Tuesday, September 1, 2026

Perkembangan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Olahraga Sidoarjo dan Kontribusi Perolehan Prestasi Terhadap Provinsi Jawa Timur Tahun 2000-2018


The Development of Sidoarjo State Sports Senior High School (SMAN Olahraga Sidoarjo) and Its Contribution to Sports Achievements in East Java Province, 2000–2018

 

Zidane Ali Fikri Machfud

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya

Email: zidanemuhammad.21064@mhs.unesa.ac.id

 

Abstrak

Berangkat dari kebutuhan akan lembaga pendidikan yang mampu mengintegrasikan pembinaan prestasi olahraga dengan pendidikan formal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendirikan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Olahraga Sidoarjo sebagai sekolah khusus bagi atlet pelajar. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan SMAN Olahraga Sidoarjo tahun 2000–2018 serta kontribusinya terhadap prestasi olahraga Provinsi Jawa Timur. Kebaruan penelitian terletak pada analisis keterkaitan antara perubahan kelembagaan, perkembangan fasilitas, sistem pembinaan, dan capaian prestasi atlet pelajar Jawa Timur. Penelitian menggunakan metode sejarah dengan pendekatan kualitatif melalui tahapan heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teori perubahan organisasi Kurt Lewin yang meliputi tahap unfreezing, changing, dan refreezing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SMAN Olahraga Sidoarjo mengalami perkembangan signifikan sejak berdiri pada tahun 2000, terutama setelah perubahan status kelembagaan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mendorong peningkatan fasilitas, manajemen sekolah, dan sistem pembinaan olahraga. Integrasi kurikulum akademik dengan program latihan dilakukan melalui penyesuaian jadwal pembelajaran dan koordinasi antara guru dan pelatih. Perkembangan tersebut berkontribusi terhadap peningkatan prestasi atlet pelajar yang mewakili Jawa Timur pada berbagai ajang olahraga tingkat provinsi, nasional, dan internasional, sehingga memperkuat peran SMAN Olahraga Sidoarjo sebagai institusi strategis dalam pembinaan atlet daerah dan pengembangan prestasi olahraga daerah.

Kata kunci: SMAN Olahraga Sidoarjo, perkembangan sekolah, pembinaan atlet, prestasi olahraga.

Abstract

Responding to the need for an educational institution capable of integrating sports achievement development with formal education, the East Java Provincial Government established Sidoarjo State Sports Senior High School (SMAN Olahraga Sidoarjo) as a specialized school for student-athletes. This study aims to analyze the development of SMAN Olahraga Sidoarjo from 2000 to 2018 and its contribution to the sporting achievements of East Java. The novelty of this study lies in analyzing the relationship between institutional changes, facility development, athlete training systems, and the achievements of East Java student-athletes. This study employs a historical method with a qualitative approach through the stages of heuristics, source criticism, interpretation, and historiography. Data were collected through interviews, observations, and documentary studies, then analyzed using Kurt Lewin’s organizational change theory, consisting of unfreezing, changing, and refreezing stages. The findings indicate that SMAN Olahraga Sidoarjo experienced significant development since its establishment in 2000, particularly following its institutional transformation into a Technical Implementation Unit (UPT), which encouraged improvements in facilities, school management, and sports training systems. Academic curricula were integrated with training programs through adjusted learning schedules and coordination between teachers and coaches. These developments contributed to improved achievements among student-athletes representing East Java at provincial, national, and international competitions, strengthening the school’s strategic role in athlete development and regional sports achievement.

Keywords: SMAN Olahraga Sidoarjo, school development, athlete development, sports achievement

 

Article Info

Received date: 20 August 2026                          Revised date: 28 August 2026                                  Accepted date: 1 September 2026

 

PENDAHULUAN

Pendidikan olahraga di Indonesia semakin memperoleh perhatian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prestasi olahraga nasional. Kebijakan seperti Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) menempatkan sekolah berbasis olahraga sebagai institusi strategis dalam pembinaan atlet sejak usia dini melalui integrasi pendidikan akademik dan pelatihan olahraga yang sistematis. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan sekolah olahraga dipengaruhi oleh dukungan fasilitas, sistem pembinaan yang terstruktur, serta lingkungan pendidikan yang mampu  mengembangkan aspek akademik, karakter, dan prestasi peserta didik secara seimbang.

Salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam pembinaan atlet pelajar di Jawa Timur adalah SMAN Olahraga Jawa Timur di Buduran, Sidoarjo. Sejak berdiri pada tahun 2000, sekolah ini mengembangkan model pendidikan berbasis asrama yang memadukan proses pembelajaran akademik dengan latihan olahraga secara intensif. Meskipun telah menghasilkan berbagai atlet berprestasi, kajian mengenai perkembangan kelembagaan, proses pembelajaran, fasilitas, serta kontribusinya terhadap prestasi olahraga di Jawa Timur masih relatif terbatas. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan penelitian (research gap), khususnya dalam kajian sejarah pendidikan olahraga di Indonesia.

Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini mengajukan pertanyaan: (1) bagaimana sejarah berdirinya SMAN Olahraga Jawa Timur, (2) bagaimana proses pembelajarannya pada periode 2000–2018, (3) bagaimana perkembangan fasilitas sekolah selama periode tersebut, dan (4) bagaimana kontribusinya terhadap prestasi atlet pelajar di tingkat provinsi maupun nasional? Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan sejarah berdirinya sekolah, menganalisis integrasi pembelajaran akademik dan pembinaan olahraga, mengkaji perkembangan fasilitas, serta menjelaskan kontribusi sekolah terhadap pencapaian prestasi atlet pelajar selama tahun 2000–2018.

 Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi ilmiah dengan memperkaya historiografi pendidikan olahraga di Indonesia, khususnya mengenai perkembangan sekolah menengah berbasis olahraga. Selain mengisi kekosongan kajian historis mengenai SMAN Olahraga Jawa Timur, hasil penelitian ini diharapkan menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan pendidikan olahraga, pembinaan atlet pelajar, serta penelitian lanjutan mengenai hubungan antara perkembangan kelembagaan pendidikan olahraga dan pencapaian prestasi olahraga daerah.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif historis dengan menerapkan metode sejarah untuk mengkaji perkembangan SMAN Olahraga Jawa Timur serta kontribusinya terhadap prestasi olahraga Provinsi Jawa Timur pada periode 2000-2018. Metode ini dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi.

Tahap heuristik dilakukan dengan mengumpulkan sumber primer dan sekunder melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi sekolah, wawancara dilakukan dengan kepala sekolah dan guru guna memperoleh informasi mengenai perkembangan sekolah dan sistem pembinaan atlet, sedangkan dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan arsip, surat keputusan pendirian, laporan pertanggungjawaban, data prestasi atlet, serta foto-foto yang berkaitan dengan penelitian.

Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis melalui kritik sumber, baik secara internal maupun eksternal, untuk menguji keaslian dan kredibilitas sumber sehingga diperoleh fakta sejarah yang valid. Tahap berikutnya adalah interpretasi, yaitu menganalisis hubungan antar fakta sejarah dengan memperhatikan konteks waktu, kebijakan pendidikan, dan perkembangan pembinaan olahraga. Analisis dilakukan menggunakan Model Perubahan Tiga Tahap Kurt Lewin (1947) yang meliputi unfreezing, changing, dan refreezing untuk menjelaskan dinamika perkembangan kelembagaan SMAN Olahraga Jawa Timur.

Tahap akhir adalah historiografi, yaitu penyusunan hasil penelitian secara sistematis dalam bentuk karya ilmiah sejarah berdasarkan fakta-fakta yang telah diverifikasi dan diinterpretasikan. Melalui tahapan tersebut dihasilkan rekonstruksi sejarah mengenai perkembangan SMAN Olahraga Jawa Timur beserta kontribusinya terhadap peningkatan prestasi olahraga pelajar di Provinsi Jawa Timur.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.       Sejarah berdirinya SMAN Olaharaga Jawa Timur

Berdirinya SMAN Olahraga Jawa Timur di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatrkan kualitas pembinaan atlet pelajar di tingkat provinsi. Pada fase inim perubahan tidak lagi bersifat sementara, tetapi telah menjadi bagian dari budaya institusi. “SMANOR ini dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, karena dulu Pemerintah Sidoarjo tidak berani mengambil alih naungan SMANOR”. Berdasarkan MoU antara kementrian Pendidikan dan Budaya dengan KONI di tindak lanjuti penandatanganan kerja sama pada tanggal 18 Juni 2000, antara Dirjen Dikdasmen, Gubernur Jawa Timur, dan KONI Jawa Timur sekolah ini didirikan pada tahun 2000 sebagai respons terhadap kebutuhan akan lembaga pendidikan yang mampu mengintegrasikan pembelajaran akademik dengan pembinaan olahraga secara sistematis dan berkelanjutan.” Waktu pemerintah pusat ini menginginkan sekolah olahraga kedua setelah Ragunan di wilayah timur, itu rencananya ditaruh di Makasar Sulawesi. Terus Pak Imam Utomo, Gubernur pada saat itu menolak, kemudian meminta di Jawa Timur, nah pas sudah terpilih di Jatim, kendalanya banyak sekali”. Kondisi ini menunjukkan adanya fase unfreezing, di mana sekolah mulai menyadari perlunya perubahan untuk meningkatkan kualitas pembinaan atlet. Latar belakang pendirian SMAN Olahraga Jawa Timur tidak terlepas dari kondisi pembinaan olahraga di daerah yang pada saat itu masih belum terintegrasi secara optimal dengan sistem pendidikan formal. Pembinaan atlet cenderung dilakukan secara terpisah dari kegiatan akademik, sehingga seringkali menimbulkan kesulitan bagi atlet pelajar dalam menyeimbangkan antara pendidikan dan latihan. Oleh karena itu, diperlukan suatu model pendidikan yang mampu mengakomodasi kedua aspek tersebut secara seimbang. Sebagai sekolah berbasis olahraga, SMAN Olahraga Jawa Timur menerapkan sistem pendidikan berbasis asrama yang memungkinkan siswa untuk menjalani program pembinaan secara intensif. Sistem ini memberikan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan disiplin, tanggung jawab, serta fokus dalam mencapai prestasi olahraga. Selain itu, kurikulum akademik tetap dilaksanakan dengan penyesuaian tertentu agar dapat selaras dengan jadwal latihan atlet.

Seiring waktu, SMANOR mengalami perkembangan signifikan, baik dalam aspek fasilitas, sistem pembelajaran, maupun prestasi atlet. Proses ini sejalan dengan tahap changing dalam teori Lewin, di mana sekolah mulai melakukan berbagai inovasi, seperti: pengembangan fasilitas olahraga; integrasi program latihan dengan kurikulum akademik; dan peningkatan kualitas pembinaan atlet. Pola perkembangan ini menunjukkan kesamaan, yaitu bahwa keberhasilan sekolah olahraga sangat ditentukan oleh kombinasi antara: fasilitas yang memadai; program latihan yang sistematis; manajemen yang terorganisasi; maupun dukungan psikologis bagi atlet. Namun, SMANOR memiliki karakteristik khas sebagai sekolah berbasis daerah, di mana dinamika perkembangan sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah provinsi serta kondisi lokal. Dalam perjalanan perkembangannya, SMAN Olahraga Jawa Timur mengalami berbagai dinamika, baik dari segi kebijakan, fasilitas, maupun sistem pembinaan. Dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana, menjadi faktor penting dalam menunjang keberlanjutan program pendidikan olahraga di sekolah ini. Namun demikian, proses pengembangan tersebut tidak selalu berjalan mulus dan menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan anggaran dan kebutuhan peningkatan fasilitas.

Keberadaan SMAN Olahraga Jawa Timur kemudian menunjukkan kontribusi yang signifikan dalam menghasilkan atlet-atlet pelajar berprestasi. Hal ini terlihat dari partisipasi dan capaian siswa dalam berbagai kompetisi olahraga di tingkat provinsi maupun nasional. Dengan demikian, sejarah berdirinya SMAN Olahraga Jawa Timur tidak hanya mencerminkan perkembangan institusi pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan olahraga daerah yang berorientasi pada prestasi.

2.       Proses Pembelajaran SMAN Olaharaga Jawa Timur

Dalam praktiknya, proses pembelajaran di SMANOR tidak sepenuhnya mengikuti pola konvesional sekolah umum.

Table 1. Jadwal Kegiatan Siswa SMANOR Jawa Timur

Alokasi Waktu

Rincian Kegiatan

05.00-07.00

Latihan fisik dengan pelatih masing-masing cabang olahraga

07.30-14.00

Belajar akademik di sekolah

15.00-17.00

Latihan ke 2 bersama pelatih masing-masing cabang olahraga

18.00-18.45

Belajar akademik di sekolah

Berdasarkan tabel jadwal kegiatan harian siswa SMANOR, terlihat bahwa sistem pembelajaran yang diterapkan memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sekolah menengah pada umumnya. Aktivitas siswa tidak hanya berpusat pada kegiatan akademik, tetapi dirancang untuk mengakomodasi dua peran utama peserta didik, yaitu sebagai siswa dan sebagai atlet. Pola kegiatan dimulai sejak pukul 05.00–07.00 dengan latihan fisik bersama pelatih masing-masing cabang olahraga, kemudian dilanjutkan dengan pembelajaran akademik pada pukul 07.30–14.00. Setelah kegiatan akademik selesai, siswa kembali menjalani latihan lanjutan pada pukul 15.00–17.00 sebelum mengikuti pembelajaran tambahan pada malam hari. Dari sisi kurikulum, SMANOR mengikuti dinamika kebijakan nasional, mulai dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hingga Kurikulum saat ini. Namun demikian, implementasinya mengalami penyesuaian kontekstual agar selaras dengan kebutuhan siswa sebagai atlet. Berdasarkan hasil wawancara dengan guru SMANOR, pengaturan waktu tersebut merupakan bentuk penyesuaian sistem pendidikan agar atlet pelajar tetap dapat menjalankan kewajiban akademik tanpa mengurangi intensitas latihan olahraga. “anak anak atlet usia sekolah, dia bisa belajar sekaligus berlatih tanpa harus meninggalkan kedua-duanya. Sehingga dulu jam mengajarnya diatur jam 5-7 itu olahraga ditangani pelatih masing-masing nanti setelah jam 7 ke sekolah pelajaran sampai jam 2 siang. Kemudian berlatih lagi sampai habis maghrib jam 6, dilanjut malamnya jam 7 pelajaran lagi supaya memenuhi 48 jam[1].” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembelajaran di SMANOR tidak menggunakan pendekatan sekolah reguler, melainkan menerapkan sistem pendidikan yang bersifat adaptif terhadap kebutuhan atlet. Jadwal yang padat menggambarkan adanya upaya sekolah dalam menciptakan keseimbangan antara tuntutan prestasi olahraga dan keberlangsungan pendidikan formal. Dalam konteks ini, sekolah berperan sebagai lingkungan pembinaan yang mengatur aktivitas siswa secara menyeluruh, mulai dari latihan, pembelajaran, hingga pola kehidupan sehari-hari melalui sistem asrama.

Penerapan sistem asrama menjadi faktor pendukung penting dalam pelaksanaan pola pendidikan tersebut. Dengan adanya lingkungan asrama, sekolah memiliki kontrol yang lebih besar terhadap kedisiplinan siswa, pengaturan waktu istirahat, pola makan, serta kesiapan fisik atlet dalam menjalani latihan. Hal ini menunjukkan bahwa pembinaan di SMANOR tidak hanya berfokus pada peningkatan kemampuan teknik olahraga, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan dan keberlanjutan performa atlet. Dengan demikian, sistem pembelajaran SMANOR dapat dipahami sebagai bentuk pendekatan holistik yang mengintegrasikan pendidikan, latihan olahraga, dan pengelolaan kesejahteraan atlet (athlete well-being). Berdasarkan data wawancara guru, kegiatan harian siswa diatur dalam jadwal yang ketat, dimulai dari latihan fisik pada pagi hari, dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran akademik, dan diakhiri dengan latihan lanjutan pada sore hari. Sistem ini diperkuat dengan penerapan pola asrama, yang memungkinkan kontrol terhadap disiplin, pola hidup, serta intensitas latihan siswa. Sistem asrama dalam sekolah olahraga mampu menciptakan lingkungan pembinaan yang terstruktur dan mendukung konsistensi latihan atlet pelajar.

Terlepas, jika dilihat dari sisi kurikulum akademik, SMANOR tetap mengikuti kebijakan pendidikan nasional yang berlaku, mulai dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hingga kurikulum nasional terbaru. Namun, penerapan kurikulum tersebut mengalami modifikasi berdasarkan karakteristik peserta didik sebagai atlet. Penyesuaian tersebut terlihat melalui pengaturan waktu belajar, pembatasan beban tugas, serta fleksibilitas dalam mengikuti kegiatan akademik ketika siswa harus mengikuti kompetisi atau program latihan. Hal tersebut diperkuat melalui hasil wawancara guru: “kita mengikuti KurNas (Kurikulum Nasional), selalu menyesuaikan, cuma kegiatan belajarnya kita modifikasi. Seperti contoh, kalo anak SMANOR kita pulangkan jam 2 siang, takutnya ga kuat nanti, hehehe. Tidak mungkin kita samakan dengan sekolah reguler, tugas kita batasi dari awal berdiri sampai sekarang sama[2]”. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa fleksibilitas kurikulum menjadi strategi utama SMANOR dalam mempertahankan keseimbangan antara prestasi akademik dan olahraga. Sekolah tidak mengurangi standar pendidikan nasional, tetapi melakukan penyesuaian implementasi agar sesuai dengan kondisi fisik dan psikologis atlet pelajar. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan olahraga yang menempatkan peserta didik sebagai individu yang berkembang secara menyeluruh, mencakup aspek kognitif, afektif, fisik, dan sosial.

Integrasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga operasional, di mana kedua aspek tersebut dirancang untuk saling mendukung dalam mencapai tujuan pendidikan dan prestasi atletik. Berdasarkan hasil wawancara guru dibawah ini: “..untuk filosofi SMANOR ini, meskipun tidak tertulis, hanya saja dulu ketika rapat, selalu terlontar ‘ya berlatih sambil belajar’, banyak yang tidak menyelesaikan tugas, pr, dan tidak upacara, ya kena hukum di sekolah. Jadi kita seimbang[3].” Dalam pernyataan diatas, secara konseptual, integrasi ini mencerminkan model pendidikan olahraga modern yang menekankan keseimbangan antara pengembangan intelektual dan kemampuan atletik. Dalam konteks SMANOR, integrasi tersebut diwujudkan melalui beberapa strategi, antara lain: penyesuaian jadwal pembelajaran dengan program latihan, kolaborasi antara guru akademik dan pelatih, serta penerapan metode pembelajaran yang kontekstual bagi siswa atlet. “...tenaga pendidik disini, seperti guru, ya sama dengan sekolah reguler. Banyak juga yang sudah P3K. Terus pelatih hampir semua; Pak Bambang, Pak Sugeng, Pak Habib, sudah mencicipi skala nasional Sea Games masih banyak. Kalo dari segi pelatih, emang kita ga main-main. Bahkan di tahun awal, kita pernah merekrut pelatih dari luar negeri, itu judo. Kalo gulat dari yugoslavia seinget saya[4]”

Berdasarkan data lapangan dari pernyataan diatas, pelatih di SMANOR tidak hanya berperan sebagai instruktur latihan, tetapi juga terlibat dalam pembinaan karakter dan pengawasan akademik siswa. Hal ini menciptakan sinergi antara aspek akademik dan olahraga, sehingga siswa tidak mengalami dikotomi antara “belajar” dan “latihan”. Model ini memiliki kesamaan dengan praktik di Sekolah Khusus Olahraga (SKO) Ragunan, dimana integrasi kurikulum dilakukan melalui fleksibilitas pembelajaran dan dukungan sistem pelatihan profesional. Selain itu, integrasi ini juga didukung oleh lingkungan belajar berbasis asrama yang memungkinkan pengawasan menyeluruh terhadap perkembangan siswa.

3.       Perkembangan fasilitas fisik dan nonfisik penunjang prestasi olaharaga

Pada periode awal berdirinya (2000–2010), SMAN Olahraga Jawa Timur berada dalam fase perintisan yang ditandai dengan keterbatasan fasilitas fisik maupun nonfisik. “Kalo anggaran itu, semuanya di handle sama APBD. Dulu itu anggarannya hampir 4M,..”, “..bupati Sidoarjo, Pak Win, ditawarin menaungi SMANOR, akan tetapi beliau menolak, dikarenakan anggaran terlalu besar. Beliau mengatakan, ‘takut sekolah yang lain pada iri, pak, soalnya SMAN 1 aja  anggarannya tidak mencapai 1M’. Nah, cuma dibagi 2, untuk bangun gedung-gedung. Ini di handle sama pemerintah pusat. Kemudian untuk biaya kesehatan dan uang saku atlet, di handle sama pemerintah provinsi Jawa Timur…[5]” Pada masa awal pendiriannya, SMAN Olahraga Jawa Timur diarahkan untuk membina atlet muda pada cabang olahraga yang relatif kurang mendapatkan dukungan sponsor, seperti gulat, panjat tebing, sepak takraw, atletik, renang, judo, dan karate. Fokus ini menunjukkan bahwa sejak awal, sekolah tidak hanya berorientasi pada cabang olahraga populer, tetapi juga berupaya mengembangkan potensi atlet pada cabang-cabang yang kurang diminati namun memiliki peluang prestasi. Namun, arah pembinaan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan fasilitas yang memadai. Pada periode 2000–2008, sarana dan prasarana yang dimiliki masih sangat terbatas, di mana fasilitas utama hanya terdiri atas ruang kelas, lapangan sekolah, serta dua gedung latihan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri mengingat jumlah cabang olahraga yang dibina telah mencapai tujuh cabang. Akibatnya, penggunaan fasilitas harus dilakukan secara bergantian antar cabang olahraga, bahkan dalam beberapa kondisi, ruang kelas juga difungsikan sebagai tempat latihan atlet bersama pelatih.

Temuan ini memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan pembinaan dengan kapasitas fasilitas yang tersedia. Meskipun jumlah siswa pada periode awal masih relatif sedikit, peningkatan jumlah pendaftar dari tahun ke tahun menunjukkan adanya minat yang terus berkembang terhadap SMANOR sebagai lembaga pembinaan atlet pelajar. Dengan demikian, dapat diinterpretasikan bahwa keterbatasan fasilitas tidak serta-merta menghambat daya tarik institusi, melainkan justru menjadi tantangan yang mendorong sekolah untuk terus mengupayakan pengembangan sarana dan prasarana.Di sisi lain, keterbatasan fasilitas tersebut tidak terlepas dari kendala struktural dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan. Berdasarkan data wawancara, pada periode awal kepala sekolah belum memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan fasilitas, karena posisi kelembagaan SMANOR saat itu masih bersifat fungsional dan belum menjadi bagian struktural dari Pemerintah Daerah. Kondisi ini berdampak pada lambatnya realisasi pembangunan infrastruktur sekolah, meskipun kebutuhan akan fasilitas terus meningkat.

Perubahan signifikan baru mulai terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2008, yang menetapkan SMAN Olahraga sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 25 Agustus 2008. Status kelembagaan ini memberikan dampak penting terhadap pengelolaan sekolah, terutama dalam hal akses terhadap anggaran dan kewenangan pengembangan fasilitas. Sejak berstatus sebagai UPT, SMANOR mulai menunjukkan peningkatan baik dari segi pengolahan maupun capaian prestasi atlet, yang secara tidak langsung turut meningkatkan reputasi sekolah di tingkat Provinsi Jawa Timur. Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah pendaftar yang mencapai 161 siswa pada periode tersebut.

Seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat dan konsistensi prestasi yang dihasilkan, SMANOR juga mulai melakukan pengembangan dalam aspek pembinaan olahraga. Setelah hampir satu dekade berdiri, pada tahun ajaran 2010 sekolah menambah cabang olahraga baru dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), yang turut berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah pendaftar menjadi 219 calon siswa. Peningkatan ini menunjukkan bahwa meskipun pada fase awal sekolah menghadapi berbagai keterbatasan, proses pembinaan yang dijalankan tetap mampu menghasilkan kepercayaan publik serta memperluas jangkauan institusi di kalangan atlet usia dini.

Oleh karena itu, periode 2000–2010 tidak hanya menggambarkan keterbatasan fasilitas, tetapi juga menunjukkan dinamika awal perkembangan SMANOR sebagai lembaga pendidikan olahraga. Data wawancara yang telah dipaparkan sebelumnya menguatkan bahwa kondisi keterbatasan tersebut bukan sekadar hambatan, melainkan bagian dari proses awal yang mendorong munculnya kebutuhan akan perubahan struktural dan penguatan kelembagaan, yang kemudian menjadi dasar bagi perkembangan pada periode selanjutnya. “... berdekatan dengan itu, ada kunjungan dari Menpora, melihat kondisi SMANOR dengan Ragunan sangat jauh, ingin mengambil alih, jadi SMANOR ikut pemerintah pusat. Tapi gubernur, Pak Imam Utomo, menolak. Akhirnya, mengumpulkan biro hukum dan kepala dinas. Dari pertemuan itu menghasilkan, supaya anggaran SMANOR tidak macet. Jadilah UPT SMANOR. Sehingga anggaran cair 30M untuk operasional, untuk renovasi gedung, dan fasilitas serentak,..[6]”

Berdasarkan data wawancara, kondisi sarana prasarana pada tahap ini masih jauh dari ideal untuk mendukung pembinaan atlet secara optimal. Fasilitas seperti lapangan olahraga, peralatan latihan, serta asrama masih terbatas baik dari segi jumlah maupun kualitas, sehingga belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan latihan intensif siswa. Keterbatasan tersebut tidak terlepas dari minimnya dukungan pendanaan pada masa awal pendirian sekolah. Upaya pengajuan bantuan pembangunan fasilitas kepada pemerintah daerah pada periode ini, sebagaimana diungkapkan dalam data wawancara, belum sepenuhnya mendapatkan respons yang memadai. Akibatnya, proses pembinaan atlet lebih banyak mengandalkan fasilitas yang ada dengan segala keterbatasannya. Kondisi ini menunjukkan bahwa pada fase awal, prioritas institusi lebih difokuskan pada keberlangsungan operasional sekolah dibandingkan dengan pengembangan infrastruktur secara besar-besaran.

Dari perspektif pendidikan olahraga, keterbatasan fasilitas ini berpotensi mempengaruhi kualitas latihan dan performa atlet. Fasilitas yang tidak memadai dapat menghambat efektivitas latihan serta menurunkan motivasi atlet. Keterbatasan sarana dan prasarana menjadi salah satu faktor penghambat prestasi olahraga di tingkat sekolah menengah.

Walaupun demikian, kondisi keterbatasan ini justru menjadi pemicu munculnya kesadaran akan pentingnya perubahan dalam pengelolaan fasilitas. Fase ini merupakan tahap di mana institusi mulai menyadari adanya kesenjangan antara kondisi ideal dan realitas yang dihadapi. Kesadaran ini kemudian menjadi dasar bagi upaya perbaikan dan pengembangan fasilitas pada periode selanjutnya. Sehingga, periode 2000–2010 tidak hanya mencerminkan keterbatasan fasilitas, tetapi juga menjadi pondasi penting dalam proses transformasi SMAN Olahraga Jawa Timur menuju lembaga pendidikan olahraga yang lebih terstruktur dan kompetitif.

Memasuki periode 2010–2018, SMAN Olahraga Jawa Timur mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam aspek fasilitas, baik fisik maupun nonfisik. Periode ini ditandai dengan meningkatnya dukungan dari pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana olahraga yang lebih representatif.

Berdasarkan data lapangan, berbagai fasilitas mulai mengalami pembangunan dan renovasi, seperti lapangan olahraga yang lebih standar, gedung olahraga, asrama yang lebih layak, serta pengadaan peralatan latihan yang lebih modern. Peningkatan fasilitas ini tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga yang mulai memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan sekolah berbasis olahraga. Dukungan tersebut mencerminkan adanya pergeseran kebijakan menuju pembinaan olahraga yang lebih sistematis dan terencana, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam pengembangan prestasi olahraga. Setelah sebelumnya membuka cabang olahraga baru pada periode awal penguatan UPT, pada tahun ajaran 2011 sekolah kembali menambah cabang olahraga voli pantai. Penambahan ini menandai upaya institusi dalam memperluas cakupan pembinaan sekaligus merespons perkembangan kebutuhan dan potensi cabang olahraga yang kompetitif di tingkat pelajar[7]. Selain fasilitas fisik, perkembangan juga terjadi pada aspek nonfisik, seperti peningkatan kualitas manajemen pembinaan, sistem pelatihan yang lebih terstruktur, serta dukungan psikologis dan nutrisi bagi atlet. Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan fasilitas tidak hanya dipahami sebagai pembangunan infrastruktur, tetapi juga sebagai upaya peningkatan kualitas ekosistem pembinaan secara keseluruhan. yang menegaskan bahwa keberhasilan pembinaan atlet ditentukan oleh kombinasi antara fasilitas, program latihan, manajemen, dan dukungan psikologis.

Dalam konteks proses pembelajaran (Bab III), peningkatan fasilitas ini juga berdampak pada kualitas integrasi antara kegiatan akademik dan latihan olahraga. Fasilitas yang lebih memadai memungkinkan siswa untuk menjalani latihan secara optimal tanpa mengganggu proses pembelajaran, sehingga tercipta keseimbangan antara prestasi akademik dan atletik. “...pada tahun 2014 dari status kita, SMA biasa, nah kita masih belum bisa memegang dana anggaran. Kepala sekolahnya tidak berwenang di anggaran, karena statusnya bukan struktural, melainkan fungsional. Tidak boleh mengelola APBD, sehingga uangnya dipegang provinsi. Kalo ada apa apa, tinggal mengajukan. Tapi prosesnya tidak berjalan dengan mulus…[8]”

 

Gambar 1. Gedung  cabang olahraga Gulat, Pencak Silat, Taekwondo, Judo, dan Karate

Sumber: Dokumentasi Pribadi

 

Gambar 2. Gedung  cabang olahraga Panjat Tebing dan Sepatu Roda

Sumber: Dokumentasi Pribadi

 

Gambar 3. Gedung  cabang olahraga Voli Pantai

Sumber: Dokumentasi Pribadi

Puncak perkembangan fasilitas pada periode ini terjadi sekitar tahun 2014, ketika SMA Negeri Olahraga Jawa Timur mulai mampu menyediakan sarana yang lebih representatif bagi masing-masing cabang olahraga. Berdasarkan data wawancara, pada fase ini kebutuhan akan ruang latihan yang sebelumnya harus digunakan secara bergantian mulai teratasi melalui pembangunan dan pengembangan gedung-gedung latihan yang lebih spesifik. Setiap cabang olahraga secara bertahap memperoleh ruang latihan tersendiri, sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih optimal dan terfokus. Kondisi ini menunjukkan adanya peningkatan kapasitas fasilitas yang tidak hanya bersifat kuantitatif, tetapi juga berdampak pada efektivitas pelaksanaan latihan. “...jadi ini semua hasil UPT pada tahun 2014, baru pada tahun 2018, kita dikembalikan ke SMA lagi, di naungan provinsi. Nah, dulu sebelum UPT, fasilitas gedung kita sangat terbatas. Latihan sering dibuat gantian, bahkan kelas yang khusus akademik, kita buat venue latihan.[9]”

Berdasarkan informasi wawancara tersebut, sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor: 95, Tahun 2016, tanggal 4 November 2016, tentang Nomenklatur, susunan organisasi uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksanaan teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, SMAN Olahraga (SMANOR) Jawa Timur kembali lagi menjadi SMA dibawa Bidang Pendidikan Khusus/Pendidikan Layanan Khusus (Bidang PK/PLK) sampai sekarang. Seiring dengan peningkatan fasilitas tersebut, SMANOR juga menunjukkan perkembangan dalam aspek pembinaan melalui penambahan cabang olahraga.

Gambar 4. Gedung  cabang olahraga Tenis Lapangan

Sumber: Dokumentasi Pribadi

 

Gambar 5. Gedung  cabang olahraga Sepak Takraw dan Gedung Serba Guna

Sumber: Dokumentasi Pribadi

Perkembangan tersebut berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, dimana SMANOR secara konsisten menambah cabang olahraga baru sebagai bagian dari strategi penguatan kelembagaan. Pada tahun 2016, dibuka cabang olahraga anggar dan tenis meja, kemudian pada tahun 2017 ditambah lagi cabang olahraga tenis lapangan dan taekwondo. Penambahan cabang olahraga ini tidak hanya menunjukkan peningkatan kapasitas institusi dalam mengelola pembinaan atlet, tetapi juga mencerminkan adanya dukungan fasilitas dan sumber daya yang semakin memadai untuk menunjang keberlangsungan program latihan. Akan tetapi, dinamika kelembagaan masih mewarnai perkembangan SMANOR pada periode ini. Berdasarkan data wawancara, meskipun telah berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), pengelolaan anggaran masih berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sehingga sekolah belum memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan dana. Kondisi ini berdampak pada proses pengajuan dan realisasi anggaran yang tidak selalu berjalan secara optimal. Meskipun demikian, secara bertahap dukungan pemerintah tetap mengalami peningkatan, terutama dalam pengembangan fasilitas dan operasional pembinaan.

Periode ini kemudian ditutup dengan perubahan status kelembagaan pada tahun 2018, di mana SMANOR dikembalikan dari status UPT menjadi sekolah menengah atas di bawah naungan pemerintah provinsi. Perubahan ini menandai fase baru dalam pengelolaan institusi, sekaligus menunjukkan bahwa SMANOR telah mencapai tingkat perkembangan tertentu yang memungkinkan integrasi kembali ke dalam sistem pendidikan menengah secara lebih luas. Maka dari itu, data wawancara yang telah dipaparkan memperlihatkan bahwa periode 2010–2018 merupakan fase akselerasi perkembangan yang ditandai oleh peningkatan fasilitas, perluasan cabang olahraga, serta dinamika kelembagaan yang berpengaruh terhadap pengelolaan sekolah. Perkembangan ini tidak hanya mencerminkan pertumbuhan institusi secara fisik, tetapi juga menunjukkan adanya transformasi dalam sistem pembinaan yang semakin terstruktur dan berorientasi pada prestasi.

Perubahan ini secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pembinaan atlet di SMAN Olahraga Jawa Timur. Sehingga, dalam periode 2010–2018 dapat dipahami sebagai fase akselerasi perkembangan fasilitas yang berperan penting dalam memperkuat posisi SMAN Olahraga Jawa Timur sebagai lembaga pendidikan berbasis olahraga yang kompetitif di tingkat provinsi.  

4.       Kontribusi Perolehan Prestasi terhadap Provinsi Jawa Timur

Jika dianalisis menggunakan teori perubahan Kurt Lewin, kontribusi SMAN Olahraga Jawa Timur terhadap prestasi olahraga dapat dipahami sebagai hasil dari proses perubahan organisasi yang berlangsung secara bertahap. Pada tahap unfreezing, muncul kesadaran akan pentingnya pembinaan atlet yang terintegrasi dengan sistem pendidikan formal. Tahap ini ditandai dengan pendirian SMANOR sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut. Selanjutnya, tahap changing ditunjukkan melalui berbagai upaya pengembangan, seperti peningkatan fasilitas, perbaikan sistem pembinaan, serta integrasi kurikulum akademik dengan program latihan olahraga. Tahap ini merupakan fase transformasi yang paling dinamis dalam perkembangan SMANOR. Adapun tahap refreezing terlihat pada kondisi ketika sistem pembinaan, fasilitas, dan prestasi telah mencapai tingkat stabilitas, dimana SMANOR secara konsisten menghasilkan atlet berprestasi dan menjadi bagian dari sistem pembinaan olahraga daerah.

Keberadaan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Olahraga Jawa Timur di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, merupakan bagian dari strategi pengembangan olahraga daerah yang tidak hanya berorientasi pada pendidikan formal, tetapi juga pada pembinaan prestasi atlet secara sistematis. Sejak didirikan pada tahun 2000, SMAN Olahraga Jawa Timur berfungsi sebagai lembaga yang mengintegrasikan pembelajaran akademik dengan program latihan olahraga intensif, sehingga mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung pengembangan potensi atlet pelajar secara optimal. Dalam konteks ini, kontribusi SMANOR tidak hanya dapat dilihat dari aspek kuantitas prestasi yang dihasilkan, tetapi juga dari proses pembinaan, sistem pendidikan, serta dukungan kelembagaan yang berkelanjutan.

Kontribusi pertama yang dapat diidentifikasi adalah dalam aspek pengembangan potensi atlet pelajar. SMAN Olahraga Jawa Timur menerapkan sistem pendidikan berbasis asrama yang memungkinkan siswa menjalani rutinitas yang terstruktur dan disiplin. Berdasarkan hasil wawancara dengan guru, aktivitas siswa telah diatur sejak pagi hari, dimulai dari latihan fisik hingga kegiatan akademik, sehingga tercipta keseimbangan antara pengembangan kemampuan intelektual dan keterampilan olahraga. Pola pembinaan ini menunjukkan bahwa sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai pusat pelatihan atlet yang terintegrasi. Integrasi ini memperkuat proses internalisasi nilai-nilai seperti kedisiplinan, tanggung jawab, dan kerja keras yang menjadi pondasi penting dalam pencapaian prestasi olahraga. Disamping itu, proses pembelajaran di SMANOR juga dirancang secara adaptif terhadap kebutuhan siswa sebagai atlet. Penyesuaian jadwal belajar dengan waktu latihan, kolaborasi antara guru akademik dan pelatih, serta penggunaan metode pembelajaran yang kontekstual menjadi bagian dari strategi untuk memastikan bahwa siswa tetap dapat mencapai kompetensi akademik tanpa mengabaikan tuntutan latihan. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi SMANOR tidak hanya dalam menghasilkan atlet berprestasi, tetapi juga dalam menciptakan model pendidikan olahraga yang integratif dan berkelanjutan.

Kontribusi berikutnya berkaitan dengan perkembangan fasilitas sebagai faktor penunjang utama dalam pembinaan prestasi. Seperti yang telah dibahas pada bab sebelumnya, perkembangan fasilitas di SMAN Olahraga Jawa Timur mengalami peningkatan signifikan terutama pada periode 2010–2018. Ketersediaan sarana seperti lapangan olahraga, gedung latihan, asrama, serta peralatan latihan yang lebih modern memberikan dampak langsung terhadap kualitas pembinaan atlet. Fasilitas yang memadai memungkinkan pelaksanaan latihan yang lebih terarah, meningkatkan intensitas dan kualitas latihan, serta mengurangi risiko cedera bagi atlet pelajar.

Dalam perspektif empiris, temuan ini sejalan dengan berbagai penelitian yang menyatakan bahwa kualitas sarana dan prasarana memiliki pengaruh signifikan terhadap efektivitas pembinaan olahraga dan pencapaian prestasi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa peningkatan fasilitas di SMANOR menjadi salah satu faktor penting yang berkontribusi terhadap peningkatan prestasi atlet pelajar di tingkat provinsi maupun nasional. Kontribusi SMAN Olahraga Jawa Timur terhadap Provinsi Jawa Timur secara konkret dapat dilihat dari keterlibatan dan pencapaian atlet dalam berbagai ajang kompetisi. Atlet-atlet yang dibina di SMANOR secara konsisten mewakili Jawa Timur dalam kompetisi seperti Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS), kejuaraan antar pelajar, serta event olahraga lainnya. Tidak hanya sebagai peserta, atlet dari SMANOR  juga berhasil meraih berbagai prestasi yang turut menyumbang perolehan medali bagi Provinsi Jawa Timur.

Table 2. Rekapitulasi Perolehan Prestasi SMAN Olahraga Jawa Timur

Tahun

Perolehan Prestasi SMAN Olahraga Jawa Timur

Nasional

Internasional

2010

48

2

2011

179

4

2012

158

29

2013

193

19

2014

139

15

2015

162

14

2016

109

14

2017

262

47

2018

289

20

Sumber: Observasi SMAN Olahraga Jawa Timur

Sebagai Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa kontribusi SMAN Olahraga Jawa Timur dalam menghasilkan prestasi atlet menunjukkan pola perkembangan yang cenderung meningkat, meskipun mengalami fluktuasi pada beberapa tahun tertentu. Pada periode 2010–2018, jumlah prestasi tingkat nasional mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dari 48 capaian pada tahun 2010 menjadi 289 capaian pada tahun 2018. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa sistem pembinaan yang diterapkan oleh SMANOR mengalami perkembangan dari sisi kualitas maupun kapasitas dalam menghasilkan atlet berprestasi. Selain itu, capaian tingkat internasional juga menunjukkan perkembangan positif, terutama pada tahun 2017 dengan perolehan tertinggi sebanyak 47 prestasi internasional. Hal ini menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan tidak hanya mampu memenuhi standar kompetisi tingkat daerah dan nasional, tetapi juga mulai menghasilkan atlet yang mampu bersaing pada tingkat yang lebih luas.

Jika dilihat secara lebih mendalam, peningkatan prestasi tersebut tidak terjadi secara terpisah dari perkembangan kelembagaan SMANOR. Periode peningkatan capaian prestasi tersebut beriringan dengan perkembangan fasilitas, penguatan sistem pembinaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Perubahan status kelembagaan dan peningkatan dukungan pemerintah daerah memberikan ruang bagi sekolah untuk memperbaiki sistem pelatihan, menyediakan fasilitas yang lebih memadai, serta meningkatkan kualitas layanan pendukung bagi atlet. Dengan demikian, data prestasi pada Tabel 6 tidak hanya menunjukkan jumlah perolehan medali atau kejuaraan, tetapi juga menggambarkan keberhasilan proses transformasi SMANOR sebagai lembaga pendidikan berbasis olahraga.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa peningkatan prestasi atlet tidak hanya dipengaruhi oleh faktor fasilitas maupun sistem organisasi secara langsung. Prestasi merupakan hasil interaksi berbagai faktor, seperti kualitas pelatih, konsistensi latihan, kondisi fisik dan psikologis atlet, dukungan keluarga, serta lingkungan pembinaan yang mendukung. Oleh karena itu, perkembangan capaian prestasi dalam tabel tersebut dapat dipahami sebagai indikator keberhasilan ekosistem pembinaan yang dibangun oleh SMANOR, bukan sebagai hasil dari satu faktor tunggal.

Meskipun data kuantitatif menunjukkan peningkatan capaian prestasi, terdapat keterbatasan dokumentasi terutama pada periode awal berdirinya SMANOR (2000–2010). Berdasarkan hasil wawancara, kondisi tersebut disebabkan oleh sistem administrasi dan pendataan prestasi yang pada masa awal masih belum terstruktur secara optimal. Selain itu, fokus utama sekolah pada periode awal lebih diarahkan pada pembangunan sistem pembinaan, pemenuhan kebutuhan dasar atlet, serta pengembangan fasilitas, sehingga dokumentasi prestasi belum menjadi prioritas utama. Kondisi ini menyebabkan sebagian capaian atlet pada periode tersebut belum terdokumentasi secara lengkap.

Untuk memperkuat pemahaman mengenai kontribusi SMANOR terhadap perkembangan olahraga Jawa Timur, data kuantitatif tersebut juga perlu dilihat melalui pengalaman dan capaian individu atlet yang menjadi bagian dari proses pembinaan sekolah. Keberhasilan SMANOR mencetak atlet muda seperti Sarah Tria Monita cabang olahraga Pencak Silat Juara 3 kelas F Remaja Putri ASEAN Schools Games 4 yang dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 4 juli 2012, Bima Dea Sakti Antono cabang olahraga selam juara 3 Estafet 4x200m Surface kompetisi Asian Junior Fin Swimming Competitionn yang dilaksanakan di Da Nang Vietnam pada 10 November 2012. tidak hanya tercermin dari jumlah prestasi yang tercatat, tetapi juga dari perjalanan atlet yang mampu berkembang melalui sistem pendidikan, latihan, dan dukungan kelembagaan yang tersedia. Beberapa atlet lulusan maupun peserta didik SMANOR kemudian berhasil mencapai tingkat prestasi yang lebih tinggi melalui berbagai kompetisi nasional maupun internasional. 

Capaian individu tersebut menjadi bukti empiris bahwa sistem pembinaan yang diterapkan di SMANOR mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan atlet pelajar, sekaligus memperkuat posisi sekolah sebagai salah satu lembaga strategis dalam pembinaan olahraga prestasi di Provinsi Jawa Timur Seiring berjalannya waktu, peran pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menjadi semakin signifikan dalam mendukung pengembangan SMANOR. Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk peningkatan anggaran, pembangunan fasilitas, serta penguatan program pembinaan atlet. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan SMANOR tidak terlepas dari sinergi antara pihak sekolah dan pemerintah sebagai pemangku kebijakan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa SMANOR tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai model pembinaan atlet pelajar berbasis integrasi sistemik. Sebagai hasilnya, kontribusi SMAN Olahraga Jawa Timur terhadap Provinsi Jawa Timur tidak hanya terbatas pada pencapaian prestasi dalam bentuk medali atau kejuaraan, tetapi juga mencakup peran strategis dalam membangun sistem pembinaan atlet pelajar yang terstruktur dan berkelanjutan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari integrasi antara proses pembelajaran, ketersediaan fasilitas, kualitas pembinaan, serta dukungan pemerintah daerah. SMANOR tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai institusi yang berperan penting dalam mencetak atlet pelajar yang mampu bersaing di tingkat regional, nasional, hingga internasional.

 

 

SIMPULAN

Perkembangan SMAN Olahraga Jawa Timur (SMANOR) pada periode 2000–2018 menunjukkan keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membangun sistem pembinaan atlet pelajar yang terintegrasi dengan pendidikan formal. Sejak berdiri pada tahun 2000, SMANOR hadir untuk mengatasi permasalahan atlet usia sekolah dengan menggabungkan pendidikan akademik dan pembinaan olahraga melalui sistem asrama, penyesuaian jadwal belajar, serta koordinasi antara guru dan pelatih.

Perkembangan kelembagaan dan peningkatan fasilitas turut memperkuat kualitas pembinaan. Perubahan status menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendorong peningkatan dukungan pemerintah melalui pembangunan fasilitas olahraga, penyediaan peralatan, serta pengembangan cabang olahraga. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga pada manajemen, kebijakan pemerintah, dan kualitas sumber daya manusia.

Pada periode 2010–2018, prestasi atlet SMANOR di tingkat nasional dan internasional menunjukkan kecenderungan meningkat meskipun mengalami fluktuasi pada beberapa tahun. Capaian tersebut menunjukkan bahwa integrasi pendidikan, latihan olahraga, sistem asrama, kualitas pelatih, dukungan pemerintah, dan penguatan kelembagaan telah berkontribusi terhadap perkembangan prestasi olahraga Jawa Timur. Dengan demikian, SMANOR menjadi salah satu institusi strategis dalam pembinaan dan pengembangan atlet pelajar di Jawa Timur.

 

REFERENSI

Abdullah, F. M., & Setijono, H. (2018). Profil proses pembelajaran siswa Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga Sidoarjo tahun 2017. Jurnal Prestasi Olahraga, 1(1). Universitas Negeri Surabaya.

Adi, R. W., & Kurniawan, A. (2019). Analisis pemanfaatan sarana olahraga di sekolah dasar negeri. Jurnal Ilmu Keolahragaan, 8(2), 55–63.

Algemeen Verslag van het Onderwijs in Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: Tekst, 1916–1917. (1918). Departement van Onderwijs.

Anwar, Y. (2018). Kondisi fasilitas olahraga dan dampaknya terhadap kualitas pembelajaran PJOK. Jurnal SPORTIF, 4(2), 134–142.

Bin Kahar, M. J. (2018). Sejarah dan perkembangan Sekolah Menengah Kebangsaan Agama Sibu Sarawak, Malaysia tahun 1985–2018 M [Skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya]. Digilib UIN Sunan Ampel.

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. (n.d.). SMANOR, sekolah pencetak atlet berprestasi. https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/615

Fajar, M., & Widiastuti, W. (2019). Hubungan kualitas sarana olahraga dengan prestasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler. Jurnal Ilmiah Pendidikan Jasmani, 7(2), 112–120.

Gustian, U., Saputra, D. R., Rakhmat, C., Yustiana, Y. R., & Primayanti, I. (2024). Physical education and its scope: A literature review of empirical studies with a holistic perspective teaching practices in Indonesia. Indonesian Journal of Physical Education and Sport Science, 4(2), 171–186. https://doi.org/10.52188/ijpess.v4i2.729

Hafsari, A. D. A., Darmawan, A., Wahyudi, U., & Yudasmara, D. S. (2024). Kelayakan sarana pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan dan prestasi olahraga di SMK Negeri se-Kabupaten Tulungagung tahun 2022. Sport Science and Health.

Lewin, K. (1947). Frontiers in group dynamics: Concept, method and reality in social science; social equilibria and social change. Human Relations, 1(1), 5–41.

Republik Indonesia. (2005). Presiden Republik Indonesia.

Staatsblad van Nederlandsch-Indië. (1932). Staatsblad van Nederlandsch-Indië (No. 230).

Sukadiyanto, D., & Muluk. (2011). Pengantar teori dan metodologi melatih fisik. Lubuk Agung.

 



[1] “Wawancara Dengan Budi Moeljono, SMANOR Jawa Timur.”

[2] “Wawancara Dengan Budi Moeljono, SMANOR Jawa Timur.”

[3] “Wawancara Dengan Budi Moeljono, SMANOR Jawa Timur.”

[4] “Wawancara Dengan Budi Moeljono, SMANOR Jawa Timur.”

[5] “Wawancara Dengan Budi Moeljono, SMANOR Jawa Timur.”

[6] “Wawancara Dengan Budi Moeljono, SMANOR Jawa Timur.”

[7] “SMANOR, Sekolah Pencetak Atlet Berprestasi,” Dinas Kominfo Jawa Timur, n.d., https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/615.

[8] “Wawancara Dengan Budi Moeljono, SMANOR Jawa Timur.”

[9] “Wawancara Dengan Budi Moeljono, SMANOR Jawa Timur.”

Sunday, August 30, 2026

Pendampingan Penyusunan Regulasi Pengawasan Penyelenggaraan Parkir


Assistance in the Development of Regulations for the Supervision of Parking Operations

 

1Suharyono, 2Marhadi Sastra

1,2Politeknik Negeri Bengkalis

*Email korespondesi: suharyono@polbeng.ac.id

 

ABSTRAK

Penyelenggaraan parkir merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis. Namun, belum tersedianya regulasi daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan dan pengawasan perparkiran menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain parkir liar, gangguan terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas, lemahnya mekanisme pertanggungjawaban, serta belum optimalnya potensi penerimaan daerah dari sektor parkir. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir. Metode yang digunakan adalah pendampingan partisipatif melalui tahapan identifikasi permasalahan, pengumpulan data dan informasi, analisis kebutuhan regulasi, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan Ranperda, serta pembahasan dan penyempurnaan bersama pemangku kepentingan. Hasil kegiatan menunjukkan tersusunnya Naskah Akademik dan Ranperda yang memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan fasilitas parkir, perizinan, kawasan dan lokasi parkir, petugas parkir, tarif dan retribusi, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, larangan, serta sanksi. Kegiatan ini memberikan kontribusi dalam menyediakan dasar kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mewujudkan tata kelola perparkiran yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kata kunci: Parkir, Pengawasan, Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah, Pendapatan Asli Daerah

ABSTRACT

Parking management is an important aspect of supporting public order, safety, and smooth traffic flow, as well as improving the quality of public services in Bengkalis Regency. However, the absence of specific regional regulations governing parking management and supervision has resulted in various problems, including illegal parking, disruption to traffic safety and order, weak accountability mechanisms, and the suboptimal utilization of potential regional revenue from the parking sector. This community service activity aims to assist the Government of Bengkalis Regency in preparing an Academic Paper and a Draft Regional Regulation (Ranperda) on the Supervision of Parking Operations. The method employed was participatory assistance through several stages, including problem identification, data and information collection, regulatory needs analysis, preparation of the Academic Paper, preparation of the Draft Regional Regulation, and joint discussion and refinement with relevant stakeholders. The results of the activity demonstrate that an Academic Paper and Draft Regional Regulation were successfully prepared, containing provisions concerning the management of parking facilities, licensing, parking areas and locations, parking attendants, tariffs and levies, rights and obligations, guidance and supervision, prohibitions, and sanctions. This activity contributes to providing a policy foundation for the Government of Bengkalis Regency to establish parking governance that is more orderly, transparent, accountable, and equitable.

Keywords: Parking, Supervision, Academic Paper, Draft Regional Regulation, Local Own-Source Revenue.

 

Article Info

Received date: 15 July   2026                                         Revised date: 20 July   2026                                        Accepted date: 28 July 2026

 

PENDAHULUAN

Peran strategis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam mendukung pembangunan nasional dan pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Dalam Undang–Undang ini Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem perhubungan nasional harus  dikembangkan potensi dan peranannya untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan untuk menciptakan tata kelola hidup yang lebih baik dengan menjamin terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, berlalu lintas dan angkutan jalan.  

Salah satu persoalan terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Daerah Kabupaten Bengkalis adalah menyangkut penyelenggaraan perparkiran (Suharyono, 2026). Perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini belum terdapat regulasi terkait dengan penyelenggaraan perparkiran (Suharyono, 2025).

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggal oleh pengemudinya. Menurut Hobbs (1995) dalam Ida (2011), parkir diartikan sebagai suatu kegiatan untuk meletakkan atau menyimpan kendaraan di suatu tempat tertentu yang lamanya tergantung kepada selesainya keperluan dari pengendaraan tersebut. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  parkir didefinisikan sebagai kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu atau tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan atau menurunkan orang dan barang. Sedangkan definisi lain tentang parkir adalah keadaan dimana suatu kendaraan berhenti untuk sementara (menurunkan muatan) atau berhenti cukup lama. Meningkatnya tingkat perjalanan maka meningkat pula kebutuhan ruang parkir yang dibutuhkan dengan kekhawatiran   ini    juga    semakin    meningkat (Suharyono, 2022).    Dengan  permasalahan ini maka dibutuhkan kualitas parkir yang baik dan lahan yang mampu menampung semua kendaraan. Selain itu meningkatnya kepemilikan sebuah kendaraan juga memicu peningkatan kapasitas parkir.

Esensi Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Manan, 2005).

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib adalah urusan perhubungan. Di antara kewenangan Pemerintah Kabupaten terkait urusan perhubungan khususnya sub urusan lalu lintas dan angkutan jalan adalah penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir. 

Perparkiran adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitas Parkir meliputi pengaturan, pembangunan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan kewenangannya. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Beberapa gambaran dan permasalahan terkait penyelenggaraan Perparkiran yang perlu mendapatkan perhatian antara lain: 

1.  Belum terdapatnya suatu Peraturan Daerah terkait  penyelenggaraan perparkiran membuat Organisasi Perangkat Daerah khususnya Dinas Perhubungan tidak dapat melaksanakan penertiban maupun pengaturan dalam penyelenggaraan perparkiran;

2.  Munculnya tempat-tempat yang dapat menyebabkan suatu penyakit masyarakat sehingga menyebabkan potensi masalah sosial yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat;

3.  Naiknya angka kecelakaan yang disebabkan oleh maraknya parkir liar di tepi jalan umum;

4.  Terjadinya kehilangan-kehilangan kendaraan bermotor akibat dari penyelenggaraan parkir yang kurang baik dan tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban; dan

5.  Terdapat potensi kehilangan pendapatan dari penyelenggaraan parkir yang saat ini terjadi sehingga perlu dirumuskan terkait pengaturan pengelolaan parkir itu, termasuk kerjasama dalam lelang tiap-tiap tempat butuh appraisal terkait nilai tiap-tiap tempat dan perlu gandeng pihak ketiga supaya potensi sesuai dengan yang masuk ke daerah.

Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perhubungan khususnya sub urusan lalu lintas dan angkutan jalan dan sekaligus menjadi atas permasalahan di daerah terkait perparkiran perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir. Tujuan yang diharapkan dari kegiatan Penyusunan  Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir adalah sebagai berikut:

1.  Untuk mengkaji kelayakan secara akademik atas Raperda tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Bengkalis;

2.  Untuk mengetahui pokok-pokok pengaturan yang perlu dirumuskan dalam Raperda  tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Bengkalis yang dapat diterima masyarakat serta dapat diberlakukan secara efektif dan efisien;

3.  Untuk menyiapkan rumusan konsep Rancangan Peraturan Daerah yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis, yuridis dan sosiologis, sehingga peraturan.

 

METODE

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan melalui metode pendampingan partisipatif dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Bengkalis. Mitra dalam kegiatan ini adalah Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam bidang perhubungan dan penyelenggaraan perparkiran. Kegiatan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu identifikasi permasalahan, pengumpulan data dan informasi, analisis kebutuhan regulasi, penyusunan naskah akademik, penyusunan rancangan peraturan daerah, serta pembahasan dan penyempurnaan dokumen.

Tahap pertama adalah identifikasi permasalahan dan kebutuhan regulasi. Pada tahap ini dilakukan diskusi dan koordinasi dengan mitra untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Bengkalis, meliputi parkir liar, keselamatan dan ketertiban lalu lintas, mekanisme pengelolaan parkir, perlindungan pengguna jasa parkir, pengawasan, serta potensi penerimaan daerah.

Tahap kedua adalah pengumpulan data dan informasi. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara atau diskusi dengan perangkat daerah terkait, serta studi dokumentasi. Selain itu, dilakukan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah daerah, dokumen perencanaan daerah, dan berbagai literatur yang relevan dengan penyelenggaraan dan pengawasan perparkiran.

Tahap ketiga adalah analisis kebutuhan regulasi. Data dan informasi yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi penyelenggaraan perparkiran dengan kebutuhan pengaturan di daerah. Analisis juga dilakukan terhadap aspek kewenangan pemerintah daerah, kelembagaan, perizinan, pengelolaan fasilitas parkir, pengawasan, pembinaan, hak dan kewajiban penyelenggara serta pengguna jasa parkir, mekanisme pertanggungjawaban, dan potensi penerimaan daerah.

Tahap keempat adalah penyusunan Naskah Akademik. Penyusunan dilakukan secara sistematis dengan menguraikan kondisi empiris, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir. Naskah Akademik selanjutnya menjadi dasar dalam merumuskan materi muatan Ranperda.

Tahap kelima adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Berdasarkan hasil analisis dan Naskah Akademik, tim pengabdian bersama mitra menyusun rancangan regulasi yang mencakup ketentuan mengenai penyelenggaraan fasilitas parkir, perizinan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pertanggungjawaban, larangan dan sanksi, serta ketentuan lain yang diperlukan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Tahap keenam adalah pembahasan dan penyempurnaan. Naskah Akademik dan Ranperda yang telah disusun didiskusikan bersama mitra dan pemangku kepentingan terkait untuk memperoleh masukan dan memastikan kesesuaian substansi dengan kondisi daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan digunakan untuk melakukan penyempurnaan terhadap dokumen akhir.

Evaluasi kegiatan dilakukan dengan melihat ketercapaian setiap tahapan pendampingan, kualitas dan kelengkapan Naskah Akademik serta Ranperda yang dihasilkan, kesesuaian substansi dengan kebutuhan penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Bengkalis, serta tingkat penerimaan dan pemahaman mitra terhadap rancangan regulasi yang dihasilkan. Luaran utama kegiatan adalah tersusunnya Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Penyelenggaraan Parkir sebagai bahan kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

 

HASIL, PEMBAHASAN, DAN DAMPAK

Perparkiran menjadi salah satu unsur penting terwujudnya ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas. Dalam rangka mewujudkan tata lingkungan tertib yang serasi, tertib lalu lintas dan tertib administrasi di daerah serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Daerah Kabupaten Bengkalis di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran.

Retribusi parkir merupakan tempat parkir yang berada di badan jalan atau tempat parkir yang sarana dan prasarana disiapkan oleh pemerintah daerah. Mengacu pada Pasal 1 Ayat 22 UU No. 1 Tahun 2022, bahwa Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dengan kata lain retribusi parkir adalah kegiatan jasa parkir yang dilakukan oleh individu atau badan yang dilakukan di atas lahan milik pemerintah daerah. Memperhatikan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan daerah yang berasal dari usaha  pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah. Salah satu tujuan retribusi parkir yaitu untuk mengatur lahan parkir agar dapat digunakan semaksimal mungkin. Terlebih karena hampir setiap individu atau keluarga saat ini memiliki kendaraan. Selain itu fungsi utama pemungutan retribusi parkir adalah hampir mirip dengan pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan daerah, serta pemerataan pendapatan masyarakat yang ada di daerah.

Secara filosofis, yang dapat dijadikan sebagai dasar pengaturan parkir adalah sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya merupakan kesatuan moral bangsa Indonesia. Pancasila merupakan moral, sekaligus mengandung arti sebagai norma. Pancasila sebagai norma terdiri dari lima norma sebagai tercantum pada lima sila Pancasila, yang memiliki unsur-unsur bersama/ sehingga dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai moral pengikat seluruh bangsa Indonesia bahkan sebenarnya seluruh umat manusia karena nilai-nilai moral yang terkandung didalam pancasila bersifat universal.

Berdasarkan landasan sosiologis Pengawasan Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Bengkalis tidak bisa dilepas dari sejarah panjang untuk mengatur dan mengurus kemandirian daerah dalam rangka menempatkan penyediaan sarana dan prasarana perparkiran serta regulasi yang memberi arah kebijakan yang lebih partisipatif.

Gambar 1. Peta Kabupaten Bengkalis

 

Secara Administrasi Pemerintah, Kabupaten Bengkalis terbagi dalam 11 Kecamatan, 19 Kelurahan dan 136 desa, dengan luas wilayah 8.403,28 km². Tercatat jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis tahun 2023 sebanyak 658.846 jiwa dengan sifatnya yang heterogen, mayoritas penduduk Bengkalis adalah suku Melayu. Adapun jumlah kendaraan yang terdaftar menurut jenis kendaraan Tahun 2024 disajikan pada Tabel 1.

Tabel 1. Jumlah kendaraan yang terdaftar menurut jenis kendaraan

No

Jenis Kendaraan

Jumlah

Persentase

1

Sepeda motor

364.016

84,57%

2

Mobil penumpang

39.043

9,07%

3

Mobil bermuatan

26.014

6,04%

4

Bus

1.077

0,25%

5

Kendaraan khusus

300

0,07%

 

Jumlah

430.450

100%

Berdasarkan tabel 2, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat bengkalis pada tahun 2024 sebanyak 430.450 ribu unit. Jenis kendaraan didominasi kendaraan roda dua dengan jumlah 84,57%.

Landasan yuridis di dalam pembentukan Peraturan Daerah adalah untuk menjelaskan dasar kewenangan Pemerintah Daerah dan dasar materi yang digunakan untuk menetapkan ruang lingkup perda dan dasar prosedur dalam pembentukan Peraturan Daerah. Dengan dimuatnya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan, substansi dan prosedur, maka diharapkan Peraturan Daerah tidak dibatalkan serta dapat berlaku efektif. Adapun landasan yuridis tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

3.    Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor  42,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 3821);

4.    Undang-Undang   Nomor   38   Tahun   2004   tentang   Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

5.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009   Nomor   96,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5052) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

6.    Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2009  tentang  Pelayanan Publik  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

7.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);

8.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

9.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2014   Nomor   292,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

10.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

11.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  34  Tahun  2006  tentang  Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);

12.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   32   Tahun   2011   tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah   Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);

13.  Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);

14.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   55   Tahun   2012   tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);

15.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);

16.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2017 Nomor  73,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 6041);

17.  Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);

18.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 372);

19.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);

20.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 908);

21.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 528);

22.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

23.  Peraturan  Daerah  Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun  2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Daerah  Kabupaten Bengkalis  Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2018 Nomor 1); dan

24.  Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Daerah  Kabupaten Bengkalis  Nomor  11  Tahun  2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 11).

 

Dalam rangka menghadirkan alternatif solusi atas permasalahan perparkiran maka pertama-tama pengaturan perparkiran menjangkau penyelenggaraan parkir baik yang  ilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun badan atau orang. Arah pengaturan selanjutnya memberikan legitimasi bagi Pemerintah Daera untuk memungut pajak atas penyelenggaraan parkir dan memungut retribusi atas pelayanan jasa parkir yang telah diberikan. Sebagai konsekuensi atas pembelian izin penyelenggaraan parkir, maka pemegang izin diperbolehkan menerapkan tarif dari masyarakat sebagai pengguna parkir sesuai dengan batasan atau ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka bagi pihak yang memiliki izin penyelenggaraan parkir dan membebankan tarif tersebut dipungut pajak atas penyelenggaraan parkir. Dengan demikian, Pemerintah Daerah berada pada posisi sebagai penengah, dalam arti bahwa masyarakat dibatasi melalui mekanisme izin, memenuhi kewajibannya dalam bentuk tarif dan pajak namun tetap terlayani melalui mekanisme yang adil.

Mengingatkan bahwa pengaturan semacam ini sifatnya teknis dan prosedural maka raperda memberikan pendelegasian lebih lanjut pada Pemerintah Daerah untuk membuat pengaturan lebih rinci agar ketentuan ini dapat dilaksanakan. Pengaturan berikutnya adalah mengenai pengendalian parkir untuk memberikan kepastian hukum bagi penegak hukum (law implementing agencies) untuk mengambil tindakan langsung (tindakan nyata/materiil) atas pelanggaran minor yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka raperda ini memuat sanksi dan upaya penegakan.

Ketentuan umum, antara lain memuat:

a.  Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara, Juru parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan perhubungan Kabupaten Bengkalis  untuk mengelola tempat parkir di tepi jalan umum.

b.  Koordinator juru parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan perhubungan Kabupaten Bengkalis yang bertugas mengkoordinir beberapa juru Parkir sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan.

c.  Tempat parkir adalah fasilitas parkir kendaraan yang disediakan, baik yang berada di tepi jalan umum, gedung, taman, dan pelataran.

d.  Tempat parkir di tepi jalan umum adalah fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang ditentukkan oleh Pemerintah Daerah.

e.  Tempat parkir insidentil adalah tempat parkir di tempat jalan umum yang tidak diselenggarakan oleh Pemerintah daerah secara tidak tetap atau tidak

f.  Jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan pertengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.

g.  Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum,

h.  Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

i.   Juru parkir adalah orang yang bertugas mengelola tempat parkir di tepi jalan umum dan ditunjuk oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan perhubungan Kabupaten Bengkalis.

j.   Tempat parkir adalah fasilitas parkir Kendaraan yang disediakan baik yang berada di tepi jalan umum, gedung, taman dan pelataran.

k.  Tempat parkir di tepi jalan umum adalah fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

l.   Tempat parkir insidentil adalah fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara tidak tetap.

m. Tempat khusus parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir/taman parkir dan gedung Parkir.

n.  Tempat parkir wisata adalah tempat khusus parkir yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata,

o.  Karcis parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir atas setiap kendaraan.

Materi yang akan diatur, yaitu:

a.  penyelenggaraan parkir;

b.  parkir di luar ruang milik jalan;

c.  parkir di dalam ruang milik jalan;

d.  fasilitas parkir khusus;

e.  perizinan;

f.  karcis parkir;

g.  kawasan dan lokasi parkir;

h.  petugas parkir;

i.   tarif layanan parkir dan pajak parkir;

j.   hak dan kewajiban;

k.  pembangunan dan pengembangan tempat parkir di luar ruang milik jalan;

l.   larangan;

m. pembinaan dan pengawasan;

n.  sanksi administrasi;

o.  ketentuan penyidikan

p.  ketentuan pidana;

q.  ketentuan peralihan; dan

r.   ketentuan penutup.

Dampak Peraturan Daerah ini diharapkan bisa memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Parkir. Mengingat saat ini diduga ada penyelenggara perparkiran yang tidak punyai izin, misalnya di tempat hiburan, rumah makan/kuliner, tempat wisata, rumah sakit dan lain-lain. Dengan pengaturan dan penertiban secara konsisten, maka siapapun yang menyelenggarakan usaha parkir mestinya memiliki izin. Dengan demikian, akan membuka peluang potensi untuk ciptakan sumber PAD baru (ekstensifikasi).  Selanjutnya dari sisi aspek beban keuangan daerah, maka Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBD bagi program dan kegiatan penyelenggara perparkiran di daerah.

 

SIMPULAN

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan dan pengawasan perparkiran di Kabupaten Bengkalis memberikan pemahaman bahwa pengelolaan perparkiran perlu dilakukan secara tertib, terarah, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penataan perparkiran tidak hanya berkaitan dengan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga memiliki potensi strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sejalan dengan kondisi Kabupaten Bengkalis yang memiliki jumlah kendaraan terdaftar cukup besar, yaitu 430.450 unit pada tahun 2024, dengan dominasi sepeda motor sebesar 84,57%. Pengaturan dan pengawasan yang dilakukan secara konsisten, penyelenggara parkir yang belum memiliki izin dapat ditertibkan sehingga potensi penerimaan daerah dari sektor perparkiran dapat dioptimalkan. Pengelolaan perparkiran yang baik diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa, penyelenggara parkir dan Pemerintah Daerah. Pada akhirnya, penguatan tata kelola perparkiran dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus membuka peluang pengembangan sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bengkalis.

 

REFERENSI

Manan, B. (2005). Menyongsong fajar otonomi daerah (4th ed.). Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. (2011). Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2018 Nomor 1.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (2011). Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 11.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (2015). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (2018). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. (2014). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. (2021). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 528.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. (2014). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. (2018). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 908.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan. (2023). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 372.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. (2006). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. (2012). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2013). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2017). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199.

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186.

Suharyono, S. (2020). Analisis kinerja pemerintah provinsi di Indonesia. Jurnal Neraca: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Ekonomi Akuntansi, 4(1), 11–25.

Suharyono, S. (2025a). Financial ratio analysis as a tool for measuring the performance of the Pekanbaru City Regional Budget (APBD). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(5), 546–554.

Suharyono, S. (2025b). Penerapan green budgeting: Strategi pemerintah daerah untuk pembangunan berkelanjutan. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(9).

Suharyono, S. (2026). The implementation of accountability principles in the management of village fund allocations in Sukamaju Village. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 4(1), 817–825.

Suharyono, S., & Hs, R. (2022). Analysis of the effect of corporate governance on corporate sustainability performance. In Proceedings of the 4th International Conference on Applied Economics and Social Science (ICAESS) (Vol. 5).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (2004). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841.

Zuraida, I. (2011). Teknik penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perparkiran & retribusi daerah. Sinar Grafika.