Institutional Transformation and Governance of Private Islamic Religious Higher Education Institutions: A Descriptive Study of the Transformation of the Institute into Nahdlatul Ulama University of Bangil (UNUBA)
Dina Zuhrufia
Universitas
Nahlatul Ulama Bangil
*Email korespondesi:
dinazuhrufia@gmail.com
Abstrak
Kementerian Agama Republik Indonesia
tengah mendorong transformasi besar-besaran terhadap lebih dari 870 Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di seluruh Indonesia, termasuk melalui
alih bentuk kelembagaan dari institut menjadi universitas. Artikel ini
bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis dinamika transformasi kelembagaan
serta struktur tata kelola pada Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA),
Kabupaten Pasuruan, yang resmi beralih bentuk dari Institut Agama Islam
Nahdlatul Ulama (IAINU) Bangil menjadi universitas pada Februari 2026.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis analisis
dokumen dan data sekunder, meliputi informasi kelembagaan resmi kampus serta
pemberitaan resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
periode 2025–2026, dengan kerangka analisis prinsip Good University Governance.
Hasil kajian menunjukkan bahwa struktur tata kelola UNUBA pascaalih bentuk
telah mengakomodasi pembagian fungsi manajerial yang jelas melalui tiga Wakil Rektor
yang membidangi akademik-SDM, keuangan-sarana prasarana, serta
kemahasiswaan-kerja sama. Ditemukan pula indikasi penguatan akuntabilitas
eksternal melalui keterlibatan aktif Kopertais Wilayah IV Jawa Timur dalam
pembinaan sertifikasi dosen, kunjungan Kementerian Agama untuk mendorong
pengembangan program studi baru, serta kemitraan dengan sektor perbankan
melalui program tanggung jawab sosial perusahaan sebagai salah satu strategi
diversifikasi sumber daya. Transformasi kelembagaan UNUBA merepresentasikan
pola umum yang tengah didorong Kementerian Agama secara nasional, sekaligus
menghadapi tantangan universal PTKIS pascaalih bentuk, yaitu penguatan jenjang
jabatan akademik dosen dan standardisasi tata kelola.
Kata kunci: tata kelola
perguruan tinggi; PTKIS; alih bentuk kelembagaan; good university governance;
Nahdlatul Ulama; Kabupaten Pasuruan
Abstract
The Ministry of Religious Affairs of the Republic of
Indonesia is promoting large-scale transformation among more than 870 Private
Islamic Religious Higher Education Institutions (Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Swasta/PTKIS) across Indonesia, including institutional transformation
from institutes into universities. This article aims to describe and analyze
the dynamics of institutional transformation and the governance structure of
Nahdlatul Ulama University of Bangil (Universitas Nahdlatul Ulama Bangil/UNUBA),
Pasuruan Regency, which officially transformed from the Nahdlatul Ulama Islamic
Institute (Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama/IAINU) Bangil into a university
in February 2026. This study employs a descriptive qualitative approach based
on document analysis and secondary data, including official institutional
information from the university and official reports published by the
Directorate General of Islamic Education of the Ministry of Religious Affairs
during the 2025–2026 period, using the principles of Good University Governance
as the analytical framework. The findings indicate that UNUBA's
post-transformation governance structure has incorporated a clear division of
managerial functions through three Vice Rectors responsible for academic affairs
and human resources, finance and infrastructure, and student affairs and
partnerships, respectively. The study also identifies indications of
strengthened external accountability through the active involvement of the
Regional Coordination Body for Islamic Higher Education (Kopertais) Region IV
of East Java in supporting lecturer certification, visits by the Ministry of
Religious Affairs to encourage the development of new study programs, and
partnerships with the banking sector through corporate social responsibility
programs as one strategy for diversifying resources. UNUBA's institutional
transformation represents a broader pattern currently promoted by the Ministry
of Religious Affairs at the national level, while also facing common challenges
encountered by PTKIS following institutional transformation, particularly the
advancement of lecturers' academic ranks and the standardization of governance
practices.
Keywords: higher
education governance; private Islamic religious higher education institutions
(PTKIS); institutional transformation; good university governance; Nahdlatul
Ulama; Pasuruan Regency
Article
Info
Received date: 24 July 2026
Revised date: 28 July 2026 Accepted date: 18 August 2026
PENDAHULUAN
Pendidikan tinggi keagamaan Islam swasta menempati posisi
strategis dalam sistem pendidikan tinggi nasional Indonesia. Kementerian Agama
Republik Indonesia mencatat lebih dari 870 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Swasta (PTKIS) tersebar di seluruh Indonesia, yang pembinaan dan pengawasannya
dilaksanakan melalui Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta
(Kopertais) sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Pada tahun 2025–2026, Kementerian Agama mendorong upaya transformasi
besar-besaran terhadap PTKIS untuk memperkuat kualitas dan tata kelola
kelembagaan, yang ditandai antara lain dengan penyerahan Keputusan Menteri Agama
terkait pendirian dan perubahan bentuk PTKIS serta wacana pembentukan lembaga
layanan pendidikan tinggi keagamaan yang setara dengan Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi.
Salah satu bentuk transformasi kelembagaan yang banyak
ditempuh PTKIS adalah alih bentuk dari institut menjadi universitas, sebuah
proses yang tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menandai babak baru
tanggung jawab kelembagaan dalam meningkatkan mutu akademik, daya saing, serta
kontribusi nyata bagi masyarakat. Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA) di
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, merupakan salah satu PTKIS yang menempuh
transformasi ini, resmi beralih status dari Institut Agama Islam Nahdlatul
Ulama (IAINU) Bangil menjadi universitas pada 13 Februari 2026.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berafiliasi dengan
organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU), UNUBA merepresentasikan pola
umum PTKIS berbasis organisasi keagamaan di Indonesia, di mana tata kelola
kelembagaan berada pada titik temu antara regulasi negara (melalui Kementerian
Agama dan Kopertais), kepemilikan dan pembinaan organisasi masyarakat (NU),
serta tuntutan profesionalisme manajemen pendidikan tinggi modern. Titik temu
ini relevan dikaji dari perspektif administrasi publik melalui kerangka Good
University Governance (GUG), yang menekankan pentingnya akuntabilitas,
transparansi, partisipasi, dan profesionalisme dalam tata kelola perguruan
tinggi, termasuk pada perguruan tinggi swasta berbasis keagamaan.
Studi terdahulu pada PTKIS lain, misalnya di Institut
Faqih Asy'ari (IAIFA) Kediri, menunjukkan bahwa transformasi kelembagaan
pendidikan tinggi Islam dapat menjadi momentum penerapan prinsip good
university governance yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan
praktik manajemen modern, mencakup pengelolaan keuangan yang transparan dan
efisien, pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi dan integritas,
serta penguatan hubungan masyarakat berbasis nilai-nilai Aswaja. Namun
demikian, kajian akademik yang secara khusus mendeskripsikan dinamika tata
kelola pascaalih bentuk pada PTKIS berbasis NU di wilayah Kabupaten Pasuruan,
khususnya UNUBA, belum banyak ditemukan, sehingga artikel ini diharapkan dapat
mengisi celah tersebut sekaligus menjadi rujukan awal bagi penelitian lanjutan
yang lebih mendalam.
Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini bertujuan untuk
mendeskripsikan profil dan struktur tata kelola kelembagaan UNUBA pascaalih
bentuk dari institut menjadi universitas, serta menganalisis indikasi penerapan
prinsip Good University Governance dalam dinamika kelembagaan yang teramati
melalui data sekunder yang tersedia secara publik. Rumusan masalah dalam
artikel ini adalah: (1) bagaimana profil dan struktur tata kelola kelembagaan
UNUBA pascaalih bentuk; dan (2) bagaimana indikasi penerapan prinsip Good
University Governance serta tantangan yang dihadapi dalam konteks transformasi
PTKIS berbasis Nahdlatul Ulama.
KAJIAN
PUSTAKA
Good
University Governance pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Prinsip Good University Governance (GUG) mengacu pada
penerapan nilai tata kelola yang baik—transparansi, akuntabilitas, efektivitas,
efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan—dalam pengelolaan perguruan
tinggi. Pada konteks PTKIS, penguatan tata kelola ditegaskan sebagai agenda
strategis Kementerian Agama, sebagaimana disampaikan bahwa evaluasi kinerja
lembaga pembina PTKIS dimaksudkan untuk memastikan tata kelola administrasi dan
keuangan berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance.
Penekanan serupa juga disampaikan pada forum pembinaan PTKIS di berbagai
daerah, yang menegaskan bahwa tata kelola yang baik harus berlandaskan prinsip
transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu
secara berkelanjutan.
Studi kasus pada IAIFA Kediri menunjukkan bahwa penerapan
GUG pada PTKIS dapat diwujudkan melalui strategi fungsional yang mencakup tiga
aspek utama: pengelolaan keuangan yang transparan dan efisien, pengembangan
sumber daya manusia berbasis kompetensi dan integritas, serta penguatan fungsi
hubungan masyarakat dan pemasaran yang berakar pada nilai-nilai Ahlusunnah wal
Jamaah (Aswaja). Temuan ini relevan sebagai kerangka pembanding bagi analisis
tata kelola UNUBA dalam artikel ini, mengingat kesamaan konteks kelembagaan
sebagai PTKIS yang tengah bertransformasi.
Kerangka
Regulasi dan Pembinaan PTKIS di Indonesia
Pembinaan dan pengawasan PTKIS di Indonesia dilaksanakan
oleh Kopertais sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama, mencakup koordinasi, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan
terhadap PTKIS di wilayah binaannya, termasuk pemantauan status akreditasi,
pelaksanaan Beban Kerja Dosen, dan sertifikasi dosen. Pada tahun 2025,
Kementerian Agama merumuskan langkah transformasi besar dengan mengusulkan
pembentukan lembaga layanan pendidikan tinggi keagamaan yang bersifat khusus,
menyerupai LLDIKTI di lingkungan Kemendiktisaintek, guna memperkuat kualitas
dan tata kelola PTKIS secara nasional yang berjumlah lebih dari 870 lembaga.
Proses pendirian dan perubahan bentuk PTKIS—termasuk alih
bentuk dari institut menjadi universitas sebagaimana dialami UNUBA—ditegaskan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bagian dari agenda peningkatan
tata kelola pendidikan tinggi keagamaan Islam yang bermutu dan akuntabel, bukan
sekadar formalitas administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar
untuk meningkatkan mutu akademik, daya saing, serta kontribusi nyata dalam
mencerdaskan umat.
METODE
Artikel ini disusun menggunakan pendekatan kualitatif
deskriptif dengan metode analisis dokumen (document analysis) terhadap data
sekunder yang tersedia secara publik. Sumber data meliputi: (1) informasi
kelembagaan resmi yang dipublikasikan pada laman resmi UNUBA (unuba.ac.id),
mencakup profil pimpinan, struktur wakil rektor, dan program studi; (2)
pemberitaan resmi kampus periode 2025–2026 terkait kegiatan kelembagaan, kerja
sama, dan pembinaan; serta (3) publikasi resmi Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama RI terkait kebijakan transformasi PTKIS secara nasional
periode 2025–2026.
Analisis data dilakukan secara deskriptif-interpretatif
dengan mengategorikan temuan berdasarkan aspek profil kelembagaan, struktur
tata kelola, dan indikasi penerapan prinsip Good University Governance,
kemudian membandingkannya dengan konteks kebijakan transformasi PTKIS secara
nasional serta temuan studi kasus PTKIS lain sebagai pembanding.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Profil
Kelembagaan UNUBA Pascaalih Bentuk
Profil
kelembagaan UNUBA berdasarkan data sekunder yang dihimpun disajikan pada Tabel
1.
Tabel 1. Profil Kelembagaan Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA)
|
Aspek |
Keterangan |
|
Nama Lembaga |
Universitas
Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA), sebelumnya bernama Institut Agama Islam
Nahdlatul Ulama (IAINU) Bangil |
|
Status Alih Bentuk |
Resmi
bertransformasi dari Institut menjadi Universitas pada 13 Februari 2026 |
|
Lokasi |
Jl. Raya
Bangil–Pandaan Km. 5, Baujeng, Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur |
|
Kategori
Kelembagaan |
Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah pembinaan Kopertais Wilayah IV Jawa
Timur, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI |
|
Badan Penyelenggara |
Berafiliasi dengan
organisasi Nahdlatul Ulama (NU) tingkat lokal/wilayah |
|
Pimpinan |
Rektor: Dr. Hj.
Minhah Makhzuniyah; Wakil Rektor I (Akademik dan SDM): Dona Tihnike, M.Psi.,
Psikolog; Wakil Rektor II (Keuangan dan Sarana Prasarana): Dr. H. Asmuni
Zain, M.Pd.I; Wakil Rektor III (Kemahasiswaan dan Kerja Sama): Abdurrahman
Zanky, M.H. |
|
Program Studi |
Pendidikan Agama
Islam (PAI), Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), Tadris Bahasa Inggris
(TBI), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), Bimbingan Penyuluhan Islam
(BPI), Hukum Keluarga Islam (HKI); tengah didorong pengembangan Program Studi
Kedokteran |
Data tersebut menunjukkan bahwa UNUBA merupakan PTKIS
dengan basis keilmuan yang masih terkonsentrasi pada rumpun ilmu pendidikan dan
keislaman (PAI, PIAUD, PGMI, TBI, BPI, HKI), sebagaimana lazim ditemukan pada
PTKIS yang bertransformasi dari institut agama Islam. Namun demikian, adanya
dorongan pengembangan Program Studi Kedokteran dari Kementerian Agama
mengindikasikan arah pengembangan kelembagaan menuju diversifikasi keilmuan
yang lebih luas, sejalan dengan status barunya sebagai universitas.
Struktur
Tata Kelola: Pembagian Fungsi Manajerial
Struktur kepemimpinan UNUBA menunjukkan pembagian fungsi
manajerial yang relatif jelas melalui tiga Wakil Rektor dengan bidang tugas
spesifik: Wakil Rektor I membidangi akademik dan sumber daya manusia, Wakil
Rektor II membidangi keuangan dan sarana prasarana, serta Wakil Rektor III
membidangi kemahasiswaan dan kerja sama. Pembagian fungsi ini secara struktural
mencerminkan prinsip diferensiasi tugas (division of labor) yang lazim
direkomendasikan dalam kerangka Good University Governance, di mana pemisahan
fungsi akademik, keuangan, dan kemahasiswaan/kerja sama memungkinkan mekanisme
checks and balances internal serta akuntabilitas yang lebih terukur pada
masing-masing bidang.
Meskipun demikian, data sekunder yang tersedia belum
memberikan gambaran mengenai keberadaan organ pengawasan independen (seperti
Satuan Pengawas Internal) maupun mekanisme pelaporan akuntabilitas publik
secara terbuka di lingkungan UNUBA, sehingga aspek ini menjadi salah satu
keterbatasan penting yang perlu didalami melalui penelitian lanjutan berbasis
data primer.
Indikasi
Penerapan Prinsip Good University Governance
Beberapa peristiwa kelembagaan yang terdokumentasi pada
periode 2025–2026 memberikan indikasi awal penerapan sejumlah prinsip Good
University Governance di UNUBA. Pertama, dari sisi akuntabilitas dan pembinaan
mutu sumber daya manusia, Rektor UNUBA tercatat menandatangani pakta integritas
bersama sepuluh dosen dalam proses sertifikasi dosen tahun 2025 di bawah
koordinasi Kopertais Wilayah IV Jawa Timur—sebuah praktik yang mencerminkan
keterlibatan aktif organ pembina eksternal (Kopertais) dalam menjaga standar
mutu sumber daya manusia PTKIS, sejalan dengan tantangan umum PTKIS di
Indonesia di mana mayoritas dosen masih berada pada jenjang jabatan akademik
Asisten Ahli.
Kedua, dari sisi pengelolaan sumber daya dan kemitraan
eksternal, UNUBA tercatat menerima Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(TJSL) dari Bank BTN Cabang Pasuruan pada Agustus 2026, yang dapat dibaca
sebagai bagian dari strategi diversifikasi sumber daya di luar pembiayaan
mahasiswa—sejalan dengan rekomendasi penguatan pengelolaan keuangan yang
ditemukan pada studi kasus PTKIS lain seperti IAIFA Kediri. Ketiga, dari sisi
pengembangan kelembagaan dan responsivitas terhadap arah kebijakan nasional, kunjungan
kerja Menteri Agama RI ke UNUBA pada Agustus 2026 yang mendorong pengembangan
Program Studi Kedokteran menunjukkan adanya komunikasi dan pembinaan langsung
antara UNUBA dan otoritas pembina di tingkat kementerian, sekaligus
mengindikasikan arah strategis pengembangan kelembagaan pascaalih bentuk
menjadi universitas.
Ketiga indikasi tersebut—pembinaan mutu dosen melalui
Kopertais, kemitraan dengan sektor perbankan, dan komunikasi strategis dengan
Kementerian Agama—menunjukkan bahwa UNUBA pascaalih bentuk cenderung menempuh
jalur legitimasi kelembagaan melalui penguatan relasi dengan otoritas pembina
eksternal dan mitra strategis, sebuah pola yang sejalan dengan agenda besar
Kementerian Agama dalam mendorong transformasi lebih dari 870 PTKIS secara
nasional agar semakin profesional, adaptif, dan berdaya saing.
Diskusi:
Tantangan Tata Kelola PTKIS Pascaalih Bentuk
Transformasi kelembagaan dari institut menjadi
universitas, sebagaimana dialami UNUBA, membawa konsekuensi tata kelola yang
tidak sederhana. Perluasan skala kelembagaan—ditandai dengan rencana
pengembangan program studi baru seperti Kedokteran—menuntut penguatan kapasitas
manajerial, finansial, dan sumber daya manusia yang jauh lebih besar
dibandingkan skala institut. Data nasional Kementerian Agama menunjukkan bahwa
tantangan pengembangan jenjang jabatan akademik dosen merupakan persoalan
struktural yang dihadapi mayoritas PTKIS, bukan semata persoalan internal
UNUBA, sehingga penguatan tata kelola sumber daya manusia dosen menjadi agenda
krusial pascaalih bentuk.
Dari perspektif administrasi publik, dinamika ini juga
mencerminkan pola hubungan antara otonomi kelembagaan PTKIS sebagai badan hukum
swasta berbasis organisasi masyarakat (NU) dengan mekanisme pembinaan dan
pengawasan negara melalui Kopertais dan Kementerian Agama. Berbeda dengan
PTN-BH yang memiliki organ Majelis Wali Amanat dengan kewenangan otonom yang
luas, PTKIS seperti UNUBA beroperasi dalam kerangka pembinaan yang lebih
terpusat pada Kementerian Agama melalui Kopertais, sehingga akuntabilitas kelembagaannya
lebih banyak ditopang oleh mekanisme pembinaan eksternal (top-down)
dibandingkan mekanisme pengawasan internal yang independen. Kondisi ini sejalan
dengan wacana pembentukan lembaga layanan pendidikan tinggi keagamaan setara
LLDIKTI yang tengah digagas Kementerian Agama, sebagai upaya memperkuat standar
layanan pembinaan PTKIS secara lebih profesional dan terstruktur.
Sebagai lembaga berbasis Nahdlatul Ulama, UNUBA juga
berpotensi mengintegrasikan nilai-nilai Aswaja ke dalam praktik tata kelolanya,
sebagaimana ditemukan pada studi kasus IAIFA Kediri yang menunjukkan bahwa
penguatan hubungan masyarakat berbasis nilai keislaman tradisional dapat
menjadi salah satu strategi fungsional tata kelola yang khas pada PTKIS
berbasis pesantren/ormas keagamaan. Namun, sejauh mana UNUBA secara spesifik
mengoperasionalkan nilai-nilai tersebut ke dalam kebijakan dan praktik tata kelola
konkret belum dapat dipastikan hanya melalui data sekunder, sehingga memerlukan
pendalaman melalui penelitian primer.
SIMPULAN
Artikel ini menyimpulkan bahwa Universitas Nahdlatul
Ulama Bangil (UNUBA) merepresentasikan salah satu kasus konkret dari agenda
besar transformasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta yang tengah didorong
Kementerian Agama secara nasional, ditandai dengan alih bentuk dari Institut
Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Bangil menjadi universitas pada Februari
2026. Struktur tata kelola UNUBA pascaalih bentuk telah mengakomodasi pembagian
fungsi manajerial yang jelas melalui tiga Wakil Rektor, serta menunjukkan
indikasi penguatan akuntabilitas dan legitimasi kelembagaan melalui relasi
aktif dengan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur, kemitraan dengan sektor
perbankan, dan komunikasi strategis dengan Kementerian Agama. Meskipun
demikian, data sekunder yang tersedia belum dapat menggambarkan secara mendalam
mekanisme pengawasan internal, transparansi pelaporan publik, maupun dinamika
penerapan nilai-nilai Aswaja dalam praktik tata kelola sehari-hari di UNUBA.
Berdasarkan simpulan tersebut, artikel ini
merekomendasikan beberapa hal. Pertama, bagi pengelola UNUBA, perlu
dipertimbangkan penguatan mekanisme pengawasan internal serta publikasi laporan
akuntabilitas kelembagaan secara terbuka sebagai bagian dari penguatan Good
University Governance pascaalih bentuk menjadi universitas. Kedua, penguatan
jenjang jabatan akademik dosen perlu menjadi prioritas strategis, sejalan
dengan tantangan struktural yang dihadapi PTKIS secara nasional. Ketiga,
pengembangan program studi baru seperti Kedokteran perlu diiringi dengan
penguatan kapasitas manajerial dan finansial yang memadai agar tidak
menimbulkan risiko tata kelola pada fase pertumbuhan kelembagaan yang cepat.
Keempat, dan yang terpenting, penelitian lanjutan yang bersifat empiris dengan
melibatkan wawancara dan observasi langsung terhadap pimpinan, dosen, tenaga
kependidikan, dan mahasiswa UNUBA sangat diperlukan untuk memperdalam dan
memverifikasi temuan deskriptif dalam artikel ini, mengingat keterbatasan
mendasar dari pendekatan desk research yang digunakan.
REFERENSI
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
Kementerian Agama RI. (2025). Kemenag Serahkan KMA Pendirian dan Perubahan
PTKIS. Diakses dari
https://pendis.kemenag.go.id/direktorat-perguruan-tinggi-keagamaan-islam/kemenag-serahkan-kma-pendirian-dan-perubahan-ptkis-berikut-daftarnya
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
Kementerian Agama RI. (2025). Transformasi PTKIS Dimulai, Kemenag Usulkan
Lembaga Khusus Layani Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta. Diakses dari
https://pendis.kemenag.go.id/direktorat-perguruan-tinggi-keagamaan-islam/transformasi-ptkis-dimulai-kemenag-usulkan-lembaga-khusus-layani-perguruan-tinggi-keagamaan-swasta
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
Kementerian Agama RI. (2025). Kemenag Dorong Lonjakan Jabatan Akademik di
PTKIS. Diakses dari
https://pendis.kemenag.go.id/direktorat-perguruan-tinggi-keagamaan-islam/kemenag-dorong-lonjakan-jabatan-akademik-di-ptkis
Kopertais Wilayah XIII Jambi. (2026).
Kopertais Wilayah XIII Jambi Dorong PTKIS Perkuat Tata Kelola Menuju Kampus
Unggul. Diakses dari https://kopertaisxiii.uinjambi.ac.id/
Rahman, A., dkk. (2026). Model strategi
fungsional dan operasional dalam penguatan tata kelola PTKIS: Studi kasus
Institut Agama Islam Faqih Asy'ari (IAIFA) Kediri. Dirasah: Jurnal Studi Ilmu
dan Manajemen Pendidikan Islam.
UIN Alauddin Makassar. (2026). SPI UIN
Alauddin Dukung Penguatan Tata Kelola PTKIS melalui Evaluasi Kinerja Kopertais
Wilayah VIII. Diakses dari https://uin-alauddin.ac.id/
United Nations Development Programme
(UNDP). (1997). Governance for Sustainable Human Development: A UNDP Policy
Document. New York: UNDP.
Universitas Nahdlatul Ulama Bangil
(UNUBA). (2026). Profil dan Berita Kelembagaan. Diakses dari
https://www.unuba.ac.id/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.