan Dewan Pengawas
Syariah untuk bank syariah. Definisi CEO Power Index yang akan digunakan pada
studi empiris lanjutan (System GMM) dapat disusun dari kombinasi proksi yang
paling sering digunakan dalam tinjauan ini: rangkap jabatan, kepemilikan saham,
dan porsi kompensasi CEO relatif terhadap tim eksekutif.
Bagi regulator, temuan
tinjauan ini mengindikasikan pentingnya OJK dan BI memperkuat pedoman tata kelola
yang secara eksplisit mempertimbangkan konsentrasi kekuasaan CEO dan durasi
masa jabatan sebagai indikator risiko pengawasan (supervisory risk indicator),
bukan hanya indikator kinerja keuangan semata. Mengingat besarnya risiko
sistemik yang dapat ditimbulkan bank, langkah pencegahan berbasis tata kelola
dinilai lebih murah dibandingkan biaya penyelesaian krisis perbankan.
SIMPULAN
Tinjauan naratif ini
mensintesis 20 dokumen empiris yang secara spesifik menguji kekuasaan dan masa
jabatan CEO terhadap pengambilan risiko bank sepanjang 2009-2024. Kekuasaan CEO
umumnya meningkatkan risk-taking bank, meski kekuatan hubungan ini bervariasi
menurut ukuran kekuasaan, konteks kelembagaan, dan periode krisis. Masa jabatan
CEO menunjukkan pola lebih kompleks dan jarang diuji sejajar dengan kekuasaan
CEO. Good Corporate Governance, terutama independensi dewan dan kepemilikan
institusional, secara konsisten meredam risk-taking berlebih. Kesenjangan
geografis yang tajam, terutama minimnya studi pada konteks Indonesia dan ASEAN,
menjadi dasar utama agenda penelitian lanjutan. Studi empiris berbasis System
GMM pada bank-bank di Indonesia, dengan mempertimbangkan moderasi tata kelola
versi OJK dan BI, direkomendasikan sebagai langkah lanjutan yang paling relevan
dan mendesak.
REFERENSI
Altunbaş,
Y., Thornton, J., & Uymaz, Y. (2020). The effect of CEO power on bank risk:
Do boards and institutional investors matter? Finance Research Letters,
33, 101202.
Altunbaş,
Y., Thornton, J., & Uymaz, Y. (2021). Money laundering and bank risk:
Evidence from U.S. banks. International Review of Financial Analysis,
74, 101686.
Aslam,
E., & Haron, R. (2021). Corporate governance and risk-taking of Islamic
banks: Evidence from OIC countries. Corporate Governance, 21(7),
1460-1474.
Bebchuk,
L. A., & Fried, J. M. (2003). Executive compensation as an agency problem. Journal
of Economic Perspectives, 17(3), 71-92.
Blank,
D. B., & Hadley, B. (2021). When CEOs adapt: An investigation of manager
experience, policy, and performance following government intervention. Journal
of Corporate Finance, 68, 101946.
Brahma,
S., & Economou, F. (2024). CEO power and corporate strategies: A review of
the literature. Review of Quantitative Finance and Accounting, 62(3),
1069-1143.
Cirillo,
A., Pennacchio, L., Carillo, M. R., & Romano, M. (2021). The antecedents of
entrepreneurial risk-taking in private family firms: CEO seasons and
contingency factors. Small Business Economics, 56(4), 1571-1590.
Fan,
Y., Jiang, Y., Jin, P., & Mai, Y. (2023). CEO network centrality and bank
risk: Evidence from US bank holding companies. Journal of Corporate Finance,
78, 102338.
Fang,
H., Lee, J.-S., Chung, C.-P., Lee, Y.-H., & Wang, W.-H. (2020). Effect of
CEO power and board strength on bank performance in China. Journal of Asian
Economics, 69, 101216.
Fernandes,
C., Farinha, J., Martins, F. V., & Mateus, C. (2021). The impact of board
characteristics and CEO power on banks' risk-taking: Stable versus crisis
periods. Journal of Banking Regulation, 22(4), 319-341.
Finkelstein,
S. (1992). Power in top management teams: Dimensions, measurement, and
validation. Academy of Management Journal, 35(3), 505-538.
Haider,
J., & Fang, H.-X. (2018). CEO power, corporate risk taking and role of
large shareholders. Journal of Financial Economic Policy, 10(1), 55-72.
Jackson,
D., & Fang, F. (2014). CEO networks and bank risk taking. Applied
Economics Letters, 21(9), 599-603.
Jensen,
M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior,
agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics,
3(4), 305-360.
Kajumbula,
R., & Makoni, P. L. (2024). Cointegration between CEO power and bank risk:
The case of commercial banks in Uganda. Cogent Economics & Finance,
12(1).
Le,
H. T. P., Le, A. N. N., Bui, Y. K., & Vu, H. K. T. (2024). The impact of
derivatives and CEO overpower on bank risk-taking behavior: Evidence from
Vietnam. Cogent Business & Management, 11(1).
Lee,
W. S., & Moon, J. (2016). Determinants of CEO strategic risk-taking in the
airline industry. Tourism Management Perspectives, 18, 111-117.
Menla
Ali, F., Wu, Y., & Zhang, X. (2024). ESG disclosure, CEO power and
incentives and corporate risk-taking. European Financial Management,
30(2), 961-1011.
Owusu,
A., Kwabi, F., Ezeani, E., & Owusu-Mensah, R. (2022). CEO tenure and cost
of debt. Review of Quantitative Finance and Accounting, 59(2), 507-544.
Ozgen,
S., Mooney, A., & Zhou, Y. (2025). CEO power: A review, critique, and
future research directions. Journal of Management, 51(3), 1-40.
Pathan,
S. (2009). Strong boards, CEO power and bank risk-taking. Journal of Banking
& Finance, 33(7), 1340-1350.
Pathan,
S., Haq, M., & Morgan, J. (2023). CEO pay gaps and bank risk-taking. Journal
of Financial Stability, 67, 101096.
Pour,
E. K., Uddin, M., Murinde, V., & Amini, S. (2023). CEO power, bank
risk-taking and national culture: International evidence. Journal of
Financial Stability, 67, 101147.
Salehi,
M., & Alkhyyoon, H. (2022). The relationship between managerial
entrenchment, social responsibility, and firm's risk-taking and shareholders'
activity. Social Responsibility Journal, 18(5), 1035-1049.
Salehi,
M., Arianpoor, A., & Naghshbandi, N. (2022). The relationship between
managerial attributes and firm risk-taking. The TQM Journal, 34(4),
728-748.
Schopohl,
L., Urquhart, A., & Zhang, H. (2021). Female CFOs, leverage and the
moderating role of board diversity and CEO power. Journal of Corporate
Finance, 71, 101858.
Sghaier,
A., & Hamza, T. (2024). CEO power and risk taking: Evidence from European
banks mergers and acquisitions. Managerial Finance, ahead-of-print.
Shabir,
M., Jiang, P., Shahab, Y., & Wang, P. (2023). Geopolitical, economic
uncertainty and bank risk: Do CEO power and board strength matter? International
Review of Financial Analysis, 87, 102603.
Tadele,
H., & Kalyebara, B. (2020). CEO power and bank risk in the UAE. Corporate
Ownership & Control, 17(4), 78-87.
Victoravich,
L. M., Xu, P., Buslepp, W., & Grosse, S. D. (2011). CEO power, equity
incentives, and bank risk taking. Journal of Financial Services Research,
40(1), 27-44.
No comments:
Post a Comment