Usman
Pakaya
Universitas
Negeri Gorontalo
Email:
usmanpakaya@ung.ac.id
Abstrak
Perkembangan
media sosial telah mengubah pola komunikasi masyarakat menjadi semakin cepat,
terbuka, dan interaktif. Di satu sisi, kondisi tersebut memberikan ruang yang
luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan informasi. Di
sisi lain, penggunaan bahasa di ruang digital dapat menimbulkan persoalan hukum
ketika tuturan mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, ancaman,
atau bentuk komunikasi lain yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga
dengan bagaimana bahasa diproduksi, dipahami, ditafsirkan, dan dikonstruksi
dalam konteks tertentu. Bab ini membahas pentingnya literasi bahasa hukum dan
pemanfaatan linguistik forensik sebagai pendekatan untuk meningkatkan kecakapan
masyarakat dalam berkomunikasi secara bijak dan bertanggung jawab di media
sosial. Pembahasan mencakup karakteristik bahasa dalam komunikasi digital,
keterkaitan bahasa dengan persoalan hukum, prinsip-prinsip dasar bahasa hukum,
serta peran linguistik forensik dalam menganalisis tuturan atau teks yang
berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Literasi bahasa hukum dipandang
penting agar pengguna media sosial mampu memahami batas antara kebebasan
berekspresi dan komunikasi yang berpotensi melanggar hukum. Sementara itu,
linguistik forensik dapat memberikan kontribusi melalui analisis kebahasaan
yang objektif terhadap makna, konteks, maksud penutur, dan karakteristik suatu
teks atau tuturan. Dengan demikian, penguatan literasi bahasa hukum dan
pemahaman terhadap linguistik forensik diharapkan dapat membangun budaya
komunikasi digital yang lebih kritis, etis, cermat, dan bertanggung jawab,
sekaligus meminimalkan potensi konflik serta persoalan hukum akibat penggunaan
bahasa di media sosial.
Kata
kunci:
bahasa hukum, media sosial, literasi bahasa, linguistik forensik, komunikasi
digital.
Abstract
The development of social media has transformed
patterns of communication, making them increasingly fast, open, and
interactive. On the one hand, this condition provides broad opportunities for
people to express opinions, criticism, and information. On the other hand, the
use of language in digital spaces can give rise to legal issues when statements
contain insults, defamation, slander, threats, or other forms of communication
that may violate legal provisions. These issues are not only related to legal
aspects but also to how language is produced, understood, interpreted, and
constructed within particular contexts. This chapter discusses the importance
of legal language literacy and the use of forensic linguistics as approaches to
improving people's ability to communicate wisely and responsibly on social
media. The discussion covers the characteristics of language in digital
communication, the relationship between language and legal issues, the basic
principles of legal language, and the role of forensic linguistics in analyzing
statements or texts that may have legal consequences. Legal language literacy
is considered essential so that social media users can understand the
boundaries between freedom of expression and communication that may potentially
violate the law. Meanwhile, forensic linguistics can contribute through
objective linguistic analysis of meaning, context, speaker intent, and the
characteristics of a particular text or utterance. Thus, strengthening legal
language literacy and understanding forensic linguistics is expected to foster
a more critical, ethical, careful, and responsible digital communication
culture while minimizing potential conflicts and legal issues arising from the
use of language on social media.
Keywords: legal
language, social media, language literacy, forensic linguistics, digital
communication.
Article Info
Received date: 25 May 2026
Revised date: 30 May 2026 Accepted
date: 30 June 2026
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi
telah membawa perubahan besar dalam pola komunikasi masyarakat. Kehadiran media
sosial menjadikan aktivitas berkomunikasi semakin mudah, cepat, dan luas.
Seseorang dapat menyampaikan pendapat, memberikan komentar, membagikan
informasi, mengkritik suatu kebijakan, maupun menanggapi suatu peristiwa hanya
melalui sebuah unggahan. Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, X, WhatsApp, dan
berbagai platform digital lainnya telah menjadi bagian dari kehidupan
sehari-hari. Media sosial tidak lagi sekadar menjadi sarana hiburan, tetapi
telah berkembang menjadi ruang publik digital tempat masyarakat membangun
relasi, menyampaikan gagasan, membentuk opini, serta memperdebatkan berbagai
persoalan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan hukum.
Perubahan tersebut memberikan manfaat
yang besar bagi kehidupan masyarakat. Akses terhadap informasi menjadi semakin
terbuka, sementara kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi
dalam ruang publik semakin luas. Setiap orang memiliki peluang untuk menjadi
pembuat sekaligus penerima informasi. Namun, keterbukaan tersebut juga
menghadirkan tantangan, terutama ketika kebebasan berkomunikasi tidak disertai
dengan kecakapan menggunakan bahasa secara bertanggung jawab.
Komunikasi di media sosial sering
berlangsung secara spontan. Pengguna dapat menulis komentar dalam keadaan
marah, kecewa, tersinggung, atau terbawa suasana. Dalam keadaan demikian,
pilihan kata terkadang tidak lagi dipertimbangkan secara matang. Padahal, pesan
yang ditulis dalam beberapa detik dapat tersebar jauh lebih cepat dan bertahan
jauh lebih lama daripada emosi yang melatarbelakanginya.
Persoalan menjadi semakin kompleks
karena makna sebuah tuturan tidak selalu sama antara penutur dan penerima.
Seseorang mungkin menganggap suatu pernyataan sebagai candaan, tetapi orang
lain dapat memahaminya sebagai penghinaan. Sebuah komentar dapat dimaksudkan
sebagai kritik, tetapi dipersepsikan sebagai serangan terhadap pribadi. Sebuah
dugaan dapat disampaikan seolah-olah merupakan fakta, kemudian berkembang
menjadi tuduhan ketika disebarkan kepada publik.
Fenomena tersebut memperlihatkan
bahwa persoalan komunikasi digital pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari
persoalan bahasa. Bahasa bukan hanya alat untuk menyampaikan informasi,
melainkan juga sarana untuk melakukan tindakan, membangun citra, memengaruhi
persepsi, menyatakan sikap, dan membentuk hubungan sosial. Dalam konteks
tertentu, bahasa bahkan dapat memiliki konsekuensi hukum.
Oleh sebab itu, masyarakat
membutuhkan literasi yang tidak hanya berorientasi pada kemampuan menggunakan
teknologi, tetapi juga kemampuan memahami bahasa, hukum, dan konteks
komunikasi. Literasi digital perlu diperkuat dengan literasi bahasa dan
literasi hukum agar masyarakat tidak hanya mampu menggunakan media sosial,
tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan komunikasi yang dilakukan di dalamnya.
Dalam konteks ini, literasi bahasa
hukum menjadi penting. Literasi bahasa hukum tidak sekadar kemampuan mengenali
istilah seperti penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, ancaman, atau ujaran
kebencian. Lebih dari itu, literasi bahasa hukum mencakup kemampuan memahami
bagaimana bahasa digunakan dalam konteks hukum, bagaimana suatu pernyataan
dapat ditafsirkan, serta mengapa konteks dan pilihan bahasa menjadi penting
dalam suatu persoalan hukum.
Indonesia sendiri memiliki kerangka
regulasi yang mengatur aktivitas dalam ruang digital. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di samping itu, perkembangan hukum
pidana nasional perlu dibaca dalam konteks berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam persoalan yang berkaitan dengan
data pribadi, terdapat pula Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi.
Keberadaan regulasi tersebut
menunjukkan bahwa ruang digital bukanlah ruang yang berada di luar hukum.
Namun, pemahaman terhadap regulasi saja belum memadai. Dalam banyak persoalan
komunikasi digital, pertanyaan awal justru berkaitan dengan bahasa: apa yang
dikatakan, bagaimana cara mengatakannya, kepada siapa ditujukan, dalam konteks
apa disampaikan, serta bagaimana tuturan tersebut dapat dipahami.
Di sinilah linguistik forensik
memperoleh relevansinya. Linguistik forensik merupakan bidang ilmu yang
menerapkan pengetahuan dan metode linguistik untuk persoalan yang berkaitan
dengan hukum. Kajian ini dapat mencakup analisis makna, wacana, tindak tutur,
gaya bahasa, interpretasi teks, atribusi penulis, serta berbagai bentuk
analisis kebahasaan yang diperlukan dalam konteks hukum.
Media sosial menyediakan objek yang
sangat kaya bagi kajian linguistik forensik. Unggahan, komentar, percakapan
digital, transkrip rekaman, dan berbagai bentuk komunikasi elektronik dapat
mengandung informasi kebahasaan yang penting untuk dianalisis. Namun, analisis
tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesan subjektif. Bahasa perlu
dianalisis berdasarkan data, konteks, metode, dan prinsip keilmuan.
Dengan demikian, penguatan literasi
bahasa hukum dan linguistik forensik bagi pengguna media sosial bukan sekadar
upaya menghindarkan masyarakat dari persoalan hukum. Lebih jauh, penguatan
tersebut merupakan bagian dari pembangunan budaya komunikasi digital yang
kritis, etis, bertanggung jawab, dan menghargai hak orang lain.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Media Sosial sebagai Ruang Publik Digital
Media sosial telah mengubah
batas-batas komunikasi publik. Dahulu, seseorang membutuhkan surat kabar,
radio, televisi, atau forum tertentu untuk menyampaikan gagasan kepada khalayak
luas. Kini, sebuah akun media sosial sudah cukup untuk memungkinkan seseorang
berbicara kepada publik. Perubahan tersebut memberikan kekuatan besar kepada
individu. Namun, kekuatan komunikasi juga diikuti tanggung jawab. Semakin besar
daya jangkau suatu pesan, semakin besar pula kemungkinan pesan tersebut
menimbulkan dampak sosial. Ruang digital juga memiliki karakter permanen.
Unggahan dapat disalin, diarsipkan, ditangkap layar, dan disebarluaskan
kembali. Karena itu, komunikasi digital perlu diperlakukan sebagai bagian dari
ruang publik yang memiliki konsekuensi nyata.
Bahasa sebagai Tindakan
Bahasa tidak hanya digunakan untuk
menyampaikan informasi. Dalam perspektif pragmatik, bahasa juga digunakan untuk
melakukan tindakan tertentu. Seseorang dapat meminta, memerintah, menjanjikan,
memperingatkan, menuduh, menyindir, mengancam, atau memuji melalui tuturan. Konsep
tindak tutur menjadi penting ketika menganalisis komunikasi di media sosial.
Kalimat yang secara gramatikal tampak sederhana dapat memiliki fungsi
komunikasi yang berbeda ketika ditempatkan dalam konteks yang berbeda. Misalnya,
sebuah pertanyaan dapat berfungsi sebagai sindiran. Pernyataan tertentu dapat
berfungsi sebagai tuduhan. Kalimat yang tampak seperti candaan dapat dipahami
sebagai penghinaan ketika memperhatikan konteks, relasi antara pihak yang
berkomunikasi, dan sasaran tuturan. Karena itu, memahami bahasa di media sosial
membutuhkan lebih dari sekadar memahami arti kata. Pengguna perlu memahami
fungsi dan konteks tuturan.
Ketika Kritik Berubah Menjadi Serangan Personal
Kritik merupakan bagian penting dalam
kehidupan sosial. Masyarakat perlu memiliki ruang untuk mengkritik kebijakan,
pelayanan publik, tindakan pejabat, maupun berbagai persoalan yang menyangkut
kepentingan umum. Namun, kritik perlu dibedakan dari serangan personal. Kritik
yang argumentatif berfokus pada persoalan yang dikritik. Sebaliknya, serangan
personal menggeser perhatian dari substansi persoalan kepada martabat atau
karakter individu. Perbedaan tersebut dapat terlihat dari pilihan bahasa.
Pernyataan "kebijakan ini tidak efektif karena..." berfokus pada
objek yang dikritik. Sebaliknya, penggunaan label atau kata-kata yang
merendahkan pribadi tidak lagi berorientasi pada substansi kebijakan. Dalam
konteks literasi bahasa hukum, kemampuan membedakan keduanya sangat penting.
Masyarakat perlu memahami bahwa ketegasan dalam menyampaikan kritik tidak harus
diwujudkan melalui bahasa yang menyerang pribadi.
Fakta, Opini, Dugaan, dan Tuduhan
Media sosial sering menjadi tempat
bercampurnya fakta, opini, dugaan, dan tuduhan. Keempat bentuk tersebut
memiliki karakter komunikasi yang berbeda. Fakta merujuk pada informasi yang
dapat diverifikasi. Opini merupakan pandangan atau penilaian seseorang. Dugaan
menunjukkan sesuatu yang belum dapat dipastikan. Sementara itu, tuduhan
mengatribusikan suatu perbuatan atau keadaan kepada pihak tertentu. Kesalahan
dalam membedakan keempatnya dapat menimbulkan persoalan serius. Dugaan yang
ditulis sebagai fakta dapat membentuk persepsi publik. Opini yang tidak diberi
penanda dapat dianggap sebagai informasi faktual. Tuduhan yang disebarkan tanpa
dasar dapat merugikan reputasi seseorang. Oleh karena itu, pengguna media
sosial perlu memiliki kecakapan untuk memberikan penanda yang jelas terhadap
jenis informasi yang disampaikan.
Konteks sebagai Kunci Pemaknaan
Makna tidak selalu dapat ditentukan
hanya berdasarkan kata-kata yang berdiri sendiri. Konteks memiliki peran
penting dalam menentukan bagaimana suatu tuturan dipahami. Konteks dapat
mencakup penutur, mitra tutur, tempat, waktu, topik pembicaraan, hubungan
antarpihak, serta tuturan yang mendahului dan mengikuti suatu pernyataan. Persoalan
konteks menjadi sangat penting dalam media sosial karena sebuah pernyataan
dapat dipotong dari percakapan yang panjang. Ketika hanya sebagian teks yang
disebarluaskan, pembaca dapat membentuk pemaknaan yang berbeda dari maksud awal
penutur. Karena itu, analisis terhadap suatu pernyataan yang berpotensi
menimbulkan persoalan hukum perlu mempertimbangkan keseluruhan konteks
komunikasi.
Literasi Bahasa Hukum di Era Digital
Literasi bahasa hukum perlu dipahami
sebagai kemampuan masyarakat untuk mengenali, memahami, dan menggunakan bahasa
yang berkaitan dengan hukum secara tepat. Masyarakat sering menggunakan istilah
hukum dalam percakapan sehari-hari tanpa memahami batas konseptualnya. Istilah
seperti "fitnah", "pencemaran nama baik",
"ancaman", "penghinaan", atau "ujaran kebencian"
terkadang digunakan hanya berdasarkan kesan. Padahal, istilah hukum memiliki
konsekuensi konseptual. Penggunaannya perlu mempertimbangkan konteks dan unsur
yang relevan. Literasi bahasa hukum karena itu tidak bertujuan menjadikan
seluruh masyarakat sebagai ahli hukum. Tujuannya adalah membangun kesadaran
agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan istilah hukum dan tidak
tergesa-gesa memberikan label terhadap suatu komunikasi.
Linguistik Forensik dan Analisis Bahasa
Linguistik forensik menempatkan
bahasa sebagai objek kajian ilmiah dalam konteks hukum. Analisis dapat
dilakukan terhadap berbagai bentuk data kebahasaan sesuai dengan persoalan yang
dihadapi. Dalam komunikasi digital, analisis dapat mencakup makna kata atau
frasa, struktur wacana, tindak tutur, gaya bahasa, hubungan antartuturan,
karakteristik penulisan, hingga persoalan atribusi penulis. Salah satu prinsip
penting dalam linguistik forensik adalah objektivitas. Analisis bahasa tidak
seharusnya didasarkan pada kesan pribadi terhadap penutur. Seorang analis perlu
menjelaskan data kebahasaan dan alasan ilmiah yang mendukung interpretasinya. Dengan
demikian, linguistik forensik dapat membantu menjembatani bahasa dan hukum
tanpa mengaburkan batas antara analisis linguistik dan penilaian hukum.
Media Sosial, Jejak Digital, dan Bukti Kebahasaan
Komunikasi digital menghasilkan
berbagai bentuk data yang dapat menjadi sumber analisis. Teks, komentar,
percakapan, rekaman suara, dan transkrip dapat memberikan gambaran mengenai
suatu peristiwa komunikasi. Namun, keberadaan sebuah tangkapan layar tidak
otomatis menjelaskan keseluruhan makna komunikasi. Keaslian, konteks, urutan
percakapan, identitas pihak yang berkomunikasi, serta hubungan antara berbagai
bagian data perlu dipertimbangkan. Dari perspektif kebahasaan, sebuah teks juga
tidak boleh dianalisis secara terpisah dari konteks produksinya. Analisis yang
baik berusaha memahami bagaimana pesan dibentuk dan digunakan dalam situasi
komunikasi yang sebenarnya.
Kerangka Hukum Komunikasi Digital
Komunikasi melalui sistem elektronik
di Indonesia berada dalam kerangka hukum yang terus berkembang. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 menjadi salah satu regulasi penting dalam mengatur informasi
dan transaksi elektronik. Di sisi lain, berlakunya KUHP nasional berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan
penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perkembangan tersebut perlu dibaca
bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk
persoalan yang menyangkut data pribadi, masyarakat juga perlu memperhatikan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pemahaman
terhadap kerangka hukum tersebut penting, tetapi masyarakat perlu menghindari
kesimpulan sederhana bahwa setiap pernyataan yang dianggap kasar otomatis
merupakan tindak pidana. Penilaian hukum memerlukan pemeriksaan terhadap unsur,
konteks, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip "Saring Sebelum Sharing"
Salah satu prinsip yang paling
sederhana untuk diterapkan adalah "saring sebelum sharing". Sebelum
membagikan suatu informasi, pengguna dapat melakukan pemeriksaan sederhana:
1. Apakah
sumbernya jelas?
2. Apakah
informasinya benar?
3. Apakah
konteksnya lengkap?
4. Apakah
informasi tersebut merupakan fakta atau opini?
5. Apakah
terdapat pihak yang dapat dirugikan?
6. Apakah
terdapat data pribadi yang seharusnya tidak disebarluaskan?
7. Apakah
bahasa yang digunakan sudah proporsional?
Kebiasaan tersebut dapat menjadi
bentuk literasi digital sekaligus literasi bahasa hukum.
Strategi Bijak Berbahasa
Bijak berbahasa di media sosial dapat
dimulai dari beberapa kebiasaan sederhana. Pertama, berpikir sebelum mengetik.
Kedua, membaca ulang sebelum mengunggah. Ketiga, membedakan fakta, opini,
dugaan, dan tuduhan. Keempat, menghindari kata-kata yang menyerang martabat
seseorang. Kelima, menyampaikan kritik dengan argumentasi. Keenam, memeriksa
informasi sebelum membagikannya. Ketujuh, menghormati privasi dan data pribadi.
Kedelapan, memahami konteks sebelum memberikan penilaian. Kebiasaan tersebut
bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Justru, kemampuan
mengendalikan bahasa menunjukkan bahwa seseorang memahami tanggung jawab yang
melekat pada kebebasan tersebut.
SIMPULAN
Media sosial telah menjadi bagian
penting dari kehidupan masyarakat modern. Ruang digital memberikan kesempatan
yang luas bagi masyarakat untuk berbicara, berpartisipasi, memperoleh
informasi, dan membangun relasi. Namun, ruang yang terbuka tersebut juga
menuntut kecakapan baru dalam berkomunikasi.
Bahasa merupakan salah satu unsur
terpenting dalam membangun ruang digital yang sehat. Kata-kata yang dipilih
dapat memperjelas persoalan, membuka dialog, dan membangun kepercayaan.
Sebaliknya, bahasa yang digunakan secara ceroboh dapat menimbulkan salah
tafsir, konflik, kerugian reputasi, dan dalam kondisi tertentu dapat beririsan
dengan persoalan hukum.
Karena itu, literasi digital perlu
diperluas menjadi literasi yang mencakup bahasa dan hukum. Pengguna media
sosial perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi berjalan bersama tanggung
jawab. Kritik dapat disampaikan tanpa penghinaan. Ketidaksetujuan dapat
disampaikan tanpa serangan personal. Informasi dapat dibagikan tanpa
mengorbankan kebenaran dan privasi.
Linguistik forensik memberikan
kontribusi penting dalam konteks tersebut karena menunjukkan bahwa bahasa dapat
dianalisis secara ilmiah ketika muncul dalam persoalan hukum. Makna, konteks,
tindak tutur, struktur wacana, dan karakteristik kebahasaan perlu diperhatikan
sebelum seseorang menarik kesimpulan terhadap suatu pernyataan.
Pada akhirnya, aman bermedia tidak
hanya bergantung pada teknologi dan regulasi. Keamanan ruang digital juga
bergantung pada kesadaran penggunanya. Semakin baik masyarakat memahami bahasa,
hukum, dan konteks komunikasi, semakin besar pula peluang terciptanya ruang
digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, bijak berbahasa
bukan sekadar persoalan kesantunan. Bijak berbahasa merupakan bagian dari
literasi hukum, literasi digital, dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat
di ruang publik digital.
REFERENSI
Coulthard,
M., & Johnson, A. (2013). An Introduction to Forensic Linguistics: Language
in Evidence. Routledge.
Crystal,
D. (2011). Internet Linguistics: A Student Guide. Routledge.
Fairclough,
N. (1995). Critical Discourse Analysis: The Critical Study of Language.
Longman.
McMenamin,
G. R. (2002). Forensic Linguistics: Advances in Forensic Stylistics. CRC Press.
Republik
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi.
Republik
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Republik
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Republik
Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Republik
Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
No comments:
Post a Comment