Monday, September 21, 2026

Kekuasaan dan Masa Jabatan CEO terhadap Pengambilan Risiko Bank: Tinjauan Naratif


CEO Power and Tenure on Bank Risk-Taking: A Narrative Review

CEO Power and Tenure on Bank Risk-Taking: A Narrative Review | Juliana | Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 

Ahmad Juliana

1Program Studi Magister Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Borneo Tarakan

Email korespondensi: ahmadjuliana@borneo.ac.id.ac.id

 

Abstrak

Pengambilan risiko bank yang berlebihan menjadi salah satu penyebab utama krisis perbankan, dan Chief Executive Officer (CEO) memegang peran sentral dalam keputusan tersebut. Artikel ini menyajikan tinjauan naratif atas literatur mengenai pengaruh kekuasaan CEO (CEO power) dan masa jabatan CEO (CEO tenure) terhadap pengambilan risiko bank. Penelusuran semi-sistematis pada basis data Scopus menemukan bahwa literatur yang secara spesifik menguji kedua konstruk ini pada konteks bank masih sangat terbatas, yaitu sekitar 20 dokumen sepanjang 2009-2024. Hasil sintesis menunjukkan bahwa kekuasaan CEO umumnya meningkatkan pengambilan risiko bank, namun arah dan kekuatan hubungan ini bervariasi menurut ukuran kekuasaan yang digunakan, konteks kelembagaan, dan periode krisis. Peran masa jabatan CEO menunjukkan pola lebih kompleks dan belum banyak diuji secara terpisah dari kekuasaan CEO. Good Corporate Governance, terutama independensi dewan dan kepemilikan institusional, secara konsisten dilaporkan memoderasi hubungan tersebut. Tinjauan ini juga menemukan kesenjangan geografis yang tajam: mayoritas studi berasal dari Amerika Serikat, Eropa, dan Timur Tengah, sementara konteks Indonesia dan ASEAN nyaris tidak terwakili. Artikel ini menutup dengan agenda penelitian yang menegaskan perlunya studi empiris pada bank di Indonesia dengan mempertimbangkan moderasi Good Corporate Governance versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sekaligus menjadi fondasi konseptual bagi studi empiris lanjutan berbasis System GMM.

Kata kunci: kekuasaan CEO; masa jabatan CEO; pengambilan risiko bank; tata kelola perusahaan; tinjauan naratif

Abstract

Excessive bank risk-taking is a leading cause of banking crises, and the CEO plays a central role in such decisions. This article presents a narrative review of the literature on CEO power and CEO tenure as antecedents of bank risk-taking. A semi-systematic search of Scopus found that literature testing both constructs in a banking context remains very limited, comprising roughly 20 documents published between 2009 and 2024. The synthesis shows that CEO power generally increases bank risk-taking, although the strength of this relationship varies with the power measure used, the institutional context, and crisis periods. CEO tenure shows a more complex pattern and is rarely tested separately from CEO power. Good Corporate Governance, particularly board independence and institutional ownership, consistently moderates this relationship. The review also identifies a stark geographic gap: most studies originate from the United States, Europe, and the Middle East, while Indonesia and ASEAN are almost unrepresented. The article concludes with a research agenda calling for empirical studies on Indonesian banks that account for Good Corporate Governance moderation under the Financial Services Authority (OJK) and Bank Indonesia (BI), serving as the conceptual foundation for a subsequent System GMM study.

Keywords: CEO power; CEO tenure; bank risk-taking; corporate governance; narrative review

 

Article Info

Received date: 20 September 2024                Revised date: 25 eptember 2024                             Accepted date: 17 October 2024

 

PENDAHULUAN

Krisis keuangan global 2008 dan sejumlah kegagalan bank sesudahnya menegaskan bahwa pengambilan risiko yang berlebihan oleh manajemen bank dapat memicu kerugian sistemik (Pathan, 2009). Bank berbeda dari perusahaan non-keuangan karena struktur permodalannya sangat bergantung pada dana pihak ketiga, sehingga keputusan risiko manajemen puncak berdampak luas pada nasabah dan stabilitas sistem keuangan. Chief Executive Officer (CEO), sebagai pengambil keputusan strategis tertinggi, memiliki peran sentral dalam menentukan seberapa besar risiko yang diambil bank.

Dua karakteristik CEO yang banyak diteliti sebagai anteseden risk-taking adalah kekuasaan CEO (CEO power) dan masa jabatan CEO (CEO tenure). Kekuasaan CEO merujuk pada sejauh mana CEO dapat mendominasi pengambilan keputusan tanpa pengawasan efektif dari dewan (Finkelstein, 1992). Masa jabatan CEO mencerminkan lamanya CEO menjabat, yang berkaitan dengan akumulasi pengaruh, jaringan, dan potensi entrenchment (Bebchuk & Fried, 2003). Agency Theory memprediksi bahwa kekuasaan dan masa jabatan yang besar dapat melemahkan pengawasan pemegang saham terhadap manajemen, sehingga mendorong keputusan risiko yang melayani kepentingan pribadi CEO (Jensen & Meckling, 1976).

Meskipun topik ini penting, belum ada tinjauan literatur yang secara khusus mensintesis kedua konstruk tersebut untuk konteks bank. Dua tinjauan terdekat, yaitu Ozgen dkk. (2025) dan Brahma dan Economou (2024), membahas kekuasaan CEO secara umum lintas sektor tanpa fokus pada bank maupun tanpa menyertakan CEO tenure sebagai konstruk sejajar. Penelusuran awal artikel ini bahkan menemukan bukti kuantitatif bahwa literatur spesifik ini sangat tipis: empat kali percobaan pencarian pada Scopus, dengan kata kunci yang terus diperluas, secara konsisten hanya menghasilkan sekitar 20-30 dokumen yang relevan. Kekosongan ini memperkuat urgensi tinjauan naratif sebagai langkah awal sebelum studi empiris dijalankan.

Artikel ini bertujuan menjawab empat pertanyaan. Pertama, bagaimana kekuasaan dan masa jabatan CEO dikonseptualisasikan dan diukur dalam literatur bank risk-taking. Kedua, bagaimana bukti empiris mengenai hubungan keduanya dengan bank risk-taking, termasuk variasi temuan antar konteks. Ketiga, bagaimana Good Corporate Governance memoderasi hubungan tersebut. Keempat, kesenjangan penelitian apa yang tersisa, khususnya untuk konteks Indonesia. Kontribusi artikel ini bersifat ganda: secara akademis, artikel ini mensintesis literatur yang tersebar dan menunjukkan besarnya kesenjangan penelitian secara kuantitatif; secara praktis, artikel ini menerjemahkan bukti internasional ke dalam implikasi bagi pengawasan tata kelola perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

 

METODE

Artikel ini menggunakan pendekatan tinjauan naratif dengan penelusuran literatur semi-sistematis, bukan Systematic Literature Review formal, karena tujuannya adalah mensintesis tema secara kualitatif pada literatur yang jumlahnya masih sangat terbatas. Penelusuran utama dilakukan pada basis data Scopus dengan kombinasi kata kunci "CEO power", "managerial power", "executive power", "CEO tenure", dan "chief executive tenure", digabungkan dengan istilah populasi bank ("bank\*", "banking") dan istilah risiko ("risk-taking", "risk taking", serta variasi turunannya).

String pencarian diuji-coba dan disempurnakan sebanyak empat kali. Versi pertama, yang membatasi risiko pada frasa persis, hanya menghasilkan 28 dokumen. Versi berikutnya memperluas cakupan namun sempat kehilangan batasan populasi bank, sehingga menjaring dokumen di luar topik. Setelah disaring ulang dengan kriteria inklusi ketat, diperoleh korpus inti berjumlah 20 dokumen empiris yang secara eksplisit menguji kekuasaan dan/atau masa jabatan CEO terhadap risk-taking bank, terbit pada rentang 2009-2024. Batas bawah tahun mengikuti Pathan (2009) sebagai tonggak awal literatur ini.

Kriteria inklusi mencakup artikel yang menguji hubungan CEO power dan/atau CEO tenure dengan ukuran risk-taking pada level bank atau institusi keuangan, termasuk yang menguji moderasi tata kelola perusahaan. Kriteria eksklusi mencakup studi risk-taking korporat umum tanpa konteks bank, opini atau editorial tanpa data empiris, serta dokumen di luar rentang tahun yang ditetapkan. Dua puluh dokumen inti tersebut dilengkapi dengan literatur pendukung teori (Agency Theory, Managerial Power Theory) yang tidak dibatasi pada konteks bank, untuk memperkaya bagian landasan teori.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Landasan Teori

Agency Theory menjadi kerangka dominan dalam literatur ini. Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan bahwa pemisahan kepemilikan dan kendali menciptakan potensi konflik kepentingan antara manajer dan pemegang saham. Pada bank, konflik ini diperluas melibatkan kepentingan deposan dan regulator, karena struktur permodalan bank yang didominasi dana pihak ketiga membuat manajer dapat mengambil risiko berlebihan tanpa menanggung penuh konsekuensinya (risk-shifting).

Managerial Power Theory (Finkelstein, 1992; Bebchuk & Fried, 2003) menambahkan bahwa CEO dengan kekuasaan besar dapat memperlemah mekanisme pengawasan dewan, sehingga keputusan strategis lebih mencerminkan preferensi risiko pribadi CEO. Literatur yang ditinjau menggunakan beragam proksi kekuasaan CEO, antara lain rangkap jabatan CEO-Komisaris Utama (CEO duality), kepemilikan saham CEO, status CEO sebagai pendiri, dan CEO pay slice atau porsi kompensasi CEO relatif terhadap total kompensasi tim eksekutif (Pathan, 2009; Pour dkk., 2023). Masa jabatan CEO umumnya diukur sebagai jumlah tahun sejak pengangkatan, kadang dibagi menjadi kategori awal-menengah-akhir masa jabatan untuk menangkap efek non-linear.

Kekuasaan CEO dan Pengambilan Risiko Bank

Studi rintisan Pathan (2009) pada bank-bank di Amerika Serikat menemukan bahwa dewan yang kuat menurunkan risk-taking, sementara CEO yang kuat justru meningkatkannya. Temuan ini menjadi rujukan utama studi-studi berikutnya. Victoravich dkk. (2011) memperkuat pola ini dengan menunjukkan bahwa insentif ekuitas berinteraksi dengan kekuasaan CEO dalam mendorong risk-taking bank holding company. Altunbaş dkk. (2020) pada bank-bank Eropa dan Amerika Serikat menemukan hasil serupa, namun menegaskan bahwa dewan dan investor institusional dapat meredam efek tersebut.

Bukti dari luar konteks Barat menunjukkan pola yang tidak selalu konsisten. Fang dkk. (2020) pada bank Tiongkok menemukan bahwa kekuasaan CEO justru berasosiasi dengan kinerja bank yang lebih baik ketika dewan cukup kuat untuk mengimbangi. Tadele dan Kalyebara (2020) pada bank di Uni Emirat Arab dan Kajumbula dan Makoni (2024) pada bank komersial di Uganda menemukan hubungan CEO power dengan risiko bank yang signifikan namun dengan besaran berbeda dari studi negara maju, mengindikasikan bahwa konteks kelembagaan dan regulasi turut membentuk kekuatan hubungan ini. Pour dkk. (2023) secara eksplisit menguji peran budaya nasional dan menemukan bahwa individualisme budaya memperkuat efek kekuasaan CEO terhadap risk-taking, sementara jarak kekuasaan budaya (power distance) memperlemahnya.

Periode krisis tampak memoderasi hubungan ini. Fernandes dkk. (2021) membandingkan periode stabil dan krisis pada bank Eropa dan menemukan bahwa efek kekuasaan CEO terhadap risk-taking menguat pada periode krisis. Shabir dkk. (2023) menambahkan bahwa ketidakpastian geopolitik dan ekonomi turut memperbesar risiko bank ketika CEO memiliki kekuasaan besar dan dewan lemah. Studi terbaru mulai menyentuh konteks transaksi korporat spesifik: Sghaier dan Hamza (2024) menemukan kekuasaan CEO meningkatkan risk-taking pada aktivitas merger dan akuisisi bank Eropa, sementara Le dkk. (2024) pada bank di Vietnam menyoroti peran instrumen derivatif sebagai saluran tambahan bagi CEO yang overpower dalam meningkatkan risiko.

Masa Jabatan CEO dan Pengambilan Risiko Bank

Dibandingkan kekuasaan CEO, literatur yang menguji CEO tenure secara terpisah jauh lebih sedikit. Jackson dan Fang (2014) menemukan bahwa jaringan profesional CEO, yang biasanya terbangun seiring masa jabatan, berasosiasi dengan pola risk-taking bank tertentu. Blank dan Hadley (2021) menunjukkan bahwa CEO beradaptasi terhadap kebijakan seiring pengalaman menjabat, yang berimplikasi pada perubahan preferensi risiko dari waktu ke waktu. Fan dkk. (2023) menemukan bahwa sentralitas jaringan CEO, yang berkorelasi dengan masa jabatan lebih panjang, berasosiasi dengan risiko bank yang lebih tinggi pada bank holding company Amerika Serikat.

Pola umum yang muncul adalah bahwa efek CEO tenure terhadap risk-taking cenderung non-linear: masa jabatan awal sering diasosiasikan dengan sikap hati-hati untuk membangun reputasi, sedangkan masa jabatan panjang berasosiasi dengan entrenchment dan peningkatan risk-taking. Namun demikian, hampir seluruh studi yang mengukur CEO tenure melakukannya sebagai variabel kontrol, bukan sebagai variabel utama yang diuji sejajar dengan kekuasaan CEO — inilah salah satu kesenjangan penelitian paling jelas yang ditemukan tinjauan ini.

Peran Moderasi Good Corporate Governance

Struktur tata kelola perusahaan secara konsisten dilaporkan memoderasi hubungan CEO power/tenure dengan risk-taking bank. Independensi dewan dan ukuran dewan yang memadai meredam efek kekuasaan CEO (Pathan, 2009; Fernandes dkk., 2021). Kepemilikan institusional turut berperan sebagai mekanisme pengawasan eksternal (Altunbaş dkk., 2020). Pada konteks bank syariah, Aslam dan Haron (2021) menemukan bahwa mekanisme tata kelola syariah memberikan lapisan pengawasan tambahan yang memoderasi risk-taking pada bank di negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam. Altunbaş dkk. (2021) memperluas cakupan risiko dengan menunjukkan bahwa kekuasaan CEO yang tidak diimbangi tata kelola memadai juga berasosiasi dengan risiko reputasi dan kepatuhan, sebagaimana tercermin pada kasus pencucian uang di bank-bank Amerika Serikat.

Bukti dari Konteks Non-Bank sebagai Pembanding

Literatur yang menguji kekuasaan dan masa jabatan CEO terhadap risk-taking di luar sektor bank jauh lebih banyak dan lebih beragam dibandingkan korpus inti tinjauan ini. Haider dan Fang (2018) menemukan bahwa kekuasaan CEO meningkatkan risk-taking korporat secara umum, namun efek ini melemah ketika perusahaan memiliki pemegang saham besar yang aktif mengawasi — pola yang sejalan dengan temuan moderasi tata kelola pada konteks bank. Menla Ali dkk. (2024) menambahkan dimensi baru dengan menunjukkan bahwa pengungkapan ESG berinteraksi dengan kekuasaan dan insentif CEO dalam membentuk risk-taking korporat, sebuah arah yang belum tersentuh sama sekali pada literatur bank risk-taking yang ditinjau di sini. Owusu dkk. (2022) menguji CEO tenure secara langsung terhadap biaya utang, mengonfirmasi bahwa efek masa jabatan CEO dapat diteliti sebagai variabel utama pada konteks non-bank, sesuatu yang jarang dilakukan pada literatur bank.

Bukti dari sektor lain turut memperkuat gambaran ini. Lee dan Moon (2016) pada industri penerbangan dan Cirillo dkk. (2021) pada perusahaan keluarga menunjukkan bahwa determinan risk-taking terkait CEO bersifat kontekstual dan berbeda antar industri. Salehi dan Alkhyyoon (2022) serta Salehi, Arianpoor, dan Naghshbandi (2022) menghubungkan entrenchment manajerial dan atribut manajerial lain dengan risk-taking dan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan, sementara Schopohl dkk. (2021) menunjukkan bahwa kekuasaan CEO berinteraksi dengan diversitas dewan dalam membentuk kebijakan struktur modal. Kekayaan bukti non-bank ini menegaskan bahwa kekosongan pada konteks bank bukan disebabkan topik yang tidak menarik secara umum, melainkan celah spesifik pada irisan CEO power/tenure dengan sektor perbankan.

Variasi Konteks Geografis dan Kesenjangan Penelitian

Sebaran geografis dua puluh dokumen inti menunjukkan dominasi tegas studi di Amerika Serikat dan Eropa, dengan tambahan dari Timur Tengah (Uni Emirat Arab, negara OIC) dan sejumlah kecil dari Asia (Tiongkok, Vietnam) serta Afrika (Uganda). Tidak satu pun dari dua puluh dokumen inti yang menggunakan sampel bank Indonesia, dan keterwakilan ASEAN secara umum nyaris tidak ada. Kesenjangan ini penting karena struktur kepemilikan bank, mekanisme pengawasan, dan regulasi permodalan di Indonesia yang diatur OJK dan BI berbeda signifikan dari konteks negara maju yang mendominasi literatur ini.

Kesenjangan kedua adalah minimnya definisi kekuasaan CEO yang terstandardisasi. Studi yang ditinjau menggunakan proksi yang beragam dan jarang menggabungkan lebih dari dua proksi sekaligus menjadi indeks komposit. Variasi pengukuran ini menyulitkan perbandingan langsung antar-studi dan menjadi salah satu alasan mengapa tinjauan naratif yang dapat mengakomodasi heterogenitas metodologis  lebih tepat digunakan pada tahap ini dibandingkan sintesis kuantitatif seperti meta-analisis atau bibliometric analysis.

Agenda Penelitian dan Implikasi bagi Regulasi Perbankan Indonesia

Berdasarkan sintesis di atas, agenda penelitian masa depan yang paling mendesak adalah pengujian empiris pengaruh kekuasaan dan masa jabatan CEO terhadap risk-taking pada bank-bank di Indonesia, dengan memasukkan moderasi Good Corporate Governance versi OJK, seperti komposisi dewan komisaris independen dan Dewan Pengawas Syariah untuk bank syariah. Definisi CEO Power Index yang akan digunakan pada studi empiris lanjutan (System GMM) dapat disusun dari kombinasi proksi yang paling sering digunakan dalam tinjauan ini: rangkap jabatan, kepemilikan saham, dan porsi kompensasi CEO relatif terhadap tim eksekutif.

Bagi regulator, temuan tinjauan ini mengindikasikan pentingnya OJK dan BI memperkuat pedoman tata kelola yang secara eksplisit mempertimbangkan konsentrasi kekuasaan CEO dan durasi masa jabatan sebagai indikator risiko pengawasan (supervisory risk indicator), bukan hanya indikator kinerja keuangan semata. Mengingat besarnya risiko sistemik yang dapat ditimbulkan bank, langkah pencegahan berbasis tata kelola dinilai lebih murah dibandingkan biaya penyelesaian krisis perbankan.

 

SIMPULAN

Tinjauan naratif ini mensintesis 20 dokumen empiris yang secara spesifik menguji kekuasaan dan masa jabatan CEO terhadap pengambilan risiko bank sepanjang 2009-2024. Kekuasaan CEO umumnya meningkatkan risk-taking bank, meski kekuatan hubungan ini bervariasi menurut ukuran kekuasaan, konteks kelembagaan, dan periode krisis. Masa jabatan CEO menunjukkan pola lebih kompleks dan jarang diuji sejajar dengan kekuasaan CEO. Good Corporate Governance, terutama independensi dewan dan kepemilikan institusional, secara konsisten meredam risk-taking berlebih. Kesenjangan geografis yang tajam, terutama minimnya studi pada konteks Indonesia dan ASEAN, menjadi dasar utama agenda penelitian lanjutan. Studi empiris berbasis System GMM pada bank-bank di Indonesia, dengan mempertimbangkan moderasi tata kelola versi OJK dan BI, direkomendasikan sebagai langkah lanjutan yang paling relevan dan mendesak.

 

REFERENSI

Altunbaş, Y., Thornton, J., & Uymaz, Y. (2020). The effect of CEO power on bank risk: Do boards and institutional investors matter? Finance Research Letters, 33, 101202.

Altunbaş, Y., Thornton, J., & Uymaz, Y. (2021). Money laundering and bank risk: Evidence from U.S. banks. International Review of Financial Analysis, 74, 101686.

Aslam, E., & Haron, R. (2021). Corporate governance and risk-taking of Islamic banks: Evidence from OIC countries. Corporate Governance, 21(7), 1460-1474.

Bebchuk, L. A., & Fried, J. M. (2003). Executive compensation as an agency problem. Journal of Economic Perspectives, 17(3), 71-92.

Blank, D. B., & Hadley, B. (2021). When CEOs adapt: An investigation of manager experience, policy, and performance following government intervention. Journal of Corporate Finance, 68, 101946.

Brahma, S., & Economou, F. (2024). CEO power and corporate strategies: A review of the literature. Review of Quantitative Finance and Accounting, 62(3), 1069-1143.

Cirillo, A., Pennacchio, L., Carillo, M. R., & Romano, M. (2021). The antecedents of entrepreneurial risk-taking in private family firms: CEO seasons and contingency factors. Small Business Economics, 56(4), 1571-1590.

Fan, Y., Jiang, Y., Jin, P., & Mai, Y. (2023). CEO network centrality and bank risk: Evidence from US bank holding companies. Journal of Corporate Finance, 78, 102338.

Fang, H., Lee, J.-S., Chung, C.-P., Lee, Y.-H., & Wang, W.-H. (2020). Effect of CEO power and board strength on bank performance in China. Journal of Asian Economics, 69, 101216.

Fernandes, C., Farinha, J., Martins, F. V., & Mateus, C. (2021). The impact of board characteristics and CEO power on banks' risk-taking: Stable versus crisis periods. Journal of Banking Regulation, 22(4), 319-341.

Finkelstein, S. (1992). Power in top management teams: Dimensions, measurement, and validation. Academy of Management Journal, 35(3), 505-538.

Haider, J., & Fang, H.-X. (2018). CEO power, corporate risk taking and role of large shareholders. Journal of Financial Economic Policy, 10(1), 55-72.

Jackson, D., & Fang, F. (2014). CEO networks and bank risk taking. Applied Economics Letters, 21(9), 599-603.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305-360.

Kajumbula, R., & Makoni, P. L. (2024). Cointegration between CEO power and bank risk: The case of commercial banks in Uganda. Cogent Economics & Finance, 12(1).

Le, H. T. P., Le, A. N. N., Bui, Y. K., & Vu, H. K. T. (2024). The impact of derivatives and CEO overpower on bank risk-taking behavior: Evidence from Vietnam. Cogent Business & Management, 11(1).

Lee, W. S., & Moon, J. (2016). Determinants of CEO strategic risk-taking in the airline industry. Tourism Management Perspectives, 18, 111-117.

Menla Ali, F., Wu, Y., & Zhang, X. (2024). ESG disclosure, CEO power and incentives and corporate risk-taking. European Financial Management, 30(2), 961-1011.

Owusu, A., Kwabi, F., Ezeani, E., & Owusu-Mensah, R. (2022). CEO tenure and cost of debt. Review of Quantitative Finance and Accounting, 59(2), 507-544.

Ozgen, S., Mooney, A., & Zhou, Y. (2025). CEO power: A review, critique, and future research directions. Journal of Management, 51(3), 1-40.

Pathan, S. (2009). Strong boards, CEO power and bank risk-taking. Journal of Banking & Finance, 33(7), 1340-1350.

Pathan, S., Haq, M., & Morgan, J. (2023). CEO pay gaps and bank risk-taking. Journal of Financial Stability, 67, 101096.

Pour, E. K., Uddin, M., Murinde, V., & Amini, S. (2023). CEO power, bank risk-taking and national culture: International evidence. Journal of Financial Stability, 67, 101147.

Salehi, M., & Alkhyyoon, H. (2022). The relationship between managerial entrenchment, social responsibility, and firm's risk-taking and shareholders' activity. Social Responsibility Journal, 18(5), 1035-1049.

Salehi, M., Arianpoor, A., & Naghshbandi, N. (2022). The relationship between managerial attributes and firm risk-taking. The TQM Journal, 34(4), 728-748.

Schopohl, L., Urquhart, A., & Zhang, H. (2021). Female CFOs, leverage and the moderating role of board diversity and CEO power. Journal of Corporate Finance, 71, 101858.

Sghaier, A., & Hamza, T. (2024). CEO power and risk taking: Evidence from European banks mergers and acquisitions. Managerial Finance, ahead-of-print.

Shabir, M., Jiang, P., Shahab, Y., & Wang, P. (2023). Geopolitical, economic uncertainty and bank risk: Do CEO power and board strength matter? International Review of Financial Analysis, 87, 102603.

Tadele, H., & Kalyebara, B. (2020). CEO power and bank risk in the UAE. Corporate Ownership & Control, 17(4), 78-87.

Victoravich, L. M., Xu, P., Buslepp, W., & Grosse, S. D. (2011). CEO power, equity incentives, and bank risk taking. Journal of Financial Services Research, 40(1), 27-44.

No comments:

Post a Comment