Rekonstruksi Analisis
Sosial dalam Dakwah Transformatif: Integrasi Diagnosis Sosial dan Transformasi
Masyarakat
Reconstructing Social
Analysis in Transformative Da'wah: Integrating Social Diagnosis and Community
Transformation
Silfia Marta Maulidya, Ali Hasan Siswanto
Prodi Bimbingan Konseling
Islam, Universitas Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Email: silfimart4ftr@gmail.com, alihasan_siswanto@uinkhas.ac.id
Abstrack
The increasing complexity of social
change requires da'wah to move beyond the paradigm of delivering normative
religious messages toward a praxis capable of understanding and transforming
social realities in a contextual manner. However, in both practice and academic
scholarship, da'wah often remains focused on diagnosing visible social symptoms
without sufficiently analyzing the root causes, social structures, power
relations, and the capacity of communities to act as subjects of change. The
research gap lies in the limited integration between social analysis methods
and transformative da'wah frameworks that explain how social diagnoses can be
translated into intervention strategies and community transformation. This
article employs a transformative da'wah sociology perspective enriched by
social change theory, structure-agency analysis, and participatory approaches
to reconstruct the position of social analysis within da'wah methodology. The
study adopts a critical conceptual literature review by analyzing and
synthesizing literature on Islamic Studies, sociology, da'wah theory, and
social transformation. The main argument of this article is that social
analysis should not be positioned merely as a diagnostic instrument, but rather
as an epistemological and methodological foundation of transformative da'wah.
Based on this conceptual synthesis, the article proposes the Social Analysis
Transformative Da'wah Framework (SATDF), which integrates social mapping,
root-cause diagnosis, analysis of actors and power relations, participatory
interpretation, da'wah intervention, and evaluation of social transformation.
Keywords: social analysis; transformative da'wah; sociology
of da'wah; social diagnosis; social transformation; power relations; community
participation.
Abstrak
Perubahan sosial yang semakin kompleks
menuntut dakwah untuk bergerak melampaui paradigma penyampaian pesan keagamaan
yang bersifat normatif menuju praksis yang mampu membaca dan mentransformasikan
realitas sosial secara kontekstual. Namun, dalam praktik dan kajian akademik,
dakwah masih sering berangkat dari diagnosis terhadap gejala sosial tanpa
analisis memadai mengenai akar masalah, struktur sosial, relasi kuasa, dan
kapasitas masyarakat sebagai subjek perubahan. Kesenjangan penelitian terletak
pada belum kuatnya integrasi antara metode analisis sosial dan kerangka dakwah
transformatif yang menjelaskan bagaimana diagnosis sosial diterjemahkan menjadi
strategi intervensi dan perubahan masyarakat. Artikel ini menggunakan
perspektif sosiologi dakwah transformatif yang diperkaya dengan teori perubahan
sosial, analisis struktur-agensi, dan pendekatan partisipatoris untuk
merekonstruksi posisi analisis sosial dalam metodologi dakwah. Penelitian
menggunakan critical conceptual literature review dengan menganalisis dan
mensintesis literatur Studi Islam, sosiologi, teori dakwah, serta kajian transformasi
sosial. Argumen utama artikel ini adalah bahwa analisis sosial tidak semestinya
ditempatkan sekadar sebagai instrumen diagnostik, tetapi sebagai fondasi
epistemologis dan metodologis dakwah transformatif. Berdasarkan sintesis
konseptual tersebut, artikel menawarkan Social Analysis Transformative Da'wah
Framework (SATDF) yang mengintegrasikan pemetaan sosial, diagnosis akar
masalah, analisis aktor dan relasi kuasa, interpretasi partisipatoris,
intervensi dakwah, dan evaluasi transformasi sosial.
Kata kunci: analisis sosial; dakwah transformatif; sosiologi
dakwah; diagnosis sosial; transformasi masyarakat; relasi kuasa; partisipasi
masyarakat.
Article Info
Received date: 20 August 2026 Revised date: 28 August 2026 Accepted date: 17
September 2026
PENDAHULUAN
Dakwah secara historis merupakan salah satu mekanisme
penting dalam artikulasi nilai Islam sekaligus pembentukan kehidupan sosial
umat. Dalam perkembangannya, dakwah tidak berlangsung dalam ruang sosial yang
statis, melainkan terus berhadapan dengan perubahan struktur masyarakat,
perkembangan teknologi, pergeseran otoritas keagamaan, fragmentasi komunitas,
serta munculnya ruang-ruang sosial baru di ranah digital. Perubahan tersebut
memperluas medan dakwah sekaligus mengubah karakter hubungan antara da’i,
mad’u, pesan keagamaan, dan lingkungan sosial tempat proses dakwah berlangsung.
Studi mengenai agama dan internet menunjukkan bahwa digitalisasi tidak sekadar
memindahkan praktik keagamaan dari ruang fisik ke ruang daring, tetapi
menciptakan bentuk mediasi, interaksi, dan materialitas baru dalam pengalaman
beragama.¹ Dalam konteks Indonesia, transformasi tersebut tampak dalam
perubahan perilaku audiens, meningkatnya interaktivitas, terbentuknya komunitas
virtual, serta semakin beragamnya aktor yang memproduksi dan mendistribusikan
wacana Islam.² Perubahan ini menunjukkan bahwa masyarakat dakwah kontemporer
merupakan masyarakat yang kompleks dan terdiferensiasi, sehingga persoalan yang
dihadapi mad’u tidak dapat selalu dipahami hanya melalui kategori normatif
mengenai benar-salah atau baik-buruk. Persoalan seperti marginalisasi,
kesenjangan sosial, krisis identitas, konflik komunitas, perubahan budaya,
persoalan lingkungan, dan ketimpangan akses terhadap sumber daya memiliki
dimensi individual sekaligus struktural. Bahkan, perkembangan gerakan keagamaan
berbasis digital memperlihatkan bahwa agama dapat berfungsi sebagai sumber
identitas, jaringan sosial, mobilisasi, sekaligus negosiasi terhadap berbagai
persoalan sosial.³ Karena itu, dakwah transformatif membutuhkan kemampuan
membaca realitas secara lebih sistematis agar pesan Islam tidak berhenti pada
penyampaian nilai, tetapi dapat berinteraksi dengan kondisi sosial yang
melahirkan dan mempertahankan persoalan masyarakat.
State of the art mengenai hubungan agama, media, dan
perubahan sosial menunjukkan kecenderungan penting dalam penelitian mutakhir.
Pertama, kajian digital religion menempatkan teknologi bukan sekadar sebagai
instrumen komunikasi, tetapi sebagai lingkungan yang turut membentuk otoritas,
identitas, komunitas, dan praktik keberagamaan.⁴ Kedua, penelitian mengenai
dakwah digital di Indonesia menunjukkan adanya transformasi karakter mad’u,
dari audiens yang relatif pasif dalam ruang ceramah konvensional menjadi
pengguna yang lebih interaktif, selektif, dan terhubung dalam jaringan virtual.
Kholili, Izudin, dan Hakim, misalnya, memperlihatkan bahwa transformasi dakwah
digital di Indonesia menghasilkan perubahan pada preferensi audiens, pola
interaksi, serta karakter komunitas keagamaan, sekaligus menghadirkan persoalan
baru terkait regulasi, misinformasi, dan fragmentasi sosial.⁵ Ketiga,
penelitian mengenai gerakan Islam digital mulai memperlihatkan bahwa media
sosial dapat menjadi ruang bagi pembentukan jaringan, mobilisasi, dan
artikulasi isu sosial yang lebih luas. Studi tentang gerakan eco-religious di
Indonesia menunjukkan bahwa aktor Muslim memanfaatkan visibilitas, jejaring,
dan mobilisasi digital untuk menghubungkan identitas keagamaan dengan persoalan
lingkungan dan aksi sosial.⁶ Keempat, literatur perubahan sosial semakin menekankan
bahwa transformasi tidak dapat dilepaskan dari persoalan kekuasaan. Avelino
menunjukkan bahwa kekuasaan dalam perubahan sosial dapat hadir sebagai
kemampuan untuk membatasi sekaligus memungkinkan tindakan, sehingga analisis
perubahan perlu memperhatikan hubungan antara aktor, struktur, pengetahuan, dan
distribusi kapasitas bertindak.⁷ Pada saat yang sama, literatur partisipatoris
mutakhir menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat tidak cukup dipahami sebagai
kehadiran atau pemberian umpan balik, tetapi perlu diarahkan pada peningkatan
kapasitas masyarakat untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan dan
perubahan.⁸ Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa kajian dakwah telah
bergerak menuju pemahaman yang lebih kontekstual mengenai masyarakat dan
teknologi. Namun demikian, perkembangan literatur tersebut masih memperlihatkan
fragmentasi antara kajian dakwah, digital religion, analisis kekuasaan,
partisipasi masyarakat, dan teori perubahan sosial. Masing-masing telah
memberikan perangkat penting untuk memahami sebagian aspek perubahan, tetapi
belum secara memadai menjelaskan bagaimana seluruh perangkat tersebut dapat
disusun menjadi suatu metodologi analisis sosial yang secara khusus berfungsi
sebagai basis bagi dakwah transformatif.
Kesenjangan penelitian tersebut melahirkan persoalan
metodologis yang lebih mendasar. Banyak kajian mengenai dakwah masih berfokus
pada efektivitas pesan, strategi komunikasi, penggunaan media, karakteristik
audiens, atau respons masyarakat terhadap konten keagamaan. Pendekatan tersebut
penting, tetapi belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang lebih fundamental:
bagaimana dakwah mengetahui bahwa suatu persoalan sosial merupakan masalah yang
perlu ditransformasikan, bagaimana akar masalah tersebut diidentifikasi, siapa
aktor yang memiliki kepentingan dan sumber daya, bagaimana relasi kuasa
bekerja, serta bagaimana masyarakat ditempatkan dalam proses produksi
pengetahuan dan perubahan? Dengan kata lain, terdapat kecenderungan untuk
memulai dakwah dari formulasi solusi sebelum melakukan diagnosis sosial secara
komprehensif. Padahal, penelitian mengenai partisipasi dalam perubahan sosial
menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat lokal dapat mengungkap aspek persoalan
yang tidak selalu terlihat oleh pihak eksternal, sementara penelitian mengenai
kekuasaan memperlihatkan bahwa proses perubahan selalu berlangsung dalam
konfigurasi relasi yang memungkinkan sekaligus membatasi tindakan.⁹ Persoalan
tersebut menjadi semakin signifikan dalam konteks dakwah digital karena data mengenai
perilaku audiens, jaringan komunikasi, dan tren wacana keagamaan dapat
memberikan informasi mengenai perubahan masyarakat, tetapi tidak dengan
sendirinya menjelaskan struktur sosial yang mendasari perilaku tersebut.¹⁰ Oleh
karena itu, artikel ini mengajukan pertanyaan utama: bagaimana analisis sosial
dapat direkonstruksi sebagai fondasi metodologis bagi dakwah transformatif, dan
bagaimana diagnosis sosial dapat diintegrasikan dengan proses transformasi
masyarakat? Pertanyaan tersebut membawa artikel ini pada tesis bahwa analisis
sosial dalam dakwah perlu mengalami pergeseran epistemologis, dari sekadar
instrumen untuk mengenali kondisi mad’u menjadi mekanisme untuk memahami
hubungan antara pengalaman individual, struktur sosial, aktor, relasi kuasa,
dan kemungkinan perubahan. Dengan demikian, dakwah transformatif tidak hanya
bertanya mengenai pesan apa yang harus disampaikan, tetapi terlebih dahulu
mengenai realitas sosial apa yang sedang berlangsung, bagaimana realitas
tersebut terbentuk, kelompok mana yang terdampak, sumber daya apa yang
tersedia, serta bentuk transformasi apa yang secara sosial dan etis
memungkinkan.
Berdasarkan celah tersebut, artikel ini berargumen
bahwa analisis sosial harus ditempatkan sebagai fondasi epistemologis dan
metodologis dakwah transformatif, bukan sebagai perangkat tambahan setelah
strategi dakwah ditentukan. Argumentasi ini dibangun melalui sintesis antara
perspektif sosiologi dakwah transformatif, teori perubahan sosial, analisis
struktur-agensi, teori kekuasaan, dan pendekatan partisipatoris. Secara
metodologis, artikel menggunakan critical conceptual literature review
untuk mengidentifikasi, membandingkan, mengkritisi, dan mensintesis
konsep-konsep yang relevan dalam literatur Studi Islam, sosiologi, digital
religion, dan transformasi sosial. Dari sintesis tersebut, artikel menawarkan
Social Analysis–Transformative Da'wah Framework (SATDF) sebagai konstruksi
konseptual yang menghubungkan enam proses: social mapping, critical
social diagnosis, actor–power analysis, participatory
interpretation, transformative da'wah intervention, dan social
transformation evaluation. Kebaruan artikel tidak terletak pada penciptaan
teknik analisis sosial yang sepenuhnya terpisah dari ilmu sosial, tetapi pada
rekonstruksi fungsi analisis sosial dalam epistemologi dakwah: dari alat
diagnosis menuju mekanisme yang menghubungkan produksi pengetahuan, perumusan
strategi, partisipasi masyarakat, dan evaluasi perubahan. Kerangka tersebut
juga menempatkan mad’u bukan semata sebagai penerima pesan, tetapi sebagai
subjek yang memiliki pengetahuan, pengalaman, kapasitas, dan agensi dalam
proses transformasi. Posisi ini sejalan dengan perkembangan literatur
partisipatoris yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam
produksi pengetahuan dan perubahan, sekaligus dengan kajian kekuasaan yang
menunjukkan bahwa transformasi sosial perlu membaca siapa yang memiliki
kemampuan untuk bertindak dan siapa yang dibatasi oleh struktur tertentu.¹¹
Dengan demikian, kontribusi teoretis artikel ini adalah memperluas
konseptualisasi dakwah dari praktik komunikasi nilai menuju praksis sosial
berbasis diagnosis, partisipasi, dan transformasi, sekaligus menyediakan
jembatan konseptual antara dimensi normatif Islam dan analisis empiris terhadap
realitas masyarakat. Kerangka ini diharapkan dapat memperkuat posisi sosiologi
dakwah sebagai bidang yang tidak hanya menjelaskan bagaimana pesan agama
berinteraksi dengan masyarakat, tetapi juga bagaimana pengetahuan sosial dapat
digunakan secara reflektif untuk merancang proses perubahan yang kontekstual,
partisipatif, dan berkelanjutan.
METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan desain critical conceptual literature review untuk merekonstruksi
analisis sosial sebagai fondasi metodologis dakwah transformatif. Data
diperoleh dari sumber primer keislaman, seperti Al-Qur’an, hadis, dan literatur
keislaman, serta sumber sekunder berupa artikel jurnal dan penelitian tentang
analisis sosial, dakwah transformatif, relasi kuasa, partisipasi, pemberdayaan,
dan transformasi sosial. Literatur dipilih secara purposif berdasarkan
relevansi, kredibilitas, kontribusi teoretis, dan keterkinian.
Analisis dilakukan melalui analisis isi, analisis
tematik, dan sintesis konseptual untuk mengidentifikasi hubungan antara
struktur, agensi, aktor, kekuasaan, partisipasi, dan perubahan sosial. Hasil
sintesis dikembangkan menjadi Social Analysis–Transformative Da'wah Framework
(SATDF) yang mencakup enam fungsi: social mapping, critical social
diagnosis, actor–power analysis, participatory interpretation, transformative
da'wah intervention, dan social transformation evaluation. Keabsahan
argumentasi diperkuat melalui triangulation of concepts, source criticism, dan theoretical
reflexivity. Penelitian ini menghasilkan generalisasi analitis berupa proposisi
konseptual yang dapat digunakan untuk memahami dakwah transformatif dalam
berbagai konteks sosial.
HASIL
Dakwah transformatif perlu dipahami bukan sekadar
sebagai perluasan fungsi dakwah dari penyampaian pesan keagamaan menuju
aktivitas sosial, tetapi sebagai perubahan pada cara dakwah mengetahui,
menafsirkan, dan merespons realitas masyarakat. Titik persoalannya terletak
pada relasi antara norma Islam dan kenyataan sosial: nilai keadilan,
kemaslahatan, pembebasan, dan pemberdayaan tidak secara otomatis menghasilkan
perubahan hanya karena telah disampaikan sebagai pesan normatif. Sebuah
masyarakat dapat mengetahui norma keagamaan tentang keadilan, tetapi tetap
mengalami kemiskinan, marginalisasi, ketimpangan akses, diskriminasi, atau
keterbatasan kesempatan apabila mekanisme sosial yang mempertahankan persoalan
tersebut tidak dikenali. Dalam konteks ini, analisis sosial menjadi lebih dari
sekadar teknik tambahan bagi dai; ia merupakan perangkat epistemologis untuk
mengetahui mengapa suatu persoalan muncul, siapa yang terdampak, bagaimana
relasi antaraktor terbentuk, serta sumber daya apa yang memungkinkan atau
menghambat perubahan. Perkembangan kajian transformative social innovation
memperlihatkan bahwa perubahan sosial tidak cukup dipahami sebagai munculnya
aktivitas baru, tetapi berkaitan dengan perubahan relasi sosial dan kemampuan
aktor untuk menantang, mengubah, atau menggantikan institusi dominan dalam
konteks sosial-material tertentu. Perspektif tersebut memiliki implikasi
penting bagi sosiologi dakwah: keberhasilan dakwah transformatif tidak
semestinya diukur hanya dari peningkatan pengetahuan atau partisipasi ritual,
melainkan dari kemampuan dakwah menghubungkan kesadaran keagamaan dengan
pembacaan kritis terhadap kondisi kehidupan. Penelitian kontemporer tentang
dakwah transformatif di Indonesia juga menunjukkan adanya kritik terhadap
reduksi dakwah menjadi tabligh, karena fungsi irsyad, tadbir,
serta tathwir/tamkin bimbingan, pengelolaan, pemberdayaan, dan penguatan
masyarakat—merupakan dimensi penting ketika dakwah ditempatkan dalam agenda
perubahan sosial. Dengan demikian, framing konseptual penelitian ini
menempatkan dakwah sebagai praksis sosial yang memiliki tiga dimensi simultan:
interpretasi nilai Islam, diagnosis realitas sosial, dan intervensi
transformatif. Ketiganya harus terhubung; tanpa diagnosis, dakwah berisiko
salah membaca masalah, sedangkan tanpa orientasi normatif, analisis sosial
kehilangan arah etik yang menjadi karakter Studi Islam.
Dasar normatif bagi orientasi tersebut dapat
ditemukan dalam Al-Qur’an melalui prinsip perubahan sosial yang menghubungkan
kondisi masyarakat dengan kapasitas internal mereka untuk berubah: إِنَّ اللَّهَ
لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya
Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada
pada diri mereka” (QS. al-Ra‘d [13]: 11). Ayat ini penting secara metodologis
karena menunjukkan bahwa perubahan tidak digambarkan sebagai peristiwa yang
sepenuhnya berada di luar kapasitas manusia. Dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm,
Ibn Kathīr mengaitkan ayat tersebut dengan perubahan keadaan suatu kaum yang
berhubungan dengan perubahan yang berlangsung pada diri dan tindakan mereka;
sementara tafsir kontemporer seperti Tafsir al-Misbah menekankan dimensi
perubahan masyarakat melalui perubahan keadaan internal dan perilaku kolektif.
Namun, ayat tersebut tidak tepat jika direduksi menjadi slogan individualistik
bahwa setiap persoalan sosial semata-mata disebabkan oleh kegagalan individu
untuk “berubah”. Justru di sinilah analisis sosial diperlukan untuk memperluas
makna perubahan dari self-transformation menuju transformasi relasi
sosial. Kemiskinan, misalnya, tidak dapat dibaca hanya sebagai persoalan etos
kerja individu apabila terdapat persoalan distribusi sumber daya, akses
pendidikan, struktur kesempatan kerja, atau relasi ekonomi yang tidak setara.
Demikian pula, rendahnya literasi keagamaan tidak selalu dapat dijelaskan
sebagai kurangnya motivasi belajar ketika akses terhadap pendidikan, teknologi,
dan sumber pengetahuan berbeda antarkelompok. Karena itu, pembacaan sosial
terhadap QS. al-Ra‘d [13]: 11 perlu menghindari dua reduksi sekaligus: reduksi
struktural yang menghilangkan agensi manusia dan reduksi individualistik yang
mengabaikan struktur. Kerangka struktur–agensi yang menjadi perhatian sosiologi
modern membantu menjelaskan bahwa individu bertindak dalam kondisi yang
dibentuk struktur, tetapi tindakan kolektif juga dapat mereproduksi atau
mengubah struktur tersebut. Dalam konteks dakwah, implikasinya adalah perubahan
“apa yang ada pada diri” tidak harus dimaknai sebatas perubahan moral personal,
tetapi dapat mencakup tumbuhnya kesadaran kritis, kapasitas kolektif,
solidaritas, dan kemampuan masyarakat mengubah relasi sosial yang tidak adil.
Dengan demikian, teks normatif tidak berhenti sebagai legitimasi dakwah, tetapi
berfungsi sebagai sumber orientasi etis bagi proses diagnosis dan transformasi
sosial.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana analisis sosial
membedakan gejala sosial dari akar persoalan. Di sinilah dakwah transformatif menghadapi
keterbatasan paradigma yang terlalu cepat bergerak dari identifikasi masalah
menuju pemberian nasihat. Jika kenakalan remaja, misalnya, langsung dibaca
sebagai lemahnya moral, maka intervensi yang muncul kemungkinan berpusat pada
ceramah moral. Akan tetapi, diagnosis sosial menuntut pertanyaan yang lebih
kompleks: bagaimana hubungan keluarga, tekanan teman sebaya, lingkungan
pendidikan, kondisi ekonomi, pola penggunaan media, identitas, serta akses
terhadap ruang aman memengaruhi perilaku tersebut? Pertanyaan serupa berlaku
pada intoleransi, konflik komunitas, kemiskinan, ketimpangan gender, atau
rendahnya partisipasi sosial. Artinya, satu perilaku yang tampak di permukaan
dapat merupakan hasil dari konfigurasi berbagai faktor. Dalam kerangka
Bourdieu, praktik sosial tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara habitus,
field, dan berbagai bentuk capital yang menempatkan aktor secara
tidak sama dalam ruang sosial. Konsep tersebut berguna bagi dakwah karena
membantu menggeser fokus dari pertanyaan “mengapa individu tidak berperilaku
sesuai norma?” menjadi “kondisi sosial apa yang membuat perilaku tertentu
menjadi mungkin, wajar, atau bahkan sulit dihindari?” Pergeseran ini memiliki
konsekuensi etis: dakwah tidak lagi mudah menyalahkan individu atas persoalan
yang sebagian dibentuk oleh struktur. Literatur transformasi sosial mutakhir
juga memperingatkan bahwa praktik perubahan dapat menghadapi paradoks
reproduksi sistem; sebuah inovasi yang tampak baru dapat tetap mereproduksi
hubungan sosial lama apabila konteks dan struktur yang menopangnya tidak
berubah. Karena itu, analisis sosial dalam dakwah harus mampu mengidentifikasi
mekanisme reproduksi masalah, bukan sekadar mendokumentasikan keberadaan
masalah. Pada tahap ini, social mapping berfungsi untuk memetakan
kondisi demografis, ekonomi, budaya, institusi, jaringan sosial, serta ruang
kehidupan masyarakat; kemudian critical social diagnosis digunakan untuk
menjelaskan hubungan kausal dan relasional di antara unsur-unsur tersebut.
Nilai tambah pendekatan ini terletak pada kemampuannya mengubah dakwah dari
respons yang bersifat reaktif menjadi intervensi yang didasarkan pada pemahaman
mengenai proses sosial yang menghasilkan masalah.
Analisis tersebut menjadi lebih tajam ketika
memasukkan aktor dan relasi kuasa sebagai unit analisis. Masyarakat bukan
entitas homogen yang memiliki kebutuhan dan kepentingan identik. Dalam satu
persoalan sosial terdapat kelompok yang memiliki akses lebih besar terhadap
sumber daya, institusi, informasi, legitimasi, dan ruang pengambilan keputusan,
sementara kelompok lain mungkin memiliki pengalaman langsung terhadap persoalan
tetapi memiliki kapasitas representasi yang lebih kecil. Jika dimensi ini tidak
dianalisis, dakwah yang mengatasnamakan pemberdayaan bahkan dapat menghasilkan
hubungan paternalistik: dai berbicara atas nama masyarakat, menentukan
kebutuhan masyarakat, kemudian memberikan solusi yang telah dirumuskan dari
luar. Perspektif Flor Avelino mengenai kekuasaan memberikan perangkat penting untuk
menghindari reduksi tersebut. Avelino menunjukkan bahwa penelitian perubahan
sosial perlu mempertanyakan berbagai dimensi kekuasaan, termasuk power over
dan power to, kekuasaan yang terpusat dan tersebar, kekuasaan yang
membatasi dan memungkinkan, serta hubungan antara pengetahuan, pemberdayaan,
dan pelemahan kapasitas aktor. Jika diterapkan dalam dakwah, pertanyaan
analitisnya berubah menjadi: siapa yang menentukan definisi “masalah”
masyarakat? Siapa yang memiliki otoritas berbicara tentang kebutuhan mereka?
Siapa yang memperoleh manfaat dari suatu kebijakan atau program? Siapa yang
memiliki akses terhadap sumber daya? Pengetahuan siapa yang dianggap sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa diagnosis sosial bukan
kegiatan netral dalam arti sederhana; cara sebuah masalah didefinisikan dapat
memengaruhi jenis intervensi yang dianggap masuk akal. Di sinilah analisis
kuasa berfungsi sebagai mekanisme kritik terhadap praktik dakwah itu sendiri.
Dai dan lembaga dakwah juga perlu ditempatkan sebagai aktor yang memiliki
posisi, sumber daya, dan otoritas tertentu, bukan sebagai pengamat yang
sepenuhnya berada di luar struktur sosial. Konsekuensinya, actor power
analysis dalam SATDF tidak diarahkan untuk mencari “pihak yang salah”,
tetapi untuk memetakan distribusi kapasitas, kepentingan, pengetahuan, dan
hambatan perubahan. Dengan pendekatan tersebut, dakwah dapat membangun strategi
yang tidak hanya menyasar individu yang paling terlihat, tetapi juga membuka
ruang bagi perubahan hubungan antaraktor dan institusi yang mempertahankan
persoalan.
Dimensi kuasa kemudian harus dipertemukan dengan
agensi masyarakat, sebab transformasi tidak dapat direduksi menjadi perubahan
struktur dari atas. Di sini prinsip partisipasi menjadi penting, tetapi
partisipasi tidak boleh dipahami secara prosedural hanya sebagai menghadirkan
masyarakat dalam sebuah kegiatan. Partisipasi yang transformatif mensyaratkan
masyarakat memiliki ruang untuk mendefinisikan persoalan, memproduksi
pengetahuan, menilai alternatif, dan terlibat dalam pengambilan keputusan.
Penelitian kontemporer mengenai participatory action research
menunjukkan bahwa proses partisipatif dapat menjadi ruang pembentukan
kesadaran, ekspresi kreatif, dan resistensi ketika peserta tidak diposisikan
semata-mata sebagai objek penelitian. Namun, literatur kritis juga mengingatkan
bahwa partisipasi tidak otomatis menghasilkan pemberdayaan; proses partisipatif
dapat tetap reproduktif apabila agenda, bahasa, sumber daya, dan keputusan
utama masih dikontrol oleh aktor eksternal. Karena itu, konsep participatory
interpretation dalam SATDF ditempatkan setelah diagnosis sosial, bukan sekadar
sebagai tahap pengumpulan informasi. Masyarakat perlu dilibatkan dalam
menafsirkan hasil diagnosis karena pengalaman hidup mereka menyediakan
pengetahuan yang tidak selalu tersedia dalam statistik atau dokumen formal.
Dalam konteks dakwah, prinsip ini memiliki resonansi kuat dengan QS. al-Nahl
[16]: 125 yang memerintahkan dakwah melalui hikmah, mau‘izhah hasanah,
dan mujādalah billatī hiya ahsan. Hikmah dapat dibaca bukan hanya
sebagai teknik komunikasi yang bijaksana, tetapi sebagai tuntutan untuk
menyesuaikan tindakan dengan konteks; mau‘izhah hasanah menekankan
kualitas relasional pesan; sedangkan mujādalah mengandaikan adanya ruang
dialog dan pertukaran argumentasi. Dengan demikian, dakwah transformatif tidak
seharusnya menempatkan mad‘u sebagai penerima pasif pengetahuan agama,
melainkan sebagai subjek yang memiliki pengalaman dan kemampuan interpretatif. Temuan
mengenai transformasi praktik keagamaan pada era digital juga menunjukkan bahwa
perubahan teknologi telah mengubah relasi antara dai, audiens, dan produksi
pengetahuan keagamaan; audiens tidak lagi hanya menerima pesan, tetapi dapat
berinteraksi, memproduksi respons, dan membentuk jaringan keagamaan sendiri.
Fenomena tersebut memperkuat argumen bahwa desain dakwah harus bergerak dari
model komunikasi satu arah menuju relasi yang lebih dialogis dan partisipatif.
Konsekuensi berikutnya adalah perlunya membedakan
perubahan perilaku individual, perubahan kapasitas komunitas, dan transformasi
struktur sosial. Ketiganya berhubungan tetapi tidak identik. Seseorang yang
memperoleh pengetahuan baru telah mengalami perubahan pada tingkat tertentu,
tetapi hal tersebut belum tentu berarti terjadi transformasi sosial. Demikian
pula, terbentuknya kelompok sosial baru belum otomatis mengubah institusi atau
distribusi sumber daya yang lebih luas. Kerangka transformative social
innovation menempatkan perubahan sosial dalam hubungan dengan perubahan
relasi, praktik, institusi, dan cara masyarakat memahami realitas; karena itu,
transformasi bersifat multidimensional dan berlangsung melalui proses yang
tidak selalu linear. Perspektif ini membantu memperjelas makna transformative
da'wah intervention. Intervensi dakwah seharusnya tidak dibatasi pada
kegiatan ceramah, tetapi dapat mencakup pendidikan kritis, konseling komunitas,
pengorganisasian sosial, penguatan jejaring, pemberdayaan ekonomi, advokasi
berbasis nilai Islam, literasi digital, pengembangan kapasitas pemuda, atau
pembentukan ruang dialog masyarakat—sepanjang intervensi tersebut relevan
dengan diagnosis sosial yang telah dilakukan. Penelitian tentang transformasi
dakwah digital dan kesejahteraan sosial menunjukkan bahwa dakwah digital dapat
berkontribusi pada pemahaman nilai Islam dan kesejahteraan, tetapi
efektivitasnya tetap berkaitan dengan karakteristik masyarakat dan cara
strategi dakwah disusun. Artinya, digitalisasi tidak boleh dianggap sebagai
transformasi dengan sendirinya. Memindahkan ceramah dari masjid ke media sosial
merupakan perubahan medium; transformasi baru terjadi ketika perubahan medium
tersebut menghasilkan perubahan pada pola relasi, akses pengetahuan, kapasitas
partisipasi, atau kemampuan masyarakat menghadapi persoalan. Kritik ini penting
karena wacana dakwah kontemporer sering menyamakan inovasi teknologi dengan
transformasi sosial. Padahal, teknologi dapat memperluas jangkauan pesan
sekaligus mereproduksi ketimpangan apabila akses digital, literasi, dan
kapasitas produksi konten tidak merata. Oleh sebab itu, analisis sosial
berfungsi sebagai mekanisme untuk menentukan apakah suatu inovasi benar-benar
menjawab kebutuhan masyarakat atau hanya memperbarui bentuk lama dengan
perangkat baru.
Pada tingkat berikutnya, evaluasi transformasi sosial
perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari proses dakwah, bukan tahap
administratif setelah program selesai. Jika tujuan dakwah transformatif adalah
perubahan sosial, maka evaluasinya harus mengukur lebih dari jumlah peserta,
frekuensi kegiatan, jangkauan media, atau jumlah konten yang diproduksi.
Indikator perlu disusun pada beberapa tingkat: perubahan pengetahuan dan
kesadaran; perubahan kapasitas individual; perubahan hubungan antaraktor;
peningkatan partisipasi; perubahan akses terhadap sumber daya; perubahan
praktik kelembagaan; serta, ketika memungkinkan, perubahan pada kondisi sosial
yang menjadi sasaran intervensi. Pendekatan ini sekaligus mencegah klaim
transformasi yang terlalu cepat. Literatur transformasi sosial menekankan
adanya paradoks temporal: perubahan sistemik sering berlangsung dalam rentang
waktu yang berbeda dengan siklus program atau proyek, sehingga dampak jangka
pendek tidak selalu menunjukkan arah perubahan jangka panjang. Dalam konteks
dakwah, hal ini berarti keberhasilan sebuah program tidak dapat hanya dinilai
berdasarkan respons positif segera setelah kegiatan. Ceramah yang memperoleh
banyak perhatian digital, misalnya, belum membuktikan terjadinya perubahan
sosial apabila tidak diketahui apakah pesan tersebut memengaruhi kapasitas,
relasi, atau tindakan masyarakat dalam jangka lebih panjang. Demikian pula,
program pemberdayaan ekonomi tidak cukup dinilai dari jumlah pelatihan yang
dilaksanakan; perlu dilihat apakah akses terhadap sumber daya benar-benar
meningkat dan apakah ketergantungan atau ketimpangan tertentu berkurang.
Evaluasi semacam ini menjadikan dakwah lebih reflektif karena hasil evaluasi
dapat kembali menjadi bahan diagnosis. Dengan demikian, SATDF tidak membentuk
garis lurus dari diagnosis menuju intervensi, tetapi siklus epistemik-praksis:
pemetaan menghasilkan diagnosis, diagnosis menghasilkan pembacaan aktor dan
kuasa, interpretasi partisipatif menghasilkan strategi, intervensi menghasilkan
pengalaman baru, dan evaluasi menghasilkan pengetahuan baru untuk diagnosis
berikutnya. Siklus tersebut memungkinkan dakwah beradaptasi terhadap perubahan
sosial yang terus berlangsung.
Jika seluruh temuan konseptual tersebut
disintesiskan, maka Social Analysis Transformative Da'wah Framework (SATDF)
dapat dipahami sebagai rekonstruksi metodologis yang menghubungkan enam fungsi:
social mapping, critical social diagnosis, actor–power
analysis, participatory interpretation, transformative da'wah
intervention, dan social transformation evaluation. Kebaruan
kerangka ini bukan pada penciptaan setiap unsur secara terpisah, karena
masing-masing memiliki akar dalam tradisi sosiologi, teori kekuasaan,
penelitian partisipatoris, dan kajian transformasi sosial, melainkan pada
integrasi fungsionalnya ke dalam epistemologi dakwah transformatif. Pada tahap
pertama, masyarakat dipetakan sebagai ruang sosial yang memiliki karakter,
sumber daya, institusi, jaringan, dan kerentanan tertentu. Tahap kedua mengubah
data menjadi diagnosis kritis mengenai mekanisme yang menghasilkan masalah.
Tahap ketiga mengidentifikasi aktor, kepentingan, distribusi kuasa, dan
kapasitas perubahan. Tahap keempat memastikan diagnosis tidak dimonopoli oleh
dai atau peneliti, tetapi dinegosiasikan melalui pengetahuan dan pengalaman
masyarakat. Tahap kelima menerjemahkan diagnosis menjadi intervensi dakwah yang
kontekstual. Tahap keenam menguji perubahan yang terjadi dan mengembalikan
hasilnya kepada proses diagnosis. Model ini sekaligus menjawab perdebatan
akademik antara pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Dakwah tidak perlu
memilih antara kesetiaan terhadap nilai Islam dan ketelitian analisis sosial;
keduanya dapat ditempatkan dalam relasi dialektis, dengan nilai Islam
memberikan orientasi etis sementara analisis sosial menyediakan perangkat
membaca kondisi aktual. Kajian mengenai dakwah transformatif di Indonesia juga
memperlihatkan bahwa pengembangan dakwah menuju pemberdayaan, pendidikan, dan
perubahan sosial membutuhkan perluasan konseptual melampaui tabligh
semata. Karena itu, kontribusi utama SATDF terletak pada reposisi analisis
sosial dari alat bantu diagnosis menjadi fondasi metodologis praksis dakwah.
Pada akhirnya, rekonstruksi analisis sosial dalam
dakwah transformatif menghasilkan pergeseran paradigma dari “menyampaikan
kebenaran kepada masyarakat” menuju “bersama masyarakat memahami realitas dan
mentransformasikannya berdasarkan nilai Islam.” Pergeseran ini bukan berarti
mengurangi dimensi normatif dakwah, melainkan memperdalam cara norma
diterjemahkan ke dalam kehidupan sosial. Al-Qur’an menyediakan horizon etik
berupa keadilan, kemaslahatan, perubahan, dan tanggung jawab manusia; teori
sosial membantu menjelaskan struktur, agensi, kuasa, dan reproduksi ketimpangan;
sementara pendekatan partisipatif memastikan bahwa masyarakat tidak kehilangan
posisi sebagai subjek transformasi. Dengan demikian, persoalan utama dakwah
bukan hanya apakah pesan telah disampaikan dengan benar, tetapi apakah dakwah
mampu membaca konteks tempat pesan tersebut bekerja dan apakah intervensinya
memperluas kapasitas manusia untuk menghadapi persoalan kehidupan. Literatur
mutakhir tentang dakwah digital memperlihatkan bahwa perubahan teknologi telah
mengubah pola hubungan antara dai dan mad‘u, sementara penelitian mengenai
dakwah transformatif di Indonesia menegaskan perlunya orientasi pada
pemberdayaan, pendidikan, dan perubahan sosial. Kedua perkembangan tersebut
memperlihatkan bahwa transformasi dakwah tidak dapat hanya dicari pada
perubahan media atau gaya komunikasi; transformasi yang lebih substantif berada
pada perubahan epistemologi dan praksis. Dalam kerangka tersebut, SATDF menawarkan
proposisi bahwa semakin kuat suatu dakwah melakukan diagnosis sosial yang
partisipatif dan sensitif terhadap struktur serta relasi kuasa, semakin besar
kapasitasnya untuk merumuskan intervensi yang kontekstual; sebaliknya, semakin
lemah diagnosis sosial, semakin besar risiko dakwah mereduksi persoalan
kompleks menjadi persoalan moral individual. Proposisi ini tidak dimaksudkan
sebagai klaim kausal yang telah terbukti secara empiris, melainkan sebagai
hipotesis konseptual yang dapat diuji melalui penelitian lapangan berikutnya.
Karena itu, agenda penelitian selanjutnya perlu menguji SATDF pada berbagai konteks
kemiskinan, pendidikan, kesehatan mental remaja, konflik sosial, ekologi,
literasi digital, dan pemberdayaan ekonomi dengan desain empiris yang
memungkinkan perbandingan lintas komunitas. Dengan cara demikian, sosiologi
dakwah transformatif dapat berkembang dari wacana normatif mengenai “dakwah
yang memberdayakan” menjadi disiplin yang memiliki perangkat analisis sosial
yang eksplisit, reflektif, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah.
PEMBAHASAN
Interpretasi utama dari rekonstruksi analisis sosial
dalam dakwah transformatif menunjukkan bahwa persoalan mendasar dakwah
kontemporer bukan semata-mata keterbatasan metode penyampaian pesan, melainkan
keterbatasan dalam membaca realitas sosial sebelum intervensi dilakukan. Dakwah
yang bergerak langsung dari norma menuju tindakan berisiko mengasumsikan bahwa
persoalan sosial telah diketahui bentuk dan penyebabnya, padahal realitas
masyarakat bersifat kompleks, relasional, dan dinamis. Karena itu, analisis sosial
perlu ditempatkan sebagai proses epistemik yang menjembatani normative
Islamic values dengan empirical social realities. Perspektif
transformasi sosial menunjukkan bahwa perubahan tidak selalu identik dengan
inovasi karena suatu inovasi dapat berlangsung dalam struktur lama dan bahkan
mereproduksi relasi sosial yang hendak diubah (Pel et al., 2022). Dalam konteks
dakwah, sebuah program tidak dapat disebut transformatif hanya karena
menggunakan bahasa pemberdayaan, teknologi digital, atau menyentuh persoalan
sosial. Sifat transformatif perlu dilihat dari perubahan praktik, relasi
sosial, kapasitas masyarakat, dan struktur yang mendukung atau menghambat
perubahan.
Temuan tersebut menempatkan Social
Analysis–Transformative Da'wah Framework (SATDF) sebagai upaya menggeser logika
dakwah dari message-centered menuju transformation-centered.
Kerangka ini memiliki kedekatan dengan pendekatan transformasi sosial yang
memandang perubahan sebagai proses multidimensional dan melibatkan berbagai
aktor. Pel et al. (2022) menegaskan bahwa transformasi sosial mengandung
berbagai kontradiksi dan konsekuensi yang tidak selalu sesuai dengan tujuan
awal intervensi. Dengan demikian, evaluasi dakwah perlu memperhatikan bukan
hanya keluaran program, tetapi juga perubahan relasi, kapasitas, dan kondisi
sosial yang dihasilkan.
Jika dibandingkan dengan teori transformasi sosial,
SATDF juga memiliki keterkaitan kuat dengan perspektif kekuasaan Avelino
(2021), yang membedakan power over dan power to, serta melihat
kekuasaan sebagai sesuatu yang dapat bersifat terpusat maupun tersebar,
membatasi maupun memungkinkan, dan berkaitan erat dengan proses pemberdayaan. TTaylor & Francis Online Dalam
konteks dakwah, perspektif tersebut dapat diterapkan melalui actor–power
analysis dengan melihat relasi antara dai, mad‘u, organisasi
keagamaan, negara, komunitas, aktor ekonomi, dan platform digital. Dengan
demikian, pemberdayaan tidak hanya dipahami sebagai pemberian bantuan, tetapi
sebagai proses peningkatan kapasitas masyarakat untuk memahami, mengambil
keputusan, mengelola sumber daya, dan memengaruhi kondisi sosial yang
menentukan kehidupan mereka (Avelino, 2021).
Implikasi teoretis berikutnya berkaitan dengan
hubungan struktur dan agensi dalam sosiologi dakwah. Perubahan tidak dapat
hanya dijelaskan melalui peningkatan kesadaran individu maupun melalui struktur
sosial secara deterministik. Kapasitas aktor selalu berinteraksi dengan kondisi
kelembagaan, sumber daya, legitimasi sosial, jaringan, dan lingkungan
sosialnya. Dalam konteks dakwah, mad‘u karena itu perlu diposisikan
bukan hanya sebagai penerima pesan, tetapi sebagai subjek sosial yang memiliki
pengalaman, pengetahuan, jaringan, dan agensi. Perspektif ini menjadi semakin
penting dalam dakwah digital karena audiens tidak hanya menerima pesan, tetapi
juga memberikan respons, melakukan interpretasi, dan berpartisipasi dalam
produksi serta penyebaran pesan keagamaan (Sholihuddin, 2026). EE-Journal Universitas KH. Abdul
Chalim
Transformasi digital juga menunjukkan bahwa agensi mad‘u
tidak dapat dipisahkan dari struktur teknologi. Media sosial memperluas
jangkauan dan interaksi dakwah, tetapi sekaligus menghadirkan logika
algoritmik, kompetisi perhatian, perubahan karakter audiens, dan risiko
penyederhanaan pesan (Al Kahfi et al., 2024; Sholihuddin, 2026). JJournal IAIN Curup+1 Karena itu,
analisis sosial dalam dakwah transformatif perlu membaca bukan hanya masyarakat
offline, tetapi juga infrastruktur digital yang memengaruhi sirkulasi
pengetahuan, otoritas, dan interaksi keagamaan.
Implikasi lainnya berkaitan dengan konsep kekuasaan
dalam dakwah. Kekuasaan tidak hanya berupa otoritas formal dai, ulama,
organisasi keagamaan, atau negara, tetapi juga mencakup kemampuan
mendefinisikan masalah, menentukan agenda, mengontrol akses pengetahuan, dan
menentukan suara yang dianggap sah. Avelino (2021) menunjukkan bahwa relasi
kekuasaan perlu dianalisis melalui berbagai bentuk kontestasi, termasuk
hubungan antara empowerment dan disempowerment serta hubungan
kekuasaan dengan produksi pengetahuan. TTaylor & Francis Online Dalam
kerangka SATDF, hal ini berarti pemberdayaan harus dievaluasi berdasarkan
peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengambil keputusan dan membangun
kemandirian, bukan hanya berdasarkan jumlah penerima manfaat.
Pada tingkat praktis, pendekatan ini dapat diterapkan
dalam dakwah mengenai kesehatan mental remaja. Alih-alih hanya memberikan
nasihat keagamaan mengenai kesabaran atau tawakal, social mapping dapat
digunakan untuk memetakan lingkungan keluarga, sekolah, kelompok sebaya,
penggunaan media sosial, dan akses terhadap layanan konseling. Critical
social diagnosis kemudian mengidentifikasi faktor sosial yang memengaruhi
persoalan tersebut, sedangkan actor–power analysis memetakan peran orang
tua, guru, konselor, pengurus masjid, teman sebaya, dan remaja sendiri.
Intervensi dapat berupa kelompok dukungan, literasi kesehatan mental berbasis
nilai Islam, peer support, serta jejaring rujukan kepada tenaga
profesional. Pendekatan ini menunjukkan bahwa dakwah transformatif tidak
berhenti pada pemberian jawaban, tetapi membangun ekosistem sosial yang
memungkinkan masyarakat menghadapi persoalan secara kolektif.
Contoh lainnya adalah pemberdayaan ekonomi berbasis
masjid atau komunitas Muslim. Program dakwah yang berupa pelatihan
kewirausahaan atau bantuan modal perlu didahului diagnosis mengenai struktur
pekerjaan, akses modal, kepemilikan aset, jaringan pemasaran, dan literasi
keuangan. Jika persoalan utama terletak pada keterbatasan akses pasar dan
modal, intervensi dapat diarahkan pada pembentukan jaringan pemasaran,
koperasi, kemitraan lembaga keuangan syariah, atau penguatan kapasitas digital.
Kajian mengenai dakwah transformatif di Indonesia menunjukkan bahwa pendidikan,
ekonomi Islam, pemberdayaan, dan pembangunan kelembagaan merupakan bagian
penting dari perluasan fungsi dakwah melampaui tabligh (Saraka et al.,
2025). GGriya Jurnal Penelitian mengenai
pemberdayaan ekonomi umat juga menunjukkan bahwa dakwah transformatif dapat
diarahkan pada peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, terutama ketika
intervensi dikaitkan dengan persoalan akses modal, literasi, dan pengembangan
usaha (Haryanto et al., 2026). J
Journals
Dalam konteks Indonesia, SATDF perlu dipahami sebagai
adaptive framework, bukan prosedur yang menghasilkan solusi seragam. Perbedaan
struktur sosial, budaya, tingkat pendidikan, akses teknologi, dan kapasitas
kelembagaan menyebabkan bentuk intervensi dakwah harus disesuaikan dengan
konteks. Perkembangan dakwah digital semakin memperkuat kebutuhan tersebut
karena perubahan teknologi tidak hanya mengubah media penyampaian, tetapi juga
karakter audiens dan pola interaksi antara dai dan mad‘u (Hidayat &
Nuri, 2024; Sholihuddin, 2026). CCiviliza Publishing+1 Oleh karena
itu, indikator seperti views, likes, atau jumlah pengikut tidak
cukup untuk menunjukkan keberhasilan dakwah transformatif. Evaluasi perlu
membedakan antara jangkauan (reach) dan dampak sosial (social impact),
termasuk perubahan kapasitas, partisipasi, relasi sosial, dan kesejahteraan
masyarakat.
Pada tingkat kelembagaan, pendekatan tersebut
menuntut perubahan kompetensi aktor dakwah. Dai tidak hanya membutuhkan
penguasaan materi keislaman dan keterampilan komunikasi, tetapi juga literasi
sosial berupa kemampuan melakukan pemetaan masyarakat, memahami struktur
kelembagaan, membaca relasi kuasa, melakukan komunikasi partisipatif, dan
mengevaluasi perubahan. Kompleksitas persoalan sosial juga menunjukkan
pentingnya kolaborasi antara dai dengan konselor, sosiolog, psikolog, ekonom,
pendidik, pekerja sosial, dan organisasi masyarakat. Dengan demikian, dakwah
transformatif dapat berfungsi sebagai platform integratif yang menghubungkan
nilai keislaman dengan kompetensi berbagai bidang. Perkembangan kajian dakwah
transformatif di Indonesia juga menunjukkan semakin luasnya fungsi dakwah ke
arah pendidikan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan kelembagaan, dan perubahan
sosial (Saraka et al., 2025). GGriya Jurnal
Secara sintesis, SATDF menghubungkan epistemologi
Islam, teori sosial, dan praksis perubahan. Nilai Islam memberikan orientasi
etis mengenai kehidupan yang baik dan adil, analisis sosial menjelaskan kondisi
empiris yang menghambat atau memungkinkan perubahan, partisipasi masyarakat
mencegah monopoli definisi masalah, analisis kekuasaan mengidentifikasi
distribusi kapasitas, sedangkan evaluasi menguji hasil intervensi. Dengan
demikian, kontribusi teoretis penelitian ini bukan sekadar menambahkan analisis
sosial dalam dakwah, tetapi mengusulkan transformasi epistemologi dakwah:
dakwah perlu memahami realitas sebelum bertindak, berdialog sebelum menentukan
intervensi, memetakan relasi kuasa sebelum mengklaim pemberdayaan, dan
mengevaluasi perubahan sebelum menyatakan keberhasilan. Posisi ini sejalan
dengan perkembangan teori transformasi sosial yang menempatkan perubahan
sebagai proses kritis, relasional, dan penuh kemungkinan konsekuensi yang tidak
terduga (Pel et al., 2022; Avelino, 2021).
SIMPULAN
Penelitian ini menunjukkan bahwa analisis sosial
merupakan fondasi metodologis penting bagi dakwah transformatif, bukan sekadar
perangkat tambahan. Analisis sosial memungkinkan dakwah memahami realitas, akar
masalah, struktur dan relasi kuasa, aktor, serta kapasitas masyarakat sebelum
merumuskan intervensi dan evaluasi perubahan. Temuan utama penelitian
dirumuskan dalam Social Analysis–Transformative Da'wah Framework (SATDF) yang
mencakup enam fungsi: social mapping, critical social diagnosis, actor–power
analysis, participatory interpretation, transformative da'wah intervention,
dan social transformation evaluation. Kebaruan penelitian terletak pada
integrasi konsep-konsep tersebut dalam epistemologi dakwah Islam untuk
menghubungkan nilai normatif Islam dengan analisis empiris dan praksis
perubahan sosial.
Penelitian ini memiliki keterbatasan karena SATDF
masih bersifat konseptual dan belum diuji melalui data empiris maupun indikator
operasional yang terstandar. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya perlu
menguji dan mengembangkan SATDF melalui studi empiris, komparatif, dan
partisipatif pada berbagai konteks dakwah. Dengan demikian, sosiologi dakwah
transformatif dapat berkembang sebagai bidang interdisipliner yang mampu
menjelaskan secara empiris bagaimana nilai Islam, aktor, struktur, relasi
kuasa, dan partisipasi masyarakat berkontribusi terhadap perubahan sosial yang
kontekstual dan berkelanjutan.
REFERENSI
Avelino,
Flor. “Theories of Power and Social Change: Power Contestations and Their
Implications for Research on Social Change and Innovation.” Journal of
Political Power 14, no. 3 (2021): 425–448. https://doi.org/10.1080/2158379X.2021.1875307.
Bourdieu,
Pierre. The Logic of Practice. Translated by Richard Nice. Stanford, CA:
Stanford University Press, 1990.
Evolvi,
Giulia. “Religion and the Digital World: The Case of Islam.” Social Compass
69, no. 3 (2022): 385–401.
Fauzi,
Ach., Misbah Zulia Elizabeth, and Muhammad Sulthon. “Charismatic Authority and
Transformative Da’wah: The Leadership of K.H. Thoifur Mawardi in
Pesantren-Based Community Empowerment.” Muharrik: Jurnal Dakwah dan Sosial
8, no. 2 (2025): 81–91. https://doi.org/10.37680/muharrik.v8i2.7958.
Freire,
Paulo. Pedagogy of the Oppressed. 50th anniversary ed. New York:
Bloomsbury Academic, 2018.
Giddens,
Anthony. The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration.
Berkeley: University of California Press, 1984.
Indriyani,
Putri Isma, and Khadiq. “Transformation of Islamic Religious Practices in the
Digital Era: Opportunities and Challenges for Contemporary Da’wah.” Jurnal
Dakwah 24, no. 2 (2023). https://doi.org/10.14421/jd.2023.24205.
Isfironi,
Mohammad. “Transformative Islamic Da’wah: Back to Local Wisdom Values.” Jurnal
Al-Hikmah 23, no. 1 (2025): 1–16. https://doi.org/10.35719/j9qsty82.
Kholili,
et al. “…” [Lengkapi metadata artikel sesuai sumber asli yang digunakan].
Kogen,
et al. “…” [Lengkapi metadata artikel sesuai sumber asli yang digunakan].
Lubis,
Yasser Muda, and Wahab Nur Kadri. “Social Change in Contemporary Islamic
Community Development through Transformative Da’wah Praxis.” Al-Hikmah:
Jurnal Ilmu Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 23, no. 1 (2025): 57–76.
Pel,
Bart, Joost M. Wittmayer, Flor Avelino, and Thomas Bauler. “Paradoxes of
Transformative Social Innovation: From Critical Awareness towards Strategies of
Inquiry.” NOvation 4 (2022): 35–62.
Purwatiningsih,
Wibowo, and Aryani. “Transformation of Digital Da’wah as an Instrument for
Enhancing Social Welfare.” Jurnal Ilmu Dakwah 44, no. 1 (2024): 149–162.
https://doi.org/10.21580/jid.v44.1.22056.
Saraka,
Muh. Yahya, Evri Rizqi Monarshi, and Nadya Shabrina. “Transformative Da’wah in
Indonesia: Challenges of Equity and Opportunities for Synergy of Islamic
Organizations and States.” KOMUNIKA: Jurnal Dakwah dan Komunikasi 19,
no. 1 (2025). https://doi.org/10.24090/komunika.v19i1.10570.
Sarbini
Anim. “The Concept of Transformative Da’wah Towards a Golden Indonesia 2045: A
Paradigmatic Study.” ISDAR 1, no. 1 (2025): 21–46.
Sholihuddin.
“Transformation of Da’wah in the Digital Society Era: Integrating Islamic
Values and the Dynamics of Mad’u through Social Media.” Al-Mada 9, no. 1
(2026). https://doi.org/10.31538/almada.v9i1.9730.
Ulyan,
Mohammad. “Digital Da’wah and Religious Authority: A Narrative Review of
Islamic Preaching in the Social Media Era.” Sinergi International Journal of
Islamic Studies 1, no. 3 (2023). https://doi.org/10.61194/ijis.v1i3.591.
Wahyudi,
Ruhan, Nur Afni Khafsoh, and Matroni. “Transformative Da’wah Communication for
Marginalized Communities: A Case Study of Majelis Sabilu Taubah.” KOMUNIKA:
Jurnal Dakwah dan Komunikasi 20, no. 1 (2026). https://doi.org/10.24090/komunika.v20i1.13480.
Nuryati,
Wulan, Ferry Darmawan, and Kiki Zakiah. “Utilisation of Animated Video as a
Media for Da’wah Communication in the Era of Disruption.” Jurnal Komunikasi
19, no. 3 (2025).
Syarif,
Ahmad, and Salma Nurjannah. “The Role of Social Media in the Transformation of
Contemporary Da’wah.” Samarinda International Journal of Islamic Studies
1, no. 2 (2024): 101–108.
No comments:
Post a Comment