Friday, August 21, 2026

Bijak Berbahasa, Aman Bermedia: Penguatan Literasi Bahasa Hukum dan Linguistik Forensik Bagi Pengguna Media Sosial


 

Usman Pakaya

Universitas Negeri Gorontalo

Email: usmanpakaya@ung.ac.id

 

Abstrak

Perkembangan media sosial telah mengubah pola komunikasi masyarakat menjadi semakin cepat, terbuka, dan interaktif. Di satu sisi, kondisi tersebut memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan informasi. Di sisi lain, penggunaan bahasa di ruang digital dapat menimbulkan persoalan hukum ketika tuturan mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, ancaman, atau bentuk komunikasi lain yang berpotensi melanggar ketentuan hukum. Permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan bagaimana bahasa diproduksi, dipahami, ditafsirkan, dan dikonstruksi dalam konteks tertentu. Bab ini membahas pentingnya literasi bahasa hukum dan pemanfaatan linguistik forensik sebagai pendekatan untuk meningkatkan kecakapan masyarakat dalam berkomunikasi secara bijak dan bertanggung jawab di media sosial. Pembahasan mencakup karakteristik bahasa dalam komunikasi digital, keterkaitan bahasa dengan persoalan hukum, prinsip-prinsip dasar bahasa hukum, serta peran linguistik forensik dalam menganalisis tuturan atau teks yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Literasi bahasa hukum dipandang penting agar pengguna media sosial mampu memahami batas antara kebebasan berekspresi dan komunikasi yang berpotensi melanggar hukum. Sementara itu, linguistik forensik dapat memberikan kontribusi melalui analisis kebahasaan yang objektif terhadap makna, konteks, maksud penutur, dan karakteristik suatu teks atau tuturan. Dengan demikian, penguatan literasi bahasa hukum dan pemahaman terhadap linguistik forensik diharapkan dapat membangun budaya komunikasi digital yang lebih kritis, etis, cermat, dan bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan potensi konflik serta persoalan hukum akibat penggunaan bahasa di media sosial.

Kata kunci: bahasa hukum, media sosial, literasi bahasa, linguistik forensik, komunikasi digital.

Abstract

The development of social media has transformed patterns of communication, making them increasingly fast, open, and interactive. On the one hand, this condition provides broad opportunities for people to express opinions, criticism, and information. On the other hand, the use of language in digital spaces can give rise to legal issues when statements contain insults, defamation, slander, threats, or other forms of communication that may violate legal provisions. These issues are not only related to legal aspects but also to how language is produced, understood, interpreted, and constructed within particular contexts. This chapter discusses the importance of legal language literacy and the use of forensic linguistics as approaches to improving people's ability to communicate wisely and responsibly on social media. The discussion covers the characteristics of language in digital communication, the relationship between language and legal issues, the basic principles of legal language, and the role of forensic linguistics in analyzing statements or texts that may have legal consequences. Legal language literacy is considered essential so that social media users can understand the boundaries between freedom of expression and communication that may potentially violate the law. Meanwhile, forensic linguistics can contribute through objective linguistic analysis of meaning, context, speaker intent, and the characteristics of a particular text or utterance. Thus, strengthening legal language literacy and understanding forensic linguistics is expected to foster a more critical, ethical, careful, and responsible digital communication culture while minimizing potential conflicts and legal issues arising from the use of language on social media.

Keywords: legal language, social media, language literacy, forensic linguistics, digital communication.

 

Article Info

Received date: 25 May  2026                                                Revised date: 30 May  2026                                      Accepted date: 30 June  2026

 

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam pola komunikasi masyarakat. Kehadiran media sosial menjadikan aktivitas berkomunikasi semakin mudah, cepat, dan luas. Seseorang dapat menyampaikan pendapat, memberikan komentar, membagikan informasi, mengkritik suatu kebijakan, maupun menanggapi suatu peristiwa hanya melalui sebuah unggahan. Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, X, WhatsApp, dan berbagai platform digital lainnya telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Media sosial tidak lagi sekadar menjadi sarana hiburan, tetapi telah berkembang menjadi ruang publik digital tempat masyarakat membangun relasi, menyampaikan gagasan, membentuk opini, serta memperdebatkan berbagai persoalan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan hukum.

Perubahan tersebut memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan masyarakat. Akses terhadap informasi menjadi semakin terbuka, sementara kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam ruang publik semakin luas. Setiap orang memiliki peluang untuk menjadi pembuat sekaligus penerima informasi. Namun, keterbukaan tersebut juga menghadirkan tantangan, terutama ketika kebebasan berkomunikasi tidak disertai dengan kecakapan menggunakan bahasa secara bertanggung jawab.

Komunikasi di media sosial sering berlangsung secara spontan. Pengguna dapat menulis komentar dalam keadaan marah, kecewa, tersinggung, atau terbawa suasana. Dalam keadaan demikian, pilihan kata terkadang tidak lagi dipertimbangkan secara matang. Padahal, pesan yang ditulis dalam beberapa detik dapat tersebar jauh lebih cepat dan bertahan jauh lebih lama daripada emosi yang melatarbelakanginya.

Persoalan menjadi semakin kompleks karena makna sebuah tuturan tidak selalu sama antara penutur dan penerima. Seseorang mungkin menganggap suatu pernyataan sebagai candaan, tetapi orang lain dapat memahaminya sebagai penghinaan. Sebuah komentar dapat dimaksudkan sebagai kritik, tetapi dipersepsikan sebagai serangan terhadap pribadi. Sebuah dugaan dapat disampaikan seolah-olah merupakan fakta, kemudian berkembang menjadi tuduhan ketika disebarkan kepada publik.

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan komunikasi digital pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari persoalan bahasa. Bahasa bukan hanya alat untuk menyampaikan informasi, melainkan juga sarana untuk melakukan tindakan, membangun citra, memengaruhi persepsi, menyatakan sikap, dan membentuk hubungan sosial. Dalam konteks tertentu, bahasa bahkan dapat memiliki konsekuensi hukum.

Oleh sebab itu, masyarakat membutuhkan literasi yang tidak hanya berorientasi pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan memahami bahasa, hukum, dan konteks komunikasi. Literasi digital perlu diperkuat dengan literasi bahasa dan literasi hukum agar masyarakat tidak hanya mampu menggunakan media sosial, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan komunikasi yang dilakukan di dalamnya.

Dalam konteks ini, literasi bahasa hukum menjadi penting. Literasi bahasa hukum tidak sekadar kemampuan mengenali istilah seperti penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, ancaman, atau ujaran kebencian. Lebih dari itu, literasi bahasa hukum mencakup kemampuan memahami bagaimana bahasa digunakan dalam konteks hukum, bagaimana suatu pernyataan dapat ditafsirkan, serta mengapa konteks dan pilihan bahasa menjadi penting dalam suatu persoalan hukum.

Indonesia sendiri memiliki kerangka regulasi yang mengatur aktivitas dalam ruang digital. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di samping itu, perkembangan hukum pidana nasional perlu dibaca dalam konteks berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam persoalan yang berkaitan dengan data pribadi, terdapat pula Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa ruang digital bukanlah ruang yang berada di luar hukum. Namun, pemahaman terhadap regulasi saja belum memadai. Dalam banyak persoalan komunikasi digital, pertanyaan awal justru berkaitan dengan bahasa: apa yang dikatakan, bagaimana cara mengatakannya, kepada siapa ditujukan, dalam konteks apa disampaikan, serta bagaimana tuturan tersebut dapat dipahami.

Di sinilah linguistik forensik memperoleh relevansinya. Linguistik forensik merupakan bidang ilmu yang menerapkan pengetahuan dan metode linguistik untuk persoalan yang berkaitan dengan hukum. Kajian ini dapat mencakup analisis makna, wacana, tindak tutur, gaya bahasa, interpretasi teks, atribusi penulis, serta berbagai bentuk analisis kebahasaan yang diperlukan dalam konteks hukum.

Media sosial menyediakan objek yang sangat kaya bagi kajian linguistik forensik. Unggahan, komentar, percakapan digital, transkrip rekaman, dan berbagai bentuk komunikasi elektronik dapat mengandung informasi kebahasaan yang penting untuk dianalisis. Namun, analisis tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesan subjektif. Bahasa perlu dianalisis berdasarkan data, konteks, metode, dan prinsip keilmuan.

Dengan demikian, penguatan literasi bahasa hukum dan linguistik forensik bagi pengguna media sosial bukan sekadar upaya menghindarkan masyarakat dari persoalan hukum. Lebih jauh, penguatan tersebut merupakan bagian dari pembangunan budaya komunikasi digital yang kritis, etis, bertanggung jawab, dan menghargai hak orang lain.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Media Sosial sebagai Ruang Publik Digital

Media sosial telah mengubah batas-batas komunikasi publik. Dahulu, seseorang membutuhkan surat kabar, radio, televisi, atau forum tertentu untuk menyampaikan gagasan kepada khalayak luas. Kini, sebuah akun media sosial sudah cukup untuk memungkinkan seseorang berbicara kepada publik. Perubahan tersebut memberikan kekuatan besar kepada individu. Namun, kekuatan komunikasi juga diikuti tanggung jawab. Semakin besar daya jangkau suatu pesan, semakin besar pula kemungkinan pesan tersebut menimbulkan dampak sosial. Ruang digital juga memiliki karakter permanen. Unggahan dapat disalin, diarsipkan, ditangkap layar, dan disebarluaskan kembali. Karena itu, komunikasi digital perlu diperlakukan sebagai bagian dari ruang publik yang memiliki konsekuensi nyata.

Bahasa sebagai Tindakan

Bahasa tidak hanya digunakan untuk menyampaikan informasi. Dalam perspektif pragmatik, bahasa juga digunakan untuk melakukan tindakan tertentu. Seseorang dapat meminta, memerintah, menjanjikan, memperingatkan, menuduh, menyindir, mengancam, atau memuji melalui tuturan. Konsep tindak tutur menjadi penting ketika menganalisis komunikasi di media sosial. Kalimat yang secara gramatikal tampak sederhana dapat memiliki fungsi komunikasi yang berbeda ketika ditempatkan dalam konteks yang berbeda. Misalnya, sebuah pertanyaan dapat berfungsi sebagai sindiran. Pernyataan tertentu dapat berfungsi sebagai tuduhan. Kalimat yang tampak seperti candaan dapat dipahami sebagai penghinaan ketika memperhatikan konteks, relasi antara pihak yang berkomunikasi, dan sasaran tuturan. Karena itu, memahami bahasa di media sosial membutuhkan lebih dari sekadar memahami arti kata. Pengguna perlu memahami fungsi dan konteks tuturan.

Ketika Kritik Berubah Menjadi Serangan Personal

Kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan sosial. Masyarakat perlu memiliki ruang untuk mengkritik kebijakan, pelayanan publik, tindakan pejabat, maupun berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umum. Namun, kritik perlu dibedakan dari serangan personal. Kritik yang argumentatif berfokus pada persoalan yang dikritik. Sebaliknya, serangan personal menggeser perhatian dari substansi persoalan kepada martabat atau karakter individu. Perbedaan tersebut dapat terlihat dari pilihan bahasa. Pernyataan "kebijakan ini tidak efektif karena..." berfokus pada objek yang dikritik. Sebaliknya, penggunaan label atau kata-kata yang merendahkan pribadi tidak lagi berorientasi pada substansi kebijakan. Dalam konteks literasi bahasa hukum, kemampuan membedakan keduanya sangat penting. Masyarakat perlu memahami bahwa ketegasan dalam menyampaikan kritik tidak harus diwujudkan melalui bahasa yang menyerang pribadi.

Fakta, Opini, Dugaan, dan Tuduhan

Media sosial sering menjadi tempat bercampurnya fakta, opini, dugaan, dan tuduhan. Keempat bentuk tersebut memiliki karakter komunikasi yang berbeda. Fakta merujuk pada informasi yang dapat diverifikasi. Opini merupakan pandangan atau penilaian seseorang. Dugaan menunjukkan sesuatu yang belum dapat dipastikan. Sementara itu, tuduhan mengatribusikan suatu perbuatan atau keadaan kepada pihak tertentu. Kesalahan dalam membedakan keempatnya dapat menimbulkan persoalan serius. Dugaan yang ditulis sebagai fakta dapat membentuk persepsi publik. Opini yang tidak diberi penanda dapat dianggap sebagai informasi faktual. Tuduhan yang disebarkan tanpa dasar dapat merugikan reputasi seseorang. Oleh karena itu, pengguna media sosial perlu memiliki kecakapan untuk memberikan penanda yang jelas terhadap jenis informasi yang disampaikan.

Konteks sebagai Kunci Pemaknaan

Makna tidak selalu dapat ditentukan hanya berdasarkan kata-kata yang berdiri sendiri. Konteks memiliki peran penting dalam menentukan bagaimana suatu tuturan dipahami. Konteks dapat mencakup penutur, mitra tutur, tempat, waktu, topik pembicaraan, hubungan antarpihak, serta tuturan yang mendahului dan mengikuti suatu pernyataan. Persoalan konteks menjadi sangat penting dalam media sosial karena sebuah pernyataan dapat dipotong dari percakapan yang panjang. Ketika hanya sebagian teks yang disebarluaskan, pembaca dapat membentuk pemaknaan yang berbeda dari maksud awal penutur. Karena itu, analisis terhadap suatu pernyataan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum perlu mempertimbangkan keseluruhan konteks komunikasi.

Literasi Bahasa Hukum di Era Digital

Literasi bahasa hukum perlu dipahami sebagai kemampuan masyarakat untuk mengenali, memahami, dan menggunakan bahasa yang berkaitan dengan hukum secara tepat. Masyarakat sering menggunakan istilah hukum dalam percakapan sehari-hari tanpa memahami batas konseptualnya. Istilah seperti "fitnah", "pencemaran nama baik", "ancaman", "penghinaan", atau "ujaran kebencian" terkadang digunakan hanya berdasarkan kesan. Padahal, istilah hukum memiliki konsekuensi konseptual. Penggunaannya perlu mempertimbangkan konteks dan unsur yang relevan. Literasi bahasa hukum karena itu tidak bertujuan menjadikan seluruh masyarakat sebagai ahli hukum. Tujuannya adalah membangun kesadaran agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan istilah hukum dan tidak tergesa-gesa memberikan label terhadap suatu komunikasi.

Linguistik Forensik dan Analisis Bahasa

Linguistik forensik menempatkan bahasa sebagai objek kajian ilmiah dalam konteks hukum. Analisis dapat dilakukan terhadap berbagai bentuk data kebahasaan sesuai dengan persoalan yang dihadapi. Dalam komunikasi digital, analisis dapat mencakup makna kata atau frasa, struktur wacana, tindak tutur, gaya bahasa, hubungan antartuturan, karakteristik penulisan, hingga persoalan atribusi penulis. Salah satu prinsip penting dalam linguistik forensik adalah objektivitas. Analisis bahasa tidak seharusnya didasarkan pada kesan pribadi terhadap penutur. Seorang analis perlu menjelaskan data kebahasaan dan alasan ilmiah yang mendukung interpretasinya. Dengan demikian, linguistik forensik dapat membantu menjembatani bahasa dan hukum tanpa mengaburkan batas antara analisis linguistik dan penilaian hukum.

Media Sosial, Jejak Digital, dan Bukti Kebahasaan

Komunikasi digital menghasilkan berbagai bentuk data yang dapat menjadi sumber analisis. Teks, komentar, percakapan, rekaman suara, dan transkrip dapat memberikan gambaran mengenai suatu peristiwa komunikasi. Namun, keberadaan sebuah tangkapan layar tidak otomatis menjelaskan keseluruhan makna komunikasi. Keaslian, konteks, urutan percakapan, identitas pihak yang berkomunikasi, serta hubungan antara berbagai bagian data perlu dipertimbangkan. Dari perspektif kebahasaan, sebuah teks juga tidak boleh dianalisis secara terpisah dari konteks produksinya. Analisis yang baik berusaha memahami bagaimana pesan dibentuk dan digunakan dalam situasi komunikasi yang sebenarnya.

Kerangka Hukum Komunikasi Digital

Komunikasi melalui sistem elektronik di Indonesia berada dalam kerangka hukum yang terus berkembang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menjadi salah satu regulasi penting dalam mengatur informasi dan transaksi elektronik. Di sisi lain, berlakunya KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perkembangan tersebut perlu dibaca bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk persoalan yang menyangkut data pribadi, masyarakat juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pemahaman terhadap kerangka hukum tersebut penting, tetapi masyarakat perlu menghindari kesimpulan sederhana bahwa setiap pernyataan yang dianggap kasar otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum memerlukan pemeriksaan terhadap unsur, konteks, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip "Saring Sebelum Sharing"

Salah satu prinsip yang paling sederhana untuk diterapkan adalah "saring sebelum sharing". Sebelum membagikan suatu informasi, pengguna dapat melakukan pemeriksaan sederhana:

1.       Apakah sumbernya jelas?

2.       Apakah informasinya benar?

3.       Apakah konteksnya lengkap?

4.       Apakah informasi tersebut merupakan fakta atau opini?

5.       Apakah terdapat pihak yang dapat dirugikan?

6.       Apakah terdapat data pribadi yang seharusnya tidak disebarluaskan?

7.       Apakah bahasa yang digunakan sudah proporsional?

Kebiasaan tersebut dapat menjadi bentuk literasi digital sekaligus literasi bahasa hukum.

Strategi Bijak Berbahasa

Bijak berbahasa di media sosial dapat dimulai dari beberapa kebiasaan sederhana. Pertama, berpikir sebelum mengetik. Kedua, membaca ulang sebelum mengunggah. Ketiga, membedakan fakta, opini, dugaan, dan tuduhan. Keempat, menghindari kata-kata yang menyerang martabat seseorang. Kelima, menyampaikan kritik dengan argumentasi. Keenam, memeriksa informasi sebelum membagikannya. Ketujuh, menghormati privasi dan data pribadi. Kedelapan, memahami konteks sebelum memberikan penilaian. Kebiasaan tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Justru, kemampuan mengendalikan bahasa menunjukkan bahwa seseorang memahami tanggung jawab yang melekat pada kebebasan tersebut.

 

SIMPULAN

Media sosial telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat modern. Ruang digital memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk berbicara, berpartisipasi, memperoleh informasi, dan membangun relasi. Namun, ruang yang terbuka tersebut juga menuntut kecakapan baru dalam berkomunikasi.

Bahasa merupakan salah satu unsur terpenting dalam membangun ruang digital yang sehat. Kata-kata yang dipilih dapat memperjelas persoalan, membuka dialog, dan membangun kepercayaan. Sebaliknya, bahasa yang digunakan secara ceroboh dapat menimbulkan salah tafsir, konflik, kerugian reputasi, dan dalam kondisi tertentu dapat beririsan dengan persoalan hukum.

Karena itu, literasi digital perlu diperluas menjadi literasi yang mencakup bahasa dan hukum. Pengguna media sosial perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi berjalan bersama tanggung jawab. Kritik dapat disampaikan tanpa penghinaan. Ketidaksetujuan dapat disampaikan tanpa serangan personal. Informasi dapat dibagikan tanpa mengorbankan kebenaran dan privasi.

Linguistik forensik memberikan kontribusi penting dalam konteks tersebut karena menunjukkan bahwa bahasa dapat dianalisis secara ilmiah ketika muncul dalam persoalan hukum. Makna, konteks, tindak tutur, struktur wacana, dan karakteristik kebahasaan perlu diperhatikan sebelum seseorang menarik kesimpulan terhadap suatu pernyataan.

Pada akhirnya, aman bermedia tidak hanya bergantung pada teknologi dan regulasi. Keamanan ruang digital juga bergantung pada kesadaran penggunanya. Semakin baik masyarakat memahami bahasa, hukum, dan konteks komunikasi, semakin besar pula peluang terciptanya ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, bijak berbahasa bukan sekadar persoalan kesantunan. Bijak berbahasa merupakan bagian dari literasi hukum, literasi digital, dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat di ruang publik digital.

 

REFERENSI

Coulthard, M., & Johnson, A. (2013). An Introduction to Forensic Linguistics: Language in Evidence. Routledge.

Crystal, D. (2011). Internet Linguistics: A Student Guide. Routledge.

Fairclough, N. (1995). Critical Discourse Analysis: The Critical Study of Language. Longman.

McMenamin, G. R. (2002). Forensic Linguistics: Advances in Forensic Stylistics. CRC Press.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

No comments:

Post a Comment